Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?

Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.   Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) STYLE–> Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka” Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika itu. Wallahu a’lam. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Tagsshalat dhuha

Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?

Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.   Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) STYLE–> Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka” Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika itu. Wallahu a’lam. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Tagsshalat dhuha
Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.   Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) STYLE–> Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka” Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika itu. Wallahu a’lam. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Tagsshalat dhuha


Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.   Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) STYLE–> Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka” Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika itu. Wallahu a’lam. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Tagsshalat dhuha

Orang Bertakwa Tidak Pernah Merasa Miskin

Berikut pelajaran berharga yang kami peroleh dari penjelasan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Semoga bermanfaat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Adapun mengenai firman Allah Ta’ala, { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah akan menghilangkan bahaya dan memberikan jalan keluar bagi orang yang benar-benar bertakwa pada-Nya. Allah akan mendatangkan padanya berbagai manfaat berupa dimudahkannya rizki. Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh manusia. Rizki yang dimaksud di sini adalah rizki dunia dan rizki akhirat. Sebagian orang mengatakan, “Orang yang bertakwa itu tidak pernah merasa fakir (miskin atau merasa kekurangan) sama sekali.” Lalu ada yang bertanya, “Mengapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Karena Allah Ta’ala berfirman: { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)” Kemudian ada yang bertanya kembali, “Kami menyaksikan sendiri bahwa di antara orang yang bertakwa, ada yang tidak punya apa-apa. Namun memang ada sebagian lagi yang diberi banyak rizki.” Jawabannya, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang bertakwa akan diberi rizki dari jalan yang tak terduga. Namun ayat itu tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak bertakwa tidak diberi rizki. Bahkan setiap makhluk akan diberi rizki sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya” (QS. Huud: 6). Bahkan hamba yang menerjang yang haram termasuk yang diberi rizki. Orang kafir tetap diberi rizki padahal rizki itu boleh jadi diperoleh dengan cara-cara yang haram, boleh jadi juga dengan cara yang baik, bahkan boleh jadi pula diperoleh dengan susah payah. Sedangkan orang yang bertakwa, Allah memberi rizki pada mereka dari jalan yang tidak terduga. Rizkinya tidak mungkin diperoleh dengan cara-cara yang haram, juga tidak mungkin rizki mereka dari yang khobits (yang kotor-kotor). Perlu diketahui bahwa orang yang bertakwa tidak mungkin dihalangi dari rizki yang ia butuhkan. Ia hanyalah dihalangi dari materi dunia yang berlebih sebagai rahmat dan kebaikan padanya. Karena boleh jadi diluaskannya rizki malah akan membahayakan dirinya. Sedangkan disempitkannya rizki malah mungkin sebagai rahmat baginya. Namun beda halnya dengan keadaan manusia yang Allah ceritakan, { فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ } { وَأَمَّا إذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ } { كُلًّا } “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian).” (QS. Al Fajr: 15-16) Senyatanya tidak demikian. Belum tentu orang yang diluaskan rizkinya, ia berarti dimuliakan. Sebaliknya orang yang disempitkan rizkinya, belum tentu ia dihinakan. Bahkan boleh jadi seseorang dilapangkan rizki baginya hanya sebagai istidroj (agar ia semakin terlena dengan maksiatnya). Begitu pula boleh jadi seseorang disempitkan rizkinya untuk melindungi dirinya dari bahaya. Sedangkan jika ada orang yang sholih yang disempitkan rizkinya, boleh jadi itu karena sebab dosa-dosa yang ia perbuat sebagaimana sebagian salaf mengatakan, إنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Seorang hamba boleh jadi terhalang rizki untuknya karena dosa yang ia perbuat.” Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكْثَرَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barang siapa yang memperbanyak beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”[1] Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa kebaikan itu akan menghapus kejelekan, istighfar adalah sebab datangnya rizki dan berbagai kenikmatan, sedangkan maksiat adalah sebab datangnya musibah dan berbagai kesulitan. (Kita dapat menyaksikan hal tersebut dalam ayat-ayat berikut ini). Allah Ta’ala berfirman, الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آَيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (1) أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنَّنِي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ (2) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa khabar gembira kepadamu daripada-Nya, dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya” (QS. Huud: 1-3) فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) { وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا } { لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ } “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak). Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya.” (QS. Al Jin: 16-17) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96) وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30) وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ “Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih.” (QS. Hud: 9) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’: 79) { فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ } { فَلَوْلَا إذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ } “Kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras, dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 42-43) Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam kitabnya bahwa Dia akan menguji hamba-Nya dengan kebaikan atau dengan kejelekan. Kebaikan yang dimaksud adalah nikmat dan kejelekan adalah musibah. Ujian ini dimaksudkan agar hamba tersebut teruji sebagai hamba yang bersabar dan bersyukur. Dalam hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَقْضِي اللَّهُ لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدِ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Allah tidaklah menetapkan bagi seorang mukmin suatu ketentuan melainkan itu baikk baginya. Hal ini tidaklah mungkin kita jumpai kecuali pada seorang mukmin. Jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. Jika ia ditimpa suatu bahaya, ia bersabar, maka itu pun baik baginya.” Demikian penjelasan dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (16/52-54). Semoga bermanfaat dan dapat sebagai penyejuk hati yang sedang gundah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 26 Jumadil Awwal 1431 H (10/05/2010) [1] Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Syaikh Al Albani. Lihat Dho’iful Jaami’ no. 5471 Tagstakwa

