Kembalikanlah Keputusan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da-imah, Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya, “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?   Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Natal Emangnya Hari Raya Siapa? Tagspuasa pemerintah

Kembalikanlah Keputusan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da-imah, Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya, “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?   Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Natal Emangnya Hari Raya Siapa? Tagspuasa pemerintah
Al Lajnah Ad Da-imah, Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya, “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?   Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Natal Emangnya Hari Raya Siapa? Tagspuasa pemerintah


Al Lajnah Ad Da-imah, Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya, “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?   Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Natal Emangnya Hari Raya Siapa? Tagspuasa pemerintah

Buka Warung Makan Di Siang Hari Puasa

Seringkali kita melihat beberapa warung makan atau restauran di pinggiran jalan masih tetap membuka tempat makannya. Ada sebagian tempat makan yang membuka dengan menutup jendela yang ada dengan kain sehingga tidak nampak dari luar. Lalu bagaimanakah hukum membuka tempat makan seperti ini di siang hari puasa?   Syaikh Kholid Al-Mushlih hafizhohullah menerangkan: Memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat beda pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok). Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428) Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33644 *** Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun di sini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Perlu diketahui pula bahwa sebenarnya dalam bisnis bukan hanya keuntungan materil yang bisa kita peroleh. Keuntungan non materil sebenarnya begitu besar dan bisa kita raih. Jika kita membuka warung makan menjelang berbuka, untuk memberi makan bagi orang yang akan buka puasa, walaupun kita tidak membukanya di siang hari, bukan berarti kita tidak dapat untung. Ada keuntungan non materil yang bisa kita peroleh, yakni mendidik kaum muslimin untuk bisa menahan diri dari makan dan minum. Ini tentu saja bisa membuahkan pahala. Demikian sajian singkat kami kepada pembaca rumaysho.com sekalian. Semoga manfaat.   Disusun di Panggang-GK, 25 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Tagshukum puasa pembatal puasa

Buka Warung Makan Di Siang Hari Puasa

Seringkali kita melihat beberapa warung makan atau restauran di pinggiran jalan masih tetap membuka tempat makannya. Ada sebagian tempat makan yang membuka dengan menutup jendela yang ada dengan kain sehingga tidak nampak dari luar. Lalu bagaimanakah hukum membuka tempat makan seperti ini di siang hari puasa?   Syaikh Kholid Al-Mushlih hafizhohullah menerangkan: Memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat beda pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok). Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428) Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33644 *** Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun di sini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Perlu diketahui pula bahwa sebenarnya dalam bisnis bukan hanya keuntungan materil yang bisa kita peroleh. Keuntungan non materil sebenarnya begitu besar dan bisa kita raih. Jika kita membuka warung makan menjelang berbuka, untuk memberi makan bagi orang yang akan buka puasa, walaupun kita tidak membukanya di siang hari, bukan berarti kita tidak dapat untung. Ada keuntungan non materil yang bisa kita peroleh, yakni mendidik kaum muslimin untuk bisa menahan diri dari makan dan minum. Ini tentu saja bisa membuahkan pahala. Demikian sajian singkat kami kepada pembaca rumaysho.com sekalian. Semoga manfaat.   Disusun di Panggang-GK, 25 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Tagshukum puasa pembatal puasa
Seringkali kita melihat beberapa warung makan atau restauran di pinggiran jalan masih tetap membuka tempat makannya. Ada sebagian tempat makan yang membuka dengan menutup jendela yang ada dengan kain sehingga tidak nampak dari luar. Lalu bagaimanakah hukum membuka tempat makan seperti ini di siang hari puasa?   Syaikh Kholid Al-Mushlih hafizhohullah menerangkan: Memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat beda pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok). Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428) Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33644 *** Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun di sini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Perlu diketahui pula bahwa sebenarnya dalam bisnis bukan hanya keuntungan materil yang bisa kita peroleh. Keuntungan non materil sebenarnya begitu besar dan bisa kita raih. Jika kita membuka warung makan menjelang berbuka, untuk memberi makan bagi orang yang akan buka puasa, walaupun kita tidak membukanya di siang hari, bukan berarti kita tidak dapat untung. Ada keuntungan non materil yang bisa kita peroleh, yakni mendidik kaum muslimin untuk bisa menahan diri dari makan dan minum. Ini tentu saja bisa membuahkan pahala. Demikian sajian singkat kami kepada pembaca rumaysho.com sekalian. Semoga manfaat.   Disusun di Panggang-GK, 25 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Tagshukum puasa pembatal puasa


Seringkali kita melihat beberapa warung makan atau restauran di pinggiran jalan masih tetap membuka tempat makannya. Ada sebagian tempat makan yang membuka dengan menutup jendela yang ada dengan kain sehingga tidak nampak dari luar. Lalu bagaimanakah hukum membuka tempat makan seperti ini di siang hari puasa?   Syaikh Kholid Al-Mushlih hafizhohullah menerangkan: Memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat beda pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok). Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428) Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33644 *** Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun di sini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Perlu diketahui pula bahwa sebenarnya dalam bisnis bukan hanya keuntungan materil yang bisa kita peroleh. Keuntungan non materil sebenarnya begitu besar dan bisa kita raih. Jika kita membuka warung makan menjelang berbuka, untuk memberi makan bagi orang yang akan buka puasa, walaupun kita tidak membukanya di siang hari, bukan berarti kita tidak dapat untung. Ada keuntungan non materil yang bisa kita peroleh, yakni mendidik kaum muslimin untuk bisa menahan diri dari makan dan minum. Ini tentu saja bisa membuahkan pahala. Demikian sajian singkat kami kepada pembaca rumaysho.com sekalian. Semoga manfaat.   Disusun di Panggang-GK, 25 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Tagshukum puasa pembatal puasa

Berlomba dalam Meraih Pahala

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berlomba dalam menggapai dunia bukan hal yang asing lagi di tengah kita. Untuk masuk perguruan tinggi terkemuka, kita dapat menyaksikan sendiri bagaimana setiap orang ingin dapat yang terdepan. Cita-citanya bagaimana bisa mendapat penghidupan yang bahagia kelak. Namun amat jarang kita perhatikan orang-orang berlomba dalam hal akhirat. Sedikit orang yang mendapat rahmat Allah yang mungkin sadar akan hal ini. Cobalah saja perhatikan bagaimana orang-orang lebih senang menghafal berbagai tembangan ‘nyanyian’ daripada menghafalkan Al Qur’an Al Karim. Bahkan lebih senang menjadi nomor satu dalam hal tembangan, lagu apa saja yang dihafal, daripada menjadi nomor satu dalam menghafalkan Kalamullah. Di dalam shalat jama’ah pun, kita dapat saksikan sendiri bagaimana ada yang sampai menyerahkan shaf terdepan pada orang lain. “Monggo, Bapak saja yang di depan”, ujar seseorang. Akhirat diberikan pada orang lain(?). Padahal shaf terdepan adalah shaf utama dibanding yang di belakangnya bagi kaum pria. Demikianlah karena tidak paham dalam hal menjadi nomor satu dalam kebaikan akhirat sehingga rela jadi yang terbelakang. Ayat yang patut direnungkan bersama pada kesempatan kali ini adalah firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21) Ada beberapa faedah yang bisa kita petik dari ayat di atas. Faedah pertama Dalam ayat ini begitu jelas bahwa Allah memerintahkan berlomba-lomba untuk meraih ampunan dan surga-Nya. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Berlombalah menjadi yang terdepan dalam beramal sholih yang menyebabkan datangnya ampunan dari Rabb kalian, serta bertaubatlah atas maksiat yang kalian perbuat.”[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam meraih ampunan Allah, ridho-Nya, dan surga-Nya. Ini semua bisa diraih jika seseorang melakukan sebab untuk mendapatkan ampunan dengan melakukan taubat yang tulus, istighfar yang manfaat, menjauh dari dosa dan jalan-jalannya. Sedangkan berlomba untuk meraih ridho Allah dilakukan dengan melakukan amalan sholih dan semangat menggapai ridho Allah selamanya (bukan sesaat). Bentuh dari menggapai ridho Allah tadi adalah dengan berbuat ihsan (berbuat baik) dalam beribadah kepada Sang Khaliq dan berbuat ihsan dalam bermuamalah dengan sesama makhluk dari segala segi.”[2] Faedah kedua Dalam masalah akhirat seharusnya seseorang berlomba untuk menjadi yang terdepan. Inilah yang diisyaratkan dalam ayat lainnya, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148). وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26). Artinya, untuk meraih berbagai nikmat di surga, seharusnya setiap berlomba-lomba. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, “Para sahabat memahami bahwa mereka harus saling berlomba untuk meraih kemuliaan di surga. Mereka berusaha menjadi terdepan untuk menggapai derajat yang mulia tersebut. Oleh karena itu, jika di antara mereka melihat orang lain mendahului mereka dalam beramal, mereka pun bersedih karena telah kalah dalam hal itu. Inilah bukti bahwa mereka untuk menjadi yang terdepan.”[3] Kita dapat melihat pula dalam kalam ulama salaf lainnya. Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Jika engkau melihat orang lain mengunggulimu dalam hal dunia, maka kalahkanlah ia dalam hal akhirat.” Wuhaib bin Al Ward rahimahullah mengatakan, “Jika engkau mampu tidak ada yang bisa mengalahkanmu dalam hal akhirat, maka lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau mendengar ada yang lebih taat pada Allah darimu, seharusnya engkau bersedih karena telah kalah dalam hal ini.”[4] Coba kita bayangkan keadaan kita saat ini. Tidak ada rasa sedih. Tidak ada rasa dikalahkan. Perasaan hanya biasa-biasa saja jika ada yang mengungguli kita dalam hal akhirat. Akhirnya, untuk menggapai surga pun menjadi lemah. Kemanakah hati yang lemah? Yang Allah tunjukilah kami ke jalan-Mu! Faedah ketiga Bagaimanakah luasnya surga? Lihatlah keterangan dalam ayat selanjutnya, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السماء والأرض “Dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi”. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika lebar surga saja selebar langit dan bumi. Lantas bagaimanakah lagi  dengan panjangnya.”[5] Demikianlah luasnya surga. Namun sedikit yang mengetahui hal ini, sehingga lihatlah sendiri bagaimana dunia begitu dikejar dibanding akhirat. Padahal jauh sekali antara kenikmatan surga dibanding dunia. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[6] Seharusnya kenikmatan di surga lebih semangat kita raih. Faedah keempat Modal surga adalah dengan beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Iman yang dimaksud di sini mencakup iman yang pokok (ushulud diin) dan iman yang di luar pokok agama (furu’).[7] Dari sini, berarti bukan hanya ushulud diin saja yang wajib diimani. Namun pada perkara yang di luar pokok agama jika telah sampai ilmunya pada kita, wajib pula diimani. Contohnya, kita punya kewajiban beriman pada hari akhir secara umum. Namun jika datang ilmu mengenai perinciannya seperti di antara tanda datangnya kiamat adalah munculnya Dajjal, maka ini juga patut diimani. Faedah kelima Seseorang tidaklah memasuki surga melainkan dengan rahmat Allah.[8] Sebagaimana pula disebutkan dalam hadits, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.”[9] Sedangkan firman Allah Ta’ala, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ “Surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya”. Mungkin ayat ini dapat dipahami bahwa seseorang memasuki surga karena amalannya yaitu beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana mengkompromikannya? Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah.[10] Faedah keenam Beriman dan beramal sholih, itu adalah karunia dan anugerah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » Dari Abu Hurairah -dan ini adalah hadis Qutaibah- bahwa orang-orang fakir Muhajirin menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Maksud kalian?” Mereka menjawab, “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan tawanan dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Baiklah wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata, “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya!“[11] Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Seorang hamba dilebihkan dari yang lainnya sesuai dengan kehendak Allah. Tidak ada yang mungkin dapat menghalangi pemberian Allah dan tidak mungkin ada yang dapat memberi apa yang Allah halangi. Ketahuilah bahwa kebaikan seluruhnya berada di tangan-Nya. Allahlah yang benar-benar Maha Mulia, Maha Pemberi dan tidak kikir.”[12] Begitu nikmat-Nya semakin merenungkan kalam ilahi. Ya Allah, berilah taufik pada kami untuk semakin dekat pada-Mu. Diselesaikan saat diturunkannya anugerah hujan di Panggang-GK, 24 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 841. [3] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428. [4] Idem. [5] Fathul Qodir, 7/156. [6] HR. Bukhari no. 3250. [7] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [8] Ma’alimut Tanzil, Al Baghowi, Dar Thoyyibah, cetakan keempat, 1417 H, 8/40. [9] HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816. [10] Disarikan dari Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3/18-19. [11] HR. Muslim no. 595. [12] Fathul Qodir, 7/157. Tagsberlomba kebaikan fikih lomba lomba perlombaan

Berlomba dalam Meraih Pahala

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berlomba dalam menggapai dunia bukan hal yang asing lagi di tengah kita. Untuk masuk perguruan tinggi terkemuka, kita dapat menyaksikan sendiri bagaimana setiap orang ingin dapat yang terdepan. Cita-citanya bagaimana bisa mendapat penghidupan yang bahagia kelak. Namun amat jarang kita perhatikan orang-orang berlomba dalam hal akhirat. Sedikit orang yang mendapat rahmat Allah yang mungkin sadar akan hal ini. Cobalah saja perhatikan bagaimana orang-orang lebih senang menghafal berbagai tembangan ‘nyanyian’ daripada menghafalkan Al Qur’an Al Karim. Bahkan lebih senang menjadi nomor satu dalam hal tembangan, lagu apa saja yang dihafal, daripada menjadi nomor satu dalam menghafalkan Kalamullah. Di dalam shalat jama’ah pun, kita dapat saksikan sendiri bagaimana ada yang sampai menyerahkan shaf terdepan pada orang lain. “Monggo, Bapak saja yang di depan”, ujar seseorang. Akhirat diberikan pada orang lain(?). Padahal shaf terdepan adalah shaf utama dibanding yang di belakangnya bagi kaum pria. Demikianlah karena tidak paham dalam hal menjadi nomor satu dalam kebaikan akhirat sehingga rela jadi yang terbelakang. Ayat yang patut direnungkan bersama pada kesempatan kali ini adalah firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21) Ada beberapa faedah yang bisa kita petik dari ayat di atas. Faedah pertama Dalam ayat ini begitu jelas bahwa Allah memerintahkan berlomba-lomba untuk meraih ampunan dan surga-Nya. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Berlombalah menjadi yang terdepan dalam beramal sholih yang menyebabkan datangnya ampunan dari Rabb kalian, serta bertaubatlah atas maksiat yang kalian perbuat.”[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam meraih ampunan Allah, ridho-Nya, dan surga-Nya. Ini semua bisa diraih jika seseorang melakukan sebab untuk mendapatkan ampunan dengan melakukan taubat yang tulus, istighfar yang manfaat, menjauh dari dosa dan jalan-jalannya. Sedangkan berlomba untuk meraih ridho Allah dilakukan dengan melakukan amalan sholih dan semangat menggapai ridho Allah selamanya (bukan sesaat). Bentuh dari menggapai ridho Allah tadi adalah dengan berbuat ihsan (berbuat baik) dalam beribadah kepada Sang Khaliq dan berbuat ihsan dalam bermuamalah dengan sesama makhluk dari segala segi.”[2] Faedah kedua Dalam masalah akhirat seharusnya seseorang berlomba untuk menjadi yang terdepan. Inilah yang diisyaratkan dalam ayat lainnya, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148). وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26). Artinya, untuk meraih berbagai nikmat di surga, seharusnya setiap berlomba-lomba. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, “Para sahabat memahami bahwa mereka harus saling berlomba untuk meraih kemuliaan di surga. Mereka berusaha menjadi terdepan untuk menggapai derajat yang mulia tersebut. Oleh karena itu, jika di antara mereka melihat orang lain mendahului mereka dalam beramal, mereka pun bersedih karena telah kalah dalam hal itu. Inilah bukti bahwa mereka untuk menjadi yang terdepan.”[3] Kita dapat melihat pula dalam kalam ulama salaf lainnya. Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Jika engkau melihat orang lain mengunggulimu dalam hal dunia, maka kalahkanlah ia dalam hal akhirat.” Wuhaib bin Al Ward rahimahullah mengatakan, “Jika engkau mampu tidak ada yang bisa mengalahkanmu dalam hal akhirat, maka lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau mendengar ada yang lebih taat pada Allah darimu, seharusnya engkau bersedih karena telah kalah dalam hal ini.”[4] Coba kita bayangkan keadaan kita saat ini. Tidak ada rasa sedih. Tidak ada rasa dikalahkan. Perasaan hanya biasa-biasa saja jika ada yang mengungguli kita dalam hal akhirat. Akhirnya, untuk menggapai surga pun menjadi lemah. Kemanakah hati yang lemah? Yang Allah tunjukilah kami ke jalan-Mu! Faedah ketiga Bagaimanakah luasnya surga? Lihatlah keterangan dalam ayat selanjutnya, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السماء والأرض “Dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi”. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika lebar surga saja selebar langit dan bumi. Lantas bagaimanakah lagi  dengan panjangnya.”[5] Demikianlah luasnya surga. Namun sedikit yang mengetahui hal ini, sehingga lihatlah sendiri bagaimana dunia begitu dikejar dibanding akhirat. Padahal jauh sekali antara kenikmatan surga dibanding dunia. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[6] Seharusnya kenikmatan di surga lebih semangat kita raih. Faedah keempat Modal surga adalah dengan beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Iman yang dimaksud di sini mencakup iman yang pokok (ushulud diin) dan iman yang di luar pokok agama (furu’).[7] Dari sini, berarti bukan hanya ushulud diin saja yang wajib diimani. Namun pada perkara yang di luar pokok agama jika telah sampai ilmunya pada kita, wajib pula diimani. Contohnya, kita punya kewajiban beriman pada hari akhir secara umum. Namun jika datang ilmu mengenai perinciannya seperti di antara tanda datangnya kiamat adalah munculnya Dajjal, maka ini juga patut diimani. Faedah kelima Seseorang tidaklah memasuki surga melainkan dengan rahmat Allah.[8] Sebagaimana pula disebutkan dalam hadits, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.”[9] Sedangkan firman Allah Ta’ala, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ “Surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya”. Mungkin ayat ini dapat dipahami bahwa seseorang memasuki surga karena amalannya yaitu beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana mengkompromikannya? Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah.[10] Faedah keenam Beriman dan beramal sholih, itu adalah karunia dan anugerah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » Dari Abu Hurairah -dan ini adalah hadis Qutaibah- bahwa orang-orang fakir Muhajirin menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Maksud kalian?” Mereka menjawab, “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan tawanan dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Baiklah wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata, “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya!“[11] Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Seorang hamba dilebihkan dari yang lainnya sesuai dengan kehendak Allah. Tidak ada yang mungkin dapat menghalangi pemberian Allah dan tidak mungkin ada yang dapat memberi apa yang Allah halangi. Ketahuilah bahwa kebaikan seluruhnya berada di tangan-Nya. Allahlah yang benar-benar Maha Mulia, Maha Pemberi dan tidak kikir.”[12] Begitu nikmat-Nya semakin merenungkan kalam ilahi. Ya Allah, berilah taufik pada kami untuk semakin dekat pada-Mu. Diselesaikan saat diturunkannya anugerah hujan di Panggang-GK, 24 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 841. [3] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428. [4] Idem. [5] Fathul Qodir, 7/156. [6] HR. Bukhari no. 3250. [7] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [8] Ma’alimut Tanzil, Al Baghowi, Dar Thoyyibah, cetakan keempat, 1417 H, 8/40. [9] HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816. [10] Disarikan dari Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3/18-19. [11] HR. Muslim no. 595. [12] Fathul Qodir, 7/157. Tagsberlomba kebaikan fikih lomba lomba perlombaan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berlomba dalam menggapai dunia bukan hal yang asing lagi di tengah kita. Untuk masuk perguruan tinggi terkemuka, kita dapat menyaksikan sendiri bagaimana setiap orang ingin dapat yang terdepan. Cita-citanya bagaimana bisa mendapat penghidupan yang bahagia kelak. Namun amat jarang kita perhatikan orang-orang berlomba dalam hal akhirat. Sedikit orang yang mendapat rahmat Allah yang mungkin sadar akan hal ini. Cobalah saja perhatikan bagaimana orang-orang lebih senang menghafal berbagai tembangan ‘nyanyian’ daripada menghafalkan Al Qur’an Al Karim. Bahkan lebih senang menjadi nomor satu dalam hal tembangan, lagu apa saja yang dihafal, daripada menjadi nomor satu dalam menghafalkan Kalamullah. Di dalam shalat jama’ah pun, kita dapat saksikan sendiri bagaimana ada yang sampai menyerahkan shaf terdepan pada orang lain. “Monggo, Bapak saja yang di depan”, ujar seseorang. Akhirat diberikan pada orang lain(?). Padahal shaf terdepan adalah shaf utama dibanding yang di belakangnya bagi kaum pria. Demikianlah karena tidak paham dalam hal menjadi nomor satu dalam kebaikan akhirat sehingga rela jadi yang terbelakang. Ayat yang patut direnungkan bersama pada kesempatan kali ini adalah firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21) Ada beberapa faedah yang bisa kita petik dari ayat di atas. Faedah pertama Dalam ayat ini begitu jelas bahwa Allah memerintahkan berlomba-lomba untuk meraih ampunan dan surga-Nya. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Berlombalah menjadi yang terdepan dalam beramal sholih yang menyebabkan datangnya ampunan dari Rabb kalian, serta bertaubatlah atas maksiat yang kalian perbuat.”[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam meraih ampunan Allah, ridho-Nya, dan surga-Nya. Ini semua bisa diraih jika seseorang melakukan sebab untuk mendapatkan ampunan dengan melakukan taubat yang tulus, istighfar yang manfaat, menjauh dari dosa dan jalan-jalannya. Sedangkan berlomba untuk meraih ridho Allah dilakukan dengan melakukan amalan sholih dan semangat menggapai ridho Allah selamanya (bukan sesaat). Bentuh dari menggapai ridho Allah tadi adalah dengan berbuat ihsan (berbuat baik) dalam beribadah kepada Sang Khaliq dan berbuat ihsan dalam bermuamalah dengan sesama makhluk dari segala segi.”[2] Faedah kedua Dalam masalah akhirat seharusnya seseorang berlomba untuk menjadi yang terdepan. Inilah yang diisyaratkan dalam ayat lainnya, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148). وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26). Artinya, untuk meraih berbagai nikmat di surga, seharusnya setiap berlomba-lomba. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, “Para sahabat memahami bahwa mereka harus saling berlomba untuk meraih kemuliaan di surga. Mereka berusaha menjadi terdepan untuk menggapai derajat yang mulia tersebut. Oleh karena itu, jika di antara mereka melihat orang lain mendahului mereka dalam beramal, mereka pun bersedih karena telah kalah dalam hal itu. Inilah bukti bahwa mereka untuk menjadi yang terdepan.”[3] Kita dapat melihat pula dalam kalam ulama salaf lainnya. Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Jika engkau melihat orang lain mengunggulimu dalam hal dunia, maka kalahkanlah ia dalam hal akhirat.” Wuhaib bin Al Ward rahimahullah mengatakan, “Jika engkau mampu tidak ada yang bisa mengalahkanmu dalam hal akhirat, maka lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau mendengar ada yang lebih taat pada Allah darimu, seharusnya engkau bersedih karena telah kalah dalam hal ini.”[4] Coba kita bayangkan keadaan kita saat ini. Tidak ada rasa sedih. Tidak ada rasa dikalahkan. Perasaan hanya biasa-biasa saja jika ada yang mengungguli kita dalam hal akhirat. Akhirnya, untuk menggapai surga pun menjadi lemah. Kemanakah hati yang lemah? Yang Allah tunjukilah kami ke jalan-Mu! Faedah ketiga Bagaimanakah luasnya surga? Lihatlah keterangan dalam ayat selanjutnya, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السماء والأرض “Dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi”. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika lebar surga saja selebar langit dan bumi. Lantas bagaimanakah lagi  dengan panjangnya.”[5] Demikianlah luasnya surga. Namun sedikit yang mengetahui hal ini, sehingga lihatlah sendiri bagaimana dunia begitu dikejar dibanding akhirat. Padahal jauh sekali antara kenikmatan surga dibanding dunia. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[6] Seharusnya kenikmatan di surga lebih semangat kita raih. Faedah keempat Modal surga adalah dengan beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Iman yang dimaksud di sini mencakup iman yang pokok (ushulud diin) dan iman yang di luar pokok agama (furu’).[7] Dari sini, berarti bukan hanya ushulud diin saja yang wajib diimani. Namun pada perkara yang di luar pokok agama jika telah sampai ilmunya pada kita, wajib pula diimani. Contohnya, kita punya kewajiban beriman pada hari akhir secara umum. Namun jika datang ilmu mengenai perinciannya seperti di antara tanda datangnya kiamat adalah munculnya Dajjal, maka ini juga patut diimani. Faedah kelima Seseorang tidaklah memasuki surga melainkan dengan rahmat Allah.[8] Sebagaimana pula disebutkan dalam hadits, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.”[9] Sedangkan firman Allah Ta’ala, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ “Surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya”. Mungkin ayat ini dapat dipahami bahwa seseorang memasuki surga karena amalannya yaitu beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana mengkompromikannya? Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah.[10] Faedah keenam Beriman dan beramal sholih, itu adalah karunia dan anugerah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » Dari Abu Hurairah -dan ini adalah hadis Qutaibah- bahwa orang-orang fakir Muhajirin menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Maksud kalian?” Mereka menjawab, “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan tawanan dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Baiklah wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata, “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya!“[11] Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Seorang hamba dilebihkan dari yang lainnya sesuai dengan kehendak Allah. Tidak ada yang mungkin dapat menghalangi pemberian Allah dan tidak mungkin ada yang dapat memberi apa yang Allah halangi. Ketahuilah bahwa kebaikan seluruhnya berada di tangan-Nya. Allahlah yang benar-benar Maha Mulia, Maha Pemberi dan tidak kikir.”[12] Begitu nikmat-Nya semakin merenungkan kalam ilahi. Ya Allah, berilah taufik pada kami untuk semakin dekat pada-Mu. Diselesaikan saat diturunkannya anugerah hujan di Panggang-GK, 24 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 841. [3] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428. [4] Idem. [5] Fathul Qodir, 7/156. [6] HR. Bukhari no. 3250. [7] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [8] Ma’alimut Tanzil, Al Baghowi, Dar Thoyyibah, cetakan keempat, 1417 H, 8/40. [9] HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816. [10] Disarikan dari Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3/18-19. [11] HR. Muslim no. 595. [12] Fathul Qodir, 7/157. Tagsberlomba kebaikan fikih lomba lomba perlombaan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berlomba dalam menggapai dunia bukan hal yang asing lagi di tengah kita. Untuk masuk perguruan tinggi terkemuka, kita dapat menyaksikan sendiri bagaimana setiap orang ingin dapat yang terdepan. Cita-citanya bagaimana bisa mendapat penghidupan yang bahagia kelak. Namun amat jarang kita perhatikan orang-orang berlomba dalam hal akhirat. Sedikit orang yang mendapat rahmat Allah yang mungkin sadar akan hal ini. Cobalah saja perhatikan bagaimana orang-orang lebih senang menghafal berbagai tembangan ‘nyanyian’ daripada menghafalkan Al Qur’an Al Karim. Bahkan lebih senang menjadi nomor satu dalam hal tembangan, lagu apa saja yang dihafal, daripada menjadi nomor satu dalam menghafalkan Kalamullah. Di dalam shalat jama’ah pun, kita dapat saksikan sendiri bagaimana ada yang sampai menyerahkan shaf terdepan pada orang lain. “Monggo, Bapak saja yang di depan”, ujar seseorang. Akhirat diberikan pada orang lain(?). Padahal shaf terdepan adalah shaf utama dibanding yang di belakangnya bagi kaum pria. Demikianlah karena tidak paham dalam hal menjadi nomor satu dalam kebaikan akhirat sehingga rela jadi yang terbelakang. Ayat yang patut direnungkan bersama pada kesempatan kali ini adalah firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21) Ada beberapa faedah yang bisa kita petik dari ayat di atas. Faedah pertama Dalam ayat ini begitu jelas bahwa Allah memerintahkan berlomba-lomba untuk meraih ampunan dan surga-Nya. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Berlombalah menjadi yang terdepan dalam beramal sholih yang menyebabkan datangnya ampunan dari Rabb kalian, serta bertaubatlah atas maksiat yang kalian perbuat.”[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam meraih ampunan Allah, ridho-Nya, dan surga-Nya. Ini semua bisa diraih jika seseorang melakukan sebab untuk mendapatkan ampunan dengan melakukan taubat yang tulus, istighfar yang manfaat, menjauh dari dosa dan jalan-jalannya. Sedangkan berlomba untuk meraih ridho Allah dilakukan dengan melakukan amalan sholih dan semangat menggapai ridho Allah selamanya (bukan sesaat). Bentuh dari menggapai ridho Allah tadi adalah dengan berbuat ihsan (berbuat baik) dalam beribadah kepada Sang Khaliq dan berbuat ihsan dalam bermuamalah dengan sesama makhluk dari segala segi.”[2] Faedah kedua Dalam masalah akhirat seharusnya seseorang berlomba untuk menjadi yang terdepan. Inilah yang diisyaratkan dalam ayat lainnya, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148). وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26). Artinya, untuk meraih berbagai nikmat di surga, seharusnya setiap berlomba-lomba. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, “Para sahabat memahami bahwa mereka harus saling berlomba untuk meraih kemuliaan di surga. Mereka berusaha menjadi terdepan untuk menggapai derajat yang mulia tersebut. Oleh karena itu, jika di antara mereka melihat orang lain mendahului mereka dalam beramal, mereka pun bersedih karena telah kalah dalam hal itu. Inilah bukti bahwa mereka untuk menjadi yang terdepan.”[3] Kita dapat melihat pula dalam kalam ulama salaf lainnya. Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Jika engkau melihat orang lain mengunggulimu dalam hal dunia, maka kalahkanlah ia dalam hal akhirat.” Wuhaib bin Al Ward rahimahullah mengatakan, “Jika engkau mampu tidak ada yang bisa mengalahkanmu dalam hal akhirat, maka lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau mendengar ada yang lebih taat pada Allah darimu, seharusnya engkau bersedih karena telah kalah dalam hal ini.”[4] Coba kita bayangkan keadaan kita saat ini. Tidak ada rasa sedih. Tidak ada rasa dikalahkan. Perasaan hanya biasa-biasa saja jika ada yang mengungguli kita dalam hal akhirat. Akhirnya, untuk menggapai surga pun menjadi lemah. Kemanakah hati yang lemah? Yang Allah tunjukilah kami ke jalan-Mu! Faedah ketiga Bagaimanakah luasnya surga? Lihatlah keterangan dalam ayat selanjutnya, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السماء والأرض “Dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi”. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika lebar surga saja selebar langit dan bumi. Lantas bagaimanakah lagi  dengan panjangnya.”[5] Demikianlah luasnya surga. Namun sedikit yang mengetahui hal ini, sehingga lihatlah sendiri bagaimana dunia begitu dikejar dibanding akhirat. Padahal jauh sekali antara kenikmatan surga dibanding dunia. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[6] Seharusnya kenikmatan di surga lebih semangat kita raih. Faedah keempat Modal surga adalah dengan beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Iman yang dimaksud di sini mencakup iman yang pokok (ushulud diin) dan iman yang di luar pokok agama (furu’).[7] Dari sini, berarti bukan hanya ushulud diin saja yang wajib diimani. Namun pada perkara yang di luar pokok agama jika telah sampai ilmunya pada kita, wajib pula diimani. Contohnya, kita punya kewajiban beriman pada hari akhir secara umum. Namun jika datang ilmu mengenai perinciannya seperti di antara tanda datangnya kiamat adalah munculnya Dajjal, maka ini juga patut diimani. Faedah kelima Seseorang tidaklah memasuki surga melainkan dengan rahmat Allah.[8] Sebagaimana pula disebutkan dalam hadits, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.”[9] Sedangkan firman Allah Ta’ala, وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ “Surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya”. Mungkin ayat ini dapat dipahami bahwa seseorang memasuki surga karena amalannya yaitu beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana mengkompromikannya? Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah.[10] Faedah keenam Beriman dan beramal sholih, itu adalah karunia dan anugerah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » Dari Abu Hurairah -dan ini adalah hadis Qutaibah- bahwa orang-orang fakir Muhajirin menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Maksud kalian?” Mereka menjawab, “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan tawanan dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Baiklah wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata, “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya!“[11] Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Seorang hamba dilebihkan dari yang lainnya sesuai dengan kehendak Allah. Tidak ada yang mungkin dapat menghalangi pemberian Allah dan tidak mungkin ada yang dapat memberi apa yang Allah halangi. Ketahuilah bahwa kebaikan seluruhnya berada di tangan-Nya. Allahlah yang benar-benar Maha Mulia, Maha Pemberi dan tidak kikir.”[12] Begitu nikmat-Nya semakin merenungkan kalam ilahi. Ya Allah, berilah taufik pada kami untuk semakin dekat pada-Mu. Diselesaikan saat diturunkannya anugerah hujan di Panggang-GK, 24 Ramadhan 1431 H (3/9/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 841. [3] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428. [4] Idem. [5] Fathul Qodir, 7/156. [6] HR. Bukhari no. 3250. [7] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [8] Ma’alimut Tanzil, Al Baghowi, Dar Thoyyibah, cetakan keempat, 1417 H, 8/40. [9] HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816. [10] Disarikan dari Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3/18-19. [11] HR. Muslim no. 595. [12] Fathul Qodir, 7/157. Tagsberlomba kebaikan fikih lomba lomba perlombaan

