9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 1)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 1)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina
Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina


Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina

Antara Wali Allah dan Wali Setan

Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah

Antara Wali Allah dan Wali Setan

Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah
Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah


Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah

Fatwa Ulama Tentang Hukum Boikot Produk Yahudi

Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama

Fatwa Ulama Tentang Hukum Boikot Produk Yahudi

Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama
Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama


Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama

Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir?

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot

Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir?

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot

Do’a Minta Ampunan Versi Abu Bakr

Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com

Do’a Minta Ampunan Versi Abu Bakr

Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com
Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com


Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu
Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu


Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu

Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?

Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot

Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?

Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot
Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot


Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot

Do’a Meminta Petunjuk dan Kebenaran

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a meminta petunjuk dan kebenaran اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran] Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran]”. (HR. Muslim no. 2725) Faedah hadits: Pentingnya meminta hidayah yaitu berupa hidayah ilmu (berupa penjelasan) dan hidayah tawfiq (berupa petunjuk untuk beramal). Karena boleh jadi seseorang sudah mendapat penjelasan ilmu, namun belum bisa mengamalkannya. Pentingnya meminta as sadaad, yaitu mencocoki kebenaran, baik dalam ucapan, perbuatan dan keyakinan (i’tiqod). Hendaklah setiap hamba banyak meminta tolong pada Allah dalam setiap urusannya.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa kebenaran

Do’a Meminta Petunjuk dan Kebenaran

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a meminta petunjuk dan kebenaran اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran] Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran]”. (HR. Muslim no. 2725) Faedah hadits: Pentingnya meminta hidayah yaitu berupa hidayah ilmu (berupa penjelasan) dan hidayah tawfiq (berupa petunjuk untuk beramal). Karena boleh jadi seseorang sudah mendapat penjelasan ilmu, namun belum bisa mengamalkannya. Pentingnya meminta as sadaad, yaitu mencocoki kebenaran, baik dalam ucapan, perbuatan dan keyakinan (i’tiqod). Hendaklah setiap hamba banyak meminta tolong pada Allah dalam setiap urusannya.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa kebenaran
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a meminta petunjuk dan kebenaran اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran] Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran]”. (HR. Muslim no. 2725) Faedah hadits: Pentingnya meminta hidayah yaitu berupa hidayah ilmu (berupa penjelasan) dan hidayah tawfiq (berupa petunjuk untuk beramal). Karena boleh jadi seseorang sudah mendapat penjelasan ilmu, namun belum bisa mengamalkannya. Pentingnya meminta as sadaad, yaitu mencocoki kebenaran, baik dalam ucapan, perbuatan dan keyakinan (i’tiqod). Hendaklah setiap hamba banyak meminta tolong pada Allah dalam setiap urusannya.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa kebenaran


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a meminta petunjuk dan kebenaran اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran] Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ “Ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-alukal huda was sadaad” [Ya Allah, meminta kepada-Mu petunjuk dan kebenaran]”. (HR. Muslim no. 2725) Faedah hadits: Pentingnya meminta hidayah yaitu berupa hidayah ilmu (berupa penjelasan) dan hidayah tawfiq (berupa petunjuk untuk beramal). Karena boleh jadi seseorang sudah mendapat penjelasan ilmu, namun belum bisa mengamalkannya. Pentingnya meminta as sadaad, yaitu mencocoki kebenaran, baik dalam ucapan, perbuatan dan keyakinan (i’tiqod). Hendaklah setiap hamba banyak meminta tolong pada Allah dalam setiap urusannya.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa kebenaran

Hadiah di Hari Lahir (2), Nama Terbaik Untuk Si Buah Hati

Ingin menentukan nama untuk bayi yang akan lahir? Coba baca panduan pemberian nama berikut ini.   Urgensi Pemberian Nama Terbaik Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Makna isim bisa jadi adalah ‘alamat (tanda). Isim juga bisa bermakna as samuu (sesuatu yang tinggi). Sehingga isim (nama) adalah tanda yang tertinggi (mencolok) pada seseorang. Dengan nama inilah akan membedakan seseorang dan lainnya. Di antara maksud inilah para ulama bersepakat (berijma’) tentang wajibnya pemberian nama pada laki-laki dan perempuan.[1] Sehingga tidak boleh seseorang pun di muka bumi ini yang tidak memiliki nama. Karena jika tidak punya nama, bagaimana bisa membedakannya dari manusia lainnya. Karena pentingnya seseorang memiliki nama, sampai-sampai para pakar hadits ketika menemukan hadits terdapat seorang perowi yang mubham (tidak dikenal namanya), mereka pun mendhoifkan hadits tersebut sampai diketahui jelas siapa nama perowi tersebut. Di antara urgensi pemberian nama terbaik disebabkan nama dapat membawa pengaruh pada orang yang diberi nama. Oleh karena itu, orang Arab mengatakan, لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ “Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.” Ini menunjukkan bahwa jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka atsarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama dengan nama yang buruk seperti ‘Ashiyah (wanita yang bermaksiat, dengan huruf ‘ain dan shod), Hazn (sedih) dan Zahm (sempit). Intinya, nama begitu pengaruh dalam diri orang yang diberi nama. Coba bayangkan bagaimana jika seorang anak diberi nama dengan Hazn (sedih), pasti ia akan jadi orang yang terus-terusan bersedih karena mengingat namanya tersebut. Itulah urgensi penting dalam pemberian nama bagi si buah hati. Pengaruh lainnya lagi, dari nama terbaik, seseorang dapat mengetahui bagaimanakah orang tuanya. Orang tuanya dapat diketahui dari nama anaknya, apakah ortunya itu sholih atau tholih (lawan dari sholih). Sebagaimana orang arab pun mengatakan, مِنْ اِسْمِكَ أَعْرِفُ أَبَاكَ “Dari namamu, aku bisa mengetahui bagaimanakah ayahmu.” Dari nama yang baik pula, seseorang bisa menyebarkan kebaikan. Lihatlah bagaimana jika seseorang diberi nama “Musa”. Dari nama ini, setiap orang yang mendengar nama tersebut bisa mengingat bagaimanakah sifat dan akhlaq mulia dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Oleh karena itu, pemberian nama yang baik di sini termasuk menyebar sunnah hasanah di tengah-tengah umat. Maksud kami ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا “Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu.” (HR. Muslim no. 1017)[2] Inilah di antara urgensi memberi nama yang baik.   Waktu Terbaik dalam Pemberian Nama Mengenai waktu terbaik dalam pemberian nama dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ “Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315) Dari Abu Musa, ia mengatakan, وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ ، وَدَفَعَهُ إِلَىَّ ، وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِى مُوسَى . “Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu memberinya nama Ibrahim, beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku.” Ibrahim adalah anak tertua Abu Musa.” (HR. Bukhari no. 5467, 6198 dan Muslim no. 2145) Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari hadits Abu Musa di atas, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Musa bersegera membawa bayinya yang baru lahir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ditahnik setelah diberi nama sebelumnya. Dalil ini menunjukkan bahwa bersegera dalam pemberian nama pada si buah hati itu lebih baik, dan tidak mesti menunggu pemberian nama pada hari ketujuh.”[3] Al Baihaqi mengatakan, “Hadits yang membicarakan pemberian nama pada si buah hati di hari kelahiran lebih shahih daripada hadits yang menunjukkan pemberian nama pada hari ketujuh.”[4] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Tasmiyatul Mawlud mengatakan, “Terdapat dalam sunnah Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pemberian nama itu ada tiga waktu: Di hari kelahiran, Sampai hari ketiga dari hari kelahiran, Di hari ketujuh dari kelahiran, Perbedaan ini adalah perbedaan variatif dan dalam hal ini ada kelonggaran untuk memilih salah satunya.”[5] Apa yang disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid sama halnya dengan yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Mawdud[6]. Namun sebagaimana kata Ibnu Hajar di atas, dalam pemberian nama lebih cepat itu lebih baik yaitu lebih bagus memberi nama pada hari pertama. Wallahu a’lam.   Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah (Bukan Ibu) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,”Mengenai pemberian nama menjadi hak ayah itu tidak ada perselisihan di antara para ulama. Hadits-hadits sebelumnya (yang membicarakan tentang pemberian nama, pen) juga menunjukkan akan hal ini. ” Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Sebagaimana tidak ada perselisihan bahwa ayah yang berhak memberi nama, maka tidak ada perselisihan pula mengenai masalah anak dipanggil dengan nama ayahnya bukan dengan nama ibunya. Sehingga anak tersebut dipanggil dengan fulan bin fulan (dan bukan fulan bin fulanah, pen). Di antara dalil yang menunjukkan hal ini, firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5). Anak hanyalah mengikuti ibunya dalam masalah merdeka atau budak. Sedangkan ia tetap mengikuti ayahnya dalam nasab dan dalam pemberian nama.” [7] Dalil lain yang dapat kita lihat adalah hadits dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ فَقِيلَ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ “Apabila Allah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir kelak di hari Kiamat, maka akan dikibarkan bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, ‘Ini adalah bendera si fulan bin fulan’.” (HR. Muslim no. 1735). Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama bapak mereka (fulan bin fulan), bukan nama ibu mereka (fulan bin fulanah).   Urutan Nama Terbaik Bagi Si Buah Hati[8]   Urutan pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman Dalam ktab Al Adzkar, Imam An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan Bab “Penjelasan nama yang paling dicintai oleh Allah”. Lantas beliau bawakan dua hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.”(HR. Muslim no. 2132) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلاَمٌ فَسَمَّاهُ الْقَاسِمَ فَقُلْنَا لاَ نَكْنِيكَ أَبَا الْقَاسِمِ وَلاَ كَرَامَةَ . فَأَخْبَرَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَمِّ ابْنَكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ » “Seorang laki-laki di antara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama “Al Qasim”. Maka kami berkata, “Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qasim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Berilah anakmu nama Abdurrahman.” (HR. Bukhari no. 6186) Kedua nama ini memiliki keunggulan dari segi: Pertama: Nama ini mengandung sifat penghambaan yang khusus antara hamba dan Allah dibanding dengan nama-nama (yang bersandar pada asmaul husna) lainnya. Karena nama ‘Abdullah mengandung sifat ubudiyah (penghambaan dalam ibadah) dan ini hanya ada kaitannya antara Allah dan hamba. Begitu pula nama ‘Abdurrahman mengandung sifat ubudiyah (penghambaan) karena sifat Ar Rahman adalah sifat rahmat yang khusus antara hamba dan Allah.[9] Kedua: Nama berupa penghambaan yang terdapat dalam kedua nama tersebut dikhususkan dalam Al Qur’an dari nama-nama terbaik lainnya. Semisal dapat ayat-ayat berikut, وَأَنَّهُ لَمَّا قَامَ عَبْدُ اللَّهِ يَدْعُوهُ كَادُوا يَكُونُونَ عَلَيْهِ لِبَدًا “Dan bahwasanya tatkala Abdullah (yaitu hamba Allah, Muhammad) berdiri menyembah-Nya (mengerjakan ibadat), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninya.” (QS. Al Jin: 19) وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al Furqon: 63) قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)” (QS. Al Isro’: 110) Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nama pada anak pamannya (Al ‘Abbas) dengan nama Abdullah. Keempat: Sekitar 300 sahabat Nabi memiliki nama Abdullah.[10]   Urutan kedua: Nama bentuk penghambaan pada asmaul husna lainnya. Seperti Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik, Abdur Rozaq, Abdul Halim, dan Abdul Muhsin.[11]   Urutan ketiga: Nama para Nabi dan Rasul Allah Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad, yang intinya ada 25 nama Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an. Dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Ketika aku mendatangi kota Najran, para penduduknya bertanya kepadaku: Sesungguhnya kalian membaca “Wahai saudara Harun”. Padahal Musa hidup sebelum Isa berjarak beberapa tahun. Maka ketika aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menanyakan hal itu kepada beliau, dan beliau pun menjawab, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ “Dulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shaleh dari kaum sebelum mereka.” (HR. Muslim no. 2135) Dalil lainnya adalah bolehnya memiliki nama seperti nama “Muhammad”, nama Nabi kita. Bahkan nama inilah yang terbaik dari nama para Nabi ‘alaihimus salam lainnya[12]. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَمَّوْا بِاسْمِى وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِى “Berilah nama dengan namaku (Muhammad) dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku (Abul Qosim)”. (HR. Bukhari no. 6187 dan Muslim no. 2134) An Nawawi membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Larangan berkunyah dengan Abul Qosim dan penjelasan mengenai nama-nama yang disunnahkan.” Hal ini menunjukkan bahwa nama para Nabi dan Rasul adalah di antara nama terbaik yang bisa digunakan. An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Dari hadits ini sekelompok ulama berdalil bahwa bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi ‘alaihimus salaam, bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. Kecuali Umar bin Khottob yang berpendapat agak sedikit berbeda dalam hal ini.”[13]   Urutan keempat: Nama orang sholeh Dalil hal ini sudah disebutkan sebelumnya dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Yang paling baik digunakan adalah nama para sahabat karena merekalah generasi terbaik dari umat ini. Seutama-utama dari mereka adalah para Khulafaur Rosyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali. Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin). Menurut pendapat yang kuat, istri yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada 11[14] : Khadijah binti Khuwailid; Saudah binti Zum’ah; Aisyah binti Abu Bakar Ash Shidiq; Hafshoh binti Umar bin Al Khaththab; Zainab binti Khuzaimah; Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah; Zainab binti Jahsy bin Rayyab; Juwairiyyah binti Al Harits; Ummu Habibah Romlah binti Abu Sufyan; Shofiyah binti Huyai bin Akhthab; Maimunah binti Al Harits.[15] Sebagai contoh yang menggunakan nama sahabat adalah anak-anak Az Zubair bin Al ‘Awam. Beliau menamakan sembilan anaknya dengan nama para sahabat yang mengikuti perang Badar. Anak-anaknya tersebut diberi nama: ‘Abdullah Al Mundzir ‘Urwah Hamzah Ja’far Mush’ab ‘Ubaidah Kholid ‘Umar[16]   Urutan kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab Syarat dalam pemberian nama sebagai berikut: Syarat Pertama: Menggunakan bahasa Arab. Dari sini, menunjukkan terlarangnya menggunakan nama-nama bukan Arab seperti Joseph, Robert, Markus, Julia dan Diana. Syarat Kedua: Memiliki susunan dan makna yang bagus. Sehingga dari sini tidak boleh menggunakan nama makruh dan terlarang. Begitu juga terlarang menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya). Oleh karena itu, nama semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai merubahnya. Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat. Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik).”[17]   Adab dalam pemberian nama yang sebisa mungkin dilakukan: Pertama: Menggunakan nama sesuai urutan terbaik yang telah kami jelaskan di awal. Kedua: Menggunakan nama yang terdiri dari huruf yang jumlahnya sedikit. Ketiga: Menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan. Keempat: Memudahkan orang yang mendengar untuk mengingatnya. Kelima: Menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.[18] Dari penjelasan adab tambahan ini menunjukkan bahwa nama yang kurang bagus adalah nama yang terdiri dari banyak kata seperti: Andika Syarifudin Guntur Prasetyo, Linggar Simping Pembayun Retno Utami. Nama ini kurang disukai karena orang-orang akan beranggapan bahwa satu nama ini terdiri dari beberapa orang. Inilah sisi kurang bagusnya untuk nama-nama semisal itu. Insya Allah, untuk pembahasan ini kami masih lanjutkan dalam tulisan selanjutnya yaitu mengenai nama yang haram dan makruh untuk digunakan. Semoga Allah mudahkan. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi siapa saja yang menanti buah hatinya. Semoga Allah beri keberkahan.   Diselesaikan di waktu ‘Ashar, 11 Jumadil Awwal 1431 H (25/04/2010), Panggang-GK. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Marootibul Ijma’, hal. 154. [2] Hadits ini dibawakan oleh An Nawawi dalam Bab “Dorongan untuk sedekah meskipun dengan setengah biji kurma atau kalimat yang baik”, juga pada Bab “Barangsiapa membuat contoh yang baik atau yang jelek, atau mengajak pada yang petunjuk atau kesesatan.” [3] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [4] Fathul Baari, 9/589. [5] Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, hal. 28, Darul ‘Ashimah, cetakan ketiga, tahun 1416 H [6] Lihat Tuhfatul Mawdud, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Bab VIII, pasal pertama, Maktabah Darul Bayan, 1391 H [7] Tuhfatul Mawdud, hal. 135. [8] Kami urutkan berdasarkan penyebutan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya “Tasmiyatul Mawlud”. [9] Faedah dari Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘alal Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i, 6/72, Darul Kutub Al ‘Imiyyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [10] Faedah dari Tasyimatul Mawlud, hal. 32-33. [11] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 33-34. [12] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 36. [13] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/117, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [14] Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shiroh Nabi, Ar Rohiqul Makhtum. [15] Mereka inilah para wanita yang pernah dinikahi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau hidup bersama mereka. Ada dua orang yang meninggal dunia semasa beliau masih hidup yaitu Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah, yang berarti beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan janda. [16] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 38. [17] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [18] Lihat syarat dan adab pemberian nama dalam Tasmiyatul Mawlud, hal. 39-43. Tagsasmaul husna hadiah hari lahir pemberian nama