Orang Bertakwa Tidak Pernah Merasa Miskin

Berikut pelajaran berharga yang kami peroleh dari penjelasan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Semoga bermanfaat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Adapun mengenai firman Allah Ta’ala, { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah akan menghilangkan bahaya dan memberikan jalan keluar bagi orang yang benar-benar bertakwa pada-Nya. Allah akan mendatangkan padanya berbagai manfaat berupa dimudahkannya rizki. Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh manusia. Rizki yang dimaksud di sini adalah rizki dunia dan rizki akhirat. Sebagian orang mengatakan, “Orang yang bertakwa itu tidak pernah merasa fakir (miskin atau merasa kekurangan) sama sekali.” Lalu ada yang bertanya, “Mengapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Karena Allah Ta’ala berfirman: { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)” Kemudian ada yang bertanya kembali, “Kami menyaksikan sendiri bahwa di antara orang yang bertakwa, ada yang tidak punya apa-apa. Namun memang ada sebagian lagi yang diberi banyak rizki.” Jawabannya, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang bertakwa akan diberi rizki dari jalan yang tak terduga. Namun ayat itu tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak bertakwa tidak diberi rizki. Bahkan setiap makhluk akan diberi rizki sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya” (QS. Huud: 6). Bahkan hamba yang menerjang yang haram termasuk yang diberi rizki. Orang kafir tetap diberi rizki padahal rizki itu boleh jadi diperoleh dengan cara-cara yang haram, boleh jadi juga dengan cara yang baik, bahkan boleh jadi pula diperoleh dengan susah payah. Sedangkan orang yang bertakwa, Allah memberi rizki pada mereka dari jalan yang tidak terduga. Rizkinya tidak mungkin diperoleh dengan cara-cara yang haram, juga tidak mungkin rizki mereka dari yang khobits (yang kotor-kotor). Perlu diketahui bahwa orang yang bertakwa tidak mungkin dihalangi dari rizki yang ia butuhkan. Ia hanyalah dihalangi dari materi dunia yang berlebih sebagai rahmat dan kebaikan padanya. Karena boleh jadi diluaskannya rizki malah akan membahayakan dirinya. Sedangkan disempitkannya rizki malah mungkin sebagai rahmat baginya. Namun beda halnya dengan keadaan manusia yang Allah ceritakan, { فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ } { وَأَمَّا إذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ } { كُلًّا } “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian).” (QS. Al Fajr: 15-16) Senyatanya tidak demikian. Belum tentu orang yang diluaskan rizkinya, ia berarti dimuliakan. Sebaliknya orang yang disempitkan rizkinya, belum tentu ia dihinakan. Bahkan boleh jadi seseorang dilapangkan rizki baginya hanya sebagai istidroj (agar ia semakin terlena dengan maksiatnya). Begitu pula boleh jadi seseorang disempitkan rizkinya untuk melindungi dirinya dari bahaya. Sedangkan jika ada orang yang sholih yang disempitkan rizkinya, boleh jadi itu karena sebab dosa-dosa yang ia perbuat sebagaimana sebagian salaf mengatakan, إنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Seorang hamba boleh jadi terhalang rizki untuknya karena dosa yang ia perbuat.” Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكْثَرَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barang siapa yang memperbanyak beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”[1] Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa kebaikan itu akan menghapus kejelekan, istighfar adalah sebab datangnya rizki dan berbagai kenikmatan, sedangkan maksiat adalah sebab datangnya musibah dan berbagai kesulitan. (Kita dapat menyaksikan hal tersebut dalam ayat-ayat berikut ini). Allah Ta’ala berfirman, الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آَيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (1) أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنَّنِي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ (2) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa khabar gembira kepadamu daripada-Nya, dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya” (QS. Huud: 1-3) فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) { وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا } { لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ } “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak). Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya.” (QS. Al Jin: 16-17) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96) وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30) وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ “Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih.” (QS. Hud: 9) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’: 79) { فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ } { فَلَوْلَا إذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ } “Kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras, dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 42-43) Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam kitabnya bahwa Dia akan menguji hamba-Nya dengan kebaikan atau dengan kejelekan. Kebaikan yang dimaksud adalah nikmat dan kejelekan adalah musibah. Ujian ini dimaksudkan agar hamba tersebut teruji sebagai hamba yang bersabar dan bersyukur. Dalam hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَقْضِي اللَّهُ لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدِ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Allah tidaklah menetapkan bagi seorang mukmin suatu ketentuan melainkan itu baikk baginya. Hal ini tidaklah mungkin kita jumpai kecuali pada seorang mukmin. Jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. Jika ia ditimpa suatu bahaya, ia bersabar, maka itu pun baik baginya.” Demikian penjelasan dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (16/52-54). Semoga bermanfaat dan dapat sebagai penyejuk hati yang sedang gundah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 26 Jumadil Awwal 1431 H (10/05/2010) [1] Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Syaikh Al Albani. Lihat Dho’iful Jaami’ no. 5471 Tagstakwa
Berikut pelajaran berharga yang kami peroleh dari penjelasan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Semoga bermanfaat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Adapun mengenai firman Allah Ta’ala, { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah akan menghilangkan bahaya dan memberikan jalan keluar bagi orang yang benar-benar bertakwa pada-Nya. Allah akan mendatangkan padanya berbagai manfaat berupa dimudahkannya rizki. Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh manusia. Rizki yang dimaksud di sini adalah rizki dunia dan rizki akhirat. Sebagian orang mengatakan, “Orang yang bertakwa itu tidak pernah merasa fakir (miskin atau merasa kekurangan) sama sekali.” Lalu ada yang bertanya, “Mengapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Karena Allah Ta’ala berfirman: { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)” Kemudian ada yang bertanya kembali, “Kami menyaksikan sendiri bahwa di antara orang yang bertakwa, ada yang tidak punya apa-apa. Namun memang ada sebagian lagi yang diberi banyak rizki.” Jawabannya, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang bertakwa akan diberi rizki dari jalan yang tak terduga. Namun ayat itu tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak bertakwa tidak diberi rizki. Bahkan setiap makhluk akan diberi rizki sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya” (QS. Huud: 6). Bahkan hamba yang menerjang yang haram termasuk yang diberi rizki. Orang kafir tetap diberi rizki padahal rizki itu boleh jadi diperoleh dengan cara-cara yang haram, boleh jadi juga dengan cara yang baik, bahkan boleh jadi pula diperoleh dengan susah payah. Sedangkan orang yang bertakwa, Allah memberi rizki pada mereka dari jalan yang tidak terduga. Rizkinya tidak mungkin diperoleh dengan cara-cara yang haram, juga tidak mungkin rizki mereka dari yang khobits (yang kotor-kotor). Perlu diketahui bahwa orang yang bertakwa tidak mungkin dihalangi dari rizki yang ia butuhkan. Ia hanyalah dihalangi dari materi dunia yang berlebih sebagai rahmat dan kebaikan padanya. Karena boleh jadi diluaskannya rizki malah akan membahayakan dirinya. Sedangkan disempitkannya rizki malah mungkin sebagai rahmat baginya. Namun beda halnya dengan keadaan manusia yang Allah ceritakan, { فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ } { وَأَمَّا إذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ } { كُلًّا } “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian).” (QS. Al Fajr: 15-16) Senyatanya tidak demikian. Belum tentu orang yang diluaskan rizkinya, ia berarti dimuliakan. Sebaliknya orang yang disempitkan rizkinya, belum tentu ia dihinakan. Bahkan boleh jadi seseorang dilapangkan rizki baginya hanya sebagai istidroj (agar ia semakin terlena dengan maksiatnya). Begitu pula boleh jadi seseorang disempitkan rizkinya untuk melindungi dirinya dari bahaya. Sedangkan jika ada orang yang sholih yang disempitkan rizkinya, boleh jadi itu karena sebab dosa-dosa yang ia perbuat sebagaimana sebagian salaf mengatakan, إنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Seorang hamba boleh jadi terhalang rizki untuknya karena dosa yang ia perbuat.” Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكْثَرَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barang siapa yang memperbanyak beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”[1] Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa kebaikan itu akan menghapus kejelekan, istighfar adalah sebab datangnya rizki dan berbagai kenikmatan, sedangkan maksiat adalah sebab datangnya musibah dan berbagai kesulitan. (Kita dapat menyaksikan hal tersebut dalam ayat-ayat berikut ini). Allah Ta’ala berfirman, الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آَيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (1) أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنَّنِي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ (2) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa khabar gembira kepadamu daripada-Nya, dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya” (QS. Huud: 1-3) فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) { وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا } { لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ } “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak). Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya.” (QS. Al Jin: 16-17) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96) وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30) وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ “Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih.” (QS. Hud: 9) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’: 79) { فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ } { فَلَوْلَا إذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ } “Kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras, dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 42-43) Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam kitabnya bahwa Dia akan menguji hamba-Nya dengan kebaikan atau dengan kejelekan. Kebaikan yang dimaksud adalah nikmat dan kejelekan adalah musibah. Ujian ini dimaksudkan agar hamba tersebut teruji sebagai hamba yang bersabar dan bersyukur. Dalam hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَقْضِي اللَّهُ لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدِ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Allah tidaklah menetapkan bagi seorang mukmin suatu ketentuan melainkan itu baikk baginya. Hal ini tidaklah mungkin kita jumpai kecuali pada seorang mukmin. Jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. Jika ia ditimpa suatu bahaya, ia bersabar, maka itu pun baik baginya.” Demikian penjelasan dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (16/52-54). Semoga bermanfaat dan dapat sebagai penyejuk hati yang sedang gundah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 26 Jumadil Awwal 1431 H (10/05/2010) [1] Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Syaikh Al Albani. Lihat Dho’iful Jaami’ no. 5471 Tagstakwa


Berikut pelajaran berharga yang kami peroleh dari penjelasan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Semoga bermanfaat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Adapun mengenai firman Allah Ta’ala, { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah akan menghilangkan bahaya dan memberikan jalan keluar bagi orang yang benar-benar bertakwa pada-Nya. Allah akan mendatangkan padanya berbagai manfaat berupa dimudahkannya rizki. Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh manusia. Rizki yang dimaksud di sini adalah rizki dunia dan rizki akhirat. Sebagian orang mengatakan, “Orang yang bertakwa itu tidak pernah merasa fakir (miskin atau merasa kekurangan) sama sekali.” Lalu ada yang bertanya, “Mengapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Karena Allah Ta’ala berfirman: { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)” Kemudian ada yang bertanya kembali, “Kami menyaksikan sendiri bahwa di antara orang yang bertakwa, ada yang tidak punya apa-apa. Namun memang ada sebagian lagi yang diberi banyak rizki.” Jawabannya, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang bertakwa akan diberi rizki dari jalan yang tak terduga. Namun ayat itu tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak bertakwa tidak diberi rizki. Bahkan setiap makhluk akan diberi rizki sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya” (QS. Huud: 6). Bahkan hamba yang menerjang yang haram termasuk yang diberi rizki. Orang kafir tetap diberi rizki padahal rizki itu boleh jadi diperoleh dengan cara-cara yang haram, boleh jadi juga dengan cara yang baik, bahkan boleh jadi pula diperoleh dengan susah payah. Sedangkan orang yang bertakwa, Allah memberi rizki pada mereka dari jalan yang tidak terduga. Rizkinya tidak mungkin diperoleh dengan cara-cara yang haram, juga tidak mungkin rizki mereka dari yang khobits (yang kotor-kotor). Perlu diketahui bahwa orang yang bertakwa tidak mungkin dihalangi dari rizki yang ia butuhkan. Ia hanyalah dihalangi dari materi dunia yang berlebih sebagai rahmat dan kebaikan padanya. Karena boleh jadi diluaskannya rizki malah akan membahayakan dirinya. Sedangkan disempitkannya rizki malah mungkin sebagai rahmat baginya. Namun beda halnya dengan keadaan manusia yang Allah ceritakan, { فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ } { وَأَمَّا إذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ } { كُلًّا } “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian).” (QS. Al Fajr: 15-16) Senyatanya tidak demikian. Belum tentu orang yang diluaskan rizkinya, ia berarti dimuliakan. Sebaliknya orang yang disempitkan rizkinya, belum tentu ia dihinakan. Bahkan boleh jadi seseorang dilapangkan rizki baginya hanya sebagai istidroj (agar ia semakin terlena dengan maksiatnya). Begitu pula boleh jadi seseorang disempitkan rizkinya untuk melindungi dirinya dari bahaya. Sedangkan jika ada orang yang sholih yang disempitkan rizkinya, boleh jadi itu karena sebab dosa-dosa yang ia perbuat sebagaimana sebagian salaf mengatakan, إنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Seorang hamba boleh jadi terhalang rizki untuknya karena dosa yang ia perbuat.” Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكْثَرَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barang siapa yang memperbanyak beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”[1] Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa kebaikan itu akan menghapus kejelekan, istighfar adalah sebab datangnya rizki dan berbagai kenikmatan, sedangkan maksiat adalah sebab datangnya musibah dan berbagai kesulitan. (Kita dapat menyaksikan hal tersebut dalam ayat-ayat berikut ini). Allah Ta’ala berfirman, الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آَيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (1) أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنَّنِي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ (2) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa khabar gembira kepadamu daripada-Nya, dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya” (QS. Huud: 1-3) فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) { وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا } { لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ } “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak). Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya.” (QS. Al Jin: 16-17) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96) وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30) وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ “Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih.” (QS. Hud: 9) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’: 79) { فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ } { فَلَوْلَا إذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ } “Kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras, dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 42-43) Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam kitabnya bahwa Dia akan menguji hamba-Nya dengan kebaikan atau dengan kejelekan. Kebaikan yang dimaksud adalah nikmat dan kejelekan adalah musibah. Ujian ini dimaksudkan agar hamba tersebut teruji sebagai hamba yang bersabar dan bersyukur. Dalam hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَقْضِي اللَّهُ لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدِ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Allah tidaklah menetapkan bagi seorang mukmin suatu ketentuan melainkan itu baikk baginya. Hal ini tidaklah mungkin kita jumpai kecuali pada seorang mukmin. Jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. Jika ia ditimpa suatu bahaya, ia bersabar, maka itu pun baik baginya.” Demikian penjelasan dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (16/52-54). Semoga bermanfaat dan dapat sebagai penyejuk hati yang sedang gundah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 26 Jumadil Awwal 1431 H (10/05/2010) [1] Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Syaikh Al Albani. Lihat Dho’iful Jaami’ no. 5471 Tagstakwa

