Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa?

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa?

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa
Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa


Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa

Laporan Donasi Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Laporan Donasi Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Lima Faedah Puasa Syawal

Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal

Lima Faedah Puasa Syawal

Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal
Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal


Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal

Jangan Lupa Lakukan Puasa Syawal

Jangan lupa untuk melakukan puasa syawal. Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ … “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih) Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal 2. Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh 3. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? 4. Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu 5. Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim) Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56) Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil) Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal. Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466) Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh. Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100) Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini. Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini! Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79) Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam. 5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007) *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Lima Faedah Puasa Syawal Tagspuasa syawal

Jangan Lupa Lakukan Puasa Syawal

Jangan lupa untuk melakukan puasa syawal. Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ … “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih) Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal 2. Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh 3. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? 4. Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu 5. Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim) Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56) Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil) Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal. Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466) Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh. Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100) Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini. Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini! Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79) Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam. 5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007) *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Lima Faedah Puasa Syawal Tagspuasa syawal
Jangan lupa untuk melakukan puasa syawal. Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ … “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih) Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal 2. Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh 3. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? 4. Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu 5. Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim) Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56) Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil) Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal. Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466) Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh. Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100) Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini. Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini! Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79) Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam. 5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007) *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Lima Faedah Puasa Syawal Tagspuasa syawal


Jangan lupa untuk melakukan puasa syawal. Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ … “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih) Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal 2. Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh 3. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? 4. Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu 5. Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim) Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56) Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil) Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam. Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ? Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal. Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466) Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh. Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100) Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini. Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini! Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79) Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam. 5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007) *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Lima Faedah Puasa Syawal Tagspuasa syawal

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa

Bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal dan Qadha’ Puasa? Ada beberapa komentar yang berkaitan dengan puasa Syawwal sebagai berikut. Irma waty Sep 25, 2009, 14:26 Bukankh puasa syawal dpt di kerjakan bersama-sama dgn qodho puasa ramadhan.. Hal it sy ketahui dr guru agama sy di kalimantan selatan ,tepatx di martapura   Shidiq Nur Widayan Sep 25, 2009, 23:18 Assalamu’alaikum wr. wb. Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan tentang penggabungan niat antara membayar hutang puasa ramadan dengan niat puasa syawal. Apakah boleh dan mohon dalilnya. Sukron Wassalamu’alaikum wr. wb. **** Untuk menjawab komentar di atas, kami nukilkan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengenai bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة Bolehkah melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu niat mengqodho’ puasa dan niat puasa sunnah? … Jawab: لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة، Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah. …. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’ Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdullah bin Baz *** Karena memang dalam penggabungan niat tidak bisa antara wajib dan sunnah. Qodho’ puasa Ramadhan itu wajib dan puasa Syawwal itu sunnah. Sebagaimana shalat qobliyah shubuh dua raka’at tidak mungkin digabungkan niatnya dengan shalat Shubuh dua raka’at. Ini contoh dan kaedah yang mesti dipahami. Meski dipahami pula bahwa puasa wajib lebih harus dilakukan dari yang sunnah. Ingat pula bahwa amalan wajib tentu memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah. Hanya Allah yang beri taufik. Baca Juga: Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagspuasa syawal qadha puasa

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa

Bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal dan Qadha’ Puasa? Ada beberapa komentar yang berkaitan dengan puasa Syawwal sebagai berikut. Irma waty Sep 25, 2009, 14:26 Bukankh puasa syawal dpt di kerjakan bersama-sama dgn qodho puasa ramadhan.. Hal it sy ketahui dr guru agama sy di kalimantan selatan ,tepatx di martapura   Shidiq Nur Widayan Sep 25, 2009, 23:18 Assalamu’alaikum wr. wb. Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan tentang penggabungan niat antara membayar hutang puasa ramadan dengan niat puasa syawal. Apakah boleh dan mohon dalilnya. Sukron Wassalamu’alaikum wr. wb. **** Untuk menjawab komentar di atas, kami nukilkan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengenai bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة Bolehkah melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu niat mengqodho’ puasa dan niat puasa sunnah? … Jawab: لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة، Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah. …. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’ Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdullah bin Baz *** Karena memang dalam penggabungan niat tidak bisa antara wajib dan sunnah. Qodho’ puasa Ramadhan itu wajib dan puasa Syawwal itu sunnah. Sebagaimana shalat qobliyah shubuh dua raka’at tidak mungkin digabungkan niatnya dengan shalat Shubuh dua raka’at. Ini contoh dan kaedah yang mesti dipahami. Meski dipahami pula bahwa puasa wajib lebih harus dilakukan dari yang sunnah. Ingat pula bahwa amalan wajib tentu memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah. Hanya Allah yang beri taufik. Baca Juga: Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagspuasa syawal qadha puasa
Bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal dan Qadha’ Puasa? Ada beberapa komentar yang berkaitan dengan puasa Syawwal sebagai berikut. Irma waty Sep 25, 2009, 14:26 Bukankh puasa syawal dpt di kerjakan bersama-sama dgn qodho puasa ramadhan.. Hal it sy ketahui dr guru agama sy di kalimantan selatan ,tepatx di martapura   Shidiq Nur Widayan Sep 25, 2009, 23:18 Assalamu’alaikum wr. wb. Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan tentang penggabungan niat antara membayar hutang puasa ramadan dengan niat puasa syawal. Apakah boleh dan mohon dalilnya. Sukron Wassalamu’alaikum wr. wb. **** Untuk menjawab komentar di atas, kami nukilkan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengenai bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة Bolehkah melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu niat mengqodho’ puasa dan niat puasa sunnah? … Jawab: لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة، Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah. …. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’ Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdullah bin Baz *** Karena memang dalam penggabungan niat tidak bisa antara wajib dan sunnah. Qodho’ puasa Ramadhan itu wajib dan puasa Syawwal itu sunnah. Sebagaimana shalat qobliyah shubuh dua raka’at tidak mungkin digabungkan niatnya dengan shalat Shubuh dua raka’at. Ini contoh dan kaedah yang mesti dipahami. Meski dipahami pula bahwa puasa wajib lebih harus dilakukan dari yang sunnah. Ingat pula bahwa amalan wajib tentu memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah. Hanya Allah yang beri taufik. Baca Juga: Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagspuasa syawal qadha puasa


Bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal dan Qadha’ Puasa? Ada beberapa komentar yang berkaitan dengan puasa Syawwal sebagai berikut. Irma waty Sep 25, 2009, 14:26 Bukankh puasa syawal dpt di kerjakan bersama-sama dgn qodho puasa ramadhan.. Hal it sy ketahui dr guru agama sy di kalimantan selatan ,tepatx di martapura   Shidiq Nur Widayan Sep 25, 2009, 23:18 Assalamu’alaikum wr. wb. Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan tentang penggabungan niat antara membayar hutang puasa ramadan dengan niat puasa syawal. Apakah boleh dan mohon dalilnya. Sukron Wassalamu’alaikum wr. wb. **** Untuk menjawab komentar di atas, kami nukilkan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengenai bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة Bolehkah melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu niat mengqodho’ puasa dan niat puasa sunnah? … Jawab: لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة، Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah. …. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’ Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq Afifi Ketua: Syaikh ‘Abdullah bin Baz *** Karena memang dalam penggabungan niat tidak bisa antara wajib dan sunnah. Qodho’ puasa Ramadhan itu wajib dan puasa Syawwal itu sunnah. Sebagaimana shalat qobliyah shubuh dua raka’at tidak mungkin digabungkan niatnya dengan shalat Shubuh dua raka’at. Ini contoh dan kaedah yang mesti dipahami. Meski dipahami pula bahwa puasa wajib lebih harus dilakukan dari yang sunnah. Ingat pula bahwa amalan wajib tentu memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah. Hanya Allah yang beri taufik. Baca Juga: Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagspuasa syawal qadha puasa

Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita

Manakah yang lebih afdhol bagi wanita, apakah ia keluar untuk shalat ‘ied atau tetap diam di rumahnya? Kita sudah ketahui bersama bahwa shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Lantas bagaimanakah dengan shalat ‘ied, apakah lebih baik di rumahnya? Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied. Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Al Bukhari (324) dan Muslim (890), dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.”[1] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘ied, baik yang gadis atau pun wanita yang sedang dipingit.”[2] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan disyari’atkannya wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied di lapangan. Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah, selama keluarnya tidak menggoda yang lainnya (karena berhias diri, misalnya –pen) atau selama tidak ada udzur kala itu.”[3] Ulama besar dari ‘Unaizah, Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih rahimahullah ditanya mengenai manakah yang lebih afdhol bagi wanita, pergi keluar untuk shalat ‘ied ataukah tetap di rumah? Syaikh rahimahullah menjawab, “Yang lebih afdhol adalah para wanita ikut keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied, sampai-sampai yang diperintahkan adalah para gadis dan wanita yang sedang dipingit (padahal kebiasaan wanita semacam ini tidak keluar rumah). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita tadi untuk keluar kecuali wanita haidh. Wanita haidh memang diperintahkan keluar (menuju lapangan), namun mereka diperintahkan menjauhi tempat shalat. Jadi tetap wanita haidh keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Akan tetapi mereka tidak berada di tempat shalat. Karena lapangan tersebut menjadi masjid (kala itu). Sedangkan masjid (tempat shalat) tidaklah boleh didiami oleh wanita haidh. Boleh saja mereka sekedar melewati tempat tersebut, misalnya, atau mungkin ada keperluan kala itu. Tetapi mereka tidak boleh berdiam lama di tempat tersebut. Oleh karena itu, kami katakan bahwa para wanita ketika shalat ‘ied diperintahkan untuk keluar dan bisa sama-sama menjalankan shalat bersama kaum pria. Seperti ini, para wanita akan mendapatkan kebaikan, bisa berdzikir dan berdo’a kala itu.”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya).”[5]   Baca juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh   Demikian sajian singkat di malam ‘ied ini. Semoga bermanfaat.   Diselesaikan di malam ‘Idul Fithri, 1 Syawwal 1431 H, 9 September 2010 di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/470. [3] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh, 3/351. [4] Majmu’ Fatawa wa Rosail, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130. Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri shalat ied

Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita

Manakah yang lebih afdhol bagi wanita, apakah ia keluar untuk shalat ‘ied atau tetap diam di rumahnya? Kita sudah ketahui bersama bahwa shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Lantas bagaimanakah dengan shalat ‘ied, apakah lebih baik di rumahnya? Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied. Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Al Bukhari (324) dan Muslim (890), dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.”[1] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘ied, baik yang gadis atau pun wanita yang sedang dipingit.”[2] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan disyari’atkannya wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied di lapangan. Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah, selama keluarnya tidak menggoda yang lainnya (karena berhias diri, misalnya –pen) atau selama tidak ada udzur kala itu.”[3] Ulama besar dari ‘Unaizah, Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih rahimahullah ditanya mengenai manakah yang lebih afdhol bagi wanita, pergi keluar untuk shalat ‘ied ataukah tetap di rumah? Syaikh rahimahullah menjawab, “Yang lebih afdhol adalah para wanita ikut keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied, sampai-sampai yang diperintahkan adalah para gadis dan wanita yang sedang dipingit (padahal kebiasaan wanita semacam ini tidak keluar rumah). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita tadi untuk keluar kecuali wanita haidh. Wanita haidh memang diperintahkan keluar (menuju lapangan), namun mereka diperintahkan menjauhi tempat shalat. Jadi tetap wanita haidh keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Akan tetapi mereka tidak berada di tempat shalat. Karena lapangan tersebut menjadi masjid (kala itu). Sedangkan masjid (tempat shalat) tidaklah boleh didiami oleh wanita haidh. Boleh saja mereka sekedar melewati tempat tersebut, misalnya, atau mungkin ada keperluan kala itu. Tetapi mereka tidak boleh berdiam lama di tempat tersebut. Oleh karena itu, kami katakan bahwa para wanita ketika shalat ‘ied diperintahkan untuk keluar dan bisa sama-sama menjalankan shalat bersama kaum pria. Seperti ini, para wanita akan mendapatkan kebaikan, bisa berdzikir dan berdo’a kala itu.”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya).”[5]   Baca juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh   Demikian sajian singkat di malam ‘ied ini. Semoga bermanfaat.   Diselesaikan di malam ‘Idul Fithri, 1 Syawwal 1431 H, 9 September 2010 di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/470. [3] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh, 3/351. [4] Majmu’ Fatawa wa Rosail, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130. Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri shalat ied
Manakah yang lebih afdhol bagi wanita, apakah ia keluar untuk shalat ‘ied atau tetap diam di rumahnya? Kita sudah ketahui bersama bahwa shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Lantas bagaimanakah dengan shalat ‘ied, apakah lebih baik di rumahnya? Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied. Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Al Bukhari (324) dan Muslim (890), dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.”[1] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘ied, baik yang gadis atau pun wanita yang sedang dipingit.”[2] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan disyari’atkannya wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied di lapangan. Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah, selama keluarnya tidak menggoda yang lainnya (karena berhias diri, misalnya –pen) atau selama tidak ada udzur kala itu.”[3] Ulama besar dari ‘Unaizah, Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih rahimahullah ditanya mengenai manakah yang lebih afdhol bagi wanita, pergi keluar untuk shalat ‘ied ataukah tetap di rumah? Syaikh rahimahullah menjawab, “Yang lebih afdhol adalah para wanita ikut keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied, sampai-sampai yang diperintahkan adalah para gadis dan wanita yang sedang dipingit (padahal kebiasaan wanita semacam ini tidak keluar rumah). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita tadi untuk keluar kecuali wanita haidh. Wanita haidh memang diperintahkan keluar (menuju lapangan), namun mereka diperintahkan menjauhi tempat shalat. Jadi tetap wanita haidh keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Akan tetapi mereka tidak berada di tempat shalat. Karena lapangan tersebut menjadi masjid (kala itu). Sedangkan masjid (tempat shalat) tidaklah boleh didiami oleh wanita haidh. Boleh saja mereka sekedar melewati tempat tersebut, misalnya, atau mungkin ada keperluan kala itu. Tetapi mereka tidak boleh berdiam lama di tempat tersebut. Oleh karena itu, kami katakan bahwa para wanita ketika shalat ‘ied diperintahkan untuk keluar dan bisa sama-sama menjalankan shalat bersama kaum pria. Seperti ini, para wanita akan mendapatkan kebaikan, bisa berdzikir dan berdo’a kala itu.”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya).”[5]   Baca juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh   Demikian sajian singkat di malam ‘ied ini. Semoga bermanfaat.   Diselesaikan di malam ‘Idul Fithri, 1 Syawwal 1431 H, 9 September 2010 di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/470. [3] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh, 3/351. [4] Majmu’ Fatawa wa Rosail, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130. Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri shalat ied


Manakah yang lebih afdhol bagi wanita, apakah ia keluar untuk shalat ‘ied atau tetap diam di rumahnya? Kita sudah ketahui bersama bahwa shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Lantas bagaimanakah dengan shalat ‘ied, apakah lebih baik di rumahnya? Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied. Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Al Bukhari (324) dan Muslim (890), dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.”[1] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘ied, baik yang gadis atau pun wanita yang sedang dipingit.”[2] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan disyari’atkannya wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied di lapangan. Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah, selama keluarnya tidak menggoda yang lainnya (karena berhias diri, misalnya –pen) atau selama tidak ada udzur kala itu.”[3] Ulama besar dari ‘Unaizah, Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih rahimahullah ditanya mengenai manakah yang lebih afdhol bagi wanita, pergi keluar untuk shalat ‘ied ataukah tetap di rumah? Syaikh rahimahullah menjawab, “Yang lebih afdhol adalah para wanita ikut keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied, sampai-sampai yang diperintahkan adalah para gadis dan wanita yang sedang dipingit (padahal kebiasaan wanita semacam ini tidak keluar rumah). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita tadi untuk keluar kecuali wanita haidh. Wanita haidh memang diperintahkan keluar (menuju lapangan), namun mereka diperintahkan menjauhi tempat shalat. Jadi tetap wanita haidh keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Akan tetapi mereka tidak berada di tempat shalat. Karena lapangan tersebut menjadi masjid (kala itu). Sedangkan masjid (tempat shalat) tidaklah boleh didiami oleh wanita haidh. Boleh saja mereka sekedar melewati tempat tersebut, misalnya, atau mungkin ada keperluan kala itu. Tetapi mereka tidak boleh berdiam lama di tempat tersebut. Oleh karena itu, kami katakan bahwa para wanita ketika shalat ‘ied diperintahkan untuk keluar dan bisa sama-sama menjalankan shalat bersama kaum pria. Seperti ini, para wanita akan mendapatkan kebaikan, bisa berdzikir dan berdo’a kala itu.”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya).”[5]   Baca juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh   Demikian sajian singkat di malam ‘ied ini. Semoga bermanfaat.   Diselesaikan di malam ‘Idul Fithri, 1 Syawwal 1431 H, 9 September 2010 di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/470. [3] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh, 3/351. [4] Majmu’ Fatawa wa Rosail, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130. Tagshukum shalat wanita idul fitri shalat idul fitri shalat ied

Kembali Taat (Khutbah ‘Ied)

Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak. Kebagiaan tersebut semakin bertambah karena kita pun dapat berjumpa dengan hari raya setiap pekannya yaitu hari Jum’at. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Memang bulan mubarok, Ramadhan telah berakhir. Hari Fithri, hari berbuka pun tiba. Suasana ibadah yang begitu meriah pasti selalu kita rindukan. Lihatlah bagaimana setiap orang begitu giatnya dalam ibadah. Sajadah yang tidak pernah disentuh, akhirnya pun disentuh untuk sujud. Mungkena putih yang tidak pernah dikenakan, akhirnya dibersihkan dan kenakan saat Ramadhan. Al Qur’an yang jarang sekali dibuka dan disimak, akhirnya dibaca bahkan dikhatamkan dalam satu bulan. Itulah tanda semakin dibukakannya pintu kebaikan dan ditutupnya rapat-rapat pintu kejelekan di bulan suci Ramadhan. Akan tetapi sangat disayangkan, seakan-akan ibadah semacam itu hanya musiman. Kita hanya bisa melihat keramaian ibadah hanya di bulan Ramadhan. Masjid hanya kebak, penuh hanya di bulan Ramadhan. Seakan-akan berkumandangnya takbir di malam ‘ied adalah tanda berakhirnya segala macam ibadah. Saudaraku …  Ibadahku bukanlah hanya sesaat. Ibadah adalah sepanjang hayat, selama ruh dikandung badan. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal (kematian).” (QS. Al Hijr: 99). Az Zujaj rahimahullah mengatakan, “Sembahlah Allah selamanya.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika dalam ayat ini dikatakan, ‘Sembahlah Allah sampai datang kepadamu ajal’, ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk beribadah selamanya, yakni sepanjang hayat.”[1] اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Ingatlah saudaraku … Kita hidup di dunia ini, tidak hanya diciptakan begitu saja. Kita diciptakan bukan berarti kita akan hidup selamanya, tidak ada hari akhir, tidak ada hari berbangkit dan hari perhitungan. Kita diciptakan bukan berarti tanpa diperintah dan dilarang. أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Mujahid, Imam Asy Syafi’i dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah kalian diciptakan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?”[2] Sungguh, kita diciptakan bukan tujuan yang sia-sia. Kita diciptakan untuk tujuan yang mulia, yakni untuk beribadah kepada Sang Khaliq, yang menciptakan kita. Tujuan yang mulia tersebut disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56). Inilah tujuan hidup yang mesti kita realisasikan. Kebanyakan orang lalai akan hal ini. Betapa banyak yang mungkin meyakini adanya hari akhir, namun lihatlah realita yang mereka tunjukkan. Realitanya, mereka merasa hidup selamanya dan merasa tidak ada hari akhir. Lihat saja mereka banting tulang untuk mendapatkan sesuap nasi. Waktu demi waktu dihabiskan untuk meraih harta kekayaan yang melimpah. Sampai-sampai kewajiban shalat dan beribadah kepada Allah terabaikan hanya gara-gara ingin meraih sesuap nasi dan mengisi perut. Lihat pula bagaimana gara-gara ingin kerja menjadi buruh, puasa pun enggan dilaksanakan, padahal di antara saudaranya ada yang masih mampu jalankan puasa walaupun sedang menjadi buruh. Kenapa bisa yang ini taat, yang itu enggan? Ini semua karena lemahnya iman. Ini semua karena tidak mengenal murahnya karunia Allah. Ini semua karena tidak mengetahui tujuan hidup sebenarnya. Inilah keadaan orang-orang yang terkagum-kagum pada dunia yang pasti fana, yang pasti ada ujung akhirnya. اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Islam tidak hanya butuh pengakuan dalam KTP. Islam tidak hanya yakin pada Allah sebagai pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta. Islam bukan hanya sekedar “percaya” sebagaimana keyakinan tidak sedikit dari orang awam. Islam butuh bukti keimanan yaitu dibuktikan dalam amalan ketaatan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الإِيْمَان بِالتَّمَنِّي وَلاَ بِالتَّحَلِّي وَلَكِنْ مَا وَقَرَ فِي القَلْبِ وَصَدَقَهُ العَمَلُ “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“[3] Sehingga tidak benar cuma dasar percaya pada Allah, bisa dikatakan imannya benar. Tidak sekedar percaya, namun tidak pernah satu shalat pun dikerjakan, lantas bisa dikatakan ia muslim. Tidak sekedar percaya pada Allah, lantas berbuat syirik, senang dengan yang berbau mistik, bergantung pada primbon akan nasib baik masa depannya, tidak bisa melepas dari jimat yang bisa melariskan dagangannya laris, lalu dikatakan ia beriman dengan iman yang sempurna. Iman kata ulama Ahlus Sunnah adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan dibuktikan dalam amalan perbuatan (anggota badan). Sehingga tidak tepatlah keyakinan sebagian orang, yang penting percaya pada Allah. Ini adalah pemahaman yang benar-benar keliru. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sungguh, kita seringkali kufur terhadap nikmat Allah. Makanan yang Allah beri, rumah untuk tempat berlindung, pakaian sebagai penutup aurat, jarang sekali kita mensyukurinya. Apalagi dengan nikmat nafas dan kesehatan yang Allah beri setiap saat. Seharusnya kenikmatan yang Allah beri ini semakin mendekatkan diri kita pada Allah. Seharusnya nikmat tersebut kita gunakan untuk semakin taat kepada-Nya. Namun mengapa malah nikmat dunia tersebut seakan-akan membuat kita terbuai? Mengapa tidak membuat kita dekat pada-Nya? Padahal yang dikatakan mensyukuri nikmat adalah jika nikmat tersebut digunakan dalam ketaatan pada Allah dan bukan digunakan dalam maksiat, bukan digunakan untuk semakin menjauh dari-Nya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[4] Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[5] Jadi, tidak dikatakan bersyukur jika nikmat yang ada malah digunakan untuk meninggalkan shalat, enggan puasa dan melakukan berbagai maksiat. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sudah sepantasnya seseorang menjadi lebih baik selepas Ramadhan. Di bulan Ramadhan setiap orang sudah ditempa dengan madrasah ramadhan. Di dalam madrasah tersebut sungguh banyak ibadah yang dilatih, sehingga membuahkan pahala dan berbagai ampunan. Karena memang bukti amalan seseorang diterima adalah jika amalan tersebut membuahkan kebaikan selanjutnya. Artinya, mesti dibuktikan dengan ajeg (terus menerus) dalam beramal dan bukan sesekali saja. Para salaf mengatakan, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” [6] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” [7] Kita berdo’a kepada Allah, semoga amalan kita bukanlah hanya sesaat di bulan Ramadhan. Semoga baca Al Qur’an kita bukan hanya musiman di bulan Ramadhan. Semoga pula ibadah shalat malam kita bukan hanya dijaga di bulan Ramadhan, namun demikian pula di bulan lainnya. Tekad seseorang yang seharusnya selepas Ramadhan adalah kembali taat pada Allah. Yang dulu malas shalat, kembalilah mengerjakan shalat dan tidak bolong-bolong. Yang belum full dalam puasa, hendaklah mulai sadar bahwa ini adalah suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam yang mesti dijalankan. Yang belum mengenakan jilbab, mesti mengenakannya karena inilah kewajiban bagi setiap wanita muslimah. Islam haruslah dibuktikan. Islam bukan hanya sekedar klaim, tanpa bukti. Bagaimana seseorang bisa meraih surga dan kenikmatan yang ada jika hanya dengan angan-angan saja? Sungguh hari kiamat adalah hari yang teramat sulit. Sehingga setiap orang butuh pada rahmat dan ampunan Allah. لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ “Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa: 37) Hanya dengan rahmat Allah kita bisa selamat. Hanya dengan pertolongan dan karunia Allah, kita bisa memasuki surga-Nya. Bagaimana bisa dapatkan rahmat jika kita sendiri tidak melakukan sebab yang mendekatkan diri pada Allah? اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Seharusnya yang kita pikirkan di hari ini adalah berbagai bentuk kelalaian kita di hadapan Allah. Di hari ini banyak yang mementingkan meminta maaf pada sesama manusia. Meminta maaf pada sang Khaliq sungguh dilupakan. Padahal sungguh banyak dosa, maksiat, dan kekhilafan yang tidak bosan-bosannya kita lakukan masa demi masa. Di hari yang fithri ini, kami memohon pada Allah, semoga Allah dapat memperjumpakan kita kembali dengan bulan Ramadhan. Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan tersebut. Demikianlah para salaf, selama 6 bulan mereka memohon pada Allah agar dijumpakan kembali dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan lainnya, mereka memohon pada Allah agar diterima amalan mereka.   Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.[8]   Materi Khutbah ‘Ied, 1 Syawwal 1431 H di Dusun Warak, Panggang, Gunung Kidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 4/196. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/203. [3] Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Dar Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 36. [4] Jaami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 294. [5] ‘Iddatush Shobirin, Ibnul Qayyim, Mawqi’ Al Waroq, hal. 49. [6] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/372. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 388. [8] Khutbah ini adalah sekedar draft yang mungkin akan sedikit berbeda dengan yang di lapangan. Kondisi masyarakat di Dusun Warak, Panggang-Gunung Kidul memang masih teramat awam. Oleh karena itu, yang disampaikan pun bagaimana cara beriman yang benar dan berislam yang shahih, masih ilmu yang begitu mendasar. Sehingga yang disampaikan bagaimana mereka bisa menjauhi syirik, rajin shalat 5 waktu (mayoritas masyarakat memang masih sulit rutin) dan bagaimana mereka bisa menjalankan puasa ramadhan setiap tahunnya. Sedikit yang memang sadar akan hal ini. Semoga Allah beri taufik dan hidayah pada mereka.

Kembali Taat (Khutbah ‘Ied)

Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak. Kebagiaan tersebut semakin bertambah karena kita pun dapat berjumpa dengan hari raya setiap pekannya yaitu hari Jum’at. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Memang bulan mubarok, Ramadhan telah berakhir. Hari Fithri, hari berbuka pun tiba. Suasana ibadah yang begitu meriah pasti selalu kita rindukan. Lihatlah bagaimana setiap orang begitu giatnya dalam ibadah. Sajadah yang tidak pernah disentuh, akhirnya pun disentuh untuk sujud. Mungkena putih yang tidak pernah dikenakan, akhirnya dibersihkan dan kenakan saat Ramadhan. Al Qur’an yang jarang sekali dibuka dan disimak, akhirnya dibaca bahkan dikhatamkan dalam satu bulan. Itulah tanda semakin dibukakannya pintu kebaikan dan ditutupnya rapat-rapat pintu kejelekan di bulan suci Ramadhan. Akan tetapi sangat disayangkan, seakan-akan ibadah semacam itu hanya musiman. Kita hanya bisa melihat keramaian ibadah hanya di bulan Ramadhan. Masjid hanya kebak, penuh hanya di bulan Ramadhan. Seakan-akan berkumandangnya takbir di malam ‘ied adalah tanda berakhirnya segala macam ibadah. Saudaraku …  Ibadahku bukanlah hanya sesaat. Ibadah adalah sepanjang hayat, selama ruh dikandung badan. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal (kematian).” (QS. Al Hijr: 99). Az Zujaj rahimahullah mengatakan, “Sembahlah Allah selamanya.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika dalam ayat ini dikatakan, ‘Sembahlah Allah sampai datang kepadamu ajal’, ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk beribadah selamanya, yakni sepanjang hayat.”[1] اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Ingatlah saudaraku … Kita hidup di dunia ini, tidak hanya diciptakan begitu saja. Kita diciptakan bukan berarti kita akan hidup selamanya, tidak ada hari akhir, tidak ada hari berbangkit dan hari perhitungan. Kita diciptakan bukan berarti tanpa diperintah dan dilarang. أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Mujahid, Imam Asy Syafi’i dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah kalian diciptakan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?”[2] Sungguh, kita diciptakan bukan tujuan yang sia-sia. Kita diciptakan untuk tujuan yang mulia, yakni untuk beribadah kepada Sang Khaliq, yang menciptakan kita. Tujuan yang mulia tersebut disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56). Inilah tujuan hidup yang mesti kita realisasikan. Kebanyakan orang lalai akan hal ini. Betapa banyak yang mungkin meyakini adanya hari akhir, namun lihatlah realita yang mereka tunjukkan. Realitanya, mereka merasa hidup selamanya dan merasa tidak ada hari akhir. Lihat saja mereka banting tulang untuk mendapatkan sesuap nasi. Waktu demi waktu dihabiskan untuk meraih harta kekayaan yang melimpah. Sampai-sampai kewajiban shalat dan beribadah kepada Allah terabaikan hanya gara-gara ingin meraih sesuap nasi dan mengisi perut. Lihat pula bagaimana gara-gara ingin kerja menjadi buruh, puasa pun enggan dilaksanakan, padahal di antara saudaranya ada yang masih mampu jalankan puasa walaupun sedang menjadi buruh. Kenapa bisa yang ini taat, yang itu enggan? Ini semua karena lemahnya iman. Ini semua karena tidak mengenal murahnya karunia Allah. Ini semua karena tidak mengetahui tujuan hidup sebenarnya. Inilah keadaan orang-orang yang terkagum-kagum pada dunia yang pasti fana, yang pasti ada ujung akhirnya. اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Islam tidak hanya butuh pengakuan dalam KTP. Islam tidak hanya yakin pada Allah sebagai pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta. Islam bukan hanya sekedar “percaya” sebagaimana keyakinan tidak sedikit dari orang awam. Islam butuh bukti keimanan yaitu dibuktikan dalam amalan ketaatan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الإِيْمَان بِالتَّمَنِّي وَلاَ بِالتَّحَلِّي وَلَكِنْ مَا وَقَرَ فِي القَلْبِ وَصَدَقَهُ العَمَلُ “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“[3] Sehingga tidak benar cuma dasar percaya pada Allah, bisa dikatakan imannya benar. Tidak sekedar percaya, namun tidak pernah satu shalat pun dikerjakan, lantas bisa dikatakan ia muslim. Tidak sekedar percaya pada Allah, lantas berbuat syirik, senang dengan yang berbau mistik, bergantung pada primbon akan nasib baik masa depannya, tidak bisa melepas dari jimat yang bisa melariskan dagangannya laris, lalu dikatakan ia beriman dengan iman yang sempurna. Iman kata ulama Ahlus Sunnah adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan dibuktikan dalam amalan perbuatan (anggota badan). Sehingga tidak tepatlah keyakinan sebagian orang, yang penting percaya pada Allah. Ini adalah pemahaman yang benar-benar keliru. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sungguh, kita seringkali kufur terhadap nikmat Allah. Makanan yang Allah beri, rumah untuk tempat berlindung, pakaian sebagai penutup aurat, jarang sekali kita mensyukurinya. Apalagi dengan nikmat nafas dan kesehatan yang Allah beri setiap saat. Seharusnya kenikmatan yang Allah beri ini semakin mendekatkan diri kita pada Allah. Seharusnya nikmat tersebut kita gunakan untuk semakin taat kepada-Nya. Namun mengapa malah nikmat dunia tersebut seakan-akan membuat kita terbuai? Mengapa tidak membuat kita dekat pada-Nya? Padahal yang dikatakan mensyukuri nikmat adalah jika nikmat tersebut digunakan dalam ketaatan pada Allah dan bukan digunakan dalam maksiat, bukan digunakan untuk semakin menjauh dari-Nya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[4] Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[5] Jadi, tidak dikatakan bersyukur jika nikmat yang ada malah digunakan untuk meninggalkan shalat, enggan puasa dan melakukan berbagai maksiat. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sudah sepantasnya seseorang menjadi lebih baik selepas Ramadhan. Di bulan Ramadhan setiap orang sudah ditempa dengan madrasah ramadhan. Di dalam madrasah tersebut sungguh banyak ibadah yang dilatih, sehingga membuahkan pahala dan berbagai ampunan. Karena memang bukti amalan seseorang diterima adalah jika amalan tersebut membuahkan kebaikan selanjutnya. Artinya, mesti dibuktikan dengan ajeg (terus menerus) dalam beramal dan bukan sesekali saja. Para salaf mengatakan, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” [6] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” [7] Kita berdo’a kepada Allah, semoga amalan kita bukanlah hanya sesaat di bulan Ramadhan. Semoga baca Al Qur’an kita bukan hanya musiman di bulan Ramadhan. Semoga pula ibadah shalat malam kita bukan hanya dijaga di bulan Ramadhan, namun demikian pula di bulan lainnya. Tekad seseorang yang seharusnya selepas Ramadhan adalah kembali taat pada Allah. Yang dulu malas shalat, kembalilah mengerjakan shalat dan tidak bolong-bolong. Yang belum full dalam puasa, hendaklah mulai sadar bahwa ini adalah suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam yang mesti dijalankan. Yang belum mengenakan jilbab, mesti mengenakannya karena inilah kewajiban bagi setiap wanita muslimah. Islam haruslah dibuktikan. Islam bukan hanya sekedar klaim, tanpa bukti. Bagaimana seseorang bisa meraih surga dan kenikmatan yang ada jika hanya dengan angan-angan saja? Sungguh hari kiamat adalah hari yang teramat sulit. Sehingga setiap orang butuh pada rahmat dan ampunan Allah. لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ “Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa: 37) Hanya dengan rahmat Allah kita bisa selamat. Hanya dengan pertolongan dan karunia Allah, kita bisa memasuki surga-Nya. Bagaimana bisa dapatkan rahmat jika kita sendiri tidak melakukan sebab yang mendekatkan diri pada Allah? اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Seharusnya yang kita pikirkan di hari ini adalah berbagai bentuk kelalaian kita di hadapan Allah. Di hari ini banyak yang mementingkan meminta maaf pada sesama manusia. Meminta maaf pada sang Khaliq sungguh dilupakan. Padahal sungguh banyak dosa, maksiat, dan kekhilafan yang tidak bosan-bosannya kita lakukan masa demi masa. Di hari yang fithri ini, kami memohon pada Allah, semoga Allah dapat memperjumpakan kita kembali dengan bulan Ramadhan. Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan tersebut. Demikianlah para salaf, selama 6 bulan mereka memohon pada Allah agar dijumpakan kembali dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan lainnya, mereka memohon pada Allah agar diterima amalan mereka.   Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.[8]   Materi Khutbah ‘Ied, 1 Syawwal 1431 H di Dusun Warak, Panggang, Gunung Kidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 4/196. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/203. [3] Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Dar Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 36. [4] Jaami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 294. [5] ‘Iddatush Shobirin, Ibnul Qayyim, Mawqi’ Al Waroq, hal. 49. [6] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/372. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 388. [8] Khutbah ini adalah sekedar draft yang mungkin akan sedikit berbeda dengan yang di lapangan. Kondisi masyarakat di Dusun Warak, Panggang-Gunung Kidul memang masih teramat awam. Oleh karena itu, yang disampaikan pun bagaimana cara beriman yang benar dan berislam yang shahih, masih ilmu yang begitu mendasar. Sehingga yang disampaikan bagaimana mereka bisa menjauhi syirik, rajin shalat 5 waktu (mayoritas masyarakat memang masih sulit rutin) dan bagaimana mereka bisa menjalankan puasa ramadhan setiap tahunnya. Sedikit yang memang sadar akan hal ini. Semoga Allah beri taufik dan hidayah pada mereka.
Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak. Kebagiaan tersebut semakin bertambah karena kita pun dapat berjumpa dengan hari raya setiap pekannya yaitu hari Jum’at. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Memang bulan mubarok, Ramadhan telah berakhir. Hari Fithri, hari berbuka pun tiba. Suasana ibadah yang begitu meriah pasti selalu kita rindukan. Lihatlah bagaimana setiap orang begitu giatnya dalam ibadah. Sajadah yang tidak pernah disentuh, akhirnya pun disentuh untuk sujud. Mungkena putih yang tidak pernah dikenakan, akhirnya dibersihkan dan kenakan saat Ramadhan. Al Qur’an yang jarang sekali dibuka dan disimak, akhirnya dibaca bahkan dikhatamkan dalam satu bulan. Itulah tanda semakin dibukakannya pintu kebaikan dan ditutupnya rapat-rapat pintu kejelekan di bulan suci Ramadhan. Akan tetapi sangat disayangkan, seakan-akan ibadah semacam itu hanya musiman. Kita hanya bisa melihat keramaian ibadah hanya di bulan Ramadhan. Masjid hanya kebak, penuh hanya di bulan Ramadhan. Seakan-akan berkumandangnya takbir di malam ‘ied adalah tanda berakhirnya segala macam ibadah. Saudaraku …  Ibadahku bukanlah hanya sesaat. Ibadah adalah sepanjang hayat, selama ruh dikandung badan. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal (kematian).” (QS. Al Hijr: 99). Az Zujaj rahimahullah mengatakan, “Sembahlah Allah selamanya.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika dalam ayat ini dikatakan, ‘Sembahlah Allah sampai datang kepadamu ajal’, ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk beribadah selamanya, yakni sepanjang hayat.”[1] اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Ingatlah saudaraku … Kita hidup di dunia ini, tidak hanya diciptakan begitu saja. Kita diciptakan bukan berarti kita akan hidup selamanya, tidak ada hari akhir, tidak ada hari berbangkit dan hari perhitungan. Kita diciptakan bukan berarti tanpa diperintah dan dilarang. أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Mujahid, Imam Asy Syafi’i dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah kalian diciptakan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?”[2] Sungguh, kita diciptakan bukan tujuan yang sia-sia. Kita diciptakan untuk tujuan yang mulia, yakni untuk beribadah kepada Sang Khaliq, yang menciptakan kita. Tujuan yang mulia tersebut disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56). Inilah tujuan hidup yang mesti kita realisasikan. Kebanyakan orang lalai akan hal ini. Betapa banyak yang mungkin meyakini adanya hari akhir, namun lihatlah realita yang mereka tunjukkan. Realitanya, mereka merasa hidup selamanya dan merasa tidak ada hari akhir. Lihat saja mereka banting tulang untuk mendapatkan sesuap nasi. Waktu demi waktu dihabiskan untuk meraih harta kekayaan yang melimpah. Sampai-sampai kewajiban shalat dan beribadah kepada Allah terabaikan hanya gara-gara ingin meraih sesuap nasi dan mengisi perut. Lihat pula bagaimana gara-gara ingin kerja menjadi buruh, puasa pun enggan dilaksanakan, padahal di antara saudaranya ada yang masih mampu jalankan puasa walaupun sedang menjadi buruh. Kenapa bisa yang ini taat, yang itu enggan? Ini semua karena lemahnya iman. Ini semua karena tidak mengenal murahnya karunia Allah. Ini semua karena tidak mengetahui tujuan hidup sebenarnya. Inilah keadaan orang-orang yang terkagum-kagum pada dunia yang pasti fana, yang pasti ada ujung akhirnya. اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Islam tidak hanya butuh pengakuan dalam KTP. Islam tidak hanya yakin pada Allah sebagai pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta. Islam bukan hanya sekedar “percaya” sebagaimana keyakinan tidak sedikit dari orang awam. Islam butuh bukti keimanan yaitu dibuktikan dalam amalan ketaatan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الإِيْمَان بِالتَّمَنِّي وَلاَ بِالتَّحَلِّي وَلَكِنْ مَا وَقَرَ فِي القَلْبِ وَصَدَقَهُ العَمَلُ “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“[3] Sehingga tidak benar cuma dasar percaya pada Allah, bisa dikatakan imannya benar. Tidak sekedar percaya, namun tidak pernah satu shalat pun dikerjakan, lantas bisa dikatakan ia muslim. Tidak sekedar percaya pada Allah, lantas berbuat syirik, senang dengan yang berbau mistik, bergantung pada primbon akan nasib baik masa depannya, tidak bisa melepas dari jimat yang bisa melariskan dagangannya laris, lalu dikatakan ia beriman dengan iman yang sempurna. Iman kata ulama Ahlus Sunnah adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan dibuktikan dalam amalan perbuatan (anggota badan). Sehingga tidak tepatlah keyakinan sebagian orang, yang penting percaya pada Allah. Ini adalah pemahaman yang benar-benar keliru. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sungguh, kita seringkali kufur terhadap nikmat Allah. Makanan yang Allah beri, rumah untuk tempat berlindung, pakaian sebagai penutup aurat, jarang sekali kita mensyukurinya. Apalagi dengan nikmat nafas dan kesehatan yang Allah beri setiap saat. Seharusnya kenikmatan yang Allah beri ini semakin mendekatkan diri kita pada Allah. Seharusnya nikmat tersebut kita gunakan untuk semakin taat kepada-Nya. Namun mengapa malah nikmat dunia tersebut seakan-akan membuat kita terbuai? Mengapa tidak membuat kita dekat pada-Nya? Padahal yang dikatakan mensyukuri nikmat adalah jika nikmat tersebut digunakan dalam ketaatan pada Allah dan bukan digunakan dalam maksiat, bukan digunakan untuk semakin menjauh dari-Nya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[4] Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[5] Jadi, tidak dikatakan bersyukur jika nikmat yang ada malah digunakan untuk meninggalkan shalat, enggan puasa dan melakukan berbagai maksiat. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sudah sepantasnya seseorang menjadi lebih baik selepas Ramadhan. Di bulan Ramadhan setiap orang sudah ditempa dengan madrasah ramadhan. Di dalam madrasah tersebut sungguh banyak ibadah yang dilatih, sehingga membuahkan pahala dan berbagai ampunan. Karena memang bukti amalan seseorang diterima adalah jika amalan tersebut membuahkan kebaikan selanjutnya. Artinya, mesti dibuktikan dengan ajeg (terus menerus) dalam beramal dan bukan sesekali saja. Para salaf mengatakan, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” [6] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” [7] Kita berdo’a kepada Allah, semoga amalan kita bukanlah hanya sesaat di bulan Ramadhan. Semoga baca Al Qur’an kita bukan hanya musiman di bulan Ramadhan. Semoga pula ibadah shalat malam kita bukan hanya dijaga di bulan Ramadhan, namun demikian pula di bulan lainnya. Tekad seseorang yang seharusnya selepas Ramadhan adalah kembali taat pada Allah. Yang dulu malas shalat, kembalilah mengerjakan shalat dan tidak bolong-bolong. Yang belum full dalam puasa, hendaklah mulai sadar bahwa ini adalah suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam yang mesti dijalankan. Yang belum mengenakan jilbab, mesti mengenakannya karena inilah kewajiban bagi setiap wanita muslimah. Islam haruslah dibuktikan. Islam bukan hanya sekedar klaim, tanpa bukti. Bagaimana seseorang bisa meraih surga dan kenikmatan yang ada jika hanya dengan angan-angan saja? Sungguh hari kiamat adalah hari yang teramat sulit. Sehingga setiap orang butuh pada rahmat dan ampunan Allah. لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ “Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa: 37) Hanya dengan rahmat Allah kita bisa selamat. Hanya dengan pertolongan dan karunia Allah, kita bisa memasuki surga-Nya. Bagaimana bisa dapatkan rahmat jika kita sendiri tidak melakukan sebab yang mendekatkan diri pada Allah? اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Seharusnya yang kita pikirkan di hari ini adalah berbagai bentuk kelalaian kita di hadapan Allah. Di hari ini banyak yang mementingkan meminta maaf pada sesama manusia. Meminta maaf pada sang Khaliq sungguh dilupakan. Padahal sungguh banyak dosa, maksiat, dan kekhilafan yang tidak bosan-bosannya kita lakukan masa demi masa. Di hari yang fithri ini, kami memohon pada Allah, semoga Allah dapat memperjumpakan kita kembali dengan bulan Ramadhan. Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan tersebut. Demikianlah para salaf, selama 6 bulan mereka memohon pada Allah agar dijumpakan kembali dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan lainnya, mereka memohon pada Allah agar diterima amalan mereka.   Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.[8]   Materi Khutbah ‘Ied, 1 Syawwal 1431 H di Dusun Warak, Panggang, Gunung Kidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 4/196. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/203. [3] Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Dar Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 36. [4] Jaami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 294. [5] ‘Iddatush Shobirin, Ibnul Qayyim, Mawqi’ Al Waroq, hal. 49. [6] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/372. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 388. [8] Khutbah ini adalah sekedar draft yang mungkin akan sedikit berbeda dengan yang di lapangan. Kondisi masyarakat di Dusun Warak, Panggang-Gunung Kidul memang masih teramat awam. Oleh karena itu, yang disampaikan pun bagaimana cara beriman yang benar dan berislam yang shahih, masih ilmu yang begitu mendasar. Sehingga yang disampaikan bagaimana mereka bisa menjauhi syirik, rajin shalat 5 waktu (mayoritas masyarakat memang masih sulit rutin) dan bagaimana mereka bisa menjalankan puasa ramadhan setiap tahunnya. Sedikit yang memang sadar akan hal ini. Semoga Allah beri taufik dan hidayah pada mereka.


Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak. Kebagiaan tersebut semakin bertambah karena kita pun dapat berjumpa dengan hari raya setiap pekannya yaitu hari Jum’at. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Memang bulan mubarok, Ramadhan telah berakhir. Hari Fithri, hari berbuka pun tiba. Suasana ibadah yang begitu meriah pasti selalu kita rindukan. Lihatlah bagaimana setiap orang begitu giatnya dalam ibadah. Sajadah yang tidak pernah disentuh, akhirnya pun disentuh untuk sujud. Mungkena putih yang tidak pernah dikenakan, akhirnya dibersihkan dan kenakan saat Ramadhan. Al Qur’an yang jarang sekali dibuka dan disimak, akhirnya dibaca bahkan dikhatamkan dalam satu bulan. Itulah tanda semakin dibukakannya pintu kebaikan dan ditutupnya rapat-rapat pintu kejelekan di bulan suci Ramadhan. Akan tetapi sangat disayangkan, seakan-akan ibadah semacam itu hanya musiman. Kita hanya bisa melihat keramaian ibadah hanya di bulan Ramadhan. Masjid hanya kebak, penuh hanya di bulan Ramadhan. Seakan-akan berkumandangnya takbir di malam ‘ied adalah tanda berakhirnya segala macam ibadah. Saudaraku …  Ibadahku bukanlah hanya sesaat. Ibadah adalah sepanjang hayat, selama ruh dikandung badan. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal (kematian).” (QS. Al Hijr: 99). Az Zujaj rahimahullah mengatakan, “Sembahlah Allah selamanya.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika dalam ayat ini dikatakan, ‘Sembahlah Allah sampai datang kepadamu ajal’, ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk beribadah selamanya, yakni sepanjang hayat.”[1] اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Ingatlah saudaraku … Kita hidup di dunia ini, tidak hanya diciptakan begitu saja. Kita diciptakan bukan berarti kita akan hidup selamanya, tidak ada hari akhir, tidak ada hari berbangkit dan hari perhitungan. Kita diciptakan bukan berarti tanpa diperintah dan dilarang. أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Mujahid, Imam Asy Syafi’i dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah kalian diciptakan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?”[2] Sungguh, kita diciptakan bukan tujuan yang sia-sia. Kita diciptakan untuk tujuan yang mulia, yakni untuk beribadah kepada Sang Khaliq, yang menciptakan kita. Tujuan yang mulia tersebut disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56). Inilah tujuan hidup yang mesti kita realisasikan. Kebanyakan orang lalai akan hal ini. Betapa banyak yang mungkin meyakini adanya hari akhir, namun lihatlah realita yang mereka tunjukkan. Realitanya, mereka merasa hidup selamanya dan merasa tidak ada hari akhir. Lihat saja mereka banting tulang untuk mendapatkan sesuap nasi. Waktu demi waktu dihabiskan untuk meraih harta kekayaan yang melimpah. Sampai-sampai kewajiban shalat dan beribadah kepada Allah terabaikan hanya gara-gara ingin meraih sesuap nasi dan mengisi perut. Lihat pula bagaimana gara-gara ingin kerja menjadi buruh, puasa pun enggan dilaksanakan, padahal di antara saudaranya ada yang masih mampu jalankan puasa walaupun sedang menjadi buruh. Kenapa bisa yang ini taat, yang itu enggan? Ini semua karena lemahnya iman. Ini semua karena tidak mengenal murahnya karunia Allah. Ini semua karena tidak mengetahui tujuan hidup sebenarnya. Inilah keadaan orang-orang yang terkagum-kagum pada dunia yang pasti fana, yang pasti ada ujung akhirnya. اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Islam tidak hanya butuh pengakuan dalam KTP. Islam tidak hanya yakin pada Allah sebagai pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta. Islam bukan hanya sekedar “percaya” sebagaimana keyakinan tidak sedikit dari orang awam. Islam butuh bukti keimanan yaitu dibuktikan dalam amalan ketaatan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الإِيْمَان بِالتَّمَنِّي وَلاَ بِالتَّحَلِّي وَلَكِنْ مَا وَقَرَ فِي القَلْبِ وَصَدَقَهُ العَمَلُ “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“[3] Sehingga tidak benar cuma dasar percaya pada Allah, bisa dikatakan imannya benar. Tidak sekedar percaya, namun tidak pernah satu shalat pun dikerjakan, lantas bisa dikatakan ia muslim. Tidak sekedar percaya pada Allah, lantas berbuat syirik, senang dengan yang berbau mistik, bergantung pada primbon akan nasib baik masa depannya, tidak bisa melepas dari jimat yang bisa melariskan dagangannya laris, lalu dikatakan ia beriman dengan iman yang sempurna. Iman kata ulama Ahlus Sunnah adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan dibuktikan dalam amalan perbuatan (anggota badan). Sehingga tidak tepatlah keyakinan sebagian orang, yang penting percaya pada Allah. Ini adalah pemahaman yang benar-benar keliru. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sungguh, kita seringkali kufur terhadap nikmat Allah. Makanan yang Allah beri, rumah untuk tempat berlindung, pakaian sebagai penutup aurat, jarang sekali kita mensyukurinya. Apalagi dengan nikmat nafas dan kesehatan yang Allah beri setiap saat. Seharusnya kenikmatan yang Allah beri ini semakin mendekatkan diri kita pada Allah. Seharusnya nikmat tersebut kita gunakan untuk semakin taat kepada-Nya. Namun mengapa malah nikmat dunia tersebut seakan-akan membuat kita terbuai? Mengapa tidak membuat kita dekat pada-Nya? Padahal yang dikatakan mensyukuri nikmat adalah jika nikmat tersebut digunakan dalam ketaatan pada Allah dan bukan digunakan dalam maksiat, bukan digunakan untuk semakin menjauh dari-Nya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[4] Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[5] Jadi, tidak dikatakan bersyukur jika nikmat yang ada malah digunakan untuk meninggalkan shalat, enggan puasa dan melakukan berbagai maksiat. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Sudah sepantasnya seseorang menjadi lebih baik selepas Ramadhan. Di bulan Ramadhan setiap orang sudah ditempa dengan madrasah ramadhan. Di dalam madrasah tersebut sungguh banyak ibadah yang dilatih, sehingga membuahkan pahala dan berbagai ampunan. Karena memang bukti amalan seseorang diterima adalah jika amalan tersebut membuahkan kebaikan selanjutnya. Artinya, mesti dibuktikan dengan ajeg (terus menerus) dalam beramal dan bukan sesekali saja. Para salaf mengatakan, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” [6] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” [7] Kita berdo’a kepada Allah, semoga amalan kita bukanlah hanya sesaat di bulan Ramadhan. Semoga baca Al Qur’an kita bukan hanya musiman di bulan Ramadhan. Semoga pula ibadah shalat malam kita bukan hanya dijaga di bulan Ramadhan, namun demikian pula di bulan lainnya. Tekad seseorang yang seharusnya selepas Ramadhan adalah kembali taat pada Allah. Yang dulu malas shalat, kembalilah mengerjakan shalat dan tidak bolong-bolong. Yang belum full dalam puasa, hendaklah mulai sadar bahwa ini adalah suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam yang mesti dijalankan. Yang belum mengenakan jilbab, mesti mengenakannya karena inilah kewajiban bagi setiap wanita muslimah. Islam haruslah dibuktikan. Islam bukan hanya sekedar klaim, tanpa bukti. Bagaimana seseorang bisa meraih surga dan kenikmatan yang ada jika hanya dengan angan-angan saja? Sungguh hari kiamat adalah hari yang teramat sulit. Sehingga setiap orang butuh pada rahmat dan ampunan Allah. لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ “Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa: 37) Hanya dengan rahmat Allah kita bisa selamat. Hanya dengan pertolongan dan karunia Allah, kita bisa memasuki surga-Nya. Bagaimana bisa dapatkan rahmat jika kita sendiri tidak melakukan sebab yang mendekatkan diri pada Allah? اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Seharusnya yang kita pikirkan di hari ini adalah berbagai bentuk kelalaian kita di hadapan Allah. Di hari ini banyak yang mementingkan meminta maaf pada sesama manusia. Meminta maaf pada sang Khaliq sungguh dilupakan. Padahal sungguh banyak dosa, maksiat, dan kekhilafan yang tidak bosan-bosannya kita lakukan masa demi masa. Di hari yang fithri ini, kami memohon pada Allah, semoga Allah dapat memperjumpakan kita kembali dengan bulan Ramadhan. Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan tersebut. Demikianlah para salaf, selama 6 bulan mereka memohon pada Allah agar dijumpakan kembali dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan lainnya, mereka memohon pada Allah agar diterima amalan mereka.   Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.[8]   Materi Khutbah ‘Ied, 1 Syawwal 1431 H di Dusun Warak, Panggang, Gunung Kidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 4/196. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/203. [3] Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Dar Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 36. [4] Jaami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 294. [5] ‘Iddatush Shobirin, Ibnul Qayyim, Mawqi’ Al Waroq, hal. 49. [6] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/372. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 388. [8] Khutbah ini adalah sekedar draft yang mungkin akan sedikit berbeda dengan yang di lapangan. Kondisi masyarakat di Dusun Warak, Panggang-Gunung Kidul memang masih teramat awam. Oleh karena itu, yang disampaikan pun bagaimana cara beriman yang benar dan berislam yang shahih, masih ilmu yang begitu mendasar. Sehingga yang disampaikan bagaimana mereka bisa menjauhi syirik, rajin shalat 5 waktu (mayoritas masyarakat memang masih sulit rutin) dan bagaimana mereka bisa menjalankan puasa ramadhan setiap tahunnya. Sedikit yang memang sadar akan hal ini. Semoga Allah beri taufik dan hidayah pada mereka.

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha

Bagaimanakah panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha? Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat ‘Ied 2. Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied 3. Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied 4. Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied 4.1. Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: 5. Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied 6. Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied 7. Tata Cara Shalat ‘Ied 8. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied 9. Ucapan Selamat Hari Raya 10. Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at 10.1. Catatan: Hukum Shalat ‘Ied Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2] Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3] Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib. Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied. Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4] Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6] Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7] Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8] Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.”[9] An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10] Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11] Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12] Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13] Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14] Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16] Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: [1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17] [2] Di antara lafazh takbir adalah, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ “Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18] Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.[19] Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman. Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20] Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”[21] Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.”[22] Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.”[23] Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ. “Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24] Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25] Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26] Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27] Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan, سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي “Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala. Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab, كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29] Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30] Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst). Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31] Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34] Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda, إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ “Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35] Ucapan Selamat Hari Raya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari hal ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36] Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38] Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39] Catatan: Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid. Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41] Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com   [1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H. [2] HR. Muslim  no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah. [3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207. [7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [8] Lihat Minhajul Muslim,  Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat. [9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. [10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam. [11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602. [15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123) [17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [18] Idem [19] Idem [20] HR. Bukhari no. 977. [21] HR. Bukhari no. 986. [22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884. [24] HR. Muslim no. 887. [25] Zaadul Ma’ad, 1/425. [26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [27] Idem [28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H. [29] HR. Muslim no. 891 [30] HR. Muslim no. 878. [31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888. [32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam. [34] Idem [35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304)  mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.  Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. [37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596. [39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah. [40] HR. Muslim no. 878. [41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta. Tagsidul adha idul fithri idul fitri shalat ied

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha

Bagaimanakah panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha? Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat ‘Ied 2. Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied 3. Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied 4. Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied 4.1. Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: 5. Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied 6. Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied 7. Tata Cara Shalat ‘Ied 8. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied 9. Ucapan Selamat Hari Raya 10. Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at 10.1. Catatan: Hukum Shalat ‘Ied Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2] Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3] Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib. Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied. Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4] Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6] Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7] Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8] Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.”[9] An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10] Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11] Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12] Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13] Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14] Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16] Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: [1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17] [2] Di antara lafazh takbir adalah, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ “Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18] Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.[19] Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman. Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20] Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”[21] Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.”[22] Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.”[23] Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ. “Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24] Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25] Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26] Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27] Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan, سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي “Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala. Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab, كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29] Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30] Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst). Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31] Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34] Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda, إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ “Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35] Ucapan Selamat Hari Raya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari hal ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36] Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38] Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39] Catatan: Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid. Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41] Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com   [1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H. [2] HR. Muslim  no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah. [3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207. [7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [8] Lihat Minhajul Muslim,  Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat. [9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. [10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam. [11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602. [15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123) [17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [18] Idem [19] Idem [20] HR. Bukhari no. 977. [21] HR. Bukhari no. 986. [22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884. [24] HR. Muslim no. 887. [25] Zaadul Ma’ad, 1/425. [26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [27] Idem [28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H. [29] HR. Muslim no. 891 [30] HR. Muslim no. 878. [31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888. [32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam. [34] Idem [35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304)  mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.  Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. [37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596. [39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah. [40] HR. Muslim no. 878. [41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta. Tagsidul adha idul fithri idul fitri shalat ied
Bagaimanakah panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha? Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat ‘Ied 2. Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied 3. Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied 4. Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied 4.1. Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: 5. Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied 6. Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied 7. Tata Cara Shalat ‘Ied 8. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied 9. Ucapan Selamat Hari Raya 10. Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at 10.1. Catatan: Hukum Shalat ‘Ied Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2] Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3] Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib. Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied. Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4] Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6] Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7] Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8] Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.”[9] An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10] Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11] Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12] Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13] Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14] Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16] Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: [1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17] [2] Di antara lafazh takbir adalah, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ “Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18] Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.[19] Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman. Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20] Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”[21] Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.”[22] Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.”[23] Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ. “Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24] Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25] Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26] Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27] Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan, سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي “Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala. Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab, كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29] Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30] Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst). Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31] Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34] Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda, إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ “Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35] Ucapan Selamat Hari Raya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari hal ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36] Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38] Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39] Catatan: Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid. Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41] Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com   [1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H. [2] HR. Muslim  no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah. [3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207. [7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [8] Lihat Minhajul Muslim,  Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat. [9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. [10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam. [11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602. [15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123) [17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [18] Idem [19] Idem [20] HR. Bukhari no. 977. [21] HR. Bukhari no. 986. [22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884. [24] HR. Muslim no. 887. [25] Zaadul Ma’ad, 1/425. [26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [27] Idem [28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H. [29] HR. Muslim no. 891 [30] HR. Muslim no. 878. [31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888. [32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam. [34] Idem [35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304)  mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.  Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. [37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596. [39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah. [40] HR. Muslim no. 878. [41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta. Tagsidul adha idul fithri idul fitri shalat ied


Bagaimanakah panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha? Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat ‘Ied 2. Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied 3. Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied 4. Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied 4.1. Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: 5. Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied 6. Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied 7. Tata Cara Shalat ‘Ied 8. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied 9. Ucapan Selamat Hari Raya 10. Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at 10.1. Catatan: Hukum Shalat ‘Ied Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2] Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3] Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib. Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied. Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4] Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6] Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7] Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8] Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.”[9] An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10] Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11] Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12] Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13] Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14] Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15] Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16] Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan: [1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17] [2] Di antara lafazh takbir adalah, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ “Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18] Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.[19] Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman. Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20] Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”[21] Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.”[22] Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.”[23] Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ. “Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24] Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25] Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26] Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27] Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan, سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي “Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala. Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab, كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29] Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30] Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst). Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31] Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34] Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda, إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ “Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35] Ucapan Selamat Hari Raya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari hal ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36] Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38] Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39] Catatan: Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid. Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41] Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com   [1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H. [2] HR. Muslim  no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah. [3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207. [7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [8] Lihat Minhajul Muslim,  Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat. [9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889. [10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam. [11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425. [13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602. [15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123) [17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [18] Idem [19] Idem [20] HR. Bukhari no. 977. [21] HR. Bukhari no. 986. [22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884. [24] HR. Muslim no. 887. [25] Zaadul Ma’ad, 1/425. [26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [27] Idem [28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H. [29] HR. Muslim no. 891 [30] HR. Muslim no. 878. [31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888. [32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607. [33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam. [34] Idem [35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304)  mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.  Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. [37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596. [39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah. [40] HR. Muslim no. 878. [41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta. Tagsidul adha idul fithri idul fitri shalat ied

Ucapan Selamat di Hari Raya

Apa yang sebaiknya kita ucapkan di hari raya kita, Idul Fithri dan Idul Adha? Adakah lafzah tertentu yang diucapkan kala itu? Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1] Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا . Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah. Ada pula yang mengatakan, “Apakah Watsilah bin Al Asqo’ juga berpendapat demikian?” Imam Ahmad berkata, “Betul demikian.” Ada pula yang mengatakan, “Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya ‘ied.” Imam Ahmad mengatakan, “Iya betul sekali, tidak dimakruhkan.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. ‘Ali bin Tsabit berkata, “Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu.” Ia berkata, “Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah.” Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.” Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni[2]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Lalu adakah ucapan tertentu kala itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Ucapan selamat ketika hari raya ‘ied dibolehkan. Tidak ada ucapan tertentu saat itu. Apa yang biasa diucapkan manusia dibolehkan selama di dalamnya tidak mengandung kesalahan (dosa).”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkann selamat setelah shalat ‘ied?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.”[5] Dari penjelasan di atas, berarti ucapan selamat hari raya itu bebas, bisa dengan ucapan “Selamat Hari Raya”, “Taqobbalallahu minna wa minkum” dan lainnya. Ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” pun tidak dikhususkan saat Idul Fithri, ketika Idul Adha dianjurkan ucapan semacam ini sebagaimana kita dapat melihat dalam penjelasan berbagai riwayat di atas.   UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA  ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah. Minal ‘aidin wal faizin, selamat berhari raya dan meraih kemenangan. Minal ‘aidin wal faizin. Mohon maaf lahir dan batin. Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan. Selamat Idul Fithri 1441 H. Sugeng Riyadi 1441 H (selamat hari raya dalam bahasa Jawa). Dalam fatwa Islamweb, ucapan selamat tersebut boleh diucapkan sebelum atau sesudah shalat Id. — UMAT | Ruwaifi.Com | Rumaysho Store Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Dan semoga bisa meluruskan kekeliruan yang selama ini ada.   Diselesaikan menjelang shalat tarawih, 30 Ramadhan 1431 H (8 September 2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [2] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2/250. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan  ketiga, 1426, 24/253. [4] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128. Tagsidul fithri idul fitri minta maaf

Ucapan Selamat di Hari Raya

Apa yang sebaiknya kita ucapkan di hari raya kita, Idul Fithri dan Idul Adha? Adakah lafzah tertentu yang diucapkan kala itu? Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1] Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا . Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah. Ada pula yang mengatakan, “Apakah Watsilah bin Al Asqo’ juga berpendapat demikian?” Imam Ahmad berkata, “Betul demikian.” Ada pula yang mengatakan, “Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya ‘ied.” Imam Ahmad mengatakan, “Iya betul sekali, tidak dimakruhkan.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. ‘Ali bin Tsabit berkata, “Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu.” Ia berkata, “Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah.” Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.” Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni[2]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Lalu adakah ucapan tertentu kala itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Ucapan selamat ketika hari raya ‘ied dibolehkan. Tidak ada ucapan tertentu saat itu. Apa yang biasa diucapkan manusia dibolehkan selama di dalamnya tidak mengandung kesalahan (dosa).”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkann selamat setelah shalat ‘ied?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.”[5] Dari penjelasan di atas, berarti ucapan selamat hari raya itu bebas, bisa dengan ucapan “Selamat Hari Raya”, “Taqobbalallahu minna wa minkum” dan lainnya. Ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” pun tidak dikhususkan saat Idul Fithri, ketika Idul Adha dianjurkan ucapan semacam ini sebagaimana kita dapat melihat dalam penjelasan berbagai riwayat di atas.   UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA  ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah. Minal ‘aidin wal faizin, selamat berhari raya dan meraih kemenangan. Minal ‘aidin wal faizin. Mohon maaf lahir dan batin. Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan. Selamat Idul Fithri 1441 H. Sugeng Riyadi 1441 H (selamat hari raya dalam bahasa Jawa). Dalam fatwa Islamweb, ucapan selamat tersebut boleh diucapkan sebelum atau sesudah shalat Id. — UMAT | Ruwaifi.Com | Rumaysho Store Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Dan semoga bisa meluruskan kekeliruan yang selama ini ada.   Diselesaikan menjelang shalat tarawih, 30 Ramadhan 1431 H (8 September 2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [2] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2/250. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan  ketiga, 1426, 24/253. [4] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128. Tagsidul fithri idul fitri minta maaf
Apa yang sebaiknya kita ucapkan di hari raya kita, Idul Fithri dan Idul Adha? Adakah lafzah tertentu yang diucapkan kala itu? Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1] Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا . Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah. Ada pula yang mengatakan, “Apakah Watsilah bin Al Asqo’ juga berpendapat demikian?” Imam Ahmad berkata, “Betul demikian.” Ada pula yang mengatakan, “Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya ‘ied.” Imam Ahmad mengatakan, “Iya betul sekali, tidak dimakruhkan.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. ‘Ali bin Tsabit berkata, “Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu.” Ia berkata, “Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah.” Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.” Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni[2]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Lalu adakah ucapan tertentu kala itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Ucapan selamat ketika hari raya ‘ied dibolehkan. Tidak ada ucapan tertentu saat itu. Apa yang biasa diucapkan manusia dibolehkan selama di dalamnya tidak mengandung kesalahan (dosa).”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkann selamat setelah shalat ‘ied?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.”[5] Dari penjelasan di atas, berarti ucapan selamat hari raya itu bebas, bisa dengan ucapan “Selamat Hari Raya”, “Taqobbalallahu minna wa minkum” dan lainnya. Ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” pun tidak dikhususkan saat Idul Fithri, ketika Idul Adha dianjurkan ucapan semacam ini sebagaimana kita dapat melihat dalam penjelasan berbagai riwayat di atas.   UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA  ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah. Minal ‘aidin wal faizin, selamat berhari raya dan meraih kemenangan. Minal ‘aidin wal faizin. Mohon maaf lahir dan batin. Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan. Selamat Idul Fithri 1441 H. Sugeng Riyadi 1441 H (selamat hari raya dalam bahasa Jawa). Dalam fatwa Islamweb, ucapan selamat tersebut boleh diucapkan sebelum atau sesudah shalat Id. — UMAT | Ruwaifi.Com | Rumaysho Store Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Dan semoga bisa meluruskan kekeliruan yang selama ini ada.   Diselesaikan menjelang shalat tarawih, 30 Ramadhan 1431 H (8 September 2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [2] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2/250. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan  ketiga, 1426, 24/253. [4] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128. Tagsidul fithri idul fitri minta maaf


Apa yang sebaiknya kita ucapkan di hari raya kita, Idul Fithri dan Idul Adha? Adakah lafzah tertentu yang diucapkan kala itu? Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1] Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا . Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah. Ada pula yang mengatakan, “Apakah Watsilah bin Al Asqo’ juga berpendapat demikian?” Imam Ahmad berkata, “Betul demikian.” Ada pula yang mengatakan, “Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya ‘ied.” Imam Ahmad mengatakan, “Iya betul sekali, tidak dimakruhkan.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. ‘Ali bin Tsabit berkata, “Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu.” Ia berkata, “Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah.” Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.” Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni[2]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Lalu adakah ucapan tertentu kala itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Ucapan selamat ketika hari raya ‘ied dibolehkan. Tidak ada ucapan tertentu saat itu. Apa yang biasa diucapkan manusia dibolehkan selama di dalamnya tidak mengandung kesalahan (dosa).”[4] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkann selamat setelah shalat ‘ied?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.”[5] Dari penjelasan di atas, berarti ucapan selamat hari raya itu bebas, bisa dengan ucapan “Selamat Hari Raya”, “Taqobbalallahu minna wa minkum” dan lainnya. Ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” pun tidak dikhususkan saat Idul Fithri, ketika Idul Adha dianjurkan ucapan semacam ini sebagaimana kita dapat melihat dalam penjelasan berbagai riwayat di atas.   UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA  ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah. Minal ‘aidin wal faizin, selamat berhari raya dan meraih kemenangan. Minal ‘aidin wal faizin. Mohon maaf lahir dan batin. Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan. Selamat Idul Fithri 1441 H. Sugeng Riyadi 1441 H (selamat hari raya dalam bahasa Jawa). Dalam fatwa Islamweb, ucapan selamat tersebut boleh diucapkan sebelum atau sesudah shalat Id. — UMAT | Ruwaifi.Com | Rumaysho Store Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Dan semoga bisa meluruskan kekeliruan yang selama ini ada.   Diselesaikan menjelang shalat tarawih, 30 Ramadhan 1431 H (8 September 2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [2] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2/250. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan  ketiga, 1426, 24/253. [4] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129. [5] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128. Tagsidul fithri idul fitri minta maaf

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 3), “Penyayang, Subur dan Perawan”

3. Hendaknya wanita tersebut sangat penyayang dan subur (mudah beranak banyak)عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[1] عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu  berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[2]Berkata As-Sindi[3] mengomentari hadits ini “Perkataan pria tersebut ((namun ia tidak bisa punya anak)), seakan-akan ia mengetahui hal itu (wanita tersebut tidak bisa punya anak) karena wanita tersebut tidak lagi haid, atau wanita tersebut pernah menikah dengan seorang pria namun ia tidak melahirkan. ((Al-Wadud)) yaitu sangat menyayangi suaminya[4], yang dimaksud di sini adalah wanita perawan[5] atau (sifat penyayang itu) diketahui dengan keadaan kerabatnya, demikian juga sifat mudah punya banyak anak pada seorang wanita perawan (diketahui dengan melihat kerabatnya-pen). Perlu mencari wanita yang sangat penyayang padahal yang dituntut adalah banyak anak –sebagaimana Keterangan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (untuk berbangga dengan jumlah pengikut dihadapan umat-umat yang lain)- karena rasa cinta dan sayang mengantarkan kepada banyaknya anak. ((Aku berbangga dengan kalian)) yaitu dihadapan para nabi yang lain sebagaimana dalam riwayat Ibnu Hibban[6]”Berkata As-Shon’ani, “Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya berbangga-banggaan pada hari akhirat, karena barangsiapa yang umatnya paling banyak berarti pahala yang diperolehnya juga paling banyak, karena ia memperoleh seperti pahala pengikutnya”[7]Berkata Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua sifat ini karena wanita yang mudah beranak banyak jika tidak memiliki sifat penyayang maka sang suami tidak menyenanginya, dan sebaliknya jika penyayang namun tidak mudah beranak banyak maka tujuan yang diharapkan yaitu memperbanyak umat Islam dengan banyaknya kelahiran tidak terealisasikan”[8]Wanita yang mudah beranak banyak dan sangat penyayang kepada suaminya jika disertai dengan keshalihan maka ia termasuk penduduk surga. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلآ أُخْبِرُكُمْ بِرِجالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةْ ؟؟، النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ وَالصِّدِّيْقُ فِي الْجَنَّةِ وَالشَّهِيْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُوْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالرَّجُلُ يَزُوْرُ أَخَاهُ فِي نَاحِيَةِ الْمِصْرِ لاَ يَزُوْرُهُ إِلاَّ للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِي إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan tentang para lelaki dari kalian yang masuk surga?, Nabi di surga, As-Siddiq[9] di surga, orang yang mati syahid di surga, anak kecil yang meninggal di surga, orang yang mengunjungi saudaranya di ujung kota dan ia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah. Dan istri-istri kalian yang akan masuk surga yaitu yang mudah beranak banyak lagi sangat penyayang kepada suaminya, serta yang selalu datang kembali yaitu jika suaminya marah maka iapun datang kembali kepada suaminya dan meletakkan tangannya di tangan suaminya dan berkata, “Aku tidak akan merasakan ketenangan hingga engkau ridha”[10] Peringatan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata , ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً (الإسراء : 6 )Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)Dan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkataوَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ (الأعراف : 86 )Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi shalallahu’alaihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Allah ‘azza wa jalla juga berfirmanوَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)Allah juga berfirmanإِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ (النور : 32 )Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupkan pernyataan yang keliru.Mungkin ada seseorang yang berkata, “Saya lebih suka jika istri saya tetap tampil muda, karenanya saya tidak suka jika ia melahirkan”Kita katakan, “Tujuan seperti ini tidak mengapa, akan tetapi melahirkan dan banyaknya anak lebih baik dari hal itu”…))[11] 4. Disunnahkan menikahi wanita yang perawan, kecuali jika ada udzur[12]عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال هَلَكَ أَبِي وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّبًا فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَتَرَك بَنَاتٍ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ فَقَالَ بَارَكَ اللهُّ لَكَ أَوْ قَالَ خَيْرًاDari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Ayahku wafat (dalam riwayat yang lain, استشهد “Ayahku mati syahid”)[13] dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak-anak perempuan maka akupun menikahi seorang wanita janda, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Engkau telah menikah ya Jabir”, aku menjawab, “Iya”, ia berkata, “Gadis atau janda?”, aku menjawab, “Janda”, ia berkata, “Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?” (dalam riwayat yang lain, فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها “Dimana engkau dengan gadis perawan dan cumbuannya?” [14], aku katakan kepadanya, “Sesungguhnya (ayahku) Abdullah wafat dan ia meninggalkan anak-anak perempuan dan aku tidak suka aku membawa bagi mereka seorang wanita yang masih gadis seperti mereka maka akupun menikahi wanita (janda)[15] yang bisa mengurus mereka dan membimbing mereka”. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah memberi barokah kepadamu” atau ia mengucapkan خَيْرًا “Baik jika demikian” [16]. (Dalam riwayat yang lain Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَصَبْتَ “Tindakanmu benar”[17], dan dalam riwayat yang lain Jabir berkata, فَدَعَا لِي “Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan aku”[18])An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya, membuatnya tertawa serta bergaul dengannya dengan baik”[19]Gadis perawan lebih utama untuk dicari karena wanita janda bisa jadi hatinya masih terikat dengan suami sebelumnya sehingga cintanya kepada suami barunya tidak sepenuhnya (tidak sempurna), berbeda dengan gadis yang masih perawan”[20]Hal ini sebagaimana yang dipahami oleh Ummul mukminin Aisyah, ia berkata,قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ لَوْ نَزَلْتَ وَادِيًا وَفِيْهِ شَجَرَةٌ قَدْ أُكِلَ مِنْهَا وَوَجَدْتَ شَجَرًا لَمْ يُؤْكَلْ مِنْهَا فِي أَيِّهَا كُنْتَ تَرْتَعُ بَعِيْرَكَ؟ قَالَ ((فِي الَّتِي لَمْ يُرْتَعْ مِنْهَا))تَعْنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  لَمْ يَتَزَوَّجْ بِكْرًا غَيْرَهَا“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau pergi ke sebuah lembah dan di lembah tersebut terdapat sebuah pohon yang sebelumnya telah dimakan (oleh hewan gembalaan) dan engkau mendapatkan pohon yang lain yang sama sekali belum dimakan (oleh hewan gembalaan) maka pohon manakah yang akan engkau gembalakan ontamu?”, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pada pohon yang belum dimakan oleh hewan gembalaan” Maksud ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis perawanpun kecuali dia.[21]Ibnul Qoyyim berkata –tatkala beliau menjelaskan bahwa keperawanan merupakan salah satu kesempurnaan wanita-, “Allah telah menjadikan termasuk kesempurnaan para wanita surga -yaitu para bidadari- bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah disentuh sebelumnya. Mereka hanya disentuh oleh penduduk surga yang para bidadari tersebut diciptakan untuk mereka”[22]Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْأبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ“(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, dan lebih menerima dengan sedikit (qana’ah)”.[23]عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانَ بِمِنَى فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً، فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ؟ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةً إِلَى هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ، فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌDari Alqomah ia berkata, “Aku bersama Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu lalu ia bertemu dengan Utsman radhiyallahu ‘anhu di Mina, Utsmanpun berkata kepadanya, “Wahai Abu Abdirrahman aku ada perlu denganmu” maka mereka berduapun menyendiri (berkhalwat). Utsman berkata, “Wahai Abu Abdirrahman apakah engkau ingin aku nikahkan dengan seorang gadis perawan yang bisa mengingatkan engkau pada masa lalumu (masa mudamu)?”. Tatkala Abdullah bin Mas’ud memandang bahwa ia tidak pingin menikah maka iapun memberi isyarat kepadaku lalu ia memanggilku ,”Ya Alqomah!”, akupun mendatanginya, (kemudian Utsman kembali menawarkan Ibnu Mas’ud untuk menikahi gadis perawan) [24], Ibnu Mas’ud berkata (kepada Utsman), “Jika engkau mengatakan demikian kepadaku maka sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan kepada kami “Wahai kaum muda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena puasa menjadi tameng baginya” [25]Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan bahwa mencumbui istri yang masih muda (yang asalnya masih perawan sebagaimana yang Utsman tawarkan kepada Ibnu Mas’ud –pen) menambah kekuatan dan keaktifan, berbeda jika bercumbu dengan wanita yang sudah tua malah sebaliknya”[26] Peringatan 1Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat yang lain yang dikeluarkan oleh At-Thobroni[27] bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَهَلاَّ بِكْرًا تُعُضُّهَا وَتَعُضُّكَ “Kenapa engkau tidak menikahi wanita perawan, engkau mengigitnya dan dia menggigitmu??”Namun hadits ini lemah sebagaimana dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’iifah[28] Peringatan 2Berkata Syaikh Utsaimin, “Akan tetapi terkadang seseorang memilih untuk menikahi seorang janda karena ada sebab-sebab tertentu sebagaimana yang dilakukan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Ia memilih untuk menikahi seorang janda karena ayah beliau yaitu Abdullah bin Haroom mati syahid dalam perang Uhud dan meninggalkan anak-anak wanita yang membutuhkan seorang wanita yang merawat mereka. Seandainya beliau menikah dengan seorang wanita perawan maka wanita tersebut tidak akan mempu untuk merawat mereka, maka beliau memilih menikahi seorang janda untuk merawat saudara-saudara wanita beliau. Oleh karena itu, tatkala Jabir menyampaikan hal ini kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya.  Maka jika seseorang memilih untuk menikahi seorang wanita janda karena ada kepentingan-kepentingan tertentu maka ini lebih baik.”[29]Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan kemuliaan Jabir yang mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan saudara-saudara wanitanya di atas kepentingan pribadinya”[30]Bersambung … Kota Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,  30 Maret 2005Selesai muroja’ah kembali 3 April 2006Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Catatan Kaki: —————[1] HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”[2] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784[3] Syarh Sunan Ibni Majah 6/66[4] Berkata Al-Munawi, “Penyayang yaitu yang sangat mencintai suaminya, lemah lembut jika berbicara dengannya, selalu melayaninya, penuh adab (dihadapan) suaminya dan selalu tersenyum manis…” (Faidhul Qodir 3/242)[5] Karena perawanlah yang biasanya lebih mencintai dan menyayangi suaminya, sebab ia belum pernah mengenal lelaki lain sebelum suaminya. Namun ini di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, adapun di zaman sekarang banyak perawan yang wawasannya luas sekali tentang para lelaki, Wallahul Musta’aan wa ilaihit tuklaan[6] HR Ahmad 3/158,245, Ibnu Hibban 9/338, At-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Awshath 5/207[7] Subulus Salam 3/111[8] Aunul Ma’bud 6/33[9] Yaitu orang yang amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran yang di bawa oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam[10] An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5/361, At-Thabrani dalam Al-Awshath 6/11, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawahidnya (As-Shahihah 1/578 no 287)[11] Asy-Syarhul Mumti’ XII/18[12] Seperti kemaluannya lemah tidak mampu untuk membuka keperawanan wanita atau jika ia membutuhkan wanita janda untuk membantu mengurusi keluarganya (Fathul Wahhab 2/53)[13] HR Al-Bukhari 3/1083, yaitu mati syahid dalam perang Uhud[14] HR Muslim 2/1087,Berkata An-Nawawi, “Adapun sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ولعابها maka dengan mengkasroh huruf lam, dan datang dari sebagian perawi Bukhori dengan mendommakannya”. Berkata Qodhi ‘Iyadh, “Adapun lafal yang ada dalam riwayat Imam Muslim maka dengan dikasroh huruf lamnya dan tidak ada kemungkinan yang lain, maknanya yaitu masdar dari لاَعَبَ مُلاَعَبَةً seperti قَاتَلَ مُقَاتَلَة (قِتَال)“, ia berkata juga, “ Mayoritas ahlul kalam tatkala menjelaskan makna hadits ini dengan membawakan makna تلاعبها pada makna yang sudah dikenal (yaitu bercumbu) dan tafsiran ini dikuatkan dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa”, dan sebagian mereka mengatakan bahwa ada kemungkinan makna  adalah dari اللُعَاب yaitu الرِّيْقُ air liur” (Sebagaimana di nukil oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaj 10/52-53)Ibnu Hajar menjelaskan, “Dalam riwayat yang lain dengan mendommah huruf lam, dan maksudnya adalah air liur, dan ini adalah isyarat  tentang mengisap lidah sang wanita dan menghisap kedua bibirnya yang hal itu terjadi saat mereka berdua saling bercumbu dan saling berciuman. Ini bukanlah penafsiran yang jauh dari kebenaran sebagaimana penjelasan Al-Qurthubi. Dan makna yang kedua ini (yaitu لُعاب yang artinya air liur) bukanlah makna yang pertama (لِعاب yang artinya saling bercumbu, yang makna pertama ini adalah lafal yang diriwayatkan oleh mayoritas perawi) sebagaimana perkataan Syu’bah bahwasanya ia menyampaikan lafal ini kepada ‘Amr bin Dinar maka ia berkata, “Lafal yang benar adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh jama’ah (mayoritas perawi yaitu lafal yang pertama لِعاب)”, kalau memang kedua maknanya sama maka Amr tidak akan mengingkarinya apalagi ia termasuk para ulama yang membolehkan periwayatan hadits dengan maknanya” (Al-Fath 9/122)Dengan demikian Ibnu Hajar seakan-akan menguatkan riwayat dengan mendhommah huruf lam (وَلُعَابِهَا) karena makna lafal hadits (فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها) tidak sama dengan makna lafal hadits (فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ), hal ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang merojihkan riwayat mengkasroh huruf lam (وَلِعَابِهَا) karena beliau memandang makna lafal kedua hadits tersebut adalah sama.Ada sebuah hadits yang mendukung makna lafal yang kedua (yaitu لُعاب yang artinya air liur) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/311 no 2386)أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ وَيَمُصُّ لِسَانهَاBahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium Aisyah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berpuasa dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengisap lidah Aisyah.Akan tetapi hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Abu Dawud sendiri, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani.Faedah :Ibnu Hajar berkata, “Jika hadits ini shahih maka dibawakan kepada makna bahwsanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menelan liurnya yang telah tercampur dengan liur Aisyah” (Fathul Bari IV/153)[15] Istri Jabir ini bernama Sahlah binti Mas’ud bin Aus bin Malik Anshoriah Al-Awsiah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sa’ad (Fathul Bari 9/122)[16] HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61[17] HR Ahmad 2/514[18] HR At-Thirmidzi 3/406[19] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53[20] Tuhfatul Ahwadzi 4/191[21] HR Al-Bukhari 5/1953, lihat Umdatul Qori 20/74[22] Zaadul Ma’aad IV/252[23] Hadits riwayat lbnu Majah no. 1861 (1/598), dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623 (2/192)[24] Sebagaimana dalam riwayat Muslim 2/1019[25] HR Al-Bukhari 5/1950. Abdullah bin Mas’ud tidak menerima tawaran Utsman karena ia telah tua[26] Fathul Bari 9/107[27] Al-Mu’jam Al-Kabiir XIX/149 no 328[28] Ad-Dho’iifah no 1629, lihat juga Dho’iiful Jami’ no 3990. Alhamdulillah hadits ini lemah, kalau hadits ini shahih tentunya akan menimbulkan banyak permasalahan keluarga antara dua pasang suami istri yang suka saling menggigit..??!![29] Asy-Syarhul Mumti’ XII/16[30] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 3), “Penyayang, Subur dan Perawan”

