Taubat Wajib dan Taubat Sunnah

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat

Taubat Wajib dan Taubat Sunnah

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat
Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat


Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat

Ibadah Badan yang Paling Afdhol

Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401

Ibadah Badan yang Paling Afdhol

Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401
Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401


Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401

Pembuka dan Penutup Amalan Harian

Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.

Pembuka dan Penutup Amalan Harian

Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.
Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.


Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.

Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat

Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap

Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat

Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap
Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap


Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap

Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga

Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga

Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Apakah Menggaruk 3 kali Dalam Sholat Membatalkan Sholat?

Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Apakah Menggaruk 3 kali Dalam Sholat Membatalkan Sholat?

Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Waktu Akhir Shalat Isya’

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.

Waktu Akhir Shalat Isya’

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.

Pengaruh Teman Bergaul yang Baik

Teman bergaul dan lingkungan yang Islami, sungguh sangat mendukung seseorang menjadi lebih baik dan bisa terus istiqomah. Sebelumnya bisa jadi malas-malasan. Namun karena melihat temannya tidak sering tidur pagi, ia pun rajin. Sebelumnya menyentuh al Qur’an pun tidak. Namun karena melihat temannya begitu rajin tilawah Al Qur’an, ia pun tertular rajinnya. Daftar Isi tutup 1. Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih 2. Berteman dengan Pemilik Minyak Misk 3. Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang 4. Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Berteman dengan Pemilik Minyak Misk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[1] Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[2] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[3] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[4] Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2/344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545).   Al Ghozali rahimahullah mengatakan, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencontoh teman dekatnya.”[5] Oleh karena itu, pandai-pandailah memilih teman bergaul. Jauhilah teman bergaul yang jelek jika tidak mampu merubah mereka. Jangan terhanyut dengan pergaulan yang malas-malasan dan penuh kejelekan. Banyak sekali yang menjadi baik karena pengaruh lingkungan yang baik. Yang sebelumnya malas shalat atau malas shalat jama’ah, akhirnya mulai rajin. Sebaliknya, banyak yang menjadi rusak pula karena lingkungan yang jelek. Semoga Allah mudahkan dan beri taufik untuk terus istiqomah dalam agama ini.   Disusun di Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, pada 26 Syawal 1431 H (4/10/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com Baca Juga: Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis? Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [2] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [3] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [4] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy [5] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 7/42 Tagssahabat teman bergaul

Pengaruh Teman Bergaul yang Baik

Teman bergaul dan lingkungan yang Islami, sungguh sangat mendukung seseorang menjadi lebih baik dan bisa terus istiqomah. Sebelumnya bisa jadi malas-malasan. Namun karena melihat temannya tidak sering tidur pagi, ia pun rajin. Sebelumnya menyentuh al Qur’an pun tidak. Namun karena melihat temannya begitu rajin tilawah Al Qur’an, ia pun tertular rajinnya. Daftar Isi tutup 1. Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih 2. Berteman dengan Pemilik Minyak Misk 3. Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang 4. Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Berteman dengan Pemilik Minyak Misk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[1] Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[2] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[3] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[4] Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2/344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545).   Al Ghozali rahimahullah mengatakan, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencontoh teman dekatnya.”[5] Oleh karena itu, pandai-pandailah memilih teman bergaul. Jauhilah teman bergaul yang jelek jika tidak mampu merubah mereka. Jangan terhanyut dengan pergaulan yang malas-malasan dan penuh kejelekan. Banyak sekali yang menjadi baik karena pengaruh lingkungan yang baik. Yang sebelumnya malas shalat atau malas shalat jama’ah, akhirnya mulai rajin. Sebaliknya, banyak yang menjadi rusak pula karena lingkungan yang jelek. Semoga Allah mudahkan dan beri taufik untuk terus istiqomah dalam agama ini.   Disusun di Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, pada 26 Syawal 1431 H (4/10/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com Baca Juga: Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis? Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [2] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [3] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [4] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy [5] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 7/42 Tagssahabat teman bergaul
Teman bergaul dan lingkungan yang Islami, sungguh sangat mendukung seseorang menjadi lebih baik dan bisa terus istiqomah. Sebelumnya bisa jadi malas-malasan. Namun karena melihat temannya tidak sering tidur pagi, ia pun rajin. Sebelumnya menyentuh al Qur’an pun tidak. Namun karena melihat temannya begitu rajin tilawah Al Qur’an, ia pun tertular rajinnya. Daftar Isi tutup 1. Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih 2. Berteman dengan Pemilik Minyak Misk 3. Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang 4. Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Berteman dengan Pemilik Minyak Misk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[1] Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[2] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[3] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[4] Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2/344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545).   Al Ghozali rahimahullah mengatakan, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencontoh teman dekatnya.”[5] Oleh karena itu, pandai-pandailah memilih teman bergaul. Jauhilah teman bergaul yang jelek jika tidak mampu merubah mereka. Jangan terhanyut dengan pergaulan yang malas-malasan dan penuh kejelekan. Banyak sekali yang menjadi baik karena pengaruh lingkungan yang baik. Yang sebelumnya malas shalat atau malas shalat jama’ah, akhirnya mulai rajin. Sebaliknya, banyak yang menjadi rusak pula karena lingkungan yang jelek. Semoga Allah mudahkan dan beri taufik untuk terus istiqomah dalam agama ini.   Disusun di Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, pada 26 Syawal 1431 H (4/10/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com Baca Juga: Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis? Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [2] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [3] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [4] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy [5] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 7/42 Tagssahabat teman bergaul


Teman bergaul dan lingkungan yang Islami, sungguh sangat mendukung seseorang menjadi lebih baik dan bisa terus istiqomah. Sebelumnya bisa jadi malas-malasan. Namun karena melihat temannya tidak sering tidur pagi, ia pun rajin. Sebelumnya menyentuh al Qur’an pun tidak. Namun karena melihat temannya begitu rajin tilawah Al Qur’an, ia pun tertular rajinnya. Daftar Isi tutup 1. Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih 2. Berteman dengan Pemilik Minyak Misk 3. Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang 4. Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Perintah Agar Bergaul dengan Orang-Orang yang Sholih Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Berteman dengan Pemilik Minyak Misk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[1] Memandangnya Saja Sudah Membuat Hati Tenang Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”[2] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[3] Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[4] Lihatlah Siapa Teman Karibmu! Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2/344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545).   Al Ghozali rahimahullah mengatakan, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencontoh teman dekatnya.”[5] Oleh karena itu, pandai-pandailah memilih teman bergaul. Jauhilah teman bergaul yang jelek jika tidak mampu merubah mereka. Jangan terhanyut dengan pergaulan yang malas-malasan dan penuh kejelekan. Banyak sekali yang menjadi baik karena pengaruh lingkungan yang baik. Yang sebelumnya malas shalat atau malas shalat jama’ah, akhirnya mulai rajin. Sebaliknya, banyak yang menjadi rusak pula karena lingkungan yang jelek. Semoga Allah mudahkan dan beri taufik untuk terus istiqomah dalam agama ini.   Disusun di Sakan 27, KSU, Riyadh, KSA, pada 26 Syawal 1431 H (4/10/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com Baca Juga: Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis? Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 [2] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. [3] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H [4] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy [5] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 7/42 Tagssahabat teman bergaul

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 5), Jauhi Perdebatan Serta Ucapkan Perkataan Yang Paling Baik

Hak kelimaDi antara hak-hak ukhuwwah adalah engkau jauhi perdebatan dengan saudaramu, karena perdebatan memudarkan rasa cinta dan menyebabkan sirnanya persahabatan, merusak persahabatan yang telah lama terjalin, dan menimbulkan kebencian, permusuhan serta terputusnya hubungan diantara manusia.Apakah perdebatan itu? Bentuknya adalah terjadinya dialog, lalu pembahasan antara dua orang pria, antara dua orang wanita, antara orang tua dan anak muda, dan seterusnya. Jika mulai terjadi pembahasan dan dialog, maka masing-masing memegang teguh pendapatnya, sehingga timbullah perdebatan yang selanjutnya akan bertambah sengit. Inilah hakikat dari sebuah perdebatan, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak saling berjuang untuk memenangkan pendapatnya. Masing-masing mendatangkan dalil sambil mengangkat suara, setelah itu terjadilah apa yang terjadi.Pernah terjadi sedikit perdebatan di kalangan para sahabat. Abu Bakr pernah berkata kepada ‘Umar:مَا أَرَدْتَ إِلاَّ خِلاَفِي“Apa yang kau inginkan hanyalah menyelisihiku.”[1]Padahal mereka adalah para Sahabat. Semoga  Allah meridhai mereka. Maka wajib bagi seorang muslim bersama saudara dan sahabatnya untuk menjauhi perdebatan, karena sisi pandang terhadap suatu permasalahan berbeda-beda. Semakin luas pandangan seorang, semakin luas akal dan pengetahuannya, maka ia akan mengetahui bahwa sisi pandang terhadap sebagian permasalahan ternyata luas, tidak terbatas pada satu sisi saja. Engkau berdiskusi dengan saudaramu mengenai satu permasalahan, lalu engkau memandang permasalahan tersebut dari satu sisi, sementara saudaramu memandang dari sisi yang lain, maka terjadilah perselisihan antara engkau dan dia. Jika kalian berdua berselisih, maka masing-masing dari kalian memiliki sisi pandang yang berbeda. Lalu jika engkau mendebatnya dengan membawa dalil untuk menguatkan pendapatmu, engkau bersikeras mempertahankan pendapatmu, engkau mengangkat suaramu, begitu juga yang dilakukan oleh saudaramu yang engkau debat, maka timbullah permusuhan, sehingga yang terjadi adalah mudharat bukan maslahat.Orang yang cerdik melihat bahwa perkara-perkara yang biasanya diperdebatkan oleh manusia pada urusan-urusan mereka memiliki sisi pandang yang berbeda-beda. Perkara tersebut bisa dipandang dari banyak sisi, dan sebab perbedaan pandangan juga banyak. Terkadang datang orang ketiga dan keempat sambil membawa pendapat yang baru. Bisa jadi setiap yang datang memiliki pendapat yang baru dan sisi pandang baru pula dalam permasalahan yang diperselisihkan. Jika demikian, maka diskusi tidak berarti perdebatan. Jika tampak bahwa diskusi mulai berubah menjadi perdebatan, maka hendaknya engkau menarik diri dari perdebatan tersebut, baik kebenaran itu ada padamu maupun engkau memandang bahwa kebenaran ada pada saudaramu, bukan pada dirimu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.”[2] Karena itu, meninggalkan perdebatan adalah perkara yang terpuji sekaligus merupakan hak seorang muslim atas saudaranya. Dia tidak mengantarkan saudaranya untuk berdebat dengannya, serta tidak mengulurnya dalam bantah-bantahan dan membiarkannya mengeraskan suaranya, sehingga terputuslah tali persaudaraan dan timbullah perang mulut antara mereka. Meskipun tidak timbul perang mulut, maka akan timbul benih permusuhan dalam hatinya, dia akan menuduh bahwa saudaranya itu menghendaki sesuatu sehingga menyelisihinya, berpendapat ini dan itu, atau tidak menghargainya, dan seterusnya.Perdebatan memiliki sebab-sebab yang berkaitan dengan kejiwaan seseorang, maka hendaknya dia berusaha untuk mengobatinya:·         Diantaranya adalah ia menampakkan bahwa ia tidak mau menerima pendapat saudaranya, dengan alasan perbedaan cara pandang (meskipun ia tahu bahwa pendapatnya keliru, pen). Dia melontarkan pendapat yang salah, lalu saudaranya datang dan berkata, “Engkau keliru, yang benar adalah demikian.” Tetapi ia merasa berat untuk mengaku salah. Padahal, kalaupun ia keliru maka -alhamdulillah- ulama pun pernah keliru, bahkan dalam permasalahan yang menyangkut jiwa manusia, tetapi mereka lalu ruju’ (meralat) kesalahan mereka. Sebagian mereka keliru dalam masalah yang berkaitan dengan kemaluan, tetapi mereka lalu ruju’ dari pendapat tersebut. Para ulama terkadang keliru dalam permasalahan ijtihadiyyah. Mengakui kesalahan merupakan perkara yang terpuji dan bukan suatu aib. Setiap orang yang mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran maka seolah-olah ia telah memasang mahkota di atas kepalanya. Ini menunjukkan bahwa ia telah melatih dirinya untuk tunduk kepada Allah dan menjadikan ibadahnya mengalahkan hawa nafsunya, yang merupakan salah satu sebab timbulnya perdebatan.·         Berikutnya adalah nafsu untuk memenangkan pendapat. Dia ingin bahwa akalnyalah yang paling cemerlang, sehingga tampak bahwa ia paling unggul dalam memahami (suatu permasalahan) dibandingkan orang lain, sehingga ia pun menampakkan berbagai sudut pandang yang beraneka ragam. Saudaranya juga demikian, ia pun ingin mengungulinya, maka ia membantahnya dan berkata: “Apa yang engkau sebutkan itu keliru, point ini salah, yang benar adalah demikian,” sehingga ia masuk dalam perdebatan dengan tata cara yang menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam hati.·         Selanjutnya adalah lalai dari memperhatikan bahaya lisan. Padahal ucapan lisan dan gerakannya akan dihisab oleh Allah. Tidak ada satu perkataan pun yang diucapkannya, melainkan di dekatnya terdapat malaikat pengawas yang selalu hadir. Allah berfirman:لاَ خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِنْ نَجْوَاهُمِ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوِ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia” (an-Nisaa’: 114)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:كُفَّ عَليْكَ هذَا“Tahanlah ini wahai Mu’adz,” sambil mengisyaratkan kepada lisan beliau. Maka Mu’adz bertanya: “Apakah kita akan dihisab atas apa yang kita ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ibumu akan kehilanganmu wahai Mu’adz. Bukankah yang menelungkupkan manusia di neraka di atas wajah-wajah mereka hanyalah hasil ucapan lisan-lisan mereka?”[3]Diantara sebab-sebab timbulnya pedebatan adalah tidak adanya perhatian untuk membenahi lisan (ucapan), serta memandang enteng lisan, padahal lisan adalah sebagaimana dikatakan, “Kecil dzatnya namun besar bahayanya.” Maksudnya, bahaya yang timbul akibat kesalahan lisan sangatlah besar. Dengannya bisa terpecah tali cinta kasih, timbul permusuhan, dan pertentangan. Dengan memanfaatkan kesalahan lisan seseorang bisa menimbulkan kebencian diantara engkau dan sahabat-sahabatmu yang engkau cintai. Banyak sekali bahaya yang timbul melalui kesalahan lisan. Maka barangsiapa yang tidak menjaga lisannya dari bahaya perdebatan seputar masalah-masalah khilafiyyah yang sering menjadi bahan pembicaraan, maka pasti akan timbul hal yang tidak terpuji antara engkau dengan saudara-saudaramu.Terakhir mengenai pembahasan masalah perdebatan, sesungguhnya perdebatan itu bertentangan dengan akhlak yang mulia. Sungguh, jika orang memperhatikan akhlak mulia yang diwajibkan atasnya maka dia tidak akan berdebat, karena pada perdebatan terdapat sikap memenangkan pendapat pribadi dan ada keinginan untuk mengungguli saudaranya, padahal ini bertentangan dengan akhlak yang mulia. Karena itu, hendaknya engkau memaparkan pendapatmu dengan tenang dan penuh kelembutan. Jika saudaramu menerima pendapatmu maka alhamdulillah, dan jika ia tidak terima maka yang penting engkau telah menjelaskan sisi pandangmu.Tatkala duduk di majelis perdebatan sebagian orang mengulang-ngulang satu poin  sampai sepuluh kali atau dua puluh kali. Padahal intinya adalah itu-itu juga. Hanya saja ia mengulanginya dalam bentuk yang lain. Apa yang menyebabkan dia berbuat demikian? Tidak lain karena sikap tidak mau kalah, atau ada sebab-sebab lain yang Allah lebih tahu, atau karena lalai terhadap apa yang diwajibkan atas dirinya.Karena itu, jika engkau memaparkan pendapatmu satu kali, kemudian telah dipahami (oleh saudaramu, tetapi dia tidak menerima, pen) maka janganlah kau debat dia (jangan kau muter-muter pada pembicaraanmu itu, pen). Sebab, hakikat perdebatan bertentangan dengan akhlak yang mulia, dimana seorang muslim diperintahkan untuk membaguskan akhlaknya, sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dalam banyak sabda beliau.[4]Hak keenamEngkau berbuat baik dengan lisanmu kepada saudaramu. Lisan, sebagaimana engkau menahan ucapannya demi menjaga kehormatan saudaramu, maka engkau juga berbuat baik dengan perkataan demi saudaramu. Persahabatan dan persaudaraan bisa terjalin, apakah hanya dengan memandang bentuk tubuh saja (sekedar bertemu), ataukah karena saling berbicara? Jawabnya, persaudaraan terjalin dan dibangun di atas pembicaraan. Gerakan lisan seseorang dan gerakan lisan selainnya menjalin kedekatan di antara dua hati. Karena itu, engkau harus berbuat baik dengan perkataan untuk saudaramu. Bentuk-bentuknya antara lain:·        Engkau ucapkan perkataan untuk menunjukkan kasih sayang kepada dirinya. Janganlah engkau pelit untuk mengungkapkan kecintaanmu kepada saudaramu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ فَإِذَا أَعْلَمَهُ فَلْيَقُلِ الاخَرُ أَحَبَّكَ اللهُ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ فِيْهِ“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya hendaknya dia mengabarkan pada saudaranya[5] tersebut. Jika dia telah mengabarkannya maka hendaknya saudaranya itu mengucapkan “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Ini merupakan bentuk kebajikan dengan perkataan, sekaligus menimbulkan kecintaan dan kasih sayang. Di antara manusia ada orang yang mengucapkan kalimat ini, namun tidak jujur takala mengucapkannya, atau tidak mengerti hakikat makna kalimat ini.Jika engkau berkata kepada saudaramu, “Aku mencintaimu karena Allah,” artinya di dalam hatimu ada kecintaan terhadapnya, yaitu kecintaan khusus karena Allah dan demi Allah, yang hal ini mengharuskan engkau menjaga hak-haknya. Adapun jika engkau mengatakan kalimat tadi tetapi engkau tidak menjaga hak-haknya, maka mana hakikat dari ucapan cinta tersebut?!Oleh karena itu, maka yang pertama engkau menunjukkan rasa cintamu kepada saudaramu seiman. Misalnya dengan mengucapkan kalimat tadi dan berbicara dengannya dengan sebaik-baik perkataan. Allah berfirman:وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik.” Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia” (al-Israa’: 53)Firman Allah: “Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”, ini termasuk berbuat kebajikan dengan perkataan yang baik kepada saudara, yaitu tatkala engkau bermu’amalah dengan saudara-saudaramu sesama muslim, atau dengan sahabat karibmu, atau dengan kaum muslimin pada umumnya. Hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, itu sudah cukup? Belum cukup. Bahkan hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang terbaik, karena Allah memerintahkan hal itu.وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”. Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.”Jika engkau berkasih sayang dengan saudaramu dengan mengucapkan perkataan terbaik yang kau temukan maka hal ini akan menimbulkan jalinan cinta di hati, sekaligus menimbulkan kebaikan-kebaikan yang banyak sekali di masyarakat dan hati-hati kaum mukminin, antara yang satu dengan yang lain. Kebaikan tersebut tidak cukup untuk dipaparkan di sini.Di antara bentuk berbuat baik dengan lisan kepada saudara adalah engkau memujinya tetapi tidak di hadapannya. Jika engkau bergaul dengan seseorang dan engkau tahu bahwa saudaramu ini memiliki sifat-sifat yang terpuji, maka pujilah dia, namun tidak dihadapannya. Sebab, jika engkau memujinya di hadapannya, maka hal ini terlarang, karena menumbuhkan sifat ‘ujub (kagum pada diri sendiri). Pujilah dia tatkala ia tidak ada di hadapanmu. Pujianmu itu nantinya juga sampai kepadanya, lalu akan tumbuh kecintaan sejati dihatinya. Ini faidah pertama. Faidah kedua, pujianmu terhadap saudaramu di hadapan kawan-kawanmu yang lain akan menjadikan mereka bersungguh-sungguh meneladani kebaikan-kebaikannya, karena mereka akhirnya tahu bahwa kebaikan tersebut direalisasikan oleh banyak orang. Jika kebaikan itu disebutkan kepada seseorang maka ia akan termotivasi untuk melaksanakannya. Begitu juga dengan kejelekan. Karena itu, menyebutkan kebaikan-kebaikan di setiap majelis itulah yang semestinya dilakukan. Adapun menyebutkan kejelekan, kecacatan, dan aib, itulah yang wajib untuk dijauhi, karena hal ini memudahkan orang untuk mencontoh para pelaku kejelekan tersebut. Di dalam penyebutan kebaikan dan pujian terdapat motivasi bagi orang lain untuk mencontoh mereka. Dengan demikian, maka termasuk hak saudaramu atas dirimu jika engkau lihat suatu kebaikan pada dirinya maka jangan kau sembunyikan. Sebaliknya, jika kau lihat kejelekan pada dirinya maka sembunyikanlah. Dalam hal ini terdapat maslahat yang telah diketahui bersama. Faidah lainnya, jika ia dipuji, maka masukkanlah kegembiraan dalam hatinya, jika dengan menyampaikan kabar bahwa ia dipuji. Engkau katakan kepadanya: “Sebagian ikhwah tadi memujimu di majelis,” atau “Fulan telah memujimu.” Awalnya ia tidak tahu bahwa ada yang memujinya, dan ketika ia tahu bahwa Fulan telah memujinya, timbullah rasa cinta terhadap Fulan tersebut dalam hatinya. Begitulah, manusia itu cinta kepada orang yang memuji mereka.أَحْسِنْ أِلَى النَّاسِ تَسْتَعْبِدُ قُلُوْبَهُمُ    فَطَالَمَا اسْتَعْبَدَ الإِنْسَانَ الإِحْسَانُBerbuat baiklah kepada manusia maka engkau akan tundukan hati merekabetapa kuat perbuatan baik menundukan manusia Berbuat baik itu bisa dengan perkataan, seperti halnya dengan perbuatan. Jika engkau dengar ada orang yang memuji saudaramu, lalu engkau kabarkan kepadanya, engkau katakan: “Alhamdulillah, demi Allah, Fulan memujimu,” atau “Fulan menyebutkan kebaikan tentangmu, kami mohon kepada Allah agar meneguhkanmu…,” dan yang semisal perkatan ini, maka hal ini memotivasi dia (untuk semakin berbuat kebaikan).  Perkara yang lain, hendaknya yang dipuji ini sadar tatkala dia dipuji bahwa karunia yang Allah berikan padanya sangat besar, hendaknya dia bersyukur dengan terus mempertahankan kebaikan yang ia mendapat pujian karenanya dan jangan tertipu dengan dirinya sendiri.Diantara bentuk sumbangan lisan kepada saudara adalah berterima kasih atas kebaikannya dan mu’amalahnya yang baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَيَشْكُرُ اللهَ مِنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.”[6]Begitu juga sabda beliau:مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ“Barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah dengan setimpal.”[7]Jika engkau tidak mendapatkan sesuatu yang setimpal untuk membalasnya, maka balaslah dengan kebaikan, yaitu engkau mendo’akannya dan berterimakasih kepadanya. Ini merupakan hak seorang saudara atas saudaranya yang lain. Diantara manusia ada yang hanya tahu mengambil, menerima, dan menerima, tanpa membalas kebaikan tersebut, tidak juga memuji, bahkan tidak pula mengingat kebaikan yang telah ia terima dari saudaranya. Jika memang engkau tidak mampu untuk berterima kasih kepada saudaramu dengan perkataan maka tulislah ucapan terima kasihmu di surat, dengan kertas, dengan secuil kertas, karena hal ini akan memberikan pengaruh dan motivasi untuk mendatangi pintu-pintu kebaikan. Diriwayatkan dari ‘Ali bahwa ia berkata:مَنْ لَمْ يَحْمَدْ أَخَاهُ عَلَى حُسْنِ النِّيَّةِ لَمْ يَحْمَدْهُ عَلَى حُسْنِ الصَّنِيْعَةِ“Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niat baiknya maka ia tidak akan memuji perbuatan baik saudaranya itu.”[8]Ini merupakan martabat yang tinggi. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Sebab, tatkala saudaramu berbuat baik kepadamu maka sejak awal ia telah membaguskan niatnya kepadamu dan bermu’amalah denganmu karena menghendaki kebaikan. Terkadang ia sudah berbuat baik kepadamu, atau ingin berbuat baik kepadamu namun ia tidak sempat, maka hendaknya engkau berterimakasih kepadanya meskipun hanya karena niat baik yang ada pada hatinya. Hal ini akan menjalin tali persaudaraan dan memotivasinya untuk berbuat kebajikan. Masing-masing akan berbuat baik kepada selainnya. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Artinya, sekiranya saudaranya tadi berbuat baik padanya maka mungkin saja dia tidak akan memuji saudaranya tersebut.Bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (4845). Lihat sebab turunnya ayat ke-2 dari surat al-Hujuraat.[2] Lafazh yang disampaikan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh terdapat dalam at-Thargib wat Tarhib (I/77), karya al-Mundziri. Al-Mundziri berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Lafazh hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi.” Syaikh al-Albani menghasankan lafazh ini. Lihat Shahih at-Targib wat Tarhib, jilid 1, no. 138.Namun, penerjemah tidak menemukan hadits dengan lafazh: مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌLafazh yang penerjemah dapati:مَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَهُوَ بَاطِلٌ لَهُ بُنِيَ قَصْرٌ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بُنِيَ لَهُ فِي وَسَطِهَا وَمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ بُنِيَ لَهُ فِيْ أَعْلاهَا“Barangsiapa yang meninggalkan dusta (dalam debat) sementara dia berada diatas kebatilan, maka akan dibangunkan baginya istana di pinggiran Surga. Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka akan dibangunkan baginya istana di tengah Surga. Dan barangsiapa yang membaguskan akhlaknya maka akan dibangunkan baginya istana di atas Surga.”Lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah  (51), serta at-Tirmidzi (1993), dan beliau berkata, “Hadits hasan.”Yang dimaksud dengan (الْكَذِبَ) dalam hadits ini adalah dusta ketika perdebatan, sebagaimana ditunjukan oleh lafazh selanjutnya. Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/118). Atau yang dimaksud adalah berdebat di atas kebatilan, sebagaimana penjelasan as-Sindi dalam Syarh Sunan Ibn Majah (I/39).Kesimpulannya, kedua lafazh hadits tersebut menunjukkan makna yang satu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh. Wallaahu a’lam.[3] HR At-Tirmidzi (2619), beliau berkata, “Hadits hasan shahih”, dan Ibnu Majah (3973).[4] Abul Barakat berkata: “Diantara adab-adab pergaulan adalah sedikit perselisihan dengan para sahabat dan berusaha untuk sependapat dan sepakat dengan mereka, selama tidak melanggar agama dan sunnah Nabi r. Berkata Juairiyyah: “Saya berdo’a kepada Allah selama empat puluh tahun agar Allah menjagaku dari menyelisihi para sahabatku.” Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.[5] Hingga di sini lafazh hadits di sunan At-Tirmidzi (no 2392) demikian juga di Al-Adabul Mufrod no 542. Lihat takhrij selengkapnya dalam as-Shahiihah (417), dari hadits sahabat al-Miqdam bin Ma’di Karib. Hadits ini mempunyai sejumlah penguat. Diantaranya diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrod: Mujahid berkata: Seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku, lalu dia memegang pundakku dari belakang dan berkata:أَمَا إِنِّي أُحِبُّكِ“Ketahuilah bahwa saya mencintaimu (karena Allah).”Aku pun menjawab:أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ لَهُ“Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Sanadnya dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).Syahid lain yaitu dari hadits Anas bin Malik, beliau berkata, “Ketika saya duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lewatlah seorang laki-laki. Lalu berkatalah salah seorang (diantara yang sedang duduk bersama Rasulullah), “Wahai Rasulullah, saya mencintai laki-laki (yang lewat) ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau telah mengabarkannya bahwa engkau mencintainya?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah berkata, “Berdirilah dan kabarkanlah kepadanya.” Anas menlanjutkan: Maka orang itu pun berdiri dan berkata kepada laki-laki yang lewat tadi, “Wahai Fulan, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.” Laki-laki itu pun menjawab, “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya juga mencintaimu.”HR Ahmad (III/140-141). Sanadnya dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).[6] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (416).[7] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (254).[8] Abul Barakat menukil atsar ini dalam risalahnya Adabul ‘Isyrah wa Dzikrush Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 21.