Hartamu Hanyalah Titipan Ilahi

Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … !   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H

Hartamu Hanyalah Titipan Ilahi

Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … !   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H
Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … !   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H


Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … !   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H

Harta Hanyalah Titipan Ilahi

Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi.   Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … ! Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H

Harta Hanyalah Titipan Ilahi

Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi.   Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … ! Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H
Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi.   Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … ! Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H


Yang harus engkau ingat dalam benakmu … Hartamu hanyalah titipan ilahi.   Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Faedah dari ayat di atas: Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Dorongan untuk berinfak. Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak. Keempat: Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya. Renungkanlah hal ini … ! Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H

Apakah Ada Bacaan Surat Tertentu dalam Shalat Dhuha?

Tanya: Alhamdulillah, saya sudah rutin melaksanakan shalat Dhuha. Dalam melaksanakan shalat tersebut, saya biasa membaca surat “Hal ataa ‘alal insaani” (surat Al Insan) pada rakaat pertama dan kedua karena dalam surat tersebut menyebutkan keadaan-keadaan penduduk surga, dan saya berharap menjadi penghuninya. Adapun di raka’at ketiga, saya biasa membaca surat Adh Dhuha karena shalat tersebut adalah shalat Dhuha. Sedangkan pada raka’at keempat, saya biasa membaca surat Al Ikhlas karena di dalamnya terdapat sifat Allah yang mulia yang tidak ada yang setara dengan-Nya dalam sifat-sifat tersebut. Apakah boleh saya merutinkan membaca seperti tadi ataukah hal tersebut termasuk amalan yang jauh dari tuntunan Islam yang mesti ditinggalkan? Jawab: Alhamdulillah. Yang afdhol, hendaklah engkau tidak rutin membaca surat semacam itu. Karena amalan semacam itu tidak ada dasarnya, tidak ada dalilnya. Bahkan seakan-akan membaca semacam itu dapat dianggap seperti sesuatu yang wajib. Hendaknya engkau membaca surat yang satu kadang-kadang, begitu pula dengan surat lainnya dan janganlah membaca surat-surat itu saja. Perlu diketahui bahwa surat Dhuha tidaklah menjadi tuntunan dibaca ketika itu karena Allah bersumpah dengan waktu Dhuha dalam surat tersebut adalah sesuatu yang lain yang berbeda dengan shalat Dhuha. Dan ingatlah bahwa Allah bersumpah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya. Boleh saja bagi seorang mukmin memilih sebagian surat atau sebagian ayat yang nanti ia baca, akan tetapi ia patut ia yakini bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang harus ketika itu. Jadi ia pun masih membolehkan ketika itu untuk membaca surat lainnya, maka keyakinan seperti ini tidak masalah. Akan tetapi, yang utama baginya adalah tidak merutinkan membaca surat tersebut. Yang patut ia lakukan adalah membaca surat tersebut kadang-kadang dan membaca surat lainnya juga sehingga tidak sampai dianggap sebagai sesuatu yang diperintahkan. Perlu diketahui pula bahwa jika seorang muslim sudah terbiasa melakukan sesuatu maka ia akan sulit meninggalkannya. Adapun surat Al Ikhlas (Qul huwallahu ahad) memang memiliki keistimewaan. Jika seseorang membaca surat tersebut karena mencintai surat tersebut karena di dalamnya terdapat sifat-sifat Allah, maka ia diharapkan mendapatkan kebaikan yang banyak. Terdapat hadits shahih yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat biasa membaca surat tersebut ketika mengimami orang lain. Lalu sebagian sahabat heran dan menanyakan padanya, “Mengapa engkau biasa dan mencukupkan dengan surat Al Ikhlas?” Ia pun menjawab, “Karena surat Al Ikhlas adalah sifat Ar Rahman (yaitu Allah) dan aku suka untuk membacanya.” Akhirnya berita orang tadi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda, “Kabarkan pada orang tadi bahwa Allah betul mencintainya.” Atau dalam lafadz lain dikatakan, “Kecintaanmu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk dalam surga.” Jika seseorang membaca surat Al Ikhlas dengan maksud demikian atau membaca ayat-ayat yang membicarakan surga untuk memohon kebahagiaan di surga atau membaca ayat-ayat tentang neraka untukk berlindung darinya, maka ini adalah suatu kebaikan. Akan tetapi, lebih baik seperti ini tidak dijadikan kebiasaan. Yang tepat, bacalah surat tersebut kadang-kadang, janganlah merutinkan membaca suatu surat yang seharusnya tidak dijadikan rutinitas. Satu lagi yang perlu ditambahkan. Ingatlah bahwa shalat Dhuha paling sedikit dikerjakan dua raka’at. Jika ingin ditambah, maka kerjakanlah dua raka’at salam, dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Janganlah dikerjakan empat raka’at sekaligus kemudian salam. Yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat Dhuha dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa mengerjakan shalat sunnah di malam dan di siang hari dengan dua raka’at salam. Oleh karenanya, yang paling afdhol adalah engkau mengerjakan shalat tersebut dua raka’at salam sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga mengamalkan sabda beliau, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam)”. Mengenai tambahan “siang hari” dalam hadits tersebut adalah tambahan yang dinilai tidak masalah menurut kebanyakan pakar hadits. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Fatawa Nur ‘alad Darb 2/875] Silakan melihat secara lebih lengkap mengenai Panduan Shalat Dhuha di sini. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 24 Jumadil Awwal 1431 H Tagsshalat dhuha

Apakah Ada Bacaan Surat Tertentu dalam Shalat Dhuha?