Perpisahan dengan Bulan Ramadhan

Tidak terasa sudah sebulan kita menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Dan saatnya kita berpisah dengan bulan yang penuh barokah, bulan yang penuh rahmat dan ampunan Allah, serta bulan di mana banyak yang dibebaskan dari siksa neraka. Pada pembahasan kali ini, kami mengangkat sebuah pelajaran yang cukup berharga yang kami olah dari kitab Latho-if Al Ma’arif karangan Ibnu Rajab Al Hambali dengan judul “Wadha’ Ramadhan” (Perpisahan dengan Bulan Ramadhan), juga terdapat beberapa tambahan pembahasan dari kitab lainnya. Semoga kalimat-kalimat yang secuil ini bermanfaat bagi kita semua. Daftar Isi tutup 1. Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan 2. Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini 3. Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima 4. Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? 5. Takbir di Penghujung Ramadhan Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan Saudaraku, jika kita betul-betul merenungkan, Allah begitu sayang kepada orang-orang yang gemar melakukan ketaatan di bulan Ramadhan. Cobalah kita perhatikan dengan seksama, betapa banyak amalan yang di dalamnya terdapat pengampunan dosa. Maka sungguh sangat merugi jika seseorang meninggalkan amalan-amalan tersebut. Dia sungguh telah luput dari ampunan Allah yang begitu luas. Cobalah kita lihat pada amalan puasa yang telah kita jalani selama sebulan penuh, di dalamnya terdapat ampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.”[1] Pengampunan dosa di sini bisa diperoleh jika seseorang menjaga diri dari batasan-batasan Allah dan hal-hal yang semestinya dijaga.[2] Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[3] Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadar dengan amalan shalat, juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[4] Amalan-amalan tadi akan menghapuskan dosa dengan syarat apabila seseorang melakukan amalan tersebut karena (1) iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan (2) mencari pahala di sisi Allah, bukan melakukannya karena alasan riya’ atau alasan lainnya.[5] Adapun pengampunan dosa di sini dimaksudkan untuk dosa-dosa kecil sebagaimana pendapat mayoritas ulama.[6] Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.”[7] Yang dimaksud dengan pengampunan dosa dalam hadits riwayat Muslim ini, ada dua penafsiran: Pertama, amalan wajib (seperti puasa Ramadhan, -pen) bisa memnghapus dosa apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka amalan-amalan tersebut tidak dapat mengampuni dosa baik dosa kecil maupun dosa besar. Kedua, amalan wajib dapat mengampuni dosa namun hanya dosa kecil saja, baik dia menjauhi dosa besar ataupun tidak. Dan amalan wajib tersebut sama sekali tidak akan menghapuskan dosa besar.[8] Pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama bahwa dosa yang diampuni adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar bisa terhapus hanya melalui taubatan nashuhah (taubat yang sesungguhnya).[9] Adapun pengampunan dosa pada malam lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah sempurna (29 atau 30 hari). Dengan sempurnanya bulan Ramadhan, seseorang akan mendapatkan pengampunan dosa yang telah lalu dari amalan puasa dan amalan shalat tarawih yang ia laksanakan.[10] Selain melalui amalan puasa, shalat malam di bulan Ramadhan dan shalat di malam lailatul qadar, juga terdapat amalan untuk mendapatkan ampunan Allah yaitu melalui istighfar. Memohon ampun seperti ini adalah di antara bentuk do’a. Dan do’a orang yang berpuasa adalah do’a yang mustajab (terkabulkan), apalagi ketika berbuka.[11] Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fithri adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, -pen) dalam shalat.[12] Jadi dapat kita saksikan, begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa, bahkan itu ada sampai penutup bulan Ramadhan. Sampai-sampai Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[13]   Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Namun hal ini dengan syarat, seseorang haruslah bertaubat dari dosa besar yang pernah ia terjerumus di dalamnya, dia bertaubat dengan penuh rasa penyesalan. Lihatlah perkataan Az Zuhri berikut, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[14]   Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (Qs. Al Mu’minun: 60) ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Oleh karena itu sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Lihat pula perkataan ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.   Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? Setelah kita melihat bahwa di bulan Ramadhan ini penuh dengan pengampunan dosa dari Allah Ta’ala, namun banyak yang menyangka bahwa dirinya kembali suci seperti bayi yang baru lahir selepas bulan Ramadhan, padahal kesehariannya di bulan Ramadhan tidak lepas dari melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan puasa, shalat malam dan menghidupkan malam lailatul qadar. Namun ingatlah bahwa pengampunan tersebut bisa diperoleh bila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Lalu bagaimanakah dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin yang berpuasa namun menganggap remeh shalat lima waktu, bahkan seringkali meninggalkannya ketika dia berpuasa padahal meninggalkannya termasuk dosa besar?! Sebagian kaum muslimin begitu semangat memperhatikan amalan puasa, namun begitu lalai dari amalan shalat lima waktu. Padahal dengan sangat nyata dapat kami katakan bahwa orang yang berpuasa namun enggan menunaikan shalat, puasanya tidaklah bernilai apa-apa. Bahkan puasanya menjadi tidak sah disebabkan meninggalkan shalat lima waktu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat telah melakukan dosa kekafiran dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”[15] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” [16]“[17] Namun ini nyata terjadi pada sebagian orang yang menunaikan puasa. Mereka begitu semangat menunaikan puasa Ramadhan, namun begitu lalai dari rukun Islam yang lebih penting yang merupakan syarat sah keislaman seseorang yaitu menunaikan shalat lima waktu. Hanya Allah lah yang memberi taufik. Lalu seperti inikah Idul Fithri dikatakan sebagai hari kemenangan sedangkan hak Allah tidak dipedulikan? Seperti inikah Idul Fithri disebut hari yang suci sedangkan ketika berpuasa dikotori dengan durhaka kepada-Nya? Kepada Allah-lah tempat kami mengadu, semoga Allah senantiasa memberi taufik. Ingatlah, meninggalkan shalat lima waktu bukanlah dosa biasa, namun dosa yang teramat bahaya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah– mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” [18] Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah– berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”[19] Itulah kenyataan yang dialami oleh orang yang berpuasa. Kadang puasa yang dilakukan tidak mendapatkan ganjaran apa-apa atau ganjaran yang kurang dikarenakan ketika puasa malah diisi dengan berbuat maksiat kepada Allah, bahkan diisi dengan melakukan dosa besar yaitu meninggalkan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.”[20] Jika demikian, di manakah hari kemenangan yang selalu dibesar-besarkan ketika Idul Fithri? Di manakah hari yang dikatakan telah suci lahir dan batin sedangkan hak Allah diinjak-injak? Lalu apa gunanya minta maaf kepada sesama begitu digembar-gemborkan di hari ied sedangkan permintaan maaf kepada Rabb atas dosa yang dilakukan disepelekan?   Takbir di Penghujung Ramadhan Karena begitu banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, kita diperintahkan oleh Allah di akhir bulan untuk bertakbir kepada-Nya dalam rangka bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Baqarah: 185) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir.[21] Syukur di sini dilakukan untuk mensyukuri nikmat Allah berupa taufik untuk melakukan puasa, kemudahan untuk melakukannya, mendapat pembebasan dari siksa neraka dan ampunan yang diperoleh ketika melakukannya. Atas nikmat inilah, seseorang diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah, bersyukur kepada-Nya dan bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa sebenar-benarnya takwa adalah mentaati Allah tanpa bermaksiat kepada-Nya, mengingat Allah tanpa lalai dari-Nya dan bersyukur atas nikmat-nikmat Allah, tanpa kufur darinya.[22] Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya. Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna). Wa shallallahu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. *** Diselesaikan menjelang Shubuh, Ahad, 1 Syawal 1430 H, di Ori, Pelauw – Maluku Tengah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Minal ‘Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin Saat Idul Fitri, Apakah Benar Tidak Boleh Diucapkan? Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri   Footnote: [1]  HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 372, Daar Ibnu Katsir [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [3]  HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759 [4]  HR. Bukhari no. 1901. [5]  Lihat Fathul Bari, 6/290, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 dan Fathul Baari, 6/290 [7]  HR. Muslim no. 233. [8]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 [9]  -Idem- [10] Latho-if Al Ma’arif, hal. 373 [11]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [12]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 383 [13]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [14]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 373-374 [15]  HR. Muslim no. 82 [16]  HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani [17]  Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah [18]  Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [19]  Al Kaba’ir (Ma’a Syarhi Li Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin), Al Imam Adz Dzahabiy, hal. 25, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [20]  HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya [21]  Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 1/239, Mawqi’ At Tafasir, Asy Syamilah [22]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 381 Tagsminta maaf penutup ramadhan

Perpisahan dengan Bulan Ramadhan

Tidak terasa sudah sebulan kita menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Dan saatnya kita berpisah dengan bulan yang penuh barokah, bulan yang penuh rahmat dan ampunan Allah, serta bulan di mana banyak yang dibebaskan dari siksa neraka. Pada pembahasan kali ini, kami mengangkat sebuah pelajaran yang cukup berharga yang kami olah dari kitab Latho-if Al Ma’arif karangan Ibnu Rajab Al Hambali dengan judul “Wadha’ Ramadhan” (Perpisahan dengan Bulan Ramadhan), juga terdapat beberapa tambahan pembahasan dari kitab lainnya. Semoga kalimat-kalimat yang secuil ini bermanfaat bagi kita semua. Daftar Isi tutup 1. Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan 2. Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini 3. Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima 4. Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? 5. Takbir di Penghujung Ramadhan Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan Saudaraku, jika kita betul-betul merenungkan, Allah begitu sayang kepada orang-orang yang gemar melakukan ketaatan di bulan Ramadhan. Cobalah kita perhatikan dengan seksama, betapa banyak amalan yang di dalamnya terdapat pengampunan dosa. Maka sungguh sangat merugi jika seseorang meninggalkan amalan-amalan tersebut. Dia sungguh telah luput dari ampunan Allah yang begitu luas. Cobalah kita lihat pada amalan puasa yang telah kita jalani selama sebulan penuh, di dalamnya terdapat ampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.”[1] Pengampunan dosa di sini bisa diperoleh jika seseorang menjaga diri dari batasan-batasan Allah dan hal-hal yang semestinya dijaga.[2] Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[3] Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadar dengan amalan shalat, juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[4] Amalan-amalan tadi akan menghapuskan dosa dengan syarat apabila seseorang melakukan amalan tersebut karena (1) iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan (2) mencari pahala di sisi Allah, bukan melakukannya karena alasan riya’ atau alasan lainnya.[5] Adapun pengampunan dosa di sini dimaksudkan untuk dosa-dosa kecil sebagaimana pendapat mayoritas ulama.[6] Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.”[7] Yang dimaksud dengan pengampunan dosa dalam hadits riwayat Muslim ini, ada dua penafsiran: Pertama, amalan wajib (seperti puasa Ramadhan, -pen) bisa memnghapus dosa apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka amalan-amalan tersebut tidak dapat mengampuni dosa baik dosa kecil maupun dosa besar. Kedua, amalan wajib dapat mengampuni dosa namun hanya dosa kecil saja, baik dia menjauhi dosa besar ataupun tidak. Dan amalan wajib tersebut sama sekali tidak akan menghapuskan dosa besar.[8] Pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama bahwa dosa yang diampuni adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar bisa terhapus hanya melalui taubatan nashuhah (taubat yang sesungguhnya).[9] Adapun pengampunan dosa pada malam lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah sempurna (29 atau 30 hari). Dengan sempurnanya bulan Ramadhan, seseorang akan mendapatkan pengampunan dosa yang telah lalu dari amalan puasa dan amalan shalat tarawih yang ia laksanakan.[10] Selain melalui amalan puasa, shalat malam di bulan Ramadhan dan shalat di malam lailatul qadar, juga terdapat amalan untuk mendapatkan ampunan Allah yaitu melalui istighfar. Memohon ampun seperti ini adalah di antara bentuk do’a. Dan do’a orang yang berpuasa adalah do’a yang mustajab (terkabulkan), apalagi ketika berbuka.[11] Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fithri adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, -pen) dalam shalat.[12] Jadi dapat kita saksikan, begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa, bahkan itu ada sampai penutup bulan Ramadhan. Sampai-sampai Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[13]   Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Namun hal ini dengan syarat, seseorang haruslah bertaubat dari dosa besar yang pernah ia terjerumus di dalamnya, dia bertaubat dengan penuh rasa penyesalan. Lihatlah perkataan Az Zuhri berikut, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[14]   Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (Qs. Al Mu’minun: 60) ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Oleh karena itu sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Lihat pula perkataan ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.   Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? Setelah kita melihat bahwa di bulan Ramadhan ini penuh dengan pengampunan dosa dari Allah Ta’ala, namun banyak yang menyangka bahwa dirinya kembali suci seperti bayi yang baru lahir selepas bulan Ramadhan, padahal kesehariannya di bulan Ramadhan tidak lepas dari melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan puasa, shalat malam dan menghidupkan malam lailatul qadar. Namun ingatlah bahwa pengampunan tersebut bisa diperoleh bila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Lalu bagaimanakah dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin yang berpuasa namun menganggap remeh shalat lima waktu, bahkan seringkali meninggalkannya ketika dia berpuasa padahal meninggalkannya termasuk dosa besar?! Sebagian kaum muslimin begitu semangat memperhatikan amalan puasa, namun begitu lalai dari amalan shalat lima waktu. Padahal dengan sangat nyata dapat kami katakan bahwa orang yang berpuasa namun enggan menunaikan shalat, puasanya tidaklah bernilai apa-apa. Bahkan puasanya menjadi tidak sah disebabkan meninggalkan shalat lima waktu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat telah melakukan dosa kekafiran dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”[15] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” [16]“[17] Namun ini nyata terjadi pada sebagian orang yang menunaikan puasa. Mereka begitu semangat menunaikan puasa Ramadhan, namun begitu lalai dari rukun Islam yang lebih penting yang merupakan syarat sah keislaman seseorang yaitu menunaikan shalat lima waktu. Hanya Allah lah yang memberi taufik. Lalu seperti inikah Idul Fithri dikatakan sebagai hari kemenangan sedangkan hak Allah tidak dipedulikan? Seperti inikah Idul Fithri disebut hari yang suci sedangkan ketika berpuasa dikotori dengan durhaka kepada-Nya? Kepada Allah-lah tempat kami mengadu, semoga Allah senantiasa memberi taufik. Ingatlah, meninggalkan shalat lima waktu bukanlah dosa biasa, namun dosa yang teramat bahaya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah– mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” [18] Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah– berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”[19] Itulah kenyataan yang dialami oleh orang yang berpuasa. Kadang puasa yang dilakukan tidak mendapatkan ganjaran apa-apa atau ganjaran yang kurang dikarenakan ketika puasa malah diisi dengan berbuat maksiat kepada Allah, bahkan diisi dengan melakukan dosa besar yaitu meninggalkan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.”[20] Jika demikian, di manakah hari kemenangan yang selalu dibesar-besarkan ketika Idul Fithri? Di manakah hari yang dikatakan telah suci lahir dan batin sedangkan hak Allah diinjak-injak? Lalu apa gunanya minta maaf kepada sesama begitu digembar-gemborkan di hari ied sedangkan permintaan maaf kepada Rabb atas dosa yang dilakukan disepelekan?   Takbir di Penghujung Ramadhan Karena begitu banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, kita diperintahkan oleh Allah di akhir bulan untuk bertakbir kepada-Nya dalam rangka bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Baqarah: 185) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir.[21] Syukur di sini dilakukan untuk mensyukuri nikmat Allah berupa taufik untuk melakukan puasa, kemudahan untuk melakukannya, mendapat pembebasan dari siksa neraka dan ampunan yang diperoleh ketika melakukannya. Atas nikmat inilah, seseorang diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah, bersyukur kepada-Nya dan bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa sebenar-benarnya takwa adalah mentaati Allah tanpa bermaksiat kepada-Nya, mengingat Allah tanpa lalai dari-Nya dan bersyukur atas nikmat-nikmat Allah, tanpa kufur darinya.[22] Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya. Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna). Wa shallallahu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. *** Diselesaikan menjelang Shubuh, Ahad, 1 Syawal 1430 H, di Ori, Pelauw – Maluku Tengah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Minal ‘Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin Saat Idul Fitri, Apakah Benar Tidak Boleh Diucapkan? Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri   Footnote: [1]  HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 372, Daar Ibnu Katsir [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [3]  HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759 [4]  HR. Bukhari no. 1901. [5]  Lihat Fathul Bari, 6/290, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 dan Fathul Baari, 6/290 [7]  HR. Muslim no. 233. [8]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 [9]  -Idem- [10] Latho-if Al Ma’arif, hal. 373 [11]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [12]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 383 [13]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [14]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 373-374 [15]  HR. Muslim no. 82 [16]  HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani [17]  Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah [18]  Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [19]  Al Kaba’ir (Ma’a Syarhi Li Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin), Al Imam Adz Dzahabiy, hal. 25, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [20]  HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya [21]  Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 1/239, Mawqi’ At Tafasir, Asy Syamilah [22]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 381 Tagsminta maaf penutup ramadhan
Tidak terasa sudah sebulan kita menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Dan saatnya kita berpisah dengan bulan yang penuh barokah, bulan yang penuh rahmat dan ampunan Allah, serta bulan di mana banyak yang dibebaskan dari siksa neraka. Pada pembahasan kali ini, kami mengangkat sebuah pelajaran yang cukup berharga yang kami olah dari kitab Latho-if Al Ma’arif karangan Ibnu Rajab Al Hambali dengan judul “Wadha’ Ramadhan” (Perpisahan dengan Bulan Ramadhan), juga terdapat beberapa tambahan pembahasan dari kitab lainnya. Semoga kalimat-kalimat yang secuil ini bermanfaat bagi kita semua. Daftar Isi tutup 1. Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan 2. Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini 3. Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima 4. Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? 5. Takbir di Penghujung Ramadhan Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan Saudaraku, jika kita betul-betul merenungkan, Allah begitu sayang kepada orang-orang yang gemar melakukan ketaatan di bulan Ramadhan. Cobalah kita perhatikan dengan seksama, betapa banyak amalan yang di dalamnya terdapat pengampunan dosa. Maka sungguh sangat merugi jika seseorang meninggalkan amalan-amalan tersebut. Dia sungguh telah luput dari ampunan Allah yang begitu luas. Cobalah kita lihat pada amalan puasa yang telah kita jalani selama sebulan penuh, di dalamnya terdapat ampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.”[1] Pengampunan dosa di sini bisa diperoleh jika seseorang menjaga diri dari batasan-batasan Allah dan hal-hal yang semestinya dijaga.[2] Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[3] Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadar dengan amalan shalat, juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[4] Amalan-amalan tadi akan menghapuskan dosa dengan syarat apabila seseorang melakukan amalan tersebut karena (1) iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan (2) mencari pahala di sisi Allah, bukan melakukannya karena alasan riya’ atau alasan lainnya.[5] Adapun pengampunan dosa di sini dimaksudkan untuk dosa-dosa kecil sebagaimana pendapat mayoritas ulama.[6] Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.”[7] Yang dimaksud dengan pengampunan dosa dalam hadits riwayat Muslim ini, ada dua penafsiran: Pertama, amalan wajib (seperti puasa Ramadhan, -pen) bisa memnghapus dosa apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka amalan-amalan tersebut tidak dapat mengampuni dosa baik dosa kecil maupun dosa besar. Kedua, amalan wajib dapat mengampuni dosa namun hanya dosa kecil saja, baik dia menjauhi dosa besar ataupun tidak. Dan amalan wajib tersebut sama sekali tidak akan menghapuskan dosa besar.[8] Pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama bahwa dosa yang diampuni adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar bisa terhapus hanya melalui taubatan nashuhah (taubat yang sesungguhnya).[9] Adapun pengampunan dosa pada malam lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah sempurna (29 atau 30 hari). Dengan sempurnanya bulan Ramadhan, seseorang akan mendapatkan pengampunan dosa yang telah lalu dari amalan puasa dan amalan shalat tarawih yang ia laksanakan.[10] Selain melalui amalan puasa, shalat malam di bulan Ramadhan dan shalat di malam lailatul qadar, juga terdapat amalan untuk mendapatkan ampunan Allah yaitu melalui istighfar. Memohon ampun seperti ini adalah di antara bentuk do’a. Dan do’a orang yang berpuasa adalah do’a yang mustajab (terkabulkan), apalagi ketika berbuka.[11] Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fithri adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, -pen) dalam shalat.[12] Jadi dapat kita saksikan, begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa, bahkan itu ada sampai penutup bulan Ramadhan. Sampai-sampai Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[13]   Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Namun hal ini dengan syarat, seseorang haruslah bertaubat dari dosa besar yang pernah ia terjerumus di dalamnya, dia bertaubat dengan penuh rasa penyesalan. Lihatlah perkataan Az Zuhri berikut, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[14]   Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (Qs. Al Mu’minun: 60) ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Oleh karena itu sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Lihat pula perkataan ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.   Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? Setelah kita melihat bahwa di bulan Ramadhan ini penuh dengan pengampunan dosa dari Allah Ta’ala, namun banyak yang menyangka bahwa dirinya kembali suci seperti bayi yang baru lahir selepas bulan Ramadhan, padahal kesehariannya di bulan Ramadhan tidak lepas dari melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan puasa, shalat malam dan menghidupkan malam lailatul qadar. Namun ingatlah bahwa pengampunan tersebut bisa diperoleh bila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Lalu bagaimanakah dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin yang berpuasa namun menganggap remeh shalat lima waktu, bahkan seringkali meninggalkannya ketika dia berpuasa padahal meninggalkannya termasuk dosa besar?! Sebagian kaum muslimin begitu semangat memperhatikan amalan puasa, namun begitu lalai dari amalan shalat lima waktu. Padahal dengan sangat nyata dapat kami katakan bahwa orang yang berpuasa namun enggan menunaikan shalat, puasanya tidaklah bernilai apa-apa. Bahkan puasanya menjadi tidak sah disebabkan meninggalkan shalat lima waktu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat telah melakukan dosa kekafiran dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”[15] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” [16]“[17] Namun ini nyata terjadi pada sebagian orang yang menunaikan puasa. Mereka begitu semangat menunaikan puasa Ramadhan, namun begitu lalai dari rukun Islam yang lebih penting yang merupakan syarat sah keislaman seseorang yaitu menunaikan shalat lima waktu. Hanya Allah lah yang memberi taufik. Lalu seperti inikah Idul Fithri dikatakan sebagai hari kemenangan sedangkan hak Allah tidak dipedulikan? Seperti inikah Idul Fithri disebut hari yang suci sedangkan ketika berpuasa dikotori dengan durhaka kepada-Nya? Kepada Allah-lah tempat kami mengadu, semoga Allah senantiasa memberi taufik. Ingatlah, meninggalkan shalat lima waktu bukanlah dosa biasa, namun dosa yang teramat bahaya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah– mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” [18] Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah– berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”[19] Itulah kenyataan yang dialami oleh orang yang berpuasa. Kadang puasa yang dilakukan tidak mendapatkan ganjaran apa-apa atau ganjaran yang kurang dikarenakan ketika puasa malah diisi dengan berbuat maksiat kepada Allah, bahkan diisi dengan melakukan dosa besar yaitu meninggalkan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.”[20] Jika demikian, di manakah hari kemenangan yang selalu dibesar-besarkan ketika Idul Fithri? Di manakah hari yang dikatakan telah suci lahir dan batin sedangkan hak Allah diinjak-injak? Lalu apa gunanya minta maaf kepada sesama begitu digembar-gemborkan di hari ied sedangkan permintaan maaf kepada Rabb atas dosa yang dilakukan disepelekan?   Takbir di Penghujung Ramadhan Karena begitu banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, kita diperintahkan oleh Allah di akhir bulan untuk bertakbir kepada-Nya dalam rangka bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Baqarah: 185) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir.[21] Syukur di sini dilakukan untuk mensyukuri nikmat Allah berupa taufik untuk melakukan puasa, kemudahan untuk melakukannya, mendapat pembebasan dari siksa neraka dan ampunan yang diperoleh ketika melakukannya. Atas nikmat inilah, seseorang diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah, bersyukur kepada-Nya dan bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa sebenar-benarnya takwa adalah mentaati Allah tanpa bermaksiat kepada-Nya, mengingat Allah tanpa lalai dari-Nya dan bersyukur atas nikmat-nikmat Allah, tanpa kufur darinya.[22] Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya. Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna). Wa shallallahu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. *** Diselesaikan menjelang Shubuh, Ahad, 1 Syawal 1430 H, di Ori, Pelauw – Maluku Tengah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Minal ‘Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin Saat Idul Fitri, Apakah Benar Tidak Boleh Diucapkan? Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri   Footnote: [1]  HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 372, Daar Ibnu Katsir [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [3]  HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759 [4]  HR. Bukhari no. 1901. [5]  Lihat Fathul Bari, 6/290, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 dan Fathul Baari, 6/290 [7]  HR. Muslim no. 233. [8]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 [9]  -Idem- [10] Latho-if Al Ma’arif, hal. 373 [11]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [12]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 383 [13]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [14]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 373-374 [15]  HR. Muslim no. 82 [16]  HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani [17]  Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah [18]  Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [19]  Al Kaba’ir (Ma’a Syarhi Li Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin), Al Imam Adz Dzahabiy, hal. 25, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [20]  HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya [21]  Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 1/239, Mawqi’ At Tafasir, Asy Syamilah [22]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 381 Tagsminta maaf penutup ramadhan


Tidak terasa sudah sebulan kita menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Dan saatnya kita berpisah dengan bulan yang penuh barokah, bulan yang penuh rahmat dan ampunan Allah, serta bulan di mana banyak yang dibebaskan dari siksa neraka. Pada pembahasan kali ini, kami mengangkat sebuah pelajaran yang cukup berharga yang kami olah dari kitab Latho-if Al Ma’arif karangan Ibnu Rajab Al Hambali dengan judul “Wadha’ Ramadhan” (Perpisahan dengan Bulan Ramadhan), juga terdapat beberapa tambahan pembahasan dari kitab lainnya. Semoga kalimat-kalimat yang secuil ini bermanfaat bagi kita semua. Daftar Isi tutup 1. Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan 2. Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini 3. Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima 4. Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? 5. Takbir di Penghujung Ramadhan Sebab Ampunan Dosa di Bulan Ramadhan Saudaraku, jika kita betul-betul merenungkan, Allah begitu sayang kepada orang-orang yang gemar melakukan ketaatan di bulan Ramadhan. Cobalah kita perhatikan dengan seksama, betapa banyak amalan yang di dalamnya terdapat pengampunan dosa. Maka sungguh sangat merugi jika seseorang meninggalkan amalan-amalan tersebut. Dia sungguh telah luput dari ampunan Allah yang begitu luas. Cobalah kita lihat pada amalan puasa yang telah kita jalani selama sebulan penuh, di dalamnya terdapat ampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.”[1] Pengampunan dosa di sini bisa diperoleh jika seseorang menjaga diri dari batasan-batasan Allah dan hal-hal yang semestinya dijaga.[2] Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[3] Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadar dengan amalan shalat, juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[4] Amalan-amalan tadi akan menghapuskan dosa dengan syarat apabila seseorang melakukan amalan tersebut karena (1) iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan (2) mencari pahala di sisi Allah, bukan melakukannya karena alasan riya’ atau alasan lainnya.[5] Adapun pengampunan dosa di sini dimaksudkan untuk dosa-dosa kecil sebagaimana pendapat mayoritas ulama.[6] Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.”[7] Yang dimaksud dengan pengampunan dosa dalam hadits riwayat Muslim ini, ada dua penafsiran: Pertama, amalan wajib (seperti puasa Ramadhan, -pen) bisa memnghapus dosa apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka amalan-amalan tersebut tidak dapat mengampuni dosa baik dosa kecil maupun dosa besar. Kedua, amalan wajib dapat mengampuni dosa namun hanya dosa kecil saja, baik dia menjauhi dosa besar ataupun tidak. Dan amalan wajib tersebut sama sekali tidak akan menghapuskan dosa besar.[8] Pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama bahwa dosa yang diampuni adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar bisa terhapus hanya melalui taubatan nashuhah (taubat yang sesungguhnya).[9] Adapun pengampunan dosa pada malam lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah sempurna (29 atau 30 hari). Dengan sempurnanya bulan Ramadhan, seseorang akan mendapatkan pengampunan dosa yang telah lalu dari amalan puasa dan amalan shalat tarawih yang ia laksanakan.[10] Selain melalui amalan puasa, shalat malam di bulan Ramadhan dan shalat di malam lailatul qadar, juga terdapat amalan untuk mendapatkan ampunan Allah yaitu melalui istighfar. Memohon ampun seperti ini adalah di antara bentuk do’a. Dan do’a orang yang berpuasa adalah do’a yang mustajab (terkabulkan), apalagi ketika berbuka.[11] Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fithri adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, -pen) dalam shalat.[12] Jadi dapat kita saksikan, begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa, bahkan itu ada sampai penutup bulan Ramadhan. Sampai-sampai Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[13]   Seharusnya Keadaan Seseorang di Hari Raya Idul Fithri Seperti Ini Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Namun hal ini dengan syarat, seseorang haruslah bertaubat dari dosa besar yang pernah ia terjerumus di dalamnya, dia bertaubat dengan penuh rasa penyesalan. Lihatlah perkataan Az Zuhri berikut, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[14]   Selepas Ramadhan, Para Salaf Khawatir Amalannya Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (Qs. Al Mu’minun: 60) ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Oleh karena itu sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Lihat pula perkataan ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.   Bagaimana Mungkin Mendapatkan Pengampunan di Bulan Ramadhan? Setelah kita melihat bahwa di bulan Ramadhan ini penuh dengan pengampunan dosa dari Allah Ta’ala, namun banyak yang menyangka bahwa dirinya kembali suci seperti bayi yang baru lahir selepas bulan Ramadhan, padahal kesehariannya di bulan Ramadhan tidak lepas dari melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan puasa, shalat malam dan menghidupkan malam lailatul qadar. Namun ingatlah bahwa pengampunan tersebut bisa diperoleh bila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Lalu bagaimanakah dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin yang berpuasa namun menganggap remeh shalat lima waktu, bahkan seringkali meninggalkannya ketika dia berpuasa padahal meninggalkannya termasuk dosa besar?! Sebagian kaum muslimin begitu semangat memperhatikan amalan puasa, namun begitu lalai dari amalan shalat lima waktu. Padahal dengan sangat nyata dapat kami katakan bahwa orang yang berpuasa namun enggan menunaikan shalat, puasanya tidaklah bernilai apa-apa. Bahkan puasanya menjadi tidak sah disebabkan meninggalkan shalat lima waktu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat telah melakukan dosa kekafiran dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”[15] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” [16]“[17] Namun ini nyata terjadi pada sebagian orang yang menunaikan puasa. Mereka begitu semangat menunaikan puasa Ramadhan, namun begitu lalai dari rukun Islam yang lebih penting yang merupakan syarat sah keislaman seseorang yaitu menunaikan shalat lima waktu. Hanya Allah lah yang memberi taufik. Lalu seperti inikah Idul Fithri dikatakan sebagai hari kemenangan sedangkan hak Allah tidak dipedulikan? Seperti inikah Idul Fithri disebut hari yang suci sedangkan ketika berpuasa dikotori dengan durhaka kepada-Nya? Kepada Allah-lah tempat kami mengadu, semoga Allah senantiasa memberi taufik. Ingatlah, meninggalkan shalat lima waktu bukanlah dosa biasa, namun dosa yang teramat bahaya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah– mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” [18] Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah– berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”[19] Itulah kenyataan yang dialami oleh orang yang berpuasa. Kadang puasa yang dilakukan tidak mendapatkan ganjaran apa-apa atau ganjaran yang kurang dikarenakan ketika puasa malah diisi dengan berbuat maksiat kepada Allah, bahkan diisi dengan melakukan dosa besar yaitu meninggalkan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.”[20] Jika demikian, di manakah hari kemenangan yang selalu dibesar-besarkan ketika Idul Fithri? Di manakah hari yang dikatakan telah suci lahir dan batin sedangkan hak Allah diinjak-injak? Lalu apa gunanya minta maaf kepada sesama begitu digembar-gemborkan di hari ied sedangkan permintaan maaf kepada Rabb atas dosa yang dilakukan disepelekan?   Takbir di Penghujung Ramadhan Karena begitu banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, kita diperintahkan oleh Allah di akhir bulan untuk bertakbir kepada-Nya dalam rangka bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Baqarah: 185) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir.[21] Syukur di sini dilakukan untuk mensyukuri nikmat Allah berupa taufik untuk melakukan puasa, kemudahan untuk melakukannya, mendapat pembebasan dari siksa neraka dan ampunan yang diperoleh ketika melakukannya. Atas nikmat inilah, seseorang diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah, bersyukur kepada-Nya dan bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa sebenar-benarnya takwa adalah mentaati Allah tanpa bermaksiat kepada-Nya, mengingat Allah tanpa lalai dari-Nya dan bersyukur atas nikmat-nikmat Allah, tanpa kufur darinya.[22] Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya. Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna). Wa shallallahu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. *** Diselesaikan menjelang Shubuh, Ahad, 1 Syawal 1430 H, di Ori, Pelauw – Maluku Tengah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Minal ‘Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin Saat Idul Fitri, Apakah Benar Tidak Boleh Diucapkan? Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri   Footnote: [1]  HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 372, Daar Ibnu Katsir [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [3]  HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759 [4]  HR. Bukhari no. 1901. [5]  Lihat Fathul Bari, 6/290, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6]  Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 dan Fathul Baari, 6/290 [7]  HR. Muslim no. 233. [8]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 372 [9]  -Idem- [10] Latho-if Al Ma’arif, hal. 373 [11]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [12]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 383 [13]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 378 [14]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 373-374 [15]  HR. Muslim no. 82 [16]  HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani [17]  Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah [18]  Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [19]  Al Kaba’ir (Ma’a Syarhi Li Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin), Al Imam Adz Dzahabiy, hal. 25, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [20]  HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya [21]  Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 1/239, Mawqi’ At Tafasir, Asy Syamilah [22]  Latho-if Al Ma’arif, hal. 381 Tagsminta maaf penutup ramadhan

