Kisah Menakjubkan Tentang Sabar dan Syukur Kepada Allah

Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 

Kisah Menakjubkan Tentang Sabar dan Syukur Kepada Allah

Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 
Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 


Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 

Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.

Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.

Meninjau Halalnya Hewan Air

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal

Meninjau Halalnya Hewan Air

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal

Tafsir Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}

Tafsir Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}

Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat

Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa

Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat

Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa
Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa


Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa

Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah”

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal

Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah”

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanyakan, “Bagaimanakah kaedah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdoa?”   Beliau –rahimahullah- menjawab dengan rincian yang amat bagus : Mengangkat tangan ketika berdoa ada tiga keadaan : Pertama, ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya adalah ketika berdoa setelah shalat istisqo’ (shalat minta diturunkannya hujan). Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jum’at atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Juga contoh hal ini adalah mengangkat tangan ketika berdoa di Bukit Shofa dan Marwah, berdo’a di Arofah, berdo’a ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat untuk mengangkat tangan : [1] ketika berada di Shofa, [2] ketika berada di Marwah, [3] ketika berada di Arofah, [4] ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh, [5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq, [6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq. Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi bagi seseorang untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Contohnya adalah do’a di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a istiftah : Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi …; juga membaca do’a di antara dua sujud : Robbighfirli; juga berdo’a ketika tasyahud akhir; namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu juga dalam khutbah Jum’at. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a namun beliau tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang. Ketiga, tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdo’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan : “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin do’anya bisa dikabulkan?[2] Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya do’a. Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdoa. Namun, ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan do’a diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan?   Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if)[3] yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdo’a, maka hendaknya kita jelaskan padanya bahwa yang termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if). [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset no. 51] Baca Juga: Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Lafazh hadits yang dimaksudkan adalah : إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih) [2] HR. Muslim no. 1015 [3] Hadits yang dimaksudkan adalah dari Umar bin Khothob radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat tangan ketika berdoa, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” Mengenai hadits ini, seorang pakar hadits terkemuka yaitu Abu Zur’ah mengatakan, “Hadits ini adalah hadits mungkar. Saya takut hadits ini tidak ada asalnya.” (Lihat ‘Ilalul Hadits, hal. 156, Asy Syamilah) Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 433 mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah). Tagsadab doa

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanyakan, “Bagaimanakah kaedah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdoa?”   Beliau –rahimahullah- menjawab dengan rincian yang amat bagus : Mengangkat tangan ketika berdoa ada tiga keadaan : Pertama, ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya adalah ketika berdoa setelah shalat istisqo’ (shalat minta diturunkannya hujan). Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jum’at atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Juga contoh hal ini adalah mengangkat tangan ketika berdoa di Bukit Shofa dan Marwah, berdo’a di Arofah, berdo’a ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat untuk mengangkat tangan : [1] ketika berada di Shofa, [2] ketika berada di Marwah, [3] ketika berada di Arofah, [4] ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh, [5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq, [6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq. Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi bagi seseorang untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Contohnya adalah do’a di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a istiftah : Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi …; juga membaca do’a di antara dua sujud : Robbighfirli; juga berdo’a ketika tasyahud akhir; namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu juga dalam khutbah Jum’at. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a namun beliau tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang. Ketiga, tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdo’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan : “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin do’anya bisa dikabulkan?[2] Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya do’a. Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdoa. Namun, ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan do’a diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan?   Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if)[3] yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdo’a, maka hendaknya kita jelaskan padanya bahwa yang termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if). [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset no. 51] Baca Juga: Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Lafazh hadits yang dimaksudkan adalah : إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih) [2] HR. Muslim no. 1015 [3] Hadits yang dimaksudkan adalah dari Umar bin Khothob radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat tangan ketika berdoa, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” Mengenai hadits ini, seorang pakar hadits terkemuka yaitu Abu Zur’ah mengatakan, “Hadits ini adalah hadits mungkar. Saya takut hadits ini tidak ada asalnya.” (Lihat ‘Ilalul Hadits, hal. 156, Asy Syamilah) Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 433 mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah). Tagsadab doa
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanyakan, “Bagaimanakah kaedah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdoa?”   Beliau –rahimahullah- menjawab dengan rincian yang amat bagus : Mengangkat tangan ketika berdoa ada tiga keadaan : Pertama, ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya adalah ketika berdoa setelah shalat istisqo’ (shalat minta diturunkannya hujan). Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jum’at atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Juga contoh hal ini adalah mengangkat tangan ketika berdoa di Bukit Shofa dan Marwah, berdo’a di Arofah, berdo’a ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat untuk mengangkat tangan : [1] ketika berada di Shofa, [2] ketika berada di Marwah, [3] ketika berada di Arofah, [4] ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh, [5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq, [6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq. Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi bagi seseorang untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Contohnya adalah do’a di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a istiftah : Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi …; juga membaca do’a di antara dua sujud : Robbighfirli; juga berdo’a ketika tasyahud akhir; namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu juga dalam khutbah Jum’at. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a namun beliau tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang. Ketiga, tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdo’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan : “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin do’anya bisa dikabulkan?[2] Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya do’a. Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdoa. Namun, ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan do’a diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan?   Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if)[3] yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdo’a, maka hendaknya kita jelaskan padanya bahwa yang termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if). [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset no. 51] Baca Juga: Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Lafazh hadits yang dimaksudkan adalah : إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih) [2] HR. Muslim no. 1015 [3] Hadits yang dimaksudkan adalah dari Umar bin Khothob radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat tangan ketika berdoa, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” Mengenai hadits ini, seorang pakar hadits terkemuka yaitu Abu Zur’ah mengatakan, “Hadits ini adalah hadits mungkar. Saya takut hadits ini tidak ada asalnya.” (Lihat ‘Ilalul Hadits, hal. 156, Asy Syamilah) Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 433 mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah). Tagsadab doa


Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanyakan, “Bagaimanakah kaedah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdoa?”   Beliau –rahimahullah- menjawab dengan rincian yang amat bagus : Mengangkat tangan ketika berdoa ada tiga keadaan : Pertama, ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya adalah ketika berdoa setelah shalat istisqo’ (shalat minta diturunkannya hujan). Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jum’at atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Juga contoh hal ini adalah mengangkat tangan ketika berdoa di Bukit Shofa dan Marwah, berdo’a di Arofah, berdo’a ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat untuk mengangkat tangan : [1] ketika berada di Shofa, [2] ketika berada di Marwah, [3] ketika berada di Arofah, [4] ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh, [5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq, [6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq. Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi bagi seseorang untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Contohnya adalah do’a di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a istiftah : Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi …; juga membaca do’a di antara dua sujud : Robbighfirli; juga berdo’a ketika tasyahud akhir; namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu juga dalam khutbah Jum’at. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a namun beliau tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang. Ketiga, tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdo’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan : “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin do’anya bisa dikabulkan?[2] Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya do’a. Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdoa. Namun, ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan do’a diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan?   Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if)[3] yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdo’a, maka hendaknya kita jelaskan padanya bahwa yang termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if). [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset no. 51] Baca Juga: Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Lafazh hadits yang dimaksudkan adalah : إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih) [2] HR. Muslim no. 1015 [3] Hadits yang dimaksudkan adalah dari Umar bin Khothob radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat tangan ketika berdoa, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” Mengenai hadits ini, seorang pakar hadits terkemuka yaitu Abu Zur’ah mengatakan, “Hadits ini adalah hadits mungkar. Saya takut hadits ini tidak ada asalnya.” (Lihat ‘Ilalul Hadits, hal. 156, Asy Syamilah) Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 433 mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah). Tagsadab doa

