Berhaji Tanpa Mahrom

Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram

Berhaji Tanpa Mahrom

Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram
Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram


Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram

Hukum Mencari-Cari Rukhsoh-Rukhsoh (Pendapat Yang Paling Enak) Para Fuqoha(Ahli Fiqih)

Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com

Hukum Mencari-Cari Rukhsoh-Rukhsoh (Pendapat Yang Paling Enak) Para Fuqoha(Ahli Fiqih)

Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com
Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com


Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com

Hamba Allah dan Budak Dunia

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak

Hamba Allah dan Budak Dunia

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak


Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak

Menggapai Haji Mabrur

Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.

Menggapai Haji Mabrur

Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.
Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.


Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.

Mengakui Setiap Kebaikan Berasal Dari-Nya

Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.

Mengakui Setiap Kebaikan Berasal Dari-Nya

Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.
Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.


Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.

Benarkah Hukum Sutroh adalah Sunnah Menurut Ijmak Ulama?

Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  

Benarkah Hukum Sutroh adalah Sunnah Menurut Ijmak Ulama?

Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  
Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  


Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  

Surat Ulama pada Sahabatnya

Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat

Surat Ulama pada Sahabatnya

Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat
Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat


Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat

Hukum Shalat Menghadap Sutroh

Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat

Hukum Shalat Menghadap Sutroh

Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat
Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat


Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat

4 Penghapus Dosa

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.

4 Penghapus Dosa

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.


Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.

Bekas Perampok Jadi Ulama?

Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”

Bekas Perampok Jadi Ulama?

Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”
Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”


Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”

Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah

Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah
Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah


Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Mati Su’ul Khotimah

Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati

Mati Su’ul Khotimah

Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati
Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati


Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati

3 Kemungkinan Terkabulnya Do’a

Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa

3 Kemungkinan Terkabulnya Do’a

Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa
Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa


Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa
Prev     Next