Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah

Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 2): Syarat, Rukun, Kewajiban Dan Sunnah Dalam Wudhu

B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 2): Syarat, Rukun, Kewajiban Dan Sunnah Dalam Wudhu

B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad

Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad


Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad

Ringan di Lisan, Berat di Timbangan

Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak

Ringan di Lisan, Berat di Timbangan

Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak
Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak


Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 1)

A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 1)

A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576
A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576


A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576

Hukum Shalat Tanpa Adzan

Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan

Hukum Shalat Tanpa Adzan

Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan
Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan


Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan

Antara Suci Lahir dan Batin

Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati

Antara Suci Lahir dan Batin

Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati
Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati


Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati

Hadits Keutamaan Akal, Semuanya Dusta

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Al Manar Al Munif fi Ash Shohih wa Adh Dho’if” menyebutkan tentang derajat hadits keutamaan akal. Ini akan mematahkan argumen para pengagum akal. Karena dari sisi keotentikan hadits yang mereka bawakan pun cacat. Sehingga mustahil dijadikan sebagai hujjah. Beliau rahimahullah berkata, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang akal, semuanya dusta.” Lantas beliau rahimahullah menyebutkan beberapa hadits. Hadits pertama, لما خلق الله العقل قال له أقبل فأقبل ثم قال له أدبر فأدبر فقال ما خلقت خلقا أكرم علي منك بك آخذ وبك أعطي “Tatkala Allah menciptakan akal, Allah menyerunya, “Mari sini.” Ia pun memenuhi seruan tersebut. Lantas dikatakan lagi padanya, “Baliklah”. Ia lantas balik. Tidak ada satu makhluk pun yang diciptakan yang lebih mulia darimu (dari akal). Karenamu diambil dan karenamu diberi.” Hadits kedua, لكل شيء معدن ومعدن التقوى قلوب العاقلين “Segala sesuatu memiliki tambang dan tambang takwa didapat pada hati orang yang berakal.” Hadits ketiga, إن الرجل ليكون من أهل الصلاة والجهاد وما يجزى إلا على قدر عقله “Sesungguhnya seseorang dinilai sebagai ahli shalat dan jihad dilihat dari kualitas akalnya.” Di akhir penjelasan, Ibnul Qayyim menyebutkan, Abul Fath Al Azdi mengatakan, “Tidak ada satu pun hadits yang menunjukkan keutamaan akal yang shahih. Demikian dikatakan oleh Abu Ja’far Al ‘Uqaili dan Abu Hatim Ibnu Hibban.” Wallahu a’lam. [Disarikan dari fi Ash Shohih wa Adh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Atsar, cetakan pertama, 1423, hal. 38] Pembahasan ini adalah melengkapi dua bahasan yang sudah dibahas di rumaysho.com: Mendudukkan Akal pada Tempatnya Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil Syar’i Dear record at night 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com

Hadits Keutamaan Akal, Semuanya Dusta

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Al Manar Al Munif fi Ash Shohih wa Adh Dho’if” menyebutkan tentang derajat hadits keutamaan akal. Ini akan mematahkan argumen para pengagum akal. Karena dari sisi keotentikan hadits yang mereka bawakan pun cacat. Sehingga mustahil dijadikan sebagai hujjah. Beliau rahimahullah berkata, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang akal, semuanya dusta.” Lantas beliau rahimahullah menyebutkan beberapa hadits. Hadits pertama, لما خلق الله العقل قال له أقبل فأقبل ثم قال له أدبر فأدبر فقال ما خلقت خلقا أكرم علي منك بك آخذ وبك أعطي “Tatkala Allah menciptakan akal, Allah menyerunya, “Mari sini.” Ia pun memenuhi seruan tersebut. Lantas dikatakan lagi padanya, “Baliklah”. Ia lantas balik. Tidak ada satu makhluk pun yang diciptakan yang lebih mulia darimu (dari akal). Karenamu diambil dan karenamu diberi.” Hadits kedua, لكل شيء معدن ومعدن التقوى قلوب العاقلين “Segala sesuatu memiliki tambang dan tambang takwa didapat pada hati orang yang berakal.” Hadits ketiga, إن الرجل ليكون من أهل الصلاة والجهاد وما يجزى إلا على قدر عقله “Sesungguhnya seseorang dinilai sebagai ahli shalat dan jihad dilihat dari kualitas akalnya.” Di akhir penjelasan, Ibnul Qayyim menyebutkan, Abul Fath Al Azdi mengatakan, “Tidak ada satu pun hadits yang menunjukkan keutamaan akal yang shahih. Demikian dikatakan oleh Abu Ja’far Al ‘Uqaili dan Abu Hatim Ibnu Hibban.” Wallahu a’lam. [Disarikan dari fi Ash Shohih wa Adh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Atsar, cetakan pertama, 1423, hal. 38] Pembahasan ini adalah melengkapi dua bahasan yang sudah dibahas di rumaysho.com: Mendudukkan Akal pada Tempatnya Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil Syar’i Dear record at night 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Al Manar Al Munif fi Ash Shohih wa Adh Dho’if” menyebutkan tentang derajat hadits keutamaan akal. Ini akan mematahkan argumen para pengagum akal. Karena dari sisi keotentikan hadits yang mereka bawakan pun cacat. Sehingga mustahil dijadikan sebagai hujjah. Beliau rahimahullah berkata, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang akal, semuanya dusta.” Lantas beliau rahimahullah menyebutkan beberapa hadits. Hadits pertama, لما خلق الله العقل قال له أقبل فأقبل ثم قال له أدبر فأدبر فقال ما خلقت خلقا أكرم علي منك بك آخذ وبك أعطي “Tatkala Allah menciptakan akal, Allah menyerunya, “Mari sini.” Ia pun memenuhi seruan tersebut. Lantas dikatakan lagi padanya, “Baliklah”. Ia lantas balik. Tidak ada satu makhluk pun yang diciptakan yang lebih mulia darimu (dari akal). Karenamu diambil dan karenamu diberi.” Hadits kedua, لكل شيء معدن ومعدن التقوى قلوب العاقلين “Segala sesuatu memiliki tambang dan tambang takwa didapat pada hati orang yang berakal.” Hadits ketiga, إن الرجل ليكون من أهل الصلاة والجهاد وما يجزى إلا على قدر عقله “Sesungguhnya seseorang dinilai sebagai ahli shalat dan jihad dilihat dari kualitas akalnya.” Di akhir penjelasan, Ibnul Qayyim menyebutkan, Abul Fath Al Azdi mengatakan, “Tidak ada satu pun hadits yang menunjukkan keutamaan akal yang shahih. Demikian dikatakan oleh Abu Ja’far Al ‘Uqaili dan Abu Hatim Ibnu Hibban.” Wallahu a’lam. [Disarikan dari fi Ash Shohih wa Adh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Atsar, cetakan pertama, 1423, hal. 38] Pembahasan ini adalah melengkapi dua bahasan yang sudah dibahas di rumaysho.com: Mendudukkan Akal pada Tempatnya Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil Syar’i Dear record at night 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com


Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Al Manar Al Munif fi Ash Shohih wa Adh Dho’if” menyebutkan tentang derajat hadits keutamaan akal. Ini akan mematahkan argumen para pengagum akal. Karena dari sisi keotentikan hadits yang mereka bawakan pun cacat. Sehingga mustahil dijadikan sebagai hujjah. Beliau rahimahullah berkata, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang akal, semuanya dusta.” Lantas beliau rahimahullah menyebutkan beberapa hadits. Hadits pertama, لما خلق الله العقل قال له أقبل فأقبل ثم قال له أدبر فأدبر فقال ما خلقت خلقا أكرم علي منك بك آخذ وبك أعطي “Tatkala Allah menciptakan akal, Allah menyerunya, “Mari sini.” Ia pun memenuhi seruan tersebut. Lantas dikatakan lagi padanya, “Baliklah”. Ia lantas balik. Tidak ada satu makhluk pun yang diciptakan yang lebih mulia darimu (dari akal). Karenamu diambil dan karenamu diberi.” Hadits kedua, لكل شيء معدن ومعدن التقوى قلوب العاقلين “Segala sesuatu memiliki tambang dan tambang takwa didapat pada hati orang yang berakal.” Hadits ketiga, إن الرجل ليكون من أهل الصلاة والجهاد وما يجزى إلا على قدر عقله “Sesungguhnya seseorang dinilai sebagai ahli shalat dan jihad dilihat dari kualitas akalnya.” Di akhir penjelasan, Ibnul Qayyim menyebutkan, Abul Fath Al Azdi mengatakan, “Tidak ada satu pun hadits yang menunjukkan keutamaan akal yang shahih. Demikian dikatakan oleh Abu Ja’far Al ‘Uqaili dan Abu Hatim Ibnu Hibban.” Wallahu a’lam. [Disarikan dari fi Ash Shohih wa Adh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Atsar, cetakan pertama, 1423, hal. 38] Pembahasan ini adalah melengkapi dua bahasan yang sudah dibahas di rumaysho.com: Mendudukkan Akal pada Tempatnya Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil Syar’i Dear record at night 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com