Setelah Ramadhan, Beribadah Sampai Mati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bulan Ramadhan, sungguh membawa berbagai berkah. Lihat saja bagaimana di bulan suci tersebut marak sekali berbagai aktivitas ibadah di berbagai masjid. Mulai dari orang-orang rajin ke masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat tarawih. Begitu pula kegiatan rutin tadarusan setiap malamnya. Ini semua merupakan tanda keberkahan bulan tersebut. Namun, kadangkala kita saksikan bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan ini hanya musiman. Contohnya saja, shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, boleh jadi rajin bukan kepalang. Setelah bulan Ramadhan, seakan-akan tidak ada bekas yang tersisa atau mungkin sudah semakin diremehkan karena sering bolongnya dalam mengerjakan shalat.   Tulisan ini adalah sebagai penjelas, apa saja amalan yang bisa kita jaga selepas ramadhan. Sebelumnya kami akan menjelaskan tentang pentingnya menjaga amalan. Daftar Isi tutup 1. Beribadah Bukan Musiman 2. Amalan Selepas Ramadhan 3. Penutup Beribadah Bukan Musiman Amal seorang mukmin seharusnya barulah berakhir ketika ajal datang menjemput. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[1] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa maksud ”al yaqin” dalam ayat tersebut adalah kematian. Kematian disebut al yaqin karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ulama lainnya mengatakan,  “Sembahlah Allah bukan pada waktu tertentu saja”. Jika memang maksudnya adalah demikian tentu orang yang melakukan ibadah sekali saja, maka ia sudah disebut orang yang taat. Namun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah sampai datang ajal”. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu diperintahkan selamanya sepanjang hayat.[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dari ayat ini menunjukkan bahwa ibadah seperti shalat dan semacamnya wajib dilakukan selamanya selama akalnya masih ada. Ia melakukannya sesuai dengan kondisi yang ia mampu.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita beribadah bukan hanya sesaat, bukan hanya musiman, bukan hanya di bulan Ramadhan. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, ”Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah agar kita bisa pertengahan dalam melakukan amalan dan berusaha melakukan suatu amalan sesuai dengan kemampuan. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin dilakukan walaupun itu sedikit.” Beliau pun menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang terus menerus dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[5] Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.”[6] Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.”[7] Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja.   Amalan Selepas Ramadhan Pertama, menjaga shalat lima waktu. Shalat lima waktu sudah kita ketahui bersama merupakan bagian dari rukun Islam. Artinya shalat tersebut adalah suatu yang tidak disangsikan lagi wajibnya. Sehingga ancaman orang yang meninggalkannya pun begitu keras. Lihat saja dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami (muslim) dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.”[8] ‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[9] Meninggalkan satu shalat saja bukan dosa yang sepele. Diterangkan oleh para ulama bahwa meninggalkan satu shalat saja itu lebih besar dosanya dari dosa zina. Kita dapat melihat pada perkataan Ibnul Qayyim, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[10] Dari sini, sudah merupakan keharusan seorang muslim tetap menjaga shalat lima waktu di bulan Ramadhan dan setelahnya. Jika shalat lima waktu ini bisa terus dijaga, jaminannya adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى “Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu shalat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.”[11] Kedua, menjaga shalat jama’ah. Bagi pria, tentu saja ia lebih afdhol melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bahkan menurut pendapat terkuat hukum shalat jama’ah itu wajib. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[12] Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[13] Apalagi shalat jama’ah jauh lebih utama dari shalat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”[14] Sedangkan untuk wanita lebih utama baginya shalat lima waktu di rumah. Bahkan pahala ia shalat di rumah bisa jadi lebih besar daripada ia ke masjid. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.”[15] Ketiga, merutinkan puasa sunnah. Puasa sunnah tentu saja adalah penyempurna puasa wajib. Jika ada kekurangan pada puasa wajib kita di bulan Ramadhan, kekurangan tersebut bisa ditambal dengan amalan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”[16] Hadits ini pertanda bahwa amalan sunnah (seperti puasa sunnah) bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada puasa wajib sebagaimana halnya shalat. Oleh karena itu, jika kita merasa ada kekurangan dalam amalan wajib, maka perbanyaklah amalan sunnah. Di antara amalan puasa yang bisa dilakukan selepas ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawwal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”[17] Selain itu, puasa yang bisa dirutinkan adalah puasa Senin-Kamis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.”[18] Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.”[19] Minimal setiap bulannya, ada puasa sebanyak tiga hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”[20] Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).”[21] Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[22] Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.”[23] Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”[24] Keempat, merutinkan shalat malam. Jika di bulan Ramadhan, kita sudah terbiasa melakukan shalat tarawih di awal malam. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih adalah istilah yang dimaksudkan untuk shalat malam (shalat tahajjud). Namun shalat tarawih di bulan Ramadhan dikerjakan di awal malam, sedangkan shalat tahajjud di luar Ramadhan lebih afdhol dikerjakan di akhir malam. Di luar ramadhan sudah sepantasnya shalat ini pun tetap dilaksanakan. Karena ibadah itu bukan musiman. Ibadah terbaik adalah sepanjang hayat. Lihatlah bagaimana celaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang rutin mengerjakan shalat malam,  namun belakangan ia tinggalkan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”[25]   Penutup Semoga kita sekalian bisa merutinkan amalan-amalan sederhana di atas. Tentu saja ini bisa kita rutinkan dengan taufik dan hidayah Allah. Kita sangat butuh sekali pertolongan-Nya dengan banyak berdo’a memohon keistiqomahan. Do’a yang bisa kita amalkan sehingga kita dengan mudah diberikan keistiqomahan oleh Allah adalah sebagai berikut, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”[26] Dan perlu diingat baik-baik, amalan terbaik adalah amalan yang membuahkan kebaikan selanjutnya, artinya amalan tersebut adalah amalan yang kontinu. Ibnu Rajab rahimahullah menyampaikan nasehat yang amat baik, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[27] Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam beramal hingga kematian menjemput. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-GK, 23 Ramadhan 1431 H (1 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Perpisahan dengan Bulan Ramadhan Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Al Maktab Al Islami, 4/423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/287. [4] HR. Muslim no. 783. [5] Fathul Baari lii Ibni Rajab, Asy Syamilah, 1/84. [6] Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71. Dinukil dari Tajriidul Ittiba’ fii Bayaani Asbaabi Tafadhulil A’mal, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, Daar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1428 H, hal. 86. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 390. [8] HR. An Nasai no. 463, At Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 41. [10] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 7. [11] HR. Ibnu Majah no. 1403. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [12] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah. [13] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107 [14] HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650 [15] HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya [16] HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1164 [18] HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya [19] HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih [20] HR. Bukhari no. 1178 [21] HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [22] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu. [23] HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [24] HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [25] HR. Bukhari no. 1152 [26] HR. Tirmidzi no. 2140. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [27] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428, 393. Tagsbada ramadhan idul fitri penutup ramadhan

Setelah Ramadhan, Beribadah Sampai Mati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bulan Ramadhan, sungguh membawa berbagai berkah. Lihat saja bagaimana di bulan suci tersebut marak sekali berbagai aktivitas ibadah di berbagai masjid. Mulai dari orang-orang rajin ke masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat tarawih. Begitu pula kegiatan rutin tadarusan setiap malamnya. Ini semua merupakan tanda keberkahan bulan tersebut. Namun, kadangkala kita saksikan bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan ini hanya musiman. Contohnya saja, shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, boleh jadi rajin bukan kepalang. Setelah bulan Ramadhan, seakan-akan tidak ada bekas yang tersisa atau mungkin sudah semakin diremehkan karena sering bolongnya dalam mengerjakan shalat.   Tulisan ini adalah sebagai penjelas, apa saja amalan yang bisa kita jaga selepas ramadhan. Sebelumnya kami akan menjelaskan tentang pentingnya menjaga amalan. Daftar Isi tutup 1. Beribadah Bukan Musiman 2. Amalan Selepas Ramadhan 3. Penutup Beribadah Bukan Musiman Amal seorang mukmin seharusnya barulah berakhir ketika ajal datang menjemput. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[1] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa maksud ”al yaqin” dalam ayat tersebut adalah kematian. Kematian disebut al yaqin karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ulama lainnya mengatakan,  “Sembahlah Allah bukan pada waktu tertentu saja”. Jika memang maksudnya adalah demikian tentu orang yang melakukan ibadah sekali saja, maka ia sudah disebut orang yang taat. Namun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah sampai datang ajal”. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu diperintahkan selamanya sepanjang hayat.[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dari ayat ini menunjukkan bahwa ibadah seperti shalat dan semacamnya wajib dilakukan selamanya selama akalnya masih ada. Ia melakukannya sesuai dengan kondisi yang ia mampu.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita beribadah bukan hanya sesaat, bukan hanya musiman, bukan hanya di bulan Ramadhan. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, ”Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah agar kita bisa pertengahan dalam melakukan amalan dan berusaha melakukan suatu amalan sesuai dengan kemampuan. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin dilakukan walaupun itu sedikit.” Beliau pun menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang terus menerus dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[5] Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.”[6] Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.”[7] Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja.   Amalan Selepas Ramadhan Pertama, menjaga shalat lima waktu. Shalat lima waktu sudah kita ketahui bersama merupakan bagian dari rukun Islam. Artinya shalat tersebut adalah suatu yang tidak disangsikan lagi wajibnya. Sehingga ancaman orang yang meninggalkannya pun begitu keras. Lihat saja dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami (muslim) dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.”[8] ‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[9] Meninggalkan satu shalat saja bukan dosa yang sepele. Diterangkan oleh para ulama bahwa meninggalkan satu shalat saja itu lebih besar dosanya dari dosa zina. Kita dapat melihat pada perkataan Ibnul Qayyim, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[10] Dari sini, sudah merupakan keharusan seorang muslim tetap menjaga shalat lima waktu di bulan Ramadhan dan setelahnya. Jika shalat lima waktu ini bisa terus dijaga, jaminannya adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى “Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu shalat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.”[11] Kedua, menjaga shalat jama’ah. Bagi pria, tentu saja ia lebih afdhol melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bahkan menurut pendapat terkuat hukum shalat jama’ah itu wajib. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[12] Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[13] Apalagi shalat jama’ah jauh lebih utama dari shalat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”[14] Sedangkan untuk wanita lebih utama baginya shalat lima waktu di rumah. Bahkan pahala ia shalat di rumah bisa jadi lebih besar daripada ia ke masjid. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.”[15] Ketiga, merutinkan puasa sunnah. Puasa sunnah tentu saja adalah penyempurna puasa wajib. Jika ada kekurangan pada puasa wajib kita di bulan Ramadhan, kekurangan tersebut bisa ditambal dengan amalan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”[16] Hadits ini pertanda bahwa amalan sunnah (seperti puasa sunnah) bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada puasa wajib sebagaimana halnya shalat. Oleh karena itu, jika kita merasa ada kekurangan dalam amalan wajib, maka perbanyaklah amalan sunnah. Di antara amalan puasa yang bisa dilakukan selepas ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawwal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”[17] Selain itu, puasa yang bisa dirutinkan adalah puasa Senin-Kamis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.”[18] Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.”[19] Minimal setiap bulannya, ada puasa sebanyak tiga hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”[20] Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).”[21] Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[22] Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.”[23] Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”[24] Keempat, merutinkan shalat malam. Jika di bulan Ramadhan, kita sudah terbiasa melakukan shalat tarawih di awal malam. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih adalah istilah yang dimaksudkan untuk shalat malam (shalat tahajjud). Namun shalat tarawih di bulan Ramadhan dikerjakan di awal malam, sedangkan shalat tahajjud di luar Ramadhan lebih afdhol dikerjakan di akhir malam. Di luar ramadhan sudah sepantasnya shalat ini pun tetap dilaksanakan. Karena ibadah itu bukan musiman. Ibadah terbaik adalah sepanjang hayat. Lihatlah bagaimana celaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang rutin mengerjakan shalat malam,  namun belakangan ia tinggalkan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”[25]   Penutup Semoga kita sekalian bisa merutinkan amalan-amalan sederhana di atas. Tentu saja ini bisa kita rutinkan dengan taufik dan hidayah Allah. Kita sangat butuh sekali pertolongan-Nya dengan banyak berdo’a memohon keistiqomahan. Do’a yang bisa kita amalkan sehingga kita dengan mudah diberikan keistiqomahan oleh Allah adalah sebagai berikut, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”[26] Dan perlu diingat baik-baik, amalan terbaik adalah amalan yang membuahkan kebaikan selanjutnya, artinya amalan tersebut adalah amalan yang kontinu. Ibnu Rajab rahimahullah menyampaikan nasehat yang amat baik, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[27] Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam beramal hingga kematian menjemput. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-GK, 23 Ramadhan 1431 H (1 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Perpisahan dengan Bulan Ramadhan Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Al Maktab Al Islami, 4/423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/287. [4] HR. Muslim no. 783. [5] Fathul Baari lii Ibni Rajab, Asy Syamilah, 1/84. [6] Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71. Dinukil dari Tajriidul Ittiba’ fii Bayaani Asbaabi Tafadhulil A’mal, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, Daar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1428 H, hal. 86. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 390. [8] HR. An Nasai no. 463, At Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 41. [10] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 7. [11] HR. Ibnu Majah no. 1403. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [12] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah. [13] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107 [14] HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650 [15] HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya [16] HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1164 [18] HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya [19] HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih [20] HR. Bukhari no. 1178 [21] HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [22] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu. [23] HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [24] HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [25] HR. Bukhari no. 1152 [26] HR. Tirmidzi no. 2140. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [27] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428, 393. Tagsbada ramadhan idul fitri penutup ramadhan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bulan Ramadhan, sungguh membawa berbagai berkah. Lihat saja bagaimana di bulan suci tersebut marak sekali berbagai aktivitas ibadah di berbagai masjid. Mulai dari orang-orang rajin ke masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat tarawih. Begitu pula kegiatan rutin tadarusan setiap malamnya. Ini semua merupakan tanda keberkahan bulan tersebut. Namun, kadangkala kita saksikan bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan ini hanya musiman. Contohnya saja, shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, boleh jadi rajin bukan kepalang. Setelah bulan Ramadhan, seakan-akan tidak ada bekas yang tersisa atau mungkin sudah semakin diremehkan karena sering bolongnya dalam mengerjakan shalat.   Tulisan ini adalah sebagai penjelas, apa saja amalan yang bisa kita jaga selepas ramadhan. Sebelumnya kami akan menjelaskan tentang pentingnya menjaga amalan. Daftar Isi tutup 1. Beribadah Bukan Musiman 2. Amalan Selepas Ramadhan 3. Penutup Beribadah Bukan Musiman Amal seorang mukmin seharusnya barulah berakhir ketika ajal datang menjemput. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[1] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa maksud ”al yaqin” dalam ayat tersebut adalah kematian. Kematian disebut al yaqin karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ulama lainnya mengatakan,  “Sembahlah Allah bukan pada waktu tertentu saja”. Jika memang maksudnya adalah demikian tentu orang yang melakukan ibadah sekali saja, maka ia sudah disebut orang yang taat. Namun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah sampai datang ajal”. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu diperintahkan selamanya sepanjang hayat.[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dari ayat ini menunjukkan bahwa ibadah seperti shalat dan semacamnya wajib dilakukan selamanya selama akalnya masih ada. Ia melakukannya sesuai dengan kondisi yang ia mampu.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita beribadah bukan hanya sesaat, bukan hanya musiman, bukan hanya di bulan Ramadhan. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, ”Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah agar kita bisa pertengahan dalam melakukan amalan dan berusaha melakukan suatu amalan sesuai dengan kemampuan. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin dilakukan walaupun itu sedikit.” Beliau pun menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang terus menerus dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[5] Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.”[6] Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.”[7] Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja.   Amalan Selepas Ramadhan Pertama, menjaga shalat lima waktu. Shalat lima waktu sudah kita ketahui bersama merupakan bagian dari rukun Islam. Artinya shalat tersebut adalah suatu yang tidak disangsikan lagi wajibnya. Sehingga ancaman orang yang meninggalkannya pun begitu keras. Lihat saja dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami (muslim) dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.”[8] ‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[9] Meninggalkan satu shalat saja bukan dosa yang sepele. Diterangkan oleh para ulama bahwa meninggalkan satu shalat saja itu lebih besar dosanya dari dosa zina. Kita dapat melihat pada perkataan Ibnul Qayyim, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[10] Dari sini, sudah merupakan keharusan seorang muslim tetap menjaga shalat lima waktu di bulan Ramadhan dan setelahnya. Jika shalat lima waktu ini bisa terus dijaga, jaminannya adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى “Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu shalat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.”[11] Kedua, menjaga shalat jama’ah. Bagi pria, tentu saja ia lebih afdhol melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bahkan menurut pendapat terkuat hukum shalat jama’ah itu wajib. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[12] Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[13] Apalagi shalat jama’ah jauh lebih utama dari shalat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”[14] Sedangkan untuk wanita lebih utama baginya shalat lima waktu di rumah. Bahkan pahala ia shalat di rumah bisa jadi lebih besar daripada ia ke masjid. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.”[15] Ketiga, merutinkan puasa sunnah. Puasa sunnah tentu saja adalah penyempurna puasa wajib. Jika ada kekurangan pada puasa wajib kita di bulan Ramadhan, kekurangan tersebut bisa ditambal dengan amalan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”[16] Hadits ini pertanda bahwa amalan sunnah (seperti puasa sunnah) bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada puasa wajib sebagaimana halnya shalat. Oleh karena itu, jika kita merasa ada kekurangan dalam amalan wajib, maka perbanyaklah amalan sunnah. Di antara amalan puasa yang bisa dilakukan selepas ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawwal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”[17] Selain itu, puasa yang bisa dirutinkan adalah puasa Senin-Kamis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.”[18] Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.”[19] Minimal setiap bulannya, ada puasa sebanyak tiga hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”[20] Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).”[21] Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[22] Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.”[23] Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”[24] Keempat, merutinkan shalat malam. Jika di bulan Ramadhan, kita sudah terbiasa melakukan shalat tarawih di awal malam. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih adalah istilah yang dimaksudkan untuk shalat malam (shalat tahajjud). Namun shalat tarawih di bulan Ramadhan dikerjakan di awal malam, sedangkan shalat tahajjud di luar Ramadhan lebih afdhol dikerjakan di akhir malam. Di luar ramadhan sudah sepantasnya shalat ini pun tetap dilaksanakan. Karena ibadah itu bukan musiman. Ibadah terbaik adalah sepanjang hayat. Lihatlah bagaimana celaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang rutin mengerjakan shalat malam,  namun belakangan ia tinggalkan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”[25]   Penutup Semoga kita sekalian bisa merutinkan amalan-amalan sederhana di atas. Tentu saja ini bisa kita rutinkan dengan taufik dan hidayah Allah. Kita sangat butuh sekali pertolongan-Nya dengan banyak berdo’a memohon keistiqomahan. Do’a yang bisa kita amalkan sehingga kita dengan mudah diberikan keistiqomahan oleh Allah adalah sebagai berikut, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”[26] Dan perlu diingat baik-baik, amalan terbaik adalah amalan yang membuahkan kebaikan selanjutnya, artinya amalan tersebut adalah amalan yang kontinu. Ibnu Rajab rahimahullah menyampaikan nasehat yang amat baik, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[27] Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam beramal hingga kematian menjemput. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-GK, 23 Ramadhan 1431 H (1 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Perpisahan dengan Bulan Ramadhan Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Al Maktab Al Islami, 4/423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/287. [4] HR. Muslim no. 783. [5] Fathul Baari lii Ibni Rajab, Asy Syamilah, 1/84. [6] Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71. Dinukil dari Tajriidul Ittiba’ fii Bayaani Asbaabi Tafadhulil A’mal, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, Daar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1428 H, hal. 86. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 390. [8] HR. An Nasai no. 463, At Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 41. [10] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 7. [11] HR. Ibnu Majah no. 1403. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [12] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah. [13] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107 [14] HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650 [15] HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya [16] HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1164 [18] HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya [19] HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih [20] HR. Bukhari no. 1178 [21] HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [22] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu. [23] HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [24] HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [25] HR. Bukhari no. 1152 [26] HR. Tirmidzi no. 2140. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [27] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428, 393. Tagsbada ramadhan idul fitri penutup ramadhan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bulan Ramadhan, sungguh membawa berbagai berkah. Lihat saja bagaimana di bulan suci tersebut marak sekali berbagai aktivitas ibadah di berbagai masjid. Mulai dari orang-orang rajin ke masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat tarawih. Begitu pula kegiatan rutin tadarusan setiap malamnya. Ini semua merupakan tanda keberkahan bulan tersebut. Namun, kadangkala kita saksikan bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan ini hanya musiman. Contohnya saja, shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, boleh jadi rajin bukan kepalang. Setelah bulan Ramadhan, seakan-akan tidak ada bekas yang tersisa atau mungkin sudah semakin diremehkan karena sering bolongnya dalam mengerjakan shalat.   Tulisan ini adalah sebagai penjelas, apa saja amalan yang bisa kita jaga selepas ramadhan. Sebelumnya kami akan menjelaskan tentang pentingnya menjaga amalan. Daftar Isi tutup 1. Beribadah Bukan Musiman 2. Amalan Selepas Ramadhan 3. Penutup Beribadah Bukan Musiman Amal seorang mukmin seharusnya barulah berakhir ketika ajal datang menjemput. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[1] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa maksud ”al yaqin” dalam ayat tersebut adalah kematian. Kematian disebut al yaqin karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ulama lainnya mengatakan,  “Sembahlah Allah bukan pada waktu tertentu saja”. Jika memang maksudnya adalah demikian tentu orang yang melakukan ibadah sekali saja, maka ia sudah disebut orang yang taat. Namun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah sampai datang ajal”. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu diperintahkan selamanya sepanjang hayat.[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dari ayat ini menunjukkan bahwa ibadah seperti shalat dan semacamnya wajib dilakukan selamanya selama akalnya masih ada. Ia melakukannya sesuai dengan kondisi yang ia mampu.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita beribadah bukan hanya sesaat, bukan hanya musiman, bukan hanya di bulan Ramadhan. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, ”Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah agar kita bisa pertengahan dalam melakukan amalan dan berusaha melakukan suatu amalan sesuai dengan kemampuan. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin dilakukan walaupun itu sedikit.” Beliau pun menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang terus menerus dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[5] Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.”[6] Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.”[7] Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja.   Amalan Selepas Ramadhan Pertama, menjaga shalat lima waktu. Shalat lima waktu sudah kita ketahui bersama merupakan bagian dari rukun Islam. Artinya shalat tersebut adalah suatu yang tidak disangsikan lagi wajibnya. Sehingga ancaman orang yang meninggalkannya pun begitu keras. Lihat saja dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami (muslim) dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.”[8] ‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[9] Meninggalkan satu shalat saja bukan dosa yang sepele. Diterangkan oleh para ulama bahwa meninggalkan satu shalat saja itu lebih besar dosanya dari dosa zina. Kita dapat melihat pada perkataan Ibnul Qayyim, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[10] Dari sini, sudah merupakan keharusan seorang muslim tetap menjaga shalat lima waktu di bulan Ramadhan dan setelahnya. Jika shalat lima waktu ini bisa terus dijaga, jaminannya adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى “Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu shalat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.”[11] Kedua, menjaga shalat jama’ah. Bagi pria, tentu saja ia lebih afdhol melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bahkan menurut pendapat terkuat hukum shalat jama’ah itu wajib. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[12] Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[13] Apalagi shalat jama’ah jauh lebih utama dari shalat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”[14] Sedangkan untuk wanita lebih utama baginya shalat lima waktu di rumah. Bahkan pahala ia shalat di rumah bisa jadi lebih besar daripada ia ke masjid. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.”[15] Ketiga, merutinkan puasa sunnah. Puasa sunnah tentu saja adalah penyempurna puasa wajib. Jika ada kekurangan pada puasa wajib kita di bulan Ramadhan, kekurangan tersebut bisa ditambal dengan amalan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”[16] Hadits ini pertanda bahwa amalan sunnah (seperti puasa sunnah) bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada puasa wajib sebagaimana halnya shalat. Oleh karena itu, jika kita merasa ada kekurangan dalam amalan wajib, maka perbanyaklah amalan sunnah. Di antara amalan puasa yang bisa dilakukan selepas ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawwal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”[17] Selain itu, puasa yang bisa dirutinkan adalah puasa Senin-Kamis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.”[18] Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.”[19] Minimal setiap bulannya, ada puasa sebanyak tiga hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”[20] Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).”[21] Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[22] Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.”[23] Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”[24] Keempat, merutinkan shalat malam. Jika di bulan Ramadhan, kita sudah terbiasa melakukan shalat tarawih di awal malam. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih adalah istilah yang dimaksudkan untuk shalat malam (shalat tahajjud). Namun shalat tarawih di bulan Ramadhan dikerjakan di awal malam, sedangkan shalat tahajjud di luar Ramadhan lebih afdhol dikerjakan di akhir malam. Di luar ramadhan sudah sepantasnya shalat ini pun tetap dilaksanakan. Karena ibadah itu bukan musiman. Ibadah terbaik adalah sepanjang hayat. Lihatlah bagaimana celaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang rutin mengerjakan shalat malam,  namun belakangan ia tinggalkan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”[25]   Penutup Semoga kita sekalian bisa merutinkan amalan-amalan sederhana di atas. Tentu saja ini bisa kita rutinkan dengan taufik dan hidayah Allah. Kita sangat butuh sekali pertolongan-Nya dengan banyak berdo’a memohon keistiqomahan. Do’a yang bisa kita amalkan sehingga kita dengan mudah diberikan keistiqomahan oleh Allah adalah sebagai berikut, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”[26] Dan perlu diingat baik-baik, amalan terbaik adalah amalan yang membuahkan kebaikan selanjutnya, artinya amalan tersebut adalah amalan yang kontinu. Ibnu Rajab rahimahullah menyampaikan nasehat yang amat baik, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[27] Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam beramal hingga kematian menjemput. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-GK, 23 Ramadhan 1431 H (1 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Perpisahan dengan Bulan Ramadhan Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Al Maktab Al Islami, 4/423. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/287. [4] HR. Muslim no. 783. [5] Fathul Baari lii Ibni Rajab, Asy Syamilah, 1/84. [6] Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71. Dinukil dari Tajriidul Ittiba’ fii Bayaani Asbaabi Tafadhulil A’mal, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, Daar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1428 H, hal. 86. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 390. [8] HR. An Nasai no. 463, At Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 41. [10] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 7. [11] HR. Ibnu Majah no. 1403. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [12] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah. [13] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107 [14] HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650 [15] HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya [16] HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1164 [18] HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya [19] HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih [20] HR. Bukhari no. 1178 [21] HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [22] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu. [23] HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [24] HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [25] HR. Bukhari no. 1152 [26] HR. Tirmidzi no. 2140. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [27] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428, 393. Tagsbada ramadhan idul fitri penutup ramadhan

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 1), “Taat Beragama dan Berakhlak Baik”

