Hukum Makan dengan Tangan Kiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa kesempatan yang lalu, kami sempat membahas di antara adab makan. Tema yang telah diangkat adalah adab membaca “bismillah” sebelum makan. Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan. Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya, أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ. “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021) Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri. Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1] Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat. Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2] Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu a’lam. Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas. Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan? Kapan Menggunakan Tangan Kanan? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522 [2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179 [3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27. Tagsadab kanan adab makan

Hukum Makan dengan Tangan Kiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa kesempatan yang lalu, kami sempat membahas di antara adab makan. Tema yang telah diangkat adalah adab membaca “bismillah” sebelum makan. Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan. Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya, أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ. “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021) Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri. Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1] Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat. Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2] Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu a’lam. Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas. Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan? Kapan Menggunakan Tangan Kanan? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522 [2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179 [3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27. Tagsadab kanan adab makan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa kesempatan yang lalu, kami sempat membahas di antara adab makan. Tema yang telah diangkat adalah adab membaca “bismillah” sebelum makan. Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan. Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya, أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ. “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021) Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri. Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1] Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat. Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2] Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu a’lam. Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas. Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan? Kapan Menggunakan Tangan Kanan? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522 [2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179 [3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27. Tagsadab kanan adab makan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa kesempatan yang lalu, kami sempat membahas di antara adab makan. Tema yang telah diangkat adalah adab membaca “bismillah” sebelum makan. Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan. Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya) Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya, أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ. “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021) Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri. Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1] Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat. Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2] Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu a’lam. Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas. Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan? Kapan Menggunakan Tangan Kanan? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522 [2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179 [3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27. Tagsadab kanan adab makan

Keutamaan Empat Kalimat Mulia

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dzikir adalah ibadah yang sangat mulia. Di antara fadilahnya adalah bisa lebih menenangkan jiwa. Fadilah lainnya pun amat banyak. Di antara dzikir yang bisa dirutinkan setiap saat, dibaca agar lisan terus basah dengan dzikrullah adalah empat kalimat mulia, yaitu (1) subhanallah, (2) alhamdulillah, (3) laa ilaha illallah, (4) Allahu akbar”. Berikut beberapa hadits yang membicarakan keutamaan dzikir tersebut: Pertama: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحَبُّ الْكَلاَمِ إِلَى اللَّهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ يَضُرُّكَ بَأَيِّهِنَّ بَدَأْتَ. Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat ucapan yang paling disukai oleh Allah: (1) Subhanallah, (2) Alhamdulillah, (3) Laa ilaaha illallah, dan (4) Allahu Akbar. Tidak berdosa bagimu dengan mana saja kamu memulai” (HR. Muslim no. 2137). Kedua: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لأَنْ أَقُولَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ ». Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Sesungguhnya membaca “subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar)” adalah lebih aku cintai daripada segala sesuatu yang terkena sinar matahari.” (HR. Muslim no. 2695). Al Munawi rahimahullah mengatakan, “Segala sesuatu yang dikatakan antara langit dan bumi, atau dikatakan lebih baik dari sesuatu yang terkena sinar matahari atau tenggelamnya, ini adalah ungkapan yang menggambarkan dunia dan seisinya.”[1] Dari sini menunjukkan bahwa keempat kalimat tersebut lebih baik daripada dunia seisinya. Ketiga: عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ قَالَتْ مَرَّ بِى ذَاتَ يَوْمٍ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى قَدْ كَبِرْتُ وَضَعُفْتُ – أَوْ كَمَا قَالَتْ – فَمُرْنِى بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ وَأَنَا جَالِسَةٌ. قَالَ « سَبِّحِى اللَّهَ مِائَةَ تَسْبِيحَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ رَقَبَةٍ تُعْتِقِينَهَا مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاحْمَدِى اللَّهَ مِائَةَ تَحْمِيدَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ فَرَسٍ مُسْرَجَةٍ مُلْجَمَةٍ تَحْمِلِينَ عَلَيْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَكَبِّرِى اللَّهَ مِائَةَ تَكْبِيرَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ بَدَنَةٍ مُقَلَّدَةٍ مُتَقَبَّلَةٍ وَهَلِّلِى اللَّهَ مِائَةَ تَهْلِيلَةٍ – قَالَ ابْنُ خَلَفٍ أَحْسِبُهُ قَالَ – تَمْلأُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ يَوْمَئِذٍ لأَحَدٍ عَمَلٌ إِلاَّ أَنْ يَأْتِىَ بِمِثْلِ مَا أَتَيْتِ بِهِ ». Dari Ummi Hani’ binti Abu Thalib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku pada suatu hari, lalu saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya sudah tua dan lemah, maka perintahkanlah kepadaku dengan amalan yang bisa saya lakukan dengan duduk.” Beliau bersabda: “Bertasbihlah kepada Allah seratus kali, karena itu sama dengan kamu membebaskan seratus budak dari keturunan Isma’il. Bertahmidlah kepada Allah seratus kali karena itu sama dengan seratus kuda berpelana yang memakai kekang di mulutnya, yang kamu bawa di jalan Allah. Bertakbirlah kepada Allah dengan seratus takbir karena ia sama dengan seratus unta yang menggunakan tali pengekang dan penurut. Bertahlillah kepada Allah seratus kali.” Ibnu Khalaf berkata; saya mengira beliau bersabda: “Karena ia memenuhi di antara langit dan bumi, dan pada hari ini tidaklah amalan seseorang itu diangkat kecuali akan didatangkan dengan semisal yang kamu lakukan itu.” (HR. Ahmad 6/344. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shilsilah Ash Shohihah no. 1316) Keempat: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا عَلَى الأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ إِلاَّ كُفِّرَتْ عَنْهُ ذُنُوبُهُ وَلَوْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ » Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang di muka bumi ini mengucapkan: Laa ilaha illallah, wallahu akbar, subhanallah, wal hamdulillah, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, melainkan dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Ahmad 2/158, sanadnya hasan) Kelima: عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَقِيتُ إِبْرَاهِيمَ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَقْرِئْ أُمَّتَكَ مِنِّى السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ الْجَنَّةَ طَيِّبَةُ التُّرْبَةِ عَذْبَةُ الْمَاءِ وَأَنَّهَا قِيعَانٌ وَأَنَّ غِرَاسَهَا سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ » Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda, “Aku pernah bertemu dengan Ibrahim pada malam ketika aku diisra`kan, kemudian ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sampaikan salam dariku kepada umatmu, dan beritahukan kepada mereka bahwa Surga debunya harum, airnya segar, dan surga tersebut adalah datar, tanamannya adalah kalimat: Subhaanallaahi wal hamdu lillaahi laa ilaaha illaahu wallaahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar).” (HR. Tirmidzi no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Keenam: « إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنَ الْكَلاَمِ أَرْبَعاً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ فَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِشْرِينَ حَسَنَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ عِشْرِينَ سَيِّئَةً وَمَنْ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ كُتِبَتْ لَهُ ثَلاَثُونَ حَسَنَةً وَحُطَّ عَنْهُ ثَلاَثُونَ سَيِّئَةً Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih empat perkataan: subhanallah (Maha suci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) dan laa ilaaha illa allah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dan Allahu akbar (Allah maha besar). Barangsiapa mengucapkan subhaanallah, maka Allah akan menulis dua puluh kebaikan baginya dan menggugurkan dua puluh dosa darinya, dan barangsiapa mengucapkan Allahu Akbar, maka Allah akan menulis seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan laa Ilaaha illallah, maka akan seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin dari relung hatinya maka Allah akan menulis tiga puluh kebaikan untuknya dan digugurkan tiga puluh dosa darinya.” (HR. Ahmad 2/302. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya shahih) Maksud Dzikir Empat Kalimat Mulia Yang dimaksud bacaan tasbih (subhanallah = Maha Suci Allah) adalah menyucikan Allah dari segala kekurangan yang tidak layak bagi-Nya. Yang dimaksud bacaan tahmid (alhamdulillah = segala puji bagi Allah) adalah menetapkan kesempurnaan pada Allah dalam nama, shifat dan perbuatan-Nya yang mulia. Yang dimaksud bacaan tahlil (laa ilaha illallah = tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) adalah berbuat ikhlas dan mentauhidkan Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Yang dimaksud bacaan takbir (Allahu akbar = Allah Maha Besar) adalah menetapkan keagungan atau kebesaran pada Allah Ta’ala dan tidak ada yang melebihi kebesarannya.[2] Empat kalimat mulia tersebut bisa berfaedah jika bukan hanya di lisan, namun direnungkan maknanya di dalam qolbu, dalam hati yang paling dalam. Semoga amalan yang sederhana ini bisa jadi rutinitas kita sehingga lisan ini selalu basah dengan dzikrullah, dzikir pada Allah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Disusun di pagi penuh barokah di Sakan 27, KSU, Ummul Hamam, Riyadh, 21 Syawal 1431 H (30/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir [1] Faidul Qodir, Al Munawi, Masqi’ Ya’sub, 5/360. [2] Lihat risalah sederhana dengan judul Fadhlu Kalimatil Arba’, Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr Tagskeutamaan dzikir

Keutamaan Empat Kalimat Mulia

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dzikir adalah ibadah yang sangat mulia. Di antara fadilahnya adalah bisa lebih menenangkan jiwa. Fadilah lainnya pun amat banyak. Di antara dzikir yang bisa dirutinkan setiap saat, dibaca agar lisan terus basah dengan dzikrullah adalah empat kalimat mulia, yaitu (1) subhanallah, (2) alhamdulillah, (3) laa ilaha illallah, (4) Allahu akbar”. Berikut beberapa hadits yang membicarakan keutamaan dzikir tersebut: Pertama: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحَبُّ الْكَلاَمِ إِلَى اللَّهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ يَضُرُّكَ بَأَيِّهِنَّ بَدَأْتَ. Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat ucapan yang paling disukai oleh Allah: (1) Subhanallah, (2) Alhamdulillah, (3) Laa ilaaha illallah, dan (4) Allahu Akbar. Tidak berdosa bagimu dengan mana saja kamu memulai” (HR. Muslim no. 2137). Kedua: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لأَنْ أَقُولَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ ». Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Sesungguhnya membaca “subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar)” adalah lebih aku cintai daripada segala sesuatu yang terkena sinar matahari.” (HR. Muslim no. 2695). Al Munawi rahimahullah mengatakan, “Segala sesuatu yang dikatakan antara langit dan bumi, atau dikatakan lebih baik dari sesuatu yang terkena sinar matahari atau tenggelamnya, ini adalah ungkapan yang menggambarkan dunia dan seisinya.”[1] Dari sini menunjukkan bahwa keempat kalimat tersebut lebih baik daripada dunia seisinya. Ketiga: عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ قَالَتْ مَرَّ بِى ذَاتَ يَوْمٍ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى قَدْ كَبِرْتُ وَضَعُفْتُ – أَوْ كَمَا قَالَتْ – فَمُرْنِى بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ وَأَنَا جَالِسَةٌ. قَالَ « سَبِّحِى اللَّهَ مِائَةَ تَسْبِيحَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ رَقَبَةٍ تُعْتِقِينَهَا مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاحْمَدِى اللَّهَ مِائَةَ تَحْمِيدَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ فَرَسٍ مُسْرَجَةٍ مُلْجَمَةٍ تَحْمِلِينَ عَلَيْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَكَبِّرِى اللَّهَ مِائَةَ تَكْبِيرَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ بَدَنَةٍ مُقَلَّدَةٍ مُتَقَبَّلَةٍ وَهَلِّلِى اللَّهَ مِائَةَ تَهْلِيلَةٍ – قَالَ ابْنُ خَلَفٍ أَحْسِبُهُ قَالَ – تَمْلأُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ يَوْمَئِذٍ لأَحَدٍ عَمَلٌ إِلاَّ أَنْ يَأْتِىَ بِمِثْلِ مَا أَتَيْتِ بِهِ ». Dari Ummi Hani’ binti Abu Thalib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku pada suatu hari, lalu saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya sudah tua dan lemah, maka perintahkanlah kepadaku dengan amalan yang bisa saya lakukan dengan duduk.” Beliau bersabda: “Bertasbihlah kepada Allah seratus kali, karena itu sama dengan kamu membebaskan seratus budak dari keturunan Isma’il. Bertahmidlah kepada Allah seratus kali karena itu sama dengan seratus kuda berpelana yang memakai kekang di mulutnya, yang kamu bawa di jalan Allah. Bertakbirlah kepada Allah dengan seratus takbir karena ia sama dengan seratus unta yang menggunakan tali pengekang dan penurut. Bertahlillah kepada Allah seratus kali.” Ibnu Khalaf berkata; saya mengira beliau bersabda: “Karena ia memenuhi di antara langit dan bumi, dan pada hari ini tidaklah amalan seseorang itu diangkat kecuali akan didatangkan dengan semisal yang kamu lakukan itu.” (HR. Ahmad 6/344. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shilsilah Ash Shohihah no. 1316) Keempat: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا عَلَى الأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ إِلاَّ كُفِّرَتْ عَنْهُ ذُنُوبُهُ وَلَوْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ » Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang di muka bumi ini mengucapkan: Laa ilaha illallah, wallahu akbar, subhanallah, wal hamdulillah, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, melainkan dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Ahmad 2/158, sanadnya hasan) Kelima: عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَقِيتُ إِبْرَاهِيمَ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَقْرِئْ أُمَّتَكَ مِنِّى السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ الْجَنَّةَ طَيِّبَةُ التُّرْبَةِ عَذْبَةُ الْمَاءِ وَأَنَّهَا قِيعَانٌ وَأَنَّ غِرَاسَهَا سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ » Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda, “Aku pernah bertemu dengan Ibrahim pada malam ketika aku diisra`kan, kemudian ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sampaikan salam dariku kepada umatmu, dan beritahukan kepada mereka bahwa Surga debunya harum, airnya segar, dan surga tersebut adalah datar, tanamannya adalah kalimat: Subhaanallaahi wal hamdu lillaahi laa ilaaha illaahu wallaahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar).” (HR. Tirmidzi no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Keenam: « إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنَ الْكَلاَمِ أَرْبَعاً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ فَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِشْرِينَ حَسَنَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ عِشْرِينَ سَيِّئَةً وَمَنْ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ كُتِبَتْ لَهُ ثَلاَثُونَ حَسَنَةً وَحُطَّ عَنْهُ ثَلاَثُونَ سَيِّئَةً Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih empat perkataan: subhanallah (Maha suci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) dan laa ilaaha illa allah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dan Allahu akbar (Allah maha besar). Barangsiapa mengucapkan subhaanallah, maka Allah akan menulis dua puluh kebaikan baginya dan menggugurkan dua puluh dosa darinya, dan barangsiapa mengucapkan Allahu Akbar, maka Allah akan menulis seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan laa Ilaaha illallah, maka akan seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin dari relung hatinya maka Allah akan menulis tiga puluh kebaikan untuknya dan digugurkan tiga puluh dosa darinya.” (HR. Ahmad 2/302. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya shahih) Maksud Dzikir Empat Kalimat Mulia Yang dimaksud bacaan tasbih (subhanallah = Maha Suci Allah) adalah menyucikan Allah dari segala kekurangan yang tidak layak bagi-Nya. Yang dimaksud bacaan tahmid (alhamdulillah = segala puji bagi Allah) adalah menetapkan kesempurnaan pada Allah dalam nama, shifat dan perbuatan-Nya yang mulia. Yang dimaksud bacaan tahlil (laa ilaha illallah = tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) adalah berbuat ikhlas dan mentauhidkan Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Yang dimaksud bacaan takbir (Allahu akbar = Allah Maha Besar) adalah menetapkan keagungan atau kebesaran pada Allah Ta’ala dan tidak ada yang melebihi kebesarannya.[2] Empat kalimat mulia tersebut bisa berfaedah jika bukan hanya di lisan, namun direnungkan maknanya di dalam qolbu, dalam hati yang paling dalam. Semoga amalan yang sederhana ini bisa jadi rutinitas kita sehingga lisan ini selalu basah dengan dzikrullah, dzikir pada Allah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Disusun di pagi penuh barokah di Sakan 27, KSU, Ummul Hamam, Riyadh, 21 Syawal 1431 H (30/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir [1] Faidul Qodir, Al Munawi, Masqi’ Ya’sub, 5/360. [2] Lihat risalah sederhana dengan judul Fadhlu Kalimatil Arba’, Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr Tagskeutamaan dzikir
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dzikir adalah ibadah yang sangat mulia. Di antara fadilahnya adalah bisa lebih menenangkan jiwa. Fadilah lainnya pun amat banyak. Di antara dzikir yang bisa dirutinkan setiap saat, dibaca agar lisan terus basah dengan dzikrullah adalah empat kalimat mulia, yaitu (1) subhanallah, (2) alhamdulillah, (3) laa ilaha illallah, (4) Allahu akbar”. Berikut beberapa hadits yang membicarakan keutamaan dzikir tersebut: Pertama: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحَبُّ الْكَلاَمِ إِلَى اللَّهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ يَضُرُّكَ بَأَيِّهِنَّ بَدَأْتَ. Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat ucapan yang paling disukai oleh Allah: (1) Subhanallah, (2) Alhamdulillah, (3) Laa ilaaha illallah, dan (4) Allahu Akbar. Tidak berdosa bagimu dengan mana saja kamu memulai” (HR. Muslim no. 2137). Kedua: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لأَنْ أَقُولَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ ». Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Sesungguhnya membaca “subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar)” adalah lebih aku cintai daripada segala sesuatu yang terkena sinar matahari.” (HR. Muslim no. 2695). Al Munawi rahimahullah mengatakan, “Segala sesuatu yang dikatakan antara langit dan bumi, atau dikatakan lebih baik dari sesuatu yang terkena sinar matahari atau tenggelamnya, ini adalah ungkapan yang menggambarkan dunia dan seisinya.”[1] Dari sini menunjukkan bahwa keempat kalimat tersebut lebih baik daripada dunia seisinya. Ketiga: عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ قَالَتْ مَرَّ بِى ذَاتَ يَوْمٍ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى قَدْ كَبِرْتُ وَضَعُفْتُ – أَوْ كَمَا قَالَتْ – فَمُرْنِى بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ وَأَنَا جَالِسَةٌ. قَالَ « سَبِّحِى اللَّهَ مِائَةَ تَسْبِيحَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ رَقَبَةٍ تُعْتِقِينَهَا مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاحْمَدِى اللَّهَ مِائَةَ تَحْمِيدَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ فَرَسٍ مُسْرَجَةٍ مُلْجَمَةٍ تَحْمِلِينَ عَلَيْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَكَبِّرِى اللَّهَ مِائَةَ تَكْبِيرَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ بَدَنَةٍ مُقَلَّدَةٍ مُتَقَبَّلَةٍ وَهَلِّلِى اللَّهَ مِائَةَ تَهْلِيلَةٍ – قَالَ ابْنُ خَلَفٍ أَحْسِبُهُ قَالَ – تَمْلأُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ يَوْمَئِذٍ لأَحَدٍ عَمَلٌ إِلاَّ أَنْ يَأْتِىَ بِمِثْلِ مَا أَتَيْتِ بِهِ ». Dari Ummi Hani’ binti Abu Thalib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku pada suatu hari, lalu saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya sudah tua dan lemah, maka perintahkanlah kepadaku dengan amalan yang bisa saya lakukan dengan duduk.” Beliau bersabda: “Bertasbihlah kepada Allah seratus kali, karena itu sama dengan kamu membebaskan seratus budak dari keturunan Isma’il. Bertahmidlah kepada Allah seratus kali karena itu sama dengan seratus kuda berpelana yang memakai kekang di mulutnya, yang kamu bawa di jalan Allah. Bertakbirlah kepada Allah dengan seratus takbir karena ia sama dengan seratus unta yang menggunakan tali pengekang dan penurut. Bertahlillah kepada Allah seratus kali.” Ibnu Khalaf berkata; saya mengira beliau bersabda: “Karena ia memenuhi di antara langit dan bumi, dan pada hari ini tidaklah amalan seseorang itu diangkat kecuali akan didatangkan dengan semisal yang kamu lakukan itu.” (HR. Ahmad 6/344. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shilsilah Ash Shohihah no. 1316) Keempat: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا عَلَى الأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ إِلاَّ كُفِّرَتْ عَنْهُ ذُنُوبُهُ وَلَوْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ » Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang di muka bumi ini mengucapkan: Laa ilaha illallah, wallahu akbar, subhanallah, wal hamdulillah, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, melainkan dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Ahmad 2/158, sanadnya hasan) Kelima: عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَقِيتُ إِبْرَاهِيمَ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَقْرِئْ أُمَّتَكَ مِنِّى السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ الْجَنَّةَ طَيِّبَةُ التُّرْبَةِ عَذْبَةُ الْمَاءِ وَأَنَّهَا قِيعَانٌ وَأَنَّ غِرَاسَهَا سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ » Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda, “Aku pernah bertemu dengan Ibrahim pada malam ketika aku diisra`kan, kemudian ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sampaikan salam dariku kepada umatmu, dan beritahukan kepada mereka bahwa Surga debunya harum, airnya segar, dan surga tersebut adalah datar, tanamannya adalah kalimat: Subhaanallaahi wal hamdu lillaahi laa ilaaha illaahu wallaahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar).” (HR. Tirmidzi no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Keenam: « إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنَ الْكَلاَمِ أَرْبَعاً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ فَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِشْرِينَ حَسَنَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ عِشْرِينَ سَيِّئَةً وَمَنْ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ كُتِبَتْ لَهُ ثَلاَثُونَ حَسَنَةً وَحُطَّ عَنْهُ ثَلاَثُونَ سَيِّئَةً Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih empat perkataan: subhanallah (Maha suci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) dan laa ilaaha illa allah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dan Allahu akbar (Allah maha besar). Barangsiapa mengucapkan subhaanallah, maka Allah akan menulis dua puluh kebaikan baginya dan menggugurkan dua puluh dosa darinya, dan barangsiapa mengucapkan Allahu Akbar, maka Allah akan menulis seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan laa Ilaaha illallah, maka akan seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin dari relung hatinya maka Allah akan menulis tiga puluh kebaikan untuknya dan digugurkan tiga puluh dosa darinya.” (HR. Ahmad 2/302. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya shahih) Maksud Dzikir Empat Kalimat Mulia Yang dimaksud bacaan tasbih (subhanallah = Maha Suci Allah) adalah menyucikan Allah dari segala kekurangan yang tidak layak bagi-Nya. Yang dimaksud bacaan tahmid (alhamdulillah = segala puji bagi Allah) adalah menetapkan kesempurnaan pada Allah dalam nama, shifat dan perbuatan-Nya yang mulia. Yang dimaksud bacaan tahlil (laa ilaha illallah = tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) adalah berbuat ikhlas dan mentauhidkan Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Yang dimaksud bacaan takbir (Allahu akbar = Allah Maha Besar) adalah menetapkan keagungan atau kebesaran pada Allah Ta’ala dan tidak ada yang melebihi kebesarannya.[2] Empat kalimat mulia tersebut bisa berfaedah jika bukan hanya di lisan, namun direnungkan maknanya di dalam qolbu, dalam hati yang paling dalam. Semoga amalan yang sederhana ini bisa jadi rutinitas kita sehingga lisan ini selalu basah dengan dzikrullah, dzikir pada Allah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Disusun di pagi penuh barokah di Sakan 27, KSU, Ummul Hamam, Riyadh, 21 Syawal 1431 H (30/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir [1] Faidul Qodir, Al Munawi, Masqi’ Ya’sub, 5/360. [2] Lihat risalah sederhana dengan judul Fadhlu Kalimatil Arba’, Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr Tagskeutamaan dzikir