3. Hendaknya wanita tersebut sangat penyayang dan subur (mudah beranak banyak)عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[1] عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu  berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[2]Berkata As-Sindi[3] mengomentari hadits ini “Perkataan pria tersebut ((namun ia tidak bisa punya anak)), seakan-akan ia mengetahui hal itu (wanita tersebut tidak bisa punya anak) karena wanita tersebut tidak lagi haid, atau wanita tersebut pernah menikah dengan seorang pria namun ia tidak melahirkan. ((Al-Wadud)) yaitu sangat menyayangi suaminya[4], yang dimaksud di sini adalah wanita perawan[5] atau (sifat penyayang itu) diketahui dengan keadaan kerabatnya, demikian juga sifat mudah punya banyak anak pada seorang wanita perawan (diketahui dengan melihat kerabatnya-pen). Perlu mencari wanita yang sangat penyayang padahal yang dituntut adalah banyak anak –sebagaimana Keterangan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (untuk berbangga dengan jumlah pengikut dihadapan umat-umat yang lain)- karena rasa cinta dan sayang mengantarkan kepada banyaknya anak. ((Aku berbangga dengan kalian)) yaitu dihadapan para nabi yang lain sebagaimana dalam riwayat Ibnu Hibban[6]”Berkata As-Shon’ani, “Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya berbangga-banggaan pada hari akhirat, karena barangsiapa yang umatnya paling banyak berarti pahala yang diperolehnya juga paling banyak, karena ia memperoleh seperti pahala pengikutnya”[7]Berkata Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua sifat ini karena wanita yang mudah beranak banyak jika tidak memiliki sifat penyayang maka sang suami tidak menyenanginya, dan sebaliknya jika penyayang namun tidak mudah beranak banyak maka tujuan yang diharapkan yaitu memperbanyak umat Islam dengan banyaknya kelahiran tidak terealisasikan”[8]Wanita yang mudah beranak banyak dan sangat penyayang kepada suaminya jika disertai dengan keshalihan maka ia termasuk penduduk surga. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلآ أُخْبِرُكُمْ بِرِجالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةْ ؟؟، النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ وَالصِّدِّيْقُ فِي الْجَنَّةِ وَالشَّهِيْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُوْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالرَّجُلُ يَزُوْرُ أَخَاهُ فِي نَاحِيَةِ الْمِصْرِ لاَ يَزُوْرُهُ إِلاَّ للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِي إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan tentang para lelaki dari kalian yang masuk surga?, Nabi di surga, As-Siddiq[9] di surga, orang yang mati syahid di surga, anak kecil yang meninggal di surga, orang yang mengunjungi saudaranya di ujung kota dan ia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah. Dan istri-istri kalian yang akan masuk surga yaitu yang mudah beranak banyak lagi sangat penyayang kepada suaminya, serta yang selalu datang kembali yaitu jika suaminya marah maka iapun datang kembali kepada suaminya dan meletakkan tangannya di tangan suaminya dan berkata, “Aku tidak akan merasakan ketenangan hingga engkau ridha”[10] Peringatan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata , ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً (الإسراء : 6 )Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)Dan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkataوَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ (الأعراف : 86 )Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi shalallahu’alaihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Allah ‘azza wa jalla juga berfirmanوَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)Allah juga berfirmanإِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ (النور : 32 )Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupkan pernyataan yang keliru.Mungkin ada seseorang yang berkata, “Saya lebih suka jika istri saya tetap tampil muda, karenanya saya tidak suka jika ia melahirkan”Kita katakan, “Tujuan seperti ini tidak mengapa, akan tetapi melahirkan dan banyaknya anak lebih baik dari hal itu”…))[11] 4. Disunnahkan menikahi wanita yang perawan, kecuali jika ada udzur[12]عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال هَلَكَ أَبِي وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّبًا فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَتَرَك بَنَاتٍ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ فَقَالَ بَارَكَ اللهُّ لَكَ أَوْ قَالَ خَيْرًاDari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Ayahku wafat (dalam riwayat yang lain, استشهد “Ayahku mati syahid”)[13] dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak-anak perempuan maka akupun menikahi seorang wanita janda, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Engkau telah menikah ya Jabir”, aku menjawab, “Iya”, ia berkata, “Gadis atau janda?”, aku menjawab, “Janda”, ia berkata, “Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?” (dalam riwayat yang lain, فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها “Dimana engkau dengan gadis perawan dan cumbuannya?” [14], aku katakan kepadanya, “Sesungguhnya (ayahku) Abdullah wafat dan ia meninggalkan anak-anak perempuan dan aku tidak suka aku membawa bagi mereka seorang wanita yang masih gadis seperti mereka maka akupun menikahi wanita (janda)[15] yang bisa mengurus mereka dan membimbing mereka”. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah memberi barokah kepadamu” atau ia mengucapkan خَيْرًا “Baik jika demikian” [16]. (Dalam riwayat yang lain Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَصَبْتَ “Tindakanmu benar”[17], dan dalam riwayat yang lain Jabir berkata, فَدَعَا لِي “Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan aku”[18])An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya, membuatnya tertawa serta bergaul dengannya dengan baik”[19]Gadis perawan lebih utama untuk dicari karena wanita janda bisa jadi hatinya masih terikat dengan suami sebelumnya sehingga cintanya kepada suami barunya tidak sepenuhnya (tidak sempurna), berbeda dengan gadis yang masih perawan”[20]Hal ini sebagaimana yang dipahami oleh Ummul mukminin Aisyah, ia berkata,قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ لَوْ نَزَلْتَ وَادِيًا وَفِيْهِ شَجَرَةٌ قَدْ أُكِلَ مِنْهَا وَوَجَدْتَ شَجَرًا لَمْ يُؤْكَلْ مِنْهَا فِي أَيِّهَا كُنْتَ تَرْتَعُ بَعِيْرَكَ؟ قَالَ ((فِي الَّتِي لَمْ يُرْتَعْ مِنْهَا))تَعْنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  لَمْ يَتَزَوَّجْ بِكْرًا غَيْرَهَا“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau pergi ke sebuah lembah dan di lembah tersebut terdapat sebuah pohon yang sebelumnya telah dimakan (oleh hewan gembalaan) dan engkau mendapatkan pohon yang lain yang sama sekali belum dimakan (oleh hewan gembalaan) maka pohon manakah yang akan engkau gembalakan ontamu?”, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pada pohon yang belum dimakan oleh hewan gembalaan” Maksud ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis perawanpun kecuali dia.[21]Ibnul Qoyyim berkata –tatkala beliau menjelaskan bahwa keperawanan merupakan salah satu kesempurnaan wanita-, “Allah telah menjadikan termasuk kesempurnaan para wanita surga -yaitu para bidadari- bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah disentuh sebelumnya. Mereka hanya disentuh oleh penduduk surga yang para bidadari tersebut diciptakan untuk mereka”[22]Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْأبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ“(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, dan lebih menerima dengan sedikit (qana’ah)”.[23]عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانَ بِمِنَى فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً، فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ؟ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةً إِلَى هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ، فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌDari Alqomah ia berkata, “Aku bersama Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu lalu ia bertemu dengan Utsman radhiyallahu ‘anhu di Mina, Utsmanpun berkata kepadanya, “Wahai Abu Abdirrahman aku ada perlu denganmu” maka mereka berduapun menyendiri (berkhalwat). Utsman berkata, “Wahai Abu Abdirrahman apakah engkau ingin aku nikahkan dengan seorang gadis perawan yang bisa mengingatkan engkau pada masa lalumu (masa mudamu)?”. Tatkala Abdullah bin Mas’ud memandang bahwa ia tidak pingin menikah maka iapun memberi isyarat kepadaku lalu ia memanggilku ,”Ya Alqomah!”, akupun mendatanginya, (kemudian Utsman kembali menawarkan Ibnu Mas’ud untuk menikahi gadis perawan) [24], Ibnu Mas’ud berkata (kepada Utsman), “Jika engkau mengatakan demikian kepadaku maka sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan kepada kami “Wahai kaum muda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena puasa menjadi tameng baginya” [25]Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan bahwa mencumbui istri yang masih muda (yang asalnya masih perawan sebagaimana yang Utsman tawarkan kepada Ibnu Mas’ud –pen) menambah kekuatan dan keaktifan, berbeda jika bercumbu dengan wanita yang sudah tua malah sebaliknya”[26] Peringatan 1Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat yang lain yang dikeluarkan oleh At-Thobroni[27] bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَهَلاَّ بِكْرًا تُعُضُّهَا وَتَعُضُّكَ “Kenapa engkau tidak menikahi wanita perawan, engkau mengigitnya dan dia menggigitmu??”Namun hadits ini lemah sebagaimana dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’iifah[28] Peringatan 2Berkata Syaikh Utsaimin, “Akan tetapi terkadang seseorang memilih untuk menikahi seorang janda karena ada sebab-sebab tertentu sebagaimana yang dilakukan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Ia memilih untuk menikahi seorang janda karena ayah beliau yaitu Abdullah bin Haroom mati syahid dalam perang Uhud dan meninggalkan anak-anak wanita yang membutuhkan seorang wanita yang merawat mereka. Seandainya beliau menikah dengan seorang wanita perawan maka wanita tersebut tidak akan mempu untuk merawat mereka, maka beliau memilih menikahi seorang janda untuk merawat saudara-saudara wanita beliau. Oleh karena itu, tatkala Jabir menyampaikan hal ini kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya.  Maka jika seseorang memilih untuk menikahi seorang wanita janda karena ada kepentingan-kepentingan tertentu maka ini lebih baik.”[29]Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan kemuliaan Jabir yang mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan saudara-saudara wanitanya di atas kepentingan pribadinya”[30]Bersambung … Kota Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,  30 Maret 2005Selesai muroja’ah kembali 3 April 2006Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Catatan Kaki: —————[1] HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”[2] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784[3] Syarh Sunan Ibni Majah 6/66[4] Berkata Al-Munawi, “Penyayang yaitu yang sangat mencintai suaminya, lemah lembut jika berbicara dengannya, selalu melayaninya, penuh adab (dihadapan) suaminya dan selalu tersenyum manis…” (Faidhul Qodir 3/242)[5] Karena perawanlah yang biasanya lebih mencintai dan menyayangi suaminya, sebab ia belum pernah mengenal lelaki lain sebelum suaminya. Namun ini di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, adapun di zaman sekarang banyak perawan yang wawasannya luas sekali tentang para lelaki, Wallahul Musta’aan wa ilaihit tuklaan[6] HR Ahmad 3/158,245, Ibnu Hibban 9/338, At-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Awshath 5/207[7] Subulus Salam 3/111[8] Aunul Ma’bud 6/33[9] Yaitu orang yang amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran yang di bawa oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam[10] An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5/361, At-Thabrani dalam Al-Awshath 6/11, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawahidnya (As-Shahihah 1/578 no 287)[11] Asy-Syarhul Mumti’ XII/18[12] Seperti kemaluannya lemah tidak mampu untuk membuka keperawanan wanita atau jika ia membutuhkan wanita janda untuk membantu mengurusi keluarganya (Fathul Wahhab 2/53)[13] HR Al-Bukhari 3/1083, yaitu mati syahid dalam perang Uhud[14] HR Muslim 2/1087,Berkata An-Nawawi, “Adapun sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ولعابها maka dengan mengkasroh huruf lam, dan datang dari sebagian perawi Bukhori dengan mendommakannya”. Berkata Qodhi ‘Iyadh, “Adapun lafal yang ada dalam riwayat Imam Muslim maka dengan dikasroh huruf lamnya dan tidak ada kemungkinan yang lain, maknanya yaitu masdar dari لاَعَبَ مُلاَعَبَةً seperti قَاتَلَ مُقَاتَلَة (قِتَال)“, ia berkata juga, “ Mayoritas ahlul kalam tatkala menjelaskan makna hadits ini dengan membawakan makna تلاعبها pada makna yang sudah dikenal (yaitu bercumbu) dan tafsiran ini dikuatkan dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa”, dan sebagian mereka mengatakan bahwa ada kemungkinan makna  adalah dari اللُعَاب yaitu الرِّيْقُ air liur” (Sebagaimana di nukil oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaj 10/52-53)Ibnu Hajar menjelaskan, “Dalam riwayat yang lain dengan mendommah huruf lam, dan maksudnya adalah air liur, dan ini adalah isyarat  tentang mengisap lidah sang wanita dan menghisap kedua bibirnya yang hal itu terjadi saat mereka berdua saling bercumbu dan saling berciuman. Ini bukanlah penafsiran yang jauh dari kebenaran sebagaimana penjelasan Al-Qurthubi. Dan makna yang kedua ini (yaitu لُعاب yang artinya air liur) bukanlah makna yang pertama (لِعاب yang artinya saling bercumbu, yang makna pertama ini adalah lafal yang diriwayatkan oleh mayoritas perawi) sebagaimana perkataan Syu’bah bahwasanya ia menyampaikan lafal ini kepada ‘Amr bin Dinar maka ia berkata, “Lafal yang benar adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh jama’ah (mayoritas perawi yaitu lafal yang pertama لِعاب)”, kalau memang kedua maknanya sama maka Amr tidak akan mengingkarinya apalagi ia termasuk para ulama yang membolehkan periwayatan hadits dengan maknanya” (Al-Fath 9/122)Dengan demikian Ibnu Hajar seakan-akan menguatkan riwayat dengan mendhommah huruf lam (وَلُعَابِهَا) karena makna lafal hadits (فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها) tidak sama dengan makna lafal hadits (فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ), hal ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang merojihkan riwayat mengkasroh huruf lam (وَلِعَابِهَا) karena beliau memandang makna lafal kedua hadits tersebut adalah sama.Ada sebuah hadits yang mendukung makna lafal yang kedua (yaitu لُعاب yang artinya air liur) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/311 no 2386)أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ وَيَمُصُّ لِسَانهَاBahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium Aisyah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berpuasa dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengisap lidah Aisyah.Akan tetapi hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Abu Dawud sendiri, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani.Faedah :Ibnu Hajar berkata, “Jika hadits ini shahih maka dibawakan kepada makna bahwsanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menelan liurnya yang telah tercampur dengan liur Aisyah” (Fathul Bari IV/153)[15] Istri Jabir ini bernama Sahlah binti Mas’ud bin Aus bin Malik Anshoriah Al-Awsiah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sa’ad (Fathul Bari 9/122)[16] HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61[17] HR Ahmad 2/514[18] HR At-Thirmidzi 3/406[19] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53[20] Tuhfatul Ahwadzi 4/191[21] HR Al-Bukhari 5/1953, lihat Umdatul Qori 20/74[22] Zaadul Ma’aad IV/252[23] Hadits riwayat lbnu Majah no. 1861 (1/598), dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623 (2/192)[24] Sebagaimana dalam riwayat Muslim 2/1019[25] HR Al-Bukhari 5/1950. Abdullah bin Mas’ud tidak menerima tawaran Utsman karena ia telah tua[26] Fathul Bari 9/107[27] Al-Mu’jam Al-Kabiir XIX/149 no 328[28] Ad-Dho’iifah no 1629, lihat juga Dho’iiful Jami’ no 3990. Alhamdulillah hadits ini lemah, kalau hadits ini shahih tentunya akan menimbulkan banyak permasalahan keluarga antara dua pasang suami istri yang suka saling menggigit..??!![29] Asy-Syarhul Mumti’ XII/16[30] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53
3. Hendaknya wanita tersebut sangat penyayang dan subur (mudah beranak banyak)عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[1] عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu  berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[2]Berkata As-Sindi[3] mengomentari hadits ini “Perkataan pria tersebut ((namun ia tidak bisa punya anak)), seakan-akan ia mengetahui hal itu (wanita tersebut tidak bisa punya anak) karena wanita tersebut tidak lagi haid, atau wanita tersebut pernah menikah dengan seorang pria namun ia tidak melahirkan. ((Al-Wadud)) yaitu sangat menyayangi suaminya[4], yang dimaksud di sini adalah wanita perawan[5] atau (sifat penyayang itu) diketahui dengan keadaan kerabatnya, demikian juga sifat mudah punya banyak anak pada seorang wanita perawan (diketahui dengan melihat kerabatnya-pen). Perlu mencari wanita yang sangat penyayang padahal yang dituntut adalah banyak anak –sebagaimana Keterangan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (untuk berbangga dengan jumlah pengikut dihadapan umat-umat yang lain)- karena rasa cinta dan sayang mengantarkan kepada banyaknya anak. ((Aku berbangga dengan kalian)) yaitu dihadapan para nabi yang lain sebagaimana dalam riwayat Ibnu Hibban[6]”Berkata As-Shon’ani, “Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya berbangga-banggaan pada hari akhirat, karena barangsiapa yang umatnya paling banyak berarti pahala yang diperolehnya juga paling banyak, karena ia memperoleh seperti pahala pengikutnya”[7]Berkata Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua sifat ini karena wanita yang mudah beranak banyak jika tidak memiliki sifat penyayang maka sang suami tidak menyenanginya, dan sebaliknya jika penyayang namun tidak mudah beranak banyak maka tujuan yang diharapkan yaitu memperbanyak umat Islam dengan banyaknya kelahiran tidak terealisasikan”[8]Wanita yang mudah beranak banyak dan sangat penyayang kepada suaminya jika disertai dengan keshalihan maka ia termasuk penduduk surga. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلآ أُخْبِرُكُمْ بِرِجالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةْ ؟؟، النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ وَالصِّدِّيْقُ فِي الْجَنَّةِ وَالشَّهِيْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُوْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالرَّجُلُ يَزُوْرُ أَخَاهُ فِي نَاحِيَةِ الْمِصْرِ لاَ يَزُوْرُهُ إِلاَّ للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِي إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan tentang para lelaki dari kalian yang masuk surga?, Nabi di surga, As-Siddiq[9] di surga, orang yang mati syahid di surga, anak kecil yang meninggal di surga, orang yang mengunjungi saudaranya di ujung kota dan ia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah. Dan istri-istri kalian yang akan masuk surga yaitu yang mudah beranak banyak lagi sangat penyayang kepada suaminya, serta yang selalu datang kembali yaitu jika suaminya marah maka iapun datang kembali kepada suaminya dan meletakkan tangannya di tangan suaminya dan berkata, “Aku tidak akan merasakan ketenangan hingga engkau ridha”[10] Peringatan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata , ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً (الإسراء : 6 )Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)Dan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkataوَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ (الأعراف : 86 )Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi shalallahu’alaihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Allah ‘azza wa jalla juga berfirmanوَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)Allah juga berfirmanإِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ (النور : 32 )Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupkan pernyataan yang keliru.Mungkin ada seseorang yang berkata, “Saya lebih suka jika istri saya tetap tampil muda, karenanya saya tidak suka jika ia melahirkan”Kita katakan, “Tujuan seperti ini tidak mengapa, akan tetapi melahirkan dan banyaknya anak lebih baik dari hal itu”…))[11] 4. Disunnahkan menikahi wanita yang perawan, kecuali jika ada udzur[12]عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال هَلَكَ أَبِي وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّبًا فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَتَرَك بَنَاتٍ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ فَقَالَ بَارَكَ اللهُّ لَكَ أَوْ قَالَ خَيْرًاDari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Ayahku wafat (dalam riwayat yang lain, استشهد “Ayahku mati syahid”)[13] dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak-anak perempuan maka akupun menikahi seorang wanita janda, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Engkau telah menikah ya Jabir”, aku menjawab, “Iya”, ia berkata, “Gadis atau janda?”, aku menjawab, “Janda”, ia berkata, “Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?” (dalam riwayat yang lain, فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها “Dimana engkau dengan gadis perawan dan cumbuannya?” [14], aku katakan kepadanya, “Sesungguhnya (ayahku) Abdullah wafat dan ia meninggalkan anak-anak perempuan dan aku tidak suka aku membawa bagi mereka seorang wanita yang masih gadis seperti mereka maka akupun menikahi wanita (janda)[15] yang bisa mengurus mereka dan membimbing mereka”. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah memberi barokah kepadamu” atau ia mengucapkan خَيْرًا “Baik jika demikian” [16]. (Dalam riwayat yang lain Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَصَبْتَ “Tindakanmu benar”[17], dan dalam riwayat yang lain Jabir berkata, فَدَعَا لِي “Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan aku”[18])An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya, membuatnya tertawa serta bergaul dengannya dengan baik”[19]Gadis perawan lebih utama untuk dicari karena wanita janda bisa jadi hatinya masih terikat dengan suami sebelumnya sehingga cintanya kepada suami barunya tidak sepenuhnya (tidak sempurna), berbeda dengan gadis yang masih perawan”[20]Hal ini sebagaimana yang dipahami oleh Ummul mukminin Aisyah, ia berkata,قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ لَوْ نَزَلْتَ وَادِيًا وَفِيْهِ شَجَرَةٌ قَدْ أُكِلَ مِنْهَا وَوَجَدْتَ شَجَرًا لَمْ يُؤْكَلْ مِنْهَا فِي أَيِّهَا كُنْتَ تَرْتَعُ بَعِيْرَكَ؟ قَالَ ((فِي الَّتِي لَمْ يُرْتَعْ مِنْهَا))تَعْنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  لَمْ يَتَزَوَّجْ بِكْرًا غَيْرَهَا“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau pergi ke sebuah lembah dan di lembah tersebut terdapat sebuah pohon yang sebelumnya telah dimakan (oleh hewan gembalaan) dan engkau mendapatkan pohon yang lain yang sama sekali belum dimakan (oleh hewan gembalaan) maka pohon manakah yang akan engkau gembalakan ontamu?”, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pada pohon yang belum dimakan oleh hewan gembalaan” Maksud ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis perawanpun kecuali dia.[21]Ibnul Qoyyim berkata –tatkala beliau menjelaskan bahwa keperawanan merupakan salah satu kesempurnaan wanita-, “Allah telah menjadikan termasuk kesempurnaan para wanita surga -yaitu para bidadari- bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah disentuh sebelumnya. Mereka hanya disentuh oleh penduduk surga yang para bidadari tersebut diciptakan untuk mereka”[22]Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْأبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ“(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, dan lebih menerima dengan sedikit (qana’ah)”.[23]عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانَ بِمِنَى فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً، فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ؟ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةً إِلَى هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ، فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌDari Alqomah ia berkata, “Aku bersama Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu lalu ia bertemu dengan Utsman radhiyallahu ‘anhu di Mina, Utsmanpun berkata kepadanya, “Wahai Abu Abdirrahman aku ada perlu denganmu” maka mereka berduapun menyendiri (berkhalwat). Utsman berkata, “Wahai Abu Abdirrahman apakah engkau ingin aku nikahkan dengan seorang gadis perawan yang bisa mengingatkan engkau pada masa lalumu (masa mudamu)?”. Tatkala Abdullah bin Mas’ud memandang bahwa ia tidak pingin menikah maka iapun memberi isyarat kepadaku lalu ia memanggilku ,”Ya Alqomah!”, akupun mendatanginya, (kemudian Utsman kembali menawarkan Ibnu Mas’ud untuk menikahi gadis perawan) [24], Ibnu Mas’ud berkata (kepada Utsman), “Jika engkau mengatakan demikian kepadaku maka sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan kepada kami “Wahai kaum muda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena puasa menjadi tameng baginya” [25]Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan bahwa mencumbui istri yang masih muda (yang asalnya masih perawan sebagaimana yang Utsman tawarkan kepada Ibnu Mas’ud –pen) menambah kekuatan dan keaktifan, berbeda jika bercumbu dengan wanita yang sudah tua malah sebaliknya”[26] Peringatan 1Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat yang lain yang dikeluarkan oleh At-Thobroni[27] bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَهَلاَّ بِكْرًا تُعُضُّهَا وَتَعُضُّكَ “Kenapa engkau tidak menikahi wanita perawan, engkau mengigitnya dan dia menggigitmu??”Namun hadits ini lemah sebagaimana dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’iifah[28] Peringatan 2Berkata Syaikh Utsaimin, “Akan tetapi terkadang seseorang memilih untuk menikahi seorang janda karena ada sebab-sebab tertentu sebagaimana yang dilakukan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Ia memilih untuk menikahi seorang janda karena ayah beliau yaitu Abdullah bin Haroom mati syahid dalam perang Uhud dan meninggalkan anak-anak wanita yang membutuhkan seorang wanita yang merawat mereka. Seandainya beliau menikah dengan seorang wanita perawan maka wanita tersebut tidak akan mempu untuk merawat mereka, maka beliau memilih menikahi seorang janda untuk merawat saudara-saudara wanita beliau. Oleh karena itu, tatkala Jabir menyampaikan hal ini kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya.  Maka jika seseorang memilih untuk menikahi seorang wanita janda karena ada kepentingan-kepentingan tertentu maka ini lebih baik.”[29]Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan kemuliaan Jabir yang mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan saudara-saudara wanitanya di atas kepentingan pribadinya”[30]Bersambung … Kota Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,  30 Maret 2005Selesai muroja’ah kembali 3 April 2006Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Catatan Kaki: —————[1] HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”[2] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784[3] Syarh Sunan Ibni Majah 6/66[4] Berkata Al-Munawi, “Penyayang yaitu yang sangat mencintai suaminya, lemah lembut jika berbicara dengannya, selalu melayaninya, penuh adab (dihadapan) suaminya dan selalu tersenyum manis…” (Faidhul Qodir 3/242)[5] Karena perawanlah yang biasanya lebih mencintai dan menyayangi suaminya, sebab ia belum pernah mengenal lelaki lain sebelum suaminya. Namun ini di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, adapun di zaman sekarang banyak perawan yang wawasannya luas sekali tentang para lelaki, Wallahul Musta’aan wa ilaihit tuklaan[6] HR Ahmad 3/158,245, Ibnu Hibban 9/338, At-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Awshath 5/207[7] Subulus Salam 3/111[8] Aunul Ma’bud 6/33[9] Yaitu orang yang amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran yang di bawa oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam[10] An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5/361, At-Thabrani dalam Al-Awshath 6/11, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawahidnya (As-Shahihah 1/578 no 287)[11] Asy-Syarhul Mumti’ XII/18[12] Seperti kemaluannya lemah tidak mampu untuk membuka keperawanan wanita atau jika ia membutuhkan wanita janda untuk membantu mengurusi keluarganya (Fathul Wahhab 2/53)[13] HR Al-Bukhari 3/1083, yaitu mati syahid dalam perang Uhud[14] HR Muslim 2/1087,Berkata An-Nawawi, “Adapun sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ولعابها maka dengan mengkasroh huruf lam, dan datang dari sebagian perawi Bukhori dengan mendommakannya”. Berkata Qodhi ‘Iyadh, “Adapun lafal yang ada dalam riwayat Imam Muslim maka dengan dikasroh huruf lamnya dan tidak ada kemungkinan yang lain, maknanya yaitu masdar dari لاَعَبَ مُلاَعَبَةً seperti قَاتَلَ مُقَاتَلَة (قِتَال)“, ia berkata juga, “ Mayoritas ahlul kalam tatkala menjelaskan makna hadits ini dengan membawakan makna تلاعبها pada makna yang sudah dikenal (yaitu bercumbu) dan tafsiran ini dikuatkan dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa”, dan sebagian mereka mengatakan bahwa ada kemungkinan makna  adalah dari اللُعَاب yaitu الرِّيْقُ air liur” (Sebagaimana di nukil oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaj 10/52-53)Ibnu Hajar menjelaskan, “Dalam riwayat yang lain dengan mendommah huruf lam, dan maksudnya adalah air liur, dan ini adalah isyarat  tentang mengisap lidah sang wanita dan menghisap kedua bibirnya yang hal itu terjadi saat mereka berdua saling bercumbu dan saling berciuman. Ini bukanlah penafsiran yang jauh dari kebenaran sebagaimana penjelasan Al-Qurthubi. Dan makna yang kedua ini (yaitu لُعاب yang artinya air liur) bukanlah makna yang pertama (لِعاب yang artinya saling bercumbu, yang makna pertama ini adalah lafal yang diriwayatkan oleh mayoritas perawi) sebagaimana perkataan Syu’bah bahwasanya ia menyampaikan lafal ini kepada ‘Amr bin Dinar maka ia berkata, “Lafal yang benar adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh jama’ah (mayoritas perawi yaitu lafal yang pertama لِعاب)”, kalau memang kedua maknanya sama maka Amr tidak akan mengingkarinya apalagi ia termasuk para ulama yang membolehkan periwayatan hadits dengan maknanya” (Al-Fath 9/122)Dengan demikian Ibnu Hajar seakan-akan menguatkan riwayat dengan mendhommah huruf lam (وَلُعَابِهَا) karena makna lafal hadits (فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها) tidak sama dengan makna lafal hadits (فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ), hal ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang merojihkan riwayat mengkasroh huruf lam (وَلِعَابِهَا) karena beliau memandang makna lafal kedua hadits tersebut adalah sama.Ada sebuah hadits yang mendukung makna lafal yang kedua (yaitu لُعاب yang artinya air liur) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/311 no 2386)أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ وَيَمُصُّ لِسَانهَاBahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium Aisyah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berpuasa dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengisap lidah Aisyah.Akan tetapi hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Abu Dawud sendiri, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani.Faedah :Ibnu Hajar berkata, “Jika hadits ini shahih maka dibawakan kepada makna bahwsanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menelan liurnya yang telah tercampur dengan liur Aisyah” (Fathul Bari IV/153)[15] Istri Jabir ini bernama Sahlah binti Mas’ud bin Aus bin Malik Anshoriah Al-Awsiah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sa’ad (Fathul Bari 9/122)[16] HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61[17] HR Ahmad 2/514[18] HR At-Thirmidzi 3/406[19] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53[20] Tuhfatul Ahwadzi 4/191[21] HR Al-Bukhari 5/1953, lihat Umdatul Qori 20/74[22] Zaadul Ma’aad IV/252[23] Hadits riwayat lbnu Majah no. 1861 (1/598), dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623 (2/192)[24] Sebagaimana dalam riwayat Muslim 2/1019[25] HR Al-Bukhari 5/1950. Abdullah bin Mas’ud tidak menerima tawaran Utsman karena ia telah tua[26] Fathul Bari 9/107[27] Al-Mu’jam Al-Kabiir XIX/149 no 328[28] Ad-Dho’iifah no 1629, lihat juga Dho’iiful Jami’ no 3990. Alhamdulillah hadits ini lemah, kalau hadits ini shahih tentunya akan menimbulkan banyak permasalahan keluarga antara dua pasang suami istri yang suka saling menggigit..??!![29] Asy-Syarhul Mumti’ XII/16[30] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53