Tanya: Alhamdulillah, saya sudah rutin melaksanakan shalat Dhuha. Dalam melaksanakan shalat tersebut, saya biasa membaca surat “Hal ataa ‘alal insaani” (surat Al Insan) pada rakaat pertama dan kedua karena dalam surat tersebut menyebutkan keadaan-keadaan penduduk surga, dan saya berharap menjadi penghuninya. Adapun di raka’at ketiga, saya biasa membaca surat Adh Dhuha karena shalat tersebut adalah shalat Dhuha. Sedangkan pada raka’at keempat, saya biasa membaca surat Al Ikhlas karena di dalamnya terdapat sifat Allah yang mulia yang tidak ada yang setara dengan-Nya dalam sifat-sifat tersebut. Apakah boleh saya merutinkan membaca seperti tadi ataukah hal tersebut termasuk amalan yang jauh dari tuntunan Islam yang mesti ditinggalkan? Jawab: Alhamdulillah. Yang afdhol, hendaklah engkau tidak rutin membaca surat semacam itu. Karena amalan semacam itu tidak ada dasarnya, tidak ada dalilnya. Bahkan seakan-akan membaca semacam itu dapat dianggap seperti sesuatu yang wajib. Hendaknya engkau membaca surat yang satu kadang-kadang, begitu pula dengan surat lainnya dan janganlah membaca surat-surat itu saja. Perlu diketahui bahwa surat Dhuha tidaklah menjadi tuntunan dibaca ketika itu karena Allah bersumpah dengan waktu Dhuha dalam surat tersebut adalah sesuatu yang lain yang berbeda dengan shalat Dhuha. Dan ingatlah bahwa Allah bersumpah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya. Boleh saja bagi seorang mukmin memilih sebagian surat atau sebagian ayat yang nanti ia baca, akan tetapi ia patut ia yakini bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang harus ketika itu. Jadi ia pun masih membolehkan ketika itu untuk membaca surat lainnya, maka keyakinan seperti ini tidak masalah. Akan tetapi, yang utama baginya adalah tidak merutinkan membaca surat tersebut. Yang patut ia lakukan adalah membaca surat tersebut kadang-kadang dan membaca surat lainnya juga sehingga tidak sampai dianggap sebagai sesuatu yang diperintahkan. Perlu diketahui pula bahwa jika seorang muslim sudah terbiasa melakukan sesuatu maka ia akan sulit meninggalkannya. Adapun surat Al Ikhlas (Qul huwallahu ahad) memang memiliki keistimewaan. Jika seseorang membaca surat tersebut karena mencintai surat tersebut karena di dalamnya terdapat sifat-sifat Allah, maka ia diharapkan mendapatkan kebaikan yang banyak. Terdapat hadits shahih yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat biasa membaca surat tersebut ketika mengimami orang lain. Lalu sebagian sahabat heran dan menanyakan padanya, “Mengapa engkau biasa dan mencukupkan dengan surat Al Ikhlas?” Ia pun menjawab, “Karena surat Al Ikhlas adalah sifat Ar Rahman (yaitu Allah) dan aku suka untuk membacanya.” Akhirnya berita orang tadi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda, “Kabarkan pada orang tadi bahwa Allah betul mencintainya.” Atau dalam lafadz lain dikatakan, “Kecintaanmu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk dalam surga.” Jika seseorang membaca surat Al Ikhlas dengan maksud demikian atau membaca ayat-ayat yang membicarakan surga untuk memohon kebahagiaan di surga atau membaca ayat-ayat tentang neraka untukk berlindung darinya, maka ini adalah suatu kebaikan. Akan tetapi, lebih baik seperti ini tidak dijadikan kebiasaan. Yang tepat, bacalah surat tersebut kadang-kadang, janganlah merutinkan membaca suatu surat yang seharusnya tidak dijadikan rutinitas. Satu lagi yang perlu ditambahkan. Ingatlah bahwa shalat Dhuha paling sedikit dikerjakan dua raka’at. Jika ingin ditambah, maka kerjakanlah dua raka’at salam, dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Janganlah dikerjakan empat raka’at sekaligus kemudian salam. Yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat Dhuha dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa mengerjakan shalat sunnah di malam dan di siang hari dengan dua raka’at salam. Oleh karenanya, yang paling afdhol adalah engkau mengerjakan shalat tersebut dua raka’at salam sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga mengamalkan sabda beliau, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam)”. Mengenai tambahan “siang hari” dalam hadits tersebut adalah tambahan yang dinilai tidak masalah menurut kebanyakan pakar hadits. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Fatawa Nur ‘alad Darb 2/875] Silakan melihat secara lebih lengkap mengenai Panduan Shalat Dhuha di sini. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 24 Jumadil Awwal 1431 H Tagsshalat dhuha
Tanya: Alhamdulillah, saya sudah rutin melaksanakan shalat Dhuha. Dalam melaksanakan shalat tersebut, saya biasa membaca surat “Hal ataa ‘alal insaani” (surat Al Insan) pada rakaat pertama dan kedua karena dalam surat tersebut menyebutkan keadaan-keadaan penduduk surga, dan saya berharap menjadi penghuninya. Adapun di raka’at ketiga, saya biasa membaca surat Adh Dhuha karena shalat tersebut adalah shalat Dhuha. Sedangkan pada raka’at keempat, saya biasa membaca surat Al Ikhlas karena di dalamnya terdapat sifat Allah yang mulia yang tidak ada yang setara dengan-Nya dalam sifat-sifat tersebut. Apakah boleh saya merutinkan membaca seperti tadi ataukah hal tersebut termasuk amalan yang jauh dari tuntunan Islam yang mesti ditinggalkan? Jawab: Alhamdulillah. Yang afdhol, hendaklah engkau tidak rutin membaca surat semacam itu. Karena amalan semacam itu tidak ada dasarnya, tidak ada dalilnya. Bahkan seakan-akan membaca semacam itu dapat dianggap seperti sesuatu yang wajib. Hendaknya engkau membaca surat yang satu kadang-kadang, begitu pula dengan surat lainnya dan janganlah membaca surat-surat itu saja. Perlu diketahui bahwa surat Dhuha tidaklah menjadi tuntunan dibaca ketika itu karena Allah bersumpah dengan waktu Dhuha dalam surat tersebut adalah sesuatu yang lain yang berbeda dengan shalat Dhuha. Dan ingatlah bahwa Allah bersumpah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya. Boleh saja bagi seorang mukmin memilih sebagian surat atau sebagian ayat yang nanti ia baca, akan tetapi ia patut ia yakini bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang harus ketika itu. Jadi ia pun masih membolehkan ketika itu untuk membaca surat lainnya, maka keyakinan seperti ini tidak masalah. Akan tetapi, yang utama baginya adalah tidak merutinkan membaca surat tersebut. Yang patut ia lakukan adalah membaca surat tersebut kadang-kadang dan membaca surat lainnya juga sehingga tidak sampai dianggap sebagai sesuatu yang diperintahkan. Perlu diketahui pula bahwa jika seorang muslim sudah terbiasa melakukan sesuatu maka ia akan sulit meninggalkannya. Adapun surat Al Ikhlas (Qul huwallahu ahad) memang memiliki keistimewaan. Jika seseorang membaca surat tersebut karena mencintai surat tersebut karena di dalamnya terdapat sifat-sifat Allah, maka ia diharapkan mendapatkan kebaikan yang banyak. Terdapat hadits shahih yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat biasa membaca surat tersebut ketika mengimami orang lain. Lalu sebagian sahabat heran dan menanyakan padanya, “Mengapa engkau biasa dan mencukupkan dengan surat Al Ikhlas?” Ia pun menjawab, “Karena surat Al Ikhlas adalah sifat Ar Rahman (yaitu Allah) dan aku suka untuk membacanya.” Akhirnya berita orang tadi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda, “Kabarkan pada orang tadi bahwa Allah betul mencintainya.” Atau dalam lafadz lain dikatakan, “Kecintaanmu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk dalam surga.” Jika seseorang membaca surat Al Ikhlas dengan maksud demikian atau membaca ayat-ayat yang membicarakan surga untuk memohon kebahagiaan di surga atau membaca ayat-ayat tentang neraka untukk berlindung darinya, maka ini adalah suatu kebaikan. Akan tetapi, lebih baik seperti ini tidak dijadikan kebiasaan. Yang tepat, bacalah surat tersebut kadang-kadang, janganlah merutinkan membaca suatu surat yang seharusnya tidak dijadikan rutinitas. Satu lagi yang perlu ditambahkan. Ingatlah bahwa shalat Dhuha paling sedikit dikerjakan dua raka’at. Jika ingin ditambah, maka kerjakanlah dua raka’at salam, dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Janganlah dikerjakan empat raka’at sekaligus kemudian salam. Yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat Dhuha dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa mengerjakan shalat sunnah di malam dan di siang hari dengan dua raka’at salam. Oleh karenanya, yang paling afdhol adalah engkau mengerjakan shalat tersebut dua raka’at salam sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga mengamalkan sabda beliau, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam)”. Mengenai tambahan “siang hari” dalam hadits tersebut adalah tambahan yang dinilai tidak masalah menurut kebanyakan pakar hadits. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Fatawa Nur ‘alad Darb 2/875] Silakan melihat secara lebih lengkap mengenai Panduan Shalat Dhuha di sini. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 24 Jumadil Awwal 1431 H Tagsshalat dhuha