Mengusap khuf, Sorban, dan Perban

Hukum Mengusap KhufDisyari’atkan menurut Al-Kitab dan As-Sunnah, serta ijmak Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan firman Allah ta’alaوَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأََرْجُلَِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِDan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki (Al-Maidah 6)Jika dibaca dengan majrur (mengkasrohkan huruf ل pada َأََرْجُلِكُمْ ) maka merupakan dalil untuk mengusap kaki yang tertutup, adapun qiro’ah dengan mansub (memfathahkan ل pada َأََرْجُلَكُمْ), maka dibawakan pada mencuci kedua kaki yang terbuka[1].Adapun berdasarkan As-Sunnah, maka telah mutawatir hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang disyari’atkannya hal ini. Sehingga Imam Ahmad berkata:لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ r وَمَا وَقَفُوْاTidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang marfu’ dan ada yang mauquf [2].Berkata Hasan Al-Bashri :حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم, أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِTelah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf [3]  Namun bolehnya mengusap khuf ini diselisihi oleh Syi’ah Rofidloh. Mereka telah menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jam’ah dalam masalah thoharoh pada tiga hal: 1.      Mereka tidak mencuci kaki-kaki mereka ketika berwudlu, tetapi mereka cukup mengusapnya (lihat fiqh wudlu).2.      Mereka mengusap kaki mereka ketika wudlu tidak sampai ke kedua mata kaki tetapi hanya sampai ke punggung kaki.3.      Mereka tidak mengusap kedua khuf, mereka memandang bahwa hal itu adalah harom, padahal mereka tahu bahwa salah seorang dari para sahabat yang meriwayatkan masalah mengusap khuf adalah Ali bin Abi Tholib radliyallahu ‘anhu. Padahal Ali radliyallahu ‘anhu menurut mereka adalah imamnya para imam[4].Oleh karena itu sebagian ulama memasukkan pembahasan mengusap kedua khuf dalam buku-buku mengenai aqidah, padahal ini bukan masalah aqidah. Sebabnya adalah untuk menunjukan penyimpangan Syi’ah dalam masalah ini yang kemudian penyimpangan ini menjadi syi’ar mereka[5]Dan yang afdhol terhadap setiap orang adalah sesuai dengan keadaan kakinya. Maka bagi pemakai khuf -jika syarat-syaratnya telah terpenuhi- adalah mengusap khufnya dan dia tidak membuka khufnya dalam rangka mencontohi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Adapun bagi orang yang kakinya terbuka maka hendaknya dia mencuci kakinya tersebut dan janganlah dia bersusah payah untuk memakai khuf (kalau memang tidak dibutuhkan -pent) agar bisa diusap.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci kedua kakinya jika terbuka dan mengusap jika beliau memakai khuf[6], sesuai dengan hadits Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُSesungguhnya Allah ta’ala  menyukai rukhsoh-rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan.[7]Dan juga hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu dan ‘Aisyah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُقْبَلَ رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُSesungguhnya Allah ta’ala menyukai rukhsoh-rukhsoh (keringanan-keringanan)-Nya diterima sebagaimana dia menyukai dilaksanakannya ‘azimah-‘azimah-Nya[8].Syarat-syarat mengusap kedua khuf dan yang semisalnyaKhuf adalah penutup kaki hingga ke mata kaki atau lebih, yang terbuat dari kulit dan semisalnya.[9] Agar bisa diusap (sebagai ganti mencuci kaki) harus memenuhi syarat sebagai berikut1. Si pemakai dalam keadaan suci (bersih dari hadats) ketika memakai kedua khufnyaBerdasarkan hadits Mugiroh bin Syu’bah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata :كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :” دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن”،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَاAku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, lalu aku turun untuk melepas kedua khufnya, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Tinggalkanlah kedua khuf tersebut (jangan dilepaskan –pent), karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dan kedua kakiku dalam keadaan suci”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengusap kedua khuf beliau.[10]Jumhur Ulama mensyaratkan si pemakai khuf tersebut harus berthoharoh dengan air, jika dengan tanah (tayammum) maka tidak sah untuk mengusap khuf. Adapun madzhab Syafi’iyyah membolehkan dengan tayammum.[11]Dan yang dirojihkan oleh Syaikh Utsaimin adalah pendapat jumhur, beliau berdalil dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن (kedua kakiku dalam keadaan suci), hal ini menunjukan bahwa kedua kaki Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dalam keadaan suci, sedangkan tayammum tidak berhubungan dengan kaki tapi dengan wajah dan kedua tangan. Oleh karena itu jika seseorang tidak mendapat air atau dia sakit sehingga tidak bisa menggunakan air untuk wudlu, maka dia menggunakan khuf walaupun dia tidak dalam keadaan suci, dan dia terus memakai khuf tersebut tanpa dibatasi oleh waktu sampai dia menemukan air (jika semula dia tidak mendapatkan air) atau sampai dia sembuh (jika semula dia sakit sehinga tidak bisa menggunakan air), karena kaki tidak ada hubungannya dengan tayammum.[12]2. Mengusap khuf hanya dilakukan untuk hadats kecilBerdasarkan hadits :عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal radliyallahu ‘anhu berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”[13].Maka tidak boleh mengusap khuf jika ditimpa junub atau hal-hal yang mewajibkan mandi.