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 5), Jauhi Perdebatan Serta Ucapkan Perkataan Yang Paling Baik

Hak kelimaDi antara hak-hak ukhuwwah adalah engkau jauhi perdebatan dengan saudaramu, karena perdebatan memudarkan rasa cinta dan menyebabkan sirnanya persahabatan, merusak persahabatan yang telah lama terjalin, dan menimbulkan kebencian, permusuhan serta terputusnya hubungan diantara manusia.Apakah perdebatan itu? Bentuknya adalah terjadinya dialog, lalu pembahasan antara dua orang pria, antara dua orang wanita, antara orang tua dan anak muda, dan seterusnya. Jika mulai terjadi pembahasan dan dialog, maka masing-masing memegang teguh pendapatnya, sehingga timbullah perdebatan yang selanjutnya akan bertambah sengit. Inilah hakikat dari sebuah perdebatan, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak saling berjuang untuk memenangkan pendapatnya. Masing-masing mendatangkan dalil sambil mengangkat suara, setelah itu terjadilah apa yang terjadi.Pernah terjadi sedikit perdebatan di kalangan para sahabat. Abu Bakr pernah berkata kepada ‘Umar:مَا أَرَدْتَ إِلاَّ خِلاَفِي“Apa yang kau inginkan hanyalah menyelisihiku.”[1]Padahal mereka adalah para Sahabat. Semoga  Allah meridhai mereka. Maka wajib bagi seorang muslim bersama saudara dan sahabatnya untuk menjauhi perdebatan, karena sisi pandang terhadap suatu permasalahan berbeda-beda. Semakin luas pandangan seorang, semakin luas akal dan pengetahuannya, maka ia akan mengetahui bahwa sisi pandang terhadap sebagian permasalahan ternyata luas, tidak terbatas pada satu sisi saja. Engkau berdiskusi dengan saudaramu mengenai satu permasalahan, lalu engkau memandang permasalahan tersebut dari satu sisi, sementara saudaramu memandang dari sisi yang lain, maka terjadilah perselisihan antara engkau dan dia. Jika kalian berdua berselisih, maka masing-masing dari kalian memiliki sisi pandang yang berbeda. Lalu jika engkau mendebatnya dengan membawa dalil untuk menguatkan pendapatmu, engkau bersikeras mempertahankan pendapatmu, engkau mengangkat suaramu, begitu juga yang dilakukan oleh saudaramu yang engkau debat, maka timbullah permusuhan, sehingga yang terjadi adalah mudharat bukan maslahat.Orang yang cerdik melihat bahwa perkara-perkara yang biasanya diperdebatkan oleh manusia pada urusan-urusan mereka memiliki sisi pandang yang berbeda-beda. Perkara tersebut bisa dipandang dari banyak sisi, dan sebab perbedaan pandangan juga banyak. Terkadang datang orang ketiga dan keempat sambil membawa pendapat yang baru. Bisa jadi setiap yang datang memiliki pendapat yang baru dan sisi pandang baru pula dalam permasalahan yang diperselisihkan. Jika demikian, maka diskusi tidak berarti perdebatan. Jika tampak bahwa diskusi mulai berubah menjadi perdebatan, maka hendaknya engkau menarik diri dari perdebatan tersebut, baik kebenaran itu ada padamu maupun engkau memandang bahwa kebenaran ada pada saudaramu, bukan pada dirimu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.”[2] Karena itu, meninggalkan perdebatan adalah perkara yang terpuji sekaligus merupakan hak seorang muslim atas saudaranya. Dia tidak mengantarkan saudaranya untuk berdebat dengannya, serta tidak mengulurnya dalam bantah-bantahan dan membiarkannya mengeraskan suaranya, sehingga terputuslah tali persaudaraan dan timbullah perang mulut antara mereka. Meskipun tidak timbul perang mulut, maka akan timbul benih permusuhan dalam hatinya, dia akan menuduh bahwa saudaranya itu menghendaki sesuatu sehingga menyelisihinya, berpendapat ini dan itu, atau tidak menghargainya, dan seterusnya.Perdebatan memiliki sebab-sebab yang berkaitan dengan kejiwaan seseorang, maka hendaknya dia berusaha untuk mengobatinya:·         Diantaranya adalah ia menampakkan bahwa ia tidak mau menerima pendapat saudaranya, dengan alasan perbedaan cara pandang (meskipun ia tahu bahwa pendapatnya keliru, pen). Dia melontarkan pendapat yang salah, lalu saudaranya datang dan berkata, “Engkau keliru, yang benar adalah demikian.” Tetapi ia merasa berat untuk mengaku salah. Padahal, kalaupun ia keliru maka -alhamdulillah- ulama pun pernah keliru, bahkan dalam permasalahan yang menyangkut jiwa manusia, tetapi mereka lalu ruju’ (meralat) kesalahan mereka. Sebagian mereka keliru dalam masalah yang berkaitan dengan kemaluan, tetapi mereka lalu ruju’ dari pendapat tersebut. Para ulama terkadang keliru dalam permasalahan ijtihadiyyah. Mengakui kesalahan merupakan perkara yang terpuji dan bukan suatu aib. Setiap orang yang mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran maka seolah-olah ia telah memasang mahkota di atas kepalanya. Ini menunjukkan bahwa ia telah melatih dirinya untuk tunduk kepada Allah dan menjadikan ibadahnya mengalahkan hawa nafsunya, yang merupakan salah satu sebab timbulnya perdebatan.·         Berikutnya adalah nafsu untuk memenangkan pendapat. Dia ingin bahwa akalnyalah yang paling cemerlang, sehingga tampak bahwa ia paling unggul dalam memahami (suatu permasalahan) dibandingkan orang lain, sehingga ia pun menampakkan berbagai sudut pandang yang beraneka ragam. Saudaranya juga demikian, ia pun ingin mengungulinya, maka ia membantahnya dan berkata: “Apa yang engkau sebutkan itu keliru, point ini salah, yang benar adalah demikian,” sehingga ia masuk dalam perdebatan dengan tata cara yang menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam hati.·         Selanjutnya adalah lalai dari memperhatikan bahaya lisan. Padahal ucapan lisan dan gerakannya akan dihisab oleh Allah. Tidak ada satu perkataan pun yang diucapkannya, melainkan di dekatnya terdapat malaikat pengawas yang selalu hadir. Allah berfirman:لاَ خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِنْ نَجْوَاهُمِ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوِ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia” (an-Nisaa’: 114)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:كُفَّ عَليْكَ هذَا“Tahanlah ini wahai Mu’adz,” sambil mengisyaratkan kepada lisan beliau. Maka Mu’adz bertanya: “Apakah kita akan dihisab atas apa yang kita ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ibumu akan kehilanganmu wahai Mu’adz. Bukankah yang menelungkupkan manusia di neraka di atas wajah-wajah mereka hanyalah hasil ucapan lisan-lisan mereka?”[3]Diantara sebab-sebab timbulnya pedebatan adalah tidak adanya perhatian untuk membenahi lisan (ucapan), serta memandang enteng lisan, padahal lisan adalah sebagaimana dikatakan, “Kecil dzatnya namun besar bahayanya.” Maksudnya, bahaya yang timbul akibat kesalahan lisan sangatlah besar. Dengannya bisa terpecah tali cinta kasih, timbul permusuhan, dan pertentangan. Dengan memanfaatkan kesalahan lisan seseorang bisa menimbulkan kebencian diantara engkau dan sahabat-sahabatmu yang engkau cintai. Banyak sekali bahaya yang timbul melalui kesalahan lisan. Maka barangsiapa yang tidak menjaga lisannya dari bahaya perdebatan seputar masalah-masalah khilafiyyah yang sering menjadi bahan pembicaraan, maka pasti akan timbul hal yang tidak terpuji antara engkau dengan saudara-saudaramu.Terakhir mengenai pembahasan masalah perdebatan, sesungguhnya perdebatan itu bertentangan dengan akhlak yang mulia. Sungguh, jika orang memperhatikan akhlak mulia yang diwajibkan atasnya maka dia tidak akan berdebat, karena pada perdebatan terdapat sikap memenangkan pendapat pribadi dan ada keinginan untuk mengungguli saudaranya, padahal ini bertentangan dengan akhlak yang mulia. Karena itu, hendaknya engkau memaparkan pendapatmu dengan tenang dan penuh kelembutan. Jika saudaramu menerima pendapatmu maka alhamdulillah, dan jika ia tidak terima maka yang penting engkau telah menjelaskan sisi pandangmu.Tatkala duduk di majelis perdebatan sebagian orang mengulang-ngulang satu poin  sampai sepuluh kali atau dua puluh kali. Padahal intinya adalah itu-itu juga. Hanya saja ia mengulanginya dalam bentuk yang lain. Apa yang menyebabkan dia berbuat demikian? Tidak lain karena sikap tidak mau kalah, atau ada sebab-sebab lain yang Allah lebih tahu, atau karena lalai terhadap apa yang diwajibkan atas dirinya.Karena itu, jika engkau memaparkan pendapatmu satu kali, kemudian telah dipahami (oleh saudaramu, tetapi dia tidak menerima, pen) maka janganlah kau debat dia (jangan kau muter-muter pada pembicaraanmu itu, pen). Sebab, hakikat perdebatan bertentangan dengan akhlak yang mulia, dimana seorang muslim diperintahkan untuk membaguskan akhlaknya, sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dalam banyak sabda beliau.[4]Hak keenamEngkau berbuat baik dengan lisanmu kepada saudaramu. Lisan, sebagaimana engkau menahan ucapannya demi menjaga kehormatan saudaramu, maka engkau juga berbuat baik dengan perkataan demi saudaramu. Persahabatan dan persaudaraan bisa terjalin, apakah hanya dengan memandang bentuk tubuh saja (sekedar bertemu), ataukah karena saling berbicara? Jawabnya, persaudaraan terjalin dan dibangun di atas pembicaraan. Gerakan lisan seseorang dan gerakan lisan selainnya menjalin kedekatan di antara dua hati. Karena itu, engkau harus berbuat baik dengan perkataan untuk saudaramu. Bentuk-bentuknya antara lain:·        Engkau ucapkan perkataan untuk menunjukkan kasih sayang kepada dirinya. Janganlah engkau pelit untuk mengungkapkan kecintaanmu kepada saudaramu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ فَإِذَا أَعْلَمَهُ فَلْيَقُلِ الاخَرُ أَحَبَّكَ اللهُ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ فِيْهِ“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya hendaknya dia mengabarkan pada saudaranya[5] tersebut. Jika dia telah mengabarkannya maka hendaknya saudaranya itu mengucapkan “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Ini merupakan bentuk kebajikan dengan perkataan, sekaligus menimbulkan kecintaan dan kasih sayang. Di antara manusia ada orang yang mengucapkan kalimat ini, namun tidak jujur takala mengucapkannya, atau tidak mengerti hakikat makna kalimat ini.Jika engkau berkata kepada saudaramu, “Aku mencintaimu karena Allah,” artinya di dalam hatimu ada kecintaan terhadapnya, yaitu kecintaan khusus karena Allah dan demi Allah, yang hal ini mengharuskan engkau menjaga hak-haknya. Adapun jika engkau mengatakan kalimat tadi tetapi engkau tidak menjaga hak-haknya, maka mana hakikat dari ucapan cinta tersebut?!Oleh karena itu, maka yang pertama engkau menunjukkan rasa cintamu kepada saudaramu seiman. Misalnya dengan mengucapkan kalimat tadi dan berbicara dengannya dengan sebaik-baik perkataan. Allah berfirman:وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik.” Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia” (al-Israa’: 53)Firman Allah: “Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”, ini termasuk berbuat kebajikan dengan perkataan yang baik kepada saudara, yaitu tatkala engkau bermu’amalah dengan saudara-saudaramu sesama muslim, atau dengan sahabat karibmu, atau dengan kaum muslimin pada umumnya. Hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, itu sudah cukup? Belum cukup. Bahkan hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang terbaik, karena Allah memerintahkan hal itu.وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”. Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.”Jika engkau berkasih sayang dengan saudaramu dengan mengucapkan perkataan terbaik yang kau temukan maka hal ini akan menimbulkan jalinan cinta di hati, sekaligus menimbulkan kebaikan-kebaikan yang banyak sekali di masyarakat dan hati-hati kaum mukminin, antara yang satu dengan yang lain. Kebaikan tersebut tidak cukup untuk dipaparkan di sini.Di antara bentuk berbuat baik dengan lisan kepada saudara adalah engkau memujinya tetapi tidak di hadapannya. Jika engkau bergaul dengan seseorang dan engkau tahu bahwa saudaramu ini memiliki sifat-sifat yang terpuji, maka pujilah dia, namun tidak dihadapannya. Sebab, jika engkau memujinya di hadapannya, maka hal ini terlarang, karena menumbuhkan sifat ‘ujub (kagum pada diri sendiri). Pujilah dia tatkala ia tidak ada di hadapanmu. Pujianmu itu nantinya juga sampai kepadanya, lalu akan tumbuh kecintaan sejati dihatinya. Ini faidah pertama. Faidah kedua, pujianmu terhadap saudaramu di hadapan kawan-kawanmu yang lain akan menjadikan mereka bersungguh-sungguh meneladani kebaikan-kebaikannya, karena mereka akhirnya tahu bahwa kebaikan tersebut direalisasikan oleh banyak orang. Jika kebaikan itu disebutkan kepada seseorang maka ia akan termotivasi untuk melaksanakannya. Begitu juga dengan kejelekan. Karena itu, menyebutkan kebaikan-kebaikan di setiap majelis itulah yang semestinya dilakukan. Adapun menyebutkan kejelekan, kecacatan, dan aib, itulah yang wajib untuk dijauhi, karena hal ini memudahkan orang untuk mencontoh para pelaku kejelekan tersebut. Di dalam penyebutan kebaikan dan pujian terdapat motivasi bagi orang lain untuk mencontoh mereka. Dengan demikian, maka termasuk hak saudaramu atas dirimu jika engkau lihat suatu kebaikan pada dirinya maka jangan kau sembunyikan. Sebaliknya, jika kau lihat kejelekan pada dirinya maka sembunyikanlah. Dalam hal ini terdapat maslahat yang telah diketahui bersama. Faidah lainnya, jika ia dipuji, maka masukkanlah kegembiraan dalam hatinya, jika dengan menyampaikan kabar bahwa ia dipuji. Engkau katakan kepadanya: “Sebagian ikhwah tadi memujimu di majelis,” atau “Fulan telah memujimu.” Awalnya ia tidak tahu bahwa ada yang memujinya, dan ketika ia tahu bahwa Fulan telah memujinya, timbullah rasa cinta terhadap Fulan tersebut dalam hatinya. Begitulah, manusia itu cinta kepada orang yang memuji mereka.أَحْسِنْ أِلَى النَّاسِ تَسْتَعْبِدُ قُلُوْبَهُمُ    فَطَالَمَا اسْتَعْبَدَ الإِنْسَانَ الإِحْسَانُBerbuat baiklah kepada manusia maka engkau akan tundukan hati merekabetapa kuat perbuatan baik menundukan manusia Berbuat baik itu bisa dengan perkataan, seperti halnya dengan perbuatan. Jika engkau dengar ada orang yang memuji saudaramu, lalu engkau kabarkan kepadanya, engkau katakan: “Alhamdulillah, demi Allah, Fulan memujimu,” atau “Fulan menyebutkan kebaikan tentangmu, kami mohon kepada Allah agar meneguhkanmu…,” dan yang semisal perkatan ini, maka hal ini memotivasi dia (untuk semakin berbuat kebaikan).  Perkara yang lain, hendaknya yang dipuji ini sadar tatkala dia dipuji bahwa karunia yang Allah berikan padanya sangat besar, hendaknya dia bersyukur dengan terus mempertahankan kebaikan yang ia mendapat pujian karenanya dan jangan tertipu dengan dirinya sendiri.Diantara bentuk sumbangan lisan kepada saudara adalah berterima kasih atas kebaikannya dan mu’amalahnya yang baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَيَشْكُرُ اللهَ مِنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.”[6]Begitu juga sabda beliau:مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ“Barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah dengan setimpal.”[7]Jika engkau tidak mendapatkan sesuatu yang setimpal untuk membalasnya, maka balaslah dengan kebaikan, yaitu engkau mendo’akannya dan berterimakasih kepadanya. Ini merupakan hak seorang saudara atas saudaranya yang lain. Diantara manusia ada yang hanya tahu mengambil, menerima, dan menerima, tanpa membalas kebaikan tersebut, tidak juga memuji, bahkan tidak pula mengingat kebaikan yang telah ia terima dari saudaranya. Jika memang engkau tidak mampu untuk berterima kasih kepada saudaramu dengan perkataan maka tulislah ucapan terima kasihmu di surat, dengan kertas, dengan secuil kertas, karena hal ini akan memberikan pengaruh dan motivasi untuk mendatangi pintu-pintu kebaikan. Diriwayatkan dari ‘Ali bahwa ia berkata:مَنْ لَمْ يَحْمَدْ أَخَاهُ عَلَى حُسْنِ النِّيَّةِ لَمْ يَحْمَدْهُ عَلَى حُسْنِ الصَّنِيْعَةِ“Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niat baiknya maka ia tidak akan memuji perbuatan baik saudaranya itu.”[8]Ini merupakan martabat yang tinggi. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Sebab, tatkala saudaramu berbuat baik kepadamu maka sejak awal ia telah membaguskan niatnya kepadamu dan bermu’amalah denganmu karena menghendaki kebaikan. Terkadang ia sudah berbuat baik kepadamu, atau ingin berbuat baik kepadamu namun ia tidak sempat, maka hendaknya engkau berterimakasih kepadanya meskipun hanya karena niat baik yang ada pada hatinya. Hal ini akan menjalin tali persaudaraan dan memotivasinya untuk berbuat kebajikan. Masing-masing akan berbuat baik kepada selainnya. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Artinya, sekiranya saudaranya tadi berbuat baik padanya maka mungkin saja dia tidak akan memuji saudaranya tersebut.Bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (4845). Lihat sebab turunnya ayat ke-2 dari surat al-Hujuraat.[2] Lafazh yang disampaikan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh terdapat dalam at-Thargib wat Tarhib (I/77), karya al-Mundziri. Al-Mundziri berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Lafazh hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi.” Syaikh al-Albani menghasankan lafazh ini. Lihat Shahih at-Targib wat Tarhib, jilid 1, no. 138.Namun, penerjemah tidak menemukan hadits dengan lafazh: مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌLafazh yang penerjemah dapati:مَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَهُوَ بَاطِلٌ لَهُ بُنِيَ قَصْرٌ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بُنِيَ لَهُ فِي وَسَطِهَا وَمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ بُنِيَ لَهُ فِيْ أَعْلاهَا“Barangsiapa yang meninggalkan dusta (dalam debat) sementara dia berada diatas kebatilan, maka akan dibangunkan baginya istana di pinggiran Surga. Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka akan dibangunkan baginya istana di tengah Surga. Dan barangsiapa yang membaguskan akhlaknya maka akan dibangunkan baginya istana di atas Surga.”Lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah  (51), serta at-Tirmidzi (1993), dan beliau berkata, “Hadits hasan.”Yang dimaksud dengan (الْكَذِبَ) dalam hadits ini adalah dusta ketika perdebatan, sebagaimana ditunjukan oleh lafazh selanjutnya. Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/118). Atau yang dimaksud adalah berdebat di atas kebatilan, sebagaimana penjelasan as-Sindi dalam Syarh Sunan Ibn Majah (I/39).Kesimpulannya, kedua lafazh hadits tersebut menunjukkan makna yang satu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh. Wallaahu a’lam.[3] HR At-Tirmidzi (2619), beliau berkata, “Hadits hasan shahih”, dan Ibnu Majah (3973).[4] Abul Barakat berkata: “Diantara adab-adab pergaulan adalah sedikit perselisihan dengan para sahabat dan berusaha untuk sependapat dan sepakat dengan mereka, selama tidak melanggar agama dan sunnah Nabi r. Berkata Juairiyyah: “Saya berdo’a kepada Allah selama empat puluh tahun agar Allah menjagaku dari menyelisihi para sahabatku.” Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.[5] Hingga di sini lafazh hadits di sunan At-Tirmidzi (no 2392) demikian juga di Al-Adabul Mufrod no 542. Lihat takhrij selengkapnya dalam as-Shahiihah (417), dari hadits sahabat al-Miqdam bin Ma’di Karib. Hadits ini mempunyai sejumlah penguat. Diantaranya diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrod: Mujahid berkata: Seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku, lalu dia memegang pundakku dari belakang dan berkata:أَمَا إِنِّي أُحِبُّكِ“Ketahuilah bahwa saya mencintaimu (karena Allah).”Aku pun menjawab:أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ لَهُ“Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Sanadnya dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).Syahid lain yaitu dari hadits Anas bin Malik, beliau berkata, “Ketika saya duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lewatlah seorang laki-laki. Lalu berkatalah salah seorang (diantara yang sedang duduk bersama Rasulullah), “Wahai Rasulullah, saya mencintai laki-laki (yang lewat) ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau telah mengabarkannya bahwa engkau mencintainya?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah berkata, “Berdirilah dan kabarkanlah kepadanya.” Anas menlanjutkan: Maka orang itu pun berdiri dan berkata kepada laki-laki yang lewat tadi, “Wahai Fulan, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.” Laki-laki itu pun menjawab, “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya juga mencintaimu.”HR Ahmad (III/140-141). Sanadnya dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).[6] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (416).[7] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (254).[8] Abul Barakat menukil atsar ini dalam risalahnya Adabul ‘Isyrah wa Dzikrush Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 21.
Hak kelimaDi antara hak-hak ukhuwwah adalah engkau jauhi perdebatan dengan saudaramu, karena perdebatan memudarkan rasa cinta dan menyebabkan sirnanya persahabatan, merusak persahabatan yang telah lama terjalin, dan menimbulkan kebencian, permusuhan serta terputusnya hubungan diantara manusia.Apakah perdebatan itu? Bentuknya adalah terjadinya dialog, lalu pembahasan antara dua orang pria, antara dua orang wanita, antara orang tua dan anak muda, dan seterusnya. Jika mulai terjadi pembahasan dan dialog, maka masing-masing memegang teguh pendapatnya, sehingga timbullah perdebatan yang selanjutnya akan bertambah sengit. Inilah hakikat dari sebuah perdebatan, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak saling berjuang untuk memenangkan pendapatnya. Masing-masing mendatangkan dalil sambil mengangkat suara, setelah itu terjadilah apa yang terjadi.Pernah terjadi sedikit perdebatan di kalangan para sahabat. Abu Bakr pernah berkata kepada ‘Umar:مَا أَرَدْتَ إِلاَّ خِلاَفِي“Apa yang kau inginkan hanyalah menyelisihiku.”[1]Padahal mereka adalah para Sahabat. Semoga  Allah meridhai mereka. Maka wajib bagi seorang muslim bersama saudara dan sahabatnya untuk menjauhi perdebatan, karena sisi pandang terhadap suatu permasalahan berbeda-beda. Semakin luas pandangan seorang, semakin luas akal dan pengetahuannya, maka ia akan mengetahui bahwa sisi pandang terhadap sebagian permasalahan ternyata luas, tidak terbatas pada satu sisi saja. Engkau berdiskusi dengan saudaramu mengenai satu permasalahan, lalu engkau memandang permasalahan tersebut dari satu sisi, sementara saudaramu memandang dari sisi yang lain, maka terjadilah perselisihan antara engkau dan dia. Jika kalian berdua berselisih, maka masing-masing dari kalian memiliki sisi pandang yang berbeda. Lalu jika engkau mendebatnya dengan membawa dalil untuk menguatkan pendapatmu, engkau bersikeras mempertahankan pendapatmu, engkau mengangkat suaramu, begitu juga yang dilakukan oleh saudaramu yang engkau debat, maka timbullah permusuhan, sehingga yang terjadi adalah mudharat bukan maslahat.Orang yang cerdik melihat bahwa perkara-perkara yang biasanya diperdebatkan oleh manusia pada urusan-urusan mereka memiliki sisi pandang yang berbeda-beda. Perkara tersebut bisa dipandang dari banyak sisi, dan sebab perbedaan pandangan juga banyak. Terkadang datang orang ketiga dan keempat sambil membawa pendapat yang baru. Bisa jadi setiap yang datang memiliki pendapat yang baru dan sisi pandang baru pula dalam permasalahan yang diperselisihkan. Jika demikian, maka diskusi tidak berarti perdebatan. Jika tampak bahwa diskusi mulai berubah menjadi perdebatan, maka hendaknya engkau menarik diri dari perdebatan tersebut, baik kebenaran itu ada padamu maupun engkau memandang bahwa kebenaran ada pada saudaramu, bukan pada dirimu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.”[2] Karena itu, meninggalkan perdebatan adalah perkara yang terpuji sekaligus merupakan hak seorang muslim atas saudaranya. Dia tidak mengantarkan saudaranya untuk berdebat dengannya, serta tidak mengulurnya dalam bantah-bantahan dan membiarkannya mengeraskan suaranya, sehingga terputuslah tali persaudaraan dan timbullah perang mulut antara mereka. Meskipun tidak timbul perang mulut, maka akan timbul benih permusuhan dalam hatinya, dia akan menuduh bahwa saudaranya itu menghendaki sesuatu sehingga menyelisihinya, berpendapat ini dan itu, atau tidak menghargainya, dan seterusnya.Perdebatan memiliki sebab-sebab yang berkaitan dengan kejiwaan seseorang, maka hendaknya dia berusaha untuk mengobatinya:·         Diantaranya adalah ia menampakkan bahwa ia tidak mau menerima pendapat saudaranya, dengan alasan perbedaan cara pandang (meskipun ia tahu bahwa pendapatnya keliru, pen). Dia melontarkan pendapat yang salah, lalu saudaranya datang dan berkata, “Engkau keliru, yang benar adalah demikian.” Tetapi ia merasa berat untuk mengaku salah. Padahal, kalaupun ia keliru maka -alhamdulillah- ulama pun pernah keliru, bahkan dalam permasalahan yang menyangkut jiwa manusia, tetapi mereka lalu ruju’ (meralat) kesalahan mereka. Sebagian mereka keliru dalam masalah yang berkaitan dengan kemaluan, tetapi mereka lalu ruju’ dari pendapat tersebut. Para ulama terkadang keliru dalam permasalahan ijtihadiyyah. Mengakui kesalahan merupakan perkara yang terpuji dan bukan suatu aib. Setiap orang yang mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran maka seolah-olah ia telah memasang mahkota di atas kepalanya. Ini menunjukkan bahwa ia telah melatih dirinya untuk tunduk kepada Allah dan menjadikan ibadahnya mengalahkan hawa nafsunya, yang merupakan salah satu sebab timbulnya perdebatan.·         Berikutnya adalah nafsu untuk memenangkan pendapat. Dia ingin bahwa akalnyalah yang paling cemerlang, sehingga tampak bahwa ia paling unggul dalam memahami (suatu permasalahan) dibandingkan orang lain, sehingga ia pun menampakkan berbagai sudut pandang yang beraneka ragam. Saudaranya juga demikian, ia pun ingin mengungulinya, maka ia membantahnya dan berkata: “Apa yang engkau sebutkan itu keliru, point ini salah, yang benar adalah demikian,” sehingga ia masuk dalam perdebatan dengan tata cara yang menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam hati.·         Selanjutnya adalah lalai dari memperhatikan bahaya lisan. Padahal ucapan lisan dan gerakannya akan dihisab oleh Allah. Tidak ada satu perkataan pun yang diucapkannya, melainkan di dekatnya terdapat malaikat pengawas yang selalu hadir. Allah berfirman:لاَ خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِنْ نَجْوَاهُمِ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوِ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia” (an-Nisaa’: 114)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:كُفَّ عَليْكَ هذَا“Tahanlah ini wahai Mu’adz,” sambil mengisyaratkan kepada lisan beliau. Maka Mu’adz bertanya: “Apakah kita akan dihisab atas apa yang kita ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ibumu akan kehilanganmu wahai Mu’adz. Bukankah yang menelungkupkan manusia di neraka di atas wajah-wajah mereka hanyalah hasil ucapan lisan-lisan mereka?”[3]Diantara sebab-sebab timbulnya pedebatan adalah tidak adanya perhatian untuk membenahi lisan (ucapan), serta memandang enteng lisan, padahal lisan adalah sebagaimana dikatakan, “Kecil dzatnya namun besar bahayanya.” Maksudnya, bahaya yang timbul akibat kesalahan lisan sangatlah besar. Dengannya bisa terpecah tali cinta kasih, timbul permusuhan, dan pertentangan. Dengan memanfaatkan kesalahan lisan seseorang bisa menimbulkan kebencian diantara engkau dan sahabat-sahabatmu yang engkau cintai. Banyak sekali bahaya yang timbul melalui kesalahan lisan. Maka barangsiapa yang tidak menjaga lisannya dari bahaya perdebatan seputar masalah-masalah khilafiyyah yang sering menjadi bahan pembicaraan, maka pasti akan timbul hal yang tidak terpuji antara engkau dengan saudara-saudaramu.Terakhir mengenai pembahasan masalah perdebatan, sesungguhnya perdebatan itu bertentangan dengan akhlak yang mulia. Sungguh, jika orang memperhatikan akhlak mulia yang diwajibkan atasnya maka dia tidak akan berdebat, karena pada perdebatan terdapat sikap memenangkan pendapat pribadi dan ada keinginan untuk mengungguli saudaranya, padahal ini bertentangan dengan akhlak yang mulia. Karena itu, hendaknya engkau memaparkan pendapatmu dengan tenang dan penuh kelembutan. Jika saudaramu menerima pendapatmu maka alhamdulillah, dan jika ia tidak terima maka yang penting engkau telah menjelaskan sisi pandangmu.Tatkala duduk di majelis perdebatan sebagian orang mengulang-ngulang satu poin  sampai sepuluh kali atau dua puluh kali. Padahal intinya adalah itu-itu juga. Hanya saja ia mengulanginya dalam bentuk yang lain. Apa yang menyebabkan dia berbuat demikian? Tidak lain karena sikap tidak mau kalah, atau ada sebab-sebab lain yang Allah lebih tahu, atau karena lalai terhadap apa yang diwajibkan atas dirinya.Karena itu, jika engkau memaparkan pendapatmu satu kali, kemudian telah dipahami (oleh saudaramu, tetapi dia tidak menerima, pen) maka janganlah kau debat dia (jangan kau muter-muter pada pembicaraanmu itu, pen). Sebab, hakikat perdebatan bertentangan dengan akhlak yang mulia, dimana seorang muslim diperintahkan untuk membaguskan akhlaknya, sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dalam banyak sabda beliau.[4]Hak keenamEngkau berbuat baik dengan lisanmu kepada saudaramu. Lisan, sebagaimana engkau menahan ucapannya demi menjaga kehormatan saudaramu, maka engkau juga berbuat baik dengan perkataan demi saudaramu. Persahabatan dan persaudaraan bisa terjalin, apakah hanya dengan memandang bentuk tubuh saja (sekedar bertemu), ataukah karena saling berbicara? Jawabnya, persaudaraan terjalin dan dibangun di atas pembicaraan. Gerakan lisan seseorang dan gerakan lisan selainnya menjalin kedekatan di antara dua hati. Karena itu, engkau harus berbuat baik dengan perkataan untuk saudaramu. Bentuk-bentuknya antara lain:·        Engkau ucapkan perkataan untuk menunjukkan kasih sayang kepada dirinya. Janganlah engkau pelit untuk mengungkapkan kecintaanmu kepada saudaramu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ فَإِذَا أَعْلَمَهُ فَلْيَقُلِ الاخَرُ أَحَبَّكَ اللهُ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ فِيْهِ“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya hendaknya dia mengabarkan pada saudaranya[5] tersebut. Jika dia telah mengabarkannya maka hendaknya saudaranya itu mengucapkan “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Ini merupakan bentuk kebajikan dengan perkataan, sekaligus menimbulkan kecintaan dan kasih sayang. Di antara manusia ada orang yang mengucapkan kalimat ini, namun tidak jujur takala mengucapkannya, atau tidak mengerti hakikat makna kalimat ini.Jika engkau berkata kepada saudaramu, “Aku mencintaimu karena Allah,” artinya di dalam hatimu ada kecintaan terhadapnya, yaitu kecintaan khusus karena Allah dan demi Allah, yang hal ini mengharuskan engkau menjaga hak-haknya. Adapun jika engkau mengatakan kalimat tadi tetapi engkau tidak menjaga hak-haknya, maka mana hakikat dari ucapan cinta tersebut?!Oleh karena itu, maka yang pertama engkau menunjukkan rasa cintamu kepada saudaramu seiman. Misalnya dengan mengucapkan kalimat tadi dan berbicara dengannya dengan sebaik-baik perkataan. Allah berfirman:وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik.” Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia” (al-Israa’: 53)Firman Allah: “Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”, ini termasuk berbuat kebajikan dengan perkataan yang baik kepada saudara, yaitu tatkala engkau bermu’amalah dengan saudara-saudaramu sesama muslim, atau dengan sahabat karibmu, atau dengan kaum muslimin pada umumnya. Hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, itu sudah cukup? Belum cukup. Bahkan hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang terbaik, karena Allah memerintahkan hal itu.وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”. Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.”Jika engkau berkasih sayang dengan saudaramu dengan mengucapkan perkataan terbaik yang kau temukan maka hal ini akan menimbulkan jalinan cinta di hati, sekaligus menimbulkan kebaikan-kebaikan yang banyak sekali di masyarakat dan hati-hati kaum mukminin, antara yang satu dengan yang lain. Kebaikan tersebut tidak cukup untuk dipaparkan di sini.Di antara bentuk berbuat baik dengan lisan kepada saudara adalah engkau memujinya tetapi tidak di hadapannya. Jika engkau bergaul dengan seseorang dan engkau tahu bahwa saudaramu ini memiliki sifat-sifat yang terpuji, maka pujilah dia, namun tidak dihadapannya. Sebab, jika engkau memujinya di hadapannya, maka hal ini terlarang, karena menumbuhkan sifat ‘ujub (kagum pada diri sendiri). Pujilah dia tatkala ia tidak ada di hadapanmu. Pujianmu itu nantinya juga sampai kepadanya, lalu akan tumbuh kecintaan sejati dihatinya. Ini faidah pertama. Faidah kedua, pujianmu terhadap saudaramu di hadapan kawan-kawanmu yang lain akan menjadikan mereka bersungguh-sungguh meneladani kebaikan-kebaikannya, karena mereka akhirnya tahu bahwa kebaikan tersebut direalisasikan oleh banyak orang. Jika kebaikan itu disebutkan kepada seseorang maka ia akan termotivasi untuk melaksanakannya. Begitu juga dengan kejelekan. Karena itu, menyebutkan kebaikan-kebaikan di setiap majelis itulah yang semestinya dilakukan. Adapun menyebutkan kejelekan, kecacatan, dan aib, itulah yang wajib untuk dijauhi, karena hal ini memudahkan orang untuk mencontoh para pelaku kejelekan tersebut. Di dalam penyebutan kebaikan dan pujian terdapat motivasi bagi orang lain untuk mencontoh mereka. Dengan demikian, maka termasuk hak saudaramu atas dirimu jika engkau lihat suatu kebaikan pada dirinya maka jangan kau sembunyikan. Sebaliknya, jika kau lihat kejelekan pada dirinya maka sembunyikanlah. Dalam hal ini terdapat maslahat yang telah diketahui bersama. Faidah lainnya, jika ia dipuji, maka masukkanlah kegembiraan dalam hatinya, jika dengan menyampaikan kabar bahwa ia dipuji. Engkau katakan kepadanya: “Sebagian ikhwah tadi memujimu di majelis,” atau “Fulan telah memujimu.” Awalnya ia tidak tahu bahwa ada yang memujinya, dan ketika ia tahu bahwa Fulan telah memujinya, timbullah rasa cinta terhadap Fulan tersebut dalam hatinya. Begitulah, manusia itu cinta kepada orang yang memuji mereka.أَحْسِنْ أِلَى النَّاسِ تَسْتَعْبِدُ قُلُوْبَهُمُ    فَطَالَمَا اسْتَعْبَدَ الإِنْسَانَ الإِحْسَانُBerbuat baiklah kepada manusia maka engkau akan tundukan hati merekabetapa kuat perbuatan baik menundukan manusia Berbuat baik itu bisa dengan perkataan, seperti halnya dengan perbuatan. Jika engkau dengar ada orang yang memuji saudaramu, lalu engkau kabarkan kepadanya, engkau katakan: “Alhamdulillah, demi Allah, Fulan memujimu,” atau “Fulan menyebutkan kebaikan tentangmu, kami mohon kepada Allah agar meneguhkanmu…,” dan yang semisal perkatan ini, maka hal ini memotivasi dia (untuk semakin berbuat kebaikan).  Perkara yang lain, hendaknya yang dipuji ini sadar tatkala dia dipuji bahwa karunia yang Allah berikan padanya sangat besar, hendaknya dia bersyukur dengan terus mempertahankan kebaikan yang ia mendapat pujian karenanya dan jangan tertipu dengan dirinya sendiri.Diantara bentuk sumbangan lisan kepada saudara adalah berterima kasih atas kebaikannya dan mu’amalahnya yang baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَيَشْكُرُ اللهَ مِنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.”[6]Begitu juga sabda beliau:مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ“Barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah dengan setimpal.”[7]Jika engkau tidak mendapatkan sesuatu yang setimpal untuk membalasnya, maka balaslah dengan kebaikan, yaitu engkau mendo’akannya dan berterimakasih kepadanya. Ini merupakan hak seorang saudara atas saudaranya yang lain. Diantara manusia ada yang hanya tahu mengambil, menerima, dan menerima, tanpa membalas kebaikan tersebut, tidak juga memuji, bahkan tidak pula mengingat kebaikan yang telah ia terima dari saudaranya. Jika memang engkau tidak mampu untuk berterima kasih kepada saudaramu dengan perkataan maka tulislah ucapan terima kasihmu di surat, dengan kertas, dengan secuil kertas, karena hal ini akan memberikan pengaruh dan motivasi untuk mendatangi pintu-pintu kebaikan. Diriwayatkan dari ‘Ali bahwa ia berkata:مَنْ لَمْ يَحْمَدْ أَخَاهُ عَلَى حُسْنِ النِّيَّةِ لَمْ يَحْمَدْهُ عَلَى حُسْنِ الصَّنِيْعَةِ“Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niat baiknya maka ia tidak akan memuji perbuatan baik saudaranya itu.”[8]Ini merupakan martabat yang tinggi. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Sebab, tatkala saudaramu berbuat baik kepadamu maka sejak awal ia telah membaguskan niatnya kepadamu dan bermu’amalah denganmu karena menghendaki kebaikan. Terkadang ia sudah berbuat baik kepadamu, atau ingin berbuat baik kepadamu namun ia tidak sempat, maka hendaknya engkau berterimakasih kepadanya meskipun hanya karena niat baik yang ada pada hatinya. Hal ini akan menjalin tali persaudaraan dan memotivasinya untuk berbuat kebajikan. Masing-masing akan berbuat baik kepada selainnya. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Artinya, sekiranya saudaranya tadi berbuat baik padanya maka mungkin saja dia tidak akan memuji saudaranya tersebut.Bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (4845). Lihat sebab turunnya ayat ke-2 dari surat al-Hujuraat.[2] Lafazh yang disampaikan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh terdapat dalam at-Thargib wat Tarhib (I/77), karya al-Mundziri. Al-Mundziri berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Lafazh hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi.” Syaikh al-Albani menghasankan lafazh ini. Lihat Shahih at-Targib wat Tarhib, jilid 1, no. 138.Namun, penerjemah tidak menemukan hadits dengan lafazh: مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌLafazh yang penerjemah dapati:مَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَهُوَ بَاطِلٌ لَهُ بُنِيَ قَصْرٌ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بُنِيَ لَهُ فِي وَسَطِهَا وَمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ بُنِيَ لَهُ فِيْ أَعْلاهَا“Barangsiapa yang meninggalkan dusta (dalam debat) sementara dia berada diatas kebatilan, maka akan dibangunkan baginya istana di pinggiran Surga. Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka akan dibangunkan baginya istana di tengah Surga. Dan barangsiapa yang membaguskan akhlaknya maka akan dibangunkan baginya istana di atas Surga.”Lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah  (51), serta at-Tirmidzi (1993), dan beliau berkata, “Hadits hasan.”Yang dimaksud dengan (الْكَذِبَ) dalam hadits ini adalah dusta ketika perdebatan, sebagaimana ditunjukan oleh lafazh selanjutnya. Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/118). Atau yang dimaksud adalah berdebat di atas kebatilan, sebagaimana penjelasan as-Sindi dalam Syarh Sunan Ibn Majah (I/39).Kesimpulannya, kedua lafazh hadits tersebut menunjukkan makna yang satu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh. Wallaahu a’lam.[3] HR At-Tirmidzi (2619), beliau berkata, “Hadits hasan shahih”, dan Ibnu Majah (3973).[4] Abul Barakat berkata: “Diantara adab-adab pergaulan adalah sedikit perselisihan dengan para sahabat dan berusaha untuk sependapat dan sepakat dengan mereka, selama tidak melanggar agama dan sunnah Nabi r. Berkata Juairiyyah: “Saya berdo’a kepada Allah selama empat puluh tahun agar Allah menjagaku dari menyelisihi para sahabatku.” Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.[5] Hingga di sini lafazh hadits di sunan At-Tirmidzi (no 2392) demikian juga di Al-Adabul Mufrod no 542. Lihat takhrij selengkapnya dalam as-Shahiihah (417), dari hadits sahabat al-Miqdam bin Ma’di Karib. Hadits ini mempunyai sejumlah penguat. Diantaranya diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrod: Mujahid berkata: Seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku, lalu dia memegang pundakku dari belakang dan berkata:أَمَا إِنِّي أُحِبُّكِ“Ketahuilah bahwa saya mencintaimu (karena Allah).”Aku pun menjawab:أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ لَهُ“Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Sanadnya dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).Syahid lain yaitu dari hadits Anas bin Malik, beliau berkata, “Ketika saya duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lewatlah seorang laki-laki. Lalu berkatalah salah seorang (diantara yang sedang duduk bersama Rasulullah), “Wahai Rasulullah, saya mencintai laki-laki (yang lewat) ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau telah mengabarkannya bahwa engkau mencintainya?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah berkata, “Berdirilah dan kabarkanlah kepadanya.” Anas menlanjutkan: Maka orang itu pun berdiri dan berkata kepada laki-laki yang lewat tadi, “Wahai Fulan, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.” Laki-laki itu pun menjawab, “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya juga mencintaimu.”HR Ahmad (III/140-141). Sanadnya dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).[6] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (416).[7] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (254).[8] Abul Barakat menukil atsar ini dalam risalahnya Adabul ‘Isyrah wa Dzikrush Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 21.


