Hidup Bersih dengan Sunnah Fitrah (1)

Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunnah-sunnah fitrah. Sunnah-sunnah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkannya berarti telah bertolak belakang dengan fitrah manusia atau dapat dikatakan sebagai manusia tidak normal. Maka sangatlah baik sekali jika kita memperhatikan pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Sunnah Fitrah 2. Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah 3. Dalil Sunnah Fitrah 4. PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH 4.1. MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) 4.2. MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA 4.3. MEMOTONG KUKU 4.4. MENCABUT BULU KETIAK Pengertian Sunnah Fitrah Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka,  dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus. Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah Berdasarkan hasil penelitian pada Al Qur’an dan As Sunnah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunnah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syari’at. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43) Dalil Sunnah Fitrah Sebagian dari sunnah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini. Pertama: Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kedua: Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293) Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunnah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunnah fitrah tersebut adalah: Khitan Istinja’ (cebok) dengan air Bersiwak Memotong kuku Memotong kumis Memelihara jenggot Memotong bulu kemaluan Mencabut bulu ketiak Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll. 10.  Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung) Catatan: Perlu dipahami bahwa pengertian sunnah fitrah di sini bukan berarti perkara tersebut sunnah (sekedar dianjurkan). Tidak selamanya demikian. Ada sunnah fitrah yang wajib dan ada sunnah fitrah yang sunnah, sebagaimana akan kita lihat dalam artikel ini. Semoga Allah beri kepahaman.   PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH   MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al Fiqh, I/37). Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37) MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA Yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir, (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 37). Hadits-hadits tentang hal ini terdapat dalam pembahasan ‘memelihara jenggot’ pada bagian selanjutnya. MEMOTONG KUKU Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) MENCABUT BULU KETIAK Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) Apakah pada keempat sunnah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya? Keempat sunnah fitrah ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan/memotongnya. Tetapi sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/101)   Sunnah fitrah yang sudah dibahas di Rumaysho.com: Pertama: Memelihara (membiarkan) jenggot. 1. Perintah nabi memelihara jenggot. 2. Hukum Memangkas Jenggot. 3. Menjawab sedikit kerancuan seputar jenggot. Kedua: Masalah uban 1. Hukum mencabut uban. 2. Hukum menyemir rambut. Ketiga: Siwak Waktu utama untuk bersiwak.   Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai khitan, insya Allah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2764-hukum-memangkas-jenggot.html Tagshidup bersih

Hidup Bersih dengan Sunnah Fitrah (1)

Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunnah-sunnah fitrah. Sunnah-sunnah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkannya berarti telah bertolak belakang dengan fitrah manusia atau dapat dikatakan sebagai manusia tidak normal. Maka sangatlah baik sekali jika kita memperhatikan pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Sunnah Fitrah 2. Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah 3. Dalil Sunnah Fitrah 4. PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH 4.1. MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) 4.2. MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA 4.3. MEMOTONG KUKU 4.4. MENCABUT BULU KETIAK Pengertian Sunnah Fitrah Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka,  dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus. Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah Berdasarkan hasil penelitian pada Al Qur’an dan As Sunnah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunnah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syari’at. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43) Dalil Sunnah Fitrah Sebagian dari sunnah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini. Pertama: Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kedua: Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293) Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunnah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunnah fitrah tersebut adalah: Khitan Istinja’ (cebok) dengan air Bersiwak Memotong kuku Memotong kumis Memelihara jenggot Memotong bulu kemaluan Mencabut bulu ketiak Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll. 10.  Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung) Catatan: Perlu dipahami bahwa pengertian sunnah fitrah di sini bukan berarti perkara tersebut sunnah (sekedar dianjurkan). Tidak selamanya demikian. Ada sunnah fitrah yang wajib dan ada sunnah fitrah yang sunnah, sebagaimana akan kita lihat dalam artikel ini. Semoga Allah beri kepahaman.   PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH   MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al Fiqh, I/37). Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37) MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA Yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir, (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 37). Hadits-hadits tentang hal ini terdapat dalam pembahasan ‘memelihara jenggot’ pada bagian selanjutnya. MEMOTONG KUKU Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) MENCABUT BULU KETIAK Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) Apakah pada keempat sunnah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya? Keempat sunnah fitrah ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan/memotongnya. Tetapi sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/101)   Sunnah fitrah yang sudah dibahas di Rumaysho.com: Pertama: Memelihara (membiarkan) jenggot. 1. Perintah nabi memelihara jenggot. 2. Hukum Memangkas Jenggot. 3. Menjawab sedikit kerancuan seputar jenggot. Kedua: Masalah uban 1. Hukum mencabut uban. 2. Hukum menyemir rambut. Ketiga: Siwak Waktu utama untuk bersiwak.   Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai khitan, insya Allah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2764-hukum-memangkas-jenggot.html Tagshidup bersih
Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunnah-sunnah fitrah. Sunnah-sunnah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkannya berarti telah bertolak belakang dengan fitrah manusia atau dapat dikatakan sebagai manusia tidak normal. Maka sangatlah baik sekali jika kita memperhatikan pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Sunnah Fitrah 2. Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah 3. Dalil Sunnah Fitrah 4. PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH 4.1. MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) 4.2. MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA 4.3. MEMOTONG KUKU 4.4. MENCABUT BULU KETIAK Pengertian Sunnah Fitrah Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka,  dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus. Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah Berdasarkan hasil penelitian pada Al Qur’an dan As Sunnah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunnah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syari’at. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43) Dalil Sunnah Fitrah Sebagian dari sunnah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini. Pertama: Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kedua: Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293) Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunnah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunnah fitrah tersebut adalah: Khitan Istinja’ (cebok) dengan air Bersiwak Memotong kuku Memotong kumis Memelihara jenggot Memotong bulu kemaluan Mencabut bulu ketiak Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll. 10.  Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung) Catatan: Perlu dipahami bahwa pengertian sunnah fitrah di sini bukan berarti perkara tersebut sunnah (sekedar dianjurkan). Tidak selamanya demikian. Ada sunnah fitrah yang wajib dan ada sunnah fitrah yang sunnah, sebagaimana akan kita lihat dalam artikel ini. Semoga Allah beri kepahaman.   PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH   MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al Fiqh, I/37). Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37) MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA Yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir, (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 37). Hadits-hadits tentang hal ini terdapat dalam pembahasan ‘memelihara jenggot’ pada bagian selanjutnya. MEMOTONG KUKU Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) MENCABUT BULU KETIAK Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) Apakah pada keempat sunnah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya? Keempat sunnah fitrah ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan/memotongnya. Tetapi sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/101)   Sunnah fitrah yang sudah dibahas di Rumaysho.com: Pertama: Memelihara (membiarkan) jenggot. 1. Perintah nabi memelihara jenggot. 2. Hukum Memangkas Jenggot. 3. Menjawab sedikit kerancuan seputar jenggot. Kedua: Masalah uban 1. Hukum mencabut uban. 2. Hukum menyemir rambut. Ketiga: Siwak Waktu utama untuk bersiwak.   Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai khitan, insya Allah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2764-hukum-memangkas-jenggot.html Tagshidup bersih


Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunnah-sunnah fitrah. Sunnah-sunnah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkannya berarti telah bertolak belakang dengan fitrah manusia atau dapat dikatakan sebagai manusia tidak normal. Maka sangatlah baik sekali jika kita memperhatikan pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Sunnah Fitrah 2. Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah 3. Dalil Sunnah Fitrah 4. PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH 4.1. MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) 4.2. MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA 4.3. MEMOTONG KUKU 4.4. MENCABUT BULU KETIAK Pengertian Sunnah Fitrah Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka,  dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus. Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah Berdasarkan hasil penelitian pada Al Qur’an dan As Sunnah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunnah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syari’at. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43) Dalil Sunnah Fitrah Sebagian dari sunnah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini. Pertama: Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kedua: Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293) Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunnah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunnah fitrah tersebut adalah: Khitan Istinja’ (cebok) dengan air Bersiwak Memotong kuku Memotong kumis Memelihara jenggot Memotong bulu kemaluan Mencabut bulu ketiak Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll. 10.  Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung) Catatan: Perlu dipahami bahwa pengertian sunnah fitrah di sini bukan berarti perkara tersebut sunnah (sekedar dianjurkan). Tidak selamanya demikian. Ada sunnah fitrah yang wajib dan ada sunnah fitrah yang sunnah, sebagaimana akan kita lihat dalam artikel ini. Semoga Allah beri kepahaman.   PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH   MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD) Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al Fiqh, I/37). Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37) MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA Yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir, (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 37). Hadits-hadits tentang hal ini terdapat dalam pembahasan ‘memelihara jenggot’ pada bagian selanjutnya. MEMOTONG KUKU Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) MENCABUT BULU KETIAK Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38) Apakah pada keempat sunnah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya? Keempat sunnah fitrah ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan/memotongnya. Tetapi sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/101)   Sunnah fitrah yang sudah dibahas di Rumaysho.com: Pertama: Memelihara (membiarkan) jenggot. 1. Perintah nabi memelihara jenggot. 2. Hukum Memangkas Jenggot. 3. Menjawab sedikit kerancuan seputar jenggot. Kedua: Masalah uban 1. Hukum mencabut uban. 2. Hukum menyemir rambut. Ketiga: Siwak Waktu utama untuk bersiwak.   Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai khitan, insya Allah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2764-hukum-memangkas-jenggot.html Tagshidup bersih

3 Tanda Kebahagiaan

Sungguh, ini adalah 3 tanda kebahagiaan yang mesti setiap orang raih.   Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Wabilush Shoyyib mengatakan, ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم الله سبحانه وتعالى المسؤول المرجو الإجابة أن يتولاكم في الدنيا والآخرة وأن يسبغ عليكم نعمه ظاهرة وباطنة وأن يجعلكم ممن إذا أنعم عليه شكر وإذا ابتلي صبر وإذا أذنب استغفر فإن هذه الأمور الثلاثة عنوان سعادة العبد وعلامة فلاحه في دنياه وأخراه ولا ينفك عبد عنها أبدا فإن العبد دائم التقلب بين هذه الأطباق الثلاث Tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, Yang senantiasa diharapkan terijabahnya do’a. Semoga Allah melindungi kalian di dunia dan akhirat. Semoga Allah senantiasa melapangkan nikmat-Nya baik secara zhohir maupun batin. Semoga Allah pula menjadikan kalian menjadi orang-orang yang bersyukur tatkala diberi nikmat, bersabar ketika ditimpa musibah dan segera memohon ampunan kepada Allah ketika terjerumus dalam dosa. Inilah tiga tanda kebahagiaan dan tanda keberuntungan seorang hamba di dunia dan akhiratnya. Seorang hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini. (Al Wabilush Shoyib, hal.11, Asy Syamilah) Inilah tiga tanda bahagia: 1. Bersyukur ketika diberi nikmat. 2. Bersabar ketika ditimpa musibah (cobaan). 3. Memohon ampun pada Allah ketika telah terjerumus dalam dosa. Manusia akan selalu berputar dalam tiga kondisi ini. Pasti Anda pun ingin bahagia. Faedah ilmu, Senin pagi, 4 Jumadits Tsani 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Tips Rumah Tangga Bahagia Membuat Orang Lain Bahagia Tagsbahagia

3 Tanda Kebahagiaan

Sungguh, ini adalah 3 tanda kebahagiaan yang mesti setiap orang raih.   Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Wabilush Shoyyib mengatakan, ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم الله سبحانه وتعالى المسؤول المرجو الإجابة أن يتولاكم في الدنيا والآخرة وأن يسبغ عليكم نعمه ظاهرة وباطنة وأن يجعلكم ممن إذا أنعم عليه شكر وإذا ابتلي صبر وإذا أذنب استغفر فإن هذه الأمور الثلاثة عنوان سعادة العبد وعلامة فلاحه في دنياه وأخراه ولا ينفك عبد عنها أبدا فإن العبد دائم التقلب بين هذه الأطباق الثلاث Tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, Yang senantiasa diharapkan terijabahnya do’a. Semoga Allah melindungi kalian di dunia dan akhirat. Semoga Allah senantiasa melapangkan nikmat-Nya baik secara zhohir maupun batin. Semoga Allah pula menjadikan kalian menjadi orang-orang yang bersyukur tatkala diberi nikmat, bersabar ketika ditimpa musibah dan segera memohon ampunan kepada Allah ketika terjerumus dalam dosa. Inilah tiga tanda kebahagiaan dan tanda keberuntungan seorang hamba di dunia dan akhiratnya. Seorang hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini. (Al Wabilush Shoyib, hal.11, Asy Syamilah) Inilah tiga tanda bahagia: 1. Bersyukur ketika diberi nikmat. 2. Bersabar ketika ditimpa musibah (cobaan). 3. Memohon ampun pada Allah ketika telah terjerumus dalam dosa. Manusia akan selalu berputar dalam tiga kondisi ini. Pasti Anda pun ingin bahagia. Faedah ilmu, Senin pagi, 4 Jumadits Tsani 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Tips Rumah Tangga Bahagia Membuat Orang Lain Bahagia Tagsbahagia
Sungguh, ini adalah 3 tanda kebahagiaan yang mesti setiap orang raih.   Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Wabilush Shoyyib mengatakan, ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم الله سبحانه وتعالى المسؤول المرجو الإجابة أن يتولاكم في الدنيا والآخرة وأن يسبغ عليكم نعمه ظاهرة وباطنة وأن يجعلكم ممن إذا أنعم عليه شكر وإذا ابتلي صبر وإذا أذنب استغفر فإن هذه الأمور الثلاثة عنوان سعادة العبد وعلامة فلاحه في دنياه وأخراه ولا ينفك عبد عنها أبدا فإن العبد دائم التقلب بين هذه الأطباق الثلاث Tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, Yang senantiasa diharapkan terijabahnya do’a. Semoga Allah melindungi kalian di dunia dan akhirat. Semoga Allah senantiasa melapangkan nikmat-Nya baik secara zhohir maupun batin. Semoga Allah pula menjadikan kalian menjadi orang-orang yang bersyukur tatkala diberi nikmat, bersabar ketika ditimpa musibah dan segera memohon ampunan kepada Allah ketika terjerumus dalam dosa. Inilah tiga tanda kebahagiaan dan tanda keberuntungan seorang hamba di dunia dan akhiratnya. Seorang hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini. (Al Wabilush Shoyib, hal.11, Asy Syamilah) Inilah tiga tanda bahagia: 1. Bersyukur ketika diberi nikmat. 2. Bersabar ketika ditimpa musibah (cobaan). 3. Memohon ampun pada Allah ketika telah terjerumus dalam dosa. Manusia akan selalu berputar dalam tiga kondisi ini. Pasti Anda pun ingin bahagia. Faedah ilmu, Senin pagi, 4 Jumadits Tsani 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Tips Rumah Tangga Bahagia Membuat Orang Lain Bahagia Tagsbahagia


Sungguh, ini adalah 3 tanda kebahagiaan yang mesti setiap orang raih.   Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Wabilush Shoyyib mengatakan, ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم الله سبحانه وتعالى المسؤول المرجو الإجابة أن يتولاكم في الدنيا والآخرة وأن يسبغ عليكم نعمه ظاهرة وباطنة وأن يجعلكم ممن إذا أنعم عليه شكر وإذا ابتلي صبر وإذا أذنب استغفر فإن هذه الأمور الثلاثة عنوان سعادة العبد وعلامة فلاحه في دنياه وأخراه ولا ينفك عبد عنها أبدا فإن العبد دائم التقلب بين هذه الأطباق الثلاث Tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, Yang senantiasa diharapkan terijabahnya do’a. Semoga Allah melindungi kalian di dunia dan akhirat. Semoga Allah senantiasa melapangkan nikmat-Nya baik secara zhohir maupun batin. Semoga Allah pula menjadikan kalian menjadi orang-orang yang bersyukur tatkala diberi nikmat, bersabar ketika ditimpa musibah dan segera memohon ampunan kepada Allah ketika terjerumus dalam dosa. Inilah tiga tanda kebahagiaan dan tanda keberuntungan seorang hamba di dunia dan akhiratnya. Seorang hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini. (Al Wabilush Shoyib, hal.11, Asy Syamilah) Inilah tiga tanda bahagia: 1. Bersyukur ketika diberi nikmat. 2. Bersabar ketika ditimpa musibah (cobaan). 3. Memohon ampun pada Allah ketika telah terjerumus dalam dosa. Manusia akan selalu berputar dalam tiga kondisi ini. Pasti Anda pun ingin bahagia. Faedah ilmu, Senin pagi, 4 Jumadits Tsani 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Tips Rumah Tangga Bahagia Membuat Orang Lain Bahagia Tagsbahagia

Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan Seluruh Persendian

Sebuah hadits yang bisa kita renungkan hari ini adalah hadits yang berisi penjelasan mengenai kewajiban sedekah seluruh persendian. Dan sedekah ini bisa digantikan dengan shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ، تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ “Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. [HR. Bukhari dan Muslim]   PENJELASAN HADITS (سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan. Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”. Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377) Inilah yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para dokter saat ini juga mengatakan seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan. Maka hal ini menunjukkan bahwa risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar. (كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah. Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang. Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya. (تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) adalah memisahkan di antara dua orang yang berselisih baik dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili. Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan islah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qodhi (hakim). Di mana hakim malah seriang mendamaikan (mengadakan islah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak. Jadi, menyelesaikan perkara antara dua orang yang berselisih baik dengan diadili dan didamaikan termasuk sedekah. Akan tetapi, jika telah diketahui bahwa kebenaran ada di salah satu pihak, maka dalam hal ini tidak boleh diadakan islah (perdamaian) bahkan harus diputuskan dengan memihak pada yang benar. (وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا), maksudnya adalah menolong seseorang di atas kendaraannya -misalnya di zaman dahulu adalah unta-, dengan membantunya naik di atas kendaraannya adalah sedekah. Atau boleh jadi (تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ), dengan mengangkat barang-barangnya yang digunakan untuk bepergian jauh seperti makanan dan minuman, juga termasuk sedekah. (وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ), kata-kata yang thoyib baik yang thoyib di sisi Allah seperti bacaan tasbih, takbir dan tahlil atau thoyib di sisi manusia dengan berakhlak yang baik, ini juga termasuk sedekah. (وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ), setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 1553) Maka orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: [1] ditinggikan derajatnya, [2] akan dihapuskan dosa-dosa. Catatan Penting: Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ), menyingkirkan gangguan dari jalanan yang akan mengganggu orang yang lewat, baik berupa batu, pecahan kaca, kotoran. Maka segala sesuatu yang disingkirkan dari jalan yang akan mengganggu orang yang lewat adalah sedekah. FAEDAH HADITS Faedah Pertama, wajibnya sedekah bagi setiap orang dengan setiap anggota badannya pada setiap harinya mulai dari matahari terbit. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (عَلَيْهِ صَدَقَةٌ) menunjukkan wajibnya. Bentuk dari hal ini adalah setiap orang bersyukur kepada Allah setiap paginya atas keselamatan pada dirinya baik keselamatan pada tangannya, kakinya, dan anggota tubuh lainnya. Maka dia bersyukur kepada Allah karena nikmat ini. Kalau ada yang mengatakan hal seperti ini sulit dilakukan karena setiap anggota badan harus dihitung untuk bersedekah? Jawabannya : Nabi telah memberikan ganti untuk hal tersebut yaitu untuk mengganti 360 sedekah dari persendian yang ada. Penggantinya adalah dengan mengerjakan shalat sunnah Dhuha sebanyak 2 raka’at. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى » “Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Begitu juga amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no. 1704) Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan, “Maksudnya, semua shadaqah yang dilakukan oleh anggota badan tersebut dapat diganti dengan dua raka’at shalat Dhuha, karena shalat merupakan amalan semua anggota badan. Jika seseorang mengerjakan shalat, maka setiap anggota badan menjalankan fungsinya masing-masing. ” An Nawawi dalam Syarh Muslim 3/47 mengatakan, . وَفِيهِ دَلِيل عَلَى عِظَم فَضْل الضُّحَى وَكَبِير مَوْقِعهَا ، وَأَنَّهَا تَصِحُّ رَكْعَتَيْنِ “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan tentang agung dan mulianya shalat Dhuha dan menunjukkan pula besarnya kedudukannya. Dan shalat Dhuha boleh dilakukan hanya dengan 2 raka’at.” Dari hadits Abu Dzar menunjukkan bahwa boleh untuk terus menerus dalam mengerjakan shalat Dhuha.[1] Adapun waktu mengerjakannya adalah ketika matahari sudah setinggi tombak dilihat dengan mata telanjang[2] hingga dekat dengan waktu matahari bergeser ke barat yaitu kira-kira 1/3 jam (20 menit) setelah matahari terbit hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat. Dan jumlah raka’at minimal adalah 2 raka’at tanpa ada batasan raka’at maksimal. Inilah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Namun, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322, menyebutkan bahwa jumlah raka’at minimal untuk shalat Dhuha adalah 2 raka’at sedangkan maksimalnya adalah 8 raka’at. Hal ini berdasarkan hadits muttafaqun ‘alaih dari Ummu Hani, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ ، وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ ، فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya ketika Fathul Makkah. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat 8 raka’at. Maka aku tidak pernah melihat beliau shalat seringan itu kecuali beliau menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” Namun sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.” (HR. Muslim no. 719). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Inilah yang lebih tepat. Silakan baca panduan shalat Dhuha secara lengkap di sini. Faedah kedua, hadits ini menunjukkan keutamaan berbuat adil di antara dua orang yang berselisih. Dan Allah Ta’ala telah mendorong kita agar berbuat islah (perdamaian) sebagaimana dalam firman-Nya, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir .” (QS. An Nisa’ [4] : 128) Maka mengadakan islah adalah suatu kebaikan. Dan berbuat adil ketika mengadili adalah suatu kewajiban. Faedah ketiga, dalam hadits ini terdapat dorongan untuk menolong saudara kita, karena melakukan seperti ini termasuk sedekah. Baik dalam contoh yang diberikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini atau perbuatan lainnya. Faedah keempat, hadits ini memberi motivasi untuk berkata dengan perkataan yang baik. Hal itu bisa berupa dzikir, membaca, ta’lim (memberikan pelajaran), berdakwah dan lain sebagainya. Dan keutamaan berdakwah telah ditunjukkan dalam hadits, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa menunjukkan (orang lain) kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 5007) Faedah kelima, dalam hadits ini juga ditunjukkan mengenai keutamaan berjalan ke masjid. Dan berjalan pulang dari masjid juga akan dicatat sebagaimana perginya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » Dari Ubay bin Ka’ab berkata, “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui siapa lagi yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Dan dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, ‘Bagaimana kalau kamu membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.’ Kemudian orang tadi mengatakan, ‘Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 1546) An Nawawi dalam Syarh Muslim 2/130 mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana pergi.” Faedah keenam, dalam hadits ini terdapat keutamaan menyingkirkan gangguan dari jalanan. Dan juga ini termasuk cabang keimanan sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah kalimat laa ilaha illallah. Yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalanan. Dan malu termasuk bagian dari iman.” (HR. Muslim no. 162) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Selesai disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul, Yogyakarta pada sore hari saat Allah memberikan kemudahan untuk menulis, 2 Rabi’uts Tsani 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 7-04-08) Semoga Allah selalu menjaga penulis, menjaga anak dan keluarganya serta mengampuni dosa dan kesalahannya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? [1] Namun, terus menerus dalam melaksanakan shalat Dhuha terdapat perselisihan di kalangan ulama. Yang mengatakan tidak boleh terus menerus melakukannya, berdalil dengan hadits dari Aisyah dan ditakutkan mirip dengan shalat wajib. Sedangkan yang mengatakan boleh melaksanakan shalat Dhuha terus menerus adalah berdalil salah satunya dengan hadits Abu Dzar di atas. [2] Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322 mengatakan bahwa waktu shalat Dhuha adalah mulai saat matahari meninggi dan sudah mulai agak panas. Tagssedekah shalat dhuha

Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan Seluruh Persendian

Sebuah hadits yang bisa kita renungkan hari ini adalah hadits yang berisi penjelasan mengenai kewajiban sedekah seluruh persendian. Dan sedekah ini bisa digantikan dengan shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ، تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ “Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. [HR. Bukhari dan Muslim]   PENJELASAN HADITS (سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan. Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”. Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377) Inilah yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para dokter saat ini juga mengatakan seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan. Maka hal ini menunjukkan bahwa risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar. (كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah. Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang. Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya. (تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) adalah memisahkan di antara dua orang yang berselisih baik dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili. Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan islah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qodhi (hakim). Di mana hakim malah seriang mendamaikan (mengadakan islah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak. Jadi, menyelesaikan perkara antara dua orang yang berselisih baik dengan diadili dan didamaikan termasuk sedekah. Akan tetapi, jika telah diketahui bahwa kebenaran ada di salah satu pihak, maka dalam hal ini tidak boleh diadakan islah (perdamaian) bahkan harus diputuskan dengan memihak pada yang benar. (وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا), maksudnya adalah menolong seseorang di atas kendaraannya -misalnya di zaman dahulu adalah unta-, dengan membantunya naik di atas kendaraannya adalah sedekah. Atau boleh jadi (تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ), dengan mengangkat barang-barangnya yang digunakan untuk bepergian jauh seperti makanan dan minuman, juga termasuk sedekah. (وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ), kata-kata yang thoyib baik yang thoyib di sisi Allah seperti bacaan tasbih, takbir dan tahlil atau thoyib di sisi manusia dengan berakhlak yang baik, ini juga termasuk sedekah. (وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ), setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 1553) Maka orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: [1] ditinggikan derajatnya, [2] akan dihapuskan dosa-dosa. Catatan Penting: Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ), menyingkirkan gangguan dari jalanan yang akan mengganggu orang yang lewat, baik berupa batu, pecahan kaca, kotoran. Maka segala sesuatu yang disingkirkan dari jalan yang akan mengganggu orang yang lewat adalah sedekah. FAEDAH HADITS Faedah Pertama, wajibnya sedekah bagi setiap orang dengan setiap anggota badannya pada setiap harinya mulai dari matahari terbit. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (عَلَيْهِ صَدَقَةٌ) menunjukkan wajibnya. Bentuk dari hal ini adalah setiap orang bersyukur kepada Allah setiap paginya atas keselamatan pada dirinya baik keselamatan pada tangannya, kakinya, dan anggota tubuh lainnya. Maka dia bersyukur kepada Allah karena nikmat ini. Kalau ada yang mengatakan hal seperti ini sulit dilakukan karena setiap anggota badan harus dihitung untuk bersedekah? Jawabannya : Nabi telah memberikan ganti untuk hal tersebut yaitu untuk mengganti 360 sedekah dari persendian yang ada. Penggantinya adalah dengan mengerjakan shalat sunnah Dhuha sebanyak 2 raka’at. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى » “Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Begitu juga amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no. 1704) Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan, “Maksudnya, semua shadaqah yang dilakukan oleh anggota badan tersebut dapat diganti dengan dua raka’at shalat Dhuha, karena shalat merupakan amalan semua anggota badan. Jika seseorang mengerjakan shalat, maka setiap anggota badan menjalankan fungsinya masing-masing. ” An Nawawi dalam Syarh Muslim 3/47 mengatakan, . وَفِيهِ دَلِيل عَلَى عِظَم فَضْل الضُّحَى وَكَبِير مَوْقِعهَا ، وَأَنَّهَا تَصِحُّ رَكْعَتَيْنِ “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan tentang agung dan mulianya shalat Dhuha dan menunjukkan pula besarnya kedudukannya. Dan shalat Dhuha boleh dilakukan hanya dengan 2 raka’at.” Dari hadits Abu Dzar menunjukkan bahwa boleh untuk terus menerus dalam mengerjakan shalat Dhuha.[1] Adapun waktu mengerjakannya adalah ketika matahari sudah setinggi tombak dilihat dengan mata telanjang[2] hingga dekat dengan waktu matahari bergeser ke barat yaitu kira-kira 1/3 jam (20 menit) setelah matahari terbit hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat. Dan jumlah raka’at minimal adalah 2 raka’at tanpa ada batasan raka’at maksimal. Inilah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Namun, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322, menyebutkan bahwa jumlah raka’at minimal untuk shalat Dhuha adalah 2 raka’at sedangkan maksimalnya adalah 8 raka’at. Hal ini berdasarkan hadits muttafaqun ‘alaih dari Ummu Hani, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ ، وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ ، فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya ketika Fathul Makkah. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat 8 raka’at. Maka aku tidak pernah melihat beliau shalat seringan itu kecuali beliau menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” Namun sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.” (HR. Muslim no. 719). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Inilah yang lebih tepat. Silakan baca panduan shalat Dhuha secara lengkap di sini. Faedah kedua, hadits ini menunjukkan keutamaan berbuat adil di antara dua orang yang berselisih. Dan Allah Ta’ala telah mendorong kita agar berbuat islah (perdamaian) sebagaimana dalam firman-Nya, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir .” (QS. An Nisa’ [4] : 128) Maka mengadakan islah adalah suatu kebaikan. Dan berbuat adil ketika mengadili adalah suatu kewajiban. Faedah ketiga, dalam hadits ini terdapat dorongan untuk menolong saudara kita, karena melakukan seperti ini termasuk sedekah. Baik dalam contoh yang diberikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini atau perbuatan lainnya. Faedah keempat, hadits ini memberi motivasi untuk berkata dengan perkataan yang baik. Hal itu bisa berupa dzikir, membaca, ta’lim (memberikan pelajaran), berdakwah dan lain sebagainya. Dan keutamaan berdakwah telah ditunjukkan dalam hadits, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa menunjukkan (orang lain) kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 5007) Faedah kelima, dalam hadits ini juga ditunjukkan mengenai keutamaan berjalan ke masjid. Dan berjalan pulang dari masjid juga akan dicatat sebagaimana perginya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » Dari Ubay bin Ka’ab berkata, “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui siapa lagi yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Dan dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, ‘Bagaimana kalau kamu membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.’ Kemudian orang tadi mengatakan, ‘Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 1546) An Nawawi dalam Syarh Muslim 2/130 mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana pergi.” Faedah keenam, dalam hadits ini terdapat keutamaan menyingkirkan gangguan dari jalanan. Dan juga ini termasuk cabang keimanan sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah kalimat laa ilaha illallah. Yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalanan. Dan malu termasuk bagian dari iman.” (HR. Muslim no. 162) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Selesai disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul, Yogyakarta pada sore hari saat Allah memberikan kemudahan untuk menulis, 2 Rabi’uts Tsani 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 7-04-08) Semoga Allah selalu menjaga penulis, menjaga anak dan keluarganya serta mengampuni dosa dan kesalahannya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? [1] Namun, terus menerus dalam melaksanakan shalat Dhuha terdapat perselisihan di kalangan ulama. Yang mengatakan tidak boleh terus menerus melakukannya, berdalil dengan hadits dari Aisyah dan ditakutkan mirip dengan shalat wajib. Sedangkan yang mengatakan boleh melaksanakan shalat Dhuha terus menerus adalah berdalil salah satunya dengan hadits Abu Dzar di atas. [2] Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322 mengatakan bahwa waktu shalat Dhuha adalah mulai saat matahari meninggi dan sudah mulai agak panas. Tagssedekah shalat dhuha
Sebuah hadits yang bisa kita renungkan hari ini adalah hadits yang berisi penjelasan mengenai kewajiban sedekah seluruh persendian. Dan sedekah ini bisa digantikan dengan shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ، تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ “Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. [HR. Bukhari dan Muslim]   PENJELASAN HADITS (سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan. Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”. Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377) Inilah yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para dokter saat ini juga mengatakan seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan. Maka hal ini menunjukkan bahwa risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar. (كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah. Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang. Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya. (تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) adalah memisahkan di antara dua orang yang berselisih baik dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili. Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan islah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qodhi (hakim). Di mana hakim malah seriang mendamaikan (mengadakan islah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak. Jadi, menyelesaikan perkara antara dua orang yang berselisih baik dengan diadili dan didamaikan termasuk sedekah. Akan tetapi, jika telah diketahui bahwa kebenaran ada di salah satu pihak, maka dalam hal ini tidak boleh diadakan islah (perdamaian) bahkan harus diputuskan dengan memihak pada yang benar. (وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا), maksudnya adalah menolong seseorang di atas kendaraannya -misalnya di zaman dahulu adalah unta-, dengan membantunya naik di atas kendaraannya adalah sedekah. Atau boleh jadi (تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ), dengan mengangkat barang-barangnya yang digunakan untuk bepergian jauh seperti makanan dan minuman, juga termasuk sedekah. (وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ), kata-kata yang thoyib baik yang thoyib di sisi Allah seperti bacaan tasbih, takbir dan tahlil atau thoyib di sisi manusia dengan berakhlak yang baik, ini juga termasuk sedekah. (وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ), setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 1553) Maka orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: [1] ditinggikan derajatnya, [2] akan dihapuskan dosa-dosa. Catatan Penting: Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ), menyingkirkan gangguan dari jalanan yang akan mengganggu orang yang lewat, baik berupa batu, pecahan kaca, kotoran. Maka segala sesuatu yang disingkirkan dari jalan yang akan mengganggu orang yang lewat adalah sedekah. FAEDAH HADITS Faedah Pertama, wajibnya sedekah bagi setiap orang dengan setiap anggota badannya pada setiap harinya mulai dari matahari terbit. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (عَلَيْهِ صَدَقَةٌ) menunjukkan wajibnya. Bentuk dari hal ini adalah setiap orang bersyukur kepada Allah setiap paginya atas keselamatan pada dirinya baik keselamatan pada tangannya, kakinya, dan anggota tubuh lainnya. Maka dia bersyukur kepada Allah karena nikmat ini. Kalau ada yang mengatakan hal seperti ini sulit dilakukan karena setiap anggota badan harus dihitung untuk bersedekah? Jawabannya : Nabi telah memberikan ganti untuk hal tersebut yaitu untuk mengganti 360 sedekah dari persendian yang ada. Penggantinya adalah dengan mengerjakan shalat sunnah Dhuha sebanyak 2 raka’at. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى » “Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Begitu juga amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no. 1704) Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan, “Maksudnya, semua shadaqah yang dilakukan oleh anggota badan tersebut dapat diganti dengan dua raka’at shalat Dhuha, karena shalat merupakan amalan semua anggota badan. Jika seseorang mengerjakan shalat, maka setiap anggota badan menjalankan fungsinya masing-masing. ” An Nawawi dalam Syarh Muslim 3/47 mengatakan, . وَفِيهِ دَلِيل عَلَى عِظَم فَضْل الضُّحَى وَكَبِير مَوْقِعهَا ، وَأَنَّهَا تَصِحُّ رَكْعَتَيْنِ “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan tentang agung dan mulianya shalat Dhuha dan menunjukkan pula besarnya kedudukannya. Dan shalat Dhuha boleh dilakukan hanya dengan 2 raka’at.” Dari hadits Abu Dzar menunjukkan bahwa boleh untuk terus menerus dalam mengerjakan shalat Dhuha.[1] Adapun waktu mengerjakannya adalah ketika matahari sudah setinggi tombak dilihat dengan mata telanjang[2] hingga dekat dengan waktu matahari bergeser ke barat yaitu kira-kira 1/3 jam (20 menit) setelah matahari terbit hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat. Dan jumlah raka’at minimal adalah 2 raka’at tanpa ada batasan raka’at maksimal. Inilah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Namun, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322, menyebutkan bahwa jumlah raka’at minimal untuk shalat Dhuha adalah 2 raka’at sedangkan maksimalnya adalah 8 raka’at. Hal ini berdasarkan hadits muttafaqun ‘alaih dari Ummu Hani, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ ، وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ ، فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya ketika Fathul Makkah. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat 8 raka’at. Maka aku tidak pernah melihat beliau shalat seringan itu kecuali beliau menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” Namun sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.” (HR. Muslim no. 719). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Inilah yang lebih tepat. Silakan baca panduan shalat Dhuha secara lengkap di sini. Faedah kedua, hadits ini menunjukkan keutamaan berbuat adil di antara dua orang yang berselisih. Dan Allah Ta’ala telah mendorong kita agar berbuat islah (perdamaian) sebagaimana dalam firman-Nya, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir .” (QS. An Nisa’ [4] : 128) Maka mengadakan islah adalah suatu kebaikan. Dan berbuat adil ketika mengadili adalah suatu kewajiban. Faedah ketiga, dalam hadits ini terdapat dorongan untuk menolong saudara kita, karena melakukan seperti ini termasuk sedekah. Baik dalam contoh yang diberikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini atau perbuatan lainnya. Faedah keempat, hadits ini memberi motivasi untuk berkata dengan perkataan yang baik. Hal itu bisa berupa dzikir, membaca, ta’lim (memberikan pelajaran), berdakwah dan lain sebagainya. Dan keutamaan berdakwah telah ditunjukkan dalam hadits, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa menunjukkan (orang lain) kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 5007) Faedah kelima, dalam hadits ini juga ditunjukkan mengenai keutamaan berjalan ke masjid. Dan berjalan pulang dari masjid juga akan dicatat sebagaimana perginya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » Dari Ubay bin Ka’ab berkata, “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui siapa lagi yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Dan dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, ‘Bagaimana kalau kamu membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.’ Kemudian orang tadi mengatakan, ‘Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 1546) An Nawawi dalam Syarh Muslim 2/130 mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana pergi.” Faedah keenam, dalam hadits ini terdapat keutamaan menyingkirkan gangguan dari jalanan. Dan juga ini termasuk cabang keimanan sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah kalimat laa ilaha illallah. Yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalanan. Dan malu termasuk bagian dari iman.” (HR. Muslim no. 162) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Selesai disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul, Yogyakarta pada sore hari saat Allah memberikan kemudahan untuk menulis, 2 Rabi’uts Tsani 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 7-04-08) Semoga Allah selalu menjaga penulis, menjaga anak dan keluarganya serta mengampuni dosa dan kesalahannya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? [1] Namun, terus menerus dalam melaksanakan shalat Dhuha terdapat perselisihan di kalangan ulama. Yang mengatakan tidak boleh terus menerus melakukannya, berdalil dengan hadits dari Aisyah dan ditakutkan mirip dengan shalat wajib. Sedangkan yang mengatakan boleh melaksanakan shalat Dhuha terus menerus adalah berdalil salah satunya dengan hadits Abu Dzar di atas. [2] Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322 mengatakan bahwa waktu shalat Dhuha adalah mulai saat matahari meninggi dan sudah mulai agak panas. Tagssedekah shalat dhuha