3. Hendaknya wanita tersebut sangat penyayang dan subur (mudah beranak banyak)عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[1] عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu  berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[2]Berkata As-Sindi[3] mengomentari hadits ini “Perkataan pria tersebut ((namun ia tidak bisa punya anak)), seakan-akan ia mengetahui hal itu (wanita tersebut tidak bisa punya anak) karena wanita tersebut tidak lagi haid, atau wanita tersebut pernah menikah dengan seorang pria namun ia tidak melahirkan. ((Al-Wadud)) yaitu sangat menyayangi suaminya[4], yang dimaksud di sini adalah wanita perawan[5] atau (sifat penyayang itu) diketahui dengan keadaan kerabatnya, demikian juga sifat mudah punya banyak anak pada seorang wanita perawan (diketahui dengan melihat kerabatnya-pen). Perlu mencari wanita yang sangat penyayang padahal yang dituntut adalah banyak anak –sebagaimana Keterangan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (untuk berbangga dengan jumlah pengikut dihadapan umat-umat yang lain)- karena rasa cinta dan sayang mengantarkan kepada banyaknya anak. ((Aku berbangga dengan kalian)) yaitu dihadapan para nabi yang lain sebagaimana dalam riwayat Ibnu Hibban[6]”Berkata As-Shon’ani, “Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya berbangga-banggaan pada hari akhirat, karena barangsiapa yang umatnya paling banyak berarti pahala yang diperolehnya juga paling banyak, karena ia memperoleh seperti pahala pengikutnya”[7]Berkata Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua sifat ini karena wanita yang mudah beranak banyak jika tidak memiliki sifat penyayang maka sang suami tidak menyenanginya, dan sebaliknya jika penyayang namun tidak mudah beranak banyak maka tujuan yang diharapkan yaitu memperbanyak umat Islam dengan banyaknya kelahiran tidak terealisasikan”[8]Wanita yang mudah beranak banyak dan sangat penyayang kepada suaminya jika disertai dengan keshalihan maka ia termasuk penduduk surga. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلآ أُخْبِرُكُمْ بِرِجالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةْ ؟؟، النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ وَالصِّدِّيْقُ فِي الْجَنَّةِ وَالشَّهِيْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُوْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالرَّجُلُ يَزُوْرُ أَخَاهُ فِي نَاحِيَةِ الْمِصْرِ لاَ يَزُوْرُهُ إِلاَّ للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِي إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى“Maukah aku kabarkan tentang para lelaki dari kalian yang masuk surga?, Nabi di surga, As-Siddiq[9] di surga, orang yang mati syahid di surga, anak kecil yang meninggal di surga, orang yang mengunjungi saudaranya di ujung kota dan ia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah. Dan istri-istri kalian yang akan masuk surga yaitu yang mudah beranak banyak lagi sangat penyayang kepada suaminya, serta yang selalu datang kembali yaitu jika suaminya marah maka iapun datang kembali kepada suaminya dan meletakkan tangannya di tangan suaminya dan berkata, “Aku tidak akan merasakan ketenangan hingga engkau ridha”[10] Peringatan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata , ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً (الإسراء : 6 )Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)Dan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkataوَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ (الأعراف : 86 )Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi shalallahu’alaihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)Allah ‘azza wa jalla juga berfirmanوَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)Allah juga berfirmanإِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ (النور : 32 )Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupkan pernyataan yang keliru.Mungkin ada seseorang yang berkata, “Saya lebih suka jika istri saya tetap tampil muda, karenanya saya tidak suka jika ia melahirkan”Kita katakan, “Tujuan seperti ini tidak mengapa, akan tetapi melahirkan dan banyaknya anak lebih baik dari hal itu”…))[11] 4. Disunnahkan menikahi wanita yang perawan, kecuali jika ada udzur[12]عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال هَلَكَ أَبِي وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّبًا فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَتَرَك بَنَاتٍ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ فَقَالَ بَارَكَ اللهُّ لَكَ أَوْ قَالَ خَيْرًاDari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Ayahku wafat (dalam riwayat yang lain, استشهد “Ayahku mati syahid”)[13] dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak-anak perempuan maka akupun menikahi seorang wanita janda, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Engkau telah menikah ya Jabir”, aku menjawab, “Iya”, ia berkata, “Gadis atau janda?”, aku menjawab, “Janda”, ia berkata, “Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?” (dalam riwayat yang lain, فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها “Dimana engkau dengan gadis perawan dan cumbuannya?” [14], aku katakan kepadanya, “Sesungguhnya (ayahku) Abdullah wafat dan ia meninggalkan anak-anak perempuan dan aku tidak suka aku membawa bagi mereka seorang wanita yang masih gadis seperti mereka maka akupun menikahi wanita (janda)[15] yang bisa mengurus mereka dan membimbing mereka”. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah memberi barokah kepadamu” atau ia mengucapkan خَيْرًا “Baik jika demikian” [16]. (Dalam riwayat yang lain Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَصَبْتَ “Tindakanmu benar”[17], dan dalam riwayat yang lain Jabir berkata, فَدَعَا لِي “Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan aku”[18])An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya, membuatnya tertawa serta bergaul dengannya dengan baik”[19]Gadis perawan lebih utama untuk dicari karena wanita janda bisa jadi hatinya masih terikat dengan suami sebelumnya sehingga cintanya kepada suami barunya tidak sepenuhnya (tidak sempurna), berbeda dengan gadis yang masih perawan”[20]Hal ini sebagaimana yang dipahami oleh Ummul mukminin Aisyah, ia berkata,قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ لَوْ نَزَلْتَ وَادِيًا وَفِيْهِ شَجَرَةٌ قَدْ أُكِلَ مِنْهَا وَوَجَدْتَ شَجَرًا لَمْ يُؤْكَلْ مِنْهَا فِي أَيِّهَا كُنْتَ تَرْتَعُ بَعِيْرَكَ؟ قَالَ ((فِي الَّتِي لَمْ يُرْتَعْ مِنْهَا))تَعْنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  لَمْ يَتَزَوَّجْ بِكْرًا غَيْرَهَا“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau pergi ke sebuah lembah dan di lembah tersebut terdapat sebuah pohon yang sebelumnya telah dimakan (oleh hewan gembalaan) dan engkau mendapatkan pohon yang lain yang sama sekali belum dimakan (oleh hewan gembalaan) maka pohon manakah yang akan engkau gembalakan ontamu?”, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pada pohon yang belum dimakan oleh hewan gembalaan” Maksud ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis perawanpun kecuali dia.[21]Ibnul Qoyyim berkata –tatkala beliau menjelaskan bahwa keperawanan merupakan salah satu kesempurnaan wanita-, “Allah telah menjadikan termasuk kesempurnaan para wanita surga -yaitu para bidadari- bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah disentuh sebelumnya. Mereka hanya disentuh oleh penduduk surga yang para bidadari tersebut diciptakan untuk mereka”[22]Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْأبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ“(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, dan lebih menerima dengan sedikit (qana’ah)”.[23]عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانَ بِمِنَى فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً، فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ؟ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةً إِلَى هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ، فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌDari Alqomah ia berkata, “Aku bersama Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu lalu ia bertemu dengan Utsman radhiyallahu ‘anhu di Mina, Utsmanpun berkata kepadanya, “Wahai Abu Abdirrahman aku ada perlu denganmu” maka mereka berduapun menyendiri (berkhalwat). Utsman berkata, “Wahai Abu Abdirrahman apakah engkau ingin aku nikahkan dengan seorang gadis perawan yang bisa mengingatkan engkau pada masa lalumu (masa mudamu)?”. Tatkala Abdullah bin Mas’ud memandang bahwa ia tidak pingin menikah maka iapun memberi isyarat kepadaku lalu ia memanggilku ,”Ya Alqomah!”, akupun mendatanginya, (kemudian Utsman kembali menawarkan Ibnu Mas’ud untuk menikahi gadis perawan) [24], Ibnu Mas’ud berkata (kepada Utsman), “Jika engkau mengatakan demikian kepadaku maka sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan kepada kami “Wahai kaum muda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena puasa menjadi tameng baginya” [25]Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan bahwa mencumbui istri yang masih muda (yang asalnya masih perawan sebagaimana yang Utsman tawarkan kepada Ibnu Mas’ud –pen) menambah kekuatan dan keaktifan, berbeda jika bercumbu dengan wanita yang sudah tua malah sebaliknya”[26] Peringatan 1Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat yang lain yang dikeluarkan oleh At-Thobroni[27] bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَهَلاَّ بِكْرًا تُعُضُّهَا وَتَعُضُّكَ “Kenapa engkau tidak menikahi wanita perawan, engkau mengigitnya dan dia menggigitmu??”Namun hadits ini lemah sebagaimana dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’iifah[28] Peringatan 2Berkata Syaikh Utsaimin, “Akan tetapi terkadang seseorang memilih untuk menikahi seorang janda karena ada sebab-sebab tertentu sebagaimana yang dilakukan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Ia memilih untuk menikahi seorang janda karena ayah beliau yaitu Abdullah bin Haroom mati syahid dalam perang Uhud dan meninggalkan anak-anak wanita yang membutuhkan seorang wanita yang merawat mereka. Seandainya beliau menikah dengan seorang wanita perawan maka wanita tersebut tidak akan mempu untuk merawat mereka, maka beliau memilih menikahi seorang janda untuk merawat saudara-saudara wanita beliau. Oleh karena itu, tatkala Jabir menyampaikan hal ini kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya.  Maka jika seseorang memilih untuk menikahi seorang wanita janda karena ada kepentingan-kepentingan tertentu maka ini lebih baik.”[29]Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan kemuliaan Jabir yang mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan saudara-saudara wanitanya di atas kepentingan pribadinya”[30]Bersambung … Kota Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,  30 Maret 2005Selesai muroja’ah kembali 3 April 2006Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Catatan Kaki: —————[1] HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”[2] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784[3] Syarh Sunan Ibni Majah 6/66[4] Berkata Al-Munawi, “Penyayang yaitu yang sangat mencintai suaminya, lemah lembut jika berbicara dengannya, selalu melayaninya, penuh adab (dihadapan) suaminya dan selalu tersenyum manis…” (Faidhul Qodir 3/242)[5] Karena perawanlah yang biasanya lebih mencintai dan menyayangi suaminya, sebab ia belum pernah mengenal lelaki lain sebelum suaminya. Namun ini di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, adapun di zaman sekarang banyak perawan yang wawasannya luas sekali tentang para lelaki, Wallahul Musta’aan wa ilaihit tuklaan[6] HR Ahmad 3/158,245, Ibnu Hibban 9/338, At-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Awshath 5/207[7] Subulus Salam 3/111[8] Aunul Ma’bud 6/33[9] Yaitu orang yang amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran yang di bawa oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam[10] An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5/361, At-Thabrani dalam Al-Awshath 6/11, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawahidnya (As-Shahihah 1/578 no 287)[11] Asy-Syarhul Mumti’ XII/18[12] Seperti kemaluannya lemah tidak mampu untuk membuka keperawanan wanita atau jika ia membutuhkan wanita janda untuk membantu mengurusi keluarganya (Fathul Wahhab 2/53)[13] HR Al-Bukhari 3/1083, yaitu mati syahid dalam perang Uhud[14] HR Muslim 2/1087,Berkata An-Nawawi, “Adapun sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ولعابها maka dengan mengkasroh huruf lam, dan datang dari sebagian perawi Bukhori dengan mendommakannya”. Berkata Qodhi ‘Iyadh, “Adapun lafal yang ada dalam riwayat Imam Muslim maka dengan dikasroh huruf lamnya dan tidak ada kemungkinan yang lain, maknanya yaitu masdar dari لاَعَبَ مُلاَعَبَةً seperti قَاتَلَ مُقَاتَلَة (قِتَال)“, ia berkata juga, “ Mayoritas ahlul kalam tatkala menjelaskan makna hadits ini dengan membawakan makna تلاعبها pada makna yang sudah dikenal (yaitu bercumbu) dan tafsiran ini dikuatkan dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa”, dan sebagian mereka mengatakan bahwa ada kemungkinan makna  adalah dari اللُعَاب yaitu الرِّيْقُ air liur” (Sebagaimana di nukil oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaj 10/52-53)Ibnu Hajar menjelaskan, “Dalam riwayat yang lain dengan mendommah huruf lam, dan maksudnya adalah air liur, dan ini adalah isyarat  tentang mengisap lidah sang wanita dan menghisap kedua bibirnya yang hal itu terjadi saat mereka berdua saling bercumbu dan saling berciuman. Ini bukanlah penafsiran yang jauh dari kebenaran sebagaimana penjelasan Al-Qurthubi. Dan makna yang kedua ini (yaitu لُعاب yang artinya air liur) bukanlah makna yang pertama (لِعاب yang artinya saling bercumbu, yang makna pertama ini adalah lafal yang diriwayatkan oleh mayoritas perawi) sebagaimana perkataan Syu’bah bahwasanya ia menyampaikan lafal ini kepada ‘Amr bin Dinar maka ia berkata, “Lafal yang benar adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh jama’ah (mayoritas perawi yaitu lafal yang pertama لِعاب)”, kalau memang kedua maknanya sama maka Amr tidak akan mengingkarinya apalagi ia termasuk para ulama yang membolehkan periwayatan hadits dengan maknanya” (Al-Fath 9/122)Dengan demikian Ibnu Hajar seakan-akan menguatkan riwayat dengan mendhommah huruf lam (وَلُعَابِهَا) karena makna lafal hadits (فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها) tidak sama dengan makna lafal hadits (فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ), hal ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang merojihkan riwayat mengkasroh huruf lam (وَلِعَابِهَا) karena beliau memandang makna lafal kedua hadits tersebut adalah sama.Ada sebuah hadits yang mendukung makna lafal yang kedua (yaitu لُعاب yang artinya air liur) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/311 no 2386)أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ وَيَمُصُّ لِسَانهَاBahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium Aisyah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berpuasa dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengisap lidah Aisyah.Akan tetapi hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Abu Dawud sendiri, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani.Faedah :Ibnu Hajar berkata, “Jika hadits ini shahih maka dibawakan kepada makna bahwsanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menelan liurnya yang telah tercampur dengan liur Aisyah” (Fathul Bari IV/153)[15] Istri Jabir ini bernama Sahlah binti Mas’ud bin Aus bin Malik Anshoriah Al-Awsiah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sa’ad (Fathul Bari 9/122)[16] HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61[17] HR Ahmad 2/514[18] HR At-Thirmidzi 3/406[19] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53[20] Tuhfatul Ahwadzi 4/191[21] HR Al-Bukhari 5/1953, lihat Umdatul Qori 20/74[22] Zaadul Ma’aad IV/252[23] Hadits riwayat lbnu Majah no. 1861 (1/598), dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623 (2/192)[24] Sebagaimana dalam riwayat Muslim 2/1019[25] HR Al-Bukhari 5/1950. Abdullah bin Mas’ud tidak menerima tawaran Utsman karena ia telah tua[26] Fathul Bari 9/107[27] Al-Mu’jam Al-Kabiir XIX/149 no 328[28] Ad-Dho’iifah no 1629, lihat juga Dho’iiful Jami’ no 3990. Alhamdulillah hadits ini lemah, kalau hadits ini shahih tentunya akan menimbulkan banyak permasalahan keluarga antara dua pasang suami istri yang suka saling menggigit..??!![29] Asy-Syarhul Mumti’ XII/16[30] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53

Puasa Enam Hari di Bulan Syawwal

Pertanyaan : Apakah benar bahwa hadits yang menjelaskan tentang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan syawaal adalah hadits yang lemah?Lantas jika disyari’atkan puasa enam hari di bulan syawaal, maka bagaimana dengan seorang wanita yang punya hutang puasa banyak sehingga bulan syawaal dihabiskan untuk menqodo hutang puasanya sehingga tidak sempat puasa syawwal kecuali dua hari? . Apakah boleh puasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho hutang puasa?Jawab :Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabdaمَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa” (HR Muslim)  Hukum hadits iniHadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari jalan Sa’d bin Sa’iid dari Umar bin Tsabit dari sahabat Abu Ayyuub Al-Anshoori.Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur yang sama di atas (lihat Musnad Al-Imam Ahmad 5/417 no 23580) demikian juga Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433), At-Tirmidzi (lihat sunan At-Tirmidzi 3/132 no 759), dan Ibnu Majah (lihat sunan Ibni Majah 1/547 no 1716)https://www.firanda.com/administrator/index.php?option=com_content§ionid=4&task=edit&cid[]=44Sa’d bin Sa’iid adalah saudara kandung Yahya bin Sa’iid Al-Anshoori. At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ulama mengkritik kredibilitas Sa’d bin Sa’iid dari sisi hapalannya” (sunan At-Tirmidzi 3/132, adapun perkataan para ulama al-jarh wat ta’diil tentangnya maka bisa meruju’ kitab Tahdziib at-Tahdziib 1/692). Adapun kesimpulan yang diambil oleh Ibnu Hajr tentangnya adalah : Shoduuq sayyiul hifzh = jelek hapalannya (lihat taqriib at-tahdziib 369)Oleh karena hal ini sebagian ulama melemahkan hadits ini seperti Abul Khithoob Umar bin Dihyah –rahimahullah- sebagaimana dalam kitab beliau Al-‘Ilmul Masyhuur fi fadhoil al-ayyaam wasy syuhuur. Beliau berkata, “Hadits ini tidak shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- karena jalur-jalur hadits ini berputar  pada Sa’d bin Sa’iid dan dia adalah dho’iif jiddan (sangat lemah))  (lihat rof’ul isykaal ‘an shiyaam sittati ayyaam min syawwaal hal 20-217) Yang benar hadits ini adalah hadits yang shahih, cukuplah tatkala Imam Muslim mengeluarkan hadits ini dalam shahihnya menunjukan bahwa beliau telah menshahihkan hadits ini.Adapun pernyataan Abul Khithoob bahwa sanad hadits ini berputar pada Sa’d bin Sa’iid merupakan pernyataan yang tidak benar. Karena yang meriwayatkan hadits ini dari Umar bin Tsabit bukan hanya Sa’ad bin Sa’iid, jadi beliau tidak bersendirian, akan tetapi ada mutaaba’ah, yaitu ada dua perawi lain yang tsiqoh yang meriwayatkan juga dari Umar bin Tsabit. Kedua perawi tersebut adalah;Pertama : Shofwan bin Sulaim yang beliau adalah perawi yang tsiqoh (lihat taqriib at-Tahdziib hal 453), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433) An-Nasaa’i (lihat Sunan An-Nasaa’i al-Kubro 2/163 no 2863) dan Ibnu Hibbaan (lihat shahih Ibni Hibbaan no 3634)Kedua : Yahya bin Sa’iid bin Qois Al-Anshoori (Saudara kandung Sa’d bin Sa’iid), yang beliau adalah perawi yang tsiqoh juga (lihat taqriib At-Tahdziib hal 1056), sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasa’i (lihat Sunan An-Nasai Al-Kubro 2/164 no 2866) Dan disebutkan oleh Ad-Daruquthni dalam kitab ‘ilal beliau (lihat ‘Ilal Ad-Daaruquthni 6/108)Dari sini jelas bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini, sehingga jelas bagi kita bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih.Dan untuk penjelasan lebih penjang lebar tentang keshahihah hadits ini bisa merujuk pada kitab  Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, karya Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i dan juga penjelasan Al-Imam Ibnul Qoyyim pada Hasyiah Sunan Abi Dawud (Dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud, lihat 7/86-95)Yang lebih menunjukan akan keshahihan hadits ini, ternyata hadits ini memiliki banyak syahid, yaitu hadits ini juga diriwayatkan dari sahabat-sahabat yang lain selain Abu Ayyub Al-Anshoori. Diantaranya Tsaubaan dan Abu Huroiroh –rodhiallahu ‘anhum-Dari sini kita mengetahui bersama bahwasanya meskipun hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim (demikian juga Imam Al-Bukhari) dalam shahihnya –seperti hadits yang sedang kita bahas ini- ternyata ada seroang perawi yang lemah –contohnya Sa’d bin Sa’iid- akan tetapi Imam Muslim tidaklah memasukan hadits tersebut dalam shahihnya kecuali setelah memeriksa hadits tersebut bahwasanya hadits tersebut ada mutaaba’ah dan syawahidnya.Ibnul Qoyyim berkata, “Kita menerima lemahnya Sa’d bin Sa’iid,  akan tetapi Imam Muslim berhujjah dengan hadits yang diriwayatkannya karena nampak bagi Imam Muslim bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak salah dalam hadits yang ini karena ada qorinah (indikasi yang menunjukan akan hal itu) dan adanya mutaba’aat dan syawahid yang menunjukan akan tidak salahnya Sa’d bin Sa’iid dalam hadits ini. Meskipun Sa’d bin Sa’iid telah dikenal kesalahannya di selain hadits ini. Jadi kondisi seroang perawi yang salah dalam suatu hadits tidaklah menghalangi untuk berhujjah dengannya pada hadits yang nampak bahwasanya dia tidak salah (hapalannya) dalam hadits tersebut. Dan inilah hukum banyak hadits-hadits yang terdapat dalah shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim yang dimana isnad-isnadnya ada perawi yang diperbincangkan kredibiltasnya dari sisi hapalannya. Sesungguhnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidaklah meriwayatkan haditsnya kecuali setelah mendapatkan adanya mutaba’ah bagi perawi tersebut” (Hasyiyah Sunan Abi Dawud, dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud 7/90-91)Fiqh Hadits Maksud sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-  كَصِيَامِ الدَّهْر  “Seperti puasa sepanjang masa” maksudnya adalah puasa setahun penuh, karena kalau setiap tahun seseroang berpuasa Ramadhan dan enam hari dibulan syawwal maka seakan-akan ia berpuasa seumur hidupnya (lihat Adz-Dzakhiroh karya Al-Qoroofi 2/531).  Hal ini sebagaimana dijelasakan dalam lafal yang lain dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Tsaubaan, dimana Nabi bersabdaمن صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كان تَمَامَ السَّنَةِ { من جاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَاBarangsiapa yang puasa enam hari setelah ‘idul fitri maka seperti berpuasa setahun penuh. Allah berfirman “Barangsiapa yang memebawa satu kebaikan maka baginya 10 kali lipat balasan kebaikan” (HR Ibnu Majah no 1715) Dalam riwayat yang lainمَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدِ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِBarangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan maka satu bulan mendapat ganjaran sepuluh bulan, dan (ditambah) puasa enam hari setelah ‘iidul fitri maka hal itu seperti puasa selama setahun penuh (HR Ahmad 5/280 no 22465 dan An-Nasaai dal As-Sunan Al-Kubro no 2861, lihat juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh sebagaiamana diriwayatkan oleh At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Aushoth 7/315 no 7607)Bahkan dalam lafal yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (2/298 no 2115) lebih diperjelas lagi. Nabi bersabdaصِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٌ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِPuasa bulan Ramdhan ganjarannya seperti puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti puasa selama dua bulan, maka semuanya seperti puasa selama setahun penuh. Maka sungguh besar ganjaran bagi orang yang berpuasa penuh di bulan Ramadhan kemudian menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan syawaal, maka seakan-akan ia telah berpuasa selama setahun penuh. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ganjarannya adalah seperti puasa wajib setahun penuh bukan puasa sunnah (lihat Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Diantara faedah penting dari puasa sunnah syawaal yaitu menyempurnakan kekurangan yang ada di puasa fardu di bulan Ramadan. Nabi bersabdaأن أَوَّلَ ما يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يوم الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلَّا قِيلَ انْظُرُوا هل له من تَطَوُّعٍ فَإِنْ كان له تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتْ الْفَرِيضَةُ من تَطَوُّعِهِ ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذلكSesungguhnya amalan seorang hamba muslim yang pertama kali dihisab pada hari qiyamat adalah sholat wajib. Jika sholatnya sempurna (maka akan dicatat pahalanya sempurna) dan jika kurang maka dikatakan, “Lihatlah apakah hambaku punya amalan-amalan sunnah?, kalau dia memiliki amalan-amalan sunnah maka sempurnakanlah bagi hambaku amalan wajibnya dengan amalan sunnahnya”. Dan demikian hal ini juga berlaku bagi seluruh amalan-amalan wajib (HR Abu Dawud 1/229 no 864, Ibnu Majah 1/458 no 1425, dan AN-Nasa’i dalam sunannya 1/233 no 466)Cara berpuasa enam hari di bulan SyawwalAgar keutamaan puasa enam hari di bulan Syawaal bisa diraih maka ada dua hal yang hendaknya diketahuiPertama : Hendaknya puasa enam hari ini dikerjakan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan, maka jika ada hutang puasa di bulan Ramadhan maka hendaknya diqodho terlebih dahulu. Maka tidak disyari’atkan puasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramdhannya.Hal ini karena dalam lafal hadits Nabi mengatakan“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa”Dan kalimat (ثُمَّ) yang atrinya “Kemudian” menunjukan akan adanya tertib “urutan”. Jadi puasa enam hari di bulan Syawaal tidaklah dikerjakan kecuali setelah selesai mengerjakan puasa bulan Ramadhan. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Bahkan sebagian ulama memandang jika seseorang berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur maka tidak disyari’atkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal.Ar-Romli berkata, “banyak ulama yang berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa (penuh) di bulan Ramadhan karena ada udzur atau karena safar, atau karena masih kecil (belum baligh) atau karena gila atau karena kafir, maka tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Abu Zur’ah berkata, “Namun yang benar tidaklah demikian. Bahkan ia tetap mendapatkan asal pahala puasa enam hari –meskipun tidak mendapatkan seperti pahala yang disebutkan di hadits karena pahala tersebut diperoleh jika telah berpuasa Ramadhan secara penuh. Dan jika ia berbuka puasa di bulan Ramadhan karena melanggar (tanpa udzur) maka haram baginya untuk puasa enam hari di bulan Syawwal” (Nihaayatul Muhtaaj 3/208)Kedua : Tidak mengapa dikerjakan secara berurutan atau terpisah-pisah.Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada bedanya antara dikerjakannya puasa enam hari ini secara berurutan atau secara terpisah-pisah, baik di awal bulan Syawwal ataukah di akhir bulan, karena hadits datang secara mutlaq” (Al-Mughni 4/440)Meskipun sebagian ulama memandang lebih utama dikerjakan puasa enam hari tersebut secara berurutan dan langsung segera setelah ‘iedul fithri karena hal ini merupakan bentuk kesegeraan dalam beramal sholeh, dan juga jika diakhirkan akan dikawatirkan timbulnya halangan-halangan (lihat Haasyiyah I’aantut Tholibiin 2/268, Mughniil Muhtaaj 1/448, dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18 )Khilaf UlamaPara ulama telah berselisih apakah orang yang melaksanakan puasa enam hari di selain bulan syawwal karena udzur atau karena hal yang lain juga akan mendapatkan keutamaan yang sama seperti jika dikerjakan di bulan syawwal?Pendapat pertama : Keutamaan puasa syawwal bisa diperoleh dengan berpuasa enam hari tersebut di bulan syawwal dan juga di bulan-bulan yang lainnya setelah syawwal, dan pahalanya tetap sama. Dan ini adalah madzhab Malikiah.Adapun penyebutan bulan syawwal dalam hadits dibawakan pada maknaPertama :  hanya untuk meringankan dalam berpuasa.Al-Qoroofi berkata, “Syari’at menentukan puasa enam hari dari bulan Syawwal untuk keringanan bagi mukallaf karena masih dekat dengan puasa (bulan Ramadhan). Namun tujuan tercapai meskipun puasanya di selain bulan Syawwal” (Adz-Dzakhiiroh 3/530)Berkata Mahmud ‘Ulaisy, “Pengkhususan enam hari dari bulan Syawwal hanyalah untuk meringankan dan memudahkan karena ringannya seseroang berpuasa di bulan Syawwal karena sudah kebiasaan berpuasa di bulan Ramadhan” (Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholil 2/121)Kedua : Penyebutan Syawaal hanya sebagai contoh saja, karena maksudnya adalah puasa enam hari seperti puasa dua bulan, kapan saja enam hari tersebut dilakukan.Ibnul ‘Arobi berkata, “Meskipun seandainya puasa enam hari dikerjakan di selain bulan Syawwal maka hukumnya sama. Nabi menyebutkan bulan Syawwal bukan untuk penentuan waktu… akan tetapi hanya sebagai contoh saja” (Ahkaamul Qur’an 2/321)Pendapat kedua : Barangsiapa yang berudzur sehingga tidak mampu untuk mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka boleh baginya untuk mengqodhonya di bulan Dzulqo’dah, akan tetapi pahalanya lebih sedikit. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah.Ad-Dimyaathi berkata, “Sabda Nabi “Seperti puasa sepanjang tahun”, maksudnya adalah seperti pahala puasa wajib sepanjang tahun. Kalau maksudnya bukan demikian maka tidak ada keistimewaan puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa setelah berpuasa Ramadhan lalu berpuasa enam hari di selain bulan Syawaal maka dia tetap akan mendapatkan ganjaran puasa sepanjang tahun, karena setiap kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya.Intinya, barangsiapa yang setiap tahun berpuasa enam hari di bulan syawwal beserta puasa bulan Ramdhan maka dia seperti berpuasa wajib sepanjang masa… dan barang siapa yang berpuasa enam hari di selain bulan Syawwal maka seperti puasa sunnah sepanjang masa” (Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Pendapat ketiga : Tidak diperoleh pahala puasa setahun kecuali bagi orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Ini adalah madzhab Hanabilah.Berkata Al-Bahuuti, “Dan tidak diperoleh fadhilah (keutamaan) puasa enam hari tersebut jika dikerjakan di selain bulan Syawwal karena dzohirnya hadits-hadits” (Kasyful Qinaa’ 2/159) Kesimpulan : Para ulama berbeda pendapat tentang apakah diperbolehkan melaksanakan puasa enam hari diselain bulan Syawaal dengan tetap mendapatkan keutamaannya?.Namun barangsiapa yang hanya bisa puasa tiga hari –misalnya- di bulan Syawaal dan sisanya dia qodho di bulan Dzulqo’dah, atau sama sekali tidak bisa mengejakan keenam harinya kecuali di bulan Dzulqo’dah karena ada udzur, maka diharapkan ia juga mendapatkan pahala dan keutamaan puasa selama setahun penuh.Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Kita katakan kepada orang yang wajib mengqodho puasa bulan Ramadhan, “Qodho’lah puasa Ramadhanmu terlebih dahulu lalu kemudian berpuasalah enam hari di bulan Syawwal !!”. Jika bulan Syawwal telah berakhir sebelum selesai berpuasa enam hari, maka ia tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawwal kecuali jika dikarenakan adanya udzur sehingga ia mengakhirkan pelaksanaan puasa Syawaal di luar bulan Syawwal” (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Peringatan 1Sebagian orang memandang bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal adalah bid’ah. Mereka berdalil dengan perkataan Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththo’ (1/311) tentang puasa enam hari setelah ‘iidul fitri : “Aku tidak melihat seorangpun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fiqh yang berpuasa enam hari tersebut. Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf, dan sesungguhnya ahlul ilmi membenci hal ini, mereka kawatir hal ini merupakan bid’ah dan mereka khawatir orang-orang yang jahil akan mengikutkan puasa yang bukan bagian dari puasa Ramadhan  kepada puasa Ramadhan”Para ulama mengomentari perkataan Imam Malik ini untuk menjawab maksud dari perkataan Imam Malik ini.Diantara komentar mereka adalahPertama : Bisa jadi hadits tentang puasa enam hari di bulan Syawwal ini tidak sampai kepada Imam Malik. Ibnu Abdil Barr berkata, “Mungkin saja Imam Malik tidak mengetahui hadits ini. Kalau seandainya ia mengetahui hadits ini tentu dia akan memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal” ( Al-Istidzkaar 3/380). Kemungkinan inilah yang dikuatkan oleh As-Syinqithi dalam Adhwaaul Bayaan (7/363) karena hal ini merupakan dzohir dari perkataan Imam Malik “Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf “.Kedua : Maksud dari Imam Malik bukanlah membid’ahkan puasa enam hari di bulan Syawwal, akan tetapi beliau tetap memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawaal hanya saja beliau khawatir kalau dikerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka orang-orang yang bodoh akan menyangka bahwa puasa enam hari tersebut termasuk rangkaian dari puasa bulan Ramdhan (lihat Al-Istidzkaar 3/379) Peringatan 2 :Sebagian orang memahami bahwa hadits ini menunjukan akan disyari’atkannya puasa setiap hari selama setahun penuh (365 hari), karena Rasulullah menyamakan orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan dan ditambah enam hari di bulan syawwal sama pahalanya seperti puasa selama setahun penuh.Hal ini tidaklah tepat dari beberapa sisi;Pertama : Hal ini tidaklah merupakan kelaziman, perumpamaan dengan sesuatu perkara yang dipermisalkan tidak melazimkan bolehnya perkara tersebut. (lihat fathul baari 4/223). Sebagai contoh dalam suatu Hadits Nabi bersabda,مَنْ صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قيام الليلة“Barangsiapa yang sholat (Tarwih atau qiyamul lail) bersama imam sampai sang imama selesai maka akan dicatat baginya pahala sholat semalam suntuk”. Hadits ini tidaklah menunjukan akan bolehnya sholat semalam suntuk dari ba’da isyaa’ langsung hingga subuh setiap hari tanpa tidur, karena Nabi telah menegur seorang sahabat yang berkata, “Aku akan sholat malam terus dan tidak tidur”, dengan perkataan beliau –shllallahu ‘alaihi wa salaam”, “Adapun aku maka aku sholat malam dan aku tidur… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Kedua : Puasa dahr (setahun penuh tanpa berbuka) menyelisihi petunjuk Nabi. Nabi pernah menegur seseorang yang berkata, “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka” dengan perkataan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Aku puasa dan aku berbuka… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Ketiga : Nabi bersabda kepada Abdullah bin ‘Amr,صُم يوماً وأفطر يوماً، فذلك صيام داود عليه السلام، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari dan berbukalah sehari, itulah puasa Nabi Dawud –’alaihis salam- dan ini adalah puasa yang paling afdhol” Hadits ini menunjukan bahwa puasa Dawud adalah yang paling utama bukan puasa dahr, kalau puasa dahr disyari’atkan tentunya puasa dahrlah yang lebih afdholKeempat : Sabda Nabi yang tegas, لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ “Tidaklah berpuasa orang yang puasa selama-lamanya”Kelima : Puasa dahr bertentangan dengan agama islam yang memperhatikan keseimbangan dan perhatian terhadap hak tubuh dan hak keluarga, sebagaimana perkataan Salman kepada Abu Ad-Dardaa’ dan perkataannya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamإِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حقًَّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حقًّا، وَلأهْلِكَ عَلَيْكَ حقاً، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُSesungguhnya Robmu memliki hak yang harus engkau tunaikan, edmikian juga dirimu punya hak, keluargamu juga punya hak, maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak haknya (Lihat Minhatul ‘Allaam syarh Bulugul Maroom 1/91)Kota Nabi 28 Ramadhan 1431 H (7 september 2010)Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Kitab-kitab rujukan1.      Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i, tahqiq Sholaah bin ‘Aayidl, Daar Ibni Hazm, cetakan pertama (1415 H-1994 M)2.      Taqriib at-Tahdziib, Ibnu Hajr al-“asqolaani, tahqiq Abul Asybaal, Daarul ‘Aashimah3.      Tahdziib At-Tahdziib, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Ibrahim Az-Zaibaq dan ‘Aadil Mursyid, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1416 H-1996 M)4.      Al-‘Ilal Al-Waaridah fi Al-Ahaadiits An-Nabawiyyah, Ad-Daaruquthni, tahqiq Mahfuudzurrohmaan As-Salafi, Daar Thoibah, cetakan pertama (1405 H-1985 M)5.      Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Doktor Abdulloh bin Abdilmuhsin At-Turki dan Doktor Abdul Fattah Muhammad, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)6.      Kasyful Qinaa’ ‘an matnil Iqnaa’, Manshur bin Yunus bin Idris Al-bAhuuti, tahqiq : Muhamad Amiin Ad-Dlinnaawi, ‘Aalam al-Kutub, cetakan pertama (1417 H-1997 M)7.      Adhwaaul Bayaan fi iidhoohil Qur’an bil Qur’an, Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi, tahqiq : Maktab al-buhuuts wad diroosaat, Daarul Fikr8.      Al-Istidzkaar Al-Jaami’ li madzaahibi fuqohaail Amshoor, Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Abdil Barr An-Namari Al-Qurthubi, tahqiq : Salim Muhammad ‘Athoo dan Muhammad Ali Mua’wwadh, Darul Kutub al-Ilmiyyah9.      Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa10. Adz-Dzakhiiroh, Syihaabuddin Ahmad bin Idris Al-Qoroofi, tahqiq : Muhammad Hujai, Daarul Gorb (1994 M)11. Hasyiyah I’aanatit Thoolibiin ‘ala hilli Alfaadz Fathil Mu’iin li Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid Diin, Muhammad Syathoo Ad-Dimyaathi, Daarul Fikr12. Fathul Baari bi Syarh Shahihil Bukhari, Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah13. Nihaayatul Muhtaaj ilaa syarhil Minhaaj, Ar-Romli, Daarul Fikr (1404 H-1984 M)14. Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholiil, Muhammad ‘Ulaisy, Daarul Fikr (1409 H-1989 M)15. Ahkaamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin Abdillah bin Al-‘Arobi, tahqiq : Muhammad bin Abdil Qoodir ‘Atoo, Daarul Fikr