Hak kelimaDi antara hak-hak ukhuwwah adalah engkau jauhi perdebatan dengan saudaramu, karena perdebatan memudarkan rasa cinta dan menyebabkan sirnanya persahabatan, merusak persahabatan yang telah lama terjalin, dan menimbulkan kebencian, permusuhan serta terputusnya hubungan diantara manusia.Apakah perdebatan itu? Bentuknya adalah terjadinya dialog, lalu pembahasan antara dua orang pria, antara dua orang wanita, antara orang tua dan anak muda, dan seterusnya. Jika mulai terjadi pembahasan dan dialog, maka masing-masing memegang teguh pendapatnya, sehingga timbullah perdebatan yang selanjutnya akan bertambah sengit. Inilah hakikat dari sebuah perdebatan, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak saling berjuang untuk memenangkan pendapatnya. Masing-masing mendatangkan dalil sambil mengangkat suara, setelah itu terjadilah apa yang terjadi.Pernah terjadi sedikit perdebatan di kalangan para sahabat. Abu Bakr pernah berkata kepada ‘Umar:مَا أَرَدْتَ إِلاَّ خِلاَفِي“Apa yang kau inginkan hanyalah menyelisihiku.”[1]Padahal mereka adalah para Sahabat. Semoga  Allah meridhai mereka. Maka wajib bagi seorang muslim bersama saudara dan sahabatnya untuk menjauhi perdebatan, karena sisi pandang terhadap suatu permasalahan berbeda-beda. Semakin luas pandangan seorang, semakin luas akal dan pengetahuannya, maka ia akan mengetahui bahwa sisi pandang terhadap sebagian permasalahan ternyata luas, tidak terbatas pada satu sisi saja. Engkau berdiskusi dengan saudaramu mengenai satu permasalahan, lalu engkau memandang permasalahan tersebut dari satu sisi, sementara saudaramu memandang dari sisi yang lain, maka terjadilah perselisihan antara engkau dan dia. Jika kalian berdua berselisih, maka masing-masing dari kalian memiliki sisi pandang yang berbeda. Lalu jika engkau mendebatnya dengan membawa dalil untuk menguatkan pendapatmu, engkau bersikeras mempertahankan pendapatmu, engkau mengangkat suaramu, begitu juga yang dilakukan oleh saudaramu yang engkau debat, maka timbullah permusuhan, sehingga yang terjadi adalah mudharat bukan maslahat.Orang yang cerdik melihat bahwa perkara-perkara yang biasanya diperdebatkan oleh manusia pada urusan-urusan mereka memiliki sisi pandang yang berbeda-beda. Perkara tersebut bisa dipandang dari banyak sisi, dan sebab perbedaan pandangan juga banyak. Terkadang datang orang ketiga dan keempat sambil membawa pendapat yang baru. Bisa jadi setiap yang datang memiliki pendapat yang baru dan sisi pandang baru pula dalam permasalahan yang diperselisihkan. Jika demikian, maka diskusi tidak berarti perdebatan. Jika tampak bahwa diskusi mulai berubah menjadi perdebatan, maka hendaknya engkau menarik diri dari perdebatan tersebut, baik kebenaran itu ada padamu maupun engkau memandang bahwa kebenaran ada pada saudaramu, bukan pada dirimu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.”[2] Karena itu, meninggalkan perdebatan adalah perkara yang terpuji sekaligus merupakan hak seorang muslim atas saudaranya. Dia tidak mengantarkan saudaranya untuk berdebat dengannya, serta tidak mengulurnya dalam bantah-bantahan dan membiarkannya mengeraskan suaranya, sehingga terputuslah tali persaudaraan dan timbullah perang mulut antara mereka. Meskipun tidak timbul perang mulut, maka akan timbul benih permusuhan dalam hatinya, dia akan menuduh bahwa saudaranya itu menghendaki sesuatu sehingga menyelisihinya, berpendapat ini dan itu, atau tidak menghargainya, dan seterusnya.Perdebatan memiliki sebab-sebab yang berkaitan dengan kejiwaan seseorang, maka hendaknya dia berusaha untuk mengobatinya:·         Diantaranya adalah ia menampakkan bahwa ia tidak mau menerima pendapat saudaranya, dengan alasan perbedaan cara pandang (meskipun ia tahu bahwa pendapatnya keliru, pen). Dia melontarkan pendapat yang salah, lalu saudaranya datang dan berkata, “Engkau keliru, yang benar adalah demikian.” Tetapi ia merasa berat untuk mengaku salah. Padahal, kalaupun ia keliru maka -alhamdulillah- ulama pun pernah keliru, bahkan dalam permasalahan yang menyangkut jiwa manusia, tetapi mereka lalu ruju’ (meralat) kesalahan mereka. Sebagian mereka keliru dalam masalah yang berkaitan dengan kemaluan, tetapi mereka lalu ruju’ dari pendapat tersebut. Para ulama terkadang keliru dalam permasalahan ijtihadiyyah. Mengakui kesalahan merupakan perkara yang terpuji dan bukan suatu aib. Setiap orang yang mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran maka seolah-olah ia telah memasang mahkota di atas kepalanya. Ini menunjukkan bahwa ia telah melatih dirinya untuk tunduk kepada Allah dan menjadikan ibadahnya mengalahkan hawa nafsunya, yang merupakan salah satu sebab timbulnya perdebatan.·         Berikutnya adalah nafsu untuk memenangkan pendapat. Dia ingin bahwa akalnyalah yang paling cemerlang, sehingga tampak bahwa ia paling unggul dalam memahami (suatu permasalahan) dibandingkan orang lain, sehingga ia pun menampakkan berbagai sudut pandang yang beraneka ragam. Saudaranya juga demikian, ia pun ingin mengungulinya, maka ia membantahnya dan berkata: “Apa yang engkau sebutkan itu keliru, point ini salah, yang benar adalah demikian,” sehingga ia masuk dalam perdebatan dengan tata cara yang menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam hati.·         Selanjutnya adalah lalai dari memperhatikan bahaya lisan. Padahal ucapan lisan dan gerakannya akan dihisab oleh Allah. Tidak ada satu perkataan pun yang diucapkannya, melainkan di dekatnya terdapat malaikat pengawas yang selalu hadir. Allah berfirman:لاَ خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِنْ نَجْوَاهُمِ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوِ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia” (an-Nisaa’: 114)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:كُفَّ عَليْكَ هذَا“Tahanlah ini wahai Mu’adz,” sambil mengisyaratkan kepada lisan beliau. Maka Mu’adz bertanya: “Apakah kita akan dihisab atas apa yang kita ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ibumu akan kehilanganmu wahai Mu’adz. Bukankah yang menelungkupkan manusia di neraka di atas wajah-wajah mereka hanyalah hasil ucapan lisan-lisan mereka?”[3]Diantara sebab-sebab timbulnya pedebatan adalah tidak adanya perhatian untuk membenahi lisan (ucapan), serta memandang enteng lisan, padahal lisan adalah sebagaimana dikatakan, “Kecil dzatnya namun besar bahayanya.” Maksudnya, bahaya yang timbul akibat kesalahan lisan sangatlah besar. Dengannya bisa terpecah tali cinta kasih, timbul permusuhan, dan pertentangan. Dengan memanfaatkan kesalahan lisan seseorang bisa menimbulkan kebencian diantara engkau dan sahabat-sahabatmu yang engkau cintai. Banyak sekali bahaya yang timbul melalui kesalahan lisan. Maka barangsiapa yang tidak menjaga lisannya dari bahaya perdebatan seputar masalah-masalah khilafiyyah yang sering menjadi bahan pembicaraan, maka pasti akan timbul hal yang tidak terpuji antara engkau dengan saudara-saudaramu.Terakhir mengenai pembahasan masalah perdebatan, sesungguhnya perdebatan itu bertentangan dengan akhlak yang mulia. Sungguh, jika orang memperhatikan akhlak mulia yang diwajibkan atasnya maka dia tidak akan berdebat, karena pada perdebatan terdapat sikap memenangkan pendapat pribadi dan ada keinginan untuk mengungguli saudaranya, padahal ini bertentangan dengan akhlak yang mulia. Karena itu, hendaknya engkau memaparkan pendapatmu dengan tenang dan penuh kelembutan. Jika saudaramu menerima pendapatmu maka alhamdulillah, dan jika ia tidak terima maka yang penting engkau telah menjelaskan sisi pandangmu.Tatkala duduk di majelis perdebatan sebagian orang mengulang-ngulang satu poin  sampai sepuluh kali atau dua puluh kali. Padahal intinya adalah itu-itu juga. Hanya saja ia mengulanginya dalam bentuk yang lain. Apa yang menyebabkan dia berbuat demikian? Tidak lain karena sikap tidak mau kalah, atau ada sebab-sebab lain yang Allah lebih tahu, atau karena lalai terhadap apa yang diwajibkan atas dirinya.Karena itu, jika engkau memaparkan pendapatmu satu kali, kemudian telah dipahami (oleh saudaramu, tetapi dia tidak menerima, pen) maka janganlah kau debat dia (jangan kau muter-muter pada pembicaraanmu itu, pen). Sebab, hakikat perdebatan bertentangan dengan akhlak yang mulia, dimana seorang muslim diperintahkan untuk membaguskan akhlaknya, sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dalam banyak sabda beliau.[4]Hak keenamEngkau berbuat baik dengan lisanmu kepada saudaramu. Lisan, sebagaimana engkau menahan ucapannya demi menjaga kehormatan saudaramu, maka engkau juga berbuat baik dengan perkataan demi saudaramu. Persahabatan dan persaudaraan bisa terjalin, apakah hanya dengan memandang bentuk tubuh saja (sekedar bertemu), ataukah karena saling berbicara? Jawabnya, persaudaraan terjalin dan dibangun di atas pembicaraan. Gerakan lisan seseorang dan gerakan lisan selainnya menjalin kedekatan di antara dua hati. Karena itu, engkau harus berbuat baik dengan perkataan untuk saudaramu. Bentuk-bentuknya antara lain:·        Engkau ucapkan perkataan untuk menunjukkan kasih sayang kepada dirinya. Janganlah engkau pelit untuk mengungkapkan kecintaanmu kepada saudaramu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ فَإِذَا أَعْلَمَهُ فَلْيَقُلِ الاخَرُ أَحَبَّكَ اللهُ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ فِيْهِ“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya hendaknya dia mengabarkan pada saudaranya[5] tersebut. Jika dia telah mengabarkannya maka hendaknya saudaranya itu mengucapkan “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Ini merupakan bentuk kebajikan dengan perkataan, sekaligus menimbulkan kecintaan dan kasih sayang. Di antara manusia ada orang yang mengucapkan kalimat ini, namun tidak jujur takala mengucapkannya, atau tidak mengerti hakikat makna kalimat ini.Jika engkau berkata kepada saudaramu, “Aku mencintaimu karena Allah,” artinya di dalam hatimu ada kecintaan terhadapnya, yaitu kecintaan khusus karena Allah dan demi Allah, yang hal ini mengharuskan engkau menjaga hak-haknya. Adapun jika engkau mengatakan kalimat tadi tetapi engkau tidak menjaga hak-haknya, maka mana hakikat dari ucapan cinta tersebut?!Oleh karena itu, maka yang pertama engkau menunjukkan rasa cintamu kepada saudaramu seiman. Misalnya dengan mengucapkan kalimat tadi dan berbicara dengannya dengan sebaik-baik perkataan. Allah berfirman:وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik.” Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia” (al-Israa’: 53)Firman Allah: “Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”, ini termasuk berbuat kebajikan dengan perkataan yang baik kepada saudara, yaitu tatkala engkau bermu’amalah dengan saudara-saudaramu sesama muslim, atau dengan sahabat karibmu, atau dengan kaum muslimin pada umumnya. Hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, itu sudah cukup? Belum cukup. Bahkan hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang terbaik, karena Allah memerintahkan hal itu.وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku “Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik”. Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.”Jika engkau berkasih sayang dengan saudaramu dengan mengucapkan perkataan terbaik yang kau temukan maka hal ini akan menimbulkan jalinan cinta di hati, sekaligus menimbulkan kebaikan-kebaikan yang banyak sekali di masyarakat dan hati-hati kaum mukminin, antara yang satu dengan yang lain. Kebaikan tersebut tidak cukup untuk dipaparkan di sini.Di antara bentuk berbuat baik dengan lisan kepada saudara adalah engkau memujinya tetapi tidak di hadapannya. Jika engkau bergaul dengan seseorang dan engkau tahu bahwa saudaramu ini memiliki sifat-sifat yang terpuji, maka pujilah dia, namun tidak dihadapannya. Sebab, jika engkau memujinya di hadapannya, maka hal ini terlarang, karena menumbuhkan sifat ‘ujub (kagum pada diri sendiri). Pujilah dia tatkala ia tidak ada di hadapanmu. Pujianmu itu nantinya juga sampai kepadanya, lalu akan tumbuh kecintaan sejati dihatinya. Ini faidah pertama. Faidah kedua, pujianmu terhadap saudaramu di hadapan kawan-kawanmu yang lain akan menjadikan mereka bersungguh-sungguh meneladani kebaikan-kebaikannya, karena mereka akhirnya tahu bahwa kebaikan tersebut direalisasikan oleh banyak orang. Jika kebaikan itu disebutkan kepada seseorang maka ia akan termotivasi untuk melaksanakannya. Begitu juga dengan kejelekan. Karena itu, menyebutkan kebaikan-kebaikan di setiap majelis itulah yang semestinya dilakukan. Adapun menyebutkan kejelekan, kecacatan, dan aib, itulah yang wajib untuk dijauhi, karena hal ini memudahkan orang untuk mencontoh para pelaku kejelekan tersebut. Di dalam penyebutan kebaikan dan pujian terdapat motivasi bagi orang lain untuk mencontoh mereka. Dengan demikian, maka termasuk hak saudaramu atas dirimu jika engkau lihat suatu kebaikan pada dirinya maka jangan kau sembunyikan. Sebaliknya, jika kau lihat kejelekan pada dirinya maka sembunyikanlah. Dalam hal ini terdapat maslahat yang telah diketahui bersama. Faidah lainnya, jika ia dipuji, maka masukkanlah kegembiraan dalam hatinya, jika dengan menyampaikan kabar bahwa ia dipuji. Engkau katakan kepadanya: “Sebagian ikhwah tadi memujimu di majelis,” atau “Fulan telah memujimu.” Awalnya ia tidak tahu bahwa ada yang memujinya, dan ketika ia tahu bahwa Fulan telah memujinya, timbullah rasa cinta terhadap Fulan tersebut dalam hatinya. Begitulah, manusia itu cinta kepada orang yang memuji mereka.أَحْسِنْ أِلَى النَّاسِ تَسْتَعْبِدُ قُلُوْبَهُمُ    فَطَالَمَا اسْتَعْبَدَ الإِنْسَانَ الإِحْسَانُBerbuat baiklah kepada manusia maka engkau akan tundukan hati merekabetapa kuat perbuatan baik menundukan manusia Berbuat baik itu bisa dengan perkataan, seperti halnya dengan perbuatan. Jika engkau dengar ada orang yang memuji saudaramu, lalu engkau kabarkan kepadanya, engkau katakan: “Alhamdulillah, demi Allah, Fulan memujimu,” atau “Fulan menyebutkan kebaikan tentangmu, kami mohon kepada Allah agar meneguhkanmu…,” dan yang semisal perkatan ini, maka hal ini memotivasi dia (untuk semakin berbuat kebaikan).  Perkara yang lain, hendaknya yang dipuji ini sadar tatkala dia dipuji bahwa karunia yang Allah berikan padanya sangat besar, hendaknya dia bersyukur dengan terus mempertahankan kebaikan yang ia mendapat pujian karenanya dan jangan tertipu dengan dirinya sendiri.Diantara bentuk sumbangan lisan kepada saudara adalah berterima kasih atas kebaikannya dan mu’amalahnya yang baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَيَشْكُرُ اللهَ مِنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.”[6]Begitu juga sabda beliau:مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ“Barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah dengan setimpal.”[7]Jika engkau tidak mendapatkan sesuatu yang setimpal untuk membalasnya, maka balaslah dengan kebaikan, yaitu engkau mendo’akannya dan berterimakasih kepadanya. Ini merupakan hak seorang saudara atas saudaranya yang lain. Diantara manusia ada yang hanya tahu mengambil, menerima, dan menerima, tanpa membalas kebaikan tersebut, tidak juga memuji, bahkan tidak pula mengingat kebaikan yang telah ia terima dari saudaranya. Jika memang engkau tidak mampu untuk berterima kasih kepada saudaramu dengan perkataan maka tulislah ucapan terima kasihmu di surat, dengan kertas, dengan secuil kertas, karena hal ini akan memberikan pengaruh dan motivasi untuk mendatangi pintu-pintu kebaikan. Diriwayatkan dari ‘Ali bahwa ia berkata:مَنْ لَمْ يَحْمَدْ أَخَاهُ عَلَى حُسْنِ النِّيَّةِ لَمْ يَحْمَدْهُ عَلَى حُسْنِ الصَّنِيْعَةِ“Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niat baiknya maka ia tidak akan memuji perbuatan baik saudaranya itu.”[8]Ini merupakan martabat yang tinggi. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Sebab, tatkala saudaramu berbuat baik kepadamu maka sejak awal ia telah membaguskan niatnya kepadamu dan bermu’amalah denganmu karena menghendaki kebaikan. Terkadang ia sudah berbuat baik kepadamu, atau ingin berbuat baik kepadamu namun ia tidak sempat, maka hendaknya engkau berterimakasih kepadanya meskipun hanya karena niat baik yang ada pada hatinya. Hal ini akan menjalin tali persaudaraan dan memotivasinya untuk berbuat kebajikan. Masing-masing akan berbuat baik kepada selainnya. Barangsiapa yang tidak memuji saudaranya atas niatnya yang baik maka dia tidak akan memuji saudaranya itu atas perbuatannya yang baik. Artinya, sekiranya saudaranya tadi berbuat baik padanya maka mungkin saja dia tidak akan memuji saudaranya tersebut.Bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (4845). Lihat sebab turunnya ayat ke-2 dari surat al-Hujuraat.[2] Lafazh yang disampaikan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh terdapat dalam at-Thargib wat Tarhib (I/77), karya al-Mundziri. Al-Mundziri berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Lafazh hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi.” Syaikh al-Albani menghasankan lafazh ini. Lihat Shahih at-Targib wat Tarhib, jilid 1, no. 138.Namun, penerjemah tidak menemukan hadits dengan lafazh: مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌLafazh yang penerjemah dapati:مَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَهُوَ بَاطِلٌ لَهُ بُنِيَ قَصْرٌ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بُنِيَ لَهُ فِي وَسَطِهَا وَمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ بُنِيَ لَهُ فِيْ أَعْلاهَا“Barangsiapa yang meninggalkan dusta (dalam debat) sementara dia berada diatas kebatilan, maka akan dibangunkan baginya istana di pinggiran Surga. Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka akan dibangunkan baginya istana di tengah Surga. Dan barangsiapa yang membaguskan akhlaknya maka akan dibangunkan baginya istana di atas Surga.”Lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah  (51), serta at-Tirmidzi (1993), dan beliau berkata, “Hadits hasan.”Yang dimaksud dengan (الْكَذِبَ) dalam hadits ini adalah dusta ketika perdebatan, sebagaimana ditunjukan oleh lafazh selanjutnya. Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/118). Atau yang dimaksud adalah berdebat di atas kebatilan, sebagaimana penjelasan as-Sindi dalam Syarh Sunan Ibn Majah (I/39).Kesimpulannya, kedua lafazh hadits tersebut menunjukkan makna yang satu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh. Wallaahu a’lam.[3] HR At-Tirmidzi (2619), beliau berkata, “Hadits hasan shahih”, dan Ibnu Majah (3973).[4] Abul Barakat berkata: “Diantara adab-adab pergaulan adalah sedikit perselisihan dengan para sahabat dan berusaha untuk sependapat dan sepakat dengan mereka, selama tidak melanggar agama dan sunnah Nabi r. Berkata Juairiyyah: “Saya berdo’a kepada Allah selama empat puluh tahun agar Allah menjagaku dari menyelisihi para sahabatku.” Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.[5] Hingga di sini lafazh hadits di sunan At-Tirmidzi (no 2392) demikian juga di Al-Adabul Mufrod no 542. Lihat takhrij selengkapnya dalam as-Shahiihah (417), dari hadits sahabat al-Miqdam bin Ma’di Karib. Hadits ini mempunyai sejumlah penguat. Diantaranya diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrod: Mujahid berkata: Seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku, lalu dia memegang pundakku dari belakang dan berkata:أَمَا إِنِّي أُحِبُّكِ“Ketahuilah bahwa saya mencintaimu (karena Allah).”Aku pun menjawab:أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِيْ لَهُ“Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya- juga mencintaimu.”Sanadnya dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).Syahid lain yaitu dari hadits Anas bin Malik, beliau berkata, “Ketika saya duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lewatlah seorang laki-laki. Lalu berkatalah salah seorang (diantara yang sedang duduk bersama Rasulullah), “Wahai Rasulullah, saya mencintai laki-laki (yang lewat) ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau telah mengabarkannya bahwa engkau mencintainya?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah berkata, “Berdirilah dan kabarkanlah kepadanya.” Anas menlanjutkan: Maka orang itu pun berdiri dan berkata kepada laki-laki yang lewat tadi, “Wahai Fulan, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.” Laki-laki itu pun menjawab, “Semoga Allah -yang engkau mencintaiku karena-Nya juga mencintaimu.”HR Ahmad (III/140-141). Sanadnya dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (418).[6] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (416).[7] Lihat takhrijnya dalam As-Shahiihah (254).[8] Abul Barakat menukil atsar ini dalam risalahnya Adabul ‘Isyrah wa Dzikrush Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 21.

Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid

Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua raka’at shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib. [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108] (*) Karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat saja bagaimana redaksional haditsnya, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714) Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib shalat tahiyatul masjid

Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid

Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua raka’at shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib. [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108] (*) Karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat saja bagaimana redaksional haditsnya, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714) Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib shalat tahiyatul masjid
Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua raka’at shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib. [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108] (*) Karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat saja bagaimana redaksional haditsnya, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714) Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib shalat tahiyatul masjid


Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua raka’at shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib. [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108] (*) Karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat saja bagaimana redaksional haditsnya, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714) Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib shalat tahiyatul masjid

Hukum Mengerjakan Shalat Kecuali Shalat Shubuh

Tanya: Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang alhamdulillah telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat Shubuh dalam beberapa waktu. Ketika shuhuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat shubuh tersebut di waktu aku bangun tidur. Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ‘Ashar, apakah ia mengqodho’nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu Maghrib?   Jawab: Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbitnya atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ . “Barangsiapa yang tertidur sehingga luput dari shalat atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafaroh (tebusan) selian itu.” (HR. Bukhari, dan Muslim ) Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, yang tepat dari pendapat para ulama yang ada, perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak ada qodho’ (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dll, dari hadits Buraidah, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ . “Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekafiran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6/10] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kuat Olahraga, Sayangnya Tidak Kuat Shalat Shubuh Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Tagsshalat shubuh

Hukum Mengerjakan Shalat Kecuali Shalat Shubuh

Tanya: Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang alhamdulillah telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat Shubuh dalam beberapa waktu. Ketika shuhuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat shubuh tersebut di waktu aku bangun tidur. Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ‘Ashar, apakah ia mengqodho’nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu Maghrib?   Jawab: Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbitnya atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ . “Barangsiapa yang tertidur sehingga luput dari shalat atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafaroh (tebusan) selian itu.” (HR. Bukhari, dan Muslim ) Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, yang tepat dari pendapat para ulama yang ada, perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak ada qodho’ (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dll, dari hadits Buraidah, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ . “Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekafiran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6/10] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kuat Olahraga, Sayangnya Tidak Kuat Shalat Shubuh Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Tagsshalat shubuh
Tanya: Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang alhamdulillah telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat Shubuh dalam beberapa waktu. Ketika shuhuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat shubuh tersebut di waktu aku bangun tidur. Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ‘Ashar, apakah ia mengqodho’nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu Maghrib?   Jawab: Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbitnya atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ . “Barangsiapa yang tertidur sehingga luput dari shalat atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafaroh (tebusan) selian itu.” (HR. Bukhari, dan Muslim ) Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, yang tepat dari pendapat para ulama yang ada, perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak ada qodho’ (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dll, dari hadits Buraidah, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ . “Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekafiran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6/10] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kuat Olahraga, Sayangnya Tidak Kuat Shalat Shubuh Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Tagsshalat shubuh


Tanya: Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang alhamdulillah telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat Shubuh dalam beberapa waktu. Ketika shuhuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat shubuh tersebut di waktu aku bangun tidur. Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ‘Ashar, apakah ia mengqodho’nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu Maghrib?   Jawab: Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbitnya atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ . “Barangsiapa yang tertidur sehingga luput dari shalat atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafaroh (tebusan) selian itu.” (HR. Bukhari, dan Muslim ) Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, yang tepat dari pendapat para ulama yang ada, perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak ada qodho’ (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dll, dari hadits Buraidah, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ . “Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekafiran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6/10] Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kuat Olahraga, Sayangnya Tidak Kuat Shalat Shubuh Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Tagsshalat shubuh

Ringkasan Hukum Sujud Sahwi

Ringkasan Hukum Sujud Sahwi dari penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-. PermasalahanKondisiTempat sujud sahwi 1Salam sebelum berakhirnya sholat : Jika ia mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai dalam keadaan lupa Jika dia baru ingat setelah selang waktu yang lama maka mengulangi sholat dari awal. Jika dia ingat setelah selang waktu yang pendek maka tinggal menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian mengucapkan salamSetelah salam2Tambahan dalam sholat : Jika ia menambah dalam sholatnya baik menambah berdirinya, atau duduknya, atau ruku’nya, ataupun sujudnya Jika ia baru ingat setelah selesai dari melakukan tambahan tersebut maka tinggal sujud sahwi saja Jika dia ingat tatkala sedang akan menambah maka dia harus kembaliSetelah salam3Meninggalkan rukun sholat : Jika ia meninggalkan salah satu rukun sholat (selain takbirotur ihroom, karena jika yang ditinggal takbirotul ihrom maka sholatnya harus diulang). Jika telah sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka rakaat yang lalu tidak dianggap, dan rakaat yang selanjutnya inilah yang menduduki posisi rakaat yang lalu Kalau ia belum sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka ia harus kembali ke tempat rukun yang ia tinggalkan lalu mengerjakan rukun tersebut dan melanjutkan sholatnyaSetelah salam4Ragu dalam sholat : Jika ia ragu dalam sholat apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat?, maka ada dua kemungkinan : Jika ia lebih condong pada salah satu dari dua kondisi tersebut maka ia amalkan, kemudian ia sempurnakan sholatnya dan salam Jika bimbang dan tidak condong pada salah satu kondisi, maka ia amalkan yang ia yakini (pasti) yaitu jumlah rakaat yang paling kecil (dalam hal ini anggap saja ia baru sholat 2 rakaat) setelah salam  sebelum salam5Jika ia meninggalkan salah satu kewajiban sholat (diantarannya misalanya adalah meninggalkan tasyahhud awal atau lupa membaca subhaana Robbiyal ‘Adziim tatkala ruku’) Ia baru ingat setelah berpindah ke gerakan (rukun) selanjutnya (dalam hal meninggalkan tasyahhud awal maka ia telah tegak berdiri (ke rakaat ketiga), maka ia lanjutkan sholatnya dan tidak kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat tatkala hendak bangun (namun belum sampai tegak berdiri) maka ia kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat sebelum bangkit (sebelum kedua pahanya diangkat) maka ia tasyahhud dan tidak perlu sujud sahwi karenapada dasarnya belum ada tambahan atau kekurangansebelum salam Catatan :  1-    Semua perkara-perkara diatas (baik meninggalkan rukun atau kewajiban, atau mengurangi atau menambah) jika dikerjakan dengan sengaja maka sholat menjadi batal.2-    Barangsiapa yang meninggalkan sebuah perkara yang mustahab dalam sholat maka tidak perlu sujud sahwi3-    Sujud sahwi disyari’atkan baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah4-    Tidak disyari’atkan sujud sahwi dalam sholat janazah, karena asalnya sholat janazah tidak ada ruku’ dan sujud5-    Sujud sahwi dua kali sujud, terkadang dikerjakan sebelum salam dan terkadang setelah salam. Jika dikerjakan setelah salam maka harus salam lagi. 6-    Sujud sahwi dikerjakana karena adanya tambahan, atau kekurangan atau keraguan7-    Sujud sahwi dikerjakan setelah salam dikarenakan 2 sebab, Sebab pertama : Karena adanya tambahan, dan bentuk-bentuk tambahan ada tiga : –    Menambah berdiri atau duduk atau ruku atau sujud (adapun menambah selain dari 4 perkara ini, seperti menambah mengangkat kedua tangan di tempat2 yang tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan maka tidak disyari’atkan sujud sahwi, demikian juga misalnya membaca bacaan yang bukan pada tempatnya seperti membaca doa tasyahhud tatkala berdiri karena lupa, maka tidak perlu sujud sahwi)Dalilnya hadits Ibnu Mas’ud dimana ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ له أَزِيدَ في الصَّلَاةِ فقال وما ذَاكَ قال صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dzhuhur 5 raka’at, maka dikatakan kepada beliau, “Apakah jumlah raka’at telah ditambah?”, Maka Nabi berkata, “Memangnya ada apa?”, maka ada yang berkata, “Engkau sholat 5 raka’at”. Maka beliaupun sujud dua kali setelah salam (HR Al-Bukhari no 1168 dan Muslim no 572)–    Salam sebelum berakhirnya sholat, dan hal ini termasuk tambahan dalam sholat,  karena tatkala ia salam sebelum waktunya sehingga mengakhiri sholatnya, lalu ia ingat dan menyempurnakan kekurangan sholatnya, maka di akhir sholat ia akan salam lagi, karenanya ia salam dua kali. Berarti ada tambahan satu salam.Dalilnya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat pada waktu sholat dzuhur atau ashat, lalu tatkala sampai raka’at kedua maka beliau salam. Lantas beliau keluar segera menuju salah satu pintu mesjid. Orang-orangpun berkata, “Sholat telah diqosorkan”. Nabipun berdiri ke sebuah kayu di mesjid lantas beliau bersandar di atasnya, seakan-akan beliau dalam keadaan marah. Lalu ada seseorang yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau lupa ataukah sholat telah diqosor?”. Nabi berkata, “Aku tidak lupa dan sholat tidak diqosor”. Orang itu berkata, “Engkau telah lupa”. Nabi berkata kepada para sahabat, “Apa benar apa yang telah dikatakan orang ini?”, mereka menjawab, “Benar”. Maka Nabipun maju lalu menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian beliau salam kemudian sujud dua rakaat lalu salam lagi (HR Al-Bukhari no 468 dan Muslim no 573)–    Meninggalkan rukun sholat, karena jika dia ingat sebelum sampai atau pas sampai pada rukun yang ia tinggalkan pada rakaat berikutnya (sebagaimana kondisi 3a dan 3b di tabel) maka pada hakekatnya ia telah melakukan tambahan gerakan sholat.Dalilnya adalah dalil diatas tentang salam sebelum berakhirnya sholat, karena barang siapa yang salam sebelum berakhirnya sholat (misalanya salam pada rakaat kedua tatkala sholat dzhuhur) maka pada hekekatnya telah meninggalkan 2 rakaat yang lainnya yang merupakan rukun-rukun sholat dzuhur. Adapun rukun-rukun yang lain seperti( seseorang yang lupa untuk duduk diantara dua sujud, dan otomatis lupa sujud yang kedua, maka ia telah meninggalkan salah satu rukun sholat) maka hukumnya sama, yaitu sujud sahwinya setelah salam.Sebab kedua :   jika terjadi keraguan namun ada kecondongan kepada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4a di tabel) Dalilnya adalah sabda Nabi :وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya maka hendaknya ia berusaha mencari yang benar (yaitu kecondongan yang lebih kuat-pent) kemudian ia sempurnakan sholatnya kemudian salam kemudia sujud dua kali” (HR Al-Bukhari no 392 dan Muslim no 572)8-    Sujud sahwi dikerjakan sebelum salam dikarenakan 2 sebab–    Sebab pertama : karena ada kekurangan, dalam hal ini adalah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban sholat seperti tasyaahud awalDalilnya dari sahabat Abdullah bin Buhainah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamصلى بِهِمْ الظَّهْرَ فَقَامَ في الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ لم يَجْلِسْ فَقَامَ الناس معه حتى إذا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ الناس تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وهو جَالِسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَmengimami mereka sholat dzuhur, beliaupun berdiri setelah dua rakaat (yaitu ke rakaat ketiga-pent) dan tidak duduk (tasyahhud awal). Orang-orang (para makmum) juga berdiri mengikuti Nabi. Hingga tatkala Nabi selesai sholat dan orang-orang menunggu beliau salam, beliaupun bertakbir dalam keadaan duduk lalu beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam” (HR Al-Bukhari no 795 dan Muslim no 570)Adapun jika meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain (seperti tidak membaca tasbih tatkala ruku’ atau tatkala sujud) maka hukumnya sama diqiaskan dengan jika meninggalkan tasyahhud awal. Oleh karenanya baragsiapa yang lupa membaca tasbih tatkala ruku’ hingga akhirnya ia telah i’tidal maka hendaknya ia meneruskan sholatnya dan tidak kembali ruku’ untuk membaca tasbihnya yang ia lupakan.–    Sebab kedua : terjadi keraguan namun ia tidak bisa merojihkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4b di tabel)Dalilnya sabda Nabi :إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam sholatnya dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia sholat, apakah tiga atau empat rakaat maka hendaknya ia membuang keraguannya tersebut dan dia bangun sholatnya di atas yang dia yakini (yaitu jumlah rakaat yang terkecil karena itulah yang sudah pasti-pent) kemudian ia sujud dua kali sebelum salam” (HR Muslim no 571)Sebelum salam Sesudah salam kekurangankeraguan tanpa ada kecondongantambahankeraguan namun ada kecendongan  Menambah berdiri atau ruku’ atau duduk atau sujudSalam sebelum berakhirnya sholatMeninggalkan salah satu rukun saholat 9-    Keraguan tidak diperhatikan (yaitu tidak perlu sujud sahwi) jika hanya merupakan was-was, atau terlalu sering (yaitu selalu muncul setiap sholat), atau muncul setelah selesai sholat. 10-    Jika imam lupa lalu sujud sahwi  maka wajib bagi makmum untuk mengikuti meskipun sang makmum tidak lupa. Kecuali masbuq, jika sujud sahwi yang dikerjakan imam setelah salam maka sang masbuq mengakhirkan sujud sahwinya setelah ia menyempurnakan sholatnya.11-    Doa sujud sahwi sama seperti doa sujud-sujud yang lainnya, adapun doa khusus tentang sujud sahwi sepertiسبحان من لا ينسى سبحان من لا يسهو atau  ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأناmaka tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diringkas dari Risalah fi sujuud As-Sahwi dan As-Syarhul Mumti’ 3/336-399 dan fataawaa Nuur ‘alaa Ad-Darb Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 22 Syawal 1431 H / 01 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Ringkasan Hukum Sujud Sahwi