Mengusap khuf, Sorban, dan Perban

Hukum Mengusap KhufDisyari’atkan menurut Al-Kitab dan As-Sunnah, serta ijmak Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan firman Allah ta’alaوَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأََرْجُلَِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِDan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki (Al-Maidah 6)Jika dibaca dengan majrur (mengkasrohkan huruf ل pada َأََرْجُلِكُمْ ) maka merupakan dalil untuk mengusap kaki yang tertutup, adapun qiro’ah dengan mansub (memfathahkan ل pada َأََرْجُلَكُمْ), maka dibawakan pada mencuci kedua kaki yang terbuka[1].Adapun berdasarkan As-Sunnah, maka telah mutawatir hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang disyari’atkannya hal ini. Sehingga Imam Ahmad berkata:لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ r وَمَا وَقَفُوْاTidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang marfu’ dan ada yang mauquf [2].Berkata Hasan Al-Bashri :حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم, أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِTelah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf [3]  Namun bolehnya mengusap khuf ini diselisihi oleh Syi’ah Rofidloh. Mereka telah menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jam’ah dalam masalah thoharoh pada tiga hal: 1.      Mereka tidak mencuci kaki-kaki mereka ketika berwudlu, tetapi mereka cukup mengusapnya (lihat fiqh wudlu).2.      Mereka mengusap kaki mereka ketika wudlu tidak sampai ke kedua mata kaki tetapi hanya sampai ke punggung kaki.3.      Mereka tidak mengusap kedua khuf, mereka memandang bahwa hal itu adalah harom, padahal mereka tahu bahwa salah seorang dari para sahabat yang meriwayatkan masalah mengusap khuf adalah Ali bin Abi Tholib radliyallahu ‘anhu. Padahal Ali radliyallahu ‘anhu menurut mereka adalah imamnya para imam[4].Oleh karena itu sebagian ulama memasukkan pembahasan mengusap kedua khuf dalam buku-buku mengenai aqidah, padahal ini bukan masalah aqidah. Sebabnya adalah untuk menunjukan penyimpangan Syi’ah dalam masalah ini yang kemudian penyimpangan ini menjadi syi’ar mereka[5]Dan yang afdhol terhadap setiap orang adalah sesuai dengan keadaan kakinya. Maka bagi pemakai khuf -jika syarat-syaratnya telah terpenuhi- adalah mengusap khufnya dan dia tidak membuka khufnya dalam rangka mencontohi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Adapun bagi orang yang kakinya terbuka maka hendaknya dia mencuci kakinya tersebut dan janganlah dia bersusah payah untuk memakai khuf (kalau memang tidak dibutuhkan -pent) agar bisa diusap.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci kedua kakinya jika terbuka dan mengusap jika beliau memakai khuf[6], sesuai dengan hadits Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُSesungguhnya Allah ta’ala  menyukai rukhsoh-rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan.[7]Dan juga hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu dan ‘Aisyah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُقْبَلَ رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُSesungguhnya Allah ta’ala menyukai rukhsoh-rukhsoh (keringanan-keringanan)-Nya diterima sebagaimana dia menyukai dilaksanakannya ‘azimah-‘azimah-Nya[8].Syarat-syarat mengusap kedua khuf dan yang semisalnyaKhuf adalah penutup kaki hingga ke mata kaki atau lebih, yang terbuat dari kulit dan semisalnya.[9] Agar bisa diusap (sebagai ganti mencuci kaki) harus memenuhi syarat sebagai berikut1. Si pemakai dalam keadaan suci (bersih dari hadats) ketika memakai kedua khufnyaBerdasarkan hadits Mugiroh bin Syu’bah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata :كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :” دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن”،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَاAku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, lalu aku turun untuk melepas kedua khufnya, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Tinggalkanlah kedua khuf tersebut (jangan dilepaskan –pent), karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dan kedua kakiku dalam keadaan suci”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengusap kedua khuf beliau.[10]Jumhur Ulama mensyaratkan si pemakai khuf tersebut harus berthoharoh dengan air, jika dengan tanah (tayammum) maka tidak sah untuk mengusap khuf. Adapun madzhab Syafi’iyyah membolehkan dengan tayammum.[11]Dan yang dirojihkan oleh Syaikh Utsaimin adalah pendapat jumhur, beliau berdalil dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن (kedua kakiku dalam keadaan suci), hal ini menunjukan bahwa kedua kaki Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dalam keadaan suci, sedangkan tayammum tidak berhubungan dengan kaki tapi dengan wajah dan kedua tangan. Oleh karena itu jika seseorang tidak mendapat air atau dia sakit sehingga tidak bisa menggunakan air untuk wudlu, maka dia menggunakan khuf walaupun dia tidak dalam keadaan suci, dan dia terus memakai khuf tersebut tanpa dibatasi oleh waktu sampai dia menemukan air (jika semula dia tidak mendapatkan air) atau sampai dia sembuh (jika semula dia sakit sehinga tidak bisa menggunakan air), karena kaki tidak ada hubungannya dengan tayammum.[12]2. Mengusap khuf hanya dilakukan untuk hadats kecilBerdasarkan hadits :عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal radliyallahu ‘anhu berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”[13].Maka tidak boleh mengusap khuf jika ditimpa junub atau hal-hal yang mewajibkan mandi.
Hukum Mengusap KhufDisyari’atkan menurut Al-Kitab dan As-Sunnah, serta ijmak Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan firman Allah ta’alaوَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأََرْجُلَِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِDan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki (Al-Maidah 6)Jika dibaca dengan majrur (mengkasrohkan huruf ل pada َأََرْجُلِكُمْ ) maka merupakan dalil untuk mengusap kaki yang tertutup, adapun qiro’ah dengan mansub (memfathahkan ل pada َأََرْجُلَكُمْ), maka dibawakan pada mencuci kedua kaki yang terbuka[1].Adapun berdasarkan As-Sunnah, maka telah mutawatir hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang disyari’atkannya hal ini. Sehingga Imam Ahmad berkata:لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ r وَمَا وَقَفُوْاTidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang marfu’ dan ada yang mauquf [2].Berkata Hasan Al-Bashri :حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم, أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِTelah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf [3]  Namun bolehnya mengusap khuf ini diselisihi oleh Syi’ah Rofidloh. Mereka telah menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jam’ah dalam masalah thoharoh pada tiga hal: 1.      Mereka tidak mencuci kaki-kaki mereka ketika berwudlu, tetapi mereka cukup mengusapnya (lihat fiqh wudlu).2.      Mereka mengusap kaki mereka ketika wudlu tidak sampai ke kedua mata kaki tetapi hanya sampai ke punggung kaki.3.      Mereka tidak mengusap kedua khuf, mereka memandang bahwa hal itu adalah harom, padahal mereka tahu bahwa salah seorang dari para sahabat yang meriwayatkan masalah mengusap khuf adalah Ali bin Abi Tholib radliyallahu ‘anhu. Padahal Ali radliyallahu ‘anhu menurut mereka adalah imamnya para imam[4].Oleh karena itu sebagian ulama memasukkan pembahasan mengusap kedua khuf dalam buku-buku mengenai aqidah, padahal ini bukan masalah aqidah. Sebabnya adalah untuk menunjukan penyimpangan Syi’ah dalam masalah ini yang kemudian penyimpangan ini menjadi syi’ar mereka[5]Dan yang afdhol terhadap setiap orang adalah sesuai dengan keadaan kakinya. Maka bagi pemakai khuf -jika syarat-syaratnya telah terpenuhi- adalah mengusap khufnya dan dia tidak membuka khufnya dalam rangka mencontohi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Adapun bagi orang yang kakinya terbuka maka hendaknya dia mencuci kakinya tersebut dan janganlah dia bersusah payah untuk memakai khuf (kalau memang tidak dibutuhkan -pent) agar bisa diusap.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci kedua kakinya jika terbuka dan mengusap jika beliau memakai khuf[6], sesuai dengan hadits Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُSesungguhnya Allah ta’ala  menyukai rukhsoh-rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan.[7]Dan juga hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu dan ‘Aisyah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُقْبَلَ رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُSesungguhnya Allah ta’ala menyukai rukhsoh-rukhsoh (keringanan-keringanan)-Nya diterima sebagaimana dia menyukai dilaksanakannya ‘azimah-‘azimah-Nya[8].Syarat-syarat mengusap kedua khuf dan yang semisalnyaKhuf adalah penutup kaki hingga ke mata kaki atau lebih, yang terbuat dari kulit dan semisalnya.[9] Agar bisa diusap (sebagai ganti mencuci kaki) harus memenuhi syarat sebagai berikut1. Si pemakai dalam keadaan suci (bersih dari hadats) ketika memakai kedua khufnyaBerdasarkan hadits Mugiroh bin Syu’bah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata :كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :” دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن”،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَاAku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, lalu aku turun untuk melepas kedua khufnya, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Tinggalkanlah kedua khuf tersebut (jangan dilepaskan –pent), karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dan kedua kakiku dalam keadaan suci”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengusap kedua khuf beliau.[10]Jumhur Ulama mensyaratkan si pemakai khuf tersebut harus berthoharoh dengan air, jika dengan tanah (tayammum) maka tidak sah untuk mengusap khuf. Adapun madzhab Syafi’iyyah membolehkan dengan tayammum.[11]Dan yang dirojihkan oleh Syaikh Utsaimin adalah pendapat jumhur, beliau berdalil dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن (kedua kakiku dalam keadaan suci), hal ini menunjukan bahwa kedua kaki Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dalam keadaan suci, sedangkan tayammum tidak berhubungan dengan kaki tapi dengan wajah dan kedua tangan. Oleh karena itu jika seseorang tidak mendapat air atau dia sakit sehingga tidak bisa menggunakan air untuk wudlu, maka dia menggunakan khuf walaupun dia tidak dalam keadaan suci, dan dia terus memakai khuf tersebut tanpa dibatasi oleh waktu sampai dia menemukan air (jika semula dia tidak mendapatkan air) atau sampai dia sembuh (jika semula dia sakit sehinga tidak bisa menggunakan air), karena kaki tidak ada hubungannya dengan tayammum.[12]2. Mengusap khuf hanya dilakukan untuk hadats kecilBerdasarkan hadits :عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal radliyallahu ‘anhu berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”[13].Maka tidak boleh mengusap khuf jika ditimpa junub atau hal-hal yang mewajibkan mandi.