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dzikir adalah ibadah yang sangat mulia. Di antara fadilahnya adalah bisa lebih menenangkan jiwa. Fadilah lainnya pun amat banyak. Di antara dzikir yang bisa dirutinkan setiap saat, dibaca agar lisan terus basah dengan dzikrullah adalah empat kalimat mulia, yaitu (1) subhanallah, (2) alhamdulillah, (3) laa ilaha illallah, (4) Allahu akbar”. Berikut beberapa hadits yang membicarakan keutamaan dzikir tersebut: Pertama: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحَبُّ الْكَلاَمِ إِلَى اللَّهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ يَضُرُّكَ بَأَيِّهِنَّ بَدَأْتَ. Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat ucapan yang paling disukai oleh Allah: (1) Subhanallah, (2) Alhamdulillah, (3) Laa ilaaha illallah, dan (4) Allahu Akbar. Tidak berdosa bagimu dengan mana saja kamu memulai” (HR. Muslim no. 2137). Kedua: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لأَنْ أَقُولَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ ». Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Sesungguhnya membaca “subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar)” adalah lebih aku cintai daripada segala sesuatu yang terkena sinar matahari.” (HR. Muslim no. 2695). Al Munawi rahimahullah mengatakan, “Segala sesuatu yang dikatakan antara langit dan bumi, atau dikatakan lebih baik dari sesuatu yang terkena sinar matahari atau tenggelamnya, ini adalah ungkapan yang menggambarkan dunia dan seisinya.”[1] Dari sini menunjukkan bahwa keempat kalimat tersebut lebih baik daripada dunia seisinya. Ketiga: عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ قَالَتْ مَرَّ بِى ذَاتَ يَوْمٍ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى قَدْ كَبِرْتُ وَضَعُفْتُ – أَوْ كَمَا قَالَتْ – فَمُرْنِى بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ وَأَنَا جَالِسَةٌ. قَالَ « سَبِّحِى اللَّهَ مِائَةَ تَسْبِيحَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ رَقَبَةٍ تُعْتِقِينَهَا مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاحْمَدِى اللَّهَ مِائَةَ تَحْمِيدَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ فَرَسٍ مُسْرَجَةٍ مُلْجَمَةٍ تَحْمِلِينَ عَلَيْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَكَبِّرِى اللَّهَ مِائَةَ تَكْبِيرَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ بَدَنَةٍ مُقَلَّدَةٍ مُتَقَبَّلَةٍ وَهَلِّلِى اللَّهَ مِائَةَ تَهْلِيلَةٍ – قَالَ ابْنُ خَلَفٍ أَحْسِبُهُ قَالَ – تَمْلأُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ يَوْمَئِذٍ لأَحَدٍ عَمَلٌ إِلاَّ أَنْ يَأْتِىَ بِمِثْلِ مَا أَتَيْتِ بِهِ ». Dari Ummi Hani’ binti Abu Thalib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku pada suatu hari, lalu saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya sudah tua dan lemah, maka perintahkanlah kepadaku dengan amalan yang bisa saya lakukan dengan duduk.” Beliau bersabda: “Bertasbihlah kepada Allah seratus kali, karena itu sama dengan kamu membebaskan seratus budak dari keturunan Isma’il. Bertahmidlah kepada Allah seratus kali karena itu sama dengan seratus kuda berpelana yang memakai kekang di mulutnya, yang kamu bawa di jalan Allah. Bertakbirlah kepada Allah dengan seratus takbir karena ia sama dengan seratus unta yang menggunakan tali pengekang dan penurut. Bertahlillah kepada Allah seratus kali.” Ibnu Khalaf berkata; saya mengira beliau bersabda: “Karena ia memenuhi di antara langit dan bumi, dan pada hari ini tidaklah amalan seseorang itu diangkat kecuali akan didatangkan dengan semisal yang kamu lakukan itu.” (HR. Ahmad 6/344. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shilsilah Ash Shohihah no. 1316) Keempat: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا عَلَى الأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ إِلاَّ كُفِّرَتْ عَنْهُ ذُنُوبُهُ وَلَوْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ » Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang di muka bumi ini mengucapkan: Laa ilaha illallah, wallahu akbar, subhanallah, wal hamdulillah, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, melainkan dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Ahmad 2/158, sanadnya hasan) Kelima: عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَقِيتُ إِبْرَاهِيمَ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَقْرِئْ أُمَّتَكَ مِنِّى السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ الْجَنَّةَ طَيِّبَةُ التُّرْبَةِ عَذْبَةُ الْمَاءِ وَأَنَّهَا قِيعَانٌ وَأَنَّ غِرَاسَهَا سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ » Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda, “Aku pernah bertemu dengan Ibrahim pada malam ketika aku diisra`kan, kemudian ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sampaikan salam dariku kepada umatmu, dan beritahukan kepada mereka bahwa Surga debunya harum, airnya segar, dan surga tersebut adalah datar, tanamannya adalah kalimat: Subhaanallaahi wal hamdu lillaahi laa ilaaha illaahu wallaahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar).” (HR. Tirmidzi no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Keenam: « إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنَ الْكَلاَمِ أَرْبَعاً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ فَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِشْرِينَ حَسَنَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ عِشْرِينَ سَيِّئَةً وَمَنْ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ كُتِبَتْ لَهُ ثَلاَثُونَ حَسَنَةً وَحُطَّ عَنْهُ ثَلاَثُونَ سَيِّئَةً Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih empat perkataan: subhanallah (Maha suci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) dan laa ilaaha illa allah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dan Allahu akbar (Allah maha besar). Barangsiapa mengucapkan subhaanallah, maka Allah akan menulis dua puluh kebaikan baginya dan menggugurkan dua puluh dosa darinya, dan barangsiapa mengucapkan Allahu Akbar, maka Allah akan menulis seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan laa Ilaaha illallah, maka akan seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin dari relung hatinya maka Allah akan menulis tiga puluh kebaikan untuknya dan digugurkan tiga puluh dosa darinya.” (HR. Ahmad 2/302. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya shahih) Maksud Dzikir Empat Kalimat Mulia Yang dimaksud bacaan tasbih (subhanallah = Maha Suci Allah) adalah menyucikan Allah dari segala kekurangan yang tidak layak bagi-Nya. Yang dimaksud bacaan tahmid (alhamdulillah = segala puji bagi Allah) adalah menetapkan kesempurnaan pada Allah dalam nama, shifat dan perbuatan-Nya yang mulia. Yang dimaksud bacaan tahlil (laa ilaha illallah = tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) adalah berbuat ikhlas dan mentauhidkan Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Yang dimaksud bacaan takbir (Allahu akbar = Allah Maha Besar) adalah menetapkan keagungan atau kebesaran pada Allah Ta’ala dan tidak ada yang melebihi kebesarannya.[2] Empat kalimat mulia tersebut bisa berfaedah jika bukan hanya di lisan, namun direnungkan maknanya di dalam qolbu, dalam hati yang paling dalam. Semoga amalan yang sederhana ini bisa jadi rutinitas kita sehingga lisan ini selalu basah dengan dzikrullah, dzikir pada Allah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Disusun di pagi penuh barokah di Sakan 27, KSU, Ummul Hamam, Riyadh, 21 Syawal 1431 H (30/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir [1] Faidul Qodir, Al Munawi, Masqi’ Ya’sub, 5/360. [2] Lihat risalah sederhana dengan judul Fadhlu Kalimatil Arba’, Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr Tagskeutamaan dzikir

Hukum Menjual Kotoran Ayam

Pertanyaan : “Ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli kotoran ayam, kambing, sapi, atau yang semisalnya untuk dijadikan sebagai pupuk organik, apa diperbolehkan?bagaimana jika kotoran tersebut telah diolah, dicampur-campur dengan bahan kimia, sehingga menjadi pupuk baru, apakah boleh dijual?Syukron, jazaakallaahu khoir”Jawab:Para Ulama telah bersepakat bahwasanya hewan yang haram untuk dimakan maka kotorannya adalah najis. Namun mereka berselisih tentang najis tidaknya kotoran dari hewan yang boleh dimakan seperti onta, kambing, sapi, ayam dan yang lainnya.Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi’iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata :فَأَمَّا مَا كَانَ نَجِسَ الْعَيْنِ كَالْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَالْأَرْوَاثِ وَالْأَبْوَالِ ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا“Adapun apa yang merupakan najis ‘aini (nacis secara dzatnya) seperti khomr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran, serta kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini” (Al-Haawi Al-Kabiir 5/383) Adapun madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi’iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125) maka mereka membedakan antara hewan yang halal dan hewan yang haram dimakan. Mereka berpendapat akan thohirnya (tidak najisnya) kotoran hewan yang halal dimakan, adapun hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis.Dalil Madzhab Hanafi dan Madzhab As-Syafi’iDalil madzhab Hanafi Madzhab Hanafi  berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud –radhiallahu ‘anhu- dimana beliau –radhiallahu ‘anhu- pernah berkata:أتى النبي صلى الله عليه وسلم الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فلم أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وقال هذا رِكْسٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air besar, maka beliau memerintahku untuk mendatangkan bagi beliau tiga buah batu. Akupun mendapatkan dua buah batu dan aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Maka akupun mengambil kotoran lalu aku berikan kepada Nabi. Maka Nabipun mengambil kedua batu tersebut dan melempar kotoran tadi dan berkata, “Ini najis” (HR Al-Bukhari no 155) Sisi pendalilan : Nabi membuang kotoran hewan tersebut karena najisnya, hal ini menunjukan bahwa seluruh kotoran hewan –termasuk hewan yang halal dimakan- adalah najis. (Lihat pendalilan Hanafiyah dengan hadits ini dalam kitab Al-Mabshuuth li As-Sarokhsi 1/108 dan badaai’ As-Sonaai’ 1/62)Dalil madzhab Syafi’iAdapun madzhab As-Syafi’iyyah maka mereka berdalil dengan tiga sisi pendalilan Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits Nabi tentang najisnya air kencing. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbaasمَرَّ النبي صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ فقال إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ من الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melewati dua kuburan, lalu ia berkata, “Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa, dan mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara yang besar. Adapun salah satunya karena tidak menjaga diri dari air kencing dan yang kedua karena menyebarkan namimah” (HR Al-Bukhari no 215)Sisi pendalilan : Air kencing disini disebutkan secara umum, maka mencakup seluruh air kencing termasuk air kencing hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Kedua : Mereka berdalil dengan firman Allahوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al-A’roof : 157)Sisi pendalilan : Tidak diragukan lagi bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang buruk, dan orang-orang Arab menganggap jijik kotoran hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Ketiga : Mereka juga berdalil dengan qiyas, karena kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis menurut ijmaa’ (kesepakatan) para ulama maka demikian juga diqiaskan pada kotoran hewan yang halal dimakan juga najis. Hal ini karena seluruh kotoran sama-sama memiliki sifat kotor (jijik) menurut tabi’at manusia yang masih normal, dikarenakan bau yang busuk. (lihat Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 2/549 dan Fathul ‘Aziz Syarhul Wajiiz 1/36)Dalil madzhab Hanbali dan madzhab MalikiMereka berdalil dengan hukum asal, bahwasanya hukum asal sesutau adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan kenajisannya (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/450), dan tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Bahkan ada dalil-dalil yang menunjukan akan kesuciannya. Diantaranya :Pertama : Hadits tentang ‘Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari ‘Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing onta.وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing onta dan susu onta” (HR Al-Bukhari no 231)Sisi pendalilan : Kalau kecinng onta itu najis tentunya Nabi tidak akan memerintakan mereka untuk berobat dengan meminum benda najis (Lihat Al-Mughni 2/492)Kedua : Nabi pernah sholat di kandang kambing, bahkan memerintahkan untuk sholat di kandang kambing. (Lihat Al-Mughni 2/492)Anas bin Malik berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid” (HR Al-Bukhari no 232)Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi :أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم“Apakah aku sholat di kandang kambing?”, Nabi berkata, “Iya” (HR Muslim no 360)Dalam suatu hadits Nabi berkata,صَلُّوا في مَرَابِضِ الْغَنَمِ ولا تُصَلُّوا في أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ من الشَّيَاطِينِ “Sholatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian sholat di kandang onta karena onta diciptakan dari syaitan” (HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)Sisi pendalilan : Kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran kambing dan kencingnya, akan tetapi Nabi sholat di situ. Hal ini menunjukan bahwa kotoran kambing dan kencing kambing tidak najis, karena tidak sah sholat seseorang di tempat najis dengan kesepakatan ulama.DialogMadzhab As-Syafi’i : Nabi membolehkan untuk meminum kencing onta karena untuk berobat, karena dibolehkan berobat dengan benda-benda yang najis kecuali khomr  (lihat Al-Majmuu’ 2/549 dan Fathul ‘Aziz 1/38)Madzhab Hanbali : Nabi telah dengan tegas melarang berobat dengan benda-benda yang najis. Abu Huroiroh berkataنهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah melarang dari obat yang khobiits” (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Rasulullah juga bersabda :إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah no 1633)Kemudian kalau seandainya kencing onta itu najis dan dibolehkan untuk diminum karena pengobatan tentunya Nabi akan memerintahkan mereka untuk membersihkan dan mencuci tempat/bejana air kencing onta tersebut (lihat Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafi’i : Memang benar boleh sholat di kandang kambing akan tetapi kandang kambing yang bersih bukan yang terkotori dengan kencing dan tahi kambing. Imam As-Syafii berkata, “Maka Nabi memerintahkan untuk sholat di tempat tambatan kambing, yaitu –Wallahu A’lam- di tempat yang bisa dinamakan sebagai tempat tidurnya  kambing yang tidak ada tahi kambingnya dan tidak ada kencing kambingnya… barangsiapa yang sholat di tempat yang ada tahi onta atau kambing atau tahi sapi atau tahi kuda atau tahi keledai maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya” (Al-Umm 2/209)Madzhab Hanbali : Imam As-Syafii telah mengkhusukan apa yang tidak dikhusukan oleh Nabi, dan beliau telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir berkata,أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الصَّلاَةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ إِذَا كَانَ سَلِيْمًا مِنْ أَبْوَالِهَا“Mereka berijma’ (sepakat) bahwasanya sholat di kandang kambing boleh, dan As-Syafi’i bersedirian (menyelisihi mereka-pent), beliau berkata : (boleh) jika kandang tersebut bersih dari kencing kambing-kambing tersebut” (Al-Ijmaa’ hal 38, dan ijmaa’ ini dinukil oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafii : Lantas bagaimana dengan keumuman tentang najisnya air kencing?Madzhab Hanbali : Yang dimaksud dengan penyebutan kencing dalam hadits-hadits seperti hadits dua penghuni kubur yang disiksa adalah kencing manusia (kencing penghuni kubur itu sendiri), jadi tidak bisa dibawa ke makna umum (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/451)Lantas bagaimana dengan hadits Ibnu Mas’ud dimana Nabi melempar kotoran hewan dan berkata : Ini najis?Jawab : Lafal hadits sbbفَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها“Maka akupun mengambil sebuah kotoran, lalu aku membawanya ke Nabi”Kalimat رَوْثَةً “kotoran” datang dalam bentuk nakiroh (bertanwin), dan dalam kadiah ushul fiqh bahwasanya jika kalimat nakiroh datang dalam konteks kalimat positif maka memberikan faedah muthlaq. Jadi kalimat رَوْثَةً tidaklah menunjukan keumuman yang mencakup seluruh kotoran, akan tetapi maksudnya kotoran tertentu. Maka kita bawakan kepada kotoran dari hewan yang haram dimakan. Wallahu A’lamKesimpulan :Dari penjelasan di atas maka Nampak kekuatan dalil yang dikemukakan oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. Jika kita menguatkan pendapat mereka –bahwasanya kotoran kambing dan ayam adalah suci- maka tentunya boleh menjual benda yang suci jika bermanfaat. Apalagi jelas manfaat kotoran-kotoran tersebut untuk pupuk kandang.Syaikh Sholeh Al-Fauzaan pernah ditanya :نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل : هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز ؟“Kami memiliki sejumlah ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya : Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya?, ataukah tidak boleh?”Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menjawab:لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر . . . فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه“Tidak mengapa menjual pupuk yang thoohir (suci dan tidak najis-pent) seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang bisa  dimakan dagingnya tahi (kotoran)nya itu thohir (suci) dan boleh menjualnya. Hasil jualannya juga halal dan tidak mengapa. Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf. Adapun pupuk yang suci (thoohir) maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan”(Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302) Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 19 Syawal 1431 H / 28 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  Kitab Rujukan ;1.    Al-Ijmaa’, Muhammad bin Ibrohim bin Mundzir, tahqiq : DR Abu Hammad Sogir, Maktabah Al-Furqoon, cetakan kedua (1420 H-1999 M)2.    Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki dan Abdul Fattaah Muhammad, Daar ‘Aalam Al-Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)3.    Al-Umm, Imam As-Syafi’i, tahqiq : DR Rif’at Fauzi Abdul Muttholib, Daar Al-Wafaa’, cetakan pertama (1422 H-2001 M)4.    Fathul ‘Aziz syarh Al-Wajiiz (As-Syarh Al-Kabiir), Abdul Kariim bin Muhammad Ar-Rofi’i, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwadh, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1417 H-1997 M)5.    As-Sayrhul Mumti’, Muhammad bi Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1422 H)6.    Al-Haawi Al-Kabiir fi Fiqhi madzhab Al-Imaam As-Syafi’i, Al-Maawardi, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwad dan Adi Ahmad Abdul Maujuud, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1414 H-1994 M)