Siwak, Tuk Kebersihan Mulut dan Keridhoan Robb

Keutamaan siwakTermasuk sunnah yang paling sering dan yang paling senang dilakukan oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak. Siwak merupakan pekerjaan yang ringan namun memiliki faedah yang banyak baik bersifat keduniaan yaitu berupa kebersihan mulut, sehat dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut, dan lain-lain, maupun faedah-faedah yang bersifat akhirat, yaitu ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendapatkan keridhoan dari Allah U. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ (رواه أحمد)“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhoan bagi Rob”. (Hadits shohih riwayat Ahmad, irwaul golil no 66). (Syarhul mumti’ 1/120 dan taisir ‘alam 1/62)  Oleh karena itu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu bersemangat melakukannya dan sangat ingin agar umatnya pun melakukan sebagaimana yang dia lakukan, hingga beliau bersabda : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudlu. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَّلاَةٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan sholat”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan sebab sangat dianjurkannya bersiwak ketika akan sholat, beliau berkata: “Rahasianya yaitu bahwasanya kita diperintahkan agar dalam setiap keadaan ketika bertaqorrub kepada Allah, kita senantiasa dalam keadaan yang sempurna dan dalam keadaan bersih untuk menampakkan mulianya ibadah”. Dikatakan bahwa perkara ini (bersiwak ketika akan sholat) berhubungan dengan malaikat karena mereka terganggu dengan bau yang tidak enak. Berkata Imam As-Shon’ani : “Dan tidaklah jauh (jika dikatakan) bahwasanya rahasianya adalah digabungkannya dua perkara yang telah disebutkan (di atas) sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:مَنْ أَكَلَ الثَّوْمَ أَوِ الْبَصَالَ أَوِ الْكَرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا لإَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى بِهِ بَنُوْ آدَمَ“Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung maka janganlah dia mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa-apa yang bani Adam tergaanggu dengannya” (Taisir ‘alam 1/63)Dan ternyata Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya bersiwak ketika akan sholat saja, bahkan beliau juga bersiwak dalam berbagai keadaan. Diantaranya,ketika dia masuk kedalam rumah…رَوَى شُرَيْحٌ بْنُ هَانِئِ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيِءٍ يَبْدَأُ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ بَيِتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ (رواه مسلم)Telah meriwayatkan Syuraih bin Hani, beliau berkata :”Aku bertanya kepada ‘Aisyah : “Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah jika dia memasuki rumahnya ?” Beliau menjawab :”Bersiwak”. (Hadits riwayat Muslim, Irwaul Golil no. 72)Atau ketika bangun malam…عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْسُ فَاهُ بِالسِّوَاكِDari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Adalah Rosulullah jika bangun dari malam dia mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (Hadits riwayat Bukhori)Bahkan dalam setiap keadaan pun boleh bagi kita untuk bersiwak. Sesuai dengan hadits di atas (السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ). Dalam hadits ini Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkannya dan tidak mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu siwak boleh dilakukan setiap waktu (Syarhul mumti’ 1/120, fiqhul islami wa adillatuhu 1/300), sehingga tidak disyaratkan hanya bersiwak ketika mulut dalam keadaan kotor (Syarhul mumti’ 1/125).Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat ketika bersiwak, sehingga sampai keluar bunyi dari mulut beliau seakan-akan beliau muntahعَنْ أَبِي مُوْسَى اَلْأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ قَالَ وَطَرْفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أُعْ أُعْ وَالسِّوَاكُ فِيْ فِيْهِ كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ Dari Abu Musa Al-Asy’ari y berkata : “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia sedang bersiwak dengan siwak yang basah. Dan ujung siwak pada lidahnya dan dia sambil berkata “Uh- uh”. Dan siwak berada pada mulutnya seakan-akan beliau muntah”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan yang lebih menunjukan akan besarnya perhatian beliau dengan siwak yaitu bahwasanya diakhir hayat beliau, beliau masih menyempatkan diri untuk bersiwak sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah :عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى النَّبِيِّ وَ أَنَا مُسْنِدَتُهُ إلَى صَدْرِي – وَمَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ يَسْتَنُّ بِهِ – فَأَبَدَّهُ رَسُوْلُ اللهِ بَصَرَهُ، فَأَخَذْتُ السِّوَاكَ فَقَضِمْتُهُ وَطَيَّبْتُهُ، ثُمَّ دَفَعْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ فَاسْتَنَّ بِهِ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ اسْتَنَّ اسْتِنَانًا أَحْسَنَ مِنْهُ. فَمَا عَدَا أَنْ فَرَغَ رَسُوْلُ اللهِ رَفَعَ يَدَهُ أَوْ إِصْبَعَهُ ثُمَّ قَالَ : (فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَى) ثَلاَتًا، ثُمَّ قُضِيَ عَلَيْهِوَ فِي لَفْظٍ: فَرَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَ عَرَفْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ السِّوَاكَ فَقُلْتُ آخُذُهُ لَكَ ؟ فَأَشَرَ بِرَأْسِهِ : أنْ نَعَمْDari ‘Aisyah berkata : Abdurrohman bin Abu Bakar As-Sidik menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersandar di dadaku. Abdurrohman membawa siwak yang basah yang dia gunakan untuk bersiwak. Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang siwak tersebut (dengan pandangan yang lama). Maka aku pun lalu mengambil siwak itu dan menggigitnya (untuk dibersihkan-pent) lalu aku membaguskannya kemudian aku berikan siwak tersebut kepada Rosulullah, maka beliaupun bersiwak dengannya. Dan tidaklah pernah aku melihat Rosulullah bersiwak yang lebih baik dari itu. Dan setelah Rosulullah selesai dari bersiwak dia pun mengangkat tangannya atau jarinya lalu berkata :فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَىBeliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau wafat.Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata :”Aku melihat Rosulullah memandang siwak tersebut, maka akupun tahu bahwa beliau menyukainya, lalu aku berkata : ‘Aku ambilkan siwak tersebut untuk engkau?” Maka Rosulullah mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk-pent) yaitu tanda setuju. (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Oleh karena itu berkata sebagian ulama : “Telah sepakat para ulama bahwasanya bersiwak adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesenantiasaan beliau melakukannya dan kecintaan beliau serta ajakan beliau kepada siwak tersebut.” (fiqhul islami wa adillatuhu 1/300)Definisi siwakSiwak adalah nama untuk dahan atau akar pohon yang digunakan untuk bersiwak. Oleh karena itu semua dahan atau akar pohon apa saja boleh kita gunakan untuk bersiwak jika memenuhi persyaratannya, yaitu :–  Harus lembut, sehingga batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi.–  Bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak–  Seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut. (syarhul mumti’ 1/118)Bolehkah bersiwak menggunakan sikat gigi modern dan pasta gigi ?. Sebagian ulama berpendapat tidaklah dikatakan bersiwak dengan sikat gigi adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena siwak berbeda dengan sikat gigi. Siwak memiliki banyak kelebihan dibandingkan sikat gigi. Namun pendapat yang benar bahwasanya jika tidak terdapat akar atau dahan pohon untuk bersiwak maka boleh kita bersiwak dengan menggunakan sikat gigi biasa karena illah (sebab) disyariatkannya siwak adalah untuk membersihkan gigi. Bahkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besiwak dengan jarinya ketika berwudhu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali y bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأدْخَلَ أضصْبِعَهُ عِنْدَ الْوُضُوْءِ وَ حَرَّكَهَاBeliau memasukkan jarinya (ke dalam mulutnya-pent) ketika berwudlu dan menggerak-gerakkannya. (Hadits riwayat Ahmad dalam musnadnya 1/158. Berkata Al-Hafizh dalam talkhis 1/70 setelah beliau membawakan hadits-hadits tentang siwak dengan jari yaitu dari hadits Anas y dan Aisyah dan selain keduanya :”Dan hadits yang paling shohih tentang siwak dengan jari adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari hadits Ali bin Abi Tolib y”.) (Syarhul mumti’ 1/118-119)Dan bersiwak dengan menggunakan akar atau dahan pohon adalah lebih baik dan lebih mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena memiliki faedah yang banyak dan bisa digunakan setiap saat serta bisa dibawa kemana-mana. Namun anehnya banyak kaum muslimin yang merasa tidak senang jika melihat orang yang bersiwak dengan akar atau dahan pohon, padahal tidak diragukan lagi akan kesunnahannya. Mereka memandang orang yang bersiwak dengan akar kayu dengan pandangan sinis atau pandangan mengejek. Apakah mereka membenci sunnah yang sering dilakukan dan dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan ketika akhir hayat beliau? Tidak cukup hanya dengan membenci, merekapun memberikan olok-olokan yang tidak layak sampai-sampai mereka mengatakan orang yang bersiwak adalah orang yang jorok.Cara bersiwakHendaklah bersiwak dengan menggosok bagian kanan gigi, setelah itu bagian yang kiri. Hal ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ“Adalah menyenangkan Rosulullah untuk memulai dengan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir rambut, ketika bersuci, dan dalam semua keadaan”.(Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan siwak termasuk dari bersuci.Namun para ulama berselisih tentang mana yang lebih afdol, apakah memegang siwak dengan menggunakan tangan kanan atau dengan tangan kiri?.Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih afdol adalah dengan tangan kanan. Karena bersiwak adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah U, dan ketaatan kepada Allah U tidak layak dilaksanakan dengan yang kiri.Sebagian ulama yang lain (diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menganggap yang lebih afdol adalah dengan tangan kiri. Karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran sebagaimana beristinja’ dan beristijmar. Oleh karena itu lebih baik menggunakan tangan kiri.Sebagian ulama yang lainnya (yaitu sebagian para ulama dari madzhab Maliki) memerinci. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran maka yang lebih afdol menggunakan tangan kiri, namun jika niatnya hanya sekedar melaksanakan sunnah (walaupun gigi dalam keadaan bersih-pent) seperti bersiwak ketika wudlu atau ketika akan sholat maka lebih baik menggunakan tangan kanan.Namun tentang masalah ini perkaranya luas (bebas) karena tidak adanya dalil yang jelas yang menunjukan akan hal ini. (Syarhul mumti’ 1/126-127)Bolehkah seseorang yang berpuasa bersiwak ?Tentang masalah ini juga terjadi khilaf diantara para ulama’.Makruh menurut Syafi’iyah dan Hanabilah seseorang yang berpuasa bersiwak setelah waktu zawal (condongnya matahari) atau sejak masuk waktu sholat dhuhur hingga terbenam matahari. Dalil mereka :–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتِكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَكُوْا بِالْعَشِيِّ“Jika kalian berpuasa maka bersiwaklah ketika pagi hari dan janganlah kalian bersiwak ketika sore hari” (setelah zawal-pent). (Hadits riwayat Daruqutni dari hadits Ali bin Abi Tolib, namun sanadnya dho’if lihat irwaul golil no 67)–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ“Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan bau mulut tersebut biasanya tidaklah muncul kecuali pada sore hari. Dan bau tersebut muncul dari ketaatan kepada Allah U, maka tidak selayaknya untuk dihilangkan sebagaimana darahnya para syuhada’ tidak boleh dihilangkan sehingga mereka dikuburkan bersama darah-darah mereka dan tanpa dimandikan.Dan tidak dimakruhkan sama sekali secara mutlak menurut Malikiah dan Hanafiah seseorang yang berpuasa untuk bersiwak kapan saja. Dan ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Berkata Imam Syaukani :”Yang benar disunnahkan orang yang berpuasa untuk bersiwak sejak awal siang hingga akhirnya (dari semenjak pagi sampai terbenam matahari –pent), dan inilah pendapat jumhur para imam.” (fiqhul islami 1/302)Dalilnya yaitu :–  Hadits-hadits yang menganjurkan untuk bersiwak itu bersifat umum baik bagi orang yang tidak berpuasa maupun yang berpuasa. Dan tidak ada satu dalilpun yang shohih yang mengkhususkan bahwa tidak dianjurkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah dhuhur. Sedangkan hadits Ali y yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni, hadits tersebut dhoi’f maka tidak bisa dijadikan hujjah.Syaikh Al-Albani berkata mengomentari hadits Ali yang dho’if ini :”…Dan jika engkau telah mengetahui lemahnya hadits ini maka tidak ada hujjah padanya (hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah akan makruhnya bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah zawal-pent). Lagi pula hadits ini bertentangan dengan dalil-dalil yang umum tentang disyari’atkannya siwak yang berlaku bagi orang yang berpuasa pada setiap waktu. Dan betapa baik apa yang telah diriwayatkan oleh At-Thobroni :عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ غَنِمٍ قَالَ : سَأَلْتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ : آتَسَوَّكُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قُلْتُ : أَيُّ النَّهَارِ ؟ قَالَ : غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً. قُلْتُ : إِنَّ النَّاسَ يَكْرَهُوْنَ عَشِيَّةً وَ يَقُوْلُوْنَ إِنَّ رَسُلَ اللهِ قَالَ : لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ ؟ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ أَمَرَهُمْ بِالسِّوَاكِ, وَ مَا كَانَ بِالَّذِيْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يُنَتِّنُوْا أَفْوَاهَهُمْ عَمْدًا, مَا فِيْ ذَالِكَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْءٌ بَلْ فِيْهِ شَرٌّ. قَالَ الحَافِظُ فِيْ التَّلْخِيْصِ (ص 113) : إِسْنَادُهُ جَيِّدٌDari Abdurrahman bin gonim berkata : “Aku bertanya kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu: Apakah aku bersiwak padahal aku berpuasa?” Beliau menjawab :”Ya”, Aku berkata : “Di siang hari kapan?”, Beliau berkata :”Di waktu pagi dan sore”. Aku berkata :”Orang-orang membenci (bersiwak) pada sore hari. Dan mereka berkata bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. Beliau berkata سُبْحَانَ اللهِ Rosulullah sungguh telah memerintahkan mereka untuk bersiwak dan tidaklah layak (bagi mereka) atas apa yang mereka telah diperintahkan oleh Rosulullah, mereka sengaja membuat mulut mereka menjadi berbau busuk. Tidak ada pada perbuatan mereka itu kebaikan sedikitpun, bahkan kejelekan yang ada pada perbuatan mereka itu.” Berkata Al-Hafiz dalam “Talkhis” hal 113 : “Sanadnya baik” (Lihat irwaul golil hal 1/106)–  Haditsقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبِيْعَةَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌBerkata Amir bin Robi’ah radhiyallahu ‘anhu: Aku telah melihat Rosulullah apa yang tidak bisa aku menghitungnya yaitu beliau bersiwak dan beliau dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat Abu Dawud).Namun hadits ini dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah (lihat irwaul golil no 68).–  Sedangkan diqiaskannya bau mulut orang yang berpuasa dengan darah para syuhada’ adalah qias yang salah. Karena ‘illah dari tidak dimandikannya para syuhada’ adalah pada hari kiamat mereka akan dibangkitkan dalam keadaan luka-luka mereka berdarah dengan warna darah namun mengeluarkan bau misik. Hal ini berbeda dengan puasa, tidak ada dalil yang menunjukan bahwa orang yang berpuasa akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan mengeluarkan bau mulut yang tidak dibersihkan dengan bau yang harum.–   Adapun mengatakan bahwa bau mulut itu biasanya muncul pada waktu sore hari, ini tidaklah mutlaq. Bukankah terkadang bau itu muncul sebelum dhuhur, karena sebab munculnya bau ini adalah kosongnya lambung. Jika seseorang sahurnya terlalu cepat maka lambungnya akan kosong pada waktu pagi, sehingga di pagi hari mulutnya sudah bau. Seharusnya kalau ‘illah dari larangan bersiwak adalah bau mulut, maka kapan saja mulut itu bau maka tidak boleh bersiwak baik di siang hari maupun di pagi hari. Apalagi ada orang yang tidak memiliki bau mulut ketika berpuasa karena pencernaannya lambat atau karena yang lainnya (maka tentunya tidak mengapa baginya untuk bersiwak -pent). (lihat Syarhul mumti’ 1/121-124)Berkata Syaikh Ali Bassam : “Tidak ada dalil pada hadits ini (yaitu hadits لَخُلُوْفُ فَمِ …. ). Sebab siwak tidaklah bisa menghilangkan bau yang timbul dari sumbernya yaitu dari lambung, berbeda dengan mulut yang bisa dibersihkan dengan siwak” (Taudihul Ahkam 1/106)Demikianlah sekilas mengenai siwak semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Maroji’ 1. Syarhul Mumti’ ‘ala zadil mustaqni’ jilid 1, karya Syaikh Muhammad Utsaimin 2. Irwaul Golil jilid 1, karya Syaikh Al-Albani 3. Taisirul ‘Alam jilid 1, Karya Syaikh Ali Bassam 4. Fiqhul Islami wa adillatuhu jilid 1, karya Doktor Wahbah Az-Zuhaili 5. Taudihul Ahkam jilid 1, karya Syaikh Ali Bassam