Disusun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaPrologIstri yang bisa membahagiakan suami merupakan idaman, dambaan, dan impian setiap lelaki. Oleh karena itu mencari calon istri bukanlah perkara yang sepele, bahkan ia merupakan perkara yang sakral yang hendaknya setiap lelaki berusaha sebisa mungkin untuk meraih calon istri yang terbaik. Barangsiapa yang salah melangkah tatkala memilih calon istri maka ia akan menyesal dengan penyesalan yang sangat dalam, bagaimana tidak?? istri adalah teman hidup untuk waktu yang bukan hanya sebentar, tetapi bertahun-tahun…, bahkan bisa sebagai teman hidupnya hingga akhir hayatnya…?. Bayangkanlah…, seandainya istri yang menemani perjalanan hidupnya adalah wanita yang baik yang selalu membahagikan hatinya, yang menyejukkan mata jika dipandang…, oh… sungguh nikmat perjalanan hidupnya itu. Namun bayangkanlah seandainya yang terjadi adalah sebaliknya??,Bayangkanlah jika teman perjalanan hidup anda adalah seorang wanita yang selalu membuat hati anda jengkel, selalu menghabiskan harta anda, selalu melanggar perintah anda, selalu dan selalu…, sungguh perjalanan hidup yang sangat buruk sekali. Karenanya wajar jika kita dapati sebagian para bujangan bagitu berhati-hati dalam mencari belahan jiwanya??, sampai-sampai kita dapati ada yang bertahun-tahun mencari informasi untuk mencari istri yang ideal, persyaratan yang bertumpuk dipasangnya demi mendapatkan calon yang ideal, namun….akhirnya iapun tak mampu mendapatkan wanita sesuai dengan persyaratan (kriteria) yang telah dicanangkannya??, akhirnya persyaratan yang dipasangnyapun harus ia gugurkan satu-demi satu hingga ia bisa mendapatkan istri.Pintu mencari istri ini ternyata bukan hanya terbuka bagi para bujangan, namun ia terbuka lebar juga bagi para suami yang masih beristri satu atau beristri dua, atau bahkan yang beristri tiga. Bahkan bisa jadi sebagian mereka lebih bersemangat dibandingkan para pemuda yang masih setia membujang !!?Seseorang yang telah beristri biasanya lebih mudah dalam menentukan istri yang ideal karena ia telah banyak makan garam dengan istri lamanya, ia lebih mengenal seluk beluk kehidupan wanita, intinya ia lebih mengetahui medan yang akan dihadapinya sehingga petualangannya mencari istri baru lebih mudah dijalaninya. Berbeda dengan orang yang masih bujang, yang belum mengenal medan yang akan ditempuhnya, ia hanya mengandalkan instingnya. Terkadang ia berhasil memperoleh istri idamannya dan tidak jarang iapun terperosok dalam jebakan sehingga akhirnya ia mendapatkan istri yang selalu menggelisahkan hatinya. Terkadang informasi yang ia dapatkan tentang calon istrinya tidak sesuai dengan kenyataan…., apalagi sebagian para bujangan terlalu terburu-buru ingin cepat menikah (walaupun terkadang niatnya baik agar tidak terjatuh dalam kemasiatan), namun sifat terburu-buru ini terkadang membawa kemudhorotan baginya karena ia tidak mencari informasi tentang sifat-sifat calon istrinya dengan baik akhirnya iapun tertipu.Berkata Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim, “Sifat-sifat batin wanita dan akhlaknya tidak nampak hakikatnya kecuali setelah menikah. Betapa banyak wanita yang dipuji akan sifat-sifatnya kemudian di kemudian hari ternyata sifat-sifatnya malah sebaliknya”[1]Oleh karena itu penulis mencoba untuk memaparkan sedikit penjelasan para ulama tentang kriteria-kriteria istri idaman menurut ajaran Islam, yang tentunya jika seseorang berhasil mendapatkan istri yang sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut maka insya Allah ia akan menjalani hidup dengan penuh kebahagiaan. Dan bagi para petualang pencari istri bisa memasang persyaratan (kriteria) calon yang diharapkannya dengan persyaratan-persyaratan yang wajar dan masuk akal, selain itu ia bisa menimbang manakah diantara keriteria-kriteria tersebut yang tetap harus ada dan manakah yang masih bisa digugurkan mengingat sikon.MuqoddimahPernikahan merupakan ajaran yang sangat dianjurkan dalam syari’at Islam mengingat betapa banyak keutamaan dan fadhilah yang bisa diraih oleh seorang pria muslim dan wanita muslimah dalam mahligai rumah tangga. Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya kondisi seseorang yang menikah itu jauh lebih baik daripada kondisi seseorang yang membujang meskipun membujangnya tersebut diisi dengan banyak beribadah kepada Allah.Ibnul Qoyyim berkata, “Yang merupakan dalil bahwasanya nikah lebih mulia (afdol) daripada menyendiri (berkholwat) untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah adalah :Allah telah memilih pernikahan untuk para nabiNya dan para rasulNya. Allah berfirman(وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً) (الرعد : 38 )Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. (QS. 13:38)Allah berfirman tentang Adam(وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا) (الأعراف : 189 )Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya (QS. 7:189)Musa ‘alaihissalam Kaliimullah (Nabi yang Allah berbicara langsung dengannya-pen) telah menghabiskan waktu selama sepuluh tahun untuk mengembalakan kambing demi menebus mahar istrinya[2]. Dan jelas diketahui bersama nilai sepuluh tahun jika dihabiskan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang mustahab.Allah telah memilihkan yang terbaik bagi nabiNya Muhammad. Allah tidak menyukai Muhammad untuk meninggalkan pernikahan bahkan Allah menikahkan beliau dengan sembilan istri atau lebih. Dan tidak ada petunjuk yang lebih baik dari petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain adanya kegembiraan Nabi dengan membanggakan banyaknya umatnya[3] (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain amalan (orang yang menikah) tidak akan berhenti setelah meinggalnya (karena meninggalkan anak yang sholeh, maka sudah cukup untuk menunjukan keafdhola menikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali akan melahirkan orang yang bersaksi akan keesaan Allah dan kerasulan Nabi (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain dapat menjadikan pandangan tertunduk dan menjaga kemaluan dari terjatuh pada perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menjaga para wanita yang Allah menjaga kehormatan wanita dengan pernikahan, serta Allah memberi ganjaran kepada sang lelaki karena telah menunaikan hajatnya dan hajat sang wanita (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sang lelaki dalam keledzatan-keledzatan sementara pahalanya terus bertambah (dengan bertambahnya keledzatan-keledzatan yang ia rasakan)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali memperbesar Islam dan memperbanyak pengikutnya serta menjengkelkan musuh-musuh Islam (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menimbulkan ibadah-ibadah (khusus yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga-pen) yang tidak bisa dilaksanakan oleh seorang yang berkholwat untuk melaksanakan ibadah-ibadah sunnah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mengarahkan syahwatnya -yang memalingkannya dari keterikatan hatinya pada perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya baik bagi agamanya maupun dunianya- kearah yang lurus (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sesungguhnya ketergantungan hati kepada syahwat atau kesungguhannya dalam melawan syahwatnya akan menghalanginya dari memperoleh perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya. Karena himmah (keinginan) jika telah tersalurkan kepada sesuatu maka ia akan terpalingkan dari yang lain.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali penjagaannya terhadap putri-putrinya jika ia bersabar terhadap mereka dan berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang yang menghalanginya dari api neraka, (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali membuahkan dua anak-anak yang meninggal sebelum dewasa yang menyebabkan Allah memasukkannya kedalam surga dengan sebab dua anak-anaknya tersebut (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mendatangkan pertolongan Allah baginya (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah), sebagaimana dalam hadits yang marfu’ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتِبُ الَّذِي يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَTiga golongan yang pasti Allah menolong mereka, orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya (dari berbuat kenistaan).[4]))Demikianlah penjelasan yang sangat gamblang dari Ibnul Qoyyim[5]Saudaraku yang membujang…, maka sungguh sangatlah jelas bagimu akan keutamaan menikah, maka tentu tidak ada lagi keraguan lagi di hatimu untuk melanjutkan derap langkah menuju mahligai pernikahan.Akan tetapi… wanita manakah yang berhak untuk engkau nikahi…?,Wanita manakah yang berhak untuk menjadi belahan hatimu…?,Wanita manakah yang berhak untuk menemani perjalanan kehidupanmu..?Berikut ini penulis mencoba memaparkan kriteria-kriteria calon wanita yang berhak untuk menjadi pasangan hidup anda –sebagaimana dijelaskan oleh para ulama-“.Kriteria-kriteianya sebagaimana berikut ini:1.       Taat beragama dan berakhlak baikBegitu banyak hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan wanita shalihah, diantaranya:عن أنس رضي الله عنه أن رسول الله  قال مَنْ رَزَقَهُ اللهُُ امرأةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِيDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah memberikan rizki kepadanya berupa istri yang shalihah berarti Allah telah menolongnya melaksanakan setengah agamanya, maka hendaknya ia beratkwa kepada Allah untuk (menyempurnakan) setengah agamanya yang tersisa”[6]Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan)[7] maka tanganmu akan menempel dengan tanah”[8]Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam memahami hadits ini[9].Pendapat pertama, hadits ini menunjukan akan disunnahkannya seseorang mencari istri dengan memperhatikan empat perkara tersebut (harta, kedudukan (martabat), kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar[10]Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “karena hartanya” karena jika sang wanita kaya maka ia tidak akan menuntut suaminya untuk melakukan hal-hal yang tidak dimampuinya, dan ia juga tidak memberatkan suaminya dalam nafkah keluarga dan yang lainnya”[11]Pendapat kedua, hadits ini hanyalah menjelaskan kenyataan yang terjadi di masyarakat bahwa yang mendorong mereka menikah ada empat perkara. Dan yang disunnahkah hanyalah menikah karena mencari wanita yang baik agamanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya”. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi. Beliau berkata, “Yang benar tentang makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang kenyataan yang biasanya terjadi di masyarakat, (mereka tatkala ingin menikah) dalam rangka mencari empat perkara ini, dan (biasanya) yang menjadi pilihan yang terakhir adalah wanita yang beragama, maka hendaknya engkau yang ingin mencari istri, dapatkanlah wanita yang baik agamanya. Bukan maksud hadits ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mencari empat perkara ini”[12]Namun menikah karena tiga perkara yang lainnya (harta, martabat, dan kecantikan) hukumnya boleh, akan tetapi tidaklah dikatakan bahwasanya hal itu sunnah jika hanya bersandar dengan hadits ini. Al-Qurthubi berkata, “Makna dari hadits ini adalah empat perkara tersebut merupakan pendorong seorang pria menikahi seorang wanita, hadits ini adalah kabar tentang kenyataan yang terjadi, dan bukanlah makna hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari empat perkara tersebut, bahkan dzohir hadits ini menunjukan bolehnya menikah dengan tujuan salah satu dari empat perkara tersebut, namun tujuan mencari yang baik agamanya lebih utama”[13]Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukan tidak mengapa bagi seseorang untuk menikahi wanita dengan motifasi keempat perkara ini. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyebutkan kenyataan yang ada di masyarakat bahwasanya mayoritas para lelaki yang menikahi para wanita motifasi mereka adalah salah satu dari keempat perkara ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal ini, hanya saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mencari wanita yang baik agamanya.[14]Syaikh Sholeh Fauzan –Hafdzohullah- menjelaskan bahwasanya hendaknya seseorang memilih wanita yang taat beragama karena wanita yang taat beragama tidaklah mendatangkan kecuali hanya kebaikan. Hal ini berbeda dengan wanita yang berharta, atau yang berpamor tinggi, atau yang cantik karena mereka terkadang bisa mendatangkan kemudhorotan. Seperi wanita yang berharta, harta wanita tersebut bisa jadi menjadikan sang lelaki atau sang wanita lalai dan akhirnya menimbulkan hubungan suami istri yang jelek, demikian juga wanita berkasta tinggi atau memiliki pamor di hadapan masyarakat terkadang bisa menimbulkan akibat yang buruk seperti sang wanita tersebut merasa tinggi dan sok di hadapan sang lelaki, demikian juga kecantikan bisa menimbulkan kemudhorotan bagi sang lelaki. Berbeda dengan wanita yang sholihah, ia akan mendatangkan kemaslahatan”[15]Demikianlah Islam menjadikan akhlak yang baik dan taat beragama merupakan timbangan utama untuk memilih seorang istri, namun hal ini tidaklah berarti Islam tidak memperhatikan faktor-faktor lain seperti kecantikan, kecerdasan, keperawanan, dan martabat. Akan tetapi Islam menegaskan dan mengingatkan bahwa hendaknya akhlak yang baik dan sifat taat beragama merupakan faktor dan timbangan utama dalam memilih istri. Adapun jika berkumpul faktor-faktor yang lain bersama faktor agama maka sungguh indah hal ini. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Dan jika terkumpul bersama dengan sifat taat beragama faktor kecantikan, harta, dan martabat, maka inilah cahaya di atas cahaya…”[16]Bersambung … Catatan Kaki:—————————————[1] Khutuwat ila As-Sa’adah hal 49[2] Sebagaimana firman Allah(قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ) (القصص : 27 )Berkatalah dia (Syu’aib):”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS. 28:27)[3] Sebagaimana sabda Nabiعن مَعْقِل بن يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ  فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi r dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi r kedua kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[4] HR At-Thirmidzi 4/184, An-Nasai di Al-Kubro 3/194, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/318 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Misykat Al-Mashobih 2 no 3089, shahih targhib wat Tarhib 2 no 1308, goyatul marom no 210)[5] Bada’iul Fawaaid hal 450[6] HR At-Thabrani dalam Al-Awshath, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan lighorihi” (Shahih At-hargib wat Tarhib 2 no 1916).Al-Munawi berkata, “Hal ini dikarenakan musibah yang sangat besar yang menimpa dan menodai agama seseorang adalah syahwat perut dan syahwat kemaluan. Dengan adanya istri yang shalihah akan terjaga diri seseorang dari melakukan zina yang hal ini (selamatnya seseorang dari syahwat kemaluan) merupakan setengah dari agama yang pertama. Tinggal setengah yang kedua yaitu syahwat perut, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkannya untuk bertakwa menghadapi syahwat perutnya sehingga sempurna agamanya dan ia mampu untuk beristiqomah…dikhususkan wanita yang shalihah karena jika istrinya tidak shalihah meskipun ia mampu menghalangi suaminya untuk berbuat zina namun ia terkadang menghantarkan suaminya kepada perbuatan-perbuatan keharaman yang lain yang membinasakannya….” (Faidhul Qodir 6/137)[7] Ada beberapa pendapat tentang penafsiran perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam تََرِبَتْ يَدَاكَ “kedua tanganmu akan menempel di tanah”, pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu ‘Arobi adalah ada fi’il syart yang di takdirkan yaitu “Jika engkau tidak memilih wanita yang baik agamanya” maka kedua tanganmu akan menempel di tanah. Ibarat ini digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang buruk, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah “engkau akan merugi”, ada juga yang mengatakan “lemah akalmu” (Lihat Fathul Bari 9/135-136). An-Nahhas berkata, “Maksudnya adalah jika engkau tidak melakukannya maka tidak ada yang kau raih dengan kedua tanganmu kecuali tanah”. Berkata Ad-Dawudi “Ungkapan ini digunakan untuk berlebih-lebihan dalam memuji sesuatu, sebagaimana mereka berkata kepada seorang penyair (yang sangat indah bait-bait syairnya) قاتله الله “Semoga Allah memeranginya, sungguh ia telah menulis syair dengan baik”  (Lihat Fathul Bari 10/550-551)[8] HR Al-Bukhari 5/1958Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan motivasi untuk bergaul dengan orang-orang yang baik agamanya dalam segala perkara, karena barangsiapa yang berteman dengan mereka maka ia akan mengambil faedah dari akhlak mereka yang baik dan barokah mereka, dan baiknya jalan-jalan yang mereka tempuh serta ia akan merasa aman dari mafsadah akan datang dari mereka” (Al-Minhaj syarh shahih Muslim 10/52)[9] Bidayatul Mujtahid 3/32[10] Fathul Bari 9/135[11] Umdatul Qori 20/86[12] Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 10/51-52, pendapat ini telah diisyaratkan oleh As-Syaukani dalam Nailul Author 9/234[13] Fathul Bari 9/136[14] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[15] Cermah Syaikh Fauzan syarh Bulugul Maram kitab An-Nikaah kaset no 1[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/13

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 1), “Taat Beragama dan Berakhlak Baik”

Disusun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaPrologIstri yang bisa membahagiakan suami merupakan idaman, dambaan, dan impian setiap lelaki. Oleh karena itu mencari calon istri bukanlah perkara yang sepele, bahkan ia merupakan perkara yang sakral yang hendaknya setiap lelaki berusaha sebisa mungkin untuk meraih calon istri yang terbaik. Barangsiapa yang salah melangkah tatkala memilih calon istri maka ia akan menyesal dengan penyesalan yang sangat dalam, bagaimana tidak?? istri adalah teman hidup untuk waktu yang bukan hanya sebentar, tetapi bertahun-tahun…, bahkan bisa sebagai teman hidupnya hingga akhir hayatnya…?. Bayangkanlah…, seandainya istri yang menemani perjalanan hidupnya adalah wanita yang baik yang selalu membahagikan hatinya, yang menyejukkan mata jika dipandang…, oh… sungguh nikmat perjalanan hidupnya itu. Namun bayangkanlah seandainya yang terjadi adalah sebaliknya??,Bayangkanlah jika teman perjalanan hidup anda adalah seorang wanita yang selalu membuat hati anda jengkel, selalu menghabiskan harta anda, selalu melanggar perintah anda, selalu dan selalu…, sungguh perjalanan hidup yang sangat buruk sekali. Karenanya wajar jika kita dapati sebagian para bujangan bagitu berhati-hati dalam mencari belahan jiwanya??, sampai-sampai kita dapati ada yang bertahun-tahun mencari informasi untuk mencari istri yang ideal, persyaratan yang bertumpuk dipasangnya demi mendapatkan calon yang ideal, namun….akhirnya iapun tak mampu mendapatkan wanita sesuai dengan persyaratan (kriteria) yang telah dicanangkannya??, akhirnya persyaratan yang dipasangnyapun harus ia gugurkan satu-demi satu hingga ia bisa mendapatkan istri.Pintu mencari istri ini ternyata bukan hanya terbuka bagi para bujangan, namun ia terbuka lebar juga bagi para suami yang masih beristri satu atau beristri dua, atau bahkan yang beristri tiga. Bahkan bisa jadi sebagian mereka lebih bersemangat dibandingkan para pemuda yang masih setia membujang !!?Seseorang yang telah beristri biasanya lebih mudah dalam menentukan istri yang ideal karena ia telah banyak makan garam dengan istri lamanya, ia lebih mengenal seluk beluk kehidupan wanita, intinya ia lebih mengetahui medan yang akan dihadapinya sehingga petualangannya mencari istri baru lebih mudah dijalaninya. Berbeda dengan orang yang masih bujang, yang belum mengenal medan yang akan ditempuhnya, ia hanya mengandalkan instingnya. Terkadang ia berhasil memperoleh istri idamannya dan tidak jarang iapun terperosok dalam jebakan sehingga akhirnya ia mendapatkan istri yang selalu menggelisahkan hatinya. Terkadang informasi yang ia dapatkan tentang calon istrinya tidak sesuai dengan kenyataan…., apalagi sebagian para bujangan terlalu terburu-buru ingin cepat menikah (walaupun terkadang niatnya baik agar tidak terjatuh dalam kemasiatan), namun sifat terburu-buru ini terkadang membawa kemudhorotan baginya karena ia tidak mencari informasi tentang sifat-sifat calon istrinya dengan baik akhirnya iapun tertipu.Berkata Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim, “Sifat-sifat batin wanita dan akhlaknya tidak nampak hakikatnya kecuali setelah menikah. Betapa banyak wanita yang dipuji akan sifat-sifatnya kemudian di kemudian hari ternyata sifat-sifatnya malah sebaliknya”[1]Oleh karena itu penulis mencoba untuk memaparkan sedikit penjelasan para ulama tentang kriteria-kriteria istri idaman menurut ajaran Islam, yang tentunya jika seseorang berhasil mendapatkan istri yang sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut maka insya Allah ia akan menjalani hidup dengan penuh kebahagiaan. Dan bagi para petualang pencari istri bisa memasang persyaratan (kriteria) calon yang diharapkannya dengan persyaratan-persyaratan yang wajar dan masuk akal, selain itu ia bisa menimbang manakah diantara keriteria-kriteria tersebut yang tetap harus ada dan manakah yang masih bisa digugurkan mengingat sikon.MuqoddimahPernikahan merupakan ajaran yang sangat dianjurkan dalam syari’at Islam mengingat betapa banyak keutamaan dan fadhilah yang bisa diraih oleh seorang pria muslim dan wanita muslimah dalam mahligai rumah tangga. Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya kondisi seseorang yang menikah itu jauh lebih baik daripada kondisi seseorang yang membujang meskipun membujangnya tersebut diisi dengan banyak beribadah kepada Allah.Ibnul Qoyyim berkata, “Yang merupakan dalil bahwasanya nikah lebih mulia (afdol) daripada menyendiri (berkholwat) untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah adalah :Allah telah memilih pernikahan untuk para nabiNya dan para rasulNya. Allah berfirman(وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً) (الرعد : 38 )Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. (QS. 13:38)Allah berfirman tentang Adam(وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا) (الأعراف : 189 )Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya (QS. 7:189)Musa ‘alaihissalam Kaliimullah (Nabi yang Allah berbicara langsung dengannya-pen) telah menghabiskan waktu selama sepuluh tahun untuk mengembalakan kambing demi menebus mahar istrinya[2]. Dan jelas diketahui bersama nilai sepuluh tahun jika dihabiskan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang mustahab.Allah telah memilihkan yang terbaik bagi nabiNya Muhammad. Allah tidak menyukai Muhammad untuk meninggalkan pernikahan bahkan Allah menikahkan beliau dengan sembilan istri atau lebih. Dan tidak ada petunjuk yang lebih baik dari petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain adanya kegembiraan Nabi dengan membanggakan banyaknya umatnya[3] (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain amalan (orang yang menikah) tidak akan berhenti setelah meinggalnya (karena meninggalkan anak yang sholeh, maka sudah cukup untuk menunjukan keafdhola menikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali akan melahirkan orang yang bersaksi akan keesaan Allah dan kerasulan Nabi (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain dapat menjadikan pandangan tertunduk dan menjaga kemaluan dari terjatuh pada perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menjaga para wanita yang Allah menjaga kehormatan wanita dengan pernikahan, serta Allah memberi ganjaran kepada sang lelaki karena telah menunaikan hajatnya dan hajat sang wanita (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sang lelaki dalam keledzatan-keledzatan sementara pahalanya terus bertambah (dengan bertambahnya keledzatan-keledzatan yang ia rasakan)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali memperbesar Islam dan memperbanyak pengikutnya serta menjengkelkan musuh-musuh Islam (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menimbulkan ibadah-ibadah (khusus yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga-pen) yang tidak bisa dilaksanakan oleh seorang yang berkholwat untuk melaksanakan ibadah-ibadah sunnah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mengarahkan syahwatnya -yang memalingkannya dari keterikatan hatinya pada perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya baik bagi agamanya maupun dunianya- kearah yang lurus (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sesungguhnya ketergantungan hati kepada syahwat atau kesungguhannya dalam melawan syahwatnya akan menghalanginya dari memperoleh perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya. Karena himmah (keinginan) jika telah tersalurkan kepada sesuatu maka ia akan terpalingkan dari yang lain.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali penjagaannya terhadap putri-putrinya jika ia bersabar terhadap mereka dan berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang yang menghalanginya dari api neraka, (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali membuahkan dua anak-anak yang meninggal sebelum dewasa yang menyebabkan Allah memasukkannya kedalam surga dengan sebab dua anak-anaknya tersebut (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mendatangkan pertolongan Allah baginya (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah), sebagaimana dalam hadits yang marfu’ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتِبُ الَّذِي يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَTiga golongan yang pasti Allah menolong mereka, orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya (dari berbuat kenistaan).[4]))Demikianlah penjelasan yang sangat gamblang dari Ibnul Qoyyim[5]Saudaraku yang membujang…, maka sungguh sangatlah jelas bagimu akan keutamaan menikah, maka tentu tidak ada lagi keraguan lagi di hatimu untuk melanjutkan derap langkah menuju mahligai pernikahan.Akan tetapi… wanita manakah yang berhak untuk engkau nikahi…?,Wanita manakah yang berhak untuk menjadi belahan hatimu…?,Wanita manakah yang berhak untuk menemani perjalanan kehidupanmu..?Berikut ini penulis mencoba memaparkan kriteria-kriteria calon wanita yang berhak untuk menjadi pasangan hidup anda –sebagaimana dijelaskan oleh para ulama-“.Kriteria-kriteianya sebagaimana berikut ini:1.       Taat beragama dan berakhlak baikBegitu banyak hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan wanita shalihah, diantaranya:عن أنس رضي الله عنه أن رسول الله  قال مَنْ رَزَقَهُ اللهُُ امرأةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِيDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah memberikan rizki kepadanya berupa istri yang shalihah berarti Allah telah menolongnya melaksanakan setengah agamanya, maka hendaknya ia beratkwa kepada Allah untuk (menyempurnakan) setengah agamanya yang tersisa”[6]Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan)[7] maka tanganmu akan menempel dengan tanah”[8]Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam memahami hadits ini[9].Pendapat pertama, hadits ini menunjukan akan disunnahkannya seseorang mencari istri dengan memperhatikan empat perkara tersebut (harta, kedudukan (martabat), kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar[10]Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “karena hartanya” karena jika sang wanita kaya maka ia tidak akan menuntut suaminya untuk melakukan hal-hal yang tidak dimampuinya, dan ia juga tidak memberatkan suaminya dalam nafkah keluarga dan yang lainnya”[11]Pendapat kedua, hadits ini hanyalah menjelaskan kenyataan yang terjadi di masyarakat bahwa yang mendorong mereka menikah ada empat perkara. Dan yang disunnahkah hanyalah menikah karena mencari wanita yang baik agamanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya”. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi. Beliau berkata, “Yang benar tentang makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang kenyataan yang biasanya terjadi di masyarakat, (mereka tatkala ingin menikah) dalam rangka mencari empat perkara ini, dan (biasanya) yang menjadi pilihan yang terakhir adalah wanita yang beragama, maka hendaknya engkau yang ingin mencari istri, dapatkanlah wanita yang baik agamanya. Bukan maksud hadits ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mencari empat perkara ini”[12]Namun menikah karena tiga perkara yang lainnya (harta, martabat, dan kecantikan) hukumnya boleh, akan tetapi tidaklah dikatakan bahwasanya hal itu sunnah jika hanya bersandar dengan hadits ini. Al-Qurthubi berkata, “Makna dari hadits ini adalah empat perkara tersebut merupakan pendorong seorang pria menikahi seorang wanita, hadits ini adalah kabar tentang kenyataan yang terjadi, dan bukanlah makna hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari empat perkara tersebut, bahkan dzohir hadits ini menunjukan bolehnya menikah dengan tujuan salah satu dari empat perkara tersebut, namun tujuan mencari yang baik agamanya lebih utama”[13]Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukan tidak mengapa bagi seseorang untuk menikahi wanita dengan motifasi keempat perkara ini. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyebutkan kenyataan yang ada di masyarakat bahwasanya mayoritas para lelaki yang menikahi para wanita motifasi mereka adalah salah satu dari keempat perkara ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal ini, hanya saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mencari wanita yang baik agamanya.[14]Syaikh Sholeh Fauzan –Hafdzohullah- menjelaskan bahwasanya hendaknya seseorang memilih wanita yang taat beragama karena wanita yang taat beragama tidaklah mendatangkan kecuali hanya kebaikan. Hal ini berbeda dengan wanita yang berharta, atau yang berpamor tinggi, atau yang cantik karena mereka terkadang bisa mendatangkan kemudhorotan. Seperi wanita yang berharta, harta wanita tersebut bisa jadi menjadikan sang lelaki atau sang wanita lalai dan akhirnya menimbulkan hubungan suami istri yang jelek, demikian juga wanita berkasta tinggi atau memiliki pamor di hadapan masyarakat terkadang bisa menimbulkan akibat yang buruk seperti sang wanita tersebut merasa tinggi dan sok di hadapan sang lelaki, demikian juga kecantikan bisa menimbulkan kemudhorotan bagi sang lelaki. Berbeda dengan wanita yang sholihah, ia akan mendatangkan kemaslahatan”[15]Demikianlah Islam menjadikan akhlak yang baik dan taat beragama merupakan timbangan utama untuk memilih seorang istri, namun hal ini tidaklah berarti Islam tidak memperhatikan faktor-faktor lain seperti kecantikan, kecerdasan, keperawanan, dan martabat. Akan tetapi Islam menegaskan dan mengingatkan bahwa hendaknya akhlak yang baik dan sifat taat beragama merupakan faktor dan timbangan utama dalam memilih istri. Adapun jika berkumpul faktor-faktor yang lain bersama faktor agama maka sungguh indah hal ini. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Dan jika terkumpul bersama dengan sifat taat beragama faktor kecantikan, harta, dan martabat, maka inilah cahaya di atas cahaya…”[16]Bersambung … Catatan Kaki:—————————————[1] Khutuwat ila As-Sa’adah hal 49[2] Sebagaimana firman Allah(قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ) (القصص : 27 )Berkatalah dia (Syu’aib):”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS. 28:27)[3] Sebagaimana sabda Nabiعن مَعْقِل بن يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ  فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi r dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi r kedua kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[4] HR At-Thirmidzi 4/184, An-Nasai di Al-Kubro 3/194, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/318 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Misykat Al-Mashobih 2 no 3089, shahih targhib wat Tarhib 2 no 1308, goyatul marom no 210)[5] Bada’iul Fawaaid hal 450[6] HR At-Thabrani dalam Al-Awshath, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan lighorihi” (Shahih At-hargib wat Tarhib 2 no 1916).Al-Munawi berkata, “Hal ini dikarenakan musibah yang sangat besar yang menimpa dan menodai agama seseorang adalah syahwat perut dan syahwat kemaluan. Dengan adanya istri yang shalihah akan terjaga diri seseorang dari melakukan zina yang hal ini (selamatnya seseorang dari syahwat kemaluan) merupakan setengah dari agama yang pertama. Tinggal setengah yang kedua yaitu syahwat perut, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkannya untuk bertakwa menghadapi syahwat perutnya sehingga sempurna agamanya dan ia mampu untuk beristiqomah…dikhususkan wanita yang shalihah karena jika istrinya tidak shalihah meskipun ia mampu menghalangi suaminya untuk berbuat zina namun ia terkadang menghantarkan suaminya kepada perbuatan-perbuatan keharaman yang lain yang membinasakannya….” (Faidhul Qodir 6/137)[7] Ada beberapa pendapat tentang penafsiran perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam تََرِبَتْ يَدَاكَ “kedua tanganmu akan menempel di tanah”, pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu ‘Arobi adalah ada fi’il syart yang di takdirkan yaitu “Jika engkau tidak memilih wanita yang baik agamanya” maka kedua tanganmu akan menempel di tanah. Ibarat ini digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang buruk, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah “engkau akan merugi”, ada juga yang mengatakan “lemah akalmu” (Lihat Fathul Bari 9/135-136). An-Nahhas berkata, “Maksudnya adalah jika engkau tidak melakukannya maka tidak ada yang kau raih dengan kedua tanganmu kecuali tanah”. Berkata Ad-Dawudi “Ungkapan ini digunakan untuk berlebih-lebihan dalam memuji sesuatu, sebagaimana mereka berkata kepada seorang penyair (yang sangat indah bait-bait syairnya) قاتله الله “Semoga Allah memeranginya, sungguh ia telah menulis syair dengan baik”  (Lihat Fathul Bari 10/550-551)[8] HR Al-Bukhari 5/1958Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan motivasi untuk bergaul dengan orang-orang yang baik agamanya dalam segala perkara, karena barangsiapa yang berteman dengan mereka maka ia akan mengambil faedah dari akhlak mereka yang baik dan barokah mereka, dan baiknya jalan-jalan yang mereka tempuh serta ia akan merasa aman dari mafsadah akan datang dari mereka” (Al-Minhaj syarh shahih Muslim 10/52)[9] Bidayatul Mujtahid 3/32[10] Fathul Bari 9/135[11] Umdatul Qori 20/86[12] Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 10/51-52, pendapat ini telah diisyaratkan oleh As-Syaukani dalam Nailul Author 9/234[13] Fathul Bari 9/136[14] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[15] Cermah Syaikh Fauzan syarh Bulugul Maram kitab An-Nikaah kaset no 1[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/13
Disusun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaPrologIstri yang bisa membahagiakan suami merupakan idaman, dambaan, dan impian setiap lelaki. Oleh karena itu mencari calon istri bukanlah perkara yang sepele, bahkan ia merupakan perkara yang sakral yang hendaknya setiap lelaki berusaha sebisa mungkin untuk meraih calon istri yang terbaik. Barangsiapa yang salah melangkah tatkala memilih calon istri maka ia akan menyesal dengan penyesalan yang sangat dalam, bagaimana tidak?? istri adalah teman hidup untuk waktu yang bukan hanya sebentar, tetapi bertahun-tahun…, bahkan bisa sebagai teman hidupnya hingga akhir hayatnya…?. Bayangkanlah…, seandainya istri yang menemani perjalanan hidupnya adalah wanita yang baik yang selalu membahagikan hatinya, yang menyejukkan mata jika dipandang…, oh… sungguh nikmat perjalanan hidupnya itu. Namun bayangkanlah seandainya yang terjadi adalah sebaliknya??,Bayangkanlah jika teman perjalanan hidup anda adalah seorang wanita yang selalu membuat hati anda jengkel, selalu menghabiskan harta anda, selalu melanggar perintah anda, selalu dan selalu…, sungguh perjalanan hidup yang sangat buruk sekali. Karenanya wajar jika kita dapati sebagian para bujangan bagitu berhati-hati dalam mencari belahan jiwanya??, sampai-sampai kita dapati ada yang bertahun-tahun mencari informasi untuk mencari istri yang ideal, persyaratan yang bertumpuk dipasangnya demi mendapatkan calon yang ideal, namun….akhirnya iapun tak mampu mendapatkan wanita sesuai dengan persyaratan (kriteria) yang telah dicanangkannya??, akhirnya persyaratan yang dipasangnyapun harus ia gugurkan satu-demi satu hingga ia bisa mendapatkan istri.Pintu mencari istri ini ternyata bukan hanya terbuka bagi para bujangan, namun ia terbuka lebar juga bagi para suami yang masih beristri satu atau beristri dua, atau bahkan yang beristri tiga. Bahkan bisa jadi sebagian mereka lebih bersemangat dibandingkan para pemuda yang masih setia membujang !!?Seseorang yang telah beristri biasanya lebih mudah dalam menentukan istri yang ideal karena ia telah banyak makan garam dengan istri lamanya, ia lebih mengenal seluk beluk kehidupan wanita, intinya ia lebih mengetahui medan yang akan dihadapinya sehingga petualangannya mencari istri baru lebih mudah dijalaninya. Berbeda dengan orang yang masih bujang, yang belum mengenal medan yang akan ditempuhnya, ia hanya mengandalkan instingnya. Terkadang ia berhasil memperoleh istri idamannya dan tidak jarang iapun terperosok dalam jebakan sehingga akhirnya ia mendapatkan istri yang selalu menggelisahkan hatinya. Terkadang informasi yang ia dapatkan tentang calon istrinya tidak sesuai dengan kenyataan…., apalagi sebagian para bujangan terlalu terburu-buru ingin cepat menikah (walaupun terkadang niatnya baik agar tidak terjatuh dalam kemasiatan), namun sifat terburu-buru ini terkadang membawa kemudhorotan baginya karena ia tidak mencari informasi tentang sifat-sifat calon istrinya dengan baik akhirnya iapun tertipu.Berkata Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim, “Sifat-sifat batin wanita dan akhlaknya tidak nampak hakikatnya kecuali setelah menikah. Betapa banyak wanita yang dipuji akan sifat-sifatnya kemudian di kemudian hari ternyata sifat-sifatnya malah sebaliknya”[1]Oleh karena itu penulis mencoba untuk memaparkan sedikit penjelasan para ulama tentang kriteria-kriteria istri idaman menurut ajaran Islam, yang tentunya jika seseorang berhasil mendapatkan istri yang sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut maka insya Allah ia akan menjalani hidup dengan penuh kebahagiaan. Dan bagi para petualang pencari istri bisa memasang persyaratan (kriteria) calon yang diharapkannya dengan persyaratan-persyaratan yang wajar dan masuk akal, selain itu ia bisa menimbang manakah diantara keriteria-kriteria tersebut yang tetap harus ada dan manakah yang masih bisa digugurkan mengingat sikon.MuqoddimahPernikahan merupakan ajaran yang sangat dianjurkan dalam syari’at Islam mengingat betapa banyak keutamaan dan fadhilah yang bisa diraih oleh seorang pria muslim dan wanita muslimah dalam mahligai rumah tangga. Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya kondisi seseorang yang menikah itu jauh lebih baik daripada kondisi seseorang yang membujang meskipun membujangnya tersebut diisi dengan banyak beribadah kepada Allah.Ibnul Qoyyim berkata, “Yang merupakan dalil bahwasanya nikah lebih mulia (afdol) daripada menyendiri (berkholwat) untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah adalah :Allah telah memilih pernikahan untuk para nabiNya dan para rasulNya. Allah berfirman(وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً) (الرعد : 38 )Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. (QS. 13:38)Allah berfirman tentang Adam(وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا) (الأعراف : 189 )Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya (QS. 7:189)Musa ‘alaihissalam Kaliimullah (Nabi yang Allah berbicara langsung dengannya-pen) telah menghabiskan waktu selama sepuluh tahun untuk mengembalakan kambing demi menebus mahar istrinya[2]. Dan jelas diketahui bersama nilai sepuluh tahun jika dihabiskan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang mustahab.Allah telah memilihkan yang terbaik bagi nabiNya Muhammad. Allah tidak menyukai Muhammad untuk meninggalkan pernikahan bahkan Allah menikahkan beliau dengan sembilan istri atau lebih. Dan tidak ada petunjuk yang lebih baik dari petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain adanya kegembiraan Nabi dengan membanggakan banyaknya umatnya[3] (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain amalan (orang yang menikah) tidak akan berhenti setelah meinggalnya (karena meninggalkan anak yang sholeh, maka sudah cukup untuk menunjukan keafdhola menikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali akan melahirkan orang yang bersaksi akan keesaan Allah dan kerasulan Nabi (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain dapat menjadikan pandangan tertunduk dan menjaga kemaluan dari terjatuh pada perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menjaga para wanita yang Allah menjaga kehormatan wanita dengan pernikahan, serta Allah memberi ganjaran kepada sang lelaki karena telah menunaikan hajatnya dan hajat sang wanita (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sang lelaki dalam keledzatan-keledzatan sementara pahalanya terus bertambah (dengan bertambahnya keledzatan-keledzatan yang ia rasakan)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali memperbesar Islam dan memperbanyak pengikutnya serta menjengkelkan musuh-musuh Islam (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menimbulkan ibadah-ibadah (khusus yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga-pen) yang tidak bisa dilaksanakan oleh seorang yang berkholwat untuk melaksanakan ibadah-ibadah sunnah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mengarahkan syahwatnya -yang memalingkannya dari keterikatan hatinya pada perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya baik bagi agamanya maupun dunianya- kearah yang lurus (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sesungguhnya ketergantungan hati kepada syahwat atau kesungguhannya dalam melawan syahwatnya akan menghalanginya dari memperoleh perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya. Karena himmah (keinginan) jika telah tersalurkan kepada sesuatu maka ia akan terpalingkan dari yang lain.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali penjagaannya terhadap putri-putrinya jika ia bersabar terhadap mereka dan berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang yang menghalanginya dari api neraka, (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali membuahkan dua anak-anak yang meninggal sebelum dewasa yang menyebabkan Allah memasukkannya kedalam surga dengan sebab dua anak-anaknya tersebut (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mendatangkan pertolongan Allah baginya (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah), sebagaimana dalam hadits yang marfu’ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتِبُ الَّذِي يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَTiga golongan yang pasti Allah menolong mereka, orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya (dari berbuat kenistaan).[4]))Demikianlah penjelasan yang sangat gamblang dari Ibnul Qoyyim[5]Saudaraku yang membujang…, maka sungguh sangatlah jelas bagimu akan keutamaan menikah, maka tentu tidak ada lagi keraguan lagi di hatimu untuk melanjutkan derap langkah menuju mahligai pernikahan.Akan tetapi… wanita manakah yang berhak untuk engkau nikahi…?,Wanita manakah yang berhak untuk menjadi belahan hatimu…?,Wanita manakah yang berhak untuk menemani perjalanan kehidupanmu..?Berikut ini penulis mencoba memaparkan kriteria-kriteria calon wanita yang berhak untuk menjadi pasangan hidup anda –sebagaimana dijelaskan oleh para ulama-“.Kriteria-kriteianya sebagaimana berikut ini:1.       Taat beragama dan berakhlak baikBegitu banyak hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan wanita shalihah, diantaranya:عن أنس رضي الله عنه أن رسول الله  قال مَنْ رَزَقَهُ اللهُُ امرأةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِيDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah memberikan rizki kepadanya berupa istri yang shalihah berarti Allah telah menolongnya melaksanakan setengah agamanya, maka hendaknya ia beratkwa kepada Allah untuk (menyempurnakan) setengah agamanya yang tersisa”[6]Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan)[7] maka tanganmu akan menempel dengan tanah”[8]Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam memahami hadits ini[9].Pendapat pertama, hadits ini menunjukan akan disunnahkannya seseorang mencari istri dengan memperhatikan empat perkara tersebut (harta, kedudukan (martabat), kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar[10]Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “karena hartanya” karena jika sang wanita kaya maka ia tidak akan menuntut suaminya untuk melakukan hal-hal yang tidak dimampuinya, dan ia juga tidak memberatkan suaminya dalam nafkah keluarga dan yang lainnya”[11]Pendapat kedua, hadits ini hanyalah menjelaskan kenyataan yang terjadi di masyarakat bahwa yang mendorong mereka menikah ada empat perkara. Dan yang disunnahkah hanyalah menikah karena mencari wanita yang baik agamanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya”. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi. Beliau berkata, “Yang benar tentang makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang kenyataan yang biasanya terjadi di masyarakat, (mereka tatkala ingin menikah) dalam rangka mencari empat perkara ini, dan (biasanya) yang menjadi pilihan yang terakhir adalah wanita yang beragama, maka hendaknya engkau yang ingin mencari istri, dapatkanlah wanita yang baik agamanya. Bukan maksud hadits ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mencari empat perkara ini”[12]Namun menikah karena tiga perkara yang lainnya (harta, martabat, dan kecantikan) hukumnya boleh, akan tetapi tidaklah dikatakan bahwasanya hal itu sunnah jika hanya bersandar dengan hadits ini. Al-Qurthubi berkata, “Makna dari hadits ini adalah empat perkara tersebut merupakan pendorong seorang pria menikahi seorang wanita, hadits ini adalah kabar tentang kenyataan yang terjadi, dan bukanlah makna hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari empat perkara tersebut, bahkan dzohir hadits ini menunjukan bolehnya menikah dengan tujuan salah satu dari empat perkara tersebut, namun tujuan mencari yang baik agamanya lebih utama”[13]Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukan tidak mengapa bagi seseorang untuk menikahi wanita dengan motifasi keempat perkara ini. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyebutkan kenyataan yang ada di masyarakat bahwasanya mayoritas para lelaki yang menikahi para wanita motifasi mereka adalah salah satu dari keempat perkara ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal ini, hanya saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mencari wanita yang baik agamanya.[14]Syaikh Sholeh Fauzan –Hafdzohullah- menjelaskan bahwasanya hendaknya seseorang memilih wanita yang taat beragama karena wanita yang taat beragama tidaklah mendatangkan kecuali hanya kebaikan. Hal ini berbeda dengan wanita yang berharta, atau yang berpamor tinggi, atau yang cantik karena mereka terkadang bisa mendatangkan kemudhorotan. Seperi wanita yang berharta, harta wanita tersebut bisa jadi menjadikan sang lelaki atau sang wanita lalai dan akhirnya menimbulkan hubungan suami istri yang jelek, demikian juga wanita berkasta tinggi atau memiliki pamor di hadapan masyarakat terkadang bisa menimbulkan akibat yang buruk seperti sang wanita tersebut merasa tinggi dan sok di hadapan sang lelaki, demikian juga kecantikan bisa menimbulkan kemudhorotan bagi sang lelaki. Berbeda dengan wanita yang sholihah, ia akan mendatangkan kemaslahatan”[15]Demikianlah Islam menjadikan akhlak yang baik dan taat beragama merupakan timbangan utama untuk memilih seorang istri, namun hal ini tidaklah berarti Islam tidak memperhatikan faktor-faktor lain seperti kecantikan, kecerdasan, keperawanan, dan martabat. Akan tetapi Islam menegaskan dan mengingatkan bahwa hendaknya akhlak yang baik dan sifat taat beragama merupakan faktor dan timbangan utama dalam memilih istri. Adapun jika berkumpul faktor-faktor yang lain bersama faktor agama maka sungguh indah hal ini. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Dan jika terkumpul bersama dengan sifat taat beragama faktor kecantikan, harta, dan martabat, maka inilah cahaya di atas cahaya…”[16]Bersambung … Catatan Kaki:—————————————[1] Khutuwat ila As-Sa’adah hal 49[2] Sebagaimana firman Allah(قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ) (القصص : 27 )Berkatalah dia (Syu’aib):”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS. 28:27)[3] Sebagaimana sabda Nabiعن مَعْقِل بن يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ  فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi r dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi r kedua kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[4] HR At-Thirmidzi 4/184, An-Nasai di Al-Kubro 3/194, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/318 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Misykat Al-Mashobih 2 no 3089, shahih targhib wat Tarhib 2 no 1308, goyatul marom no 210)[5] Bada’iul Fawaaid hal 450[6] HR At-Thabrani dalam Al-Awshath, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan lighorihi” (Shahih At-hargib wat Tarhib 2 no 1916).Al-Munawi berkata, “Hal ini dikarenakan musibah yang sangat besar yang menimpa dan menodai agama seseorang adalah syahwat perut dan syahwat kemaluan. Dengan adanya istri yang shalihah akan terjaga diri seseorang dari melakukan zina yang hal ini (selamatnya seseorang dari syahwat kemaluan) merupakan setengah dari agama yang pertama. Tinggal setengah yang kedua yaitu syahwat perut, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkannya untuk bertakwa menghadapi syahwat perutnya sehingga sempurna agamanya dan ia mampu untuk beristiqomah…dikhususkan wanita yang shalihah karena jika istrinya tidak shalihah meskipun ia mampu menghalangi suaminya untuk berbuat zina namun ia terkadang menghantarkan suaminya kepada perbuatan-perbuatan keharaman yang lain yang membinasakannya….” (Faidhul Qodir 6/137)[7] Ada beberapa pendapat tentang penafsiran perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam تََرِبَتْ يَدَاكَ “kedua tanganmu akan menempel di tanah”, pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu ‘Arobi adalah ada fi’il syart yang di takdirkan yaitu “Jika engkau tidak memilih wanita yang baik agamanya” maka kedua tanganmu akan menempel di tanah. Ibarat ini digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang buruk, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah “engkau akan merugi”, ada juga yang mengatakan “lemah akalmu” (Lihat Fathul Bari 9/135-136). An-Nahhas berkata, “Maksudnya adalah jika engkau tidak melakukannya maka tidak ada yang kau raih dengan kedua tanganmu kecuali tanah”. Berkata Ad-Dawudi “Ungkapan ini digunakan untuk berlebih-lebihan dalam memuji sesuatu, sebagaimana mereka berkata kepada seorang penyair (yang sangat indah bait-bait syairnya) قاتله الله “Semoga Allah memeranginya, sungguh ia telah menulis syair dengan baik”  (Lihat Fathul Bari 10/550-551)[8] HR Al-Bukhari 5/1958Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan motivasi untuk bergaul dengan orang-orang yang baik agamanya dalam segala perkara, karena barangsiapa yang berteman dengan mereka maka ia akan mengambil faedah dari akhlak mereka yang baik dan barokah mereka, dan baiknya jalan-jalan yang mereka tempuh serta ia akan merasa aman dari mafsadah akan datang dari mereka” (Al-Minhaj syarh shahih Muslim 10/52)[9] Bidayatul Mujtahid 3/32[10] Fathul Bari 9/135[11] Umdatul Qori 20/86[12] Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 10/51-52, pendapat ini telah diisyaratkan oleh As-Syaukani dalam Nailul Author 9/234[13] Fathul Bari 9/136[14] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[15] Cermah Syaikh Fauzan syarh Bulugul Maram kitab An-Nikaah kaset no 1[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/13