Hukum Menjual Kotoran Ayam

Pertanyaan : “Ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli kotoran ayam, kambing, sapi, atau yang semisalnya untuk dijadikan sebagai pupuk organik, apa diperbolehkan?bagaimana jika kotoran tersebut telah diolah, dicampur-campur dengan bahan kimia, sehingga menjadi pupuk baru, apakah boleh dijual?Syukron, jazaakallaahu khoir”Jawab:Para Ulama telah bersepakat bahwasanya hewan yang haram untuk dimakan maka kotorannya adalah najis. Namun mereka berselisih tentang najis tidaknya kotoran dari hewan yang boleh dimakan seperti onta, kambing, sapi, ayam dan yang lainnya.Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi’iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata :فَأَمَّا مَا كَانَ نَجِسَ الْعَيْنِ كَالْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَالْأَرْوَاثِ وَالْأَبْوَالِ ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا“Adapun apa yang merupakan najis ‘aini (nacis secara dzatnya) seperti khomr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran, serta kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini” (Al-Haawi Al-Kabiir 5/383) Adapun madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi’iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125) maka mereka membedakan antara hewan yang halal dan hewan yang haram dimakan. Mereka berpendapat akan thohirnya (tidak najisnya) kotoran hewan yang halal dimakan, adapun hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis.Dalil Madzhab Hanafi dan Madzhab As-Syafi’iDalil madzhab Hanafi Madzhab Hanafi  berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud –radhiallahu ‘anhu- dimana beliau –radhiallahu ‘anhu- pernah berkata:أتى النبي صلى الله عليه وسلم الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فلم أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وقال هذا رِكْسٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air besar, maka beliau memerintahku untuk mendatangkan bagi beliau tiga buah batu. Akupun mendapatkan dua buah batu dan aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Maka akupun mengambil kotoran lalu aku berikan kepada Nabi. Maka Nabipun mengambil kedua batu tersebut dan melempar kotoran tadi dan berkata, “Ini najis” (HR Al-Bukhari no 155) Sisi pendalilan : Nabi membuang kotoran hewan tersebut karena najisnya, hal ini menunjukan bahwa seluruh kotoran hewan –termasuk hewan yang halal dimakan- adalah najis. (Lihat pendalilan Hanafiyah dengan hadits ini dalam kitab Al-Mabshuuth li As-Sarokhsi 1/108 dan badaai’ As-Sonaai’ 1/62)Dalil madzhab Syafi’iAdapun madzhab As-Syafi’iyyah maka mereka berdalil dengan tiga sisi pendalilan Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits Nabi tentang najisnya air kencing. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbaasمَرَّ النبي صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ فقال إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ من الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melewati dua kuburan, lalu ia berkata, “Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa, dan mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara yang besar. Adapun salah satunya karena tidak menjaga diri dari air kencing dan yang kedua karena menyebarkan namimah” (HR Al-Bukhari no 215)Sisi pendalilan : Air kencing disini disebutkan secara umum, maka mencakup seluruh air kencing termasuk air kencing hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Kedua : Mereka berdalil dengan firman Allahوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al-A’roof : 157)Sisi pendalilan : Tidak diragukan lagi bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang buruk, dan orang-orang Arab menganggap jijik kotoran hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Ketiga : Mereka juga berdalil dengan qiyas, karena kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis menurut ijmaa’ (kesepakatan) para ulama maka demikian juga diqiaskan pada kotoran hewan yang halal dimakan juga najis. Hal ini karena seluruh kotoran sama-sama memiliki sifat kotor (jijik) menurut tabi’at manusia yang masih normal, dikarenakan bau yang busuk. (lihat Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 2/549 dan Fathul ‘Aziz Syarhul Wajiiz 1/36)Dalil madzhab Hanbali dan madzhab MalikiMereka berdalil dengan hukum asal, bahwasanya hukum asal sesutau adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan kenajisannya (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/450), dan tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Bahkan ada dalil-dalil yang menunjukan akan kesuciannya. Diantaranya :Pertama : Hadits tentang ‘Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari ‘Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing onta.وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing onta dan susu onta” (HR Al-Bukhari no 231)Sisi pendalilan : Kalau kecinng onta itu najis tentunya Nabi tidak akan memerintakan mereka untuk berobat dengan meminum benda najis (Lihat Al-Mughni 2/492)Kedua : Nabi pernah sholat di kandang kambing, bahkan memerintahkan untuk sholat di kandang kambing. (Lihat Al-Mughni 2/492)Anas bin Malik berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid” (HR Al-Bukhari no 232)Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi :أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم“Apakah aku sholat di kandang kambing?”, Nabi berkata, “Iya” (HR Muslim no 360)Dalam suatu hadits Nabi berkata,صَلُّوا في مَرَابِضِ الْغَنَمِ ولا تُصَلُّوا في أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ من الشَّيَاطِينِ “Sholatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian sholat di kandang onta karena onta diciptakan dari syaitan” (HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)Sisi pendalilan : Kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran kambing dan kencingnya, akan tetapi Nabi sholat di situ. Hal ini menunjukan bahwa kotoran kambing dan kencing kambing tidak najis, karena tidak sah sholat seseorang di tempat najis dengan kesepakatan ulama.DialogMadzhab As-Syafi’i : Nabi membolehkan untuk meminum kencing onta karena untuk berobat, karena dibolehkan berobat dengan benda-benda yang najis kecuali khomr  (lihat Al-Majmuu’ 2/549 dan Fathul ‘Aziz 1/38)Madzhab Hanbali : Nabi telah dengan tegas melarang berobat dengan benda-benda yang najis. Abu Huroiroh berkataنهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah melarang dari obat yang khobiits” (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Rasulullah juga bersabda :إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah no 1633)Kemudian kalau seandainya kencing onta itu najis dan dibolehkan untuk diminum karena pengobatan tentunya Nabi akan memerintahkan mereka untuk membersihkan dan mencuci tempat/bejana air kencing onta tersebut (lihat Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafi’i : Memang benar boleh sholat di kandang kambing akan tetapi kandang kambing yang bersih bukan yang terkotori dengan kencing dan tahi kambing. Imam As-Syafii berkata, “Maka Nabi memerintahkan untuk sholat di tempat tambatan kambing, yaitu –Wallahu A’lam- di tempat yang bisa dinamakan sebagai tempat tidurnya  kambing yang tidak ada tahi kambingnya dan tidak ada kencing kambingnya… barangsiapa yang sholat di tempat yang ada tahi onta atau kambing atau tahi sapi atau tahi kuda atau tahi keledai maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya” (Al-Umm 2/209)Madzhab Hanbali : Imam As-Syafii telah mengkhusukan apa yang tidak dikhusukan oleh Nabi, dan beliau telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir berkata,أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الصَّلاَةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ إِذَا كَانَ سَلِيْمًا مِنْ أَبْوَالِهَا“Mereka berijma’ (sepakat) bahwasanya sholat di kandang kambing boleh, dan As-Syafi’i bersedirian (menyelisihi mereka-pent), beliau berkata : (boleh) jika kandang tersebut bersih dari kencing kambing-kambing tersebut” (Al-Ijmaa’ hal 38, dan ijmaa’ ini dinukil oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafii : Lantas bagaimana dengan keumuman tentang najisnya air kencing?Madzhab Hanbali : Yang dimaksud dengan penyebutan kencing dalam hadits-hadits seperti hadits dua penghuni kubur yang disiksa adalah kencing manusia (kencing penghuni kubur itu sendiri), jadi tidak bisa dibawa ke makna umum (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/451)Lantas bagaimana dengan hadits Ibnu Mas’ud dimana Nabi melempar kotoran hewan dan berkata : Ini najis?Jawab : Lafal hadits sbbفَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها“Maka akupun mengambil sebuah kotoran, lalu aku membawanya ke Nabi”Kalimat رَوْثَةً “kotoran” datang dalam bentuk nakiroh (bertanwin), dan dalam kadiah ushul fiqh bahwasanya jika kalimat nakiroh datang dalam konteks kalimat positif maka memberikan faedah muthlaq. Jadi kalimat رَوْثَةً tidaklah menunjukan keumuman yang mencakup seluruh kotoran, akan tetapi maksudnya kotoran tertentu. Maka kita bawakan kepada kotoran dari hewan yang haram dimakan. Wallahu A’lamKesimpulan :Dari penjelasan di atas maka Nampak kekuatan dalil yang dikemukakan oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. Jika kita menguatkan pendapat mereka –bahwasanya kotoran kambing dan ayam adalah suci- maka tentunya boleh menjual benda yang suci jika bermanfaat. Apalagi jelas manfaat kotoran-kotoran tersebut untuk pupuk kandang.Syaikh Sholeh Al-Fauzaan pernah ditanya :نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل : هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز ؟“Kami memiliki sejumlah ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya : Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya?, ataukah tidak boleh?”Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menjawab:لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر . . . فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه“Tidak mengapa menjual pupuk yang thoohir (suci dan tidak najis-pent) seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang bisa  dimakan dagingnya tahi (kotoran)nya itu thohir (suci) dan boleh menjualnya. Hasil jualannya juga halal dan tidak mengapa. Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf. Adapun pupuk yang suci (thoohir) maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan”(Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302) Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 19 Syawal 1431 H / 28 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  Kitab Rujukan ;1.    Al-Ijmaa’, Muhammad bin Ibrohim bin Mundzir, tahqiq : DR Abu Hammad Sogir, Maktabah Al-Furqoon, cetakan kedua (1420 H-1999 M)2.    Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki dan Abdul Fattaah Muhammad, Daar ‘Aalam Al-Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)3.    Al-Umm, Imam As-Syafi’i, tahqiq : DR Rif’at Fauzi Abdul Muttholib, Daar Al-Wafaa’, cetakan pertama (1422 H-2001 M)4.    Fathul ‘Aziz syarh Al-Wajiiz (As-Syarh Al-Kabiir), Abdul Kariim bin Muhammad Ar-Rofi’i, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwadh, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1417 H-1997 M)5.    As-Sayrhul Mumti’, Muhammad bi Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1422 H)6.    Al-Haawi Al-Kabiir fi Fiqhi madzhab Al-Imaam As-Syafi’i, Al-Maawardi, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwad dan Adi Ahmad Abdul Maujuud, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1414 H-1994 M)
Pertanyaan : “Ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli kotoran ayam, kambing, sapi, atau yang semisalnya untuk dijadikan sebagai pupuk organik, apa diperbolehkan?bagaimana jika kotoran tersebut telah diolah, dicampur-campur dengan bahan kimia, sehingga menjadi pupuk baru, apakah boleh dijual?Syukron, jazaakallaahu khoir”Jawab:Para Ulama telah bersepakat bahwasanya hewan yang haram untuk dimakan maka kotorannya adalah najis. Namun mereka berselisih tentang najis tidaknya kotoran dari hewan yang boleh dimakan seperti onta, kambing, sapi, ayam dan yang lainnya.Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi’iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata :فَأَمَّا مَا كَانَ نَجِسَ الْعَيْنِ كَالْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَالْأَرْوَاثِ وَالْأَبْوَالِ ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا“Adapun apa yang merupakan najis ‘aini (nacis secara dzatnya) seperti khomr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran, serta kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini” (Al-Haawi Al-Kabiir 5/383) Adapun madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi’iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125) maka mereka membedakan antara hewan yang halal dan hewan yang haram dimakan. Mereka berpendapat akan thohirnya (tidak najisnya) kotoran hewan yang halal dimakan, adapun hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis.Dalil Madzhab Hanafi dan Madzhab As-Syafi’iDalil madzhab Hanafi Madzhab Hanafi  berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud –radhiallahu ‘anhu- dimana beliau –radhiallahu ‘anhu- pernah berkata:أتى النبي صلى الله عليه وسلم الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فلم أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وقال هذا رِكْسٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air besar, maka beliau memerintahku untuk mendatangkan bagi beliau tiga buah batu. Akupun mendapatkan dua buah batu dan aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Maka akupun mengambil kotoran lalu aku berikan kepada Nabi. Maka Nabipun mengambil kedua batu tersebut dan melempar kotoran tadi dan berkata, “Ini najis” (HR Al-Bukhari no 155) Sisi pendalilan : Nabi membuang kotoran hewan tersebut karena najisnya, hal ini menunjukan bahwa seluruh kotoran hewan –termasuk hewan yang halal dimakan- adalah najis. (Lihat pendalilan Hanafiyah dengan hadits ini dalam kitab Al-Mabshuuth li As-Sarokhsi 1/108 dan badaai’ As-Sonaai’ 1/62)Dalil madzhab Syafi’iAdapun madzhab As-Syafi’iyyah maka mereka berdalil dengan tiga sisi pendalilan Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits Nabi tentang najisnya air kencing. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbaasمَرَّ النبي صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ فقال إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ من الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melewati dua kuburan, lalu ia berkata, “Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa, dan mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara yang besar. Adapun salah satunya karena tidak menjaga diri dari air kencing dan yang kedua karena menyebarkan namimah” (HR Al-Bukhari no 215)Sisi pendalilan : Air kencing disini disebutkan secara umum, maka mencakup seluruh air kencing termasuk air kencing hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Kedua : Mereka berdalil dengan firman Allahوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al-A’roof : 157)Sisi pendalilan : Tidak diragukan lagi bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang buruk, dan orang-orang Arab menganggap jijik kotoran hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Ketiga : Mereka juga berdalil dengan qiyas, karena kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis menurut ijmaa’ (kesepakatan) para ulama maka demikian juga diqiaskan pada kotoran hewan yang halal dimakan juga najis. Hal ini karena seluruh kotoran sama-sama memiliki sifat kotor (jijik) menurut tabi’at manusia yang masih normal, dikarenakan bau yang busuk. (lihat Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 2/549 dan Fathul ‘Aziz Syarhul Wajiiz 1/36)Dalil madzhab Hanbali dan madzhab MalikiMereka berdalil dengan hukum asal, bahwasanya hukum asal sesutau adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan kenajisannya (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/450), dan tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Bahkan ada dalil-dalil yang menunjukan akan kesuciannya. Diantaranya :Pertama : Hadits tentang ‘Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari ‘Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing onta.وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing onta dan susu onta” (HR Al-Bukhari no 231)Sisi pendalilan : Kalau kecinng onta itu najis tentunya Nabi tidak akan memerintakan mereka untuk berobat dengan meminum benda najis (Lihat Al-Mughni 2/492)Kedua : Nabi pernah sholat di kandang kambing, bahkan memerintahkan untuk sholat di kandang kambing. (Lihat Al-Mughni 2/492)Anas bin Malik berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid” (HR Al-Bukhari no 232)Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi :أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم“Apakah aku sholat di kandang kambing?”, Nabi berkata, “Iya” (HR Muslim no 360)Dalam suatu hadits Nabi berkata,صَلُّوا في مَرَابِضِ الْغَنَمِ ولا تُصَلُّوا في أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ من الشَّيَاطِينِ “Sholatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian sholat di kandang onta karena onta diciptakan dari syaitan” (HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)Sisi pendalilan : Kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran kambing dan kencingnya, akan tetapi Nabi sholat di situ. Hal ini menunjukan bahwa kotoran kambing dan kencing kambing tidak najis, karena tidak sah sholat seseorang di tempat najis dengan kesepakatan ulama.DialogMadzhab As-Syafi’i : Nabi membolehkan untuk meminum kencing onta karena untuk berobat, karena dibolehkan berobat dengan benda-benda yang najis kecuali khomr  (lihat Al-Majmuu’ 2/549 dan Fathul ‘Aziz 1/38)Madzhab Hanbali : Nabi telah dengan tegas melarang berobat dengan benda-benda yang najis. Abu Huroiroh berkataنهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah melarang dari obat yang khobiits” (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Rasulullah juga bersabda :إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah no 1633)Kemudian kalau seandainya kencing onta itu najis dan dibolehkan untuk diminum karena pengobatan tentunya Nabi akan memerintahkan mereka untuk membersihkan dan mencuci tempat/bejana air kencing onta tersebut (lihat Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafi’i : Memang benar boleh sholat di kandang kambing akan tetapi kandang kambing yang bersih bukan yang terkotori dengan kencing dan tahi kambing. Imam As-Syafii berkata, “Maka Nabi memerintahkan untuk sholat di tempat tambatan kambing, yaitu –Wallahu A’lam- di tempat yang bisa dinamakan sebagai tempat tidurnya  kambing yang tidak ada tahi kambingnya dan tidak ada kencing kambingnya… barangsiapa yang sholat di tempat yang ada tahi onta atau kambing atau tahi sapi atau tahi kuda atau tahi keledai maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya” (Al-Umm 2/209)Madzhab Hanbali : Imam As-Syafii telah mengkhusukan apa yang tidak dikhusukan oleh Nabi, dan beliau telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir berkata,أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الصَّلاَةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ إِذَا كَانَ سَلِيْمًا مِنْ أَبْوَالِهَا“Mereka berijma’ (sepakat) bahwasanya sholat di kandang kambing boleh, dan As-Syafi’i bersedirian (menyelisihi mereka-pent), beliau berkata : (boleh) jika kandang tersebut bersih dari kencing kambing-kambing tersebut” (Al-Ijmaa’ hal 38, dan ijmaa’ ini dinukil oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafii : Lantas bagaimana dengan keumuman tentang najisnya air kencing?Madzhab Hanbali : Yang dimaksud dengan penyebutan kencing dalam hadits-hadits seperti hadits dua penghuni kubur yang disiksa adalah kencing manusia (kencing penghuni kubur itu sendiri), jadi tidak bisa dibawa ke makna umum (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/451)Lantas bagaimana dengan hadits Ibnu Mas’ud dimana Nabi melempar kotoran hewan dan berkata : Ini najis?Jawab : Lafal hadits sbbفَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها“Maka akupun mengambil sebuah kotoran, lalu aku membawanya ke Nabi”Kalimat رَوْثَةً “kotoran” datang dalam bentuk nakiroh (bertanwin), dan dalam kadiah ushul fiqh bahwasanya jika kalimat nakiroh datang dalam konteks kalimat positif maka memberikan faedah muthlaq. Jadi kalimat رَوْثَةً tidaklah menunjukan keumuman yang mencakup seluruh kotoran, akan tetapi maksudnya kotoran tertentu. Maka kita bawakan kepada kotoran dari hewan yang haram dimakan. Wallahu A’lamKesimpulan :Dari penjelasan di atas maka Nampak kekuatan dalil yang dikemukakan oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. Jika kita menguatkan pendapat mereka –bahwasanya kotoran kambing dan ayam adalah suci- maka tentunya boleh menjual benda yang suci jika bermanfaat. Apalagi jelas manfaat kotoran-kotoran tersebut untuk pupuk kandang.Syaikh Sholeh Al-Fauzaan pernah ditanya :نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل : هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز ؟“Kami memiliki sejumlah ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya : Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya?, ataukah tidak boleh?”Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menjawab:لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر . . . فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه“Tidak mengapa menjual pupuk yang thoohir (suci dan tidak najis-pent) seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang bisa  dimakan dagingnya tahi (kotoran)nya itu thohir (suci) dan boleh menjualnya. Hasil jualannya juga halal dan tidak mengapa. Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf. Adapun pupuk yang suci (thoohir) maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan”(Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302) Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 19 Syawal 1431 H / 28 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  Kitab Rujukan ;1.    Al-Ijmaa’, Muhammad bin Ibrohim bin Mundzir, tahqiq : DR Abu Hammad Sogir, Maktabah Al-Furqoon, cetakan kedua (1420 H-1999 M)2.    Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki dan Abdul Fattaah Muhammad, Daar ‘Aalam Al-Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)3.    Al-Umm, Imam As-Syafi’i, tahqiq : DR Rif’at Fauzi Abdul Muttholib, Daar Al-Wafaa’, cetakan pertama (1422 H-2001 M)4.    Fathul ‘Aziz syarh Al-Wajiiz (As-Syarh Al-Kabiir), Abdul Kariim bin Muhammad Ar-Rofi’i, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwadh, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1417 H-1997 M)5.    As-Sayrhul Mumti’, Muhammad bi Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1422 H)6.    Al-Haawi Al-Kabiir fi Fiqhi madzhab Al-Imaam As-Syafi’i, Al-Maawardi, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwad dan Adi Ahmad Abdul Maujuud, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1414 H-1994 M)