Tanya: Alhamdulillah, saya sudah rutin melaksanakan shalat Dhuha. Dalam melaksanakan shalat tersebut, saya biasa membaca surat “Hal ataa ‘alal insaani” (surat Al Insan) pada rakaat pertama dan kedua karena dalam surat tersebut menyebutkan keadaan-keadaan penduduk surga, dan saya berharap menjadi penghuninya. Adapun di raka’at ketiga, saya biasa membaca surat Adh Dhuha karena shalat tersebut adalah shalat Dhuha. Sedangkan pada raka’at keempat, saya biasa membaca surat Al Ikhlas karena di dalamnya terdapat sifat Allah yang mulia yang tidak ada yang setara dengan-Nya dalam sifat-sifat tersebut. Apakah boleh saya merutinkan membaca seperti tadi ataukah hal tersebut termasuk amalan yang jauh dari tuntunan Islam yang mesti ditinggalkan? Jawab: Alhamdulillah. Yang afdhol, hendaklah engkau tidak rutin membaca surat semacam itu. Karena amalan semacam itu tidak ada dasarnya, tidak ada dalilnya. Bahkan seakan-akan membaca semacam itu dapat dianggap seperti sesuatu yang wajib. Hendaknya engkau membaca surat yang satu kadang-kadang, begitu pula dengan surat lainnya dan janganlah membaca surat-surat itu saja. Perlu diketahui bahwa surat Dhuha tidaklah menjadi tuntunan dibaca ketika itu karena Allah bersumpah dengan waktu Dhuha dalam surat tersebut adalah sesuatu yang lain yang berbeda dengan shalat Dhuha. Dan ingatlah bahwa Allah bersumpah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya. Boleh saja bagi seorang mukmin memilih sebagian surat atau sebagian ayat yang nanti ia baca, akan tetapi ia patut ia yakini bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang harus ketika itu. Jadi ia pun masih membolehkan ketika itu untuk membaca surat lainnya, maka keyakinan seperti ini tidak masalah. Akan tetapi, yang utama baginya adalah tidak merutinkan membaca surat tersebut. Yang patut ia lakukan adalah membaca surat tersebut kadang-kadang dan membaca surat lainnya juga sehingga tidak sampai dianggap sebagai sesuatu yang diperintahkan. Perlu diketahui pula bahwa jika seorang muslim sudah terbiasa melakukan sesuatu maka ia akan sulit meninggalkannya. Adapun surat Al Ikhlas (Qul huwallahu ahad) memang memiliki keistimewaan. Jika seseorang membaca surat tersebut karena mencintai surat tersebut karena di dalamnya terdapat sifat-sifat Allah, maka ia diharapkan mendapatkan kebaikan yang banyak. Terdapat hadits shahih yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat biasa membaca surat tersebut ketika mengimami orang lain. Lalu sebagian sahabat heran dan menanyakan padanya, “Mengapa engkau biasa dan mencukupkan dengan surat Al Ikhlas?” Ia pun menjawab, “Karena surat Al Ikhlas adalah sifat Ar Rahman (yaitu Allah) dan aku suka untuk membacanya.” Akhirnya berita orang tadi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda, “Kabarkan pada orang tadi bahwa Allah betul mencintainya.” Atau dalam lafadz lain dikatakan, “Kecintaanmu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk dalam surga.” Jika seseorang membaca surat Al Ikhlas dengan maksud demikian atau membaca ayat-ayat yang membicarakan surga untuk memohon kebahagiaan di surga atau membaca ayat-ayat tentang neraka untukk berlindung darinya, maka ini adalah suatu kebaikan. Akan tetapi, lebih baik seperti ini tidak dijadikan kebiasaan. Yang tepat, bacalah surat tersebut kadang-kadang, janganlah merutinkan membaca suatu surat yang seharusnya tidak dijadikan rutinitas. Satu lagi yang perlu ditambahkan. Ingatlah bahwa shalat Dhuha paling sedikit dikerjakan dua raka’at. Jika ingin ditambah, maka kerjakanlah dua raka’at salam, dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Janganlah dikerjakan empat raka’at sekaligus kemudian salam. Yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat Dhuha dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa mengerjakan shalat sunnah di malam dan di siang hari dengan dua raka’at salam. Oleh karenanya, yang paling afdhol adalah engkau mengerjakan shalat tersebut dua raka’at salam sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga mengamalkan sabda beliau, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam)”. Mengenai tambahan “siang hari” dalam hadits tersebut adalah tambahan yang dinilai tidak masalah menurut kebanyakan pakar hadits. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Fatawa Nur ‘alad Darb 2/875] Silakan melihat secara lebih lengkap mengenai Panduan Shalat Dhuha di sini. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 24 Jumadil Awwal 1431 H Tagsshalat dhuha

Faedah Surat Al Mulk, Tanda Kekuasaan Allah pada Burung

Sudah sekian lama kita tidak melanjutkan faedah tafsir surat Al Mulk. Saat ini kita akan melanjutkan kembali tafsir surat tersebut mulai dari ayat 16. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ (16) أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِبًا فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ (17) “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?, atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku?” (QS. Al Mulk: 16-17) Di antara faedah ayat di atas: Siksaan Akibat Mendustakan Peringatan Allah Ayat di atas menunjukkan akibat yang diperoleh di dunia sebelum di akhirat bagi siapa saja yang mendustkan peringatan Allah. Allah boleh jadi akan menjungkir balikkan bumi bersama mereka atau mendatangkan badai yang berbatu, atau pun siksaan pedih lainnya. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang itu waspada dari mendurhakai dan mendustakan peringatan Allah Ta’ala. Keyakinan Ahlus Sunnah, Allah Di Atas Langit Dua ayat di atas menunjukkan dengan tegas bahwa Allah di atas langit. أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? Menurut Ahlus Sunnah, kalimat (فِي السَّمَاءِ) ada dua makna: Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit. Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian. Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Sehingga dari sini jangan dipahami bahwa makna “fis samaa’ (di langit)” adalah di dalam langit sebagaimana sangkaan sebagian orang. Makna “fis samaa’ ” adalah sebagaimana yang ditunjukkan di atas, yaitu di atas langit atau di ketinggian.[1] Bandingkanlah saat ini dengan aqidah sebagian orang yang menyatakan bahwa Allah ada di mana-mana, atau ada di setiap hati manusia. Aqidah semacam ini jika tidak lepas dari aqidah kufur dan menyesatkan. Padahal, perlu diketahui bahwa aqidah Allah di atas langit adalah aqidah keempat imam madzhab. Di antaranya kita dapat melihat pada pernyataan Imam Asy Syafi’i rahimahullah. Syaikhul Islam berkata bahwa telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la Al Kholil bin Abdullah Al Hafizh, beliau berkata bahwa telah memberitahukan kepada kami Abul Qosim bin ‘Alqomah Al Abhariy, beliau berkata bahwa Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Roziyah telah memberitahukan pada kami, dari Abu Syu’aib dan Abu Tsaur, dari Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (yang terkenal dengan Imam Syafi’i), beliau berkata,  “Perkataan dalam As Sunnah yang aku dan pengikutku serta pakar hadits meyakininya, juga hal ini diyakini oleh Sufyan, Malik dan selainnya : “Kami mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah. Kami pun mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Lalu Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya.” Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan beberapa keyakinan (i’tiqod) lainnya.[2] Bahkan sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini.”[3] Banyak yang mengaku Syafi’iyah namun menolak jika Allah dinyatakan berada di atas, padahal keyakinan ini didukung oleh 1000 dalil. Sungguh aneh! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَكَيْفَ كَانَ نَكِيرِ “Dan sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul-Nya). Maka alangkah hebatnya kemurkaan-Ku.” (QS. Al Mulk: 18) Di antara faedah ayat di atas: Setiap Pembawa Peringatan Ada Yang Akan Mendustakan Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang terdahulu sering mendustakan para rasul. Padahal akhlaq para rasul sungguh mulia. Namun meskipun begitu mereka masih tetap didustakan. Akibatnya, Allah pun menjadi murka. Begitu pula dengan penyampai dakwah pasti juga akan mengalami hal semacam itu, mereka pun pasti akan mendapatkan banyak pro-kontra. Apalagi ditambah dengan akhlaq yang buruk yang jauh dari tuntunan para rasul, justru seperti ini akan semakin ditentang dan ditentang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ فَوْقَهُمْ صَافَّاتٍ وَيَقْبِضْنَ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَنُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Dan apakah mereka tidak memperhatikan burung-burung yang mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di atas mereka? Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al Mulk: 19) Di antara faedah ayat di atas: Tanda Kekuasaan Allah pada Burung-burung Ayat ini menunjukkan tanda kekuasaan Allah yang dapat membuat seekor burung mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di udara. Ayat ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ مُسَخَّرَاتٍ فِي جَوِّ السَّمَاءِ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلا اللَّهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ “Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas. Tidak ada yang menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An Nahl: 79)[4] Tanda-tanda ini agar setiap hamba dapat mengambil pelajaran darinya. Allah Maha Melihat Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Maha Melihat segala perbuatan makhluk. Allah Ta’ala juga Maha Melihat manakah maslahat yang terbaik bagi makhluk.[5]   Semoga yang sedikit ini semakin mendorong kita untuk giat mempelajari kitabullah dan gemar merenungkannya. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Jangan ketinggalan membaca faedah surat al mulk lainnya dalam lima postingan: 1. Melimpahnya keberkahan di sisi Allah. 2. Allah menguji manusia siapakah yang baik amalnya. 3. Hikmah Allah menciptakan bintang di langit. 4. Keadaan neraka dan penghuninya. 5. Keutamaan takut pada Allah di kala sepi.   Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com     [1] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil Izz Al Hanafi, hal. 439, Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. [2] Lihat Itsbatu Shifatul ‘Uluw, hal. 123-124. Disebutkan pula dalam Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal.165 [3] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 5/121, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Lihat pula Bayanu Talbisil Jahmiyah, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/555, Mathba’atul Hukumah, cetakan pertama, tahun 1392 H. [4] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/76, Muassasah Qurthubah. [5] Idem Tagstafsir al mulk