Ringkasan Hukum Sujud Sahwi dari penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-. PermasalahanKondisiTempat sujud sahwi 1Salam sebelum berakhirnya sholat : Jika ia mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai dalam keadaan lupa Jika dia baru ingat setelah selang waktu yang lama maka mengulangi sholat dari awal. Jika dia ingat setelah selang waktu yang pendek maka tinggal menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian mengucapkan salamSetelah salam2Tambahan dalam sholat : Jika ia menambah dalam sholatnya baik menambah berdirinya, atau duduknya, atau ruku’nya, ataupun sujudnya Jika ia baru ingat setelah selesai dari melakukan tambahan tersebut maka tinggal sujud sahwi saja Jika dia ingat tatkala sedang akan menambah maka dia harus kembaliSetelah salam3Meninggalkan rukun sholat : Jika ia meninggalkan salah satu rukun sholat (selain takbirotur ihroom, karena jika yang ditinggal takbirotul ihrom maka sholatnya harus diulang). Jika telah sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka rakaat yang lalu tidak dianggap, dan rakaat yang selanjutnya inilah yang menduduki posisi rakaat yang lalu Kalau ia belum sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka ia harus kembali ke tempat rukun yang ia tinggalkan lalu mengerjakan rukun tersebut dan melanjutkan sholatnyaSetelah salam4Ragu dalam sholat : Jika ia ragu dalam sholat apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat?, maka ada dua kemungkinan : Jika ia lebih condong pada salah satu dari dua kondisi tersebut maka ia amalkan, kemudian ia sempurnakan sholatnya dan salam Jika bimbang dan tidak condong pada salah satu kondisi, maka ia amalkan yang ia yakini (pasti) yaitu jumlah rakaat yang paling kecil (dalam hal ini anggap saja ia baru sholat 2 rakaat) setelah salam  sebelum salam5Jika ia meninggalkan salah satu kewajiban sholat (diantarannya misalanya adalah meninggalkan tasyahhud awal atau lupa membaca subhaana Robbiyal ‘Adziim tatkala ruku’) Ia baru ingat setelah berpindah ke gerakan (rukun) selanjutnya (dalam hal meninggalkan tasyahhud awal maka ia telah tegak berdiri (ke rakaat ketiga), maka ia lanjutkan sholatnya dan tidak kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat tatkala hendak bangun (namun belum sampai tegak berdiri) maka ia kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat sebelum bangkit (sebelum kedua pahanya diangkat) maka ia tasyahhud dan tidak perlu sujud sahwi karenapada dasarnya belum ada tambahan atau kekurangansebelum salam Catatan :  1-    Semua perkara-perkara diatas (baik meninggalkan rukun atau kewajiban, atau mengurangi atau menambah) jika dikerjakan dengan sengaja maka sholat menjadi batal.2-    Barangsiapa yang meninggalkan sebuah perkara yang mustahab dalam sholat maka tidak perlu sujud sahwi3-    Sujud sahwi disyari’atkan baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah4-    Tidak disyari’atkan sujud sahwi dalam sholat janazah, karena asalnya sholat janazah tidak ada ruku’ dan sujud5-    Sujud sahwi dua kali sujud, terkadang dikerjakan sebelum salam dan terkadang setelah salam. Jika dikerjakan setelah salam maka harus salam lagi. 6-    Sujud sahwi dikerjakana karena adanya tambahan, atau kekurangan atau keraguan7-    Sujud sahwi dikerjakan setelah salam dikarenakan 2 sebab, Sebab pertama : Karena adanya tambahan, dan bentuk-bentuk tambahan ada tiga : –    Menambah berdiri atau duduk atau ruku atau sujud (adapun menambah selain dari 4 perkara ini, seperti menambah mengangkat kedua tangan di tempat2 yang tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan maka tidak disyari’atkan sujud sahwi, demikian juga misalnya membaca bacaan yang bukan pada tempatnya seperti membaca doa tasyahhud tatkala berdiri karena lupa, maka tidak perlu sujud sahwi)Dalilnya hadits Ibnu Mas’ud dimana ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ له أَزِيدَ في الصَّلَاةِ فقال وما ذَاكَ قال صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dzhuhur 5 raka’at, maka dikatakan kepada beliau, “Apakah jumlah raka’at telah ditambah?”, Maka Nabi berkata, “Memangnya ada apa?”, maka ada yang berkata, “Engkau sholat 5 raka’at”. Maka beliaupun sujud dua kali setelah salam (HR Al-Bukhari no 1168 dan Muslim no 572)–    Salam sebelum berakhirnya sholat, dan hal ini termasuk tambahan dalam sholat,  karena tatkala ia salam sebelum waktunya sehingga mengakhiri sholatnya, lalu ia ingat dan menyempurnakan kekurangan sholatnya, maka di akhir sholat ia akan salam lagi, karenanya ia salam dua kali. Berarti ada tambahan satu salam.Dalilnya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat pada waktu sholat dzuhur atau ashat, lalu tatkala sampai raka’at kedua maka beliau salam. Lantas beliau keluar segera menuju salah satu pintu mesjid. Orang-orangpun berkata, “Sholat telah diqosorkan”. Nabipun berdiri ke sebuah kayu di mesjid lantas beliau bersandar di atasnya, seakan-akan beliau dalam keadaan marah. Lalu ada seseorang yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau lupa ataukah sholat telah diqosor?”. Nabi berkata, “Aku tidak lupa dan sholat tidak diqosor”. Orang itu berkata, “Engkau telah lupa”. Nabi berkata kepada para sahabat, “Apa benar apa yang telah dikatakan orang ini?”, mereka menjawab, “Benar”. Maka Nabipun maju lalu menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian beliau salam kemudian sujud dua rakaat lalu salam lagi (HR Al-Bukhari no 468 dan Muslim no 573)–    Meninggalkan rukun sholat, karena jika dia ingat sebelum sampai atau pas sampai pada rukun yang ia tinggalkan pada rakaat berikutnya (sebagaimana kondisi 3a dan 3b di tabel) maka pada hakekatnya ia telah melakukan tambahan gerakan sholat.Dalilnya adalah dalil diatas tentang salam sebelum berakhirnya sholat, karena barang siapa yang salam sebelum berakhirnya sholat (misalanya salam pada rakaat kedua tatkala sholat dzhuhur) maka pada hekekatnya telah meninggalkan 2 rakaat yang lainnya yang merupakan rukun-rukun sholat dzuhur. Adapun rukun-rukun yang lain seperti( seseorang yang lupa untuk duduk diantara dua sujud, dan otomatis lupa sujud yang kedua, maka ia telah meninggalkan salah satu rukun sholat) maka hukumnya sama, yaitu sujud sahwinya setelah salam.Sebab kedua :   jika terjadi keraguan namun ada kecondongan kepada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4a di tabel) Dalilnya adalah sabda Nabi :وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya maka hendaknya ia berusaha mencari yang benar (yaitu kecondongan yang lebih kuat-pent) kemudian ia sempurnakan sholatnya kemudian salam kemudia sujud dua kali” (HR Al-Bukhari no 392 dan Muslim no 572)8-    Sujud sahwi dikerjakan sebelum salam dikarenakan 2 sebab–    Sebab pertama : karena ada kekurangan, dalam hal ini adalah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban sholat seperti tasyaahud awalDalilnya dari sahabat Abdullah bin Buhainah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamصلى بِهِمْ الظَّهْرَ فَقَامَ في الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ لم يَجْلِسْ فَقَامَ الناس معه حتى إذا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ الناس تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وهو جَالِسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَmengimami mereka sholat dzuhur, beliaupun berdiri setelah dua rakaat (yaitu ke rakaat ketiga-pent) dan tidak duduk (tasyahhud awal). Orang-orang (para makmum) juga berdiri mengikuti Nabi. Hingga tatkala Nabi selesai sholat dan orang-orang menunggu beliau salam, beliaupun bertakbir dalam keadaan duduk lalu beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam” (HR Al-Bukhari no 795 dan Muslim no 570)Adapun jika meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain (seperti tidak membaca tasbih tatkala ruku’ atau tatkala sujud) maka hukumnya sama diqiaskan dengan jika meninggalkan tasyahhud awal. Oleh karenanya baragsiapa yang lupa membaca tasbih tatkala ruku’ hingga akhirnya ia telah i’tidal maka hendaknya ia meneruskan sholatnya dan tidak kembali ruku’ untuk membaca tasbihnya yang ia lupakan.–    Sebab kedua : terjadi keraguan namun ia tidak bisa merojihkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4b di tabel)Dalilnya sabda Nabi :إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam sholatnya dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia sholat, apakah tiga atau empat rakaat maka hendaknya ia membuang keraguannya tersebut dan dia bangun sholatnya di atas yang dia yakini (yaitu jumlah rakaat yang terkecil karena itulah yang sudah pasti-pent) kemudian ia sujud dua kali sebelum salam” (HR Muslim no 571)Sebelum salam Sesudah salam kekurangankeraguan tanpa ada kecondongantambahankeraguan namun ada kecendongan  Menambah berdiri atau ruku’ atau duduk atau sujudSalam sebelum berakhirnya sholatMeninggalkan salah satu rukun saholat 9-    Keraguan tidak diperhatikan (yaitu tidak perlu sujud sahwi) jika hanya merupakan was-was, atau terlalu sering (yaitu selalu muncul setiap sholat), atau muncul setelah selesai sholat. 10-    Jika imam lupa lalu sujud sahwi  maka wajib bagi makmum untuk mengikuti meskipun sang makmum tidak lupa. Kecuali masbuq, jika sujud sahwi yang dikerjakan imam setelah salam maka sang masbuq mengakhirkan sujud sahwinya setelah ia menyempurnakan sholatnya.11-    Doa sujud sahwi sama seperti doa sujud-sujud yang lainnya, adapun doa khusus tentang sujud sahwi sepertiسبحان من لا ينسى سبحان من لا يسهو atau  ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأناmaka tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diringkas dari Risalah fi sujuud As-Sahwi dan As-Syarhul Mumti’ 3/336-399 dan fataawaa Nuur ‘alaa Ad-Darb Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 22 Syawal 1431 H / 01 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Ringkasan Hukum Sujud Sahwi dari penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-. PermasalahanKondisiTempat sujud sahwi 1Salam sebelum berakhirnya sholat : Jika ia mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai dalam keadaan lupa Jika dia baru ingat setelah selang waktu yang lama maka mengulangi sholat dari awal. Jika dia ingat setelah selang waktu yang pendek maka tinggal menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian mengucapkan salamSetelah salam2Tambahan dalam sholat : Jika ia menambah dalam sholatnya baik menambah berdirinya, atau duduknya, atau ruku’nya, ataupun sujudnya Jika ia baru ingat setelah selesai dari melakukan tambahan tersebut maka tinggal sujud sahwi saja Jika dia ingat tatkala sedang akan menambah maka dia harus kembaliSetelah salam3Meninggalkan rukun sholat : Jika ia meninggalkan salah satu rukun sholat (selain takbirotur ihroom, karena jika yang ditinggal takbirotul ihrom maka sholatnya harus diulang). Jika telah sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka rakaat yang lalu tidak dianggap, dan rakaat yang selanjutnya inilah yang menduduki posisi rakaat yang lalu Kalau ia belum sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka ia harus kembali ke tempat rukun yang ia tinggalkan lalu mengerjakan rukun tersebut dan melanjutkan sholatnyaSetelah salam4Ragu dalam sholat : Jika ia ragu dalam sholat apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat?, maka ada dua kemungkinan : Jika ia lebih condong pada salah satu dari dua kondisi tersebut maka ia amalkan, kemudian ia sempurnakan sholatnya dan salam Jika bimbang dan tidak condong pada salah satu kondisi, maka ia amalkan yang ia yakini (pasti) yaitu jumlah rakaat yang paling kecil (dalam hal ini anggap saja ia baru sholat 2 rakaat) setelah salam  sebelum salam5Jika ia meninggalkan salah satu kewajiban sholat (diantarannya misalanya adalah meninggalkan tasyahhud awal atau lupa membaca subhaana Robbiyal ‘Adziim tatkala ruku’) Ia baru ingat setelah berpindah ke gerakan (rukun) selanjutnya (dalam hal meninggalkan tasyahhud awal maka ia telah tegak berdiri (ke rakaat ketiga), maka ia lanjutkan sholatnya dan tidak kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat tatkala hendak bangun (namun belum sampai tegak berdiri) maka ia kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat sebelum bangkit (sebelum kedua pahanya diangkat) maka ia tasyahhud dan tidak perlu sujud sahwi karenapada dasarnya belum ada tambahan atau kekurangansebelum salam Catatan :  1-    Semua perkara-perkara diatas (baik meninggalkan rukun atau kewajiban, atau mengurangi atau menambah) jika dikerjakan dengan sengaja maka sholat menjadi batal.2-    Barangsiapa yang meninggalkan sebuah perkara yang mustahab dalam sholat maka tidak perlu sujud sahwi3-    Sujud sahwi disyari’atkan baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah4-    Tidak disyari’atkan sujud sahwi dalam sholat janazah, karena asalnya sholat janazah tidak ada ruku’ dan sujud5-    Sujud sahwi dua kali sujud, terkadang dikerjakan sebelum salam dan terkadang setelah salam. Jika dikerjakan setelah salam maka harus salam lagi. 6-    Sujud sahwi dikerjakana karena adanya tambahan, atau kekurangan atau keraguan7-    Sujud sahwi dikerjakan setelah salam dikarenakan 2 sebab, Sebab pertama : Karena adanya tambahan, dan bentuk-bentuk tambahan ada tiga : –    Menambah berdiri atau duduk atau ruku atau sujud (adapun menambah selain dari 4 perkara ini, seperti menambah mengangkat kedua tangan di tempat2 yang tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan maka tidak disyari’atkan sujud sahwi, demikian juga misalnya membaca bacaan yang bukan pada tempatnya seperti membaca doa tasyahhud tatkala berdiri karena lupa, maka tidak perlu sujud sahwi)Dalilnya hadits Ibnu Mas’ud dimana ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ له أَزِيدَ في الصَّلَاةِ فقال وما ذَاكَ قال صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dzhuhur 5 raka’at, maka dikatakan kepada beliau, “Apakah jumlah raka’at telah ditambah?”, Maka Nabi berkata, “Memangnya ada apa?”, maka ada yang berkata, “Engkau sholat 5 raka’at”. Maka beliaupun sujud dua kali setelah salam (HR Al-Bukhari no 1168 dan Muslim no 572)–    Salam sebelum berakhirnya sholat, dan hal ini termasuk tambahan dalam sholat,  karena tatkala ia salam sebelum waktunya sehingga mengakhiri sholatnya, lalu ia ingat dan menyempurnakan kekurangan sholatnya, maka di akhir sholat ia akan salam lagi, karenanya ia salam dua kali. Berarti ada tambahan satu salam.Dalilnya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat pada waktu sholat dzuhur atau ashat, lalu tatkala sampai raka’at kedua maka beliau salam. Lantas beliau keluar segera menuju salah satu pintu mesjid. Orang-orangpun berkata, “Sholat telah diqosorkan”. Nabipun berdiri ke sebuah kayu di mesjid lantas beliau bersandar di atasnya, seakan-akan beliau dalam keadaan marah. Lalu ada seseorang yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau lupa ataukah sholat telah diqosor?”. Nabi berkata, “Aku tidak lupa dan sholat tidak diqosor”. Orang itu berkata, “Engkau telah lupa”. Nabi berkata kepada para sahabat, “Apa benar apa yang telah dikatakan orang ini?”, mereka menjawab, “Benar”. Maka Nabipun maju lalu menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian beliau salam kemudian sujud dua rakaat lalu salam lagi (HR Al-Bukhari no 468 dan Muslim no 573)–    Meninggalkan rukun sholat, karena jika dia ingat sebelum sampai atau pas sampai pada rukun yang ia tinggalkan pada rakaat berikutnya (sebagaimana kondisi 3a dan 3b di tabel) maka pada hakekatnya ia telah melakukan tambahan gerakan sholat.Dalilnya adalah dalil diatas tentang salam sebelum berakhirnya sholat, karena barang siapa yang salam sebelum berakhirnya sholat (misalanya salam pada rakaat kedua tatkala sholat dzhuhur) maka pada hekekatnya telah meninggalkan 2 rakaat yang lainnya yang merupakan rukun-rukun sholat dzuhur. Adapun rukun-rukun yang lain seperti( seseorang yang lupa untuk duduk diantara dua sujud, dan otomatis lupa sujud yang kedua, maka ia telah meninggalkan salah satu rukun sholat) maka hukumnya sama, yaitu sujud sahwinya setelah salam.Sebab kedua :   jika terjadi keraguan namun ada kecondongan kepada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4a di tabel) Dalilnya adalah sabda Nabi :وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya maka hendaknya ia berusaha mencari yang benar (yaitu kecondongan yang lebih kuat-pent) kemudian ia sempurnakan sholatnya kemudian salam kemudia sujud dua kali” (HR Al-Bukhari no 392 dan Muslim no 572)8-    Sujud sahwi dikerjakan sebelum salam dikarenakan 2 sebab–    Sebab pertama : karena ada kekurangan, dalam hal ini adalah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban sholat seperti tasyaahud awalDalilnya dari sahabat Abdullah bin Buhainah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamصلى بِهِمْ الظَّهْرَ فَقَامَ في الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ لم يَجْلِسْ فَقَامَ الناس معه حتى إذا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ الناس تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وهو جَالِسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَmengimami mereka sholat dzuhur, beliaupun berdiri setelah dua rakaat (yaitu ke rakaat ketiga-pent) dan tidak duduk (tasyahhud awal). Orang-orang (para makmum) juga berdiri mengikuti Nabi. Hingga tatkala Nabi selesai sholat dan orang-orang menunggu beliau salam, beliaupun bertakbir dalam keadaan duduk lalu beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam” (HR Al-Bukhari no 795 dan Muslim no 570)Adapun jika meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain (seperti tidak membaca tasbih tatkala ruku’ atau tatkala sujud) maka hukumnya sama diqiaskan dengan jika meninggalkan tasyahhud awal. Oleh karenanya baragsiapa yang lupa membaca tasbih tatkala ruku’ hingga akhirnya ia telah i’tidal maka hendaknya ia meneruskan sholatnya dan tidak kembali ruku’ untuk membaca tasbihnya yang ia lupakan.–    Sebab kedua : terjadi keraguan namun ia tidak bisa merojihkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4b di tabel)Dalilnya sabda Nabi :إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam sholatnya dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia sholat, apakah tiga atau empat rakaat maka hendaknya ia membuang keraguannya tersebut dan dia bangun sholatnya di atas yang dia yakini (yaitu jumlah rakaat yang terkecil karena itulah yang sudah pasti-pent) kemudian ia sujud dua kali sebelum salam” (HR Muslim no 571)Sebelum salam Sesudah salam kekurangankeraguan tanpa ada kecondongantambahankeraguan namun ada kecendongan  Menambah berdiri atau ruku’ atau duduk atau sujudSalam sebelum berakhirnya sholatMeninggalkan salah satu rukun saholat 9-    Keraguan tidak diperhatikan (yaitu tidak perlu sujud sahwi) jika hanya merupakan was-was, atau terlalu sering (yaitu selalu muncul setiap sholat), atau muncul setelah selesai sholat. 10-    Jika imam lupa lalu sujud sahwi  maka wajib bagi makmum untuk mengikuti meskipun sang makmum tidak lupa. Kecuali masbuq, jika sujud sahwi yang dikerjakan imam setelah salam maka sang masbuq mengakhirkan sujud sahwinya setelah ia menyempurnakan sholatnya.11-    Doa sujud sahwi sama seperti doa sujud-sujud yang lainnya, adapun doa khusus tentang sujud sahwi sepertiسبحان من لا ينسى سبحان من لا يسهو atau  ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأناmaka tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diringkas dari Risalah fi sujuud As-Sahwi dan As-Syarhul Mumti’ 3/336-399 dan fataawaa Nuur ‘alaa Ad-Darb Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 22 Syawal 1431 H / 01 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Ringkasan Hukum Sujud Sahwi dari penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-. PermasalahanKondisiTempat sujud sahwi 1Salam sebelum berakhirnya sholat : Jika ia mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai dalam keadaan lupa Jika dia baru ingat setelah selang waktu yang lama maka mengulangi sholat dari awal. Jika dia ingat setelah selang waktu yang pendek maka tinggal menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian mengucapkan salamSetelah salam2Tambahan dalam sholat : Jika ia menambah dalam sholatnya baik menambah berdirinya, atau duduknya, atau ruku’nya, ataupun sujudnya Jika ia baru ingat setelah selesai dari melakukan tambahan tersebut maka tinggal sujud sahwi saja Jika dia ingat tatkala sedang akan menambah maka dia harus kembaliSetelah salam3Meninggalkan rukun sholat : Jika ia meninggalkan salah satu rukun sholat (selain takbirotur ihroom, karena jika yang ditinggal takbirotul ihrom maka sholatnya harus diulang). Jika telah sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka rakaat yang lalu tidak dianggap, dan rakaat yang selanjutnya inilah yang menduduki posisi rakaat yang lalu Kalau ia belum sampai pada tempat rukun yang ia tinggalkan pada rakaat selanjutnya maka ia harus kembali ke tempat rukun yang ia tinggalkan lalu mengerjakan rukun tersebut dan melanjutkan sholatnyaSetelah salam4Ragu dalam sholat : Jika ia ragu dalam sholat apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat?, maka ada dua kemungkinan : Jika ia lebih condong pada salah satu dari dua kondisi tersebut maka ia amalkan, kemudian ia sempurnakan sholatnya dan salam Jika bimbang dan tidak condong pada salah satu kondisi, maka ia amalkan yang ia yakini (pasti) yaitu jumlah rakaat yang paling kecil (dalam hal ini anggap saja ia baru sholat 2 rakaat) setelah salam  sebelum salam5Jika ia meninggalkan salah satu kewajiban sholat (diantarannya misalanya adalah meninggalkan tasyahhud awal atau lupa membaca subhaana Robbiyal ‘Adziim tatkala ruku’) Ia baru ingat setelah berpindah ke gerakan (rukun) selanjutnya (dalam hal meninggalkan tasyahhud awal maka ia telah tegak berdiri (ke rakaat ketiga), maka ia lanjutkan sholatnya dan tidak kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat tatkala hendak bangun (namun belum sampai tegak berdiri) maka ia kembali duduk untuk tasyahhud Jika ia ingat sebelum bangkit (sebelum kedua pahanya diangkat) maka ia tasyahhud dan tidak perlu sujud sahwi karenapada dasarnya belum ada tambahan atau kekurangansebelum salam Catatan :  1-    Semua perkara-perkara diatas (baik meninggalkan rukun atau kewajiban, atau mengurangi atau menambah) jika dikerjakan dengan sengaja maka sholat menjadi batal.2-    Barangsiapa yang meninggalkan sebuah perkara yang mustahab dalam sholat maka tidak perlu sujud sahwi3-    Sujud sahwi disyari’atkan baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah4-    Tidak disyari’atkan sujud sahwi dalam sholat janazah, karena asalnya sholat janazah tidak ada ruku’ dan sujud5-    Sujud sahwi dua kali sujud, terkadang dikerjakan sebelum salam dan terkadang setelah salam. Jika dikerjakan setelah salam maka harus salam lagi. 6-    Sujud sahwi dikerjakana karena adanya tambahan, atau kekurangan atau keraguan7-    Sujud sahwi dikerjakan setelah salam dikarenakan 2 sebab, Sebab pertama : Karena adanya tambahan, dan bentuk-bentuk tambahan ada tiga : –    Menambah berdiri atau duduk atau ruku atau sujud (adapun menambah selain dari 4 perkara ini, seperti menambah mengangkat kedua tangan di tempat2 yang tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan maka tidak disyari’atkan sujud sahwi, demikian juga misalnya membaca bacaan yang bukan pada tempatnya seperti membaca doa tasyahhud tatkala berdiri karena lupa, maka tidak perlu sujud sahwi)Dalilnya hadits Ibnu Mas’ud dimana ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ له أَزِيدَ في الصَّلَاةِ فقال وما ذَاكَ قال صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dzhuhur 5 raka’at, maka dikatakan kepada beliau, “Apakah jumlah raka’at telah ditambah?”, Maka Nabi berkata, “Memangnya ada apa?”, maka ada yang berkata, “Engkau sholat 5 raka’at”. Maka beliaupun sujud dua kali setelah salam (HR Al-Bukhari no 1168 dan Muslim no 572)–    Salam sebelum berakhirnya sholat, dan hal ini termasuk tambahan dalam sholat,  karena tatkala ia salam sebelum waktunya sehingga mengakhiri sholatnya, lalu ia ingat dan menyempurnakan kekurangan sholatnya, maka di akhir sholat ia akan salam lagi, karenanya ia salam dua kali. Berarti ada tambahan satu salam.Dalilnya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat pada waktu sholat dzuhur atau ashat, lalu tatkala sampai raka’at kedua maka beliau salam. Lantas beliau keluar segera menuju salah satu pintu mesjid. Orang-orangpun berkata, “Sholat telah diqosorkan”. Nabipun berdiri ke sebuah kayu di mesjid lantas beliau bersandar di atasnya, seakan-akan beliau dalam keadaan marah. Lalu ada seseorang yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau lupa ataukah sholat telah diqosor?”. Nabi berkata, “Aku tidak lupa dan sholat tidak diqosor”. Orang itu berkata, “Engkau telah lupa”. Nabi berkata kepada para sahabat, “Apa benar apa yang telah dikatakan orang ini?”, mereka menjawab, “Benar”. Maka Nabipun maju lalu menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian beliau salam kemudian sujud dua rakaat lalu salam lagi (HR Al-Bukhari no 468 dan Muslim no 573)–    Meninggalkan rukun sholat, karena jika dia ingat sebelum sampai atau pas sampai pada rukun yang ia tinggalkan pada rakaat berikutnya (sebagaimana kondisi 3a dan 3b di tabel) maka pada hakekatnya ia telah melakukan tambahan gerakan sholat.Dalilnya adalah dalil diatas tentang salam sebelum berakhirnya sholat, karena barang siapa yang salam sebelum berakhirnya sholat (misalanya salam pada rakaat kedua tatkala sholat dzhuhur) maka pada hekekatnya telah meninggalkan 2 rakaat yang lainnya yang merupakan rukun-rukun sholat dzuhur. Adapun rukun-rukun yang lain seperti( seseorang yang lupa untuk duduk diantara dua sujud, dan otomatis lupa sujud yang kedua, maka ia telah meninggalkan salah satu rukun sholat) maka hukumnya sama, yaitu sujud sahwinya setelah salam.Sebab kedua :   jika terjadi keraguan namun ada kecondongan kepada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4a di tabel) Dalilnya adalah sabda Nabi :وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya maka hendaknya ia berusaha mencari yang benar (yaitu kecondongan yang lebih kuat-pent) kemudian ia sempurnakan sholatnya kemudian salam kemudia sujud dua kali” (HR Al-Bukhari no 392 dan Muslim no 572)8-    Sujud sahwi dikerjakan sebelum salam dikarenakan 2 sebab–    Sebab pertama : karena ada kekurangan, dalam hal ini adalah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban sholat seperti tasyaahud awalDalilnya dari sahabat Abdullah bin Buhainah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamصلى بِهِمْ الظَّهْرَ فَقَامَ في الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ لم يَجْلِسْ فَقَامَ الناس معه حتى إذا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ الناس تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وهو جَالِسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَmengimami mereka sholat dzuhur, beliaupun berdiri setelah dua rakaat (yaitu ke rakaat ketiga-pent) dan tidak duduk (tasyahhud awal). Orang-orang (para makmum) juga berdiri mengikuti Nabi. Hingga tatkala Nabi selesai sholat dan orang-orang menunggu beliau salam, beliaupun bertakbir dalam keadaan duduk lalu beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam” (HR Al-Bukhari no 795 dan Muslim no 570)Adapun jika meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain (seperti tidak membaca tasbih tatkala ruku’ atau tatkala sujud) maka hukumnya sama diqiaskan dengan jika meninggalkan tasyahhud awal. Oleh karenanya baragsiapa yang lupa membaca tasbih tatkala ruku’ hingga akhirnya ia telah i’tidal maka hendaknya ia meneruskan sholatnya dan tidak kembali ruku’ untuk membaca tasbihnya yang ia lupakan.–    Sebab kedua : terjadi keraguan namun ia tidak bisa merojihkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4b di tabel)Dalilnya sabda Nabi :إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam sholatnya dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia sholat, apakah tiga atau empat rakaat maka hendaknya ia membuang keraguannya tersebut dan dia bangun sholatnya di atas yang dia yakini (yaitu jumlah rakaat yang terkecil karena itulah yang sudah pasti-pent) kemudian ia sujud dua kali sebelum salam” (HR Muslim no 571)Sebelum salam Sesudah salam kekurangankeraguan tanpa ada kecondongantambahankeraguan namun ada kecendongan  Menambah berdiri atau ruku’ atau duduk atau sujudSalam sebelum berakhirnya sholatMeninggalkan salah satu rukun saholat 9-    Keraguan tidak diperhatikan (yaitu tidak perlu sujud sahwi) jika hanya merupakan was-was, atau terlalu sering (yaitu selalu muncul setiap sholat), atau muncul setelah selesai sholat. 10-    Jika imam lupa lalu sujud sahwi  maka wajib bagi makmum untuk mengikuti meskipun sang makmum tidak lupa. Kecuali masbuq, jika sujud sahwi yang dikerjakan imam setelah salam maka sang masbuq mengakhirkan sujud sahwinya setelah ia menyempurnakan sholatnya.11-    Doa sujud sahwi sama seperti doa sujud-sujud yang lainnya, adapun doa khusus tentang sujud sahwi sepertiسبحان من لا ينسى سبحان من لا يسهو atau  ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأناmaka tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diringkas dari Risalah fi sujuud As-Sahwi dan As-Syarhul Mumti’ 3/336-399 dan fataawaa Nuur ‘alaa Ad-Darb Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 22 Syawal 1431 H / 01 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 4), Jauhillah Berprasangka Buruk Pada Saudara Kita