Pertanyaan : “Ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli kotoran ayam, kambing, sapi, atau yang semisalnya untuk dijadikan sebagai pupuk organik, apa diperbolehkan?bagaimana jika kotoran tersebut telah diolah, dicampur-campur dengan bahan kimia, sehingga menjadi pupuk baru, apakah boleh dijual?Syukron, jazaakallaahu khoir”Jawab:Para Ulama telah bersepakat bahwasanya hewan yang haram untuk dimakan maka kotorannya adalah najis. Namun mereka berselisih tentang najis tidaknya kotoran dari hewan yang boleh dimakan seperti onta, kambing, sapi, ayam dan yang lainnya.Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi’iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata :فَأَمَّا مَا كَانَ نَجِسَ الْعَيْنِ كَالْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَالْأَرْوَاثِ وَالْأَبْوَالِ ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا“Adapun apa yang merupakan najis ‘aini (nacis secara dzatnya) seperti khomr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran, serta kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini” (Al-Haawi Al-Kabiir 5/383) Adapun madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi’iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125) maka mereka membedakan antara hewan yang halal dan hewan yang haram dimakan. Mereka berpendapat akan thohirnya (tidak najisnya) kotoran hewan yang halal dimakan, adapun hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis.Dalil Madzhab Hanafi dan Madzhab As-Syafi’iDalil madzhab Hanafi Madzhab Hanafi  berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud –radhiallahu ‘anhu- dimana beliau –radhiallahu ‘anhu- pernah berkata:أتى النبي صلى الله عليه وسلم الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فلم أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وقال هذا رِكْسٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air besar, maka beliau memerintahku untuk mendatangkan bagi beliau tiga buah batu. Akupun mendapatkan dua buah batu dan aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Maka akupun mengambil kotoran lalu aku berikan kepada Nabi. Maka Nabipun mengambil kedua batu tersebut dan melempar kotoran tadi dan berkata, “Ini najis” (HR Al-Bukhari no 155) Sisi pendalilan : Nabi membuang kotoran hewan tersebut karena najisnya, hal ini menunjukan bahwa seluruh kotoran hewan –termasuk hewan yang halal dimakan- adalah najis. (Lihat pendalilan Hanafiyah dengan hadits ini dalam kitab Al-Mabshuuth li As-Sarokhsi 1/108 dan badaai’ As-Sonaai’ 1/62)Dalil madzhab Syafi’iAdapun madzhab As-Syafi’iyyah maka mereka berdalil dengan tiga sisi pendalilan Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits Nabi tentang najisnya air kencing. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbaasمَرَّ النبي صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ فقال إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ من الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melewati dua kuburan, lalu ia berkata, “Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa, dan mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara yang besar. Adapun salah satunya karena tidak menjaga diri dari air kencing dan yang kedua karena menyebarkan namimah” (HR Al-Bukhari no 215)Sisi pendalilan : Air kencing disini disebutkan secara umum, maka mencakup seluruh air kencing termasuk air kencing hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Kedua : Mereka berdalil dengan firman Allahوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al-A’roof : 157)Sisi pendalilan : Tidak diragukan lagi bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang buruk, dan orang-orang Arab menganggap jijik kotoran hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu’ 2/549)Ketiga : Mereka juga berdalil dengan qiyas, karena kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis menurut ijmaa’ (kesepakatan) para ulama maka demikian juga diqiaskan pada kotoran hewan yang halal dimakan juga najis. Hal ini karena seluruh kotoran sama-sama memiliki sifat kotor (jijik) menurut tabi’at manusia yang masih normal, dikarenakan bau yang busuk. (lihat Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 2/549 dan Fathul ‘Aziz Syarhul Wajiiz 1/36)Dalil madzhab Hanbali dan madzhab MalikiMereka berdalil dengan hukum asal, bahwasanya hukum asal sesutau adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan kenajisannya (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/450), dan tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Bahkan ada dalil-dalil yang menunjukan akan kesuciannya. Diantaranya :Pertama : Hadits tentang ‘Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari ‘Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing onta.وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing onta dan susu onta” (HR Al-Bukhari no 231)Sisi pendalilan : Kalau kecinng onta itu najis tentunya Nabi tidak akan memerintakan mereka untuk berobat dengan meminum benda najis (Lihat Al-Mughni 2/492)Kedua : Nabi pernah sholat di kandang kambing, bahkan memerintahkan untuk sholat di kandang kambing. (Lihat Al-Mughni 2/492)Anas bin Malik berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid” (HR Al-Bukhari no 232)Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi :أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم“Apakah aku sholat di kandang kambing?”, Nabi berkata, “Iya” (HR Muslim no 360)Dalam suatu hadits Nabi berkata,صَلُّوا في مَرَابِضِ الْغَنَمِ ولا تُصَلُّوا في أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ من الشَّيَاطِينِ “Sholatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian sholat di kandang onta karena onta diciptakan dari syaitan” (HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)Sisi pendalilan : Kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran kambing dan kencingnya, akan tetapi Nabi sholat di situ. Hal ini menunjukan bahwa kotoran kambing dan kencing kambing tidak najis, karena tidak sah sholat seseorang di tempat najis dengan kesepakatan ulama.DialogMadzhab As-Syafi’i : Nabi membolehkan untuk meminum kencing onta karena untuk berobat, karena dibolehkan berobat dengan benda-benda yang najis kecuali khomr  (lihat Al-Majmuu’ 2/549 dan Fathul ‘Aziz 1/38)Madzhab Hanbali : Nabi telah dengan tegas melarang berobat dengan benda-benda yang najis. Abu Huroiroh berkataنهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah melarang dari obat yang khobiits” (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Rasulullah juga bersabda :إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah no 1633)Kemudian kalau seandainya kencing onta itu najis dan dibolehkan untuk diminum karena pengobatan tentunya Nabi akan memerintahkan mereka untuk membersihkan dan mencuci tempat/bejana air kencing onta tersebut (lihat Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafi’i : Memang benar boleh sholat di kandang kambing akan tetapi kandang kambing yang bersih bukan yang terkotori dengan kencing dan tahi kambing. Imam As-Syafii berkata, “Maka Nabi memerintahkan untuk sholat di tempat tambatan kambing, yaitu –Wallahu A’lam- di tempat yang bisa dinamakan sebagai tempat tidurnya  kambing yang tidak ada tahi kambingnya dan tidak ada kencing kambingnya… barangsiapa yang sholat di tempat yang ada tahi onta atau kambing atau tahi sapi atau tahi kuda atau tahi keledai maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya” (Al-Umm 2/209)Madzhab Hanbali : Imam As-Syafii telah mengkhusukan apa yang tidak dikhusukan oleh Nabi, dan beliau telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir berkata,أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الصَّلاَةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ إِذَا كَانَ سَلِيْمًا مِنْ أَبْوَالِهَا“Mereka berijma’ (sepakat) bahwasanya sholat di kandang kambing boleh, dan As-Syafi’i bersedirian (menyelisihi mereka-pent), beliau berkata : (boleh) jika kandang tersebut bersih dari kencing kambing-kambing tersebut” (Al-Ijmaa’ hal 38, dan ijmaa’ ini dinukil oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughni 2/492)Madzhab As-Syafii : Lantas bagaimana dengan keumuman tentang najisnya air kencing?Madzhab Hanbali : Yang dimaksud dengan penyebutan kencing dalam hadits-hadits seperti hadits dua penghuni kubur yang disiksa adalah kencing manusia (kencing penghuni kubur itu sendiri), jadi tidak bisa dibawa ke makna umum (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/451)Lantas bagaimana dengan hadits Ibnu Mas’ud dimana Nabi melempar kotoran hewan dan berkata : Ini najis?Jawab : Lafal hadits sbbفَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها“Maka akupun mengambil sebuah kotoran, lalu aku membawanya ke Nabi”Kalimat رَوْثَةً “kotoran” datang dalam bentuk nakiroh (bertanwin), dan dalam kadiah ushul fiqh bahwasanya jika kalimat nakiroh datang dalam konteks kalimat positif maka memberikan faedah muthlaq. Jadi kalimat رَوْثَةً tidaklah menunjukan keumuman yang mencakup seluruh kotoran, akan tetapi maksudnya kotoran tertentu. Maka kita bawakan kepada kotoran dari hewan yang haram dimakan. Wallahu A’lamKesimpulan :Dari penjelasan di atas maka Nampak kekuatan dalil yang dikemukakan oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. Jika kita menguatkan pendapat mereka –bahwasanya kotoran kambing dan ayam adalah suci- maka tentunya boleh menjual benda yang suci jika bermanfaat. Apalagi jelas manfaat kotoran-kotoran tersebut untuk pupuk kandang.Syaikh Sholeh Al-Fauzaan pernah ditanya :نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل : هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز ؟“Kami memiliki sejumlah ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya : Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya?, ataukah tidak boleh?”Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menjawab:لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر . . . فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه“Tidak mengapa menjual pupuk yang thoohir (suci dan tidak najis-pent) seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang bisa  dimakan dagingnya tahi (kotoran)nya itu thohir (suci) dan boleh menjualnya. Hasil jualannya juga halal dan tidak mengapa. Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf. Adapun pupuk yang suci (thoohir) maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan”(Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302) Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 19 Syawal 1431 H / 28 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  Kitab Rujukan ;1.    Al-Ijmaa’, Muhammad bin Ibrohim bin Mundzir, tahqiq : DR Abu Hammad Sogir, Maktabah Al-Furqoon, cetakan kedua (1420 H-1999 M)2.    Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki dan Abdul Fattaah Muhammad, Daar ‘Aalam Al-Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)3.    Al-Umm, Imam As-Syafi’i, tahqiq : DR Rif’at Fauzi Abdul Muttholib, Daar Al-Wafaa’, cetakan pertama (1422 H-2001 M)4.    Fathul ‘Aziz syarh Al-Wajiiz (As-Syarh Al-Kabiir), Abdul Kariim bin Muhammad Ar-Rofi’i, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwadh, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1417 H-1997 M)5.    As-Sayrhul Mumti’, Muhammad bi Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1422 H)6.    Al-Haawi Al-Kabiir fi Fiqhi madzhab Al-Imaam As-Syafi’i, Al-Maawardi, tahqiq : Ali Muhammad Mu’awwad dan Adi Ahmad Abdul Maujuud, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama (1414 H-1994 M)

Pujian dalam Hujatan

Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai AlQuran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil WahabiKetika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku meyakini Alquran itu kalam Ilahi, bukan makhluq …. Akupun diklaim sebagai WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku katakan tahlilan dilarang oleh Imam Syafi’iAkupun dihujat sebagai WahabiKetika aku tinggalkan maulidan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ajarkan … Akupun dikirimi “berkat”  WahabiKetika aku takut mengatakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’ala itu dimana-mana sampai ditubuh babipun ada…  Akupun dibubuhi stempel WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiKetika aku tanya apa itu Wahabi…?Merekapun gelengkan kepala tanda tak ngertiKetika ku tanya siapa itu wahabi…?merekapun tidak tahu dengan apa harus menimpaliTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah… Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….!Oleh: Ahmad Zainuddin

Pujian dalam Hujatan

Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai AlQuran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil WahabiKetika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku meyakini Alquran itu kalam Ilahi, bukan makhluq …. Akupun diklaim sebagai WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku katakan tahlilan dilarang oleh Imam Syafi’iAkupun dihujat sebagai WahabiKetika aku tinggalkan maulidan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ajarkan … Akupun dikirimi “berkat”  WahabiKetika aku takut mengatakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’ala itu dimana-mana sampai ditubuh babipun ada…  Akupun dibubuhi stempel WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiKetika aku tanya apa itu Wahabi…?Merekapun gelengkan kepala tanda tak ngertiKetika ku tanya siapa itu wahabi…?merekapun tidak tahu dengan apa harus menimpaliTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah… Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….!Oleh: Ahmad Zainuddin
Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai AlQuran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil WahabiKetika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku meyakini Alquran itu kalam Ilahi, bukan makhluq …. Akupun diklaim sebagai WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku katakan tahlilan dilarang oleh Imam Syafi’iAkupun dihujat sebagai WahabiKetika aku tinggalkan maulidan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ajarkan … Akupun dikirimi “berkat”  WahabiKetika aku takut mengatakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’ala itu dimana-mana sampai ditubuh babipun ada…  Akupun dibubuhi stempel WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiKetika aku tanya apa itu Wahabi…?Merekapun gelengkan kepala tanda tak ngertiKetika ku tanya siapa itu wahabi…?merekapun tidak tahu dengan apa harus menimpaliTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah… Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….!Oleh: Ahmad Zainuddin


Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai AlQuran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Akupun dipanggil WahabiKetika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Akupun dituduh WahabiKetika aku meyakini Alquran itu kalam Ilahi, bukan makhluq …. Akupun diklaim sebagai WahabiKetika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Akupun dipasangi platform WahabiKetika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Akupun dijuluki WahabiKetika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Akupun diembel-embeli WahabiKetika aku katakan tahlilan dilarang oleh Imam Syafi’iAkupun dihujat sebagai WahabiKetika aku tinggalkan maulidan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ajarkan … Akupun dikirimi “berkat”  WahabiKetika aku takut mengatakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’ala itu dimana-mana sampai ditubuh babipun ada…  Akupun dibubuhi stempel WahabiKetika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Akupun dilontari kecaman WahabiKetika aku tanya apa itu Wahabi…?Merekapun gelengkan kepala tanda tak ngertiKetika ku tanya siapa itu wahabi…?merekapun tidak tahu dengan apa harus menimpaliTapi…!Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah… Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….!Oleh: Ahmad Zainuddin

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 3), Jagalah Kehormatan Saudara Kita