Hadiah di Hari Lahir (2), Nama Terbaik Untuk Si Buah Hati

Ingin menentukan nama untuk bayi yang akan lahir? Coba baca panduan pemberian nama berikut ini.   Urgensi Pemberian Nama Terbaik Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Makna isim bisa jadi adalah ‘alamat (tanda). Isim juga bisa bermakna as samuu (sesuatu yang tinggi). Sehingga isim (nama) adalah tanda yang tertinggi (mencolok) pada seseorang. Dengan nama inilah akan membedakan seseorang dan lainnya. Di antara maksud inilah para ulama bersepakat (berijma’) tentang wajibnya pemberian nama pada laki-laki dan perempuan.[1] Sehingga tidak boleh seseorang pun di muka bumi ini yang tidak memiliki nama. Karena jika tidak punya nama, bagaimana bisa membedakannya dari manusia lainnya. Karena pentingnya seseorang memiliki nama, sampai-sampai para pakar hadits ketika menemukan hadits terdapat seorang perowi yang mubham (tidak dikenal namanya), mereka pun mendhoifkan hadits tersebut sampai diketahui jelas siapa nama perowi tersebut. Di antara urgensi pemberian nama terbaik disebabkan nama dapat membawa pengaruh pada orang yang diberi nama. Oleh karena itu, orang Arab mengatakan, لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ “Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.” Ini menunjukkan bahwa jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka atsarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama dengan nama yang buruk seperti ‘Ashiyah (wanita yang bermaksiat, dengan huruf ‘ain dan shod), Hazn (sedih) dan Zahm (sempit). Intinya, nama begitu pengaruh dalam diri orang yang diberi nama. Coba bayangkan bagaimana jika seorang anak diberi nama dengan Hazn (sedih), pasti ia akan jadi orang yang terus-terusan bersedih karena mengingat namanya tersebut. Itulah urgensi penting dalam pemberian nama bagi si buah hati. Pengaruh lainnya lagi, dari nama terbaik, seseorang dapat mengetahui bagaimanakah orang tuanya. Orang tuanya dapat diketahui dari nama anaknya, apakah ortunya itu sholih atau tholih (lawan dari sholih). Sebagaimana orang arab pun mengatakan, مِنْ اِسْمِكَ أَعْرِفُ أَبَاكَ “Dari namamu, aku bisa mengetahui bagaimanakah ayahmu.” Dari nama yang baik pula, seseorang bisa menyebarkan kebaikan. Lihatlah bagaimana jika seseorang diberi nama “Musa”. Dari nama ini, setiap orang yang mendengar nama tersebut bisa mengingat bagaimanakah sifat dan akhlaq mulia dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Oleh karena itu, pemberian nama yang baik di sini termasuk menyebar sunnah hasanah di tengah-tengah umat. Maksud kami ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا “Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu.” (HR. Muslim no. 1017)[2] Inilah di antara urgensi memberi nama yang baik.   Waktu Terbaik dalam Pemberian Nama Mengenai waktu terbaik dalam pemberian nama dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ “Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315) Dari Abu Musa, ia mengatakan, وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ ، وَدَفَعَهُ إِلَىَّ ، وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِى مُوسَى . “Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu memberinya nama Ibrahim, beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku.” Ibrahim adalah anak tertua Abu Musa.” (HR. Bukhari no. 5467, 6198 dan Muslim no. 2145) Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari hadits Abu Musa di atas, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Musa bersegera membawa bayinya yang baru lahir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ditahnik setelah diberi nama sebelumnya. Dalil ini menunjukkan bahwa bersegera dalam pemberian nama pada si buah hati itu lebih baik, dan tidak mesti menunggu pemberian nama pada hari ketujuh.”[3] Al Baihaqi mengatakan, “Hadits yang membicarakan pemberian nama pada si buah hati di hari kelahiran lebih shahih daripada hadits yang menunjukkan pemberian nama pada hari ketujuh.”[4] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Tasmiyatul Mawlud mengatakan, “Terdapat dalam sunnah Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pemberian nama itu ada tiga waktu: Di hari kelahiran, Sampai hari ketiga dari hari kelahiran, Di hari ketujuh dari kelahiran, Perbedaan ini adalah perbedaan variatif dan dalam hal ini ada kelonggaran untuk memilih salah satunya.”[5] Apa yang disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid sama halnya dengan yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Mawdud[6]. Namun sebagaimana kata Ibnu Hajar di atas, dalam pemberian nama lebih cepat itu lebih baik yaitu lebih bagus memberi nama pada hari pertama. Wallahu a’lam.   Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah (Bukan Ibu) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,”Mengenai pemberian nama menjadi hak ayah itu tidak ada perselisihan di antara para ulama. Hadits-hadits sebelumnya (yang membicarakan tentang pemberian nama, pen) juga menunjukkan akan hal ini. ” Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Sebagaimana tidak ada perselisihan bahwa ayah yang berhak memberi nama, maka tidak ada perselisihan pula mengenai masalah anak dipanggil dengan nama ayahnya bukan dengan nama ibunya. Sehingga anak tersebut dipanggil dengan fulan bin fulan (dan bukan fulan bin fulanah, pen). Di antara dalil yang menunjukkan hal ini, firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5). Anak hanyalah mengikuti ibunya dalam masalah merdeka atau budak. Sedangkan ia tetap mengikuti ayahnya dalam nasab dan dalam pemberian nama.” [7] Dalil lain yang dapat kita lihat adalah hadits dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ فَقِيلَ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ “Apabila Allah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir kelak di hari Kiamat, maka akan dikibarkan bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, ‘Ini adalah bendera si fulan bin fulan’.” (HR. Muslim no. 1735). Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama bapak mereka (fulan bin fulan), bukan nama ibu mereka (fulan bin fulanah).   Urutan Nama Terbaik Bagi Si Buah Hati[8]   Urutan pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman Dalam ktab Al Adzkar, Imam An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan Bab “Penjelasan nama yang paling dicintai oleh Allah”. Lantas beliau bawakan dua hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.”(HR. Muslim no. 2132) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلاَمٌ فَسَمَّاهُ الْقَاسِمَ فَقُلْنَا لاَ نَكْنِيكَ أَبَا الْقَاسِمِ وَلاَ كَرَامَةَ . فَأَخْبَرَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَمِّ ابْنَكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ » “Seorang laki-laki di antara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama “Al Qasim”. Maka kami berkata, “Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qasim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Berilah anakmu nama Abdurrahman.” (HR. Bukhari no. 6186) Kedua nama ini memiliki keunggulan dari segi: Pertama: Nama ini mengandung sifat penghambaan yang khusus antara hamba dan Allah dibanding dengan nama-nama (yang bersandar pada asmaul husna) lainnya. Karena nama ‘Abdullah mengandung sifat ubudiyah (penghambaan dalam ibadah) dan ini hanya ada kaitannya antara Allah dan hamba. Begitu pula nama ‘Abdurrahman mengandung sifat ubudiyah (penghambaan) karena sifat Ar Rahman adalah sifat rahmat yang khusus antara hamba dan Allah.[9] Kedua: Nama berupa penghambaan yang terdapat dalam kedua nama tersebut dikhususkan dalam Al Qur’an dari nama-nama terbaik lainnya. Semisal dapat ayat-ayat berikut, وَأَنَّهُ لَمَّا قَامَ عَبْدُ اللَّهِ يَدْعُوهُ كَادُوا يَكُونُونَ عَلَيْهِ لِبَدًا “Dan bahwasanya tatkala Abdullah (yaitu hamba Allah, Muhammad) berdiri menyembah-Nya (mengerjakan ibadat), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninya.” (QS. Al Jin: 19) وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al Furqon: 63) قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)” (QS. Al Isro’: 110) Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nama pada anak pamannya (Al ‘Abbas) dengan nama Abdullah. Keempat: Sekitar 300 sahabat Nabi memiliki nama Abdullah.[10]   Urutan kedua: Nama bentuk penghambaan pada asmaul husna lainnya. Seperti Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik, Abdur Rozaq, Abdul Halim, dan Abdul Muhsin.[11]   Urutan ketiga: Nama para Nabi dan Rasul Allah Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad, yang intinya ada 25 nama Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an. Dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Ketika aku mendatangi kota Najran, para penduduknya bertanya kepadaku: Sesungguhnya kalian membaca “Wahai saudara Harun”. Padahal Musa hidup sebelum Isa berjarak beberapa tahun. Maka ketika aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menanyakan hal itu kepada beliau, dan beliau pun menjawab, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ “Dulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shaleh dari kaum sebelum mereka.” (HR. Muslim no. 2135) Dalil lainnya adalah bolehnya memiliki nama seperti nama “Muhammad”, nama Nabi kita. Bahkan nama inilah yang terbaik dari nama para Nabi ‘alaihimus salam lainnya[12]. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَمَّوْا بِاسْمِى وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِى “Berilah nama dengan namaku (Muhammad) dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku (Abul Qosim)”. (HR. Bukhari no. 6187 dan Muslim no. 2134) An Nawawi membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Larangan berkunyah dengan Abul Qosim dan penjelasan mengenai nama-nama yang disunnahkan.” Hal ini menunjukkan bahwa nama para Nabi dan Rasul adalah di antara nama terbaik yang bisa digunakan. An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Dari hadits ini sekelompok ulama berdalil bahwa bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi ‘alaihimus salaam, bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. Kecuali Umar bin Khottob yang berpendapat agak sedikit berbeda dalam hal ini.”[13]   Urutan keempat: Nama orang sholeh Dalil hal ini sudah disebutkan sebelumnya dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Yang paling baik digunakan adalah nama para sahabat karena merekalah generasi terbaik dari umat ini. Seutama-utama dari mereka adalah para Khulafaur Rosyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali. Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin). Menurut pendapat yang kuat, istri yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada 11[14] : Khadijah binti Khuwailid; Saudah binti Zum’ah; Aisyah binti Abu Bakar Ash Shidiq; Hafshoh binti Umar bin Al Khaththab; Zainab binti Khuzaimah; Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah; Zainab binti Jahsy bin Rayyab; Juwairiyyah binti Al Harits; Ummu Habibah Romlah binti Abu Sufyan; Shofiyah binti Huyai bin Akhthab; Maimunah binti Al Harits.[15] Sebagai contoh yang menggunakan nama sahabat adalah anak-anak Az Zubair bin Al ‘Awam. Beliau menamakan sembilan anaknya dengan nama para sahabat yang mengikuti perang Badar. Anak-anaknya tersebut diberi nama: ‘Abdullah Al Mundzir ‘Urwah Hamzah Ja’far Mush’ab ‘Ubaidah Kholid ‘Umar[16]   Urutan kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab Syarat dalam pemberian nama sebagai berikut: Syarat Pertama: Menggunakan bahasa Arab. Dari sini, menunjukkan terlarangnya menggunakan nama-nama bukan Arab seperti Joseph, Robert, Markus, Julia dan Diana. Syarat Kedua: Memiliki susunan dan makna yang bagus. Sehingga dari sini tidak boleh menggunakan nama makruh dan terlarang. Begitu juga terlarang menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya). Oleh karena itu, nama semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai merubahnya. Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat. Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik).”[17]   Adab dalam pemberian nama yang sebisa mungkin dilakukan: Pertama: Menggunakan nama sesuai urutan terbaik yang telah kami jelaskan di awal. Kedua: Menggunakan nama yang terdiri dari huruf yang jumlahnya sedikit. Ketiga: Menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan. Keempat: Memudahkan orang yang mendengar untuk mengingatnya. Kelima: Menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.[18] Dari penjelasan adab tambahan ini menunjukkan bahwa nama yang kurang bagus adalah nama yang terdiri dari banyak kata seperti: Andika Syarifudin Guntur Prasetyo, Linggar Simping Pembayun Retno Utami. Nama ini kurang disukai karena orang-orang akan beranggapan bahwa satu nama ini terdiri dari beberapa orang. Inilah sisi kurang bagusnya untuk nama-nama semisal itu. Insya Allah, untuk pembahasan ini kami masih lanjutkan dalam tulisan selanjutnya yaitu mengenai nama yang haram dan makruh untuk digunakan. Semoga Allah mudahkan. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi siapa saja yang menanti buah hatinya. Semoga Allah beri keberkahan.   Diselesaikan di waktu ‘Ashar, 11 Jumadil Awwal 1431 H (25/04/2010), Panggang-GK. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Marootibul Ijma’, hal. 154. [2] Hadits ini dibawakan oleh An Nawawi dalam Bab “Dorongan untuk sedekah meskipun dengan setengah biji kurma atau kalimat yang baik”, juga pada Bab “Barangsiapa membuat contoh yang baik atau yang jelek, atau mengajak pada yang petunjuk atau kesesatan.” [3] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [4] Fathul Baari, 9/589. [5] Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, hal. 28, Darul ‘Ashimah, cetakan ketiga, tahun 1416 H [6] Lihat Tuhfatul Mawdud, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Bab VIII, pasal pertama, Maktabah Darul Bayan, 1391 H [7] Tuhfatul Mawdud, hal. 135. [8] Kami urutkan berdasarkan penyebutan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya “Tasmiyatul Mawlud”. [9] Faedah dari Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘alal Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i, 6/72, Darul Kutub Al ‘Imiyyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [10] Faedah dari Tasyimatul Mawlud, hal. 32-33. [11] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 33-34. [12] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 36. [13] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/117, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [14] Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shiroh Nabi, Ar Rohiqul Makhtum. [15] Mereka inilah para wanita yang pernah dinikahi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau hidup bersama mereka. Ada dua orang yang meninggal dunia semasa beliau masih hidup yaitu Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah, yang berarti beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan janda. [16] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 38. [17] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [18] Lihat syarat dan adab pemberian nama dalam Tasmiyatul Mawlud, hal. 39-43. Tagsasmaul husna hadiah hari lahir pemberian nama
Ingin menentukan nama untuk bayi yang akan lahir? Coba baca panduan pemberian nama berikut ini.   Urgensi Pemberian Nama Terbaik Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Makna isim bisa jadi adalah ‘alamat (tanda). Isim juga bisa bermakna as samuu (sesuatu yang tinggi). Sehingga isim (nama) adalah tanda yang tertinggi (mencolok) pada seseorang. Dengan nama inilah akan membedakan seseorang dan lainnya. Di antara maksud inilah para ulama bersepakat (berijma’) tentang wajibnya pemberian nama pada laki-laki dan perempuan.[1] Sehingga tidak boleh seseorang pun di muka bumi ini yang tidak memiliki nama. Karena jika tidak punya nama, bagaimana bisa membedakannya dari manusia lainnya. Karena pentingnya seseorang memiliki nama, sampai-sampai para pakar hadits ketika menemukan hadits terdapat seorang perowi yang mubham (tidak dikenal namanya), mereka pun mendhoifkan hadits tersebut sampai diketahui jelas siapa nama perowi tersebut. Di antara urgensi pemberian nama terbaik disebabkan nama dapat membawa pengaruh pada orang yang diberi nama. Oleh karena itu, orang Arab mengatakan, لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ “Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.” Ini menunjukkan bahwa jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka atsarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama dengan nama yang buruk seperti ‘Ashiyah (wanita yang bermaksiat, dengan huruf ‘ain dan shod), Hazn (sedih) dan Zahm (sempit). Intinya, nama begitu pengaruh dalam diri orang yang diberi nama. Coba bayangkan bagaimana jika seorang anak diberi nama dengan Hazn (sedih), pasti ia akan jadi orang yang terus-terusan bersedih karena mengingat namanya tersebut. Itulah urgensi penting dalam pemberian nama bagi si buah hati. Pengaruh lainnya lagi, dari nama terbaik, seseorang dapat mengetahui bagaimanakah orang tuanya. Orang tuanya dapat diketahui dari nama anaknya, apakah ortunya itu sholih atau tholih (lawan dari sholih). Sebagaimana orang arab pun mengatakan, مِنْ اِسْمِكَ أَعْرِفُ أَبَاكَ “Dari namamu, aku bisa mengetahui bagaimanakah ayahmu.” Dari nama yang baik pula, seseorang bisa menyebarkan kebaikan. Lihatlah bagaimana jika seseorang diberi nama “Musa”. Dari nama ini, setiap orang yang mendengar nama tersebut bisa mengingat bagaimanakah sifat dan akhlaq mulia dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Oleh karena itu, pemberian nama yang baik di sini termasuk menyebar sunnah hasanah di tengah-tengah umat. Maksud kami ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا “Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu.” (HR. Muslim no. 1017)[2] Inilah di antara urgensi memberi nama yang baik.   Waktu Terbaik dalam Pemberian Nama Mengenai waktu terbaik dalam pemberian nama dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ “Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315) Dari Abu Musa, ia mengatakan, وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ ، وَدَفَعَهُ إِلَىَّ ، وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِى مُوسَى . “Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu memberinya nama Ibrahim, beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku.” Ibrahim adalah anak tertua Abu Musa.” (HR. Bukhari no. 5467, 6198 dan Muslim no. 2145) Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari hadits Abu Musa di atas, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Musa bersegera membawa bayinya yang baru lahir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ditahnik setelah diberi nama sebelumnya. Dalil ini menunjukkan bahwa bersegera dalam pemberian nama pada si buah hati itu lebih baik, dan tidak mesti menunggu pemberian nama pada hari ketujuh.”[3] Al Baihaqi mengatakan, “Hadits yang membicarakan pemberian nama pada si buah hati di hari kelahiran lebih shahih daripada hadits yang menunjukkan pemberian nama pada hari ketujuh.”[4] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Tasmiyatul Mawlud mengatakan, “Terdapat dalam sunnah Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pemberian nama itu ada tiga waktu: Di hari kelahiran, Sampai hari ketiga dari hari kelahiran, Di hari ketujuh dari kelahiran, Perbedaan ini adalah perbedaan variatif dan dalam hal ini ada kelonggaran untuk memilih salah satunya.”[5] Apa yang disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid sama halnya dengan yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Mawdud[6]. Namun sebagaimana kata Ibnu Hajar di atas, dalam pemberian nama lebih cepat itu lebih baik yaitu lebih bagus memberi nama pada hari pertama. Wallahu a’lam.   Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah (Bukan Ibu) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,”Mengenai pemberian nama menjadi hak ayah itu tidak ada perselisihan di antara para ulama. Hadits-hadits sebelumnya (yang membicarakan tentang pemberian nama, pen) juga menunjukkan akan hal ini. ” Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Sebagaimana tidak ada perselisihan bahwa ayah yang berhak memberi nama, maka tidak ada perselisihan pula mengenai masalah anak dipanggil dengan nama ayahnya bukan dengan nama ibunya. Sehingga anak tersebut dipanggil dengan fulan bin fulan (dan bukan fulan bin fulanah, pen). Di antara dalil yang menunjukkan hal ini, firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5). Anak hanyalah mengikuti ibunya dalam masalah merdeka atau budak. Sedangkan ia tetap mengikuti ayahnya dalam nasab dan dalam pemberian nama.” [7] Dalil lain yang dapat kita lihat adalah hadits dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ فَقِيلَ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ “Apabila Allah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir kelak di hari Kiamat, maka akan dikibarkan bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, ‘Ini adalah bendera si fulan bin fulan’.” (HR. Muslim no. 1735). Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama bapak mereka (fulan bin fulan), bukan nama ibu mereka (fulan bin fulanah).   Urutan Nama Terbaik Bagi Si Buah Hati[8]   Urutan pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman Dalam ktab Al Adzkar, Imam An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan Bab “Penjelasan nama yang paling dicintai oleh Allah”. Lantas beliau bawakan dua hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.”(HR. Muslim no. 2132) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلاَمٌ فَسَمَّاهُ الْقَاسِمَ فَقُلْنَا لاَ نَكْنِيكَ أَبَا الْقَاسِمِ وَلاَ كَرَامَةَ . فَأَخْبَرَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَمِّ ابْنَكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ » “Seorang laki-laki di antara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama “Al Qasim”. Maka kami berkata, “Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qasim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Berilah anakmu nama Abdurrahman.” (HR. Bukhari no. 6186) Kedua nama ini memiliki keunggulan dari segi: Pertama: Nama ini mengandung sifat penghambaan yang khusus antara hamba dan Allah dibanding dengan nama-nama (yang bersandar pada asmaul husna) lainnya. Karena nama ‘Abdullah mengandung sifat ubudiyah (penghambaan dalam ibadah) dan ini hanya ada kaitannya antara Allah dan hamba. Begitu pula nama ‘Abdurrahman mengandung sifat ubudiyah (penghambaan) karena sifat Ar Rahman adalah sifat rahmat yang khusus antara hamba dan Allah.[9] Kedua: Nama berupa penghambaan yang terdapat dalam kedua nama tersebut dikhususkan dalam Al Qur’an dari nama-nama terbaik lainnya. Semisal dapat ayat-ayat berikut, وَأَنَّهُ لَمَّا قَامَ عَبْدُ اللَّهِ يَدْعُوهُ كَادُوا يَكُونُونَ عَلَيْهِ لِبَدًا “Dan bahwasanya tatkala Abdullah (yaitu hamba Allah, Muhammad) berdiri menyembah-Nya (mengerjakan ibadat), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninya.” (QS. Al Jin: 19) وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al Furqon: 63) قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)” (QS. Al Isro’: 110) Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nama pada anak pamannya (Al ‘Abbas) dengan nama Abdullah. Keempat: Sekitar 300 sahabat Nabi memiliki nama Abdullah.[10]   Urutan kedua: Nama bentuk penghambaan pada asmaul husna lainnya. Seperti Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik, Abdur Rozaq, Abdul Halim, dan Abdul Muhsin.[11]   Urutan ketiga: Nama para Nabi dan Rasul Allah Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad, yang intinya ada 25 nama Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an. Dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Ketika aku mendatangi kota Najran, para penduduknya bertanya kepadaku: Sesungguhnya kalian membaca “Wahai saudara Harun”. Padahal Musa hidup sebelum Isa berjarak beberapa tahun. Maka ketika aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menanyakan hal itu kepada beliau, dan beliau pun menjawab, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ “Dulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shaleh dari kaum sebelum mereka.” (HR. Muslim no. 2135) Dalil lainnya adalah bolehnya memiliki nama seperti nama “Muhammad”, nama Nabi kita. Bahkan nama inilah yang terbaik dari nama para Nabi ‘alaihimus salam lainnya[12]. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَمَّوْا بِاسْمِى وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِى “Berilah nama dengan namaku (Muhammad) dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku (Abul Qosim)”. (HR. Bukhari no. 6187 dan Muslim no. 2134) An Nawawi membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Larangan berkunyah dengan Abul Qosim dan penjelasan mengenai nama-nama yang disunnahkan.” Hal ini menunjukkan bahwa nama para Nabi dan Rasul adalah di antara nama terbaik yang bisa digunakan. An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Dari hadits ini sekelompok ulama berdalil bahwa bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi ‘alaihimus salaam, bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. Kecuali Umar bin Khottob yang berpendapat agak sedikit berbeda dalam hal ini.”[13]   Urutan keempat: Nama orang sholeh Dalil hal ini sudah disebutkan sebelumnya dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Yang paling baik digunakan adalah nama para sahabat karena merekalah generasi terbaik dari umat ini. Seutama-utama dari mereka adalah para Khulafaur Rosyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali. Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin). Menurut pendapat yang kuat, istri yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada 11[14] : Khadijah binti Khuwailid; Saudah binti Zum’ah; Aisyah binti Abu Bakar Ash Shidiq; Hafshoh binti Umar bin Al Khaththab; Zainab binti Khuzaimah; Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah; Zainab binti Jahsy bin Rayyab; Juwairiyyah binti Al Harits; Ummu Habibah Romlah binti Abu Sufyan; Shofiyah binti Huyai bin Akhthab; Maimunah binti Al Harits.[15] Sebagai contoh yang menggunakan nama sahabat adalah anak-anak Az Zubair bin Al ‘Awam. Beliau menamakan sembilan anaknya dengan nama para sahabat yang mengikuti perang Badar. Anak-anaknya tersebut diberi nama: ‘Abdullah Al Mundzir ‘Urwah Hamzah Ja’far Mush’ab ‘Ubaidah Kholid ‘Umar[16]   Urutan kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab Syarat dalam pemberian nama sebagai berikut: Syarat Pertama: Menggunakan bahasa Arab. Dari sini, menunjukkan terlarangnya menggunakan nama-nama bukan Arab seperti Joseph, Robert, Markus, Julia dan Diana. Syarat Kedua: Memiliki susunan dan makna yang bagus. Sehingga dari sini tidak boleh menggunakan nama makruh dan terlarang. Begitu juga terlarang menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya). Oleh karena itu, nama semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai merubahnya. Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat. Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik).”[17]   Adab dalam pemberian nama yang sebisa mungkin dilakukan: Pertama: Menggunakan nama sesuai urutan terbaik yang telah kami jelaskan di awal. Kedua: Menggunakan nama yang terdiri dari huruf yang jumlahnya sedikit. Ketiga: Menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan. Keempat: Memudahkan orang yang mendengar untuk mengingatnya. Kelima: Menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.[18] Dari penjelasan adab tambahan ini menunjukkan bahwa nama yang kurang bagus adalah nama yang terdiri dari banyak kata seperti: Andika Syarifudin Guntur Prasetyo, Linggar Simping Pembayun Retno Utami. Nama ini kurang disukai karena orang-orang akan beranggapan bahwa satu nama ini terdiri dari beberapa orang. Inilah sisi kurang bagusnya untuk nama-nama semisal itu. Insya Allah, untuk pembahasan ini kami masih lanjutkan dalam tulisan selanjutnya yaitu mengenai nama yang haram dan makruh untuk digunakan. Semoga Allah mudahkan. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi siapa saja yang menanti buah hatinya. Semoga Allah beri keberkahan.   Diselesaikan di waktu ‘Ashar, 11 Jumadil Awwal 1431 H (25/04/2010), Panggang-GK. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Marootibul Ijma’, hal. 154. [2] Hadits ini dibawakan oleh An Nawawi dalam Bab “Dorongan untuk sedekah meskipun dengan setengah biji kurma atau kalimat yang baik”, juga pada Bab “Barangsiapa membuat contoh yang baik atau yang jelek, atau mengajak pada yang petunjuk atau kesesatan.” [3] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [4] Fathul Baari, 9/589. [5] Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, hal. 28, Darul ‘Ashimah, cetakan ketiga, tahun 1416 H [6] Lihat Tuhfatul Mawdud, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Bab VIII, pasal pertama, Maktabah Darul Bayan, 1391 H [7] Tuhfatul Mawdud, hal. 135. [8] Kami urutkan berdasarkan penyebutan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya “Tasmiyatul Mawlud”. [9] Faedah dari Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘alal Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i, 6/72, Darul Kutub Al ‘Imiyyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [10] Faedah dari Tasyimatul Mawlud, hal. 32-33. [11] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 33-34. [12] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 36. [13] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/117, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [14] Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shiroh Nabi, Ar Rohiqul Makhtum. [15] Mereka inilah para wanita yang pernah dinikahi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau hidup bersama mereka. Ada dua orang yang meninggal dunia semasa beliau masih hidup yaitu Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah, yang berarti beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan janda. [16] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 38. [17] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [18] Lihat syarat dan adab pemberian nama dalam Tasmiyatul Mawlud, hal. 39-43. Tagsasmaul husna hadiah hari lahir pemberian nama