Sebuah hadits yang bisa kita renungkan hari ini adalah hadits yang berisi penjelasan mengenai kewajiban sedekah seluruh persendian. Dan sedekah ini bisa digantikan dengan shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ، تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ “Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. [HR. Bukhari dan Muslim]   PENJELASAN HADITS (سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan. Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”. Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377) Inilah yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para dokter saat ini juga mengatakan seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan. Maka hal ini menunjukkan bahwa risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar. (كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah. Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang. Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya. (تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) adalah memisahkan di antara dua orang yang berselisih baik dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili. Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan islah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qodhi (hakim). Di mana hakim malah seriang mendamaikan (mengadakan islah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak. Jadi, menyelesaikan perkara antara dua orang yang berselisih baik dengan diadili dan didamaikan termasuk sedekah. Akan tetapi, jika telah diketahui bahwa kebenaran ada di salah satu pihak, maka dalam hal ini tidak boleh diadakan islah (perdamaian) bahkan harus diputuskan dengan memihak pada yang benar. (وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا), maksudnya adalah menolong seseorang di atas kendaraannya -misalnya di zaman dahulu adalah unta-, dengan membantunya naik di atas kendaraannya adalah sedekah. Atau boleh jadi (تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ), dengan mengangkat barang-barangnya yang digunakan untuk bepergian jauh seperti makanan dan minuman, juga termasuk sedekah. (وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ), kata-kata yang thoyib baik yang thoyib di sisi Allah seperti bacaan tasbih, takbir dan tahlil atau thoyib di sisi manusia dengan berakhlak yang baik, ini juga termasuk sedekah. (وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ), setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 1553) Maka orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: [1] ditinggikan derajatnya, [2] akan dihapuskan dosa-dosa. Catatan Penting: Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ), menyingkirkan gangguan dari jalanan yang akan mengganggu orang yang lewat, baik berupa batu, pecahan kaca, kotoran. Maka segala sesuatu yang disingkirkan dari jalan yang akan mengganggu orang yang lewat adalah sedekah. FAEDAH HADITS Faedah Pertama, wajibnya sedekah bagi setiap orang dengan setiap anggota badannya pada setiap harinya mulai dari matahari terbit. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (عَلَيْهِ صَدَقَةٌ) menunjukkan wajibnya. Bentuk dari hal ini adalah setiap orang bersyukur kepada Allah setiap paginya atas keselamatan pada dirinya baik keselamatan pada tangannya, kakinya, dan anggota tubuh lainnya. Maka dia bersyukur kepada Allah karena nikmat ini. Kalau ada yang mengatakan hal seperti ini sulit dilakukan karena setiap anggota badan harus dihitung untuk bersedekah? Jawabannya : Nabi telah memberikan ganti untuk hal tersebut yaitu untuk mengganti 360 sedekah dari persendian yang ada. Penggantinya adalah dengan mengerjakan shalat sunnah Dhuha sebanyak 2 raka’at. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى » “Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Begitu juga amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no. 1704) Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan, “Maksudnya, semua shadaqah yang dilakukan oleh anggota badan tersebut dapat diganti dengan dua raka’at shalat Dhuha, karena shalat merupakan amalan semua anggota badan. Jika seseorang mengerjakan shalat, maka setiap anggota badan menjalankan fungsinya masing-masing. ” An Nawawi dalam Syarh Muslim 3/47 mengatakan, . وَفِيهِ دَلِيل عَلَى عِظَم فَضْل الضُّحَى وَكَبِير مَوْقِعهَا ، وَأَنَّهَا تَصِحُّ رَكْعَتَيْنِ “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan tentang agung dan mulianya shalat Dhuha dan menunjukkan pula besarnya kedudukannya. Dan shalat Dhuha boleh dilakukan hanya dengan 2 raka’at.” Dari hadits Abu Dzar menunjukkan bahwa boleh untuk terus menerus dalam mengerjakan shalat Dhuha.[1] Adapun waktu mengerjakannya adalah ketika matahari sudah setinggi tombak dilihat dengan mata telanjang[2] hingga dekat dengan waktu matahari bergeser ke barat yaitu kira-kira 1/3 jam (20 menit) setelah matahari terbit hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat. Dan jumlah raka’at minimal adalah 2 raka’at tanpa ada batasan raka’at maksimal. Inilah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Namun, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322, menyebutkan bahwa jumlah raka’at minimal untuk shalat Dhuha adalah 2 raka’at sedangkan maksimalnya adalah 8 raka’at. Hal ini berdasarkan hadits muttafaqun ‘alaih dari Ummu Hani, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ ، وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ ، فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya ketika Fathul Makkah. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat 8 raka’at. Maka aku tidak pernah melihat beliau shalat seringan itu kecuali beliau menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” Namun sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.” (HR. Muslim no. 719). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Inilah yang lebih tepat. Silakan baca panduan shalat Dhuha secara lengkap di sini. Faedah kedua, hadits ini menunjukkan keutamaan berbuat adil di antara dua orang yang berselisih. Dan Allah Ta’ala telah mendorong kita agar berbuat islah (perdamaian) sebagaimana dalam firman-Nya, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir .” (QS. An Nisa’ [4] : 128) Maka mengadakan islah adalah suatu kebaikan. Dan berbuat adil ketika mengadili adalah suatu kewajiban. Faedah ketiga, dalam hadits ini terdapat dorongan untuk menolong saudara kita, karena melakukan seperti ini termasuk sedekah. Baik dalam contoh yang diberikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini atau perbuatan lainnya. Faedah keempat, hadits ini memberi motivasi untuk berkata dengan perkataan yang baik. Hal itu bisa berupa dzikir, membaca, ta’lim (memberikan pelajaran), berdakwah dan lain sebagainya. Dan keutamaan berdakwah telah ditunjukkan dalam hadits, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa menunjukkan (orang lain) kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 5007) Faedah kelima, dalam hadits ini juga ditunjukkan mengenai keutamaan berjalan ke masjid. Dan berjalan pulang dari masjid juga akan dicatat sebagaimana perginya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » Dari Ubay bin Ka’ab berkata, “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui siapa lagi yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Dan dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, ‘Bagaimana kalau kamu membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.’ Kemudian orang tadi mengatakan, ‘Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 1546) An Nawawi dalam Syarh Muslim 2/130 mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana pergi.” Faedah keenam, dalam hadits ini terdapat keutamaan menyingkirkan gangguan dari jalanan. Dan juga ini termasuk cabang keimanan sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah kalimat laa ilaha illallah. Yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalanan. Dan malu termasuk bagian dari iman.” (HR. Muslim no. 162) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Selesai disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul, Yogyakarta pada sore hari saat Allah memberikan kemudahan untuk menulis, 2 Rabi’uts Tsani 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 7-04-08) Semoga Allah selalu menjaga penulis, menjaga anak dan keluarganya serta mengampuni dosa dan kesalahannya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? [1] Namun, terus menerus dalam melaksanakan shalat Dhuha terdapat perselisihan di kalangan ulama. Yang mengatakan tidak boleh terus menerus melakukannya, berdalil dengan hadits dari Aisyah dan ditakutkan mirip dengan shalat wajib. Sedangkan yang mengatakan boleh melaksanakan shalat Dhuha terus menerus adalah berdalil salah satunya dengan hadits Abu Dzar di atas. [2] Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322 mengatakan bahwa waktu shalat Dhuha adalah mulai saat matahari meninggi dan sudah mulai agak panas. Tagssedekah shalat dhuha

Faedah Surat Al Mulk, Hanya Allah Pemberi Rizki

Segala puji bagi Allah, Rabb yang menurunkan Al Qur’an yang penuh keberkahan. Shalawat dan salam kita panjatkan kepada sayyid ibni Adam (penghulu seluruh manusia) yaitu Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Begitu indah dan menyejukkan hati jika kita dapat terus merenungkan Kalamullah, Al Qur’an Al Karim. Saat ini kita akan melanjutkan tafsir Surat Al Mulk (serial ketujuh), ayat 20 dan 21. Kemudian kita juga akan ambil faedah-faedah berharga di dalamnya. Orang Musyrik Sama Sekali Tidak Memiliki Penolong Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي هُوَ جُنْدٌ لَكُمْ يَنْصُرُكُمْ مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ إِنِ الْكَافِرُونَ إِلَّا فِي غُرُورٍ “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah? Orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah dalam (keadaan) tertipu.” (QS. Al Mulk: 20) Allah Ta’ala menceritakan mengenai orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah. Mereka mengharap pada selain Allah pertolongan dan rizki. Lalu Allah membantah keyakinan mereka tersebut, apa-apa yang mereka harap-harap tidak mungkin tercapai. Allah Ta’ala katakan (yang artinya), “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah?” Maksudnya, orang-orang musyrik sama sekali tidak memiliki penolong dan pelindung selain Allah. Oleh karena itu selanjutnya Allah katakan (yang artinya), “Orang-orang kafir benar-benar telah tertipu.” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.[1] Meminta Tolong yang Termasuk Kesyirikan Meminta tolong kepada selain Allah dibolehkan selama yang dimintai tolong itu masih hidup, ada di tempat dan mampu untuk memenuhi pertolongan. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al Maidah: 2) Juga diisyaratkan hal ini dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُعِينُ الرَّجُلَ فِى دَابَّتِهِ يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 2891 dan Muslim no. 1009) Sedangkan meminta tolong yang bernilai syirik adalah apabila yang dimintai tolong itu sudah mati, tidak di tempat atau tidak mampu mengabulkan permintaan tolong. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan pada sahabat mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ “Jika engkau ingin meminta, mintalah pada Allah dan jika engkau ingin meminta tolong, mintalah pada Allah. ” (HR. Tirmidzi no. 2516) Dalam perkara yang hanya Allah saja yang bisa memberi pertolongan seperti meminta diturunkannya hujan, maka jika hal ini diminta pada selain Allah, itu termasuk kesyirikan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Seandainya makhluk selain Allah itu bersatu untuk memberikan pertolongan pada seorang hamba terhadap musuh mana pun, maka itu tidaklah bermanfaat sama sekali walaupun sebesar semut kecil.”[2] Yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ummat bersatu untuk memberimu manfaat, mereka tidak akan memberi manfaat apa pun selain yang telah ditakdirkan Allah untukmu”. (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih) Sudah Tahu Kebenaran Namun Berpaling Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي يَرْزُقُكُمْ إِنْ أَمْسَكَ رِزْقَهُ بَلْ لَجُّوا فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ “Atau siapakah Dia yang memberi kamu rezki jika Allah menahan rezki-Nya? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri?” (QS. Al Mulk: 21) Tidak ada seorang pun yang dapat memberi dan menahan, begitu pula tidak ada yang dapat mencipta, memberi rizki dan memberi pertolongan melainkan Allah Ta’ala, tidak ada yang bersekutu dengan-Nya dalam hal ini. Orang-orang musyrik sudah mengetahui hal ini, namun anehnya mereka masih tetap menyembah atau beribadah kepada selain Allah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala katakan selanjutnya, بَلْ لَجُّوا “Sebenarnya mereka terus menerus …” yaitu mereka terus menerus dalam melampaui batas, kebohongan dan kesesatan. فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ Maksudnya, mereka terus menerus dalam penentangan dan kesombongan. Mereka pun berpaling dari kebenaran, mereka enggan untuk merespon (taat) dan mengikuti kebenaran tersebut. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat di atas.[3] Itulah keadaan orang-orang musyrik. Mereka sudah tahu kebenaran. Namun mereka begitu sombongnya berpaling darinya. Jika seorang muslim demikian, maka ia sama halnya dengan orang-orang musyrik. Hanya Allah Yang Maha Memberi Rizki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai Surat Al Mulk ayat 21 di atas. Beliau berkata, “Semua rizki berada di tangan Allah. Jika Allah menahan rizki pada seseorang, lantas siapa lagi yang dapat memberi rizki padanya? Makhluk tentu saja tidak dapat memberi rizki untuk dirinya sendiri. Lantas bagaimanakah lagi ia memberi rizki untuk yang lainnya? Pemberi rizki, pemberi nikmat, satu-satunya hanyalah Allah. Oleh karena itu, hanya Allah-lah yang pantas diibadahi.”[4] Maka sungguh aneh jika seseorang sudah meyakini hal ini, namun ia masih saja memohon hajat, larisnya dagangan pada selain Allah, semisal dengan mendatangi kubur wali untuk ngalap berkah dengan tanahnya, atau mungkin dengan menggantungkan berbagai macam jimat sebagai penglaris dagangan dan bisnisnya. Orang Musyrik Juga Mengenal Allah Ayat-ayat yang kami sebutkan menunjukkan bahwa orang-orang musyrik itu mengenal Allah. Mereka mengakui sifat rububiyah Allah. Mereka meyakini bahwa Allah sebagai pemberi rizki, pencipta dan pengatur alam semesta. Ibnu Abbas mengatakan, “Di antara keimanan orang-orang musyrik: Jika dikatakan kepada mereka, ‘Siapa yang menciptakan langit, bumi, dan gunung?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah’. Sedangkan mereka dalam keadaan berbuat syirik kepada-Nya.” ‘Ikrimah mengatakan,”Jika kamu menanyakan kepada orang-orang musyrik: siapa yang menciptakan langit dan bumi? Mereka akan menjawab: Allah. Demikianlah keimanan mereka kepada Allah, namun mereka menyembah selain-Nya juga.”[5] Jika demikian, maka iman sebenarnya kepada Allah bukan hanya mengakui Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki saja sebagaimana ajaran ini diagung-agungkan oleh para filosof. Benarlah firman Allah, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Namun iman yang benar juga harus dibuktikan dengan beribadah kepada Allah semata. Karena sesembahan yang diibadahi selain Allah adalah sesembahan yang batil, hanya Allah satu-satunya yang berhak diibadahi. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الْبَاطِلُ “Yang demikian itu dikarenakan Allah adalah (sesembahan) yang Haq (benar), adapun segala sesuatu yang mereka sembah selain-Nya adalah (sesembahan) yang Bathil.” (QS. Luqman: 30) Demikian faedah-faedah berharga dari dua ayat surat Al Mulk. Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin gemar untuk merenungkan Kalamullah yang mulia sehingga membuat hati ini semakin sejuk dengannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Jumadits Tsani 1431 H (16/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/77, Muassasah Qurthubah. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 877, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/77. [4] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 877. [5] Lihat Al-Mukhtashor Al-Mufid, Abdur Rozaq bin Abdul Muhsin Al Badr, hal. 10-11, Dar Al Imam Ahmad. Tagstafsir al mulk

Faedah Surat Al Mulk, Hanya Allah Pemberi Rizki

Segala puji bagi Allah, Rabb yang menurunkan Al Qur’an yang penuh keberkahan. Shalawat dan salam kita panjatkan kepada sayyid ibni Adam (penghulu seluruh manusia) yaitu Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Begitu indah dan menyejukkan hati jika kita dapat terus merenungkan Kalamullah, Al Qur’an Al Karim. Saat ini kita akan melanjutkan tafsir Surat Al Mulk (serial ketujuh), ayat 20 dan 21. Kemudian kita juga akan ambil faedah-faedah berharga di dalamnya. Orang Musyrik Sama Sekali Tidak Memiliki Penolong Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي هُوَ جُنْدٌ لَكُمْ يَنْصُرُكُمْ مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ إِنِ الْكَافِرُونَ إِلَّا فِي غُرُورٍ “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah? Orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah dalam (keadaan) tertipu.” (QS. Al Mulk: 20) Allah Ta’ala menceritakan mengenai orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah. Mereka mengharap pada selain Allah pertolongan dan rizki. Lalu Allah membantah keyakinan mereka tersebut, apa-apa yang mereka harap-harap tidak mungkin tercapai. Allah Ta’ala katakan (yang artinya), “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah?” Maksudnya, orang-orang musyrik sama sekali tidak memiliki penolong dan pelindung selain Allah. Oleh karena itu selanjutnya Allah katakan (yang artinya), “Orang-orang kafir benar-benar telah tertipu.” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.[1] Meminta Tolong yang Termasuk Kesyirikan Meminta tolong kepada selain Allah dibolehkan selama yang dimintai tolong itu masih hidup, ada di tempat dan mampu untuk memenuhi pertolongan. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al Maidah: 2) Juga diisyaratkan hal ini dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُعِينُ الرَّجُلَ فِى دَابَّتِهِ يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 2891 dan Muslim no. 1009) Sedangkan meminta tolong yang bernilai syirik adalah apabila yang dimintai tolong itu sudah mati, tidak di tempat atau tidak mampu mengabulkan permintaan tolong. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan pada sahabat mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ “Jika engkau ingin meminta, mintalah pada Allah dan jika engkau ingin meminta tolong, mintalah pada Allah. ” (HR. Tirmidzi no. 2516) Dalam perkara yang hanya Allah saja yang bisa memberi pertolongan seperti meminta diturunkannya hujan, maka jika hal ini diminta pada selain Allah, itu termasuk kesyirikan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Seandainya makhluk selain Allah itu bersatu untuk memberikan pertolongan pada seorang hamba terhadap musuh mana pun, maka itu tidaklah bermanfaat sama sekali walaupun sebesar semut kecil.”[2] Yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ummat bersatu untuk memberimu manfaat, mereka tidak akan memberi manfaat apa pun selain yang telah ditakdirkan Allah untukmu”. (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih) Sudah Tahu Kebenaran Namun Berpaling Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي يَرْزُقُكُمْ إِنْ أَمْسَكَ رِزْقَهُ بَلْ لَجُّوا فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ “Atau siapakah Dia yang memberi kamu rezki jika Allah menahan rezki-Nya? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri?” (QS. Al Mulk: 21) Tidak ada seorang pun yang dapat memberi dan menahan, begitu pula tidak ada yang dapat mencipta, memberi rizki dan memberi pertolongan melainkan Allah Ta’ala, tidak ada yang bersekutu dengan-Nya dalam hal ini. Orang-orang musyrik sudah mengetahui hal ini, namun anehnya mereka masih tetap menyembah atau beribadah kepada selain Allah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala katakan selanjutnya, بَلْ لَجُّوا “Sebenarnya mereka terus menerus …” yaitu mereka terus menerus dalam melampaui batas, kebohongan dan kesesatan. فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ Maksudnya, mereka terus menerus dalam penentangan dan kesombongan. Mereka pun berpaling dari kebenaran, mereka enggan untuk merespon (taat) dan mengikuti kebenaran tersebut. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat di atas.[3] Itulah keadaan orang-orang musyrik. Mereka sudah tahu kebenaran. Namun mereka begitu sombongnya berpaling darinya. Jika seorang muslim demikian, maka ia sama halnya dengan orang-orang musyrik. Hanya Allah Yang Maha Memberi Rizki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai Surat Al Mulk ayat 21 di atas. Beliau berkata, “Semua rizki berada di tangan Allah. Jika Allah menahan rizki pada seseorang, lantas siapa lagi yang dapat memberi rizki padanya? Makhluk tentu saja tidak dapat memberi rizki untuk dirinya sendiri. Lantas bagaimanakah lagi ia memberi rizki untuk yang lainnya? Pemberi rizki, pemberi nikmat, satu-satunya hanyalah Allah. Oleh karena itu, hanya Allah-lah yang pantas diibadahi.”[4] Maka sungguh aneh jika seseorang sudah meyakini hal ini, namun ia masih saja memohon hajat, larisnya dagangan pada selain Allah, semisal dengan mendatangi kubur wali untuk ngalap berkah dengan tanahnya, atau mungkin dengan menggantungkan berbagai macam jimat sebagai penglaris dagangan dan bisnisnya. Orang Musyrik Juga Mengenal Allah Ayat-ayat yang kami sebutkan menunjukkan bahwa orang-orang musyrik itu mengenal Allah. Mereka mengakui sifat rububiyah Allah. Mereka meyakini bahwa Allah sebagai pemberi rizki, pencipta dan pengatur alam semesta. Ibnu Abbas mengatakan, “Di antara keimanan orang-orang musyrik: Jika dikatakan kepada mereka, ‘Siapa yang menciptakan langit, bumi, dan gunung?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah’. Sedangkan mereka dalam keadaan berbuat syirik kepada-Nya.” ‘Ikrimah mengatakan,”Jika kamu menanyakan kepada orang-orang musyrik: siapa yang menciptakan langit dan bumi? Mereka akan menjawab: Allah. Demikianlah keimanan mereka kepada Allah, namun mereka menyembah selain-Nya juga.”[5] Jika demikian, maka iman sebenarnya kepada Allah bukan hanya mengakui Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki saja sebagaimana ajaran ini diagung-agungkan oleh para filosof. Benarlah firman Allah, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Namun iman yang benar juga harus dibuktikan dengan beribadah kepada Allah semata. Karena sesembahan yang diibadahi selain Allah adalah sesembahan yang batil, hanya Allah satu-satunya yang berhak diibadahi. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الْبَاطِلُ “Yang demikian itu dikarenakan Allah adalah (sesembahan) yang Haq (benar), adapun segala sesuatu yang mereka sembah selain-Nya adalah (sesembahan) yang Bathil.” (QS. Luqman: 30) Demikian faedah-faedah berharga dari dua ayat surat Al Mulk. Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin gemar untuk merenungkan Kalamullah yang mulia sehingga membuat hati ini semakin sejuk dengannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Jumadits Tsani 1431 H (16/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/77, Muassasah Qurthubah. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 877, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/77. [4] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 877. [5] Lihat Al-Mukhtashor Al-Mufid, Abdur Rozaq bin Abdul Muhsin Al Badr, hal. 10-11, Dar Al Imam Ahmad. Tagstafsir al mulk
Segala puji bagi Allah, Rabb yang menurunkan Al Qur’an yang penuh keberkahan. Shalawat dan salam kita panjatkan kepada sayyid ibni Adam (penghulu seluruh manusia) yaitu Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Begitu indah dan menyejukkan hati jika kita dapat terus merenungkan Kalamullah, Al Qur’an Al Karim. Saat ini kita akan melanjutkan tafsir Surat Al Mulk (serial ketujuh), ayat 20 dan 21. Kemudian kita juga akan ambil faedah-faedah berharga di dalamnya. Orang Musyrik Sama Sekali Tidak Memiliki Penolong Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي هُوَ جُنْدٌ لَكُمْ يَنْصُرُكُمْ مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ إِنِ الْكَافِرُونَ إِلَّا فِي غُرُورٍ “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah? Orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah dalam (keadaan) tertipu.” (QS. Al Mulk: 20) Allah Ta’ala menceritakan mengenai orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah. Mereka mengharap pada selain Allah pertolongan dan rizki. Lalu Allah membantah keyakinan mereka tersebut, apa-apa yang mereka harap-harap tidak mungkin tercapai. Allah Ta’ala katakan (yang artinya), “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah?” Maksudnya, orang-orang musyrik sama sekali tidak memiliki penolong dan pelindung selain Allah. Oleh karena itu selanjutnya Allah katakan (yang artinya), “Orang-orang kafir benar-benar telah tertipu.” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.[1] Meminta Tolong yang Termasuk Kesyirikan Meminta tolong kepada selain Allah dibolehkan selama yang dimintai tolong itu masih hidup, ada di tempat dan mampu untuk memenuhi pertolongan. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al Maidah: 2) Juga diisyaratkan hal ini dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُعِينُ الرَّجُلَ فِى دَابَّتِهِ يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 2891 dan Muslim no. 1009) Sedangkan meminta tolong yang bernilai syirik adalah apabila yang dimintai tolong itu sudah mati, tidak di tempat atau tidak mampu mengabulkan permintaan tolong. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan pada sahabat mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ “Jika engkau ingin meminta, mintalah pada Allah dan jika engkau ingin meminta tolong, mintalah pada Allah. ” (HR. Tirmidzi no. 2516) Dalam perkara yang hanya Allah saja yang bisa memberi pertolongan seperti meminta diturunkannya hujan, maka jika hal ini diminta pada selain Allah, itu termasuk kesyirikan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Seandainya makhluk selain Allah itu bersatu untuk memberikan pertolongan pada seorang hamba terhadap musuh mana pun, maka itu tidaklah bermanfaat sama sekali walaupun sebesar semut kecil.”[2] Yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ummat bersatu untuk memberimu manfaat, mereka tidak akan memberi manfaat apa pun selain yang telah ditakdirkan Allah untukmu”. (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih) Sudah Tahu Kebenaran Namun Berpaling Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي يَرْزُقُكُمْ إِنْ أَمْسَكَ رِزْقَهُ بَلْ لَجُّوا فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ “Atau siapakah Dia yang memberi kamu rezki jika Allah menahan rezki-Nya? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri?” (QS. Al Mulk: 21) Tidak ada seorang pun yang dapat memberi dan menahan, begitu pula tidak ada yang dapat mencipta, memberi rizki dan memberi pertolongan melainkan Allah Ta’ala, tidak ada yang bersekutu dengan-Nya dalam hal ini. Orang-orang musyrik sudah mengetahui hal ini, namun anehnya mereka masih tetap menyembah atau beribadah kepada selain Allah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala katakan selanjutnya, بَلْ لَجُّوا “Sebenarnya mereka terus menerus …” yaitu mereka terus menerus dalam melampaui batas, kebohongan dan kesesatan. فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ Maksudnya, mereka terus menerus dalam penentangan dan kesombongan. Mereka pun berpaling dari kebenaran, mereka enggan untuk merespon (taat) dan mengikuti kebenaran tersebut. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat di atas.[3] Itulah keadaan orang-orang musyrik. Mereka sudah tahu kebenaran. Namun mereka begitu sombongnya berpaling darinya. Jika seorang muslim demikian, maka ia sama halnya dengan orang-orang musyrik. Hanya Allah Yang Maha Memberi Rizki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai Surat Al Mulk ayat 21 di atas. Beliau berkata, “Semua rizki berada di tangan Allah. Jika Allah menahan rizki pada seseorang, lantas siapa lagi yang dapat memberi rizki padanya? Makhluk tentu saja tidak dapat memberi rizki untuk dirinya sendiri. Lantas bagaimanakah lagi ia memberi rizki untuk yang lainnya? Pemberi rizki, pemberi nikmat, satu-satunya hanyalah Allah. Oleh karena itu, hanya Allah-lah yang pantas diibadahi.”[4] Maka sungguh aneh jika seseorang sudah meyakini hal ini, namun ia masih saja memohon hajat, larisnya dagangan pada selain Allah, semisal dengan mendatangi kubur wali untuk ngalap berkah dengan tanahnya, atau mungkin dengan menggantungkan berbagai macam jimat sebagai penglaris dagangan dan bisnisnya. Orang Musyrik Juga Mengenal Allah Ayat-ayat yang kami sebutkan menunjukkan bahwa orang-orang musyrik itu mengenal Allah. Mereka mengakui sifat rububiyah Allah. Mereka meyakini bahwa Allah sebagai pemberi rizki, pencipta dan pengatur alam semesta. Ibnu Abbas mengatakan, “Di antara keimanan orang-orang musyrik: Jika dikatakan kepada mereka, ‘Siapa yang menciptakan langit, bumi, dan gunung?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah’. Sedangkan mereka dalam keadaan berbuat syirik kepada-Nya.” ‘Ikrimah mengatakan,”Jika kamu menanyakan kepada orang-orang musyrik: siapa yang menciptakan langit dan bumi? Mereka akan menjawab: Allah. Demikianlah keimanan mereka kepada Allah, namun mereka menyembah selain-Nya juga.”[5] Jika demikian, maka iman sebenarnya kepada Allah bukan hanya mengakui Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki saja sebagaimana ajaran ini diagung-agungkan oleh para filosof. Benarlah firman Allah, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Namun iman yang benar juga harus dibuktikan dengan beribadah kepada Allah semata. Karena sesembahan yang diibadahi selain Allah adalah sesembahan yang batil, hanya Allah satu-satunya yang berhak diibadahi. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الْبَاطِلُ “Yang demikian itu dikarenakan Allah adalah (sesembahan) yang Haq (benar), adapun segala sesuatu yang mereka sembah selain-Nya adalah (sesembahan) yang Bathil.” (QS. Luqman: 30) Demikian faedah-faedah berharga dari dua ayat surat Al Mulk. Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin gemar untuk merenungkan Kalamullah yang mulia sehingga membuat hati ini semakin sejuk dengannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Jumadits Tsani 1431 H (16/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/77, Muassasah Qurthubah. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 877, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/77. [4] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 877. [5] Lihat Al-Mukhtashor Al-Mufid, Abdur Rozaq bin Abdul Muhsin Al Badr, hal. 10-11, Dar Al Imam Ahmad. Tagstafsir al mulk