Hukum Mengusap KhufDisyari’atkan menurut Al-Kitab dan As-Sunnah, serta ijmak Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan firman Allah ta’alaوَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأََرْجُلَِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِDan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki (Al-Maidah 6)Jika dibaca dengan majrur (mengkasrohkan huruf ل pada َأََرْجُلِكُمْ ) maka merupakan dalil untuk mengusap kaki yang tertutup, adapun qiro’ah dengan mansub (memfathahkan ل pada َأََرْجُلَكُمْ), maka dibawakan pada mencuci kedua kaki yang terbuka[1].Adapun berdasarkan As-Sunnah, maka telah mutawatir hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang disyari’atkannya hal ini. Sehingga Imam Ahmad berkata:لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ r وَمَا وَقَفُوْاTidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang marfu’ dan ada yang mauquf [2].Berkata Hasan Al-Bashri :حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم, أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِTelah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf [3]  Namun bolehnya mengusap khuf ini diselisihi oleh Syi’ah Rofidloh. Mereka telah menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jam’ah dalam masalah thoharoh pada tiga hal: 1.      Mereka tidak mencuci kaki-kaki mereka ketika berwudlu, tetapi mereka cukup mengusapnya (lihat fiqh wudlu).2.      Mereka mengusap kaki mereka ketika wudlu tidak sampai ke kedua mata kaki tetapi hanya sampai ke punggung kaki.3.      Mereka tidak mengusap kedua khuf, mereka memandang bahwa hal itu adalah harom, padahal mereka tahu bahwa salah seorang dari para sahabat yang meriwayatkan masalah mengusap khuf adalah Ali bin Abi Tholib radliyallahu ‘anhu. Padahal Ali radliyallahu ‘anhu menurut mereka adalah imamnya para imam[4].Oleh karena itu sebagian ulama memasukkan pembahasan mengusap kedua khuf dalam buku-buku mengenai aqidah, padahal ini bukan masalah aqidah. Sebabnya adalah untuk menunjukan penyimpangan Syi’ah dalam masalah ini yang kemudian penyimpangan ini menjadi syi’ar mereka[5]Dan yang afdhol terhadap setiap orang adalah sesuai dengan keadaan kakinya. Maka bagi pemakai khuf -jika syarat-syaratnya telah terpenuhi- adalah mengusap khufnya dan dia tidak membuka khufnya dalam rangka mencontohi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Adapun bagi orang yang kakinya terbuka maka hendaknya dia mencuci kakinya tersebut dan janganlah dia bersusah payah untuk memakai khuf (kalau memang tidak dibutuhkan -pent) agar bisa diusap.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci kedua kakinya jika terbuka dan mengusap jika beliau memakai khuf[6], sesuai dengan hadits Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُSesungguhnya Allah ta’ala  menyukai rukhsoh-rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan.[7]Dan juga hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu dan ‘Aisyah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُقْبَلَ رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُSesungguhnya Allah ta’ala menyukai rukhsoh-rukhsoh (keringanan-keringanan)-Nya diterima sebagaimana dia menyukai dilaksanakannya ‘azimah-‘azimah-Nya[8].Syarat-syarat mengusap kedua khuf dan yang semisalnyaKhuf adalah penutup kaki hingga ke mata kaki atau lebih, yang terbuat dari kulit dan semisalnya.[9] Agar bisa diusap (sebagai ganti mencuci kaki) harus memenuhi syarat sebagai berikut1. Si pemakai dalam keadaan suci (bersih dari hadats) ketika memakai kedua khufnyaBerdasarkan hadits Mugiroh bin Syu’bah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata :كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :” دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن”،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَاAku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, lalu aku turun untuk melepas kedua khufnya, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Tinggalkanlah kedua khuf tersebut (jangan dilepaskan –pent), karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dan kedua kakiku dalam keadaan suci”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengusap kedua khuf beliau.[10]Jumhur Ulama mensyaratkan si pemakai khuf tersebut harus berthoharoh dengan air, jika dengan tanah (tayammum) maka tidak sah untuk mengusap khuf. Adapun madzhab Syafi’iyyah membolehkan dengan tayammum.[11]Dan yang dirojihkan oleh Syaikh Utsaimin adalah pendapat jumhur, beliau berdalil dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن (kedua kakiku dalam keadaan suci), hal ini menunjukan bahwa kedua kaki Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dalam keadaan suci, sedangkan tayammum tidak berhubungan dengan kaki tapi dengan wajah dan kedua tangan. Oleh karena itu jika seseorang tidak mendapat air atau dia sakit sehingga tidak bisa menggunakan air untuk wudlu, maka dia menggunakan khuf walaupun dia tidak dalam keadaan suci, dan dia terus memakai khuf tersebut tanpa dibatasi oleh waktu sampai dia menemukan air (jika semula dia tidak mendapatkan air) atau sampai dia sembuh (jika semula dia sakit sehinga tidak bisa menggunakan air), karena kaki tidak ada hubungannya dengan tayammum.[12]2. Mengusap khuf hanya dilakukan untuk hadats kecilBerdasarkan hadits :عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal radliyallahu ‘anhu berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”[13].Maka tidak boleh mengusap khuf jika ditimpa junub atau hal-hal yang mewajibkan mandi.

Bekal Takwa

تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي***  إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hariوَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar 

Bekal Takwa

تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي***  إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hariوَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar 
تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي***  إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hariوَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar 


تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي***  إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hariوَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar 

Apakah Hewan Air Itu Halal?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Semoga sajian singkat ini bisa bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? 4. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air 5. Hewan yang Hidup di Dua Alam 6. Bolehkah Berobat dengan Katak? 7. Akhir Kata Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.” Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[2] Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air adalah halal. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.[3] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya), mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal.[4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas. Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut.[5] Hewan yang hidup di dua alam (air dan daratan) ada dua macam: Pertama: Hewan yang terdapat larangan khusus untuk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang adalah buaya karena buaya adalah hewan buas yang memiliki gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Yang terlarang karena ia termasuk hewan buas yang bertaring adalah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yang terlarang adalah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karena dianggap khobits (jelek/ kotor) dan diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya. Kedua: Hewan yang tidak ada dalil akan haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek (itik) dan burung air. Wallahu a’lam. –Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath- Catatan: Untuk perkataan Ibnu Hajar yang mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik dan beracun, ini perlu ditinjau. Tentang masalah ini, semoga dengan pertolongan Allah kami bisa menjawab pada tulisan selanjutnya. Adapun dalil terlarangnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[6] Imam Ahmad mengatakan, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[7] Bolehkah Berobat dengan Katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.” Akhir Kata Hukum asal hewan air adalah halal, kecuali ada dalil yang mengaharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang adalah katak dan buaya. Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di wisma MTI, 8 Jumadits Tsani 1431 H, 21/05/2010 Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Meninjau Halalnya Hewan Air [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [3] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Kami sarikan dari Fathul Baari, 9/619. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [7] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Tagsmakanan halal

Apakah Hewan Air Itu Halal?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Semoga sajian singkat ini bisa bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? 4. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air 5. Hewan yang Hidup di Dua Alam 6. Bolehkah Berobat dengan Katak? 7. Akhir Kata Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.” Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[2] Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air adalah halal. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.[3] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya), mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal.[4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas. Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut.[5] Hewan yang hidup di dua alam (air dan daratan) ada dua macam: Pertama: Hewan yang terdapat larangan khusus untuk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang adalah buaya karena buaya adalah hewan buas yang memiliki gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Yang terlarang karena ia termasuk hewan buas yang bertaring adalah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yang terlarang adalah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karena dianggap khobits (jelek/ kotor) dan diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya. Kedua: Hewan yang tidak ada dalil akan haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek (itik) dan burung air. Wallahu a’lam. –Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath- Catatan: Untuk perkataan Ibnu Hajar yang mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik dan beracun, ini perlu ditinjau. Tentang masalah ini, semoga dengan pertolongan Allah kami bisa menjawab pada tulisan selanjutnya. Adapun dalil terlarangnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[6] Imam Ahmad mengatakan, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[7] Bolehkah Berobat dengan Katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.” Akhir Kata Hukum asal hewan air adalah halal, kecuali ada dalil yang mengaharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang adalah katak dan buaya. Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di wisma MTI, 8 Jumadits Tsani 1431 H, 21/05/2010 Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Meninjau Halalnya Hewan Air [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [3] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Kami sarikan dari Fathul Baari, 9/619. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [7] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Tagsmakanan halal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Semoga sajian singkat ini bisa bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? 4. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air 5. Hewan yang Hidup di Dua Alam 6. Bolehkah Berobat dengan Katak? 7. Akhir Kata Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.” Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[2] Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air adalah halal. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.[3] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya), mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal.[4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas. Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut.[5] Hewan yang hidup di dua alam (air dan daratan) ada dua macam: Pertama: Hewan yang terdapat larangan khusus untuk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang adalah buaya karena buaya adalah hewan buas yang memiliki gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Yang terlarang karena ia termasuk hewan buas yang bertaring adalah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yang terlarang adalah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karena dianggap khobits (jelek/ kotor) dan diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya. Kedua: Hewan yang tidak ada dalil akan haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek (itik) dan burung air. Wallahu a’lam. –Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath- Catatan: Untuk perkataan Ibnu Hajar yang mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik dan beracun, ini perlu ditinjau. Tentang masalah ini, semoga dengan pertolongan Allah kami bisa menjawab pada tulisan selanjutnya. Adapun dalil terlarangnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[6] Imam Ahmad mengatakan, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[7] Bolehkah Berobat dengan Katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.” Akhir Kata Hukum asal hewan air adalah halal, kecuali ada dalil yang mengaharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang adalah katak dan buaya. Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di wisma MTI, 8 Jumadits Tsani 1431 H, 21/05/2010 Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Meninjau Halalnya Hewan Air [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [3] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Kami sarikan dari Fathul Baari, 9/619. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [7] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Tagsmakanan halal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Semoga sajian singkat ini bisa bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? 4. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air 5. Hewan yang Hidup di Dua Alam 6. Bolehkah Berobat dengan Katak? 7. Akhir Kata Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Itu Halal? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.” Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[2] Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air adalah halal. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.[3] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya), mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal.[4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas. Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut.[5] Hewan yang hidup di dua alam (air dan daratan) ada dua macam: Pertama: Hewan yang terdapat larangan khusus untuk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang adalah buaya karena buaya adalah hewan buas yang memiliki gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Yang terlarang karena ia termasuk hewan buas yang bertaring adalah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yang terlarang adalah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karena dianggap khobits (jelek/ kotor) dan diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya. Kedua: Hewan yang tidak ada dalil akan haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek (itik) dan burung air. Wallahu a’lam. –Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath- Catatan: Untuk perkataan Ibnu Hajar yang mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik dan beracun, ini perlu ditinjau. Tentang masalah ini, semoga dengan pertolongan Allah kami bisa menjawab pada tulisan selanjutnya. Adapun dalil terlarangnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[6] Imam Ahmad mengatakan, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[7] Bolehkah Berobat dengan Katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.” Akhir Kata Hukum asal hewan air adalah halal, kecuali ada dalil yang mengaharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang adalah katak dan buaya. Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di wisma MTI, 8 Jumadits Tsani 1431 H, 21/05/2010 Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Meninjau Halalnya Hewan Air [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [3] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Kami sarikan dari Fathul Baari, 9/619. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [7] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Tagsmakanan halal