Ingin menentukan nama untuk bayi yang akan lahir? Coba baca panduan pemberian nama berikut ini.   Urgensi Pemberian Nama Terbaik Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Makna isim bisa jadi adalah ‘alamat (tanda). Isim juga bisa bermakna as samuu (sesuatu yang tinggi). Sehingga isim (nama) adalah tanda yang tertinggi (mencolok) pada seseorang. Dengan nama inilah akan membedakan seseorang dan lainnya. Di antara maksud inilah para ulama bersepakat (berijma’) tentang wajibnya pemberian nama pada laki-laki dan perempuan.[1] Sehingga tidak boleh seseorang pun di muka bumi ini yang tidak memiliki nama. Karena jika tidak punya nama, bagaimana bisa membedakannya dari manusia lainnya. Karena pentingnya seseorang memiliki nama, sampai-sampai para pakar hadits ketika menemukan hadits terdapat seorang perowi yang mubham (tidak dikenal namanya), mereka pun mendhoifkan hadits tersebut sampai diketahui jelas siapa nama perowi tersebut. Di antara urgensi pemberian nama terbaik disebabkan nama dapat membawa pengaruh pada orang yang diberi nama. Oleh karena itu, orang Arab mengatakan, لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ “Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.” Ini menunjukkan bahwa jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka atsarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama dengan nama yang buruk seperti ‘Ashiyah (wanita yang bermaksiat, dengan huruf ‘ain dan shod), Hazn (sedih) dan Zahm (sempit). Intinya, nama begitu pengaruh dalam diri orang yang diberi nama. Coba bayangkan bagaimana jika seorang anak diberi nama dengan Hazn (sedih), pasti ia akan jadi orang yang terus-terusan bersedih karena mengingat namanya tersebut. Itulah urgensi penting dalam pemberian nama bagi si buah hati. Pengaruh lainnya lagi, dari nama terbaik, seseorang dapat mengetahui bagaimanakah orang tuanya. Orang tuanya dapat diketahui dari nama anaknya, apakah ortunya itu sholih atau tholih (lawan dari sholih). Sebagaimana orang arab pun mengatakan, مِنْ اِسْمِكَ أَعْرِفُ أَبَاكَ “Dari namamu, aku bisa mengetahui bagaimanakah ayahmu.” Dari nama yang baik pula, seseorang bisa menyebarkan kebaikan. Lihatlah bagaimana jika seseorang diberi nama “Musa”. Dari nama ini, setiap orang yang mendengar nama tersebut bisa mengingat bagaimanakah sifat dan akhlaq mulia dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Oleh karena itu, pemberian nama yang baik di sini termasuk menyebar sunnah hasanah di tengah-tengah umat. Maksud kami ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا “Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu.” (HR. Muslim no. 1017)[2] Inilah di antara urgensi memberi nama yang baik.   Waktu Terbaik dalam Pemberian Nama Mengenai waktu terbaik dalam pemberian nama dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ “Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315) Dari Abu Musa, ia mengatakan, وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ ، وَدَفَعَهُ إِلَىَّ ، وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِى مُوسَى . “Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu memberinya nama Ibrahim, beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku.” Ibrahim adalah anak tertua Abu Musa.” (HR. Bukhari no. 5467, 6198 dan Muslim no. 2145) Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari hadits Abu Musa di atas, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Musa bersegera membawa bayinya yang baru lahir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ditahnik setelah diberi nama sebelumnya. Dalil ini menunjukkan bahwa bersegera dalam pemberian nama pada si buah hati itu lebih baik, dan tidak mesti menunggu pemberian nama pada hari ketujuh.”[3] Al Baihaqi mengatakan, “Hadits yang membicarakan pemberian nama pada si buah hati di hari kelahiran lebih shahih daripada hadits yang menunjukkan pemberian nama pada hari ketujuh.”[4] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Tasmiyatul Mawlud mengatakan, “Terdapat dalam sunnah Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pemberian nama itu ada tiga waktu: Di hari kelahiran, Sampai hari ketiga dari hari kelahiran, Di hari ketujuh dari kelahiran, Perbedaan ini adalah perbedaan variatif dan dalam hal ini ada kelonggaran untuk memilih salah satunya.”[5] Apa yang disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid sama halnya dengan yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Mawdud[6]. Namun sebagaimana kata Ibnu Hajar di atas, dalam pemberian nama lebih cepat itu lebih baik yaitu lebih bagus memberi nama pada hari pertama. Wallahu a’lam.   Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah (Bukan Ibu) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,”Mengenai pemberian nama menjadi hak ayah itu tidak ada perselisihan di antara para ulama. Hadits-hadits sebelumnya (yang membicarakan tentang pemberian nama, pen) juga menunjukkan akan hal ini. ” Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Sebagaimana tidak ada perselisihan bahwa ayah yang berhak memberi nama, maka tidak ada perselisihan pula mengenai masalah anak dipanggil dengan nama ayahnya bukan dengan nama ibunya. Sehingga anak tersebut dipanggil dengan fulan bin fulan (dan bukan fulan bin fulanah, pen). Di antara dalil yang menunjukkan hal ini, firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5). Anak hanyalah mengikuti ibunya dalam masalah merdeka atau budak. Sedangkan ia tetap mengikuti ayahnya dalam nasab dan dalam pemberian nama.” [7] Dalil lain yang dapat kita lihat adalah hadits dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ فَقِيلَ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ “Apabila Allah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir kelak di hari Kiamat, maka akan dikibarkan bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, ‘Ini adalah bendera si fulan bin fulan’.” (HR. Muslim no. 1735). Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama bapak mereka (fulan bin fulan), bukan nama ibu mereka (fulan bin fulanah).   Urutan Nama Terbaik Bagi Si Buah Hati[8]   Urutan pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman Dalam ktab Al Adzkar, Imam An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan Bab “Penjelasan nama yang paling dicintai oleh Allah”. Lantas beliau bawakan dua hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.”(HR. Muslim no. 2132) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلاَمٌ فَسَمَّاهُ الْقَاسِمَ فَقُلْنَا لاَ نَكْنِيكَ أَبَا الْقَاسِمِ وَلاَ كَرَامَةَ . فَأَخْبَرَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَمِّ ابْنَكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ » “Seorang laki-laki di antara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama “Al Qasim”. Maka kami berkata, “Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qasim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Berilah anakmu nama Abdurrahman.” (HR. Bukhari no. 6186) Kedua nama ini memiliki keunggulan dari segi: Pertama: Nama ini mengandung sifat penghambaan yang khusus antara hamba dan Allah dibanding dengan nama-nama (yang bersandar pada asmaul husna) lainnya. Karena nama ‘Abdullah mengandung sifat ubudiyah (penghambaan dalam ibadah) dan ini hanya ada kaitannya antara Allah dan hamba. Begitu pula nama ‘Abdurrahman mengandung sifat ubudiyah (penghambaan) karena sifat Ar Rahman adalah sifat rahmat yang khusus antara hamba dan Allah.[9] Kedua: Nama berupa penghambaan yang terdapat dalam kedua nama tersebut dikhususkan dalam Al Qur’an dari nama-nama terbaik lainnya. Semisal dapat ayat-ayat berikut, وَأَنَّهُ لَمَّا قَامَ عَبْدُ اللَّهِ يَدْعُوهُ كَادُوا يَكُونُونَ عَلَيْهِ لِبَدًا “Dan bahwasanya tatkala Abdullah (yaitu hamba Allah, Muhammad) berdiri menyembah-Nya (mengerjakan ibadat), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninya.” (QS. Al Jin: 19) وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا “Dan ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al Furqon: 63) قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)” (QS. Al Isro’: 110) Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nama pada anak pamannya (Al ‘Abbas) dengan nama Abdullah. Keempat: Sekitar 300 sahabat Nabi memiliki nama Abdullah.[10]   Urutan kedua: Nama bentuk penghambaan pada asmaul husna lainnya. Seperti Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik, Abdur Rozaq, Abdul Halim, dan Abdul Muhsin.[11]   Urutan ketiga: Nama para Nabi dan Rasul Allah Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad, yang intinya ada 25 nama Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an. Dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Ketika aku mendatangi kota Najran, para penduduknya bertanya kepadaku: Sesungguhnya kalian membaca “Wahai saudara Harun”. Padahal Musa hidup sebelum Isa berjarak beberapa tahun. Maka ketika aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menanyakan hal itu kepada beliau, dan beliau pun menjawab, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ “Dulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shaleh dari kaum sebelum mereka.” (HR. Muslim no. 2135) Dalil lainnya adalah bolehnya memiliki nama seperti nama “Muhammad”, nama Nabi kita. Bahkan nama inilah yang terbaik dari nama para Nabi ‘alaihimus salam lainnya[12]. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَمَّوْا بِاسْمِى وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِى “Berilah nama dengan namaku (Muhammad) dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku (Abul Qosim)”. (HR. Bukhari no. 6187 dan Muslim no. 2134) An Nawawi membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Larangan berkunyah dengan Abul Qosim dan penjelasan mengenai nama-nama yang disunnahkan.” Hal ini menunjukkan bahwa nama para Nabi dan Rasul adalah di antara nama terbaik yang bisa digunakan. An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Dari hadits ini sekelompok ulama berdalil bahwa bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi ‘alaihimus salaam, bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. Kecuali Umar bin Khottob yang berpendapat agak sedikit berbeda dalam hal ini.”[13]   Urutan keempat: Nama orang sholeh Dalil hal ini sudah disebutkan sebelumnya dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Yang paling baik digunakan adalah nama para sahabat karena merekalah generasi terbaik dari umat ini. Seutama-utama dari mereka adalah para Khulafaur Rosyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali. Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin). Menurut pendapat yang kuat, istri yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada 11[14] : Khadijah binti Khuwailid; Saudah binti Zum’ah; Aisyah binti Abu Bakar Ash Shidiq; Hafshoh binti Umar bin Al Khaththab; Zainab binti Khuzaimah; Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah; Zainab binti Jahsy bin Rayyab; Juwairiyyah binti Al Harits; Ummu Habibah Romlah binti Abu Sufyan; Shofiyah binti Huyai bin Akhthab; Maimunah binti Al Harits.[15] Sebagai contoh yang menggunakan nama sahabat adalah anak-anak Az Zubair bin Al ‘Awam. Beliau menamakan sembilan anaknya dengan nama para sahabat yang mengikuti perang Badar. Anak-anaknya tersebut diberi nama: ‘Abdullah Al Mundzir ‘Urwah Hamzah Ja’far Mush’ab ‘Ubaidah Kholid ‘Umar[16]   Urutan kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab Syarat dalam pemberian nama sebagai berikut: Syarat Pertama: Menggunakan bahasa Arab. Dari sini, menunjukkan terlarangnya menggunakan nama-nama bukan Arab seperti Joseph, Robert, Markus, Julia dan Diana. Syarat Kedua: Memiliki susunan dan makna yang bagus. Sehingga dari sini tidak boleh menggunakan nama makruh dan terlarang. Begitu juga terlarang menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya). Oleh karena itu, nama semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai merubahnya. Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat. Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik).”[17]   Adab dalam pemberian nama yang sebisa mungkin dilakukan: Pertama: Menggunakan nama sesuai urutan terbaik yang telah kami jelaskan di awal. Kedua: Menggunakan nama yang terdiri dari huruf yang jumlahnya sedikit. Ketiga: Menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan. Keempat: Memudahkan orang yang mendengar untuk mengingatnya. Kelima: Menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.[18] Dari penjelasan adab tambahan ini menunjukkan bahwa nama yang kurang bagus adalah nama yang terdiri dari banyak kata seperti: Andika Syarifudin Guntur Prasetyo, Linggar Simping Pembayun Retno Utami. Nama ini kurang disukai karena orang-orang akan beranggapan bahwa satu nama ini terdiri dari beberapa orang. Inilah sisi kurang bagusnya untuk nama-nama semisal itu. Insya Allah, untuk pembahasan ini kami masih lanjutkan dalam tulisan selanjutnya yaitu mengenai nama yang haram dan makruh untuk digunakan. Semoga Allah mudahkan. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi siapa saja yang menanti buah hatinya. Semoga Allah beri keberkahan.   Diselesaikan di waktu ‘Ashar, 11 Jumadil Awwal 1431 H (25/04/2010), Panggang-GK. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Marootibul Ijma’, hal. 154. [2] Hadits ini dibawakan oleh An Nawawi dalam Bab “Dorongan untuk sedekah meskipun dengan setengah biji kurma atau kalimat yang baik”, juga pada Bab “Barangsiapa membuat contoh yang baik atau yang jelek, atau mengajak pada yang petunjuk atau kesesatan.” [3] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [4] Fathul Baari, 9/589. [5] Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, hal. 28, Darul ‘Ashimah, cetakan ketiga, tahun 1416 H [6] Lihat Tuhfatul Mawdud, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Bab VIII, pasal pertama, Maktabah Darul Bayan, 1391 H [7] Tuhfatul Mawdud, hal. 135. [8] Kami urutkan berdasarkan penyebutan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya “Tasmiyatul Mawlud”. [9] Faedah dari Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘alal Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i, 6/72, Darul Kutub Al ‘Imiyyah, cetakan pertama, tahun 1424 H. [10] Faedah dari Tasyimatul Mawlud, hal. 32-33. [11] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 33-34. [12] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 36. [13] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/117, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [14] Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shiroh Nabi, Ar Rohiqul Makhtum. [15] Mereka inilah para wanita yang pernah dinikahi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau hidup bersama mereka. Ada dua orang yang meninggal dunia semasa beliau masih hidup yaitu Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah, yang berarti beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan janda. [16] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 38. [17] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379. [18] Lihat syarat dan adab pemberian nama dalam Tasmiyatul Mawlud, hal. 39-43. Tagsasmaul husna hadiah hari lahir pemberian nama

Antara Rasa Harap dan Takut

Antara rasa harap (roghbah) dan takut (rohbah) …. Saudaraku -yang semoga selalu ditunjuki kepada ketaatan-. Allah telah mengisahkan tentang Zakaria dalam firman-Nya, وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (89) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (90) ”Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan Aku hidup seorang diri (tanpa keturunan, pen) dan Engkaulah waris yang paling baik. Maka kami memperkenankan doanya, dan kami anugerahkan kepadanya Yahya dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap (rogbah) dan cemas (rohbah) dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami”. (QS. Al Anbiyaa’: 89-90). Dari ayat ini, Allah mengisahkan tentang Zakaria, istrinya dan Yahya yang selalu bersegera dalam melakukan ketaatan dan mendekatkan diri pada Allah. Allah memuji mereka karena mereka berdoa kepada Allah dengan mengharap rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya, serta dengan merendahkan diri kepada-Nya. Mereka menyembah Allah dengan berbagai bentuk ibadah tersebut. (Lihat Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi). Maka saudaraku, perhatikanlah dalam ayat yang mulia ini, Allah mensifati para hambanya yang ikhlas yaitu yang beribadah dan berdo’a kepada-Nya dengan rasa harap dan cemas (rogbah dan rohbah) serta merendahkan diri (khusyu’) kepada-Nya. Pengertian Rogbah dan Rohbah Makna rogbah adalah meminta, merendahkan diri, dan mengharap sepenuh hati dengan penuh kecintaan yang mengantarkan kepada sesuatu yang dicintai. Sedangkan makna rohbah adalah takut yang menyebabkan seseorang menjauh dari sesuatu yang ditakuti. (Lihat Hushulul Ma’mu bisyarhi Tsalatsatil Ushul, Syaikh Abdullah bin Sholih Al Fauzan). Rogbah memiliki makna yang hampir sama dengan roja’. Namun keduanya memiliki perbedaan. Roja’ adalah menginginkan (hanya sekedar keinginan) sedangkan rogbah adalah usaha untuk mendapatkan yang diinginkan, namun belum bisa dipastikan keinginannya itu tercapai. (Lihat Madarijus Salikin Juz kedua, Imam Ibnul Qoyyim). Jadi, rogbah adalah rasa harap yang lebih khusus dari roja’ dan rohbah adalah rasa takut/cemas yang lebih khusus dari khouf. (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul, Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh) Ibadah Dibangun di atas Rasa Harap (Rogbah) dan Rasa Takut (Rohbah) Syaikh Sholih Alu Syaikh hafidzohullah mengatakan,”Jika kalian memperhatikan dan merenungkan keadaan kaum musyrikin di sekeliling sesembahan mereka dan keadaan penyembah kubur di sisi kuburan, maka kalian akan mendapati mereka dalam keadaan khusyu’. Mereka tidak pernah melakukan ibadah di kuburan tersebut sebagaimana di rumah Allah (masjid) -yang tidak memiliki kubur maupun kubah-. Di sisi kuburan tersebut, mereka begitu takut (rohbah) dan begitu menaruh harapan (rogbah). Mereka juga khusyu’ dan tuma’ninah (tenang), tanpa ada gerakan dari anggota badan maupun jiwa, bahkan mereka sampai takut melirik ke kanan kiri. Perbuatan seperti ini tidaklah boleh ditujukan kecuali pada Allah Ta’ala semata. Karena setiap muslim tatkala shalat telah menegakkan ibadahnya dengan  ibadah rogbah dan rohbah. Sebagaimana tersirat dari surat Al Fatihah (surat yang minimal 17 kali dibaca setiap harinya, pen) pada firman-Nya:”Ar Rohmanir Rohiim (Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dibuka dengan rasa harap (rogbah) dan firman-Nya:”Maliki yaumiddiin (Yang menguasai di hari pembalasan)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dimulai dengan rasa cemas/takut kepada Allah (rohbah). Jadi, ibadah itu dibangun atas dua unsur yaitu rogbah (harap) dan rohbah (cemas/takut).” (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul) Rasa Harap dan Takut Para Ulama Saudaraku –yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala-, lihatlah bagaimana kisah ulama terdahulu yang begitu khawatir keimanannya akan hilang yaitu Sufyan Ats Tsauri tatkala menemui ajalnya di sisi Abdurrahman bin Mahdi. Sufyan di saat itu merasakan beratnya kematian dan tiba-tiba menangis. Kemudian seseorang berkata kepada beliau, ”Wahai Abu Abdillah (yaitu nama kunyah Sufyan Ats Tsauri, pen), saya melihat Engkau merasa punya banyak dosa?” Kemudian Sufyan mengambil segenggam tanah dan berkata, ”Sungguh, menurutku dosaku lebih ringan dari tanah ini, hanya saja aku takut jika tiba-tiba imanku berbalik sebelum datang kematianku.” Perhatikan pula saudaraku bagaimana rasa harap yang dicontohkan oleh ulama kita terdahulu (para salaf). Rasa harap ini banyak mereka perkuat ketika mendekati ajal yaitu di saat mereka merasa takut akan su’ul khotimah (akhir kehidupan yang jelek). Lihatlah Yahya bin Mu’adz berkata, ”Sungguh aku harap keselamatan dari yang memberiku pakaian ketika hidup di dunia agar tidak menyiksaku setelah matiku. Sungguh aku mengetahui bahwa kemurahan adalah bentuk kasih sayang-Nya.” (Lihat Al Khouf dan Ar Roja’, Abdullah bin Sulaiman Al ’Atiq, Penerbit At Tibyan). Mengendalikan Rasa Harap dan Cemas Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin –semoga Allah merahmati beliau- berkata,”Ulama berselisih pendapat manakah yang harus seseorang dahulukan, rasa harap (roja’) ataukah rasa takut/cemas (khouf)?” Beliau melanjutkan,  “Menurutku dalam masalah ini berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing. Apabila seseorang lebih mendominasikan rasa takut sehingga menyebabkan putus asa dari rahmat Allah, maka hendaknya ia segera memulihkan dan menyeimbangkannya dengan rasa harap. Namun apabila ia lebih mendominasikan rasa harap sehingga menjadikannya merasa aman dari makar Allah, maka hendaknya dipulihkan dan segera didominasi dengan rasa takut. Pada hakikatnya, setiap orang adalah dokter bagi dirinya sendiri, jika hatinya itu memang hidup. Adapun pemilik hati yang mati yang tidak dapat disembuhkan dan tidak pula dapat dilihat kondisinya, maka bagaimana pun cara yang ditempuh, tetap tidak akan sembuh.” (Diringkas dari Fatawal Aqidah wa Arkaanil Islam) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna).   Silakan baca pula artikel: Apakah Ikhlas Tidak Boleh Berharap Surga dan Takut pada Neraka?   Tulisan di masa silam, telah dimuat di Buletin Dakwah At Tauhid yang disebar setiap Jumatnya di sekitar kampus UGM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagstakut Allah