Siwak, Tuk Kebersihan Mulut dan Keridhoan Robb

Keutamaan siwakTermasuk sunnah yang paling sering dan yang paling senang dilakukan oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak. Siwak merupakan pekerjaan yang ringan namun memiliki faedah yang banyak baik bersifat keduniaan yaitu berupa kebersihan mulut, sehat dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut, dan lain-lain, maupun faedah-faedah yang bersifat akhirat, yaitu ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendapatkan keridhoan dari Allah U. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ (رواه أحمد)“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhoan bagi Rob”. (Hadits shohih riwayat Ahmad, irwaul golil no 66). (Syarhul mumti’ 1/120 dan taisir ‘alam 1/62)  Oleh karena itu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu bersemangat melakukannya dan sangat ingin agar umatnya pun melakukan sebagaimana yang dia lakukan, hingga beliau bersabda : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudlu. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَّلاَةٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan sholat”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan sebab sangat dianjurkannya bersiwak ketika akan sholat, beliau berkata: “Rahasianya yaitu bahwasanya kita diperintahkan agar dalam setiap keadaan ketika bertaqorrub kepada Allah, kita senantiasa dalam keadaan yang sempurna dan dalam keadaan bersih untuk menampakkan mulianya ibadah”. Dikatakan bahwa perkara ini (bersiwak ketika akan sholat) berhubungan dengan malaikat karena mereka terganggu dengan bau yang tidak enak. Berkata Imam As-Shon’ani : “Dan tidaklah jauh (jika dikatakan) bahwasanya rahasianya adalah digabungkannya dua perkara yang telah disebutkan (di atas) sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:مَنْ أَكَلَ الثَّوْمَ أَوِ الْبَصَالَ أَوِ الْكَرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا لإَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى بِهِ بَنُوْ آدَمَ“Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung maka janganlah dia mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa-apa yang bani Adam tergaanggu dengannya” (Taisir ‘alam 1/63)Dan ternyata Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya bersiwak ketika akan sholat saja, bahkan beliau juga bersiwak dalam berbagai keadaan. Diantaranya,ketika dia masuk kedalam rumah…رَوَى شُرَيْحٌ بْنُ هَانِئِ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيِءٍ يَبْدَأُ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ بَيِتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ (رواه مسلم)Telah meriwayatkan Syuraih bin Hani, beliau berkata :”Aku bertanya kepada ‘Aisyah : “Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah jika dia memasuki rumahnya ?” Beliau menjawab :”Bersiwak”. (Hadits riwayat Muslim, Irwaul Golil no. 72)Atau ketika bangun malam…عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْسُ فَاهُ بِالسِّوَاكِDari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Adalah Rosulullah jika bangun dari malam dia mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (Hadits riwayat Bukhori)Bahkan dalam setiap keadaan pun boleh bagi kita untuk bersiwak. Sesuai dengan hadits di atas (السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ). Dalam hadits ini Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkannya dan tidak mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu siwak boleh dilakukan setiap waktu (Syarhul mumti’ 1/120, fiqhul islami wa adillatuhu 1/300), sehingga tidak disyaratkan hanya bersiwak ketika mulut dalam keadaan kotor (Syarhul mumti’ 1/125).Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat ketika bersiwak, sehingga sampai keluar bunyi dari mulut beliau seakan-akan beliau muntahعَنْ أَبِي مُوْسَى اَلْأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ قَالَ وَطَرْفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أُعْ أُعْ وَالسِّوَاكُ فِيْ فِيْهِ كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ Dari Abu Musa Al-Asy’ari y berkata : “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia sedang bersiwak dengan siwak yang basah. Dan ujung siwak pada lidahnya dan dia sambil berkata “Uh- uh”. Dan siwak berada pada mulutnya seakan-akan beliau muntah”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan yang lebih menunjukan akan besarnya perhatian beliau dengan siwak yaitu bahwasanya diakhir hayat beliau, beliau masih menyempatkan diri untuk bersiwak sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah :عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى النَّبِيِّ وَ أَنَا مُسْنِدَتُهُ إلَى صَدْرِي – وَمَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ يَسْتَنُّ بِهِ – فَأَبَدَّهُ رَسُوْلُ اللهِ بَصَرَهُ، فَأَخَذْتُ السِّوَاكَ فَقَضِمْتُهُ وَطَيَّبْتُهُ، ثُمَّ دَفَعْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ فَاسْتَنَّ بِهِ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ اسْتَنَّ اسْتِنَانًا أَحْسَنَ مِنْهُ. فَمَا عَدَا أَنْ فَرَغَ رَسُوْلُ اللهِ رَفَعَ يَدَهُ أَوْ إِصْبَعَهُ ثُمَّ قَالَ : (فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَى) ثَلاَتًا، ثُمَّ قُضِيَ عَلَيْهِوَ فِي لَفْظٍ: فَرَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَ عَرَفْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ السِّوَاكَ فَقُلْتُ آخُذُهُ لَكَ ؟ فَأَشَرَ بِرَأْسِهِ : أنْ نَعَمْDari ‘Aisyah berkata : Abdurrohman bin Abu Bakar As-Sidik menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersandar di dadaku. Abdurrohman membawa siwak yang basah yang dia gunakan untuk bersiwak. Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang siwak tersebut (dengan pandangan yang lama). Maka aku pun lalu mengambil siwak itu dan menggigitnya (untuk dibersihkan-pent) lalu aku membaguskannya kemudian aku berikan siwak tersebut kepada Rosulullah, maka beliaupun bersiwak dengannya. Dan tidaklah pernah aku melihat Rosulullah bersiwak yang lebih baik dari itu. Dan setelah Rosulullah selesai dari bersiwak dia pun mengangkat tangannya atau jarinya lalu berkata :فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَىBeliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau wafat.Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata :”Aku melihat Rosulullah memandang siwak tersebut, maka akupun tahu bahwa beliau menyukainya, lalu aku berkata : ‘Aku ambilkan siwak tersebut untuk engkau?” Maka Rosulullah mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk-pent) yaitu tanda setuju. (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Oleh karena itu berkata sebagian ulama : “Telah sepakat para ulama bahwasanya bersiwak adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesenantiasaan beliau melakukannya dan kecintaan beliau serta ajakan beliau kepada siwak tersebut.” (fiqhul islami wa adillatuhu 1/300)Definisi siwakSiwak adalah nama untuk dahan atau akar pohon yang digunakan untuk bersiwak. Oleh karena itu semua dahan atau akar pohon apa saja boleh kita gunakan untuk bersiwak jika memenuhi persyaratannya, yaitu :–  Harus lembut, sehingga batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi.–  Bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak–  Seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut. (syarhul mumti’ 1/118)Bolehkah bersiwak menggunakan sikat gigi modern dan pasta gigi ?. Sebagian ulama berpendapat tidaklah dikatakan bersiwak dengan sikat gigi adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena siwak berbeda dengan sikat gigi. Siwak memiliki banyak kelebihan dibandingkan sikat gigi. Namun pendapat yang benar bahwasanya jika tidak terdapat akar atau dahan pohon untuk bersiwak maka boleh kita bersiwak dengan menggunakan sikat gigi biasa karena illah (sebab) disyariatkannya siwak adalah untuk membersihkan gigi. Bahkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besiwak dengan jarinya ketika berwudhu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali y bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأدْخَلَ أضصْبِعَهُ عِنْدَ الْوُضُوْءِ وَ حَرَّكَهَاBeliau memasukkan jarinya (ke dalam mulutnya-pent) ketika berwudlu dan menggerak-gerakkannya. (Hadits riwayat Ahmad dalam musnadnya 1/158. Berkata Al-Hafizh dalam talkhis 1/70 setelah beliau membawakan hadits-hadits tentang siwak dengan jari yaitu dari hadits Anas y dan Aisyah dan selain keduanya :”Dan hadits yang paling shohih tentang siwak dengan jari adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari hadits Ali bin Abi Tolib y”.) (Syarhul mumti’ 1/118-119)Dan bersiwak dengan menggunakan akar atau dahan pohon adalah lebih baik dan lebih mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena memiliki faedah yang banyak dan bisa digunakan setiap saat serta bisa dibawa kemana-mana. Namun anehnya banyak kaum muslimin yang merasa tidak senang jika melihat orang yang bersiwak dengan akar atau dahan pohon, padahal tidak diragukan lagi akan kesunnahannya. Mereka memandang orang yang bersiwak dengan akar kayu dengan pandangan sinis atau pandangan mengejek. Apakah mereka membenci sunnah yang sering dilakukan dan dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan ketika akhir hayat beliau? Tidak cukup hanya dengan membenci, merekapun memberikan olok-olokan yang tidak layak sampai-sampai mereka mengatakan orang yang bersiwak adalah orang yang jorok.Cara bersiwakHendaklah bersiwak dengan menggosok bagian kanan gigi, setelah itu bagian yang kiri. Hal ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ“Adalah menyenangkan Rosulullah untuk memulai dengan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir rambut, ketika bersuci, dan dalam semua keadaan”.(Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan siwak termasuk dari bersuci.Namun para ulama berselisih tentang mana yang lebih afdol, apakah memegang siwak dengan menggunakan tangan kanan atau dengan tangan kiri?.Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih afdol adalah dengan tangan kanan. Karena bersiwak adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah U, dan ketaatan kepada Allah U tidak layak dilaksanakan dengan yang kiri.Sebagian ulama yang lain (diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menganggap yang lebih afdol adalah dengan tangan kiri. Karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran sebagaimana beristinja’ dan beristijmar. Oleh karena itu lebih baik menggunakan tangan kiri.Sebagian ulama yang lainnya (yaitu sebagian para ulama dari madzhab Maliki) memerinci. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran maka yang lebih afdol menggunakan tangan kiri, namun jika niatnya hanya sekedar melaksanakan sunnah (walaupun gigi dalam keadaan bersih-pent) seperti bersiwak ketika wudlu atau ketika akan sholat maka lebih baik menggunakan tangan kanan.Namun tentang masalah ini perkaranya luas (bebas) karena tidak adanya dalil yang jelas yang menunjukan akan hal ini. (Syarhul mumti’ 1/126-127)Bolehkah seseorang yang berpuasa bersiwak ?Tentang masalah ini juga terjadi khilaf diantara para ulama’.Makruh menurut Syafi’iyah dan Hanabilah seseorang yang berpuasa bersiwak setelah waktu zawal (condongnya matahari) atau sejak masuk waktu sholat dhuhur hingga terbenam matahari. Dalil mereka :–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتِكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَكُوْا بِالْعَشِيِّ“Jika kalian berpuasa maka bersiwaklah ketika pagi hari dan janganlah kalian bersiwak ketika sore hari” (setelah zawal-pent). (Hadits riwayat Daruqutni dari hadits Ali bin Abi Tolib, namun sanadnya dho’if lihat irwaul golil no 67)–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ“Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan bau mulut tersebut biasanya tidaklah muncul kecuali pada sore hari. Dan bau tersebut muncul dari ketaatan kepada Allah U, maka tidak selayaknya untuk dihilangkan sebagaimana darahnya para syuhada’ tidak boleh dihilangkan sehingga mereka dikuburkan bersama darah-darah mereka dan tanpa dimandikan.Dan tidak dimakruhkan sama sekali secara mutlak menurut Malikiah dan Hanafiah seseorang yang berpuasa untuk bersiwak kapan saja. Dan ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Berkata Imam Syaukani :”Yang benar disunnahkan orang yang berpuasa untuk bersiwak sejak awal siang hingga akhirnya (dari semenjak pagi sampai terbenam matahari –pent), dan inilah pendapat jumhur para imam.” (fiqhul islami 1/302)Dalilnya yaitu :–  Hadits-hadits yang menganjurkan untuk bersiwak itu bersifat umum baik bagi orang yang tidak berpuasa maupun yang berpuasa. Dan tidak ada satu dalilpun yang shohih yang mengkhususkan bahwa tidak dianjurkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah dhuhur. Sedangkan hadits Ali y yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni, hadits tersebut dhoi’f maka tidak bisa dijadikan hujjah.Syaikh Al-Albani berkata mengomentari hadits Ali yang dho’if ini :”…Dan jika engkau telah mengetahui lemahnya hadits ini maka tidak ada hujjah padanya (hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah akan makruhnya bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah zawal-pent). Lagi pula hadits ini bertentangan dengan dalil-dalil yang umum tentang disyari’atkannya siwak yang berlaku bagi orang yang berpuasa pada setiap waktu. Dan betapa baik apa yang telah diriwayatkan oleh At-Thobroni :عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ غَنِمٍ قَالَ : سَأَلْتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ : آتَسَوَّكُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قُلْتُ : أَيُّ النَّهَارِ ؟ قَالَ : غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً. قُلْتُ : إِنَّ النَّاسَ يَكْرَهُوْنَ عَشِيَّةً وَ يَقُوْلُوْنَ إِنَّ رَسُلَ اللهِ قَالَ : لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ ؟ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ أَمَرَهُمْ بِالسِّوَاكِ, وَ مَا كَانَ بِالَّذِيْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يُنَتِّنُوْا أَفْوَاهَهُمْ عَمْدًا, مَا فِيْ ذَالِكَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْءٌ بَلْ فِيْهِ شَرٌّ. قَالَ الحَافِظُ فِيْ التَّلْخِيْصِ (ص 113) : إِسْنَادُهُ جَيِّدٌDari Abdurrahman bin gonim berkata : “Aku bertanya kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu: Apakah aku bersiwak padahal aku berpuasa?” Beliau menjawab :”Ya”, Aku berkata : “Di siang hari kapan?”, Beliau berkata :”Di waktu pagi dan sore”. Aku berkata :”Orang-orang membenci (bersiwak) pada sore hari. Dan mereka berkata bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. Beliau berkata سُبْحَانَ اللهِ Rosulullah sungguh telah memerintahkan mereka untuk bersiwak dan tidaklah layak (bagi mereka) atas apa yang mereka telah diperintahkan oleh Rosulullah, mereka sengaja membuat mulut mereka menjadi berbau busuk. Tidak ada pada perbuatan mereka itu kebaikan sedikitpun, bahkan kejelekan yang ada pada perbuatan mereka itu.” Berkata Al-Hafiz dalam “Talkhis” hal 113 : “Sanadnya baik” (Lihat irwaul golil hal 1/106)–  Haditsقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبِيْعَةَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌBerkata Amir bin Robi’ah radhiyallahu ‘anhu: Aku telah melihat Rosulullah apa yang tidak bisa aku menghitungnya yaitu beliau bersiwak dan beliau dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat Abu Dawud).Namun hadits ini dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah (lihat irwaul golil no 68).–  Sedangkan diqiaskannya bau mulut orang yang berpuasa dengan darah para syuhada’ adalah qias yang salah. Karena ‘illah dari tidak dimandikannya para syuhada’ adalah pada hari kiamat mereka akan dibangkitkan dalam keadaan luka-luka mereka berdarah dengan warna darah namun mengeluarkan bau misik. Hal ini berbeda dengan puasa, tidak ada dalil yang menunjukan bahwa orang yang berpuasa akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan mengeluarkan bau mulut yang tidak dibersihkan dengan bau yang harum.–   Adapun mengatakan bahwa bau mulut itu biasanya muncul pada waktu sore hari, ini tidaklah mutlaq. Bukankah terkadang bau itu muncul sebelum dhuhur, karena sebab munculnya bau ini adalah kosongnya lambung. Jika seseorang sahurnya terlalu cepat maka lambungnya akan kosong pada waktu pagi, sehingga di pagi hari mulutnya sudah bau. Seharusnya kalau ‘illah dari larangan bersiwak adalah bau mulut, maka kapan saja mulut itu bau maka tidak boleh bersiwak baik di siang hari maupun di pagi hari. Apalagi ada orang yang tidak memiliki bau mulut ketika berpuasa karena pencernaannya lambat atau karena yang lainnya (maka tentunya tidak mengapa baginya untuk bersiwak -pent). (lihat Syarhul mumti’ 1/121-124)Berkata Syaikh Ali Bassam : “Tidak ada dalil pada hadits ini (yaitu hadits لَخُلُوْفُ فَمِ …. ). Sebab siwak tidaklah bisa menghilangkan bau yang timbul dari sumbernya yaitu dari lambung, berbeda dengan mulut yang bisa dibersihkan dengan siwak” (Taudihul Ahkam 1/106)Demikianlah sekilas mengenai siwak semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Maroji’ 1. Syarhul Mumti’ ‘ala zadil mustaqni’ jilid 1, karya Syaikh Muhammad Utsaimin 2. Irwaul Golil jilid 1, karya Syaikh Al-Albani 3. Taisirul ‘Alam jilid 1, Karya Syaikh Ali Bassam 4. Fiqhul Islami wa adillatuhu jilid 1, karya Doktor Wahbah Az-Zuhaili 5. Taudihul Ahkam jilid 1, karya Syaikh Ali Bassam