Disusun oleh Abu Abdil Muhsin FirandaPrologIstri yang bisa membahagiakan suami merupakan idaman, dambaan, dan impian setiap lelaki. Oleh karena itu mencari calon istri bukanlah perkara yang sepele, bahkan ia merupakan perkara yang sakral yang hendaknya setiap lelaki berusaha sebisa mungkin untuk meraih calon istri yang terbaik. Barangsiapa yang salah melangkah tatkala memilih calon istri maka ia akan menyesal dengan penyesalan yang sangat dalam, bagaimana tidak?? istri adalah teman hidup untuk waktu yang bukan hanya sebentar, tetapi bertahun-tahun…, bahkan bisa sebagai teman hidupnya hingga akhir hayatnya…?. Bayangkanlah…, seandainya istri yang menemani perjalanan hidupnya adalah wanita yang baik yang selalu membahagikan hatinya, yang menyejukkan mata jika dipandang…, oh… sungguh nikmat perjalanan hidupnya itu. Namun bayangkanlah seandainya yang terjadi adalah sebaliknya??,Bayangkanlah jika teman perjalanan hidup anda adalah seorang wanita yang selalu membuat hati anda jengkel, selalu menghabiskan harta anda, selalu melanggar perintah anda, selalu dan selalu…, sungguh perjalanan hidup yang sangat buruk sekali. Karenanya wajar jika kita dapati sebagian para bujangan bagitu berhati-hati dalam mencari belahan jiwanya??, sampai-sampai kita dapati ada yang bertahun-tahun mencari informasi untuk mencari istri yang ideal, persyaratan yang bertumpuk dipasangnya demi mendapatkan calon yang ideal, namun….akhirnya iapun tak mampu mendapatkan wanita sesuai dengan persyaratan (kriteria) yang telah dicanangkannya??, akhirnya persyaratan yang dipasangnyapun harus ia gugurkan satu-demi satu hingga ia bisa mendapatkan istri.Pintu mencari istri ini ternyata bukan hanya terbuka bagi para bujangan, namun ia terbuka lebar juga bagi para suami yang masih beristri satu atau beristri dua, atau bahkan yang beristri tiga. Bahkan bisa jadi sebagian mereka lebih bersemangat dibandingkan para pemuda yang masih setia membujang !!?Seseorang yang telah beristri biasanya lebih mudah dalam menentukan istri yang ideal karena ia telah banyak makan garam dengan istri lamanya, ia lebih mengenal seluk beluk kehidupan wanita, intinya ia lebih mengetahui medan yang akan dihadapinya sehingga petualangannya mencari istri baru lebih mudah dijalaninya. Berbeda dengan orang yang masih bujang, yang belum mengenal medan yang akan ditempuhnya, ia hanya mengandalkan instingnya. Terkadang ia berhasil memperoleh istri idamannya dan tidak jarang iapun terperosok dalam jebakan sehingga akhirnya ia mendapatkan istri yang selalu menggelisahkan hatinya. Terkadang informasi yang ia dapatkan tentang calon istrinya tidak sesuai dengan kenyataan…., apalagi sebagian para bujangan terlalu terburu-buru ingin cepat menikah (walaupun terkadang niatnya baik agar tidak terjatuh dalam kemasiatan), namun sifat terburu-buru ini terkadang membawa kemudhorotan baginya karena ia tidak mencari informasi tentang sifat-sifat calon istrinya dengan baik akhirnya iapun tertipu.Berkata Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim, “Sifat-sifat batin wanita dan akhlaknya tidak nampak hakikatnya kecuali setelah menikah. Betapa banyak wanita yang dipuji akan sifat-sifatnya kemudian di kemudian hari ternyata sifat-sifatnya malah sebaliknya”[1]Oleh karena itu penulis mencoba untuk memaparkan sedikit penjelasan para ulama tentang kriteria-kriteria istri idaman menurut ajaran Islam, yang tentunya jika seseorang berhasil mendapatkan istri yang sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut maka insya Allah ia akan menjalani hidup dengan penuh kebahagiaan. Dan bagi para petualang pencari istri bisa memasang persyaratan (kriteria) calon yang diharapkannya dengan persyaratan-persyaratan yang wajar dan masuk akal, selain itu ia bisa menimbang manakah diantara keriteria-kriteria tersebut yang tetap harus ada dan manakah yang masih bisa digugurkan mengingat sikon.MuqoddimahPernikahan merupakan ajaran yang sangat dianjurkan dalam syari’at Islam mengingat betapa banyak keutamaan dan fadhilah yang bisa diraih oleh seorang pria muslim dan wanita muslimah dalam mahligai rumah tangga. Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya kondisi seseorang yang menikah itu jauh lebih baik daripada kondisi seseorang yang membujang meskipun membujangnya tersebut diisi dengan banyak beribadah kepada Allah.Ibnul Qoyyim berkata, “Yang merupakan dalil bahwasanya nikah lebih mulia (afdol) daripada menyendiri (berkholwat) untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah adalah :Allah telah memilih pernikahan untuk para nabiNya dan para rasulNya. Allah berfirman(وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً) (الرعد : 38 )Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. (QS. 13:38)Allah berfirman tentang Adam(وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا) (الأعراف : 189 )Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya (QS. 7:189)Musa ‘alaihissalam Kaliimullah (Nabi yang Allah berbicara langsung dengannya-pen) telah menghabiskan waktu selama sepuluh tahun untuk mengembalakan kambing demi menebus mahar istrinya[2]. Dan jelas diketahui bersama nilai sepuluh tahun jika dihabiskan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang mustahab.Allah telah memilihkan yang terbaik bagi nabiNya Muhammad. Allah tidak menyukai Muhammad untuk meninggalkan pernikahan bahkan Allah menikahkan beliau dengan sembilan istri atau lebih. Dan tidak ada petunjuk yang lebih baik dari petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain adanya kegembiraan Nabi dengan membanggakan banyaknya umatnya[3] (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain amalan (orang yang menikah) tidak akan berhenti setelah meinggalnya (karena meninggalkan anak yang sholeh, maka sudah cukup untuk menunjukan keafdhola menikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali akan melahirkan orang yang bersaksi akan keesaan Allah dan kerasulan Nabi (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain selain dapat menjadikan pandangan tertunduk dan menjaga kemaluan dari terjatuh pada perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menjaga para wanita yang Allah menjaga kehormatan wanita dengan pernikahan, serta Allah memberi ganjaran kepada sang lelaki karena telah menunaikan hajatnya dan hajat sang wanita (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sang lelaki dalam keledzatan-keledzatan sementara pahalanya terus bertambah (dengan bertambahnya keledzatan-keledzatan yang ia rasakan)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali memperbesar Islam dan memperbanyak pengikutnya serta menjengkelkan musuh-musuh Islam (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali menimbulkan ibadah-ibadah (khusus yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga-pen) yang tidak bisa dilaksanakan oleh seorang yang berkholwat untuk melaksanakan ibadah-ibadah sunnah (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mengarahkan syahwatnya -yang memalingkannya dari keterikatan hatinya pada perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya baik bagi agamanya maupun dunianya- kearah yang lurus (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah). Sesungguhnya ketergantungan hati kepada syahwat atau kesungguhannya dalam melawan syahwatnya akan menghalanginya dari memperoleh perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya. Karena himmah (keinginan) jika telah tersalurkan kepada sesuatu maka ia akan terpalingkan dari yang lain.Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali penjagaannya terhadap putri-putrinya jika ia bersabar terhadap mereka dan berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang yang menghalanginya dari api neraka, (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali membuahkan dua anak-anak yang meninggal sebelum dewasa yang menyebabkan Allah memasukkannya kedalam surga dengan sebab dua anak-anaknya tersebut (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah)Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mendatangkan pertolongan Allah baginya (maka sudah cukup menunjukan akan keafdolan nikah), sebagaimana dalam hadits yang marfu’ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتِبُ الَّذِي يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَTiga golongan yang pasti Allah menolong mereka, orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya (dari berbuat kenistaan).[4]))Demikianlah penjelasan yang sangat gamblang dari Ibnul Qoyyim[5]Saudaraku yang membujang…, maka sungguh sangatlah jelas bagimu akan keutamaan menikah, maka tentu tidak ada lagi keraguan lagi di hatimu untuk melanjutkan derap langkah menuju mahligai pernikahan.Akan tetapi… wanita manakah yang berhak untuk engkau nikahi…?,Wanita manakah yang berhak untuk menjadi belahan hatimu…?,Wanita manakah yang berhak untuk menemani perjalanan kehidupanmu..?Berikut ini penulis mencoba memaparkan kriteria-kriteria calon wanita yang berhak untuk menjadi pasangan hidup anda –sebagaimana dijelaskan oleh para ulama-“.Kriteria-kriteianya sebagaimana berikut ini:1.       Taat beragama dan berakhlak baikBegitu banyak hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan wanita shalihah, diantaranya:عن أنس رضي الله عنه أن رسول الله  قال مَنْ رَزَقَهُ اللهُُ امرأةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِيDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah memberikan rizki kepadanya berupa istri yang shalihah berarti Allah telah menolongnya melaksanakan setengah agamanya, maka hendaknya ia beratkwa kepada Allah untuk (menyempurnakan) setengah agamanya yang tersisa”[6]Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan)[7] maka tanganmu akan menempel dengan tanah”[8]Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam memahami hadits ini[9].Pendapat pertama, hadits ini menunjukan akan disunnahkannya seseorang mencari istri dengan memperhatikan empat perkara tersebut (harta, kedudukan (martabat), kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar[10]Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “karena hartanya” karena jika sang wanita kaya maka ia tidak akan menuntut suaminya untuk melakukan hal-hal yang tidak dimampuinya, dan ia juga tidak memberatkan suaminya dalam nafkah keluarga dan yang lainnya”[11]Pendapat kedua, hadits ini hanyalah menjelaskan kenyataan yang terjadi di masyarakat bahwa yang mendorong mereka menikah ada empat perkara. Dan yang disunnahkah hanyalah menikah karena mencari wanita yang baik agamanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya”. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi. Beliau berkata, “Yang benar tentang makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang kenyataan yang biasanya terjadi di masyarakat, (mereka tatkala ingin menikah) dalam rangka mencari empat perkara ini, dan (biasanya) yang menjadi pilihan yang terakhir adalah wanita yang beragama, maka hendaknya engkau yang ingin mencari istri, dapatkanlah wanita yang baik agamanya. Bukan maksud hadits ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mencari empat perkara ini”[12]Namun menikah karena tiga perkara yang lainnya (harta, martabat, dan kecantikan) hukumnya boleh, akan tetapi tidaklah dikatakan bahwasanya hal itu sunnah jika hanya bersandar dengan hadits ini. Al-Qurthubi berkata, “Makna dari hadits ini adalah empat perkara tersebut merupakan pendorong seorang pria menikahi seorang wanita, hadits ini adalah kabar tentang kenyataan yang terjadi, dan bukanlah makna hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari empat perkara tersebut, bahkan dzohir hadits ini menunjukan bolehnya menikah dengan tujuan salah satu dari empat perkara tersebut, namun tujuan mencari yang baik agamanya lebih utama”[13]Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukan tidak mengapa bagi seseorang untuk menikahi wanita dengan motifasi keempat perkara ini. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyebutkan kenyataan yang ada di masyarakat bahwasanya mayoritas para lelaki yang menikahi para wanita motifasi mereka adalah salah satu dari keempat perkara ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal ini, hanya saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mencari wanita yang baik agamanya.[14]Syaikh Sholeh Fauzan –Hafdzohullah- menjelaskan bahwasanya hendaknya seseorang memilih wanita yang taat beragama karena wanita yang taat beragama tidaklah mendatangkan kecuali hanya kebaikan. Hal ini berbeda dengan wanita yang berharta, atau yang berpamor tinggi, atau yang cantik karena mereka terkadang bisa mendatangkan kemudhorotan. Seperi wanita yang berharta, harta wanita tersebut bisa jadi menjadikan sang lelaki atau sang wanita lalai dan akhirnya menimbulkan hubungan suami istri yang jelek, demikian juga wanita berkasta tinggi atau memiliki pamor di hadapan masyarakat terkadang bisa menimbulkan akibat yang buruk seperti sang wanita tersebut merasa tinggi dan sok di hadapan sang lelaki, demikian juga kecantikan bisa menimbulkan kemudhorotan bagi sang lelaki. Berbeda dengan wanita yang sholihah, ia akan mendatangkan kemaslahatan”[15]Demikianlah Islam menjadikan akhlak yang baik dan taat beragama merupakan timbangan utama untuk memilih seorang istri, namun hal ini tidaklah berarti Islam tidak memperhatikan faktor-faktor lain seperti kecantikan, kecerdasan, keperawanan, dan martabat. Akan tetapi Islam menegaskan dan mengingatkan bahwa hendaknya akhlak yang baik dan sifat taat beragama merupakan faktor dan timbangan utama dalam memilih istri. Adapun jika berkumpul faktor-faktor yang lain bersama faktor agama maka sungguh indah hal ini. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Dan jika terkumpul bersama dengan sifat taat beragama faktor kecantikan, harta, dan martabat, maka inilah cahaya di atas cahaya…”[16]Bersambung … Catatan Kaki:—————————————[1] Khutuwat ila As-Sa’adah hal 49[2] Sebagaimana firman Allah(قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ) (القصص : 27 )Berkatalah dia (Syu’aib):”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS. 28:27)[3] Sebagaimana sabda Nabiعن مَعْقِل بن يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ  فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قَالَ: “لاَ”. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَDari Ma’qil bin Yasar berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi r dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi r kedua kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[4] HR At-Thirmidzi 4/184, An-Nasai di Al-Kubro 3/194, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/318 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Misykat Al-Mashobih 2 no 3089, shahih targhib wat Tarhib 2 no 1308, goyatul marom no 210)[5] Bada’iul Fawaaid hal 450[6] HR At-Thabrani dalam Al-Awshath, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan lighorihi” (Shahih At-hargib wat Tarhib 2 no 1916).Al-Munawi berkata, “Hal ini dikarenakan musibah yang sangat besar yang menimpa dan menodai agama seseorang adalah syahwat perut dan syahwat kemaluan. Dengan adanya istri yang shalihah akan terjaga diri seseorang dari melakukan zina yang hal ini (selamatnya seseorang dari syahwat kemaluan) merupakan setengah dari agama yang pertama. Tinggal setengah yang kedua yaitu syahwat perut, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkannya untuk bertakwa menghadapi syahwat perutnya sehingga sempurna agamanya dan ia mampu untuk beristiqomah…dikhususkan wanita yang shalihah karena jika istrinya tidak shalihah meskipun ia mampu menghalangi suaminya untuk berbuat zina namun ia terkadang menghantarkan suaminya kepada perbuatan-perbuatan keharaman yang lain yang membinasakannya….” (Faidhul Qodir 6/137)[7] Ada beberapa pendapat tentang penafsiran perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam تََرِبَتْ يَدَاكَ “kedua tanganmu akan menempel di tanah”, pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu ‘Arobi adalah ada fi’il syart yang di takdirkan yaitu “Jika engkau tidak memilih wanita yang baik agamanya” maka kedua tanganmu akan menempel di tanah. Ibarat ini digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang buruk, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah “engkau akan merugi”, ada juga yang mengatakan “lemah akalmu” (Lihat Fathul Bari 9/135-136). An-Nahhas berkata, “Maksudnya adalah jika engkau tidak melakukannya maka tidak ada yang kau raih dengan kedua tanganmu kecuali tanah”. Berkata Ad-Dawudi “Ungkapan ini digunakan untuk berlebih-lebihan dalam memuji sesuatu, sebagaimana mereka berkata kepada seorang penyair (yang sangat indah bait-bait syairnya) قاتله الله “Semoga Allah memeranginya, sungguh ia telah menulis syair dengan baik”  (Lihat Fathul Bari 10/550-551)[8] HR Al-Bukhari 5/1958Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan motivasi untuk bergaul dengan orang-orang yang baik agamanya dalam segala perkara, karena barangsiapa yang berteman dengan mereka maka ia akan mengambil faedah dari akhlak mereka yang baik dan barokah mereka, dan baiknya jalan-jalan yang mereka tempuh serta ia akan merasa aman dari mafsadah akan datang dari mereka” (Al-Minhaj syarh shahih Muslim 10/52)[9] Bidayatul Mujtahid 3/32[10] Fathul Bari 9/135[11] Umdatul Qori 20/86[12] Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 10/51-52, pendapat ini telah diisyaratkan oleh As-Syaukani dalam Nailul Author 9/234[13] Fathul Bari 9/136[14] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)[15] Cermah Syaikh Fauzan syarh Bulugul Maram kitab An-Nikaah kaset no 1[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/13

Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika adzan shubuh. Hadits tersebut adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”[1] Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Lantas bagaimanakah jalan memahami hadits yang telah disebutkan di atas? Alhamdulillah, Allah memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada. Berhenti Makan Ketika Adzan Shubuh Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya. Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muadzin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya. Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang adzan. Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah.[2] Pemahaman Hadits Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini. Pertama: Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah. Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.” Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”[3] Kedua: Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.”[4] Catatan: Adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama  untuk membangunkan shalat malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh. Pendukung dari Atsar Sahabat Ada beberapa riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. ومن طريق الحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.” ومن طريق ابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.” وعن، وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما: قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?” Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.”[5] Setelah Ibnu Hazm (Abu Muhammad) mengomentari hadits Abu Hurairah yang kita ingin pahami di awal tulisan ini lalu beliau membawakan beberapa atsar dalam masalah ini, sebelumnya beliau rahimahullah mengatakan, هذا كله على أنه لم يكن يتبين لهم الفجر بعد، فبهذا تنفق السنن مع القرآن “Riwayat yang ada menjelaskan bahwa (masih bolehnya makan dan minum) bagi orang yang belum yakin akan masuknya waktu Shubuh. Dari sini tidaklah ada pertentangan antara hadits yang ada dengan ayat Al Qur’an (yang hanya membolehkan makan sampai waktu Shubuh, pen).”[6] Sikap Lebih Hati-Hati Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar adzan Shubuh lantas ia masih terus makan dan minum?” Jawab beliau, “Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika mendengar adzan shubuh dan ia yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, maka wajib baginya menahan diri dari makan. Namun jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh. Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muadzin mengumandangkan adzan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, dalam kondisi semacam ini lebih utama baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika ia mendengar adzar. Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau makan sesuatu ketika adzan yang ia tidak tahu tepat waktu ataukah tidak, karena memang ia tidak tahu waktu pasti terbitnya fajar. Sebagaimana sudah diketahui bahwa jika seseorang berada di suatu negeri yang sudah mendapat penerangan dengan cahaya listrik, maka ia pasti sulit melihat langsung terbitnya fajar shubuh. Ketika itu dalam rangka kehati-hatian, ia boleh saja menjadikan jadwal-jadwal shalat yang ada sebagai tanda masuknya waktu shubuh. Hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah hal yang meragukanmu. Berpeganglah pada hal yang tidak meragukanmu.” Begitu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya.” Wallahu waliyyut taufiq.”[7] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.”[8]   Demikian sajian singkat dari kami untuk meluruskan makna hadits di atas. Tulisan ini sebagai koreksi bagi diri kami pribadi yang telah salah paham mengenai maksud hadits tersebut. Semoga Allah memaafkan atas kelalaian dan kebodohan kami. Semoga Allah senantiasa menambahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 20 Ramadhan 1431 H (30/08/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir   [1] HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih. [2] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 . [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/312. [4] Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341. [5] Lihat Al Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 6/234. [6] Al Muhalla, 6/232. [7] Fatawa Ramadhan, dikumpulkan oleh ‘Abdul Maqshud, hal. 201, dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. [8] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 Tagsazan pembatal puasa sahur

Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika adzan shubuh. Hadits tersebut adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”[1] Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Lantas bagaimanakah jalan memahami hadits yang telah disebutkan di atas? Alhamdulillah, Allah memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada. Berhenti Makan Ketika Adzan Shubuh Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya. Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muadzin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya. Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang adzan. Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah.[2] Pemahaman Hadits Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini. Pertama: Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah. Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.” Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”[3] Kedua: Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.”[4] Catatan: Adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama  untuk membangunkan shalat malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh. Pendukung dari Atsar Sahabat Ada beberapa riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. ومن طريق الحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.” ومن طريق ابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.” وعن، وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما: قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?” Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.”[5] Setelah Ibnu Hazm (Abu Muhammad) mengomentari hadits Abu Hurairah yang kita ingin pahami di awal tulisan ini lalu beliau membawakan beberapa atsar dalam masalah ini, sebelumnya beliau rahimahullah mengatakan, هذا كله على أنه لم يكن يتبين لهم الفجر بعد، فبهذا تنفق السنن مع القرآن “Riwayat yang ada menjelaskan bahwa (masih bolehnya makan dan minum) bagi orang yang belum yakin akan masuknya waktu Shubuh. Dari sini tidaklah ada pertentangan antara hadits yang ada dengan ayat Al Qur’an (yang hanya membolehkan makan sampai waktu Shubuh, pen).”[6] Sikap Lebih Hati-Hati Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar adzan Shubuh lantas ia masih terus makan dan minum?” Jawab beliau, “Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika mendengar adzan shubuh dan ia yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, maka wajib baginya menahan diri dari makan. Namun jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh. Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muadzin mengumandangkan adzan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, dalam kondisi semacam ini lebih utama baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika ia mendengar adzar. Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau makan sesuatu ketika adzan yang ia tidak tahu tepat waktu ataukah tidak, karena memang ia tidak tahu waktu pasti terbitnya fajar. Sebagaimana sudah diketahui bahwa jika seseorang berada di suatu negeri yang sudah mendapat penerangan dengan cahaya listrik, maka ia pasti sulit melihat langsung terbitnya fajar shubuh. Ketika itu dalam rangka kehati-hatian, ia boleh saja menjadikan jadwal-jadwal shalat yang ada sebagai tanda masuknya waktu shubuh. Hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah hal yang meragukanmu. Berpeganglah pada hal yang tidak meragukanmu.” Begitu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya.” Wallahu waliyyut taufiq.”[7] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.”[8]   Demikian sajian singkat dari kami untuk meluruskan makna hadits di atas. Tulisan ini sebagai koreksi bagi diri kami pribadi yang telah salah paham mengenai maksud hadits tersebut. Semoga Allah memaafkan atas kelalaian dan kebodohan kami. Semoga Allah senantiasa menambahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 20 Ramadhan 1431 H (30/08/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir   [1] HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih. [2] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 . [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/312. [4] Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341. [5] Lihat Al Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 6/234. [6] Al Muhalla, 6/232. [7] Fatawa Ramadhan, dikumpulkan oleh ‘Abdul Maqshud, hal. 201, dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. [8] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 Tagsazan pembatal puasa sahur
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika adzan shubuh. Hadits tersebut adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”[1] Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Lantas bagaimanakah jalan memahami hadits yang telah disebutkan di atas? Alhamdulillah, Allah memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada. Berhenti Makan Ketika Adzan Shubuh Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya. Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muadzin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya. Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang adzan. Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah.[2] Pemahaman Hadits Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini. Pertama: Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah. Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.” Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”[3] Kedua: Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.”[4] Catatan: Adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama  untuk membangunkan shalat malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh. Pendukung dari Atsar Sahabat Ada beberapa riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. ومن طريق الحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.” ومن طريق ابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.” وعن، وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما: قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?” Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.”[5] Setelah Ibnu Hazm (Abu Muhammad) mengomentari hadits Abu Hurairah yang kita ingin pahami di awal tulisan ini lalu beliau membawakan beberapa atsar dalam masalah ini, sebelumnya beliau rahimahullah mengatakan, هذا كله على أنه لم يكن يتبين لهم الفجر بعد، فبهذا تنفق السنن مع القرآن “Riwayat yang ada menjelaskan bahwa (masih bolehnya makan dan minum) bagi orang yang belum yakin akan masuknya waktu Shubuh. Dari sini tidaklah ada pertentangan antara hadits yang ada dengan ayat Al Qur’an (yang hanya membolehkan makan sampai waktu Shubuh, pen).”[6] Sikap Lebih Hati-Hati Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar adzan Shubuh lantas ia masih terus makan dan minum?” Jawab beliau, “Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika mendengar adzan shubuh dan ia yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, maka wajib baginya menahan diri dari makan. Namun jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh. Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muadzin mengumandangkan adzan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, dalam kondisi semacam ini lebih utama baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika ia mendengar adzar. Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau makan sesuatu ketika adzan yang ia tidak tahu tepat waktu ataukah tidak, karena memang ia tidak tahu waktu pasti terbitnya fajar. Sebagaimana sudah diketahui bahwa jika seseorang berada di suatu negeri yang sudah mendapat penerangan dengan cahaya listrik, maka ia pasti sulit melihat langsung terbitnya fajar shubuh. Ketika itu dalam rangka kehati-hatian, ia boleh saja menjadikan jadwal-jadwal shalat yang ada sebagai tanda masuknya waktu shubuh. Hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah hal yang meragukanmu. Berpeganglah pada hal yang tidak meragukanmu.” Begitu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya.” Wallahu waliyyut taufiq.”[7] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.”[8]   Demikian sajian singkat dari kami untuk meluruskan makna hadits di atas. Tulisan ini sebagai koreksi bagi diri kami pribadi yang telah salah paham mengenai maksud hadits tersebut. Semoga Allah memaafkan atas kelalaian dan kebodohan kami. Semoga Allah senantiasa menambahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 20 Ramadhan 1431 H (30/08/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir   [1] HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih. [2] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 . [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/312. [4] Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341. [5] Lihat Al Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 6/234. [6] Al Muhalla, 6/232. [7] Fatawa Ramadhan, dikumpulkan oleh ‘Abdul Maqshud, hal. 201, dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. [8] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 Tagsazan pembatal puasa sahur