Antara Rasa Harap dan Takut

Antara rasa harap (roghbah) dan takut (rohbah) …. Saudaraku -yang semoga selalu ditunjuki kepada ketaatan-. Allah telah mengisahkan tentang Zakaria dalam firman-Nya, وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (89) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (90) ”Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan Aku hidup seorang diri (tanpa keturunan, pen) dan Engkaulah waris yang paling baik. Maka kami memperkenankan doanya, dan kami anugerahkan kepadanya Yahya dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap (rogbah) dan cemas (rohbah) dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami”. (QS. Al Anbiyaa’: 89-90). Dari ayat ini, Allah mengisahkan tentang Zakaria, istrinya dan Yahya yang selalu bersegera dalam melakukan ketaatan dan mendekatkan diri pada Allah. Allah memuji mereka karena mereka berdoa kepada Allah dengan mengharap rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya, serta dengan merendahkan diri kepada-Nya. Mereka menyembah Allah dengan berbagai bentuk ibadah tersebut. (Lihat Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi). Maka saudaraku, perhatikanlah dalam ayat yang mulia ini, Allah mensifati para hambanya yang ikhlas yaitu yang beribadah dan berdo’a kepada-Nya dengan rasa harap dan cemas (rogbah dan rohbah) serta merendahkan diri (khusyu’) kepada-Nya. Pengertian Rogbah dan Rohbah Makna rogbah adalah meminta, merendahkan diri, dan mengharap sepenuh hati dengan penuh kecintaan yang mengantarkan kepada sesuatu yang dicintai. Sedangkan makna rohbah adalah takut yang menyebabkan seseorang menjauh dari sesuatu yang ditakuti. (Lihat Hushulul Ma’mu bisyarhi Tsalatsatil Ushul, Syaikh Abdullah bin Sholih Al Fauzan). Rogbah memiliki makna yang hampir sama dengan roja’. Namun keduanya memiliki perbedaan. Roja’ adalah menginginkan (hanya sekedar keinginan) sedangkan rogbah adalah usaha untuk mendapatkan yang diinginkan, namun belum bisa dipastikan keinginannya itu tercapai. (Lihat Madarijus Salikin Juz kedua, Imam Ibnul Qoyyim). Jadi, rogbah adalah rasa harap yang lebih khusus dari roja’ dan rohbah adalah rasa takut/cemas yang lebih khusus dari khouf. (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul, Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh) Ibadah Dibangun di atas Rasa Harap (Rogbah) dan Rasa Takut (Rohbah) Syaikh Sholih Alu Syaikh hafidzohullah mengatakan,”Jika kalian memperhatikan dan merenungkan keadaan kaum musyrikin di sekeliling sesembahan mereka dan keadaan penyembah kubur di sisi kuburan, maka kalian akan mendapati mereka dalam keadaan khusyu’. Mereka tidak pernah melakukan ibadah di kuburan tersebut sebagaimana di rumah Allah (masjid) -yang tidak memiliki kubur maupun kubah-. Di sisi kuburan tersebut, mereka begitu takut (rohbah) dan begitu menaruh harapan (rogbah). Mereka juga khusyu’ dan tuma’ninah (tenang), tanpa ada gerakan dari anggota badan maupun jiwa, bahkan mereka sampai takut melirik ke kanan kiri. Perbuatan seperti ini tidaklah boleh ditujukan kecuali pada Allah Ta’ala semata. Karena setiap muslim tatkala shalat telah menegakkan ibadahnya dengan  ibadah rogbah dan rohbah. Sebagaimana tersirat dari surat Al Fatihah (surat yang minimal 17 kali dibaca setiap harinya, pen) pada firman-Nya:”Ar Rohmanir Rohiim (Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dibuka dengan rasa harap (rogbah) dan firman-Nya:”Maliki yaumiddiin (Yang menguasai di hari pembalasan)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dimulai dengan rasa cemas/takut kepada Allah (rohbah). Jadi, ibadah itu dibangun atas dua unsur yaitu rogbah (harap) dan rohbah (cemas/takut).” (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul) Rasa Harap dan Takut Para Ulama Saudaraku –yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala-, lihatlah bagaimana kisah ulama terdahulu yang begitu khawatir keimanannya akan hilang yaitu Sufyan Ats Tsauri tatkala menemui ajalnya di sisi Abdurrahman bin Mahdi. Sufyan di saat itu merasakan beratnya kematian dan tiba-tiba menangis. Kemudian seseorang berkata kepada beliau, ”Wahai Abu Abdillah (yaitu nama kunyah Sufyan Ats Tsauri, pen), saya melihat Engkau merasa punya banyak dosa?” Kemudian Sufyan mengambil segenggam tanah dan berkata, ”Sungguh, menurutku dosaku lebih ringan dari tanah ini, hanya saja aku takut jika tiba-tiba imanku berbalik sebelum datang kematianku.” Perhatikan pula saudaraku bagaimana rasa harap yang dicontohkan oleh ulama kita terdahulu (para salaf). Rasa harap ini banyak mereka perkuat ketika mendekati ajal yaitu di saat mereka merasa takut akan su’ul khotimah (akhir kehidupan yang jelek). Lihatlah Yahya bin Mu’adz berkata, ”Sungguh aku harap keselamatan dari yang memberiku pakaian ketika hidup di dunia agar tidak menyiksaku setelah matiku. Sungguh aku mengetahui bahwa kemurahan adalah bentuk kasih sayang-Nya.” (Lihat Al Khouf dan Ar Roja’, Abdullah bin Sulaiman Al ’Atiq, Penerbit At Tibyan). Mengendalikan Rasa Harap dan Cemas Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin –semoga Allah merahmati beliau- berkata,”Ulama berselisih pendapat manakah yang harus seseorang dahulukan, rasa harap (roja’) ataukah rasa takut/cemas (khouf)?” Beliau melanjutkan,  “Menurutku dalam masalah ini berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing. Apabila seseorang lebih mendominasikan rasa takut sehingga menyebabkan putus asa dari rahmat Allah, maka hendaknya ia segera memulihkan dan menyeimbangkannya dengan rasa harap. Namun apabila ia lebih mendominasikan rasa harap sehingga menjadikannya merasa aman dari makar Allah, maka hendaknya dipulihkan dan segera didominasi dengan rasa takut. Pada hakikatnya, setiap orang adalah dokter bagi dirinya sendiri, jika hatinya itu memang hidup. Adapun pemilik hati yang mati yang tidak dapat disembuhkan dan tidak pula dapat dilihat kondisinya, maka bagaimana pun cara yang ditempuh, tetap tidak akan sembuh.” (Diringkas dari Fatawal Aqidah wa Arkaanil Islam) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna).   Silakan baca pula artikel: Apakah Ikhlas Tidak Boleh Berharap Surga dan Takut pada Neraka?   Tulisan di masa silam, telah dimuat di Buletin Dakwah At Tauhid yang disebar setiap Jumatnya di sekitar kampus UGM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagstakut Allah
Antara rasa harap (roghbah) dan takut (rohbah) …. Saudaraku -yang semoga selalu ditunjuki kepada ketaatan-. Allah telah mengisahkan tentang Zakaria dalam firman-Nya, وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (89) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (90) ”Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan Aku hidup seorang diri (tanpa keturunan, pen) dan Engkaulah waris yang paling baik. Maka kami memperkenankan doanya, dan kami anugerahkan kepadanya Yahya dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap (rogbah) dan cemas (rohbah) dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami”. (QS. Al Anbiyaa’: 89-90). Dari ayat ini, Allah mengisahkan tentang Zakaria, istrinya dan Yahya yang selalu bersegera dalam melakukan ketaatan dan mendekatkan diri pada Allah. Allah memuji mereka karena mereka berdoa kepada Allah dengan mengharap rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya, serta dengan merendahkan diri kepada-Nya. Mereka menyembah Allah dengan berbagai bentuk ibadah tersebut. (Lihat Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi). Maka saudaraku, perhatikanlah dalam ayat yang mulia ini, Allah mensifati para hambanya yang ikhlas yaitu yang beribadah dan berdo’a kepada-Nya dengan rasa harap dan cemas (rogbah dan rohbah) serta merendahkan diri (khusyu’) kepada-Nya. Pengertian Rogbah dan Rohbah Makna rogbah adalah meminta, merendahkan diri, dan mengharap sepenuh hati dengan penuh kecintaan yang mengantarkan kepada sesuatu yang dicintai. Sedangkan makna rohbah adalah takut yang menyebabkan seseorang menjauh dari sesuatu yang ditakuti. (Lihat Hushulul Ma’mu bisyarhi Tsalatsatil Ushul, Syaikh Abdullah bin Sholih Al Fauzan). Rogbah memiliki makna yang hampir sama dengan roja’. Namun keduanya memiliki perbedaan. Roja’ adalah menginginkan (hanya sekedar keinginan) sedangkan rogbah adalah usaha untuk mendapatkan yang diinginkan, namun belum bisa dipastikan keinginannya itu tercapai. (Lihat Madarijus Salikin Juz kedua, Imam Ibnul Qoyyim). Jadi, rogbah adalah rasa harap yang lebih khusus dari roja’ dan rohbah adalah rasa takut/cemas yang lebih khusus dari khouf. (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul, Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh) Ibadah Dibangun di atas Rasa Harap (Rogbah) dan Rasa Takut (Rohbah) Syaikh Sholih Alu Syaikh hafidzohullah mengatakan,”Jika kalian memperhatikan dan merenungkan keadaan kaum musyrikin di sekeliling sesembahan mereka dan keadaan penyembah kubur di sisi kuburan, maka kalian akan mendapati mereka dalam keadaan khusyu’. Mereka tidak pernah melakukan ibadah di kuburan tersebut sebagaimana di rumah Allah (masjid) -yang tidak memiliki kubur maupun kubah-. Di sisi kuburan tersebut, mereka begitu takut (rohbah) dan begitu menaruh harapan (rogbah). Mereka juga khusyu’ dan tuma’ninah (tenang), tanpa ada gerakan dari anggota badan maupun jiwa, bahkan mereka sampai takut melirik ke kanan kiri. Perbuatan seperti ini tidaklah boleh ditujukan kecuali pada Allah Ta’ala semata. Karena setiap muslim tatkala shalat telah menegakkan ibadahnya dengan  ibadah rogbah dan rohbah. Sebagaimana tersirat dari surat Al Fatihah (surat yang minimal 17 kali dibaca setiap harinya, pen) pada firman-Nya:”Ar Rohmanir Rohiim (Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dibuka dengan rasa harap (rogbah) dan firman-Nya:”Maliki yaumiddiin (Yang menguasai di hari pembalasan)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dimulai dengan rasa cemas/takut kepada Allah (rohbah). Jadi, ibadah itu dibangun atas dua unsur yaitu rogbah (harap) dan rohbah (cemas/takut).” (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul) Rasa Harap dan Takut Para Ulama Saudaraku –yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala-, lihatlah bagaimana kisah ulama terdahulu yang begitu khawatir keimanannya akan hilang yaitu Sufyan Ats Tsauri tatkala menemui ajalnya di sisi Abdurrahman bin Mahdi. Sufyan di saat itu merasakan beratnya kematian dan tiba-tiba menangis. Kemudian seseorang berkata kepada beliau, ”Wahai Abu Abdillah (yaitu nama kunyah Sufyan Ats Tsauri, pen), saya melihat Engkau merasa punya banyak dosa?” Kemudian Sufyan mengambil segenggam tanah dan berkata, ”Sungguh, menurutku dosaku lebih ringan dari tanah ini, hanya saja aku takut jika tiba-tiba imanku berbalik sebelum datang kematianku.” Perhatikan pula saudaraku bagaimana rasa harap yang dicontohkan oleh ulama kita terdahulu (para salaf). Rasa harap ini banyak mereka perkuat ketika mendekati ajal yaitu di saat mereka merasa takut akan su’ul khotimah (akhir kehidupan yang jelek). Lihatlah Yahya bin Mu’adz berkata, ”Sungguh aku harap keselamatan dari yang memberiku pakaian ketika hidup di dunia agar tidak menyiksaku setelah matiku. Sungguh aku mengetahui bahwa kemurahan adalah bentuk kasih sayang-Nya.” (Lihat Al Khouf dan Ar Roja’, Abdullah bin Sulaiman Al ’Atiq, Penerbit At Tibyan). Mengendalikan Rasa Harap dan Cemas Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin –semoga Allah merahmati beliau- berkata,”Ulama berselisih pendapat manakah yang harus seseorang dahulukan, rasa harap (roja’) ataukah rasa takut/cemas (khouf)?” Beliau melanjutkan,  “Menurutku dalam masalah ini berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing. Apabila seseorang lebih mendominasikan rasa takut sehingga menyebabkan putus asa dari rahmat Allah, maka hendaknya ia segera memulihkan dan menyeimbangkannya dengan rasa harap. Namun apabila ia lebih mendominasikan rasa harap sehingga menjadikannya merasa aman dari makar Allah, maka hendaknya dipulihkan dan segera didominasi dengan rasa takut. Pada hakikatnya, setiap orang adalah dokter bagi dirinya sendiri, jika hatinya itu memang hidup. Adapun pemilik hati yang mati yang tidak dapat disembuhkan dan tidak pula dapat dilihat kondisinya, maka bagaimana pun cara yang ditempuh, tetap tidak akan sembuh.” (Diringkas dari Fatawal Aqidah wa Arkaanil Islam) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna).   Silakan baca pula artikel: Apakah Ikhlas Tidak Boleh Berharap Surga dan Takut pada Neraka?   Tulisan di masa silam, telah dimuat di Buletin Dakwah At Tauhid yang disebar setiap Jumatnya di sekitar kampus UGM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagstakut Allah


Antara rasa harap (roghbah) dan takut (rohbah) …. Saudaraku -yang semoga selalu ditunjuki kepada ketaatan-. Allah telah mengisahkan tentang Zakaria dalam firman-Nya, وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (89) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (90) ”Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan Aku hidup seorang diri (tanpa keturunan, pen) dan Engkaulah waris yang paling baik. Maka kami memperkenankan doanya, dan kami anugerahkan kepadanya Yahya dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap (rogbah) dan cemas (rohbah) dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami”. (QS. Al Anbiyaa’: 89-90). Dari ayat ini, Allah mengisahkan tentang Zakaria, istrinya dan Yahya yang selalu bersegera dalam melakukan ketaatan dan mendekatkan diri pada Allah. Allah memuji mereka karena mereka berdoa kepada Allah dengan mengharap rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya, serta dengan merendahkan diri kepada-Nya. Mereka menyembah Allah dengan berbagai bentuk ibadah tersebut. (Lihat Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi). Maka saudaraku, perhatikanlah dalam ayat yang mulia ini, Allah mensifati para hambanya yang ikhlas yaitu yang beribadah dan berdo’a kepada-Nya dengan rasa harap dan cemas (rogbah dan rohbah) serta merendahkan diri (khusyu’) kepada-Nya. Pengertian Rogbah dan Rohbah Makna rogbah adalah meminta, merendahkan diri, dan mengharap sepenuh hati dengan penuh kecintaan yang mengantarkan kepada sesuatu yang dicintai. Sedangkan makna rohbah adalah takut yang menyebabkan seseorang menjauh dari sesuatu yang ditakuti. (Lihat Hushulul Ma’mu bisyarhi Tsalatsatil Ushul, Syaikh Abdullah bin Sholih Al Fauzan). Rogbah memiliki makna yang hampir sama dengan roja’. Namun keduanya memiliki perbedaan. Roja’ adalah menginginkan (hanya sekedar keinginan) sedangkan rogbah adalah usaha untuk mendapatkan yang diinginkan, namun belum bisa dipastikan keinginannya itu tercapai. (Lihat Madarijus Salikin Juz kedua, Imam Ibnul Qoyyim). Jadi, rogbah adalah rasa harap yang lebih khusus dari roja’ dan rohbah adalah rasa takut/cemas yang lebih khusus dari khouf. (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul, Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh) Ibadah Dibangun di atas Rasa Harap (Rogbah) dan Rasa Takut (Rohbah) Syaikh Sholih Alu Syaikh hafidzohullah mengatakan,”Jika kalian memperhatikan dan merenungkan keadaan kaum musyrikin di sekeliling sesembahan mereka dan keadaan penyembah kubur di sisi kuburan, maka kalian akan mendapati mereka dalam keadaan khusyu’. Mereka tidak pernah melakukan ibadah di kuburan tersebut sebagaimana di rumah Allah (masjid) -yang tidak memiliki kubur maupun kubah-. Di sisi kuburan tersebut, mereka begitu takut (rohbah) dan begitu menaruh harapan (rogbah). Mereka juga khusyu’ dan tuma’ninah (tenang), tanpa ada gerakan dari anggota badan maupun jiwa, bahkan mereka sampai takut melirik ke kanan kiri. Perbuatan seperti ini tidaklah boleh ditujukan kecuali pada Allah Ta’ala semata. Karena setiap muslim tatkala shalat telah menegakkan ibadahnya dengan  ibadah rogbah dan rohbah. Sebagaimana tersirat dari surat Al Fatihah (surat yang minimal 17 kali dibaca setiap harinya, pen) pada firman-Nya:”Ar Rohmanir Rohiim (Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dibuka dengan rasa harap (rogbah) dan firman-Nya:”Maliki yaumiddiin (Yang menguasai di hari pembalasan)”. Ini menunjukkan bahwa ibadah dimulai dengan rasa cemas/takut kepada Allah (rohbah). Jadi, ibadah itu dibangun atas dua unsur yaitu rogbah (harap) dan rohbah (cemas/takut).” (Lihat Syarhu Kitaab Tsalatsatil Ushul) Rasa Harap dan Takut Para Ulama Saudaraku –yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala-, lihatlah bagaimana kisah ulama terdahulu yang begitu khawatir keimanannya akan hilang yaitu Sufyan Ats Tsauri tatkala menemui ajalnya di sisi Abdurrahman bin Mahdi. Sufyan di saat itu merasakan beratnya kematian dan tiba-tiba menangis. Kemudian seseorang berkata kepada beliau, ”Wahai Abu Abdillah (yaitu nama kunyah Sufyan Ats Tsauri, pen), saya melihat Engkau merasa punya banyak dosa?” Kemudian Sufyan mengambil segenggam tanah dan berkata, ”Sungguh, menurutku dosaku lebih ringan dari tanah ini, hanya saja aku takut jika tiba-tiba imanku berbalik sebelum datang kematianku.” Perhatikan pula saudaraku bagaimana rasa harap yang dicontohkan oleh ulama kita terdahulu (para salaf). Rasa harap ini banyak mereka perkuat ketika mendekati ajal yaitu di saat mereka merasa takut akan su’ul khotimah (akhir kehidupan yang jelek). Lihatlah Yahya bin Mu’adz berkata, ”Sungguh aku harap keselamatan dari yang memberiku pakaian ketika hidup di dunia agar tidak menyiksaku setelah matiku. Sungguh aku mengetahui bahwa kemurahan adalah bentuk kasih sayang-Nya.” (Lihat Al Khouf dan Ar Roja’, Abdullah bin Sulaiman Al ’Atiq, Penerbit At Tibyan). Mengendalikan Rasa Harap dan Cemas Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin –semoga Allah merahmati beliau- berkata,”Ulama berselisih pendapat manakah yang harus seseorang dahulukan, rasa harap (roja’) ataukah rasa takut/cemas (khouf)?” Beliau melanjutkan,  “Menurutku dalam masalah ini berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing. Apabila seseorang lebih mendominasikan rasa takut sehingga menyebabkan putus asa dari rahmat Allah, maka hendaknya ia segera memulihkan dan menyeimbangkannya dengan rasa harap. Namun apabila ia lebih mendominasikan rasa harap sehingga menjadikannya merasa aman dari makar Allah, maka hendaknya dipulihkan dan segera didominasi dengan rasa takut. Pada hakikatnya, setiap orang adalah dokter bagi dirinya sendiri, jika hatinya itu memang hidup. Adapun pemilik hati yang mati yang tidak dapat disembuhkan dan tidak pula dapat dilihat kondisinya, maka bagaimana pun cara yang ditempuh, tetap tidak akan sembuh.” (Diringkas dari Fatawal Aqidah wa Arkaanil Islam) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna).   Silakan baca pula artikel: Apakah Ikhlas Tidak Boleh Berharap Surga dan Takut pada Neraka?   Tulisan di masa silam, telah dimuat di Buletin Dakwah At Tauhid yang disebar setiap Jumatnya di sekitar kampus UGM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagstakut Allah

Do’a Agar Diteguhkan Hati dalam Ketaatan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kita masih melanjutkan macam-macam do’a yang singkat namun penuh makna yang dibawakan oleh Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Semoga bermanfaat. Do’a Agar Diteguhkan Hati dalam Ketaatan اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Sesungguhnya hati semua manusia itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Subhanahhu wa Ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa; “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] (HR. Muslim no. 2654). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab, “Allah membolak-balikkan hati sekehendak-Nya.” Faedah hadits: Hati manusia berada di antara dua jari dari sekian jari Allah yang Maha Pemurah. Allah memalingkan hati manusia tersebut  sesuai kehendak-Nya. Jika sudah mengetahui demikian, maka hendaklah setiap hamba rajin memohon pada Allah agar diberi hidayah dan keistiqomahan serta agar tidak menjauh dari jalan yang lurus. Jika seorang hamba bergantung dan bersandar pada dirinya sendiri, tentu ia akan binasa. Hendaknya hamba menyerahkan segala usahanya kepada Allah Ta’ala dan janganlah ia berpaling dari-Nya walaupun sekejap mata. Hendaklah setiap hamba memohon kepada Allah agar terus menerus diteguhkan hati  dalam ketaatan dan tidak sampai terjerumus dalam maksiat atau kesesatan. Di sini dikhususkan hati karena jika hati itu baik, maka seluruh anggota badan lainnya juga ikut baik. Semoga do’a bisa kita amalkan. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsistiqamah

Do’a Agar Diteguhkan Hati dalam Ketaatan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kita masih melanjutkan macam-macam do’a yang singkat namun penuh makna yang dibawakan oleh Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Semoga bermanfaat. Do’a Agar Diteguhkan Hati dalam Ketaatan اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Sesungguhnya hati semua manusia itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Subhanahhu wa Ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa; “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] (HR. Muslim no. 2654). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab, “Allah membolak-balikkan hati sekehendak-Nya.” Faedah hadits: Hati manusia berada di antara dua jari dari sekian jari Allah yang Maha Pemurah. Allah memalingkan hati manusia tersebut  sesuai kehendak-Nya. Jika sudah mengetahui demikian, maka hendaklah setiap hamba rajin memohon pada Allah agar diberi hidayah dan keistiqomahan serta agar tidak menjauh dari jalan yang lurus. Jika seorang hamba bergantung dan bersandar pada dirinya sendiri, tentu ia akan binasa. Hendaknya hamba menyerahkan segala usahanya kepada Allah Ta’ala dan janganlah ia berpaling dari-Nya walaupun sekejap mata. Hendaklah setiap hamba memohon kepada Allah agar terus menerus diteguhkan hati  dalam ketaatan dan tidak sampai terjerumus dalam maksiat atau kesesatan. Di sini dikhususkan hati karena jika hati itu baik, maka seluruh anggota badan lainnya juga ikut baik. Semoga do’a bisa kita amalkan. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsistiqamah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kita masih melanjutkan macam-macam do’a yang singkat namun penuh makna yang dibawakan oleh Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Semoga bermanfaat. Do’a Agar Diteguhkan Hati dalam Ketaatan اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Sesungguhnya hati semua manusia itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Subhanahhu wa Ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa; “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] (HR. Muslim no. 2654). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab, “Allah membolak-balikkan hati sekehendak-Nya.” Faedah hadits: Hati manusia berada di antara dua jari dari sekian jari Allah yang Maha Pemurah. Allah memalingkan hati manusia tersebut  sesuai kehendak-Nya. Jika sudah mengetahui demikian, maka hendaklah setiap hamba rajin memohon pada Allah agar diberi hidayah dan keistiqomahan serta agar tidak menjauh dari jalan yang lurus. Jika seorang hamba bergantung dan bersandar pada dirinya sendiri, tentu ia akan binasa. Hendaknya hamba menyerahkan segala usahanya kepada Allah Ta’ala dan janganlah ia berpaling dari-Nya walaupun sekejap mata. Hendaklah setiap hamba memohon kepada Allah agar terus menerus diteguhkan hati  dalam ketaatan dan tidak sampai terjerumus dalam maksiat atau kesesatan. Di sini dikhususkan hati karena jika hati itu baik, maka seluruh anggota badan lainnya juga ikut baik. Semoga do’a bisa kita amalkan. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsistiqamah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kita masih melanjutkan macam-macam do’a yang singkat namun penuh makna yang dibawakan oleh Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Semoga bermanfaat. Do’a Agar Diteguhkan Hati dalam Ketaatan اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “Sesungguhnya hati semua manusia itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Subhanahhu wa Ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa; “Allahumma mushorrifal quluub shorrif  quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!] (HR. Muslim no. 2654). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab, “Allah membolak-balikkan hati sekehendak-Nya.” Faedah hadits: Hati manusia berada di antara dua jari dari sekian jari Allah yang Maha Pemurah. Allah memalingkan hati manusia tersebut  sesuai kehendak-Nya. Jika sudah mengetahui demikian, maka hendaklah setiap hamba rajin memohon pada Allah agar diberi hidayah dan keistiqomahan serta agar tidak menjauh dari jalan yang lurus. Jika seorang hamba bergantung dan bersandar pada dirinya sendiri, tentu ia akan binasa. Hendaknya hamba menyerahkan segala usahanya kepada Allah Ta’ala dan janganlah ia berpaling dari-Nya walaupun sekejap mata. Hendaklah setiap hamba memohon kepada Allah agar terus menerus diteguhkan hati  dalam ketaatan dan tidak sampai terjerumus dalam maksiat atau kesesatan. Di sini dikhususkan hati karena jika hati itu baik, maka seluruh anggota badan lainnya juga ikut baik. Semoga do’a bisa kita amalkan. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsistiqamah

Do’a untuk Memperbaiki Urusan Agama dan Dunia

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a Memperbaiki Urusan Agama dan Dunia اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] Dari Abu Hurairah dia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa sebagai berikut: “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng (ishmah) urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] (HR. Muslim no. 2720). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab “Berlindung dari sesuatu yang telah diamalkan dan apa-apa yang belum diamalkan”. Faedah hadits: Islam adalah benteng yang melindungi seseorang agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan ketergelinciran serta menjaga dari kesesatan dan sekedar mengikuti hawa nafsu. Seorang muslim beramal untuk dunianya seaka-akan ia hidup selamanya dan dia beramal untuk akhiratnya seakan-akan ia akan mati besok. Seharusnya umur panjang seorang muslim dijadikan sebagaimana sarana untuk menambah amalan kebaikan dan ketaatan. Kematian adalah kebebasan dari segala kejelekan. Maksudnya, boleh jadi seseorang di dunia hidup lama, namun hanya kerusakan yang ia perbuat. Oleh karenanya, kematian itulah yang menyebabkan ia terbebas dari banyak kejelekan. Karena hidup yang sementara dan kematian yang pasti datang, maka hendaklah setiap hamba memperbaiki ibadahnya dan mengokohkan amalannya, bertawakkal dan selalu meminta tolong pada Allah. Sebagai renungan! Dari Abu Bakroh, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa manusia yang baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa manusia yang jelek?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya namun jelek amalnya” (HR. Tirmidzi no. 2330 dan Ad Darimi no. 2742, shahih lighoirihi) Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat dan bisa diamalkan oleh kaum muslimin sekalian.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa

Do’a untuk Memperbaiki Urusan Agama dan Dunia

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a Memperbaiki Urusan Agama dan Dunia اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] Dari Abu Hurairah dia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa sebagai berikut: “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng (ishmah) urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] (HR. Muslim no. 2720). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab “Berlindung dari sesuatu yang telah diamalkan dan apa-apa yang belum diamalkan”. Faedah hadits: Islam adalah benteng yang melindungi seseorang agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan ketergelinciran serta menjaga dari kesesatan dan sekedar mengikuti hawa nafsu. Seorang muslim beramal untuk dunianya seaka-akan ia hidup selamanya dan dia beramal untuk akhiratnya seakan-akan ia akan mati besok. Seharusnya umur panjang seorang muslim dijadikan sebagaimana sarana untuk menambah amalan kebaikan dan ketaatan. Kematian adalah kebebasan dari segala kejelekan. Maksudnya, boleh jadi seseorang di dunia hidup lama, namun hanya kerusakan yang ia perbuat. Oleh karenanya, kematian itulah yang menyebabkan ia terbebas dari banyak kejelekan. Karena hidup yang sementara dan kematian yang pasti datang, maka hendaklah setiap hamba memperbaiki ibadahnya dan mengokohkan amalannya, bertawakkal dan selalu meminta tolong pada Allah. Sebagai renungan! Dari Abu Bakroh, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa manusia yang baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa manusia yang jelek?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya namun jelek amalnya” (HR. Tirmidzi no. 2330 dan Ad Darimi no. 2742, shahih lighoirihi) Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat dan bisa diamalkan oleh kaum muslimin sekalian.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a Memperbaiki Urusan Agama dan Dunia اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] Dari Abu Hurairah dia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa sebagai berikut: “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng (ishmah) urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] (HR. Muslim no. 2720). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab “Berlindung dari sesuatu yang telah diamalkan dan apa-apa yang belum diamalkan”. Faedah hadits: Islam adalah benteng yang melindungi seseorang agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan ketergelinciran serta menjaga dari kesesatan dan sekedar mengikuti hawa nafsu. Seorang muslim beramal untuk dunianya seaka-akan ia hidup selamanya dan dia beramal untuk akhiratnya seakan-akan ia akan mati besok. Seharusnya umur panjang seorang muslim dijadikan sebagaimana sarana untuk menambah amalan kebaikan dan ketaatan. Kematian adalah kebebasan dari segala kejelekan. Maksudnya, boleh jadi seseorang di dunia hidup lama, namun hanya kerusakan yang ia perbuat. Oleh karenanya, kematian itulah yang menyebabkan ia terbebas dari banyak kejelekan. Karena hidup yang sementara dan kematian yang pasti datang, maka hendaklah setiap hamba memperbaiki ibadahnya dan mengokohkan amalannya, bertawakkal dan selalu meminta tolong pada Allah. Sebagai renungan! Dari Abu Bakroh, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa manusia yang baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa manusia yang jelek?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya namun jelek amalnya” (HR. Tirmidzi no. 2330 dan Ad Darimi no. 2742, shahih lighoirihi) Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat dan bisa diamalkan oleh kaum muslimin sekalian.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita masih melanjutkan pembahasan do’a yang singkat namun penuh makna. Do’a ini kami bawakan dari kitab Riyadhus Sholihin – An Nawawi, pada Bab Ad Da’awaat (Doa-doa). Semoga sajian do’a berikut bermanfaat. Do’a Memperbaiki Urusan Agama dan Dunia اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] Dari Abu Hurairah dia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa sebagai berikut: “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng (ishmah) urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] (HR. Muslim no. 2720). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab “Berlindung dari sesuatu yang telah diamalkan dan apa-apa yang belum diamalkan”. Faedah hadits: Islam adalah benteng yang melindungi seseorang agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan ketergelinciran serta menjaga dari kesesatan dan sekedar mengikuti hawa nafsu. Seorang muslim beramal untuk dunianya seaka-akan ia hidup selamanya dan dia beramal untuk akhiratnya seakan-akan ia akan mati besok. Seharusnya umur panjang seorang muslim dijadikan sebagaimana sarana untuk menambah amalan kebaikan dan ketaatan. Kematian adalah kebebasan dari segala kejelekan. Maksudnya, boleh jadi seseorang di dunia hidup lama, namun hanya kerusakan yang ia perbuat. Oleh karenanya, kematian itulah yang menyebabkan ia terbebas dari banyak kejelekan. Karena hidup yang sementara dan kematian yang pasti datang, maka hendaklah setiap hamba memperbaiki ibadahnya dan mengokohkan amalannya, bertawakkal dan selalu meminta tolong pada Allah. Sebagai renungan! Dari Abu Bakroh, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa manusia yang baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa manusia yang jelek?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya namun jelek amalnya” (HR. Tirmidzi no. 2330 dan Ad Darimi no. 2742, shahih lighoirihi) Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat dan bisa diamalkan oleh kaum muslimin sekalian.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Diselesaikan sore hari, 8 Jumadil Awwal 1431 H (22/04/2010) di Pangukan-Sleman Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa

Di Manakah Allah (6), Ilmu Allah Di Mana-Mana, Bukan Dzat Allah

Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Dalam kesempatan kali ini, kami masih melanjutkan perkataan ulama masa silam mengenai di manakah Allah. Pembahasan ini memang cukup panjang. Namun ini semua kami torehkan dalam beberapa tulisan agar semakin memperjelas manakah aqidah yang mesti diyakini oleh seorang muslim dengan benar. Dari perkataan ulama masa silam yang akan kami sebutkan, para pembaca Rumaysho.com dapat menilai di manakah letak kekeliruan abu salafy cs yang menyatakan dengan bahwa Allah tidak di langit. Yang jelas aqidah yang beliau usung adalah aqidah orang-orang sesat di masa silam yaitu dari kalangan Jahmiyah, lalu beliau hidupkan kembali. Semoga tulisan kali ini pun dapat membongkar kedok Jahmiyah dan orang-orang yang mengikuti pemahaman menyimpang tersebut. Ya Allah, berilah kemudahan dan tolonglah kami. Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi[1], Ulama Hanafiyah, murid dari Muhammad bin Al Hasan Kita dapat saksikan dari perkataan beliau ini, bahwa orang yang masih ragu Allah di atas langit, ia dimintai taubatnya. Coba perhatikan secara seksama riwayat berikut ini. قال ابن أبي حاتم حدثنا علي بن الحسن بن يزيد السلمي سمعت أبي يقول سمعت هشام بن عبيد الله الرازي وحبس رجلا في التجهم فجيء به إليه ليمتحنه فقال له أتشهد أن الله على عرشه بائن من خلقه فقال لا أدري ما بائن من خلقه فقال ردوه فإنه لم يتب بعد Ibnu Abi Hatim mengatakan, ‘Ali bin Al Hasan bin Yazid As Sulami telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku berkata, “Aku pernah mendengar Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi –ketika itu beliau menahan seseorang yang berpemikiran Jahmiyah, orang itu didatangkan pada beliau, lantas beliau pun mengujinya-. Hisyam bertanya padanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Orang itu pun menjawab, “Aku tidak mengetahui apa itu terpisah dari makhluk-Nya.” Hisyam kemudian berkata, “Kembalikanlah ia karena ia masih belum bertaubat.”[2] Pelajaran dari perkataan Hisyam ini: Keyakinan Allah di atas langit wajib diyakini oleh setiap muslim. Orang yang tidak meyakini hal ini setelah datang penjelasan yang begitu gamblang, maka ia harus dimintai taubatnya. Perlu dipahami bahwa jika kita katakan Allah di atas langit, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel dengan ‘Arsy sehingga dapat dipahami bahwa Allah berada di dalam makhluk. Ini justru pemahaman yang keliru. Yang mesti dipahami bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya sehingga Allah berada di atas semua makhluk-Nya dan bukan berada di dalam langit. Inilah yang diisyaratkan dalam perkataan Hisyam di atas. Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i[3], Al Hafizh (pakar hadits) قال محمد بن مخلد العطار حدثنا الرمادي قال سألت نعيم ابن حماد عن قول الله تعالى هو معكم قال معناه أنه لا يخفى عليه خافية بعلمه ألا ترى قوله ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم الآية Muhammad bin Mukhlid Al ‘Aththor, ia mengatakan, Ar Romadi menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku berkata pada Nu’aim bin Hammad mengenai firman Allah Ta’ala, هُوَ مَعَكُمْ “Allah bersama kalian.” (QS. Al Hadiid: 4). Nu’aim bin Hammad mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah, “Tidak ada sesuatu pun dari ilmu Allah yang samar dari-Nya. Tidakkah kalian memperhatikan firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7)[4] Pelajaran penting dari perkataan Nu’aim bin Hammad: Makna Allah itu bersama kalian adalah dengan ilmu-Nya dan bukan dengan Dzat Allah. Sehingga ayat semacam ini bukan menunjukkan Allah berada di mana-mana. Basyr Al Haafi[5], Ulama yang Begitu Zuhud di Masanya Disebutkan oleh Adz Dzahabi, له عقيدة رواها ابن بطة في كتاب الإبانة وغيره فمما فيها والإيمان بأن الله على عرشه استوى كما شاء وأنه عالم بكل مكان Basyr Al Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.”[6] Pelajaran penting dari Basyr Al Haafi adalah: Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy. Meskipun jauh, Allah tetap mengetahui setiap tempat di muka bumi karena ilmu-Nya yang Maha Luas. Ahmad bin Nashr Al Khuza’i[7] قال إبراهيم الحربي فيما صح عنه قال أحمد بن نصر وسئل عن علم الله فقال علم الله معنا وهو على عرشه Ibrahim Al Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” [8] Pelajaran penting dari Ahmad bin Nashr adalah: Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya bukan di mana-mana, sedangkan yang bersama kita adalah ilmu Allah. Qutaibah bin Sa’id[9], Ulama Besar Khurosan قال أبو أحمد الحاكم وأبو بكر النقاش المفسر واللفظ له حدثنا أبو العباس السراج قال سمعت قتيبة بن سعيد يقول هذا قول الأئمة في الإسلام والسنة والجماعة نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه كما قال جل جلاله الرحمن على العرش استوى وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Abu Ahmad Al Hakim dan Abu Bakr An Naqosy Al Mufassir (dan ini lafazh dari Abu Bakr), ia berkata, Abul ‘Abbas As Siroj telah menceritakan pada kami, ia berkata, aku mendengar Qutaibah bin Sa’id berkata, “Ini adalah perkataan para ulama besar Islam, Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[10] وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Begitu pula dinukil dari Musa bin Harun dari Qutaibah, ia berkata, “Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh, di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi setelah membawakan perkataan Qutaibah, beliau mengatakan, “Inilah Qutaibah sudah dikenal kebesarannya dalam ilmu dan kejujurannya, beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Allah di atas langit”. [11] Pelajaran dari Qutaibah bin Sa’id: Adanya penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa Allah berada di ketinggian di atas ‘Arsy-Nya. Setelah ini kita juga akan menemukan nukilan ijma’ dari Ishaq bin Rohuwyah. Abu Ma’mar Al Qutai’iy[12], Guru dari Imam Bukhari dan Imam Muslim نقل ابن أبي حاتم في تأليفه عن يحيى بن زكرياء عن عيسى عن أبي شعيب صالح الهروي عن أبي معمر إسماعيل بن إبراهيم أنه قال آخر كلام الجهمية أنه ليس في السماء إله Dinukil dari Ibnu Abi Hatim dalam karyanya, dari Yahya bin Zakariya, dari ‘Isa, dari Abu Syu’aib Sholih Al Harowiy, dari Abu Ma’mar Isma’il bin Ibrohim, beliau berkata, “Akhir dari perkataan Jahmiyah: Di atas langit (atau di ketinggian) tidak ada Allah yang disembah.”[13] Pelajaran dari Abu Ma’mar Al Qutai’iy: Keyakinan di atas langit tidak ada siapa-siapa itulah keyakinan sesat dari Jahmiyah, yang lalu diusung kembali oleh orang belakangan semacam Abu Salafy cs. ‘Ali bin Al Madini[14], Imam Para Pakar Hadits قال شيخ الإسلام أبو إسماعيل الهروي أنبأنا محمد بن محمد بن عبد الله حدثنا أحمد بن عبد الله سمعت محمد بن إبراهيم بن نافع حدثنا الحسن بن محمد بن الحارث قال سئل علي بن المديني وأنا أسمع ما قول أهل الجماعة قال يؤمنون بالرؤية وبالكلام وأن الله عزوجل فوق السموات على عرشه استوى Syaikhul Islam Abu Isma’il Al Harowi mengatakan, Muhammad bin Muhammad bin ‘Abdillah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdillah menceritakan kepada kami, aku mendengar Muhammad bin Ibrahim bin Naafi’ mengatakan, Al Hasan bin Muhammad bin Al Harits menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Ali bin Al Madini ditanya dan aku pun mendengarnya, “Apa perkataan dari Ahlul Jama’ah (Ahlus Sunnah)?” ‘Ali bin Al Madini mengatakan, “Mereka (Ahlus Sunnah) beriman pada ru’yah (Allah akan dilihat), mereka beriman bahwa Allah berbicara dan Allah berada di atas langit, menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya.” فسئل عن قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم فقال اقرأ ما قبله ألم تر أن الله يعلم قد أكثر البخاري في صحيحه عن علي بن المديني وقال ما استصغرت إلا بين يدي ابن المديني مات في ذي القعدة سنة أربع وثلاثين ومائتين Ali bin Al Madini juga ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Beliau pun menjawab, “Cobalah baca awal ayatnya, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui.” (QS. Al Mujadilah: 7)[15] Pelajaran dari Ali bin Al Madini: Lihatlah pelajaran yang sangat berharga dari ulama Robbani. Sebagian orang mengira maksud surat Al Mujadilah ayat 7 adalah Allah di mana-mana. Namun lihat bagaimanakah sanggahan dari Ali bin Al Madini? Cobalah baca awal ayat, itulah yang dimaksud. Jadi yang dimaksud adalah ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat Allah. Ishaq bin Rohuwyah[16], Ulama Besar Khurosan قال حرب بن إسماعيل الكرماني قلت لإسحاق بن راهويه قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم كيف تقول فيه قال حيث ما كنت فهو أقرب إليك من حبل الوريد وهو بائن من خلقه ثم ذكر عن ابن المبارك قوله هو على عرشه بائن من خلقه ثم قال أعلى شيء في ذلك وأبينه قوله تعالى الرحمن على العرش استوى رواها الخلال في السنة عن حرب Harb bin Isma’il Al Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[17] Al Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb.[18] قال أبو بكر الخلال أنبأنا المروذي حدثنا محمد بن الصباح النيسابوري حدثنا أبو داود الخفاف سليمان بن داود قال قال إسحاق بن راهويه قال الله تعالى الرحمن على العرش استوى إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Abu Bakr Al Khollal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”[19]. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh.[20] Adz Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.”[21] Pelajaran berharga dari Ishaq bin Rohuwyah: Kalau kita katakan Allah di atas langit atau di atas ‘Arsy-Nya, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel pada ‘Arsy. Lihatlah penjelasan gamblang dari Ishaq bin Rohuwyah bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya, sehingga menunjukkan bahwa Allah bukan berada di dalam langit. Ini menunjukkan bahwa pengertian langit tidak selamanya dengan bentuk langit yang ada di benak kita karena langit sekali lagi bisa bermakna ketinggian. Jadi jika kita katakan Allah fis samaa’, itu juga bisa berarti Allah di ketinggian. Karena ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak bersatu dengan makhluk. Mohon bisa dipahami. Pengertian Allah itu bersama hamba tidak melazimkan bahwa Allah berada di mana-mana. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya, sedangakan yang berada di mana-mana adalah ilmu Allah. Dan sekali lagi, bukan Dzat Allah. Sudah ada dua nukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan bahwa Allah berada di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Sebelumnya pula kami sudah sebutkan adanya ijma’ yang diklaim oleh Qutaibah dan sekarang oleh Ishaq bin Rohuwyah. Lalu masihkah keyakinan ijma’ ini disangsikan?   Pembahasan ini kami cukupkan dulu untuk sementara waktu. Masih banyak perkataan ulama yang kami nukil lagi dalam posting selanjutnya, terutama dari ulama pakar hadits semacam Bukhari, Abu Zur’ah dan lainnya. Semoga Allah mudahkan. Semoga pelajaran-pelajaran berharga yang kami sajikan dalam tulisan kali ini bisa sebagai sepercik hidayah bagi yang ingin meraihnya. Hanya Allah yang beri taufik.   Diselesaikan di waktu Maghrib, Jum’at – 9 Jumadil Awwal 1431 H (23/04/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi meninggal tahun 221 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 169. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Al Haruwi dalam “Dzammul Kalam” (1/120). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 181. [3] Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i hidup pada tahun 146-228 H. [4] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 171-172. Sanad riwayat ini shahih. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 184. [5] Basyr Al Haafi hidup pada tahun 151-227 H. [6] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 172. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 185. [7] Ahmad bin Nashr Al Khuza’i meninggal tahun 231 H. [8] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 173. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 186-187. [9] Qutaibah bin Sa’id hidup tahun 150-240 H. [10] QS. Thoha: 5. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 187. [12] Abu Ma’mar Al Qutai’iy meninggal tahun 236 H. [13] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174-175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188. [14] ‘Ali bin Al Madini meninggal tahun 234 H. [15] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188-189. [16] Ishaq bin Rohuwyah hidup antara tahun 166-238 H [17] QS. Thoha: 5. [18] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 177. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 191 [19] QS. Thaha: 5. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 179. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 194. [21] Idem Tagsdi mana Allah