Hak keempat: Engkau menjauhi sifat su-uzh zhan (buruk sangka) terhadap saudaramu. Sebab, buruk sangka terhadapnya berseberangan dengan konsekuensi dari ukhuwwah.Konsekuensi dari ukhuwwah adalah adanya kejujuran, kebaikan, dan ketaatan di antara dua orang yang bersaudara. Hal ini merupakan hukum asal dari seorang muslim. Hukum asal seorang muslim adalah seorang yang taat kepada Allah.Jika muslim tersebut termasuk sahabat karibmu, maka ia memiliki dua hak; hak umum dan hak khusus, yaitu engkau jauhi sifat su-uzh zhan terhadapnya dan engkau menjaga dirimu dari buruk sangka, karena Allah melarang buruk sangka. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)  Para ulama berkata dalam menafsirkan firman Allah ini, bahwa prasangka ada yang tercela dan ada prasangka yang terpuji. Manakah prasangka yang terpuji? Yaitu prasangka yang termasuk bagian dari tanda-tanda dan indikasi-indikasi yang ada pada para hakim, para pendamai, dan pemilik kebaikan yang hendak menasihati atau hendak menegakkan tanda-tanda dan indikasi-indikasi tersebut di depan hakim. Seorang hakim menegakkan hujjah dan menuntut adanya bayyinah (bukti). Banyak hujjah dan bukti yang dibangun di atas prasangka (dugaan), namun pada kondisi seperti ini wajib diambil dan digunakan sebagai hujjah.Adapun menjauhi kebanyakan prasangka, yaitu prasangka buruk terhadap saudaramu sesama muslim. Engkau berprasangka jelek terhadap saudaramu. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ “Hati-hatilah kalian terhadap prasangka.”Prasangka dalam hadits ini sifatnya umum, mencakup perkataan maupun perbuatan saudaramu. Lebih lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ“Karena sesungguhnya prasangka adalah berita yang paling dusta”[1]Ini adalah teks sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa prasangka adalah berita yang paling dusta yang terdapat dalam hatimu. Jika jiwamu yang ada dalam dirimu memberi kabar kepadamu dengan persangkaan-persangkaan, ketahuilah bahwa hal itu merupakan berita yang paling dusta. Jika demikian, maka hak saudaramu atas dirimu adalah engkau tidak berprasangka kepadanya kecuali prasangka yang baik dan engkau jauhi prasangka yang buruk terhadapnya. Allah memerintahkan hal ini kepadamu dengan firman-Nya.:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)Karena itu, prasangka buruk merupakan dosa bagi pelakunya. Dia berdosa karena telah menyelisihi hukum asal seorang muslim.[2] Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam az-Zuhd, dan diriwayatkan juga oleh selainnya, bahwa ‘Umar pernah memberikan nasihat:لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawakan pada (makna) yang baik.”Perhatikanlah, ‘Umar melarang prasangka buruk terhadap perkataan, selama masih bisa dibawakan pada makna yang benar, masih mengandung makna yang baik. Maka janganlah engkau berprasangka buruk terhadap saudaramu, karena pada asalnya ia tidaklah berkata kecuali (menginginkan) kebaikan, dan ia tidak (ingin) mengucapkan kebatilan. Jika perkataannya masih mengandung makna yang baik maka bawalah perkataan tersebut pada makna yang baik, sehingga selamatlah saudaramu dari kritikan, selamatlah ia dari prasangka buruk, selamatlah engkau dari dosa, dan selamatlah ia selamat dari diikuti serta dicontoh kesalahannya.[3] Oleh karena itu berkata Ibnul Mubarak, saorang imam dan mujahid yang masyhur:الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ الْمَعَاذِيْرَ“Seorang mukmin adalah orang yang mencari udzur-udzur (bagi saudaranya).[4]”Maksudnya, ia mencari udzur (bagi saudaranya). Sebab, kemungkinan-kemungkinan yang ada itu banyak jumlahnya. Maka syaitan datang kepada seorang muslim dan menentukan salah satu kemungkinan dari kemungkinan-kemungkinan tersebut. Syaitan datang lalu menentukan makna perkataan –yang diucapkan oleh saudaranya- dengan satu makna (yang buruk), sehingga menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah berfirman:﴿إِنَّمَا يُرِيْدُ الشِّيْطَانُ  أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ﴾“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (al-Maidah: 91)Syaitan menentukan bagimu bahwa tafsir dari kondisi ini hanyalah begini, bahwa tafsir dari perkataan ini hanyalah begitu (tidak ada tafsiran atau kemungkinan lain yang baik), sehingga engkau berprasangka buruk, maka engkau pun berdosa. Akibatnya, muncul antara engkau dan saudaramu jurang pemisah serta tidak adanya kecocokan.Ada sebuah kaidah dalam memahami kalam (perkataan), bahwa setiap ucapan ada dalalah-nya (penunjukannya). Dalalah perkataan menurut ahli ushul fiqh ada bermacam-macam. Ada yang disebut dengan dalalah hamliyyah. Maksudnya, konteks dari perkataan menunjukkan makna perkataan tersebut. Sebagian ucapan, jika dipahami secara langsung -tanpa memperhatikan konteksnya- akan menunjukkan suatu makna tertentu. Namun, jika diperhatikan siyaq-nya (konteksnya), yaitu dengan memperhatikan kalimat yang sebelum dan sesudahnya, maka akan menjelaskan maksud sesungguhnya dari perkataan tadi (yang berbeda jika dipahami secara langsung).Jika perkataan bersumber dari seorang mukmin, dari seseorang yang terjalin tali persaudaraan antara engkau dan dia, lalu engkau mendengarnya mengucapkan suatu perkataan, maka jangan sampai syaitan datang kepadamu lalu membawa perkataan tersebut kepada makna yang jelek. Bawalah perkataan saudaramu itu kepada makna yang baik, niscaya akan tegak dalam hatimu kasih sayang terhadap saudara-saudaramu dan akhirnya syaitan tidak masuk di antara kalian.Karena itu, memperhatikan dilalah hamliyyah untuk menunjukkan maksud dari suatu perkataan adalah sangat penting. Inilah yang menjadi sandaran bagi para ahli ilmu dalam memahami satu perkataan, sekaligus menjadi sandaran bagi orang-orang shalih dalam memahami perkataan manusia. Sebab, maksud dari suatu perkataan hanyalah dipahami dengan memperhatikan seluruh perkataan tersebut, bukan dengan hanya mengambil sebagian lafazhnya. Sungguh, sejumlah lafazh terkadang mengkhianati pengucapnya.[5] Namun, jika telah diketahui maksud (baiknya), dengan memperhatikan seluruh perkataannya, maka ia diberi udzur. Telah kita jelaskan –pada pelajaran yang lalu- bahwa di antara perkataan-perkataan manusia –dan inilah yang lebih utama- ada yang mutasaybih (samar dan rancu) bagi orang yang mendengarnya.[6] Jika dia mendapati perkataan –yang mutasyabih- tersebut sambil mencari udzur bagi pengucapnya, sambil berusaha membawa makna perkataan tersebut kepada makna yang paling baik, maka ia akan tenteram dan juga membuat orang lain tenteram. Hak saudaranya tersebut akan langgeng, dan dia telah menunaikan hak saudaranya tadi.Karena itu, barangsiapa yang menafsirkan perkataan saudaranya dengan penafsiran yang salah, yaitu dengan menambahinya atau dengan membawanya kepada makna yang paling jelek, berarti dia tidak menunaikan hak saudaranya.Begitu juga dengan perbuatan. Misalnya saudaramu berbuat sesuatu di hadapanmu atau mengucapkan suatu perkataan, tiba-tiba ada orang lain –di antara yang hadir- yang menoleh kepada orang yang di sampingnya, lalu memandangnya dengan pandangan tertentu, maka datanglah syaitan kepada pembicara tadi, lalu berkata “Sesungguhnya si Fulan itu tidaklah memandang kepada teman di sampingnya, kecuali karena dia mengkritik perkataanmu, atau karena mencela perkataanmu,” dan yang semisalnya.Demikianlah syaitan, ia juga turut andil dalam menafsirkan perbuatan, karena perbuatan juga memiliki kemungkinan penafsiran yang banyak. Ditambah lagi, hanya sedikit orang yang akan bertanya kepada saudaranya, “Kenapa engkau berbuat seperti ini? Karena ada ganjalan di hatiku karena melihat perbuatanmu.” Hanya sedikit orang yang melakukan hal ini (tabayyun, meminta kejelasan). Maka syaitan pun datang dan berkata, “Perbuatannya tersebut karena itu dan itu… dia berbuat demikian karena anu… maksud perbuatannya adalah itu… tindak-tanduknya itu hanyalah untuk mendapatkan sesuatu… dia berbuat demikian karena ingin ini dan itu….”[7]Perbuatan dan tindakan itu banyak sekali kemungkinannya. Jika engkau membawa perbuatan tersebut pada kemungkinan tertentu, berarti engkau telah berbuat pelanggaran terhadap dirimu sendiri dan tidak menghargai akal dan pikiranmu, karena engkau telah menjadikan kemungkinan yang banyak hanya menjadi satu kemungkinan. Selanjutnya, engkau telah berbuat pelanggaran kepada saudaramu, karena engkau membawa perbuatannya tadi pada kemungkinan yang paling jelek, bukan pada kemungkinan terbaik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ  “Berhati-hatilah kalian dari prasangka karena prasangka adalah berita yang paling dusta”[8]bersambung … Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (6066) dan Muslim (2563).[2] Maksudnya, hukum asal seorang muslim adalah taat kepada Allah, sebagaimana yang baru saja dijelaskan oleh Syaikh Shalih. Maka tatkala ia berprasangka buruk terhadap saudaranya muslim, berarti dia telah menuduh bahwa saudaranya tersebut tidak taat, sehingga ia telah mengeluarkan saudaranya tadi dari hukum asal seorang muslim.Oleh karena itu, prasangka buruk adalah pekerjaan sia-sia yang pelakunya tidak mendapatkan apa-apa darinya, bahkan malah bisa mengantarkannya ke lembah dosa. Berkata Bakr bin Abdillah Al-Muzani (sebagaimana disebutkan dalam Siyar (IV/535) dan biografi beliau dalam Tahdzib At-Tahdzib):إِيَّاكَ مِنَ الْكَلاَمِ مَا إِنْ أَصَبْتَِ فِيْهِ لمْ تُؤْجَرْ وَإِنْ أَخْطَأْتَ فِيْهِ أَثِمْتَ وَهُوَ سُوْءُ الظَّنِّ بِأَخِيْكَ“Waspadalah engkau dari perkataan yang jika perkataanmu itu benar maka engkau tidak mendapat pahala, tetapi jika perkataanmu itu tidak benar maka engkau berdosa, yaitu prasangka buruk kepada saudaramu.”[3] Maksudnya, jika engkau mendengar perkataan saudaramu yang memiliki pengaruh di masyarakat, kemudian engkau bawa perkataannya tadi kepada makna yang jelek, padahal perkataannya itu masih bisa dibawa ke makna yang benar, maka masyarakat akan menyangka bahwa dia mengucapkan perkataan yang sesuai dengan tafsiranmu, yaitu makna yang buruk, sehingga mereka pun mengikuti dan mencontohi perkataannya karena ia memiliki pengaruh.[4] Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Mazin: الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ ْمَعَاذِيْرَ إِخْوَانِهِ وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ الْعَثَرَاتِ“Seorang mukmin mencari udzur bagi saudara-saudaranya, sedangkan orang munafik mencari-cari kesalahan saudara-saudaranya”.Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmi berkata -sebagaimana dinukil oleh Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/285)-:إِذّا بَلَغَكَ عَنْ أَخِيْكَ شَيْءٌ تَكْرَهُهُ فَالْتَمِسْ لَهُ الْعُذْرَ جهْدَكَ، فَإِنْ لَمْ تَجِدْ لَهُ عُذْرًا فَقُلْ فِيْ نَفْسِكَ: لَعَلَّ لأَخِيْ عُذْرًا لاَ أَعْلَمُهُ“Jika sampai kepadamu kabar tentang saudaramu yang kau tidak sukai, maka berusahalah mencari udzur bagi saudaramu itu semampumu, jika engkau tidak mampu mendapatkan udzur bagi saudaramu, maka katakanlah dalam dirimu, ‘Mungkin saudaraku punya udzur yang tidak kuketahui’.”Hamdun Al-Qashshar berkata:إِذَا زَلَّ أَخٌ مِنْ أِخْوَانِكَ فَاطْلُبْ تِسْعِيْنَ عُذْرًا، فَإِنْ لَمْ يَقْبَلْ ذّلِكَ فَأَنْتَ الْمَعِيْبُ“Jika salah seorang dari saudaramu bersalah, maka carilah sembilan puluh udzur untuknya, dan jika saudaramu itu tidak bisa menerima satu udzur pun (jika engkau tidak menemukan udzur baginya) maka engkaulah yang tercela”Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 19.Abu Hatim bin Hibban berkata -dalam Raudhatul Uqalaa’, hal. 131, sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-‘Abbad dalam Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 26-: “Wajib bagi seorang yang cerdik untuk melazimi keselamatan (hati dan lisannya), dengan meninggalkan tajasuss (mencari-cari) aib orang lain dan menyibukkan dirinya untuk memperbaiki aibnya sendiri. Sesungguhnya barangsiapa yang sibuk mengurusi aibnya sendiri sehingga terlalaikan dari mengurusi aib orang lain maka ia telah menyantaikan tubuhnya dan tidak meletihkan hatinya. Semakin dia mengungkap dan mengenal aib-aib dirinya maka akan terasa semakin ringan baginya aib semisal aibnya yang tampak pada saudaranya. Adapun barangsiapa yang sibuk mengurusi aib-aib orang lain sehingga terlalaikan dari mengurusi aibnya sendiri maka hatinya menjadi buta dan letih badannya serta tidak mampu meninggalkan aib dirinya sendiri.”Sungguh indah perkataan seorang penyair:شَرُّ الْوَرَى بِعُيُوْبِ النَّاسِ مُشْتَغِلْ   مِثْلُ الذُبَابِ يُرَاعِي مَوْطِنَ الْعِلَلْSeburuk-buruk manusia adalah yang sibuk mengurusi aib orang lainibarat seekor lalat yang hanya mencari-cari tempat yang kotorSyaikh ‘Abdurrazzaq berkata: “Pada umumnya manusia tidak melihat aib diri mereka. Engkau melihat salah seorang dari mereka berperilaku kasar, namun ia merasa bahwa dirinya sangat lembut. Meski begitu keadaannya, ia masih sibuk mengkritik kesalahan orang lain. Barangsiapa yang mampu mengenal aib dirinya sendiri maka hal itu merupakan tanda kebaikan, keshalihan, dan merupakan awal timbulnya banyak kebajikan.” (Faidah ini kami dapatkan dari Syaikh ketika menjelaskan hadits (18) dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah)[5] Maksudnya, seseorang terkadang ingin mengungkapkan sesuatu, tetapi ternyata lafazh-lafazh yang ia pakai untuk mengungkapkan keinginannya tadi membuat salah paham orang yang mendengarnya, justru bertentangan dengan maksud si pembicara. Ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.[6] Maksudnya, firman Allah ada yang muhkam (jelas) dan ada juga yang mutasyabih (samar), jika ditinjau dari orang yang mengamatinya. Begitu juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, dalil itu ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih. Demikian pula dengan perkataan ulama, ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih, sehingga para ahli bid’ah sering berdalil dengan perkataan ulama Ahlus Sunnah yang mutasyabih untuk mendukung bid’ah mereka. Syaikh Shalih Alu Syaikh sering mengingatkan hal ini dalam ceramah-ceramah beliau. Selanjutnya, sebagaimana tatkala memahami dalil yang mutsyabih harus dikembalikan pada dalil yang muhkam, maka tatkala memahami perkataan ulama yang mutasyabih juga harus dikembalikan pada perkataannya yang muhkam, apalagi perkataan orang awam.[7] Inilah yang sering terjadi di zaman yang penuh fitnah ini. Orang-orang mulai menilai isi hati manusia. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak tahu isi hati manusia. Bahkan beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk memeriksa isi hati manusia.”  HR. Al-Bukhari (4351).[8] Mencari udzur untuk sesama saudara termasuk jalannya as-Salafus shalih. Ditanyakan kepada Junaid, “Kenapa para sahabatmu makannya banyak?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak minum khamr, sehingga mereka lebih lapar.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa syahwat mereka besar?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak berzina dan tidak melakukan hal yang dilarang.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa mereka tidak bergoyang (bergerak-gerak karena semangat) tatkala mendengarkan al-Qur-an?” Dia menjawab, “Karena al-Qur-an adalah firman Allah, tidak ada sesuatu pun dalam al-Qur-an yang menyebabkan untuk bergoyang. Al-Qur-an turun dengan perintah dan larangan, dengan janji (kabar gembira) dan ancaman, maka Al-Qur-an adalah menyedihkan.” Begitulah seterusnya, Junaid terus mencari udzur terhadap para sahabatnya.Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 4), Jauhillah Berprasangka Buruk Pada Saudara Kita