Faedah Surat Al Mulk, Tanda Kekuasaan Allah pada Burung

Sudah sekian lama kita tidak melanjutkan faedah tafsir surat Al Mulk. Saat ini kita akan melanjutkan kembali tafsir surat tersebut mulai dari ayat 16. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ (16) أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِبًا فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ (17) “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?, atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku?” (QS. Al Mulk: 16-17) Di antara faedah ayat di atas: Siksaan Akibat Mendustakan Peringatan Allah Ayat di atas menunjukkan akibat yang diperoleh di dunia sebelum di akhirat bagi siapa saja yang mendustkan peringatan Allah. Allah boleh jadi akan menjungkir balikkan bumi bersama mereka atau mendatangkan badai yang berbatu, atau pun siksaan pedih lainnya. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang itu waspada dari mendurhakai dan mendustakan peringatan Allah Ta’ala. Keyakinan Ahlus Sunnah, Allah Di Atas Langit Dua ayat di atas menunjukkan dengan tegas bahwa Allah di atas langit. أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? Menurut Ahlus Sunnah, kalimat (فِي السَّمَاءِ) ada dua makna: Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit. Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian. Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Sehingga dari sini jangan dipahami bahwa makna “fis samaa’ (di langit)” adalah di dalam langit sebagaimana sangkaan sebagian orang. Makna “fis samaa’ ” adalah sebagaimana yang ditunjukkan di atas, yaitu di atas langit atau di ketinggian.[1] Bandingkanlah saat ini dengan aqidah sebagian orang yang menyatakan bahwa Allah ada di mana-mana, atau ada di setiap hati manusia. Aqidah semacam ini jika tidak lepas dari aqidah kufur dan menyesatkan. Padahal, perlu diketahui bahwa aqidah Allah di atas langit adalah aqidah keempat imam madzhab. Di antaranya kita dapat melihat pada pernyataan Imam Asy Syafi’i rahimahullah. Syaikhul Islam berkata bahwa telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la Al Kholil bin Abdullah Al Hafizh, beliau berkata bahwa telah memberitahukan kepada kami Abul Qosim bin ‘Alqomah Al Abhariy, beliau berkata bahwa Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Roziyah telah memberitahukan pada kami, dari Abu Syu’aib dan Abu Tsaur, dari Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (yang terkenal dengan Imam Syafi’i), beliau berkata,  “Perkataan dalam As Sunnah yang aku dan pengikutku serta pakar hadits meyakininya, juga hal ini diyakini oleh Sufyan, Malik dan selainnya : “Kami mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah. Kami pun mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Lalu Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya.” Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan beberapa keyakinan (i’tiqod) lainnya.[2] Bahkan sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini.”[3] Banyak yang mengaku Syafi’iyah namun menolak jika Allah dinyatakan berada di atas, padahal keyakinan ini didukung oleh 1000 dalil. Sungguh aneh! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَكَيْفَ كَانَ نَكِيرِ “Dan sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul-Nya). Maka alangkah hebatnya kemurkaan-Ku.” (QS. Al Mulk: 18) Di antara faedah ayat di atas: Setiap Pembawa Peringatan Ada Yang Akan Mendustakan Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang terdahulu sering mendustakan para rasul. Padahal akhlaq para rasul sungguh mulia. Namun meskipun begitu mereka masih tetap didustakan. Akibatnya, Allah pun menjadi murka. Begitu pula dengan penyampai dakwah pasti juga akan mengalami hal semacam itu, mereka pun pasti akan mendapatkan banyak pro-kontra. Apalagi ditambah dengan akhlaq yang buruk yang jauh dari tuntunan para rasul, justru seperti ini akan semakin ditentang dan ditentang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ فَوْقَهُمْ صَافَّاتٍ وَيَقْبِضْنَ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَنُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Dan apakah mereka tidak memperhatikan burung-burung yang mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di atas mereka? Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al Mulk: 19) Di antara faedah ayat di atas: Tanda Kekuasaan Allah pada Burung-burung Ayat ini menunjukkan tanda kekuasaan Allah yang dapat membuat seekor burung mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di udara. Ayat ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ مُسَخَّرَاتٍ فِي جَوِّ السَّمَاءِ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلا اللَّهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ “Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas. Tidak ada yang menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An Nahl: 79)[4] Tanda-tanda ini agar setiap hamba dapat mengambil pelajaran darinya. Allah Maha Melihat Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Maha Melihat segala perbuatan makhluk. Allah Ta’ala juga Maha Melihat manakah maslahat yang terbaik bagi makhluk.[5]   Semoga yang sedikit ini semakin mendorong kita untuk giat mempelajari kitabullah dan gemar merenungkannya. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Jangan ketinggalan membaca faedah surat al mulk lainnya dalam lima postingan: 1. Melimpahnya keberkahan di sisi Allah. 2. Allah menguji manusia siapakah yang baik amalnya. 3. Hikmah Allah menciptakan bintang di langit. 4. Keadaan neraka dan penghuninya. 5. Keutamaan takut pada Allah di kala sepi.   Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com     [1] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil Izz Al Hanafi, hal. 439, Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. [2] Lihat Itsbatu Shifatul ‘Uluw, hal. 123-124. Disebutkan pula dalam Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal.165 [3] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 5/121, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Lihat pula Bayanu Talbisil Jahmiyah, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/555, Mathba’atul Hukumah, cetakan pertama, tahun 1392 H. [4] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/76, Muassasah Qurthubah. [5] Idem Tagstafsir al mulk
Sudah sekian lama kita tidak melanjutkan faedah tafsir surat Al Mulk. Saat ini kita akan melanjutkan kembali tafsir surat tersebut mulai dari ayat 16. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ (16) أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِبًا فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ (17) “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?, atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku?” (QS. Al Mulk: 16-17) Di antara faedah ayat di atas: Siksaan Akibat Mendustakan Peringatan Allah Ayat di atas menunjukkan akibat yang diperoleh di dunia sebelum di akhirat bagi siapa saja yang mendustkan peringatan Allah. Allah boleh jadi akan menjungkir balikkan bumi bersama mereka atau mendatangkan badai yang berbatu, atau pun siksaan pedih lainnya. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang itu waspada dari mendurhakai dan mendustakan peringatan Allah Ta’ala. Keyakinan Ahlus Sunnah, Allah Di Atas Langit Dua ayat di atas menunjukkan dengan tegas bahwa Allah di atas langit. أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? Menurut Ahlus Sunnah, kalimat (فِي السَّمَاءِ) ada dua makna: Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit. Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian. Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Sehingga dari sini jangan dipahami bahwa makna “fis samaa’ (di langit)” adalah di dalam langit sebagaimana sangkaan sebagian orang. Makna “fis samaa’ ” adalah sebagaimana yang ditunjukkan di atas, yaitu di atas langit atau di ketinggian.[1] Bandingkanlah saat ini dengan aqidah sebagian orang yang menyatakan bahwa Allah ada di mana-mana, atau ada di setiap hati manusia. Aqidah semacam ini jika tidak lepas dari aqidah kufur dan menyesatkan. Padahal, perlu diketahui bahwa aqidah Allah di atas langit adalah aqidah keempat imam madzhab. Di antaranya kita dapat melihat pada pernyataan Imam Asy Syafi’i rahimahullah. Syaikhul Islam berkata bahwa telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la Al Kholil bin Abdullah Al Hafizh, beliau berkata bahwa telah memberitahukan kepada kami Abul Qosim bin ‘Alqomah Al Abhariy, beliau berkata bahwa Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Roziyah telah memberitahukan pada kami, dari Abu Syu’aib dan Abu Tsaur, dari Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (yang terkenal dengan Imam Syafi’i), beliau berkata,  “Perkataan dalam As Sunnah yang aku dan pengikutku serta pakar hadits meyakininya, juga hal ini diyakini oleh Sufyan, Malik dan selainnya : “Kami mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah. Kami pun mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Lalu Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya.” Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan beberapa keyakinan (i’tiqod) lainnya.[2] Bahkan sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini.”[3] Banyak yang mengaku Syafi’iyah namun menolak jika Allah dinyatakan berada di atas, padahal keyakinan ini didukung oleh 1000 dalil. Sungguh aneh! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَكَيْفَ كَانَ نَكِيرِ “Dan sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul-Nya). Maka alangkah hebatnya kemurkaan-Ku.” (QS. Al Mulk: 18) Di antara faedah ayat di atas: Setiap Pembawa Peringatan Ada Yang Akan Mendustakan Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang terdahulu sering mendustakan para rasul. Padahal akhlaq para rasul sungguh mulia. Namun meskipun begitu mereka masih tetap didustakan. Akibatnya, Allah pun menjadi murka. Begitu pula dengan penyampai dakwah pasti juga akan mengalami hal semacam itu, mereka pun pasti akan mendapatkan banyak pro-kontra. Apalagi ditambah dengan akhlaq yang buruk yang jauh dari tuntunan para rasul, justru seperti ini akan semakin ditentang dan ditentang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ فَوْقَهُمْ صَافَّاتٍ وَيَقْبِضْنَ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَنُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Dan apakah mereka tidak memperhatikan burung-burung yang mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di atas mereka? Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al Mulk: 19) Di antara faedah ayat di atas: Tanda Kekuasaan Allah pada Burung-burung Ayat ini menunjukkan tanda kekuasaan Allah yang dapat membuat seekor burung mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di udara. Ayat ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ مُسَخَّرَاتٍ فِي جَوِّ السَّمَاءِ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلا اللَّهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ “Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas. Tidak ada yang menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An Nahl: 79)[4] Tanda-tanda ini agar setiap hamba dapat mengambil pelajaran darinya. Allah Maha Melihat Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Maha Melihat segala perbuatan makhluk. Allah Ta’ala juga Maha Melihat manakah maslahat yang terbaik bagi makhluk.[5]   Semoga yang sedikit ini semakin mendorong kita untuk giat mempelajari kitabullah dan gemar merenungkannya. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Jangan ketinggalan membaca faedah surat al mulk lainnya dalam lima postingan: 1. Melimpahnya keberkahan di sisi Allah. 2. Allah menguji manusia siapakah yang baik amalnya. 3. Hikmah Allah menciptakan bintang di langit. 4. Keadaan neraka dan penghuninya. 5. Keutamaan takut pada Allah di kala sepi.   Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com     [1] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil Izz Al Hanafi, hal. 439, Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. [2] Lihat Itsbatu Shifatul ‘Uluw, hal. 123-124. Disebutkan pula dalam Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal.165 [3] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 5/121, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Lihat pula Bayanu Talbisil Jahmiyah, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/555, Mathba’atul Hukumah, cetakan pertama, tahun 1392 H. [4] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/76, Muassasah Qurthubah. [5] Idem Tagstafsir al mulk