Meraih Berkah Menjadi Pebisnis Muda

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Jadi pebisnis muda tidak terlalu sulit amat. Ada yang katakan, bermodal tekad dan nekad pun jadi. Namun kebanyakan orang yang menerjuni dunia bisnis, kadang tidak mengerti aturan. Norma-norma agama di dalamnya tidak diindahkan dan tidak berusaha untuk dipelajari. Itulah terkadang rizki yang diperoleh menjadi tidak berkah. Padahal jika seorang pebisnis muda lebih tahu aturan, Allah akan senantiasa menurunkan keberkahan pada rizkinya. Daftar Isi tutup 1. Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah 2. Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at 3. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? 4. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah Menjadi pegawai ataukah pebisnis? Sebenarnya keduanya sama-sama baiknya, jika memang dijalani dengan sama-sama amanat dan mengikuti aturan agama. Namun, perlu diketahui bahwa mengais rizki dalam dunia dagang, dikatakan oleh sebagian ulama sebagai mata pencari yang paling utama. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ « عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ » “Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara hal yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah penegasan langsung dari Allah dalam Al Qur’an mengenai halalnya perniagaan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Hal lain yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada setiap penjula dan pembeli yang senantiasa memudahkan orang lain dalam perniagaannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076) Yang dimaksud dengan “setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)” adalah setiap jual beli yang diberi pahala di dalamnya atau secara syar’i, jual beli tersebut adalah jual beli yang sah, tidak ada penipuan di dalamnya, tidak ada khianat dan di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi orang banyak dengan menyediakan hal-hal yang mereka butuhkan. Demikian dijelaskan oleh Al Munawi.[1] Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Tentu saja aturan-aturan mesti dipelajari dan dipahami sebelum seseorang terjun ke dunia bisnis. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Sejak masa salaf dahulu (masa keemasan Islam), orang-orang mulia kala itu telah mewanti-wanti, pahami dahulu tentang hal-hal yang dilarang dalam jual beli sebelum berdagang. Misalnya, bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[2] Intinya di sini, seseorang yang hendak menerjuni dunia bisnis, ia harus mengetahui aturan-aturan yang ada. Hukum asal berbagai bentuk jual beli itu dibolehkan. Oleh karena itu, yang perlu sangat diketahui adalah apa saja bentuk jual beli yang terlarang. Itulah yang menyebabkan dua khulafaur rosyidin yang mulia memerintahkan para pedagang untuk memahami dulu apa itu riba. Karena jual beli yang mengandung riba adalah salah satu jual beli yang terlarang. Hal ini mesti dipelajari lebih dulu agar seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[4] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam bisnis, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? Intinya, seorang pebisnis haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang harus ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bisa baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disampingkan. Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya. Lalu yang penting ia kuasai lagi adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram. Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram adalah apabila di dalamnya ada lima perkara ini: [1] adanya ghoror (ketidak jelasan, semisal dalam upah atau barang yang dijual) dan inilah yang banyak ditemukan dalam berbagai jual beli yang terlarang, di antaranya adalah jual beli sistem ijon; [2] ada unsur riba,  semisal jual beli kredit segitiga antara pembeli, dealer dan lembaga perkreditan; [3] ada unsur khida’ (pengelabuan) seperti jual beli najsy, yaitu seseorang pura-pura menawar untuk meninggikan harga barang namun tidak maksud membeli namun ingin membahayakan dan mengelabui pembeli yang lain, [4] merugikan orang banyak seperti menimbun barang, [5] jual beli barang haram (seperti jual beli darah, anjing, bangkai, minuman keras) atau untuk tujuan yang haram (seperti tembakau untuk dijadikan rokok). Inilah sebab suatu akad jual beli menjadi haram. Inilah yang mesti diilmui oleh seorang pebisnis agar ia tidak terjerumus dalam perniagaan yang tidak diberkahi. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Hal-hal lain yang bisa menjadi bekal adalah sebagai berikut. Pertama: Menjadikan bisnis bernilai pahala. Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”[5] Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain. Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardhu kifayah, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain. Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang Allah mudahkan. Kedua: Milikilah akhlak yang luhur Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang. Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai dan tempat duduknya paling dekat dengan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia maupun akhirat. Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika. Ketiga: Tunaikanlah kewajiban harta. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial. Keempat: Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An Nisa’: 29) Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hamba-Nya yaitu orang-orang yang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Semoga Allah selalu mendatangkan keberkahan bagi usaha dan setiap langkah kita untuk menggapai ridho-Nya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juli 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Diselesaikan di shubuh hari yang penuh berkah, 6 Jumadits Tsani 1431 H (19/05/2010) Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis [1] Lihat Faidhul Qodir, Al Munawi, 1/699, Mawqi’ Ya’sub. [2] Mughnil Muhtaj, 6/310 [3] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Ibnu Taimiyah, hal. 15 [4] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 28/80 [5] Syarh Muslim, 6/16 Tagsmasa muda