Hak keempat: Engkau menjauhi sifat su-uzh zhan (buruk sangka) terhadap saudaramu. Sebab, buruk sangka terhadapnya berseberangan dengan konsekuensi dari ukhuwwah.Konsekuensi dari ukhuwwah adalah adanya kejujuran, kebaikan, dan ketaatan di antara dua orang yang bersaudara. Hal ini merupakan hukum asal dari seorang muslim. Hukum asal seorang muslim adalah seorang yang taat kepada Allah.Jika muslim tersebut termasuk sahabat karibmu, maka ia memiliki dua hak; hak umum dan hak khusus, yaitu engkau jauhi sifat su-uzh zhan terhadapnya dan engkau menjaga dirimu dari buruk sangka, karena Allah melarang buruk sangka. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)  Para ulama berkata dalam menafsirkan firman Allah ini, bahwa prasangka ada yang tercela dan ada prasangka yang terpuji. Manakah prasangka yang terpuji? Yaitu prasangka yang termasuk bagian dari tanda-tanda dan indikasi-indikasi yang ada pada para hakim, para pendamai, dan pemilik kebaikan yang hendak menasihati atau hendak menegakkan tanda-tanda dan indikasi-indikasi tersebut di depan hakim. Seorang hakim menegakkan hujjah dan menuntut adanya bayyinah (bukti). Banyak hujjah dan bukti yang dibangun di atas prasangka (dugaan), namun pada kondisi seperti ini wajib diambil dan digunakan sebagai hujjah.Adapun menjauhi kebanyakan prasangka, yaitu prasangka buruk terhadap saudaramu sesama muslim. Engkau berprasangka jelek terhadap saudaramu. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ “Hati-hatilah kalian terhadap prasangka.”Prasangka dalam hadits ini sifatnya umum, mencakup perkataan maupun perbuatan saudaramu. Lebih lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ“Karena sesungguhnya prasangka adalah berita yang paling dusta”[1]Ini adalah teks sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa prasangka adalah berita yang paling dusta yang terdapat dalam hatimu. Jika jiwamu yang ada dalam dirimu memberi kabar kepadamu dengan persangkaan-persangkaan, ketahuilah bahwa hal itu merupakan berita yang paling dusta. Jika demikian, maka hak saudaramu atas dirimu adalah engkau tidak berprasangka kepadanya kecuali prasangka yang baik dan engkau jauhi prasangka yang buruk terhadapnya. Allah memerintahkan hal ini kepadamu dengan firman-Nya.:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)Karena itu, prasangka buruk merupakan dosa bagi pelakunya. Dia berdosa karena telah menyelisihi hukum asal seorang muslim.[2] Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam az-Zuhd, dan diriwayatkan juga oleh selainnya, bahwa ‘Umar pernah memberikan nasihat:لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawakan pada (makna) yang baik.”Perhatikanlah, ‘Umar melarang prasangka buruk terhadap perkataan, selama masih bisa dibawakan pada makna yang benar, masih mengandung makna yang baik. Maka janganlah engkau berprasangka buruk terhadap saudaramu, karena pada asalnya ia tidaklah berkata kecuali (menginginkan) kebaikan, dan ia tidak (ingin) mengucapkan kebatilan. Jika perkataannya masih mengandung makna yang baik maka bawalah perkataan tersebut pada makna yang baik, sehingga selamatlah saudaramu dari kritikan, selamatlah ia dari prasangka buruk, selamatlah engkau dari dosa, dan selamatlah ia selamat dari diikuti serta dicontoh kesalahannya.[3] Oleh karena itu berkata Ibnul Mubarak, saorang imam dan mujahid yang masyhur:الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ الْمَعَاذِيْرَ“Seorang mukmin adalah orang yang mencari udzur-udzur (bagi saudaranya).[4]”Maksudnya, ia mencari udzur (bagi saudaranya). Sebab, kemungkinan-kemungkinan yang ada itu banyak jumlahnya. Maka syaitan datang kepada seorang muslim dan menentukan salah satu kemungkinan dari kemungkinan-kemungkinan tersebut. Syaitan datang lalu menentukan makna perkataan –yang diucapkan oleh saudaranya- dengan satu makna (yang buruk), sehingga menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah berfirman:﴿إِنَّمَا يُرِيْدُ الشِّيْطَانُ  أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ﴾“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (al-Maidah: 91)Syaitan menentukan bagimu bahwa tafsir dari kondisi ini hanyalah begini, bahwa tafsir dari perkataan ini hanyalah begitu (tidak ada tafsiran atau kemungkinan lain yang baik), sehingga engkau berprasangka buruk, maka engkau pun berdosa. Akibatnya, muncul antara engkau dan saudaramu jurang pemisah serta tidak adanya kecocokan.Ada sebuah kaidah dalam memahami kalam (perkataan), bahwa setiap ucapan ada dalalah-nya (penunjukannya). Dalalah perkataan menurut ahli ushul fiqh ada bermacam-macam. Ada yang disebut dengan dalalah hamliyyah. Maksudnya, konteks dari perkataan menunjukkan makna perkataan tersebut. Sebagian ucapan, jika dipahami secara langsung -tanpa memperhatikan konteksnya- akan menunjukkan suatu makna tertentu. Namun, jika diperhatikan siyaq-nya (konteksnya), yaitu dengan memperhatikan kalimat yang sebelum dan sesudahnya, maka akan menjelaskan maksud sesungguhnya dari perkataan tadi (yang berbeda jika dipahami secara langsung).Jika perkataan bersumber dari seorang mukmin, dari seseorang yang terjalin tali persaudaraan antara engkau dan dia, lalu engkau mendengarnya mengucapkan suatu perkataan, maka jangan sampai syaitan datang kepadamu lalu membawa perkataan tersebut kepada makna yang jelek. Bawalah perkataan saudaramu itu kepada makna yang baik, niscaya akan tegak dalam hatimu kasih sayang terhadap saudara-saudaramu dan akhirnya syaitan tidak masuk di antara kalian.Karena itu, memperhatikan dilalah hamliyyah untuk menunjukkan maksud dari suatu perkataan adalah sangat penting. Inilah yang menjadi sandaran bagi para ahli ilmu dalam memahami satu perkataan, sekaligus menjadi sandaran bagi orang-orang shalih dalam memahami perkataan manusia. Sebab, maksud dari suatu perkataan hanyalah dipahami dengan memperhatikan seluruh perkataan tersebut, bukan dengan hanya mengambil sebagian lafazhnya. Sungguh, sejumlah lafazh terkadang mengkhianati pengucapnya.[5] Namun, jika telah diketahui maksud (baiknya), dengan memperhatikan seluruh perkataannya, maka ia diberi udzur. Telah kita jelaskan –pada pelajaran yang lalu- bahwa di antara perkataan-perkataan manusia –dan inilah yang lebih utama- ada yang mutasaybih (samar dan rancu) bagi orang yang mendengarnya.[6] Jika dia mendapati perkataan –yang mutasyabih- tersebut sambil mencari udzur bagi pengucapnya, sambil berusaha membawa makna perkataan tersebut kepada makna yang paling baik, maka ia akan tenteram dan juga membuat orang lain tenteram. Hak saudaranya tersebut akan langgeng, dan dia telah menunaikan hak saudaranya tadi.Karena itu, barangsiapa yang menafsirkan perkataan saudaranya dengan penafsiran yang salah, yaitu dengan menambahinya atau dengan membawanya kepada makna yang paling jelek, berarti dia tidak menunaikan hak saudaranya.Begitu juga dengan perbuatan. Misalnya saudaramu berbuat sesuatu di hadapanmu atau mengucapkan suatu perkataan, tiba-tiba ada orang lain –di antara yang hadir- yang menoleh kepada orang yang di sampingnya, lalu memandangnya dengan pandangan tertentu, maka datanglah syaitan kepada pembicara tadi, lalu berkata “Sesungguhnya si Fulan itu tidaklah memandang kepada teman di sampingnya, kecuali karena dia mengkritik perkataanmu, atau karena mencela perkataanmu,” dan yang semisalnya.Demikianlah syaitan, ia juga turut andil dalam menafsirkan perbuatan, karena perbuatan juga memiliki kemungkinan penafsiran yang banyak. Ditambah lagi, hanya sedikit orang yang akan bertanya kepada saudaranya, “Kenapa engkau berbuat seperti ini? Karena ada ganjalan di hatiku karena melihat perbuatanmu.” Hanya sedikit orang yang melakukan hal ini (tabayyun, meminta kejelasan). Maka syaitan pun datang dan berkata, “Perbuatannya tersebut karena itu dan itu… dia berbuat demikian karena anu… maksud perbuatannya adalah itu… tindak-tanduknya itu hanyalah untuk mendapatkan sesuatu… dia berbuat demikian karena ingin ini dan itu….”[7]Perbuatan dan tindakan itu banyak sekali kemungkinannya. Jika engkau membawa perbuatan tersebut pada kemungkinan tertentu, berarti engkau telah berbuat pelanggaran terhadap dirimu sendiri dan tidak menghargai akal dan pikiranmu, karena engkau telah menjadikan kemungkinan yang banyak hanya menjadi satu kemungkinan. Selanjutnya, engkau telah berbuat pelanggaran kepada saudaramu, karena engkau membawa perbuatannya tadi pada kemungkinan yang paling jelek, bukan pada kemungkinan terbaik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ  “Berhati-hatilah kalian dari prasangka karena prasangka adalah berita yang paling dusta”[8]bersambung … Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (6066) dan Muslim (2563).[2] Maksudnya, hukum asal seorang muslim adalah taat kepada Allah, sebagaimana yang baru saja dijelaskan oleh Syaikh Shalih. Maka tatkala ia berprasangka buruk terhadap saudaranya muslim, berarti dia telah menuduh bahwa saudaranya tersebut tidak taat, sehingga ia telah mengeluarkan saudaranya tadi dari hukum asal seorang muslim.Oleh karena itu, prasangka buruk adalah pekerjaan sia-sia yang pelakunya tidak mendapatkan apa-apa darinya, bahkan malah bisa mengantarkannya ke lembah dosa. Berkata Bakr bin Abdillah Al-Muzani (sebagaimana disebutkan dalam Siyar (IV/535) dan biografi beliau dalam Tahdzib At-Tahdzib):إِيَّاكَ مِنَ الْكَلاَمِ مَا إِنْ أَصَبْتَِ فِيْهِ لمْ تُؤْجَرْ وَإِنْ أَخْطَأْتَ فِيْهِ أَثِمْتَ وَهُوَ سُوْءُ الظَّنِّ بِأَخِيْكَ“Waspadalah engkau dari perkataan yang jika perkataanmu itu benar maka engkau tidak mendapat pahala, tetapi jika perkataanmu itu tidak benar maka engkau berdosa, yaitu prasangka buruk kepada saudaramu.”[3] Maksudnya, jika engkau mendengar perkataan saudaramu yang memiliki pengaruh di masyarakat, kemudian engkau bawa perkataannya tadi kepada makna yang jelek, padahal perkataannya itu masih bisa dibawa ke makna yang benar, maka masyarakat akan menyangka bahwa dia mengucapkan perkataan yang sesuai dengan tafsiranmu, yaitu makna yang buruk, sehingga mereka pun mengikuti dan mencontohi perkataannya karena ia memiliki pengaruh.[4] Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Mazin: الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ ْمَعَاذِيْرَ إِخْوَانِهِ وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ الْعَثَرَاتِ“Seorang mukmin mencari udzur bagi saudara-saudaranya, sedangkan orang munafik mencari-cari kesalahan saudara-saudaranya”.Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmi berkata -sebagaimana dinukil oleh Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/285)-:إِذّا بَلَغَكَ عَنْ أَخِيْكَ شَيْءٌ تَكْرَهُهُ فَالْتَمِسْ لَهُ الْعُذْرَ جهْدَكَ، فَإِنْ لَمْ تَجِدْ لَهُ عُذْرًا فَقُلْ فِيْ نَفْسِكَ: لَعَلَّ لأَخِيْ عُذْرًا لاَ أَعْلَمُهُ“Jika sampai kepadamu kabar tentang saudaramu yang kau tidak sukai, maka berusahalah mencari udzur bagi saudaramu itu semampumu, jika engkau tidak mampu mendapatkan udzur bagi saudaramu, maka katakanlah dalam dirimu, ‘Mungkin saudaraku punya udzur yang tidak kuketahui’.”Hamdun Al-Qashshar berkata:إِذَا زَلَّ أَخٌ مِنْ أِخْوَانِكَ فَاطْلُبْ تِسْعِيْنَ عُذْرًا، فَإِنْ لَمْ يَقْبَلْ ذّلِكَ فَأَنْتَ الْمَعِيْبُ“Jika salah seorang dari saudaramu bersalah, maka carilah sembilan puluh udzur untuknya, dan jika saudaramu itu tidak bisa menerima satu udzur pun (jika engkau tidak menemukan udzur baginya) maka engkaulah yang tercela”Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 19.Abu Hatim bin Hibban berkata -dalam Raudhatul Uqalaa’, hal. 131, sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-‘Abbad dalam Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 26-: “Wajib bagi seorang yang cerdik untuk melazimi keselamatan (hati dan lisannya), dengan meninggalkan tajasuss (mencari-cari) aib orang lain dan menyibukkan dirinya untuk memperbaiki aibnya sendiri. Sesungguhnya barangsiapa yang sibuk mengurusi aibnya sendiri sehingga terlalaikan dari mengurusi aib orang lain maka ia telah menyantaikan tubuhnya dan tidak meletihkan hatinya. Semakin dia mengungkap dan mengenal aib-aib dirinya maka akan terasa semakin ringan baginya aib semisal aibnya yang tampak pada saudaranya. Adapun barangsiapa yang sibuk mengurusi aib-aib orang lain sehingga terlalaikan dari mengurusi aibnya sendiri maka hatinya menjadi buta dan letih badannya serta tidak mampu meninggalkan aib dirinya sendiri.”Sungguh indah perkataan seorang penyair:شَرُّ الْوَرَى بِعُيُوْبِ النَّاسِ مُشْتَغِلْ   مِثْلُ الذُبَابِ يُرَاعِي مَوْطِنَ الْعِلَلْSeburuk-buruk manusia adalah yang sibuk mengurusi aib orang lainibarat seekor lalat yang hanya mencari-cari tempat yang kotorSyaikh ‘Abdurrazzaq berkata: “Pada umumnya manusia tidak melihat aib diri mereka. Engkau melihat salah seorang dari mereka berperilaku kasar, namun ia merasa bahwa dirinya sangat lembut. Meski begitu keadaannya, ia masih sibuk mengkritik kesalahan orang lain. Barangsiapa yang mampu mengenal aib dirinya sendiri maka hal itu merupakan tanda kebaikan, keshalihan, dan merupakan awal timbulnya banyak kebajikan.” (Faidah ini kami dapatkan dari Syaikh ketika menjelaskan hadits (18) dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah)[5] Maksudnya, seseorang terkadang ingin mengungkapkan sesuatu, tetapi ternyata lafazh-lafazh yang ia pakai untuk mengungkapkan keinginannya tadi membuat salah paham orang yang mendengarnya, justru bertentangan dengan maksud si pembicara. Ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.[6] Maksudnya, firman Allah ada yang muhkam (jelas) dan ada juga yang mutasyabih (samar), jika ditinjau dari orang yang mengamatinya. Begitu juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, dalil itu ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih. Demikian pula dengan perkataan ulama, ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih, sehingga para ahli bid’ah sering berdalil dengan perkataan ulama Ahlus Sunnah yang mutasyabih untuk mendukung bid’ah mereka. Syaikh Shalih Alu Syaikh sering mengingatkan hal ini dalam ceramah-ceramah beliau. Selanjutnya, sebagaimana tatkala memahami dalil yang mutsyabih harus dikembalikan pada dalil yang muhkam, maka tatkala memahami perkataan ulama yang mutasyabih juga harus dikembalikan pada perkataannya yang muhkam, apalagi perkataan orang awam.[7] Inilah yang sering terjadi di zaman yang penuh fitnah ini. Orang-orang mulai menilai isi hati manusia. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak tahu isi hati manusia. Bahkan beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk memeriksa isi hati manusia.”  HR. Al-Bukhari (4351).[8] Mencari udzur untuk sesama saudara termasuk jalannya as-Salafus shalih. Ditanyakan kepada Junaid, “Kenapa para sahabatmu makannya banyak?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak minum khamr, sehingga mereka lebih lapar.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa syahwat mereka besar?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak berzina dan tidak melakukan hal yang dilarang.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa mereka tidak bergoyang (bergerak-gerak karena semangat) tatkala mendengarkan al-Qur-an?” Dia menjawab, “Karena al-Qur-an adalah firman Allah, tidak ada sesuatu pun dalam al-Qur-an yang menyebabkan untuk bergoyang. Al-Qur-an turun dengan perintah dan larangan, dengan janji (kabar gembira) dan ancaman, maka Al-Qur-an adalah menyedihkan.” Begitulah seterusnya, Junaid terus mencari udzur terhadap para sahabatnya.Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.
Hak keempat: Engkau menjauhi sifat su-uzh zhan (buruk sangka) terhadap saudaramu. Sebab, buruk sangka terhadapnya berseberangan dengan konsekuensi dari ukhuwwah.Konsekuensi dari ukhuwwah adalah adanya kejujuran, kebaikan, dan ketaatan di antara dua orang yang bersaudara. Hal ini merupakan hukum asal dari seorang muslim. Hukum asal seorang muslim adalah seorang yang taat kepada Allah.Jika muslim tersebut termasuk sahabat karibmu, maka ia memiliki dua hak; hak umum dan hak khusus, yaitu engkau jauhi sifat su-uzh zhan terhadapnya dan engkau menjaga dirimu dari buruk sangka, karena Allah melarang buruk sangka. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)  Para ulama berkata dalam menafsirkan firman Allah ini, bahwa prasangka ada yang tercela dan ada prasangka yang terpuji. Manakah prasangka yang terpuji? Yaitu prasangka yang termasuk bagian dari tanda-tanda dan indikasi-indikasi yang ada pada para hakim, para pendamai, dan pemilik kebaikan yang hendak menasihati atau hendak menegakkan tanda-tanda dan indikasi-indikasi tersebut di depan hakim. Seorang hakim menegakkan hujjah dan menuntut adanya bayyinah (bukti). Banyak hujjah dan bukti yang dibangun di atas prasangka (dugaan), namun pada kondisi seperti ini wajib diambil dan digunakan sebagai hujjah.Adapun menjauhi kebanyakan prasangka, yaitu prasangka buruk terhadap saudaramu sesama muslim. Engkau berprasangka jelek terhadap saudaramu. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ “Hati-hatilah kalian terhadap prasangka.”Prasangka dalam hadits ini sifatnya umum, mencakup perkataan maupun perbuatan saudaramu. Lebih lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ“Karena sesungguhnya prasangka adalah berita yang paling dusta”[1]Ini adalah teks sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa prasangka adalah berita yang paling dusta yang terdapat dalam hatimu. Jika jiwamu yang ada dalam dirimu memberi kabar kepadamu dengan persangkaan-persangkaan, ketahuilah bahwa hal itu merupakan berita yang paling dusta. Jika demikian, maka hak saudaramu atas dirimu adalah engkau tidak berprasangka kepadanya kecuali prasangka yang baik dan engkau jauhi prasangka yang buruk terhadapnya. Allah memerintahkan hal ini kepadamu dengan firman-Nya.:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)Karena itu, prasangka buruk merupakan dosa bagi pelakunya. Dia berdosa karena telah menyelisihi hukum asal seorang muslim.[2] Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam az-Zuhd, dan diriwayatkan juga oleh selainnya, bahwa ‘Umar pernah memberikan nasihat:لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawakan pada (makna) yang baik.”Perhatikanlah, ‘Umar melarang prasangka buruk terhadap perkataan, selama masih bisa dibawakan pada makna yang benar, masih mengandung makna yang baik. Maka janganlah engkau berprasangka buruk terhadap saudaramu, karena pada asalnya ia tidaklah berkata kecuali (menginginkan) kebaikan, dan ia tidak (ingin) mengucapkan kebatilan. Jika perkataannya masih mengandung makna yang baik maka bawalah perkataan tersebut pada makna yang baik, sehingga selamatlah saudaramu dari kritikan, selamatlah ia dari prasangka buruk, selamatlah engkau dari dosa, dan selamatlah ia selamat dari diikuti serta dicontoh kesalahannya.[3] Oleh karena itu berkata Ibnul Mubarak, saorang imam dan mujahid yang masyhur:الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ الْمَعَاذِيْرَ“Seorang mukmin adalah orang yang mencari udzur-udzur (bagi saudaranya).[4]”Maksudnya, ia mencari udzur (bagi saudaranya). Sebab, kemungkinan-kemungkinan yang ada itu banyak jumlahnya. Maka syaitan datang kepada seorang muslim dan menentukan salah satu kemungkinan dari kemungkinan-kemungkinan tersebut. Syaitan datang lalu menentukan makna perkataan –yang diucapkan oleh saudaranya- dengan satu makna (yang buruk), sehingga menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah berfirman:﴿إِنَّمَا يُرِيْدُ الشِّيْطَانُ  أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ﴾“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (al-Maidah: 91)Syaitan menentukan bagimu bahwa tafsir dari kondisi ini hanyalah begini, bahwa tafsir dari perkataan ini hanyalah begitu (tidak ada tafsiran atau kemungkinan lain yang baik), sehingga engkau berprasangka buruk, maka engkau pun berdosa. Akibatnya, muncul antara engkau dan saudaramu jurang pemisah serta tidak adanya kecocokan.Ada sebuah kaidah dalam memahami kalam (perkataan), bahwa setiap ucapan ada dalalah-nya (penunjukannya). Dalalah perkataan menurut ahli ushul fiqh ada bermacam-macam. Ada yang disebut dengan dalalah hamliyyah. Maksudnya, konteks dari perkataan menunjukkan makna perkataan tersebut. Sebagian ucapan, jika dipahami secara langsung -tanpa memperhatikan konteksnya- akan menunjukkan suatu makna tertentu. Namun, jika diperhatikan siyaq-nya (konteksnya), yaitu dengan memperhatikan kalimat yang sebelum dan sesudahnya, maka akan menjelaskan maksud sesungguhnya dari perkataan tadi (yang berbeda jika dipahami secara langsung).Jika perkataan bersumber dari seorang mukmin, dari seseorang yang terjalin tali persaudaraan antara engkau dan dia, lalu engkau mendengarnya mengucapkan suatu perkataan, maka jangan sampai syaitan datang kepadamu lalu membawa perkataan tersebut kepada makna yang jelek. Bawalah perkataan saudaramu itu kepada makna yang baik, niscaya akan tegak dalam hatimu kasih sayang terhadap saudara-saudaramu dan akhirnya syaitan tidak masuk di antara kalian.Karena itu, memperhatikan dilalah hamliyyah untuk menunjukkan maksud dari suatu perkataan adalah sangat penting. Inilah yang menjadi sandaran bagi para ahli ilmu dalam memahami satu perkataan, sekaligus menjadi sandaran bagi orang-orang shalih dalam memahami perkataan manusia. Sebab, maksud dari suatu perkataan hanyalah dipahami dengan memperhatikan seluruh perkataan tersebut, bukan dengan hanya mengambil sebagian lafazhnya. Sungguh, sejumlah lafazh terkadang mengkhianati pengucapnya.[5] Namun, jika telah diketahui maksud (baiknya), dengan memperhatikan seluruh perkataannya, maka ia diberi udzur. Telah kita jelaskan –pada pelajaran yang lalu- bahwa di antara perkataan-perkataan manusia –dan inilah yang lebih utama- ada yang mutasaybih (samar dan rancu) bagi orang yang mendengarnya.[6] Jika dia mendapati perkataan –yang mutasyabih- tersebut sambil mencari udzur bagi pengucapnya, sambil berusaha membawa makna perkataan tersebut kepada makna yang paling baik, maka ia akan tenteram dan juga membuat orang lain tenteram. Hak saudaranya tersebut akan langgeng, dan dia telah menunaikan hak saudaranya tadi.Karena itu, barangsiapa yang menafsirkan perkataan saudaranya dengan penafsiran yang salah, yaitu dengan menambahinya atau dengan membawanya kepada makna yang paling jelek, berarti dia tidak menunaikan hak saudaranya.Begitu juga dengan perbuatan. Misalnya saudaramu berbuat sesuatu di hadapanmu atau mengucapkan suatu perkataan, tiba-tiba ada orang lain –di antara yang hadir- yang menoleh kepada orang yang di sampingnya, lalu memandangnya dengan pandangan tertentu, maka datanglah syaitan kepada pembicara tadi, lalu berkata “Sesungguhnya si Fulan itu tidaklah memandang kepada teman di sampingnya, kecuali karena dia mengkritik perkataanmu, atau karena mencela perkataanmu,” dan yang semisalnya.Demikianlah syaitan, ia juga turut andil dalam menafsirkan perbuatan, karena perbuatan juga memiliki kemungkinan penafsiran yang banyak. Ditambah lagi, hanya sedikit orang yang akan bertanya kepada saudaranya, “Kenapa engkau berbuat seperti ini? Karena ada ganjalan di hatiku karena melihat perbuatanmu.” Hanya sedikit orang yang melakukan hal ini (tabayyun, meminta kejelasan). Maka syaitan pun datang dan berkata, “Perbuatannya tersebut karena itu dan itu… dia berbuat demikian karena anu… maksud perbuatannya adalah itu… tindak-tanduknya itu hanyalah untuk mendapatkan sesuatu… dia berbuat demikian karena ingin ini dan itu….”[7]Perbuatan dan tindakan itu banyak sekali kemungkinannya. Jika engkau membawa perbuatan tersebut pada kemungkinan tertentu, berarti engkau telah berbuat pelanggaran terhadap dirimu sendiri dan tidak menghargai akal dan pikiranmu, karena engkau telah menjadikan kemungkinan yang banyak hanya menjadi satu kemungkinan. Selanjutnya, engkau telah berbuat pelanggaran kepada saudaramu, karena engkau membawa perbuatannya tadi pada kemungkinan yang paling jelek, bukan pada kemungkinan terbaik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ  “Berhati-hatilah kalian dari prasangka karena prasangka adalah berita yang paling dusta”[8]bersambung … Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (6066) dan Muslim (2563).[2] Maksudnya, hukum asal seorang muslim adalah taat kepada Allah, sebagaimana yang baru saja dijelaskan oleh Syaikh Shalih. Maka tatkala ia berprasangka buruk terhadap saudaranya muslim, berarti dia telah menuduh bahwa saudaranya tersebut tidak taat, sehingga ia telah mengeluarkan saudaranya tadi dari hukum asal seorang muslim.Oleh karena itu, prasangka buruk adalah pekerjaan sia-sia yang pelakunya tidak mendapatkan apa-apa darinya, bahkan malah bisa mengantarkannya ke lembah dosa. Berkata Bakr bin Abdillah Al-Muzani (sebagaimana disebutkan dalam Siyar (IV/535) dan biografi beliau dalam Tahdzib At-Tahdzib):إِيَّاكَ مِنَ الْكَلاَمِ مَا إِنْ أَصَبْتَِ فِيْهِ لمْ تُؤْجَرْ وَإِنْ أَخْطَأْتَ فِيْهِ أَثِمْتَ وَهُوَ سُوْءُ الظَّنِّ بِأَخِيْكَ“Waspadalah engkau dari perkataan yang jika perkataanmu itu benar maka engkau tidak mendapat pahala, tetapi jika perkataanmu itu tidak benar maka engkau berdosa, yaitu prasangka buruk kepada saudaramu.”[3] Maksudnya, jika engkau mendengar perkataan saudaramu yang memiliki pengaruh di masyarakat, kemudian engkau bawa perkataannya tadi kepada makna yang jelek, padahal perkataannya itu masih bisa dibawa ke makna yang benar, maka masyarakat akan menyangka bahwa dia mengucapkan perkataan yang sesuai dengan tafsiranmu, yaitu makna yang buruk, sehingga mereka pun mengikuti dan mencontohi perkataannya karena ia memiliki pengaruh.[4] Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Mazin: الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ ْمَعَاذِيْرَ إِخْوَانِهِ وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ الْعَثَرَاتِ“Seorang mukmin mencari udzur bagi saudara-saudaranya, sedangkan orang munafik mencari-cari kesalahan saudara-saudaranya”.Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmi berkata -sebagaimana dinukil oleh Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/285)-:إِذّا بَلَغَكَ عَنْ أَخِيْكَ شَيْءٌ تَكْرَهُهُ فَالْتَمِسْ لَهُ الْعُذْرَ جهْدَكَ، فَإِنْ لَمْ تَجِدْ لَهُ عُذْرًا فَقُلْ فِيْ نَفْسِكَ: لَعَلَّ لأَخِيْ عُذْرًا لاَ أَعْلَمُهُ“Jika sampai kepadamu kabar tentang saudaramu yang kau tidak sukai, maka berusahalah mencari udzur bagi saudaramu itu semampumu, jika engkau tidak mampu mendapatkan udzur bagi saudaramu, maka katakanlah dalam dirimu, ‘Mungkin saudaraku punya udzur yang tidak kuketahui’.”Hamdun Al-Qashshar berkata:إِذَا زَلَّ أَخٌ مِنْ أِخْوَانِكَ فَاطْلُبْ تِسْعِيْنَ عُذْرًا، فَإِنْ لَمْ يَقْبَلْ ذّلِكَ فَأَنْتَ الْمَعِيْبُ“Jika salah seorang dari saudaramu bersalah, maka carilah sembilan puluh udzur untuknya, dan jika saudaramu itu tidak bisa menerima satu udzur pun (jika engkau tidak menemukan udzur baginya) maka engkaulah yang tercela”Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 19.Abu Hatim bin Hibban berkata -dalam Raudhatul Uqalaa’, hal. 131, sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-‘Abbad dalam Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 26-: “Wajib bagi seorang yang cerdik untuk melazimi keselamatan (hati dan lisannya), dengan meninggalkan tajasuss (mencari-cari) aib orang lain dan menyibukkan dirinya untuk memperbaiki aibnya sendiri. Sesungguhnya barangsiapa yang sibuk mengurusi aibnya sendiri sehingga terlalaikan dari mengurusi aib orang lain maka ia telah menyantaikan tubuhnya dan tidak meletihkan hatinya. Semakin dia mengungkap dan mengenal aib-aib dirinya maka akan terasa semakin ringan baginya aib semisal aibnya yang tampak pada saudaranya. Adapun barangsiapa yang sibuk mengurusi aib-aib orang lain sehingga terlalaikan dari mengurusi aibnya sendiri maka hatinya menjadi buta dan letih badannya serta tidak mampu meninggalkan aib dirinya sendiri.”Sungguh indah perkataan seorang penyair:شَرُّ الْوَرَى بِعُيُوْبِ النَّاسِ مُشْتَغِلْ   مِثْلُ الذُبَابِ يُرَاعِي مَوْطِنَ الْعِلَلْSeburuk-buruk manusia adalah yang sibuk mengurusi aib orang lainibarat seekor lalat yang hanya mencari-cari tempat yang kotorSyaikh ‘Abdurrazzaq berkata: “Pada umumnya manusia tidak melihat aib diri mereka. Engkau melihat salah seorang dari mereka berperilaku kasar, namun ia merasa bahwa dirinya sangat lembut. Meski begitu keadaannya, ia masih sibuk mengkritik kesalahan orang lain. Barangsiapa yang mampu mengenal aib dirinya sendiri maka hal itu merupakan tanda kebaikan, keshalihan, dan merupakan awal timbulnya banyak kebajikan.” (Faidah ini kami dapatkan dari Syaikh ketika menjelaskan hadits (18) dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah)[5] Maksudnya, seseorang terkadang ingin mengungkapkan sesuatu, tetapi ternyata lafazh-lafazh yang ia pakai untuk mengungkapkan keinginannya tadi membuat salah paham orang yang mendengarnya, justru bertentangan dengan maksud si pembicara. Ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.[6] Maksudnya, firman Allah ada yang muhkam (jelas) dan ada juga yang mutasyabih (samar), jika ditinjau dari orang yang mengamatinya. Begitu juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, dalil itu ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih. Demikian pula dengan perkataan ulama, ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih, sehingga para ahli bid’ah sering berdalil dengan perkataan ulama Ahlus Sunnah yang mutasyabih untuk mendukung bid’ah mereka. Syaikh Shalih Alu Syaikh sering mengingatkan hal ini dalam ceramah-ceramah beliau. Selanjutnya, sebagaimana tatkala memahami dalil yang mutsyabih harus dikembalikan pada dalil yang muhkam, maka tatkala memahami perkataan ulama yang mutasyabih juga harus dikembalikan pada perkataannya yang muhkam, apalagi perkataan orang awam.[7] Inilah yang sering terjadi di zaman yang penuh fitnah ini. Orang-orang mulai menilai isi hati manusia. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak tahu isi hati manusia. Bahkan beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk memeriksa isi hati manusia.”  HR. Al-Bukhari (4351).[8] Mencari udzur untuk sesama saudara termasuk jalannya as-Salafus shalih. Ditanyakan kepada Junaid, “Kenapa para sahabatmu makannya banyak?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak minum khamr, sehingga mereka lebih lapar.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa syahwat mereka besar?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak berzina dan tidak melakukan hal yang dilarang.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa mereka tidak bergoyang (bergerak-gerak karena semangat) tatkala mendengarkan al-Qur-an?” Dia menjawab, “Karena al-Qur-an adalah firman Allah, tidak ada sesuatu pun dalam al-Qur-an yang menyebabkan untuk bergoyang. Al-Qur-an turun dengan perintah dan larangan, dengan janji (kabar gembira) dan ancaman, maka Al-Qur-an adalah menyedihkan.” Begitulah seterusnya, Junaid terus mencari udzur terhadap para sahabatnya.Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.