Segala puji bagi Allah, Rabb yang menurunkan Al Qur’an yang penuh keberkahan. Shalawat dan salam kita panjatkan kepada sayyid ibni Adam (penghulu seluruh manusia) yaitu Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Begitu indah dan menyejukkan hati jika kita dapat terus merenungkan Kalamullah, Al Qur’an Al Karim. Saat ini kita akan melanjutkan tafsir Surat Al Mulk (serial ketujuh), ayat 20 dan 21. Kemudian kita juga akan ambil faedah-faedah berharga di dalamnya. Orang Musyrik Sama Sekali Tidak Memiliki Penolong Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي هُوَ جُنْدٌ لَكُمْ يَنْصُرُكُمْ مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ إِنِ الْكَافِرُونَ إِلَّا فِي غُرُورٍ “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah? Orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah dalam (keadaan) tertipu.” (QS. Al Mulk: 20) Allah Ta’ala menceritakan mengenai orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah. Mereka mengharap pada selain Allah pertolongan dan rizki. Lalu Allah membantah keyakinan mereka tersebut, apa-apa yang mereka harap-harap tidak mungkin tercapai. Allah Ta’ala katakan (yang artinya), “Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah?” Maksudnya, orang-orang musyrik sama sekali tidak memiliki penolong dan pelindung selain Allah. Oleh karena itu selanjutnya Allah katakan (yang artinya), “Orang-orang kafir benar-benar telah tertipu.” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.[1] Meminta Tolong yang Termasuk Kesyirikan Meminta tolong kepada selain Allah dibolehkan selama yang dimintai tolong itu masih hidup, ada di tempat dan mampu untuk memenuhi pertolongan. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al Maidah: 2) Juga diisyaratkan hal ini dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُعِينُ الرَّجُلَ فِى دَابَّتِهِ يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 2891 dan Muslim no. 1009) Sedangkan meminta tolong yang bernilai syirik adalah apabila yang dimintai tolong itu sudah mati, tidak di tempat atau tidak mampu mengabulkan permintaan tolong. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan pada sahabat mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ “Jika engkau ingin meminta, mintalah pada Allah dan jika engkau ingin meminta tolong, mintalah pada Allah. ” (HR. Tirmidzi no. 2516) Dalam perkara yang hanya Allah saja yang bisa memberi pertolongan seperti meminta diturunkannya hujan, maka jika hal ini diminta pada selain Allah, itu termasuk kesyirikan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Seandainya makhluk selain Allah itu bersatu untuk memberikan pertolongan pada seorang hamba terhadap musuh mana pun, maka itu tidaklah bermanfaat sama sekali walaupun sebesar semut kecil.”[2] Yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ummat bersatu untuk memberimu manfaat, mereka tidak akan memberi manfaat apa pun selain yang telah ditakdirkan Allah untukmu”. (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih) Sudah Tahu Kebenaran Namun Berpaling Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هَذَا الَّذِي يَرْزُقُكُمْ إِنْ أَمْسَكَ رِزْقَهُ بَلْ لَجُّوا فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ “Atau siapakah Dia yang memberi kamu rezki jika Allah menahan rezki-Nya? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri?” (QS. Al Mulk: 21) Tidak ada seorang pun yang dapat memberi dan menahan, begitu pula tidak ada yang dapat mencipta, memberi rizki dan memberi pertolongan melainkan Allah Ta’ala, tidak ada yang bersekutu dengan-Nya dalam hal ini. Orang-orang musyrik sudah mengetahui hal ini, namun anehnya mereka masih tetap menyembah atau beribadah kepada selain Allah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala katakan selanjutnya, بَلْ لَجُّوا “Sebenarnya mereka terus menerus …” yaitu mereka terus menerus dalam melampaui batas, kebohongan dan kesesatan. فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ Maksudnya, mereka terus menerus dalam penentangan dan kesombongan. Mereka pun berpaling dari kebenaran, mereka enggan untuk merespon (taat) dan mengikuti kebenaran tersebut. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat di atas.[3] Itulah keadaan orang-orang musyrik. Mereka sudah tahu kebenaran. Namun mereka begitu sombongnya berpaling darinya. Jika seorang muslim demikian, maka ia sama halnya dengan orang-orang musyrik. Hanya Allah Yang Maha Memberi Rizki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai Surat Al Mulk ayat 21 di atas. Beliau berkata, “Semua rizki berada di tangan Allah. Jika Allah menahan rizki pada seseorang, lantas siapa lagi yang dapat memberi rizki padanya? Makhluk tentu saja tidak dapat memberi rizki untuk dirinya sendiri. Lantas bagaimanakah lagi ia memberi rizki untuk yang lainnya? Pemberi rizki, pemberi nikmat, satu-satunya hanyalah Allah. Oleh karena itu, hanya Allah-lah yang pantas diibadahi.”[4] Maka sungguh aneh jika seseorang sudah meyakini hal ini, namun ia masih saja memohon hajat, larisnya dagangan pada selain Allah, semisal dengan mendatangi kubur wali untuk ngalap berkah dengan tanahnya, atau mungkin dengan menggantungkan berbagai macam jimat sebagai penglaris dagangan dan bisnisnya. Orang Musyrik Juga Mengenal Allah Ayat-ayat yang kami sebutkan menunjukkan bahwa orang-orang musyrik itu mengenal Allah. Mereka mengakui sifat rububiyah Allah. Mereka meyakini bahwa Allah sebagai pemberi rizki, pencipta dan pengatur alam semesta. Ibnu Abbas mengatakan, “Di antara keimanan orang-orang musyrik: Jika dikatakan kepada mereka, ‘Siapa yang menciptakan langit, bumi, dan gunung?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah’. Sedangkan mereka dalam keadaan berbuat syirik kepada-Nya.” ‘Ikrimah mengatakan,”Jika kamu menanyakan kepada orang-orang musyrik: siapa yang menciptakan langit dan bumi? Mereka akan menjawab: Allah. Demikianlah keimanan mereka kepada Allah, namun mereka menyembah selain-Nya juga.”[5] Jika demikian, maka iman sebenarnya kepada Allah bukan hanya mengakui Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki saja sebagaimana ajaran ini diagung-agungkan oleh para filosof. Benarlah firman Allah, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Namun iman yang benar juga harus dibuktikan dengan beribadah kepada Allah semata. Karena sesembahan yang diibadahi selain Allah adalah sesembahan yang batil, hanya Allah satu-satunya yang berhak diibadahi. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الْبَاطِلُ “Yang demikian itu dikarenakan Allah adalah (sesembahan) yang Haq (benar), adapun segala sesuatu yang mereka sembah selain-Nya adalah (sesembahan) yang Bathil.” (QS. Luqman: 30) Demikian faedah-faedah berharga dari dua ayat surat Al Mulk. Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin gemar untuk merenungkan Kalamullah yang mulia sehingga membuat hati ini semakin sejuk dengannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Jumadits Tsani 1431 H (16/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/77, Muassasah Qurthubah. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 877, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/77. [4] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 877. [5] Lihat Al-Mukhtashor Al-Mufid, Abdur Rozaq bin Abdul Muhsin Al Badr, hal. 10-11, Dar Al Imam Ahmad. Tagstafsir al mulk

13 Akhlak Utama Salafush Sholih

Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau Salafush Sholih (generasi terbaik dari umat Islam) bukan hanya mengajarkan prinsip dalam beraqidah saja, namun Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga bagaimanakah berakhlaq yang mulia. Itulah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2/381, shahih) Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Maka sungguh sangat aneh jika ada yang mengklaim dirinya sebagai Ahlus Sunnah, namun jauh dari akhlaq yang mulia. Jika ia menyatakan dirinya mengikuti para salaf (generasi terbaik umat ini), tentu saja ia tidak boleh mengambil sebagian ajaran mereka saja. Akhlaqnya pun harus bersesuaian dengan para salaf. Namun saying seribu sayang, prinsip yang satu inilah yang jarang diperhatikan. Kadang yang menyatakan dirinya Ahlus Sunnah malah dikenal bengis, dikenal kasar, dikenal selalu bersikap keras. Sungguh klaim hanyalah sekedar klaim. Apa manfaatnya klaim jika tanpa bukti? Di antara bukti pentingnya akhlaq di sisi para salaf –Ahlus Sunnah wal Jama’ah-, mereka menjadikan masalah akhlaq sebagai ushul (pokok) aqidah dan mereka memasukkannya dalam permasalahan aqidah. Di antara ajaran akhlaq tersebut adalah: [Pertama: Selalu mengajak pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar] Ahlus Sunnah mengajak pada yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang dari kemungkaran. Mereka meyakini bahwa baiknya umat Islam adalah dengan tetap adanya ajaran amar ma’ruf yang barokah ini. Perlu diketahui bahwa amar ma’ruf merupakan bagian dari syariat Islam yang paling mulia. Amar ma’ruf inilah yang merupakan sebab terjaganya jama’ah kaum muslimin. Amar ma’ruf adalah suatu yang wajib sesuai kemampuan dan dilihat dari maslahat dalam beramar ma’ruf. Mengenai keutamaan amar ma’ruf nahi mungkar, Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) [Kedua: Mendahulukan sikap lemah lembut dalam berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar] Ahlus Sunnah wal Jama’ah berprinsip bahwa hendaknya lebih mendahulukan sikap lemah lembut ketika amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah pula berdakwah dengan sikap hikmah dan memberi nasehat dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah  dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl: 125) [Ketiga: Sabar ketika berdakwah] Ahlus Sunnah meyakini wajibnya bersabar dari kelakukan jahat manusia ketika beramar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini karena mengamalkan firman Allah Ta’ala, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) [Keempat: Tidak ingin kaum muslimin berselisih] Ahlus Sunnah ketika menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, mereka punya satu prinsip yang selalu dipegang yaitu menjaga keutuhan jama’ah kaum muslimin, menarik hati setiap orang, menyatukan kalimat (di atas kebenaran), juga menghilangkan perpecahan dan perselisihan. [Kelima: Memberi nasehat kepada setiap muslim karena agama adalah nasehat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah pun punya prinsip untuk memberi nasehat kepada setiap muslim serta saling tolong menolong terhadap sesama dalam kebaikan dan takwa. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55) [Keenam: Bersama pemerintah kaum muslimin dalam beragama] Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga menjaga tegaknya syari’at Islam dengan menegakkan shalat Jum’at, shalat Jama’ah, menunaikan haji, berjihad dan berhari raya bersama pemimpin kaum muslimin baik yang taat pada Allah dan yang fasik. Prinsip ini jauh berbeda dengan prinsip ahlu bid’ah. [Ketujuh: Bersegera melaksanakan shalat wajib dan khusyu di dalamnya] Ahlus Sunnah punya prinsip untuk bersegera menunaikan shalat wajib, mereka semangat menegakkan shalat wajib tersebut di awal waktu bersama jama’ah. Shalat di awal waktu itu lebih utama daripada shalat di akhir waktu kecuali untuk shalat Isya. Ahlus Sunnah pun memerintahkan untuk khusyu’ dan thuma’ninah (bersikap tenang) dalam shalat. Mereka mengamalkan firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun: 1-2) [Kedelepan: Semangat melaksanakan qiyamul lail] Ahlus Sunnah wal Jama’ah saling menyemangati (menasehati) untuk menegakkan qiyamul lail (shalat malam) karena amalan ini adalah di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat ini pun yang diperintahkan oleh Allah kepada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersemangat untuk taat kepada Allah Ta’ala. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat malam. Sampai kakinya pun terlihat memerah (pecah-pecah). ‘Aisyah mengatakan, “Kenapa engkau melakukan seperti ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan akan datang?”. Beliau lantas mengatakan, أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “(Pantaskah aku meninggalkan tahajjudku?) Jika aku meninggalkannya, maka aku bukanlah hamba yang bersyukur.” (HR. Bukhari no. 4837) [Kesembilan: Tegar menghadapi ujian] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tetap teguh ketika mereka mendapatkan ujian, yaitu bersabar dalam menghadapi musibah. Mereka pun bersyukur ketika mendapatkan kelapangan. Mereka ridho dengan takdir yang terasa pahit. Mereka senantiasa mengingat firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya ujian yang berat akan mendapatkan pahala (balasan) yang besar pula. Sesungguhnya Allah jika ia mencintai suatu kaum, pasti Allah akan menguji mereka. Barangsiapa yang ridho, maka Allah pun ridho padanya. Barangsiapa yang murka, maka Allah pun murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih) [Kesepuluh: Tidak mengharap-harap datangnya musibah] Ahlus Sunnah tidaklah mengharap-harap datangnya musibah. Mereka pun tidak meminta pada Allah agar didatangkan musibah. Karena mereka tidak tahu, apakah nantinya mereka termasuk orang-orang yang bersabar ataukah tidak. Akan tetapi, jika musibah tersebut datang, mereka akan bersabar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ ، وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا “Janganlah kalianmengharapkan bertemu dengan musuh tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan bila kalian telah berjumpa dengan musuh bersabarlah.” (HR. Bukhari no. 2966 dan Muslim no. 1742) [Kesebelas: Tidak berputus asa dari pertolongan Allah ketika menghadapi cobaan] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berputus asa dari rahmat Allah ketika mereka mendapati cobaan. Karena Allah Ta’ala melarang seseorang untuk berputus asa. Akan tetapi pada saat tertimpa musibah, mereka terus berusaha untuk mencari jalan keluar dan pertolongan Allah yang pasti datang. Mereka tahu bahwa di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu dekat. Mereka pun senantiasa introspeksi diri, merenungkan mengapa musibah tersebut bisa terjadi. Mereka senantiasa yakin bahwa berbagai musibah itu datang hanyalah karena sebab kelakuan jelek dari tangan-tangan mereka (yaitu karena maksiat yang mereka perbuat). Mereka tahu bahwa pertolongan bisa jadi tertunda (diakhirkan) karena sebab maksiat yang dilakukan atau mungkin karena ada kekurangan dalam mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syura: 30). Ahlus Sunnah tidak bersandar pada sebab-sebab yang baru muncul, kejadian duniawi atau bersandar pada peristiwa-peristiwa alam ketika mendapat ujian dan menanti datangnya pertolongan. Mereka tidak begitu tersibukkan dengan memikirkan sebab-sebab tadi. Mereka sudah memandang sebelumnya bahwa takwa kepada Allah Ta’ala, memohon ampun (istighfar) dari segala macam dosa dan bersandar pada Allah serta bersyukur ketika lapang adalah sebab terpenting untuk keluar segera mendapatkan kelapangan dari kesempitan yang ada. [Keduabelas: Tidak kufur nikmat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah begitu khawatir dengan akibat dari kufur dan pengingkaran terhadap nikmat. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah adalah orang yang begitu semangat untuk bersyukur pada Allah. Mereka senatiasa bersyukur atas segala nikmat, yang kecil atau pun yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) [Ketigabelas: Selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia] Ahlus Sunnah selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia dan baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang sempurna imannya adalah yang baik akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 1162, Abu Daud no. 4682 dan Ad Darimi no. 2792, hasan shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin akan mendapatkan kedudukan ahli puasa dan shalat dengan ahlak baiknya.” (HR. Abu Daud no. 4798, shahih) مَا مِنْ شَىْءٍ يُوضَعُ فِى الْمِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَإِنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ لَيَبْلُغُ بِهِ دَرَجَةَ صَاحِبِ الصَّوْمِ وَالصَّلاَةِ “Tidak ada yang lebih berat dalam timbangan daripada akhlak yang baik, dan sesungguhnya orang yang berakhlak baik akan mencapai derajat orang yang berpuasa dan shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2003, shahih) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Min Akhlaq Salafish Sholih, ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid Al Atsari, Dar Ibnu Khuzaimah.   Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431 H (15/05/2010) Artikel www.rumaysho.com (M. A. Tuasikal) Tagsakhlak perpecahan umat

13 Akhlak Utama Salafush Sholih

Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau Salafush Sholih (generasi terbaik dari umat Islam) bukan hanya mengajarkan prinsip dalam beraqidah saja, namun Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga bagaimanakah berakhlaq yang mulia. Itulah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2/381, shahih) Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Maka sungguh sangat aneh jika ada yang mengklaim dirinya sebagai Ahlus Sunnah, namun jauh dari akhlaq yang mulia. Jika ia menyatakan dirinya mengikuti para salaf (generasi terbaik umat ini), tentu saja ia tidak boleh mengambil sebagian ajaran mereka saja. Akhlaqnya pun harus bersesuaian dengan para salaf. Namun saying seribu sayang, prinsip yang satu inilah yang jarang diperhatikan. Kadang yang menyatakan dirinya Ahlus Sunnah malah dikenal bengis, dikenal kasar, dikenal selalu bersikap keras. Sungguh klaim hanyalah sekedar klaim. Apa manfaatnya klaim jika tanpa bukti? Di antara bukti pentingnya akhlaq di sisi para salaf –Ahlus Sunnah wal Jama’ah-, mereka menjadikan masalah akhlaq sebagai ushul (pokok) aqidah dan mereka memasukkannya dalam permasalahan aqidah. Di antara ajaran akhlaq tersebut adalah: [Pertama: Selalu mengajak pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar] Ahlus Sunnah mengajak pada yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang dari kemungkaran. Mereka meyakini bahwa baiknya umat Islam adalah dengan tetap adanya ajaran amar ma’ruf yang barokah ini. Perlu diketahui bahwa amar ma’ruf merupakan bagian dari syariat Islam yang paling mulia. Amar ma’ruf inilah yang merupakan sebab terjaganya jama’ah kaum muslimin. Amar ma’ruf adalah suatu yang wajib sesuai kemampuan dan dilihat dari maslahat dalam beramar ma’ruf. Mengenai keutamaan amar ma’ruf nahi mungkar, Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) [Kedua: Mendahulukan sikap lemah lembut dalam berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar] Ahlus Sunnah wal Jama’ah berprinsip bahwa hendaknya lebih mendahulukan sikap lemah lembut ketika amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah pula berdakwah dengan sikap hikmah dan memberi nasehat dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah  dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl: 125) [Ketiga: Sabar ketika berdakwah] Ahlus Sunnah meyakini wajibnya bersabar dari kelakukan jahat manusia ketika beramar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini karena mengamalkan firman Allah Ta’ala, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) [Keempat: Tidak ingin kaum muslimin berselisih] Ahlus Sunnah ketika menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, mereka punya satu prinsip yang selalu dipegang yaitu menjaga keutuhan jama’ah kaum muslimin, menarik hati setiap orang, menyatukan kalimat (di atas kebenaran), juga menghilangkan perpecahan dan perselisihan. [Kelima: Memberi nasehat kepada setiap muslim karena agama adalah nasehat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah pun punya prinsip untuk memberi nasehat kepada setiap muslim serta saling tolong menolong terhadap sesama dalam kebaikan dan takwa. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55) [Keenam: Bersama pemerintah kaum muslimin dalam beragama] Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga menjaga tegaknya syari’at Islam dengan menegakkan shalat Jum’at, shalat Jama’ah, menunaikan haji, berjihad dan berhari raya bersama pemimpin kaum muslimin baik yang taat pada Allah dan yang fasik. Prinsip ini jauh berbeda dengan prinsip ahlu bid’ah. [Ketujuh: Bersegera melaksanakan shalat wajib dan khusyu di dalamnya] Ahlus Sunnah punya prinsip untuk bersegera menunaikan shalat wajib, mereka semangat menegakkan shalat wajib tersebut di awal waktu bersama jama’ah. Shalat di awal waktu itu lebih utama daripada shalat di akhir waktu kecuali untuk shalat Isya. Ahlus Sunnah pun memerintahkan untuk khusyu’ dan thuma’ninah (bersikap tenang) dalam shalat. Mereka mengamalkan firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun: 1-2) [Kedelepan: Semangat melaksanakan qiyamul lail] Ahlus Sunnah wal Jama’ah saling menyemangati (menasehati) untuk menegakkan qiyamul lail (shalat malam) karena amalan ini adalah di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat ini pun yang diperintahkan oleh Allah kepada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersemangat untuk taat kepada Allah Ta’ala. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat malam. Sampai kakinya pun terlihat memerah (pecah-pecah). ‘Aisyah mengatakan, “Kenapa engkau melakukan seperti ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan akan datang?”. Beliau lantas mengatakan, أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “(Pantaskah aku meninggalkan tahajjudku?) Jika aku meninggalkannya, maka aku bukanlah hamba yang bersyukur.” (HR. Bukhari no. 4837) [Kesembilan: Tegar menghadapi ujian] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tetap teguh ketika mereka mendapatkan ujian, yaitu bersabar dalam menghadapi musibah. Mereka pun bersyukur ketika mendapatkan kelapangan. Mereka ridho dengan takdir yang terasa pahit. Mereka senantiasa mengingat firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya ujian yang berat akan mendapatkan pahala (balasan) yang besar pula. Sesungguhnya Allah jika ia mencintai suatu kaum, pasti Allah akan menguji mereka. Barangsiapa yang ridho, maka Allah pun ridho padanya. Barangsiapa yang murka, maka Allah pun murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih) [Kesepuluh: Tidak mengharap-harap datangnya musibah] Ahlus Sunnah tidaklah mengharap-harap datangnya musibah. Mereka pun tidak meminta pada Allah agar didatangkan musibah. Karena mereka tidak tahu, apakah nantinya mereka termasuk orang-orang yang bersabar ataukah tidak. Akan tetapi, jika musibah tersebut datang, mereka akan bersabar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ ، وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا “Janganlah kalianmengharapkan bertemu dengan musuh tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan bila kalian telah berjumpa dengan musuh bersabarlah.” (HR. Bukhari no. 2966 dan Muslim no. 1742) [Kesebelas: Tidak berputus asa dari pertolongan Allah ketika menghadapi cobaan] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berputus asa dari rahmat Allah ketika mereka mendapati cobaan. Karena Allah Ta’ala melarang seseorang untuk berputus asa. Akan tetapi pada saat tertimpa musibah, mereka terus berusaha untuk mencari jalan keluar dan pertolongan Allah yang pasti datang. Mereka tahu bahwa di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu dekat. Mereka pun senantiasa introspeksi diri, merenungkan mengapa musibah tersebut bisa terjadi. Mereka senantiasa yakin bahwa berbagai musibah itu datang hanyalah karena sebab kelakuan jelek dari tangan-tangan mereka (yaitu karena maksiat yang mereka perbuat). Mereka tahu bahwa pertolongan bisa jadi tertunda (diakhirkan) karena sebab maksiat yang dilakukan atau mungkin karena ada kekurangan dalam mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syura: 30). Ahlus Sunnah tidak bersandar pada sebab-sebab yang baru muncul, kejadian duniawi atau bersandar pada peristiwa-peristiwa alam ketika mendapat ujian dan menanti datangnya pertolongan. Mereka tidak begitu tersibukkan dengan memikirkan sebab-sebab tadi. Mereka sudah memandang sebelumnya bahwa takwa kepada Allah Ta’ala, memohon ampun (istighfar) dari segala macam dosa dan bersandar pada Allah serta bersyukur ketika lapang adalah sebab terpenting untuk keluar segera mendapatkan kelapangan dari kesempitan yang ada. [Keduabelas: Tidak kufur nikmat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah begitu khawatir dengan akibat dari kufur dan pengingkaran terhadap nikmat. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah adalah orang yang begitu semangat untuk bersyukur pada Allah. Mereka senatiasa bersyukur atas segala nikmat, yang kecil atau pun yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) [Ketigabelas: Selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia] Ahlus Sunnah selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia dan baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang sempurna imannya adalah yang baik akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 1162, Abu Daud no. 4682 dan Ad Darimi no. 2792, hasan shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin akan mendapatkan kedudukan ahli puasa dan shalat dengan ahlak baiknya.” (HR. Abu Daud no. 4798, shahih) مَا مِنْ شَىْءٍ يُوضَعُ فِى الْمِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَإِنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ لَيَبْلُغُ بِهِ دَرَجَةَ صَاحِبِ الصَّوْمِ وَالصَّلاَةِ “Tidak ada yang lebih berat dalam timbangan daripada akhlak yang baik, dan sesungguhnya orang yang berakhlak baik akan mencapai derajat orang yang berpuasa dan shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2003, shahih) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Min Akhlaq Salafish Sholih, ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid Al Atsari, Dar Ibnu Khuzaimah.   Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431 H (15/05/2010) Artikel www.rumaysho.com (M. A. Tuasikal) Tagsakhlak perpecahan umat
Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau Salafush Sholih (generasi terbaik dari umat Islam) bukan hanya mengajarkan prinsip dalam beraqidah saja, namun Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga bagaimanakah berakhlaq yang mulia. Itulah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2/381, shahih) Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Maka sungguh sangat aneh jika ada yang mengklaim dirinya sebagai Ahlus Sunnah, namun jauh dari akhlaq yang mulia. Jika ia menyatakan dirinya mengikuti para salaf (generasi terbaik umat ini), tentu saja ia tidak boleh mengambil sebagian ajaran mereka saja. Akhlaqnya pun harus bersesuaian dengan para salaf. Namun saying seribu sayang, prinsip yang satu inilah yang jarang diperhatikan. Kadang yang menyatakan dirinya Ahlus Sunnah malah dikenal bengis, dikenal kasar, dikenal selalu bersikap keras. Sungguh klaim hanyalah sekedar klaim. Apa manfaatnya klaim jika tanpa bukti? Di antara bukti pentingnya akhlaq di sisi para salaf –Ahlus Sunnah wal Jama’ah-, mereka menjadikan masalah akhlaq sebagai ushul (pokok) aqidah dan mereka memasukkannya dalam permasalahan aqidah. Di antara ajaran akhlaq tersebut adalah: [Pertama: Selalu mengajak pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar] Ahlus Sunnah mengajak pada yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang dari kemungkaran. Mereka meyakini bahwa baiknya umat Islam adalah dengan tetap adanya ajaran amar ma’ruf yang barokah ini. Perlu diketahui bahwa amar ma’ruf merupakan bagian dari syariat Islam yang paling mulia. Amar ma’ruf inilah yang merupakan sebab terjaganya jama’ah kaum muslimin. Amar ma’ruf adalah suatu yang wajib sesuai kemampuan dan dilihat dari maslahat dalam beramar ma’ruf. Mengenai keutamaan amar ma’ruf nahi mungkar, Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) [Kedua: Mendahulukan sikap lemah lembut dalam berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar] Ahlus Sunnah wal Jama’ah berprinsip bahwa hendaknya lebih mendahulukan sikap lemah lembut ketika amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah pula berdakwah dengan sikap hikmah dan memberi nasehat dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah  dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl: 125) [Ketiga: Sabar ketika berdakwah] Ahlus Sunnah meyakini wajibnya bersabar dari kelakukan jahat manusia ketika beramar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini karena mengamalkan firman Allah Ta’ala, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) [Keempat: Tidak ingin kaum muslimin berselisih] Ahlus Sunnah ketika menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, mereka punya satu prinsip yang selalu dipegang yaitu menjaga keutuhan jama’ah kaum muslimin, menarik hati setiap orang, menyatukan kalimat (di atas kebenaran), juga menghilangkan perpecahan dan perselisihan. [Kelima: Memberi nasehat kepada setiap muslim karena agama adalah nasehat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah pun punya prinsip untuk memberi nasehat kepada setiap muslim serta saling tolong menolong terhadap sesama dalam kebaikan dan takwa. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55) [Keenam: Bersama pemerintah kaum muslimin dalam beragama] Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga menjaga tegaknya syari’at Islam dengan menegakkan shalat Jum’at, shalat Jama’ah, menunaikan haji, berjihad dan berhari raya bersama pemimpin kaum muslimin baik yang taat pada Allah dan yang fasik. Prinsip ini jauh berbeda dengan prinsip ahlu bid’ah. [Ketujuh: Bersegera melaksanakan shalat wajib dan khusyu di dalamnya] Ahlus Sunnah punya prinsip untuk bersegera menunaikan shalat wajib, mereka semangat menegakkan shalat wajib tersebut di awal waktu bersama jama’ah. Shalat di awal waktu itu lebih utama daripada shalat di akhir waktu kecuali untuk shalat Isya. Ahlus Sunnah pun memerintahkan untuk khusyu’ dan thuma’ninah (bersikap tenang) dalam shalat. Mereka mengamalkan firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun: 1-2) [Kedelepan: Semangat melaksanakan qiyamul lail] Ahlus Sunnah wal Jama’ah saling menyemangati (menasehati) untuk menegakkan qiyamul lail (shalat malam) karena amalan ini adalah di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat ini pun yang diperintahkan oleh Allah kepada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersemangat untuk taat kepada Allah Ta’ala. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat malam. Sampai kakinya pun terlihat memerah (pecah-pecah). ‘Aisyah mengatakan, “Kenapa engkau melakukan seperti ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan akan datang?”. Beliau lantas mengatakan, أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “(Pantaskah aku meninggalkan tahajjudku?) Jika aku meninggalkannya, maka aku bukanlah hamba yang bersyukur.” (HR. Bukhari no. 4837) [Kesembilan: Tegar menghadapi ujian] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tetap teguh ketika mereka mendapatkan ujian, yaitu bersabar dalam menghadapi musibah. Mereka pun bersyukur ketika mendapatkan kelapangan. Mereka ridho dengan takdir yang terasa pahit. Mereka senantiasa mengingat firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya ujian yang berat akan mendapatkan pahala (balasan) yang besar pula. Sesungguhnya Allah jika ia mencintai suatu kaum, pasti Allah akan menguji mereka. Barangsiapa yang ridho, maka Allah pun ridho padanya. Barangsiapa yang murka, maka Allah pun murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih) [Kesepuluh: Tidak mengharap-harap datangnya musibah] Ahlus Sunnah tidaklah mengharap-harap datangnya musibah. Mereka pun tidak meminta pada Allah agar didatangkan musibah. Karena mereka tidak tahu, apakah nantinya mereka termasuk orang-orang yang bersabar ataukah tidak. Akan tetapi, jika musibah tersebut datang, mereka akan bersabar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ ، وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا “Janganlah kalianmengharapkan bertemu dengan musuh tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan bila kalian telah berjumpa dengan musuh bersabarlah.” (HR. Bukhari no. 2966 dan Muslim no. 1742) [Kesebelas: Tidak berputus asa dari pertolongan Allah ketika menghadapi cobaan] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berputus asa dari rahmat Allah ketika mereka mendapati cobaan. Karena Allah Ta’ala melarang seseorang untuk berputus asa. Akan tetapi pada saat tertimpa musibah, mereka terus berusaha untuk mencari jalan keluar dan pertolongan Allah yang pasti datang. Mereka tahu bahwa di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu dekat. Mereka pun senantiasa introspeksi diri, merenungkan mengapa musibah tersebut bisa terjadi. Mereka senantiasa yakin bahwa berbagai musibah itu datang hanyalah karena sebab kelakuan jelek dari tangan-tangan mereka (yaitu karena maksiat yang mereka perbuat). Mereka tahu bahwa pertolongan bisa jadi tertunda (diakhirkan) karena sebab maksiat yang dilakukan atau mungkin karena ada kekurangan dalam mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syura: 30). Ahlus Sunnah tidak bersandar pada sebab-sebab yang baru muncul, kejadian duniawi atau bersandar pada peristiwa-peristiwa alam ketika mendapat ujian dan menanti datangnya pertolongan. Mereka tidak begitu tersibukkan dengan memikirkan sebab-sebab tadi. Mereka sudah memandang sebelumnya bahwa takwa kepada Allah Ta’ala, memohon ampun (istighfar) dari segala macam dosa dan bersandar pada Allah serta bersyukur ketika lapang adalah sebab terpenting untuk keluar segera mendapatkan kelapangan dari kesempitan yang ada. [Keduabelas: Tidak kufur nikmat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah begitu khawatir dengan akibat dari kufur dan pengingkaran terhadap nikmat. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah adalah orang yang begitu semangat untuk bersyukur pada Allah. Mereka senatiasa bersyukur atas segala nikmat, yang kecil atau pun yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) [Ketigabelas: Selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia] Ahlus Sunnah selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia dan baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang sempurna imannya adalah yang baik akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 1162, Abu Daud no. 4682 dan Ad Darimi no. 2792, hasan shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin akan mendapatkan kedudukan ahli puasa dan shalat dengan ahlak baiknya.” (HR. Abu Daud no. 4798, shahih) مَا مِنْ شَىْءٍ يُوضَعُ فِى الْمِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَإِنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ لَيَبْلُغُ بِهِ دَرَجَةَ صَاحِبِ الصَّوْمِ وَالصَّلاَةِ “Tidak ada yang lebih berat dalam timbangan daripada akhlak yang baik, dan sesungguhnya orang yang berakhlak baik akan mencapai derajat orang yang berpuasa dan shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2003, shahih) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Min Akhlaq Salafish Sholih, ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid Al Atsari, Dar Ibnu Khuzaimah.   Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431 H (15/05/2010) Artikel www.rumaysho.com (M. A. Tuasikal) Tagsakhlak perpecahan umat


Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau Salafush Sholih (generasi terbaik dari umat Islam) bukan hanya mengajarkan prinsip dalam beraqidah saja, namun Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga bagaimanakah berakhlaq yang mulia. Itulah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2/381, shahih) Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Maka sungguh sangat aneh jika ada yang mengklaim dirinya sebagai Ahlus Sunnah, namun jauh dari akhlaq yang mulia. Jika ia menyatakan dirinya mengikuti para salaf (generasi terbaik umat ini), tentu saja ia tidak boleh mengambil sebagian ajaran mereka saja. Akhlaqnya pun harus bersesuaian dengan para salaf. Namun saying seribu sayang, prinsip yang satu inilah yang jarang diperhatikan. Kadang yang menyatakan dirinya Ahlus Sunnah malah dikenal bengis, dikenal kasar, dikenal selalu bersikap keras. Sungguh klaim hanyalah sekedar klaim. Apa manfaatnya klaim jika tanpa bukti? Di antara bukti pentingnya akhlaq di sisi para salaf –Ahlus Sunnah wal Jama’ah-, mereka menjadikan masalah akhlaq sebagai ushul (pokok) aqidah dan mereka memasukkannya dalam permasalahan aqidah. Di antara ajaran akhlaq tersebut adalah: [Pertama: Selalu mengajak pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar] Ahlus Sunnah mengajak pada yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang dari kemungkaran. Mereka meyakini bahwa baiknya umat Islam adalah dengan tetap adanya ajaran amar ma’ruf yang barokah ini. Perlu diketahui bahwa amar ma’ruf merupakan bagian dari syariat Islam yang paling mulia. Amar ma’ruf inilah yang merupakan sebab terjaganya jama’ah kaum muslimin. Amar ma’ruf adalah suatu yang wajib sesuai kemampuan dan dilihat dari maslahat dalam beramar ma’ruf. Mengenai keutamaan amar ma’ruf nahi mungkar, Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) [Kedua: Mendahulukan sikap lemah lembut dalam berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar] Ahlus Sunnah wal Jama’ah berprinsip bahwa hendaknya lebih mendahulukan sikap lemah lembut ketika amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah pula berdakwah dengan sikap hikmah dan memberi nasehat dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah  dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl: 125) [Ketiga: Sabar ketika berdakwah] Ahlus Sunnah meyakini wajibnya bersabar dari kelakukan jahat manusia ketika beramar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini karena mengamalkan firman Allah Ta’ala, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) [Keempat: Tidak ingin kaum muslimin berselisih] Ahlus Sunnah ketika menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, mereka punya satu prinsip yang selalu dipegang yaitu menjaga keutuhan jama’ah kaum muslimin, menarik hati setiap orang, menyatukan kalimat (di atas kebenaran), juga menghilangkan perpecahan dan perselisihan. [Kelima: Memberi nasehat kepada setiap muslim karena agama adalah nasehat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah pun punya prinsip untuk memberi nasehat kepada setiap muslim serta saling tolong menolong terhadap sesama dalam kebaikan dan takwa. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55) [Keenam: Bersama pemerintah kaum muslimin dalam beragama] Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga menjaga tegaknya syari’at Islam dengan menegakkan shalat Jum’at, shalat Jama’ah, menunaikan haji, berjihad dan berhari raya bersama pemimpin kaum muslimin baik yang taat pada Allah dan yang fasik. Prinsip ini jauh berbeda dengan prinsip ahlu bid’ah. [Ketujuh: Bersegera melaksanakan shalat wajib dan khusyu di dalamnya] Ahlus Sunnah punya prinsip untuk bersegera menunaikan shalat wajib, mereka semangat menegakkan shalat wajib tersebut di awal waktu bersama jama’ah. Shalat di awal waktu itu lebih utama daripada shalat di akhir waktu kecuali untuk shalat Isya. Ahlus Sunnah pun memerintahkan untuk khusyu’ dan thuma’ninah (bersikap tenang) dalam shalat. Mereka mengamalkan firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun: 1-2) [Kedelepan: Semangat melaksanakan qiyamul lail] Ahlus Sunnah wal Jama’ah saling menyemangati (menasehati) untuk menegakkan qiyamul lail (shalat malam) karena amalan ini adalah di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat ini pun yang diperintahkan oleh Allah kepada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersemangat untuk taat kepada Allah Ta’ala. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat malam. Sampai kakinya pun terlihat memerah (pecah-pecah). ‘Aisyah mengatakan, “Kenapa engkau melakukan seperti ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan akan datang?”. Beliau lantas mengatakan, أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “(Pantaskah aku meninggalkan tahajjudku?) Jika aku meninggalkannya, maka aku bukanlah hamba yang bersyukur.” (HR. Bukhari no. 4837) [Kesembilan: Tegar menghadapi ujian] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tetap teguh ketika mereka mendapatkan ujian, yaitu bersabar dalam menghadapi musibah. Mereka pun bersyukur ketika mendapatkan kelapangan. Mereka ridho dengan takdir yang terasa pahit. Mereka senantiasa mengingat firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya ujian yang berat akan mendapatkan pahala (balasan) yang besar pula. Sesungguhnya Allah jika ia mencintai suatu kaum, pasti Allah akan menguji mereka. Barangsiapa yang ridho, maka Allah pun ridho padanya. Barangsiapa yang murka, maka Allah pun murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih) [Kesepuluh: Tidak mengharap-harap datangnya musibah] Ahlus Sunnah tidaklah mengharap-harap datangnya musibah. Mereka pun tidak meminta pada Allah agar didatangkan musibah. Karena mereka tidak tahu, apakah nantinya mereka termasuk orang-orang yang bersabar ataukah tidak. Akan tetapi, jika musibah tersebut datang, mereka akan bersabar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ ، وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا “Janganlah kalianmengharapkan bertemu dengan musuh tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan bila kalian telah berjumpa dengan musuh bersabarlah.” (HR. Bukhari no. 2966 dan Muslim no. 1742) [Kesebelas: Tidak berputus asa dari pertolongan Allah ketika menghadapi cobaan] Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berputus asa dari rahmat Allah ketika mereka mendapati cobaan. Karena Allah Ta’ala melarang seseorang untuk berputus asa. Akan tetapi pada saat tertimpa musibah, mereka terus berusaha untuk mencari jalan keluar dan pertolongan Allah yang pasti datang. Mereka tahu bahwa di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu dekat. Mereka pun senantiasa introspeksi diri, merenungkan mengapa musibah tersebut bisa terjadi. Mereka senantiasa yakin bahwa berbagai musibah itu datang hanyalah karena sebab kelakuan jelek dari tangan-tangan mereka (yaitu karena maksiat yang mereka perbuat). Mereka tahu bahwa pertolongan bisa jadi tertunda (diakhirkan) karena sebab maksiat yang dilakukan atau mungkin karena ada kekurangan dalam mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syura: 30). Ahlus Sunnah tidak bersandar pada sebab-sebab yang baru muncul, kejadian duniawi atau bersandar pada peristiwa-peristiwa alam ketika mendapat ujian dan menanti datangnya pertolongan. Mereka tidak begitu tersibukkan dengan memikirkan sebab-sebab tadi. Mereka sudah memandang sebelumnya bahwa takwa kepada Allah Ta’ala, memohon ampun (istighfar) dari segala macam dosa dan bersandar pada Allah serta bersyukur ketika lapang adalah sebab terpenting untuk keluar segera mendapatkan kelapangan dari kesempitan yang ada. [Keduabelas: Tidak kufur nikmat] Ahlus Sunnah wal Jama’ah begitu khawatir dengan akibat dari kufur dan pengingkaran terhadap nikmat. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah adalah orang yang begitu semangat untuk bersyukur pada Allah. Mereka senatiasa bersyukur atas segala nikmat, yang kecil atau pun yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) [Ketigabelas: Selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia] Ahlus Sunnah selalu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia dan baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang sempurna imannya adalah yang baik akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 1162, Abu Daud no. 4682 dan Ad Darimi no. 2792, hasan shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin akan mendapatkan kedudukan ahli puasa dan shalat dengan ahlak baiknya.” (HR. Abu Daud no. 4798, shahih) مَا مِنْ شَىْءٍ يُوضَعُ فِى الْمِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَإِنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ لَيَبْلُغُ بِهِ دَرَجَةَ صَاحِبِ الصَّوْمِ وَالصَّلاَةِ “Tidak ada yang lebih berat dalam timbangan daripada akhlak yang baik, dan sesungguhnya orang yang berakhlak baik akan mencapai derajat orang yang berpuasa dan shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2003, shahih) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Min Akhlaq Salafish Sholih, ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid Al Atsari, Dar Ibnu Khuzaimah.   Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431 H (15/05/2010) Artikel www.rumaysho.com (M. A. Tuasikal) Tagsakhlak perpecahan umat

Sikap Ekstrim dalam Menyikapi Kemungkaran

Amar ma’ruf adalah mengajak pada kebaikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Dua sifat ini telah dipuji dalam firman Allah Ta’ala, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan), dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron [3] : 110) Seorang ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa dari umat ini yang memiliki sifat semacam ini (yaitu beramar ma’ruf, nahi mungkar dan beriman kepada Allah), maka dia termasuk dalam pujian yang disebutkan dalam ayat ini. Namun sebaliknya, barangsiapa yang tidak memiliki sifat semacam ini, maka dia memiliki keserupaan dengan ahli kitab. Allah telah mencela mereka (ahlu kitab) sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ “Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat.” (QS. Al Ma’idah [5] : 79).” Dua Kelompok Ekstrim dalam Menyikapi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Dari firman Allah di atas terlihat bahwasanya umat Islam ini bisa menjadi umat terbaik dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar terdapat dua kelompok ekstrim dalam agama ini. Hal ini diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya yang sangat ber faedah yaitu ‘Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar‘ dan insya Allah pada pembahasan kali ini kami banyak merujuk pada kitab beliau tersebut. Kelompok pertama, adalah kelompok yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Kelompok kedua, adalah kelompok yang berlebihan dalam beramar ma’ruf nahi mungkar baik dengan lisan dan tangannya tanpa berlandaskan ilmu, kelembutan, sikap sabar dan tanpa menimbang maslahat dan mudhorot (bahaya), atau tanpa mau melihat apakah dia mampu melakukan hal itu atau tidak. Dua kelompok yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam ini memang betul-betul ada di tubuh umat Islam ini. Sebagian orang ada yang tidak mau amar ma’ruf nahi mungkar. Prinsipnya yang penting kita bisa saling rukun, biarpun orang lain berbuat salah atau terperosok ke jurang kesesatan, itu bukan urusan kita. Inilah pemikiran sebagian orang saat ini. Sikap yang berlawanan dari hal tadi adalah orang-orang yang begitu bersemangat dalam beramar ma’ruf nahi mungkar, namun sayangnya kadang kelewat batas sampai tidak memperhatikan koridor syari’at dalam masalah ini sehingga dinilai anarki. Kadang sampai mendatangi diskotik, kafe dan berbagai tempat maksiat, lalu memporak-porandakan minuman-minuman keras yang ada sebagai biang keladi keonaran. Inilah dua sikap ekstrim di tengah umat Islam saat ini mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Sikap yang benar adalah sikap pertengahan yaitu tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun dengan memperhatikan beberapa aturan syari’at yang ada. Merubah Kemungkaran dengan Tangan, Lisan dan Hati Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) Hadits Abu Sa’id ini menjelaskan mengenai tingkatan dalam mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barangsiapa yang mampu untuk merubah kemungkaran dengan tangannya, maka wajib dia menempuh cara itu. Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan/ kekuasaan terhadap orang yang berada di bawahnya dan bukan sembarang orang boleh merubah dengan tangannya. Contoh orang semacam ini adalah penguasa dan bawahan yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat lebih khusus. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran‘ dalam hadits ini bisa dimaknai dengan melihat dengan mata dan yang serupa dengan itu atau melihat dalam artian mengetahui informasinya. Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah kemungkaran dengan tangannya, maka kewajiban ini beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Kalau pun untuk itu tidak sanggup, maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati dan inilah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan cara membenci kemungkaran tersebut. (Lihat Fathul Qowil Matiin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, pada hadits no. 34) Mempertimbangkan antara Maslahat dan Mudhorot (Bahaya) Amar ma’ruf nahi mungkar bukanlah dilakukan dengan “main hantam” (sembrono dalam bertindak) saja, tanpa melihat koridor syari’at, sebagaimana yang dilakukan sebagian kelompok Islam saat ini. Pokoknya ada tempat maksiat, prostitusi, dan tempat berkumpulnya musuh-musuh Islam dari kalangan orang kafir langsung dihancurkan, bahkan dengan dibom sehingga sebagian kaum muslim malah terkena imbasnya. Saudaraku, seorang muslim yang cerdas tentu akan mengikuti aturan yang ada, bukan hanya asal-asalan dan sekedar semangat dalam melarang kemungkaran. Seharusnya ketika hendak beramar ma’ruf nahi mungkar, seseorang memikirkan terlebih dahulu maslahat dan mudhorot yang akan muncul, manakah di antara keduanya yang lebih dominan. Jika suatu kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini, hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran lain yang semisal, maka merubah kemungkaran perlu ditinjau lagi. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini melarang kemungkaran menjadi haram. (Lihat Syarh Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hadits no. 25) Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Kalimat yang sangat bijak dari Ibnul Qoyyim rahimahullah , “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan suatu kemungkaran yang lebih besar dan menimbulkan sesuatu yang dibenci Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh merubah kemungkaran pada saat itu, walaupun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/4) Tiga Bekal yang Dimiliki oleh Orang yang Hendak Beamar Ma’ruf Nahi Mungkar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hendaklah orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki tiga bekal : [1] berilmu, [2] bersikap lemah lembut, dan [3] bersabar. Berilmu harus dimiliki sebelum seseorang itu beramar ma’ruf nahi mungkar. Sikap lemah lembut harus ada ketika (di tengah-tengah) melakukan hal ini.  Dan sikap sabar harus dimiliki setelah seseorang beramar ma’ruf nahi mungkar.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18). Berikut penjelasan ketiga bekal ini. [Bekal pertama] adalah berilmu. Mengenai bekal ilmu ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ini merupakan definisi amal sholeh (yaitu harus ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka seseorang yang hendak amar ma’ruf nahi mungkar harus memiliki dua sifat ini (ikhlas dan mengikuti ajaran Nabi). Dan tidak mungkin disebut sebagai amal sholeh jika tidak disertai dengan ilmu dan kepahaman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Sebagaimana pula ucapan Mu’adz bin Jabal, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.“ Perkara ini adalah suatu yang sudah sangat jelas. Setiap amalan jika tidak disertai dengan ilmu, tentu akan memunculkan kejahilan, kesesatan, dan mempertuhankan hawa nafsu, sebagaimana telah dijelaskan dahulu. Inilah perbedaan antara orang jahiliyah dan  orang muslim. Oleh karena itu, hendaklah seseorang memiliki ilmu terlebih dahulu sebelum beramar ma’ruf nahi mungkar. Hendaklah dia mengetahui keadaan orang yang akan diajak pada kebaikan dan dilarang dari suatu kemungkaran. Hendaklah dia memperhatikan pula maslahat yang akan muncul ketika melakukan hal ini. Jika dia memenuhi syarat ilmu ini, maka itu akan lebih cepat mengantarkan pada tujuan yang diinginkan.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) [Bekal kedua] adalah lemah lembut dan santun (ar rifq wal hilm). Sikap inilah yang akan membuat orang lain lebih mudah menerima nasehat, berbeda jika kita bertindak kasar apalagi anarki dan membuat onar. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) [Bekal Ketiga] adalah bersabar. Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki sikap sabar. Sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi berbagai cobaan dan gangguan. Jika ia tidak bersikap sabar dalam menghadapinya, maka akan timbul banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mengenai sikap sabar ini, Allah ceritakan dalam wasiat Luqman pada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar, lalu bersabarlah terhadap apa yang akan menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman [31] : 17). ‘Urusilah Diri Kalian Sendiri, Tidak Usah Campuri Urusan Orang Lain’ Inilah sikap kelompok lain dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar. “Urusilah diri kalian sendiri, tidak usah campuri urusan orang lain. Mereka mau mengakui nabi baru, mau kasih sesajen, pakai jimat, melakukan tradisi selamatan kematian, mau lihat gambar porno; itu tidak apa-apa. Yang penting mereka tidak mengganggu kita dan tetap bisa rukun. Mengapa harus dilarang?!“, ucap sebagian mereka. Sikap seperti ini tidaklah tepat dan tidak bijak. Orang yang bijak adalah yang tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tentu saja dengan memperhatikan koridor syari’at. Jika kita adalah penguasa atau orang yang punya kekuasaan, maka kita bisa merubah dengan tangan kita. Namun jika kita tidak termasuk yang pertama ini, maka kita masih tetap merubah dengan lisan. Jika tidak mampu lagi, maka tetap harus kita ingkari dengan hati kita. Ini semua tentu saja dilakukan dengan memperhatikan maslahat, didahului dengan ilmu, disikapi dengan lemah lembut dan disertai sikap sabar. Mungkin ada yang salah paham dengan ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ “Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. Al Ma’idah [5] : 105). Ayat ini dengan hadits Abu Sa’id yang telah dikemukakan di awal tadi tidaklah bertentangan sama sekali, mungkin cara berpikir kita saja yang keliru. Maksud ayat ini adalah, “Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang dituntut oleh agama ini berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang telah dibebankan pada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk” (Lihat Adwa’ul Bayan mengenai tafsiran ayat ini). Jadi bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar sama sekali. Kalau kita sudah melakukan hal ini, namun tidak diindahkan, maka orang-orang yang sesat itu tidak akan membahayakan diri kita. Mudah-mudahan orang yang berpemikiran keliru semacam ini diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Semoga mereka dilunakkan hatinya dengan nasehat Syaikhul Islam di mana beliau rahimahullah berkata, “(Ketahuilah bahwa) meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar adalah suatu kemaksiatan. Jika kita membiarkan kemaksiatan tanpa mau melarangnya, maka ini berarti kita telah berpindah dari kemaksiatan yang satu ke kemaksiatan yang lainnya. Dan ini sama saja dengan berpindah dari agama (ajaran) yang bathil ke ajaran yang bathil lainnya.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18) Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin saat ini. Ya Allah dengan izin-Mu, tunjukilah kami kebenaran dari berbagai hal yang diperselisihkan. Sesungguhnya hanyalah Engkau-lah yang memberi hidayah ke jalan yang lurus bagi siapa yang Engkau kehendaki.   Yang sangat membutuhkan ampunan dan rahmat Rabbnya Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diedit ulang di Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431  H (15/05/2010), dari artikel Buletin At Tauhid   Tagsamar maruf

Sikap Ekstrim dalam Menyikapi Kemungkaran

Amar ma’ruf adalah mengajak pada kebaikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Dua sifat ini telah dipuji dalam firman Allah Ta’ala, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan), dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron [3] : 110) Seorang ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa dari umat ini yang memiliki sifat semacam ini (yaitu beramar ma’ruf, nahi mungkar dan beriman kepada Allah), maka dia termasuk dalam pujian yang disebutkan dalam ayat ini. Namun sebaliknya, barangsiapa yang tidak memiliki sifat semacam ini, maka dia memiliki keserupaan dengan ahli kitab. Allah telah mencela mereka (ahlu kitab) sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ “Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat.” (QS. Al Ma’idah [5] : 79).” Dua Kelompok Ekstrim dalam Menyikapi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Dari firman Allah di atas terlihat bahwasanya umat Islam ini bisa menjadi umat terbaik dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar terdapat dua kelompok ekstrim dalam agama ini. Hal ini diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya yang sangat ber faedah yaitu ‘Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar‘ dan insya Allah pada pembahasan kali ini kami banyak merujuk pada kitab beliau tersebut. Kelompok pertama, adalah kelompok yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Kelompok kedua, adalah kelompok yang berlebihan dalam beramar ma’ruf nahi mungkar baik dengan lisan dan tangannya tanpa berlandaskan ilmu, kelembutan, sikap sabar dan tanpa menimbang maslahat dan mudhorot (bahaya), atau tanpa mau melihat apakah dia mampu melakukan hal itu atau tidak. Dua kelompok yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam ini memang betul-betul ada di tubuh umat Islam ini. Sebagian orang ada yang tidak mau amar ma’ruf nahi mungkar. Prinsipnya yang penting kita bisa saling rukun, biarpun orang lain berbuat salah atau terperosok ke jurang kesesatan, itu bukan urusan kita. Inilah pemikiran sebagian orang saat ini. Sikap yang berlawanan dari hal tadi adalah orang-orang yang begitu bersemangat dalam beramar ma’ruf nahi mungkar, namun sayangnya kadang kelewat batas sampai tidak memperhatikan koridor syari’at dalam masalah ini sehingga dinilai anarki. Kadang sampai mendatangi diskotik, kafe dan berbagai tempat maksiat, lalu memporak-porandakan minuman-minuman keras yang ada sebagai biang keladi keonaran. Inilah dua sikap ekstrim di tengah umat Islam saat ini mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Sikap yang benar adalah sikap pertengahan yaitu tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun dengan memperhatikan beberapa aturan syari’at yang ada. Merubah Kemungkaran dengan Tangan, Lisan dan Hati Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) Hadits Abu Sa’id ini menjelaskan mengenai tingkatan dalam mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barangsiapa yang mampu untuk merubah kemungkaran dengan tangannya, maka wajib dia menempuh cara itu. Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan/ kekuasaan terhadap orang yang berada di bawahnya dan bukan sembarang orang boleh merubah dengan tangannya. Contoh orang semacam ini adalah penguasa dan bawahan yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat lebih khusus. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran‘ dalam hadits ini bisa dimaknai dengan melihat dengan mata dan yang serupa dengan itu atau melihat dalam artian mengetahui informasinya. Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah kemungkaran dengan tangannya, maka kewajiban ini beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Kalau pun untuk itu tidak sanggup, maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati dan inilah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan cara membenci kemungkaran tersebut. (Lihat Fathul Qowil Matiin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, pada hadits no. 34) Mempertimbangkan antara Maslahat dan Mudhorot (Bahaya) Amar ma’ruf nahi mungkar bukanlah dilakukan dengan “main hantam” (sembrono dalam bertindak) saja, tanpa melihat koridor syari’at, sebagaimana yang dilakukan sebagian kelompok Islam saat ini. Pokoknya ada tempat maksiat, prostitusi, dan tempat berkumpulnya musuh-musuh Islam dari kalangan orang kafir langsung dihancurkan, bahkan dengan dibom sehingga sebagian kaum muslim malah terkena imbasnya. Saudaraku, seorang muslim yang cerdas tentu akan mengikuti aturan yang ada, bukan hanya asal-asalan dan sekedar semangat dalam melarang kemungkaran. Seharusnya ketika hendak beramar ma’ruf nahi mungkar, seseorang memikirkan terlebih dahulu maslahat dan mudhorot yang akan muncul, manakah di antara keduanya yang lebih dominan. Jika suatu kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini, hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran lain yang semisal, maka merubah kemungkaran perlu ditinjau lagi. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini melarang kemungkaran menjadi haram. (Lihat Syarh Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hadits no. 25) Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Kalimat yang sangat bijak dari Ibnul Qoyyim rahimahullah , “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan suatu kemungkaran yang lebih besar dan menimbulkan sesuatu yang dibenci Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh merubah kemungkaran pada saat itu, walaupun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/4) Tiga Bekal yang Dimiliki oleh Orang yang Hendak Beamar Ma’ruf Nahi Mungkar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hendaklah orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki tiga bekal : [1] berilmu, [2] bersikap lemah lembut, dan [3] bersabar. Berilmu harus dimiliki sebelum seseorang itu beramar ma’ruf nahi mungkar. Sikap lemah lembut harus ada ketika (di tengah-tengah) melakukan hal ini.  Dan sikap sabar harus dimiliki setelah seseorang beramar ma’ruf nahi mungkar.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18). Berikut penjelasan ketiga bekal ini. [Bekal pertama] adalah berilmu. Mengenai bekal ilmu ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ini merupakan definisi amal sholeh (yaitu harus ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka seseorang yang hendak amar ma’ruf nahi mungkar harus memiliki dua sifat ini (ikhlas dan mengikuti ajaran Nabi). Dan tidak mungkin disebut sebagai amal sholeh jika tidak disertai dengan ilmu dan kepahaman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Sebagaimana pula ucapan Mu’adz bin Jabal, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.“ Perkara ini adalah suatu yang sudah sangat jelas. Setiap amalan jika tidak disertai dengan ilmu, tentu akan memunculkan kejahilan, kesesatan, dan mempertuhankan hawa nafsu, sebagaimana telah dijelaskan dahulu. Inilah perbedaan antara orang jahiliyah dan  orang muslim. Oleh karena itu, hendaklah seseorang memiliki ilmu terlebih dahulu sebelum beramar ma’ruf nahi mungkar. Hendaklah dia mengetahui keadaan orang yang akan diajak pada kebaikan dan dilarang dari suatu kemungkaran. Hendaklah dia memperhatikan pula maslahat yang akan muncul ketika melakukan hal ini. Jika dia memenuhi syarat ilmu ini, maka itu akan lebih cepat mengantarkan pada tujuan yang diinginkan.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) [Bekal kedua] adalah lemah lembut dan santun (ar rifq wal hilm). Sikap inilah yang akan membuat orang lain lebih mudah menerima nasehat, berbeda jika kita bertindak kasar apalagi anarki dan membuat onar. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) [Bekal Ketiga] adalah bersabar. Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki sikap sabar. Sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi berbagai cobaan dan gangguan. Jika ia tidak bersikap sabar dalam menghadapinya, maka akan timbul banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mengenai sikap sabar ini, Allah ceritakan dalam wasiat Luqman pada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar, lalu bersabarlah terhadap apa yang akan menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman [31] : 17). ‘Urusilah Diri Kalian Sendiri, Tidak Usah Campuri Urusan Orang Lain’ Inilah sikap kelompok lain dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar. “Urusilah diri kalian sendiri, tidak usah campuri urusan orang lain. Mereka mau mengakui nabi baru, mau kasih sesajen, pakai jimat, melakukan tradisi selamatan kematian, mau lihat gambar porno; itu tidak apa-apa. Yang penting mereka tidak mengganggu kita dan tetap bisa rukun. Mengapa harus dilarang?!“, ucap sebagian mereka. Sikap seperti ini tidaklah tepat dan tidak bijak. Orang yang bijak adalah yang tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tentu saja dengan memperhatikan koridor syari’at. Jika kita adalah penguasa atau orang yang punya kekuasaan, maka kita bisa merubah dengan tangan kita. Namun jika kita tidak termasuk yang pertama ini, maka kita masih tetap merubah dengan lisan. Jika tidak mampu lagi, maka tetap harus kita ingkari dengan hati kita. Ini semua tentu saja dilakukan dengan memperhatikan maslahat, didahului dengan ilmu, disikapi dengan lemah lembut dan disertai sikap sabar. Mungkin ada yang salah paham dengan ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ “Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. Al Ma’idah [5] : 105). Ayat ini dengan hadits Abu Sa’id yang telah dikemukakan di awal tadi tidaklah bertentangan sama sekali, mungkin cara berpikir kita saja yang keliru. Maksud ayat ini adalah, “Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang dituntut oleh agama ini berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang telah dibebankan pada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk” (Lihat Adwa’ul Bayan mengenai tafsiran ayat ini). Jadi bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar sama sekali. Kalau kita sudah melakukan hal ini, namun tidak diindahkan, maka orang-orang yang sesat itu tidak akan membahayakan diri kita. Mudah-mudahan orang yang berpemikiran keliru semacam ini diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Semoga mereka dilunakkan hatinya dengan nasehat Syaikhul Islam di mana beliau rahimahullah berkata, “(Ketahuilah bahwa) meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar adalah suatu kemaksiatan. Jika kita membiarkan kemaksiatan tanpa mau melarangnya, maka ini berarti kita telah berpindah dari kemaksiatan yang satu ke kemaksiatan yang lainnya. Dan ini sama saja dengan berpindah dari agama (ajaran) yang bathil ke ajaran yang bathil lainnya.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18) Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin saat ini. Ya Allah dengan izin-Mu, tunjukilah kami kebenaran dari berbagai hal yang diperselisihkan. Sesungguhnya hanyalah Engkau-lah yang memberi hidayah ke jalan yang lurus bagi siapa yang Engkau kehendaki.   Yang sangat membutuhkan ampunan dan rahmat Rabbnya Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diedit ulang di Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431  H (15/05/2010), dari artikel Buletin At Tauhid   Tagsamar maruf
Amar ma’ruf adalah mengajak pada kebaikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Dua sifat ini telah dipuji dalam firman Allah Ta’ala, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan), dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron [3] : 110) Seorang ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa dari umat ini yang memiliki sifat semacam ini (yaitu beramar ma’ruf, nahi mungkar dan beriman kepada Allah), maka dia termasuk dalam pujian yang disebutkan dalam ayat ini. Namun sebaliknya, barangsiapa yang tidak memiliki sifat semacam ini, maka dia memiliki keserupaan dengan ahli kitab. Allah telah mencela mereka (ahlu kitab) sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ “Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat.” (QS. Al Ma’idah [5] : 79).” Dua Kelompok Ekstrim dalam Menyikapi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Dari firman Allah di atas terlihat bahwasanya umat Islam ini bisa menjadi umat terbaik dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar terdapat dua kelompok ekstrim dalam agama ini. Hal ini diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya yang sangat ber faedah yaitu ‘Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar‘ dan insya Allah pada pembahasan kali ini kami banyak merujuk pada kitab beliau tersebut. Kelompok pertama, adalah kelompok yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Kelompok kedua, adalah kelompok yang berlebihan dalam beramar ma’ruf nahi mungkar baik dengan lisan dan tangannya tanpa berlandaskan ilmu, kelembutan, sikap sabar dan tanpa menimbang maslahat dan mudhorot (bahaya), atau tanpa mau melihat apakah dia mampu melakukan hal itu atau tidak. Dua kelompok yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam ini memang betul-betul ada di tubuh umat Islam ini. Sebagian orang ada yang tidak mau amar ma’ruf nahi mungkar. Prinsipnya yang penting kita bisa saling rukun, biarpun orang lain berbuat salah atau terperosok ke jurang kesesatan, itu bukan urusan kita. Inilah pemikiran sebagian orang saat ini. Sikap yang berlawanan dari hal tadi adalah orang-orang yang begitu bersemangat dalam beramar ma’ruf nahi mungkar, namun sayangnya kadang kelewat batas sampai tidak memperhatikan koridor syari’at dalam masalah ini sehingga dinilai anarki. Kadang sampai mendatangi diskotik, kafe dan berbagai tempat maksiat, lalu memporak-porandakan minuman-minuman keras yang ada sebagai biang keladi keonaran. Inilah dua sikap ekstrim di tengah umat Islam saat ini mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Sikap yang benar adalah sikap pertengahan yaitu tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun dengan memperhatikan beberapa aturan syari’at yang ada. Merubah Kemungkaran dengan Tangan, Lisan dan Hati Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) Hadits Abu Sa’id ini menjelaskan mengenai tingkatan dalam mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barangsiapa yang mampu untuk merubah kemungkaran dengan tangannya, maka wajib dia menempuh cara itu. Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan/ kekuasaan terhadap orang yang berada di bawahnya dan bukan sembarang orang boleh merubah dengan tangannya. Contoh orang semacam ini adalah penguasa dan bawahan yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat lebih khusus. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran‘ dalam hadits ini bisa dimaknai dengan melihat dengan mata dan yang serupa dengan itu atau melihat dalam artian mengetahui informasinya. Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah kemungkaran dengan tangannya, maka kewajiban ini beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Kalau pun untuk itu tidak sanggup, maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati dan inilah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan cara membenci kemungkaran tersebut. (Lihat Fathul Qowil Matiin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, pada hadits no. 34) Mempertimbangkan antara Maslahat dan Mudhorot (Bahaya) Amar ma’ruf nahi mungkar bukanlah dilakukan dengan “main hantam” (sembrono dalam bertindak) saja, tanpa melihat koridor syari’at, sebagaimana yang dilakukan sebagian kelompok Islam saat ini. Pokoknya ada tempat maksiat, prostitusi, dan tempat berkumpulnya musuh-musuh Islam dari kalangan orang kafir langsung dihancurkan, bahkan dengan dibom sehingga sebagian kaum muslim malah terkena imbasnya. Saudaraku, seorang muslim yang cerdas tentu akan mengikuti aturan yang ada, bukan hanya asal-asalan dan sekedar semangat dalam melarang kemungkaran. Seharusnya ketika hendak beramar ma’ruf nahi mungkar, seseorang memikirkan terlebih dahulu maslahat dan mudhorot yang akan muncul, manakah di antara keduanya yang lebih dominan. Jika suatu kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini, hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran lain yang semisal, maka merubah kemungkaran perlu ditinjau lagi. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini melarang kemungkaran menjadi haram. (Lihat Syarh Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hadits no. 25) Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Kalimat yang sangat bijak dari Ibnul Qoyyim rahimahullah , “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan suatu kemungkaran yang lebih besar dan menimbulkan sesuatu yang dibenci Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh merubah kemungkaran pada saat itu, walaupun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/4) Tiga Bekal yang Dimiliki oleh Orang yang Hendak Beamar Ma’ruf Nahi Mungkar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hendaklah orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki tiga bekal : [1] berilmu, [2] bersikap lemah lembut, dan [3] bersabar. Berilmu harus dimiliki sebelum seseorang itu beramar ma’ruf nahi mungkar. Sikap lemah lembut harus ada ketika (di tengah-tengah) melakukan hal ini.  Dan sikap sabar harus dimiliki setelah seseorang beramar ma’ruf nahi mungkar.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18). Berikut penjelasan ketiga bekal ini. [Bekal pertama] adalah berilmu. Mengenai bekal ilmu ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ini merupakan definisi amal sholeh (yaitu harus ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka seseorang yang hendak amar ma’ruf nahi mungkar harus memiliki dua sifat ini (ikhlas dan mengikuti ajaran Nabi). Dan tidak mungkin disebut sebagai amal sholeh jika tidak disertai dengan ilmu dan kepahaman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Sebagaimana pula ucapan Mu’adz bin Jabal, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.“ Perkara ini adalah suatu yang sudah sangat jelas. Setiap amalan jika tidak disertai dengan ilmu, tentu akan memunculkan kejahilan, kesesatan, dan mempertuhankan hawa nafsu, sebagaimana telah dijelaskan dahulu. Inilah perbedaan antara orang jahiliyah dan  orang muslim. Oleh karena itu, hendaklah seseorang memiliki ilmu terlebih dahulu sebelum beramar ma’ruf nahi mungkar. Hendaklah dia mengetahui keadaan orang yang akan diajak pada kebaikan dan dilarang dari suatu kemungkaran. Hendaklah dia memperhatikan pula maslahat yang akan muncul ketika melakukan hal ini. Jika dia memenuhi syarat ilmu ini, maka itu akan lebih cepat mengantarkan pada tujuan yang diinginkan.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) [Bekal kedua] adalah lemah lembut dan santun (ar rifq wal hilm). Sikap inilah yang akan membuat orang lain lebih mudah menerima nasehat, berbeda jika kita bertindak kasar apalagi anarki dan membuat onar. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) [Bekal Ketiga] adalah bersabar. Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki sikap sabar. Sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi berbagai cobaan dan gangguan. Jika ia tidak bersikap sabar dalam menghadapinya, maka akan timbul banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mengenai sikap sabar ini, Allah ceritakan dalam wasiat Luqman pada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar, lalu bersabarlah terhadap apa yang akan menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman [31] : 17). ‘Urusilah Diri Kalian Sendiri, Tidak Usah Campuri Urusan Orang Lain’ Inilah sikap kelompok lain dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar. “Urusilah diri kalian sendiri, tidak usah campuri urusan orang lain. Mereka mau mengakui nabi baru, mau kasih sesajen, pakai jimat, melakukan tradisi selamatan kematian, mau lihat gambar porno; itu tidak apa-apa. Yang penting mereka tidak mengganggu kita dan tetap bisa rukun. Mengapa harus dilarang?!“, ucap sebagian mereka. Sikap seperti ini tidaklah tepat dan tidak bijak. Orang yang bijak adalah yang tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tentu saja dengan memperhatikan koridor syari’at. Jika kita adalah penguasa atau orang yang punya kekuasaan, maka kita bisa merubah dengan tangan kita. Namun jika kita tidak termasuk yang pertama ini, maka kita masih tetap merubah dengan lisan. Jika tidak mampu lagi, maka tetap harus kita ingkari dengan hati kita. Ini semua tentu saja dilakukan dengan memperhatikan maslahat, didahului dengan ilmu, disikapi dengan lemah lembut dan disertai sikap sabar. Mungkin ada yang salah paham dengan ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ “Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. Al Ma’idah [5] : 105). Ayat ini dengan hadits Abu Sa’id yang telah dikemukakan di awal tadi tidaklah bertentangan sama sekali, mungkin cara berpikir kita saja yang keliru. Maksud ayat ini adalah, “Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang dituntut oleh agama ini berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang telah dibebankan pada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk” (Lihat Adwa’ul Bayan mengenai tafsiran ayat ini). Jadi bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar sama sekali. Kalau kita sudah melakukan hal ini, namun tidak diindahkan, maka orang-orang yang sesat itu tidak akan membahayakan diri kita. Mudah-mudahan orang yang berpemikiran keliru semacam ini diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Semoga mereka dilunakkan hatinya dengan nasehat Syaikhul Islam di mana beliau rahimahullah berkata, “(Ketahuilah bahwa) meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar adalah suatu kemaksiatan. Jika kita membiarkan kemaksiatan tanpa mau melarangnya, maka ini berarti kita telah berpindah dari kemaksiatan yang satu ke kemaksiatan yang lainnya. Dan ini sama saja dengan berpindah dari agama (ajaran) yang bathil ke ajaran yang bathil lainnya.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18) Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin saat ini. Ya Allah dengan izin-Mu, tunjukilah kami kebenaran dari berbagai hal yang diperselisihkan. Sesungguhnya hanyalah Engkau-lah yang memberi hidayah ke jalan yang lurus bagi siapa yang Engkau kehendaki.   Yang sangat membutuhkan ampunan dan rahmat Rabbnya Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diedit ulang di Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431  H (15/05/2010), dari artikel Buletin At Tauhid   Tagsamar maruf