Ini merupakan hak yang sangat agung. Bahkan tidaklah bisa dipahami makna dan nilai persaudaraan secara khusus kecuali dengan menjaga kehormatan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, yang pada diri mereka terjalin tali persaudaraan yang umum (tidak khusus, yaitu persaudaraan seorang muslim dengan muslim yang lainnya), untuk menjaga kehormatan-kehormatan kaum muslimin. Pada hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan yang lainnya, bahwa ketika khuthbah hari ‘Arafah pada saat haji wada’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ….“Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan dan harga diri kalian haram atas kalian….”[1]Karena itu, kehormatan dan harga diri seorang muslim secara umum adalah haram untuk dinodai oleh muslim yang lain. Bagaimana lagi jika di antara muslim yang satu dengan yang lainnya terjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan yang khusus? Bagaimana mungkin ia tidak menjaga kehormatan saudaranya itu? Padahal telah terjalin antara mereka tali persaudaraan khusus yang tidak terjalin untuk selain mereka. Jika seorang muslim diperintahkan untuk menjaga kehormatan saudaranya yang jauh darinya, padahal diantara mereka tidak ada ikatan atau kecintaan yang khusus, maka bagaimana lagi dengan sesama saudaranya yang diantara mereka terdapat hubungan dan rasa cinta, ada saling-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, usaha untuk taat kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, memperoleh kebajikan, serta menjauh dari dosa?! Bentuk-bentuk menjaga kehormatan dan harga diri saudara seiman (baik yang memiliki tali ukhuwwah yang khusus maupun yang umum):1. Hendaknya engkau menahan diri untuk tidak menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Karena persahabatan atau ukhuwwah yang khusus mengharuskan engkau mengetahui perkara-perkara pribadi yang timbul dari sahabatmu. Misalnya dia mengucapkan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan (yang kurang baik atau bersifat rahasia tatkala sedang bersamamu). Makna dari ukhuwwah yang khusus adalah engkau amanah terhadap apa-apa yang kau lihat dan kau dengar dari sahabatmu. Jika tidak demikian, maka setiap orang akan menghindar dari orang yang mau berhubungan dengannya. Tidak ada yang namanya sahabat karib, sahabat yang menjaga kehormatan saudaranya, baik dihadapannya maupun dibelakangnya. Ada seseorang yang tatkala melihat bahwa pada zamannya tidak didapatkan seorang sahabat sejati dan kekasih yang menjaga kehormatan saudaranya serta menepati janji-janjinya, mendorongnya untuk menulis sebuah kitab yang dia beri judul:تَفْضِيْلُ الْكِلاَبِ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ لَبِسَ الثِّيَابِPengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian.[2]Penulis buku tersebut mendapati bahwa seekor anjing, jika pemiliknya berbuat baik kepadanya maka ia akan menunaikan tugasnya. Bahkan si anjing rela mengorbankan nyawanya demi membela pemiliknya yang telah berbuat baik kepadanya. Akhirnya penulis tadi berkata, ”Pengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian,” disebabkan banyaknya orang yang berkhianat. Dia bersahabat dengan saudaranya dengan tali persahabatan yang khusus, dia mengetahui rahasia-rahasia pribadi saudaranya, namun tidak lama kemudian dia menyebarkan, membeberkan, dan menyebutkan aib-aib saudaranya yang terlihat olehnya. Seandainya saudaranya itu mengetahui bahwa ia akan membeberkan rahasia-rahasia pribadinya, maka ia akan menjadikannya sebagai musuh, tidak akan menganggapnya sebagai seorang sahabat yang terpercaya dan menunaikan janji. Oleh karena itu, termasuk hak saudaramu adalah engkau diam, tidak menyebutkan aib saudaramu kepada orang lain, baik di hadapannya, terlebih lagi di belakangnya. Sesungguhnya hak seorang muslim atas saudaranya adalah harga dirinya dijaga, terlebih lagi jika terjalin tali hubungan yang khusus.2. Engkau tidak bertanya secara detail kepada saudaramu, tidak mencari tahu, dan turut campur pada permasalahan-permasalahan yang tidak dia tampakkan kepadamu. Contohnya engkau melihatnya berada di suatu tempat tertentu, lantas engkau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau datang ke tempat itu? Apa yang kau bawa? Mengapa engkau pergi ke Fulan? Ada apa antara engkau dengan Fulan?,” dan pertanyaan-pertanyaan lain yang merupakan bentuk turut campur pada perkara yang bukan kepentinganmu. Jika sahabatmu ingin agar engkau turut campur dalam masalahnya tentu ia akan mengabarkannya kepadamu. Jika dia menyembunyikan hal itu, maka tentu karena ada maslahatnya. Disamping itu, merupakan kebaikan nilai keislaman seseorang jika ia meninggalkan apa yang bukan merupakan kepentingannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Termasuk kebaikan keislaman seseorang jika ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya.”[3].Jika engkau melihat saudaramu pada suatu keadaan, jika engkau melihatnya pergi ke suatu tempat, maka janganlah engkau bertanya kepadanya tentang keadaannya, janganlah engkau bertanya tempat yang ia tuju, karena tali persaudaraan tidaklah mengharuskan saudaramu memberitahumu tentang segala sesuatu. Sesungguhnya manusia memiliki rahasia-rahasia pribadi sekaligus privasi.3. Engkau menjaga rahasia-rahasia pribadinya yang ia ceritakan padamu, baik tentang pengamatannya, maupun tentang pendapatnya pada suatu permasalahan. Kalian berbicara tentang seseorang, maka dia pun mengabarkan kepadamu tentang pendapatnya mengenai orang tersebut. Kalian berbicara tentang suatu permasalahan, ia memiliki pendapat tentang permasalahan tersebut, maka ia kabarkan kepadamu karena engkau adalah orang khusus, karena engkau adalah sahabatnya. Terkadang pendapatnya benar dan terkadang juga keliru. Jika engkau adalah sahabat sejatinya, maka tidaklah saudaramu itu mengabarkan kepadamu melainkan untuk dijaga, bukan disebarkan (meskipun dia tidak memintamu untuk merahasiakannya). Karena konsekuensi dari tali persaudaraan yang khusus adalah adanya rahasia diantara mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut[4] maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari)”[5].Hal ini merupakan amanah, dan Allah memerintahkan kita untuk menjaga amanah serta menjaga kehormatan. Sebab, jika engkau menceritakan pendapatnya, maka orang-orang akan merendahkannya. Engkau melihat pendapatnya yang aneh, lalu engkau ceritakan kepada orang-orang, “Fulan talah berpendapat seperti ini; Fulan telah berkata tentang si Fulan begini dan begitu.” Kalau begitu, apa artinya persaudaraan?! Apa makna persaudaraan jika engkau menyebarkan darinya apa yang dia tidak sukai untuk disebarkan?!Dan yang lebih parah dari ini, seseorang datang kepada saudaranya, yang diantara mereka terjalin tali persaudaraan yang khusus, lalu dia meminta saudaranya untuk merahasiakan apa yang akan dia ceritakan. Dia berkata, “Pembicaraan kita ini khusus, hanya engkau yang tahu jangan kau beritahu siapapun juga!” Namun kemudian saudaranya mengabarkannya kepada orang ketiga, sambil berkata: “Pembicaraan ini khusus antara kita, jangan kau beritahukan kepada siapapun.” Akhirnya kabar tersebut pun tersebar di masyarakat dan orang yang pertama tidak mengetahui hal ini.Sebagaimana dikatakan oleh penyair,وَكُلُّ سِرِّ جَاوَزَ الإِثْنَيْنِ فَإِنَّهُ بِنَفْسٍ وَتَكْسِيْرِ الْحَدِيْثِ قَمِيْنُSetiap rahasia yang diketahui lebih dari dua orang maka lebih baik disimpan di hati dan tidak usah diceritakan[6]Ini merupakan realita. Jika seseorang memilih orang lain untuk menjadi sahabat atau saudaranya, lalu ia menceritakan rahasianya kepadanya, maka harus disembunyikan (tidak diceritakan kepada orang ketiga). Terlebih lagi jika dia memang meminta hal itu. Jika dia tidak memintanya, maka keadaannya adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَة“Seseorang jika mengabarkan orang lain suatu kabar kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari).”Bagaimana lagi jika dia meminta sahabatnya untuk merahasiakannya dan tidak mengizinkannya untuk menceritakannya kepada orang lain?![7].Diantara bentuk hak yang ketiga ini adalah seorang muslim hendaknya menahan diri dari menyebutkan aib yang dilihatnya pada saudaranya, keluarga saudaranya, karib kerabatnya, atau pada aib yang dia dengar dari saudaranya itu. Misalnya seseorang menelepon saudaranya –dan saudaranya ini tinggal bersama keluarganya atau tinggal sendirian- lalu ia mendengar dari rumah saudaranya itu sesuatu yang tidak diridhai, kemudian dia berkata kepada orang-orang, “Saya mendengar ini dan itu dirumah si fulan.” Atau ia melihatnya dalam keadaan yang tidak baik, kemudian ia kabarkan aib-aib tersebut. Ini bukanlah termasuk menjaga kehormatan saudara sesama muslim. Bahkan ini termasuk menodai kehormatan saudara.Wajib bagimu untuk menjaga kehormatan saudaramu jika engkau mendengar sesuatu yang jelek tentang dirinya atau engkau melihatnya dalam keadaan yang tidak terpuji, atau ia mengucapkan perkataan yang tidak baik, atau yang semisalnya. Menjaga kehormatannya hukumnya wajib. Bukan justru engkau korbankan kehormatannya dan menyebarkannya. Sebaliknya, engkau diperintahkan untuk menjaga kehormatan dan harga dirinya. “Seorang muslim atas muslim yang lain diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya”.Mengenai pembahasan nasehat antar saudara seiman maka akan ada penjelasannya tersendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخِوَانًا“Janganlah kalian ber-tahassus, jangan ber-tajassus, jangan saling memutuskan hubungan, dan jangan saling bertolak belakang. Jadilah kalian saling bersaudara wahai hamba-hamba Allah.”[8]Hadits ini mengandung dua kalimat. Yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits yang disepakati keshahihannya ini:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا“Janganlah kalian saling ber-tahassus dan jangan saling ber-tajassus.”Perbedaan antara tahassus dan tajassus, menurut sebagian ulama –ada khilaf dalam masalah ini[9]-, tajassus (adalah mencari-cari kejelekan orang) dengan menggunakan indra penglihatan, sedangkan tahassus dengan (mendengar) kabar berita. Dalilnya adalah firman Allah:يا بنيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ وَلاَتَيْئَسُوا مِنْ رَوْحِ اللهِ“Wahai anak-anakku pergilah kalian dan carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah.” (Yusuf: 87)Firman Allah:فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ“carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya”, diambil dari kalimat tahassus, yaitu mencari berita.Adapun tajassus, maka Allah melarangnya dalam firman-Nya:وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kalian menggunjing sebahagian yang lain” (Yusuf: 87)Tajassus adalah mencari-cari kesalahan orang lain dengan menggunakan mata. Dimulai dengan melihat saudaramu, lalu engkau mengamati gerak-geriknya. Engkau melihatnya berjalan di suatu jalan, kemudian engkau mengikutinya hingga engkau tahu aibnya. Janganlah kau lakukan hal ini. Pujilah Allah karena engkau tidaklah melihat dari saudaramu kecuali kebaikan-kebaikannya.Begitu juga dengan tahassus. Janganlah engkau bertanya-tanya tentang aib saudaramu, padahal ia termasuk saudara-saudaramu seiman dan para sahabatmu yang sejati. Terjalin antara engkau dengan mereka tali kasih sayang. Terjalin antara engkau dengan mereka tali persahabatan. Janganlah engkau ber-tahassus dan janganlah engkau ber-tajassus terhadapnya. Seorang muslim dilarang melakukan hal itu terhadap saudara-saudaranya sesama kaum muslimin secara umum, bagaimana lagi dengan orang-orang yang terjalin antara engkau dengan mereka tali ukhuwwah yang khusus.“Janganlah bertahassus,” yaitu janganlah mencari-cari berita saudaramu (untuk mencari-cari kesalahannya), dan “janganlah bertajassus,” yaitu janganlah engkau mengamati apa yang dilakukannya, karena sesungguhnya hal ini terlarang dan termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah.bersambung …. Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR al-Bukhari (1742) dan (6043).[2] Penulis tersebut bernama Abu Bakr Muhammad bin Khalaf bin al-Marzaban. Beliau meninggal tahun 309 H. Lihat al-Bidayah wan Nihaayah (XI/314) dan al-Waafi bil Wafayaat (III/37).Risalah ini sudah dicetak dengan tahqiq Ibrahim Yusuf, diterbitkan oleh Daarul Kutub al-Mishriyah, terdiri dari 39 halaman. Penulis berkata di awal risalahnya:“Aku menyebutkan (kepadamu) –semoga Allah memuliakanmu- tentang zaman kita dan rusaknya hubungan kasih sayang antara orang-orang di zaman ini. Akhlak mereka rusak dan tabiat mereka tercela. Orang yang paling jauh perjalanannya adalah orang yang mencari sahabat yang baik. Barangsiapa berusaha mencari seorang sahabat yang bisa dipercaya untuk tidak menceritakan aibnya dan persahabatan yang langgeng, maka ia seperti seorang yang sedang tersesat di sebuah jalan yang membingungkan, semakin ia ikuti jalan tersebut, maka ia semakin jauh dari tujuan. Kenyataannya sebagaimana yang aku paparkan. Diriwayatkan dari Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Dahulu manusia seperti dedaunan yang tidak ada durinya, tetapi kemudian mereka menjadi duri-duri yang tidak ada daunnya.” Sebagian mereka berkata, “Dahulu kami khawatir para sahabat kami ditimpa kebanyakan janji dan terlalu sering minta maaf (karena menyelisihi janji). Kami khawatir mereka mencampurkan janji-janji mereka dengan kedustaan dan mencampurkan permintaan maaf mereka dengan sedikit kedustaan. Namun, sekarang orang yang beralasan dengan kebaikan telah pergi dan orang yang minta maaf karena berbuat dosa telah meninggal… (maksudnya, jika orang-orang sekarang menyelisihi janji atau berbuat salah mereka cuek dan tidak minta maaf).” Fadhlul Kilab, hal 5-6.Beliau juga berkata, “Ketahuilah –semoga Allah memuliakanmu- bahwa anjing lebih sayang kepada pemiliknya dibandingkan sayangnya seorang ayah kepada anaknya dan seorang sahabat kepada sahabatnya yang lain. Hal ini karena anjing menjaga tuannya sekaligus apa-apa yang dimiliki oleh tuannya, baik tuannya ada maupun tidak ada, tidur maupun terjaga. Si anjing tetap menjalankan tugas dengan baik, meskipun tuannya bersikap kasar kepadanya. Ia tidak akan merendahkan tuannya meskipun tuannya merendahkannya. Diriwayatkan kepada kami bahwa ada seseorang berkata kepada salah seorang yang bijak, “Berilah wasiat kepadaku!” Orang bijak itu berkata, “Zuhudlah engkau di dunia dan janganlah engkau berdebat dengan penduduk dunia. Berbuat baiklah karena Allah, sebagaimana anjing yang berbuat baik kepada tuannya. Pemilik anjing membuat anjing itu lapar dan memukulnya, namun ia tetap menjalankan tugasnya.” ‘Umar pernah melihat seorang arab badui yang membawa seekor anjing. Maka ‘Umar pun berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui menjawab, “Wahai Amirul mukminin, sebaik-baik sahabat adalah yang jika engkau memberinya maka ia berterimakasih, dan jika engkau tidak memberinya maka ia bersabar.” Maka ‘Umar berkata, “Itulah sahabat yang terbaik, maka jagalah sahabatmu.” Ibnu ‘Umar pernah melihat seorang arab badui dengan seekor anjing, maka ia berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui itu menjawab, “Ini adalah yang berterimakasih kepadaku dan menyembunyikan rahasiaku.” Fadhlul Kilab, hal 12.[3] HR At-Tirmidzi (2317) dan Ibnu Majah (3976). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.[4] Ada dua pendapat ulama tentang makna berpaling dalam hadits ini. Pertama, makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” Pandapat yang kedua, makna berpaling adalah, setelah menyampaikan kabar dia berpaling dari yang disampaikan kabar (pergi meninggalkannya). Pendapat pertama dikuatkan oleh Syamsul Haqq al-‘Azhim Abadi. Dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh, sepertinya beliau lebih condong kepada pendapat yang kedua.Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)[5] HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).[6] Maksudnya, jika rahasia sudah diketahui oleh lebih dari dua orang, maka itu bukan rahasia lagi. Sebab, jika orang kedua mengabarkan rahasia tersebut kepada orang ketiga, biasanya rahasia tersebut akan segera diketahui oleh lebih banyak lagi karena orang ketiga pun akan membeberkannya kepada orang keempat, dan seterusnya, sehingga lama-lama menjadi rahasia umum.[7] Menjaga rahasia bukanlah perkara yang mudah, padahal dia merupakan amanah. Syaitan akan datang menggelitik hatinya agar membeberkan rahasia saudaranya tersebut. Hanya orang mulia yang bisa menjaga rahasia saudaranya. Berkata sebagian orang bijak:قٌلٌوْبُ الأَحْرَارِ قُبُوْرُ الأَسْرَارِ“Hati-hati orang yang mulia merupakan kuburan bagi rahasia-rahasia.”Dikisahkan bahwa ada seseorang menyampaikan sebuah rahasia kepada sahabatnya. Seusai selesai mengabarkannya, dia bertanya, “Sudah engkau hafalkan?”Sahabatnya menjawab, “Tidak, bahkan saya telah melupakannya.”Tatkala orang ini lupa, berarti rahasia tersebut terkubur dan tidak bakal keluar dari dalam hatinya.Yang lebih menyedihkan, tatkala timbul perselisihan antara dua orang yang dulunya bersahabat, maka masing-masing mengungkapkan rahasia temannya yang buruk demi menjatuhkannya. Dikatakan dalam syair,ليس الكريم الذي إن زلّ صاحبُه بثّ الذي كان مِنْ أسراره عَلِمَاإن الكريم الذي تبقى مودته ويحفظ السِّرَّ إن صافى وإن صَرمَاBukanlah orang yang mulia yang jika bersalah sahabatnya,diapun menyebarkan rahasia sahabatnya yang dulu dia ketahui.Sesungguhnya orang yang mulia adalah yang tetap cinta kepada sahabatnya,tetap menjaga rahasia pribadinya, tatkala bersahabat ataupun tidakLihat Adabul ‘Isyrah, hal 33.[8] HR Al-Bukhari no 6064, 6066[9] Lihat Fat-hul Baari (X/592) dan Tafsir Ibn Katsir, Surat al-Hujuraat: 12.

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 3), Jagalah Kehormatan Saudara Kita