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika adzan shubuh. Hadits tersebut adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”[1] Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Lantas bagaimanakah jalan memahami hadits yang telah disebutkan di atas? Alhamdulillah, Allah memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada. Berhenti Makan Ketika Adzan Shubuh Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya. Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muadzin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya. Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang adzan. Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah.[2] Pemahaman Hadits Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini. Pertama: Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah. Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.” Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”[3] Kedua: Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.”[4] Catatan: Adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama  untuk membangunkan shalat malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh. Pendukung dari Atsar Sahabat Ada beberapa riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. ومن طريق الحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.” ومن طريق ابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.” وعن، وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما: قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?” Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.”[5] Setelah Ibnu Hazm (Abu Muhammad) mengomentari hadits Abu Hurairah yang kita ingin pahami di awal tulisan ini lalu beliau membawakan beberapa atsar dalam masalah ini, sebelumnya beliau rahimahullah mengatakan, هذا كله على أنه لم يكن يتبين لهم الفجر بعد، فبهذا تنفق السنن مع القرآن “Riwayat yang ada menjelaskan bahwa (masih bolehnya makan dan minum) bagi orang yang belum yakin akan masuknya waktu Shubuh. Dari sini tidaklah ada pertentangan antara hadits yang ada dengan ayat Al Qur’an (yang hanya membolehkan makan sampai waktu Shubuh, pen).”[6] Sikap Lebih Hati-Hati Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar adzan Shubuh lantas ia masih terus makan dan minum?” Jawab beliau, “Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika mendengar adzan shubuh dan ia yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, maka wajib baginya menahan diri dari makan. Namun jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh. Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muadzin mengumandangkan adzan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, dalam kondisi semacam ini lebih utama baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika ia mendengar adzar. Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau makan sesuatu ketika adzan yang ia tidak tahu tepat waktu ataukah tidak, karena memang ia tidak tahu waktu pasti terbitnya fajar. Sebagaimana sudah diketahui bahwa jika seseorang berada di suatu negeri yang sudah mendapat penerangan dengan cahaya listrik, maka ia pasti sulit melihat langsung terbitnya fajar shubuh. Ketika itu dalam rangka kehati-hatian, ia boleh saja menjadikan jadwal-jadwal shalat yang ada sebagai tanda masuknya waktu shubuh. Hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah hal yang meragukanmu. Berpeganglah pada hal yang tidak meragukanmu.” Begitu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya.” Wallahu waliyyut taufiq.”[7] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.”[8]   Demikian sajian singkat dari kami untuk meluruskan makna hadits di atas. Tulisan ini sebagai koreksi bagi diri kami pribadi yang telah salah paham mengenai maksud hadits tersebut. Semoga Allah memaafkan atas kelalaian dan kebodohan kami. Semoga Allah senantiasa menambahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 20 Ramadhan 1431 H (30/08/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir   [1] HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih. [2] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 . [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/312. [4] Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341. [5] Lihat Al Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 6/234. [6] Al Muhalla, 6/232. [7] Fatawa Ramadhan, dikumpulkan oleh ‘Abdul Maqshud, hal. 201, dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. [8] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 Tagsazan pembatal puasa sahur

Tanda Malam Lailatul Qadar

Segala puji  bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya. Semua pasti telah mengetahui keutamaan malam Lailatul Qadar. Namun, kapan malam tersebut datang? Lalu adakah tanda-tanda dari malam tersebut? Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mendapatkan malam yang keutamaannya lebih baik dari 1000 bulan. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? 3. Tanda Malam Lailatul Qadar Keutamaan Lailatul Qadar Saudaraku, pada sepertiga terakhir dari bulan yang penuh berkah ini terdapat malam Lailatul Qadar, suatu malam yang dimuliakan oleh Allah melebihi malam-malam lainnya. Di antara kemuliaan malam tersebut adalah Allah mensifatinya dengan malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4) “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97] : 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5) Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di tujuh malam terakhir bulan ramadhan itu lebih memungkinkan sebagaimana hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ – يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ – فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir, namun jika ia ditimpa keletihan, maka janganlah ia dikalahkan pada tujuh malam yang tersisa.” (HR. Muslim) Dan yang memilih pendapat bahwa lailatul qadar adalah malam kedua puluh tujuh sebagaimana ditegaskan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”  (HR. Bukhari) Catatan : Hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tentang terjadinya malam lailatul qadar di antaranya adalah agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak. Semoga Allah memudahkan kita memperoleh malam yang penuh keberkahan ini. Amin Ya Sami’ad Da’awat. Tanda Malam Lailatul Qadar [1] Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi.  Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya) [2] Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. [3] Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. [4] Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Shubuh hari dari malam lailatulqadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150) Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih malam tersebut. Amin Yaa Mujibas Saailin. Artikel ini masih berlanjut pada pembahasan “Menanti Malam 1000 Bulan”, insya Allah. Baca Juga: Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an? 24 Jam di Bulan Ramadhan *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagslailatul qadar

Tanda Malam Lailatul Qadar

Segala puji  bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya. Semua pasti telah mengetahui keutamaan malam Lailatul Qadar. Namun, kapan malam tersebut datang? Lalu adakah tanda-tanda dari malam tersebut? Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mendapatkan malam yang keutamaannya lebih baik dari 1000 bulan. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? 3. Tanda Malam Lailatul Qadar Keutamaan Lailatul Qadar Saudaraku, pada sepertiga terakhir dari bulan yang penuh berkah ini terdapat malam Lailatul Qadar, suatu malam yang dimuliakan oleh Allah melebihi malam-malam lainnya. Di antara kemuliaan malam tersebut adalah Allah mensifatinya dengan malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4) “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97] : 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5) Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di tujuh malam terakhir bulan ramadhan itu lebih memungkinkan sebagaimana hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ – يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ – فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir, namun jika ia ditimpa keletihan, maka janganlah ia dikalahkan pada tujuh malam yang tersisa.” (HR. Muslim) Dan yang memilih pendapat bahwa lailatul qadar adalah malam kedua puluh tujuh sebagaimana ditegaskan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”  (HR. Bukhari) Catatan : Hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tentang terjadinya malam lailatul qadar di antaranya adalah agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak. Semoga Allah memudahkan kita memperoleh malam yang penuh keberkahan ini. Amin Ya Sami’ad Da’awat. Tanda Malam Lailatul Qadar [1] Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi.  Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya) [2] Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. [3] Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. [4] Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Shubuh hari dari malam lailatulqadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150) Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih malam tersebut. Amin Yaa Mujibas Saailin. Artikel ini masih berlanjut pada pembahasan “Menanti Malam 1000 Bulan”, insya Allah. Baca Juga: Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an? 24 Jam di Bulan Ramadhan *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagslailatul qadar
Segala puji  bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya. Semua pasti telah mengetahui keutamaan malam Lailatul Qadar. Namun, kapan malam tersebut datang? Lalu adakah tanda-tanda dari malam tersebut? Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mendapatkan malam yang keutamaannya lebih baik dari 1000 bulan. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? 3. Tanda Malam Lailatul Qadar Keutamaan Lailatul Qadar Saudaraku, pada sepertiga terakhir dari bulan yang penuh berkah ini terdapat malam Lailatul Qadar, suatu malam yang dimuliakan oleh Allah melebihi malam-malam lainnya. Di antara kemuliaan malam tersebut adalah Allah mensifatinya dengan malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4) “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97] : 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5) Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di tujuh malam terakhir bulan ramadhan itu lebih memungkinkan sebagaimana hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ – يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ – فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir, namun jika ia ditimpa keletihan, maka janganlah ia dikalahkan pada tujuh malam yang tersisa.” (HR. Muslim) Dan yang memilih pendapat bahwa lailatul qadar adalah malam kedua puluh tujuh sebagaimana ditegaskan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”  (HR. Bukhari) Catatan : Hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tentang terjadinya malam lailatul qadar di antaranya adalah agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak. Semoga Allah memudahkan kita memperoleh malam yang penuh keberkahan ini. Amin Ya Sami’ad Da’awat. Tanda Malam Lailatul Qadar [1] Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi.  Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya) [2] Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. [3] Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. [4] Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Shubuh hari dari malam lailatulqadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150) Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih malam tersebut. Amin Yaa Mujibas Saailin. Artikel ini masih berlanjut pada pembahasan “Menanti Malam 1000 Bulan”, insya Allah. Baca Juga: Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an? 24 Jam di Bulan Ramadhan *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagslailatul qadar


Segala puji  bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya. Semua pasti telah mengetahui keutamaan malam Lailatul Qadar. Namun, kapan malam tersebut datang? Lalu adakah tanda-tanda dari malam tersebut? Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mendapatkan malam yang keutamaannya lebih baik dari 1000 bulan. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? 3. Tanda Malam Lailatul Qadar Keutamaan Lailatul Qadar Saudaraku, pada sepertiga terakhir dari bulan yang penuh berkah ini terdapat malam Lailatul Qadar, suatu malam yang dimuliakan oleh Allah melebihi malam-malam lainnya. Di antara kemuliaan malam tersebut adalah Allah mensifatinya dengan malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4) “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97] : 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5) Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Terjadinya lailatul qadar di tujuh malam terakhir bulan ramadhan itu lebih memungkinkan sebagaimana hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ – يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ – فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir, namun jika ia ditimpa keletihan, maka janganlah ia dikalahkan pada tujuh malam yang tersisa.” (HR. Muslim) Dan yang memilih pendapat bahwa lailatul qadar adalah malam kedua puluh tujuh sebagaimana ditegaskan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”  (HR. Bukhari) Catatan : Hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tentang terjadinya malam lailatul qadar di antaranya adalah agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak. Semoga Allah memudahkan kita memperoleh malam yang penuh keberkahan ini. Amin Ya Sami’ad Da’awat. Tanda Malam Lailatul Qadar [1] Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi.  Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya) [2] Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. [3] Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. [4] Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Shubuh hari dari malam lailatulqadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150) Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih malam tersebut. Amin Yaa Mujibas Saailin. Artikel ini masih berlanjut pada pembahasan “Menanti Malam 1000 Bulan”, insya Allah. Baca Juga: Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an? 24 Jam di Bulan Ramadhan *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagslailatul qadar

Menantikan Malam 1000 Bulan

Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang mengatakan bahwa malam lailatul qadr adalah malam kemuliaan. Ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang mengatakan bahwa malam tersebut adalah malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.[1] Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini adalah benar. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Lailatul Qadar Terjadi? 3. Do’a di Malam Qadar 4. Tanda Malam Qadar 5. Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? 6. Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Keutamaan Lailatul Qadar Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ , فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ , تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ , سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga.[2] Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar.[3] Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.”[4] Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.[5] Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[6] Kapan Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”[7] Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.”[8] Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun[9]. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”[10] Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan.[11] Do’a di Malam Qadar Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى ”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).”[12] Tanda Malam Qadar Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.”[13] Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadlan). Dan tanda-tandanya ialah, pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa sinar yang menyorot. [14]”[15] Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِيهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.”[16] Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.”[17] Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’[18]), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.”[19] Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu.[20] Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Bahkan Imam Asy Syafi’i dalam pendapat yang dulu mengatakan, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya’ dan shalat Shubuh di malam qadar, maka ia berarti telah dinilai menghidupkan malam tersebut”.[21] Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[22] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[23] Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.”[24] Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[25] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a.[26] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya [1] Lihat Zaadul Masiir, 9/182. [2] Lihat Zaadul Masiir, 9/192. [3] Lihat Zaadul Masiir, 9/194. [4] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [5] Zaadul Masiir, 9/191. [6] HR. Bukhari no. 1901. [7] HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169. [8] HR. Bukhari no. 2017. [9] Fathul Bari, 4/262-266. [10] HR. Bukhari no. 2021. [11] Fathul Bari, 4/266. [12] HR. Tirmidzi no. 3513, Ibnu Majah no. 3850, dan Ahmad 6/171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat satu dalam manuskrip pun. Lihat Tarooju’at hal. 39. [13] HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18/361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475. [14] HR. Muslim no. 762. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/149-150. [16] HR. Ahmad 2/385, dari Abu Hurairah. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1175. [18] Inilah pendapat yang dipilih oleh para salaf dan ulama masa silam mengenai maksud hadits tersebut. Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 332. [19] HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174. [20] Latho-if Al Ma’arif, hal. 331. [21] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 329. [22] ‘Aunul Ma’bud, 4/176. [23] HR. Bukhari no. 1901. [24] Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [25] Dalam at Tamhid (17/397), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya.” [26] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab no. 26753. Tagslailatul qadar

Menantikan Malam 1000 Bulan

Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang mengatakan bahwa malam lailatul qadr adalah malam kemuliaan. Ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang mengatakan bahwa malam tersebut adalah malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.[1] Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini adalah benar. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Lailatul Qadar Terjadi? 3. Do’a di Malam Qadar 4. Tanda Malam Qadar 5. Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? 6. Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Keutamaan Lailatul Qadar Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ , فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ , تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ , سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga.[2] Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar.[3] Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.”[4] Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.[5] Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[6] Kapan Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”[7] Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.”[8] Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun[9]. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”[10] Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan.[11] Do’a di Malam Qadar Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى ”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).”[12] Tanda Malam Qadar Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.”[13] Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadlan). Dan tanda-tandanya ialah, pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa sinar yang menyorot. [14]”[15] Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِيهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.”[16] Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.”[17] Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’[18]), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.”[19] Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu.[20] Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Bahkan Imam Asy Syafi’i dalam pendapat yang dulu mengatakan, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya’ dan shalat Shubuh di malam qadar, maka ia berarti telah dinilai menghidupkan malam tersebut”.[21] Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[22] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[23] Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.”[24] Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[25] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a.[26] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya [1] Lihat Zaadul Masiir, 9/182. [2] Lihat Zaadul Masiir, 9/192. [3] Lihat Zaadul Masiir, 9/194. [4] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [5] Zaadul Masiir, 9/191. [6] HR. Bukhari no. 1901. [7] HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169. [8] HR. Bukhari no. 2017. [9] Fathul Bari, 4/262-266. [10] HR. Bukhari no. 2021. [11] Fathul Bari, 4/266. [12] HR. Tirmidzi no. 3513, Ibnu Majah no. 3850, dan Ahmad 6/171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat satu dalam manuskrip pun. Lihat Tarooju’at hal. 39. [13] HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18/361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475. [14] HR. Muslim no. 762. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/149-150. [16] HR. Ahmad 2/385, dari Abu Hurairah. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1175. [18] Inilah pendapat yang dipilih oleh para salaf dan ulama masa silam mengenai maksud hadits tersebut. Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 332. [19] HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174. [20] Latho-if Al Ma’arif, hal. 331. [21] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 329. [22] ‘Aunul Ma’bud, 4/176. [23] HR. Bukhari no. 1901. [24] Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [25] Dalam at Tamhid (17/397), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya.” [26] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab no. 26753. Tagslailatul qadar
Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang mengatakan bahwa malam lailatul qadr adalah malam kemuliaan. Ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang mengatakan bahwa malam tersebut adalah malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.[1] Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini adalah benar. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Lailatul Qadar Terjadi? 3. Do’a di Malam Qadar 4. Tanda Malam Qadar 5. Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? 6. Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Keutamaan Lailatul Qadar Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ , فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ , تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ , سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga.[2] Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar.[3] Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.”[4] Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.[5] Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[6] Kapan Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”[7] Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.”[8] Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun[9]. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”[10] Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan.[11] Do’a di Malam Qadar Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى ”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).”[12] Tanda Malam Qadar Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.”[13] Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadlan). Dan tanda-tandanya ialah, pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa sinar yang menyorot. [14]”[15] Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِيهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.”[16] Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.”[17] Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’[18]), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.”[19] Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu.[20] Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Bahkan Imam Asy Syafi’i dalam pendapat yang dulu mengatakan, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya’ dan shalat Shubuh di malam qadar, maka ia berarti telah dinilai menghidupkan malam tersebut”.[21] Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[22] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[23] Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.”[24] Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[25] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a.[26] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya [1] Lihat Zaadul Masiir, 9/182. [2] Lihat Zaadul Masiir, 9/192. [3] Lihat Zaadul Masiir, 9/194. [4] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [5] Zaadul Masiir, 9/191. [6] HR. Bukhari no. 1901. [7] HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169. [8] HR. Bukhari no. 2017. [9] Fathul Bari, 4/262-266. [10] HR. Bukhari no. 2021. [11] Fathul Bari, 4/266. [12] HR. Tirmidzi no. 3513, Ibnu Majah no. 3850, dan Ahmad 6/171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat satu dalam manuskrip pun. Lihat Tarooju’at hal. 39. [13] HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18/361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475. [14] HR. Muslim no. 762. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/149-150. [16] HR. Ahmad 2/385, dari Abu Hurairah. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1175. [18] Inilah pendapat yang dipilih oleh para salaf dan ulama masa silam mengenai maksud hadits tersebut. Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 332. [19] HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174. [20] Latho-if Al Ma’arif, hal. 331. [21] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 329. [22] ‘Aunul Ma’bud, 4/176. [23] HR. Bukhari no. 1901. [24] Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [25] Dalam at Tamhid (17/397), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya.” [26] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab no. 26753. Tagslailatul qadar


Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang mengatakan bahwa malam lailatul qadr adalah malam kemuliaan. Ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang mengatakan bahwa malam tersebut adalah malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.[1] Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini adalah benar. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Lailatul Qadar 2. Kapan Lailatul Qadar Terjadi? 3. Do’a di Malam Qadar 4. Tanda Malam Qadar 5. Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? 6. Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Keutamaan Lailatul Qadar Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ , فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1) Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ , تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ , سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga.[2] Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar.[3] Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.”[4] Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.[5] Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[6] Kapan Lailatul Qadar Terjadi? Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”[7] Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.”[8] Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun[9]. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”[10] Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan.[11] Do’a di Malam Qadar Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى ”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).”[12] Tanda Malam Qadar Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.”[13] Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain. Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat. Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadlan). Dan tanda-tandanya ialah, pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa sinar yang menyorot. [14]”[15] Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِيهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.”[16] Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.”[17] Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’[18]), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.”[19] Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu.[20] Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Bahkan Imam Asy Syafi’i dalam pendapat yang dulu mengatakan, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya’ dan shalat Shubuh di malam qadar, maka ia berarti telah dinilai menghidupkan malam tersebut”.[21] Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[22] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[23] Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.”[24] Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[25] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a.[26] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya [1] Lihat Zaadul Masiir, 9/182. [2] Lihat Zaadul Masiir, 9/192. [3] Lihat Zaadul Masiir, 9/194. [4] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [5] Zaadul Masiir, 9/191. [6] HR. Bukhari no. 1901. [7] HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169. [8] HR. Bukhari no. 2017. [9] Fathul Bari, 4/262-266. [10] HR. Bukhari no. 2021. [11] Fathul Bari, 4/266. [12] HR. Tirmidzi no. 3513, Ibnu Majah no. 3850, dan Ahmad 6/171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat satu dalam manuskrip pun. Lihat Tarooju’at hal. 39. [13] HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18/361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475. [14] HR. Muslim no. 762. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/149-150. [16] HR. Ahmad 2/385, dari Abu Hurairah. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [17] HR. Muslim no. 1175. [18] Inilah pendapat yang dipilih oleh para salaf dan ulama masa silam mengenai maksud hadits tersebut. Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 332. [19] HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174. [20] Latho-if Al Ma’arif, hal. 331. [21] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 329. [22] ‘Aunul Ma’bud, 4/176. [23] HR. Bukhari no. 1901. [24] Latho-if Al Ma’arif, hal. 341 [25] Dalam at Tamhid (17/397), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya.” [26] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab no. 26753. Tagslailatul qadar

Serial Mudik (5), Tujuh Permasalahan Seputar Safar

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kita telah membahas beberapa kiat seputar safar (serial 1-3) dan terakhir kita telah mengkaji beberapa keringanan ketika safar. Saat ini kami akan melanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan seputar safar. Semoga bermanfaat.   Masalah 1: Berapa Jarak yang Sudah Dikatakan Bersafar? Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan mengqoshor shalat adalah 48 mil (85 km). Sebagian lainnya berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat adalah apabila menempuh perjalanan tiga hari tiga malam dengan menggunakan unta. Namun pendapat yang tepat dalam masalah ini, tidak ada batasan tertentu untuk jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Seseorang boleh mengqoshor shalat selama jarak tersebut sudah dikatakan safar, entah jarak tersebut dekat atau pun jauh (meskipun hanya 60 km). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan dalam hal ini. Begitu pula secara bahasa, tidak disebutkan pula batasannya. Sehingga yang dijadikan patokan adalah ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika di masyarakat menganggap bahwa perjalanan dari kota A ke kota B sudah disebut safar, maka boleh di sana seseorang mengqoshor shalat dan boleh baginya mengambil keringanan safar lainnya. Atau yang bisa jadi patokan juga adalah jika butuh perbekalan ketika melakukan perjalanan. Inilah pendapat yang dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama Zhohiriyah.[1]   Masalah 2: Kapan Waktu Dibolehkan Mengqoshor Shalat? Para ulama sepakat, musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya. Namun bolehkah ketika sudah berniat safar dan masih di rumah atau di negerinya, ia sudah mengqoshor shalat? Jawabannya, tidak boleh. Ia masih harus menunaikan shalat secara sempurna (tanpa mengqoshor). Ketika ia sudah berpisah dari negerinya, baru ia mulai boleh mengqoshor shalat. Demikianlah pendapat yang lebih tepat. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik, ia berkata, صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Aku pernah shalat Zhuhur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah (masih belum bersafar, pen) sebanyak empat raka’at. Dan ketika di Dzulhulaifah, dikerjakan sebanyak dua raka’at.”[2] Masalah 3: Lama Waktu Seseorang Boleh Mengqoshor Shalat Seorang musafir boleh mengqoshor shalat selama dia berada di perjalanan. Namun jika dia sudah sampai di negeri yang dia tuju dan tinggal beberapa hari di sana, berapa lama waktu dia masih diperbolehkan mengqoshor shalat? Dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika berniat untuk bermukim lebih dari 4 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ulama lainnya mengatakan bahwa jika berniat mukim 15 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa selama 20 hari boleh mengqoshor shalat, namun jika lebih dari itu tidak diperbolehkan lagi. Ada pula pendapat lainnya sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu musafir boleh mengqoshor shalat terus menerus selama dia berniat untuk tidak menetap, walaupun itu lebih dari 4, 15 atau 20 hari. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Jadi, safar sebenarnya tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqoshor shalat selama 18, 19, atau 20 hari, itu semua dilakukan karena beliau adalah seorang musafir. Adapun untuk orang yang sudah menetap dan memiliki tempat tinggal permanen (seperti seorang pelajar yang merantau ke negeri orang dan menetap beberapa tahun di sana), maka kondisi semacam ini sudah disebut mukim dan tidaklah disebut musafir.[3]   Masalah 4: Apakah Bersafar Mesti Menjamak Shalat? Asalnya, boleh saja bagi musafir untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya’.  Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى السَّفَرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika safar”[4] Namun mestikah setiap bersafar harus dilakukan jamak qoshor (menggabung antara jamak dan qoshor) atau cukup qoshor saja? Sebagaimana yang telah diketahui bahwa yang diwajibkan pada musafir adalah mengqoshor shalat. Perlu diketahui bahwa musafir itu ada dua macam. Ada musafir saa-ir yaitu yang berada dalam perjalanan dan ada musafir naazil yaitu musafir yang sudah sampai ke negeri yang ia tuju atau sedang singgah di suatu tempat di tengah-tengah safar selama beberapa lama. Menjama’ shalat yaitu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ boleh dilakukan oleh musafir saa-ir maupun musafir naazil. Namun yang paling afdhol (paling utama) untuk musafir naazil adalah tidak menjamak shalat. Musafir naazil diperbolehkan untuk menjamak shalat jika memang dia merasa kesulitan mengerjakan shalat di masing-masing waktu atau dia memang butuh istirahat sehingga harus menjamak. Adapun untuk musafir saa-ir, yang paling afdhol baginya adalah menjamak shalat, boleh dengan jamak taqdim (menggabung dua shalat di waktu awal) atau jamak takhir (menggabung dua shalat di waktu akhir), terserah mana yang paling mudah baginya.[5]   Masalah 5: Tetap Shalat Berjama’ah Ketika Bersafar Perlu diketahui, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama, hukum shalat jama’ah adalah wajib bagi kaum pria. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[6] Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Apabila musafir berada di perjalanan, maka tidak mengapa dia shalat sendirian. Adapun jika telah sampai negeri tujuan, maka janganlah dia shalat sendiri. Akan tetapi hendaknya dia shalat secara berjama’ah bersama jama’ah di negeri tersebut, kemudian dia menyempurnakan raka’atnya (tidak mengqoshor). Adapun jika dia melakukan perjalanan sendirian dan telah masuk waktu shalat, maka tidak mengapa dia shalat sendirian ketika itu dan dia mengqoshor shalat yang empat raka’at (seperti shalat Zhuhur) menjadi dua raka’at.”[7]   Masalah 6: Bermakmum di Belakang Imam Mukim Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqoshor shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat dengan sempurna (tanpa diqoshor). Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqoshor). Namun ketika kami bersafar, kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqoshor)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[8] Masalah 7: Shalat Di Atas Kendaraan Ketika Bersafar Untuk melaksanakan shalat sunnah, boleh dilakukan di atas kendaraan dan sangat baik jika awalnya menghadap kiblat walaupun setelah itu arahnya berubah[9]. Namun untuk melaksanakan shalat fardhu, hendaknya turun dari kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.”[10] Akan tetapi jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat di atas kendaraan.[11] Sehingga dari sini tidak alasan sekali seorang musafir tidak melaksanakan shalat selama ia di perjalanan. Perkara meninggalkan shalat bukan perkara sepele. Meninggalkanya termasuk dosa besar. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[12] Demikian beberapa pembahasan kami mengenai tips-tips safar dan mudik lebaran. Semoga Allah menjadi mudik kita menjadi lebih berkah dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1430 H (23 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/479-481. [2] HR. Bukhari no. 1089. [3] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/482-487 [4] HR. Bukhari no. 1108. [5] Lihat Fatawa Al Islam Su-al wa Jawaab no. 49885 pada link http://islamqa.com/ar/ref/49885 , di dalamnya terdapat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin yang sangat bermanfaat. [6] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 107 [7] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’, 12/243. [8] HR. Ahmad 1/216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [9] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/306 [10] HR. Bukhari no. 400 [11] Lihat pembahasan shalat di mobil dan pesawat di Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869 pada link http://www.islamqa.com/ar/ref/21869 [12] Ash Sholah, hal. 7. TagsSafar tips mudik

Serial Mudik (5), Tujuh Permasalahan Seputar Safar

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kita telah membahas beberapa kiat seputar safar (serial 1-3) dan terakhir kita telah mengkaji beberapa keringanan ketika safar. Saat ini kami akan melanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan seputar safar. Semoga bermanfaat.   Masalah 1: Berapa Jarak yang Sudah Dikatakan Bersafar? Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan mengqoshor shalat adalah 48 mil (85 km). Sebagian lainnya berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat adalah apabila menempuh perjalanan tiga hari tiga malam dengan menggunakan unta. Namun pendapat yang tepat dalam masalah ini, tidak ada batasan tertentu untuk jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Seseorang boleh mengqoshor shalat selama jarak tersebut sudah dikatakan safar, entah jarak tersebut dekat atau pun jauh (meskipun hanya 60 km). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan dalam hal ini. Begitu pula secara bahasa, tidak disebutkan pula batasannya. Sehingga yang dijadikan patokan adalah ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika di masyarakat menganggap bahwa perjalanan dari kota A ke kota B sudah disebut safar, maka boleh di sana seseorang mengqoshor shalat dan boleh baginya mengambil keringanan safar lainnya. Atau yang bisa jadi patokan juga adalah jika butuh perbekalan ketika melakukan perjalanan. Inilah pendapat yang dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama Zhohiriyah.[1]   Masalah 2: Kapan Waktu Dibolehkan Mengqoshor Shalat? Para ulama sepakat, musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya. Namun bolehkah ketika sudah berniat safar dan masih di rumah atau di negerinya, ia sudah mengqoshor shalat? Jawabannya, tidak boleh. Ia masih harus menunaikan shalat secara sempurna (tanpa mengqoshor). Ketika ia sudah berpisah dari negerinya, baru ia mulai boleh mengqoshor shalat. Demikianlah pendapat yang lebih tepat. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik, ia berkata, صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Aku pernah shalat Zhuhur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah (masih belum bersafar, pen) sebanyak empat raka’at. Dan ketika di Dzulhulaifah, dikerjakan sebanyak dua raka’at.”[2] Masalah 3: Lama Waktu Seseorang Boleh Mengqoshor Shalat Seorang musafir boleh mengqoshor shalat selama dia berada di perjalanan. Namun jika dia sudah sampai di negeri yang dia tuju dan tinggal beberapa hari di sana, berapa lama waktu dia masih diperbolehkan mengqoshor shalat? Dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika berniat untuk bermukim lebih dari 4 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ulama lainnya mengatakan bahwa jika berniat mukim 15 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa selama 20 hari boleh mengqoshor shalat, namun jika lebih dari itu tidak diperbolehkan lagi. Ada pula pendapat lainnya sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu musafir boleh mengqoshor shalat terus menerus selama dia berniat untuk tidak menetap, walaupun itu lebih dari 4, 15 atau 20 hari. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Jadi, safar sebenarnya tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqoshor shalat selama 18, 19, atau 20 hari, itu semua dilakukan karena beliau adalah seorang musafir. Adapun untuk orang yang sudah menetap dan memiliki tempat tinggal permanen (seperti seorang pelajar yang merantau ke negeri orang dan menetap beberapa tahun di sana), maka kondisi semacam ini sudah disebut mukim dan tidaklah disebut musafir.[3]   Masalah 4: Apakah Bersafar Mesti Menjamak Shalat? Asalnya, boleh saja bagi musafir untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya’.  Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى السَّفَرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika safar”[4] Namun mestikah setiap bersafar harus dilakukan jamak qoshor (menggabung antara jamak dan qoshor) atau cukup qoshor saja? Sebagaimana yang telah diketahui bahwa yang diwajibkan pada musafir adalah mengqoshor shalat. Perlu diketahui bahwa musafir itu ada dua macam. Ada musafir saa-ir yaitu yang berada dalam perjalanan dan ada musafir naazil yaitu musafir yang sudah sampai ke negeri yang ia tuju atau sedang singgah di suatu tempat di tengah-tengah safar selama beberapa lama. Menjama’ shalat yaitu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ boleh dilakukan oleh musafir saa-ir maupun musafir naazil. Namun yang paling afdhol (paling utama) untuk musafir naazil adalah tidak menjamak shalat. Musafir naazil diperbolehkan untuk menjamak shalat jika memang dia merasa kesulitan mengerjakan shalat di masing-masing waktu atau dia memang butuh istirahat sehingga harus menjamak. Adapun untuk musafir saa-ir, yang paling afdhol baginya adalah menjamak shalat, boleh dengan jamak taqdim (menggabung dua shalat di waktu awal) atau jamak takhir (menggabung dua shalat di waktu akhir), terserah mana yang paling mudah baginya.[5]   Masalah 5: Tetap Shalat Berjama’ah Ketika Bersafar Perlu diketahui, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama, hukum shalat jama’ah adalah wajib bagi kaum pria. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[6] Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Apabila musafir berada di perjalanan, maka tidak mengapa dia shalat sendirian. Adapun jika telah sampai negeri tujuan, maka janganlah dia shalat sendiri. Akan tetapi hendaknya dia shalat secara berjama’ah bersama jama’ah di negeri tersebut, kemudian dia menyempurnakan raka’atnya (tidak mengqoshor). Adapun jika dia melakukan perjalanan sendirian dan telah masuk waktu shalat, maka tidak mengapa dia shalat sendirian ketika itu dan dia mengqoshor shalat yang empat raka’at (seperti shalat Zhuhur) menjadi dua raka’at.”[7]   Masalah 6: Bermakmum di Belakang Imam Mukim Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqoshor shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat dengan sempurna (tanpa diqoshor). Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqoshor). Namun ketika kami bersafar, kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqoshor)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[8] Masalah 7: Shalat Di Atas Kendaraan Ketika Bersafar Untuk melaksanakan shalat sunnah, boleh dilakukan di atas kendaraan dan sangat baik jika awalnya menghadap kiblat walaupun setelah itu arahnya berubah[9]. Namun untuk melaksanakan shalat fardhu, hendaknya turun dari kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.”[10] Akan tetapi jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat di atas kendaraan.[11] Sehingga dari sini tidak alasan sekali seorang musafir tidak melaksanakan shalat selama ia di perjalanan. Perkara meninggalkan shalat bukan perkara sepele. Meninggalkanya termasuk dosa besar. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[12] Demikian beberapa pembahasan kami mengenai tips-tips safar dan mudik lebaran. Semoga Allah menjadi mudik kita menjadi lebih berkah dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1430 H (23 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/479-481. [2] HR. Bukhari no. 1089. [3] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/482-487 [4] HR. Bukhari no. 1108. [5] Lihat Fatawa Al Islam Su-al wa Jawaab no. 49885 pada link http://islamqa.com/ar/ref/49885 , di dalamnya terdapat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin yang sangat bermanfaat. [6] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 107 [7] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’, 12/243. [8] HR. Ahmad 1/216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [9] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/306 [10] HR. Bukhari no. 400 [11] Lihat pembahasan shalat di mobil dan pesawat di Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869 pada link http://www.islamqa.com/ar/ref/21869 [12] Ash Sholah, hal. 7. TagsSafar tips mudik
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kita telah membahas beberapa kiat seputar safar (serial 1-3) dan terakhir kita telah mengkaji beberapa keringanan ketika safar. Saat ini kami akan melanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan seputar safar. Semoga bermanfaat.   Masalah 1: Berapa Jarak yang Sudah Dikatakan Bersafar? Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan mengqoshor shalat adalah 48 mil (85 km). Sebagian lainnya berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat adalah apabila menempuh perjalanan tiga hari tiga malam dengan menggunakan unta. Namun pendapat yang tepat dalam masalah ini, tidak ada batasan tertentu untuk jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Seseorang boleh mengqoshor shalat selama jarak tersebut sudah dikatakan safar, entah jarak tersebut dekat atau pun jauh (meskipun hanya 60 km). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan dalam hal ini. Begitu pula secara bahasa, tidak disebutkan pula batasannya. Sehingga yang dijadikan patokan adalah ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika di masyarakat menganggap bahwa perjalanan dari kota A ke kota B sudah disebut safar, maka boleh di sana seseorang mengqoshor shalat dan boleh baginya mengambil keringanan safar lainnya. Atau yang bisa jadi patokan juga adalah jika butuh perbekalan ketika melakukan perjalanan. Inilah pendapat yang dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama Zhohiriyah.[1]   Masalah 2: Kapan Waktu Dibolehkan Mengqoshor Shalat? Para ulama sepakat, musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya. Namun bolehkah ketika sudah berniat safar dan masih di rumah atau di negerinya, ia sudah mengqoshor shalat? Jawabannya, tidak boleh. Ia masih harus menunaikan shalat secara sempurna (tanpa mengqoshor). Ketika ia sudah berpisah dari negerinya, baru ia mulai boleh mengqoshor shalat. Demikianlah pendapat yang lebih tepat. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik, ia berkata, صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Aku pernah shalat Zhuhur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah (masih belum bersafar, pen) sebanyak empat raka’at. Dan ketika di Dzulhulaifah, dikerjakan sebanyak dua raka’at.”[2] Masalah 3: Lama Waktu Seseorang Boleh Mengqoshor Shalat Seorang musafir boleh mengqoshor shalat selama dia berada di perjalanan. Namun jika dia sudah sampai di negeri yang dia tuju dan tinggal beberapa hari di sana, berapa lama waktu dia masih diperbolehkan mengqoshor shalat? Dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika berniat untuk bermukim lebih dari 4 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ulama lainnya mengatakan bahwa jika berniat mukim 15 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa selama 20 hari boleh mengqoshor shalat, namun jika lebih dari itu tidak diperbolehkan lagi. Ada pula pendapat lainnya sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu musafir boleh mengqoshor shalat terus menerus selama dia berniat untuk tidak menetap, walaupun itu lebih dari 4, 15 atau 20 hari. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Jadi, safar sebenarnya tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqoshor shalat selama 18, 19, atau 20 hari, itu semua dilakukan karena beliau adalah seorang musafir. Adapun untuk orang yang sudah menetap dan memiliki tempat tinggal permanen (seperti seorang pelajar yang merantau ke negeri orang dan menetap beberapa tahun di sana), maka kondisi semacam ini sudah disebut mukim dan tidaklah disebut musafir.[3]   Masalah 4: Apakah Bersafar Mesti Menjamak Shalat? Asalnya, boleh saja bagi musafir untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya’.  Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى السَّفَرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika safar”[4] Namun mestikah setiap bersafar harus dilakukan jamak qoshor (menggabung antara jamak dan qoshor) atau cukup qoshor saja? Sebagaimana yang telah diketahui bahwa yang diwajibkan pada musafir adalah mengqoshor shalat. Perlu diketahui bahwa musafir itu ada dua macam. Ada musafir saa-ir yaitu yang berada dalam perjalanan dan ada musafir naazil yaitu musafir yang sudah sampai ke negeri yang ia tuju atau sedang singgah di suatu tempat di tengah-tengah safar selama beberapa lama. Menjama’ shalat yaitu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ boleh dilakukan oleh musafir saa-ir maupun musafir naazil. Namun yang paling afdhol (paling utama) untuk musafir naazil adalah tidak menjamak shalat. Musafir naazil diperbolehkan untuk menjamak shalat jika memang dia merasa kesulitan mengerjakan shalat di masing-masing waktu atau dia memang butuh istirahat sehingga harus menjamak. Adapun untuk musafir saa-ir, yang paling afdhol baginya adalah menjamak shalat, boleh dengan jamak taqdim (menggabung dua shalat di waktu awal) atau jamak takhir (menggabung dua shalat di waktu akhir), terserah mana yang paling mudah baginya.[5]   Masalah 5: Tetap Shalat Berjama’ah Ketika Bersafar Perlu diketahui, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama, hukum shalat jama’ah adalah wajib bagi kaum pria. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[6] Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Apabila musafir berada di perjalanan, maka tidak mengapa dia shalat sendirian. Adapun jika telah sampai negeri tujuan, maka janganlah dia shalat sendiri. Akan tetapi hendaknya dia shalat secara berjama’ah bersama jama’ah di negeri tersebut, kemudian dia menyempurnakan raka’atnya (tidak mengqoshor). Adapun jika dia melakukan perjalanan sendirian dan telah masuk waktu shalat, maka tidak mengapa dia shalat sendirian ketika itu dan dia mengqoshor shalat yang empat raka’at (seperti shalat Zhuhur) menjadi dua raka’at.”[7]   Masalah 6: Bermakmum di Belakang Imam Mukim Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqoshor shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat dengan sempurna (tanpa diqoshor). Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqoshor). Namun ketika kami bersafar, kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqoshor)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[8] Masalah 7: Shalat Di Atas Kendaraan Ketika Bersafar Untuk melaksanakan shalat sunnah, boleh dilakukan di atas kendaraan dan sangat baik jika awalnya menghadap kiblat walaupun setelah itu arahnya berubah[9]. Namun untuk melaksanakan shalat fardhu, hendaknya turun dari kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.”[10] Akan tetapi jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat di atas kendaraan.[11] Sehingga dari sini tidak alasan sekali seorang musafir tidak melaksanakan shalat selama ia di perjalanan. Perkara meninggalkan shalat bukan perkara sepele. Meninggalkanya termasuk dosa besar. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[12] Demikian beberapa pembahasan kami mengenai tips-tips safar dan mudik lebaran. Semoga Allah menjadi mudik kita menjadi lebih berkah dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1430 H (23 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/479-481. [2] HR. Bukhari no. 1089. [3] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/482-487 [4] HR. Bukhari no. 1108. [5] Lihat Fatawa Al Islam Su-al wa Jawaab no. 49885 pada link http://islamqa.com/ar/ref/49885 , di dalamnya terdapat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin yang sangat bermanfaat. [6] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 107 [7] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’, 12/243. [8] HR. Ahmad 1/216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [9] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/306 [10] HR. Bukhari no. 400 [11] Lihat pembahasan shalat di mobil dan pesawat di Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869 pada link http://www.islamqa.com/ar/ref/21869 [12] Ash Sholah, hal. 7. TagsSafar tips mudik