Amar ma’ruf adalah mengajak pada kebaikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Dua sifat ini telah dipuji dalam firman Allah Ta’ala, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan), dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron [3] : 110) Seorang ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa dari umat ini yang memiliki sifat semacam ini (yaitu beramar ma’ruf, nahi mungkar dan beriman kepada Allah), maka dia termasuk dalam pujian yang disebutkan dalam ayat ini. Namun sebaliknya, barangsiapa yang tidak memiliki sifat semacam ini, maka dia memiliki keserupaan dengan ahli kitab. Allah telah mencela mereka (ahlu kitab) sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ “Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat.” (QS. Al Ma’idah [5] : 79).” Dua Kelompok Ekstrim dalam Menyikapi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Dari firman Allah di atas terlihat bahwasanya umat Islam ini bisa menjadi umat terbaik dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar terdapat dua kelompok ekstrim dalam agama ini. Hal ini diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya yang sangat ber faedah yaitu ‘Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar‘ dan insya Allah pada pembahasan kali ini kami banyak merujuk pada kitab beliau tersebut. Kelompok pertama, adalah kelompok yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Kelompok kedua, adalah kelompok yang berlebihan dalam beramar ma’ruf nahi mungkar baik dengan lisan dan tangannya tanpa berlandaskan ilmu, kelembutan, sikap sabar dan tanpa menimbang maslahat dan mudhorot (bahaya), atau tanpa mau melihat apakah dia mampu melakukan hal itu atau tidak. Dua kelompok yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam ini memang betul-betul ada di tubuh umat Islam ini. Sebagian orang ada yang tidak mau amar ma’ruf nahi mungkar. Prinsipnya yang penting kita bisa saling rukun, biarpun orang lain berbuat salah atau terperosok ke jurang kesesatan, itu bukan urusan kita. Inilah pemikiran sebagian orang saat ini. Sikap yang berlawanan dari hal tadi adalah orang-orang yang begitu bersemangat dalam beramar ma’ruf nahi mungkar, namun sayangnya kadang kelewat batas sampai tidak memperhatikan koridor syari’at dalam masalah ini sehingga dinilai anarki. Kadang sampai mendatangi diskotik, kafe dan berbagai tempat maksiat, lalu memporak-porandakan minuman-minuman keras yang ada sebagai biang keladi keonaran. Inilah dua sikap ekstrim di tengah umat Islam saat ini mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Sikap yang benar adalah sikap pertengahan yaitu tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun dengan memperhatikan beberapa aturan syari’at yang ada. Merubah Kemungkaran dengan Tangan, Lisan dan Hati Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49) Hadits Abu Sa’id ini menjelaskan mengenai tingkatan dalam mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barangsiapa yang mampu untuk merubah kemungkaran dengan tangannya, maka wajib dia menempuh cara itu. Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan/ kekuasaan terhadap orang yang berada di bawahnya dan bukan sembarang orang boleh merubah dengan tangannya. Contoh orang semacam ini adalah penguasa dan bawahan yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat lebih khusus. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran‘ dalam hadits ini bisa dimaknai dengan melihat dengan mata dan yang serupa dengan itu atau melihat dalam artian mengetahui informasinya. Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah kemungkaran dengan tangannya, maka kewajiban ini beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Kalau pun untuk itu tidak sanggup, maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati dan inilah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan cara membenci kemungkaran tersebut. (Lihat Fathul Qowil Matiin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, pada hadits no. 34) Mempertimbangkan antara Maslahat dan Mudhorot (Bahaya) Amar ma’ruf nahi mungkar bukanlah dilakukan dengan “main hantam” (sembrono dalam bertindak) saja, tanpa melihat koridor syari’at, sebagaimana yang dilakukan sebagian kelompok Islam saat ini. Pokoknya ada tempat maksiat, prostitusi, dan tempat berkumpulnya musuh-musuh Islam dari kalangan orang kafir langsung dihancurkan, bahkan dengan dibom sehingga sebagian kaum muslim malah terkena imbasnya. Saudaraku, seorang muslim yang cerdas tentu akan mengikuti aturan yang ada, bukan hanya asal-asalan dan sekedar semangat dalam melarang kemungkaran. Seharusnya ketika hendak beramar ma’ruf nahi mungkar, seseorang memikirkan terlebih dahulu maslahat dan mudhorot yang akan muncul, manakah di antara keduanya yang lebih dominan. Jika suatu kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini, hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran lain yang semisal, maka merubah kemungkaran perlu ditinjau lagi. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini melarang kemungkaran menjadi haram. (Lihat Syarh Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hadits no. 25) Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Kalimat yang sangat bijak dari Ibnul Qoyyim rahimahullah , “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan suatu kemungkaran yang lebih besar dan menimbulkan sesuatu yang dibenci Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh merubah kemungkaran pada saat itu, walaupun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/4) Tiga Bekal yang Dimiliki oleh Orang yang Hendak Beamar Ma’ruf Nahi Mungkar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hendaklah orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki tiga bekal : [1] berilmu, [2] bersikap lemah lembut, dan [3] bersabar. Berilmu harus dimiliki sebelum seseorang itu beramar ma’ruf nahi mungkar. Sikap lemah lembut harus ada ketika (di tengah-tengah) melakukan hal ini.  Dan sikap sabar harus dimiliki setelah seseorang beramar ma’ruf nahi mungkar.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18). Berikut penjelasan ketiga bekal ini. [Bekal pertama] adalah berilmu. Mengenai bekal ilmu ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ini merupakan definisi amal sholeh (yaitu harus ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka seseorang yang hendak amar ma’ruf nahi mungkar harus memiliki dua sifat ini (ikhlas dan mengikuti ajaran Nabi). Dan tidak mungkin disebut sebagai amal sholeh jika tidak disertai dengan ilmu dan kepahaman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Sebagaimana pula ucapan Mu’adz bin Jabal, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.“ Perkara ini adalah suatu yang sudah sangat jelas. Setiap amalan jika tidak disertai dengan ilmu, tentu akan memunculkan kejahilan, kesesatan, dan mempertuhankan hawa nafsu, sebagaimana telah dijelaskan dahulu. Inilah perbedaan antara orang jahiliyah dan  orang muslim. Oleh karena itu, hendaklah seseorang memiliki ilmu terlebih dahulu sebelum beramar ma’ruf nahi mungkar. Hendaklah dia mengetahui keadaan orang yang akan diajak pada kebaikan dan dilarang dari suatu kemungkaran. Hendaklah dia memperhatikan pula maslahat yang akan muncul ketika melakukan hal ini. Jika dia memenuhi syarat ilmu ini, maka itu akan lebih cepat mengantarkan pada tujuan yang diinginkan.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) [Bekal kedua] adalah lemah lembut dan santun (ar rifq wal hilm). Sikap inilah yang akan membuat orang lain lebih mudah menerima nasehat, berbeda jika kita bertindak kasar apalagi anarki dan membuat onar. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) [Bekal Ketiga] adalah bersabar. Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki sikap sabar. Sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi berbagai cobaan dan gangguan. Jika ia tidak bersikap sabar dalam menghadapinya, maka akan timbul banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mengenai sikap sabar ini, Allah ceritakan dalam wasiat Luqman pada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar, lalu bersabarlah terhadap apa yang akan menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman [31] : 17). ‘Urusilah Diri Kalian Sendiri, Tidak Usah Campuri Urusan Orang Lain’ Inilah sikap kelompok lain dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar. “Urusilah diri kalian sendiri, tidak usah campuri urusan orang lain. Mereka mau mengakui nabi baru, mau kasih sesajen, pakai jimat, melakukan tradisi selamatan kematian, mau lihat gambar porno; itu tidak apa-apa. Yang penting mereka tidak mengganggu kita dan tetap bisa rukun. Mengapa harus dilarang?!“, ucap sebagian mereka. Sikap seperti ini tidaklah tepat dan tidak bijak. Orang yang bijak adalah yang tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tentu saja dengan memperhatikan koridor syari’at. Jika kita adalah penguasa atau orang yang punya kekuasaan, maka kita bisa merubah dengan tangan kita. Namun jika kita tidak termasuk yang pertama ini, maka kita masih tetap merubah dengan lisan. Jika tidak mampu lagi, maka tetap harus kita ingkari dengan hati kita. Ini semua tentu saja dilakukan dengan memperhatikan maslahat, didahului dengan ilmu, disikapi dengan lemah lembut dan disertai sikap sabar. Mungkin ada yang salah paham dengan ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ “Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. Al Ma’idah [5] : 105). Ayat ini dengan hadits Abu Sa’id yang telah dikemukakan di awal tadi tidaklah bertentangan sama sekali, mungkin cara berpikir kita saja yang keliru. Maksud ayat ini adalah, “Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang dituntut oleh agama ini berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang telah dibebankan pada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk” (Lihat Adwa’ul Bayan mengenai tafsiran ayat ini). Jadi bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar sama sekali. Kalau kita sudah melakukan hal ini, namun tidak diindahkan, maka orang-orang yang sesat itu tidak akan membahayakan diri kita. Mudah-mudahan orang yang berpemikiran keliru semacam ini diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Semoga mereka dilunakkan hatinya dengan nasehat Syaikhul Islam di mana beliau rahimahullah berkata, “(Ketahuilah bahwa) meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar adalah suatu kemaksiatan. Jika kita membiarkan kemaksiatan tanpa mau melarangnya, maka ini berarti kita telah berpindah dari kemaksiatan yang satu ke kemaksiatan yang lainnya. Dan ini sama saja dengan berpindah dari agama (ajaran) yang bathil ke ajaran yang bathil lainnya.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18) Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin saat ini. Ya Allah dengan izin-Mu, tunjukilah kami kebenaran dari berbagai hal yang diperselisihkan. Sesungguhnya hanyalah Engkau-lah yang memberi hidayah ke jalan yang lurus bagi siapa yang Engkau kehendaki.   Yang sangat membutuhkan ampunan dan rahmat Rabbnya Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diedit ulang di Panggang-GK, 2 Jumadits Tsani 1431  H (15/05/2010), dari artikel Buletin At Tauhid   Tagsamar maruf

Kaya Hati, Itulah Kaya Senyatanya

Orang kaya pastikah selalu merasa cukup? Belum tentu. Betapa banyak orang kaya namun masih merasa kekurangan. Hatinya tidak merasa puas dengan apa yang diberi Sang Pemberi Rizki. Ia masih terus mencari-cari apa yang belum ia raih. Hatinya masih terasa hampa karena ada saja yang belum ia raih. Coba kita perhatikan nasehat suri tauladan kita. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Inilah nasehat dari suri tauladan kita. Nasehat ini sungguh berharga. Dari sini seorang insan bisa menerungkan bahwa banyaknya harta dan kemewahan dunia bukanlah jalan untuk meraih kebahagiaan senyatanya. Orang kaya selalu merasa kurang puas. Jika diberi selembah gunung berupa emas, ia pun masih mencari lembah yang kedua, ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, kekayaan senyatanya adalah hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Itulah yang namanya qona’ah. Itulah yang disebut dengan ghoni (kaya) yang sebenarnya. Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hakikat kekayaan sebenarnya bukanlah dengan banyaknya harta. Karena begitu banyak orang yang diluaskan rizki berupa harta oleh Allah, namun ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang diberi. Orang seperti ini selalu berusaha keras untuk menambah dan terus menambah harta. Ia pun tidak peduli dari manakah harta tersebut ia peroleh. Orang semacam inilah yang seakan-akan begitu fakir karena usaha kerasnya untuk terus menerus memuaskan dirinya dengan harta. Perlu dikencamkan baik-baik bawa hakikat kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati (hati yang selalu ghoni, selalu merasa cukup). Orang yang kaya hati inilah yang selalu merasa cukup dengan apa yang diberi, selalu merasa qona’ah (puas) dengan yang diperoleh dan selalu ridho atas ketentuan Allah. Orang semacam ini tidak begitu tamak untuk menambah harta dan ia tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk terus menambahnya. Kondisi orang semacam inilah yang disebut ghoni (yaitu kaya yang sebenarnya).” Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan pula, “Orang yang disifati dengan kaya hati adalah orang yang selalu qona’ah (merasa puas) dengan rizki yang Allah beri. Ia tidak begitu tamak untuk menambahnya tanpa ada kebutuhan. Ia pun tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk mencarinya. Ia tidak meminta-minta dengan bersumpah untuk menambah hartanya. Bahkan yang terjadi padanya ialah ia selalu ridho dengan pembagian Allah yang Maha Adil padanya. Orang inilah yang seakan-akan kaya selamanya. Sedangkan orang yang disifati dengan miskin hati adalah kebalikan dari orang pertama tadi. Orang seperti ini tidak pernah qona’ah (merasa pus) terhadap apa yang diberi. Bahkan ia terus berusaha kerus untuk menambah dan terus menambah dengan cara apa pun (entah cara halal maupun haram). Jika ia tidak menggapai apa yang ia cari, ia pun merasa amat sedih. Dialah seakan-akan orang yang fakir, yang miskin harta karena ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah diberi. Oran inilah orang yang tidak kaya pada hakikatnya. Intinya, orang yang kaya hati berawal dari sikap selalu ridho dan menerima segala ketentuan Allah Ta’ala. Ia tahu bahwa apa yang Allah beri, itulah yang terbaik dan akan senatiasa terus ada. Sikap inilah yang membuatnya enggan untuk menambah apa yang ia cari.” Perkataan yang amat bagus diungkapkan oleh para ulama: غِنَى النَّفْس مَا يَكْفِيك مِنْ سَدّ حَاجَة فَإِنْ زَادَ شَيْئًا عَادَ ذَاكَ الْغِنَى فَقْرًا “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (miskinnya hati).”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaya yang terpuji adalah kaya hati, hati yang selalu merasa puas dan tidak tamak dalam mencari kemewahan dunia. Kaya yang terpuji bukanlah dengan banyaknya harta dan terus menerus ingin menambah dan terus menambah. Karena barangsiapa yang terus mencari dalam rangka untuk menambah, ia tentu tidak pernah merasa puas. Sebenarnya ia bukanlah orang yang kaya hati.”[2] Namun bukan berarti kita tidak boleh kaya harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari sini bukan berarti kita tercela untuk kaya harta, namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Sifat qona’ah dan selalu merasa cukup itulah yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta pada Allah dalam do’anya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يقول : (( اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina).” (HR. Muslim no. 2721). An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.”[3] Saudaraku … milikilah sifat qona’ah, kaya hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Semoga Allah menganugerahkan kita sekalian sifat yang mulia ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 1 Jumadits Tsani 1431 H (14/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim, dipublish ulang oleh www.rumasyho.com [1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/272, Darul Ma’rifah. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 7/140, Dar Ihya’ At Turots. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/41 Tagsmanajemen hati

Kaya Hati, Itulah Kaya Senyatanya

Orang kaya pastikah selalu merasa cukup? Belum tentu. Betapa banyak orang kaya namun masih merasa kekurangan. Hatinya tidak merasa puas dengan apa yang diberi Sang Pemberi Rizki. Ia masih terus mencari-cari apa yang belum ia raih. Hatinya masih terasa hampa karena ada saja yang belum ia raih. Coba kita perhatikan nasehat suri tauladan kita. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Inilah nasehat dari suri tauladan kita. Nasehat ini sungguh berharga. Dari sini seorang insan bisa menerungkan bahwa banyaknya harta dan kemewahan dunia bukanlah jalan untuk meraih kebahagiaan senyatanya. Orang kaya selalu merasa kurang puas. Jika diberi selembah gunung berupa emas, ia pun masih mencari lembah yang kedua, ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, kekayaan senyatanya adalah hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Itulah yang namanya qona’ah. Itulah yang disebut dengan ghoni (kaya) yang sebenarnya. Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hakikat kekayaan sebenarnya bukanlah dengan banyaknya harta. Karena begitu banyak orang yang diluaskan rizki berupa harta oleh Allah, namun ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang diberi. Orang seperti ini selalu berusaha keras untuk menambah dan terus menambah harta. Ia pun tidak peduli dari manakah harta tersebut ia peroleh. Orang semacam inilah yang seakan-akan begitu fakir karena usaha kerasnya untuk terus menerus memuaskan dirinya dengan harta. Perlu dikencamkan baik-baik bawa hakikat kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati (hati yang selalu ghoni, selalu merasa cukup). Orang yang kaya hati inilah yang selalu merasa cukup dengan apa yang diberi, selalu merasa qona’ah (puas) dengan yang diperoleh dan selalu ridho atas ketentuan Allah. Orang semacam ini tidak begitu tamak untuk menambah harta dan ia tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk terus menambahnya. Kondisi orang semacam inilah yang disebut ghoni (yaitu kaya yang sebenarnya).” Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan pula, “Orang yang disifati dengan kaya hati adalah orang yang selalu qona’ah (merasa puas) dengan rizki yang Allah beri. Ia tidak begitu tamak untuk menambahnya tanpa ada kebutuhan. Ia pun tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk mencarinya. Ia tidak meminta-minta dengan bersumpah untuk menambah hartanya. Bahkan yang terjadi padanya ialah ia selalu ridho dengan pembagian Allah yang Maha Adil padanya. Orang inilah yang seakan-akan kaya selamanya. Sedangkan orang yang disifati dengan miskin hati adalah kebalikan dari orang pertama tadi. Orang seperti ini tidak pernah qona’ah (merasa pus) terhadap apa yang diberi. Bahkan ia terus berusaha kerus untuk menambah dan terus menambah dengan cara apa pun (entah cara halal maupun haram). Jika ia tidak menggapai apa yang ia cari, ia pun merasa amat sedih. Dialah seakan-akan orang yang fakir, yang miskin harta karena ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah diberi. Oran inilah orang yang tidak kaya pada hakikatnya. Intinya, orang yang kaya hati berawal dari sikap selalu ridho dan menerima segala ketentuan Allah Ta’ala. Ia tahu bahwa apa yang Allah beri, itulah yang terbaik dan akan senatiasa terus ada. Sikap inilah yang membuatnya enggan untuk menambah apa yang ia cari.” Perkataan yang amat bagus diungkapkan oleh para ulama: غِنَى النَّفْس مَا يَكْفِيك مِنْ سَدّ حَاجَة فَإِنْ زَادَ شَيْئًا عَادَ ذَاكَ الْغِنَى فَقْرًا “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (miskinnya hati).”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaya yang terpuji adalah kaya hati, hati yang selalu merasa puas dan tidak tamak dalam mencari kemewahan dunia. Kaya yang terpuji bukanlah dengan banyaknya harta dan terus menerus ingin menambah dan terus menambah. Karena barangsiapa yang terus mencari dalam rangka untuk menambah, ia tentu tidak pernah merasa puas. Sebenarnya ia bukanlah orang yang kaya hati.”[2] Namun bukan berarti kita tidak boleh kaya harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari sini bukan berarti kita tercela untuk kaya harta, namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Sifat qona’ah dan selalu merasa cukup itulah yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta pada Allah dalam do’anya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يقول : (( اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina).” (HR. Muslim no. 2721). An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.”[3] Saudaraku … milikilah sifat qona’ah, kaya hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Semoga Allah menganugerahkan kita sekalian sifat yang mulia ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 1 Jumadits Tsani 1431 H (14/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim, dipublish ulang oleh www.rumasyho.com [1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/272, Darul Ma’rifah. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 7/140, Dar Ihya’ At Turots. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/41 Tagsmanajemen hati
Orang kaya pastikah selalu merasa cukup? Belum tentu. Betapa banyak orang kaya namun masih merasa kekurangan. Hatinya tidak merasa puas dengan apa yang diberi Sang Pemberi Rizki. Ia masih terus mencari-cari apa yang belum ia raih. Hatinya masih terasa hampa karena ada saja yang belum ia raih. Coba kita perhatikan nasehat suri tauladan kita. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Inilah nasehat dari suri tauladan kita. Nasehat ini sungguh berharga. Dari sini seorang insan bisa menerungkan bahwa banyaknya harta dan kemewahan dunia bukanlah jalan untuk meraih kebahagiaan senyatanya. Orang kaya selalu merasa kurang puas. Jika diberi selembah gunung berupa emas, ia pun masih mencari lembah yang kedua, ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, kekayaan senyatanya adalah hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Itulah yang namanya qona’ah. Itulah yang disebut dengan ghoni (kaya) yang sebenarnya. Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hakikat kekayaan sebenarnya bukanlah dengan banyaknya harta. Karena begitu banyak orang yang diluaskan rizki berupa harta oleh Allah, namun ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang diberi. Orang seperti ini selalu berusaha keras untuk menambah dan terus menambah harta. Ia pun tidak peduli dari manakah harta tersebut ia peroleh. Orang semacam inilah yang seakan-akan begitu fakir karena usaha kerasnya untuk terus menerus memuaskan dirinya dengan harta. Perlu dikencamkan baik-baik bawa hakikat kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati (hati yang selalu ghoni, selalu merasa cukup). Orang yang kaya hati inilah yang selalu merasa cukup dengan apa yang diberi, selalu merasa qona’ah (puas) dengan yang diperoleh dan selalu ridho atas ketentuan Allah. Orang semacam ini tidak begitu tamak untuk menambah harta dan ia tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk terus menambahnya. Kondisi orang semacam inilah yang disebut ghoni (yaitu kaya yang sebenarnya).” Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan pula, “Orang yang disifati dengan kaya hati adalah orang yang selalu qona’ah (merasa puas) dengan rizki yang Allah beri. Ia tidak begitu tamak untuk menambahnya tanpa ada kebutuhan. Ia pun tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk mencarinya. Ia tidak meminta-minta dengan bersumpah untuk menambah hartanya. Bahkan yang terjadi padanya ialah ia selalu ridho dengan pembagian Allah yang Maha Adil padanya. Orang inilah yang seakan-akan kaya selamanya. Sedangkan orang yang disifati dengan miskin hati adalah kebalikan dari orang pertama tadi. Orang seperti ini tidak pernah qona’ah (merasa pus) terhadap apa yang diberi. Bahkan ia terus berusaha kerus untuk menambah dan terus menambah dengan cara apa pun (entah cara halal maupun haram). Jika ia tidak menggapai apa yang ia cari, ia pun merasa amat sedih. Dialah seakan-akan orang yang fakir, yang miskin harta karena ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah diberi. Oran inilah orang yang tidak kaya pada hakikatnya. Intinya, orang yang kaya hati berawal dari sikap selalu ridho dan menerima segala ketentuan Allah Ta’ala. Ia tahu bahwa apa yang Allah beri, itulah yang terbaik dan akan senatiasa terus ada. Sikap inilah yang membuatnya enggan untuk menambah apa yang ia cari.” Perkataan yang amat bagus diungkapkan oleh para ulama: غِنَى النَّفْس مَا يَكْفِيك مِنْ سَدّ حَاجَة فَإِنْ زَادَ شَيْئًا عَادَ ذَاكَ الْغِنَى فَقْرًا “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (miskinnya hati).”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaya yang terpuji adalah kaya hati, hati yang selalu merasa puas dan tidak tamak dalam mencari kemewahan dunia. Kaya yang terpuji bukanlah dengan banyaknya harta dan terus menerus ingin menambah dan terus menambah. Karena barangsiapa yang terus mencari dalam rangka untuk menambah, ia tentu tidak pernah merasa puas. Sebenarnya ia bukanlah orang yang kaya hati.”[2] Namun bukan berarti kita tidak boleh kaya harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari sini bukan berarti kita tercela untuk kaya harta, namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Sifat qona’ah dan selalu merasa cukup itulah yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta pada Allah dalam do’anya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يقول : (( اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina).” (HR. Muslim no. 2721). An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.”[3] Saudaraku … milikilah sifat qona’ah, kaya hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Semoga Allah menganugerahkan kita sekalian sifat yang mulia ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 1 Jumadits Tsani 1431 H (14/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim, dipublish ulang oleh www.rumasyho.com [1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/272, Darul Ma’rifah. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 7/140, Dar Ihya’ At Turots. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/41 Tagsmanajemen hati


Orang kaya pastikah selalu merasa cukup? Belum tentu. Betapa banyak orang kaya namun masih merasa kekurangan. Hatinya tidak merasa puas dengan apa yang diberi Sang Pemberi Rizki. Ia masih terus mencari-cari apa yang belum ia raih. Hatinya masih terasa hampa karena ada saja yang belum ia raih. Coba kita perhatikan nasehat suri tauladan kita. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051) Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Inilah nasehat dari suri tauladan kita. Nasehat ini sungguh berharga. Dari sini seorang insan bisa menerungkan bahwa banyaknya harta dan kemewahan dunia bukanlah jalan untuk meraih kebahagiaan senyatanya. Orang kaya selalu merasa kurang puas. Jika diberi selembah gunung berupa emas, ia pun masih mencari lembah yang kedua, ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, kekayaan senyatanya adalah hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Itulah yang namanya qona’ah. Itulah yang disebut dengan ghoni (kaya) yang sebenarnya. Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hakikat kekayaan sebenarnya bukanlah dengan banyaknya harta. Karena begitu banyak orang yang diluaskan rizki berupa harta oleh Allah, namun ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang diberi. Orang seperti ini selalu berusaha keras untuk menambah dan terus menambah harta. Ia pun tidak peduli dari manakah harta tersebut ia peroleh. Orang semacam inilah yang seakan-akan begitu fakir karena usaha kerasnya untuk terus menerus memuaskan dirinya dengan harta. Perlu dikencamkan baik-baik bawa hakikat kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati (hati yang selalu ghoni, selalu merasa cukup). Orang yang kaya hati inilah yang selalu merasa cukup dengan apa yang diberi, selalu merasa qona’ah (puas) dengan yang diperoleh dan selalu ridho atas ketentuan Allah. Orang semacam ini tidak begitu tamak untuk menambah harta dan ia tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk terus menambahnya. Kondisi orang semacam inilah yang disebut ghoni (yaitu kaya yang sebenarnya).” Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan pula, “Orang yang disifati dengan kaya hati adalah orang yang selalu qona’ah (merasa puas) dengan rizki yang Allah beri. Ia tidak begitu tamak untuk menambahnya tanpa ada kebutuhan. Ia pun tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk mencarinya. Ia tidak meminta-minta dengan bersumpah untuk menambah hartanya. Bahkan yang terjadi padanya ialah ia selalu ridho dengan pembagian Allah yang Maha Adil padanya. Orang inilah yang seakan-akan kaya selamanya. Sedangkan orang yang disifati dengan miskin hati adalah kebalikan dari orang pertama tadi. Orang seperti ini tidak pernah qona’ah (merasa pus) terhadap apa yang diberi. Bahkan ia terus berusaha kerus untuk menambah dan terus menambah dengan cara apa pun (entah cara halal maupun haram). Jika ia tidak menggapai apa yang ia cari, ia pun merasa amat sedih. Dialah seakan-akan orang yang fakir, yang miskin harta karena ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah diberi. Oran inilah orang yang tidak kaya pada hakikatnya. Intinya, orang yang kaya hati berawal dari sikap selalu ridho dan menerima segala ketentuan Allah Ta’ala. Ia tahu bahwa apa yang Allah beri, itulah yang terbaik dan akan senatiasa terus ada. Sikap inilah yang membuatnya enggan untuk menambah apa yang ia cari.” Perkataan yang amat bagus diungkapkan oleh para ulama: غِنَى النَّفْس مَا يَكْفِيك مِنْ سَدّ حَاجَة فَإِنْ زَادَ شَيْئًا عَادَ ذَاكَ الْغِنَى فَقْرًا “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (miskinnya hati).”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaya yang terpuji adalah kaya hati, hati yang selalu merasa puas dan tidak tamak dalam mencari kemewahan dunia. Kaya yang terpuji bukanlah dengan banyaknya harta dan terus menerus ingin menambah dan terus menambah. Karena barangsiapa yang terus mencari dalam rangka untuk menambah, ia tentu tidak pernah merasa puas. Sebenarnya ia bukanlah orang yang kaya hati.”[2] Namun bukan berarti kita tidak boleh kaya harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari sini bukan berarti kita tercela untuk kaya harta, namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Sifat qona’ah dan selalu merasa cukup itulah yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta pada Allah dalam do’anya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يقول : (( اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina).” (HR. Muslim no. 2721). An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.”[3] Saudaraku … milikilah sifat qona’ah, kaya hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Semoga Allah menganugerahkan kita sekalian sifat yang mulia ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 1 Jumadits Tsani 1431 H (14/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim, dipublish ulang oleh www.rumasyho.com [1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/272, Darul Ma’rifah. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 7/140, Dar Ihya’ At Turots. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/41 Tagsmanajemen hati

Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri?