Meraih Berkah Menjadi Pebisnis Muda

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Jadi pebisnis muda tidak terlalu sulit amat. Ada yang katakan, bermodal tekad dan nekad pun jadi. Namun kebanyakan orang yang menerjuni dunia bisnis, kadang tidak mengerti aturan. Norma-norma agama di dalamnya tidak diindahkan dan tidak berusaha untuk dipelajari. Itulah terkadang rizki yang diperoleh menjadi tidak berkah. Padahal jika seorang pebisnis muda lebih tahu aturan, Allah akan senantiasa menurunkan keberkahan pada rizkinya. Daftar Isi tutup 1. Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah 2. Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at 3. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? 4. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah Menjadi pegawai ataukah pebisnis? Sebenarnya keduanya sama-sama baiknya, jika memang dijalani dengan sama-sama amanat dan mengikuti aturan agama. Namun, perlu diketahui bahwa mengais rizki dalam dunia dagang, dikatakan oleh sebagian ulama sebagai mata pencari yang paling utama. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ « عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ » “Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara hal yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah penegasan langsung dari Allah dalam Al Qur’an mengenai halalnya perniagaan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Hal lain yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada setiap penjula dan pembeli yang senantiasa memudahkan orang lain dalam perniagaannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076) Yang dimaksud dengan “setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)” adalah setiap jual beli yang diberi pahala di dalamnya atau secara syar’i, jual beli tersebut adalah jual beli yang sah, tidak ada penipuan di dalamnya, tidak ada khianat dan di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi orang banyak dengan menyediakan hal-hal yang mereka butuhkan. Demikian dijelaskan oleh Al Munawi.[1] Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Tentu saja aturan-aturan mesti dipelajari dan dipahami sebelum seseorang terjun ke dunia bisnis. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Sejak masa salaf dahulu (masa keemasan Islam), orang-orang mulia kala itu telah mewanti-wanti, pahami dahulu tentang hal-hal yang dilarang dalam jual beli sebelum berdagang. Misalnya, bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[2] Intinya di sini, seseorang yang hendak menerjuni dunia bisnis, ia harus mengetahui aturan-aturan yang ada. Hukum asal berbagai bentuk jual beli itu dibolehkan. Oleh karena itu, yang perlu sangat diketahui adalah apa saja bentuk jual beli yang terlarang. Itulah yang menyebabkan dua khulafaur rosyidin yang mulia memerintahkan para pedagang untuk memahami dulu apa itu riba. Karena jual beli yang mengandung riba adalah salah satu jual beli yang terlarang. Hal ini mesti dipelajari lebih dulu agar seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[4] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam bisnis, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? Intinya, seorang pebisnis haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang harus ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bisa baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disampingkan. Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya. Lalu yang penting ia kuasai lagi adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram. Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram adalah apabila di dalamnya ada lima perkara ini: [1] adanya ghoror (ketidak jelasan, semisal dalam upah atau barang yang dijual) dan inilah yang banyak ditemukan dalam berbagai jual beli yang terlarang, di antaranya adalah jual beli sistem ijon; [2] ada unsur riba,  semisal jual beli kredit segitiga antara pembeli, dealer dan lembaga perkreditan; [3] ada unsur khida’ (pengelabuan) seperti jual beli najsy, yaitu seseorang pura-pura menawar untuk meninggikan harga barang namun tidak maksud membeli namun ingin membahayakan dan mengelabui pembeli yang lain, [4] merugikan orang banyak seperti menimbun barang, [5] jual beli barang haram (seperti jual beli darah, anjing, bangkai, minuman keras) atau untuk tujuan yang haram (seperti tembakau untuk dijadikan rokok). Inilah sebab suatu akad jual beli menjadi haram. Inilah yang mesti diilmui oleh seorang pebisnis agar ia tidak terjerumus dalam perniagaan yang tidak diberkahi. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Hal-hal lain yang bisa menjadi bekal adalah sebagai berikut. Pertama: Menjadikan bisnis bernilai pahala. Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”[5] Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain. Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardhu kifayah, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain. Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang Allah mudahkan. Kedua: Milikilah akhlak yang luhur Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang. Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai dan tempat duduknya paling dekat dengan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia maupun akhirat. Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika. Ketiga: Tunaikanlah kewajiban harta. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial. Keempat: Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An Nisa’: 29) Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hamba-Nya yaitu orang-orang yang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Semoga Allah selalu mendatangkan keberkahan bagi usaha dan setiap langkah kita untuk menggapai ridho-Nya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juli 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Diselesaikan di shubuh hari yang penuh berkah, 6 Jumadits Tsani 1431 H (19/05/2010) Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis [1] Lihat Faidhul Qodir, Al Munawi, 1/699, Mawqi’ Ya’sub. [2] Mughnil Muhtaj, 6/310 [3] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Ibnu Taimiyah, hal. 15 [4] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 28/80 [5] Syarh Muslim, 6/16 Tagsmasa muda
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Jadi pebisnis muda tidak terlalu sulit amat. Ada yang katakan, bermodal tekad dan nekad pun jadi. Namun kebanyakan orang yang menerjuni dunia bisnis, kadang tidak mengerti aturan. Norma-norma agama di dalamnya tidak diindahkan dan tidak berusaha untuk dipelajari. Itulah terkadang rizki yang diperoleh menjadi tidak berkah. Padahal jika seorang pebisnis muda lebih tahu aturan, Allah akan senantiasa menurunkan keberkahan pada rizkinya. Daftar Isi tutup 1. Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah 2. Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at 3. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? 4. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah Menjadi pegawai ataukah pebisnis? Sebenarnya keduanya sama-sama baiknya, jika memang dijalani dengan sama-sama amanat dan mengikuti aturan agama. Namun, perlu diketahui bahwa mengais rizki dalam dunia dagang, dikatakan oleh sebagian ulama sebagai mata pencari yang paling utama. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ « عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ » “Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara hal yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah penegasan langsung dari Allah dalam Al Qur’an mengenai halalnya perniagaan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Hal lain yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada setiap penjula dan pembeli yang senantiasa memudahkan orang lain dalam perniagaannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076) Yang dimaksud dengan “setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)” adalah setiap jual beli yang diberi pahala di dalamnya atau secara syar’i, jual beli tersebut adalah jual beli yang sah, tidak ada penipuan di dalamnya, tidak ada khianat dan di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi orang banyak dengan menyediakan hal-hal yang mereka butuhkan. Demikian dijelaskan oleh Al Munawi.[1] Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Tentu saja aturan-aturan mesti dipelajari dan dipahami sebelum seseorang terjun ke dunia bisnis. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Sejak masa salaf dahulu (masa keemasan Islam), orang-orang mulia kala itu telah mewanti-wanti, pahami dahulu tentang hal-hal yang dilarang dalam jual beli sebelum berdagang. Misalnya, bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[2] Intinya di sini, seseorang yang hendak menerjuni dunia bisnis, ia harus mengetahui aturan-aturan yang ada. Hukum asal berbagai bentuk jual beli itu dibolehkan. Oleh karena itu, yang perlu sangat diketahui adalah apa saja bentuk jual beli yang terlarang. Itulah yang menyebabkan dua khulafaur rosyidin yang mulia memerintahkan para pedagang untuk memahami dulu apa itu riba. Karena jual beli yang mengandung riba adalah salah satu jual beli yang terlarang. Hal ini mesti dipelajari lebih dulu agar seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[4] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam bisnis, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? Intinya, seorang pebisnis haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang harus ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bisa baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disampingkan. Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya. Lalu yang penting ia kuasai lagi adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram. Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram adalah apabila di dalamnya ada lima perkara ini: [1] adanya ghoror (ketidak jelasan, semisal dalam upah atau barang yang dijual) dan inilah yang banyak ditemukan dalam berbagai jual beli yang terlarang, di antaranya adalah jual beli sistem ijon; [2] ada unsur riba,  semisal jual beli kredit segitiga antara pembeli, dealer dan lembaga perkreditan; [3] ada unsur khida’ (pengelabuan) seperti jual beli najsy, yaitu seseorang pura-pura menawar untuk meninggikan harga barang namun tidak maksud membeli namun ingin membahayakan dan mengelabui pembeli yang lain, [4] merugikan orang banyak seperti menimbun barang, [5] jual beli barang haram (seperti jual beli darah, anjing, bangkai, minuman keras) atau untuk tujuan yang haram (seperti tembakau untuk dijadikan rokok). Inilah sebab suatu akad jual beli menjadi haram. Inilah yang mesti diilmui oleh seorang pebisnis agar ia tidak terjerumus dalam perniagaan yang tidak diberkahi. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Hal-hal lain yang bisa menjadi bekal adalah sebagai berikut. Pertama: Menjadikan bisnis bernilai pahala. Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”[5] Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain. Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardhu kifayah, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain. Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang Allah mudahkan. Kedua: Milikilah akhlak yang luhur Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang. Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai dan tempat duduknya paling dekat dengan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia maupun akhirat. Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika. Ketiga: Tunaikanlah kewajiban harta. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial. Keempat: Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An Nisa’: 29) Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hamba-Nya yaitu orang-orang yang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Semoga Allah selalu mendatangkan keberkahan bagi usaha dan setiap langkah kita untuk menggapai ridho-Nya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juli 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Diselesaikan di shubuh hari yang penuh berkah, 6 Jumadits Tsani 1431 H (19/05/2010) Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis [1] Lihat Faidhul Qodir, Al Munawi, 1/699, Mawqi’ Ya’sub. [2] Mughnil Muhtaj, 6/310 [3] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Ibnu Taimiyah, hal. 15 [4] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 28/80 [5] Syarh Muslim, 6/16 Tagsmasa muda