Keutamaan siwakTermasuk sunnah yang paling sering dan yang paling senang dilakukan oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak. Siwak merupakan pekerjaan yang ringan namun memiliki faedah yang banyak baik bersifat keduniaan yaitu berupa kebersihan mulut, sehat dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut, dan lain-lain, maupun faedah-faedah yang bersifat akhirat, yaitu ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendapatkan keridhoan dari Allah U. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ (رواه أحمد)“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhoan bagi Rob”. (Hadits shohih riwayat Ahmad, irwaul golil no 66). (Syarhul mumti’ 1/120 dan taisir ‘alam 1/62)  Oleh karena itu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu bersemangat melakukannya dan sangat ingin agar umatnya pun melakukan sebagaimana yang dia lakukan, hingga beliau bersabda : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudlu. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَّلاَةٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan sholat”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan sebab sangat dianjurkannya bersiwak ketika akan sholat, beliau berkata: “Rahasianya yaitu bahwasanya kita diperintahkan agar dalam setiap keadaan ketika bertaqorrub kepada Allah, kita senantiasa dalam keadaan yang sempurna dan dalam keadaan bersih untuk menampakkan mulianya ibadah”. Dikatakan bahwa perkara ini (bersiwak ketika akan sholat) berhubungan dengan malaikat karena mereka terganggu dengan bau yang tidak enak. Berkata Imam As-Shon’ani : “Dan tidaklah jauh (jika dikatakan) bahwasanya rahasianya adalah digabungkannya dua perkara yang telah disebutkan (di atas) sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:مَنْ أَكَلَ الثَّوْمَ أَوِ الْبَصَالَ أَوِ الْكَرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا لإَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى بِهِ بَنُوْ آدَمَ“Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung maka janganlah dia mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa-apa yang bani Adam tergaanggu dengannya” (Taisir ‘alam 1/63)Dan ternyata Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya bersiwak ketika akan sholat saja, bahkan beliau juga bersiwak dalam berbagai keadaan. Diantaranya,ketika dia masuk kedalam rumah…رَوَى شُرَيْحٌ بْنُ هَانِئِ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيِءٍ يَبْدَأُ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ بَيِتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ (رواه مسلم)Telah meriwayatkan Syuraih bin Hani, beliau berkata :”Aku bertanya kepada ‘Aisyah : “Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah jika dia memasuki rumahnya ?” Beliau menjawab :”Bersiwak”. (Hadits riwayat Muslim, Irwaul Golil no. 72)Atau ketika bangun malam…عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْسُ فَاهُ بِالسِّوَاكِDari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Adalah Rosulullah jika bangun dari malam dia mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (Hadits riwayat Bukhori)Bahkan dalam setiap keadaan pun boleh bagi kita untuk bersiwak. Sesuai dengan hadits di atas (السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ). Dalam hadits ini Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkannya dan tidak mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu siwak boleh dilakukan setiap waktu (Syarhul mumti’ 1/120, fiqhul islami wa adillatuhu 1/300), sehingga tidak disyaratkan hanya bersiwak ketika mulut dalam keadaan kotor (Syarhul mumti’ 1/125).Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat ketika bersiwak, sehingga sampai keluar bunyi dari mulut beliau seakan-akan beliau muntahعَنْ أَبِي مُوْسَى اَلْأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ قَالَ وَطَرْفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أُعْ أُعْ وَالسِّوَاكُ فِيْ فِيْهِ كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ Dari Abu Musa Al-Asy’ari y berkata : “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia sedang bersiwak dengan siwak yang basah. Dan ujung siwak pada lidahnya dan dia sambil berkata “Uh- uh”. Dan siwak berada pada mulutnya seakan-akan beliau muntah”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan yang lebih menunjukan akan besarnya perhatian beliau dengan siwak yaitu bahwasanya diakhir hayat beliau, beliau masih menyempatkan diri untuk bersiwak sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah :عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى النَّبِيِّ وَ أَنَا مُسْنِدَتُهُ إلَى صَدْرِي – وَمَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ يَسْتَنُّ بِهِ – فَأَبَدَّهُ رَسُوْلُ اللهِ بَصَرَهُ، فَأَخَذْتُ السِّوَاكَ فَقَضِمْتُهُ وَطَيَّبْتُهُ، ثُمَّ دَفَعْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ فَاسْتَنَّ بِهِ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ اسْتَنَّ اسْتِنَانًا أَحْسَنَ مِنْهُ. فَمَا عَدَا أَنْ فَرَغَ رَسُوْلُ اللهِ رَفَعَ يَدَهُ أَوْ إِصْبَعَهُ ثُمَّ قَالَ : (فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَى) ثَلاَتًا، ثُمَّ قُضِيَ عَلَيْهِوَ فِي لَفْظٍ: فَرَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَ عَرَفْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ السِّوَاكَ فَقُلْتُ آخُذُهُ لَكَ ؟ فَأَشَرَ بِرَأْسِهِ : أنْ نَعَمْDari ‘Aisyah berkata : Abdurrohman bin Abu Bakar As-Sidik menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersandar di dadaku. Abdurrohman membawa siwak yang basah yang dia gunakan untuk bersiwak. Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang siwak tersebut (dengan pandangan yang lama). Maka aku pun lalu mengambil siwak itu dan menggigitnya (untuk dibersihkan-pent) lalu aku membaguskannya kemudian aku berikan siwak tersebut kepada Rosulullah, maka beliaupun bersiwak dengannya. Dan tidaklah pernah aku melihat Rosulullah bersiwak yang lebih baik dari itu. Dan setelah Rosulullah selesai dari bersiwak dia pun mengangkat tangannya atau jarinya lalu berkata :فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَىBeliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau wafat.Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata :”Aku melihat Rosulullah memandang siwak tersebut, maka akupun tahu bahwa beliau menyukainya, lalu aku berkata : ‘Aku ambilkan siwak tersebut untuk engkau?” Maka Rosulullah mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk-pent) yaitu tanda setuju. (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Oleh karena itu berkata sebagian ulama : “Telah sepakat para ulama bahwasanya bersiwak adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesenantiasaan beliau melakukannya dan kecintaan beliau serta ajakan beliau kepada siwak tersebut.” (fiqhul islami wa adillatuhu 1/300)Definisi siwakSiwak adalah nama untuk dahan atau akar pohon yang digunakan untuk bersiwak. Oleh karena itu semua dahan atau akar pohon apa saja boleh kita gunakan untuk bersiwak jika memenuhi persyaratannya, yaitu :–  Harus lembut, sehingga batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi.–  Bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak–  Seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut. (syarhul mumti’ 1/118)Bolehkah bersiwak menggunakan sikat gigi modern dan pasta gigi ?. Sebagian ulama berpendapat tidaklah dikatakan bersiwak dengan sikat gigi adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena siwak berbeda dengan sikat gigi. Siwak memiliki banyak kelebihan dibandingkan sikat gigi. Namun pendapat yang benar bahwasanya jika tidak terdapat akar atau dahan pohon untuk bersiwak maka boleh kita bersiwak dengan menggunakan sikat gigi biasa karena illah (sebab) disyariatkannya siwak adalah untuk membersihkan gigi. Bahkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besiwak dengan jarinya ketika berwudhu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali y bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأدْخَلَ أضصْبِعَهُ عِنْدَ الْوُضُوْءِ وَ حَرَّكَهَاBeliau memasukkan jarinya (ke dalam mulutnya-pent) ketika berwudlu dan menggerak-gerakkannya. (Hadits riwayat Ahmad dalam musnadnya 1/158. Berkata Al-Hafizh dalam talkhis 1/70 setelah beliau membawakan hadits-hadits tentang siwak dengan jari yaitu dari hadits Anas y dan Aisyah dan selain keduanya :”Dan hadits yang paling shohih tentang siwak dengan jari adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari hadits Ali bin Abi Tolib y”.) (Syarhul mumti’ 1/118-119)Dan bersiwak dengan menggunakan akar atau dahan pohon adalah lebih baik dan lebih mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena memiliki faedah yang banyak dan bisa digunakan setiap saat serta bisa dibawa kemana-mana. Namun anehnya banyak kaum muslimin yang merasa tidak senang jika melihat orang yang bersiwak dengan akar atau dahan pohon, padahal tidak diragukan lagi akan kesunnahannya. Mereka memandang orang yang bersiwak dengan akar kayu dengan pandangan sinis atau pandangan mengejek. Apakah mereka membenci sunnah yang sering dilakukan dan dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan ketika akhir hayat beliau? Tidak cukup hanya dengan membenci, merekapun memberikan olok-olokan yang tidak layak sampai-sampai mereka mengatakan orang yang bersiwak adalah orang yang jorok.Cara bersiwakHendaklah bersiwak dengan menggosok bagian kanan gigi, setelah itu bagian yang kiri. Hal ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ“Adalah menyenangkan Rosulullah untuk memulai dengan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir rambut, ketika bersuci, dan dalam semua keadaan”.(Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan siwak termasuk dari bersuci.Namun para ulama berselisih tentang mana yang lebih afdol, apakah memegang siwak dengan menggunakan tangan kanan atau dengan tangan kiri?.Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih afdol adalah dengan tangan kanan. Karena bersiwak adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah U, dan ketaatan kepada Allah U tidak layak dilaksanakan dengan yang kiri.Sebagian ulama yang lain (diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menganggap yang lebih afdol adalah dengan tangan kiri. Karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran sebagaimana beristinja’ dan beristijmar. Oleh karena itu lebih baik menggunakan tangan kiri.Sebagian ulama yang lainnya (yaitu sebagian para ulama dari madzhab Maliki) memerinci. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran maka yang lebih afdol menggunakan tangan kiri, namun jika niatnya hanya sekedar melaksanakan sunnah (walaupun gigi dalam keadaan bersih-pent) seperti bersiwak ketika wudlu atau ketika akan sholat maka lebih baik menggunakan tangan kanan.Namun tentang masalah ini perkaranya luas (bebas) karena tidak adanya dalil yang jelas yang menunjukan akan hal ini. (Syarhul mumti’ 1/126-127)Bolehkah seseorang yang berpuasa bersiwak ?Tentang masalah ini juga terjadi khilaf diantara para ulama’.Makruh menurut Syafi’iyah dan Hanabilah seseorang yang berpuasa bersiwak setelah waktu zawal (condongnya matahari) atau sejak masuk waktu sholat dhuhur hingga terbenam matahari. Dalil mereka :–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتِكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَكُوْا بِالْعَشِيِّ“Jika kalian berpuasa maka bersiwaklah ketika pagi hari dan janganlah kalian bersiwak ketika sore hari” (setelah zawal-pent). (Hadits riwayat Daruqutni dari hadits Ali bin Abi Tolib, namun sanadnya dho’if lihat irwaul golil no 67)–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ“Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan bau mulut tersebut biasanya tidaklah muncul kecuali pada sore hari. Dan bau tersebut muncul dari ketaatan kepada Allah U, maka tidak selayaknya untuk dihilangkan sebagaimana darahnya para syuhada’ tidak boleh dihilangkan sehingga mereka dikuburkan bersama darah-darah mereka dan tanpa dimandikan.Dan tidak dimakruhkan sama sekali secara mutlak menurut Malikiah dan Hanafiah seseorang yang berpuasa untuk bersiwak kapan saja. Dan ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Berkata Imam Syaukani :”Yang benar disunnahkan orang yang berpuasa untuk bersiwak sejak awal siang hingga akhirnya (dari semenjak pagi sampai terbenam matahari –pent), dan inilah pendapat jumhur para imam.” (fiqhul islami 1/302)Dalilnya yaitu :–  Hadits-hadits yang menganjurkan untuk bersiwak itu bersifat umum baik bagi orang yang tidak berpuasa maupun yang berpuasa. Dan tidak ada satu dalilpun yang shohih yang mengkhususkan bahwa tidak dianjurkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah dhuhur. Sedangkan hadits Ali y yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni, hadits tersebut dhoi’f maka tidak bisa dijadikan hujjah.Syaikh Al-Albani berkata mengomentari hadits Ali yang dho’if ini :”…Dan jika engkau telah mengetahui lemahnya hadits ini maka tidak ada hujjah padanya (hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah akan makruhnya bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah zawal-pent). Lagi pula hadits ini bertentangan dengan dalil-dalil yang umum tentang disyari’atkannya siwak yang berlaku bagi orang yang berpuasa pada setiap waktu. Dan betapa baik apa yang telah diriwayatkan oleh At-Thobroni :عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ غَنِمٍ قَالَ : سَأَلْتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ : آتَسَوَّكُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قُلْتُ : أَيُّ النَّهَارِ ؟ قَالَ : غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً. قُلْتُ : إِنَّ النَّاسَ يَكْرَهُوْنَ عَشِيَّةً وَ يَقُوْلُوْنَ إِنَّ رَسُلَ اللهِ قَالَ : لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ ؟ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ أَمَرَهُمْ بِالسِّوَاكِ, وَ مَا كَانَ بِالَّذِيْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يُنَتِّنُوْا أَفْوَاهَهُمْ عَمْدًا, مَا فِيْ ذَالِكَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْءٌ بَلْ فِيْهِ شَرٌّ. قَالَ الحَافِظُ فِيْ التَّلْخِيْصِ (ص 113) : إِسْنَادُهُ جَيِّدٌDari Abdurrahman bin gonim berkata : “Aku bertanya kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu: Apakah aku bersiwak padahal aku berpuasa?” Beliau menjawab :”Ya”, Aku berkata : “Di siang hari kapan?”, Beliau berkata :”Di waktu pagi dan sore”. Aku berkata :”Orang-orang membenci (bersiwak) pada sore hari. Dan mereka berkata bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. Beliau berkata سُبْحَانَ اللهِ Rosulullah sungguh telah memerintahkan mereka untuk bersiwak dan tidaklah layak (bagi mereka) atas apa yang mereka telah diperintahkan oleh Rosulullah, mereka sengaja membuat mulut mereka menjadi berbau busuk. Tidak ada pada perbuatan mereka itu kebaikan sedikitpun, bahkan kejelekan yang ada pada perbuatan mereka itu.” Berkata Al-Hafiz dalam “Talkhis” hal 113 : “Sanadnya baik” (Lihat irwaul golil hal 1/106)–  Haditsقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبِيْعَةَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌBerkata Amir bin Robi’ah radhiyallahu ‘anhu: Aku telah melihat Rosulullah apa yang tidak bisa aku menghitungnya yaitu beliau bersiwak dan beliau dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat Abu Dawud).Namun hadits ini dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah (lihat irwaul golil no 68).–  Sedangkan diqiaskannya bau mulut orang yang berpuasa dengan darah para syuhada’ adalah qias yang salah. Karena ‘illah dari tidak dimandikannya para syuhada’ adalah pada hari kiamat mereka akan dibangkitkan dalam keadaan luka-luka mereka berdarah dengan warna darah namun mengeluarkan bau misik. Hal ini berbeda dengan puasa, tidak ada dalil yang menunjukan bahwa orang yang berpuasa akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan mengeluarkan bau mulut yang tidak dibersihkan dengan bau yang harum.–   Adapun mengatakan bahwa bau mulut itu biasanya muncul pada waktu sore hari, ini tidaklah mutlaq. Bukankah terkadang bau itu muncul sebelum dhuhur, karena sebab munculnya bau ini adalah kosongnya lambung. Jika seseorang sahurnya terlalu cepat maka lambungnya akan kosong pada waktu pagi, sehingga di pagi hari mulutnya sudah bau. Seharusnya kalau ‘illah dari larangan bersiwak adalah bau mulut, maka kapan saja mulut itu bau maka tidak boleh bersiwak baik di siang hari maupun di pagi hari. Apalagi ada orang yang tidak memiliki bau mulut ketika berpuasa karena pencernaannya lambat atau karena yang lainnya (maka tentunya tidak mengapa baginya untuk bersiwak -pent). (lihat Syarhul mumti’ 1/121-124)Berkata Syaikh Ali Bassam : “Tidak ada dalil pada hadits ini (yaitu hadits لَخُلُوْفُ فَمِ …. ). Sebab siwak tidaklah bisa menghilangkan bau yang timbul dari sumbernya yaitu dari lambung, berbeda dengan mulut yang bisa dibersihkan dengan siwak” (Taudihul Ahkam 1/106)Demikianlah sekilas mengenai siwak semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Maroji’ 1. Syarhul Mumti’ ‘ala zadil mustaqni’ jilid 1, karya Syaikh Muhammad Utsaimin 2. Irwaul Golil jilid 1, karya Syaikh Al-Albani 3. Taisirul ‘Alam jilid 1, Karya Syaikh Ali Bassam 4. Fiqhul Islami wa adillatuhu jilid 1, karya Doktor Wahbah Az-Zuhaili 5. Taudihul Ahkam jilid 1, karya Syaikh Ali Bassam