Ini merupakan hak yang sangat agung. Bahkan tidaklah bisa dipahami makna dan nilai persaudaraan secara khusus kecuali dengan menjaga kehormatan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, yang pada diri mereka terjalin tali persaudaraan yang umum (tidak khusus, yaitu persaudaraan seorang muslim dengan muslim yang lainnya), untuk menjaga kehormatan-kehormatan kaum muslimin. Pada hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan yang lainnya, bahwa ketika khuthbah hari ‘Arafah pada saat haji wada’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ….“Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan dan harga diri kalian haram atas kalian….”[1]Karena itu, kehormatan dan harga diri seorang muslim secara umum adalah haram untuk dinodai oleh muslim yang lain. Bagaimana lagi jika di antara muslim yang satu dengan yang lainnya terjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan yang khusus? Bagaimana mungkin ia tidak menjaga kehormatan saudaranya itu? Padahal telah terjalin antara mereka tali persaudaraan khusus yang tidak terjalin untuk selain mereka. Jika seorang muslim diperintahkan untuk menjaga kehormatan saudaranya yang jauh darinya, padahal diantara mereka tidak ada ikatan atau kecintaan yang khusus, maka bagaimana lagi dengan sesama saudaranya yang diantara mereka terdapat hubungan dan rasa cinta, ada saling-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, usaha untuk taat kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, memperoleh kebajikan, serta menjauh dari dosa?! Bentuk-bentuk menjaga kehormatan dan harga diri saudara seiman (baik yang memiliki tali ukhuwwah yang khusus maupun yang umum):1. Hendaknya engkau menahan diri untuk tidak menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Karena persahabatan atau ukhuwwah yang khusus mengharuskan engkau mengetahui perkara-perkara pribadi yang timbul dari sahabatmu. Misalnya dia mengucapkan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan (yang kurang baik atau bersifat rahasia tatkala sedang bersamamu). Makna dari ukhuwwah yang khusus adalah engkau amanah terhadap apa-apa yang kau lihat dan kau dengar dari sahabatmu. Jika tidak demikian, maka setiap orang akan menghindar dari orang yang mau berhubungan dengannya. Tidak ada yang namanya sahabat karib, sahabat yang menjaga kehormatan saudaranya, baik dihadapannya maupun dibelakangnya. Ada seseorang yang tatkala melihat bahwa pada zamannya tidak didapatkan seorang sahabat sejati dan kekasih yang menjaga kehormatan saudaranya serta menepati janji-janjinya, mendorongnya untuk menulis sebuah kitab yang dia beri judul:تَفْضِيْلُ الْكِلاَبِ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ لَبِسَ الثِّيَابِPengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian.[2]Penulis buku tersebut mendapati bahwa seekor anjing, jika pemiliknya berbuat baik kepadanya maka ia akan menunaikan tugasnya. Bahkan si anjing rela mengorbankan nyawanya demi membela pemiliknya yang telah berbuat baik kepadanya. Akhirnya penulis tadi berkata, ”Pengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian,” disebabkan banyaknya orang yang berkhianat. Dia bersahabat dengan saudaranya dengan tali persahabatan yang khusus, dia mengetahui rahasia-rahasia pribadi saudaranya, namun tidak lama kemudian dia menyebarkan, membeberkan, dan menyebutkan aib-aib saudaranya yang terlihat olehnya. Seandainya saudaranya itu mengetahui bahwa ia akan membeberkan rahasia-rahasia pribadinya, maka ia akan menjadikannya sebagai musuh, tidak akan menganggapnya sebagai seorang sahabat yang terpercaya dan menunaikan janji. Oleh karena itu, termasuk hak saudaramu adalah engkau diam, tidak menyebutkan aib saudaramu kepada orang lain, baik di hadapannya, terlebih lagi di belakangnya. Sesungguhnya hak seorang muslim atas saudaranya adalah harga dirinya dijaga, terlebih lagi jika terjalin tali hubungan yang khusus.2. Engkau tidak bertanya secara detail kepada saudaramu, tidak mencari tahu, dan turut campur pada permasalahan-permasalahan yang tidak dia tampakkan kepadamu. Contohnya engkau melihatnya berada di suatu tempat tertentu, lantas engkau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau datang ke tempat itu? Apa yang kau bawa? Mengapa engkau pergi ke Fulan? Ada apa antara engkau dengan Fulan?,” dan pertanyaan-pertanyaan lain yang merupakan bentuk turut campur pada perkara yang bukan kepentinganmu. Jika sahabatmu ingin agar engkau turut campur dalam masalahnya tentu ia akan mengabarkannya kepadamu. Jika dia menyembunyikan hal itu, maka tentu karena ada maslahatnya. Disamping itu, merupakan kebaikan nilai keislaman seseorang jika ia meninggalkan apa yang bukan merupakan kepentingannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Termasuk kebaikan keislaman seseorang jika ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya.”[3].Jika engkau melihat saudaramu pada suatu keadaan, jika engkau melihatnya pergi ke suatu tempat, maka janganlah engkau bertanya kepadanya tentang keadaannya, janganlah engkau bertanya tempat yang ia tuju, karena tali persaudaraan tidaklah mengharuskan saudaramu memberitahumu tentang segala sesuatu. Sesungguhnya manusia memiliki rahasia-rahasia pribadi sekaligus privasi.3. Engkau menjaga rahasia-rahasia pribadinya yang ia ceritakan padamu, baik tentang pengamatannya, maupun tentang pendapatnya pada suatu permasalahan. Kalian berbicara tentang seseorang, maka dia pun mengabarkan kepadamu tentang pendapatnya mengenai orang tersebut. Kalian berbicara tentang suatu permasalahan, ia memiliki pendapat tentang permasalahan tersebut, maka ia kabarkan kepadamu karena engkau adalah orang khusus, karena engkau adalah sahabatnya. Terkadang pendapatnya benar dan terkadang juga keliru. Jika engkau adalah sahabat sejatinya, maka tidaklah saudaramu itu mengabarkan kepadamu melainkan untuk dijaga, bukan disebarkan (meskipun dia tidak memintamu untuk merahasiakannya). Karena konsekuensi dari tali persaudaraan yang khusus adalah adanya rahasia diantara mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut[4] maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari)”[5].Hal ini merupakan amanah, dan Allah memerintahkan kita untuk menjaga amanah serta menjaga kehormatan. Sebab, jika engkau menceritakan pendapatnya, maka orang-orang akan merendahkannya. Engkau melihat pendapatnya yang aneh, lalu engkau ceritakan kepada orang-orang, “Fulan talah berpendapat seperti ini; Fulan telah berkata tentang si Fulan begini dan begitu.” Kalau begitu, apa artinya persaudaraan?! Apa makna persaudaraan jika engkau menyebarkan darinya apa yang dia tidak sukai untuk disebarkan?!Dan yang lebih parah dari ini, seseorang datang kepada saudaranya, yang diantara mereka terjalin tali persaudaraan yang khusus, lalu dia meminta saudaranya untuk merahasiakan apa yang akan dia ceritakan. Dia berkata, “Pembicaraan kita ini khusus, hanya engkau yang tahu jangan kau beritahu siapapun juga!” Namun kemudian saudaranya mengabarkannya kepada orang ketiga, sambil berkata: “Pembicaraan ini khusus antara kita, jangan kau beritahukan kepada siapapun.” Akhirnya kabar tersebut pun tersebar di masyarakat dan orang yang pertama tidak mengetahui hal ini.Sebagaimana dikatakan oleh penyair,وَكُلُّ سِرِّ جَاوَزَ الإِثْنَيْنِ فَإِنَّهُ بِنَفْسٍ وَتَكْسِيْرِ الْحَدِيْثِ قَمِيْنُSetiap rahasia yang diketahui lebih dari dua orang maka lebih baik disimpan di hati dan tidak usah diceritakan[6]Ini merupakan realita. Jika seseorang memilih orang lain untuk menjadi sahabat atau saudaranya, lalu ia menceritakan rahasianya kepadanya, maka harus disembunyikan (tidak diceritakan kepada orang ketiga). Terlebih lagi jika dia memang meminta hal itu. Jika dia tidak memintanya, maka keadaannya adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَة“Seseorang jika mengabarkan orang lain suatu kabar kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari).”Bagaimana lagi jika dia meminta sahabatnya untuk merahasiakannya dan tidak mengizinkannya untuk menceritakannya kepada orang lain?![7].Diantara bentuk hak yang ketiga ini adalah seorang muslim hendaknya menahan diri dari menyebutkan aib yang dilihatnya pada saudaranya, keluarga saudaranya, karib kerabatnya, atau pada aib yang dia dengar dari saudaranya itu. Misalnya seseorang menelepon saudaranya –dan saudaranya ini tinggal bersama keluarganya atau tinggal sendirian- lalu ia mendengar dari rumah saudaranya itu sesuatu yang tidak diridhai, kemudian dia berkata kepada orang-orang, “Saya mendengar ini dan itu dirumah si fulan.” Atau ia melihatnya dalam keadaan yang tidak baik, kemudian ia kabarkan aib-aib tersebut. Ini bukanlah termasuk menjaga kehormatan saudara sesama muslim. Bahkan ini termasuk menodai kehormatan saudara.Wajib bagimu untuk menjaga kehormatan saudaramu jika engkau mendengar sesuatu yang jelek tentang dirinya atau engkau melihatnya dalam keadaan yang tidak terpuji, atau ia mengucapkan perkataan yang tidak baik, atau yang semisalnya. Menjaga kehormatannya hukumnya wajib. Bukan justru engkau korbankan kehormatannya dan menyebarkannya. Sebaliknya, engkau diperintahkan untuk menjaga kehormatan dan harga dirinya. “Seorang muslim atas muslim yang lain diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya”.Mengenai pembahasan nasehat antar saudara seiman maka akan ada penjelasannya tersendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخِوَانًا“Janganlah kalian ber-tahassus, jangan ber-tajassus, jangan saling memutuskan hubungan, dan jangan saling bertolak belakang. Jadilah kalian saling bersaudara wahai hamba-hamba Allah.”[8]Hadits ini mengandung dua kalimat. Yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits yang disepakati keshahihannya ini:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا“Janganlah kalian saling ber-tahassus dan jangan saling ber-tajassus.”Perbedaan antara tahassus dan tajassus, menurut sebagian ulama –ada khilaf dalam masalah ini[9]-, tajassus (adalah mencari-cari kejelekan orang) dengan menggunakan indra penglihatan, sedangkan tahassus dengan (mendengar) kabar berita. Dalilnya adalah firman Allah:يا بنيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ وَلاَتَيْئَسُوا مِنْ رَوْحِ اللهِ“Wahai anak-anakku pergilah kalian dan carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah.” (Yusuf: 87)Firman Allah:فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ“carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya”, diambil dari kalimat tahassus, yaitu mencari berita.Adapun tajassus, maka Allah melarangnya dalam firman-Nya:وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kalian menggunjing sebahagian yang lain” (Yusuf: 87)Tajassus adalah mencari-cari kesalahan orang lain dengan menggunakan mata. Dimulai dengan melihat saudaramu, lalu engkau mengamati gerak-geriknya. Engkau melihatnya berjalan di suatu jalan, kemudian engkau mengikutinya hingga engkau tahu aibnya. Janganlah kau lakukan hal ini. Pujilah Allah karena engkau tidaklah melihat dari saudaramu kecuali kebaikan-kebaikannya.Begitu juga dengan tahassus. Janganlah engkau bertanya-tanya tentang aib saudaramu, padahal ia termasuk saudara-saudaramu seiman dan para sahabatmu yang sejati. Terjalin antara engkau dengan mereka tali kasih sayang. Terjalin antara engkau dengan mereka tali persahabatan. Janganlah engkau ber-tahassus dan janganlah engkau ber-tajassus terhadapnya. Seorang muslim dilarang melakukan hal itu terhadap saudara-saudaranya sesama kaum muslimin secara umum, bagaimana lagi dengan orang-orang yang terjalin antara engkau dengan mereka tali ukhuwwah yang khusus.“Janganlah bertahassus,” yaitu janganlah mencari-cari berita saudaramu (untuk mencari-cari kesalahannya), dan “janganlah bertajassus,” yaitu janganlah engkau mengamati apa yang dilakukannya, karena sesungguhnya hal ini terlarang dan termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah.bersambung …. Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR al-Bukhari (1742) dan (6043).[2] Penulis tersebut bernama Abu Bakr Muhammad bin Khalaf bin al-Marzaban. Beliau meninggal tahun 309 H. Lihat al-Bidayah wan Nihaayah (XI/314) dan al-Waafi bil Wafayaat (III/37).Risalah ini sudah dicetak dengan tahqiq Ibrahim Yusuf, diterbitkan oleh Daarul Kutub al-Mishriyah, terdiri dari 39 halaman. Penulis berkata di awal risalahnya:“Aku menyebutkan (kepadamu) –semoga Allah memuliakanmu- tentang zaman kita dan rusaknya hubungan kasih sayang antara orang-orang di zaman ini. Akhlak mereka rusak dan tabiat mereka tercela. Orang yang paling jauh perjalanannya adalah orang yang mencari sahabat yang baik. Barangsiapa berusaha mencari seorang sahabat yang bisa dipercaya untuk tidak menceritakan aibnya dan persahabatan yang langgeng, maka ia seperti seorang yang sedang tersesat di sebuah jalan yang membingungkan, semakin ia ikuti jalan tersebut, maka ia semakin jauh dari tujuan. Kenyataannya sebagaimana yang aku paparkan. Diriwayatkan dari Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Dahulu manusia seperti dedaunan yang tidak ada durinya, tetapi kemudian mereka menjadi duri-duri yang tidak ada daunnya.” Sebagian mereka berkata, “Dahulu kami khawatir para sahabat kami ditimpa kebanyakan janji dan terlalu sering minta maaf (karena menyelisihi janji). Kami khawatir mereka mencampurkan janji-janji mereka dengan kedustaan dan mencampurkan permintaan maaf mereka dengan sedikit kedustaan. Namun, sekarang orang yang beralasan dengan kebaikan telah pergi dan orang yang minta maaf karena berbuat dosa telah meninggal… (maksudnya, jika orang-orang sekarang menyelisihi janji atau berbuat salah mereka cuek dan tidak minta maaf).” Fadhlul Kilab, hal 5-6.Beliau juga berkata, “Ketahuilah –semoga Allah memuliakanmu- bahwa anjing lebih sayang kepada pemiliknya dibandingkan sayangnya seorang ayah kepada anaknya dan seorang sahabat kepada sahabatnya yang lain. Hal ini karena anjing menjaga tuannya sekaligus apa-apa yang dimiliki oleh tuannya, baik tuannya ada maupun tidak ada, tidur maupun terjaga. Si anjing tetap menjalankan tugas dengan baik, meskipun tuannya bersikap kasar kepadanya. Ia tidak akan merendahkan tuannya meskipun tuannya merendahkannya. Diriwayatkan kepada kami bahwa ada seseorang berkata kepada salah seorang yang bijak, “Berilah wasiat kepadaku!” Orang bijak itu berkata, “Zuhudlah engkau di dunia dan janganlah engkau berdebat dengan penduduk dunia. Berbuat baiklah karena Allah, sebagaimana anjing yang berbuat baik kepada tuannya. Pemilik anjing membuat anjing itu lapar dan memukulnya, namun ia tetap menjalankan tugasnya.” ‘Umar pernah melihat seorang arab badui yang membawa seekor anjing. Maka ‘Umar pun berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui menjawab, “Wahai Amirul mukminin, sebaik-baik sahabat adalah yang jika engkau memberinya maka ia berterimakasih, dan jika engkau tidak memberinya maka ia bersabar.” Maka ‘Umar berkata, “Itulah sahabat yang terbaik, maka jagalah sahabatmu.” Ibnu ‘Umar pernah melihat seorang arab badui dengan seekor anjing, maka ia berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui itu menjawab, “Ini adalah yang berterimakasih kepadaku dan menyembunyikan rahasiaku.” Fadhlul Kilab, hal 12.[3] HR At-Tirmidzi (2317) dan Ibnu Majah (3976). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.[4] Ada dua pendapat ulama tentang makna berpaling dalam hadits ini. Pertama, makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” Pandapat yang kedua, makna berpaling adalah, setelah menyampaikan kabar dia berpaling dari yang disampaikan kabar (pergi meninggalkannya). Pendapat pertama dikuatkan oleh Syamsul Haqq al-‘Azhim Abadi. Dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh, sepertinya beliau lebih condong kepada pendapat yang kedua.Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)[5] HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).[6] Maksudnya, jika rahasia sudah diketahui oleh lebih dari dua orang, maka itu bukan rahasia lagi. Sebab, jika orang kedua mengabarkan rahasia tersebut kepada orang ketiga, biasanya rahasia tersebut akan segera diketahui oleh lebih banyak lagi karena orang ketiga pun akan membeberkannya kepada orang keempat, dan seterusnya, sehingga lama-lama menjadi rahasia umum.[7] Menjaga rahasia bukanlah perkara yang mudah, padahal dia merupakan amanah. Syaitan akan datang menggelitik hatinya agar membeberkan rahasia saudaranya tersebut. Hanya orang mulia yang bisa menjaga rahasia saudaranya. Berkata sebagian orang bijak:قٌلٌوْبُ الأَحْرَارِ قُبُوْرُ الأَسْرَارِ“Hati-hati orang yang mulia merupakan kuburan bagi rahasia-rahasia.”Dikisahkan bahwa ada seseorang menyampaikan sebuah rahasia kepada sahabatnya. Seusai selesai mengabarkannya, dia bertanya, “Sudah engkau hafalkan?”Sahabatnya menjawab, “Tidak, bahkan saya telah melupakannya.”Tatkala orang ini lupa, berarti rahasia tersebut terkubur dan tidak bakal keluar dari dalam hatinya.Yang lebih menyedihkan, tatkala timbul perselisihan antara dua orang yang dulunya bersahabat, maka masing-masing mengungkapkan rahasia temannya yang buruk demi menjatuhkannya. Dikatakan dalam syair,ليس الكريم الذي إن زلّ صاحبُه بثّ الذي كان مِنْ أسراره عَلِمَاإن الكريم الذي تبقى مودته ويحفظ السِّرَّ إن صافى وإن صَرمَاBukanlah orang yang mulia yang jika bersalah sahabatnya,diapun menyebarkan rahasia sahabatnya yang dulu dia ketahui.Sesungguhnya orang yang mulia adalah yang tetap cinta kepada sahabatnya,tetap menjaga rahasia pribadinya, tatkala bersahabat ataupun tidakLihat Adabul ‘Isyrah, hal 33.[8] HR Al-Bukhari no 6064, 6066[9] Lihat Fat-hul Baari (X/592) dan Tafsir Ibn Katsir, Surat al-Hujuraat: 12.
Ini merupakan hak yang sangat agung. Bahkan tidaklah bisa dipahami makna dan nilai persaudaraan secara khusus kecuali dengan menjaga kehormatan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, yang pada diri mereka terjalin tali persaudaraan yang umum (tidak khusus, yaitu persaudaraan seorang muslim dengan muslim yang lainnya), untuk menjaga kehormatan-kehormatan kaum muslimin. Pada hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan yang lainnya, bahwa ketika khuthbah hari ‘Arafah pada saat haji wada’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ….“Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan dan harga diri kalian haram atas kalian….”[1]Karena itu, kehormatan dan harga diri seorang muslim secara umum adalah haram untuk dinodai oleh muslim yang lain. Bagaimana lagi jika di antara muslim yang satu dengan yang lainnya terjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan yang khusus? Bagaimana mungkin ia tidak menjaga kehormatan saudaranya itu? Padahal telah terjalin antara mereka tali persaudaraan khusus yang tidak terjalin untuk selain mereka. Jika seorang muslim diperintahkan untuk menjaga kehormatan saudaranya yang jauh darinya, padahal diantara mereka tidak ada ikatan atau kecintaan yang khusus, maka bagaimana lagi dengan sesama saudaranya yang diantara mereka terdapat hubungan dan rasa cinta, ada saling-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, usaha untuk taat kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, memperoleh kebajikan, serta menjauh dari dosa?! Bentuk-bentuk menjaga kehormatan dan harga diri saudara seiman (baik yang memiliki tali ukhuwwah yang khusus maupun yang umum):1. Hendaknya engkau menahan diri untuk tidak menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Karena persahabatan atau ukhuwwah yang khusus mengharuskan engkau mengetahui perkara-perkara pribadi yang timbul dari sahabatmu. Misalnya dia mengucapkan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan (yang kurang baik atau bersifat rahasia tatkala sedang bersamamu). Makna dari ukhuwwah yang khusus adalah engkau amanah terhadap apa-apa yang kau lihat dan kau dengar dari sahabatmu. Jika tidak demikian, maka setiap orang akan menghindar dari orang yang mau berhubungan dengannya. Tidak ada yang namanya sahabat karib, sahabat yang menjaga kehormatan saudaranya, baik dihadapannya maupun dibelakangnya. Ada seseorang yang tatkala melihat bahwa pada zamannya tidak didapatkan seorang sahabat sejati dan kekasih yang menjaga kehormatan saudaranya serta menepati janji-janjinya, mendorongnya untuk menulis sebuah kitab yang dia beri judul:تَفْضِيْلُ الْكِلاَبِ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ لَبِسَ الثِّيَابِPengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian.[2]Penulis buku tersebut mendapati bahwa seekor anjing, jika pemiliknya berbuat baik kepadanya maka ia akan menunaikan tugasnya. Bahkan si anjing rela mengorbankan nyawanya demi membela pemiliknya yang telah berbuat baik kepadanya. Akhirnya penulis tadi berkata, ”Pengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian,” disebabkan banyaknya orang yang berkhianat. Dia bersahabat dengan saudaranya dengan tali persahabatan yang khusus, dia mengetahui rahasia-rahasia pribadi saudaranya, namun tidak lama kemudian dia menyebarkan, membeberkan, dan menyebutkan aib-aib saudaranya yang terlihat olehnya. Seandainya saudaranya itu mengetahui bahwa ia akan membeberkan rahasia-rahasia pribadinya, maka ia akan menjadikannya sebagai musuh, tidak akan menganggapnya sebagai seorang sahabat yang terpercaya dan menunaikan janji. Oleh karena itu, termasuk hak saudaramu adalah engkau diam, tidak menyebutkan aib saudaramu kepada orang lain, baik di hadapannya, terlebih lagi di belakangnya. Sesungguhnya hak seorang muslim atas saudaranya adalah harga dirinya dijaga, terlebih lagi jika terjalin tali hubungan yang khusus.2. Engkau tidak bertanya secara detail kepada saudaramu, tidak mencari tahu, dan turut campur pada permasalahan-permasalahan yang tidak dia tampakkan kepadamu. Contohnya engkau melihatnya berada di suatu tempat tertentu, lantas engkau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau datang ke tempat itu? Apa yang kau bawa? Mengapa engkau pergi ke Fulan? Ada apa antara engkau dengan Fulan?,” dan pertanyaan-pertanyaan lain yang merupakan bentuk turut campur pada perkara yang bukan kepentinganmu. Jika sahabatmu ingin agar engkau turut campur dalam masalahnya tentu ia akan mengabarkannya kepadamu. Jika dia menyembunyikan hal itu, maka tentu karena ada maslahatnya. Disamping itu, merupakan kebaikan nilai keislaman seseorang jika ia meninggalkan apa yang bukan merupakan kepentingannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Termasuk kebaikan keislaman seseorang jika ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya.”[3].Jika engkau melihat saudaramu pada suatu keadaan, jika engkau melihatnya pergi ke suatu tempat, maka janganlah engkau bertanya kepadanya tentang keadaannya, janganlah engkau bertanya tempat yang ia tuju, karena tali persaudaraan tidaklah mengharuskan saudaramu memberitahumu tentang segala sesuatu. Sesungguhnya manusia memiliki rahasia-rahasia pribadi sekaligus privasi.3. Engkau menjaga rahasia-rahasia pribadinya yang ia ceritakan padamu, baik tentang pengamatannya, maupun tentang pendapatnya pada suatu permasalahan. Kalian berbicara tentang seseorang, maka dia pun mengabarkan kepadamu tentang pendapatnya mengenai orang tersebut. Kalian berbicara tentang suatu permasalahan, ia memiliki pendapat tentang permasalahan tersebut, maka ia kabarkan kepadamu karena engkau adalah orang khusus, karena engkau adalah sahabatnya. Terkadang pendapatnya benar dan terkadang juga keliru. Jika engkau adalah sahabat sejatinya, maka tidaklah saudaramu itu mengabarkan kepadamu melainkan untuk dijaga, bukan disebarkan (meskipun dia tidak memintamu untuk merahasiakannya). Karena konsekuensi dari tali persaudaraan yang khusus adalah adanya rahasia diantara mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut[4] maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari)”[5].Hal ini merupakan amanah, dan Allah memerintahkan kita untuk menjaga amanah serta menjaga kehormatan. Sebab, jika engkau menceritakan pendapatnya, maka orang-orang akan merendahkannya. Engkau melihat pendapatnya yang aneh, lalu engkau ceritakan kepada orang-orang, “Fulan talah berpendapat seperti ini; Fulan telah berkata tentang si Fulan begini dan begitu.” Kalau begitu, apa artinya persaudaraan?! Apa makna persaudaraan jika engkau menyebarkan darinya apa yang dia tidak sukai untuk disebarkan?!Dan yang lebih parah dari ini, seseorang datang kepada saudaranya, yang diantara mereka terjalin tali persaudaraan yang khusus, lalu dia meminta saudaranya untuk merahasiakan apa yang akan dia ceritakan. Dia berkata, “Pembicaraan kita ini khusus, hanya engkau yang tahu jangan kau beritahu siapapun juga!” Namun kemudian saudaranya mengabarkannya kepada orang ketiga, sambil berkata: “Pembicaraan ini khusus antara kita, jangan kau beritahukan kepada siapapun.” Akhirnya kabar tersebut pun tersebar di masyarakat dan orang yang pertama tidak mengetahui hal ini.Sebagaimana dikatakan oleh penyair,وَكُلُّ سِرِّ جَاوَزَ الإِثْنَيْنِ فَإِنَّهُ بِنَفْسٍ وَتَكْسِيْرِ الْحَدِيْثِ قَمِيْنُSetiap rahasia yang diketahui lebih dari dua orang maka lebih baik disimpan di hati dan tidak usah diceritakan[6]Ini merupakan realita. Jika seseorang memilih orang lain untuk menjadi sahabat atau saudaranya, lalu ia menceritakan rahasianya kepadanya, maka harus disembunyikan (tidak diceritakan kepada orang ketiga). Terlebih lagi jika dia memang meminta hal itu. Jika dia tidak memintanya, maka keadaannya adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَة“Seseorang jika mengabarkan orang lain suatu kabar kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari).”Bagaimana lagi jika dia meminta sahabatnya untuk merahasiakannya dan tidak mengizinkannya untuk menceritakannya kepada orang lain?![7].Diantara bentuk hak yang ketiga ini adalah seorang muslim hendaknya menahan diri dari menyebutkan aib yang dilihatnya pada saudaranya, keluarga saudaranya, karib kerabatnya, atau pada aib yang dia dengar dari saudaranya itu. Misalnya seseorang menelepon saudaranya –dan saudaranya ini tinggal bersama keluarganya atau tinggal sendirian- lalu ia mendengar dari rumah saudaranya itu sesuatu yang tidak diridhai, kemudian dia berkata kepada orang-orang, “Saya mendengar ini dan itu dirumah si fulan.” Atau ia melihatnya dalam keadaan yang tidak baik, kemudian ia kabarkan aib-aib tersebut. Ini bukanlah termasuk menjaga kehormatan saudara sesama muslim. Bahkan ini termasuk menodai kehormatan saudara.Wajib bagimu untuk menjaga kehormatan saudaramu jika engkau mendengar sesuatu yang jelek tentang dirinya atau engkau melihatnya dalam keadaan yang tidak terpuji, atau ia mengucapkan perkataan yang tidak baik, atau yang semisalnya. Menjaga kehormatannya hukumnya wajib. Bukan justru engkau korbankan kehormatannya dan menyebarkannya. Sebaliknya, engkau diperintahkan untuk menjaga kehormatan dan harga dirinya. “Seorang muslim atas muslim yang lain diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya”.Mengenai pembahasan nasehat antar saudara seiman maka akan ada penjelasannya tersendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخِوَانًا“Janganlah kalian ber-tahassus, jangan ber-tajassus, jangan saling memutuskan hubungan, dan jangan saling bertolak belakang. Jadilah kalian saling bersaudara wahai hamba-hamba Allah.”[8]Hadits ini mengandung dua kalimat. Yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits yang disepakati keshahihannya ini:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا“Janganlah kalian saling ber-tahassus dan jangan saling ber-tajassus.”Perbedaan antara tahassus dan tajassus, menurut sebagian ulama –ada khilaf dalam masalah ini[9]-, tajassus (adalah mencari-cari kejelekan orang) dengan menggunakan indra penglihatan, sedangkan tahassus dengan (mendengar) kabar berita. Dalilnya adalah firman Allah:يا بنيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ وَلاَتَيْئَسُوا مِنْ رَوْحِ اللهِ“Wahai anak-anakku pergilah kalian dan carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah.” (Yusuf: 87)Firman Allah:فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ“carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya”, diambil dari kalimat tahassus, yaitu mencari berita.Adapun tajassus, maka Allah melarangnya dalam firman-Nya:وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kalian menggunjing sebahagian yang lain” (Yusuf: 87)Tajassus adalah mencari-cari kesalahan orang lain dengan menggunakan mata. Dimulai dengan melihat saudaramu, lalu engkau mengamati gerak-geriknya. Engkau melihatnya berjalan di suatu jalan, kemudian engkau mengikutinya hingga engkau tahu aibnya. Janganlah kau lakukan hal ini. Pujilah Allah karena engkau tidaklah melihat dari saudaramu kecuali kebaikan-kebaikannya.Begitu juga dengan tahassus. Janganlah engkau bertanya-tanya tentang aib saudaramu, padahal ia termasuk saudara-saudaramu seiman dan para sahabatmu yang sejati. Terjalin antara engkau dengan mereka tali kasih sayang. Terjalin antara engkau dengan mereka tali persahabatan. Janganlah engkau ber-tahassus dan janganlah engkau ber-tajassus terhadapnya. Seorang muslim dilarang melakukan hal itu terhadap saudara-saudaranya sesama kaum muslimin secara umum, bagaimana lagi dengan orang-orang yang terjalin antara engkau dengan mereka tali ukhuwwah yang khusus.“Janganlah bertahassus,” yaitu janganlah mencari-cari berita saudaramu (untuk mencari-cari kesalahannya), dan “janganlah bertajassus,” yaitu janganlah engkau mengamati apa yang dilakukannya, karena sesungguhnya hal ini terlarang dan termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah.bersambung …. Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR al-Bukhari (1742) dan (6043).[2] Penulis tersebut bernama Abu Bakr Muhammad bin Khalaf bin al-Marzaban. Beliau meninggal tahun 309 H. Lihat al-Bidayah wan Nihaayah (XI/314) dan al-Waafi bil Wafayaat (III/37).Risalah ini sudah dicetak dengan tahqiq Ibrahim Yusuf, diterbitkan oleh Daarul Kutub al-Mishriyah, terdiri dari 39 halaman. Penulis berkata di awal risalahnya:“Aku menyebutkan (kepadamu) –semoga Allah memuliakanmu- tentang zaman kita dan rusaknya hubungan kasih sayang antara orang-orang di zaman ini. Akhlak mereka rusak dan tabiat mereka tercela. Orang yang paling jauh perjalanannya adalah orang yang mencari sahabat yang baik. Barangsiapa berusaha mencari seorang sahabat yang bisa dipercaya untuk tidak menceritakan aibnya dan persahabatan yang langgeng, maka ia seperti seorang yang sedang tersesat di sebuah jalan yang membingungkan, semakin ia ikuti jalan tersebut, maka ia semakin jauh dari tujuan. Kenyataannya sebagaimana yang aku paparkan. Diriwayatkan dari Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Dahulu manusia seperti dedaunan yang tidak ada durinya, tetapi kemudian mereka menjadi duri-duri yang tidak ada daunnya.” Sebagian mereka berkata, “Dahulu kami khawatir para sahabat kami ditimpa kebanyakan janji dan terlalu sering minta maaf (karena menyelisihi janji). Kami khawatir mereka mencampurkan janji-janji mereka dengan kedustaan dan mencampurkan permintaan maaf mereka dengan sedikit kedustaan. Namun, sekarang orang yang beralasan dengan kebaikan telah pergi dan orang yang minta maaf karena berbuat dosa telah meninggal… (maksudnya, jika orang-orang sekarang menyelisihi janji atau berbuat salah mereka cuek dan tidak minta maaf).” Fadhlul Kilab, hal 5-6.Beliau juga berkata, “Ketahuilah –semoga Allah memuliakanmu- bahwa anjing lebih sayang kepada pemiliknya dibandingkan sayangnya seorang ayah kepada anaknya dan seorang sahabat kepada sahabatnya yang lain. Hal ini karena anjing menjaga tuannya sekaligus apa-apa yang dimiliki oleh tuannya, baik tuannya ada maupun tidak ada, tidur maupun terjaga. Si anjing tetap menjalankan tugas dengan baik, meskipun tuannya bersikap kasar kepadanya. Ia tidak akan merendahkan tuannya meskipun tuannya merendahkannya. Diriwayatkan kepada kami bahwa ada seseorang berkata kepada salah seorang yang bijak, “Berilah wasiat kepadaku!” Orang bijak itu berkata, “Zuhudlah engkau di dunia dan janganlah engkau berdebat dengan penduduk dunia. Berbuat baiklah karena Allah, sebagaimana anjing yang berbuat baik kepada tuannya. Pemilik anjing membuat anjing itu lapar dan memukulnya, namun ia tetap menjalankan tugasnya.” ‘Umar pernah melihat seorang arab badui yang membawa seekor anjing. Maka ‘Umar pun berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui menjawab, “Wahai Amirul mukminin, sebaik-baik sahabat adalah yang jika engkau memberinya maka ia berterimakasih, dan jika engkau tidak memberinya maka ia bersabar.” Maka ‘Umar berkata, “Itulah sahabat yang terbaik, maka jagalah sahabatmu.” Ibnu ‘Umar pernah melihat seorang arab badui dengan seekor anjing, maka ia berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui itu menjawab, “Ini adalah yang berterimakasih kepadaku dan menyembunyikan rahasiaku.” Fadhlul Kilab, hal 12.[3] HR At-Tirmidzi (2317) dan Ibnu Majah (3976). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.[4] Ada dua pendapat ulama tentang makna berpaling dalam hadits ini. Pertama, makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” Pandapat yang kedua, makna berpaling adalah, setelah menyampaikan kabar dia berpaling dari yang disampaikan kabar (pergi meninggalkannya). Pendapat pertama dikuatkan oleh Syamsul Haqq al-‘Azhim Abadi. Dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh, sepertinya beliau lebih condong kepada pendapat yang kedua.Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)[5] HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).[6] Maksudnya, jika rahasia sudah diketahui oleh lebih dari dua orang, maka itu bukan rahasia lagi. Sebab, jika orang kedua mengabarkan rahasia tersebut kepada orang ketiga, biasanya rahasia tersebut akan segera diketahui oleh lebih banyak lagi karena orang ketiga pun akan membeberkannya kepada orang keempat, dan seterusnya, sehingga lama-lama menjadi rahasia umum.[7] Menjaga rahasia bukanlah perkara yang mudah, padahal dia merupakan amanah. Syaitan akan datang menggelitik hatinya agar membeberkan rahasia saudaranya tersebut. Hanya orang mulia yang bisa menjaga rahasia saudaranya. Berkata sebagian orang bijak:قٌلٌوْبُ الأَحْرَارِ قُبُوْرُ الأَسْرَارِ“Hati-hati orang yang mulia merupakan kuburan bagi rahasia-rahasia.”Dikisahkan bahwa ada seseorang menyampaikan sebuah rahasia kepada sahabatnya. Seusai selesai mengabarkannya, dia bertanya, “Sudah engkau hafalkan?”Sahabatnya menjawab, “Tidak, bahkan saya telah melupakannya.”Tatkala orang ini lupa, berarti rahasia tersebut terkubur dan tidak bakal keluar dari dalam hatinya.Yang lebih menyedihkan, tatkala timbul perselisihan antara dua orang yang dulunya bersahabat, maka masing-masing mengungkapkan rahasia temannya yang buruk demi menjatuhkannya. Dikatakan dalam syair,ليس الكريم الذي إن زلّ صاحبُه بثّ الذي كان مِنْ أسراره عَلِمَاإن الكريم الذي تبقى مودته ويحفظ السِّرَّ إن صافى وإن صَرمَاBukanlah orang yang mulia yang jika bersalah sahabatnya,diapun menyebarkan rahasia sahabatnya yang dulu dia ketahui.Sesungguhnya orang yang mulia adalah yang tetap cinta kepada sahabatnya,tetap menjaga rahasia pribadinya, tatkala bersahabat ataupun tidakLihat Adabul ‘Isyrah, hal 33.[8] HR Al-Bukhari no 6064, 6066[9] Lihat Fat-hul Baari (X/592) dan Tafsir Ibn Katsir, Surat al-Hujuraat: 12.