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Jadi pebisnis muda tidak terlalu sulit amat. Ada yang katakan, bermodal tekad dan nekad pun jadi. Namun kebanyakan orang yang menerjuni dunia bisnis, kadang tidak mengerti aturan. Norma-norma agama di dalamnya tidak diindahkan dan tidak berusaha untuk dipelajari. Itulah terkadang rizki yang diperoleh menjadi tidak berkah. Padahal jika seorang pebisnis muda lebih tahu aturan, Allah akan senantiasa menurunkan keberkahan pada rizkinya. Daftar Isi tutup 1. Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah 2. Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at 3. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? 4. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah Menjadi pegawai ataukah pebisnis? Sebenarnya keduanya sama-sama baiknya, jika memang dijalani dengan sama-sama amanat dan mengikuti aturan agama. Namun, perlu diketahui bahwa mengais rizki dalam dunia dagang, dikatakan oleh sebagian ulama sebagai mata pencari yang paling utama. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ « عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ » “Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara hal yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah penegasan langsung dari Allah dalam Al Qur’an mengenai halalnya perniagaan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Hal lain yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada setiap penjula dan pembeli yang senantiasa memudahkan orang lain dalam perniagaannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076) Yang dimaksud dengan “setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)” adalah setiap jual beli yang diberi pahala di dalamnya atau secara syar’i, jual beli tersebut adalah jual beli yang sah, tidak ada penipuan di dalamnya, tidak ada khianat dan di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi orang banyak dengan menyediakan hal-hal yang mereka butuhkan. Demikian dijelaskan oleh Al Munawi.[1] Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Tentu saja aturan-aturan mesti dipelajari dan dipahami sebelum seseorang terjun ke dunia bisnis. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Sejak masa salaf dahulu (masa keemasan Islam), orang-orang mulia kala itu telah mewanti-wanti, pahami dahulu tentang hal-hal yang dilarang dalam jual beli sebelum berdagang. Misalnya, bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[2] Intinya di sini, seseorang yang hendak menerjuni dunia bisnis, ia harus mengetahui aturan-aturan yang ada. Hukum asal berbagai bentuk jual beli itu dibolehkan. Oleh karena itu, yang perlu sangat diketahui adalah apa saja bentuk jual beli yang terlarang. Itulah yang menyebabkan dua khulafaur rosyidin yang mulia memerintahkan para pedagang untuk memahami dulu apa itu riba. Karena jual beli yang mengandung riba adalah salah satu jual beli yang terlarang. Hal ini mesti dipelajari lebih dulu agar seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[4] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam bisnis, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang. Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis? Intinya, seorang pebisnis haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang harus ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bisa baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disampingkan. Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya. Lalu yang penting ia kuasai lagi adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram. Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram adalah apabila di dalamnya ada lima perkara ini: [1] adanya ghoror (ketidak jelasan, semisal dalam upah atau barang yang dijual) dan inilah yang banyak ditemukan dalam berbagai jual beli yang terlarang, di antaranya adalah jual beli sistem ijon; [2] ada unsur riba,  semisal jual beli kredit segitiga antara pembeli, dealer dan lembaga perkreditan; [3] ada unsur khida’ (pengelabuan) seperti jual beli najsy, yaitu seseorang pura-pura menawar untuk meninggikan harga barang namun tidak maksud membeli namun ingin membahayakan dan mengelabui pembeli yang lain, [4] merugikan orang banyak seperti menimbun barang, [5] jual beli barang haram (seperti jual beli darah, anjing, bangkai, minuman keras) atau untuk tujuan yang haram (seperti tembakau untuk dijadikan rokok). Inilah sebab suatu akad jual beli menjadi haram. Inilah yang mesti diilmui oleh seorang pebisnis agar ia tidak terjerumus dalam perniagaan yang tidak diberkahi. Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim Hal-hal lain yang bisa menjadi bekal adalah sebagai berikut. Pertama: Menjadikan bisnis bernilai pahala. Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”[5] Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain. Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardhu kifayah, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain. Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang Allah mudahkan. Kedua: Milikilah akhlak yang luhur Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang. Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai dan tempat duduknya paling dekat dengan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih) Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia maupun akhirat. Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika. Ketiga: Tunaikanlah kewajiban harta. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial. Keempat: Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An Nisa’: 29) Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hamba-Nya yaitu orang-orang yang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Semoga Allah selalu mendatangkan keberkahan bagi usaha dan setiap langkah kita untuk menggapai ridho-Nya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juli 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Diselesaikan di shubuh hari yang penuh berkah, 6 Jumadits Tsani 1431 H (19/05/2010) Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis [1] Lihat Faidhul Qodir, Al Munawi, 1/699, Mawqi’ Ya’sub. [2] Mughnil Muhtaj, 6/310 [3] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Ibnu Taimiyah, hal. 15 [4] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 28/80 [5] Syarh Muslim, 6/16 Tagsmasa muda

10 Adab Ketika Buang Hajat

Siapa saja yang hendak buang hajat, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini. Semoga bermanfaat. Pertama: Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”[1] Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah. Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32) Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”[2] Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.[3] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”[4] Ketiga: Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat. Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.[5] Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ “Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.”[6] Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan[7]).”[8] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”[9] Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.[10] Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. Keempat: Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan. Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).”[11] Dari hadits ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”[12] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”[13] Kelima: Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”[14] Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan. Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[15], Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani[16] dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam[17]. Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.”[18] Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut. Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau. Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.[19] Simpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Keenam: Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ. “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.”[20] Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.[21] Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.”[22] Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ». “Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”[23] Kedelapan: Tidak buang hajat di air yang tergenang. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”[24] Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[25] Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[26] Kesembilan: Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut. 1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ “Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”[27] 2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[28] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih. Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[29] Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً “Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”[30] 3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was. Ibnu ‘Abbas mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[31] Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan.[32] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat. Kesepuluh: Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[33] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[34] Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih. Diselesaikan di malam hari, di Pangukan-Sleman, 7 Rabi’ul Akhir 1431 H (22/03/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat [1] HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 19 dan Ibnu Majah no. 303. Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini munkar. Syaikh Al Abani juga mengatakan bahwa hadits ini munkar. [3] HR. Bukhari no. 5872 dan Muslim no. 2092. [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/92, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Keterangan dari Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/93. [6] HR. Tirmidzi no. 606, dari ‘Ali bin Abi Tholib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Pengertian setan laki-laki dan setan perempuan sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Abu Sulaiman Al Khottobi. Lihat Al Minjah Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [8] HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. [9] Al Minjah Syarh Shahih Muslim, 4/71. [10] Lihat Idem. [11] HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [12] Lihat Taisirul ‘Alam, Syaikh Ali Basam, hal. 26, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 1/64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. [14] HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/94. [16] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 36-38, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H. [17] Lihat Taisirul ‘Alam, footnote hal. 30-31. Sebelumnya beliau berpendapat bolehnya membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan. Kemudian beliau ralat setelah itu. [18] HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266. [19] Lihat Ad Daroril Madhiyah hal. 36-28, Taisir ‘Alam footnote pada hal. 30-31, dan Shahih Fiqh Sunnah 1/94. [20] HR. Muslim no. 370. [21] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/315, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H. [22] Shahih Fiqh Sunnah, 1/95. [23] HR. Muslim no. 269. [24] HR. Muslim no. 281. [25] Lihat Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Hushni Ad Dimasyqi, hal. 35, Darul Kutub Al Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H. [26] Lihat Taisirul ‘Alam, hal. 19. [27] HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267. [28] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/88-89. [29] HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271. [30] HR. Ahmad (3/400). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. [31] HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [32] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34. [33] HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [34] Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 11/107, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H. Tagsadab buang hajat kamar mandi