Puasa Enam Hari di Bulan Syawwal

Pertanyaan : Apakah benar bahwa hadits yang menjelaskan tentang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan syawaal adalah hadits yang lemah?Lantas jika disyari’atkan puasa enam hari di bulan syawaal, maka bagaimana dengan seorang wanita yang punya hutang puasa banyak sehingga bulan syawaal dihabiskan untuk menqodo hutang puasanya sehingga tidak sempat puasa syawwal kecuali dua hari? . Apakah boleh puasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho hutang puasa?Jawab :Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabdaمَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa” (HR Muslim)  Hukum hadits iniHadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari jalan Sa’d bin Sa’iid dari Umar bin Tsabit dari sahabat Abu Ayyuub Al-Anshoori.Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur yang sama di atas (lihat Musnad Al-Imam Ahmad 5/417 no 23580) demikian juga Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433), At-Tirmidzi (lihat sunan At-Tirmidzi 3/132 no 759), dan Ibnu Majah (lihat sunan Ibni Majah 1/547 no 1716)https://www.firanda.com/administrator/index.php?option=com_content§ionid=4&task=edit&cid[]=44Sa’d bin Sa’iid adalah saudara kandung Yahya bin Sa’iid Al-Anshoori. At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ulama mengkritik kredibilitas Sa’d bin Sa’iid dari sisi hapalannya” (sunan At-Tirmidzi 3/132, adapun perkataan para ulama al-jarh wat ta’diil tentangnya maka bisa meruju’ kitab Tahdziib at-Tahdziib 1/692). Adapun kesimpulan yang diambil oleh Ibnu Hajr tentangnya adalah : Shoduuq sayyiul hifzh = jelek hapalannya (lihat taqriib at-tahdziib 369)Oleh karena hal ini sebagian ulama melemahkan hadits ini seperti Abul Khithoob Umar bin Dihyah –rahimahullah- sebagaimana dalam kitab beliau Al-‘Ilmul Masyhuur fi fadhoil al-ayyaam wasy syuhuur. Beliau berkata, “Hadits ini tidak shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- karena jalur-jalur hadits ini berputar  pada Sa’d bin Sa’iid dan dia adalah dho’iif jiddan (sangat lemah))  (lihat rof’ul isykaal ‘an shiyaam sittati ayyaam min syawwaal hal 20-217) Yang benar hadits ini adalah hadits yang shahih, cukuplah tatkala Imam Muslim mengeluarkan hadits ini dalam shahihnya menunjukan bahwa beliau telah menshahihkan hadits ini.Adapun pernyataan Abul Khithoob bahwa sanad hadits ini berputar pada Sa’d bin Sa’iid merupakan pernyataan yang tidak benar. Karena yang meriwayatkan hadits ini dari Umar bin Tsabit bukan hanya Sa’ad bin Sa’iid, jadi beliau tidak bersendirian, akan tetapi ada mutaaba’ah, yaitu ada dua perawi lain yang tsiqoh yang meriwayatkan juga dari Umar bin Tsabit. Kedua perawi tersebut adalah;Pertama : Shofwan bin Sulaim yang beliau adalah perawi yang tsiqoh (lihat taqriib at-Tahdziib hal 453), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433) An-Nasaa’i (lihat Sunan An-Nasaa’i al-Kubro 2/163 no 2863) dan Ibnu Hibbaan (lihat shahih Ibni Hibbaan no 3634)Kedua : Yahya bin Sa’iid bin Qois Al-Anshoori (Saudara kandung Sa’d bin Sa’iid), yang beliau adalah perawi yang tsiqoh juga (lihat taqriib At-Tahdziib hal 1056), sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasa’i (lihat Sunan An-Nasai Al-Kubro 2/164 no 2866) Dan disebutkan oleh Ad-Daruquthni dalam kitab ‘ilal beliau (lihat ‘Ilal Ad-Daaruquthni 6/108)Dari sini jelas bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini, sehingga jelas bagi kita bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih.Dan untuk penjelasan lebih penjang lebar tentang keshahihah hadits ini bisa merujuk pada kitab  Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, karya Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i dan juga penjelasan Al-Imam Ibnul Qoyyim pada Hasyiah Sunan Abi Dawud (Dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud, lihat 7/86-95)Yang lebih menunjukan akan keshahihan hadits ini, ternyata hadits ini memiliki banyak syahid, yaitu hadits ini juga diriwayatkan dari sahabat-sahabat yang lain selain Abu Ayyub Al-Anshoori. Diantaranya Tsaubaan dan Abu Huroiroh –rodhiallahu ‘anhum-Dari sini kita mengetahui bersama bahwasanya meskipun hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim (demikian juga Imam Al-Bukhari) dalam shahihnya –seperti hadits yang sedang kita bahas ini- ternyata ada seroang perawi yang lemah –contohnya Sa’d bin Sa’iid- akan tetapi Imam Muslim tidaklah memasukan hadits tersebut dalam shahihnya kecuali setelah memeriksa hadits tersebut bahwasanya hadits tersebut ada mutaaba’ah dan syawahidnya.Ibnul Qoyyim berkata, “Kita menerima lemahnya Sa’d bin Sa’iid,  akan tetapi Imam Muslim berhujjah dengan hadits yang diriwayatkannya karena nampak bagi Imam Muslim bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak salah dalam hadits yang ini karena ada qorinah (indikasi yang menunjukan akan hal itu) dan adanya mutaba’aat dan syawahid yang menunjukan akan tidak salahnya Sa’d bin Sa’iid dalam hadits ini. Meskipun Sa’d bin Sa’iid telah dikenal kesalahannya di selain hadits ini. Jadi kondisi seroang perawi yang salah dalam suatu hadits tidaklah menghalangi untuk berhujjah dengannya pada hadits yang nampak bahwasanya dia tidak salah (hapalannya) dalam hadits tersebut. Dan inilah hukum banyak hadits-hadits yang terdapat dalah shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim yang dimana isnad-isnadnya ada perawi yang diperbincangkan kredibiltasnya dari sisi hapalannya. Sesungguhnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidaklah meriwayatkan haditsnya kecuali setelah mendapatkan adanya mutaba’ah bagi perawi tersebut” (Hasyiyah Sunan Abi Dawud, dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud 7/90-91)Fiqh Hadits Maksud sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-  كَصِيَامِ الدَّهْر  “Seperti puasa sepanjang masa” maksudnya adalah puasa setahun penuh, karena kalau setiap tahun seseroang berpuasa Ramadhan dan enam hari dibulan syawwal maka seakan-akan ia berpuasa seumur hidupnya (lihat Adz-Dzakhiroh karya Al-Qoroofi 2/531).  Hal ini sebagaimana dijelasakan dalam lafal yang lain dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Tsaubaan, dimana Nabi bersabdaمن صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كان تَمَامَ السَّنَةِ { من جاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَاBarangsiapa yang puasa enam hari setelah ‘idul fitri maka seperti berpuasa setahun penuh. Allah berfirman “Barangsiapa yang memebawa satu kebaikan maka baginya 10 kali lipat balasan kebaikan” (HR Ibnu Majah no 1715) Dalam riwayat yang lainمَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدِ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِBarangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan maka satu bulan mendapat ganjaran sepuluh bulan, dan (ditambah) puasa enam hari setelah ‘iidul fitri maka hal itu seperti puasa selama setahun penuh (HR Ahmad 5/280 no 22465 dan An-Nasaai dal As-Sunan Al-Kubro no 2861, lihat juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh sebagaiamana diriwayatkan oleh At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Aushoth 7/315 no 7607)Bahkan dalam lafal yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (2/298 no 2115) lebih diperjelas lagi. Nabi bersabdaصِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٌ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِPuasa bulan Ramdhan ganjarannya seperti puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti puasa selama dua bulan, maka semuanya seperti puasa selama setahun penuh. Maka sungguh besar ganjaran bagi orang yang berpuasa penuh di bulan Ramadhan kemudian menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan syawaal, maka seakan-akan ia telah berpuasa selama setahun penuh. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ganjarannya adalah seperti puasa wajib setahun penuh bukan puasa sunnah (lihat Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Diantara faedah penting dari puasa sunnah syawaal yaitu menyempurnakan kekurangan yang ada di puasa fardu di bulan Ramadan. Nabi bersabdaأن أَوَّلَ ما يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يوم الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلَّا قِيلَ انْظُرُوا هل له من تَطَوُّعٍ فَإِنْ كان له تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتْ الْفَرِيضَةُ من تَطَوُّعِهِ ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذلكSesungguhnya amalan seorang hamba muslim yang pertama kali dihisab pada hari qiyamat adalah sholat wajib. Jika sholatnya sempurna (maka akan dicatat pahalanya sempurna) dan jika kurang maka dikatakan, “Lihatlah apakah hambaku punya amalan-amalan sunnah?, kalau dia memiliki amalan-amalan sunnah maka sempurnakanlah bagi hambaku amalan wajibnya dengan amalan sunnahnya”. Dan demikian hal ini juga berlaku bagi seluruh amalan-amalan wajib (HR Abu Dawud 1/229 no 864, Ibnu Majah 1/458 no 1425, dan AN-Nasa’i dalam sunannya 1/233 no 466)Cara berpuasa enam hari di bulan SyawwalAgar keutamaan puasa enam hari di bulan Syawaal bisa diraih maka ada dua hal yang hendaknya diketahuiPertama : Hendaknya puasa enam hari ini dikerjakan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan, maka jika ada hutang puasa di bulan Ramadhan maka hendaknya diqodho terlebih dahulu. Maka tidak disyari’atkan puasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramdhannya.Hal ini karena dalam lafal hadits Nabi mengatakan“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa”Dan kalimat (ثُمَّ) yang atrinya “Kemudian” menunjukan akan adanya tertib “urutan”. Jadi puasa enam hari di bulan Syawaal tidaklah dikerjakan kecuali setelah selesai mengerjakan puasa bulan Ramadhan. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Bahkan sebagian ulama memandang jika seseorang berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur maka tidak disyari’atkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal.Ar-Romli berkata, “banyak ulama yang berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa (penuh) di bulan Ramadhan karena ada udzur atau karena safar, atau karena masih kecil (belum baligh) atau karena gila atau karena kafir, maka tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Abu Zur’ah berkata, “Namun yang benar tidaklah demikian. Bahkan ia tetap mendapatkan asal pahala puasa enam hari –meskipun tidak mendapatkan seperti pahala yang disebutkan di hadits karena pahala tersebut diperoleh jika telah berpuasa Ramadhan secara penuh. Dan jika ia berbuka puasa di bulan Ramadhan karena melanggar (tanpa udzur) maka haram baginya untuk puasa enam hari di bulan Syawwal” (Nihaayatul Muhtaaj 3/208)Kedua : Tidak mengapa dikerjakan secara berurutan atau terpisah-pisah.Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada bedanya antara dikerjakannya puasa enam hari ini secara berurutan atau secara terpisah-pisah, baik di awal bulan Syawwal ataukah di akhir bulan, karena hadits datang secara mutlaq” (Al-Mughni 4/440)Meskipun sebagian ulama memandang lebih utama dikerjakan puasa enam hari tersebut secara berurutan dan langsung segera setelah ‘iedul fithri karena hal ini merupakan bentuk kesegeraan dalam beramal sholeh, dan juga jika diakhirkan akan dikawatirkan timbulnya halangan-halangan (lihat Haasyiyah I’aantut Tholibiin 2/268, Mughniil Muhtaaj 1/448, dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18 )Khilaf UlamaPara ulama telah berselisih apakah orang yang melaksanakan puasa enam hari di selain bulan syawwal karena udzur atau karena hal yang lain juga akan mendapatkan keutamaan yang sama seperti jika dikerjakan di bulan syawwal?Pendapat pertama : Keutamaan puasa syawwal bisa diperoleh dengan berpuasa enam hari tersebut di bulan syawwal dan juga di bulan-bulan yang lainnya setelah syawwal, dan pahalanya tetap sama. Dan ini adalah madzhab Malikiah.Adapun penyebutan bulan syawwal dalam hadits dibawakan pada maknaPertama :  hanya untuk meringankan dalam berpuasa.Al-Qoroofi berkata, “Syari’at menentukan puasa enam hari dari bulan Syawwal untuk keringanan bagi mukallaf karena masih dekat dengan puasa (bulan Ramadhan). Namun tujuan tercapai meskipun puasanya di selain bulan Syawwal” (Adz-Dzakhiiroh 3/530)Berkata Mahmud ‘Ulaisy, “Pengkhususan enam hari dari bulan Syawwal hanyalah untuk meringankan dan memudahkan karena ringannya seseroang berpuasa di bulan Syawwal karena sudah kebiasaan berpuasa di bulan Ramadhan” (Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholil 2/121)Kedua : Penyebutan Syawaal hanya sebagai contoh saja, karena maksudnya adalah puasa enam hari seperti puasa dua bulan, kapan saja enam hari tersebut dilakukan.Ibnul ‘Arobi berkata, “Meskipun seandainya puasa enam hari dikerjakan di selain bulan Syawwal maka hukumnya sama. Nabi menyebutkan bulan Syawwal bukan untuk penentuan waktu… akan tetapi hanya sebagai contoh saja” (Ahkaamul Qur’an 2/321)Pendapat kedua : Barangsiapa yang berudzur sehingga tidak mampu untuk mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka boleh baginya untuk mengqodhonya di bulan Dzulqo’dah, akan tetapi pahalanya lebih sedikit. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah.Ad-Dimyaathi berkata, “Sabda Nabi “Seperti puasa sepanjang tahun”, maksudnya adalah seperti pahala puasa wajib sepanjang tahun. Kalau maksudnya bukan demikian maka tidak ada keistimewaan puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa setelah berpuasa Ramadhan lalu berpuasa enam hari di selain bulan Syawaal maka dia tetap akan mendapatkan ganjaran puasa sepanjang tahun, karena setiap kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya.Intinya, barangsiapa yang setiap tahun berpuasa enam hari di bulan syawwal beserta puasa bulan Ramdhan maka dia seperti berpuasa wajib sepanjang masa… dan barang siapa yang berpuasa enam hari di selain bulan Syawwal maka seperti puasa sunnah sepanjang masa” (Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Pendapat ketiga : Tidak diperoleh pahala puasa setahun kecuali bagi orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Ini adalah madzhab Hanabilah.Berkata Al-Bahuuti, “Dan tidak diperoleh fadhilah (keutamaan) puasa enam hari tersebut jika dikerjakan di selain bulan Syawwal karena dzohirnya hadits-hadits” (Kasyful Qinaa’ 2/159) Kesimpulan : Para ulama berbeda pendapat tentang apakah diperbolehkan melaksanakan puasa enam hari diselain bulan Syawaal dengan tetap mendapatkan keutamaannya?.Namun barangsiapa yang hanya bisa puasa tiga hari –misalnya- di bulan Syawaal dan sisanya dia qodho di bulan Dzulqo’dah, atau sama sekali tidak bisa mengejakan keenam harinya kecuali di bulan Dzulqo’dah karena ada udzur, maka diharapkan ia juga mendapatkan pahala dan keutamaan puasa selama setahun penuh.Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Kita katakan kepada orang yang wajib mengqodho puasa bulan Ramadhan, “Qodho’lah puasa Ramadhanmu terlebih dahulu lalu kemudian berpuasalah enam hari di bulan Syawwal !!”. Jika bulan Syawwal telah berakhir sebelum selesai berpuasa enam hari, maka ia tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawwal kecuali jika dikarenakan adanya udzur sehingga ia mengakhirkan pelaksanaan puasa Syawaal di luar bulan Syawwal” (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Peringatan 1Sebagian orang memandang bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal adalah bid’ah. Mereka berdalil dengan perkataan Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththo’ (1/311) tentang puasa enam hari setelah ‘iidul fitri : “Aku tidak melihat seorangpun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fiqh yang berpuasa enam hari tersebut. Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf, dan sesungguhnya ahlul ilmi membenci hal ini, mereka kawatir hal ini merupakan bid’ah dan mereka khawatir orang-orang yang jahil akan mengikutkan puasa yang bukan bagian dari puasa Ramadhan  kepada puasa Ramadhan”Para ulama mengomentari perkataan Imam Malik ini untuk menjawab maksud dari perkataan Imam Malik ini.Diantara komentar mereka adalahPertama : Bisa jadi hadits tentang puasa enam hari di bulan Syawwal ini tidak sampai kepada Imam Malik. Ibnu Abdil Barr berkata, “Mungkin saja Imam Malik tidak mengetahui hadits ini. Kalau seandainya ia mengetahui hadits ini tentu dia akan memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal” ( Al-Istidzkaar 3/380). Kemungkinan inilah yang dikuatkan oleh As-Syinqithi dalam Adhwaaul Bayaan (7/363) karena hal ini merupakan dzohir dari perkataan Imam Malik “Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf “.Kedua : Maksud dari Imam Malik bukanlah membid’ahkan puasa enam hari di bulan Syawwal, akan tetapi beliau tetap memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawaal hanya saja beliau khawatir kalau dikerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka orang-orang yang bodoh akan menyangka bahwa puasa enam hari tersebut termasuk rangkaian dari puasa bulan Ramdhan (lihat Al-Istidzkaar 3/379) Peringatan 2 :Sebagian orang memahami bahwa hadits ini menunjukan akan disyari’atkannya puasa setiap hari selama setahun penuh (365 hari), karena Rasulullah menyamakan orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan dan ditambah enam hari di bulan syawwal sama pahalanya seperti puasa selama setahun penuh.Hal ini tidaklah tepat dari beberapa sisi;Pertama : Hal ini tidaklah merupakan kelaziman, perumpamaan dengan sesuatu perkara yang dipermisalkan tidak melazimkan bolehnya perkara tersebut. (lihat fathul baari 4/223). Sebagai contoh dalam suatu Hadits Nabi bersabda,مَنْ صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قيام الليلة“Barangsiapa yang sholat (Tarwih atau qiyamul lail) bersama imam sampai sang imama selesai maka akan dicatat baginya pahala sholat semalam suntuk”. Hadits ini tidaklah menunjukan akan bolehnya sholat semalam suntuk dari ba’da isyaa’ langsung hingga subuh setiap hari tanpa tidur, karena Nabi telah menegur seorang sahabat yang berkata, “Aku akan sholat malam terus dan tidak tidur”, dengan perkataan beliau –shllallahu ‘alaihi wa salaam”, “Adapun aku maka aku sholat malam dan aku tidur… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Kedua : Puasa dahr (setahun penuh tanpa berbuka) menyelisihi petunjuk Nabi. Nabi pernah menegur seseorang yang berkata, “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka” dengan perkataan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Aku puasa dan aku berbuka… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Ketiga : Nabi bersabda kepada Abdullah bin ‘Amr,صُم يوماً وأفطر يوماً، فذلك صيام داود عليه السلام، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari dan berbukalah sehari, itulah puasa Nabi Dawud –’alaihis salam- dan ini adalah puasa yang paling afdhol” Hadits ini menunjukan bahwa puasa Dawud adalah yang paling utama bukan puasa dahr, kalau puasa dahr disyari’atkan tentunya puasa dahrlah yang lebih afdholKeempat : Sabda Nabi yang tegas, لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ “Tidaklah berpuasa orang yang puasa selama-lamanya”Kelima : Puasa dahr bertentangan dengan agama islam yang memperhatikan keseimbangan dan perhatian terhadap hak tubuh dan hak keluarga, sebagaimana perkataan Salman kepada Abu Ad-Dardaa’ dan perkataannya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamإِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حقًَّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حقًّا، وَلأهْلِكَ عَلَيْكَ حقاً، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُSesungguhnya Robmu memliki hak yang harus engkau tunaikan, edmikian juga dirimu punya hak, keluargamu juga punya hak, maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak haknya (Lihat Minhatul ‘Allaam syarh Bulugul Maroom 1/91)Kota Nabi 28 Ramadhan 1431 H (7 september 2010)Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Kitab-kitab rujukan1.      Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i, tahqiq Sholaah bin ‘Aayidl, Daar Ibni Hazm, cetakan pertama (1415 H-1994 M)2.      Taqriib at-Tahdziib, Ibnu Hajr al-“asqolaani, tahqiq Abul Asybaal, Daarul ‘Aashimah3.      Tahdziib At-Tahdziib, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Ibrahim Az-Zaibaq dan ‘Aadil Mursyid, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1416 H-1996 M)4.      Al-‘Ilal Al-Waaridah fi Al-Ahaadiits An-Nabawiyyah, Ad-Daaruquthni, tahqiq Mahfuudzurrohmaan As-Salafi, Daar Thoibah, cetakan pertama (1405 H-1985 M)5.      Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Doktor Abdulloh bin Abdilmuhsin At-Turki dan Doktor Abdul Fattah Muhammad, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)6.      Kasyful Qinaa’ ‘an matnil Iqnaa’, Manshur bin Yunus bin Idris Al-bAhuuti, tahqiq : Muhamad Amiin Ad-Dlinnaawi, ‘Aalam al-Kutub, cetakan pertama (1417 H-1997 M)7.      Adhwaaul Bayaan fi iidhoohil Qur’an bil Qur’an, Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi, tahqiq : Maktab al-buhuuts wad diroosaat, Daarul Fikr8.      Al-Istidzkaar Al-Jaami’ li madzaahibi fuqohaail Amshoor, Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Abdil Barr An-Namari Al-Qurthubi, tahqiq : Salim Muhammad ‘Athoo dan Muhammad Ali Mua’wwadh, Darul Kutub al-Ilmiyyah9.      Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa10. Adz-Dzakhiiroh, Syihaabuddin Ahmad bin Idris Al-Qoroofi, tahqiq : Muhammad Hujai, Daarul Gorb (1994 M)11. Hasyiyah I’aanatit Thoolibiin ‘ala hilli Alfaadz Fathil Mu’iin li Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid Diin, Muhammad Syathoo Ad-Dimyaathi, Daarul Fikr12. Fathul Baari bi Syarh Shahihil Bukhari, Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah13. Nihaayatul Muhtaaj ilaa syarhil Minhaaj, Ar-Romli, Daarul Fikr (1404 H-1984 M)14. Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholiil, Muhammad ‘Ulaisy, Daarul Fikr (1409 H-1989 M)15. Ahkaamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin Abdillah bin Al-‘Arobi, tahqiq : Muhammad bin Abdil Qoodir ‘Atoo, Daarul Fikr
Pertanyaan : Apakah benar bahwa hadits yang menjelaskan tentang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan syawaal adalah hadits yang lemah?Lantas jika disyari’atkan puasa enam hari di bulan syawaal, maka bagaimana dengan seorang wanita yang punya hutang puasa banyak sehingga bulan syawaal dihabiskan untuk menqodo hutang puasanya sehingga tidak sempat puasa syawwal kecuali dua hari? . Apakah boleh puasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho hutang puasa?Jawab :Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabdaمَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa” (HR Muslim)  Hukum hadits iniHadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari jalan Sa’d bin Sa’iid dari Umar bin Tsabit dari sahabat Abu Ayyuub Al-Anshoori.Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur yang sama di atas (lihat Musnad Al-Imam Ahmad 5/417 no 23580) demikian juga Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433), At-Tirmidzi (lihat sunan At-Tirmidzi 3/132 no 759), dan Ibnu Majah (lihat sunan Ibni Majah 1/547 no 1716)https://www.firanda.com/administrator/index.php?option=com_content§ionid=4&task=edit&cid[]=44Sa’d bin Sa’iid adalah saudara kandung Yahya bin Sa’iid Al-Anshoori. At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ulama mengkritik kredibilitas Sa’d bin Sa’iid dari sisi hapalannya” (sunan At-Tirmidzi 3/132, adapun perkataan para ulama al-jarh wat ta’diil tentangnya maka bisa meruju’ kitab Tahdziib at-Tahdziib 1/692). Adapun kesimpulan yang diambil oleh Ibnu Hajr tentangnya adalah : Shoduuq sayyiul hifzh = jelek hapalannya (lihat taqriib at-tahdziib 369)Oleh karena hal ini sebagian ulama melemahkan hadits ini seperti Abul Khithoob Umar bin Dihyah –rahimahullah- sebagaimana dalam kitab beliau Al-‘Ilmul Masyhuur fi fadhoil al-ayyaam wasy syuhuur. Beliau berkata, “Hadits ini tidak shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- karena jalur-jalur hadits ini berputar  pada Sa’d bin Sa’iid dan dia adalah dho’iif jiddan (sangat lemah))  (lihat rof’ul isykaal ‘an shiyaam sittati ayyaam min syawwaal hal 20-217) Yang benar hadits ini adalah hadits yang shahih, cukuplah tatkala Imam Muslim mengeluarkan hadits ini dalam shahihnya menunjukan bahwa beliau telah menshahihkan hadits ini.Adapun pernyataan Abul Khithoob bahwa sanad hadits ini berputar pada Sa’d bin Sa’iid merupakan pernyataan yang tidak benar. Karena yang meriwayatkan hadits ini dari Umar bin Tsabit bukan hanya Sa’ad bin Sa’iid, jadi beliau tidak bersendirian, akan tetapi ada mutaaba’ah, yaitu ada dua perawi lain yang tsiqoh yang meriwayatkan juga dari Umar bin Tsabit. Kedua perawi tersebut adalah;Pertama : Shofwan bin Sulaim yang beliau adalah perawi yang tsiqoh (lihat taqriib at-Tahdziib hal 453), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433) An-Nasaa’i (lihat Sunan An-Nasaa’i al-Kubro 2/163 no 2863) dan Ibnu Hibbaan (lihat shahih Ibni Hibbaan no 3634)Kedua : Yahya bin Sa’iid bin Qois Al-Anshoori (Saudara kandung Sa’d bin Sa’iid), yang beliau adalah perawi yang tsiqoh juga (lihat taqriib At-Tahdziib hal 1056), sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasa’i (lihat Sunan An-Nasai Al-Kubro 2/164 no 2866) Dan disebutkan oleh Ad-Daruquthni dalam kitab ‘ilal beliau (lihat ‘Ilal Ad-Daaruquthni 6/108)Dari sini jelas bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini, sehingga jelas bagi kita bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih.Dan untuk penjelasan lebih penjang lebar tentang keshahihah hadits ini bisa merujuk pada kitab  Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, karya Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i dan juga penjelasan Al-Imam Ibnul Qoyyim pada Hasyiah Sunan Abi Dawud (Dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud, lihat 7/86-95)Yang lebih menunjukan akan keshahihan hadits ini, ternyata hadits ini memiliki banyak syahid, yaitu hadits ini juga diriwayatkan dari sahabat-sahabat yang lain selain Abu Ayyub Al-Anshoori. Diantaranya Tsaubaan dan Abu Huroiroh –rodhiallahu ‘anhum-Dari sini kita mengetahui bersama bahwasanya meskipun hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim (demikian juga Imam Al-Bukhari) dalam shahihnya –seperti hadits yang sedang kita bahas ini- ternyata ada seroang perawi yang lemah –contohnya Sa’d bin Sa’iid- akan tetapi Imam Muslim tidaklah memasukan hadits tersebut dalam shahihnya kecuali setelah memeriksa hadits tersebut bahwasanya hadits tersebut ada mutaaba’ah dan syawahidnya.Ibnul Qoyyim berkata, “Kita menerima lemahnya Sa’d bin Sa’iid,  akan tetapi Imam Muslim berhujjah dengan hadits yang diriwayatkannya karena nampak bagi Imam Muslim bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak salah dalam hadits yang ini karena ada qorinah (indikasi yang menunjukan akan hal itu) dan adanya mutaba’aat dan syawahid yang menunjukan akan tidak salahnya Sa’d bin Sa’iid dalam hadits ini. Meskipun Sa’d bin Sa’iid telah dikenal kesalahannya di selain hadits ini. Jadi kondisi seroang perawi yang salah dalam suatu hadits tidaklah menghalangi untuk berhujjah dengannya pada hadits yang nampak bahwasanya dia tidak salah (hapalannya) dalam hadits tersebut. Dan inilah hukum banyak hadits-hadits yang terdapat dalah shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim yang dimana isnad-isnadnya ada perawi yang diperbincangkan kredibiltasnya dari sisi hapalannya. Sesungguhnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidaklah meriwayatkan haditsnya kecuali setelah mendapatkan adanya mutaba’ah bagi perawi tersebut” (Hasyiyah Sunan Abi Dawud, dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud 7/90-91)Fiqh Hadits Maksud sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-  كَصِيَامِ الدَّهْر  “Seperti puasa sepanjang masa” maksudnya adalah puasa setahun penuh, karena kalau setiap tahun seseroang berpuasa Ramadhan dan enam hari dibulan syawwal maka seakan-akan ia berpuasa seumur hidupnya (lihat Adz-Dzakhiroh karya Al-Qoroofi 2/531).  Hal ini sebagaimana dijelasakan dalam lafal yang lain dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Tsaubaan, dimana Nabi bersabdaمن صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كان تَمَامَ السَّنَةِ { من جاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَاBarangsiapa yang puasa enam hari setelah ‘idul fitri maka seperti berpuasa setahun penuh. Allah berfirman “Barangsiapa yang memebawa satu kebaikan maka baginya 10 kali lipat balasan kebaikan” (HR Ibnu Majah no 1715) Dalam riwayat yang lainمَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدِ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِBarangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan maka satu bulan mendapat ganjaran sepuluh bulan, dan (ditambah) puasa enam hari setelah ‘iidul fitri maka hal itu seperti puasa selama setahun penuh (HR Ahmad 5/280 no 22465 dan An-Nasaai dal As-Sunan Al-Kubro no 2861, lihat juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh sebagaiamana diriwayatkan oleh At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Aushoth 7/315 no 7607)Bahkan dalam lafal yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (2/298 no 2115) lebih diperjelas lagi. Nabi bersabdaصِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٌ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِPuasa bulan Ramdhan ganjarannya seperti puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti puasa selama dua bulan, maka semuanya seperti puasa selama setahun penuh. Maka sungguh besar ganjaran bagi orang yang berpuasa penuh di bulan Ramadhan kemudian menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan syawaal, maka seakan-akan ia telah berpuasa selama setahun penuh. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ganjarannya adalah seperti puasa wajib setahun penuh bukan puasa sunnah (lihat Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Diantara faedah penting dari puasa sunnah syawaal yaitu menyempurnakan kekurangan yang ada di puasa fardu di bulan Ramadan. Nabi bersabdaأن أَوَّلَ ما يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يوم الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلَّا قِيلَ انْظُرُوا هل له من تَطَوُّعٍ فَإِنْ كان له تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتْ الْفَرِيضَةُ من تَطَوُّعِهِ ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذلكSesungguhnya amalan seorang hamba muslim yang pertama kali dihisab pada hari qiyamat adalah sholat wajib. Jika sholatnya sempurna (maka akan dicatat pahalanya sempurna) dan jika kurang maka dikatakan, “Lihatlah apakah hambaku punya amalan-amalan sunnah?, kalau dia memiliki amalan-amalan sunnah maka sempurnakanlah bagi hambaku amalan wajibnya dengan amalan sunnahnya”. Dan demikian hal ini juga berlaku bagi seluruh amalan-amalan wajib (HR Abu Dawud 1/229 no 864, Ibnu Majah 1/458 no 1425, dan AN-Nasa’i dalam sunannya 1/233 no 466)Cara berpuasa enam hari di bulan SyawwalAgar keutamaan puasa enam hari di bulan Syawaal bisa diraih maka ada dua hal yang hendaknya diketahuiPertama : Hendaknya puasa enam hari ini dikerjakan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan, maka jika ada hutang puasa di bulan Ramadhan maka hendaknya diqodho terlebih dahulu. Maka tidak disyari’atkan puasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramdhannya.Hal ini karena dalam lafal hadits Nabi mengatakan“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa”Dan kalimat (ثُمَّ) yang atrinya “Kemudian” menunjukan akan adanya tertib “urutan”. Jadi puasa enam hari di bulan Syawaal tidaklah dikerjakan kecuali setelah selesai mengerjakan puasa bulan Ramadhan. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Bahkan sebagian ulama memandang jika seseorang berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur maka tidak disyari’atkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal.Ar-Romli berkata, “banyak ulama yang berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa (penuh) di bulan Ramadhan karena ada udzur atau karena safar, atau karena masih kecil (belum baligh) atau karena gila atau karena kafir, maka tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Abu Zur’ah berkata, “Namun yang benar tidaklah demikian. Bahkan ia tetap mendapatkan asal pahala puasa enam hari –meskipun tidak mendapatkan seperti pahala yang disebutkan di hadits karena pahala tersebut diperoleh jika telah berpuasa Ramadhan secara penuh. Dan jika ia berbuka puasa di bulan Ramadhan karena melanggar (tanpa udzur) maka haram baginya untuk puasa enam hari di bulan Syawwal” (Nihaayatul Muhtaaj 3/208)Kedua : Tidak mengapa dikerjakan secara berurutan atau terpisah-pisah.Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada bedanya antara dikerjakannya puasa enam hari ini secara berurutan atau secara terpisah-pisah, baik di awal bulan Syawwal ataukah di akhir bulan, karena hadits datang secara mutlaq” (Al-Mughni 4/440)Meskipun sebagian ulama memandang lebih utama dikerjakan puasa enam hari tersebut secara berurutan dan langsung segera setelah ‘iedul fithri karena hal ini merupakan bentuk kesegeraan dalam beramal sholeh, dan juga jika diakhirkan akan dikawatirkan timbulnya halangan-halangan (lihat Haasyiyah I’aantut Tholibiin 2/268, Mughniil Muhtaaj 1/448, dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18 )Khilaf UlamaPara ulama telah berselisih apakah orang yang melaksanakan puasa enam hari di selain bulan syawwal karena udzur atau karena hal yang lain juga akan mendapatkan keutamaan yang sama seperti jika dikerjakan di bulan syawwal?Pendapat pertama : Keutamaan puasa syawwal bisa diperoleh dengan berpuasa enam hari tersebut di bulan syawwal dan juga di bulan-bulan yang lainnya setelah syawwal, dan pahalanya tetap sama. Dan ini adalah madzhab Malikiah.Adapun penyebutan bulan syawwal dalam hadits dibawakan pada maknaPertama :  hanya untuk meringankan dalam berpuasa.Al-Qoroofi berkata, “Syari’at menentukan puasa enam hari dari bulan Syawwal untuk keringanan bagi mukallaf karena masih dekat dengan puasa (bulan Ramadhan). Namun tujuan tercapai meskipun puasanya di selain bulan Syawwal” (Adz-Dzakhiiroh 3/530)Berkata Mahmud ‘Ulaisy, “Pengkhususan enam hari dari bulan Syawwal hanyalah untuk meringankan dan memudahkan karena ringannya seseroang berpuasa di bulan Syawwal karena sudah kebiasaan berpuasa di bulan Ramadhan” (Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholil 2/121)Kedua : Penyebutan Syawaal hanya sebagai contoh saja, karena maksudnya adalah puasa enam hari seperti puasa dua bulan, kapan saja enam hari tersebut dilakukan.Ibnul ‘Arobi berkata, “Meskipun seandainya puasa enam hari dikerjakan di selain bulan Syawwal maka hukumnya sama. Nabi menyebutkan bulan Syawwal bukan untuk penentuan waktu… akan tetapi hanya sebagai contoh saja” (Ahkaamul Qur’an 2/321)Pendapat kedua : Barangsiapa yang berudzur sehingga tidak mampu untuk mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka boleh baginya untuk mengqodhonya di bulan Dzulqo’dah, akan tetapi pahalanya lebih sedikit. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah.Ad-Dimyaathi berkata, “Sabda Nabi “Seperti puasa sepanjang tahun”, maksudnya adalah seperti pahala puasa wajib sepanjang tahun. Kalau maksudnya bukan demikian maka tidak ada keistimewaan puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa setelah berpuasa Ramadhan lalu berpuasa enam hari di selain bulan Syawaal maka dia tetap akan mendapatkan ganjaran puasa sepanjang tahun, karena setiap kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya.Intinya, barangsiapa yang setiap tahun berpuasa enam hari di bulan syawwal beserta puasa bulan Ramdhan maka dia seperti berpuasa wajib sepanjang masa… dan barang siapa yang berpuasa enam hari di selain bulan Syawwal maka seperti puasa sunnah sepanjang masa” (Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Pendapat ketiga : Tidak diperoleh pahala puasa setahun kecuali bagi orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Ini adalah madzhab Hanabilah.Berkata Al-Bahuuti, “Dan tidak diperoleh fadhilah (keutamaan) puasa enam hari tersebut jika dikerjakan di selain bulan Syawwal karena dzohirnya hadits-hadits” (Kasyful Qinaa’ 2/159) Kesimpulan : Para ulama berbeda pendapat tentang apakah diperbolehkan melaksanakan puasa enam hari diselain bulan Syawaal dengan tetap mendapatkan keutamaannya?.Namun barangsiapa yang hanya bisa puasa tiga hari –misalnya- di bulan Syawaal dan sisanya dia qodho di bulan Dzulqo’dah, atau sama sekali tidak bisa mengejakan keenam harinya kecuali di bulan Dzulqo’dah karena ada udzur, maka diharapkan ia juga mendapatkan pahala dan keutamaan puasa selama setahun penuh.Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Kita katakan kepada orang yang wajib mengqodho puasa bulan Ramadhan, “Qodho’lah puasa Ramadhanmu terlebih dahulu lalu kemudian berpuasalah enam hari di bulan Syawwal !!”. Jika bulan Syawwal telah berakhir sebelum selesai berpuasa enam hari, maka ia tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawwal kecuali jika dikarenakan adanya udzur sehingga ia mengakhirkan pelaksanaan puasa Syawaal di luar bulan Syawwal” (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Peringatan 1Sebagian orang memandang bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal adalah bid’ah. Mereka berdalil dengan perkataan Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththo’ (1/311) tentang puasa enam hari setelah ‘iidul fitri : “Aku tidak melihat seorangpun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fiqh yang berpuasa enam hari tersebut. Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf, dan sesungguhnya ahlul ilmi membenci hal ini, mereka kawatir hal ini merupakan bid’ah dan mereka khawatir orang-orang yang jahil akan mengikutkan puasa yang bukan bagian dari puasa Ramadhan  kepada puasa Ramadhan”Para ulama mengomentari perkataan Imam Malik ini untuk menjawab maksud dari perkataan Imam Malik ini.Diantara komentar mereka adalahPertama : Bisa jadi hadits tentang puasa enam hari di bulan Syawwal ini tidak sampai kepada Imam Malik. Ibnu Abdil Barr berkata, “Mungkin saja Imam Malik tidak mengetahui hadits ini. Kalau seandainya ia mengetahui hadits ini tentu dia akan memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal” ( Al-Istidzkaar 3/380). Kemungkinan inilah yang dikuatkan oleh As-Syinqithi dalam Adhwaaul Bayaan (7/363) karena hal ini merupakan dzohir dari perkataan Imam Malik “Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf “.Kedua : Maksud dari Imam Malik bukanlah membid’ahkan puasa enam hari di bulan Syawwal, akan tetapi beliau tetap memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawaal hanya saja beliau khawatir kalau dikerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka orang-orang yang bodoh akan menyangka bahwa puasa enam hari tersebut termasuk rangkaian dari puasa bulan Ramdhan (lihat Al-Istidzkaar 3/379) Peringatan 2 :Sebagian orang memahami bahwa hadits ini menunjukan akan disyari’atkannya puasa setiap hari selama setahun penuh (365 hari), karena Rasulullah menyamakan orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan dan ditambah enam hari di bulan syawwal sama pahalanya seperti puasa selama setahun penuh.Hal ini tidaklah tepat dari beberapa sisi;Pertama : Hal ini tidaklah merupakan kelaziman, perumpamaan dengan sesuatu perkara yang dipermisalkan tidak melazimkan bolehnya perkara tersebut. (lihat fathul baari 4/223). Sebagai contoh dalam suatu Hadits Nabi bersabda,مَنْ صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قيام الليلة“Barangsiapa yang sholat (Tarwih atau qiyamul lail) bersama imam sampai sang imama selesai maka akan dicatat baginya pahala sholat semalam suntuk”. Hadits ini tidaklah menunjukan akan bolehnya sholat semalam suntuk dari ba’da isyaa’ langsung hingga subuh setiap hari tanpa tidur, karena Nabi telah menegur seorang sahabat yang berkata, “Aku akan sholat malam terus dan tidak tidur”, dengan perkataan beliau –shllallahu ‘alaihi wa salaam”, “Adapun aku maka aku sholat malam dan aku tidur… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Kedua : Puasa dahr (setahun penuh tanpa berbuka) menyelisihi petunjuk Nabi. Nabi pernah menegur seseorang yang berkata, “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka” dengan perkataan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Aku puasa dan aku berbuka… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Ketiga : Nabi bersabda kepada Abdullah bin ‘Amr,صُم يوماً وأفطر يوماً، فذلك صيام داود عليه السلام، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari dan berbukalah sehari, itulah puasa Nabi Dawud –’alaihis salam- dan ini adalah puasa yang paling afdhol” Hadits ini menunjukan bahwa puasa Dawud adalah yang paling utama bukan puasa dahr, kalau puasa dahr disyari’atkan tentunya puasa dahrlah yang lebih afdholKeempat : Sabda Nabi yang tegas, لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ “Tidaklah berpuasa orang yang puasa selama-lamanya”Kelima : Puasa dahr bertentangan dengan agama islam yang memperhatikan keseimbangan dan perhatian terhadap hak tubuh dan hak keluarga, sebagaimana perkataan Salman kepada Abu Ad-Dardaa’ dan perkataannya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamإِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حقًَّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حقًّا، وَلأهْلِكَ عَلَيْكَ حقاً، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُSesungguhnya Robmu memliki hak yang harus engkau tunaikan, edmikian juga dirimu punya hak, keluargamu juga punya hak, maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak haknya (Lihat Minhatul ‘Allaam syarh Bulugul Maroom 1/91)Kota Nabi 28 Ramadhan 1431 H (7 september 2010)Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Kitab-kitab rujukan1.      Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i, tahqiq Sholaah bin ‘Aayidl, Daar Ibni Hazm, cetakan pertama (1415 H-1994 M)2.      Taqriib at-Tahdziib, Ibnu Hajr al-“asqolaani, tahqiq Abul Asybaal, Daarul ‘Aashimah3.      Tahdziib At-Tahdziib, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Ibrahim Az-Zaibaq dan ‘Aadil Mursyid, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1416 H-1996 M)4.      Al-‘Ilal Al-Waaridah fi Al-Ahaadiits An-Nabawiyyah, Ad-Daaruquthni, tahqiq Mahfuudzurrohmaan As-Salafi, Daar Thoibah, cetakan pertama (1405 H-1985 M)5.      Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Doktor Abdulloh bin Abdilmuhsin At-Turki dan Doktor Abdul Fattah Muhammad, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)6.      Kasyful Qinaa’ ‘an matnil Iqnaa’, Manshur bin Yunus bin Idris Al-bAhuuti, tahqiq : Muhamad Amiin Ad-Dlinnaawi, ‘Aalam al-Kutub, cetakan pertama (1417 H-1997 M)7.      Adhwaaul Bayaan fi iidhoohil Qur’an bil Qur’an, Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi, tahqiq : Maktab al-buhuuts wad diroosaat, Daarul Fikr8.      Al-Istidzkaar Al-Jaami’ li madzaahibi fuqohaail Amshoor, Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Abdil Barr An-Namari Al-Qurthubi, tahqiq : Salim Muhammad ‘Athoo dan Muhammad Ali Mua’wwadh, Darul Kutub al-Ilmiyyah9.      Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa10. Adz-Dzakhiiroh, Syihaabuddin Ahmad bin Idris Al-Qoroofi, tahqiq : Muhammad Hujai, Daarul Gorb (1994 M)11. Hasyiyah I’aanatit Thoolibiin ‘ala hilli Alfaadz Fathil Mu’iin li Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid Diin, Muhammad Syathoo Ad-Dimyaathi, Daarul Fikr12. Fathul Baari bi Syarh Shahihil Bukhari, Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah13. Nihaayatul Muhtaaj ilaa syarhil Minhaaj, Ar-Romli, Daarul Fikr (1404 H-1984 M)14. Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholiil, Muhammad ‘Ulaisy, Daarul Fikr (1409 H-1989 M)15. Ahkaamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin Abdillah bin Al-‘Arobi, tahqiq : Muhammad bin Abdil Qoodir ‘Atoo, Daarul Fikr