Ini merupakan hak yang sangat agung. Bahkan tidaklah bisa dipahami makna dan nilai persaudaraan secara khusus kecuali dengan menjaga kehormatan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, yang pada diri mereka terjalin tali persaudaraan yang umum (tidak khusus, yaitu persaudaraan seorang muslim dengan muslim yang lainnya), untuk menjaga kehormatan-kehormatan kaum muslimin. Pada hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan yang lainnya, bahwa ketika khuthbah hari ‘Arafah pada saat haji wada’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ….“Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan dan harga diri kalian haram atas kalian….”[1]Karena itu, kehormatan dan harga diri seorang muslim secara umum adalah haram untuk dinodai oleh muslim yang lain. Bagaimana lagi jika di antara muslim yang satu dengan yang lainnya terjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan yang khusus? Bagaimana mungkin ia tidak menjaga kehormatan saudaranya itu? Padahal telah terjalin antara mereka tali persaudaraan khusus yang tidak terjalin untuk selain mereka. Jika seorang muslim diperintahkan untuk menjaga kehormatan saudaranya yang jauh darinya, padahal diantara mereka tidak ada ikatan atau kecintaan yang khusus, maka bagaimana lagi dengan sesama saudaranya yang diantara mereka terdapat hubungan dan rasa cinta, ada saling-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, usaha untuk taat kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, memperoleh kebajikan, serta menjauh dari dosa?! Bentuk-bentuk menjaga kehormatan dan harga diri saudara seiman (baik yang memiliki tali ukhuwwah yang khusus maupun yang umum):1. Hendaknya engkau menahan diri untuk tidak menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Karena persahabatan atau ukhuwwah yang khusus mengharuskan engkau mengetahui perkara-perkara pribadi yang timbul dari sahabatmu. Misalnya dia mengucapkan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan (yang kurang baik atau bersifat rahasia tatkala sedang bersamamu). Makna dari ukhuwwah yang khusus adalah engkau amanah terhadap apa-apa yang kau lihat dan kau dengar dari sahabatmu. Jika tidak demikian, maka setiap orang akan menghindar dari orang yang mau berhubungan dengannya. Tidak ada yang namanya sahabat karib, sahabat yang menjaga kehormatan saudaranya, baik dihadapannya maupun dibelakangnya. Ada seseorang yang tatkala melihat bahwa pada zamannya tidak didapatkan seorang sahabat sejati dan kekasih yang menjaga kehormatan saudaranya serta menepati janji-janjinya, mendorongnya untuk menulis sebuah kitab yang dia beri judul:تَفْضِيْلُ الْكِلاَبِ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ لَبِسَ الثِّيَابِPengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian.[2]Penulis buku tersebut mendapati bahwa seekor anjing, jika pemiliknya berbuat baik kepadanya maka ia akan menunaikan tugasnya. Bahkan si anjing rela mengorbankan nyawanya demi membela pemiliknya yang telah berbuat baik kepadanya. Akhirnya penulis tadi berkata, ”Pengutamaan anjing-anjing atas banyak orang yang memakai pakaian,” disebabkan banyaknya orang yang berkhianat. Dia bersahabat dengan saudaranya dengan tali persahabatan yang khusus, dia mengetahui rahasia-rahasia pribadi saudaranya, namun tidak lama kemudian dia menyebarkan, membeberkan, dan menyebutkan aib-aib saudaranya yang terlihat olehnya. Seandainya saudaranya itu mengetahui bahwa ia akan membeberkan rahasia-rahasia pribadinya, maka ia akan menjadikannya sebagai musuh, tidak akan menganggapnya sebagai seorang sahabat yang terpercaya dan menunaikan janji. Oleh karena itu, termasuk hak saudaramu adalah engkau diam, tidak menyebutkan aib saudaramu kepada orang lain, baik di hadapannya, terlebih lagi di belakangnya. Sesungguhnya hak seorang muslim atas saudaranya adalah harga dirinya dijaga, terlebih lagi jika terjalin tali hubungan yang khusus.2. Engkau tidak bertanya secara detail kepada saudaramu, tidak mencari tahu, dan turut campur pada permasalahan-permasalahan yang tidak dia tampakkan kepadamu. Contohnya engkau melihatnya berada di suatu tempat tertentu, lantas engkau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau datang ke tempat itu? Apa yang kau bawa? Mengapa engkau pergi ke Fulan? Ada apa antara engkau dengan Fulan?,” dan pertanyaan-pertanyaan lain yang merupakan bentuk turut campur pada perkara yang bukan kepentinganmu. Jika sahabatmu ingin agar engkau turut campur dalam masalahnya tentu ia akan mengabarkannya kepadamu. Jika dia menyembunyikan hal itu, maka tentu karena ada maslahatnya. Disamping itu, merupakan kebaikan nilai keislaman seseorang jika ia meninggalkan apa yang bukan merupakan kepentingannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Termasuk kebaikan keislaman seseorang jika ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya.”[3].Jika engkau melihat saudaramu pada suatu keadaan, jika engkau melihatnya pergi ke suatu tempat, maka janganlah engkau bertanya kepadanya tentang keadaannya, janganlah engkau bertanya tempat yang ia tuju, karena tali persaudaraan tidaklah mengharuskan saudaramu memberitahumu tentang segala sesuatu. Sesungguhnya manusia memiliki rahasia-rahasia pribadi sekaligus privasi.3. Engkau menjaga rahasia-rahasia pribadinya yang ia ceritakan padamu, baik tentang pengamatannya, maupun tentang pendapatnya pada suatu permasalahan. Kalian berbicara tentang seseorang, maka dia pun mengabarkan kepadamu tentang pendapatnya mengenai orang tersebut. Kalian berbicara tentang suatu permasalahan, ia memiliki pendapat tentang permasalahan tersebut, maka ia kabarkan kepadamu karena engkau adalah orang khusus, karena engkau adalah sahabatnya. Terkadang pendapatnya benar dan terkadang juga keliru. Jika engkau adalah sahabat sejatinya, maka tidaklah saudaramu itu mengabarkan kepadamu melainkan untuk dijaga, bukan disebarkan (meskipun dia tidak memintamu untuk merahasiakannya). Karena konsekuensi dari tali persaudaraan yang khusus adalah adanya rahasia diantara mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut[4] maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari)”[5].Hal ini merupakan amanah, dan Allah memerintahkan kita untuk menjaga amanah serta menjaga kehormatan. Sebab, jika engkau menceritakan pendapatnya, maka orang-orang akan merendahkannya. Engkau melihat pendapatnya yang aneh, lalu engkau ceritakan kepada orang-orang, “Fulan talah berpendapat seperti ini; Fulan telah berkata tentang si Fulan begini dan begitu.” Kalau begitu, apa artinya persaudaraan?! Apa makna persaudaraan jika engkau menyebarkan darinya apa yang dia tidak sukai untuk disebarkan?!Dan yang lebih parah dari ini, seseorang datang kepada saudaranya, yang diantara mereka terjalin tali persaudaraan yang khusus, lalu dia meminta saudaranya untuk merahasiakan apa yang akan dia ceritakan. Dia berkata, “Pembicaraan kita ini khusus, hanya engkau yang tahu jangan kau beritahu siapapun juga!” Namun kemudian saudaranya mengabarkannya kepada orang ketiga, sambil berkata: “Pembicaraan ini khusus antara kita, jangan kau beritahukan kepada siapapun.” Akhirnya kabar tersebut pun tersebar di masyarakat dan orang yang pertama tidak mengetahui hal ini.Sebagaimana dikatakan oleh penyair,وَكُلُّ سِرِّ جَاوَزَ الإِثْنَيْنِ فَإِنَّهُ بِنَفْسٍ وَتَكْسِيْرِ الْحَدِيْثِ قَمِيْنُSetiap rahasia yang diketahui lebih dari dua orang maka lebih baik disimpan di hati dan tidak usah diceritakan[6]Ini merupakan realita. Jika seseorang memilih orang lain untuk menjadi sahabat atau saudaranya, lalu ia menceritakan rahasianya kepadanya, maka harus disembunyikan (tidak diceritakan kepada orang ketiga). Terlebih lagi jika dia memang meminta hal itu. Jika dia tidak memintanya, maka keadaannya adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَة“Seseorang jika mengabarkan orang lain suatu kabar kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari).”Bagaimana lagi jika dia meminta sahabatnya untuk merahasiakannya dan tidak mengizinkannya untuk menceritakannya kepada orang lain?![7].Diantara bentuk hak yang ketiga ini adalah seorang muslim hendaknya menahan diri dari menyebutkan aib yang dilihatnya pada saudaranya, keluarga saudaranya, karib kerabatnya, atau pada aib yang dia dengar dari saudaranya itu. Misalnya seseorang menelepon saudaranya –dan saudaranya ini tinggal bersama keluarganya atau tinggal sendirian- lalu ia mendengar dari rumah saudaranya itu sesuatu yang tidak diridhai, kemudian dia berkata kepada orang-orang, “Saya mendengar ini dan itu dirumah si fulan.” Atau ia melihatnya dalam keadaan yang tidak baik, kemudian ia kabarkan aib-aib tersebut. Ini bukanlah termasuk menjaga kehormatan saudara sesama muslim. Bahkan ini termasuk menodai kehormatan saudara.Wajib bagimu untuk menjaga kehormatan saudaramu jika engkau mendengar sesuatu yang jelek tentang dirinya atau engkau melihatnya dalam keadaan yang tidak terpuji, atau ia mengucapkan perkataan yang tidak baik, atau yang semisalnya. Menjaga kehormatannya hukumnya wajib. Bukan justru engkau korbankan kehormatannya dan menyebarkannya. Sebaliknya, engkau diperintahkan untuk menjaga kehormatan dan harga dirinya. “Seorang muslim atas muslim yang lain diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya”.Mengenai pembahasan nasehat antar saudara seiman maka akan ada penjelasannya tersendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخِوَانًا“Janganlah kalian ber-tahassus, jangan ber-tajassus, jangan saling memutuskan hubungan, dan jangan saling bertolak belakang. Jadilah kalian saling bersaudara wahai hamba-hamba Allah.”[8]Hadits ini mengandung dua kalimat. Yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits yang disepakati keshahihannya ini:لا تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا“Janganlah kalian saling ber-tahassus dan jangan saling ber-tajassus.”Perbedaan antara tahassus dan tajassus, menurut sebagian ulama –ada khilaf dalam masalah ini[9]-, tajassus (adalah mencari-cari kejelekan orang) dengan menggunakan indra penglihatan, sedangkan tahassus dengan (mendengar) kabar berita. Dalilnya adalah firman Allah:يا بنيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ وَلاَتَيْئَسُوا مِنْ رَوْحِ اللهِ“Wahai anak-anakku pergilah kalian dan carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah.” (Yusuf: 87)Firman Allah:فَتَحَسٍّسُوا مِنْ يُوْسُفَ وَ أَخِيْهِ“carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya”, diambil dari kalimat tahassus, yaitu mencari berita.Adapun tajassus, maka Allah melarangnya dalam firman-Nya:وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kalian menggunjing sebahagian yang lain” (Yusuf: 87)Tajassus adalah mencari-cari kesalahan orang lain dengan menggunakan mata. Dimulai dengan melihat saudaramu, lalu engkau mengamati gerak-geriknya. Engkau melihatnya berjalan di suatu jalan, kemudian engkau mengikutinya hingga engkau tahu aibnya. Janganlah kau lakukan hal ini. Pujilah Allah karena engkau tidaklah melihat dari saudaramu kecuali kebaikan-kebaikannya.Begitu juga dengan tahassus. Janganlah engkau bertanya-tanya tentang aib saudaramu, padahal ia termasuk saudara-saudaramu seiman dan para sahabatmu yang sejati. Terjalin antara engkau dengan mereka tali kasih sayang. Terjalin antara engkau dengan mereka tali persahabatan. Janganlah engkau ber-tahassus dan janganlah engkau ber-tajassus terhadapnya. Seorang muslim dilarang melakukan hal itu terhadap saudara-saudaranya sesama kaum muslimin secara umum, bagaimana lagi dengan orang-orang yang terjalin antara engkau dengan mereka tali ukhuwwah yang khusus.“Janganlah bertahassus,” yaitu janganlah mencari-cari berita saudaramu (untuk mencari-cari kesalahannya), dan “janganlah bertajassus,” yaitu janganlah engkau mengamati apa yang dilakukannya, karena sesungguhnya hal ini terlarang dan termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah.bersambung …. Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR al-Bukhari (1742) dan (6043).[2] Penulis tersebut bernama Abu Bakr Muhammad bin Khalaf bin al-Marzaban. Beliau meninggal tahun 309 H. Lihat al-Bidayah wan Nihaayah (XI/314) dan al-Waafi bil Wafayaat (III/37).Risalah ini sudah dicetak dengan tahqiq Ibrahim Yusuf, diterbitkan oleh Daarul Kutub al-Mishriyah, terdiri dari 39 halaman. Penulis berkata di awal risalahnya:“Aku menyebutkan (kepadamu) –semoga Allah memuliakanmu- tentang zaman kita dan rusaknya hubungan kasih sayang antara orang-orang di zaman ini. Akhlak mereka rusak dan tabiat mereka tercela. Orang yang paling jauh perjalanannya adalah orang yang mencari sahabat yang baik. Barangsiapa berusaha mencari seorang sahabat yang bisa dipercaya untuk tidak menceritakan aibnya dan persahabatan yang langgeng, maka ia seperti seorang yang sedang tersesat di sebuah jalan yang membingungkan, semakin ia ikuti jalan tersebut, maka ia semakin jauh dari tujuan. Kenyataannya sebagaimana yang aku paparkan. Diriwayatkan dari Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Dahulu manusia seperti dedaunan yang tidak ada durinya, tetapi kemudian mereka menjadi duri-duri yang tidak ada daunnya.” Sebagian mereka berkata, “Dahulu kami khawatir para sahabat kami ditimpa kebanyakan janji dan terlalu sering minta maaf (karena menyelisihi janji). Kami khawatir mereka mencampurkan janji-janji mereka dengan kedustaan dan mencampurkan permintaan maaf mereka dengan sedikit kedustaan. Namun, sekarang orang yang beralasan dengan kebaikan telah pergi dan orang yang minta maaf karena berbuat dosa telah meninggal… (maksudnya, jika orang-orang sekarang menyelisihi janji atau berbuat salah mereka cuek dan tidak minta maaf).” Fadhlul Kilab, hal 5-6.Beliau juga berkata, “Ketahuilah –semoga Allah memuliakanmu- bahwa anjing lebih sayang kepada pemiliknya dibandingkan sayangnya seorang ayah kepada anaknya dan seorang sahabat kepada sahabatnya yang lain. Hal ini karena anjing menjaga tuannya sekaligus apa-apa yang dimiliki oleh tuannya, baik tuannya ada maupun tidak ada, tidur maupun terjaga. Si anjing tetap menjalankan tugas dengan baik, meskipun tuannya bersikap kasar kepadanya. Ia tidak akan merendahkan tuannya meskipun tuannya merendahkannya. Diriwayatkan kepada kami bahwa ada seseorang berkata kepada salah seorang yang bijak, “Berilah wasiat kepadaku!” Orang bijak itu berkata, “Zuhudlah engkau di dunia dan janganlah engkau berdebat dengan penduduk dunia. Berbuat baiklah karena Allah, sebagaimana anjing yang berbuat baik kepada tuannya. Pemilik anjing membuat anjing itu lapar dan memukulnya, namun ia tetap menjalankan tugasnya.” ‘Umar pernah melihat seorang arab badui yang membawa seekor anjing. Maka ‘Umar pun berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui menjawab, “Wahai Amirul mukminin, sebaik-baik sahabat adalah yang jika engkau memberinya maka ia berterimakasih, dan jika engkau tidak memberinya maka ia bersabar.” Maka ‘Umar berkata, “Itulah sahabat yang terbaik, maka jagalah sahabatmu.” Ibnu ‘Umar pernah melihat seorang arab badui dengan seekor anjing, maka ia berkata kepadanya, “Apa yang bersamamu?” Orang arab badui itu menjawab, “Ini adalah yang berterimakasih kepadaku dan menyembunyikan rahasiaku.” Fadhlul Kilab, hal 12.[3] HR At-Tirmidzi (2317) dan Ibnu Majah (3976). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.[4] Ada dua pendapat ulama tentang makna berpaling dalam hadits ini. Pertama, makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” Pandapat yang kedua, makna berpaling adalah, setelah menyampaikan kabar dia berpaling dari yang disampaikan kabar (pergi meninggalkannya). Pendapat pertama dikuatkan oleh Syamsul Haqq al-‘Azhim Abadi. Dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh, sepertinya beliau lebih condong kepada pendapat yang kedua.Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)[5] HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).[6] Maksudnya, jika rahasia sudah diketahui oleh lebih dari dua orang, maka itu bukan rahasia lagi. Sebab, jika orang kedua mengabarkan rahasia tersebut kepada orang ketiga, biasanya rahasia tersebut akan segera diketahui oleh lebih banyak lagi karena orang ketiga pun akan membeberkannya kepada orang keempat, dan seterusnya, sehingga lama-lama menjadi rahasia umum.[7] Menjaga rahasia bukanlah perkara yang mudah, padahal dia merupakan amanah. Syaitan akan datang menggelitik hatinya agar membeberkan rahasia saudaranya tersebut. Hanya orang mulia yang bisa menjaga rahasia saudaranya. Berkata sebagian orang bijak:قٌلٌوْبُ الأَحْرَارِ قُبُوْرُ الأَسْرَارِ“Hati-hati orang yang mulia merupakan kuburan bagi rahasia-rahasia.”Dikisahkan bahwa ada seseorang menyampaikan sebuah rahasia kepada sahabatnya. Seusai selesai mengabarkannya, dia bertanya, “Sudah engkau hafalkan?”Sahabatnya menjawab, “Tidak, bahkan saya telah melupakannya.”Tatkala orang ini lupa, berarti rahasia tersebut terkubur dan tidak bakal keluar dari dalam hatinya.Yang lebih menyedihkan, tatkala timbul perselisihan antara dua orang yang dulunya bersahabat, maka masing-masing mengungkapkan rahasia temannya yang buruk demi menjatuhkannya. Dikatakan dalam syair,ليس الكريم الذي إن زلّ صاحبُه بثّ الذي كان مِنْ أسراره عَلِمَاإن الكريم الذي تبقى مودته ويحفظ السِّرَّ إن صافى وإن صَرمَاBukanlah orang yang mulia yang jika bersalah sahabatnya,diapun menyebarkan rahasia sahabatnya yang dulu dia ketahui.Sesungguhnya orang yang mulia adalah yang tetap cinta kepada sahabatnya,tetap menjaga rahasia pribadinya, tatkala bersahabat ataupun tidakLihat Adabul ‘Isyrah, hal 33.[8] HR Al-Bukhari no 6064, 6066[9] Lihat Fat-hul Baari (X/592) dan Tafsir Ibn Katsir, Surat al-Hujuraat: 12.