Keutamaan siwakTermasuk sunnah yang paling sering dan yang paling senang dilakukan oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak. Siwak merupakan pekerjaan yang ringan namun memiliki faedah yang banyak baik bersifat keduniaan yaitu berupa kebersihan mulut, sehat dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut, dan lain-lain, maupun faedah-faedah yang bersifat akhirat, yaitu ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendapatkan keridhoan dari Allah U. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ (رواه أحمد)“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhoan bagi Rob”. (Hadits shohih riwayat Ahmad, irwaul golil no 66). (Syarhul mumti’ 1/120 dan taisir ‘alam 1/62)  Oleh karena itu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu bersemangat melakukannya dan sangat ingin agar umatnya pun melakukan sebagaimana yang dia lakukan, hingga beliau bersabda : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudlu. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَّلاَةٍ“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan sholat”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan sebab sangat dianjurkannya bersiwak ketika akan sholat, beliau berkata: “Rahasianya yaitu bahwasanya kita diperintahkan agar dalam setiap keadaan ketika bertaqorrub kepada Allah, kita senantiasa dalam keadaan yang sempurna dan dalam keadaan bersih untuk menampakkan mulianya ibadah”. Dikatakan bahwa perkara ini (bersiwak ketika akan sholat) berhubungan dengan malaikat karena mereka terganggu dengan bau yang tidak enak. Berkata Imam As-Shon’ani : “Dan tidaklah jauh (jika dikatakan) bahwasanya rahasianya adalah digabungkannya dua perkara yang telah disebutkan (di atas) sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:مَنْ أَكَلَ الثَّوْمَ أَوِ الْبَصَالَ أَوِ الْكَرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا لإَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى بِهِ بَنُوْ آدَمَ“Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung maka janganlah dia mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa-apa yang bani Adam tergaanggu dengannya” (Taisir ‘alam 1/63)Dan ternyata Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya bersiwak ketika akan sholat saja, bahkan beliau juga bersiwak dalam berbagai keadaan. Diantaranya,ketika dia masuk kedalam rumah…رَوَى شُرَيْحٌ بْنُ هَانِئِ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيِءٍ يَبْدَأُ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ بَيِتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ (رواه مسلم)Telah meriwayatkan Syuraih bin Hani, beliau berkata :”Aku bertanya kepada ‘Aisyah : “Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah jika dia memasuki rumahnya ?” Beliau menjawab :”Bersiwak”. (Hadits riwayat Muslim, Irwaul Golil no. 72)Atau ketika bangun malam…عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْسُ فَاهُ بِالسِّوَاكِDari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Adalah Rosulullah jika bangun dari malam dia mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (Hadits riwayat Bukhori)Bahkan dalam setiap keadaan pun boleh bagi kita untuk bersiwak. Sesuai dengan hadits di atas (السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ). Dalam hadits ini Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkannya dan tidak mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu siwak boleh dilakukan setiap waktu (Syarhul mumti’ 1/120, fiqhul islami wa adillatuhu 1/300), sehingga tidak disyaratkan hanya bersiwak ketika mulut dalam keadaan kotor (Syarhul mumti’ 1/125).Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat ketika bersiwak, sehingga sampai keluar bunyi dari mulut beliau seakan-akan beliau muntahعَنْ أَبِي مُوْسَى اَلْأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ قَالَ وَطَرْفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أُعْ أُعْ وَالسِّوَاكُ فِيْ فِيْهِ كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ Dari Abu Musa Al-Asy’ari y berkata : “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia sedang bersiwak dengan siwak yang basah. Dan ujung siwak pada lidahnya dan dia sambil berkata “Uh- uh”. Dan siwak berada pada mulutnya seakan-akan beliau muntah”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan yang lebih menunjukan akan besarnya perhatian beliau dengan siwak yaitu bahwasanya diakhir hayat beliau, beliau masih menyempatkan diri untuk bersiwak sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah :عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى النَّبِيِّ وَ أَنَا مُسْنِدَتُهُ إلَى صَدْرِي – وَمَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ يَسْتَنُّ بِهِ – فَأَبَدَّهُ رَسُوْلُ اللهِ بَصَرَهُ، فَأَخَذْتُ السِّوَاكَ فَقَضِمْتُهُ وَطَيَّبْتُهُ، ثُمَّ دَفَعْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ فَاسْتَنَّ بِهِ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ اسْتَنَّ اسْتِنَانًا أَحْسَنَ مِنْهُ. فَمَا عَدَا أَنْ فَرَغَ رَسُوْلُ اللهِ رَفَعَ يَدَهُ أَوْ إِصْبَعَهُ ثُمَّ قَالَ : (فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَى) ثَلاَتًا، ثُمَّ قُضِيَ عَلَيْهِوَ فِي لَفْظٍ: فَرَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَ عَرَفْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ السِّوَاكَ فَقُلْتُ آخُذُهُ لَكَ ؟ فَأَشَرَ بِرَأْسِهِ : أنْ نَعَمْDari ‘Aisyah berkata : Abdurrohman bin Abu Bakar As-Sidik menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersandar di dadaku. Abdurrohman membawa siwak yang basah yang dia gunakan untuk bersiwak. Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang siwak tersebut (dengan pandangan yang lama). Maka aku pun lalu mengambil siwak itu dan menggigitnya (untuk dibersihkan-pent) lalu aku membaguskannya kemudian aku berikan siwak tersebut kepada Rosulullah, maka beliaupun bersiwak dengannya. Dan tidaklah pernah aku melihat Rosulullah bersiwak yang lebih baik dari itu. Dan setelah Rosulullah selesai dari bersiwak dia pun mengangkat tangannya atau jarinya lalu berkata :فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَىBeliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau wafat.Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata :”Aku melihat Rosulullah memandang siwak tersebut, maka akupun tahu bahwa beliau menyukainya, lalu aku berkata : ‘Aku ambilkan siwak tersebut untuk engkau?” Maka Rosulullah mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk-pent) yaitu tanda setuju. (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Oleh karena itu berkata sebagian ulama : “Telah sepakat para ulama bahwasanya bersiwak adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesenantiasaan beliau melakukannya dan kecintaan beliau serta ajakan beliau kepada siwak tersebut.” (fiqhul islami wa adillatuhu 1/300)Definisi siwakSiwak adalah nama untuk dahan atau akar pohon yang digunakan untuk bersiwak. Oleh karena itu semua dahan atau akar pohon apa saja boleh kita gunakan untuk bersiwak jika memenuhi persyaratannya, yaitu :–  Harus lembut, sehingga batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi.–  Bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak–  Seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut. (syarhul mumti’ 1/118)Bolehkah bersiwak menggunakan sikat gigi modern dan pasta gigi ?. Sebagian ulama berpendapat tidaklah dikatakan bersiwak dengan sikat gigi adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena siwak berbeda dengan sikat gigi. Siwak memiliki banyak kelebihan dibandingkan sikat gigi. Namun pendapat yang benar bahwasanya jika tidak terdapat akar atau dahan pohon untuk bersiwak maka boleh kita bersiwak dengan menggunakan sikat gigi biasa karena illah (sebab) disyariatkannya siwak adalah untuk membersihkan gigi. Bahkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besiwak dengan jarinya ketika berwudhu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali y bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأدْخَلَ أضصْبِعَهُ عِنْدَ الْوُضُوْءِ وَ حَرَّكَهَاBeliau memasukkan jarinya (ke dalam mulutnya-pent) ketika berwudlu dan menggerak-gerakkannya. (Hadits riwayat Ahmad dalam musnadnya 1/158. Berkata Al-Hafizh dalam talkhis 1/70 setelah beliau membawakan hadits-hadits tentang siwak dengan jari yaitu dari hadits Anas y dan Aisyah dan selain keduanya :”Dan hadits yang paling shohih tentang siwak dengan jari adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari hadits Ali bin Abi Tolib y”.) (Syarhul mumti’ 1/118-119)Dan bersiwak dengan menggunakan akar atau dahan pohon adalah lebih baik dan lebih mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena memiliki faedah yang banyak dan bisa digunakan setiap saat serta bisa dibawa kemana-mana. Namun anehnya banyak kaum muslimin yang merasa tidak senang jika melihat orang yang bersiwak dengan akar atau dahan pohon, padahal tidak diragukan lagi akan kesunnahannya. Mereka memandang orang yang bersiwak dengan akar kayu dengan pandangan sinis atau pandangan mengejek. Apakah mereka membenci sunnah yang sering dilakukan dan dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan ketika akhir hayat beliau? Tidak cukup hanya dengan membenci, merekapun memberikan olok-olokan yang tidak layak sampai-sampai mereka mengatakan orang yang bersiwak adalah orang yang jorok.Cara bersiwakHendaklah bersiwak dengan menggosok bagian kanan gigi, setelah itu bagian yang kiri. Hal ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ“Adalah menyenangkan Rosulullah untuk memulai dengan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir rambut, ketika bersuci, dan dalam semua keadaan”.(Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan siwak termasuk dari bersuci.Namun para ulama berselisih tentang mana yang lebih afdol, apakah memegang siwak dengan menggunakan tangan kanan atau dengan tangan kiri?.Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih afdol adalah dengan tangan kanan. Karena bersiwak adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah U, dan ketaatan kepada Allah U tidak layak dilaksanakan dengan yang kiri.Sebagian ulama yang lain (diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menganggap yang lebih afdol adalah dengan tangan kiri. Karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran sebagaimana beristinja’ dan beristijmar. Oleh karena itu lebih baik menggunakan tangan kiri.Sebagian ulama yang lainnya (yaitu sebagian para ulama dari madzhab Maliki) memerinci. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran maka yang lebih afdol menggunakan tangan kiri, namun jika niatnya hanya sekedar melaksanakan sunnah (walaupun gigi dalam keadaan bersih-pent) seperti bersiwak ketika wudlu atau ketika akan sholat maka lebih baik menggunakan tangan kanan.Namun tentang masalah ini perkaranya luas (bebas) karena tidak adanya dalil yang jelas yang menunjukan akan hal ini. (Syarhul mumti’ 1/126-127)Bolehkah seseorang yang berpuasa bersiwak ?Tentang masalah ini juga terjadi khilaf diantara para ulama’.Makruh menurut Syafi’iyah dan Hanabilah seseorang yang berpuasa bersiwak setelah waktu zawal (condongnya matahari) atau sejak masuk waktu sholat dhuhur hingga terbenam matahari. Dalil mereka :–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتِكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَكُوْا بِالْعَشِيِّ“Jika kalian berpuasa maka bersiwaklah ketika pagi hari dan janganlah kalian bersiwak ketika sore hari” (setelah zawal-pent). (Hadits riwayat Daruqutni dari hadits Ali bin Abi Tolib, namun sanadnya dho’if lihat irwaul golil no 67)–  Hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ“Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Dan bau mulut tersebut biasanya tidaklah muncul kecuali pada sore hari. Dan bau tersebut muncul dari ketaatan kepada Allah U, maka tidak selayaknya untuk dihilangkan sebagaimana darahnya para syuhada’ tidak boleh dihilangkan sehingga mereka dikuburkan bersama darah-darah mereka dan tanpa dimandikan.Dan tidak dimakruhkan sama sekali secara mutlak menurut Malikiah dan Hanafiah seseorang yang berpuasa untuk bersiwak kapan saja. Dan ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Berkata Imam Syaukani :”Yang benar disunnahkan orang yang berpuasa untuk bersiwak sejak awal siang hingga akhirnya (dari semenjak pagi sampai terbenam matahari –pent), dan inilah pendapat jumhur para imam.” (fiqhul islami 1/302)Dalilnya yaitu :–  Hadits-hadits yang menganjurkan untuk bersiwak itu bersifat umum baik bagi orang yang tidak berpuasa maupun yang berpuasa. Dan tidak ada satu dalilpun yang shohih yang mengkhususkan bahwa tidak dianjurkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah dhuhur. Sedangkan hadits Ali y yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni, hadits tersebut dhoi’f maka tidak bisa dijadikan hujjah.Syaikh Al-Albani berkata mengomentari hadits Ali yang dho’if ini :”…Dan jika engkau telah mengetahui lemahnya hadits ini maka tidak ada hujjah padanya (hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah akan makruhnya bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah zawal-pent). Lagi pula hadits ini bertentangan dengan dalil-dalil yang umum tentang disyari’atkannya siwak yang berlaku bagi orang yang berpuasa pada setiap waktu. Dan betapa baik apa yang telah diriwayatkan oleh At-Thobroni :عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ غَنِمٍ قَالَ : سَأَلْتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ : آتَسَوَّكُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قُلْتُ : أَيُّ النَّهَارِ ؟ قَالَ : غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً. قُلْتُ : إِنَّ النَّاسَ يَكْرَهُوْنَ عَشِيَّةً وَ يَقُوْلُوْنَ إِنَّ رَسُلَ اللهِ قَالَ : لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ ؟ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ أَمَرَهُمْ بِالسِّوَاكِ, وَ مَا كَانَ بِالَّذِيْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يُنَتِّنُوْا أَفْوَاهَهُمْ عَمْدًا, مَا فِيْ ذَالِكَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْءٌ بَلْ فِيْهِ شَرٌّ. قَالَ الحَافِظُ فِيْ التَّلْخِيْصِ (ص 113) : إِسْنَادُهُ جَيِّدٌDari Abdurrahman bin gonim berkata : “Aku bertanya kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu: Apakah aku bersiwak padahal aku berpuasa?” Beliau menjawab :”Ya”, Aku berkata : “Di siang hari kapan?”, Beliau berkata :”Di waktu pagi dan sore”. Aku berkata :”Orang-orang membenci (bersiwak) pada sore hari. Dan mereka berkata bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”. Beliau berkata سُبْحَانَ اللهِ Rosulullah sungguh telah memerintahkan mereka untuk bersiwak dan tidaklah layak (bagi mereka) atas apa yang mereka telah diperintahkan oleh Rosulullah, mereka sengaja membuat mulut mereka menjadi berbau busuk. Tidak ada pada perbuatan mereka itu kebaikan sedikitpun, bahkan kejelekan yang ada pada perbuatan mereka itu.” Berkata Al-Hafiz dalam “Talkhis” hal 113 : “Sanadnya baik” (Lihat irwaul golil hal 1/106)–  Haditsقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبِيْعَةَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌBerkata Amir bin Robi’ah radhiyallahu ‘anhu: Aku telah melihat Rosulullah apa yang tidak bisa aku menghitungnya yaitu beliau bersiwak dan beliau dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat Abu Dawud).Namun hadits ini dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah (lihat irwaul golil no 68).–  Sedangkan diqiaskannya bau mulut orang yang berpuasa dengan darah para syuhada’ adalah qias yang salah. Karena ‘illah dari tidak dimandikannya para syuhada’ adalah pada hari kiamat mereka akan dibangkitkan dalam keadaan luka-luka mereka berdarah dengan warna darah namun mengeluarkan bau misik. Hal ini berbeda dengan puasa, tidak ada dalil yang menunjukan bahwa orang yang berpuasa akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan mengeluarkan bau mulut yang tidak dibersihkan dengan bau yang harum.–   Adapun mengatakan bahwa bau mulut itu biasanya muncul pada waktu sore hari, ini tidaklah mutlaq. Bukankah terkadang bau itu muncul sebelum dhuhur, karena sebab munculnya bau ini adalah kosongnya lambung. Jika seseorang sahurnya terlalu cepat maka lambungnya akan kosong pada waktu pagi, sehingga di pagi hari mulutnya sudah bau. Seharusnya kalau ‘illah dari larangan bersiwak adalah bau mulut, maka kapan saja mulut itu bau maka tidak boleh bersiwak baik di siang hari maupun di pagi hari. Apalagi ada orang yang tidak memiliki bau mulut ketika berpuasa karena pencernaannya lambat atau karena yang lainnya (maka tentunya tidak mengapa baginya untuk bersiwak -pent). (lihat Syarhul mumti’ 1/121-124)Berkata Syaikh Ali Bassam : “Tidak ada dalil pada hadits ini (yaitu hadits لَخُلُوْفُ فَمِ …. ). Sebab siwak tidaklah bisa menghilangkan bau yang timbul dari sumbernya yaitu dari lambung, berbeda dengan mulut yang bisa dibersihkan dengan siwak” (Taudihul Ahkam 1/106)Demikianlah sekilas mengenai siwak semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Maroji’ 1. Syarhul Mumti’ ‘ala zadil mustaqni’ jilid 1, karya Syaikh Muhammad Utsaimin 2. Irwaul Golil jilid 1, karya Syaikh Al-Albani 3. Taisirul ‘Alam jilid 1, Karya Syaikh Ali Bassam 4. Fiqhul Islami wa adillatuhu jilid 1, karya Doktor Wahbah Az-Zuhaili 5. Taudihul Ahkam jilid 1, karya Syaikh Ali Bassam