Pertanyaan : Apakah benar bahwa hadits yang menjelaskan tentang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan syawaal adalah hadits yang lemah?Lantas jika disyari’atkan puasa enam hari di bulan syawaal, maka bagaimana dengan seorang wanita yang punya hutang puasa banyak sehingga bulan syawaal dihabiskan untuk menqodo hutang puasanya sehingga tidak sempat puasa syawwal kecuali dua hari? . Apakah boleh puasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho hutang puasa?Jawab :Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabdaمَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa” (HR Muslim)  Hukum hadits iniHadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari jalan Sa’d bin Sa’iid dari Umar bin Tsabit dari sahabat Abu Ayyuub Al-Anshoori.Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur yang sama di atas (lihat Musnad Al-Imam Ahmad 5/417 no 23580) demikian juga Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433), At-Tirmidzi (lihat sunan At-Tirmidzi 3/132 no 759), dan Ibnu Majah (lihat sunan Ibni Majah 1/547 no 1716)https://www.firanda.com/administrator/index.php?option=com_content&sectionid=4&task=edit&cid[]=44Sa’d bin Sa’iid adalah saudara kandung Yahya bin Sa’iid Al-Anshoori. At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ulama mengkritik kredibilitas Sa’d bin Sa’iid dari sisi hapalannya” (sunan At-Tirmidzi 3/132, adapun perkataan para ulama al-jarh wat ta’diil tentangnya maka bisa meruju’ kitab Tahdziib at-Tahdziib 1/692). Adapun kesimpulan yang diambil oleh Ibnu Hajr tentangnya adalah : Shoduuq sayyiul hifzh = jelek hapalannya (lihat taqriib at-tahdziib 369)Oleh karena hal ini sebagian ulama melemahkan hadits ini seperti Abul Khithoob Umar bin Dihyah –rahimahullah- sebagaimana dalam kitab beliau Al-‘Ilmul Masyhuur fi fadhoil al-ayyaam wasy syuhuur. Beliau berkata, “Hadits ini tidak shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- karena jalur-jalur hadits ini berputar  pada Sa’d bin Sa’iid dan dia adalah dho’iif jiddan (sangat lemah))  (lihat rof’ul isykaal ‘an shiyaam sittati ayyaam min syawwaal hal 20-217) Yang benar hadits ini adalah hadits yang shahih, cukuplah tatkala Imam Muslim mengeluarkan hadits ini dalam shahihnya menunjukan bahwa beliau telah menshahihkan hadits ini.Adapun pernyataan Abul Khithoob bahwa sanad hadits ini berputar pada Sa’d bin Sa’iid merupakan pernyataan yang tidak benar. Karena yang meriwayatkan hadits ini dari Umar bin Tsabit bukan hanya Sa’ad bin Sa’iid, jadi beliau tidak bersendirian, akan tetapi ada mutaaba’ah, yaitu ada dua perawi lain yang tsiqoh yang meriwayatkan juga dari Umar bin Tsabit. Kedua perawi tersebut adalah;Pertama : Shofwan bin Sulaim yang beliau adalah perawi yang tsiqoh (lihat taqriib at-Tahdziib hal 453), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (lihat sunan Abi Dawud 2/324 no 2433) An-Nasaa’i (lihat Sunan An-Nasaa’i al-Kubro 2/163 no 2863) dan Ibnu Hibbaan (lihat shahih Ibni Hibbaan no 3634)Kedua : Yahya bin Sa’iid bin Qois Al-Anshoori (Saudara kandung Sa’d bin Sa’iid), yang beliau adalah perawi yang tsiqoh juga (lihat taqriib At-Tahdziib hal 1056), sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasa’i (lihat Sunan An-Nasai Al-Kubro 2/164 no 2866) Dan disebutkan oleh Ad-Daruquthni dalam kitab ‘ilal beliau (lihat ‘Ilal Ad-Daaruquthni 6/108)Dari sini jelas bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini, sehingga jelas bagi kita bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih.Dan untuk penjelasan lebih penjang lebar tentang keshahihah hadits ini bisa merujuk pada kitab  Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, karya Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i dan juga penjelasan Al-Imam Ibnul Qoyyim pada Hasyiah Sunan Abi Dawud (Dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud, lihat 7/86-95)Yang lebih menunjukan akan keshahihan hadits ini, ternyata hadits ini memiliki banyak syahid, yaitu hadits ini juga diriwayatkan dari sahabat-sahabat yang lain selain Abu Ayyub Al-Anshoori. Diantaranya Tsaubaan dan Abu Huroiroh –rodhiallahu ‘anhum-Dari sini kita mengetahui bersama bahwasanya meskipun hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim (demikian juga Imam Al-Bukhari) dalam shahihnya –seperti hadits yang sedang kita bahas ini- ternyata ada seroang perawi yang lemah –contohnya Sa’d bin Sa’iid- akan tetapi Imam Muslim tidaklah memasukan hadits tersebut dalam shahihnya kecuali setelah memeriksa hadits tersebut bahwasanya hadits tersebut ada mutaaba’ah dan syawahidnya.Ibnul Qoyyim berkata, “Kita menerima lemahnya Sa’d bin Sa’iid,  akan tetapi Imam Muslim berhujjah dengan hadits yang diriwayatkannya karena nampak bagi Imam Muslim bahwa Sa’d bin Sa’iid tidak salah dalam hadits yang ini karena ada qorinah (indikasi yang menunjukan akan hal itu) dan adanya mutaba’aat dan syawahid yang menunjukan akan tidak salahnya Sa’d bin Sa’iid dalam hadits ini. Meskipun Sa’d bin Sa’iid telah dikenal kesalahannya di selain hadits ini. Jadi kondisi seroang perawi yang salah dalam suatu hadits tidaklah menghalangi untuk berhujjah dengannya pada hadits yang nampak bahwasanya dia tidak salah (hapalannya) dalam hadits tersebut. Dan inilah hukum banyak hadits-hadits yang terdapat dalah shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim yang dimana isnad-isnadnya ada perawi yang diperbincangkan kredibiltasnya dari sisi hapalannya. Sesungguhnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidaklah meriwayatkan haditsnya kecuali setelah mendapatkan adanya mutaba’ah bagi perawi tersebut” (Hasyiyah Sunan Abi Dawud, dicetak bersama ‘Aunul Ma’buud 7/90-91)Fiqh Hadits Maksud sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-  كَصِيَامِ الدَّهْر  “Seperti puasa sepanjang masa” maksudnya adalah puasa setahun penuh, karena kalau setiap tahun seseroang berpuasa Ramadhan dan enam hari dibulan syawwal maka seakan-akan ia berpuasa seumur hidupnya (lihat Adz-Dzakhiroh karya Al-Qoroofi 2/531).  Hal ini sebagaimana dijelasakan dalam lafal yang lain dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Tsaubaan, dimana Nabi bersabdaمن صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كان تَمَامَ السَّنَةِ { من جاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَاBarangsiapa yang puasa enam hari setelah ‘idul fitri maka seperti berpuasa setahun penuh. Allah berfirman “Barangsiapa yang memebawa satu kebaikan maka baginya 10 kali lipat balasan kebaikan” (HR Ibnu Majah no 1715) Dalam riwayat yang lainمَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدِ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِBarangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan maka satu bulan mendapat ganjaran sepuluh bulan, dan (ditambah) puasa enam hari setelah ‘iidul fitri maka hal itu seperti puasa selama setahun penuh (HR Ahmad 5/280 no 22465 dan An-Nasaai dal As-Sunan Al-Kubro no 2861, lihat juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh sebagaiamana diriwayatkan oleh At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Aushoth 7/315 no 7607)Bahkan dalam lafal yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (2/298 no 2115) lebih diperjelas lagi. Nabi bersabdaصِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٌ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِPuasa bulan Ramdhan ganjarannya seperti puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti puasa selama dua bulan, maka semuanya seperti puasa selama setahun penuh. Maka sungguh besar ganjaran bagi orang yang berpuasa penuh di bulan Ramadhan kemudian menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan syawaal, maka seakan-akan ia telah berpuasa selama setahun penuh. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ganjarannya adalah seperti puasa wajib setahun penuh bukan puasa sunnah (lihat Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Diantara faedah penting dari puasa sunnah syawaal yaitu menyempurnakan kekurangan yang ada di puasa fardu di bulan Ramadan. Nabi bersabdaأن أَوَّلَ ما يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يوم الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلَّا قِيلَ انْظُرُوا هل له من تَطَوُّعٍ فَإِنْ كان له تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتْ الْفَرِيضَةُ من تَطَوُّعِهِ ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذلكSesungguhnya amalan seorang hamba muslim yang pertama kali dihisab pada hari qiyamat adalah sholat wajib. Jika sholatnya sempurna (maka akan dicatat pahalanya sempurna) dan jika kurang maka dikatakan, “Lihatlah apakah hambaku punya amalan-amalan sunnah?, kalau dia memiliki amalan-amalan sunnah maka sempurnakanlah bagi hambaku amalan wajibnya dengan amalan sunnahnya”. Dan demikian hal ini juga berlaku bagi seluruh amalan-amalan wajib (HR Abu Dawud 1/229 no 864, Ibnu Majah 1/458 no 1425, dan AN-Nasa’i dalam sunannya 1/233 no 466)Cara berpuasa enam hari di bulan SyawwalAgar keutamaan puasa enam hari di bulan Syawaal bisa diraih maka ada dua hal yang hendaknya diketahuiPertama : Hendaknya puasa enam hari ini dikerjakan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan, maka jika ada hutang puasa di bulan Ramadhan maka hendaknya diqodho terlebih dahulu. Maka tidak disyari’atkan puasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramdhannya.Hal ini karena dalam lafal hadits Nabi mengatakan“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa”Dan kalimat (ثُمَّ) yang atrinya “Kemudian” menunjukan akan adanya tertib “urutan”. Jadi puasa enam hari di bulan Syawaal tidaklah dikerjakan kecuali setelah selesai mengerjakan puasa bulan Ramadhan. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Bahkan sebagian ulama memandang jika seseorang berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur maka tidak disyari’atkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal.Ar-Romli berkata, “banyak ulama yang berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa (penuh) di bulan Ramadhan karena ada udzur atau karena safar, atau karena masih kecil (belum baligh) atau karena gila atau karena kafir, maka tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Abu Zur’ah berkata, “Namun yang benar tidaklah demikian. Bahkan ia tetap mendapatkan asal pahala puasa enam hari –meskipun tidak mendapatkan seperti pahala yang disebutkan di hadits karena pahala tersebut diperoleh jika telah berpuasa Ramadhan secara penuh. Dan jika ia berbuka puasa di bulan Ramadhan karena melanggar (tanpa udzur) maka haram baginya untuk puasa enam hari di bulan Syawwal” (Nihaayatul Muhtaaj 3/208)Kedua : Tidak mengapa dikerjakan secara berurutan atau terpisah-pisah.Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada bedanya antara dikerjakannya puasa enam hari ini secara berurutan atau secara terpisah-pisah, baik di awal bulan Syawwal ataukah di akhir bulan, karena hadits datang secara mutlaq” (Al-Mughni 4/440)Meskipun sebagian ulama memandang lebih utama dikerjakan puasa enam hari tersebut secara berurutan dan langsung segera setelah ‘iedul fithri karena hal ini merupakan bentuk kesegeraan dalam beramal sholeh, dan juga jika diakhirkan akan dikawatirkan timbulnya halangan-halangan (lihat Haasyiyah I’aantut Tholibiin 2/268, Mughniil Muhtaaj 1/448, dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18 )Khilaf UlamaPara ulama telah berselisih apakah orang yang melaksanakan puasa enam hari di selain bulan syawwal karena udzur atau karena hal yang lain juga akan mendapatkan keutamaan yang sama seperti jika dikerjakan di bulan syawwal?Pendapat pertama : Keutamaan puasa syawwal bisa diperoleh dengan berpuasa enam hari tersebut di bulan syawwal dan juga di bulan-bulan yang lainnya setelah syawwal, dan pahalanya tetap sama. Dan ini adalah madzhab Malikiah.Adapun penyebutan bulan syawwal dalam hadits dibawakan pada maknaPertama :  hanya untuk meringankan dalam berpuasa.Al-Qoroofi berkata, “Syari’at menentukan puasa enam hari dari bulan Syawwal untuk keringanan bagi mukallaf karena masih dekat dengan puasa (bulan Ramadhan). Namun tujuan tercapai meskipun puasanya di selain bulan Syawwal” (Adz-Dzakhiiroh 3/530)Berkata Mahmud ‘Ulaisy, “Pengkhususan enam hari dari bulan Syawwal hanyalah untuk meringankan dan memudahkan karena ringannya seseroang berpuasa di bulan Syawwal karena sudah kebiasaan berpuasa di bulan Ramadhan” (Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholil 2/121)Kedua : Penyebutan Syawaal hanya sebagai contoh saja, karena maksudnya adalah puasa enam hari seperti puasa dua bulan, kapan saja enam hari tersebut dilakukan.Ibnul ‘Arobi berkata, “Meskipun seandainya puasa enam hari dikerjakan di selain bulan Syawwal maka hukumnya sama. Nabi menyebutkan bulan Syawwal bukan untuk penentuan waktu… akan tetapi hanya sebagai contoh saja” (Ahkaamul Qur’an 2/321)Pendapat kedua : Barangsiapa yang berudzur sehingga tidak mampu untuk mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka boleh baginya untuk mengqodhonya di bulan Dzulqo’dah, akan tetapi pahalanya lebih sedikit. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah.Ad-Dimyaathi berkata, “Sabda Nabi “Seperti puasa sepanjang tahun”, maksudnya adalah seperti pahala puasa wajib sepanjang tahun. Kalau maksudnya bukan demikian maka tidak ada keistimewaan puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa setelah berpuasa Ramadhan lalu berpuasa enam hari di selain bulan Syawaal maka dia tetap akan mendapatkan ganjaran puasa sepanjang tahun, karena setiap kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya.Intinya, barangsiapa yang setiap tahun berpuasa enam hari di bulan syawwal beserta puasa bulan Ramdhan maka dia seperti berpuasa wajib sepanjang masa… dan barang siapa yang berpuasa enam hari di selain bulan Syawwal maka seperti puasa sunnah sepanjang masa” (Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)Pendapat ketiga : Tidak diperoleh pahala puasa setahun kecuali bagi orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Ini adalah madzhab Hanabilah.Berkata Al-Bahuuti, “Dan tidak diperoleh fadhilah (keutamaan) puasa enam hari tersebut jika dikerjakan di selain bulan Syawwal karena dzohirnya hadits-hadits” (Kasyful Qinaa’ 2/159) Kesimpulan : Para ulama berbeda pendapat tentang apakah diperbolehkan melaksanakan puasa enam hari diselain bulan Syawaal dengan tetap mendapatkan keutamaannya?.Namun barangsiapa yang hanya bisa puasa tiga hari –misalnya- di bulan Syawaal dan sisanya dia qodho di bulan Dzulqo’dah, atau sama sekali tidak bisa mengejakan keenam harinya kecuali di bulan Dzulqo’dah karena ada udzur, maka diharapkan ia juga mendapatkan pahala dan keutamaan puasa selama setahun penuh.Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Kita katakan kepada orang yang wajib mengqodho puasa bulan Ramadhan, “Qodho’lah puasa Ramadhanmu terlebih dahulu lalu kemudian berpuasalah enam hari di bulan Syawwal !!”. Jika bulan Syawwal telah berakhir sebelum selesai berpuasa enam hari, maka ia tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawwal kecuali jika dikarenakan adanya udzur sehingga ia mengakhirkan pelaksanaan puasa Syawaal di luar bulan Syawwal” (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin 20/18)Peringatan 1Sebagian orang memandang bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal adalah bid’ah. Mereka berdalil dengan perkataan Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththo’ (1/311) tentang puasa enam hari setelah ‘iidul fitri : “Aku tidak melihat seorangpun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fiqh yang berpuasa enam hari tersebut. Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf, dan sesungguhnya ahlul ilmi membenci hal ini, mereka kawatir hal ini merupakan bid’ah dan mereka khawatir orang-orang yang jahil akan mengikutkan puasa yang bukan bagian dari puasa Ramadhan  kepada puasa Ramadhan”Para ulama mengomentari perkataan Imam Malik ini untuk menjawab maksud dari perkataan Imam Malik ini.Diantara komentar mereka adalahPertama : Bisa jadi hadits tentang puasa enam hari di bulan Syawwal ini tidak sampai kepada Imam Malik. Ibnu Abdil Barr berkata, “Mungkin saja Imam Malik tidak mengetahui hadits ini. Kalau seandainya ia mengetahui hadits ini tentu dia akan memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal” ( Al-Istidzkaar 3/380). Kemungkinan inilah yang dikuatkan oleh As-Syinqithi dalam Adhwaaul Bayaan (7/363) karena hal ini merupakan dzohir dari perkataan Imam Malik “Dan tidak sampai hal ini kepadaku dari seorangpun dari kalangan salaf “.Kedua : Maksud dari Imam Malik bukanlah membid’ahkan puasa enam hari di bulan Syawwal, akan tetapi beliau tetap memandang disyari’atkannya puasa enam hari di bulan Syawaal hanya saja beliau khawatir kalau dikerjakan puasa enam hari di bulan Syawwal maka orang-orang yang bodoh akan menyangka bahwa puasa enam hari tersebut termasuk rangkaian dari puasa bulan Ramdhan (lihat Al-Istidzkaar 3/379) Peringatan 2 :Sebagian orang memahami bahwa hadits ini menunjukan akan disyari’atkannya puasa setiap hari selama setahun penuh (365 hari), karena Rasulullah menyamakan orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan dan ditambah enam hari di bulan syawwal sama pahalanya seperti puasa selama setahun penuh.Hal ini tidaklah tepat dari beberapa sisi;Pertama : Hal ini tidaklah merupakan kelaziman, perumpamaan dengan sesuatu perkara yang dipermisalkan tidak melazimkan bolehnya perkara tersebut. (lihat fathul baari 4/223). Sebagai contoh dalam suatu Hadits Nabi bersabda,مَنْ صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قيام الليلة“Barangsiapa yang sholat (Tarwih atau qiyamul lail) bersama imam sampai sang imama selesai maka akan dicatat baginya pahala sholat semalam suntuk”. Hadits ini tidaklah menunjukan akan bolehnya sholat semalam suntuk dari ba’da isyaa’ langsung hingga subuh setiap hari tanpa tidur, karena Nabi telah menegur seorang sahabat yang berkata, “Aku akan sholat malam terus dan tidak tidur”, dengan perkataan beliau –shllallahu ‘alaihi wa salaam”, “Adapun aku maka aku sholat malam dan aku tidur… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Kedua : Puasa dahr (setahun penuh tanpa berbuka) menyelisihi petunjuk Nabi. Nabi pernah menegur seseorang yang berkata, “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka” dengan perkataan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Aku puasa dan aku berbuka… dan barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku”Ketiga : Nabi bersabda kepada Abdullah bin ‘Amr,صُم يوماً وأفطر يوماً، فذلك صيام داود عليه السلام، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari dan berbukalah sehari, itulah puasa Nabi Dawud –’alaihis salam- dan ini adalah puasa yang paling afdhol” Hadits ini menunjukan bahwa puasa Dawud adalah yang paling utama bukan puasa dahr, kalau puasa dahr disyari’atkan tentunya puasa dahrlah yang lebih afdholKeempat : Sabda Nabi yang tegas, لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ “Tidaklah berpuasa orang yang puasa selama-lamanya”Kelima : Puasa dahr bertentangan dengan agama islam yang memperhatikan keseimbangan dan perhatian terhadap hak tubuh dan hak keluarga, sebagaimana perkataan Salman kepada Abu Ad-Dardaa’ dan perkataannya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alihi wa sallamإِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حقًَّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حقًّا، وَلأهْلِكَ عَلَيْكَ حقاً، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُSesungguhnya Robmu memliki hak yang harus engkau tunaikan, edmikian juga dirimu punya hak, keluargamu juga punya hak, maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak haknya (Lihat Minhatul ‘Allaam syarh Bulugul Maroom 1/91)Kota Nabi 28 Ramadhan 1431 H (7 september 2010)Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.com Kitab-kitab rujukan1.      Rof’ul isykaal ‘an shiyaami sittah min syawwal, Abu Sa’iid Sholaahuddiin Kholil bin Kaykaldi al-‘alaai asy-Syaafi’i, tahqiq Sholaah bin ‘Aayidl, Daar Ibni Hazm, cetakan pertama (1415 H-1994 M)2.      Taqriib at-Tahdziib, Ibnu Hajr al-“asqolaani, tahqiq Abul Asybaal, Daarul ‘Aashimah3.      Tahdziib At-Tahdziib, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Ibrahim Az-Zaibaq dan ‘Aadil Mursyid, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1416 H-1996 M)4.      Al-‘Ilal Al-Waaridah fi Al-Ahaadiits An-Nabawiyyah, Ad-Daaruquthni, tahqiq Mahfuudzurrohmaan As-Salafi, Daar Thoibah, cetakan pertama (1405 H-1985 M)5.      Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Doktor Abdulloh bin Abdilmuhsin At-Turki dan Doktor Abdul Fattah Muhammad, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)6.      Kasyful Qinaa’ ‘an matnil Iqnaa’, Manshur bin Yunus bin Idris Al-bAhuuti, tahqiq : Muhamad Amiin Ad-Dlinnaawi, ‘Aalam al-Kutub, cetakan pertama (1417 H-1997 M)7.      Adhwaaul Bayaan fi iidhoohil Qur’an bil Qur’an, Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi, tahqiq : Maktab al-buhuuts wad diroosaat, Daarul Fikr8.      Al-Istidzkaar Al-Jaami’ li madzaahibi fuqohaail Amshoor, Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Abdil Barr An-Namari Al-Qurthubi, tahqiq : Salim Muhammad ‘Athoo dan Muhammad Ali Mua’wwadh, Darul Kutub al-Ilmiyyah9.      Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa10. Adz-Dzakhiiroh, Syihaabuddin Ahmad bin Idris Al-Qoroofi, tahqiq : Muhammad Hujai, Daarul Gorb (1994 M)11. Hasyiyah I’aanatit Thoolibiin ‘ala hilli Alfaadz Fathil Mu’iin li Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid Diin, Muhammad Syathoo Ad-Dimyaathi, Daarul Fikr12. Fathul Baari bi Syarh Shahihil Bukhari, Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah13. Nihaayatul Muhtaaj ilaa syarhil Minhaaj, Ar-Romli, Daarul Fikr (1404 H-1984 M)14. Minahul Jalil Syarh Mukhtasor Sayyid Kholiil, Muhammad ‘Ulaisy, Daarul Fikr (1409 H-1989 M)15. Ahkaamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin Abdillah bin Al-‘Arobi, tahqiq : Muhammad bin Abdil Qoodir ‘Atoo, Daarul Fikr

Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh

Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan: Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.  Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf. Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.” Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya. Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat. Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya. Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن “Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.” Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.” Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.” Fatwa 22-8-1427 Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636 Kesimpulan: Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah kami terangkan. Sedangkan shalat dan puasa tidak boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas. Begitu pula dilarang untuk thowaf. Adapun ibadah selain itu masih dibolehkan. Maka tidak perlu khawatir untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an (asal tidak menyentuhnya) di masa haidh. Diselesaikan di Soekarno Hatta Airport, saat buka puasa 27 Ramadhan 1431 H (6 September 2010), saat Safar Jakarta-Jogja. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdarah haidh

Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh

Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan: Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.  Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf. Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.” Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya. Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat. Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya. Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن “Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.” Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.” Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.” Fatwa 22-8-1427 Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636 Kesimpulan: Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah kami terangkan. Sedangkan shalat dan puasa tidak boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas. Begitu pula dilarang untuk thowaf. Adapun ibadah selain itu masih dibolehkan. Maka tidak perlu khawatir untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an (asal tidak menyentuhnya) di masa haidh. Diselesaikan di Soekarno Hatta Airport, saat buka puasa 27 Ramadhan 1431 H (6 September 2010), saat Safar Jakarta-Jogja. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdarah haidh
Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan: Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.  Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf. Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.” Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya. Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat. Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya. Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن “Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.” Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.” Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.” Fatwa 22-8-1427 Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636 Kesimpulan: Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah kami terangkan. Sedangkan shalat dan puasa tidak boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas. Begitu pula dilarang untuk thowaf. Adapun ibadah selain itu masih dibolehkan. Maka tidak perlu khawatir untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an (asal tidak menyentuhnya) di masa haidh. Diselesaikan di Soekarno Hatta Airport, saat buka puasa 27 Ramadhan 1431 H (6 September 2010), saat Safar Jakarta-Jogja. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdarah haidh


Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan: Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.  Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf. Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.” Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya. Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat. Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya. Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن “Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.” Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.” Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.” Fatwa 22-8-1427 Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636 Kesimpulan: Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah kami terangkan. Sedangkan shalat dan puasa tidak boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas. Begitu pula dilarang untuk thowaf. Adapun ibadah selain itu masih dibolehkan. Maka tidak perlu khawatir untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an (asal tidak menyentuhnya) di masa haidh. Diselesaikan di Soekarno Hatta Airport, saat buka puasa 27 Ramadhan 1431 H (6 September 2010), saat Safar Jakarta-Jogja. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdarah haidh

Sekelompok Orang Berhari Raya Sendiri

Al Lajnah Ad Da-imah pernah ditanya: Di negeri kami ada sekelompok saudara kami yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memelihara jenggot. Akan tetapi, mereka ini menyelisihi kami dalam beberapa perkara. Di antaranya adalah dalam berpuasa Ramadhan. Mereka enggan untuk berpuasa sampai mereka sendiri dengan mata kepala melihat hilal (bulan sabit tanggal satu kalender Hijriyah, pen). Pernah suatu waktu, kami memulai puasa Ramadhan satu atau dua hari sebelum mereka. Terkadang pula mereka berhari raya satu atau dua hari setelah kami merayakan Idul Fithri. Ketika kami bertanya pada mereka tentang puasa pada hari raya, mereka malah menjawab, “Kami tidak mau berhari raya dan tidak mau berpuasa sampai kami melihat sendiri hilal dengan mata kepala kami.” Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya”. Akan tetapi, mereka tidaklah menentukan ru’yah dengan alat tertentu sebagaimana yang kalian ketahui. Mereka juga menyelisihi kami dalam shalat ‘ied, mereka tidak shalat kecuali satu hari setelah ‘ied sesuai dengan ru’yah yang mereka lakukan. Semacam ini pula terjadi ketika Idul Adha, mereka menyelisihi kami dalam memulai menyembelih hewan kurban dan wukuf di Arofah. Mereka baru merayakan Idul Adha setelah dua hari kami merayakannya. Mereka tidaklah menyembelih hewan kurban kecuali setelah seluruh kaum muslimin menyembelih. Mereka juga shalat di masjid yang ada kuburan lalu mereka mengatakan bahwa tidaklah diharamkan shalat di masjid yang ada kuburan. Semoga Allah membalas amal kebaikan kalian. Jawab: Wajib bagi mereka untuk berpuasa dan berhari raya sebagaimana manusia pada umumnya. Hendaklah pula mereka melaksanakan shalat ‘ied bersama dengan kaum muslimin yang lainnya yang berada di negeri mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fithri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fithri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan idul adha.” [1] Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan, Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Fatawa no. 10973 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)   Footnote: [1] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224 *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshisab

Sekelompok Orang Berhari Raya Sendiri

Al Lajnah Ad Da-imah pernah ditanya: Di negeri kami ada sekelompok saudara kami yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memelihara jenggot. Akan tetapi, mereka ini menyelisihi kami dalam beberapa perkara. Di antaranya adalah dalam berpuasa Ramadhan. Mereka enggan untuk berpuasa sampai mereka sendiri dengan mata kepala melihat hilal (bulan sabit tanggal satu kalender Hijriyah, pen). Pernah suatu waktu, kami memulai puasa Ramadhan satu atau dua hari sebelum mereka. Terkadang pula mereka berhari raya satu atau dua hari setelah kami merayakan Idul Fithri. Ketika kami bertanya pada mereka tentang puasa pada hari raya, mereka malah menjawab, “Kami tidak mau berhari raya dan tidak mau berpuasa sampai kami melihat sendiri hilal dengan mata kepala kami.” Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya”. Akan tetapi, mereka tidaklah menentukan ru’yah dengan alat tertentu sebagaimana yang kalian ketahui. Mereka juga menyelisihi kami dalam shalat ‘ied, mereka tidak shalat kecuali satu hari setelah ‘ied sesuai dengan ru’yah yang mereka lakukan. Semacam ini pula terjadi ketika Idul Adha, mereka menyelisihi kami dalam memulai menyembelih hewan kurban dan wukuf di Arofah. Mereka baru merayakan Idul Adha setelah dua hari kami merayakannya. Mereka tidaklah menyembelih hewan kurban kecuali setelah seluruh kaum muslimin menyembelih. Mereka juga shalat di masjid yang ada kuburan lalu mereka mengatakan bahwa tidaklah diharamkan shalat di masjid yang ada kuburan. Semoga Allah membalas amal kebaikan kalian. Jawab: Wajib bagi mereka untuk berpuasa dan berhari raya sebagaimana manusia pada umumnya. Hendaklah pula mereka melaksanakan shalat ‘ied bersama dengan kaum muslimin yang lainnya yang berada di negeri mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fithri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fithri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan idul adha.” [1] Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan, Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Fatawa no. 10973 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)   Footnote: [1] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224 *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshisab
Al Lajnah Ad Da-imah pernah ditanya: Di negeri kami ada sekelompok saudara kami yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memelihara jenggot. Akan tetapi, mereka ini menyelisihi kami dalam beberapa perkara. Di antaranya adalah dalam berpuasa Ramadhan. Mereka enggan untuk berpuasa sampai mereka sendiri dengan mata kepala melihat hilal (bulan sabit tanggal satu kalender Hijriyah, pen). Pernah suatu waktu, kami memulai puasa Ramadhan satu atau dua hari sebelum mereka. Terkadang pula mereka berhari raya satu atau dua hari setelah kami merayakan Idul Fithri. Ketika kami bertanya pada mereka tentang puasa pada hari raya, mereka malah menjawab, “Kami tidak mau berhari raya dan tidak mau berpuasa sampai kami melihat sendiri hilal dengan mata kepala kami.” Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya”. Akan tetapi, mereka tidaklah menentukan ru’yah dengan alat tertentu sebagaimana yang kalian ketahui. Mereka juga menyelisihi kami dalam shalat ‘ied, mereka tidak shalat kecuali satu hari setelah ‘ied sesuai dengan ru’yah yang mereka lakukan. Semacam ini pula terjadi ketika Idul Adha, mereka menyelisihi kami dalam memulai menyembelih hewan kurban dan wukuf di Arofah. Mereka baru merayakan Idul Adha setelah dua hari kami merayakannya. Mereka tidaklah menyembelih hewan kurban kecuali setelah seluruh kaum muslimin menyembelih. Mereka juga shalat di masjid yang ada kuburan lalu mereka mengatakan bahwa tidaklah diharamkan shalat di masjid yang ada kuburan. Semoga Allah membalas amal kebaikan kalian. Jawab: Wajib bagi mereka untuk berpuasa dan berhari raya sebagaimana manusia pada umumnya. Hendaklah pula mereka melaksanakan shalat ‘ied bersama dengan kaum muslimin yang lainnya yang berada di negeri mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fithri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fithri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan idul adha.” [1] Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan, Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Fatawa no. 10973 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)   Footnote: [1] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224 *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshisab


Al Lajnah Ad Da-imah pernah ditanya: Di negeri kami ada sekelompok saudara kami yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memelihara jenggot. Akan tetapi, mereka ini menyelisihi kami dalam beberapa perkara. Di antaranya adalah dalam berpuasa Ramadhan. Mereka enggan untuk berpuasa sampai mereka sendiri dengan mata kepala melihat hilal (bulan sabit tanggal satu kalender Hijriyah, pen). Pernah suatu waktu, kami memulai puasa Ramadhan satu atau dua hari sebelum mereka. Terkadang pula mereka berhari raya satu atau dua hari setelah kami merayakan Idul Fithri. Ketika kami bertanya pada mereka tentang puasa pada hari raya, mereka malah menjawab, “Kami tidak mau berhari raya dan tidak mau berpuasa sampai kami melihat sendiri hilal dengan mata kepala kami.” Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya”. Akan tetapi, mereka tidaklah menentukan ru’yah dengan alat tertentu sebagaimana yang kalian ketahui. Mereka juga menyelisihi kami dalam shalat ‘ied, mereka tidak shalat kecuali satu hari setelah ‘ied sesuai dengan ru’yah yang mereka lakukan. Semacam ini pula terjadi ketika Idul Adha, mereka menyelisihi kami dalam memulai menyembelih hewan kurban dan wukuf di Arofah. Mereka baru merayakan Idul Adha setelah dua hari kami merayakannya. Mereka tidaklah menyembelih hewan kurban kecuali setelah seluruh kaum muslimin menyembelih. Mereka juga shalat di masjid yang ada kuburan lalu mereka mengatakan bahwa tidaklah diharamkan shalat di masjid yang ada kuburan. Semoga Allah membalas amal kebaikan kalian. Jawab: Wajib bagi mereka untuk berpuasa dan berhari raya sebagaimana manusia pada umumnya. Hendaklah pula mereka melaksanakan shalat ‘ied bersama dengan kaum muslimin yang lainnya yang berada di negeri mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fithri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fithri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan idul adha.” [1] Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan, Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Fatawa no. 10973 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)   Footnote: [1] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224 *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagshisab

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 2), “Cantik dan Sejuk Dipandang”

Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda2.  Cantik dan sejuk dipandangTabi’at dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini telah terpenuhi.Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanyaاُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَاLihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]   Oleh karenanya disunnahkan bagi seseorang untuk mencari wanita yang cantik jelita.Berkata Ibnu Qudamah, “Hendaknya ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu disyari’atkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan[2] dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak memiliki sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik) [3]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Terkadang seseorang termasuk golongan para pendamba kecantikan maka ia tidak bisa menjaga kemaluannya kecuali jika menikahi wanita yang cantik jelita”[4]Berkata Al-Munawi, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat yang bisa hilang dari sang wanita”[5]Peringatan 1Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang ingin mengkhitbah (melamar) seorang wanita maka hendaknya yang pertama kali ia tanyakan adalah kecantikannya, jika dipuji kecantikannya maka ia bertanya tentang agamanya. Jika kecantikannya tidak dipuji maka ia menolak wanita tersebut bukan karena agamanya namun karena kecantikannya”[6]Perkataan Imam Ahmad ini menunjukan akan tingginya fiqh dan pemahaman beliau karena jika yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang tentang sang wanita adalah agamanya lalu dikabarkan kepadanya bahwa sang wanita adalah wanita yang shalihah, kemudian tatkala ia memandangnya ternyata sang wanita bukan merupakan seleranya, lantas iapun tidak menikahi wanita tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan wanita tersebut padahal setelah ia mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang shalihah.. Jika demikian maka ia telah termasuk dalam celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”Peringatan 2Kecantikan adalah hal yang relatif, terkadang seorang wanita sangatlah cantik di mata seseorang namun menurut orang lain tidaklah demikian, oleh karena itu disyari’atkan bagi seseorang yang hendak menikah untuk melihat calon istrinya sehingga bisa diketahui wanita tersebut cantik atau tidak, dan hendaknya janganlah ia hanya mencukupkan dengan informasi yang masuk kepadanya tentang kecantikan sang wanita tersebut tanpa memandangnya secara langsung.Allah ta’ala berfirmanفَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi…” (QS 4:3)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini menunjukan bahwasanya seyogyanya seseorang yang hendak menikah untuk memilih (wanita yang disenanginya), bahkan syari’at telah membolehkan untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya agar ia berada di atas ilmu tentang wanita yang akan dinikahinya”[7]Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sesungguhnya penglihatan orang lain tidak mewakili penglihatan sendiri secara langsung. Bisa jadi seorang wanita cantik menurut seseorang namun tidak cantik menurut orang yang lain. Terkadang seseorang –misalnya- melihat seorang wanita dalam suatu kondisi tertentu bukan pada kondisi sang wanita yang biasanya. Terkadang seseorang dalam kondisi gembira dan yang semisalnya maka ia mengalami kondisi tersendiri. Demikian juga tatkala ia sedang sedih maka ia memiliki kondisi yang tersendiri. Kemudian juga terkadang seorang wanita tatkala mengetahui bahwa ia akan dinadzor maka iapun menghiasi dirinya dengan banyak hiasan-hiasan, sehingga tatkala seorang lelaki memandangnya maka ia menyangka bahwa wanita tersebut sangat cantik jelita, padahal hakekatnya tidaklah demikian”[8]Namun jika memang seseorang tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita secara langsung maka disunnahkan baginya untuk mewakilkan nadzornya kepada wanita yang dipercayainya.Berkata As-Shon’aanii, “Dan jika tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita (secara lagsung) maka disunnahkan[9] untuk mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita tersebut kemudian mengabarkan kepadanya sifat-sifat wanita tersebut”[10]عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فَبَعَثَ امْرَأَةً لِتَنْظُرَ إِلَيْهَا فَقَالَ شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوْبَيْهَاDari Anas bin Malik shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menikahi seorang wanita maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus seorang wanita (yaitu Ummu Salamah) untuk melihat wanita tersebut seraya berkata, ((Ciumlah (bau) gigi ‘aridhnya (yaitu gigi-gigi yang terletak antara gigi seri dan gigi geraham)[11] dan lihatlah ‘uqrubnya (‘uqrub adalah bagian belakang mata kaki yang terletak antara betis dan sendi (tungkak)  kaki)[12])) [13]Peringatan 3 (Syarat bolehnya melihat calon istri)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Syarat untuk boleh melihat calon istri ada enam :1.      Tidak berkholwat (berdua-duaan) dengan sang wanita tatkala memandangnya.Karena sang wanita masih merupakan wanita ajnabiah bagi sang lelaki. Dan wanita ajnabiah tidak boleh berkholwat dengan seorang lelaki karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍDan janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali jika sang wanita bersama mahromnya[14]Dan larangan ini menunjukan akan haramnya hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُTidaklah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali syaitan adalah orang ketiga diantara mereka berdua[15]Hadits ini menunjukan bahwa pengharamannya yang ditekankan[16]Jika memungkinkan baginya untuk menadzor sang wanita melalui kesepakatan dengan wali sang wanita yaitu sang wali ikut hadir bersamanya maka ia bisa melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka boleh baginya untuk bersembunyi ditempat yang biasanya dilewati oleh sang wanita dan tempat-tempat yang semisalnya kemudian ia melihat kepada sang wanita tersebut.[17]2.      Hendaknya memandangnya dengan tanpa syahwat karena nadzor (memandang) wanita ajnabiah karena syahwat diharamkan. Dan maksud dari melihat calon istri adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya3.      Hendaknya ia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya.Jika dikatakan bagaimana ia bisa tahu bahwa ia akan diterima oleh sang wanita (ada kemungkinan bahwa lamarannya diterima-pen)??.Jawabannya bahwsanya Allah menjadikan manusia bertingkat-tingkat sebagaimana firmanNyaنَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (الزخرف : 32 )Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. (QS. 43:32)Jika salah seorang tukang sapu maju untuk melamar anak seoang mentri maka biasanya ia akan ditolak. Demikian juga seseorang yang telah tua dan tuli ingin maju melamar seorang gadis yang cantik maka ia tentunya memiliki persangkaan kuat bahwa ia akan ditolak.[18]4.      Hendaknya ia memandang kepada apa yang biasanya nampak (terbuka) dari tubuh sang wanita.Seperti wajah, leher, tangan, kaki, dan yang semisalnya. Adapun ia melihat bagian-bagian tubuh sang wanita yang biasanya tidak terbuka maka hal ini tidak diperbolehkan. Perkataan “yang biasanya (nampak dari diri seorang wanita)” terkait dengan ‘urf (adat) yang berlaku di zaman As-Salaf As-Sholeh bukan dengan adat sembarang orang[19]. Karena kalau hal ini kita kembalikan kepada adat setiap orang maka perkaranya akan tidak teratur dan akan timbul banyak perselisihan. Akan tetapi maksudnya adalah apa yang biasanya terbuka pada diri sang wanita dihadapan mahromnya. Dan yang paling penting dalam hal ini adalah wajah.[20]Syaikh Utsaimin juga memboleh sang wanita untuk menampakkan rambutnya kepada sang lelaki yang hendak melamarnya.[21]Dan boleh juga sebaliknya bagi sang wanita untuk melihat kepada sang lelaki, melihat kepada wajahnya, kakinya, lehernya, dan rambutnya sebagaimana sang lelaki melihatnya, karena kedua belah pihak butuh untuk melihat pasangannya.[22]5.      Hendaknya ia benar-benar bertekad untuk melamar sang wanita. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap sang wanita itu merupakan hasil dari keseriusannya untuk maju menemui wali wanita tersebut untuk melamar putri mereka. Adapun jika ia hanya ingin berputar-putar melihat-lihat para wanita (satu per satu) maka ia tidaklah diperbolehkan.6.      Hendaknya sang wanita yang dinadzornya tidak bertabarruj, memakai wangi-wangian, memakai celak, atau yang sarana-sarana kecantikan yang lainnya. Karena bukanlah maksudnya sang lelaki ditarik hatinya untuk menjimaki sang wanita hingga sang wanita berpenampilan dan bermacak sebagaimana seorang wanita yang berhias di hadapan suaminya agar menarik suaminya untuk berjimak. Hal ini juga bisa menimbulkan fitnah, dan asalnya adalah haram karena ia masih merupakan wanita ajnabiah. Selain itu sikap sang wanita yang demikian ini dihadapan sang lelaki pelamar akan memberikan akibat buruk kepada sang lelaki, karena jika sang lelaki kemudian menikahinya lalu mendapatinya tidak sebagaimana tatkala ia menadzornya maka jadilah ia tidak tertarik lagi kepadanya, serta berubahlah penilaian sang lelaki kepadanya. Terutama bahwasanya syaitan menghiasi dan menjadikan wanita yang tidak halal bagi seorang lelaki  lebih cantik dipandangan lelaki tersebut dibanding istrinya. Oleh karena itu engkau dapati –semoga Allah melindungi kita- sebagian orang istrinya sangat cantik jelita, kemudian ia melihat seorang wanita yang jelek namun wanita tersebut menjadikannya bernafsu, karena syaitan menghiasi sang wanita tersebut dipandangan sang lelaki karena wanita tersebut tidak halal baginya. Jika tergabung antara perbuatan syaitan ini dengan tingkah sang wanita yang juga berhias diri sehingga menambah kecantikannya dan keindahannya, lantas setelah pernikahan sang lelaki mendapati sang wanita tidak sebagaimana gambarannya maka akan timbul akibat yang buruk”[23]Boleh bagi sang lelaki untuk mengulang-ngulangi nadzor kepada sang wanita karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْJika salah seorang dari kalian ingin melamar seorang wanita maka jika dia mampu untuk memandang pada wanita tersebut apa yang mendorongnya untuk menakahi sang wanita maka hendaknya ia lakukan[24]Jika pada nadzor yang pertama yang dilakukannya ia tidak mendapati pada diri wanita tersebut apa yang memotivasinya untuk menikahi sang wanita maka hendaknya ia menadzor lagi sang wanita untuk yang kedua kali dan yang ketiga kalinya.[25]Hukum berbicara dengan wanita yang akan dikhitbah??, atau dengan wanita yang sudah ia khitbah namun belum akad nikah??Syaikh Utsaimin berkata, “Suara wanita bukanlah aurat berdasarkan nash Al-Qur’an. Allah berfirman kepada Ummahatul Mukminin para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamفَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ (الأحزاب : 32 )Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya (QS. 33:32)Firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)) merupakan idzin (bagi wanita) untuk berbicara dengan lelaki, dan suara wanita boleh untuk didengar oleh lelaki akan tetapi tanpa menunduk-nundukan suara tatkala berbicara. Demikian juga para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang diantara mereka datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di majelis beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para lelaki hadir tatkala itu. Maka tidak mengapa bagi seorang lelaki untuk mendengar suara seorang wanita. Akan tetapi sekarang permasalahannya apakah para lelaki yang mendengar suara wanita menikmati dan berlezat-lezat mendengarkan suara wanita tersebut?. Maka yang bertanggung jawab adalah sang lelaki yang berlezat-lezat mendengar suara wanita. Adapun suara wanita itu sendiri bukanlah aurat”[26]Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baaz bahwa suara wanita bukanlah aurat.[27]Jika pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang akan dikhitbahnya adalah pembicaraan yang biasa sebagaimana jika sang lelaki berbicara dengan wanita yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Bin Baaz dan dzohir dari perkataan Syaikh Al-Albani (sebagaimana akan datang), karena asalnya suara wanita bukanlah aurat.Syaikh Bin Baaz berkata, “Boleh bagi seorang lelaki jika ingin mengkhitbah seorang wanita untuk berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya tersebut, dan boleh untuk memandangnya dengan tanpa kholwat….dan memandang lebih parah daripada berbicara (padahal melihat wanita yang akan dikhitbah diperbolehkan maka bagaimana lagi dengan berbicara-pen). Maka jika pembicaraan dengan sang wanita tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan atau tempat tinggal, perjalanan hidup sang wanita hingga diketahui apakah sang wanita mengetahui ini dan itu, maka tidaklah mengapa jika sang lelaki ingin mengkhitbahnya. Adapun jika ia tidak ingin mengkhitbahnya maka tidak boleh baginya untuk berbicara dengannya. Namun selama ia ingin mengkhitbahnya maka tidak mengapa baginya untuk membahas dengan sang wanita perkara-perkara yang berkaitan dengan khitbah, tentang keinginannya menikahi sang wanita, dan sang wanita juga demikian tanpa adanya kholwat, akan tetapi dari jarak jauh (misalnya melalui telepon-pen[28]) atau ditemani ayahnya atau saudara laki-lakinya atau ibunya dan yang semisalnya”[29]Syaikh Bin Baaz juga ditanya, “Apa hukum pembicaraan melalui telepon antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya, dan maksud dari pembicaraan ini adalah untuk (lebih) saling mengenal sebelum keduanya terikat dengan tali pernikahan..??”Syaikh Bin Baaz Menjawab, “Kami tidak mengetahui adanya larangan pembicaraan antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya jika pembicaraan yang berlangsung terlepas dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak mengantarkan kepada keburukan akan tetapi maksudnya adalah untuk saling mengenal (menjajaki), yang lelaki bertanya dan yang wanita juga bertanya. Hal ini tidak mengapa. Sang wanita bertanya tentang keadaan sang lelaki, pekerjaannya…, dan sang lelaki juga bertanya kepada sang wanita dengan pertanyaan-pertanyaan yang semisal dengan maksud untuk lebih mendapatkan keyakinan sebelum melanjutkan pada jenjang pernikahan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika maksud dari pembicaraan adalah selain dari pada itu seperti untuk menikmati suara sang lelaki atau suara sang wanita atau membuat janji-janji yang akhirnya mengantarkan kepada perbuatan keji maka inilah yang tidak diperbolehkan. Maka yang wajib bagi mereka berdua adalah berbicara pada perkara-perkara yang memang diperlukan dalam urusan khitbah.. Adapun perkara-perkara yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah maka wajib untuk dijauhi”[30]Jika seorang lelaki kawatir dirinya tatkala berbicara dengan sang wanita melalui telepon bisa menimbulkan fitnah –atau ia berledzat-ledzatan dengan pembicaraan tersebut sehingga pembicaraannya melebar dan tidak ada kaitannya dengan proses khitbah- maka hendaknya dia tidak berbicara dengan sang wanita. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin pernah berkata, “Bolehkah bagi sang lelaki untuk berbicara dengan sang wanita (yang mau ia nadzor)?, jawabannya adalah tidak, karena pembicaraan lebih memotivasi syahwat dan rasa nikmat mendengar suaranya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Hendaknya ia melihat kepadanya)), dan tidak berkata, ((Hendaknya ia mendengar suaranya))”[31]Terlebih lagi jika sang lelaki telah mengkhitbah sang wanita, maka biasanya mereka berdua merasa seakan-akan telah terangkat hijab yang membatasi mereka berdua, seakan-akan telah ada perasaan khusus yang mengalir di hati mereka berdua. Perasaan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh syaitan untuk menggelincirkan mereka berdua, padahal sang wanita hukumnya adalah masih wanita ajanabiah bagi sang lelaki sebagaimana wanita-wanita yang lainnya. Oleh karena itu pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya biasanya lebih dikhawatirkan lagi bahayanya.Syaikh Al-Albani pernah ditanya, “Bolehkah aku berbicara dengan wanita yang telah aku khitbah (lamar) melalui telepon?”, maka beliau menjawab, “Tidak boleh selama engkau belum melaksanakan akad nikah dengannya”. Penanya berkata, “Meskipun aku meneleponnya dalam rangka untuk menasehatinya?”, Syaikh berkata, “Tidak boleh”Penanya berkata, “Bolehkah aku -tatkala mengunjunginya- berbicara dengannya jika dia disertai mahromnya?”, Syaikh berkata, “Boleh, akan tetapi engkau hanya boleh berbicara dengannya sebagaimana engkau berbicara dengan wanita yang lain” [32]Peringatan 4Sebagian salaf membenci untuk menikahi wanita yang terlalu cantik, berkata Al-Munawi, “…dan para salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal ini menimbulkan sikap mentang-mentang (terlalu pede) pada wang wanita yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan terhadap sang pria”[33]Ada sebuah hadits yang menunjukan larangan menikahi seorang wanita karena selain agamanya, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabdaلاَ تُنكِحوا النساءَ لِحُسْنِهن فَلَعَلَّهُ يُرْدِيْهِنَّ، ولا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيْهِنَّ وَانْكِحُوْهُنَّ لِلدِّيْنَ. وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذاتُ دِينٍ أَفْضَلُ“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan mereka karena bisa jadi kecantikan mereka menjerumuskan mereka kedalam kebinasaan (karena akan menimbulkan sifat ujub dan takabbur pada mereka), dan janganlah kalian menikahi para wanita karena hartanya karena bisa jadi harta mereka menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas (menjatuhkan mereka kedalam kemaksiatan dan kejelekan), namun nikahilah para wanita karena agama mereka, sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik” [34]Namun hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah.Bersambung …Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.comCatatan kaki——————-[1] HR At-Thirmidzi III/397 no 1087, Ibnu Majah no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Lihat As-Shahihah no 96)[2] Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah 1/675 no 462[3] Al-Mugni 7/82[4] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[5] Faidhul Qodir 3/271[6] Syarh Muntaha Al-Irodaat 2/623[7] Tafsir As-a’di I/164[8] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20.Sebagian orang tatkala mencari informasi tentang wanita yang diincarnya maka iapun menanyakan dan meyerahkan hal ini pada seorang wanita, baik adik wanitanya, atau seorang wanita yang ia percayai. Namun yang perlu diingat pandangan seorang wanita tidak sama dengan pandangan seorang lelaki dalam menilai kecantikan seseorang. Yang lebih menyedihkan terkadang jika sang wanita yang ia percayai tersebut merupakan sahabat wanita yang diincarnya maka sang wanita akan mengabarkan bahwa wanita yang diincarnya tersebut sangatlah cantik, karena ia merupakan sahabatnya sehingga penilaiannya tidaklah objektif. Sebaliknya jika terjadi permusuhan antara kedua wanita tersebut maka kebenciannya itu akan menjadikannya sang wanita buruk dipandangannya. Oleh karena itu jalan keluarnya adalah hendaknya seorang lelaki melihat calon istrinya secara langsung. Memang benar sebelum ia memandang hendaknya ia mencari informasi yang akurat tentang wanita incarannya itu, namun ia sebaiknya tetap melihatnya.[9] Dan Al-‘Aini telah menyatakan hal ini sebelum As-Shon’aani dalam Umdatul Qori’ XX/119[10] Subulus Salam III/113[11] Subulus Salam III/113. Berkata As-Shon’aani, “Maksudnya adalah mencium bau mulutnya”[12] Lihat An-Nihayah fi ghoriibil hadits III/221[13] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/180 no 2699 kemudian berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai dengan kriteria Mjuslim dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”. Dikeluarkan juga oleh Ahmad III/231 no 13448 dan ‘Abd bin Humaid I/408 no 1388.[14] HR Al-Bukhari no 3006 dan Muslim 1341[15] HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah  1/792 no 430[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22[17] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20[18] Asy-Syarhul Mumti’ XII/23[19] Kalau kita kembalikan kepada adat wanita sekarang ini maka akan sangat bahaya sekali, apalagi adat wanita barat yang biasa membuka auratnya dengan begitu bebasnya dihadapan umum…!!![20] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[21] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 165 side BPeringatanMemang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat tatkala nadzor. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian tubuh wanita yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua tangan (Nailul Authoor VI/240). Akan tetapi pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat ada atsar yang menyelisihi hal iniBerkata Ibnu Hajar dalam At-Talkhiis Al-Habiir (III/147), “Abdurrozzaaq (Al-Mushonnaf VI/163 no 10352), Sa’iid bin Manshuur, dan Ibnu Abi ‘Amr meriwayatkan dari Sufyaan, dari ‘Amr bin Diinaar dari Muhammad bin ‘Ali bin Al-Hanafiyah, bahwasanya Umar bin Al-Khotthoob melamar Ummu Kaltsuum putri Ali bin Abi Tholib. Lalu Ali menjelaskan kepada Umar bahwa putrinya masih kecil. Ali berkata, “Aku akan mengutusnya kepadamu, jika ia ridho maka ia adalah istrimu”. Maka Alipun mengutus putrinya (Ummu Kaltsuum) ke Umar, lalu Umar menyingkap betis Ummu Kaltsuum. Ummu Kaltsuumpun berkata, “Kalau engkau bukanlah pemimpin kaum muslimin maka aku akan menampar matamu”.Dan atsar ini merupakan problem bagi orang-orang yang menyatakan bahwa tidak boleh melihat tatkala nadzor kecuali wajah dan kedua tangan”Adapun pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (X/30) bahwasanya boleh melihat seluruh tubuh sang wanita dengan berdalil kisah Jabir yang bersembunyi untuk melihat wanita yang ingin dipinangnya maka ini merupakan pendapat yang aneh dan sepanjang pengetahuan penulis hanya beliau yang berpendapat demikian.Ketika kami (penulis) bertanya kepada guru kami Syaikh Abdul Qoyyum tentang pendapat Ibnu Hazm maka beliau berkata, “Buruknya pendapat ini tidak perlu dibantah, apakah sang wanita yang diintip Jabir suka berjalan sambil bertelanjang??, tentunya ia berjalan sambil membuka yang biasanya terbuka di hadapan mahramnya”Syaikh Al-Albani mengomentari pendapat Ibnu Hazm, “Dan hadits Jabir meskipun tidak menunjukan pendapat Ibnu Hazm akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya hadits ini menunjukan ukuran yang lebih dari pendapat Jumhur (yaitu lebih daripada wajah dan kedua tangan), Wallahu A’lam” (At-Ta’liiqoot Ar-Rodhiyyah ‘ala Ar-Roudhoh An-Nadiyyah II/154)Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas merupakan pendapat yang paling tengah.[22] Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 318 side B. Dan ini merupakan pendapat jumhur ahli fiqih dari madzhab Hanafiah, Malikiah, As-Syafi’iah, dan Hanabilah. Hal ini dikarenakan bahwa seluruh perkara (hikmah) yang tersebutkan dalam hadits-hadits yang menunjukan alasan dibolehkannya seorang lelaki melihat wanita yang akan dilamarnya juga berlaku bagi sang wanita. Wanita juga berhak untuk mencari seorang suami yang tampan dan terbebas dari aib karena hal ini juga akan mendukung langgengnya rumah tangga. Bahkan terkadang hal sangat penting bagi sang wanita karena ia tidak bisa meninggalkan suaminya jika ternyata suaminya tidak membahagiakannya atau terdapat aib-aib pada suaminya kecuali dengan sangat sulit sekali. Berbeda dengan lelaki, yang jika istrinya tidak menyenangkannya maka mudah baginya untuk menceraikannya. Wallahu A’lam (Lihat Ahkaam Ar-Ru’yah ‘indal khitbah 18-19)[23] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22-23[24] HR Ahmad IV/245, At-Thirmidzi no 1087. An-Nasai no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Shahihah no 204)[25] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[26] Liqoo Al-Baab Al-Maftuuh kaset no 145 side A[27] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 890Sebagian wanita terlalu berlebihan sehingga berbicara dengan para lelaki dengan suara yang keras karena salah menerapkan firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)).Syaikh Bin Baaz berkata, “Hendaknya seorang wanita berbicara dengan wajar (sikap tengah), tidak berlebih-lebihan (dengan mengangkat suaranya) dan tidak pula menunduk-nundukan suaranya. Oleh karena itu Allah berfirman وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا ((Dan hendaknya kalian berucap dengan ucapan yang ma’ruf)). Inilah yang semestinya seorang wanita, hendaknya bersikap tengah (wajar) tatkala berbicara…” (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269)[28] Karena soal yang ditujukan penanya kepada Syaikh Bin Baaz berkaitan dengan hukum sang penanya yang berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya melalui telepon (Lihat teks pertanyaannya dalam Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431)[29] Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431[30] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 342[31] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[32] Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269[33] Faidhul Qodir 3/271[34]HR Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi, dan didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 6216.