Pernah mungkin kita mendengar kisah dua orang tetangga dekat bisa saling bunuh. Penyebabnya karena yang satu buka toko dan lainnya pun ikut-ikutan. Akibat yang satu merasa tersaingi, akhirnya ada rasa iri dengan kemajuan saudaranya. Tetangga pun tidak dipandang. Awalnya rasa iri dipendam di hati. Namun karena semakin hangat dan memanas, akhirnya berujung pada pertikaian yang berakibat hilangnya nyawa. Sikap seperti ini pun mungkin pernah terjadi pada kita. Namun belum sampai parah sampai gontok-gontokan. Rasa iri tersebut muncul kadangkala karena persaingan. Sikap iri semacam ini jarang terjadi pada orang yang usahanya berbeda. Jarang tukang bakso iri pada tukang becak. Orang yang saling iri biasanya usahanya sama. Itulah yang biasa terjadi. Tukang bakso, yah iri pada tukang bakso sebelah. Si empunya toko sembako iri pada orang yang punya toko yang semisal, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- adalah menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا ، وَلاَ تَدَابَرُوا ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hasad Bisa Terjadi Pada Orang Beriman Hasad bisa saja terjadi pada orang-orang beriman. Hal ini dapat kita lihat dalam kisah Nabi Yusuf dengan suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Hasad (Iri) Tidak Ada Untungnya Patut kita renungkan bersama bahwa rasa iri sebenarnya tidak pernah ada untungnya sama sekali. Yang ada hanya derita di dalam hati. Orang yang hasad pada saudaranya sama saja tidak suka pada ketentuan atau takdir Allah. Karena orang yang hasad tidak suka atas ketentuan Allah pada saudaranya. Padahal Allah yang menakdirkan saudaranya jadi kaya, saudaranya punya kedudukan, saudaranya sukses dalam bisnis, dan lainnya. Orang yang hasad sama saja menentang ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman, أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az Zukhruf: 32). Padahal Allah yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk hamba-Nya. Orang yang hasad sama saja dengan orang yang menzholimi saudaranya. Oleh karena itu, orang yang didengki (dihasad) akan mendapatkan manfaat dari orang yang hasad di akhirat kelak. Kebaikan orang yang hasad akan diberikan pada orang yang didengki (dihasad) dan kejelekan orang yang didengki (dihasad) akan beralih pada orang yang hasad. Bisa terjadi seperti ini karena orang yang hasad layaknya orang yang menzholimi orang lain. Sehingga penyelesaiannya dengan jalan seperti itu. Lebih-lebih lagi jika hasad tadi diteruskan dengan perkataan, perbuatan dan ghibah (menggunjing), tentu akibatnya lebih parah.[1] Itu tadi adalah akibat di akhirat. Sedangkan di dunia, orang yang hasad pun menderitakan berbagai kerugian. Jika orang yang ia hasad terus mendapatkan nikmat, hatinya akan semakin sedih dan terus seperti itu. Bulan pertama, ia hasad karena omset saudaranya meningkat 50 %, ini kesedihan pertama. Jika bulan kedua meningkat lagi, ia pun akan semakin sedih. Begitu seterusnya, orang yang hasad tidak pernah mendapatkan untung, malah kesedihan yang terpendam dalam hati yang ia peroleh waktu demi waktu. Cara Mengatasi Penyakit Hasad Agar kita tidak terjerumus dalam penyakit hati yang satu ini, maka ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan, di antaranya: Pertama: Pertebal iman dan rasa yakin pada takdir Allah, tentu saja dengan terus menambah ilmu. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak di dunia maupun di akhirat. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari no. 6490 dan Muslim no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Kelima: Banyak mendoakan orang lain yang mendapatkan nikmat dalam kebaikan karena jika kita mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Setelah mengetahui hal ini, masihkah ada iri pada saudara kita? Semoga Allah memberi taufik untuk terhindar dari penyakit yang satu ini. Amin, Yaa  Mujibas Saailin. Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H (13/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam kitab Fiqhul Hasad, hal. 47, Darus Sunnah, tahun 1415 H. Tagsghibah hasad manajemen hati

Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri?

Pernah mungkin kita mendengar kisah dua orang tetangga dekat bisa saling bunuh. Penyebabnya karena yang satu buka toko dan lainnya pun ikut-ikutan. Akibat yang satu merasa tersaingi, akhirnya ada rasa iri dengan kemajuan saudaranya. Tetangga pun tidak dipandang. Awalnya rasa iri dipendam di hati. Namun karena semakin hangat dan memanas, akhirnya berujung pada pertikaian yang berakibat hilangnya nyawa. Sikap seperti ini pun mungkin pernah terjadi pada kita. Namun belum sampai parah sampai gontok-gontokan. Rasa iri tersebut muncul kadangkala karena persaingan. Sikap iri semacam ini jarang terjadi pada orang yang usahanya berbeda. Jarang tukang bakso iri pada tukang becak. Orang yang saling iri biasanya usahanya sama. Itulah yang biasa terjadi. Tukang bakso, yah iri pada tukang bakso sebelah. Si empunya toko sembako iri pada orang yang punya toko yang semisal, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- adalah menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا ، وَلاَ تَدَابَرُوا ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hasad Bisa Terjadi Pada Orang Beriman Hasad bisa saja terjadi pada orang-orang beriman. Hal ini dapat kita lihat dalam kisah Nabi Yusuf dengan suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Hasad (Iri) Tidak Ada Untungnya Patut kita renungkan bersama bahwa rasa iri sebenarnya tidak pernah ada untungnya sama sekali. Yang ada hanya derita di dalam hati. Orang yang hasad pada saudaranya sama saja tidak suka pada ketentuan atau takdir Allah. Karena orang yang hasad tidak suka atas ketentuan Allah pada saudaranya. Padahal Allah yang menakdirkan saudaranya jadi kaya, saudaranya punya kedudukan, saudaranya sukses dalam bisnis, dan lainnya. Orang yang hasad sama saja menentang ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman, أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az Zukhruf: 32). Padahal Allah yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk hamba-Nya. Orang yang hasad sama saja dengan orang yang menzholimi saudaranya. Oleh karena itu, orang yang didengki (dihasad) akan mendapatkan manfaat dari orang yang hasad di akhirat kelak. Kebaikan orang yang hasad akan diberikan pada orang yang didengki (dihasad) dan kejelekan orang yang didengki (dihasad) akan beralih pada orang yang hasad. Bisa terjadi seperti ini karena orang yang hasad layaknya orang yang menzholimi orang lain. Sehingga penyelesaiannya dengan jalan seperti itu. Lebih-lebih lagi jika hasad tadi diteruskan dengan perkataan, perbuatan dan ghibah (menggunjing), tentu akibatnya lebih parah.[1] Itu tadi adalah akibat di akhirat. Sedangkan di dunia, orang yang hasad pun menderitakan berbagai kerugian. Jika orang yang ia hasad terus mendapatkan nikmat, hatinya akan semakin sedih dan terus seperti itu. Bulan pertama, ia hasad karena omset saudaranya meningkat 50 %, ini kesedihan pertama. Jika bulan kedua meningkat lagi, ia pun akan semakin sedih. Begitu seterusnya, orang yang hasad tidak pernah mendapatkan untung, malah kesedihan yang terpendam dalam hati yang ia peroleh waktu demi waktu. Cara Mengatasi Penyakit Hasad Agar kita tidak terjerumus dalam penyakit hati yang satu ini, maka ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan, di antaranya: Pertama: Pertebal iman dan rasa yakin pada takdir Allah, tentu saja dengan terus menambah ilmu. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak di dunia maupun di akhirat. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari no. 6490 dan Muslim no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Kelima: Banyak mendoakan orang lain yang mendapatkan nikmat dalam kebaikan karena jika kita mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Setelah mengetahui hal ini, masihkah ada iri pada saudara kita? Semoga Allah memberi taufik untuk terhindar dari penyakit yang satu ini. Amin, Yaa  Mujibas Saailin. Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H (13/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam kitab Fiqhul Hasad, hal. 47, Darus Sunnah, tahun 1415 H. Tagsghibah hasad manajemen hati
Pernah mungkin kita mendengar kisah dua orang tetangga dekat bisa saling bunuh. Penyebabnya karena yang satu buka toko dan lainnya pun ikut-ikutan. Akibat yang satu merasa tersaingi, akhirnya ada rasa iri dengan kemajuan saudaranya. Tetangga pun tidak dipandang. Awalnya rasa iri dipendam di hati. Namun karena semakin hangat dan memanas, akhirnya berujung pada pertikaian yang berakibat hilangnya nyawa. Sikap seperti ini pun mungkin pernah terjadi pada kita. Namun belum sampai parah sampai gontok-gontokan. Rasa iri tersebut muncul kadangkala karena persaingan. Sikap iri semacam ini jarang terjadi pada orang yang usahanya berbeda. Jarang tukang bakso iri pada tukang becak. Orang yang saling iri biasanya usahanya sama. Itulah yang biasa terjadi. Tukang bakso, yah iri pada tukang bakso sebelah. Si empunya toko sembako iri pada orang yang punya toko yang semisal, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- adalah menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا ، وَلاَ تَدَابَرُوا ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hasad Bisa Terjadi Pada Orang Beriman Hasad bisa saja terjadi pada orang-orang beriman. Hal ini dapat kita lihat dalam kisah Nabi Yusuf dengan suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Hasad (Iri) Tidak Ada Untungnya Patut kita renungkan bersama bahwa rasa iri sebenarnya tidak pernah ada untungnya sama sekali. Yang ada hanya derita di dalam hati. Orang yang hasad pada saudaranya sama saja tidak suka pada ketentuan atau takdir Allah. Karena orang yang hasad tidak suka atas ketentuan Allah pada saudaranya. Padahal Allah yang menakdirkan saudaranya jadi kaya, saudaranya punya kedudukan, saudaranya sukses dalam bisnis, dan lainnya. Orang yang hasad sama saja menentang ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman, أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az Zukhruf: 32). Padahal Allah yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk hamba-Nya. Orang yang hasad sama saja dengan orang yang menzholimi saudaranya. Oleh karena itu, orang yang didengki (dihasad) akan mendapatkan manfaat dari orang yang hasad di akhirat kelak. Kebaikan orang yang hasad akan diberikan pada orang yang didengki (dihasad) dan kejelekan orang yang didengki (dihasad) akan beralih pada orang yang hasad. Bisa terjadi seperti ini karena orang yang hasad layaknya orang yang menzholimi orang lain. Sehingga penyelesaiannya dengan jalan seperti itu. Lebih-lebih lagi jika hasad tadi diteruskan dengan perkataan, perbuatan dan ghibah (menggunjing), tentu akibatnya lebih parah.[1] Itu tadi adalah akibat di akhirat. Sedangkan di dunia, orang yang hasad pun menderitakan berbagai kerugian. Jika orang yang ia hasad terus mendapatkan nikmat, hatinya akan semakin sedih dan terus seperti itu. Bulan pertama, ia hasad karena omset saudaranya meningkat 50 %, ini kesedihan pertama. Jika bulan kedua meningkat lagi, ia pun akan semakin sedih. Begitu seterusnya, orang yang hasad tidak pernah mendapatkan untung, malah kesedihan yang terpendam dalam hati yang ia peroleh waktu demi waktu. Cara Mengatasi Penyakit Hasad Agar kita tidak terjerumus dalam penyakit hati yang satu ini, maka ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan, di antaranya: Pertama: Pertebal iman dan rasa yakin pada takdir Allah, tentu saja dengan terus menambah ilmu. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak di dunia maupun di akhirat. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari no. 6490 dan Muslim no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Kelima: Banyak mendoakan orang lain yang mendapatkan nikmat dalam kebaikan karena jika kita mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Setelah mengetahui hal ini, masihkah ada iri pada saudara kita? Semoga Allah memberi taufik untuk terhindar dari penyakit yang satu ini. Amin, Yaa  Mujibas Saailin. Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H (13/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam kitab Fiqhul Hasad, hal. 47, Darus Sunnah, tahun 1415 H. Tagsghibah hasad manajemen hati


Pernah mungkin kita mendengar kisah dua orang tetangga dekat bisa saling bunuh. Penyebabnya karena yang satu buka toko dan lainnya pun ikut-ikutan. Akibat yang satu merasa tersaingi, akhirnya ada rasa iri dengan kemajuan saudaranya. Tetangga pun tidak dipandang. Awalnya rasa iri dipendam di hati. Namun karena semakin hangat dan memanas, akhirnya berujung pada pertikaian yang berakibat hilangnya nyawa. Sikap seperti ini pun mungkin pernah terjadi pada kita. Namun belum sampai parah sampai gontok-gontokan. Rasa iri tersebut muncul kadangkala karena persaingan. Sikap iri semacam ini jarang terjadi pada orang yang usahanya berbeda. Jarang tukang bakso iri pada tukang becak. Orang yang saling iri biasanya usahanya sama. Itulah yang biasa terjadi. Tukang bakso, yah iri pada tukang bakso sebelah. Si empunya toko sembako iri pada orang yang punya toko yang semisal, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- adalah menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا ، وَلاَ تَدَابَرُوا ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hasad Bisa Terjadi Pada Orang Beriman Hasad bisa saja terjadi pada orang-orang beriman. Hal ini dapat kita lihat dalam kisah Nabi Yusuf dengan suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Hasad (Iri) Tidak Ada Untungnya Patut kita renungkan bersama bahwa rasa iri sebenarnya tidak pernah ada untungnya sama sekali. Yang ada hanya derita di dalam hati. Orang yang hasad pada saudaranya sama saja tidak suka pada ketentuan atau takdir Allah. Karena orang yang hasad tidak suka atas ketentuan Allah pada saudaranya. Padahal Allah yang menakdirkan saudaranya jadi kaya, saudaranya punya kedudukan, saudaranya sukses dalam bisnis, dan lainnya. Orang yang hasad sama saja menentang ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman, أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az Zukhruf: 32). Padahal Allah yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk hamba-Nya. Orang yang hasad sama saja dengan orang yang menzholimi saudaranya. Oleh karena itu, orang yang didengki (dihasad) akan mendapatkan manfaat dari orang yang hasad di akhirat kelak. Kebaikan orang yang hasad akan diberikan pada orang yang didengki (dihasad) dan kejelekan orang yang didengki (dihasad) akan beralih pada orang yang hasad. Bisa terjadi seperti ini karena orang yang hasad layaknya orang yang menzholimi orang lain. Sehingga penyelesaiannya dengan jalan seperti itu. Lebih-lebih lagi jika hasad tadi diteruskan dengan perkataan, perbuatan dan ghibah (menggunjing), tentu akibatnya lebih parah.[1] Itu tadi adalah akibat di akhirat. Sedangkan di dunia, orang yang hasad pun menderitakan berbagai kerugian. Jika orang yang ia hasad terus mendapatkan nikmat, hatinya akan semakin sedih dan terus seperti itu. Bulan pertama, ia hasad karena omset saudaranya meningkat 50 %, ini kesedihan pertama. Jika bulan kedua meningkat lagi, ia pun akan semakin sedih. Begitu seterusnya, orang yang hasad tidak pernah mendapatkan untung, malah kesedihan yang terpendam dalam hati yang ia peroleh waktu demi waktu. Cara Mengatasi Penyakit Hasad Agar kita tidak terjerumus dalam penyakit hati yang satu ini, maka ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan, di antaranya: Pertama: Pertebal iman dan rasa yakin pada takdir Allah, tentu saja dengan terus menambah ilmu. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak di dunia maupun di akhirat. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari no. 6490 dan Muslim no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Kelima: Banyak mendoakan orang lain yang mendapatkan nikmat dalam kebaikan karena jika kita mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Setelah mengetahui hal ini, masihkah ada iri pada saudara kita? Semoga Allah memberi taufik untuk terhindar dari penyakit yang satu ini. Amin, Yaa  Mujibas Saailin. Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H (13/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam kitab Fiqhul Hasad, hal. 47, Darus Sunnah, tahun 1415 H. Tagsghibah hasad manajemen hati

Jangan Lupa untuk Saling Berbagi

Ketika telah meraih kesuksesan, kadang seseorang lupa daratan. Ketika bisnis di puncak kejayaan, manusia pun lupa akan kewajiban dari harta yang mesti dikeluarkan dan lupa untuk saling berbagi. Semoga sajian singkat ini bisa memotivasi kita untuk gemar berinfak dan memanfaatkan nikmat harta di jalan yang benar. Harta Kita Hanyalah Titipan Ilahi Saudaraku … Perlu engkau tahu bahwa kesuksesan, begitu pula harta yang Allah anugerahkan itu semua hanyalah titipan dari-Nya. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Ayat ini jelas menunjukkan bahwa harta hanyalah titipan Allah karena Allah Ta’ala firmankah (yang artinya), “Hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” Hakikatnya, harta tersebut adalah milik Allah. Allah Ta’ala yang beri kekuasaan pada makhluk untuk menguasai dan memanfaatkannya. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta itu milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan harta pada jalan Allah, maka itu sama halnya dengan seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya. Dari situ, ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi rahimahullah sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian pada hakikatnya bukanlah milik kalian. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”[1] Kisah Motivasi dari Abud Dahdaa Setelah kita tahu pasti bahwa harta ini hanyalah titipan ilahi dan kita diperintahkan untuk memanfaatkannya dalam kebaikan dan bukan di jalan yang keliru, maka sudah sepatutnya kita mengetahui manfaat dari berinfak di jalan Allah. Satu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita semua adalah kisah sahabat Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa tatkala turun firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11); Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku ini. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya ketika itu berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa mengatakan, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain disebutkan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).”[2] Lihatlah saudaraku! Bagaimanakah balasan untuk orang yang menginvestasikan hartanya di jalan Allah. Lihatlah Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu, di saat Allah melimpahkan padanya nikmat harta yang begitu melimpah, ia pun tidak melupakan Sang Pemberi Nikmat. Bagaimanakah dengan kita? Tidak Perlu Khawatir Harta Berkurang Jika seseorang mengerti dan pahami, investasi dan infak di jalan Allah sama sekali tidaklah mengurangi harta. Cobalah renungkan baik-baik firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.”[3] Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga disebutkan, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyemangati sahabat Bilal bin Robbah radhiyallahu ‘anhu untuk berinfak dan beliau katakan jangan khawatir miskin. Beliau bersabda, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al Bazzar dan Ath Thobroni dalam Al Kabir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan sendiri bahwa harta tidaklah mungkin berkurang dengan sedekah. Beliau bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran: [1] Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan lama-kelamaan terbiasa merasakannya. [2] Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[4] Enggan Berinfak, Barokah Harta Bisa Hilang Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku, لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” Dalam riwayat lain disebutkan, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[5]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[6] Dalam kesempatan lain, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), Allah akan menahan rizki darinya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[7] Balasan Di Akhirat Begitu Luar Biasa Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini sangat memotivasi hati untuk gemar berinfak. Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur). Terdapat dalam hadits bahwa setiap kebaikan akan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat”.[8] Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Jangan Lupakan Kewajiban Terhadap Harta Setelah kita mengetahui keutamaan menginfakkan harta di jalan yang benar, lalu di manakah kita mesti salurkan harta tersebut? Pertama, tentu saja harta tersebut digunakan untuk memberi nafkah yang wajib kepada keluarga dan ini diberikan sesuai kemampuan serta mencukupi istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7) Perlu juga diketahui bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika si pencari nafkah (suami) mengharap ridho Allah ketika mencarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Setelah itu jika ada kelebihan harta jangan lupakan untuk menyalurkan harta tersebut pada sedekah yang wajib yaitu zakat yang diserahkan pada orang yang berhak menerima. Ini dilakukan jika memang telah memenuhi nishob (ukuran minimal zakat) dan telah sampai satu haul (satu tahun). Kewajiban ini jangan sampai dilupakan oleh orang yang punya kelebihan harta. Kewajiban ini tentu saja lebih didahulukan dari infak lainnya yang hukumnya di bawah wajib. Dengan membayar zakat inilah sebab datangnya banyak kebaikan. Sebaliknya, enggan membayar zakat akan datang berbagai musibah dan hilangnya berbagai keberkahan. Salah satu buktinya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir (13619). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami no. 5204) Setelah kewajiban di atas, perbanyaklah berinfak dan bersedekah di jalan-jalan kebaikan lainnya.  Dengan ini semua akan membuat harta akan selalu lebih berkah di puncak kesuksesan. Semoga Allah selalu memberi taufik kepada kita untuk menyalurkan harta kita di jalan yang diperintahkan dan jalan yang halal. Semoga Allah senantiasa memberi keberkahan.   Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juni 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qurthubi (Jaami’ Li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, 17/238, Mawqi’ Ya’sub. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tafsir surat Al Hadiid ayat 11, 13/414-415, Muassasah Qurthubah. Riwayat ini adalah riwayat yang shahih. Dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 4/377, Darul Fawaid – Dar Ibnu Rojab, cetakan pertama, tahun 1427 H. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392. [5] Lihat tafsiran hadits ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379. [6] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1423 H. [7] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/436. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/457

Jangan Lupa untuk Saling Berbagi

Ketika telah meraih kesuksesan, kadang seseorang lupa daratan. Ketika bisnis di puncak kejayaan, manusia pun lupa akan kewajiban dari harta yang mesti dikeluarkan dan lupa untuk saling berbagi. Semoga sajian singkat ini bisa memotivasi kita untuk gemar berinfak dan memanfaatkan nikmat harta di jalan yang benar. Harta Kita Hanyalah Titipan Ilahi Saudaraku … Perlu engkau tahu bahwa kesuksesan, begitu pula harta yang Allah anugerahkan itu semua hanyalah titipan dari-Nya. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Ayat ini jelas menunjukkan bahwa harta hanyalah titipan Allah karena Allah Ta’ala firmankah (yang artinya), “Hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” Hakikatnya, harta tersebut adalah milik Allah. Allah Ta’ala yang beri kekuasaan pada makhluk untuk menguasai dan memanfaatkannya. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta itu milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan harta pada jalan Allah, maka itu sama halnya dengan seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya. Dari situ, ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi rahimahullah sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian pada hakikatnya bukanlah milik kalian. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”[1] Kisah Motivasi dari Abud Dahdaa Setelah kita tahu pasti bahwa harta ini hanyalah titipan ilahi dan kita diperintahkan untuk memanfaatkannya dalam kebaikan dan bukan di jalan yang keliru, maka sudah sepatutnya kita mengetahui manfaat dari berinfak di jalan Allah. Satu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita semua adalah kisah sahabat Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa tatkala turun firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11); Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku ini. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya ketika itu berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa mengatakan, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain disebutkan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).”[2] Lihatlah saudaraku! Bagaimanakah balasan untuk orang yang menginvestasikan hartanya di jalan Allah. Lihatlah Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu, di saat Allah melimpahkan padanya nikmat harta yang begitu melimpah, ia pun tidak melupakan Sang Pemberi Nikmat. Bagaimanakah dengan kita? Tidak Perlu Khawatir Harta Berkurang Jika seseorang mengerti dan pahami, investasi dan infak di jalan Allah sama sekali tidaklah mengurangi harta. Cobalah renungkan baik-baik firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.”[3] Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga disebutkan, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyemangati sahabat Bilal bin Robbah radhiyallahu ‘anhu untuk berinfak dan beliau katakan jangan khawatir miskin. Beliau bersabda, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al Bazzar dan Ath Thobroni dalam Al Kabir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan sendiri bahwa harta tidaklah mungkin berkurang dengan sedekah. Beliau bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran: [1] Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan lama-kelamaan terbiasa merasakannya. [2] Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[4] Enggan Berinfak, Barokah Harta Bisa Hilang Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku, لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” Dalam riwayat lain disebutkan, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[5]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[6] Dalam kesempatan lain, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), Allah akan menahan rizki darinya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[7] Balasan Di Akhirat Begitu Luar Biasa Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini sangat memotivasi hati untuk gemar berinfak. Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur). Terdapat dalam hadits bahwa setiap kebaikan akan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat”.[8] Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Jangan Lupakan Kewajiban Terhadap Harta Setelah kita mengetahui keutamaan menginfakkan harta di jalan yang benar, lalu di manakah kita mesti salurkan harta tersebut? Pertama, tentu saja harta tersebut digunakan untuk memberi nafkah yang wajib kepada keluarga dan ini diberikan sesuai kemampuan serta mencukupi istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7) Perlu juga diketahui bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika si pencari nafkah (suami) mengharap ridho Allah ketika mencarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Setelah itu jika ada kelebihan harta jangan lupakan untuk menyalurkan harta tersebut pada sedekah yang wajib yaitu zakat yang diserahkan pada orang yang berhak menerima. Ini dilakukan jika memang telah memenuhi nishob (ukuran minimal zakat) dan telah sampai satu haul (satu tahun). Kewajiban ini jangan sampai dilupakan oleh orang yang punya kelebihan harta. Kewajiban ini tentu saja lebih didahulukan dari infak lainnya yang hukumnya di bawah wajib. Dengan membayar zakat inilah sebab datangnya banyak kebaikan. Sebaliknya, enggan membayar zakat akan datang berbagai musibah dan hilangnya berbagai keberkahan. Salah satu buktinya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir (13619). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami no. 5204) Setelah kewajiban di atas, perbanyaklah berinfak dan bersedekah di jalan-jalan kebaikan lainnya.  Dengan ini semua akan membuat harta akan selalu lebih berkah di puncak kesuksesan. Semoga Allah selalu memberi taufik kepada kita untuk menyalurkan harta kita di jalan yang diperintahkan dan jalan yang halal. Semoga Allah senantiasa memberi keberkahan.   Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juni 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qurthubi (Jaami’ Li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, 17/238, Mawqi’ Ya’sub. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tafsir surat Al Hadiid ayat 11, 13/414-415, Muassasah Qurthubah. Riwayat ini adalah riwayat yang shahih. Dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 4/377, Darul Fawaid – Dar Ibnu Rojab, cetakan pertama, tahun 1427 H. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392. [5] Lihat tafsiran hadits ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379. [6] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1423 H. [7] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/436. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/457
Ketika telah meraih kesuksesan, kadang seseorang lupa daratan. Ketika bisnis di puncak kejayaan, manusia pun lupa akan kewajiban dari harta yang mesti dikeluarkan dan lupa untuk saling berbagi. Semoga sajian singkat ini bisa memotivasi kita untuk gemar berinfak dan memanfaatkan nikmat harta di jalan yang benar. Harta Kita Hanyalah Titipan Ilahi Saudaraku … Perlu engkau tahu bahwa kesuksesan, begitu pula harta yang Allah anugerahkan itu semua hanyalah titipan dari-Nya. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Ayat ini jelas menunjukkan bahwa harta hanyalah titipan Allah karena Allah Ta’ala firmankah (yang artinya), “Hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” Hakikatnya, harta tersebut adalah milik Allah. Allah Ta’ala yang beri kekuasaan pada makhluk untuk menguasai dan memanfaatkannya. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta itu milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan harta pada jalan Allah, maka itu sama halnya dengan seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya. Dari situ, ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi rahimahullah sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian pada hakikatnya bukanlah milik kalian. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”[1] Kisah Motivasi dari Abud Dahdaa Setelah kita tahu pasti bahwa harta ini hanyalah titipan ilahi dan kita diperintahkan untuk memanfaatkannya dalam kebaikan dan bukan di jalan yang keliru, maka sudah sepatutnya kita mengetahui manfaat dari berinfak di jalan Allah. Satu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita semua adalah kisah sahabat Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa tatkala turun firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11); Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku ini. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya ketika itu berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa mengatakan, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain disebutkan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).”[2] Lihatlah saudaraku! Bagaimanakah balasan untuk orang yang menginvestasikan hartanya di jalan Allah. Lihatlah Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu, di saat Allah melimpahkan padanya nikmat harta yang begitu melimpah, ia pun tidak melupakan Sang Pemberi Nikmat. Bagaimanakah dengan kita? Tidak Perlu Khawatir Harta Berkurang Jika seseorang mengerti dan pahami, investasi dan infak di jalan Allah sama sekali tidaklah mengurangi harta. Cobalah renungkan baik-baik firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.”[3] Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga disebutkan, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyemangati sahabat Bilal bin Robbah radhiyallahu ‘anhu untuk berinfak dan beliau katakan jangan khawatir miskin. Beliau bersabda, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al Bazzar dan Ath Thobroni dalam Al Kabir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan sendiri bahwa harta tidaklah mungkin berkurang dengan sedekah. Beliau bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran: [1] Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan lama-kelamaan terbiasa merasakannya. [2] Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[4] Enggan Berinfak, Barokah Harta Bisa Hilang Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku, لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” Dalam riwayat lain disebutkan, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[5]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[6] Dalam kesempatan lain, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), Allah akan menahan rizki darinya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[7] Balasan Di Akhirat Begitu Luar Biasa Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini sangat memotivasi hati untuk gemar berinfak. Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur). Terdapat dalam hadits bahwa setiap kebaikan akan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat”.[8] Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Jangan Lupakan Kewajiban Terhadap Harta Setelah kita mengetahui keutamaan menginfakkan harta di jalan yang benar, lalu di manakah kita mesti salurkan harta tersebut? Pertama, tentu saja harta tersebut digunakan untuk memberi nafkah yang wajib kepada keluarga dan ini diberikan sesuai kemampuan serta mencukupi istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7) Perlu juga diketahui bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika si pencari nafkah (suami) mengharap ridho Allah ketika mencarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Setelah itu jika ada kelebihan harta jangan lupakan untuk menyalurkan harta tersebut pada sedekah yang wajib yaitu zakat yang diserahkan pada orang yang berhak menerima. Ini dilakukan jika memang telah memenuhi nishob (ukuran minimal zakat) dan telah sampai satu haul (satu tahun). Kewajiban ini jangan sampai dilupakan oleh orang yang punya kelebihan harta. Kewajiban ini tentu saja lebih didahulukan dari infak lainnya yang hukumnya di bawah wajib. Dengan membayar zakat inilah sebab datangnya banyak kebaikan. Sebaliknya, enggan membayar zakat akan datang berbagai musibah dan hilangnya berbagai keberkahan. Salah satu buktinya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir (13619). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami no. 5204) Setelah kewajiban di atas, perbanyaklah berinfak dan bersedekah di jalan-jalan kebaikan lainnya.  Dengan ini semua akan membuat harta akan selalu lebih berkah di puncak kesuksesan. Semoga Allah selalu memberi taufik kepada kita untuk menyalurkan harta kita di jalan yang diperintahkan dan jalan yang halal. Semoga Allah senantiasa memberi keberkahan.   Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juni 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qurthubi (Jaami’ Li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, 17/238, Mawqi’ Ya’sub. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tafsir surat Al Hadiid ayat 11, 13/414-415, Muassasah Qurthubah. Riwayat ini adalah riwayat yang shahih. Dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 4/377, Darul Fawaid – Dar Ibnu Rojab, cetakan pertama, tahun 1427 H. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392. [5] Lihat tafsiran hadits ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379. [6] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1423 H. [7] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/436. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/457