Diluaskan dan Disempitkan Rizki

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Risalah berikut akan sedikit berbicara tentang masalah rizki. Nasehat ini pun tidak perlu jauh-jauh ditujukan pada orang lain. Sebenarnya yang lebih pantas adalah nasehat ini ditujukan pada diri kami sendiri supaya selalu bisa ridho dengan takdir ilahi dalam hal rizki. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku“. (QS. Al Fajr: 15-16) Penjelasan Para Ulama Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia ketika ia diuji oleh Rabbnya dengan diberi nikmat dan kekayaan, yaitu dimuliakan dengan harta dan kemuliaan serta diberi nikmat yang melimpah, ia pun katakan, “Allah benar-benar telah memuliakanku.” Ia pun bergembira dan senang, lantas ia katakan, “Rabbku telah memuliakanku dengan karunia ini.”[1] Kemudian Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia jika ia ditimpa musibah oleh Rabbnya dengan disempitkan rizki, yaitu rizkinya tidak begitu banyak, maka ia pun katakan bahwa Rabbnya telah menghinakan atau merendahkannya. Sehingga ia pun tidak bersyukur atas karunia yang Allah berikan berupa keselamatan anggota badan dan rizki berupa nikmat sehat pada jasadnya.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rizki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rizki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rizki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rizki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rizki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rizki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”[3] Antara Mukmin dan Kafir Sifat yang disebutkan dalam surat ini (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir. Maka sudah patut untuk dijauhi oleh seorang muslim. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sifat yang disebutkan dalam (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir yang tidak beriman pada hari berbangkit. Sesungguhnya kemuliaan yang dianggap orang kafir adalah dilihat pada banyak atau sedikitnya harta. Sedangkan orang mukmin, kemuliaan menurutnya adalah dilihat pada ketaatan pada Allah dan bagaimana ia menggunakan segala nikmat untuk tujuan akhirat. Jika Allah memberi rizki baginya di dunia, ia pun memuji Allah dan bersyukur pada-Nya.”[4] Syukuri dan Bersabar Pahamilah! Tidak perlu merasa iri hati dengan rizki orang lain. Kita dilapangkan rizki, itu adalah ujian. Kita disempitkan rizki, itu pula ujian. Dilapangkan rizki agar kita diuji apakah termasuk orang yang bersyukur atau tidak. Disempitkan rizki agar kita diuji termasuk orang yang bersabar ataukah tidak. Maka tergantung kita dalam menyikapi rizki yang Allah berikan. Tidak perlu bersedih jika memang kita tidak ditakdirkan mendapatkan rizki sebagaimana saudara kita. Allah tentu saja mengetahui manakah yang terbaik bagi hamba-Nya. Cobalah pula kita perhatikan bahwa rizki dan nikmat bukanlah pada harta saja. Kesehatan badan, nikmat waktu senggang, bahkan yang terbesar dari itu yaitu nikmat hidayah Islam dan Iman, itu pun termasuk nikmat yang patut disyukuri. Semoga bisa jadi renungan berharga. Ya Allah, karuniakanlah pada kami sebagai orang yang pandai besyukur dan bersabar pada-Mu dalam segala keadaan, susah maupun senang.   Sungguh nikmat diberikan taufik untuk merenungkan Al Qur’an. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Sakan 27, kamar 202, KSU, Riyadh, Saudi Arabia saat ba’da Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Ath Thobari, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H, 24/412 [2] Idem. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/347 [4] Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, Al Qurthubi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin Al Hasan At Turki, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H, 22/. Tagsrezeki

Diluaskan dan Disempitkan Rizki

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Risalah berikut akan sedikit berbicara tentang masalah rizki. Nasehat ini pun tidak perlu jauh-jauh ditujukan pada orang lain. Sebenarnya yang lebih pantas adalah nasehat ini ditujukan pada diri kami sendiri supaya selalu bisa ridho dengan takdir ilahi dalam hal rizki. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku“. (QS. Al Fajr: 15-16) Penjelasan Para Ulama Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia ketika ia diuji oleh Rabbnya dengan diberi nikmat dan kekayaan, yaitu dimuliakan dengan harta dan kemuliaan serta diberi nikmat yang melimpah, ia pun katakan, “Allah benar-benar telah memuliakanku.” Ia pun bergembira dan senang, lantas ia katakan, “Rabbku telah memuliakanku dengan karunia ini.”[1] Kemudian Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia jika ia ditimpa musibah oleh Rabbnya dengan disempitkan rizki, yaitu rizkinya tidak begitu banyak, maka ia pun katakan bahwa Rabbnya telah menghinakan atau merendahkannya. Sehingga ia pun tidak bersyukur atas karunia yang Allah berikan berupa keselamatan anggota badan dan rizki berupa nikmat sehat pada jasadnya.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rizki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rizki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rizki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rizki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rizki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rizki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”[3] Antara Mukmin dan Kafir Sifat yang disebutkan dalam surat ini (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir. Maka sudah patut untuk dijauhi oleh seorang muslim. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sifat yang disebutkan dalam (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir yang tidak beriman pada hari berbangkit. Sesungguhnya kemuliaan yang dianggap orang kafir adalah dilihat pada banyak atau sedikitnya harta. Sedangkan orang mukmin, kemuliaan menurutnya adalah dilihat pada ketaatan pada Allah dan bagaimana ia menggunakan segala nikmat untuk tujuan akhirat. Jika Allah memberi rizki baginya di dunia, ia pun memuji Allah dan bersyukur pada-Nya.”[4] Syukuri dan Bersabar Pahamilah! Tidak perlu merasa iri hati dengan rizki orang lain. Kita dilapangkan rizki, itu adalah ujian. Kita disempitkan rizki, itu pula ujian. Dilapangkan rizki agar kita diuji apakah termasuk orang yang bersyukur atau tidak. Disempitkan rizki agar kita diuji termasuk orang yang bersabar ataukah tidak. Maka tergantung kita dalam menyikapi rizki yang Allah berikan. Tidak perlu bersedih jika memang kita tidak ditakdirkan mendapatkan rizki sebagaimana saudara kita. Allah tentu saja mengetahui manakah yang terbaik bagi hamba-Nya. Cobalah pula kita perhatikan bahwa rizki dan nikmat bukanlah pada harta saja. Kesehatan badan, nikmat waktu senggang, bahkan yang terbesar dari itu yaitu nikmat hidayah Islam dan Iman, itu pun termasuk nikmat yang patut disyukuri. Semoga bisa jadi renungan berharga. Ya Allah, karuniakanlah pada kami sebagai orang yang pandai besyukur dan bersabar pada-Mu dalam segala keadaan, susah maupun senang.   Sungguh nikmat diberikan taufik untuk merenungkan Al Qur’an. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Sakan 27, kamar 202, KSU, Riyadh, Saudi Arabia saat ba’da Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Ath Thobari, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H, 24/412 [2] Idem. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/347 [4] Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, Al Qurthubi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin Al Hasan At Turki, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H, 22/. Tagsrezeki
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Risalah berikut akan sedikit berbicara tentang masalah rizki. Nasehat ini pun tidak perlu jauh-jauh ditujukan pada orang lain. Sebenarnya yang lebih pantas adalah nasehat ini ditujukan pada diri kami sendiri supaya selalu bisa ridho dengan takdir ilahi dalam hal rizki. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku“. (QS. Al Fajr: 15-16) Penjelasan Para Ulama Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia ketika ia diuji oleh Rabbnya dengan diberi nikmat dan kekayaan, yaitu dimuliakan dengan harta dan kemuliaan serta diberi nikmat yang melimpah, ia pun katakan, “Allah benar-benar telah memuliakanku.” Ia pun bergembira dan senang, lantas ia katakan, “Rabbku telah memuliakanku dengan karunia ini.”[1] Kemudian Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia jika ia ditimpa musibah oleh Rabbnya dengan disempitkan rizki, yaitu rizkinya tidak begitu banyak, maka ia pun katakan bahwa Rabbnya telah menghinakan atau merendahkannya. Sehingga ia pun tidak bersyukur atas karunia yang Allah berikan berupa keselamatan anggota badan dan rizki berupa nikmat sehat pada jasadnya.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rizki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rizki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rizki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rizki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rizki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rizki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”[3] Antara Mukmin dan Kafir Sifat yang disebutkan dalam surat ini (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir. Maka sudah patut untuk dijauhi oleh seorang muslim. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sifat yang disebutkan dalam (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir yang tidak beriman pada hari berbangkit. Sesungguhnya kemuliaan yang dianggap orang kafir adalah dilihat pada banyak atau sedikitnya harta. Sedangkan orang mukmin, kemuliaan menurutnya adalah dilihat pada ketaatan pada Allah dan bagaimana ia menggunakan segala nikmat untuk tujuan akhirat. Jika Allah memberi rizki baginya di dunia, ia pun memuji Allah dan bersyukur pada-Nya.”[4] Syukuri dan Bersabar Pahamilah! Tidak perlu merasa iri hati dengan rizki orang lain. Kita dilapangkan rizki, itu adalah ujian. Kita disempitkan rizki, itu pula ujian. Dilapangkan rizki agar kita diuji apakah termasuk orang yang bersyukur atau tidak. Disempitkan rizki agar kita diuji termasuk orang yang bersabar ataukah tidak. Maka tergantung kita dalam menyikapi rizki yang Allah berikan. Tidak perlu bersedih jika memang kita tidak ditakdirkan mendapatkan rizki sebagaimana saudara kita. Allah tentu saja mengetahui manakah yang terbaik bagi hamba-Nya. Cobalah pula kita perhatikan bahwa rizki dan nikmat bukanlah pada harta saja. Kesehatan badan, nikmat waktu senggang, bahkan yang terbesar dari itu yaitu nikmat hidayah Islam dan Iman, itu pun termasuk nikmat yang patut disyukuri. Semoga bisa jadi renungan berharga. Ya Allah, karuniakanlah pada kami sebagai orang yang pandai besyukur dan bersabar pada-Mu dalam segala keadaan, susah maupun senang.   Sungguh nikmat diberikan taufik untuk merenungkan Al Qur’an. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Sakan 27, kamar 202, KSU, Riyadh, Saudi Arabia saat ba’da Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Ath Thobari, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H, 24/412 [2] Idem. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/347 [4] Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, Al Qurthubi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin Al Hasan At Turki, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H, 22/. Tagsrezeki


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Risalah berikut akan sedikit berbicara tentang masalah rizki. Nasehat ini pun tidak perlu jauh-jauh ditujukan pada orang lain. Sebenarnya yang lebih pantas adalah nasehat ini ditujukan pada diri kami sendiri supaya selalu bisa ridho dengan takdir ilahi dalam hal rizki. Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku“. (QS. Al Fajr: 15-16) Penjelasan Para Ulama Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia ketika ia diuji oleh Rabbnya dengan diberi nikmat dan kekayaan, yaitu dimuliakan dengan harta dan kemuliaan serta diberi nikmat yang melimpah, ia pun katakan, “Allah benar-benar telah memuliakanku.” Ia pun bergembira dan senang, lantas ia katakan, “Rabbku telah memuliakanku dengan karunia ini.”[1] Kemudian Ath Thobari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia jika ia ditimpa musibah oleh Rabbnya dengan disempitkan rizki, yaitu rizkinya tidak begitu banyak, maka ia pun katakan bahwa Rabbnya telah menghinakan atau merendahkannya. Sehingga ia pun tidak bersyukur atas karunia yang Allah berikan berupa keselamatan anggota badan dan rizki berupa nikmat sehat pada jasadnya.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rizki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rizki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rizki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rizki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rizki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rizki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”[3] Antara Mukmin dan Kafir Sifat yang disebutkan dalam surat ini (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir. Maka sudah patut untuk dijauhi oleh seorang muslim. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sifat yang disebutkan dalam (Al Fajr ayat 15-16) adalah sifat orang kafir yang tidak beriman pada hari berbangkit. Sesungguhnya kemuliaan yang dianggap orang kafir adalah dilihat pada banyak atau sedikitnya harta. Sedangkan orang mukmin, kemuliaan menurutnya adalah dilihat pada ketaatan pada Allah dan bagaimana ia menggunakan segala nikmat untuk tujuan akhirat. Jika Allah memberi rizki baginya di dunia, ia pun memuji Allah dan bersyukur pada-Nya.”[4] Syukuri dan Bersabar Pahamilah! Tidak perlu merasa iri hati dengan rizki orang lain. Kita dilapangkan rizki, itu adalah ujian. Kita disempitkan rizki, itu pula ujian. Dilapangkan rizki agar kita diuji apakah termasuk orang yang bersyukur atau tidak. Disempitkan rizki agar kita diuji termasuk orang yang bersabar ataukah tidak. Maka tergantung kita dalam menyikapi rizki yang Allah berikan. Tidak perlu bersedih jika memang kita tidak ditakdirkan mendapatkan rizki sebagaimana saudara kita. Allah tentu saja mengetahui manakah yang terbaik bagi hamba-Nya. Cobalah pula kita perhatikan bahwa rizki dan nikmat bukanlah pada harta saja. Kesehatan badan, nikmat waktu senggang, bahkan yang terbesar dari itu yaitu nikmat hidayah Islam dan Iman, itu pun termasuk nikmat yang patut disyukuri. Semoga bisa jadi renungan berharga. Ya Allah, karuniakanlah pada kami sebagai orang yang pandai besyukur dan bersabar pada-Mu dalam segala keadaan, susah maupun senang.   Sungguh nikmat diberikan taufik untuk merenungkan Al Qur’an. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Sakan 27, kamar 202, KSU, Riyadh, Saudi Arabia saat ba’da Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Tafsir Ath Thobari, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H, 24/412 [2] Idem. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/347 [4] Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, Al Qurthubi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin Al Hasan At Turki, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H, 22/. Tagsrezeki

Mati Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat

Tanya: Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?   Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz: Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu) ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali. Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama. Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi do’a. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250] Baca pembahasan lebih lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 18 Syawal 1431 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah

Mati Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat

Tanya: Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?   Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz: Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu) ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali. Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama. Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi do’a. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250] Baca pembahasan lebih lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 18 Syawal 1431 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah
Tanya: Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?   Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz: Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu) ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali. Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama. Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi do’a. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250] Baca pembahasan lebih lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 18 Syawal 1431 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah


Tanya: Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?   Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz: Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu) ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali. Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama. Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi do’a. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250] Baca pembahasan lebih lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 18 Syawal 1431 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah

Benarkah Imam As-Syafi’i Bertabarruk(Ngalap Berkah) Dengan Kubur Imam Abu Hanifah?

Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)

Benarkah Imam As-Syafi’i Bertabarruk(Ngalap Berkah) Dengan Kubur Imam Abu Hanifah?

Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)
Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)


Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)

Lebih Sekedar dari Unta Merah …

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.

Lebih Sekedar dari Unta Merah …

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.

Cara Duduk Tasyahhud Terakhir Sholat Subuh

Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Cara Duduk Tasyahhud Terakhir Sholat Subuh

Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Untuk para istri sholehah

Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)

Untuk para istri sholehah

Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)
Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)


Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 2), Mencintainya Karena Allah

Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 2), Mencintainya Karena Allah

Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).
Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).


Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).

Uang Tips dan Hadiah Khianat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok

Uang Tips dan Hadiah Khianat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok

Dosa Selalu Menggelisahkan Jiwa

Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat

Dosa Selalu Menggelisahkan Jiwa

Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat
Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat


Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat
Prev     Next