Hak keempat: Engkau menjauhi sifat su-uzh zhan (buruk sangka) terhadap saudaramu. Sebab, buruk sangka terhadapnya berseberangan dengan konsekuensi dari ukhuwwah.Konsekuensi dari ukhuwwah adalah adanya kejujuran, kebaikan, dan ketaatan di antara dua orang yang bersaudara. Hal ini merupakan hukum asal dari seorang muslim. Hukum asal seorang muslim adalah seorang yang taat kepada Allah.Jika muslim tersebut termasuk sahabat karibmu, maka ia memiliki dua hak; hak umum dan hak khusus, yaitu engkau jauhi sifat su-uzh zhan terhadapnya dan engkau menjaga dirimu dari buruk sangka, karena Allah melarang buruk sangka. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)  Para ulama berkata dalam menafsirkan firman Allah ini, bahwa prasangka ada yang tercela dan ada prasangka yang terpuji. Manakah prasangka yang terpuji? Yaitu prasangka yang termasuk bagian dari tanda-tanda dan indikasi-indikasi yang ada pada para hakim, para pendamai, dan pemilik kebaikan yang hendak menasihati atau hendak menegakkan tanda-tanda dan indikasi-indikasi tersebut di depan hakim. Seorang hakim menegakkan hujjah dan menuntut adanya bayyinah (bukti). Banyak hujjah dan bukti yang dibangun di atas prasangka (dugaan), namun pada kondisi seperti ini wajib diambil dan digunakan sebagai hujjah.Adapun menjauhi kebanyakan prasangka, yaitu prasangka buruk terhadap saudaramu sesama muslim. Engkau berprasangka jelek terhadap saudaramu. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ “Hati-hatilah kalian terhadap prasangka.”Prasangka dalam hadits ini sifatnya umum, mencakup perkataan maupun perbuatan saudaramu. Lebih lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ“Karena sesungguhnya prasangka adalah berita yang paling dusta”[1]Ini adalah teks sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa prasangka adalah berita yang paling dusta yang terdapat dalam hatimu. Jika jiwamu yang ada dalam dirimu memberi kabar kepadamu dengan persangkaan-persangkaan, ketahuilah bahwa hal itu merupakan berita yang paling dusta. Jika demikian, maka hak saudaramu atas dirimu adalah engkau tidak berprasangka kepadanya kecuali prasangka yang baik dan engkau jauhi prasangka yang buruk terhadapnya. Allah memerintahkan hal ini kepadamu dengan firman-Nya.:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (al-Hujuraat: 12)Karena itu, prasangka buruk merupakan dosa bagi pelakunya. Dia berdosa karena telah menyelisihi hukum asal seorang muslim.[2] Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam az-Zuhd, dan diriwayatkan juga oleh selainnya, bahwa ‘Umar pernah memberikan nasihat:لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawakan pada (makna) yang baik.”Perhatikanlah, ‘Umar melarang prasangka buruk terhadap perkataan, selama masih bisa dibawakan pada makna yang benar, masih mengandung makna yang baik. Maka janganlah engkau berprasangka buruk terhadap saudaramu, karena pada asalnya ia tidaklah berkata kecuali (menginginkan) kebaikan, dan ia tidak (ingin) mengucapkan kebatilan. Jika perkataannya masih mengandung makna yang baik maka bawalah perkataan tersebut pada makna yang baik, sehingga selamatlah saudaramu dari kritikan, selamatlah ia dari prasangka buruk, selamatlah engkau dari dosa, dan selamatlah ia selamat dari diikuti serta dicontoh kesalahannya.[3] Oleh karena itu berkata Ibnul Mubarak, saorang imam dan mujahid yang masyhur:الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ الْمَعَاذِيْرَ“Seorang mukmin adalah orang yang mencari udzur-udzur (bagi saudaranya).[4]”Maksudnya, ia mencari udzur (bagi saudaranya). Sebab, kemungkinan-kemungkinan yang ada itu banyak jumlahnya. Maka syaitan datang kepada seorang muslim dan menentukan salah satu kemungkinan dari kemungkinan-kemungkinan tersebut. Syaitan datang lalu menentukan makna perkataan –yang diucapkan oleh saudaranya- dengan satu makna (yang buruk), sehingga menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah berfirman:﴿إِنَّمَا يُرِيْدُ الشِّيْطَانُ  أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ﴾“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (al-Maidah: 91)Syaitan menentukan bagimu bahwa tafsir dari kondisi ini hanyalah begini, bahwa tafsir dari perkataan ini hanyalah begitu (tidak ada tafsiran atau kemungkinan lain yang baik), sehingga engkau berprasangka buruk, maka engkau pun berdosa. Akibatnya, muncul antara engkau dan saudaramu jurang pemisah serta tidak adanya kecocokan.Ada sebuah kaidah dalam memahami kalam (perkataan), bahwa setiap ucapan ada dalalah-nya (penunjukannya). Dalalah perkataan menurut ahli ushul fiqh ada bermacam-macam. Ada yang disebut dengan dalalah hamliyyah. Maksudnya, konteks dari perkataan menunjukkan makna perkataan tersebut. Sebagian ucapan, jika dipahami secara langsung -tanpa memperhatikan konteksnya- akan menunjukkan suatu makna tertentu. Namun, jika diperhatikan siyaq-nya (konteksnya), yaitu dengan memperhatikan kalimat yang sebelum dan sesudahnya, maka akan menjelaskan maksud sesungguhnya dari perkataan tadi (yang berbeda jika dipahami secara langsung).Jika perkataan bersumber dari seorang mukmin, dari seseorang yang terjalin tali persaudaraan antara engkau dan dia, lalu engkau mendengarnya mengucapkan suatu perkataan, maka jangan sampai syaitan datang kepadamu lalu membawa perkataan tersebut kepada makna yang jelek. Bawalah perkataan saudaramu itu kepada makna yang baik, niscaya akan tegak dalam hatimu kasih sayang terhadap saudara-saudaramu dan akhirnya syaitan tidak masuk di antara kalian.Karena itu, memperhatikan dilalah hamliyyah untuk menunjukkan maksud dari suatu perkataan adalah sangat penting. Inilah yang menjadi sandaran bagi para ahli ilmu dalam memahami satu perkataan, sekaligus menjadi sandaran bagi orang-orang shalih dalam memahami perkataan manusia. Sebab, maksud dari suatu perkataan hanyalah dipahami dengan memperhatikan seluruh perkataan tersebut, bukan dengan hanya mengambil sebagian lafazhnya. Sungguh, sejumlah lafazh terkadang mengkhianati pengucapnya.[5] Namun, jika telah diketahui maksud (baiknya), dengan memperhatikan seluruh perkataannya, maka ia diberi udzur. Telah kita jelaskan –pada pelajaran yang lalu- bahwa di antara perkataan-perkataan manusia –dan inilah yang lebih utama- ada yang mutasaybih (samar dan rancu) bagi orang yang mendengarnya.[6] Jika dia mendapati perkataan –yang mutasyabih- tersebut sambil mencari udzur bagi pengucapnya, sambil berusaha membawa makna perkataan tersebut kepada makna yang paling baik, maka ia akan tenteram dan juga membuat orang lain tenteram. Hak saudaranya tersebut akan langgeng, dan dia telah menunaikan hak saudaranya tadi.Karena itu, barangsiapa yang menafsirkan perkataan saudaranya dengan penafsiran yang salah, yaitu dengan menambahinya atau dengan membawanya kepada makna yang paling jelek, berarti dia tidak menunaikan hak saudaranya.Begitu juga dengan perbuatan. Misalnya saudaramu berbuat sesuatu di hadapanmu atau mengucapkan suatu perkataan, tiba-tiba ada orang lain –di antara yang hadir- yang menoleh kepada orang yang di sampingnya, lalu memandangnya dengan pandangan tertentu, maka datanglah syaitan kepada pembicara tadi, lalu berkata “Sesungguhnya si Fulan itu tidaklah memandang kepada teman di sampingnya, kecuali karena dia mengkritik perkataanmu, atau karena mencela perkataanmu,” dan yang semisalnya.Demikianlah syaitan, ia juga turut andil dalam menafsirkan perbuatan, karena perbuatan juga memiliki kemungkinan penafsiran yang banyak. Ditambah lagi, hanya sedikit orang yang akan bertanya kepada saudaranya, “Kenapa engkau berbuat seperti ini? Karena ada ganjalan di hatiku karena melihat perbuatanmu.” Hanya sedikit orang yang melakukan hal ini (tabayyun, meminta kejelasan). Maka syaitan pun datang dan berkata, “Perbuatannya tersebut karena itu dan itu… dia berbuat demikian karena anu… maksud perbuatannya adalah itu… tindak-tanduknya itu hanyalah untuk mendapatkan sesuatu… dia berbuat demikian karena ingin ini dan itu….”[7]Perbuatan dan tindakan itu banyak sekali kemungkinannya. Jika engkau membawa perbuatan tersebut pada kemungkinan tertentu, berarti engkau telah berbuat pelanggaran terhadap dirimu sendiri dan tidak menghargai akal dan pikiranmu, karena engkau telah menjadikan kemungkinan yang banyak hanya menjadi satu kemungkinan. Selanjutnya, engkau telah berbuat pelanggaran kepada saudaramu, karena engkau membawa perbuatannya tadi pada kemungkinan yang paling jelek, bukan pada kemungkinan terbaik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذّبُ الْحَدِيْثِ  “Berhati-hatilah kalian dari prasangka karena prasangka adalah berita yang paling dusta”[8]bersambung … Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan kaki:[1] HR Al-Bukhari (6066) dan Muslim (2563).[2] Maksudnya, hukum asal seorang muslim adalah taat kepada Allah, sebagaimana yang baru saja dijelaskan oleh Syaikh Shalih. Maka tatkala ia berprasangka buruk terhadap saudaranya muslim, berarti dia telah menuduh bahwa saudaranya tersebut tidak taat, sehingga ia telah mengeluarkan saudaranya tadi dari hukum asal seorang muslim.Oleh karena itu, prasangka buruk adalah pekerjaan sia-sia yang pelakunya tidak mendapatkan apa-apa darinya, bahkan malah bisa mengantarkannya ke lembah dosa. Berkata Bakr bin Abdillah Al-Muzani (sebagaimana disebutkan dalam Siyar (IV/535) dan biografi beliau dalam Tahdzib At-Tahdzib):إِيَّاكَ مِنَ الْكَلاَمِ مَا إِنْ أَصَبْتَِ فِيْهِ لمْ تُؤْجَرْ وَإِنْ أَخْطَأْتَ فِيْهِ أَثِمْتَ وَهُوَ سُوْءُ الظَّنِّ بِأَخِيْكَ“Waspadalah engkau dari perkataan yang jika perkataanmu itu benar maka engkau tidak mendapat pahala, tetapi jika perkataanmu itu tidak benar maka engkau berdosa, yaitu prasangka buruk kepada saudaramu.”[3] Maksudnya, jika engkau mendengar perkataan saudaramu yang memiliki pengaruh di masyarakat, kemudian engkau bawa perkataannya tadi kepada makna yang jelek, padahal perkataannya itu masih bisa dibawa ke makna yang benar, maka masyarakat akan menyangka bahwa dia mengucapkan perkataan yang sesuai dengan tafsiranmu, yaitu makna yang buruk, sehingga mereka pun mengikuti dan mencontohi perkataannya karena ia memiliki pengaruh.[4] Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Mazin: الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ ْمَعَاذِيْرَ إِخْوَانِهِ وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ الْعَثَرَاتِ“Seorang mukmin mencari udzur bagi saudara-saudaranya, sedangkan orang munafik mencari-cari kesalahan saudara-saudaranya”.Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmi berkata -sebagaimana dinukil oleh Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/285)-:إِذّا بَلَغَكَ عَنْ أَخِيْكَ شَيْءٌ تَكْرَهُهُ فَالْتَمِسْ لَهُ الْعُذْرَ جهْدَكَ، فَإِنْ لَمْ تَجِدْ لَهُ عُذْرًا فَقُلْ فِيْ نَفْسِكَ: لَعَلَّ لأَخِيْ عُذْرًا لاَ أَعْلَمُهُ“Jika sampai kepadamu kabar tentang saudaramu yang kau tidak sukai, maka berusahalah mencari udzur bagi saudaramu itu semampumu, jika engkau tidak mampu mendapatkan udzur bagi saudaramu, maka katakanlah dalam dirimu, ‘Mungkin saudaraku punya udzur yang tidak kuketahui’.”Hamdun Al-Qashshar berkata:إِذَا زَلَّ أَخٌ مِنْ أِخْوَانِكَ فَاطْلُبْ تِسْعِيْنَ عُذْرًا، فَإِنْ لَمْ يَقْبَلْ ذّلِكَ فَأَنْتَ الْمَعِيْبُ“Jika salah seorang dari saudaramu bersalah, maka carilah sembilan puluh udzur untuknya, dan jika saudaramu itu tidak bisa menerima satu udzur pun (jika engkau tidak menemukan udzur baginya) maka engkaulah yang tercela”Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 19.Abu Hatim bin Hibban berkata -dalam Raudhatul Uqalaa’, hal. 131, sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-‘Abbad dalam Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 26-: “Wajib bagi seorang yang cerdik untuk melazimi keselamatan (hati dan lisannya), dengan meninggalkan tajasuss (mencari-cari) aib orang lain dan menyibukkan dirinya untuk memperbaiki aibnya sendiri. Sesungguhnya barangsiapa yang sibuk mengurusi aibnya sendiri sehingga terlalaikan dari mengurusi aib orang lain maka ia telah menyantaikan tubuhnya dan tidak meletihkan hatinya. Semakin dia mengungkap dan mengenal aib-aib dirinya maka akan terasa semakin ringan baginya aib semisal aibnya yang tampak pada saudaranya. Adapun barangsiapa yang sibuk mengurusi aib-aib orang lain sehingga terlalaikan dari mengurusi aibnya sendiri maka hatinya menjadi buta dan letih badannya serta tidak mampu meninggalkan aib dirinya sendiri.”Sungguh indah perkataan seorang penyair:شَرُّ الْوَرَى بِعُيُوْبِ النَّاسِ مُشْتَغِلْ   مِثْلُ الذُبَابِ يُرَاعِي مَوْطِنَ الْعِلَلْSeburuk-buruk manusia adalah yang sibuk mengurusi aib orang lainibarat seekor lalat yang hanya mencari-cari tempat yang kotorSyaikh ‘Abdurrazzaq berkata: “Pada umumnya manusia tidak melihat aib diri mereka. Engkau melihat salah seorang dari mereka berperilaku kasar, namun ia merasa bahwa dirinya sangat lembut. Meski begitu keadaannya, ia masih sibuk mengkritik kesalahan orang lain. Barangsiapa yang mampu mengenal aib dirinya sendiri maka hal itu merupakan tanda kebaikan, keshalihan, dan merupakan awal timbulnya banyak kebajikan.” (Faidah ini kami dapatkan dari Syaikh ketika menjelaskan hadits (18) dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah)[5] Maksudnya, seseorang terkadang ingin mengungkapkan sesuatu, tetapi ternyata lafazh-lafazh yang ia pakai untuk mengungkapkan keinginannya tadi membuat salah paham orang yang mendengarnya, justru bertentangan dengan maksud si pembicara. Ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.[6] Maksudnya, firman Allah ada yang muhkam (jelas) dan ada juga yang mutasyabih (samar), jika ditinjau dari orang yang mengamatinya. Begitu juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, dalil itu ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih. Demikian pula dengan perkataan ulama, ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih, sehingga para ahli bid’ah sering berdalil dengan perkataan ulama Ahlus Sunnah yang mutasyabih untuk mendukung bid’ah mereka. Syaikh Shalih Alu Syaikh sering mengingatkan hal ini dalam ceramah-ceramah beliau. Selanjutnya, sebagaimana tatkala memahami dalil yang mutsyabih harus dikembalikan pada dalil yang muhkam, maka tatkala memahami perkataan ulama yang mutasyabih juga harus dikembalikan pada perkataannya yang muhkam, apalagi perkataan orang awam.[7] Inilah yang sering terjadi di zaman yang penuh fitnah ini. Orang-orang mulai menilai isi hati manusia. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak tahu isi hati manusia. Bahkan beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk memeriksa isi hati manusia.”  HR. Al-Bukhari (4351).[8] Mencari udzur untuk sesama saudara termasuk jalannya as-Salafus shalih. Ditanyakan kepada Junaid, “Kenapa para sahabatmu makannya banyak?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak minum khamr, sehingga mereka lebih lapar.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa syahwat mereka besar?” Dia menjawab, “Karena mereka tidak berzina dan tidak melakukan hal yang dilarang.” Lalu ia ditanya lagi, “Kenapa mereka tidak bergoyang (bergerak-gerak karena semangat) tatkala mendengarkan al-Qur-an?” Dia menjawab, “Karena al-Qur-an adalah firman Allah, tidak ada sesuatu pun dalam al-Qur-an yang menyebabkan untuk bergoyang. Al-Qur-an turun dengan perintah dan larangan, dengan janji (kabar gembira) dan ancaman, maka Al-Qur-an adalah menyedihkan.” Begitulah seterusnya, Junaid terus mencari udzur terhadap para sahabatnya.Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.

Buah dari Amalan Kebaikan yang Paling Asasi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Buah dari amalan kebaikan itu amat mulia. Sebaliknya buah dari amalan kejelekan amat parah. Para salaf seringkali mengatakan, “Buah dari amalan kebaikan adalah kebaikan yang selanjutnya. Sedangkan buah dari amalan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya”. Ada pokok kebaikan yang akan memberikan buah yang baik yang mesti setiap muslim mencurahkan perhatian spesial untuknya. Secara ringkas akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (5) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (6) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (7) وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى (9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10) “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. Al Lail: 5-11) Di antara tafsiran ayat di atas sebagaimana disebutkan oleh penulis Al Jalalain, “Barangsiapa yang menunaikan hak Allah dan bertakwa kepada-Nya, serta membenarkan kalimat “laa ilaha illallah”, maka ia akan dimudahkan menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa enggan menunaikan hak Allah, merasa cukup dari ganjaran-Nya, dan mendustakan kebajikan, maka ia akan dikembalikan pada kerugian yaitu jurang neraka.”[1] Pelajaran yang dapat dipetik dari ayat di atas, dapat kita lihat dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari amalan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya. Sedangkan balasan dari amalan kejelekan adalah kejelekan yang selanjutnya.”[2] Amalan kebaikan yang paling utama adalah tauhid, mengesakan Allah dan tidak menjadikan satu pun makhluk sebagai sekutu bagi-Nya. Dari tauhid inilah muncul berbagai kebaikan lainnya. Sedangkan kerusakan yang paling parah adalah syirik, menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Buah dari kebaikan tauhid akan memunculkan kebaikan lainnya. Sebaliknya kesyirikan akan memunculkan kerusakan lainnya. Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan faedah ilmu yang amat berharga. Beliau rahimahulah berkata, “Tahun ibarat pohon. Bulan ibarat cabangnya. Hari ibarat rantingnya. Jam ibarat daunnya. Nafas ibarat buahnya. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk ketaatan pada Allah, maka hasil dari pohonnya adalah buah yang baik. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk maksiat, maka  buahnya adalah hanzholah (buah yang pahit). Setiap orang akan memetik buah dari hasil usahanya pada hari kiamat nanti. Ketika dipetik barulah akan ia rasakan manakah buah (hasil) yang manis dan manakah yang pahit. Ketahuilah bahwa ikhlas dan tauhid akan menumbuhkan tanaman dalam hati, memunculkan cabang dalam amalan dan menghasilkan buah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana pula buah di surga tidak mungkin seseorang terhalang untuk memperolehnya, begitu pula dengan buah dari ikhlas dan tauhid di dunia. Sedangkan syirik, perbuatan dusta dan riya’ akan menumbuhkan tanaman dalam hati dan menghasilkan buah di dunia berupa rasa takut, khawatir, sedih, sempitnya hati dan kelamnya hati. Sedangkan di akhirat ia akan merasakan makanan yang tidak menyenangkan dan adzab yang pedih. Inilah dua pohon yang dimisalkan Allah dalam surat Ibrahim.” –Demikian faedah berharga dari Ibnul Qayyim- Surat Ibrahim yang dimaksudkan oleh Ibnul Qayyim adalah pada ayat berikut: أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ (24) تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (25) وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ (26) “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 24-26)[3] Pelajaran menarik dari sini, sesungguhnya asal dari segala kebaikan adalah dengan baiknya aqidah dan tauhid seorang hamba. Amalan shalat, puasa, sedekah dan haji bisa bermanfaat jika memang tauhidnya benar. Coba bayangkan jika seseorang beramal, namun malah dicampuri dengan perbuatan tidak ikhlas, hanya mengharapkan pujian manusia semata, alias riya’? Sungguh, yang terjadi amalan tersebut jadi sia-sia belaka. Lebih-lebih lagi jika yang dilakukan adalah perbuatan syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman seseorang. لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Amalan yang teramat mulai seperti haji yang ia lakukan bisa jadi sia-sia dikarenakan perbuatan syirik. Jadikanlah perhatian utama dalam aqidah dan tauhid sebelum sibuk memperhatikan amalan lainnya. Jika tauhid ini telah baik, maka itu akan membuahkan amalan kebaikan lainnya dan terus membuahkan kebaikan selanjutnya. Ya Allah, jadikanlah kami hamba yang selalu mentauhidkan-Mu dan selalu menjauhkan diri dari menyekutukan-Mu dengan selain-Mu. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun ba’da Maghrib, 23 Syawal 1431 H, di Ummul Hammam, Riyadh, KSA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli, Dar Ibnu Katsir, hal. 596. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/372. [3] Lihat Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1425 H, hal. 158.

Buah dari Amalan Kebaikan yang Paling Asasi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Buah dari amalan kebaikan itu amat mulia. Sebaliknya buah dari amalan kejelekan amat parah. Para salaf seringkali mengatakan, “Buah dari amalan kebaikan adalah kebaikan yang selanjutnya. Sedangkan buah dari amalan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya”. Ada pokok kebaikan yang akan memberikan buah yang baik yang mesti setiap muslim mencurahkan perhatian spesial untuknya. Secara ringkas akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (5) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (6) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (7) وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى (9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10) “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. Al Lail: 5-11) Di antara tafsiran ayat di atas sebagaimana disebutkan oleh penulis Al Jalalain, “Barangsiapa yang menunaikan hak Allah dan bertakwa kepada-Nya, serta membenarkan kalimat “laa ilaha illallah”, maka ia akan dimudahkan menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa enggan menunaikan hak Allah, merasa cukup dari ganjaran-Nya, dan mendustakan kebajikan, maka ia akan dikembalikan pada kerugian yaitu jurang neraka.”[1] Pelajaran yang dapat dipetik dari ayat di atas, dapat kita lihat dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari amalan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya. Sedangkan balasan dari amalan kejelekan adalah kejelekan yang selanjutnya.”[2] Amalan kebaikan yang paling utama adalah tauhid, mengesakan Allah dan tidak menjadikan satu pun makhluk sebagai sekutu bagi-Nya. Dari tauhid inilah muncul berbagai kebaikan lainnya. Sedangkan kerusakan yang paling parah adalah syirik, menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Buah dari kebaikan tauhid akan memunculkan kebaikan lainnya. Sebaliknya kesyirikan akan memunculkan kerusakan lainnya. Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan faedah ilmu yang amat berharga. Beliau rahimahulah berkata, “Tahun ibarat pohon. Bulan ibarat cabangnya. Hari ibarat rantingnya. Jam ibarat daunnya. Nafas ibarat buahnya. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk ketaatan pada Allah, maka hasil dari pohonnya adalah buah yang baik. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk maksiat, maka  buahnya adalah hanzholah (buah yang pahit). Setiap orang akan memetik buah dari hasil usahanya pada hari kiamat nanti. Ketika dipetik barulah akan ia rasakan manakah buah (hasil) yang manis dan manakah yang pahit. Ketahuilah bahwa ikhlas dan tauhid akan menumbuhkan tanaman dalam hati, memunculkan cabang dalam amalan dan menghasilkan buah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana pula buah di surga tidak mungkin seseorang terhalang untuk memperolehnya, begitu pula dengan buah dari ikhlas dan tauhid di dunia. Sedangkan syirik, perbuatan dusta dan riya’ akan menumbuhkan tanaman dalam hati dan menghasilkan buah di dunia berupa rasa takut, khawatir, sedih, sempitnya hati dan kelamnya hati. Sedangkan di akhirat ia akan merasakan makanan yang tidak menyenangkan dan adzab yang pedih. Inilah dua pohon yang dimisalkan Allah dalam surat Ibrahim.” –Demikian faedah berharga dari Ibnul Qayyim- Surat Ibrahim yang dimaksudkan oleh Ibnul Qayyim adalah pada ayat berikut: أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ (24) تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (25) وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ (26) “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 24-26)[3] Pelajaran menarik dari sini, sesungguhnya asal dari segala kebaikan adalah dengan baiknya aqidah dan tauhid seorang hamba. Amalan shalat, puasa, sedekah dan haji bisa bermanfaat jika memang tauhidnya benar. Coba bayangkan jika seseorang beramal, namun malah dicampuri dengan perbuatan tidak ikhlas, hanya mengharapkan pujian manusia semata, alias riya’? Sungguh, yang terjadi amalan tersebut jadi sia-sia belaka. Lebih-lebih lagi jika yang dilakukan adalah perbuatan syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman seseorang. لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Amalan yang teramat mulai seperti haji yang ia lakukan bisa jadi sia-sia dikarenakan perbuatan syirik. Jadikanlah perhatian utama dalam aqidah dan tauhid sebelum sibuk memperhatikan amalan lainnya. Jika tauhid ini telah baik, maka itu akan membuahkan amalan kebaikan lainnya dan terus membuahkan kebaikan selanjutnya. Ya Allah, jadikanlah kami hamba yang selalu mentauhidkan-Mu dan selalu menjauhkan diri dari menyekutukan-Mu dengan selain-Mu. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun ba’da Maghrib, 23 Syawal 1431 H, di Ummul Hammam, Riyadh, KSA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli, Dar Ibnu Katsir, hal. 596. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/372. [3] Lihat Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1425 H, hal. 158.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Buah dari amalan kebaikan itu amat mulia. Sebaliknya buah dari amalan kejelekan amat parah. Para salaf seringkali mengatakan, “Buah dari amalan kebaikan adalah kebaikan yang selanjutnya. Sedangkan buah dari amalan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya”. Ada pokok kebaikan yang akan memberikan buah yang baik yang mesti setiap muslim mencurahkan perhatian spesial untuknya. Secara ringkas akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (5) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (6) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (7) وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى (9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10) “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. Al Lail: 5-11) Di antara tafsiran ayat di atas sebagaimana disebutkan oleh penulis Al Jalalain, “Barangsiapa yang menunaikan hak Allah dan bertakwa kepada-Nya, serta membenarkan kalimat “laa ilaha illallah”, maka ia akan dimudahkan menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa enggan menunaikan hak Allah, merasa cukup dari ganjaran-Nya, dan mendustakan kebajikan, maka ia akan dikembalikan pada kerugian yaitu jurang neraka.”[1] Pelajaran yang dapat dipetik dari ayat di atas, dapat kita lihat dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari amalan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya. Sedangkan balasan dari amalan kejelekan adalah kejelekan yang selanjutnya.”[2] Amalan kebaikan yang paling utama adalah tauhid, mengesakan Allah dan tidak menjadikan satu pun makhluk sebagai sekutu bagi-Nya. Dari tauhid inilah muncul berbagai kebaikan lainnya. Sedangkan kerusakan yang paling parah adalah syirik, menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Buah dari kebaikan tauhid akan memunculkan kebaikan lainnya. Sebaliknya kesyirikan akan memunculkan kerusakan lainnya. Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan faedah ilmu yang amat berharga. Beliau rahimahulah berkata, “Tahun ibarat pohon. Bulan ibarat cabangnya. Hari ibarat rantingnya. Jam ibarat daunnya. Nafas ibarat buahnya. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk ketaatan pada Allah, maka hasil dari pohonnya adalah buah yang baik. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk maksiat, maka  buahnya adalah hanzholah (buah yang pahit). Setiap orang akan memetik buah dari hasil usahanya pada hari kiamat nanti. Ketika dipetik barulah akan ia rasakan manakah buah (hasil) yang manis dan manakah yang pahit. Ketahuilah bahwa ikhlas dan tauhid akan menumbuhkan tanaman dalam hati, memunculkan cabang dalam amalan dan menghasilkan buah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana pula buah di surga tidak mungkin seseorang terhalang untuk memperolehnya, begitu pula dengan buah dari ikhlas dan tauhid di dunia. Sedangkan syirik, perbuatan dusta dan riya’ akan menumbuhkan tanaman dalam hati dan menghasilkan buah di dunia berupa rasa takut, khawatir, sedih, sempitnya hati dan kelamnya hati. Sedangkan di akhirat ia akan merasakan makanan yang tidak menyenangkan dan adzab yang pedih. Inilah dua pohon yang dimisalkan Allah dalam surat Ibrahim.” –Demikian faedah berharga dari Ibnul Qayyim- Surat Ibrahim yang dimaksudkan oleh Ibnul Qayyim adalah pada ayat berikut: أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ (24) تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (25) وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ (26) “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 24-26)[3] Pelajaran menarik dari sini, sesungguhnya asal dari segala kebaikan adalah dengan baiknya aqidah dan tauhid seorang hamba. Amalan shalat, puasa, sedekah dan haji bisa bermanfaat jika memang tauhidnya benar. Coba bayangkan jika seseorang beramal, namun malah dicampuri dengan perbuatan tidak ikhlas, hanya mengharapkan pujian manusia semata, alias riya’? Sungguh, yang terjadi amalan tersebut jadi sia-sia belaka. Lebih-lebih lagi jika yang dilakukan adalah perbuatan syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman seseorang. لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Amalan yang teramat mulai seperti haji yang ia lakukan bisa jadi sia-sia dikarenakan perbuatan syirik. Jadikanlah perhatian utama dalam aqidah dan tauhid sebelum sibuk memperhatikan amalan lainnya. Jika tauhid ini telah baik, maka itu akan membuahkan amalan kebaikan lainnya dan terus membuahkan kebaikan selanjutnya. Ya Allah, jadikanlah kami hamba yang selalu mentauhidkan-Mu dan selalu menjauhkan diri dari menyekutukan-Mu dengan selain-Mu. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun ba’da Maghrib, 23 Syawal 1431 H, di Ummul Hammam, Riyadh, KSA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli, Dar Ibnu Katsir, hal. 596. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/372. [3] Lihat Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1425 H, hal. 158.


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Buah dari amalan kebaikan itu amat mulia. Sebaliknya buah dari amalan kejelekan amat parah. Para salaf seringkali mengatakan, “Buah dari amalan kebaikan adalah kebaikan yang selanjutnya. Sedangkan buah dari amalan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya”. Ada pokok kebaikan yang akan memberikan buah yang baik yang mesti setiap muslim mencurahkan perhatian spesial untuknya. Secara ringkas akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (5) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (6) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (7) وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى (9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10) “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. Al Lail: 5-11) Di antara tafsiran ayat di atas sebagaimana disebutkan oleh penulis Al Jalalain, “Barangsiapa yang menunaikan hak Allah dan bertakwa kepada-Nya, serta membenarkan kalimat “laa ilaha illallah”, maka ia akan dimudahkan menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa enggan menunaikan hak Allah, merasa cukup dari ganjaran-Nya, dan mendustakan kebajikan, maka ia akan dikembalikan pada kerugian yaitu jurang neraka.”[1] Pelajaran yang dapat dipetik dari ayat di atas, dapat kita lihat dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari amalan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya. Sedangkan balasan dari amalan kejelekan adalah kejelekan yang selanjutnya.”[2] Amalan kebaikan yang paling utama adalah tauhid, mengesakan Allah dan tidak menjadikan satu pun makhluk sebagai sekutu bagi-Nya. Dari tauhid inilah muncul berbagai kebaikan lainnya. Sedangkan kerusakan yang paling parah adalah syirik, menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Buah dari kebaikan tauhid akan memunculkan kebaikan lainnya. Sebaliknya kesyirikan akan memunculkan kerusakan lainnya. Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan faedah ilmu yang amat berharga. Beliau rahimahulah berkata, “Tahun ibarat pohon. Bulan ibarat cabangnya. Hari ibarat rantingnya. Jam ibarat daunnya. Nafas ibarat buahnya. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk ketaatan pada Allah, maka hasil dari pohonnya adalah buah yang baik. Barangsiapa yang hela nafasnya untuk maksiat, maka  buahnya adalah hanzholah (buah yang pahit). Setiap orang akan memetik buah dari hasil usahanya pada hari kiamat nanti. Ketika dipetik barulah akan ia rasakan manakah buah (hasil) yang manis dan manakah yang pahit. Ketahuilah bahwa ikhlas dan tauhid akan menumbuhkan tanaman dalam hati, memunculkan cabang dalam amalan dan menghasilkan buah kehidupan yang baik di dunia dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Sebagaimana pula buah di surga tidak mungkin seseorang terhalang untuk memperolehnya, begitu pula dengan buah dari ikhlas dan tauhid di dunia. Sedangkan syirik, perbuatan dusta dan riya’ akan menumbuhkan tanaman dalam hati dan menghasilkan buah di dunia berupa rasa takut, khawatir, sedih, sempitnya hati dan kelamnya hati. Sedangkan di akhirat ia akan merasakan makanan yang tidak menyenangkan dan adzab yang pedih. Inilah dua pohon yang dimisalkan Allah dalam surat Ibrahim.” –Demikian faedah berharga dari Ibnul Qayyim- Surat Ibrahim yang dimaksudkan oleh Ibnul Qayyim adalah pada ayat berikut: أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ (24) تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (25) وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ (26) “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 24-26)[3] Pelajaran menarik dari sini, sesungguhnya asal dari segala kebaikan adalah dengan baiknya aqidah dan tauhid seorang hamba. Amalan shalat, puasa, sedekah dan haji bisa bermanfaat jika memang tauhidnya benar. Coba bayangkan jika seseorang beramal, namun malah dicampuri dengan perbuatan tidak ikhlas, hanya mengharapkan pujian manusia semata, alias riya’? Sungguh, yang terjadi amalan tersebut jadi sia-sia belaka. Lebih-lebih lagi jika yang dilakukan adalah perbuatan syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman seseorang. لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Amalan yang teramat mulai seperti haji yang ia lakukan bisa jadi sia-sia dikarenakan perbuatan syirik. Jadikanlah perhatian utama dalam aqidah dan tauhid sebelum sibuk memperhatikan amalan lainnya. Jika tauhid ini telah baik, maka itu akan membuahkan amalan kebaikan lainnya dan terus membuahkan kebaikan selanjutnya. Ya Allah, jadikanlah kami hamba yang selalu mentauhidkan-Mu dan selalu menjauhkan diri dari menyekutukan-Mu dengan selain-Mu. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun ba’da Maghrib, 23 Syawal 1431 H, di Ummul Hammam, Riyadh, KSA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli, Dar Ibnu Katsir, hal. 596. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 14/372. [3] Lihat Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1425 H, hal. 158.
Prev     Next