Ketika Safar Lebih Baik Menjamak Shalat ataukah Tidak?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, Ada seseorang yang tinggal satu jam lagi sampai di negerinya ketika safar, lantas masuk waktu Zhuhur. Kemudian ia pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak taqdim (menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di awal waktu, pen). Apakah ia mesti mengulangi shalat Asharnya tadi ketika ia telah sampai di tempatnya (di waktu Ashar, pen)? Manakah yang lebih afdhol, ia mesti menjamak atau ia kerjakan shalat Zhuhur saja karena ia kerjakan shalat-shalat tadi sebelum waktu ‘Ashar?   Jawaban: Pertama, wajib diketahui bahwa seorang musafir disunnahkan untuk mengqoshor shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia keluar dari negerinya sampai ia kembali. Dan ini tidak ada masalah. Adapun menjamak shalat (menggabungkan dua shalat di satu waktu), maka lebih utama menjamak tersebut dilakukan ketika adanya hajat (artinya, ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu saja, pen). Dari sini kami katakan kepada laki-laki tadi, jika ia ketahui atau yakin bahwa ia bisa sampai di negerinya sebelum masuk shalat yang kedua (yaitu sebelum masuk waktu Ashar dalam kasus ini, pen), maka kami katakan bahwa yang afdhol baginya adalah tidak menjamak shalat. Karena dalam kondisi ini ia memang tidak butuh untuk menjamak shalat. Yaitu “engkau tidak butuh jamak ketika itu”. Meskipun demikian, seandainya ia tetap menjamak shalat dalam kondisi  semacam itu, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya tadi ketika ia sudah sampai di negerinya. Karena kewajibannya adalah ia sudah melepaskan diri dari kewajiban shalat, yaitu dengan dia telah menjamaknya tadi. … Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 14. *** Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ini amat berharga sekali. Ini adalah pelajaran penting yang menunjukkan bahwa tidak setiap seseorang melakukan safar, maka ia diharuskan menjamak sekaligus mengqoshor shalat. Yang tepat, keringanan ketika safar asalnya adalah mengqoshor shalat, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Sedangkan menjamak shalat ada ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Mengqoshor shalat ketika safar yang lebih tepat hukumnya wajib sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ. “Dulu shalat diwajibkan dua raka’at dua raka’at ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka’at dua raka’at ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah raka’atnya ditambah ketika tidak bersafar.”[1] Catatan: Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan.  Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.”[2] Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat dikaitkan dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga walaupun safar yang ditempuh penuh kemudahan, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Baca tentang Jamak dan Qoshor shalat di sini. 3 days before Wuquf in Arofah, 6th Dzulhijjah 1431 H, Riyadh, KSU, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685. [2] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025 [7]. Tagsjamak shalat Safar shalat qashar