Di Manakah Allah (6), Ilmu Allah Di Mana-Mana, Bukan Dzat Allah

Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Dalam kesempatan kali ini, kami masih melanjutkan perkataan ulama masa silam mengenai di manakah Allah. Pembahasan ini memang cukup panjang. Namun ini semua kami torehkan dalam beberapa tulisan agar semakin memperjelas manakah aqidah yang mesti diyakini oleh seorang muslim dengan benar. Dari perkataan ulama masa silam yang akan kami sebutkan, para pembaca Rumaysho.com dapat menilai di manakah letak kekeliruan abu salafy cs yang menyatakan dengan bahwa Allah tidak di langit. Yang jelas aqidah yang beliau usung adalah aqidah orang-orang sesat di masa silam yaitu dari kalangan Jahmiyah, lalu beliau hidupkan kembali. Semoga tulisan kali ini pun dapat membongkar kedok Jahmiyah dan orang-orang yang mengikuti pemahaman menyimpang tersebut. Ya Allah, berilah kemudahan dan tolonglah kami. Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi[1], Ulama Hanafiyah, murid dari Muhammad bin Al Hasan Kita dapat saksikan dari perkataan beliau ini, bahwa orang yang masih ragu Allah di atas langit, ia dimintai taubatnya. Coba perhatikan secara seksama riwayat berikut ini. قال ابن أبي حاتم حدثنا علي بن الحسن بن يزيد السلمي سمعت أبي يقول سمعت هشام بن عبيد الله الرازي وحبس رجلا في التجهم فجيء به إليه ليمتحنه فقال له أتشهد أن الله على عرشه بائن من خلقه فقال لا أدري ما بائن من خلقه فقال ردوه فإنه لم يتب بعد Ibnu Abi Hatim mengatakan, ‘Ali bin Al Hasan bin Yazid As Sulami telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku berkata, “Aku pernah mendengar Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi –ketika itu beliau menahan seseorang yang berpemikiran Jahmiyah, orang itu didatangkan pada beliau, lantas beliau pun mengujinya-. Hisyam bertanya padanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Orang itu pun menjawab, “Aku tidak mengetahui apa itu terpisah dari makhluk-Nya.” Hisyam kemudian berkata, “Kembalikanlah ia karena ia masih belum bertaubat.”[2] Pelajaran dari perkataan Hisyam ini: Keyakinan Allah di atas langit wajib diyakini oleh setiap muslim. Orang yang tidak meyakini hal ini setelah datang penjelasan yang begitu gamblang, maka ia harus dimintai taubatnya. Perlu dipahami bahwa jika kita katakan Allah di atas langit, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel dengan ‘Arsy sehingga dapat dipahami bahwa Allah berada di dalam makhluk. Ini justru pemahaman yang keliru. Yang mesti dipahami bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya sehingga Allah berada di atas semua makhluk-Nya dan bukan berada di dalam langit. Inilah yang diisyaratkan dalam perkataan Hisyam di atas. Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i[3], Al Hafizh (pakar hadits) قال محمد بن مخلد العطار حدثنا الرمادي قال سألت نعيم ابن حماد عن قول الله تعالى هو معكم قال معناه أنه لا يخفى عليه خافية بعلمه ألا ترى قوله ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم الآية Muhammad bin Mukhlid Al ‘Aththor, ia mengatakan, Ar Romadi menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku berkata pada Nu’aim bin Hammad mengenai firman Allah Ta’ala, هُوَ مَعَكُمْ “Allah bersama kalian.” (QS. Al Hadiid: 4). Nu’aim bin Hammad mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah, “Tidak ada sesuatu pun dari ilmu Allah yang samar dari-Nya. Tidakkah kalian memperhatikan firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7)[4] Pelajaran penting dari perkataan Nu’aim bin Hammad: Makna Allah itu bersama kalian adalah dengan ilmu-Nya dan bukan dengan Dzat Allah. Sehingga ayat semacam ini bukan menunjukkan Allah berada di mana-mana. Basyr Al Haafi[5], Ulama yang Begitu Zuhud di Masanya Disebutkan oleh Adz Dzahabi, له عقيدة رواها ابن بطة في كتاب الإبانة وغيره فمما فيها والإيمان بأن الله على عرشه استوى كما شاء وأنه عالم بكل مكان Basyr Al Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.”[6] Pelajaran penting dari Basyr Al Haafi adalah: Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy. Meskipun jauh, Allah tetap mengetahui setiap tempat di muka bumi karena ilmu-Nya yang Maha Luas. Ahmad bin Nashr Al Khuza’i[7] قال إبراهيم الحربي فيما صح عنه قال أحمد بن نصر وسئل عن علم الله فقال علم الله معنا وهو على عرشه Ibrahim Al Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” [8] Pelajaran penting dari Ahmad bin Nashr adalah: Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya bukan di mana-mana, sedangkan yang bersama kita adalah ilmu Allah. Qutaibah bin Sa’id[9], Ulama Besar Khurosan قال أبو أحمد الحاكم وأبو بكر النقاش المفسر واللفظ له حدثنا أبو العباس السراج قال سمعت قتيبة بن سعيد يقول هذا قول الأئمة في الإسلام والسنة والجماعة نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه كما قال جل جلاله الرحمن على العرش استوى وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Abu Ahmad Al Hakim dan Abu Bakr An Naqosy Al Mufassir (dan ini lafazh dari Abu Bakr), ia berkata, Abul ‘Abbas As Siroj telah menceritakan pada kami, ia berkata, aku mendengar Qutaibah bin Sa’id berkata, “Ini adalah perkataan para ulama besar Islam, Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[10] وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Begitu pula dinukil dari Musa bin Harun dari Qutaibah, ia berkata, “Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh, di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi setelah membawakan perkataan Qutaibah, beliau mengatakan, “Inilah Qutaibah sudah dikenal kebesarannya dalam ilmu dan kejujurannya, beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Allah di atas langit”. [11] Pelajaran dari Qutaibah bin Sa’id: Adanya penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa Allah berada di ketinggian di atas ‘Arsy-Nya. Setelah ini kita juga akan menemukan nukilan ijma’ dari Ishaq bin Rohuwyah. Abu Ma’mar Al Qutai’iy[12], Guru dari Imam Bukhari dan Imam Muslim نقل ابن أبي حاتم في تأليفه عن يحيى بن زكرياء عن عيسى عن أبي شعيب صالح الهروي عن أبي معمر إسماعيل بن إبراهيم أنه قال آخر كلام الجهمية أنه ليس في السماء إله Dinukil dari Ibnu Abi Hatim dalam karyanya, dari Yahya bin Zakariya, dari ‘Isa, dari Abu Syu’aib Sholih Al Harowiy, dari Abu Ma’mar Isma’il bin Ibrohim, beliau berkata, “Akhir dari perkataan Jahmiyah: Di atas langit (atau di ketinggian) tidak ada Allah yang disembah.”[13] Pelajaran dari Abu Ma’mar Al Qutai’iy: Keyakinan di atas langit tidak ada siapa-siapa itulah keyakinan sesat dari Jahmiyah, yang lalu diusung kembali oleh orang belakangan semacam Abu Salafy cs. ‘Ali bin Al Madini[14], Imam Para Pakar Hadits قال شيخ الإسلام أبو إسماعيل الهروي أنبأنا محمد بن محمد بن عبد الله حدثنا أحمد بن عبد الله سمعت محمد بن إبراهيم بن نافع حدثنا الحسن بن محمد بن الحارث قال سئل علي بن المديني وأنا أسمع ما قول أهل الجماعة قال يؤمنون بالرؤية وبالكلام وأن الله عزوجل فوق السموات على عرشه استوى Syaikhul Islam Abu Isma’il Al Harowi mengatakan, Muhammad bin Muhammad bin ‘Abdillah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdillah menceritakan kepada kami, aku mendengar Muhammad bin Ibrahim bin Naafi’ mengatakan, Al Hasan bin Muhammad bin Al Harits menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Ali bin Al Madini ditanya dan aku pun mendengarnya, “Apa perkataan dari Ahlul Jama’ah (Ahlus Sunnah)?” ‘Ali bin Al Madini mengatakan, “Mereka (Ahlus Sunnah) beriman pada ru’yah (Allah akan dilihat), mereka beriman bahwa Allah berbicara dan Allah berada di atas langit, menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya.” فسئل عن قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم فقال اقرأ ما قبله ألم تر أن الله يعلم قد أكثر البخاري في صحيحه عن علي بن المديني وقال ما استصغرت إلا بين يدي ابن المديني مات في ذي القعدة سنة أربع وثلاثين ومائتين Ali bin Al Madini juga ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Beliau pun menjawab, “Cobalah baca awal ayatnya, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui.” (QS. Al Mujadilah: 7)[15] Pelajaran dari Ali bin Al Madini: Lihatlah pelajaran yang sangat berharga dari ulama Robbani. Sebagian orang mengira maksud surat Al Mujadilah ayat 7 adalah Allah di mana-mana. Namun lihat bagaimanakah sanggahan dari Ali bin Al Madini? Cobalah baca awal ayat, itulah yang dimaksud. Jadi yang dimaksud adalah ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat Allah. Ishaq bin Rohuwyah[16], Ulama Besar Khurosan قال حرب بن إسماعيل الكرماني قلت لإسحاق بن راهويه قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم كيف تقول فيه قال حيث ما كنت فهو أقرب إليك من حبل الوريد وهو بائن من خلقه ثم ذكر عن ابن المبارك قوله هو على عرشه بائن من خلقه ثم قال أعلى شيء في ذلك وأبينه قوله تعالى الرحمن على العرش استوى رواها الخلال في السنة عن حرب Harb bin Isma’il Al Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[17] Al Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb.[18] قال أبو بكر الخلال أنبأنا المروذي حدثنا محمد بن الصباح النيسابوري حدثنا أبو داود الخفاف سليمان بن داود قال قال إسحاق بن راهويه قال الله تعالى الرحمن على العرش استوى إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Abu Bakr Al Khollal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”[19]. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh.[20] Adz Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.”[21] Pelajaran berharga dari Ishaq bin Rohuwyah: Kalau kita katakan Allah di atas langit atau di atas ‘Arsy-Nya, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel pada ‘Arsy. Lihatlah penjelasan gamblang dari Ishaq bin Rohuwyah bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya, sehingga menunjukkan bahwa Allah bukan berada di dalam langit. Ini menunjukkan bahwa pengertian langit tidak selamanya dengan bentuk langit yang ada di benak kita karena langit sekali lagi bisa bermakna ketinggian. Jadi jika kita katakan Allah fis samaa’, itu juga bisa berarti Allah di ketinggian. Karena ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak bersatu dengan makhluk. Mohon bisa dipahami. Pengertian Allah itu bersama hamba tidak melazimkan bahwa Allah berada di mana-mana. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya, sedangakan yang berada di mana-mana adalah ilmu Allah. Dan sekali lagi, bukan Dzat Allah. Sudah ada dua nukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan bahwa Allah berada di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Sebelumnya pula kami sudah sebutkan adanya ijma’ yang diklaim oleh Qutaibah dan sekarang oleh Ishaq bin Rohuwyah. Lalu masihkah keyakinan ijma’ ini disangsikan?   Pembahasan ini kami cukupkan dulu untuk sementara waktu. Masih banyak perkataan ulama yang kami nukil lagi dalam posting selanjutnya, terutama dari ulama pakar hadits semacam Bukhari, Abu Zur’ah dan lainnya. Semoga Allah mudahkan. Semoga pelajaran-pelajaran berharga yang kami sajikan dalam tulisan kali ini bisa sebagai sepercik hidayah bagi yang ingin meraihnya. Hanya Allah yang beri taufik.   Diselesaikan di waktu Maghrib, Jum’at – 9 Jumadil Awwal 1431 H (23/04/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi meninggal tahun 221 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 169. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Al Haruwi dalam “Dzammul Kalam” (1/120). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 181. [3] Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i hidup pada tahun 146-228 H. [4] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 171-172. Sanad riwayat ini shahih. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 184. [5] Basyr Al Haafi hidup pada tahun 151-227 H. [6] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 172. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 185. [7] Ahmad bin Nashr Al Khuza’i meninggal tahun 231 H. [8] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 173. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 186-187. [9] Qutaibah bin Sa’id hidup tahun 150-240 H. [10] QS. Thoha: 5. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 187. [12] Abu Ma’mar Al Qutai’iy meninggal tahun 236 H. [13] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174-175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188. [14] ‘Ali bin Al Madini meninggal tahun 234 H. [15] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188-189. [16] Ishaq bin Rohuwyah hidup antara tahun 166-238 H [17] QS. Thoha: 5. [18] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 177. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 191 [19] QS. Thaha: 5. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 179. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 194. [21] Idem Tagsdi mana Allah
Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Dalam kesempatan kali ini, kami masih melanjutkan perkataan ulama masa silam mengenai di manakah Allah. Pembahasan ini memang cukup panjang. Namun ini semua kami torehkan dalam beberapa tulisan agar semakin memperjelas manakah aqidah yang mesti diyakini oleh seorang muslim dengan benar. Dari perkataan ulama masa silam yang akan kami sebutkan, para pembaca Rumaysho.com dapat menilai di manakah letak kekeliruan abu salafy cs yang menyatakan dengan bahwa Allah tidak di langit. Yang jelas aqidah yang beliau usung adalah aqidah orang-orang sesat di masa silam yaitu dari kalangan Jahmiyah, lalu beliau hidupkan kembali. Semoga tulisan kali ini pun dapat membongkar kedok Jahmiyah dan orang-orang yang mengikuti pemahaman menyimpang tersebut. Ya Allah, berilah kemudahan dan tolonglah kami. Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi[1], Ulama Hanafiyah, murid dari Muhammad bin Al Hasan Kita dapat saksikan dari perkataan beliau ini, bahwa orang yang masih ragu Allah di atas langit, ia dimintai taubatnya. Coba perhatikan secara seksama riwayat berikut ini. قال ابن أبي حاتم حدثنا علي بن الحسن بن يزيد السلمي سمعت أبي يقول سمعت هشام بن عبيد الله الرازي وحبس رجلا في التجهم فجيء به إليه ليمتحنه فقال له أتشهد أن الله على عرشه بائن من خلقه فقال لا أدري ما بائن من خلقه فقال ردوه فإنه لم يتب بعد Ibnu Abi Hatim mengatakan, ‘Ali bin Al Hasan bin Yazid As Sulami telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku berkata, “Aku pernah mendengar Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi –ketika itu beliau menahan seseorang yang berpemikiran Jahmiyah, orang itu didatangkan pada beliau, lantas beliau pun mengujinya-. Hisyam bertanya padanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Orang itu pun menjawab, “Aku tidak mengetahui apa itu terpisah dari makhluk-Nya.” Hisyam kemudian berkata, “Kembalikanlah ia karena ia masih belum bertaubat.”[2] Pelajaran dari perkataan Hisyam ini: Keyakinan Allah di atas langit wajib diyakini oleh setiap muslim. Orang yang tidak meyakini hal ini setelah datang penjelasan yang begitu gamblang, maka ia harus dimintai taubatnya. Perlu dipahami bahwa jika kita katakan Allah di atas langit, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel dengan ‘Arsy sehingga dapat dipahami bahwa Allah berada di dalam makhluk. Ini justru pemahaman yang keliru. Yang mesti dipahami bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya sehingga Allah berada di atas semua makhluk-Nya dan bukan berada di dalam langit. Inilah yang diisyaratkan dalam perkataan Hisyam di atas. Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i[3], Al Hafizh (pakar hadits) قال محمد بن مخلد العطار حدثنا الرمادي قال سألت نعيم ابن حماد عن قول الله تعالى هو معكم قال معناه أنه لا يخفى عليه خافية بعلمه ألا ترى قوله ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم الآية Muhammad bin Mukhlid Al ‘Aththor, ia mengatakan, Ar Romadi menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku berkata pada Nu’aim bin Hammad mengenai firman Allah Ta’ala, هُوَ مَعَكُمْ “Allah bersama kalian.” (QS. Al Hadiid: 4). Nu’aim bin Hammad mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah, “Tidak ada sesuatu pun dari ilmu Allah yang samar dari-Nya. Tidakkah kalian memperhatikan firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7)[4] Pelajaran penting dari perkataan Nu’aim bin Hammad: Makna Allah itu bersama kalian adalah dengan ilmu-Nya dan bukan dengan Dzat Allah. Sehingga ayat semacam ini bukan menunjukkan Allah berada di mana-mana. Basyr Al Haafi[5], Ulama yang Begitu Zuhud di Masanya Disebutkan oleh Adz Dzahabi, له عقيدة رواها ابن بطة في كتاب الإبانة وغيره فمما فيها والإيمان بأن الله على عرشه استوى كما شاء وأنه عالم بكل مكان Basyr Al Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.”[6] Pelajaran penting dari Basyr Al Haafi adalah: Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy. Meskipun jauh, Allah tetap mengetahui setiap tempat di muka bumi karena ilmu-Nya yang Maha Luas. Ahmad bin Nashr Al Khuza’i[7] قال إبراهيم الحربي فيما صح عنه قال أحمد بن نصر وسئل عن علم الله فقال علم الله معنا وهو على عرشه Ibrahim Al Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” [8] Pelajaran penting dari Ahmad bin Nashr adalah: Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya bukan di mana-mana, sedangkan yang bersama kita adalah ilmu Allah. Qutaibah bin Sa’id[9], Ulama Besar Khurosan قال أبو أحمد الحاكم وأبو بكر النقاش المفسر واللفظ له حدثنا أبو العباس السراج قال سمعت قتيبة بن سعيد يقول هذا قول الأئمة في الإسلام والسنة والجماعة نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه كما قال جل جلاله الرحمن على العرش استوى وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Abu Ahmad Al Hakim dan Abu Bakr An Naqosy Al Mufassir (dan ini lafazh dari Abu Bakr), ia berkata, Abul ‘Abbas As Siroj telah menceritakan pada kami, ia berkata, aku mendengar Qutaibah bin Sa’id berkata, “Ini adalah perkataan para ulama besar Islam, Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[10] وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Begitu pula dinukil dari Musa bin Harun dari Qutaibah, ia berkata, “Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh, di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi setelah membawakan perkataan Qutaibah, beliau mengatakan, “Inilah Qutaibah sudah dikenal kebesarannya dalam ilmu dan kejujurannya, beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Allah di atas langit”. [11] Pelajaran dari Qutaibah bin Sa’id: Adanya penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa Allah berada di ketinggian di atas ‘Arsy-Nya. Setelah ini kita juga akan menemukan nukilan ijma’ dari Ishaq bin Rohuwyah. Abu Ma’mar Al Qutai’iy[12], Guru dari Imam Bukhari dan Imam Muslim نقل ابن أبي حاتم في تأليفه عن يحيى بن زكرياء عن عيسى عن أبي شعيب صالح الهروي عن أبي معمر إسماعيل بن إبراهيم أنه قال آخر كلام الجهمية أنه ليس في السماء إله Dinukil dari Ibnu Abi Hatim dalam karyanya, dari Yahya bin Zakariya, dari ‘Isa, dari Abu Syu’aib Sholih Al Harowiy, dari Abu Ma’mar Isma’il bin Ibrohim, beliau berkata, “Akhir dari perkataan Jahmiyah: Di atas langit (atau di ketinggian) tidak ada Allah yang disembah.”[13] Pelajaran dari Abu Ma’mar Al Qutai’iy: Keyakinan di atas langit tidak ada siapa-siapa itulah keyakinan sesat dari Jahmiyah, yang lalu diusung kembali oleh orang belakangan semacam Abu Salafy cs. ‘Ali bin Al Madini[14], Imam Para Pakar Hadits قال شيخ الإسلام أبو إسماعيل الهروي أنبأنا محمد بن محمد بن عبد الله حدثنا أحمد بن عبد الله سمعت محمد بن إبراهيم بن نافع حدثنا الحسن بن محمد بن الحارث قال سئل علي بن المديني وأنا أسمع ما قول أهل الجماعة قال يؤمنون بالرؤية وبالكلام وأن الله عزوجل فوق السموات على عرشه استوى Syaikhul Islam Abu Isma’il Al Harowi mengatakan, Muhammad bin Muhammad bin ‘Abdillah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdillah menceritakan kepada kami, aku mendengar Muhammad bin Ibrahim bin Naafi’ mengatakan, Al Hasan bin Muhammad bin Al Harits menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Ali bin Al Madini ditanya dan aku pun mendengarnya, “Apa perkataan dari Ahlul Jama’ah (Ahlus Sunnah)?” ‘Ali bin Al Madini mengatakan, “Mereka (Ahlus Sunnah) beriman pada ru’yah (Allah akan dilihat), mereka beriman bahwa Allah berbicara dan Allah berada di atas langit, menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya.” فسئل عن قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم فقال اقرأ ما قبله ألم تر أن الله يعلم قد أكثر البخاري في صحيحه عن علي بن المديني وقال ما استصغرت إلا بين يدي ابن المديني مات في ذي القعدة سنة أربع وثلاثين ومائتين Ali bin Al Madini juga ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Beliau pun menjawab, “Cobalah baca awal ayatnya, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui.” (QS. Al Mujadilah: 7)[15] Pelajaran dari Ali bin Al Madini: Lihatlah pelajaran yang sangat berharga dari ulama Robbani. Sebagian orang mengira maksud surat Al Mujadilah ayat 7 adalah Allah di mana-mana. Namun lihat bagaimanakah sanggahan dari Ali bin Al Madini? Cobalah baca awal ayat, itulah yang dimaksud. Jadi yang dimaksud adalah ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat Allah. Ishaq bin Rohuwyah[16], Ulama Besar Khurosan قال حرب بن إسماعيل الكرماني قلت لإسحاق بن راهويه قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم كيف تقول فيه قال حيث ما كنت فهو أقرب إليك من حبل الوريد وهو بائن من خلقه ثم ذكر عن ابن المبارك قوله هو على عرشه بائن من خلقه ثم قال أعلى شيء في ذلك وأبينه قوله تعالى الرحمن على العرش استوى رواها الخلال في السنة عن حرب Harb bin Isma’il Al Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[17] Al Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb.[18] قال أبو بكر الخلال أنبأنا المروذي حدثنا محمد بن الصباح النيسابوري حدثنا أبو داود الخفاف سليمان بن داود قال قال إسحاق بن راهويه قال الله تعالى الرحمن على العرش استوى إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Abu Bakr Al Khollal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”[19]. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh.[20] Adz Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.”[21] Pelajaran berharga dari Ishaq bin Rohuwyah: Kalau kita katakan Allah di atas langit atau di atas ‘Arsy-Nya, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel pada ‘Arsy. Lihatlah penjelasan gamblang dari Ishaq bin Rohuwyah bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya, sehingga menunjukkan bahwa Allah bukan berada di dalam langit. Ini menunjukkan bahwa pengertian langit tidak selamanya dengan bentuk langit yang ada di benak kita karena langit sekali lagi bisa bermakna ketinggian. Jadi jika kita katakan Allah fis samaa’, itu juga bisa berarti Allah di ketinggian. Karena ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak bersatu dengan makhluk. Mohon bisa dipahami. Pengertian Allah itu bersama hamba tidak melazimkan bahwa Allah berada di mana-mana. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya, sedangakan yang berada di mana-mana adalah ilmu Allah. Dan sekali lagi, bukan Dzat Allah. Sudah ada dua nukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan bahwa Allah berada di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Sebelumnya pula kami sudah sebutkan adanya ijma’ yang diklaim oleh Qutaibah dan sekarang oleh Ishaq bin Rohuwyah. Lalu masihkah keyakinan ijma’ ini disangsikan?   Pembahasan ini kami cukupkan dulu untuk sementara waktu. Masih banyak perkataan ulama yang kami nukil lagi dalam posting selanjutnya, terutama dari ulama pakar hadits semacam Bukhari, Abu Zur’ah dan lainnya. Semoga Allah mudahkan. Semoga pelajaran-pelajaran berharga yang kami sajikan dalam tulisan kali ini bisa sebagai sepercik hidayah bagi yang ingin meraihnya. Hanya Allah yang beri taufik.   Diselesaikan di waktu Maghrib, Jum’at – 9 Jumadil Awwal 1431 H (23/04/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi meninggal tahun 221 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 169. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Al Haruwi dalam “Dzammul Kalam” (1/120). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 181. [3] Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i hidup pada tahun 146-228 H. [4] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 171-172. Sanad riwayat ini shahih. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 184. [5] Basyr Al Haafi hidup pada tahun 151-227 H. [6] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 172. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 185. [7] Ahmad bin Nashr Al Khuza’i meninggal tahun 231 H. [8] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 173. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 186-187. [9] Qutaibah bin Sa’id hidup tahun 150-240 H. [10] QS. Thoha: 5. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 187. [12] Abu Ma’mar Al Qutai’iy meninggal tahun 236 H. [13] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174-175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188. [14] ‘Ali bin Al Madini meninggal tahun 234 H. [15] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188-189. [16] Ishaq bin Rohuwyah hidup antara tahun 166-238 H [17] QS. Thoha: 5. [18] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 177. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 191 [19] QS. Thaha: 5. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 179. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 194. [21] Idem Tagsdi mana Allah


Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Dalam kesempatan kali ini, kami masih melanjutkan perkataan ulama masa silam mengenai di manakah Allah. Pembahasan ini memang cukup panjang. Namun ini semua kami torehkan dalam beberapa tulisan agar semakin memperjelas manakah aqidah yang mesti diyakini oleh seorang muslim dengan benar. Dari perkataan ulama masa silam yang akan kami sebutkan, para pembaca Rumaysho.com dapat menilai di manakah letak kekeliruan abu salafy cs yang menyatakan dengan bahwa Allah tidak di langit. Yang jelas aqidah yang beliau usung adalah aqidah orang-orang sesat di masa silam yaitu dari kalangan Jahmiyah, lalu beliau hidupkan kembali. Semoga tulisan kali ini pun dapat membongkar kedok Jahmiyah dan orang-orang yang mengikuti pemahaman menyimpang tersebut. Ya Allah, berilah kemudahan dan tolonglah kami. Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi[1], Ulama Hanafiyah, murid dari Muhammad bin Al Hasan Kita dapat saksikan dari perkataan beliau ini, bahwa orang yang masih ragu Allah di atas langit, ia dimintai taubatnya. Coba perhatikan secara seksama riwayat berikut ini. قال ابن أبي حاتم حدثنا علي بن الحسن بن يزيد السلمي سمعت أبي يقول سمعت هشام بن عبيد الله الرازي وحبس رجلا في التجهم فجيء به إليه ليمتحنه فقال له أتشهد أن الله على عرشه بائن من خلقه فقال لا أدري ما بائن من خلقه فقال ردوه فإنه لم يتب بعد Ibnu Abi Hatim mengatakan, ‘Ali bin Al Hasan bin Yazid As Sulami telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku berkata, “Aku pernah mendengar Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi –ketika itu beliau menahan seseorang yang berpemikiran Jahmiyah, orang itu didatangkan pada beliau, lantas beliau pun mengujinya-. Hisyam bertanya padanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Orang itu pun menjawab, “Aku tidak mengetahui apa itu terpisah dari makhluk-Nya.” Hisyam kemudian berkata, “Kembalikanlah ia karena ia masih belum bertaubat.”[2] Pelajaran dari perkataan Hisyam ini: Keyakinan Allah di atas langit wajib diyakini oleh setiap muslim. Orang yang tidak meyakini hal ini setelah datang penjelasan yang begitu gamblang, maka ia harus dimintai taubatnya. Perlu dipahami bahwa jika kita katakan Allah di atas langit, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel dengan ‘Arsy sehingga dapat dipahami bahwa Allah berada di dalam makhluk. Ini justru pemahaman yang keliru. Yang mesti dipahami bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya sehingga Allah berada di atas semua makhluk-Nya dan bukan berada di dalam langit. Inilah yang diisyaratkan dalam perkataan Hisyam di atas. Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i[3], Al Hafizh (pakar hadits) قال محمد بن مخلد العطار حدثنا الرمادي قال سألت نعيم ابن حماد عن قول الله تعالى هو معكم قال معناه أنه لا يخفى عليه خافية بعلمه ألا ترى قوله ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم الآية Muhammad bin Mukhlid Al ‘Aththor, ia mengatakan, Ar Romadi menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku berkata pada Nu’aim bin Hammad mengenai firman Allah Ta’ala, هُوَ مَعَكُمْ “Allah bersama kalian.” (QS. Al Hadiid: 4). Nu’aim bin Hammad mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah, “Tidak ada sesuatu pun dari ilmu Allah yang samar dari-Nya. Tidakkah kalian memperhatikan firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7)[4] Pelajaran penting dari perkataan Nu’aim bin Hammad: Makna Allah itu bersama kalian adalah dengan ilmu-Nya dan bukan dengan Dzat Allah. Sehingga ayat semacam ini bukan menunjukkan Allah berada di mana-mana. Basyr Al Haafi[5], Ulama yang Begitu Zuhud di Masanya Disebutkan oleh Adz Dzahabi, له عقيدة رواها ابن بطة في كتاب الإبانة وغيره فمما فيها والإيمان بأن الله على عرشه استوى كما شاء وأنه عالم بكل مكان Basyr Al Haafi memilki pemahaman aqidah yang disebutkan oleh Ibnu Battoh dalam Al Ibanah dan selainnya, di antara perkataan beliau adalah: “Beriman bahwa Allah menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Allah kehendaki. Namun meski begitu, ilmu Allah di setiap tempat.”[6] Pelajaran penting dari Basyr Al Haafi adalah: Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy. Meskipun jauh, Allah tetap mengetahui setiap tempat di muka bumi karena ilmu-Nya yang Maha Luas. Ahmad bin Nashr Al Khuza’i[7] قال إبراهيم الحربي فيما صح عنه قال أحمد بن نصر وسئل عن علم الله فقال علم الله معنا وهو على عرشه Ibrahim Al Harbi berkata mengenai perkataan shahih darinya, yaitu Ahmad bin Nashr berkata ketika ditanya mengenai ilmu Allah, “Ilmu Allah selalu bersama kita, sedangkan Dzat-Nya tetep menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.” [8] Pelajaran penting dari Ahmad bin Nashr adalah: Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya bukan di mana-mana, sedangkan yang bersama kita adalah ilmu Allah. Qutaibah bin Sa’id[9], Ulama Besar Khurosan قال أبو أحمد الحاكم وأبو بكر النقاش المفسر واللفظ له حدثنا أبو العباس السراج قال سمعت قتيبة بن سعيد يقول هذا قول الأئمة في الإسلام والسنة والجماعة نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه كما قال جل جلاله الرحمن على العرش استوى وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Abu Ahmad Al Hakim dan Abu Bakr An Naqosy Al Mufassir (dan ini lafazh dari Abu Bakr), ia berkata, Abul ‘Abbas As Siroj telah menceritakan pada kami, ia berkata, aku mendengar Qutaibah bin Sa’id berkata, “Ini adalah perkataan para ulama besar Islam, Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[10] وكذا نقل موسى بن هارون عن قتيبة أنه قال نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه Begitu pula dinukil dari Musa bin Harun dari Qutaibah, ia berkata, “Kami meyakini bahwa Rabb kami berada di atas langit ketujuh, di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi setelah membawakan perkataan Qutaibah, beliau mengatakan, “Inilah Qutaibah sudah dikenal kebesarannya dalam ilmu dan kejujurannya, beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Allah di atas langit”. [11] Pelajaran dari Qutaibah bin Sa’id: Adanya penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa Allah berada di ketinggian di atas ‘Arsy-Nya. Setelah ini kita juga akan menemukan nukilan ijma’ dari Ishaq bin Rohuwyah. Abu Ma’mar Al Qutai’iy[12], Guru dari Imam Bukhari dan Imam Muslim نقل ابن أبي حاتم في تأليفه عن يحيى بن زكرياء عن عيسى عن أبي شعيب صالح الهروي عن أبي معمر إسماعيل بن إبراهيم أنه قال آخر كلام الجهمية أنه ليس في السماء إله Dinukil dari Ibnu Abi Hatim dalam karyanya, dari Yahya bin Zakariya, dari ‘Isa, dari Abu Syu’aib Sholih Al Harowiy, dari Abu Ma’mar Isma’il bin Ibrohim, beliau berkata, “Akhir dari perkataan Jahmiyah: Di atas langit (atau di ketinggian) tidak ada Allah yang disembah.”[13] Pelajaran dari Abu Ma’mar Al Qutai’iy: Keyakinan di atas langit tidak ada siapa-siapa itulah keyakinan sesat dari Jahmiyah, yang lalu diusung kembali oleh orang belakangan semacam Abu Salafy cs. ‘Ali bin Al Madini[14], Imam Para Pakar Hadits قال شيخ الإسلام أبو إسماعيل الهروي أنبأنا محمد بن محمد بن عبد الله حدثنا أحمد بن عبد الله سمعت محمد بن إبراهيم بن نافع حدثنا الحسن بن محمد بن الحارث قال سئل علي بن المديني وأنا أسمع ما قول أهل الجماعة قال يؤمنون بالرؤية وبالكلام وأن الله عزوجل فوق السموات على عرشه استوى Syaikhul Islam Abu Isma’il Al Harowi mengatakan, Muhammad bin Muhammad bin ‘Abdillah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdillah menceritakan kepada kami, aku mendengar Muhammad bin Ibrahim bin Naafi’ mengatakan, Al Hasan bin Muhammad bin Al Harits menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Ali bin Al Madini ditanya dan aku pun mendengarnya, “Apa perkataan dari Ahlul Jama’ah (Ahlus Sunnah)?” ‘Ali bin Al Madini mengatakan, “Mereka (Ahlus Sunnah) beriman pada ru’yah (Allah akan dilihat), mereka beriman bahwa Allah berbicara dan Allah berada di atas langit, menetap tinggi (beristiwa’) di atas ‘Arsy-Nya.” فسئل عن قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم فقال اقرأ ما قبله ألم تر أن الله يعلم قد أكثر البخاري في صحيحه عن علي بن المديني وقال ما استصغرت إلا بين يدي ابن المديني مات في ذي القعدة سنة أربع وثلاثين ومائتين Ali bin Al Madini juga ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Beliau pun menjawab, “Cobalah baca awal ayatnya, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui.” (QS. Al Mujadilah: 7)[15] Pelajaran dari Ali bin Al Madini: Lihatlah pelajaran yang sangat berharga dari ulama Robbani. Sebagian orang mengira maksud surat Al Mujadilah ayat 7 adalah Allah di mana-mana. Namun lihat bagaimanakah sanggahan dari Ali bin Al Madini? Cobalah baca awal ayat, itulah yang dimaksud. Jadi yang dimaksud adalah ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat Allah. Ishaq bin Rohuwyah[16], Ulama Besar Khurosan قال حرب بن إسماعيل الكرماني قلت لإسحاق بن راهويه قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم كيف تقول فيه قال حيث ما كنت فهو أقرب إليك من حبل الوريد وهو بائن من خلقه ثم ذكر عن ابن المبارك قوله هو على عرشه بائن من خلقه ثم قال أعلى شيء في ذلك وأبينه قوله تعالى الرحمن على العرش استوى رواها الخلال في السنة عن حرب Harb bin Isma’il Al Karmani, ia berkata bahwa ia berkata pada Ishaq bin Rohuwyah mengenai firman Allah, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya.” (QS. Al Mujadilah: 7). Bagaimanakah pendapatmu mengenai ayat tersebut?” Ishaq bin Rohuwyah menjawab, “Dia itu lebih dekat (dengan ilmu-Nya) dari urat lehermu. Namun Dzat-Nya terpisah dari makhluk. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnul Mubarok, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.” Lalu Ishaq bin Rohuwyah mengatakan, “Ayat yang paling gamblang dan paling jelas menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[17] Al Khollal meriwayatkannya dalam As Sunnah dari Harb.[18] قال أبو بكر الخلال أنبأنا المروذي حدثنا محمد بن الصباح النيسابوري حدثنا أبو داود الخفاف سليمان بن داود قال قال إسحاق بن راهويه قال الله تعالى الرحمن على العرش استوى إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Abu Bakr Al Khollal mengatakan, telah mengabarkan kepada kami Al Maruzi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Shobah An Naisaburi. Beliau katakan, telah mengabarkan pada kami Abu Daud Al Khonaf Sulaiman bin Daud. Beliau katakana, Ishaq bin Rohuwyah berkata, “Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”[19]. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy dan beristiwa’ (menetap tinggi) di atas-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terjadi di bawah-Nya, sampai di bawah lapis bumi yang ketujuh.[20] Adz Dzahabi rahimahullah ketika membawakan perkataan Ishaq di atas, beliau rahimahullah mengatakan, اسمع ويحك إلى هذا الإمام كيف نقل الإجماع على هذه المسألة كما نقله في زمانه قتيبة المذكور “Dengarkanlah perkataan Imam yang satu ini. Lihatlah bagaimana beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini. Sebagaimana pula ijma’ ini dinukil oleh Qutaibah di masanya.”[21] Pelajaran berharga dari Ishaq bin Rohuwyah: Kalau kita katakan Allah di atas langit atau di atas ‘Arsy-Nya, bukan berarti Allah di dalam langit atau menempel pada ‘Arsy. Lihatlah penjelasan gamblang dari Ishaq bin Rohuwyah bahwa Allah itu terpisah dari makhluk-Nya, sehingga menunjukkan bahwa Allah bukan berada di dalam langit. Ini menunjukkan bahwa pengertian langit tidak selamanya dengan bentuk langit yang ada di benak kita karena langit sekali lagi bisa bermakna ketinggian. Jadi jika kita katakan Allah fis samaa’, itu juga bisa berarti Allah di ketinggian. Karena ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak bersatu dengan makhluk. Mohon bisa dipahami. Pengertian Allah itu bersama hamba tidak melazimkan bahwa Allah berada di mana-mana. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya, sedangakan yang berada di mana-mana adalah ilmu Allah. Dan sekali lagi, bukan Dzat Allah. Sudah ada dua nukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan bahwa Allah berada di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Sebelumnya pula kami sudah sebutkan adanya ijma’ yang diklaim oleh Qutaibah dan sekarang oleh Ishaq bin Rohuwyah. Lalu masihkah keyakinan ijma’ ini disangsikan?   Pembahasan ini kami cukupkan dulu untuk sementara waktu. Masih banyak perkataan ulama yang kami nukil lagi dalam posting selanjutnya, terutama dari ulama pakar hadits semacam Bukhari, Abu Zur’ah dan lainnya. Semoga Allah mudahkan. Semoga pelajaran-pelajaran berharga yang kami sajikan dalam tulisan kali ini bisa sebagai sepercik hidayah bagi yang ingin meraihnya. Hanya Allah yang beri taufik.   Diselesaikan di waktu Maghrib, Jum’at – 9 Jumadil Awwal 1431 H (23/04/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Hisyam bin ‘Ubaidillah Ar Rozi meninggal tahun 221 H. [2] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 169. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Al Haruwi dalam “Dzammul Kalam” (1/120). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 181. [3] Nu’aim bin Hammad Al Khuza’i hidup pada tahun 146-228 H. [4] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 171-172. Sanad riwayat ini shahih. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 184. [5] Basyr Al Haafi hidup pada tahun 151-227 H. [6] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 172. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 185. [7] Ahmad bin Nashr Al Khuza’i meninggal tahun 231 H. [8] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 173. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 186-187. [9] Qutaibah bin Sa’id hidup tahun 150-240 H. [10] QS. Thoha: 5. [11] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 187. [12] Abu Ma’mar Al Qutai’iy meninggal tahun 236 H. [13] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 174-175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188. [14] ‘Ali bin Al Madini meninggal tahun 234 H. [15] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 175. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 188-189. [16] Ishaq bin Rohuwyah hidup antara tahun 166-238 H [17] QS. Thoha: 5. [18] Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 177. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 191 [19] QS. Thaha: 5. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 179. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 194. [21] Idem Tagsdi mana Allah

Bersuci Bagi Orang Sakit

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kami akan mengutarakan bagaimanakah cara bersuci (thoharoh) bagi orang sakit. Kami terjemahkan dari kitabThoharotul Maridh wa Sholatuhu, karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Bismillahir rahmanir rohim Segala puji hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan pada-Nya, kami memohon ampunan dari-Nya dan kami pun bertaubat kepada-Nya. Kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberi petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepadanya, keluarga, sahabat dan yang mengikutinya dengan baik. Amma ba’du … Ini adalah risalah yang cukup ringkas yang berisi beberapa penjelasan mengenai thoharoh (bersuci) dan shalat yang khusus ditujukan bagi orang yang dirundung sakit. Perlu diketahui bahwa orang yang dirundung sakit memiliki hukum khusus dalam thoharoh (bersuci) dan shalat sesuai dengan keadaan mereka, yang juga hal ini diperhatikan oleh syari’at islam. Sesungguhnya Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ajaran yang lurus, toleran dan ajaran tersebut selalu mendatangkan kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj [22]: 78) “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah [2]: 185) “Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian dan dengarlah serta ta’atlah.” (QS. At Taghobun [64]: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39) “Jika kalian diperintahkan dengan suatu perintah, laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Berdasarkan kaedah-kaedah penting ini, Allah Ta’ala meringankan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan ibadah supaya melakukan ibadah sesuai dengan kondisi mereka sehingga mereka dapat melakukan ibadah kepada Allah Ta’ala, tanpa merasa sempit dan sulit. Segala puji kita panjatkan pada Rabb kita, Rabb semesta alam. Bagaimana cara bersuci (thoharoh) bagi orang yang sakit? Pertama; wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air yaitu dia wajib berwudhu ketika terkena hadats ashgor (hadats kecil). Jika terkena hadats akbar (hadats besar), dia diwajibkan untuk mandi wajib. Kedua; jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum. Ketiga; TATA CARA TAYAMUM adalah dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi, setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain.[2] Keempat; jika orang yang sakit tersebut tidak mampu bersuci sendiri,  maka orang lain boleh membantunya untuk berwudhu atau tayamum. (Misalnya tayamum), orang yang dimintai tolong tersebut menepuk telapak tangannya ke tanah yang suci, lalu dia mengusap wajah orang yang sakit tadi, diteruskan dengan mengusap kedua telapak tangannya. Hal ini juga serupa jika orang yang sakit tersebut tidak mampu berwudhu (namun masih mampu menggunakan air, pen), maka orang lain pun bisa menolong dia dalam berwudhu (orang lain yang membasuh anggota tubuhnya  ketika wudhu, pen). Kelima; jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air.  Apabila dibasuh dengan air berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah, pen), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Jika diusap juga berdampak sesuatu, pada saat ini diperbolehkan untuk bertayamum. [Keterangan[3] : membasuh adalah dengan mengalirkan air pada anggota tubuh yang ingin dibersihkan, sedangkan mengusap adalah cukup dengan membasahi tangan dengan air, lalu tangan ini saja yang dipakai untuk mengusap, tidak dengan mengalirkan air] Keenam;  jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka cukup anggota tubuh tadi diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap adalah pengganti dari membasuh. Ketujuh; boleh seseorang bertayamum pada tembok yang suci atau yang lainnya, asalkan memiliki debu[4]. Namun apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti cat-, maka pada saat ini tidak boleh bertayamum dari tembok tersebut kecuali jika ada debu. Kedelapan; jika tidak ditemukan tanah atau tembok yang memiliki debu, maka tidak mengapa menggunakan debu yang dikumpulkan di suatu wadah atau di sapu tangan, kemudian setelah itu bertayamum dari debu tadi. Kesembilan; jika kita telah bertayamum dan kita masih dalam keadaan suci (belum melakukan pembatal) hingga masuk waktu shalat berikutnya, maka kita cukup mengerjakan shalat dengan menggunakan tayamum yang pertama tadi, tanpa perlu mengulang tayamum lagi karena ini masih dalam keadaan thoharoh (suci) selama belum melakukan pembatal. Kesepuluh; wajib bagi orang yang sakit untuk membersihkan badannya dari setiap najis. Jika dia tidak mampu untuk menghilangkannya dan dia shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Kesebelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika dia tidak mampu untuk melakukan hal ini dan shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Keduabelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat pada tempat yang suci. Apabila tempat shalatnya (seperti alas tidur atau bantal, pen) terkena najis, wajib najis tersebut dicuci atau diganti dengan yang suci, atau mungkin diberi alas lain yang suci. Jika tidak mampu untuk melakukan hal ini dan tetap shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Ketigabelas; tidak boleh bagi orang yang sakit mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya dengan alasan karena tidak mampu untuk bersuci. Bahkan orang yang sakit ini tetap wajib bersuci sesuai dengan kadar kemampuannya, sehingga dia dapat shalat tepat waktu; walaupun badan, pakaian, atau tempat shalatnya dalam keadaan najis dan tidak mampu dibersihkan (disucikan). -Insya Allah pembahasan ini akan dilanjutkan dengan penjelasan Shalat untuk Orang Sakit- Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Mengenai risalah ini kami tidak mendapatkan dari kitab asli, namun kami hanya menggabungkan dari dua naskah. Naskah pertama diterbitkan oleh Al Jami’ah Al Islamiyah Al Madinah Al Munawwaroh, tahun 1409 H, sumber: program aplikasi www.islamspirit.com. Naskah kedua terdapat di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin, sumber: Maktabah Syamilah. [2] Untuk mengusap tangan cukup sampai telapak tangan saja (tidak sampai ke siku seperti berwudhu), inilah yang lebih tepat. Alasannya, ayat yang menyebutkan tata cara tayamum hanya menyebut sampai telapak tangan saja, sedangkan ayat tentang wudhu menyebutkan membasuh tangan sampai siku. Sehingga hukum membasuh tangan pada wudhu dan mengusap tangan pada tayamum berbeda dan tidak boleh disamakan. [3] Ini adalah keterangan tambahan dari penerjemah. Silakan lihat penjelasan ini di Syarhul Mumthi’ ‘ala Zadil Mustaqni’ pada pembahasan wudhu. [4] Namun, apakah tayamum harus dengan debu, tidak boleh dengan yang lainnya, ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Sebagian ulama, di antaranya Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan hanya boleh dengan debu karena sho’id yang dimaksudkan dalam surat Al Maidah ayat 6 adalah debu. Namun, ulama lainnya, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa boleh dengan selain debu karena sho’id yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi seperti kerikil, gunung, batu, debu dan pasir. Akan tetapi pendapat kedua ini memberi persyaratan untuk selain debu boleh digunakan asalkan dia menyatu dengan permukaan bumi. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam, wa ‘ilmu ‘indallah. Silakan lihat penjelasan ini di Shohih Fiqh Sunnah, 1/199-200, Al Maktabah At Taufiqiyyah. Tagssakit