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 2), “Cantik dan Sejuk Dipandang”

Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda2.  Cantik dan sejuk dipandangTabi’at dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini telah terpenuhi.Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanyaاُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَاLihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]   Oleh karenanya disunnahkan bagi seseorang untuk mencari wanita yang cantik jelita.Berkata Ibnu Qudamah, “Hendaknya ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu disyari’atkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan[2] dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak memiliki sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik) [3]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Terkadang seseorang termasuk golongan para pendamba kecantikan maka ia tidak bisa menjaga kemaluannya kecuali jika menikahi wanita yang cantik jelita”[4]Berkata Al-Munawi, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat yang bisa hilang dari sang wanita”[5]Peringatan 1Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang ingin mengkhitbah (melamar) seorang wanita maka hendaknya yang pertama kali ia tanyakan adalah kecantikannya, jika dipuji kecantikannya maka ia bertanya tentang agamanya. Jika kecantikannya tidak dipuji maka ia menolak wanita tersebut bukan karena agamanya namun karena kecantikannya”[6]Perkataan Imam Ahmad ini menunjukan akan tingginya fiqh dan pemahaman beliau karena jika yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang tentang sang wanita adalah agamanya lalu dikabarkan kepadanya bahwa sang wanita adalah wanita yang shalihah, kemudian tatkala ia memandangnya ternyata sang wanita bukan merupakan seleranya, lantas iapun tidak menikahi wanita tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan wanita tersebut padahal setelah ia mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang shalihah.. Jika demikian maka ia telah termasuk dalam celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”Peringatan 2Kecantikan adalah hal yang relatif, terkadang seorang wanita sangatlah cantik di mata seseorang namun menurut orang lain tidaklah demikian, oleh karena itu disyari’atkan bagi seseorang yang hendak menikah untuk melihat calon istrinya sehingga bisa diketahui wanita tersebut cantik atau tidak, dan hendaknya janganlah ia hanya mencukupkan dengan informasi yang masuk kepadanya tentang kecantikan sang wanita tersebut tanpa memandangnya secara langsung.Allah ta’ala berfirmanفَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi…” (QS 4:3)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini menunjukan bahwasanya seyogyanya seseorang yang hendak menikah untuk memilih (wanita yang disenanginya), bahkan syari’at telah membolehkan untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya agar ia berada di atas ilmu tentang wanita yang akan dinikahinya”[7]Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sesungguhnya penglihatan orang lain tidak mewakili penglihatan sendiri secara langsung. Bisa jadi seorang wanita cantik menurut seseorang namun tidak cantik menurut orang yang lain. Terkadang seseorang –misalnya- melihat seorang wanita dalam suatu kondisi tertentu bukan pada kondisi sang wanita yang biasanya. Terkadang seseorang dalam kondisi gembira dan yang semisalnya maka ia mengalami kondisi tersendiri. Demikian juga tatkala ia sedang sedih maka ia memiliki kondisi yang tersendiri. Kemudian juga terkadang seorang wanita tatkala mengetahui bahwa ia akan dinadzor maka iapun menghiasi dirinya dengan banyak hiasan-hiasan, sehingga tatkala seorang lelaki memandangnya maka ia menyangka bahwa wanita tersebut sangat cantik jelita, padahal hakekatnya tidaklah demikian”[8]Namun jika memang seseorang tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita secara langsung maka disunnahkan baginya untuk mewakilkan nadzornya kepada wanita yang dipercayainya.Berkata As-Shon’aanii, “Dan jika tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita (secara lagsung) maka disunnahkan[9] untuk mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita tersebut kemudian mengabarkan kepadanya sifat-sifat wanita tersebut”[10]عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فَبَعَثَ امْرَأَةً لِتَنْظُرَ إِلَيْهَا فَقَالَ شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوْبَيْهَاDari Anas bin Malik shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menikahi seorang wanita maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus seorang wanita (yaitu Ummu Salamah) untuk melihat wanita tersebut seraya berkata, ((Ciumlah (bau) gigi ‘aridhnya (yaitu gigi-gigi yang terletak antara gigi seri dan gigi geraham)[11] dan lihatlah ‘uqrubnya (‘uqrub adalah bagian belakang mata kaki yang terletak antara betis dan sendi (tungkak)  kaki)[12])) [13]Peringatan 3 (Syarat bolehnya melihat calon istri)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Syarat untuk boleh melihat calon istri ada enam :1.      Tidak berkholwat (berdua-duaan) dengan sang wanita tatkala memandangnya.Karena sang wanita masih merupakan wanita ajnabiah bagi sang lelaki. Dan wanita ajnabiah tidak boleh berkholwat dengan seorang lelaki karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍDan janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali jika sang wanita bersama mahromnya[14]Dan larangan ini menunjukan akan haramnya hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُTidaklah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali syaitan adalah orang ketiga diantara mereka berdua[15]Hadits ini menunjukan bahwa pengharamannya yang ditekankan[16]Jika memungkinkan baginya untuk menadzor sang wanita melalui kesepakatan dengan wali sang wanita yaitu sang wali ikut hadir bersamanya maka ia bisa melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka boleh baginya untuk bersembunyi ditempat yang biasanya dilewati oleh sang wanita dan tempat-tempat yang semisalnya kemudian ia melihat kepada sang wanita tersebut.[17]2.      Hendaknya memandangnya dengan tanpa syahwat karena nadzor (memandang) wanita ajnabiah karena syahwat diharamkan. Dan maksud dari melihat calon istri adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya3.      Hendaknya ia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya.Jika dikatakan bagaimana ia bisa tahu bahwa ia akan diterima oleh sang wanita (ada kemungkinan bahwa lamarannya diterima-pen)??.Jawabannya bahwsanya Allah menjadikan manusia bertingkat-tingkat sebagaimana firmanNyaنَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (الزخرف : 32 )Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. (QS. 43:32)Jika salah seorang tukang sapu maju untuk melamar anak seoang mentri maka biasanya ia akan ditolak. Demikian juga seseorang yang telah tua dan tuli ingin maju melamar seorang gadis yang cantik maka ia tentunya memiliki persangkaan kuat bahwa ia akan ditolak.[18]4.      Hendaknya ia memandang kepada apa yang biasanya nampak (terbuka) dari tubuh sang wanita.Seperti wajah, leher, tangan, kaki, dan yang semisalnya. Adapun ia melihat bagian-bagian tubuh sang wanita yang biasanya tidak terbuka maka hal ini tidak diperbolehkan. Perkataan “yang biasanya (nampak dari diri seorang wanita)” terkait dengan ‘urf (adat) yang berlaku di zaman As-Salaf As-Sholeh bukan dengan adat sembarang orang[19]. Karena kalau hal ini kita kembalikan kepada adat setiap orang maka perkaranya akan tidak teratur dan akan timbul banyak perselisihan. Akan tetapi maksudnya adalah apa yang biasanya terbuka pada diri sang wanita dihadapan mahromnya. Dan yang paling penting dalam hal ini adalah wajah.[20]Syaikh Utsaimin juga memboleh sang wanita untuk menampakkan rambutnya kepada sang lelaki yang hendak melamarnya.[21]Dan boleh juga sebaliknya bagi sang wanita untuk melihat kepada sang lelaki, melihat kepada wajahnya, kakinya, lehernya, dan rambutnya sebagaimana sang lelaki melihatnya, karena kedua belah pihak butuh untuk melihat pasangannya.[22]5.      Hendaknya ia benar-benar bertekad untuk melamar sang wanita. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap sang wanita itu merupakan hasil dari keseriusannya untuk maju menemui wali wanita tersebut untuk melamar putri mereka. Adapun jika ia hanya ingin berputar-putar melihat-lihat para wanita (satu per satu) maka ia tidaklah diperbolehkan.6.      Hendaknya sang wanita yang dinadzornya tidak bertabarruj, memakai wangi-wangian, memakai celak, atau yang sarana-sarana kecantikan yang lainnya. Karena bukanlah maksudnya sang lelaki ditarik hatinya untuk menjimaki sang wanita hingga sang wanita berpenampilan dan bermacak sebagaimana seorang wanita yang berhias di hadapan suaminya agar menarik suaminya untuk berjimak. Hal ini juga bisa menimbulkan fitnah, dan asalnya adalah haram karena ia masih merupakan wanita ajnabiah. Selain itu sikap sang wanita yang demikian ini dihadapan sang lelaki pelamar akan memberikan akibat buruk kepada sang lelaki, karena jika sang lelaki kemudian menikahinya lalu mendapatinya tidak sebagaimana tatkala ia menadzornya maka jadilah ia tidak tertarik lagi kepadanya, serta berubahlah penilaian sang lelaki kepadanya. Terutama bahwasanya syaitan menghiasi dan menjadikan wanita yang tidak halal bagi seorang lelaki  lebih cantik dipandangan lelaki tersebut dibanding istrinya. Oleh karena itu engkau dapati –semoga Allah melindungi kita- sebagian orang istrinya sangat cantik jelita, kemudian ia melihat seorang wanita yang jelek namun wanita tersebut menjadikannya bernafsu, karena syaitan menghiasi sang wanita tersebut dipandangan sang lelaki karena wanita tersebut tidak halal baginya. Jika tergabung antara perbuatan syaitan ini dengan tingkah sang wanita yang juga berhias diri sehingga menambah kecantikannya dan keindahannya, lantas setelah pernikahan sang lelaki mendapati sang wanita tidak sebagaimana gambarannya maka akan timbul akibat yang buruk”[23]Boleh bagi sang lelaki untuk mengulang-ngulangi nadzor kepada sang wanita karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْJika salah seorang dari kalian ingin melamar seorang wanita maka jika dia mampu untuk memandang pada wanita tersebut apa yang mendorongnya untuk menakahi sang wanita maka hendaknya ia lakukan[24]Jika pada nadzor yang pertama yang dilakukannya ia tidak mendapati pada diri wanita tersebut apa yang memotivasinya untuk menikahi sang wanita maka hendaknya ia menadzor lagi sang wanita untuk yang kedua kali dan yang ketiga kalinya.[25]Hukum berbicara dengan wanita yang akan dikhitbah??, atau dengan wanita yang sudah ia khitbah namun belum akad nikah??Syaikh Utsaimin berkata, “Suara wanita bukanlah aurat berdasarkan nash Al-Qur’an. Allah berfirman kepada Ummahatul Mukminin para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamفَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ (الأحزاب : 32 )Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya (QS. 33:32)Firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)) merupakan idzin (bagi wanita) untuk berbicara dengan lelaki, dan suara wanita boleh untuk didengar oleh lelaki akan tetapi tanpa menunduk-nundukan suara tatkala berbicara. Demikian juga para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang diantara mereka datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di majelis beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para lelaki hadir tatkala itu. Maka tidak mengapa bagi seorang lelaki untuk mendengar suara seorang wanita. Akan tetapi sekarang permasalahannya apakah para lelaki yang mendengar suara wanita menikmati dan berlezat-lezat mendengarkan suara wanita tersebut?. Maka yang bertanggung jawab adalah sang lelaki yang berlezat-lezat mendengar suara wanita. Adapun suara wanita itu sendiri bukanlah aurat”[26]Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baaz bahwa suara wanita bukanlah aurat.[27]Jika pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang akan dikhitbahnya adalah pembicaraan yang biasa sebagaimana jika sang lelaki berbicara dengan wanita yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Bin Baaz dan dzohir dari perkataan Syaikh Al-Albani (sebagaimana akan datang), karena asalnya suara wanita bukanlah aurat.Syaikh Bin Baaz berkata, “Boleh bagi seorang lelaki jika ingin mengkhitbah seorang wanita untuk berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya tersebut, dan boleh untuk memandangnya dengan tanpa kholwat….dan memandang lebih parah daripada berbicara (padahal melihat wanita yang akan dikhitbah diperbolehkan maka bagaimana lagi dengan berbicara-pen). Maka jika pembicaraan dengan sang wanita tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan atau tempat tinggal, perjalanan hidup sang wanita hingga diketahui apakah sang wanita mengetahui ini dan itu, maka tidaklah mengapa jika sang lelaki ingin mengkhitbahnya. Adapun jika ia tidak ingin mengkhitbahnya maka tidak boleh baginya untuk berbicara dengannya. Namun selama ia ingin mengkhitbahnya maka tidak mengapa baginya untuk membahas dengan sang wanita perkara-perkara yang berkaitan dengan khitbah, tentang keinginannya menikahi sang wanita, dan sang wanita juga demikian tanpa adanya kholwat, akan tetapi dari jarak jauh (misalnya melalui telepon-pen[28]) atau ditemani ayahnya atau saudara laki-lakinya atau ibunya dan yang semisalnya”[29]Syaikh Bin Baaz juga ditanya, “Apa hukum pembicaraan melalui telepon antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya, dan maksud dari pembicaraan ini adalah untuk (lebih) saling mengenal sebelum keduanya terikat dengan tali pernikahan..??”Syaikh Bin Baaz Menjawab, “Kami tidak mengetahui adanya larangan pembicaraan antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya jika pembicaraan yang berlangsung terlepas dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak mengantarkan kepada keburukan akan tetapi maksudnya adalah untuk saling mengenal (menjajaki), yang lelaki bertanya dan yang wanita juga bertanya. Hal ini tidak mengapa. Sang wanita bertanya tentang keadaan sang lelaki, pekerjaannya…, dan sang lelaki juga bertanya kepada sang wanita dengan pertanyaan-pertanyaan yang semisal dengan maksud untuk lebih mendapatkan keyakinan sebelum melanjutkan pada jenjang pernikahan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika maksud dari pembicaraan adalah selain dari pada itu seperti untuk menikmati suara sang lelaki atau suara sang wanita atau membuat janji-janji yang akhirnya mengantarkan kepada perbuatan keji maka inilah yang tidak diperbolehkan. Maka yang wajib bagi mereka berdua adalah berbicara pada perkara-perkara yang memang diperlukan dalam urusan khitbah.. Adapun perkara-perkara yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah maka wajib untuk dijauhi”[30]Jika seorang lelaki kawatir dirinya tatkala berbicara dengan sang wanita melalui telepon bisa menimbulkan fitnah –atau ia berledzat-ledzatan dengan pembicaraan tersebut sehingga pembicaraannya melebar dan tidak ada kaitannya dengan proses khitbah- maka hendaknya dia tidak berbicara dengan sang wanita. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin pernah berkata, “Bolehkah bagi sang lelaki untuk berbicara dengan sang wanita (yang mau ia nadzor)?, jawabannya adalah tidak, karena pembicaraan lebih memotivasi syahwat dan rasa nikmat mendengar suaranya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Hendaknya ia melihat kepadanya)), dan tidak berkata, ((Hendaknya ia mendengar suaranya))”[31]Terlebih lagi jika sang lelaki telah mengkhitbah sang wanita, maka biasanya mereka berdua merasa seakan-akan telah terangkat hijab yang membatasi mereka berdua, seakan-akan telah ada perasaan khusus yang mengalir di hati mereka berdua. Perasaan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh syaitan untuk menggelincirkan mereka berdua, padahal sang wanita hukumnya adalah masih wanita ajanabiah bagi sang lelaki sebagaimana wanita-wanita yang lainnya. Oleh karena itu pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya biasanya lebih dikhawatirkan lagi bahayanya.Syaikh Al-Albani pernah ditanya, “Bolehkah aku berbicara dengan wanita yang telah aku khitbah (lamar) melalui telepon?”, maka beliau menjawab, “Tidak boleh selama engkau belum melaksanakan akad nikah dengannya”. Penanya berkata, “Meskipun aku meneleponnya dalam rangka untuk menasehatinya?”, Syaikh berkata, “Tidak boleh”Penanya berkata, “Bolehkah aku -tatkala mengunjunginya- berbicara dengannya jika dia disertai mahromnya?”, Syaikh berkata, “Boleh, akan tetapi engkau hanya boleh berbicara dengannya sebagaimana engkau berbicara dengan wanita yang lain” [32]Peringatan 4Sebagian salaf membenci untuk menikahi wanita yang terlalu cantik, berkata Al-Munawi, “…dan para salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal ini menimbulkan sikap mentang-mentang (terlalu pede) pada wang wanita yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan terhadap sang pria”[33]Ada sebuah hadits yang menunjukan larangan menikahi seorang wanita karena selain agamanya, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabdaلاَ تُنكِحوا النساءَ لِحُسْنِهن فَلَعَلَّهُ يُرْدِيْهِنَّ، ولا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيْهِنَّ وَانْكِحُوْهُنَّ لِلدِّيْنَ. وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذاتُ دِينٍ أَفْضَلُ“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan mereka karena bisa jadi kecantikan mereka menjerumuskan mereka kedalam kebinasaan (karena akan menimbulkan sifat ujub dan takabbur pada mereka), dan janganlah kalian menikahi para wanita karena hartanya karena bisa jadi harta mereka menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas (menjatuhkan mereka kedalam kemaksiatan dan kejelekan), namun nikahilah para wanita karena agama mereka, sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik” [34]Namun hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah.Bersambung …Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.comCatatan kaki——————-[1] HR At-Thirmidzi III/397 no 1087, Ibnu Majah no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Lihat As-Shahihah no 96)[2] Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah 1/675 no 462[3] Al-Mugni 7/82[4] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[5] Faidhul Qodir 3/271[6] Syarh Muntaha Al-Irodaat 2/623[7] Tafsir As-a’di I/164[8] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20.Sebagian orang tatkala mencari informasi tentang wanita yang diincarnya maka iapun menanyakan dan meyerahkan hal ini pada seorang wanita, baik adik wanitanya, atau seorang wanita yang ia percayai. Namun yang perlu diingat pandangan seorang wanita tidak sama dengan pandangan seorang lelaki dalam menilai kecantikan seseorang. Yang lebih menyedihkan terkadang jika sang wanita yang ia percayai tersebut merupakan sahabat wanita yang diincarnya maka sang wanita akan mengabarkan bahwa wanita yang diincarnya tersebut sangatlah cantik, karena ia merupakan sahabatnya sehingga penilaiannya tidaklah objektif. Sebaliknya jika terjadi permusuhan antara kedua wanita tersebut maka kebenciannya itu akan menjadikannya sang wanita buruk dipandangannya. Oleh karena itu jalan keluarnya adalah hendaknya seorang lelaki melihat calon istrinya secara langsung. Memang benar sebelum ia memandang hendaknya ia mencari informasi yang akurat tentang wanita incarannya itu, namun ia sebaiknya tetap melihatnya.[9] Dan Al-‘Aini telah menyatakan hal ini sebelum As-Shon’aani dalam Umdatul Qori’ XX/119[10] Subulus Salam III/113[11] Subulus Salam III/113. Berkata As-Shon’aani, “Maksudnya adalah mencium bau mulutnya”[12] Lihat An-Nihayah fi ghoriibil hadits III/221[13] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/180 no 2699 kemudian berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai dengan kriteria Mjuslim dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”. Dikeluarkan juga oleh Ahmad III/231 no 13448 dan ‘Abd bin Humaid I/408 no 1388.[14] HR Al-Bukhari no 3006 dan Muslim 1341[15] HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah  1/792 no 430[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22[17] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20[18] Asy-Syarhul Mumti’ XII/23[19] Kalau kita kembalikan kepada adat wanita sekarang ini maka akan sangat bahaya sekali, apalagi adat wanita barat yang biasa membuka auratnya dengan begitu bebasnya dihadapan umum…!!![20] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[21] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 165 side BPeringatanMemang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat tatkala nadzor. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian tubuh wanita yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua tangan (Nailul Authoor VI/240). Akan tetapi pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat ada atsar yang menyelisihi hal iniBerkata Ibnu Hajar dalam At-Talkhiis Al-Habiir (III/147), “Abdurrozzaaq (Al-Mushonnaf VI/163 no 10352), Sa’iid bin Manshuur, dan Ibnu Abi ‘Amr meriwayatkan dari Sufyaan, dari ‘Amr bin Diinaar dari Muhammad bin ‘Ali bin Al-Hanafiyah, bahwasanya Umar bin Al-Khotthoob melamar Ummu Kaltsuum putri Ali bin Abi Tholib. Lalu Ali menjelaskan kepada Umar bahwa putrinya masih kecil. Ali berkata, “Aku akan mengutusnya kepadamu, jika ia ridho maka ia adalah istrimu”. Maka Alipun mengutus putrinya (Ummu Kaltsuum) ke Umar, lalu Umar menyingkap betis Ummu Kaltsuum. Ummu Kaltsuumpun berkata, “Kalau engkau bukanlah pemimpin kaum muslimin maka aku akan menampar matamu”.Dan atsar ini merupakan problem bagi orang-orang yang menyatakan bahwa tidak boleh melihat tatkala nadzor kecuali wajah dan kedua tangan”Adapun pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (X/30) bahwasanya boleh melihat seluruh tubuh sang wanita dengan berdalil kisah Jabir yang bersembunyi untuk melihat wanita yang ingin dipinangnya maka ini merupakan pendapat yang aneh dan sepanjang pengetahuan penulis hanya beliau yang berpendapat demikian.Ketika kami (penulis) bertanya kepada guru kami Syaikh Abdul Qoyyum tentang pendapat Ibnu Hazm maka beliau berkata, “Buruknya pendapat ini tidak perlu dibantah, apakah sang wanita yang diintip Jabir suka berjalan sambil bertelanjang??, tentunya ia berjalan sambil membuka yang biasanya terbuka di hadapan mahramnya”Syaikh Al-Albani mengomentari pendapat Ibnu Hazm, “Dan hadits Jabir meskipun tidak menunjukan pendapat Ibnu Hazm akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya hadits ini menunjukan ukuran yang lebih dari pendapat Jumhur (yaitu lebih daripada wajah dan kedua tangan), Wallahu A’lam” (At-Ta’liiqoot Ar-Rodhiyyah ‘ala Ar-Roudhoh An-Nadiyyah II/154)Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas merupakan pendapat yang paling tengah.[22] Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 318 side B. Dan ini merupakan pendapat jumhur ahli fiqih dari madzhab Hanafiah, Malikiah, As-Syafi’iah, dan Hanabilah. Hal ini dikarenakan bahwa seluruh perkara (hikmah) yang tersebutkan dalam hadits-hadits yang menunjukan alasan dibolehkannya seorang lelaki melihat wanita yang akan dilamarnya juga berlaku bagi sang wanita. Wanita juga berhak untuk mencari seorang suami yang tampan dan terbebas dari aib karena hal ini juga akan mendukung langgengnya rumah tangga. Bahkan terkadang hal sangat penting bagi sang wanita karena ia tidak bisa meninggalkan suaminya jika ternyata suaminya tidak membahagiakannya atau terdapat aib-aib pada suaminya kecuali dengan sangat sulit sekali. Berbeda dengan lelaki, yang jika istrinya tidak menyenangkannya maka mudah baginya untuk menceraikannya. Wallahu A’lam (Lihat Ahkaam Ar-Ru’yah ‘indal khitbah 18-19)[23] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22-23[24] HR Ahmad IV/245, At-Thirmidzi no 1087. An-Nasai no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Shahihah no 204)[25] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[26] Liqoo Al-Baab Al-Maftuuh kaset no 145 side A[27] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 890Sebagian wanita terlalu berlebihan sehingga berbicara dengan para lelaki dengan suara yang keras karena salah menerapkan firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)).Syaikh Bin Baaz berkata, “Hendaknya seorang wanita berbicara dengan wajar (sikap tengah), tidak berlebih-lebihan (dengan mengangkat suaranya) dan tidak pula menunduk-nundukan suaranya. Oleh karena itu Allah berfirman وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا ((Dan hendaknya kalian berucap dengan ucapan yang ma’ruf)). Inilah yang semestinya seorang wanita, hendaknya bersikap tengah (wajar) tatkala berbicara…” (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269)[28] Karena soal yang ditujukan penanya kepada Syaikh Bin Baaz berkaitan dengan hukum sang penanya yang berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya melalui telepon (Lihat teks pertanyaannya dalam Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431)[29] Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431[30] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 342[31] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[32] Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269[33] Faidhul Qodir 3/271[34]HR Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi, dan didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 6216.
Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda2.  Cantik dan sejuk dipandangTabi’at dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini telah terpenuhi.Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanyaاُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَاLihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]   Oleh karenanya disunnahkan bagi seseorang untuk mencari wanita yang cantik jelita.Berkata Ibnu Qudamah, “Hendaknya ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu disyari’atkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan[2] dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak memiliki sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik) [3]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Terkadang seseorang termasuk golongan para pendamba kecantikan maka ia tidak bisa menjaga kemaluannya kecuali jika menikahi wanita yang cantik jelita”[4]Berkata Al-Munawi, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat yang bisa hilang dari sang wanita”[5]Peringatan 1Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang ingin mengkhitbah (melamar) seorang wanita maka hendaknya yang pertama kali ia tanyakan adalah kecantikannya, jika dipuji kecantikannya maka ia bertanya tentang agamanya. Jika kecantikannya tidak dipuji maka ia menolak wanita tersebut bukan karena agamanya namun karena kecantikannya”[6]Perkataan Imam Ahmad ini menunjukan akan tingginya fiqh dan pemahaman beliau karena jika yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang tentang sang wanita adalah agamanya lalu dikabarkan kepadanya bahwa sang wanita adalah wanita yang shalihah, kemudian tatkala ia memandangnya ternyata sang wanita bukan merupakan seleranya, lantas iapun tidak menikahi wanita tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan wanita tersebut padahal setelah ia mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang shalihah.. Jika demikian maka ia telah termasuk dalam celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”Peringatan 2Kecantikan adalah hal yang relatif, terkadang seorang wanita sangatlah cantik di mata seseorang namun menurut orang lain tidaklah demikian, oleh karena itu disyari’atkan bagi seseorang yang hendak menikah untuk melihat calon istrinya sehingga bisa diketahui wanita tersebut cantik atau tidak, dan hendaknya janganlah ia hanya mencukupkan dengan informasi yang masuk kepadanya tentang kecantikan sang wanita tersebut tanpa memandangnya secara langsung.Allah ta’ala berfirmanفَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi…” (QS 4:3)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini menunjukan bahwasanya seyogyanya seseorang yang hendak menikah untuk memilih (wanita yang disenanginya), bahkan syari’at telah membolehkan untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya agar ia berada di atas ilmu tentang wanita yang akan dinikahinya”[7]Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sesungguhnya penglihatan orang lain tidak mewakili penglihatan sendiri secara langsung. Bisa jadi seorang wanita cantik menurut seseorang namun tidak cantik menurut orang yang lain. Terkadang seseorang –misalnya- melihat seorang wanita dalam suatu kondisi tertentu bukan pada kondisi sang wanita yang biasanya. Terkadang seseorang dalam kondisi gembira dan yang semisalnya maka ia mengalami kondisi tersendiri. Demikian juga tatkala ia sedang sedih maka ia memiliki kondisi yang tersendiri. Kemudian juga terkadang seorang wanita tatkala mengetahui bahwa ia akan dinadzor maka iapun menghiasi dirinya dengan banyak hiasan-hiasan, sehingga tatkala seorang lelaki memandangnya maka ia menyangka bahwa wanita tersebut sangat cantik jelita, padahal hakekatnya tidaklah demikian”[8]Namun jika memang seseorang tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita secara langsung maka disunnahkan baginya untuk mewakilkan nadzornya kepada wanita yang dipercayainya.Berkata As-Shon’aanii, “Dan jika tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita (secara lagsung) maka disunnahkan[9] untuk mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita tersebut kemudian mengabarkan kepadanya sifat-sifat wanita tersebut”[10]عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فَبَعَثَ امْرَأَةً لِتَنْظُرَ إِلَيْهَا فَقَالَ شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوْبَيْهَاDari Anas bin Malik shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menikahi seorang wanita maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus seorang wanita (yaitu Ummu Salamah) untuk melihat wanita tersebut seraya berkata, ((Ciumlah (bau) gigi ‘aridhnya (yaitu gigi-gigi yang terletak antara gigi seri dan gigi geraham)[11] dan lihatlah ‘uqrubnya (‘uqrub adalah bagian belakang mata kaki yang terletak antara betis dan sendi (tungkak)  kaki)[12])) [13]Peringatan 3 (Syarat bolehnya melihat calon istri)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Syarat untuk boleh melihat calon istri ada enam :1.      Tidak berkholwat (berdua-duaan) dengan sang wanita tatkala memandangnya.Karena sang wanita masih merupakan wanita ajnabiah bagi sang lelaki. Dan wanita ajnabiah tidak boleh berkholwat dengan seorang lelaki karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍDan janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali jika sang wanita bersama mahromnya[14]Dan larangan ini menunjukan akan haramnya hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُTidaklah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali syaitan adalah orang ketiga diantara mereka berdua[15]Hadits ini menunjukan bahwa pengharamannya yang ditekankan[16]Jika memungkinkan baginya untuk menadzor sang wanita melalui kesepakatan dengan wali sang wanita yaitu sang wali ikut hadir bersamanya maka ia bisa melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka boleh baginya untuk bersembunyi ditempat yang biasanya dilewati oleh sang wanita dan tempat-tempat yang semisalnya kemudian ia melihat kepada sang wanita tersebut.[17]2.      Hendaknya memandangnya dengan tanpa syahwat karena nadzor (memandang) wanita ajnabiah karena syahwat diharamkan. Dan maksud dari melihat calon istri adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya3.      Hendaknya ia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya.Jika dikatakan bagaimana ia bisa tahu bahwa ia akan diterima oleh sang wanita (ada kemungkinan bahwa lamarannya diterima-pen)??.Jawabannya bahwsanya Allah menjadikan manusia bertingkat-tingkat sebagaimana firmanNyaنَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (الزخرف : 32 )Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. (QS. 43:32)Jika salah seorang tukang sapu maju untuk melamar anak seoang mentri maka biasanya ia akan ditolak. Demikian juga seseorang yang telah tua dan tuli ingin maju melamar seorang gadis yang cantik maka ia tentunya memiliki persangkaan kuat bahwa ia akan ditolak.[18]4.      Hendaknya ia memandang kepada apa yang biasanya nampak (terbuka) dari tubuh sang wanita.Seperti wajah, leher, tangan, kaki, dan yang semisalnya. Adapun ia melihat bagian-bagian tubuh sang wanita yang biasanya tidak terbuka maka hal ini tidak diperbolehkan. Perkataan “yang biasanya (nampak dari diri seorang wanita)” terkait dengan ‘urf (adat) yang berlaku di zaman As-Salaf As-Sholeh bukan dengan adat sembarang orang[19]. Karena kalau hal ini kita kembalikan kepada adat setiap orang maka perkaranya akan tidak teratur dan akan timbul banyak perselisihan. Akan tetapi maksudnya adalah apa yang biasanya terbuka pada diri sang wanita dihadapan mahromnya. Dan yang paling penting dalam hal ini adalah wajah.[20]Syaikh Utsaimin juga memboleh sang wanita untuk menampakkan rambutnya kepada sang lelaki yang hendak melamarnya.[21]Dan boleh juga sebaliknya bagi sang wanita untuk melihat kepada sang lelaki, melihat kepada wajahnya, kakinya, lehernya, dan rambutnya sebagaimana sang lelaki melihatnya, karena kedua belah pihak butuh untuk melihat pasangannya.[22]5.      Hendaknya ia benar-benar bertekad untuk melamar sang wanita. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap sang wanita itu merupakan hasil dari keseriusannya untuk maju menemui wali wanita tersebut untuk melamar putri mereka. Adapun jika ia hanya ingin berputar-putar melihat-lihat para wanita (satu per satu) maka ia tidaklah diperbolehkan.6.      Hendaknya sang wanita yang dinadzornya tidak bertabarruj, memakai wangi-wangian, memakai celak, atau yang sarana-sarana kecantikan yang lainnya. Karena bukanlah maksudnya sang lelaki ditarik hatinya untuk menjimaki sang wanita hingga sang wanita berpenampilan dan bermacak sebagaimana seorang wanita yang berhias di hadapan suaminya agar menarik suaminya untuk berjimak. Hal ini juga bisa menimbulkan fitnah, dan asalnya adalah haram karena ia masih merupakan wanita ajnabiah. Selain itu sikap sang wanita yang demikian ini dihadapan sang lelaki pelamar akan memberikan akibat buruk kepada sang lelaki, karena jika sang lelaki kemudian menikahinya lalu mendapatinya tidak sebagaimana tatkala ia menadzornya maka jadilah ia tidak tertarik lagi kepadanya, serta berubahlah penilaian sang lelaki kepadanya. Terutama bahwasanya syaitan menghiasi dan menjadikan wanita yang tidak halal bagi seorang lelaki  lebih cantik dipandangan lelaki tersebut dibanding istrinya. Oleh karena itu engkau dapati –semoga Allah melindungi kita- sebagian orang istrinya sangat cantik jelita, kemudian ia melihat seorang wanita yang jelek namun wanita tersebut menjadikannya bernafsu, karena syaitan menghiasi sang wanita tersebut dipandangan sang lelaki karena wanita tersebut tidak halal baginya. Jika tergabung antara perbuatan syaitan ini dengan tingkah sang wanita yang juga berhias diri sehingga menambah kecantikannya dan keindahannya, lantas setelah pernikahan sang lelaki mendapati sang wanita tidak sebagaimana gambarannya maka akan timbul akibat yang buruk”[23]Boleh bagi sang lelaki untuk mengulang-ngulangi nadzor kepada sang wanita karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْJika salah seorang dari kalian ingin melamar seorang wanita maka jika dia mampu untuk memandang pada wanita tersebut apa yang mendorongnya untuk menakahi sang wanita maka hendaknya ia lakukan[24]Jika pada nadzor yang pertama yang dilakukannya ia tidak mendapati pada diri wanita tersebut apa yang memotivasinya untuk menikahi sang wanita maka hendaknya ia menadzor lagi sang wanita untuk yang kedua kali dan yang ketiga kalinya.[25]Hukum berbicara dengan wanita yang akan dikhitbah??, atau dengan wanita yang sudah ia khitbah namun belum akad nikah??Syaikh Utsaimin berkata, “Suara wanita bukanlah aurat berdasarkan nash Al-Qur’an. Allah berfirman kepada Ummahatul Mukminin para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamفَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ (الأحزاب : 32 )Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya (QS. 33:32)Firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)) merupakan idzin (bagi wanita) untuk berbicara dengan lelaki, dan suara wanita boleh untuk didengar oleh lelaki akan tetapi tanpa menunduk-nundukan suara tatkala berbicara. Demikian juga para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang diantara mereka datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di majelis beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para lelaki hadir tatkala itu. Maka tidak mengapa bagi seorang lelaki untuk mendengar suara seorang wanita. Akan tetapi sekarang permasalahannya apakah para lelaki yang mendengar suara wanita menikmati dan berlezat-lezat mendengarkan suara wanita tersebut?. Maka yang bertanggung jawab adalah sang lelaki yang berlezat-lezat mendengar suara wanita. Adapun suara wanita itu sendiri bukanlah aurat”[26]Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baaz bahwa suara wanita bukanlah aurat.[27]Jika pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang akan dikhitbahnya adalah pembicaraan yang biasa sebagaimana jika sang lelaki berbicara dengan wanita yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Bin Baaz dan dzohir dari perkataan Syaikh Al-Albani (sebagaimana akan datang), karena asalnya suara wanita bukanlah aurat.Syaikh Bin Baaz berkata, “Boleh bagi seorang lelaki jika ingin mengkhitbah seorang wanita untuk berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya tersebut, dan boleh untuk memandangnya dengan tanpa kholwat….dan memandang lebih parah daripada berbicara (padahal melihat wanita yang akan dikhitbah diperbolehkan maka bagaimana lagi dengan berbicara-pen). Maka jika pembicaraan dengan sang wanita tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan atau tempat tinggal, perjalanan hidup sang wanita hingga diketahui apakah sang wanita mengetahui ini dan itu, maka tidaklah mengapa jika sang lelaki ingin mengkhitbahnya. Adapun jika ia tidak ingin mengkhitbahnya maka tidak boleh baginya untuk berbicara dengannya. Namun selama ia ingin mengkhitbahnya maka tidak mengapa baginya untuk membahas dengan sang wanita perkara-perkara yang berkaitan dengan khitbah, tentang keinginannya menikahi sang wanita, dan sang wanita juga demikian tanpa adanya kholwat, akan tetapi dari jarak jauh (misalnya melalui telepon-pen[28]) atau ditemani ayahnya atau saudara laki-lakinya atau ibunya dan yang semisalnya”[29]Syaikh Bin Baaz juga ditanya, “Apa hukum pembicaraan melalui telepon antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya, dan maksud dari pembicaraan ini adalah untuk (lebih) saling mengenal sebelum keduanya terikat dengan tali pernikahan..??”Syaikh Bin Baaz Menjawab, “Kami tidak mengetahui adanya larangan pembicaraan antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya jika pembicaraan yang berlangsung terlepas dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak mengantarkan kepada keburukan akan tetapi maksudnya adalah untuk saling mengenal (menjajaki), yang lelaki bertanya dan yang wanita juga bertanya. Hal ini tidak mengapa. Sang wanita bertanya tentang keadaan sang lelaki, pekerjaannya…, dan sang lelaki juga bertanya kepada sang wanita dengan pertanyaan-pertanyaan yang semisal dengan maksud untuk lebih mendapatkan keyakinan sebelum melanjutkan pada jenjang pernikahan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika maksud dari pembicaraan adalah selain dari pada itu seperti untuk menikmati suara sang lelaki atau suara sang wanita atau membuat janji-janji yang akhirnya mengantarkan kepada perbuatan keji maka inilah yang tidak diperbolehkan. Maka yang wajib bagi mereka berdua adalah berbicara pada perkara-perkara yang memang diperlukan dalam urusan khitbah.. Adapun perkara-perkara yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah maka wajib untuk dijauhi”[30]Jika seorang lelaki kawatir dirinya tatkala berbicara dengan sang wanita melalui telepon bisa menimbulkan fitnah –atau ia berledzat-ledzatan dengan pembicaraan tersebut sehingga pembicaraannya melebar dan tidak ada kaitannya dengan proses khitbah- maka hendaknya dia tidak berbicara dengan sang wanita. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin pernah berkata, “Bolehkah bagi sang lelaki untuk berbicara dengan sang wanita (yang mau ia nadzor)?, jawabannya adalah tidak, karena pembicaraan lebih memotivasi syahwat dan rasa nikmat mendengar suaranya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Hendaknya ia melihat kepadanya)), dan tidak berkata, ((Hendaknya ia mendengar suaranya))”[31]Terlebih lagi jika sang lelaki telah mengkhitbah sang wanita, maka biasanya mereka berdua merasa seakan-akan telah terangkat hijab yang membatasi mereka berdua, seakan-akan telah ada perasaan khusus yang mengalir di hati mereka berdua. Perasaan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh syaitan untuk menggelincirkan mereka berdua, padahal sang wanita hukumnya adalah masih wanita ajanabiah bagi sang lelaki sebagaimana wanita-wanita yang lainnya. Oleh karena itu pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya biasanya lebih dikhawatirkan lagi bahayanya.Syaikh Al-Albani pernah ditanya, “Bolehkah aku berbicara dengan wanita yang telah aku khitbah (lamar) melalui telepon?”, maka beliau menjawab, “Tidak boleh selama engkau belum melaksanakan akad nikah dengannya”. Penanya berkata, “Meskipun aku meneleponnya dalam rangka untuk menasehatinya?”, Syaikh berkata, “Tidak boleh”Penanya berkata, “Bolehkah aku -tatkala mengunjunginya- berbicara dengannya jika dia disertai mahromnya?”, Syaikh berkata, “Boleh, akan tetapi engkau hanya boleh berbicara dengannya sebagaimana engkau berbicara dengan wanita yang lain” [32]Peringatan 4Sebagian salaf membenci untuk menikahi wanita yang terlalu cantik, berkata Al-Munawi, “…dan para salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal ini menimbulkan sikap mentang-mentang (terlalu pede) pada wang wanita yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan terhadap sang pria”[33]Ada sebuah hadits yang menunjukan larangan menikahi seorang wanita karena selain agamanya, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabdaلاَ تُنكِحوا النساءَ لِحُسْنِهن فَلَعَلَّهُ يُرْدِيْهِنَّ، ولا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيْهِنَّ وَانْكِحُوْهُنَّ لِلدِّيْنَ. وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذاتُ دِينٍ أَفْضَلُ“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan mereka karena bisa jadi kecantikan mereka menjerumuskan mereka kedalam kebinasaan (karena akan menimbulkan sifat ujub dan takabbur pada mereka), dan janganlah kalian menikahi para wanita karena hartanya karena bisa jadi harta mereka menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas (menjatuhkan mereka kedalam kemaksiatan dan kejelekan), namun nikahilah para wanita karena agama mereka, sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik” [34]Namun hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah.Bersambung …Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.comCatatan kaki——————-[1] HR At-Thirmidzi III/397 no 1087, Ibnu Majah no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Lihat As-Shahihah no 96)[2] Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah 1/675 no 462[3] Al-Mugni 7/82[4] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[5] Faidhul Qodir 3/271[6] Syarh Muntaha Al-Irodaat 2/623[7] Tafsir As-a’di I/164[8] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20.Sebagian orang tatkala mencari informasi tentang wanita yang diincarnya maka iapun menanyakan dan meyerahkan hal ini pada seorang wanita, baik adik wanitanya, atau seorang wanita yang ia percayai. Namun yang perlu diingat pandangan seorang wanita tidak sama dengan pandangan seorang lelaki dalam menilai kecantikan seseorang. Yang lebih menyedihkan terkadang jika sang wanita yang ia percayai tersebut merupakan sahabat wanita yang diincarnya maka sang wanita akan mengabarkan bahwa wanita yang diincarnya tersebut sangatlah cantik, karena ia merupakan sahabatnya sehingga penilaiannya tidaklah objektif. Sebaliknya jika terjadi permusuhan antara kedua wanita tersebut maka kebenciannya itu akan menjadikannya sang wanita buruk dipandangannya. Oleh karena itu jalan keluarnya adalah hendaknya seorang lelaki melihat calon istrinya secara langsung. Memang benar sebelum ia memandang hendaknya ia mencari informasi yang akurat tentang wanita incarannya itu, namun ia sebaiknya tetap melihatnya.[9] Dan Al-‘Aini telah menyatakan hal ini sebelum As-Shon’aani dalam Umdatul Qori’ XX/119[10] Subulus Salam III/113[11] Subulus Salam III/113. Berkata As-Shon’aani, “Maksudnya adalah mencium bau mulutnya”[12] Lihat An-Nihayah fi ghoriibil hadits III/221[13] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/180 no 2699 kemudian berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai dengan kriteria Mjuslim dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”. Dikeluarkan juga oleh Ahmad III/231 no 13448 dan ‘Abd bin Humaid I/408 no 1388.[14] HR Al-Bukhari no 3006 dan Muslim 1341[15] HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah  1/792 no 430[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22[17] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20[18] Asy-Syarhul Mumti’ XII/23[19] Kalau kita kembalikan kepada adat wanita sekarang ini maka akan sangat bahaya sekali, apalagi adat wanita barat yang biasa membuka auratnya dengan begitu bebasnya dihadapan umum…!!![20] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[21] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 165 side BPeringatanMemang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat tatkala nadzor. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian tubuh wanita yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua tangan (Nailul Authoor VI/240). Akan tetapi pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat ada atsar yang menyelisihi hal iniBerkata Ibnu Hajar dalam At-Talkhiis Al-Habiir (III/147), “Abdurrozzaaq (Al-Mushonnaf VI/163 no 10352), Sa’iid bin Manshuur, dan Ibnu Abi ‘Amr meriwayatkan dari Sufyaan, dari ‘Amr bin Diinaar dari Muhammad bin ‘Ali bin Al-Hanafiyah, bahwasanya Umar bin Al-Khotthoob melamar Ummu Kaltsuum putri Ali bin Abi Tholib. Lalu Ali menjelaskan kepada Umar bahwa putrinya masih kecil. Ali berkata, “Aku akan mengutusnya kepadamu, jika ia ridho maka ia adalah istrimu”. Maka Alipun mengutus putrinya (Ummu Kaltsuum) ke Umar, lalu Umar menyingkap betis Ummu Kaltsuum. Ummu Kaltsuumpun berkata, “Kalau engkau bukanlah pemimpin kaum muslimin maka aku akan menampar matamu”.Dan atsar ini merupakan problem bagi orang-orang yang menyatakan bahwa tidak boleh melihat tatkala nadzor kecuali wajah dan kedua tangan”Adapun pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (X/30) bahwasanya boleh melihat seluruh tubuh sang wanita dengan berdalil kisah Jabir yang bersembunyi untuk melihat wanita yang ingin dipinangnya maka ini merupakan pendapat yang aneh dan sepanjang pengetahuan penulis hanya beliau yang berpendapat demikian.Ketika kami (penulis) bertanya kepada guru kami Syaikh Abdul Qoyyum tentang pendapat Ibnu Hazm maka beliau berkata, “Buruknya pendapat ini tidak perlu dibantah, apakah sang wanita yang diintip Jabir suka berjalan sambil bertelanjang??, tentunya ia berjalan sambil membuka yang biasanya terbuka di hadapan mahramnya”Syaikh Al-Albani mengomentari pendapat Ibnu Hazm, “Dan hadits Jabir meskipun tidak menunjukan pendapat Ibnu Hazm akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya hadits ini menunjukan ukuran yang lebih dari pendapat Jumhur (yaitu lebih daripada wajah dan kedua tangan), Wallahu A’lam” (At-Ta’liiqoot Ar-Rodhiyyah ‘ala Ar-Roudhoh An-Nadiyyah II/154)Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas merupakan pendapat yang paling tengah.[22] Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 318 side B. Dan ini merupakan pendapat jumhur ahli fiqih dari madzhab Hanafiah, Malikiah, As-Syafi’iah, dan Hanabilah. Hal ini dikarenakan bahwa seluruh perkara (hikmah) yang tersebutkan dalam hadits-hadits yang menunjukan alasan dibolehkannya seorang lelaki melihat wanita yang akan dilamarnya juga berlaku bagi sang wanita. Wanita juga berhak untuk mencari seorang suami yang tampan dan terbebas dari aib karena hal ini juga akan mendukung langgengnya rumah tangga. Bahkan terkadang hal sangat penting bagi sang wanita karena ia tidak bisa meninggalkan suaminya jika ternyata suaminya tidak membahagiakannya atau terdapat aib-aib pada suaminya kecuali dengan sangat sulit sekali. Berbeda dengan lelaki, yang jika istrinya tidak menyenangkannya maka mudah baginya untuk menceraikannya. Wallahu A’lam (Lihat Ahkaam Ar-Ru’yah ‘indal khitbah 18-19)[23] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22-23[24] HR Ahmad IV/245, At-Thirmidzi no 1087. An-Nasai no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Shahihah no 204)[25] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[26] Liqoo Al-Baab Al-Maftuuh kaset no 145 side A[27] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 890Sebagian wanita terlalu berlebihan sehingga berbicara dengan para lelaki dengan suara yang keras karena salah menerapkan firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)).Syaikh Bin Baaz berkata, “Hendaknya seorang wanita berbicara dengan wajar (sikap tengah), tidak berlebih-lebihan (dengan mengangkat suaranya) dan tidak pula menunduk-nundukan suaranya. Oleh karena itu Allah berfirman وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا ((Dan hendaknya kalian berucap dengan ucapan yang ma’ruf)). Inilah yang semestinya seorang wanita, hendaknya bersikap tengah (wajar) tatkala berbicara…” (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269)[28] Karena soal yang ditujukan penanya kepada Syaikh Bin Baaz berkaitan dengan hukum sang penanya yang berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya melalui telepon (Lihat teks pertanyaannya dalam Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431)[29] Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431[30] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 342[31] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[32] Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269[33] Faidhul Qodir 3/271[34]HR Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi, dan didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 6216.


Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda2.  Cantik dan sejuk dipandangTabi’at dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini telah terpenuhi.Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanyaاُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَاLihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]   Oleh karenanya disunnahkan bagi seseorang untuk mencari wanita yang cantik jelita.Berkata Ibnu Qudamah, “Hendaknya ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu disyari’atkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan[2] dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak memiliki sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik) [3]Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Terkadang seseorang termasuk golongan para pendamba kecantikan maka ia tidak bisa menjaga kemaluannya kecuali jika menikahi wanita yang cantik jelita”[4]Berkata Al-Munawi, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat yang bisa hilang dari sang wanita”[5]Peringatan 1Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang ingin mengkhitbah (melamar) seorang wanita maka hendaknya yang pertama kali ia tanyakan adalah kecantikannya, jika dipuji kecantikannya maka ia bertanya tentang agamanya. Jika kecantikannya tidak dipuji maka ia menolak wanita tersebut bukan karena agamanya namun karena kecantikannya”[6]Perkataan Imam Ahmad ini menunjukan akan tingginya fiqh dan pemahaman beliau karena jika yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang tentang sang wanita adalah agamanya lalu dikabarkan kepadanya bahwa sang wanita adalah wanita yang shalihah, kemudian tatkala ia memandangnya ternyata sang wanita bukan merupakan seleranya, lantas iapun tidak menikahi wanita tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan wanita tersebut padahal setelah ia mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang shalihah.. Jika demikian maka ia telah termasuk dalam celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”Peringatan 2Kecantikan adalah hal yang relatif, terkadang seorang wanita sangatlah cantik di mata seseorang namun menurut orang lain tidaklah demikian, oleh karena itu disyari’atkan bagi seseorang yang hendak menikah untuk melihat calon istrinya sehingga bisa diketahui wanita tersebut cantik atau tidak, dan hendaknya janganlah ia hanya mencukupkan dengan informasi yang masuk kepadanya tentang kecantikan sang wanita tersebut tanpa memandangnya secara langsung.Allah ta’ala berfirmanفَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi…” (QS 4:3)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini menunjukan bahwasanya seyogyanya seseorang yang hendak menikah untuk memilih (wanita yang disenanginya), bahkan syari’at telah membolehkan untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya agar ia berada di atas ilmu tentang wanita yang akan dinikahinya”[7]Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sesungguhnya penglihatan orang lain tidak mewakili penglihatan sendiri secara langsung. Bisa jadi seorang wanita cantik menurut seseorang namun tidak cantik menurut orang yang lain. Terkadang seseorang –misalnya- melihat seorang wanita dalam suatu kondisi tertentu bukan pada kondisi sang wanita yang biasanya. Terkadang seseorang dalam kondisi gembira dan yang semisalnya maka ia mengalami kondisi tersendiri. Demikian juga tatkala ia sedang sedih maka ia memiliki kondisi yang tersendiri. Kemudian juga terkadang seorang wanita tatkala mengetahui bahwa ia akan dinadzor maka iapun menghiasi dirinya dengan banyak hiasan-hiasan, sehingga tatkala seorang lelaki memandangnya maka ia menyangka bahwa wanita tersebut sangat cantik jelita, padahal hakekatnya tidaklah demikian”[8]Namun jika memang seseorang tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita secara langsung maka disunnahkan baginya untuk mewakilkan nadzornya kepada wanita yang dipercayainya.Berkata As-Shon’aanii, “Dan jika tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita (secara lagsung) maka disunnahkan[9] untuk mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita tersebut kemudian mengabarkan kepadanya sifat-sifat wanita tersebut”[10]عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فَبَعَثَ امْرَأَةً لِتَنْظُرَ إِلَيْهَا فَقَالَ شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوْبَيْهَاDari Anas bin Malik shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menikahi seorang wanita maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus seorang wanita (yaitu Ummu Salamah) untuk melihat wanita tersebut seraya berkata, ((Ciumlah (bau) gigi ‘aridhnya (yaitu gigi-gigi yang terletak antara gigi seri dan gigi geraham)[11] dan lihatlah ‘uqrubnya (‘uqrub adalah bagian belakang mata kaki yang terletak antara betis dan sendi (tungkak)  kaki)[12])) [13]Peringatan 3 (Syarat bolehnya melihat calon istri)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Syarat untuk boleh melihat calon istri ada enam :1.      Tidak berkholwat (berdua-duaan) dengan sang wanita tatkala memandangnya.Karena sang wanita masih merupakan wanita ajnabiah bagi sang lelaki. Dan wanita ajnabiah tidak boleh berkholwat dengan seorang lelaki karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍDan janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali jika sang wanita bersama mahromnya[14]Dan larangan ini menunjukan akan haramnya hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabdaلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُTidaklah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali syaitan adalah orang ketiga diantara mereka berdua[15]Hadits ini menunjukan bahwa pengharamannya yang ditekankan[16]Jika memungkinkan baginya untuk menadzor sang wanita melalui kesepakatan dengan wali sang wanita yaitu sang wali ikut hadir bersamanya maka ia bisa melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka boleh baginya untuk bersembunyi ditempat yang biasanya dilewati oleh sang wanita dan tempat-tempat yang semisalnya kemudian ia melihat kepada sang wanita tersebut.[17]2.      Hendaknya memandangnya dengan tanpa syahwat karena nadzor (memandang) wanita ajnabiah karena syahwat diharamkan. Dan maksud dari melihat calon istri adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya3.      Hendaknya ia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya.Jika dikatakan bagaimana ia bisa tahu bahwa ia akan diterima oleh sang wanita (ada kemungkinan bahwa lamarannya diterima-pen)??.Jawabannya bahwsanya Allah menjadikan manusia bertingkat-tingkat sebagaimana firmanNyaنَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (الزخرف : 32 )Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. (QS. 43:32)Jika salah seorang tukang sapu maju untuk melamar anak seoang mentri maka biasanya ia akan ditolak. Demikian juga seseorang yang telah tua dan tuli ingin maju melamar seorang gadis yang cantik maka ia tentunya memiliki persangkaan kuat bahwa ia akan ditolak.[18]4.      Hendaknya ia memandang kepada apa yang biasanya nampak (terbuka) dari tubuh sang wanita.Seperti wajah, leher, tangan, kaki, dan yang semisalnya. Adapun ia melihat bagian-bagian tubuh sang wanita yang biasanya tidak terbuka maka hal ini tidak diperbolehkan. Perkataan “yang biasanya (nampak dari diri seorang wanita)” terkait dengan ‘urf (adat) yang berlaku di zaman As-Salaf As-Sholeh bukan dengan adat sembarang orang[19]. Karena kalau hal ini kita kembalikan kepada adat setiap orang maka perkaranya akan tidak teratur dan akan timbul banyak perselisihan. Akan tetapi maksudnya adalah apa yang biasanya terbuka pada diri sang wanita dihadapan mahromnya. Dan yang paling penting dalam hal ini adalah wajah.[20]Syaikh Utsaimin juga memboleh sang wanita untuk menampakkan rambutnya kepada sang lelaki yang hendak melamarnya.[21]Dan boleh juga sebaliknya bagi sang wanita untuk melihat kepada sang lelaki, melihat kepada wajahnya, kakinya, lehernya, dan rambutnya sebagaimana sang lelaki melihatnya, karena kedua belah pihak butuh untuk melihat pasangannya.[22]5.      Hendaknya ia benar-benar bertekad untuk melamar sang wanita. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap sang wanita itu merupakan hasil dari keseriusannya untuk maju menemui wali wanita tersebut untuk melamar putri mereka. Adapun jika ia hanya ingin berputar-putar melihat-lihat para wanita (satu per satu) maka ia tidaklah diperbolehkan.6.      Hendaknya sang wanita yang dinadzornya tidak bertabarruj, memakai wangi-wangian, memakai celak, atau yang sarana-sarana kecantikan yang lainnya. Karena bukanlah maksudnya sang lelaki ditarik hatinya untuk menjimaki sang wanita hingga sang wanita berpenampilan dan bermacak sebagaimana seorang wanita yang berhias di hadapan suaminya agar menarik suaminya untuk berjimak. Hal ini juga bisa menimbulkan fitnah, dan asalnya adalah haram karena ia masih merupakan wanita ajnabiah. Selain itu sikap sang wanita yang demikian ini dihadapan sang lelaki pelamar akan memberikan akibat buruk kepada sang lelaki, karena jika sang lelaki kemudian menikahinya lalu mendapatinya tidak sebagaimana tatkala ia menadzornya maka jadilah ia tidak tertarik lagi kepadanya, serta berubahlah penilaian sang lelaki kepadanya. Terutama bahwasanya syaitan menghiasi dan menjadikan wanita yang tidak halal bagi seorang lelaki  lebih cantik dipandangan lelaki tersebut dibanding istrinya. Oleh karena itu engkau dapati –semoga Allah melindungi kita- sebagian orang istrinya sangat cantik jelita, kemudian ia melihat seorang wanita yang jelek namun wanita tersebut menjadikannya bernafsu, karena syaitan menghiasi sang wanita tersebut dipandangan sang lelaki karena wanita tersebut tidak halal baginya. Jika tergabung antara perbuatan syaitan ini dengan tingkah sang wanita yang juga berhias diri sehingga menambah kecantikannya dan keindahannya, lantas setelah pernikahan sang lelaki mendapati sang wanita tidak sebagaimana gambarannya maka akan timbul akibat yang buruk”[23]Boleh bagi sang lelaki untuk mengulang-ngulangi nadzor kepada sang wanita karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْJika salah seorang dari kalian ingin melamar seorang wanita maka jika dia mampu untuk memandang pada wanita tersebut apa yang mendorongnya untuk menakahi sang wanita maka hendaknya ia lakukan[24]Jika pada nadzor yang pertama yang dilakukannya ia tidak mendapati pada diri wanita tersebut apa yang memotivasinya untuk menikahi sang wanita maka hendaknya ia menadzor lagi sang wanita untuk yang kedua kali dan yang ketiga kalinya.[25]Hukum berbicara dengan wanita yang akan dikhitbah??, atau dengan wanita yang sudah ia khitbah namun belum akad nikah??Syaikh Utsaimin berkata, “Suara wanita bukanlah aurat berdasarkan nash Al-Qur’an. Allah berfirman kepada Ummahatul Mukminin para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamفَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ (الأحزاب : 32 )Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya (QS. 33:32)Firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)) merupakan idzin (bagi wanita) untuk berbicara dengan lelaki, dan suara wanita boleh untuk didengar oleh lelaki akan tetapi tanpa menunduk-nundukan suara tatkala berbicara. Demikian juga para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang diantara mereka datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di majelis beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para lelaki hadir tatkala itu. Maka tidak mengapa bagi seorang lelaki untuk mendengar suara seorang wanita. Akan tetapi sekarang permasalahannya apakah para lelaki yang mendengar suara wanita menikmati dan berlezat-lezat mendengarkan suara wanita tersebut?. Maka yang bertanggung jawab adalah sang lelaki yang berlezat-lezat mendengar suara wanita. Adapun suara wanita itu sendiri bukanlah aurat”[26]Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baaz bahwa suara wanita bukanlah aurat.[27]Jika pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang akan dikhitbahnya adalah pembicaraan yang biasa sebagaimana jika sang lelaki berbicara dengan wanita yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Bin Baaz dan dzohir dari perkataan Syaikh Al-Albani (sebagaimana akan datang), karena asalnya suara wanita bukanlah aurat.Syaikh Bin Baaz berkata, “Boleh bagi seorang lelaki jika ingin mengkhitbah seorang wanita untuk berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya tersebut, dan boleh untuk memandangnya dengan tanpa kholwat….dan memandang lebih parah daripada berbicara (padahal melihat wanita yang akan dikhitbah diperbolehkan maka bagaimana lagi dengan berbicara-pen). Maka jika pembicaraan dengan sang wanita tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan atau tempat tinggal, perjalanan hidup sang wanita hingga diketahui apakah sang wanita mengetahui ini dan itu, maka tidaklah mengapa jika sang lelaki ingin mengkhitbahnya. Adapun jika ia tidak ingin mengkhitbahnya maka tidak boleh baginya untuk berbicara dengannya. Namun selama ia ingin mengkhitbahnya maka tidak mengapa baginya untuk membahas dengan sang wanita perkara-perkara yang berkaitan dengan khitbah, tentang keinginannya menikahi sang wanita, dan sang wanita juga demikian tanpa adanya kholwat, akan tetapi dari jarak jauh (misalnya melalui telepon-pen[28]) atau ditemani ayahnya atau saudara laki-lakinya atau ibunya dan yang semisalnya”[29]Syaikh Bin Baaz juga ditanya, “Apa hukum pembicaraan melalui telepon antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya, dan maksud dari pembicaraan ini adalah untuk (lebih) saling mengenal sebelum keduanya terikat dengan tali pernikahan..??”Syaikh Bin Baaz Menjawab, “Kami tidak mengetahui adanya larangan pembicaraan antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya jika pembicaraan yang berlangsung terlepas dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak mengantarkan kepada keburukan akan tetapi maksudnya adalah untuk saling mengenal (menjajaki), yang lelaki bertanya dan yang wanita juga bertanya. Hal ini tidak mengapa. Sang wanita bertanya tentang keadaan sang lelaki, pekerjaannya…, dan sang lelaki juga bertanya kepada sang wanita dengan pertanyaan-pertanyaan yang semisal dengan maksud untuk lebih mendapatkan keyakinan sebelum melanjutkan pada jenjang pernikahan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika maksud dari pembicaraan adalah selain dari pada itu seperti untuk menikmati suara sang lelaki atau suara sang wanita atau membuat janji-janji yang akhirnya mengantarkan kepada perbuatan keji maka inilah yang tidak diperbolehkan. Maka yang wajib bagi mereka berdua adalah berbicara pada perkara-perkara yang memang diperlukan dalam urusan khitbah.. Adapun perkara-perkara yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah maka wajib untuk dijauhi”[30]Jika seorang lelaki kawatir dirinya tatkala berbicara dengan sang wanita melalui telepon bisa menimbulkan fitnah –atau ia berledzat-ledzatan dengan pembicaraan tersebut sehingga pembicaraannya melebar dan tidak ada kaitannya dengan proses khitbah- maka hendaknya dia tidak berbicara dengan sang wanita. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin pernah berkata, “Bolehkah bagi sang lelaki untuk berbicara dengan sang wanita (yang mau ia nadzor)?, jawabannya adalah tidak, karena pembicaraan lebih memotivasi syahwat dan rasa nikmat mendengar suaranya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Hendaknya ia melihat kepadanya)), dan tidak berkata, ((Hendaknya ia mendengar suaranya))”[31]Terlebih lagi jika sang lelaki telah mengkhitbah sang wanita, maka biasanya mereka berdua merasa seakan-akan telah terangkat hijab yang membatasi mereka berdua, seakan-akan telah ada perasaan khusus yang mengalir di hati mereka berdua. Perasaan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh syaitan untuk menggelincirkan mereka berdua, padahal sang wanita hukumnya adalah masih wanita ajanabiah bagi sang lelaki sebagaimana wanita-wanita yang lainnya. Oleh karena itu pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya biasanya lebih dikhawatirkan lagi bahayanya.Syaikh Al-Albani pernah ditanya, “Bolehkah aku berbicara dengan wanita yang telah aku khitbah (lamar) melalui telepon?”, maka beliau menjawab, “Tidak boleh selama engkau belum melaksanakan akad nikah dengannya”. Penanya berkata, “Meskipun aku meneleponnya dalam rangka untuk menasehatinya?”, Syaikh berkata, “Tidak boleh”Penanya berkata, “Bolehkah aku -tatkala mengunjunginya- berbicara dengannya jika dia disertai mahromnya?”, Syaikh berkata, “Boleh, akan tetapi engkau hanya boleh berbicara dengannya sebagaimana engkau berbicara dengan wanita yang lain” [32]Peringatan 4Sebagian salaf membenci untuk menikahi wanita yang terlalu cantik, berkata Al-Munawi, “…dan para salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal ini menimbulkan sikap mentang-mentang (terlalu pede) pada wang wanita yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan terhadap sang pria”[33]Ada sebuah hadits yang menunjukan larangan menikahi seorang wanita karena selain agamanya, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabdaلاَ تُنكِحوا النساءَ لِحُسْنِهن فَلَعَلَّهُ يُرْدِيْهِنَّ، ولا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيْهِنَّ وَانْكِحُوْهُنَّ لِلدِّيْنَ. وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذاتُ دِينٍ أَفْضَلُ“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan mereka karena bisa jadi kecantikan mereka menjerumuskan mereka kedalam kebinasaan (karena akan menimbulkan sifat ujub dan takabbur pada mereka), dan janganlah kalian menikahi para wanita karena hartanya karena bisa jadi harta mereka menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas (menjatuhkan mereka kedalam kemaksiatan dan kejelekan), namun nikahilah para wanita karena agama mereka, sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik” [34]Namun hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah.Bersambung …Di susun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaArtikel www.firanda.comCatatan kaki——————-[1] HR At-Thirmidzi III/397 no 1087, Ibnu Majah no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Lihat As-Shahihah no 96)[2] Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah 1/675 no 462[3] Al-Mugni 7/82[4] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[5] Faidhul Qodir 3/271[6] Syarh Muntaha Al-Irodaat 2/623[7] Tafsir As-a’di I/164[8] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20.Sebagian orang tatkala mencari informasi tentang wanita yang diincarnya maka iapun menanyakan dan meyerahkan hal ini pada seorang wanita, baik adik wanitanya, atau seorang wanita yang ia percayai. Namun yang perlu diingat pandangan seorang wanita tidak sama dengan pandangan seorang lelaki dalam menilai kecantikan seseorang. Yang lebih menyedihkan terkadang jika sang wanita yang ia percayai tersebut merupakan sahabat wanita yang diincarnya maka sang wanita akan mengabarkan bahwa wanita yang diincarnya tersebut sangatlah cantik, karena ia merupakan sahabatnya sehingga penilaiannya tidaklah objektif. Sebaliknya jika terjadi permusuhan antara kedua wanita tersebut maka kebenciannya itu akan menjadikannya sang wanita buruk dipandangannya. Oleh karena itu jalan keluarnya adalah hendaknya seorang lelaki melihat calon istrinya secara langsung. Memang benar sebelum ia memandang hendaknya ia mencari informasi yang akurat tentang wanita incarannya itu, namun ia sebaiknya tetap melihatnya.[9] Dan Al-‘Aini telah menyatakan hal ini sebelum As-Shon’aani dalam Umdatul Qori’ XX/119[10] Subulus Salam III/113[11] Subulus Salam III/113. Berkata As-Shon’aani, “Maksudnya adalah mencium bau mulutnya”[12] Lihat An-Nihayah fi ghoriibil hadits III/221[13] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/180 no 2699 kemudian berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai dengan kriteria Mjuslim dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”. Dikeluarkan juga oleh Ahmad III/231 no 13448 dan ‘Abd bin Humaid I/408 no 1388.[14] HR Al-Bukhari no 3006 dan Muslim 1341[15] HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah  1/792 no 430[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22[17] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20[18] Asy-Syarhul Mumti’ XII/23[19] Kalau kita kembalikan kepada adat wanita sekarang ini maka akan sangat bahaya sekali, apalagi adat wanita barat yang biasa membuka auratnya dengan begitu bebasnya dihadapan umum…!!![20] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[21] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 165 side BPeringatanMemang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat tatkala nadzor. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian tubuh wanita yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua tangan (Nailul Authoor VI/240). Akan tetapi pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat ada atsar yang menyelisihi hal iniBerkata Ibnu Hajar dalam At-Talkhiis Al-Habiir (III/147), “Abdurrozzaaq (Al-Mushonnaf VI/163 no 10352), Sa’iid bin Manshuur, dan Ibnu Abi ‘Amr meriwayatkan dari Sufyaan, dari ‘Amr bin Diinaar dari Muhammad bin ‘Ali bin Al-Hanafiyah, bahwasanya Umar bin Al-Khotthoob melamar Ummu Kaltsuum putri Ali bin Abi Tholib. Lalu Ali menjelaskan kepada Umar bahwa putrinya masih kecil. Ali berkata, “Aku akan mengutusnya kepadamu, jika ia ridho maka ia adalah istrimu”. Maka Alipun mengutus putrinya (Ummu Kaltsuum) ke Umar, lalu Umar menyingkap betis Ummu Kaltsuum. Ummu Kaltsuumpun berkata, “Kalau engkau bukanlah pemimpin kaum muslimin maka aku akan menampar matamu”.Dan atsar ini merupakan problem bagi orang-orang yang menyatakan bahwa tidak boleh melihat tatkala nadzor kecuali wajah dan kedua tangan”Adapun pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (X/30) bahwasanya boleh melihat seluruh tubuh sang wanita dengan berdalil kisah Jabir yang bersembunyi untuk melihat wanita yang ingin dipinangnya maka ini merupakan pendapat yang aneh dan sepanjang pengetahuan penulis hanya beliau yang berpendapat demikian.Ketika kami (penulis) bertanya kepada guru kami Syaikh Abdul Qoyyum tentang pendapat Ibnu Hazm maka beliau berkata, “Buruknya pendapat ini tidak perlu dibantah, apakah sang wanita yang diintip Jabir suka berjalan sambil bertelanjang??, tentunya ia berjalan sambil membuka yang biasanya terbuka di hadapan mahramnya”Syaikh Al-Albani mengomentari pendapat Ibnu Hazm, “Dan hadits Jabir meskipun tidak menunjukan pendapat Ibnu Hazm akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya hadits ini menunjukan ukuran yang lebih dari pendapat Jumhur (yaitu lebih daripada wajah dan kedua tangan), Wallahu A’lam” (At-Ta’liiqoot Ar-Rodhiyyah ‘ala Ar-Roudhoh An-Nadiyyah II/154)Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas merupakan pendapat yang paling tengah.[22] Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 318 side B. Dan ini merupakan pendapat jumhur ahli fiqih dari madzhab Hanafiah, Malikiah, As-Syafi’iah, dan Hanabilah. Hal ini dikarenakan bahwa seluruh perkara (hikmah) yang tersebutkan dalam hadits-hadits yang menunjukan alasan dibolehkannya seorang lelaki melihat wanita yang akan dilamarnya juga berlaku bagi sang wanita. Wanita juga berhak untuk mencari seorang suami yang tampan dan terbebas dari aib karena hal ini juga akan mendukung langgengnya rumah tangga. Bahkan terkadang hal sangat penting bagi sang wanita karena ia tidak bisa meninggalkan suaminya jika ternyata suaminya tidak membahagiakannya atau terdapat aib-aib pada suaminya kecuali dengan sangat sulit sekali. Berbeda dengan lelaki, yang jika istrinya tidak menyenangkannya maka mudah baginya untuk menceraikannya. Wallahu A’lam (Lihat Ahkaam Ar-Ru’yah ‘indal khitbah 18-19)[23] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22-23[24] HR Ahmad IV/245, At-Thirmidzi no 1087. An-Nasai no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Shahihah no 204)[25] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[26] Liqoo Al-Baab Al-Maftuuh kaset no 145 side A[27] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 890Sebagian wanita terlalu berlebihan sehingga berbicara dengan para lelaki dengan suara yang keras karena salah menerapkan firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)).Syaikh Bin Baaz berkata, “Hendaknya seorang wanita berbicara dengan wajar (sikap tengah), tidak berlebih-lebihan (dengan mengangkat suaranya) dan tidak pula menunduk-nundukan suaranya. Oleh karena itu Allah berfirman وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا ((Dan hendaknya kalian berucap dengan ucapan yang ma’ruf)). Inilah yang semestinya seorang wanita, hendaknya bersikap tengah (wajar) tatkala berbicara…” (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269)[28] Karena soal yang ditujukan penanya kepada Syaikh Bin Baaz berkaitan dengan hukum sang penanya yang berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya melalui telepon (Lihat teks pertanyaannya dalam Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431)[29] Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431[30] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 342[31] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21[32] Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269[33] Faidhul Qodir 3/271[34]HR Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi, dan didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 6216.
Prev     Next