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kita telah membahas beberapa kiat seputar safar (serial 1-3) dan terakhir kita telah mengkaji beberapa keringanan ketika safar. Saat ini kami akan melanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan seputar safar. Semoga bermanfaat.   Masalah 1: Berapa Jarak yang Sudah Dikatakan Bersafar? Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan mengqoshor shalat adalah 48 mil (85 km). Sebagian lainnya berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat adalah apabila menempuh perjalanan tiga hari tiga malam dengan menggunakan unta. Namun pendapat yang tepat dalam masalah ini, tidak ada batasan tertentu untuk jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Seseorang boleh mengqoshor shalat selama jarak tersebut sudah dikatakan safar, entah jarak tersebut dekat atau pun jauh (meskipun hanya 60 km). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan dalam hal ini. Begitu pula secara bahasa, tidak disebutkan pula batasannya. Sehingga yang dijadikan patokan adalah ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika di masyarakat menganggap bahwa perjalanan dari kota A ke kota B sudah disebut safar, maka boleh di sana seseorang mengqoshor shalat dan boleh baginya mengambil keringanan safar lainnya. Atau yang bisa jadi patokan juga adalah jika butuh perbekalan ketika melakukan perjalanan. Inilah pendapat yang dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama Zhohiriyah.[1]   Masalah 2: Kapan Waktu Dibolehkan Mengqoshor Shalat? Para ulama sepakat, musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya. Namun bolehkah ketika sudah berniat safar dan masih di rumah atau di negerinya, ia sudah mengqoshor shalat? Jawabannya, tidak boleh. Ia masih harus menunaikan shalat secara sempurna (tanpa mengqoshor). Ketika ia sudah berpisah dari negerinya, baru ia mulai boleh mengqoshor shalat. Demikianlah pendapat yang lebih tepat. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik, ia berkata, صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Aku pernah shalat Zhuhur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah (masih belum bersafar, pen) sebanyak empat raka’at. Dan ketika di Dzulhulaifah, dikerjakan sebanyak dua raka’at.”[2] Masalah 3: Lama Waktu Seseorang Boleh Mengqoshor Shalat Seorang musafir boleh mengqoshor shalat selama dia berada di perjalanan. Namun jika dia sudah sampai di negeri yang dia tuju dan tinggal beberapa hari di sana, berapa lama waktu dia masih diperbolehkan mengqoshor shalat? Dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika berniat untuk bermukim lebih dari 4 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ulama lainnya mengatakan bahwa jika berniat mukim 15 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa selama 20 hari boleh mengqoshor shalat, namun jika lebih dari itu tidak diperbolehkan lagi. Ada pula pendapat lainnya sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu musafir boleh mengqoshor shalat terus menerus selama dia berniat untuk tidak menetap, walaupun itu lebih dari 4, 15 atau 20 hari. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Jadi, safar sebenarnya tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqoshor shalat selama 18, 19, atau 20 hari, itu semua dilakukan karena beliau adalah seorang musafir. Adapun untuk orang yang sudah menetap dan memiliki tempat tinggal permanen (seperti seorang pelajar yang merantau ke negeri orang dan menetap beberapa tahun di sana), maka kondisi semacam ini sudah disebut mukim dan tidaklah disebut musafir.[3]   Masalah 4: Apakah Bersafar Mesti Menjamak Shalat? Asalnya, boleh saja bagi musafir untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya’.  Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى السَّفَرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika safar”[4] Namun mestikah setiap bersafar harus dilakukan jamak qoshor (menggabung antara jamak dan qoshor) atau cukup qoshor saja? Sebagaimana yang telah diketahui bahwa yang diwajibkan pada musafir adalah mengqoshor shalat. Perlu diketahui bahwa musafir itu ada dua macam. Ada musafir saa-ir yaitu yang berada dalam perjalanan dan ada musafir naazil yaitu musafir yang sudah sampai ke negeri yang ia tuju atau sedang singgah di suatu tempat di tengah-tengah safar selama beberapa lama. Menjama’ shalat yaitu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ boleh dilakukan oleh musafir saa-ir maupun musafir naazil. Namun yang paling afdhol (paling utama) untuk musafir naazil adalah tidak menjamak shalat. Musafir naazil diperbolehkan untuk menjamak shalat jika memang dia merasa kesulitan mengerjakan shalat di masing-masing waktu atau dia memang butuh istirahat sehingga harus menjamak. Adapun untuk musafir saa-ir, yang paling afdhol baginya adalah menjamak shalat, boleh dengan jamak taqdim (menggabung dua shalat di waktu awal) atau jamak takhir (menggabung dua shalat di waktu akhir), terserah mana yang paling mudah baginya.[5]   Masalah 5: Tetap Shalat Berjama’ah Ketika Bersafar Perlu diketahui, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama, hukum shalat jama’ah adalah wajib bagi kaum pria. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[6] Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Apabila musafir berada di perjalanan, maka tidak mengapa dia shalat sendirian. Adapun jika telah sampai negeri tujuan, maka janganlah dia shalat sendiri. Akan tetapi hendaknya dia shalat secara berjama’ah bersama jama’ah di negeri tersebut, kemudian dia menyempurnakan raka’atnya (tidak mengqoshor). Adapun jika dia melakukan perjalanan sendirian dan telah masuk waktu shalat, maka tidak mengapa dia shalat sendirian ketika itu dan dia mengqoshor shalat yang empat raka’at (seperti shalat Zhuhur) menjadi dua raka’at.”[7]   Masalah 6: Bermakmum di Belakang Imam Mukim Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqoshor shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat dengan sempurna (tanpa diqoshor). Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqoshor). Namun ketika kami bersafar, kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqoshor)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[8] Masalah 7: Shalat Di Atas Kendaraan Ketika Bersafar Untuk melaksanakan shalat sunnah, boleh dilakukan di atas kendaraan dan sangat baik jika awalnya menghadap kiblat walaupun setelah itu arahnya berubah[9]. Namun untuk melaksanakan shalat fardhu, hendaknya turun dari kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.”[10] Akan tetapi jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat di atas kendaraan.[11] Sehingga dari sini tidak alasan sekali seorang musafir tidak melaksanakan shalat selama ia di perjalanan. Perkara meninggalkan shalat bukan perkara sepele. Meninggalkanya termasuk dosa besar. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[12] Demikian beberapa pembahasan kami mengenai tips-tips safar dan mudik lebaran. Semoga Allah menjadi mudik kita menjadi lebih berkah dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1430 H (23 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/479-481. [2] HR. Bukhari no. 1089. [3] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/482-487 [4] HR. Bukhari no. 1108. [5] Lihat Fatawa Al Islam Su-al wa Jawaab no. 49885 pada link http://islamqa.com/ar/ref/49885 , di dalamnya terdapat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin yang sangat bermanfaat. [6] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 107 [7] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’, 12/243. [8] HR. Ahmad 1/216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [9] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/306 [10] HR. Bukhari no. 400 [11] Lihat pembahasan shalat di mobil dan pesawat di Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869 pada link http://www.islamqa.com/ar/ref/21869 [12] Ash Sholah, hal. 7. TagsSafar tips mudik

Terkagum pada Dunia

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kalam-Nya, Al Qur’an sebagai penyejuk hati. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Sungguh diri ini kadang terkagum-kagum dengan dunia. Begitu terpesona sampai lupa daratan. Dunia pun dikejar-kejar tanpa pernah merasa puas. Sifat qona’ah, merasa cukup dengan setiap nikmat rizki pun jarang dimiliki. Demikianlah watak manusia. Inilah yang terjadi pada banyak orang, termasuk pula pada diri kami. Dalam kesempatan kali ini, ada ayat yang patut jadi renungan. Semoga bisa menyejukkan hati. Hati yang terkagum-kagum pada dunia, semoga bisa tersadarkan diri. Ayat tersebut adalah firman Allah Ta’ala, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (20) “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) Beberapa faedah yang bisa kita gali dari ayat di atas: Faedah pertama Dunia ini hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan. Karenanya Allah firmankan, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat lainnya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak  dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imron: 14) Demikianlah Allah menyebutnya dalam rangka menyatakan bahwa dunia itu rendah. Yang dimaksudkan dunia itu “la’ib” (permainan), adalah sesuatu yang batil. Sedangkan yang dimaksud “lahwu” (melalaikan), adalah segala sesuatu yang melalaikan dan pasti akan lenyap.[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, ”Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menceritakan mengenai bagaimanakah hakikat dunia yang sebenarnya. Diterangkan pula bagaimanakah berbagai tujuan dunia serta semangat manusia untuk menggapainya. Sungguh dunia ini benar-benar hanyalah mainan dan melalaikan. Badan jadi dibuat kepayahan dan hati pun dibuat lalai.  Inilah realitas yang ada pada pengagung dunia. Lihat saja bagaimana pengagum dunia menghabiskan waktu dan umur mereka dalam hati yang penuh kelalaian, lalai dari dzikir pada Allah, juga lalai dari berbagai ancaman dan peringatan Allah. Lantas lihatlah mereka ketika mereka menjadikan agama sebagai candaan dan kesia-siaan. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang sadar akan dunia akhirat (yang pasti ia jumpai). Hati mereka akan senantiasa rindu berdzikir pada Allah, mengenal dan mencintai-Nya. Orang yang memperhatikan akhirat benar-benar akan beramal untuk mendekatkan diri mereka pada Allah.”[2] Faedah kedua Dunia ini hanyalah perhiasan. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan” Perhiasan yang dimaksud adalah pakaian, makanan, minuman, kendaraan, rumah, istana dan kedudukan. [3] Faedah ketiga Dunia jadi ajang berbangga di antara manusia, sibuk dengan memperbanyak harta dan begitu bangga dengan anak. Itulah yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan, وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ “dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak”. Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Setiap pengagum dunia begitu saling berbangga satu dan lainnya. Inilah yang sering kita lihat. Mereka sangat ingin sekali tersohor dalam hal itu dari yang lainnya.”[4] Beliau menjelaskan lagi, “Setiap pengagum dunia  akan selalu berbangga dengan banyaknya harta dan anak dari yang lainnya. Ini suatu realitas pada pengagum dunia.”[5] Lalu bagaimanakah sikap yang benar? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan kembali, “Hal ini berbeda dengan orang yang mengenal dunia dan hakikatnya. Ia hanya menjadikan dunia sebagai tempat berlalu, bukan negeri yang ia menetap selamanya. Dunia hanya dijadikan negeri sebagai ajang untuk saling berlomba mendekatkan diri pada Allah. Dunia hanya jadi sarana untuk sampai pada Allah. Jika ia melihat orang yang begitu bangga dan saling berlomba dalam harta dan anak, ia balas dengan berlomba (terdepan) dalam amalan sholih.”[6] Kalimat terakhir yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di di atas hampir sama dengan ucapan Al Hasan Al Bashri: إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam hal dunia, maka unggulilah dia dalam hal akhirat.”[7] Faedah keempat Dalam ayat  ini Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ “seperti hujan”. Ghoits adalah hujan yang datang setelah sebelumnya manusia berputus asa dari turunnya[8]. Ghoits inilah yang disebutkan dalam firman Allah, وَهُوَ الَّذِي يُنزلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا [وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ] “Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah yang Maha pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syura: 28). Ghoits inilah hujan yang membuat manusia terkagum-kagum karena sudah begitu lama tak kunjung turun. Faedah kelima Orang yang terkagum pada dunia dimisalkan dengan orang yang terkagum pada ghoits. Ghoits adalah hujan yang begitu lama dinantikan, sehingga jika hujan tersebut turun, maka orang pun akan terkagum-kagum, merasa takjub. Demikianlah sifat pengagum dunia. Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ “seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani.” Lihatlah bagaimana tanaman yang tumbuh dari hujan tersebut begitu dikagumi. Demikianlah orang kafir yang mengagumi dunia. Mereka begitu tamak pada dunia dan begitu condong padanya.[9] Faedah keenam Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sifat dunia. Bagaimanakah keadaan harta dan kemewahan dunia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا “kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur” Allah Ta’ala menjelaskan bahwa nikmat dunia hanyalah nikmat dan perhiasan sementara yang akan sirna. Allah Ta’ala mensifatinya dengan tanaman yang terlihat kuning, padahal sebelumnya berwarna hijau nan ceria. Tanaman tersebut akhirnya pun hancur kering. Begitulah pula kehidupan dunia. Awalnya berada di masa muda, kemudian beranjak dewasa, lalu dalam keadaan lemah di usia senja. Manusia di masa mudanya begitu enak dipandang dan ia dalam kondisi fisik yang kuat. Kemudian ia pun beranjak dewasa dan berubahlah kondisi fisiknya. Lalu ia beranjak ke usia tua senja, ketika itu dalam keadaan lemah dan sulit untuk bergerak sebagaimana mudanya. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)[10] Faedah ketujuh Ayat di atas menunjukkan bahwa dunia pasti akan sirna. Akhirnya dunia adalah suatu keniscayaan. Akhirat suatu hal yang pasti akan kita temui, tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala menceritakan ancaman di akhirat dan juga memotivasi untuk meraih kebaikan di negeri yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي الآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ “Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya.” Di akhirat cuma ada dua kemungkinan, yaitu mendapatkan siksa ataukah mendapatkan ampunan dari Allah dan meraih keridhoaan-Nya.[11] Faedah kedelapan Dalam ayat ini kita diperintahkan untuk zuhud pada dunia dan lebih mementingkan akhirat[12]. Karena sungguh, kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[13] Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat amat jauh sekali. Namun kenapa kita lebih mengharap dunia dari akhirat? Mengapa kita lebih mengharap ridho manusia daripada ridho Allah? Alhamdulillah, rampung sudah faedah berharga dari surat Al Hadiid ayat 20. Betapa indahnya jika bisa merenungkan ayat Al Qur’an di bulan suci ini. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi penulis sendiri agar jangan terlalu kagum dengan kehidupan dunia. Akhirat menunggumu di depan. Dunia dengan pasti akan engkau tinggalkan. Dunia hanyalah sebagai tempat untuk mengumpulkan bekal, yaitu mengumpulkan berbagai bekal dengan amalan menuju negeri kekal abadi di akhirat kelak. Jadi janganlah engkau sangka bahwa dunia ini adalah negeri yang akan engkau kekal abadi di dalamnya. Semoga Allah memudahkan hamba yang faqir ini meraih surga-Nya, negeri yang kekal abadi penuh dengan berbagai nikmat-Nya.   Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Ramadhan 1431 H (28 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1423 H, hal. 841. [3] Idem. [4] Idem. [5] Idem [6] Idem [7] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428 [8] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/428. [9] Lihat Idem. [10] Lihat Idem. [11] Lihat idem. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [13] HR. Bukhari no. 3250.

Terkagum pada Dunia

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kalam-Nya, Al Qur’an sebagai penyejuk hati. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Sungguh diri ini kadang terkagum-kagum dengan dunia. Begitu terpesona sampai lupa daratan. Dunia pun dikejar-kejar tanpa pernah merasa puas. Sifat qona’ah, merasa cukup dengan setiap nikmat rizki pun jarang dimiliki. Demikianlah watak manusia. Inilah yang terjadi pada banyak orang, termasuk pula pada diri kami. Dalam kesempatan kali ini, ada ayat yang patut jadi renungan. Semoga bisa menyejukkan hati. Hati yang terkagum-kagum pada dunia, semoga bisa tersadarkan diri. Ayat tersebut adalah firman Allah Ta’ala, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (20) “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) Beberapa faedah yang bisa kita gali dari ayat di atas: Faedah pertama Dunia ini hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan. Karenanya Allah firmankan, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat lainnya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak  dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imron: 14) Demikianlah Allah menyebutnya dalam rangka menyatakan bahwa dunia itu rendah. Yang dimaksudkan dunia itu “la’ib” (permainan), adalah sesuatu yang batil. Sedangkan yang dimaksud “lahwu” (melalaikan), adalah segala sesuatu yang melalaikan dan pasti akan lenyap.[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, ”Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menceritakan mengenai bagaimanakah hakikat dunia yang sebenarnya. Diterangkan pula bagaimanakah berbagai tujuan dunia serta semangat manusia untuk menggapainya. Sungguh dunia ini benar-benar hanyalah mainan dan melalaikan. Badan jadi dibuat kepayahan dan hati pun dibuat lalai.  Inilah realitas yang ada pada pengagung dunia. Lihat saja bagaimana pengagum dunia menghabiskan waktu dan umur mereka dalam hati yang penuh kelalaian, lalai dari dzikir pada Allah, juga lalai dari berbagai ancaman dan peringatan Allah. Lantas lihatlah mereka ketika mereka menjadikan agama sebagai candaan dan kesia-siaan. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang sadar akan dunia akhirat (yang pasti ia jumpai). Hati mereka akan senantiasa rindu berdzikir pada Allah, mengenal dan mencintai-Nya. Orang yang memperhatikan akhirat benar-benar akan beramal untuk mendekatkan diri mereka pada Allah.”[2] Faedah kedua Dunia ini hanyalah perhiasan. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan” Perhiasan yang dimaksud adalah pakaian, makanan, minuman, kendaraan, rumah, istana dan kedudukan. [3] Faedah ketiga Dunia jadi ajang berbangga di antara manusia, sibuk dengan memperbanyak harta dan begitu bangga dengan anak. Itulah yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan, وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ “dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak”. Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Setiap pengagum dunia begitu saling berbangga satu dan lainnya. Inilah yang sering kita lihat. Mereka sangat ingin sekali tersohor dalam hal itu dari yang lainnya.”[4] Beliau menjelaskan lagi, “Setiap pengagum dunia  akan selalu berbangga dengan banyaknya harta dan anak dari yang lainnya. Ini suatu realitas pada pengagum dunia.”[5] Lalu bagaimanakah sikap yang benar? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan kembali, “Hal ini berbeda dengan orang yang mengenal dunia dan hakikatnya. Ia hanya menjadikan dunia sebagai tempat berlalu, bukan negeri yang ia menetap selamanya. Dunia hanya dijadikan negeri sebagai ajang untuk saling berlomba mendekatkan diri pada Allah. Dunia hanya jadi sarana untuk sampai pada Allah. Jika ia melihat orang yang begitu bangga dan saling berlomba dalam harta dan anak, ia balas dengan berlomba (terdepan) dalam amalan sholih.”[6] Kalimat terakhir yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di di atas hampir sama dengan ucapan Al Hasan Al Bashri: إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam hal dunia, maka unggulilah dia dalam hal akhirat.”[7] Faedah keempat Dalam ayat  ini Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ “seperti hujan”. Ghoits adalah hujan yang datang setelah sebelumnya manusia berputus asa dari turunnya[8]. Ghoits inilah yang disebutkan dalam firman Allah, وَهُوَ الَّذِي يُنزلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا [وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ] “Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah yang Maha pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syura: 28). Ghoits inilah hujan yang membuat manusia terkagum-kagum karena sudah begitu lama tak kunjung turun. Faedah kelima Orang yang terkagum pada dunia dimisalkan dengan orang yang terkagum pada ghoits. Ghoits adalah hujan yang begitu lama dinantikan, sehingga jika hujan tersebut turun, maka orang pun akan terkagum-kagum, merasa takjub. Demikianlah sifat pengagum dunia. Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ “seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani.” Lihatlah bagaimana tanaman yang tumbuh dari hujan tersebut begitu dikagumi. Demikianlah orang kafir yang mengagumi dunia. Mereka begitu tamak pada dunia dan begitu condong padanya.[9] Faedah keenam Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sifat dunia. Bagaimanakah keadaan harta dan kemewahan dunia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا “kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur” Allah Ta’ala menjelaskan bahwa nikmat dunia hanyalah nikmat dan perhiasan sementara yang akan sirna. Allah Ta’ala mensifatinya dengan tanaman yang terlihat kuning, padahal sebelumnya berwarna hijau nan ceria. Tanaman tersebut akhirnya pun hancur kering. Begitulah pula kehidupan dunia. Awalnya berada di masa muda, kemudian beranjak dewasa, lalu dalam keadaan lemah di usia senja. Manusia di masa mudanya begitu enak dipandang dan ia dalam kondisi fisik yang kuat. Kemudian ia pun beranjak dewasa dan berubahlah kondisi fisiknya. Lalu ia beranjak ke usia tua senja, ketika itu dalam keadaan lemah dan sulit untuk bergerak sebagaimana mudanya. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)[10] Faedah ketujuh Ayat di atas menunjukkan bahwa dunia pasti akan sirna. Akhirnya dunia adalah suatu keniscayaan. Akhirat suatu hal yang pasti akan kita temui, tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala menceritakan ancaman di akhirat dan juga memotivasi untuk meraih kebaikan di negeri yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي الآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ “Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya.” Di akhirat cuma ada dua kemungkinan, yaitu mendapatkan siksa ataukah mendapatkan ampunan dari Allah dan meraih keridhoaan-Nya.[11] Faedah kedelapan Dalam ayat ini kita diperintahkan untuk zuhud pada dunia dan lebih mementingkan akhirat[12]. Karena sungguh, kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[13] Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat amat jauh sekali. Namun kenapa kita lebih mengharap dunia dari akhirat? Mengapa kita lebih mengharap ridho manusia daripada ridho Allah? Alhamdulillah, rampung sudah faedah berharga dari surat Al Hadiid ayat 20. Betapa indahnya jika bisa merenungkan ayat Al Qur’an di bulan suci ini. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi penulis sendiri agar jangan terlalu kagum dengan kehidupan dunia. Akhirat menunggumu di depan. Dunia dengan pasti akan engkau tinggalkan. Dunia hanyalah sebagai tempat untuk mengumpulkan bekal, yaitu mengumpulkan berbagai bekal dengan amalan menuju negeri kekal abadi di akhirat kelak. Jadi janganlah engkau sangka bahwa dunia ini adalah negeri yang akan engkau kekal abadi di dalamnya. Semoga Allah memudahkan hamba yang faqir ini meraih surga-Nya, negeri yang kekal abadi penuh dengan berbagai nikmat-Nya.   Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Ramadhan 1431 H (28 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1423 H, hal. 841. [3] Idem. [4] Idem. [5] Idem [6] Idem [7] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428 [8] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/428. [9] Lihat Idem. [10] Lihat Idem. [11] Lihat idem. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [13] HR. Bukhari no. 3250.
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kalam-Nya, Al Qur’an sebagai penyejuk hati. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Sungguh diri ini kadang terkagum-kagum dengan dunia. Begitu terpesona sampai lupa daratan. Dunia pun dikejar-kejar tanpa pernah merasa puas. Sifat qona’ah, merasa cukup dengan setiap nikmat rizki pun jarang dimiliki. Demikianlah watak manusia. Inilah yang terjadi pada banyak orang, termasuk pula pada diri kami. Dalam kesempatan kali ini, ada ayat yang patut jadi renungan. Semoga bisa menyejukkan hati. Hati yang terkagum-kagum pada dunia, semoga bisa tersadarkan diri. Ayat tersebut adalah firman Allah Ta’ala, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (20) “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) Beberapa faedah yang bisa kita gali dari ayat di atas: Faedah pertama Dunia ini hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan. Karenanya Allah firmankan, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat lainnya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak  dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imron: 14) Demikianlah Allah menyebutnya dalam rangka menyatakan bahwa dunia itu rendah. Yang dimaksudkan dunia itu “la’ib” (permainan), adalah sesuatu yang batil. Sedangkan yang dimaksud “lahwu” (melalaikan), adalah segala sesuatu yang melalaikan dan pasti akan lenyap.[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, ”Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menceritakan mengenai bagaimanakah hakikat dunia yang sebenarnya. Diterangkan pula bagaimanakah berbagai tujuan dunia serta semangat manusia untuk menggapainya. Sungguh dunia ini benar-benar hanyalah mainan dan melalaikan. Badan jadi dibuat kepayahan dan hati pun dibuat lalai.  Inilah realitas yang ada pada pengagung dunia. Lihat saja bagaimana pengagum dunia menghabiskan waktu dan umur mereka dalam hati yang penuh kelalaian, lalai dari dzikir pada Allah, juga lalai dari berbagai ancaman dan peringatan Allah. Lantas lihatlah mereka ketika mereka menjadikan agama sebagai candaan dan kesia-siaan. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang sadar akan dunia akhirat (yang pasti ia jumpai). Hati mereka akan senantiasa rindu berdzikir pada Allah, mengenal dan mencintai-Nya. Orang yang memperhatikan akhirat benar-benar akan beramal untuk mendekatkan diri mereka pada Allah.”[2] Faedah kedua Dunia ini hanyalah perhiasan. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan” Perhiasan yang dimaksud adalah pakaian, makanan, minuman, kendaraan, rumah, istana dan kedudukan. [3] Faedah ketiga Dunia jadi ajang berbangga di antara manusia, sibuk dengan memperbanyak harta dan begitu bangga dengan anak. Itulah yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan, وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ “dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak”. Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Setiap pengagum dunia begitu saling berbangga satu dan lainnya. Inilah yang sering kita lihat. Mereka sangat ingin sekali tersohor dalam hal itu dari yang lainnya.”[4] Beliau menjelaskan lagi, “Setiap pengagum dunia  akan selalu berbangga dengan banyaknya harta dan anak dari yang lainnya. Ini suatu realitas pada pengagum dunia.”[5] Lalu bagaimanakah sikap yang benar? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan kembali, “Hal ini berbeda dengan orang yang mengenal dunia dan hakikatnya. Ia hanya menjadikan dunia sebagai tempat berlalu, bukan negeri yang ia menetap selamanya. Dunia hanya dijadikan negeri sebagai ajang untuk saling berlomba mendekatkan diri pada Allah. Dunia hanya jadi sarana untuk sampai pada Allah. Jika ia melihat orang yang begitu bangga dan saling berlomba dalam harta dan anak, ia balas dengan berlomba (terdepan) dalam amalan sholih.”[6] Kalimat terakhir yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di di atas hampir sama dengan ucapan Al Hasan Al Bashri: إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam hal dunia, maka unggulilah dia dalam hal akhirat.”[7] Faedah keempat Dalam ayat  ini Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ “seperti hujan”. Ghoits adalah hujan yang datang setelah sebelumnya manusia berputus asa dari turunnya[8]. Ghoits inilah yang disebutkan dalam firman Allah, وَهُوَ الَّذِي يُنزلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا [وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ] “Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah yang Maha pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syura: 28). Ghoits inilah hujan yang membuat manusia terkagum-kagum karena sudah begitu lama tak kunjung turun. Faedah kelima Orang yang terkagum pada dunia dimisalkan dengan orang yang terkagum pada ghoits. Ghoits adalah hujan yang begitu lama dinantikan, sehingga jika hujan tersebut turun, maka orang pun akan terkagum-kagum, merasa takjub. Demikianlah sifat pengagum dunia. Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ “seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani.” Lihatlah bagaimana tanaman yang tumbuh dari hujan tersebut begitu dikagumi. Demikianlah orang kafir yang mengagumi dunia. Mereka begitu tamak pada dunia dan begitu condong padanya.[9] Faedah keenam Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sifat dunia. Bagaimanakah keadaan harta dan kemewahan dunia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا “kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur” Allah Ta’ala menjelaskan bahwa nikmat dunia hanyalah nikmat dan perhiasan sementara yang akan sirna. Allah Ta’ala mensifatinya dengan tanaman yang terlihat kuning, padahal sebelumnya berwarna hijau nan ceria. Tanaman tersebut akhirnya pun hancur kering. Begitulah pula kehidupan dunia. Awalnya berada di masa muda, kemudian beranjak dewasa, lalu dalam keadaan lemah di usia senja. Manusia di masa mudanya begitu enak dipandang dan ia dalam kondisi fisik yang kuat. Kemudian ia pun beranjak dewasa dan berubahlah kondisi fisiknya. Lalu ia beranjak ke usia tua senja, ketika itu dalam keadaan lemah dan sulit untuk bergerak sebagaimana mudanya. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)[10] Faedah ketujuh Ayat di atas menunjukkan bahwa dunia pasti akan sirna. Akhirnya dunia adalah suatu keniscayaan. Akhirat suatu hal yang pasti akan kita temui, tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala menceritakan ancaman di akhirat dan juga memotivasi untuk meraih kebaikan di negeri yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي الآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ “Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya.” Di akhirat cuma ada dua kemungkinan, yaitu mendapatkan siksa ataukah mendapatkan ampunan dari Allah dan meraih keridhoaan-Nya.[11] Faedah kedelapan Dalam ayat ini kita diperintahkan untuk zuhud pada dunia dan lebih mementingkan akhirat[12]. Karena sungguh, kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[13] Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat amat jauh sekali. Namun kenapa kita lebih mengharap dunia dari akhirat? Mengapa kita lebih mengharap ridho manusia daripada ridho Allah? Alhamdulillah, rampung sudah faedah berharga dari surat Al Hadiid ayat 20. Betapa indahnya jika bisa merenungkan ayat Al Qur’an di bulan suci ini. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi penulis sendiri agar jangan terlalu kagum dengan kehidupan dunia. Akhirat menunggumu di depan. Dunia dengan pasti akan engkau tinggalkan. Dunia hanyalah sebagai tempat untuk mengumpulkan bekal, yaitu mengumpulkan berbagai bekal dengan amalan menuju negeri kekal abadi di akhirat kelak. Jadi janganlah engkau sangka bahwa dunia ini adalah negeri yang akan engkau kekal abadi di dalamnya. Semoga Allah memudahkan hamba yang faqir ini meraih surga-Nya, negeri yang kekal abadi penuh dengan berbagai nikmat-Nya.   Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Ramadhan 1431 H (28 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1423 H, hal. 841. [3] Idem. [4] Idem. [5] Idem [6] Idem [7] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428 [8] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/428. [9] Lihat Idem. [10] Lihat Idem. [11] Lihat idem. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [13] HR. Bukhari no. 3250.


Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kalam-Nya, Al Qur’an sebagai penyejuk hati. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Sungguh diri ini kadang terkagum-kagum dengan dunia. Begitu terpesona sampai lupa daratan. Dunia pun dikejar-kejar tanpa pernah merasa puas. Sifat qona’ah, merasa cukup dengan setiap nikmat rizki pun jarang dimiliki. Demikianlah watak manusia. Inilah yang terjadi pada banyak orang, termasuk pula pada diri kami. Dalam kesempatan kali ini, ada ayat yang patut jadi renungan. Semoga bisa menyejukkan hati. Hati yang terkagum-kagum pada dunia, semoga bisa tersadarkan diri. Ayat tersebut adalah firman Allah Ta’ala, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (20) “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid: 20) Beberapa faedah yang bisa kita gali dari ayat di atas: Faedah pertama Dunia ini hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan. Karenanya Allah firmankan, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat lainnya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak  dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imron: 14) Demikianlah Allah menyebutnya dalam rangka menyatakan bahwa dunia itu rendah. Yang dimaksudkan dunia itu “la’ib” (permainan), adalah sesuatu yang batil. Sedangkan yang dimaksud “lahwu” (melalaikan), adalah segala sesuatu yang melalaikan dan pasti akan lenyap.[1] Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, ”Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menceritakan mengenai bagaimanakah hakikat dunia yang sebenarnya. Diterangkan pula bagaimanakah berbagai tujuan dunia serta semangat manusia untuk menggapainya. Sungguh dunia ini benar-benar hanyalah mainan dan melalaikan. Badan jadi dibuat kepayahan dan hati pun dibuat lalai.  Inilah realitas yang ada pada pengagung dunia. Lihat saja bagaimana pengagum dunia menghabiskan waktu dan umur mereka dalam hati yang penuh kelalaian, lalai dari dzikir pada Allah, juga lalai dari berbagai ancaman dan peringatan Allah. Lantas lihatlah mereka ketika mereka menjadikan agama sebagai candaan dan kesia-siaan. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang sadar akan dunia akhirat (yang pasti ia jumpai). Hati mereka akan senantiasa rindu berdzikir pada Allah, mengenal dan mencintai-Nya. Orang yang memperhatikan akhirat benar-benar akan beramal untuk mendekatkan diri mereka pada Allah.”[2] Faedah kedua Dunia ini hanyalah perhiasan. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan” Perhiasan yang dimaksud adalah pakaian, makanan, minuman, kendaraan, rumah, istana dan kedudukan. [3] Faedah ketiga Dunia jadi ajang berbangga di antara manusia, sibuk dengan memperbanyak harta dan begitu bangga dengan anak. Itulah yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan, وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ “dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak”. Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Setiap pengagum dunia begitu saling berbangga satu dan lainnya. Inilah yang sering kita lihat. Mereka sangat ingin sekali tersohor dalam hal itu dari yang lainnya.”[4] Beliau menjelaskan lagi, “Setiap pengagum dunia  akan selalu berbangga dengan banyaknya harta dan anak dari yang lainnya. Ini suatu realitas pada pengagum dunia.”[5] Lalu bagaimanakah sikap yang benar? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan kembali, “Hal ini berbeda dengan orang yang mengenal dunia dan hakikatnya. Ia hanya menjadikan dunia sebagai tempat berlalu, bukan negeri yang ia menetap selamanya. Dunia hanya dijadikan negeri sebagai ajang untuk saling berlomba mendekatkan diri pada Allah. Dunia hanya jadi sarana untuk sampai pada Allah. Jika ia melihat orang yang begitu bangga dan saling berlomba dalam harta dan anak, ia balas dengan berlomba (terdepan) dalam amalan sholih.”[6] Kalimat terakhir yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di di atas hampir sama dengan ucapan Al Hasan Al Bashri: إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam hal dunia, maka unggulilah dia dalam hal akhirat.”[7] Faedah keempat Dalam ayat  ini Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ “seperti hujan”. Ghoits adalah hujan yang datang setelah sebelumnya manusia berputus asa dari turunnya[8]. Ghoits inilah yang disebutkan dalam firman Allah, وَهُوَ الَّذِي يُنزلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا [وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ] “Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah yang Maha pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syura: 28). Ghoits inilah hujan yang membuat manusia terkagum-kagum karena sudah begitu lama tak kunjung turun. Faedah kelima Orang yang terkagum pada dunia dimisalkan dengan orang yang terkagum pada ghoits. Ghoits adalah hujan yang begitu lama dinantikan, sehingga jika hujan tersebut turun, maka orang pun akan terkagum-kagum, merasa takjub. Demikianlah sifat pengagum dunia. Allah Ta’ala berfirman, كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ “seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani.” Lihatlah bagaimana tanaman yang tumbuh dari hujan tersebut begitu dikagumi. Demikianlah orang kafir yang mengagumi dunia. Mereka begitu tamak pada dunia dan begitu condong padanya.[9] Faedah keenam Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sifat dunia. Bagaimanakah keadaan harta dan kemewahan dunia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا “kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur” Allah Ta’ala menjelaskan bahwa nikmat dunia hanyalah nikmat dan perhiasan sementara yang akan sirna. Allah Ta’ala mensifatinya dengan tanaman yang terlihat kuning, padahal sebelumnya berwarna hijau nan ceria. Tanaman tersebut akhirnya pun hancur kering. Begitulah pula kehidupan dunia. Awalnya berada di masa muda, kemudian beranjak dewasa, lalu dalam keadaan lemah di usia senja. Manusia di masa mudanya begitu enak dipandang dan ia dalam kondisi fisik yang kuat. Kemudian ia pun beranjak dewasa dan berubahlah kondisi fisiknya. Lalu ia beranjak ke usia tua senja, ketika itu dalam keadaan lemah dan sulit untuk bergerak sebagaimana mudanya. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)[10] Faedah ketujuh Ayat di atas menunjukkan bahwa dunia pasti akan sirna. Akhirnya dunia adalah suatu keniscayaan. Akhirat suatu hal yang pasti akan kita temui, tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala menceritakan ancaman di akhirat dan juga memotivasi untuk meraih kebaikan di negeri yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي الآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ “Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya.” Di akhirat cuma ada dua kemungkinan, yaitu mendapatkan siksa ataukah mendapatkan ampunan dari Allah dan meraih keridhoaan-Nya.[11] Faedah kedelapan Dalam ayat ini kita diperintahkan untuk zuhud pada dunia dan lebih mementingkan akhirat[12]. Karena sungguh, kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[13] Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat amat jauh sekali. Namun kenapa kita lebih mengharap dunia dari akhirat? Mengapa kita lebih mengharap ridho manusia daripada ridho Allah? Alhamdulillah, rampung sudah faedah berharga dari surat Al Hadiid ayat 20. Betapa indahnya jika bisa merenungkan ayat Al Qur’an di bulan suci ini. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi penulis sendiri agar jangan terlalu kagum dengan kehidupan dunia. Akhirat menunggumu di depan. Dunia dengan pasti akan engkau tinggalkan. Dunia hanyalah sebagai tempat untuk mengumpulkan bekal, yaitu mengumpulkan berbagai bekal dengan amalan menuju negeri kekal abadi di akhirat kelak. Jadi janganlah engkau sangka bahwa dunia ini adalah negeri yang akan engkau kekal abadi di dalamnya. Semoga Allah memudahkan hamba yang faqir ini meraih surga-Nya, negeri yang kekal abadi penuh dengan berbagai nikmat-Nya.   Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Ramadhan 1431 H (28 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156. [2] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1423 H, hal. 841. [3] Idem. [4] Idem. [5] Idem [6] Idem [7] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428 [8] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13/428. [9] Lihat Idem. [10] Lihat Idem. [11] Lihat idem. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841. [13] HR. Bukhari no. 3250.

Untian Nasehat Ibnu Taimiyyah, “Carilah Ridho Allah, Bukan Ridho Makhluk”

Syaikhul Islam berkata, “Merupakan perkara yang wajib untuk diketahui bahwasanya –menurut akal sehat dan menurut agama- tidak diperbolehkan mencari keridoan para makhluq, karena dua hal:Pertama : Hal ini adalah suatu perkara yang tidak mungkin untuk bisa dicapai sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i, رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لاَ تُدْرَكُ “Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa tercapai” maka hendaknya engkau mencari perkara yang baik bagimu, lazimilah perkara tersebut, dan tinggalkan yang selainnya dan janganlah engkau bersusah-susah untuk memperolehnya.  Kedua : Sesungguhnya kita diperintahkan untuk senantiasa mencari keridhoan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah : [وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ} [التوبة: 62}Allah dan Rasul-Nya yang lebih berhak untuk mereka cari keridhoan-Nya (QS 9:61)Maka wajib bagi kita untuk takut kepada Allah, dan hendaknya kita tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah sebagaimana firman-Nya[فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ} [آل عمران: 175}Maka janganlah kalian takut kepada mereka tapi takutlah kalian kepadaKu (QS 3:175)[فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ} [المائدة: 44}Maka janganlah kalian takut kepada manusia, akan tetapi takutlah kepadaKu (QS 5:44)[فَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ} [النحل: 51}Maka kepadaKulah takutlah kalian (QS 16:51)[وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ} [البقرة: 41}Maka hanya kepadaKulah takutlah kalian (QS 2:41)Maka hendaknya kita takut kepada Allah, dan hendaknya kita bertakwa keapda Allah dihadapan manusia, maka janganlah kita mendzolimi mereka baik dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita, dan hendaknya kita menunaikan hak-hak mereka dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita. Janganlah kita takut kepada mereka sehingga akhirnya kita meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya karena takut kepada mereka.Barangsiapa yang melazimi sikap ini maka kesudahannya adalah sebagaimana yang pernah dituliskan Aisyah kepada Mu’awiyahأَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّهُ مَنِ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللهِ سَخِطَ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ الناَّسَ، وَعَادَ حَامِدُهُ مِنَ النَّاسِ ذَامًّا، وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَى اللهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Sesungguhnya barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan menjadikan manusia juga marah kepadanya, dan orang yang memunjinya akan berubah menjadi mencelanya.Dan barangsiapa yang mencari keridhoan Allah meskipun mendatangkan kemarahan manusia maka Allah akan ridho kepadanya dan akan membuat mereka ridho kepadanya”.Maka seorang mukmin janganlah menjadikan pikirannya dan tujuannya kecuali mencari keridhoan RobNya dan menjauhi kemurkaanNya, dan kesudahan sesuatu adalah ditanganNya, serta tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah”. (Majmu’ Al-fatawa 3/232-233) Sungguh ini merupakan nasehat yang sangat berharga dari syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang tatkala mengambil tindakan dan keputusan maka yang menjadi pertimbangan utama adalah sikap manusia kepadanya, apakah mereka akan ridho dengan keputusannya ataukah tidak…?Bahkan betapa banyak orang yang akhirnya memilih untuk meraih keridhoan dan pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, dengan nekad melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syari’at Allah. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah akhirnya yang mereka raih..???Betapa banyak orang yang melakukan demikian dengan penuh harapan untuk dipuji dan diridhoi oleh manusia namun akhirnya mereka tidak memperolehnya, bahkan apa yang mereka peroleh berbalik dengan apa yang mereka harapkan, masyarakat justru mencela dan memaki mereka.Memang benar, terkadang mereka berhasil meraih pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, akan tetapi apakah pujian ini akan langgeng…??, tentu tidak, suatu saat Allah akan merubah pujian tersebut menjadi celaan.Bukankah ada partai yang tadinya berjalan diatas rel dakwah namun akhirnya merubah relnya hanya karena ingin mencari massa dan mencari keridoan mereka…, akhirnya partai inipun dicela dan dimaki-maki oleh manusia, bahkan dicela dari orang-orang yang dahulu mendukungnya…?.Bukankah ada dai yang tadinya berdakwah di atas sunnah, namun tatkala dakwahnya tidak mendatangkan massa maka diapun merubaha cara dakwahnya dengan mengikuti selera masyarakat dengan harapan akan mendatangkan massa. Dan sungguh benar bahwa apa yang diharapkannya itu diraihnya, maka berbondong-bondong masyarakat mengikuti dakwahnya, bagaimana tidak… dakwahnya sesuai dengan selera mereka. Akan tetapi… apakah hal ini berlangsung lama… hanya beberapa tahun … kemudian semuanya menjadi berubah, diapun ditinggalkan oleh para pengikutnya yang dahulunya memujanya.Sebaliknya betapa banyak dai yang berdakwah diatas sunnah, meskipun di awal dakwahnya selalu ditentang masyarakat, bahkan dibenci dan dimaki-maki, akan tetapi mereka para dai tersebut tetap bersabar dan mengharap keridhoan Allah meskipun harus ditebus dengan cercaan dan makian masyarakat, bahkan tidak jarang harus bersabar menghadapi gangguan secara fisik, akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu akhirnya kondisi berbalik dan berbondong-bondong masyarakat yang tadinya membenci berubah menjadi mencintai. 

Untian Nasehat Ibnu Taimiyyah, “Carilah Ridho Allah, Bukan Ridho Makhluk”

Syaikhul Islam berkata, “Merupakan perkara yang wajib untuk diketahui bahwasanya –menurut akal sehat dan menurut agama- tidak diperbolehkan mencari keridoan para makhluq, karena dua hal:Pertama : Hal ini adalah suatu perkara yang tidak mungkin untuk bisa dicapai sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i, رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لاَ تُدْرَكُ “Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa tercapai” maka hendaknya engkau mencari perkara yang baik bagimu, lazimilah perkara tersebut, dan tinggalkan yang selainnya dan janganlah engkau bersusah-susah untuk memperolehnya.  Kedua : Sesungguhnya kita diperintahkan untuk senantiasa mencari keridhoan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah : [وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ} [التوبة: 62}Allah dan Rasul-Nya yang lebih berhak untuk mereka cari keridhoan-Nya (QS 9:61)Maka wajib bagi kita untuk takut kepada Allah, dan hendaknya kita tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah sebagaimana firman-Nya[فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ} [آل عمران: 175}Maka janganlah kalian takut kepada mereka tapi takutlah kalian kepadaKu (QS 3:175)[فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ} [المائدة: 44}Maka janganlah kalian takut kepada manusia, akan tetapi takutlah kepadaKu (QS 5:44)[فَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ} [النحل: 51}Maka kepadaKulah takutlah kalian (QS 16:51)[وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ} [البقرة: 41}Maka hanya kepadaKulah takutlah kalian (QS 2:41)Maka hendaknya kita takut kepada Allah, dan hendaknya kita bertakwa keapda Allah dihadapan manusia, maka janganlah kita mendzolimi mereka baik dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita, dan hendaknya kita menunaikan hak-hak mereka dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita. Janganlah kita takut kepada mereka sehingga akhirnya kita meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya karena takut kepada mereka.Barangsiapa yang melazimi sikap ini maka kesudahannya adalah sebagaimana yang pernah dituliskan Aisyah kepada Mu’awiyahأَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّهُ مَنِ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللهِ سَخِطَ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ الناَّسَ، وَعَادَ حَامِدُهُ مِنَ النَّاسِ ذَامًّا، وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَى اللهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Sesungguhnya barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan menjadikan manusia juga marah kepadanya, dan orang yang memunjinya akan berubah menjadi mencelanya.Dan barangsiapa yang mencari keridhoan Allah meskipun mendatangkan kemarahan manusia maka Allah akan ridho kepadanya dan akan membuat mereka ridho kepadanya”.Maka seorang mukmin janganlah menjadikan pikirannya dan tujuannya kecuali mencari keridhoan RobNya dan menjauhi kemurkaanNya, dan kesudahan sesuatu adalah ditanganNya, serta tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah”. (Majmu’ Al-fatawa 3/232-233) Sungguh ini merupakan nasehat yang sangat berharga dari syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang tatkala mengambil tindakan dan keputusan maka yang menjadi pertimbangan utama adalah sikap manusia kepadanya, apakah mereka akan ridho dengan keputusannya ataukah tidak…?Bahkan betapa banyak orang yang akhirnya memilih untuk meraih keridhoan dan pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, dengan nekad melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syari’at Allah. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah akhirnya yang mereka raih..???Betapa banyak orang yang melakukan demikian dengan penuh harapan untuk dipuji dan diridhoi oleh manusia namun akhirnya mereka tidak memperolehnya, bahkan apa yang mereka peroleh berbalik dengan apa yang mereka harapkan, masyarakat justru mencela dan memaki mereka.Memang benar, terkadang mereka berhasil meraih pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, akan tetapi apakah pujian ini akan langgeng…??, tentu tidak, suatu saat Allah akan merubah pujian tersebut menjadi celaan.Bukankah ada partai yang tadinya berjalan diatas rel dakwah namun akhirnya merubah relnya hanya karena ingin mencari massa dan mencari keridoan mereka…, akhirnya partai inipun dicela dan dimaki-maki oleh manusia, bahkan dicela dari orang-orang yang dahulu mendukungnya…?.Bukankah ada dai yang tadinya berdakwah di atas sunnah, namun tatkala dakwahnya tidak mendatangkan massa maka diapun merubaha cara dakwahnya dengan mengikuti selera masyarakat dengan harapan akan mendatangkan massa. Dan sungguh benar bahwa apa yang diharapkannya itu diraihnya, maka berbondong-bondong masyarakat mengikuti dakwahnya, bagaimana tidak… dakwahnya sesuai dengan selera mereka. Akan tetapi… apakah hal ini berlangsung lama… hanya beberapa tahun … kemudian semuanya menjadi berubah, diapun ditinggalkan oleh para pengikutnya yang dahulunya memujanya.Sebaliknya betapa banyak dai yang berdakwah diatas sunnah, meskipun di awal dakwahnya selalu ditentang masyarakat, bahkan dibenci dan dimaki-maki, akan tetapi mereka para dai tersebut tetap bersabar dan mengharap keridhoan Allah meskipun harus ditebus dengan cercaan dan makian masyarakat, bahkan tidak jarang harus bersabar menghadapi gangguan secara fisik, akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu akhirnya kondisi berbalik dan berbondong-bondong masyarakat yang tadinya membenci berubah menjadi mencintai. 
Syaikhul Islam berkata, “Merupakan perkara yang wajib untuk diketahui bahwasanya –menurut akal sehat dan menurut agama- tidak diperbolehkan mencari keridoan para makhluq, karena dua hal:Pertama : Hal ini adalah suatu perkara yang tidak mungkin untuk bisa dicapai sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i, رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لاَ تُدْرَكُ “Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa tercapai” maka hendaknya engkau mencari perkara yang baik bagimu, lazimilah perkara tersebut, dan tinggalkan yang selainnya dan janganlah engkau bersusah-susah untuk memperolehnya.  Kedua : Sesungguhnya kita diperintahkan untuk senantiasa mencari keridhoan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah : [وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ} [التوبة: 62}Allah dan Rasul-Nya yang lebih berhak untuk mereka cari keridhoan-Nya (QS 9:61)Maka wajib bagi kita untuk takut kepada Allah, dan hendaknya kita tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah sebagaimana firman-Nya[فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ} [آل عمران: 175}Maka janganlah kalian takut kepada mereka tapi takutlah kalian kepadaKu (QS 3:175)[فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ} [المائدة: 44}Maka janganlah kalian takut kepada manusia, akan tetapi takutlah kepadaKu (QS 5:44)[فَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ} [النحل: 51}Maka kepadaKulah takutlah kalian (QS 16:51)[وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ} [البقرة: 41}Maka hanya kepadaKulah takutlah kalian (QS 2:41)Maka hendaknya kita takut kepada Allah, dan hendaknya kita bertakwa keapda Allah dihadapan manusia, maka janganlah kita mendzolimi mereka baik dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita, dan hendaknya kita menunaikan hak-hak mereka dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita. Janganlah kita takut kepada mereka sehingga akhirnya kita meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya karena takut kepada mereka.Barangsiapa yang melazimi sikap ini maka kesudahannya adalah sebagaimana yang pernah dituliskan Aisyah kepada Mu’awiyahأَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّهُ مَنِ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللهِ سَخِطَ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ الناَّسَ، وَعَادَ حَامِدُهُ مِنَ النَّاسِ ذَامًّا، وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَى اللهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Sesungguhnya barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan menjadikan manusia juga marah kepadanya, dan orang yang memunjinya akan berubah menjadi mencelanya.Dan barangsiapa yang mencari keridhoan Allah meskipun mendatangkan kemarahan manusia maka Allah akan ridho kepadanya dan akan membuat mereka ridho kepadanya”.Maka seorang mukmin janganlah menjadikan pikirannya dan tujuannya kecuali mencari keridhoan RobNya dan menjauhi kemurkaanNya, dan kesudahan sesuatu adalah ditanganNya, serta tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah”. (Majmu’ Al-fatawa 3/232-233) Sungguh ini merupakan nasehat yang sangat berharga dari syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang tatkala mengambil tindakan dan keputusan maka yang menjadi pertimbangan utama adalah sikap manusia kepadanya, apakah mereka akan ridho dengan keputusannya ataukah tidak…?Bahkan betapa banyak orang yang akhirnya memilih untuk meraih keridhoan dan pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, dengan nekad melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syari’at Allah. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah akhirnya yang mereka raih..???Betapa banyak orang yang melakukan demikian dengan penuh harapan untuk dipuji dan diridhoi oleh manusia namun akhirnya mereka tidak memperolehnya, bahkan apa yang mereka peroleh berbalik dengan apa yang mereka harapkan, masyarakat justru mencela dan memaki mereka.Memang benar, terkadang mereka berhasil meraih pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, akan tetapi apakah pujian ini akan langgeng…??, tentu tidak, suatu saat Allah akan merubah pujian tersebut menjadi celaan.Bukankah ada partai yang tadinya berjalan diatas rel dakwah namun akhirnya merubah relnya hanya karena ingin mencari massa dan mencari keridoan mereka…, akhirnya partai inipun dicela dan dimaki-maki oleh manusia, bahkan dicela dari orang-orang yang dahulu mendukungnya…?.Bukankah ada dai yang tadinya berdakwah di atas sunnah, namun tatkala dakwahnya tidak mendatangkan massa maka diapun merubaha cara dakwahnya dengan mengikuti selera masyarakat dengan harapan akan mendatangkan massa. Dan sungguh benar bahwa apa yang diharapkannya itu diraihnya, maka berbondong-bondong masyarakat mengikuti dakwahnya, bagaimana tidak… dakwahnya sesuai dengan selera mereka. Akan tetapi… apakah hal ini berlangsung lama… hanya beberapa tahun … kemudian semuanya menjadi berubah, diapun ditinggalkan oleh para pengikutnya yang dahulunya memujanya.Sebaliknya betapa banyak dai yang berdakwah diatas sunnah, meskipun di awal dakwahnya selalu ditentang masyarakat, bahkan dibenci dan dimaki-maki, akan tetapi mereka para dai tersebut tetap bersabar dan mengharap keridhoan Allah meskipun harus ditebus dengan cercaan dan makian masyarakat, bahkan tidak jarang harus bersabar menghadapi gangguan secara fisik, akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu akhirnya kondisi berbalik dan berbondong-bondong masyarakat yang tadinya membenci berubah menjadi mencintai. 


Syaikhul Islam berkata, “Merupakan perkara yang wajib untuk diketahui bahwasanya –menurut akal sehat dan menurut agama- tidak diperbolehkan mencari keridoan para makhluq, karena dua hal:Pertama : Hal ini adalah suatu perkara yang tidak mungkin untuk bisa dicapai sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i, رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لاَ تُدْرَكُ “Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa tercapai” maka hendaknya engkau mencari perkara yang baik bagimu, lazimilah perkara tersebut, dan tinggalkan yang selainnya dan janganlah engkau bersusah-susah untuk memperolehnya.  Kedua : Sesungguhnya kita diperintahkan untuk senantiasa mencari keridhoan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah : [وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ} [التوبة: 62}Allah dan Rasul-Nya yang lebih berhak untuk mereka cari keridhoan-Nya (QS 9:61)Maka wajib bagi kita untuk takut kepada Allah, dan hendaknya kita tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah sebagaimana firman-Nya[فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ} [آل عمران: 175}Maka janganlah kalian takut kepada mereka tapi takutlah kalian kepadaKu (QS 3:175)[فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ} [المائدة: 44}Maka janganlah kalian takut kepada manusia, akan tetapi takutlah kepadaKu (QS 5:44)[فَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ} [النحل: 51}Maka kepadaKulah takutlah kalian (QS 16:51)[وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ} [البقرة: 41}Maka hanya kepadaKulah takutlah kalian (QS 2:41)Maka hendaknya kita takut kepada Allah, dan hendaknya kita bertakwa keapda Allah dihadapan manusia, maka janganlah kita mendzolimi mereka baik dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita, dan hendaknya kita menunaikan hak-hak mereka dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita. Janganlah kita takut kepada mereka sehingga akhirnya kita meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya karena takut kepada mereka.Barangsiapa yang melazimi sikap ini maka kesudahannya adalah sebagaimana yang pernah dituliskan Aisyah kepada Mu’awiyahأَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّهُ مَنِ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللهِ سَخِطَ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ الناَّسَ، وَعَادَ حَامِدُهُ مِنَ النَّاسِ ذَامًّا، وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَى اللهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Sesungguhnya barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan menjadikan manusia juga marah kepadanya, dan orang yang memunjinya akan berubah menjadi mencelanya.Dan barangsiapa yang mencari keridhoan Allah meskipun mendatangkan kemarahan manusia maka Allah akan ridho kepadanya dan akan membuat mereka ridho kepadanya”.Maka seorang mukmin janganlah menjadikan pikirannya dan tujuannya kecuali mencari keridhoan RobNya dan menjauhi kemurkaanNya, dan kesudahan sesuatu adalah ditanganNya, serta tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah”. (Majmu’ Al-fatawa 3/232-233) Sungguh ini merupakan nasehat yang sangat berharga dari syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang tatkala mengambil tindakan dan keputusan maka yang menjadi pertimbangan utama adalah sikap manusia kepadanya, apakah mereka akan ridho dengan keputusannya ataukah tidak…?Bahkan betapa banyak orang yang akhirnya memilih untuk meraih keridhoan dan pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, dengan nekad melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syari’at Allah. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah akhirnya yang mereka raih..???Betapa banyak orang yang melakukan demikian dengan penuh harapan untuk dipuji dan diridhoi oleh manusia namun akhirnya mereka tidak memperolehnya, bahkan apa yang mereka peroleh berbalik dengan apa yang mereka harapkan, masyarakat justru mencela dan memaki mereka.Memang benar, terkadang mereka berhasil meraih pujian manusia dengan mengorbankan syari’at Allah, akan tetapi apakah pujian ini akan langgeng…??, tentu tidak, suatu saat Allah akan merubah pujian tersebut menjadi celaan.Bukankah ada partai yang tadinya berjalan diatas rel dakwah namun akhirnya merubah relnya hanya karena ingin mencari massa dan mencari keridoan mereka…, akhirnya partai inipun dicela dan dimaki-maki oleh manusia, bahkan dicela dari orang-orang yang dahulu mendukungnya…?.Bukankah ada dai yang tadinya berdakwah di atas sunnah, namun tatkala dakwahnya tidak mendatangkan massa maka diapun merubaha cara dakwahnya dengan mengikuti selera masyarakat dengan harapan akan mendatangkan massa. Dan sungguh benar bahwa apa yang diharapkannya itu diraihnya, maka berbondong-bondong masyarakat mengikuti dakwahnya, bagaimana tidak… dakwahnya sesuai dengan selera mereka. Akan tetapi… apakah hal ini berlangsung lama… hanya beberapa tahun … kemudian semuanya menjadi berubah, diapun ditinggalkan oleh para pengikutnya yang dahulunya memujanya.Sebaliknya betapa banyak dai yang berdakwah diatas sunnah, meskipun di awal dakwahnya selalu ditentang masyarakat, bahkan dibenci dan dimaki-maki, akan tetapi mereka para dai tersebut tetap bersabar dan mengharap keridhoan Allah meskipun harus ditebus dengan cercaan dan makian masyarakat, bahkan tidak jarang harus bersabar menghadapi gangguan secara fisik, akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu akhirnya kondisi berbalik dan berbondong-bondong masyarakat yang tadinya membenci berubah menjadi mencintai. 

Hukum Zakat Fithri dengan Uang

Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in Wa ba’du :  Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang. Jawaban : Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil).  Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503). Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985) Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan, أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ “Atau 1 sho’ keju.” Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100) Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211) Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab. Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’ Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap di sini. *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Panduan Zakat Fitrah (Zakat Fithri) Tagszakat fitrah

Hukum Zakat Fithri dengan Uang

Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in Wa ba’du :  Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang. Jawaban : Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil).  Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503). Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985) Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan, أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ “Atau 1 sho’ keju.” Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100) Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211) Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab. Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’ Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap di sini. *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Panduan Zakat Fitrah (Zakat Fithri) Tagszakat fitrah
Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in Wa ba’du :  Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang. Jawaban : Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil).  Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503). Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985) Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan, أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ “Atau 1 sho’ keju.” Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100) Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211) Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab. Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’ Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap di sini. *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Panduan Zakat Fitrah (Zakat Fithri) Tagszakat fitrah


Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in Wa ba’du :  Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang. Jawaban : Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil).  Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503). Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985) Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan, أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ “Atau 1 sho’ keju.” Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100) Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211) Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab. Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’ Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap di sini. *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Panduan Zakat Fitrah (Zakat Fithri) Tagszakat fitrah

Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sering dipahami oleh kaum muslimin bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha. Pemahaman semacam ini sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak seperti itu. Coba simak baik-baik ulasan berikut ini. ‘Amil secara bahasa Arab bermakna pekerja. Sedangkan secara istilah berarti orang yang diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk mengurus zakat tersebut.[1] Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[2] ‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[3] Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[4] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.[5] Ringkasnya, syarat disebut ‘amil zakat itu ada dua: Diberi kuasa oleh penguasa untuk mengurus zakat, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat. Mengambil dan mendistribusikan zakat sehingga ia bukan hanya duduk di masjid atau di kantornya. Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca sekalian menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid layak disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama sekali tidak mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka itu hanya kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal baiknya. Silahkan baca pula tentang 8 golongan penerima zakat di sini. Semoga Allah beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, index ‘amil, point no. 1, 2/10543. [2] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327. [3] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290 [4] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164. [5] Tulisan ini adalah faedah dari guru kami Ustadz Aris Munandar di website pribadinya, www.ustadzaris.com . Tagszakat fitrah

Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sering dipahami oleh kaum muslimin bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha. Pemahaman semacam ini sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak seperti itu. Coba simak baik-baik ulasan berikut ini. ‘Amil secara bahasa Arab bermakna pekerja. Sedangkan secara istilah berarti orang yang diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk mengurus zakat tersebut.[1] Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[2] ‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[3] Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[4] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.[5] Ringkasnya, syarat disebut ‘amil zakat itu ada dua: Diberi kuasa oleh penguasa untuk mengurus zakat, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat. Mengambil dan mendistribusikan zakat sehingga ia bukan hanya duduk di masjid atau di kantornya. Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca sekalian menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid layak disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama sekali tidak mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka itu hanya kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal baiknya. Silahkan baca pula tentang 8 golongan penerima zakat di sini. Semoga Allah beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, index ‘amil, point no. 1, 2/10543. [2] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327. [3] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290 [4] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164. [5] Tulisan ini adalah faedah dari guru kami Ustadz Aris Munandar di website pribadinya, www.ustadzaris.com . Tagszakat fitrah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sering dipahami oleh kaum muslimin bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha. Pemahaman semacam ini sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak seperti itu. Coba simak baik-baik ulasan berikut ini. ‘Amil secara bahasa Arab bermakna pekerja. Sedangkan secara istilah berarti orang yang diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk mengurus zakat tersebut.[1] Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[2] ‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[3] Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[4] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.[5] Ringkasnya, syarat disebut ‘amil zakat itu ada dua: Diberi kuasa oleh penguasa untuk mengurus zakat, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat. Mengambil dan mendistribusikan zakat sehingga ia bukan hanya duduk di masjid atau di kantornya. Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca sekalian menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid layak disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama sekali tidak mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka itu hanya kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal baiknya. Silahkan baca pula tentang 8 golongan penerima zakat di sini. Semoga Allah beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, index ‘amil, point no. 1, 2/10543. [2] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327. [3] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290 [4] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164. [5] Tulisan ini adalah faedah dari guru kami Ustadz Aris Munandar di website pribadinya, www.ustadzaris.com . Tagszakat fitrah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sering dipahami oleh kaum muslimin bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha. Pemahaman semacam ini sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak seperti itu. Coba simak baik-baik ulasan berikut ini. ‘Amil secara bahasa Arab bermakna pekerja. Sedangkan secara istilah berarti orang yang diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk mengurus zakat tersebut.[1] Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[2] ‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[3] Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[4] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.[5] Ringkasnya, syarat disebut ‘amil zakat itu ada dua: Diberi kuasa oleh penguasa untuk mengurus zakat, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat. Mengambil dan mendistribusikan zakat sehingga ia bukan hanya duduk di masjid atau di kantornya. Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca sekalian menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid layak disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama sekali tidak mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka itu hanya kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal baiknya. Silahkan baca pula tentang 8 golongan penerima zakat di sini. Semoga Allah beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, index ‘amil, point no. 1, 2/10543. [2] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327. [3] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290 [4] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164. [5] Tulisan ini adalah faedah dari guru kami Ustadz Aris Munandar di website pribadinya, www.ustadzaris.com . Tagszakat fitrah
Prev     Next