Hak-Hak Persaudaraan (bag. 1)

Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 1)

Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 
Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 


Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 

Perbedaan antara wali-wali Allah dan wali-wali syaithon

Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754

Perbedaan antara wali-wali Allah dan wali-wali syaithon

Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754
Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754


Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754

Ingin Menguasai Bahasa Inggris

Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar

Ingin Menguasai Bahasa Inggris

Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar
Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar


Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar

Berlakulah Jujur!

Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur

Berlakulah Jujur!

Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur
Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur


Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa?

Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa?

Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa
Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa


Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa

Hukum Hadiah Seorang Ayah Yang Diberikan Kepada Anak-Anaknya Dengan Tidak Adil

Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah

Hukum Hadiah Seorang Ayah Yang Diberikan Kepada Anak-Anaknya Dengan Tidak Adil

Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah
Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah


Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)
Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)


Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)

Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?

Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud

Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?

Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud
Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud


Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud

Untaian nasehat Ibnu Taimiyyah 4 : ” Niat lebih sampai daripada amalan”

Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Untaian nasehat Ibnu Taimiyyah 4 : ” Niat lebih sampai daripada amalan”

Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya

Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin

Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya

Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin
Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin


Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin

Maksiat Menggelapkan Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati

Maksiat Menggelapkan Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati

Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit?

Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian

Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit?

Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian
Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian


Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian

Untaian Nasehat Ibnu Taimiyyah 3 : “Bahaya Syahwat Tersembunyi “

Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Untaian Nasehat Ibnu Taimiyyah 3 : “Bahaya Syahwat Tersembunyi “

Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Wanita Menjalankan Puasa Sunnah Harus dengan Izin Suami

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah

Wanita Menjalankan Puasa Sunnah Harus dengan Izin Suami

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah
Prev     Next