10 Adab Ketika Buang Hajat

Siapa saja yang hendak buang hajat, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini. Semoga bermanfaat. Pertama: Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”[1] Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah. Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32) Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”[2] Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.[3] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”[4] Ketiga: Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat. Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.[5] Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ “Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.”[6] Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan[7]).”[8] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”[9] Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.[10] Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. Keempat: Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan. Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).”[11] Dari hadits ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”[12] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”[13] Kelima: Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”[14] Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan. Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[15], Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani[16] dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam[17]. Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.”[18] Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut. Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau. Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.[19] Simpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Keenam: Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ. “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.”[20] Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.[21] Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.”[22] Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ». “Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”[23] Kedelapan: Tidak buang hajat di air yang tergenang. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”[24] Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[25] Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[26] Kesembilan: Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut. 1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ “Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”[27] 2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[28] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih. Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[29] Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً “Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”[30] 3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was. Ibnu ‘Abbas mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[31] Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan.[32] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat. Kesepuluh: Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[33] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[34] Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih. Diselesaikan di malam hari, di Pangukan-Sleman, 7 Rabi’ul Akhir 1431 H (22/03/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat [1] HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 19 dan Ibnu Majah no. 303. Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini munkar. Syaikh Al Abani juga mengatakan bahwa hadits ini munkar. [3] HR. Bukhari no. 5872 dan Muslim no. 2092. [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/92, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Keterangan dari Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/93. [6] HR. Tirmidzi no. 606, dari ‘Ali bin Abi Tholib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Pengertian setan laki-laki dan setan perempuan sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Abu Sulaiman Al Khottobi. Lihat Al Minjah Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [8] HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. [9] Al Minjah Syarh Shahih Muslim, 4/71. [10] Lihat Idem. [11] HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [12] Lihat Taisirul ‘Alam, Syaikh Ali Basam, hal. 26, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 1/64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. [14] HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/94. [16] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 36-38, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H. [17] Lihat Taisirul ‘Alam, footnote hal. 30-31. Sebelumnya beliau berpendapat bolehnya membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan. Kemudian beliau ralat setelah itu. [18] HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266. [19] Lihat Ad Daroril Madhiyah hal. 36-28, Taisir ‘Alam footnote pada hal. 30-31, dan Shahih Fiqh Sunnah 1/94. [20] HR. Muslim no. 370. [21] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/315, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H. [22] Shahih Fiqh Sunnah, 1/95. [23] HR. Muslim no. 269. [24] HR. Muslim no. 281. [25] Lihat Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Hushni Ad Dimasyqi, hal. 35, Darul Kutub Al Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H. [26] Lihat Taisirul ‘Alam, hal. 19. [27] HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267. [28] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/88-89. [29] HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271. [30] HR. Ahmad (3/400). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. [31] HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [32] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34. [33] HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [34] Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 11/107, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H. Tagsadab buang hajat kamar mandi
Siapa saja yang hendak buang hajat, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini. Semoga bermanfaat. Pertama: Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”[1] Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah. Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32) Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”[2] Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.[3] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”[4] Ketiga: Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat. Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.[5] Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ “Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.”[6] Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan[7]).”[8] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”[9] Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.[10] Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. Keempat: Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan. Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).”[11] Dari hadits ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”[12] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”[13] Kelima: Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”[14] Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan. Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[15], Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani[16] dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam[17]. Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.”[18] Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut. Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau. Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.[19] Simpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Keenam: Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ. “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.”[20] Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.[21] Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.”[22] Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ». “Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”[23] Kedelapan: Tidak buang hajat di air yang tergenang. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”[24] Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[25] Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[26] Kesembilan: Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut. 1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ “Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”[27] 2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[28] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih. Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[29] Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً “Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”[30] 3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was. Ibnu ‘Abbas mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[31] Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan.[32] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat. Kesepuluh: Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[33] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[34] Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih. Diselesaikan di malam hari, di Pangukan-Sleman, 7 Rabi’ul Akhir 1431 H (22/03/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat [1] HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 19 dan Ibnu Majah no. 303. Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini munkar. Syaikh Al Abani juga mengatakan bahwa hadits ini munkar. [3] HR. Bukhari no. 5872 dan Muslim no. 2092. [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/92, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Keterangan dari Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/93. [6] HR. Tirmidzi no. 606, dari ‘Ali bin Abi Tholib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Pengertian setan laki-laki dan setan perempuan sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Abu Sulaiman Al Khottobi. Lihat Al Minjah Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [8] HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. [9] Al Minjah Syarh Shahih Muslim, 4/71. [10] Lihat Idem. [11] HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [12] Lihat Taisirul ‘Alam, Syaikh Ali Basam, hal. 26, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 1/64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. [14] HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/94. [16] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 36-38, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H. [17] Lihat Taisirul ‘Alam, footnote hal. 30-31. Sebelumnya beliau berpendapat bolehnya membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan. Kemudian beliau ralat setelah itu. [18] HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266. [19] Lihat Ad Daroril Madhiyah hal. 36-28, Taisir ‘Alam footnote pada hal. 30-31, dan Shahih Fiqh Sunnah 1/94. [20] HR. Muslim no. 370. [21] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/315, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H. [22] Shahih Fiqh Sunnah, 1/95. [23] HR. Muslim no. 269. [24] HR. Muslim no. 281. [25] Lihat Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Hushni Ad Dimasyqi, hal. 35, Darul Kutub Al Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H. [26] Lihat Taisirul ‘Alam, hal. 19. [27] HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267. [28] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/88-89. [29] HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271. [30] HR. Ahmad (3/400). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. [31] HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [32] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34. [33] HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [34] Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 11/107, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H. Tagsadab buang hajat kamar mandi


Siapa saja yang hendak buang hajat, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini. Semoga bermanfaat. Pertama: Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”[1] Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah. Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32) Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”[2] Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.[3] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”[4] Ketiga: Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat. Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.[5] Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ “Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.”[6] Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan[7]).”[8] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”[9] Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.[10] Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. Keempat: Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan. Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).”[11] Dari hadits ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”[12] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”[13] Kelima: Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”[14] Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan. Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[15], Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani[16] dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam[17]. Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.”[18] Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut. Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau. Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.[19] Simpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Keenam: Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ. “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.”[20] Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.[21] Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.”[22] Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ». “Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”[23] Kedelapan: Tidak buang hajat di air yang tergenang. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”[24] Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[25] Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[26] Kesembilan: Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut. 1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ “Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”[27] 2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[28] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih. Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[29] Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً “Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”[30] 3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was. Ibnu ‘Abbas mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[31] Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan.[32] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat. Kesepuluh: Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[33] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[34] Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih. Diselesaikan di malam hari, di Pangukan-Sleman, 7 Rabi’ul Akhir 1431 H (22/03/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat [1] HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 19 dan Ibnu Majah no. 303. Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini munkar. Syaikh Al Abani juga mengatakan bahwa hadits ini munkar. [3] HR. Bukhari no. 5872 dan Muslim no. 2092. [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/92, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Keterangan dari Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/93. [6] HR. Tirmidzi no. 606, dari ‘Ali bin Abi Tholib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Pengertian setan laki-laki dan setan perempuan sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Abu Sulaiman Al Khottobi. Lihat Al Minjah Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [8] HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. [9] Al Minjah Syarh Shahih Muslim, 4/71. [10] Lihat Idem. [11] HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [12] Lihat Taisirul ‘Alam, Syaikh Ali Basam, hal. 26, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 1/64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. [14] HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/94. [16] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 36-38, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H. [17] Lihat Taisirul ‘Alam, footnote hal. 30-31. Sebelumnya beliau berpendapat bolehnya membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan. Kemudian beliau ralat setelah itu. [18] HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266. [19] Lihat Ad Daroril Madhiyah hal. 36-28, Taisir ‘Alam footnote pada hal. 30-31, dan Shahih Fiqh Sunnah 1/94. [20] HR. Muslim no. 370. [21] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/315, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H. [22] Shahih Fiqh Sunnah, 1/95. [23] HR. Muslim no. 269. [24] HR. Muslim no. 281. [25] Lihat Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Hushni Ad Dimasyqi, hal. 35, Darul Kutub Al Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H. [26] Lihat Taisirul ‘Alam, hal. 19. [27] HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267. [28] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/88-89. [29] HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271. [30] HR. Ahmad (3/400). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. [31] HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [32] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34. [33] HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [34] Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 11/107, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H. Tagsadab buang hajat kamar mandi

Hidup Bersih dengan Sunnah Fitrah (2), Hukum Khitan

Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunnat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98).  Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : Wajib bagi laki-laki dan perempuan Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : Pertama: Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) Kedua: Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. Ketiga: Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. Keempat: Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan,”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk  mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.   Demikian pembahasan kami mengenai sunnah-sunnah fitrah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshidup bersih

Hidup Bersih dengan Sunnah Fitrah (2), Hukum Khitan

Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunnat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98).  Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : Wajib bagi laki-laki dan perempuan Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : Pertama: Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) Kedua: Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. Ketiga: Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. Keempat: Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan,”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk  mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.   Demikian pembahasan kami mengenai sunnah-sunnah fitrah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshidup bersih
Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunnat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98).  Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : Wajib bagi laki-laki dan perempuan Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : Pertama: Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) Kedua: Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. Ketiga: Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. Keempat: Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan,”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk  mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.   Demikian pembahasan kami mengenai sunnah-sunnah fitrah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshidup bersih


Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunnat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98).  Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : Wajib bagi laki-laki dan perempuan Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : Pertama: Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) Kedua: Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. Ketiga: Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. Keempat: Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan,”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk  mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.   Demikian pembahasan kami mengenai sunnah-sunnah fitrah. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshidup bersih
Prev     Next