Sudah sekian lama kita tidak melanjutkan faedah tafsir surat Al Mulk. Saat ini kita akan melanjutkan kembali tafsir surat tersebut mulai dari ayat 16. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ (16) أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِبًا فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ (17) “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?, atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku?” (QS. Al Mulk: 16-17) Di antara faedah ayat di atas: Siksaan Akibat Mendustakan Peringatan Allah Ayat di atas menunjukkan akibat yang diperoleh di dunia sebelum di akhirat bagi siapa saja yang mendustkan peringatan Allah. Allah boleh jadi akan menjungkir balikkan bumi bersama mereka atau mendatangkan badai yang berbatu, atau pun siksaan pedih lainnya. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang itu waspada dari mendurhakai dan mendustakan peringatan Allah Ta’ala. Keyakinan Ahlus Sunnah, Allah Di Atas Langit Dua ayat di atas menunjukkan dengan tegas bahwa Allah di atas langit. أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ Atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berada) di atas langit? Menurut Ahlus Sunnah, kalimat (فِي السَّمَاءِ) ada dua makna: Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit. Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian. Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Sehingga dari sini jangan dipahami bahwa makna “fis samaa’ (di langit)” adalah di dalam langit sebagaimana sangkaan sebagian orang. Makna “fis samaa’ ” adalah sebagaimana yang ditunjukkan di atas, yaitu di atas langit atau di ketinggian.[1] Bandingkanlah saat ini dengan aqidah sebagian orang yang menyatakan bahwa Allah ada di mana-mana, atau ada di setiap hati manusia. Aqidah semacam ini jika tidak lepas dari aqidah kufur dan menyesatkan. Padahal, perlu diketahui bahwa aqidah Allah di atas langit adalah aqidah keempat imam madzhab. Di antaranya kita dapat melihat pada pernyataan Imam Asy Syafi’i rahimahullah. Syaikhul Islam berkata bahwa telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la Al Kholil bin Abdullah Al Hafizh, beliau berkata bahwa telah memberitahukan kepada kami Abul Qosim bin ‘Alqomah Al Abhariy, beliau berkata bahwa Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Roziyah telah memberitahukan pada kami, dari Abu Syu’aib dan Abu Tsaur, dari Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (yang terkenal dengan Imam Syafi’i), beliau berkata,  “Perkataan dalam As Sunnah yang aku dan pengikutku serta pakar hadits meyakininya, juga hal ini diyakini oleh Sufyan, Malik dan selainnya : “Kami mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah. Kami pun mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Lalu Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya.” Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan beberapa keyakinan (i’tiqod) lainnya.[2] Bahkan sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini.”[3] Banyak yang mengaku Syafi’iyah namun menolak jika Allah dinyatakan berada di atas, padahal keyakinan ini didukung oleh 1000 dalil. Sungguh aneh! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَكَيْفَ كَانَ نَكِيرِ “Dan sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul-Nya). Maka alangkah hebatnya kemurkaan-Ku.” (QS. Al Mulk: 18) Di antara faedah ayat di atas: Setiap Pembawa Peringatan Ada Yang Akan Mendustakan Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang terdahulu sering mendustakan para rasul. Padahal akhlaq para rasul sungguh mulia. Namun meskipun begitu mereka masih tetap didustakan. Akibatnya, Allah pun menjadi murka. Begitu pula dengan penyampai dakwah pasti juga akan mengalami hal semacam itu, mereka pun pasti akan mendapatkan banyak pro-kontra. Apalagi ditambah dengan akhlaq yang buruk yang jauh dari tuntunan para rasul, justru seperti ini akan semakin ditentang dan ditentang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ فَوْقَهُمْ صَافَّاتٍ وَيَقْبِضْنَ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَنُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Dan apakah mereka tidak memperhatikan burung-burung yang mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di atas mereka? Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al Mulk: 19) Di antara faedah ayat di atas: Tanda Kekuasaan Allah pada Burung-burung Ayat ini menunjukkan tanda kekuasaan Allah yang dapat membuat seekor burung mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di udara. Ayat ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ مُسَخَّرَاتٍ فِي جَوِّ السَّمَاءِ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلا اللَّهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ “Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas. Tidak ada yang menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An Nahl: 79)[4] Tanda-tanda ini agar setiap hamba dapat mengambil pelajaran darinya. Allah Maha Melihat Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Maha Melihat segala perbuatan makhluk. Allah Ta’ala juga Maha Melihat manakah maslahat yang terbaik bagi makhluk.[5]   Semoga yang sedikit ini semakin mendorong kita untuk giat mempelajari kitabullah dan gemar merenungkannya. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Jangan ketinggalan membaca faedah surat al mulk lainnya dalam lima postingan: 1. Melimpahnya keberkahan di sisi Allah. 2. Allah menguji manusia siapakah yang baik amalnya. 3. Hikmah Allah menciptakan bintang di langit. 4. Keadaan neraka dan penghuninya. 5. Keutamaan takut pada Allah di kala sepi.   Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com     [1] Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil Izz Al Hanafi, hal. 439, Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. [2] Lihat Itsbatu Shifatul ‘Uluw, hal. 123-124. Disebutkan pula dalam Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal.165 [3] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 5/121, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Lihat pula Bayanu Talbisil Jahmiyah, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/555, Mathba’atul Hukumah, cetakan pertama, tahun 1392 H. [4] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/76, Muassasah Qurthubah. [5] Idem Tagstafsir al mulk