Bersuci Bagi Orang Sakit

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kami akan mengutarakan bagaimanakah cara bersuci (thoharoh) bagi orang sakit. Kami terjemahkan dari kitabThoharotul Maridh wa Sholatuhu, karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Bismillahir rahmanir rohim Segala puji hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan pada-Nya, kami memohon ampunan dari-Nya dan kami pun bertaubat kepada-Nya. Kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberi petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepadanya, keluarga, sahabat dan yang mengikutinya dengan baik. Amma ba’du … Ini adalah risalah yang cukup ringkas yang berisi beberapa penjelasan mengenai thoharoh (bersuci) dan shalat yang khusus ditujukan bagi orang yang dirundung sakit. Perlu diketahui bahwa orang yang dirundung sakit memiliki hukum khusus dalam thoharoh (bersuci) dan shalat sesuai dengan keadaan mereka, yang juga hal ini diperhatikan oleh syari’at islam. Sesungguhnya Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ajaran yang lurus, toleran dan ajaran tersebut selalu mendatangkan kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj [22]: 78) “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah [2]: 185) “Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian dan dengarlah serta ta’atlah.” (QS. At Taghobun [64]: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39) “Jika kalian diperintahkan dengan suatu perintah, laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Berdasarkan kaedah-kaedah penting ini, Allah Ta’ala meringankan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan ibadah supaya melakukan ibadah sesuai dengan kondisi mereka sehingga mereka dapat melakukan ibadah kepada Allah Ta’ala, tanpa merasa sempit dan sulit. Segala puji kita panjatkan pada Rabb kita, Rabb semesta alam. Bagaimana cara bersuci (thoharoh) bagi orang yang sakit? Pertama; wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air yaitu dia wajib berwudhu ketika terkena hadats ashgor (hadats kecil). Jika terkena hadats akbar (hadats besar), dia diwajibkan untuk mandi wajib. Kedua; jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum. Ketiga; TATA CARA TAYAMUM adalah dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi, setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain.[2] Keempat; jika orang yang sakit tersebut tidak mampu bersuci sendiri,  maka orang lain boleh membantunya untuk berwudhu atau tayamum. (Misalnya tayamum), orang yang dimintai tolong tersebut menepuk telapak tangannya ke tanah yang suci, lalu dia mengusap wajah orang yang sakit tadi, diteruskan dengan mengusap kedua telapak tangannya. Hal ini juga serupa jika orang yang sakit tersebut tidak mampu berwudhu (namun masih mampu menggunakan air, pen), maka orang lain pun bisa menolong dia dalam berwudhu (orang lain yang membasuh anggota tubuhnya  ketika wudhu, pen). Kelima; jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air.  Apabila dibasuh dengan air berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah, pen), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Jika diusap juga berdampak sesuatu, pada saat ini diperbolehkan untuk bertayamum. [Keterangan[3] : membasuh adalah dengan mengalirkan air pada anggota tubuh yang ingin dibersihkan, sedangkan mengusap adalah cukup dengan membasahi tangan dengan air, lalu tangan ini saja yang dipakai untuk mengusap, tidak dengan mengalirkan air] Keenam;  jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka cukup anggota tubuh tadi diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap adalah pengganti dari membasuh. Ketujuh; boleh seseorang bertayamum pada tembok yang suci atau yang lainnya, asalkan memiliki debu[4]. Namun apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti cat-, maka pada saat ini tidak boleh bertayamum dari tembok tersebut kecuali jika ada debu. Kedelapan; jika tidak ditemukan tanah atau tembok yang memiliki debu, maka tidak mengapa menggunakan debu yang dikumpulkan di suatu wadah atau di sapu tangan, kemudian setelah itu bertayamum dari debu tadi. Kesembilan; jika kita telah bertayamum dan kita masih dalam keadaan suci (belum melakukan pembatal) hingga masuk waktu shalat berikutnya, maka kita cukup mengerjakan shalat dengan menggunakan tayamum yang pertama tadi, tanpa perlu mengulang tayamum lagi karena ini masih dalam keadaan thoharoh (suci) selama belum melakukan pembatal. Kesepuluh; wajib bagi orang yang sakit untuk membersihkan badannya dari setiap najis. Jika dia tidak mampu untuk menghilangkannya dan dia shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Kesebelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika dia tidak mampu untuk melakukan hal ini dan shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Keduabelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat pada tempat yang suci. Apabila tempat shalatnya (seperti alas tidur atau bantal, pen) terkena najis, wajib najis tersebut dicuci atau diganti dengan yang suci, atau mungkin diberi alas lain yang suci. Jika tidak mampu untuk melakukan hal ini dan tetap shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Ketigabelas; tidak boleh bagi orang yang sakit mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya dengan alasan karena tidak mampu untuk bersuci. Bahkan orang yang sakit ini tetap wajib bersuci sesuai dengan kadar kemampuannya, sehingga dia dapat shalat tepat waktu; walaupun badan, pakaian, atau tempat shalatnya dalam keadaan najis dan tidak mampu dibersihkan (disucikan). -Insya Allah pembahasan ini akan dilanjutkan dengan penjelasan Shalat untuk Orang Sakit- Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Mengenai risalah ini kami tidak mendapatkan dari kitab asli, namun kami hanya menggabungkan dari dua naskah. Naskah pertama diterbitkan oleh Al Jami’ah Al Islamiyah Al Madinah Al Munawwaroh, tahun 1409 H, sumber: program aplikasi www.islamspirit.com. Naskah kedua terdapat di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin, sumber: Maktabah Syamilah. [2] Untuk mengusap tangan cukup sampai telapak tangan saja (tidak sampai ke siku seperti berwudhu), inilah yang lebih tepat. Alasannya, ayat yang menyebutkan tata cara tayamum hanya menyebut sampai telapak tangan saja, sedangkan ayat tentang wudhu menyebutkan membasuh tangan sampai siku. Sehingga hukum membasuh tangan pada wudhu dan mengusap tangan pada tayamum berbeda dan tidak boleh disamakan. [3] Ini adalah keterangan tambahan dari penerjemah. Silakan lihat penjelasan ini di Syarhul Mumthi’ ‘ala Zadil Mustaqni’ pada pembahasan wudhu. [4] Namun, apakah tayamum harus dengan debu, tidak boleh dengan yang lainnya, ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Sebagian ulama, di antaranya Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan hanya boleh dengan debu karena sho’id yang dimaksudkan dalam surat Al Maidah ayat 6 adalah debu. Namun, ulama lainnya, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa boleh dengan selain debu karena sho’id yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi seperti kerikil, gunung, batu, debu dan pasir. Akan tetapi pendapat kedua ini memberi persyaratan untuk selain debu boleh digunakan asalkan dia menyatu dengan permukaan bumi. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam, wa ‘ilmu ‘indallah. Silakan lihat penjelasan ini di Shohih Fiqh Sunnah, 1/199-200, Al Maktabah At Taufiqiyyah. Tagssakit
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kami akan mengutarakan bagaimanakah cara bersuci (thoharoh) bagi orang sakit. Kami terjemahkan dari kitabThoharotul Maridh wa Sholatuhu, karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Bismillahir rahmanir rohim Segala puji hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan pada-Nya, kami memohon ampunan dari-Nya dan kami pun bertaubat kepada-Nya. Kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberi petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepadanya, keluarga, sahabat dan yang mengikutinya dengan baik. Amma ba’du … Ini adalah risalah yang cukup ringkas yang berisi beberapa penjelasan mengenai thoharoh (bersuci) dan shalat yang khusus ditujukan bagi orang yang dirundung sakit. Perlu diketahui bahwa orang yang dirundung sakit memiliki hukum khusus dalam thoharoh (bersuci) dan shalat sesuai dengan keadaan mereka, yang juga hal ini diperhatikan oleh syari’at islam. Sesungguhnya Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ajaran yang lurus, toleran dan ajaran tersebut selalu mendatangkan kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj [22]: 78) “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah [2]: 185) “Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian dan dengarlah serta ta’atlah.” (QS. At Taghobun [64]: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39) “Jika kalian diperintahkan dengan suatu perintah, laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Berdasarkan kaedah-kaedah penting ini, Allah Ta’ala meringankan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan ibadah supaya melakukan ibadah sesuai dengan kondisi mereka sehingga mereka dapat melakukan ibadah kepada Allah Ta’ala, tanpa merasa sempit dan sulit. Segala puji kita panjatkan pada Rabb kita, Rabb semesta alam. Bagaimana cara bersuci (thoharoh) bagi orang yang sakit? Pertama; wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air yaitu dia wajib berwudhu ketika terkena hadats ashgor (hadats kecil). Jika terkena hadats akbar (hadats besar), dia diwajibkan untuk mandi wajib. Kedua; jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum. Ketiga; TATA CARA TAYAMUM adalah dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi, setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain.[2] Keempat; jika orang yang sakit tersebut tidak mampu bersuci sendiri,  maka orang lain boleh membantunya untuk berwudhu atau tayamum. (Misalnya tayamum), orang yang dimintai tolong tersebut menepuk telapak tangannya ke tanah yang suci, lalu dia mengusap wajah orang yang sakit tadi, diteruskan dengan mengusap kedua telapak tangannya. Hal ini juga serupa jika orang yang sakit tersebut tidak mampu berwudhu (namun masih mampu menggunakan air, pen), maka orang lain pun bisa menolong dia dalam berwudhu (orang lain yang membasuh anggota tubuhnya  ketika wudhu, pen). Kelima; jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air.  Apabila dibasuh dengan air berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah, pen), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Jika diusap juga berdampak sesuatu, pada saat ini diperbolehkan untuk bertayamum. [Keterangan[3] : membasuh adalah dengan mengalirkan air pada anggota tubuh yang ingin dibersihkan, sedangkan mengusap adalah cukup dengan membasahi tangan dengan air, lalu tangan ini saja yang dipakai untuk mengusap, tidak dengan mengalirkan air] Keenam;  jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka cukup anggota tubuh tadi diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap adalah pengganti dari membasuh. Ketujuh; boleh seseorang bertayamum pada tembok yang suci atau yang lainnya, asalkan memiliki debu[4]. Namun apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti cat-, maka pada saat ini tidak boleh bertayamum dari tembok tersebut kecuali jika ada debu. Kedelapan; jika tidak ditemukan tanah atau tembok yang memiliki debu, maka tidak mengapa menggunakan debu yang dikumpulkan di suatu wadah atau di sapu tangan, kemudian setelah itu bertayamum dari debu tadi. Kesembilan; jika kita telah bertayamum dan kita masih dalam keadaan suci (belum melakukan pembatal) hingga masuk waktu shalat berikutnya, maka kita cukup mengerjakan shalat dengan menggunakan tayamum yang pertama tadi, tanpa perlu mengulang tayamum lagi karena ini masih dalam keadaan thoharoh (suci) selama belum melakukan pembatal. Kesepuluh; wajib bagi orang yang sakit untuk membersihkan badannya dari setiap najis. Jika dia tidak mampu untuk menghilangkannya dan dia shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Kesebelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika dia tidak mampu untuk melakukan hal ini dan shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Keduabelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat pada tempat yang suci. Apabila tempat shalatnya (seperti alas tidur atau bantal, pen) terkena najis, wajib najis tersebut dicuci atau diganti dengan yang suci, atau mungkin diberi alas lain yang suci. Jika tidak mampu untuk melakukan hal ini dan tetap shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Ketigabelas; tidak boleh bagi orang yang sakit mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya dengan alasan karena tidak mampu untuk bersuci. Bahkan orang yang sakit ini tetap wajib bersuci sesuai dengan kadar kemampuannya, sehingga dia dapat shalat tepat waktu; walaupun badan, pakaian, atau tempat shalatnya dalam keadaan najis dan tidak mampu dibersihkan (disucikan). -Insya Allah pembahasan ini akan dilanjutkan dengan penjelasan Shalat untuk Orang Sakit- Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Mengenai risalah ini kami tidak mendapatkan dari kitab asli, namun kami hanya menggabungkan dari dua naskah. Naskah pertama diterbitkan oleh Al Jami’ah Al Islamiyah Al Madinah Al Munawwaroh, tahun 1409 H, sumber: program aplikasi www.islamspirit.com. Naskah kedua terdapat di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin, sumber: Maktabah Syamilah. [2] Untuk mengusap tangan cukup sampai telapak tangan saja (tidak sampai ke siku seperti berwudhu), inilah yang lebih tepat. Alasannya, ayat yang menyebutkan tata cara tayamum hanya menyebut sampai telapak tangan saja, sedangkan ayat tentang wudhu menyebutkan membasuh tangan sampai siku. Sehingga hukum membasuh tangan pada wudhu dan mengusap tangan pada tayamum berbeda dan tidak boleh disamakan. [3] Ini adalah keterangan tambahan dari penerjemah. Silakan lihat penjelasan ini di Syarhul Mumthi’ ‘ala Zadil Mustaqni’ pada pembahasan wudhu. [4] Namun, apakah tayamum harus dengan debu, tidak boleh dengan yang lainnya, ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Sebagian ulama, di antaranya Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan hanya boleh dengan debu karena sho’id yang dimaksudkan dalam surat Al Maidah ayat 6 adalah debu. Namun, ulama lainnya, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa boleh dengan selain debu karena sho’id yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi seperti kerikil, gunung, batu, debu dan pasir. Akan tetapi pendapat kedua ini memberi persyaratan untuk selain debu boleh digunakan asalkan dia menyatu dengan permukaan bumi. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam, wa ‘ilmu ‘indallah. Silakan lihat penjelasan ini di Shohih Fiqh Sunnah, 1/199-200, Al Maktabah At Taufiqiyyah. Tagssakit


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kami akan mengutarakan bagaimanakah cara bersuci (thoharoh) bagi orang sakit. Kami terjemahkan dari kitabThoharotul Maridh wa Sholatuhu, karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Bismillahir rahmanir rohim Segala puji hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan pada-Nya, kami memohon ampunan dari-Nya dan kami pun bertaubat kepada-Nya. Kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberi petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepadanya, keluarga, sahabat dan yang mengikutinya dengan baik. Amma ba’du … Ini adalah risalah yang cukup ringkas yang berisi beberapa penjelasan mengenai thoharoh (bersuci) dan shalat yang khusus ditujukan bagi orang yang dirundung sakit. Perlu diketahui bahwa orang yang dirundung sakit memiliki hukum khusus dalam thoharoh (bersuci) dan shalat sesuai dengan keadaan mereka, yang juga hal ini diperhatikan oleh syari’at islam. Sesungguhnya Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ajaran yang lurus, toleran dan ajaran tersebut selalu mendatangkan kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj [22]: 78) “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah [2]: 185) “Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian dan dengarlah serta ta’atlah.” (QS. At Taghobun [64]: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39) “Jika kalian diperintahkan dengan suatu perintah, laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Berdasarkan kaedah-kaedah penting ini, Allah Ta’ala meringankan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan ibadah supaya melakukan ibadah sesuai dengan kondisi mereka sehingga mereka dapat melakukan ibadah kepada Allah Ta’ala, tanpa merasa sempit dan sulit. Segala puji kita panjatkan pada Rabb kita, Rabb semesta alam. Bagaimana cara bersuci (thoharoh) bagi orang yang sakit? Pertama; wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air yaitu dia wajib berwudhu ketika terkena hadats ashgor (hadats kecil). Jika terkena hadats akbar (hadats besar), dia diwajibkan untuk mandi wajib. Kedua; jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum. Ketiga; TATA CARA TAYAMUM adalah dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi, setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain.[2] Keempat; jika orang yang sakit tersebut tidak mampu bersuci sendiri,  maka orang lain boleh membantunya untuk berwudhu atau tayamum. (Misalnya tayamum), orang yang dimintai tolong tersebut menepuk telapak tangannya ke tanah yang suci, lalu dia mengusap wajah orang yang sakit tadi, diteruskan dengan mengusap kedua telapak tangannya. Hal ini juga serupa jika orang yang sakit tersebut tidak mampu berwudhu (namun masih mampu menggunakan air, pen), maka orang lain pun bisa menolong dia dalam berwudhu (orang lain yang membasuh anggota tubuhnya  ketika wudhu, pen). Kelima; jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air.  Apabila dibasuh dengan air berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah, pen), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Jika diusap juga berdampak sesuatu, pada saat ini diperbolehkan untuk bertayamum. [Keterangan[3] : membasuh adalah dengan mengalirkan air pada anggota tubuh yang ingin dibersihkan, sedangkan mengusap adalah cukup dengan membasahi tangan dengan air, lalu tangan ini saja yang dipakai untuk mengusap, tidak dengan mengalirkan air] Keenam;  jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka cukup anggota tubuh tadi diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap adalah pengganti dari membasuh. Ketujuh; boleh seseorang bertayamum pada tembok yang suci atau yang lainnya, asalkan memiliki debu[4]. Namun apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti cat-, maka pada saat ini tidak boleh bertayamum dari tembok tersebut kecuali jika ada debu. Kedelapan; jika tidak ditemukan tanah atau tembok yang memiliki debu, maka tidak mengapa menggunakan debu yang dikumpulkan di suatu wadah atau di sapu tangan, kemudian setelah itu bertayamum dari debu tadi. Kesembilan; jika kita telah bertayamum dan kita masih dalam keadaan suci (belum melakukan pembatal) hingga masuk waktu shalat berikutnya, maka kita cukup mengerjakan shalat dengan menggunakan tayamum yang pertama tadi, tanpa perlu mengulang tayamum lagi karena ini masih dalam keadaan thoharoh (suci) selama belum melakukan pembatal. Kesepuluh; wajib bagi orang yang sakit untuk membersihkan badannya dari setiap najis. Jika dia tidak mampu untuk menghilangkannya dan dia shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Kesebelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika dia tidak mampu untuk melakukan hal ini dan shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Keduabelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat pada tempat yang suci. Apabila tempat shalatnya (seperti alas tidur atau bantal, pen) terkena najis, wajib najis tersebut dicuci atau diganti dengan yang suci, atau mungkin diberi alas lain yang suci. Jika tidak mampu untuk melakukan hal ini dan tetap shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Ketigabelas; tidak boleh bagi orang yang sakit mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya dengan alasan karena tidak mampu untuk bersuci. Bahkan orang yang sakit ini tetap wajib bersuci sesuai dengan kadar kemampuannya, sehingga dia dapat shalat tepat waktu; walaupun badan, pakaian, atau tempat shalatnya dalam keadaan najis dan tidak mampu dibersihkan (disucikan). -Insya Allah pembahasan ini akan dilanjutkan dengan penjelasan Shalat untuk Orang Sakit- Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Mengenai risalah ini kami tidak mendapatkan dari kitab asli, namun kami hanya menggabungkan dari dua naskah. Naskah pertama diterbitkan oleh Al Jami’ah Al Islamiyah Al Madinah Al Munawwaroh, tahun 1409 H, sumber: program aplikasi www.islamspirit.com. Naskah kedua terdapat di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin, sumber: Maktabah Syamilah. [2] Untuk mengusap tangan cukup sampai telapak tangan saja (tidak sampai ke siku seperti berwudhu), inilah yang lebih tepat. Alasannya, ayat yang menyebutkan tata cara tayamum hanya menyebut sampai telapak tangan saja, sedangkan ayat tentang wudhu menyebutkan membasuh tangan sampai siku. Sehingga hukum membasuh tangan pada wudhu dan mengusap tangan pada tayamum berbeda dan tidak boleh disamakan. [3] Ini adalah keterangan tambahan dari penerjemah. Silakan lihat penjelasan ini di Syarhul Mumthi’ ‘ala Zadil Mustaqni’ pada pembahasan wudhu. [4] Namun, apakah tayamum harus dengan debu, tidak boleh dengan yang lainnya, ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Sebagian ulama, di antaranya Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan hanya boleh dengan debu karena sho’id yang dimaksudkan dalam surat Al Maidah ayat 6 adalah debu. Namun, ulama lainnya, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa boleh dengan selain debu karena sho’id yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi seperti kerikil, gunung, batu, debu dan pasir. Akan tetapi pendapat kedua ini memberi persyaratan untuk selain debu boleh digunakan asalkan dia menyatu dengan permukaan bumi. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam, wa ‘ilmu ‘indallah. Silakan lihat penjelasan ini di Shohih Fiqh Sunnah, 1/199-200, Al Maktabah At Taufiqiyyah. Tagssakit
Prev     Next