Ketika telah meraih kesuksesan, kadang seseorang lupa daratan. Ketika bisnis di puncak kejayaan, manusia pun lupa akan kewajiban dari harta yang mesti dikeluarkan dan lupa untuk saling berbagi. Semoga sajian singkat ini bisa memotivasi kita untuk gemar berinfak dan memanfaatkan nikmat harta di jalan yang benar. Harta Kita Hanyalah Titipan Ilahi Saudaraku … Perlu engkau tahu bahwa kesuksesan, begitu pula harta yang Allah anugerahkan itu semua hanyalah titipan dari-Nya. Allah Ta’ala berfirman, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Ayat ini jelas menunjukkan bahwa harta hanyalah titipan Allah karena Allah Ta’ala firmankah (yang artinya), “Hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” Hakikatnya, harta tersebut adalah milik Allah. Allah Ta’ala yang beri kekuasaan pada makhluk untuk menguasai dan memanfaatkannya. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta itu milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan harta pada jalan Allah, maka itu sama halnya dengan seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya. Dari situ, ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ” Al Qurtubhi rahimahullah sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian pada hakikatnya bukanlah milik kalian. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”[1] Kisah Motivasi dari Abud Dahdaa Setelah kita tahu pasti bahwa harta ini hanyalah titipan ilahi dan kita diperintahkan untuk memanfaatkannya dalam kebaikan dan bukan di jalan yang keliru, maka sudah sepatutnya kita mengetahui manfaat dari berinfak di jalan Allah. Satu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita semua adalah kisah sahabat Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa tatkala turun firman Allah Ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11); Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku ini. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.” Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya ketika itu berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa mengatakan, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.” Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain disebutkan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).”[2] Lihatlah saudaraku! Bagaimanakah balasan untuk orang yang menginvestasikan hartanya di jalan Allah. Lihatlah Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu, di saat Allah melimpahkan padanya nikmat harta yang begitu melimpah, ia pun tidak melupakan Sang Pemberi Nikmat. Bagaimanakah dengan kita? Tidak Perlu Khawatir Harta Berkurang Jika seseorang mengerti dan pahami, investasi dan infak di jalan Allah sama sekali tidaklah mengurangi harta. Cobalah renungkan baik-baik firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.”[3] Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga disebutkan, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyemangati sahabat Bilal bin Robbah radhiyallahu ‘anhu untuk berinfak dan beliau katakan jangan khawatir miskin. Beliau bersabda, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al Bazzar dan Ath Thobroni dalam Al Kabir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan sendiri bahwa harta tidaklah mungkin berkurang dengan sedekah. Beliau bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran: [1] Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan lama-kelamaan terbiasa merasakannya. [2] Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[4] Enggan Berinfak, Barokah Harta Bisa Hilang Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku, لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” Dalam riwayat lain disebutkan, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[5]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[6] Dalam kesempatan lain, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), Allah akan menahan rizki darinya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[7] Balasan Di Akhirat Begitu Luar Biasa Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini sangat memotivasi hati untuk gemar berinfak. Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur). Terdapat dalam hadits bahwa setiap kebaikan akan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat”.[8] Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Jangan Lupakan Kewajiban Terhadap Harta Setelah kita mengetahui keutamaan menginfakkan harta di jalan yang benar, lalu di manakah kita mesti salurkan harta tersebut? Pertama, tentu saja harta tersebut digunakan untuk memberi nafkah yang wajib kepada keluarga dan ini diberikan sesuai kemampuan serta mencukupi istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7) Perlu juga diketahui bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika si pencari nafkah (suami) mengharap ridho Allah ketika mencarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Setelah itu jika ada kelebihan harta jangan lupakan untuk menyalurkan harta tersebut pada sedekah yang wajib yaitu zakat yang diserahkan pada orang yang berhak menerima. Ini dilakukan jika memang telah memenuhi nishob (ukuran minimal zakat) dan telah sampai satu haul (satu tahun). Kewajiban ini jangan sampai dilupakan oleh orang yang punya kelebihan harta. Kewajiban ini tentu saja lebih didahulukan dari infak lainnya yang hukumnya di bawah wajib. Dengan membayar zakat inilah sebab datangnya banyak kebaikan. Sebaliknya, enggan membayar zakat akan datang berbagai musibah dan hilangnya berbagai keberkahan. Salah satu buktinya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir (13619). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami no. 5204) Setelah kewajiban di atas, perbanyaklah berinfak dan bersedekah di jalan-jalan kebaikan lainnya.  Dengan ini semua akan membuat harta akan selalu lebih berkah di puncak kesuksesan. Semoga Allah selalu memberi taufik kepada kita untuk menyalurkan harta kita di jalan yang diperintahkan dan jalan yang halal. Semoga Allah senantiasa memberi keberkahan.   Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juni 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Tafsir Al Qurthubi (Jaami’ Li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, 17/238, Mawqi’ Ya’sub. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tafsir surat Al Hadiid ayat 11, 13/414-415, Muassasah Qurthubah. Riwayat ini adalah riwayat yang shahih. Dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 4/377, Darul Fawaid – Dar Ibnu Rojab, cetakan pertama, tahun 1427 H. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392. [5] Lihat tafsiran hadits ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379. [6] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1423 H. [7] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/436. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/457

Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha di Saat Jam Kerja Kantor?

Tanya: Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha di saat jam kerja kantor, khususnya jika di tempat shalat kepenuhan oleh jama’ah sehingga shalat tersebut mesti dilaksanakan di jam kerja resmi?   Jawab: Perlu diketahui bahwa hukum asal shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة ”Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا “Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. [Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua] Silakan baca panduan shalat Dhuha selengkapnya di sini.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha

Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha di Saat Jam Kerja Kantor?

Tanya: Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha di saat jam kerja kantor, khususnya jika di tempat shalat kepenuhan oleh jama’ah sehingga shalat tersebut mesti dilaksanakan di jam kerja resmi?   Jawab: Perlu diketahui bahwa hukum asal shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة ”Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا “Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. [Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua] Silakan baca panduan shalat Dhuha selengkapnya di sini.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha
Tanya: Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha di saat jam kerja kantor, khususnya jika di tempat shalat kepenuhan oleh jama’ah sehingga shalat tersebut mesti dilaksanakan di jam kerja resmi?   Jawab: Perlu diketahui bahwa hukum asal shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة ”Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا “Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. [Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua] Silakan baca panduan shalat Dhuha selengkapnya di sini.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha


Tanya: Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha di saat jam kerja kantor, khususnya jika di tempat shalat kepenuhan oleh jama’ah sehingga shalat tersebut mesti dilaksanakan di jam kerja resmi?   Jawab: Perlu diketahui bahwa hukum asal shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة ”Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا “Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. [Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua] Silakan baca panduan shalat Dhuha selengkapnya di sini.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha

Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Ada lagi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. Anjuran ini dilaksanakan nantinya di hari ketujuh. Hikmahnya di antaranya adalah agar rambut kepala bayi tersebut di kemudian hari tidak mudah rontok, rusak, botak atau kerusakan lainnya pada rambut kepala. Semoga tulisan berikut ini bermanfaat. Pensyariatan Menggundul Rambut Kepala Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah! Aturan dalam Mencukur Rambut Kepala Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. Ini berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda. Kedua: Tidak boleh mencukur sebagian kepala saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Definisi qoza’ sebagaimana yang diterangkan oleh Nafi’ di atas, yaitu menggundul sebagian kepala saja dan meninggalkan yang lainnya secara mutlak. Inilah yang dipilih oleh An Nawawi. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Madzhab Syafi’iyah melarang qoza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”[1] Bersedekah Seberat Timbangan Rambut dengan Perak Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh pula dengan uang seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp. 5.650[2], berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Demikian pembahasan kami tentang bekal bagi si buah hati serial keempat. Masih ada pembahasan lainnya yang cukup penting yang belum dibahas yaitu tentang aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/101, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [2] Ini harga perak yang kami ketahui infonya dari pedagang emas-perak saat kami membuat tulisan ini. Tagsgundul hadiah hari lahir

Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Ada lagi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. Anjuran ini dilaksanakan nantinya di hari ketujuh. Hikmahnya di antaranya adalah agar rambut kepala bayi tersebut di kemudian hari tidak mudah rontok, rusak, botak atau kerusakan lainnya pada rambut kepala. Semoga tulisan berikut ini bermanfaat. Pensyariatan Menggundul Rambut Kepala Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah! Aturan dalam Mencukur Rambut Kepala Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. Ini berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda. Kedua: Tidak boleh mencukur sebagian kepala saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Definisi qoza’ sebagaimana yang diterangkan oleh Nafi’ di atas, yaitu menggundul sebagian kepala saja dan meninggalkan yang lainnya secara mutlak. Inilah yang dipilih oleh An Nawawi. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Madzhab Syafi’iyah melarang qoza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”[1] Bersedekah Seberat Timbangan Rambut dengan Perak Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh pula dengan uang seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp. 5.650[2], berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Demikian pembahasan kami tentang bekal bagi si buah hati serial keempat. Masih ada pembahasan lainnya yang cukup penting yang belum dibahas yaitu tentang aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/101, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [2] Ini harga perak yang kami ketahui infonya dari pedagang emas-perak saat kami membuat tulisan ini. Tagsgundul hadiah hari lahir
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Ada lagi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. Anjuran ini dilaksanakan nantinya di hari ketujuh. Hikmahnya di antaranya adalah agar rambut kepala bayi tersebut di kemudian hari tidak mudah rontok, rusak, botak atau kerusakan lainnya pada rambut kepala. Semoga tulisan berikut ini bermanfaat. Pensyariatan Menggundul Rambut Kepala Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah! Aturan dalam Mencukur Rambut Kepala Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. Ini berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda. Kedua: Tidak boleh mencukur sebagian kepala saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Definisi qoza’ sebagaimana yang diterangkan oleh Nafi’ di atas, yaitu menggundul sebagian kepala saja dan meninggalkan yang lainnya secara mutlak. Inilah yang dipilih oleh An Nawawi. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Madzhab Syafi’iyah melarang qoza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”[1] Bersedekah Seberat Timbangan Rambut dengan Perak Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh pula dengan uang seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp. 5.650[2], berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Demikian pembahasan kami tentang bekal bagi si buah hati serial keempat. Masih ada pembahasan lainnya yang cukup penting yang belum dibahas yaitu tentang aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/101, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [2] Ini harga perak yang kami ketahui infonya dari pedagang emas-perak saat kami membuat tulisan ini. Tagsgundul hadiah hari lahir


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Ada lagi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. Anjuran ini dilaksanakan nantinya di hari ketujuh. Hikmahnya di antaranya adalah agar rambut kepala bayi tersebut di kemudian hari tidak mudah rontok, rusak, botak atau kerusakan lainnya pada rambut kepala. Semoga tulisan berikut ini bermanfaat. Pensyariatan Menggundul Rambut Kepala Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah! Aturan dalam Mencukur Rambut Kepala Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. Ini berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda. Kedua: Tidak boleh mencukur sebagian kepala saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Definisi qoza’ sebagaimana yang diterangkan oleh Nafi’ di atas, yaitu menggundul sebagian kepala saja dan meninggalkan yang lainnya secara mutlak. Inilah yang dipilih oleh An Nawawi. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Madzhab Syafi’iyah melarang qoza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”[1] Bersedekah Seberat Timbangan Rambut dengan Perak Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh pula dengan uang seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp. 5.650[2], berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Demikian pembahasan kami tentang bekal bagi si buah hati serial keempat. Masih ada pembahasan lainnya yang cukup penting yang belum dibahas yaitu tentang aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/101, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [2] Ini harga perak yang kami ketahui infonya dari pedagang emas-perak saat kami membuat tulisan ini. Tagsgundul hadiah hari lahir

Siapakah Mahram Anda?

Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya. Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24) Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.   Mahrom Muabbad Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah). [1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita: Pertama: Ibu. Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas. Kedua: Anak perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah. Ketiga: Saudara perempuan. Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya. Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah. [2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita: Pertama: Istri dari ayah (ibu tiri). Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua. Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri. Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan. [3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah): Wanita yang menyusui dan ibunya. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan). Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan). Ibu dari suami dari wanita yang menyusui. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan). Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui. Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.   Mahrom Muaqqot Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan. Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar). Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi. Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408) Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya. Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24) Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230) Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221) Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5) Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim). Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat: (a) Wanita tersebut bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3) Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) (b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat. Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3) Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.   Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.   Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang. [2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil. Tagsmahram

Siapakah Mahram Anda?

Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya. Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24) Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.   Mahrom Muabbad Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah). [1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita: Pertama: Ibu. Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas. Kedua: Anak perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah. Ketiga: Saudara perempuan. Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya. Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah. [2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita: Pertama: Istri dari ayah (ibu tiri). Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua. Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri. Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan. [3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah): Wanita yang menyusui dan ibunya. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan). Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan). Ibu dari suami dari wanita yang menyusui. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan). Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui. Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.   Mahrom Muaqqot Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan. Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar). Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi. Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408) Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya. Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24) Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230) Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221) Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5) Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim). Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat: (a) Wanita tersebut bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3) Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) (b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat. Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3) Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.   Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.   Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang. [2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil. Tagsmahram
Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya. Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24) Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.   Mahrom Muabbad Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah). [1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita: Pertama: Ibu. Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas. Kedua: Anak perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah. Ketiga: Saudara perempuan. Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya. Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah. [2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita: Pertama: Istri dari ayah (ibu tiri). Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua. Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri. Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan. [3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah): Wanita yang menyusui dan ibunya. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan). Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan). Ibu dari suami dari wanita yang menyusui. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan). Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui. Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.   Mahrom Muaqqot Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan. Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar). Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi. Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408) Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya. Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24) Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230) Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221) Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5) Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim). Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat: (a) Wanita tersebut bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3) Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) (b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat. Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3) Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.   Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.   Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang. [2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil. Tagsmahram


Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya. Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24) Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.   Mahrom Muabbad Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah). [1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita: Pertama: Ibu. Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas. Kedua: Anak perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah. Ketiga: Saudara perempuan. Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya. Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah. [2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita: Pertama: Istri dari ayah (ibu tiri). Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua. Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri. Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan. [3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah): Wanita yang menyusui dan ibunya. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan). Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan). Ibu dari suami dari wanita yang menyusui. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan). Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui. Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.   Mahrom Muaqqot Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan. Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar). Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi. Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408) Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya. Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24) Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230) Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221) Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5) Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim). Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat: (a) Wanita tersebut bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3) Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) (b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat. Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3) Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.   Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.   Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang. [2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil. Tagsmahram

Do’a Meminta Perlindungan dari Sifat Malas

Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Do’a yang juga termasuk do’a yang singkat namun penuh makna disebutkan pula oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan akan kita bahas dalam kesempatan kali ini. Do’a tersebut adalah: Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian). Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” (HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706) Faedah dari hadits di atas: Dianjurkan untuk membiasakan do’a tersebut. Do’a tersebut berisi permintaan agar kita diberi keselamatan terhindar dari sifat-sifat jelek yang disebutkan di dalamnya.[1] Do’a tersebut berisi permintaan agar kita tidak terjerumus dalam sifat-sifat jelek tersebut.[2] Meminta perlindungan dari sifat ‘ajz, yaitu tidak adanya kemampuan untuk melakukan kebaikan. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[3] Meminta perlindungan dari sifat kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh An Nawawi rahimahullah.[4] Jadi ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. Meminta perlindungan dari sifat al jubn,artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.[5] Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah.[6] Meminta perlindungan dari al harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan.[7] Meminta perlindungan dari sifat bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya.[8] Meminta perlindungan dari siksa kubur. Menunjukkan adanya siksa dan fitnah kubur, karena bagaimana mungkin sesuatu yang dimintai perlindungan, namun hal itu tidak ada. Sungguh mustahil!!! Ibnu Hajar Al Makki mengatakan, “Dalam doa perlindungan terhadap siksa kubur ini terdapat bantahan telak terhadap Mu’tzilah yang mengingkari adanya siksa kubur.”[9] Meminta perlindungan dari fitnah (cobaan) ketika hidup dan mati. Ibnu Daqi Al ‘Ied mengatakan, “Fitnah kehidupan adalah fitnah yang dihadapi manusia semasa ia hidup yaitu berupa fitnah-fitnah dunia (harta), fitnah syahwat, kebodohan dan yang paling besar dari itu semua –semoga Allah melindungi kita darinya- yaitu cobaan di ujung akhir menjelang kematian. Sedangkan fitnah kematian  yang dimaksud adalah fitnah ketika mati. Fitnah kehidupan bisa kita maksudkan pada segala fitnah yang ada sebelum kematian. Boleh jadi fitnah kematian juga bermakna fitnah (cobaan) di kubur.”[10] Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, di senja hari – 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhus Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin dkk, hal.1007, Muassasah Ar Risalah. [2] Idem. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 17/28, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. [4] Idem. [5] Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi Abuthh Thoyib, 4/289, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [6] Nuhzatul Muttaqin, hal. 1007. [7] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/28-29. [8] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/30. [9] Aunul Ma’bud, 3/94. [10] Aunul Ma’bud, 3/95. Tagsdoa malas

Do’a Meminta Perlindungan dari Sifat Malas

Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Do’a yang juga termasuk do’a yang singkat namun penuh makna disebutkan pula oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan akan kita bahas dalam kesempatan kali ini. Do’a tersebut adalah: Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian). Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” (HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706) Faedah dari hadits di atas: Dianjurkan untuk membiasakan do’a tersebut. Do’a tersebut berisi permintaan agar kita diberi keselamatan terhindar dari sifat-sifat jelek yang disebutkan di dalamnya.[1] Do’a tersebut berisi permintaan agar kita tidak terjerumus dalam sifat-sifat jelek tersebut.[2] Meminta perlindungan dari sifat ‘ajz, yaitu tidak adanya kemampuan untuk melakukan kebaikan. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[3] Meminta perlindungan dari sifat kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh An Nawawi rahimahullah.[4] Jadi ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. Meminta perlindungan dari sifat al jubn,artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.[5] Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah.[6] Meminta perlindungan dari al harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan.[7] Meminta perlindungan dari sifat bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya.[8] Meminta perlindungan dari siksa kubur. Menunjukkan adanya siksa dan fitnah kubur, karena bagaimana mungkin sesuatu yang dimintai perlindungan, namun hal itu tidak ada. Sungguh mustahil!!! Ibnu Hajar Al Makki mengatakan, “Dalam doa perlindungan terhadap siksa kubur ini terdapat bantahan telak terhadap Mu’tzilah yang mengingkari adanya siksa kubur.”[9] Meminta perlindungan dari fitnah (cobaan) ketika hidup dan mati. Ibnu Daqi Al ‘Ied mengatakan, “Fitnah kehidupan adalah fitnah yang dihadapi manusia semasa ia hidup yaitu berupa fitnah-fitnah dunia (harta), fitnah syahwat, kebodohan dan yang paling besar dari itu semua –semoga Allah melindungi kita darinya- yaitu cobaan di ujung akhir menjelang kematian. Sedangkan fitnah kematian  yang dimaksud adalah fitnah ketika mati. Fitnah kehidupan bisa kita maksudkan pada segala fitnah yang ada sebelum kematian. Boleh jadi fitnah kematian juga bermakna fitnah (cobaan) di kubur.”[10] Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, di senja hari – 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhus Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin dkk, hal.1007, Muassasah Ar Risalah. [2] Idem. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 17/28, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. [4] Idem. [5] Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi Abuthh Thoyib, 4/289, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [6] Nuhzatul Muttaqin, hal. 1007. [7] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/28-29. [8] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/30. [9] Aunul Ma’bud, 3/94. [10] Aunul Ma’bud, 3/95. Tagsdoa malas
Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Do’a yang juga termasuk do’a yang singkat namun penuh makna disebutkan pula oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan akan kita bahas dalam kesempatan kali ini. Do’a tersebut adalah: Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian). Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” (HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706) Faedah dari hadits di atas: Dianjurkan untuk membiasakan do’a tersebut. Do’a tersebut berisi permintaan agar kita diberi keselamatan terhindar dari sifat-sifat jelek yang disebutkan di dalamnya.[1] Do’a tersebut berisi permintaan agar kita tidak terjerumus dalam sifat-sifat jelek tersebut.[2] Meminta perlindungan dari sifat ‘ajz, yaitu tidak adanya kemampuan untuk melakukan kebaikan. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[3] Meminta perlindungan dari sifat kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh An Nawawi rahimahullah.[4] Jadi ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. Meminta perlindungan dari sifat al jubn,artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.[5] Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah.[6] Meminta perlindungan dari al harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan.[7] Meminta perlindungan dari sifat bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya.[8] Meminta perlindungan dari siksa kubur. Menunjukkan adanya siksa dan fitnah kubur, karena bagaimana mungkin sesuatu yang dimintai perlindungan, namun hal itu tidak ada. Sungguh mustahil!!! Ibnu Hajar Al Makki mengatakan, “Dalam doa perlindungan terhadap siksa kubur ini terdapat bantahan telak terhadap Mu’tzilah yang mengingkari adanya siksa kubur.”[9] Meminta perlindungan dari fitnah (cobaan) ketika hidup dan mati. Ibnu Daqi Al ‘Ied mengatakan, “Fitnah kehidupan adalah fitnah yang dihadapi manusia semasa ia hidup yaitu berupa fitnah-fitnah dunia (harta), fitnah syahwat, kebodohan dan yang paling besar dari itu semua –semoga Allah melindungi kita darinya- yaitu cobaan di ujung akhir menjelang kematian. Sedangkan fitnah kematian  yang dimaksud adalah fitnah ketika mati. Fitnah kehidupan bisa kita maksudkan pada segala fitnah yang ada sebelum kematian. Boleh jadi fitnah kematian juga bermakna fitnah (cobaan) di kubur.”[10] Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, di senja hari – 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhus Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin dkk, hal.1007, Muassasah Ar Risalah. [2] Idem. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 17/28, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. [4] Idem. [5] Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi Abuthh Thoyib, 4/289, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [6] Nuhzatul Muttaqin, hal. 1007. [7] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/28-29. [8] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/30. [9] Aunul Ma’bud, 3/94. [10] Aunul Ma’bud, 3/95. Tagsdoa malas


Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Do’a yang juga termasuk do’a yang singkat namun penuh makna disebutkan pula oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan akan kita bahas dalam kesempatan kali ini. Do’a tersebut adalah: Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian). Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” (HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706) Faedah dari hadits di atas: Dianjurkan untuk membiasakan do’a tersebut. Do’a tersebut berisi permintaan agar kita diberi keselamatan terhindar dari sifat-sifat jelek yang disebutkan di dalamnya.[1] Do’a tersebut berisi permintaan agar kita tidak terjerumus dalam sifat-sifat jelek tersebut.[2] Meminta perlindungan dari sifat ‘ajz, yaitu tidak adanya kemampuan untuk melakukan kebaikan. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[3] Meminta perlindungan dari sifat kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh An Nawawi rahimahullah.[4] Jadi ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. Meminta perlindungan dari sifat al jubn,artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.[5] Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah.[6] Meminta perlindungan dari al harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan.[7] Meminta perlindungan dari sifat bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya.[8] Meminta perlindungan dari siksa kubur. Menunjukkan adanya siksa dan fitnah kubur, karena bagaimana mungkin sesuatu yang dimintai perlindungan, namun hal itu tidak ada. Sungguh mustahil!!! Ibnu Hajar Al Makki mengatakan, “Dalam doa perlindungan terhadap siksa kubur ini terdapat bantahan telak terhadap Mu’tzilah yang mengingkari adanya siksa kubur.”[9] Meminta perlindungan dari fitnah (cobaan) ketika hidup dan mati. Ibnu Daqi Al ‘Ied mengatakan, “Fitnah kehidupan adalah fitnah yang dihadapi manusia semasa ia hidup yaitu berupa fitnah-fitnah dunia (harta), fitnah syahwat, kebodohan dan yang paling besar dari itu semua –semoga Allah melindungi kita darinya- yaitu cobaan di ujung akhir menjelang kematian. Sedangkan fitnah kematian  yang dimaksud adalah fitnah ketika mati. Fitnah kehidupan bisa kita maksudkan pada segala fitnah yang ada sebelum kematian. Boleh jadi fitnah kematian juga bermakna fitnah (cobaan) di kubur.”[10] Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, di senja hari – 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhus Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin dkk, hal.1007, Muassasah Ar Risalah. [2] Idem. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 17/28, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. [4] Idem. [5] Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi Abuthh Thoyib, 4/289, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [6] Nuhzatul Muttaqin, hal. 1007. [7] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/28-29. [8] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/30. [9] Aunul Ma’bud, 3/94. [10] Aunul Ma’bud, 3/95. Tagsdoa malas

Hadiah di Hari Lahir (3), Nama-Nama yang Terlarang untuk Si Buah Hati

Kalau ingin memberikan nama pada anak, hindari larangan-larangan berikut ini.   Nama-nama yang Diharamkan   Pertama: Setiap nama yang terdapat bentuk penghambaan kepada selain Allah. Yaitu menggunakan kata ‘Abdul tetapi disandarkan bukan pada nama Allah, namun pada selain Allah. Ini adalah nama yang diharamkan. Seperti: ‘Abdur Rasul (hamba Rasul), ‘Abdu ‘Ali (hamba ‘Ali), ‘Abdul Hasan (hamba Hasan), ‘Abdul Husain (hamba Husain), ‘Abdul Harits (hamba Harits), ‘Abdul ‘Uzza (hamba ‘Uzza), ‘Abdul Masih (hambanya Isa Al Masih), ‘Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah).[1] Juga ada nama-nama penghambaan (memakai Abdul) yang dinilai keliru karena disandarkan bukan pada nama Allah seperti ‘Abdul Maqshud, ‘Abdus Sataar, ‘Abdul Mawjud, ‘Abdul Mursil, ‘Abdul Ma’bud, ‘Abduth Tholib. Nama-nama ini adalah nama-nama yang keliru ditinjau dari dua sisi: Nama-nama yang disandarkan tersebut bukanlah nama Allah karena nama Allah itu tauqifiyah (butuh dalil). Ini adalah penghambaan kepada sesuatu yang Allah tidak menamakan diri-Nya dengan nama tersebut, begitu pula dengan Rasul-Nya.[2]   Kedua: Nama yang khusus untuk nama Allah. Nama ini hanya khusus untuk Allah Ta’ala, tidak boleh digunakan oleh makhluk. Seperti: Al Kholiq (Sang Pencipta), Ar Rahman (Maha Penyayang), Al Ahad (Maha Esa), Ash Shomad (Bersandarnya seluruh makhluk pada-Nya), Ar Roziq (Maha Pemberi Rizki).   Ketiga: Nama dari barat yang merupakan nama khusus untuk orang kafir. Contoh nama tersebut: Imanuel, George, Robert, Susan, Alberto, Diana, Susan. Nama-nama seperti ini haram digunakan dan sudah seharusnya untuk diganti dengan nama yang Islami. Bagaimana mau membedakan muslim dan kafir, jika seorang anak diberi nama dengan nama yang jelas-jelas itu nama orang kafir?   Keempat: Nama yang merupakan nama berhala yang disembah selain Allah. Seperti: Laata, ‘Uzza, Isaf, Nailah, Hubal.   Kelima: Nama yang bukan menunjukkan yang dinamai, mengandung penyucian diri bahkan kedustaan. Telah terdapat dalam hadits yang shahih, إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ “Sesungguhnya nama yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala ialah nama “Malikul Amlak” (Maha Raja Diraja)”. (HR. Bukhari no. 6206 dan Muslim no. 2143) Nama yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan  Malikul Amlak adalah Sulthon As Salaathin (Sultan dari segala sultan), Hakimul Haakim (Hakim dari para hakim), Qodhi Al Qudhot (Qodhi dari para Qodhi). Nama-nama ini adalah nama yang haram karena mengandung penyucian diri dan kedustaan. Yang semisal itu dan diharamkan adalah sayyidunnaas (penghulu para manusia), sayyidul kulli (penghulu seluruh manusia). Sedangkan “Sayyid Waladi Adam” diharamkan untuk digunakan kecuali pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha dia berkata, “Aku menamai anak perempuanku ‘Barrah’ (yang artinya: baik). Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.” Para sahabat bertanya, “Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? “ Beliau menjawab, “Namai dia Zainab.” (HR. Muslim no. 2142)   Keenam: Nama yang merupakan nama-nama setan . Seperti: Khinzab, A’war, Walhan, Ajda’.   Nama-Nama yang Dimakruhkan (Tidak Disukai) Pertama: Memberi nama dengan nama-nama yang arti dan lafazhnya tidak disukai oleh jiwa, lebih-lebih menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbagus nama. Contoh dari nama semacam ini adalah Huyam dan Suham (jenis penyakit pada unta). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.”[3] Kedua: Memberi nama dengan nama-nama yang menimbulkan syahwat. Seperti: Fatin (wanita penggoda), Syadi atau Syadiyah (biduanita). Ketiga: Memberi nama dengan nama orang fasiq (yang gemar maksiat). Seperti: Madona, Britney. Keempat: Memberi nama yang menunjukkan dosa dan maksiat. Seperti: Zhalim. Kelima: Memberi nama dengan nama-nama orang yang terkenal sombong. Seperti: Fir’aun, Haamaan, Qorun. Keenam: Memberi nama dengan nama yang tidak memotivasi diri. Seperti: Hazn (sedih), Zahm (sempit). Ketujuh: Memberi nama dengan nama-nama hewan. Seperti: Himar (keledai), Kalb atau Kulaib (anjing), Bagong. Kedelapan: Memberi nama dengan nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”. Seperti: Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam). Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama? An Nawawi rahimahullah tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas.”[4] Kesembilan: Menggunakan nama yang bersusun (terdiri lebih dari dua kata atau lebih), sehingga menimbulkan kerancuan apakah yang dinamai tersebut satu atau beberapa orang. Seperti: Muhammad Firdaus, Muhammad Ahmad, Muhammad Haris. Nanti akan dikira bahwa nama-nama ini terdiri dari dua orang, ada Muhammad sendiri, ada Firdaus sendiri. Apalagi jika nama tersebut terdiri dari tiga kata atau bahkan sampai tujuh kata?! Kesepuluh: Sebagian ulama tidak menyukai memberi nama dengan nama para Malaikat yang khusus bagi mereka. Seperti: Jibril, Mikail, Isrofil. Kecuali Malik, nama ini bersekutu antara manusia dan malaikat, dan ada sebagian sahabat yang menggunakan nama Malik.[5] Sedangkan menamai anak perempuan dengan nama malaikat, ini jelas haram karena ini sama halnya kelakukan orang musyrik yang menjadikan malaikat sebagai anak perempuan Allah.[6] Kesebelas: Sebagian ulama (di antaranya Imam Malik) tidak menyukai memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al Quran, seperti: Yasin, dan Thoha. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وأما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي فغير صحيح ليس ذلك في حديث صحيح ولا حسن ولا مرسل ولا أثر عن صاحب وإنما هذه الحروف مثل الم وحم والر ونحوها “Adapun yang biasa disebut oleh orang awam bahwa “Yasin” dan “Thoha” adalah di antara nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu tidaklah benar. Tidak ada satu pun hadits shahih, hadits hasan, hadits mursal atau pun atsar sahabat yang menyatakan demikian. Yasin dan Thoha hanyalah huruf biasa sebagaimana alif laam miim, haamiim, alif laam roo dan semacamnya.”[7]   Mengganti Nama Jika memang nama tersebut adalah di antara nama yang haram dan tidak disukai, maka hendaknya diganti dengan nama yang baik sesuai syari’at yang sudah kami terangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengganti nama beberapa sahabat. Perhatikan dalil-dalil berikut ini. Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (merubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi no. 2839. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ « أَنْتِ جَمِيلَةُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama ‘Ashiyah (artinya: wanita yang suka bermaksiat) seraya berkata; “Nama kamu adalah Jamilah (artinya: wanita yang cantik).” (HR. Muslim no. 2139) Dari Usamah bin Akhdari, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً يُقَالُ لَهُ أَصْرَمُ كَانَ فِى النَّفَرِ الَّذِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا اسْمُكَ ». قَالَ أَنَا أَصْرَمُ. قَالَ « بَلْ أَنْتَ زُرْعَةُ ». “Ada seseorang bernama Ashrom, ia bersama sekelompok orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Ashrom”. Beliau bersabda, “Sekarang namamu berganti menjadi Zur’ah.” (HR. Abu Daud no. 4954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ashrom artinya terpotong, sedangkan Zur’ah artinya tumbuh. Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Hisyam bahwa Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada orang-orang, katanya; telah mengabarkan kepadaku Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dia berkata; saya duduk di hadapan Sa’id bin Musayyib maka dia menceritakan kepadaku, bahwa kakeknya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sedih, lalu beliau bertanya; “Siapakah namamu?” Dia menjawab; “Namaku Hazn, ” Beliau bersabda, بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ “Sekarang namamu adalah Sahl.” Namun dia berkata; “Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah di berikan oleh ayahku.” Ibnu Musayyib berkata, “Sesudah itu keluarga terus menerus dalam keadaan khuzunah.” (HR. Bukhari no. 6193). Ibnu Tiin mengatakan bahwa khuzunah adalah kerasnya akhlaq. Ahli nasab menyebutkan bahwa keturunan Hazn ini terkenal dengan akhlaknya yang keras.[8] Ibnu Baththol mengatakan, أَنَّ الْأَمْر بِتَحْسِينِ الْأَسْمَاء وَبِتَغْيِيرِ الِاسْم إِلَى أَحْسَن مِنْهُ لَيْسَ عَلَى الْوُجُوب “Perintah untuk memperbagus nama dan merubah nama menjadi yang lebih baik bukanlah suatu yang wajib.”[9] Namun merubahnya adalah sesuatu yang lebih afdhol (lebih baik), apalagi jika nama tersebut jelas-jelas nama yang haram untuk digunakan.[10] Demikian pembahasan kami mengenai nama untuk si buah hati. Semoga bermanfaat bagi setiap orang yang ingin menyambut buah hatinya. Baca pula artikel “Nama Terbaik untuk Si Buah Hati” di sini.   Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 1/378. [2] Lihat Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 46. [3] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [4] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55. [5] Lihat Al Ishobaah fi Tamyiz Ash Shohabah, 3/338-359. Dinukil dari “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti”, Ustadz Abdul Hakim bin Amr Abdat, hal. 169, Darul Qolam. [6] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 57. [7] Tuhfatul Mawdud, Ibnul Qayyim, hal. 127, Maktabah Darul Bayan. [8] Lihat Fathul Baari, 10/575. [9] Idem. [10] Pembahasan ini adalah faedah dari tulisan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Tasmiyatul Mawlud. Tagshadiah hari lahir pemberian nama