Panduan Shalat Witir

Segala puji bagi Allah, Rabb yang mengatur malam dan siang. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan panduan singkat shalat witir. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677) Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam. Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail. Hukum Shalat Witir Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa shalat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud.[1] Dalil pegangan beliau barangkali adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu ‘Umar mengatakan, مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad 2/149. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Lalu manakah waktu shalat witir yang utama dari waktu-waktu tadi? Jawabannya, waktu yang utama atau dianjurkan untuk shalat witir adalah sepertiga malam terakhir. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ. “Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim no. 745) Disunnahkan –berdasarkan kesepakatan para ulama-  shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat lail berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ” Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jumlah Raka’at dan Cara Pelaksanaan Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Berikut rinciannya. Pertama: witir dengan satu raka’at. Cara seperti ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena witir dibolehkan dengan satu raka’at. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ “Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir lima raka’at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan witir tiga raka’at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir satu raka’at maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: witir dengan tiga raka’at. Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara: [1] tiga raka’at, sekali salam, [2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam. Dalil cara pertama: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi) Dalil cara kedua: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: witir dengan lima raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan lima raka’at sekaligus dan tasyahud pada raka’at kelima, lalu salam. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Muslim no. 737) Keempat: witir dengan tujuh raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at keenam. Setelah tasyahud pada raka’at keenam, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at ketujuh. Kemudian tasyahud pada raka’at ketujuh dan salam. Dalilnya akan disampaikan pada witir dengan sembilan raka’at. Kelima: witir dengan sembilan raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Setelah tasyahud pada raka’at kedelapan, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at kesembilan. Kemudian tasyahud pada raka’at kesembilan dan salam. Dalil tentang hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah mengatakan, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّى تِسْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَجْلِسُ فِيهَا إِلاَّ فِى الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ وَلاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَىَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ “Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu` dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746) Qunut Witir Tanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[2]] Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bagaimana Jika Luput dari Shalat Witir? Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Sudah Witir Sebelum Tidur dan Ingin Shalat Malam Di Akhir Malam Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di seperti malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir? Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Semoga panduan shalat witir ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan berkat karunia Allah Ta’ala pada hari Jum’at, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Al Ikhtiyarot, ‘Alaud diin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin ‘Abbas Al Ba’li Ad Dimasyqi, hal. 57, Mawqi’ Misykatul Islamiyah [2] Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/128688 Tagsshalat witir

Panduan Shalat Witir

Segala puji bagi Allah, Rabb yang mengatur malam dan siang. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan panduan singkat shalat witir. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677) Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam. Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail. Hukum Shalat Witir Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa shalat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud.[1] Dalil pegangan beliau barangkali adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu ‘Umar mengatakan, مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad 2/149. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Lalu manakah waktu shalat witir yang utama dari waktu-waktu tadi? Jawabannya, waktu yang utama atau dianjurkan untuk shalat witir adalah sepertiga malam terakhir. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ. “Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim no. 745) Disunnahkan –berdasarkan kesepakatan para ulama-  shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat lail berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ” Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jumlah Raka’at dan Cara Pelaksanaan Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Berikut rinciannya. Pertama: witir dengan satu raka’at. Cara seperti ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena witir dibolehkan dengan satu raka’at. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ “Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir lima raka’at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan witir tiga raka’at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir satu raka’at maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: witir dengan tiga raka’at. Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara: [1] tiga raka’at, sekali salam, [2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam. Dalil cara pertama: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi) Dalil cara kedua: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: witir dengan lima raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan lima raka’at sekaligus dan tasyahud pada raka’at kelima, lalu salam. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Muslim no. 737) Keempat: witir dengan tujuh raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at keenam. Setelah tasyahud pada raka’at keenam, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at ketujuh. Kemudian tasyahud pada raka’at ketujuh dan salam. Dalilnya akan disampaikan pada witir dengan sembilan raka’at. Kelima: witir dengan sembilan raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Setelah tasyahud pada raka’at kedelapan, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at kesembilan. Kemudian tasyahud pada raka’at kesembilan dan salam. Dalil tentang hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah mengatakan, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّى تِسْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَجْلِسُ فِيهَا إِلاَّ فِى الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ وَلاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَىَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ “Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu` dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746) Qunut Witir Tanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[2]] Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bagaimana Jika Luput dari Shalat Witir? Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Sudah Witir Sebelum Tidur dan Ingin Shalat Malam Di Akhir Malam Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di seperti malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir? Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Semoga panduan shalat witir ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan berkat karunia Allah Ta’ala pada hari Jum’at, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Al Ikhtiyarot, ‘Alaud diin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin ‘Abbas Al Ba’li Ad Dimasyqi, hal. 57, Mawqi’ Misykatul Islamiyah [2] Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/128688 Tagsshalat witir
Segala puji bagi Allah, Rabb yang mengatur malam dan siang. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan panduan singkat shalat witir. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677) Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam. Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail. Hukum Shalat Witir Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa shalat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud.[1] Dalil pegangan beliau barangkali adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu ‘Umar mengatakan, مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad 2/149. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Lalu manakah waktu shalat witir yang utama dari waktu-waktu tadi? Jawabannya, waktu yang utama atau dianjurkan untuk shalat witir adalah sepertiga malam terakhir. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ. “Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim no. 745) Disunnahkan –berdasarkan kesepakatan para ulama-  shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat lail berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ” Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jumlah Raka’at dan Cara Pelaksanaan Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Berikut rinciannya. Pertama: witir dengan satu raka’at. Cara seperti ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena witir dibolehkan dengan satu raka’at. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ “Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir lima raka’at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan witir tiga raka’at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir satu raka’at maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: witir dengan tiga raka’at. Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara: [1] tiga raka’at, sekali salam, [2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam. Dalil cara pertama: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi) Dalil cara kedua: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: witir dengan lima raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan lima raka’at sekaligus dan tasyahud pada raka’at kelima, lalu salam. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Muslim no. 737) Keempat: witir dengan tujuh raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at keenam. Setelah tasyahud pada raka’at keenam, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at ketujuh. Kemudian tasyahud pada raka’at ketujuh dan salam. Dalilnya akan disampaikan pada witir dengan sembilan raka’at. Kelima: witir dengan sembilan raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Setelah tasyahud pada raka’at kedelapan, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at kesembilan. Kemudian tasyahud pada raka’at kesembilan dan salam. Dalil tentang hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah mengatakan, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّى تِسْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَجْلِسُ فِيهَا إِلاَّ فِى الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ وَلاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَىَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ “Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu` dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746) Qunut Witir Tanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[2]] Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bagaimana Jika Luput dari Shalat Witir? Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Sudah Witir Sebelum Tidur dan Ingin Shalat Malam Di Akhir Malam Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di seperti malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir? Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Semoga panduan shalat witir ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan berkat karunia Allah Ta’ala pada hari Jum’at, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Al Ikhtiyarot, ‘Alaud diin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin ‘Abbas Al Ba’li Ad Dimasyqi, hal. 57, Mawqi’ Misykatul Islamiyah [2] Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/128688 Tagsshalat witir


Segala puji bagi Allah, Rabb yang mengatur malam dan siang. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan panduan singkat shalat witir. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677) Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam. Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail. Hukum Shalat Witir Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa shalat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud.[1] Dalil pegangan beliau barangkali adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu ‘Umar mengatakan, مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad 2/149. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Lalu manakah waktu shalat witir yang utama dari waktu-waktu tadi? Jawabannya, waktu yang utama atau dianjurkan untuk shalat witir adalah sepertiga malam terakhir. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ. “Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim no. 745) Disunnahkan –berdasarkan kesepakatan para ulama-  shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat lail berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ” Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jumlah Raka’at dan Cara Pelaksanaan Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Berikut rinciannya. Pertama: witir dengan satu raka’at. Cara seperti ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena witir dibolehkan dengan satu raka’at. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ “Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir lima raka’at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan witir tiga raka’at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir satu raka’at maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: witir dengan tiga raka’at. Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara: [1] tiga raka’at, sekali salam, [2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam. Dalil cara pertama: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi) Dalil cara kedua: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: witir dengan lima raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan lima raka’at sekaligus dan tasyahud pada raka’at kelima, lalu salam. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Muslim no. 737) Keempat: witir dengan tujuh raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at keenam. Setelah tasyahud pada raka’at keenam, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at ketujuh. Kemudian tasyahud pada raka’at ketujuh dan salam. Dalilnya akan disampaikan pada witir dengan sembilan raka’at. Kelima: witir dengan sembilan raka’at. Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Setelah tasyahud pada raka’at kedelapan, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at kesembilan. Kemudian tasyahud pada raka’at kesembilan dan salam. Dalil tentang hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah mengatakan, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّى تِسْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَجْلِسُ فِيهَا إِلاَّ فِى الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ وَلاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَىَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ “Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu` dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746) Qunut Witir Tanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[2]] Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bagaimana Jika Luput dari Shalat Witir? Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Sudah Witir Sebelum Tidur dan Ingin Shalat Malam Di Akhir Malam Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di seperti malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir? Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Semoga panduan shalat witir ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan berkat karunia Allah Ta’ala pada hari Jum’at, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Al Ikhtiyarot, ‘Alaud diin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin ‘Abbas Al Ba’li Ad Dimasyqi, hal. 57, Mawqi’ Misykatul Islamiyah [2] Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/128688 Tagsshalat witir

Ikhlas dan Bahaya Riya’

“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).

Ikhlas dan Bahaya Riya’

“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).
“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).


“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).

Ujian Hakiki

Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)

Ujian Hakiki

Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)
Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)


Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)

Shalat Shubuh Berjamaah

Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.

Shalat Shubuh Berjamaah

Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.
Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.


Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.

Kajian Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 

Kajian Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 
01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 


01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 

Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.

Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri?

Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri?

Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing
Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing


Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 2)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 2)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan
Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan


Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan
Prev     Next