Hadiah di Hari Lahir (3), Nama-Nama yang Terlarang untuk Si Buah Hati

Kalau ingin memberikan nama pada anak, hindari larangan-larangan berikut ini.   Nama-nama yang Diharamkan   Pertama: Setiap nama yang terdapat bentuk penghambaan kepada selain Allah. Yaitu menggunakan kata ‘Abdul tetapi disandarkan bukan pada nama Allah, namun pada selain Allah. Ini adalah nama yang diharamkan. Seperti: ‘Abdur Rasul (hamba Rasul), ‘Abdu ‘Ali (hamba ‘Ali), ‘Abdul Hasan (hamba Hasan), ‘Abdul Husain (hamba Husain), ‘Abdul Harits (hamba Harits), ‘Abdul ‘Uzza (hamba ‘Uzza), ‘Abdul Masih (hambanya Isa Al Masih), ‘Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah).[1] Juga ada nama-nama penghambaan (memakai Abdul) yang dinilai keliru karena disandarkan bukan pada nama Allah seperti ‘Abdul Maqshud, ‘Abdus Sataar, ‘Abdul Mawjud, ‘Abdul Mursil, ‘Abdul Ma’bud, ‘Abduth Tholib. Nama-nama ini adalah nama-nama yang keliru ditinjau dari dua sisi: Nama-nama yang disandarkan tersebut bukanlah nama Allah karena nama Allah itu tauqifiyah (butuh dalil). Ini adalah penghambaan kepada sesuatu yang Allah tidak menamakan diri-Nya dengan nama tersebut, begitu pula dengan Rasul-Nya.[2]   Kedua: Nama yang khusus untuk nama Allah. Nama ini hanya khusus untuk Allah Ta’ala, tidak boleh digunakan oleh makhluk. Seperti: Al Kholiq (Sang Pencipta), Ar Rahman (Maha Penyayang), Al Ahad (Maha Esa), Ash Shomad (Bersandarnya seluruh makhluk pada-Nya), Ar Roziq (Maha Pemberi Rizki).   Ketiga: Nama dari barat yang merupakan nama khusus untuk orang kafir. Contoh nama tersebut: Imanuel, George, Robert, Susan, Alberto, Diana, Susan. Nama-nama seperti ini haram digunakan dan sudah seharusnya untuk diganti dengan nama yang Islami. Bagaimana mau membedakan muslim dan kafir, jika seorang anak diberi nama dengan nama yang jelas-jelas itu nama orang kafir?   Keempat: Nama yang merupakan nama berhala yang disembah selain Allah. Seperti: Laata, ‘Uzza, Isaf, Nailah, Hubal.   Kelima: Nama yang bukan menunjukkan yang dinamai, mengandung penyucian diri bahkan kedustaan. Telah terdapat dalam hadits yang shahih, إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ “Sesungguhnya nama yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala ialah nama “Malikul Amlak” (Maha Raja Diraja)”. (HR. Bukhari no. 6206 dan Muslim no. 2143) Nama yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan  Malikul Amlak adalah Sulthon As Salaathin (Sultan dari segala sultan), Hakimul Haakim (Hakim dari para hakim), Qodhi Al Qudhot (Qodhi dari para Qodhi). Nama-nama ini adalah nama yang haram karena mengandung penyucian diri dan kedustaan. Yang semisal itu dan diharamkan adalah sayyidunnaas (penghulu para manusia), sayyidul kulli (penghulu seluruh manusia). Sedangkan “Sayyid Waladi Adam” diharamkan untuk digunakan kecuali pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha dia berkata, “Aku menamai anak perempuanku ‘Barrah’ (yang artinya: baik). Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.” Para sahabat bertanya, “Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? “ Beliau menjawab, “Namai dia Zainab.” (HR. Muslim no. 2142)   Keenam: Nama yang merupakan nama-nama setan . Seperti: Khinzab, A’war, Walhan, Ajda’.   Nama-Nama yang Dimakruhkan (Tidak Disukai) Pertama: Memberi nama dengan nama-nama yang arti dan lafazhnya tidak disukai oleh jiwa, lebih-lebih menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbagus nama. Contoh dari nama semacam ini adalah Huyam dan Suham (jenis penyakit pada unta). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.”[3] Kedua: Memberi nama dengan nama-nama yang menimbulkan syahwat. Seperti: Fatin (wanita penggoda), Syadi atau Syadiyah (biduanita). Ketiga: Memberi nama dengan nama orang fasiq (yang gemar maksiat). Seperti: Madona, Britney. Keempat: Memberi nama yang menunjukkan dosa dan maksiat. Seperti: Zhalim. Kelima: Memberi nama dengan nama-nama orang yang terkenal sombong. Seperti: Fir’aun, Haamaan, Qorun. Keenam: Memberi nama dengan nama yang tidak memotivasi diri. Seperti: Hazn (sedih), Zahm (sempit). Ketujuh: Memberi nama dengan nama-nama hewan. Seperti: Himar (keledai), Kalb atau Kulaib (anjing), Bagong. Kedelapan: Memberi nama dengan nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”. Seperti: Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam). Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama? An Nawawi rahimahullah tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas.”[4] Kesembilan: Menggunakan nama yang bersusun (terdiri lebih dari dua kata atau lebih), sehingga menimbulkan kerancuan apakah yang dinamai tersebut satu atau beberapa orang. Seperti: Muhammad Firdaus, Muhammad Ahmad, Muhammad Haris. Nanti akan dikira bahwa nama-nama ini terdiri dari dua orang, ada Muhammad sendiri, ada Firdaus sendiri. Apalagi jika nama tersebut terdiri dari tiga kata atau bahkan sampai tujuh kata?! Kesepuluh: Sebagian ulama tidak menyukai memberi nama dengan nama para Malaikat yang khusus bagi mereka. Seperti: Jibril, Mikail, Isrofil. Kecuali Malik, nama ini bersekutu antara manusia dan malaikat, dan ada sebagian sahabat yang menggunakan nama Malik.[5] Sedangkan menamai anak perempuan dengan nama malaikat, ini jelas haram karena ini sama halnya kelakukan orang musyrik yang menjadikan malaikat sebagai anak perempuan Allah.[6] Kesebelas: Sebagian ulama (di antaranya Imam Malik) tidak menyukai memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al Quran, seperti: Yasin, dan Thoha. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وأما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي فغير صحيح ليس ذلك في حديث صحيح ولا حسن ولا مرسل ولا أثر عن صاحب وإنما هذه الحروف مثل الم وحم والر ونحوها “Adapun yang biasa disebut oleh orang awam bahwa “Yasin” dan “Thoha” adalah di antara nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu tidaklah benar. Tidak ada satu pun hadits shahih, hadits hasan, hadits mursal atau pun atsar sahabat yang menyatakan demikian. Yasin dan Thoha hanyalah huruf biasa sebagaimana alif laam miim, haamiim, alif laam roo dan semacamnya.”[7]   Mengganti Nama Jika memang nama tersebut adalah di antara nama yang haram dan tidak disukai, maka hendaknya diganti dengan nama yang baik sesuai syari’at yang sudah kami terangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengganti nama beberapa sahabat. Perhatikan dalil-dalil berikut ini. Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (merubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi no. 2839. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ « أَنْتِ جَمِيلَةُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama ‘Ashiyah (artinya: wanita yang suka bermaksiat) seraya berkata; “Nama kamu adalah Jamilah (artinya: wanita yang cantik).” (HR. Muslim no. 2139) Dari Usamah bin Akhdari, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً يُقَالُ لَهُ أَصْرَمُ كَانَ فِى النَّفَرِ الَّذِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا اسْمُكَ ». قَالَ أَنَا أَصْرَمُ. قَالَ « بَلْ أَنْتَ زُرْعَةُ ». “Ada seseorang bernama Ashrom, ia bersama sekelompok orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Ashrom”. Beliau bersabda, “Sekarang namamu berganti menjadi Zur’ah.” (HR. Abu Daud no. 4954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ashrom artinya terpotong, sedangkan Zur’ah artinya tumbuh. Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Hisyam bahwa Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada orang-orang, katanya; telah mengabarkan kepadaku Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dia berkata; saya duduk di hadapan Sa’id bin Musayyib maka dia menceritakan kepadaku, bahwa kakeknya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sedih, lalu beliau bertanya; “Siapakah namamu?” Dia menjawab; “Namaku Hazn, ” Beliau bersabda, بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ “Sekarang namamu adalah Sahl.” Namun dia berkata; “Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah di berikan oleh ayahku.” Ibnu Musayyib berkata, “Sesudah itu keluarga terus menerus dalam keadaan khuzunah.” (HR. Bukhari no. 6193). Ibnu Tiin mengatakan bahwa khuzunah adalah kerasnya akhlaq. Ahli nasab menyebutkan bahwa keturunan Hazn ini terkenal dengan akhlaknya yang keras.[8] Ibnu Baththol mengatakan, أَنَّ الْأَمْر بِتَحْسِينِ الْأَسْمَاء وَبِتَغْيِيرِ الِاسْم إِلَى أَحْسَن مِنْهُ لَيْسَ عَلَى الْوُجُوب “Perintah untuk memperbagus nama dan merubah nama menjadi yang lebih baik bukanlah suatu yang wajib.”[9] Namun merubahnya adalah sesuatu yang lebih afdhol (lebih baik), apalagi jika nama tersebut jelas-jelas nama yang haram untuk digunakan.[10] Demikian pembahasan kami mengenai nama untuk si buah hati. Semoga bermanfaat bagi setiap orang yang ingin menyambut buah hatinya. Baca pula artikel “Nama Terbaik untuk Si Buah Hati” di sini.   Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 1/378. [2] Lihat Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 46. [3] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [4] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55. [5] Lihat Al Ishobaah fi Tamyiz Ash Shohabah, 3/338-359. Dinukil dari “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti”, Ustadz Abdul Hakim bin Amr Abdat, hal. 169, Darul Qolam. [6] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 57. [7] Tuhfatul Mawdud, Ibnul Qayyim, hal. 127, Maktabah Darul Bayan. [8] Lihat Fathul Baari, 10/575. [9] Idem. [10] Pembahasan ini adalah faedah dari tulisan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Tasmiyatul Mawlud. Tagshadiah hari lahir pemberian nama
Kalau ingin memberikan nama pada anak, hindari larangan-larangan berikut ini.   Nama-nama yang Diharamkan   Pertama: Setiap nama yang terdapat bentuk penghambaan kepada selain Allah. Yaitu menggunakan kata ‘Abdul tetapi disandarkan bukan pada nama Allah, namun pada selain Allah. Ini adalah nama yang diharamkan. Seperti: ‘Abdur Rasul (hamba Rasul), ‘Abdu ‘Ali (hamba ‘Ali), ‘Abdul Hasan (hamba Hasan), ‘Abdul Husain (hamba Husain), ‘Abdul Harits (hamba Harits), ‘Abdul ‘Uzza (hamba ‘Uzza), ‘Abdul Masih (hambanya Isa Al Masih), ‘Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah).[1] Juga ada nama-nama penghambaan (memakai Abdul) yang dinilai keliru karena disandarkan bukan pada nama Allah seperti ‘Abdul Maqshud, ‘Abdus Sataar, ‘Abdul Mawjud, ‘Abdul Mursil, ‘Abdul Ma’bud, ‘Abduth Tholib. Nama-nama ini adalah nama-nama yang keliru ditinjau dari dua sisi: Nama-nama yang disandarkan tersebut bukanlah nama Allah karena nama Allah itu tauqifiyah (butuh dalil). Ini adalah penghambaan kepada sesuatu yang Allah tidak menamakan diri-Nya dengan nama tersebut, begitu pula dengan Rasul-Nya.[2]   Kedua: Nama yang khusus untuk nama Allah. Nama ini hanya khusus untuk Allah Ta’ala, tidak boleh digunakan oleh makhluk. Seperti: Al Kholiq (Sang Pencipta), Ar Rahman (Maha Penyayang), Al Ahad (Maha Esa), Ash Shomad (Bersandarnya seluruh makhluk pada-Nya), Ar Roziq (Maha Pemberi Rizki).   Ketiga: Nama dari barat yang merupakan nama khusus untuk orang kafir. Contoh nama tersebut: Imanuel, George, Robert, Susan, Alberto, Diana, Susan. Nama-nama seperti ini haram digunakan dan sudah seharusnya untuk diganti dengan nama yang Islami. Bagaimana mau membedakan muslim dan kafir, jika seorang anak diberi nama dengan nama yang jelas-jelas itu nama orang kafir?   Keempat: Nama yang merupakan nama berhala yang disembah selain Allah. Seperti: Laata, ‘Uzza, Isaf, Nailah, Hubal.   Kelima: Nama yang bukan menunjukkan yang dinamai, mengandung penyucian diri bahkan kedustaan. Telah terdapat dalam hadits yang shahih, إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ “Sesungguhnya nama yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala ialah nama “Malikul Amlak” (Maha Raja Diraja)”. (HR. Bukhari no. 6206 dan Muslim no. 2143) Nama yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan  Malikul Amlak adalah Sulthon As Salaathin (Sultan dari segala sultan), Hakimul Haakim (Hakim dari para hakim), Qodhi Al Qudhot (Qodhi dari para Qodhi). Nama-nama ini adalah nama yang haram karena mengandung penyucian diri dan kedustaan. Yang semisal itu dan diharamkan adalah sayyidunnaas (penghulu para manusia), sayyidul kulli (penghulu seluruh manusia). Sedangkan “Sayyid Waladi Adam” diharamkan untuk digunakan kecuali pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha dia berkata, “Aku menamai anak perempuanku ‘Barrah’ (yang artinya: baik). Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.” Para sahabat bertanya, “Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? “ Beliau menjawab, “Namai dia Zainab.” (HR. Muslim no. 2142)   Keenam: Nama yang merupakan nama-nama setan . Seperti: Khinzab, A’war, Walhan, Ajda’.   Nama-Nama yang Dimakruhkan (Tidak Disukai) Pertama: Memberi nama dengan nama-nama yang arti dan lafazhnya tidak disukai oleh jiwa, lebih-lebih menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbagus nama. Contoh dari nama semacam ini adalah Huyam dan Suham (jenis penyakit pada unta). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.”[3] Kedua: Memberi nama dengan nama-nama yang menimbulkan syahwat. Seperti: Fatin (wanita penggoda), Syadi atau Syadiyah (biduanita). Ketiga: Memberi nama dengan nama orang fasiq (yang gemar maksiat). Seperti: Madona, Britney. Keempat: Memberi nama yang menunjukkan dosa dan maksiat. Seperti: Zhalim. Kelima: Memberi nama dengan nama-nama orang yang terkenal sombong. Seperti: Fir’aun, Haamaan, Qorun. Keenam: Memberi nama dengan nama yang tidak memotivasi diri. Seperti: Hazn (sedih), Zahm (sempit). Ketujuh: Memberi nama dengan nama-nama hewan. Seperti: Himar (keledai), Kalb atau Kulaib (anjing), Bagong. Kedelapan: Memberi nama dengan nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”. Seperti: Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam). Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama? An Nawawi rahimahullah tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas.”[4] Kesembilan: Menggunakan nama yang bersusun (terdiri lebih dari dua kata atau lebih), sehingga menimbulkan kerancuan apakah yang dinamai tersebut satu atau beberapa orang. Seperti: Muhammad Firdaus, Muhammad Ahmad, Muhammad Haris. Nanti akan dikira bahwa nama-nama ini terdiri dari dua orang, ada Muhammad sendiri, ada Firdaus sendiri. Apalagi jika nama tersebut terdiri dari tiga kata atau bahkan sampai tujuh kata?! Kesepuluh: Sebagian ulama tidak menyukai memberi nama dengan nama para Malaikat yang khusus bagi mereka. Seperti: Jibril, Mikail, Isrofil. Kecuali Malik, nama ini bersekutu antara manusia dan malaikat, dan ada sebagian sahabat yang menggunakan nama Malik.[5] Sedangkan menamai anak perempuan dengan nama malaikat, ini jelas haram karena ini sama halnya kelakukan orang musyrik yang menjadikan malaikat sebagai anak perempuan Allah.[6] Kesebelas: Sebagian ulama (di antaranya Imam Malik) tidak menyukai memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al Quran, seperti: Yasin, dan Thoha. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وأما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي فغير صحيح ليس ذلك في حديث صحيح ولا حسن ولا مرسل ولا أثر عن صاحب وإنما هذه الحروف مثل الم وحم والر ونحوها “Adapun yang biasa disebut oleh orang awam bahwa “Yasin” dan “Thoha” adalah di antara nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu tidaklah benar. Tidak ada satu pun hadits shahih, hadits hasan, hadits mursal atau pun atsar sahabat yang menyatakan demikian. Yasin dan Thoha hanyalah huruf biasa sebagaimana alif laam miim, haamiim, alif laam roo dan semacamnya.”[7]   Mengganti Nama Jika memang nama tersebut adalah di antara nama yang haram dan tidak disukai, maka hendaknya diganti dengan nama yang baik sesuai syari’at yang sudah kami terangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengganti nama beberapa sahabat. Perhatikan dalil-dalil berikut ini. Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (merubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi no. 2839. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ « أَنْتِ جَمِيلَةُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama ‘Ashiyah (artinya: wanita yang suka bermaksiat) seraya berkata; “Nama kamu adalah Jamilah (artinya: wanita yang cantik).” (HR. Muslim no. 2139) Dari Usamah bin Akhdari, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً يُقَالُ لَهُ أَصْرَمُ كَانَ فِى النَّفَرِ الَّذِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا اسْمُكَ ». قَالَ أَنَا أَصْرَمُ. قَالَ « بَلْ أَنْتَ زُرْعَةُ ». “Ada seseorang bernama Ashrom, ia bersama sekelompok orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Ashrom”. Beliau bersabda, “Sekarang namamu berganti menjadi Zur’ah.” (HR. Abu Daud no. 4954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ashrom artinya terpotong, sedangkan Zur’ah artinya tumbuh. Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Hisyam bahwa Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada orang-orang, katanya; telah mengabarkan kepadaku Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dia berkata; saya duduk di hadapan Sa’id bin Musayyib maka dia menceritakan kepadaku, bahwa kakeknya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sedih, lalu beliau bertanya; “Siapakah namamu?” Dia menjawab; “Namaku Hazn, ” Beliau bersabda, بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ “Sekarang namamu adalah Sahl.” Namun dia berkata; “Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah di berikan oleh ayahku.” Ibnu Musayyib berkata, “Sesudah itu keluarga terus menerus dalam keadaan khuzunah.” (HR. Bukhari no. 6193). Ibnu Tiin mengatakan bahwa khuzunah adalah kerasnya akhlaq. Ahli nasab menyebutkan bahwa keturunan Hazn ini terkenal dengan akhlaknya yang keras.[8] Ibnu Baththol mengatakan, أَنَّ الْأَمْر بِتَحْسِينِ الْأَسْمَاء وَبِتَغْيِيرِ الِاسْم إِلَى أَحْسَن مِنْهُ لَيْسَ عَلَى الْوُجُوب “Perintah untuk memperbagus nama dan merubah nama menjadi yang lebih baik bukanlah suatu yang wajib.”[9] Namun merubahnya adalah sesuatu yang lebih afdhol (lebih baik), apalagi jika nama tersebut jelas-jelas nama yang haram untuk digunakan.[10] Demikian pembahasan kami mengenai nama untuk si buah hati. Semoga bermanfaat bagi setiap orang yang ingin menyambut buah hatinya. Baca pula artikel “Nama Terbaik untuk Si Buah Hati” di sini.   Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 1/378. [2] Lihat Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 46. [3] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [4] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55. [5] Lihat Al Ishobaah fi Tamyiz Ash Shohabah, 3/338-359. Dinukil dari “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti”, Ustadz Abdul Hakim bin Amr Abdat, hal. 169, Darul Qolam. [6] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 57. [7] Tuhfatul Mawdud, Ibnul Qayyim, hal. 127, Maktabah Darul Bayan. [8] Lihat Fathul Baari, 10/575. [9] Idem. [10] Pembahasan ini adalah faedah dari tulisan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Tasmiyatul Mawlud. Tagshadiah hari lahir pemberian nama


Kalau ingin memberikan nama pada anak, hindari larangan-larangan berikut ini.   Nama-nama yang Diharamkan   Pertama: Setiap nama yang terdapat bentuk penghambaan kepada selain Allah. Yaitu menggunakan kata ‘Abdul tetapi disandarkan bukan pada nama Allah, namun pada selain Allah. Ini adalah nama yang diharamkan. Seperti: ‘Abdur Rasul (hamba Rasul), ‘Abdu ‘Ali (hamba ‘Ali), ‘Abdul Hasan (hamba Hasan), ‘Abdul Husain (hamba Husain), ‘Abdul Harits (hamba Harits), ‘Abdul ‘Uzza (hamba ‘Uzza), ‘Abdul Masih (hambanya Isa Al Masih), ‘Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah).[1] Juga ada nama-nama penghambaan (memakai Abdul) yang dinilai keliru karena disandarkan bukan pada nama Allah seperti ‘Abdul Maqshud, ‘Abdus Sataar, ‘Abdul Mawjud, ‘Abdul Mursil, ‘Abdul Ma’bud, ‘Abduth Tholib. Nama-nama ini adalah nama-nama yang keliru ditinjau dari dua sisi: Nama-nama yang disandarkan tersebut bukanlah nama Allah karena nama Allah itu tauqifiyah (butuh dalil). Ini adalah penghambaan kepada sesuatu yang Allah tidak menamakan diri-Nya dengan nama tersebut, begitu pula dengan Rasul-Nya.[2]   Kedua: Nama yang khusus untuk nama Allah. Nama ini hanya khusus untuk Allah Ta’ala, tidak boleh digunakan oleh makhluk. Seperti: Al Kholiq (Sang Pencipta), Ar Rahman (Maha Penyayang), Al Ahad (Maha Esa), Ash Shomad (Bersandarnya seluruh makhluk pada-Nya), Ar Roziq (Maha Pemberi Rizki).   Ketiga: Nama dari barat yang merupakan nama khusus untuk orang kafir. Contoh nama tersebut: Imanuel, George, Robert, Susan, Alberto, Diana, Susan. Nama-nama seperti ini haram digunakan dan sudah seharusnya untuk diganti dengan nama yang Islami. Bagaimana mau membedakan muslim dan kafir, jika seorang anak diberi nama dengan nama yang jelas-jelas itu nama orang kafir?   Keempat: Nama yang merupakan nama berhala yang disembah selain Allah. Seperti: Laata, ‘Uzza, Isaf, Nailah, Hubal.   Kelima: Nama yang bukan menunjukkan yang dinamai, mengandung penyucian diri bahkan kedustaan. Telah terdapat dalam hadits yang shahih, إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ “Sesungguhnya nama yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala ialah nama “Malikul Amlak” (Maha Raja Diraja)”. (HR. Bukhari no. 6206 dan Muslim no. 2143) Nama yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan  Malikul Amlak adalah Sulthon As Salaathin (Sultan dari segala sultan), Hakimul Haakim (Hakim dari para hakim), Qodhi Al Qudhot (Qodhi dari para Qodhi). Nama-nama ini adalah nama yang haram karena mengandung penyucian diri dan kedustaan. Yang semisal itu dan diharamkan adalah sayyidunnaas (penghulu para manusia), sayyidul kulli (penghulu seluruh manusia). Sedangkan “Sayyid Waladi Adam” diharamkan untuk digunakan kecuali pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha dia berkata, “Aku menamai anak perempuanku ‘Barrah’ (yang artinya: baik). Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.” Para sahabat bertanya, “Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? “ Beliau menjawab, “Namai dia Zainab.” (HR. Muslim no. 2142)   Keenam: Nama yang merupakan nama-nama setan . Seperti: Khinzab, A’war, Walhan, Ajda’.   Nama-Nama yang Dimakruhkan (Tidak Disukai) Pertama: Memberi nama dengan nama-nama yang arti dan lafazhnya tidak disukai oleh jiwa, lebih-lebih menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbagus nama. Contoh dari nama semacam ini adalah Huyam dan Suham (jenis penyakit pada unta). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.”[3] Kedua: Memberi nama dengan nama-nama yang menimbulkan syahwat. Seperti: Fatin (wanita penggoda), Syadi atau Syadiyah (biduanita). Ketiga: Memberi nama dengan nama orang fasiq (yang gemar maksiat). Seperti: Madona, Britney. Keempat: Memberi nama yang menunjukkan dosa dan maksiat. Seperti: Zhalim. Kelima: Memberi nama dengan nama-nama orang yang terkenal sombong. Seperti: Fir’aun, Haamaan, Qorun. Keenam: Memberi nama dengan nama yang tidak memotivasi diri. Seperti: Hazn (sedih), Zahm (sempit). Ketujuh: Memberi nama dengan nama-nama hewan. Seperti: Himar (keledai), Kalb atau Kulaib (anjing), Bagong. Kedelapan: Memberi nama dengan nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”. Seperti: Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam). Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama? An Nawawi rahimahullah tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas.”[4] Kesembilan: Menggunakan nama yang bersusun (terdiri lebih dari dua kata atau lebih), sehingga menimbulkan kerancuan apakah yang dinamai tersebut satu atau beberapa orang. Seperti: Muhammad Firdaus, Muhammad Ahmad, Muhammad Haris. Nanti akan dikira bahwa nama-nama ini terdiri dari dua orang, ada Muhammad sendiri, ada Firdaus sendiri. Apalagi jika nama tersebut terdiri dari tiga kata atau bahkan sampai tujuh kata?! Kesepuluh: Sebagian ulama tidak menyukai memberi nama dengan nama para Malaikat yang khusus bagi mereka. Seperti: Jibril, Mikail, Isrofil. Kecuali Malik, nama ini bersekutu antara manusia dan malaikat, dan ada sebagian sahabat yang menggunakan nama Malik.[5] Sedangkan menamai anak perempuan dengan nama malaikat, ini jelas haram karena ini sama halnya kelakukan orang musyrik yang menjadikan malaikat sebagai anak perempuan Allah.[6] Kesebelas: Sebagian ulama (di antaranya Imam Malik) tidak menyukai memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al Quran, seperti: Yasin, dan Thoha. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وأما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي فغير صحيح ليس ذلك في حديث صحيح ولا حسن ولا مرسل ولا أثر عن صاحب وإنما هذه الحروف مثل الم وحم والر ونحوها “Adapun yang biasa disebut oleh orang awam bahwa “Yasin” dan “Thoha” adalah di antara nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu tidaklah benar. Tidak ada satu pun hadits shahih, hadits hasan, hadits mursal atau pun atsar sahabat yang menyatakan demikian. Yasin dan Thoha hanyalah huruf biasa sebagaimana alif laam miim, haamiim, alif laam roo dan semacamnya.”[7]   Mengganti Nama Jika memang nama tersebut adalah di antara nama yang haram dan tidak disukai, maka hendaknya diganti dengan nama yang baik sesuai syari’at yang sudah kami terangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengganti nama beberapa sahabat. Perhatikan dalil-dalil berikut ini. Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (merubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi no. 2839. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ « أَنْتِ جَمِيلَةُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama ‘Ashiyah (artinya: wanita yang suka bermaksiat) seraya berkata; “Nama kamu adalah Jamilah (artinya: wanita yang cantik).” (HR. Muslim no. 2139) Dari Usamah bin Akhdari, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً يُقَالُ لَهُ أَصْرَمُ كَانَ فِى النَّفَرِ الَّذِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا اسْمُكَ ». قَالَ أَنَا أَصْرَمُ. قَالَ « بَلْ أَنْتَ زُرْعَةُ ». “Ada seseorang bernama Ashrom, ia bersama sekelompok orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Ashrom”. Beliau bersabda, “Sekarang namamu berganti menjadi Zur’ah.” (HR. Abu Daud no. 4954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ashrom artinya terpotong, sedangkan Zur’ah artinya tumbuh. Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Hisyam bahwa Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada orang-orang, katanya; telah mengabarkan kepadaku Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dia berkata; saya duduk di hadapan Sa’id bin Musayyib maka dia menceritakan kepadaku, bahwa kakeknya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sedih, lalu beliau bertanya; “Siapakah namamu?” Dia menjawab; “Namaku Hazn, ” Beliau bersabda, بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ “Sekarang namamu adalah Sahl.” Namun dia berkata; “Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah di berikan oleh ayahku.” Ibnu Musayyib berkata, “Sesudah itu keluarga terus menerus dalam keadaan khuzunah.” (HR. Bukhari no. 6193). Ibnu Tiin mengatakan bahwa khuzunah adalah kerasnya akhlaq. Ahli nasab menyebutkan bahwa keturunan Hazn ini terkenal dengan akhlaknya yang keras.[8] Ibnu Baththol mengatakan, أَنَّ الْأَمْر بِتَحْسِينِ الْأَسْمَاء وَبِتَغْيِيرِ الِاسْم إِلَى أَحْسَن مِنْهُ لَيْسَ عَلَى الْوُجُوب “Perintah untuk memperbagus nama dan merubah nama menjadi yang lebih baik bukanlah suatu yang wajib.”[9] Namun merubahnya adalah sesuatu yang lebih afdhol (lebih baik), apalagi jika nama tersebut jelas-jelas nama yang haram untuk digunakan.[10] Demikian pembahasan kami mengenai nama untuk si buah hati. Semoga bermanfaat bagi setiap orang yang ingin menyambut buah hatinya. Baca pula artikel “Nama Terbaik untuk Si Buah Hati” di sini.   Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 1/378. [2] Lihat Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 46. [3] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [4] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55. [5] Lihat Al Ishobaah fi Tamyiz Ash Shohabah, 3/338-359. Dinukil dari “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti”, Ustadz Abdul Hakim bin Amr Abdat, hal. 169, Darul Qolam. [6] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 57. [7] Tuhfatul Mawdud, Ibnul Qayyim, hal. 127, Maktabah Darul Bayan. [8] Lihat Fathul Baari, 10/575. [9] Idem. [10] Pembahasan ini adalah faedah dari tulisan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Tasmiyatul Mawlud. Tagshadiah hari lahir pemberian nama
Prev     Next