Ketika Safar Lebih Baik Menjamak Shalat ataukah Tidak?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, Ada seseorang yang tinggal satu jam lagi sampai di negerinya ketika safar, lantas masuk waktu Zhuhur. Kemudian ia pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak taqdim (menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di awal waktu, pen). Apakah ia mesti mengulangi shalat Asharnya tadi ketika ia telah sampai di tempatnya (di waktu Ashar, pen)? Manakah yang lebih afdhol, ia mesti menjamak atau ia kerjakan shalat Zhuhur saja karena ia kerjakan shalat-shalat tadi sebelum waktu ‘Ashar?   Jawaban: Pertama, wajib diketahui bahwa seorang musafir disunnahkan untuk mengqoshor shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia keluar dari negerinya sampai ia kembali. Dan ini tidak ada masalah. Adapun menjamak shalat (menggabungkan dua shalat di satu waktu), maka lebih utama menjamak tersebut dilakukan ketika adanya hajat (artinya, ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu saja, pen). Dari sini kami katakan kepada laki-laki tadi, jika ia ketahui atau yakin bahwa ia bisa sampai di negerinya sebelum masuk shalat yang kedua (yaitu sebelum masuk waktu Ashar dalam kasus ini, pen), maka kami katakan bahwa yang afdhol baginya adalah tidak menjamak shalat. Karena dalam kondisi ini ia memang tidak butuh untuk menjamak shalat. Yaitu “engkau tidak butuh jamak ketika itu”. Meskipun demikian, seandainya ia tetap menjamak shalat dalam kondisi  semacam itu, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya tadi ketika ia sudah sampai di negerinya. Karena kewajibannya adalah ia sudah melepaskan diri dari kewajiban shalat, yaitu dengan dia telah menjamaknya tadi. … Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 14. *** Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ini amat berharga sekali. Ini adalah pelajaran penting yang menunjukkan bahwa tidak setiap seseorang melakukan safar, maka ia diharuskan menjamak sekaligus mengqoshor shalat. Yang tepat, keringanan ketika safar asalnya adalah mengqoshor shalat, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Sedangkan menjamak shalat ada ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Mengqoshor shalat ketika safar yang lebih tepat hukumnya wajib sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ. “Dulu shalat diwajibkan dua raka’at dua raka’at ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka’at dua raka’at ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah raka’atnya ditambah ketika tidak bersafar.”[1] Catatan: Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan.  Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.”[2] Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat dikaitkan dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga walaupun safar yang ditempuh penuh kemudahan, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Baca tentang Jamak dan Qoshor shalat di sini. 3 days before Wuquf in Arofah, 6th Dzulhijjah 1431 H, Riyadh, KSU, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685. [2] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025 [7]. Tagsjamak shalat Safar shalat qashar
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, Ada seseorang yang tinggal satu jam lagi sampai di negerinya ketika safar, lantas masuk waktu Zhuhur. Kemudian ia pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak taqdim (menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di awal waktu, pen). Apakah ia mesti mengulangi shalat Asharnya tadi ketika ia telah sampai di tempatnya (di waktu Ashar, pen)? Manakah yang lebih afdhol, ia mesti menjamak atau ia kerjakan shalat Zhuhur saja karena ia kerjakan shalat-shalat tadi sebelum waktu ‘Ashar?   Jawaban: Pertama, wajib diketahui bahwa seorang musafir disunnahkan untuk mengqoshor shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia keluar dari negerinya sampai ia kembali. Dan ini tidak ada masalah. Adapun menjamak shalat (menggabungkan dua shalat di satu waktu), maka lebih utama menjamak tersebut dilakukan ketika adanya hajat (artinya, ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu saja, pen). Dari sini kami katakan kepada laki-laki tadi, jika ia ketahui atau yakin bahwa ia bisa sampai di negerinya sebelum masuk shalat yang kedua (yaitu sebelum masuk waktu Ashar dalam kasus ini, pen), maka kami katakan bahwa yang afdhol baginya adalah tidak menjamak shalat. Karena dalam kondisi ini ia memang tidak butuh untuk menjamak shalat. Yaitu “engkau tidak butuh jamak ketika itu”. Meskipun demikian, seandainya ia tetap menjamak shalat dalam kondisi  semacam itu, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya tadi ketika ia sudah sampai di negerinya. Karena kewajibannya adalah ia sudah melepaskan diri dari kewajiban shalat, yaitu dengan dia telah menjamaknya tadi. … Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 14. *** Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ini amat berharga sekali. Ini adalah pelajaran penting yang menunjukkan bahwa tidak setiap seseorang melakukan safar, maka ia diharuskan menjamak sekaligus mengqoshor shalat. Yang tepat, keringanan ketika safar asalnya adalah mengqoshor shalat, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Sedangkan menjamak shalat ada ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Mengqoshor shalat ketika safar yang lebih tepat hukumnya wajib sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ. “Dulu shalat diwajibkan dua raka’at dua raka’at ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka’at dua raka’at ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah raka’atnya ditambah ketika tidak bersafar.”[1] Catatan: Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan.  Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.”[2] Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat dikaitkan dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga walaupun safar yang ditempuh penuh kemudahan, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Baca tentang Jamak dan Qoshor shalat di sini. 3 days before Wuquf in Arofah, 6th Dzulhijjah 1431 H, Riyadh, KSU, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685. [2] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025 [7]. Tagsjamak shalat Safar shalat qashar


Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, Ada seseorang yang tinggal satu jam lagi sampai di negerinya ketika safar, lantas masuk waktu Zhuhur. Kemudian ia pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak taqdim (menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di awal waktu, pen). Apakah ia mesti mengulangi shalat Asharnya tadi ketika ia telah sampai di tempatnya (di waktu Ashar, pen)? Manakah yang lebih afdhol, ia mesti menjamak atau ia kerjakan shalat Zhuhur saja karena ia kerjakan shalat-shalat tadi sebelum waktu ‘Ashar?   Jawaban: Pertama, wajib diketahui bahwa seorang musafir disunnahkan untuk mengqoshor shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia keluar dari negerinya sampai ia kembali. Dan ini tidak ada masalah. Adapun menjamak shalat (menggabungkan dua shalat di satu waktu), maka lebih utama menjamak tersebut dilakukan ketika adanya hajat (artinya, ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu saja, pen). Dari sini kami katakan kepada laki-laki tadi, jika ia ketahui atau yakin bahwa ia bisa sampai di negerinya sebelum masuk shalat yang kedua (yaitu sebelum masuk waktu Ashar dalam kasus ini, pen), maka kami katakan bahwa yang afdhol baginya adalah tidak menjamak shalat. Karena dalam kondisi ini ia memang tidak butuh untuk menjamak shalat. Yaitu “engkau tidak butuh jamak ketika itu”. Meskipun demikian, seandainya ia tetap menjamak shalat dalam kondisi  semacam itu, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya tadi ketika ia sudah sampai di negerinya. Karena kewajibannya adalah ia sudah melepaskan diri dari kewajiban shalat, yaitu dengan dia telah menjamaknya tadi. … Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 14. *** Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ini amat berharga sekali. Ini adalah pelajaran penting yang menunjukkan bahwa tidak setiap seseorang melakukan safar, maka ia diharuskan menjamak sekaligus mengqoshor shalat. Yang tepat, keringanan ketika safar asalnya adalah mengqoshor shalat, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Sedangkan menjamak shalat ada ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Mengqoshor shalat ketika safar yang lebih tepat hukumnya wajib sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ. “Dulu shalat diwajibkan dua raka’at dua raka’at ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka’at dua raka’at ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah raka’atnya ditambah ketika tidak bersafar.”[1] Catatan: Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan.  Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.”[2] Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat dikaitkan dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga walaupun safar yang ditempuh penuh kemudahan, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat. Baca tentang Jamak dan Qoshor shalat di sini. 3 days before Wuquf in Arofah, 6th Dzulhijjah 1431 H, Riyadh, KSU, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685. [2] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025 [7]. Tagsjamak shalat Safar shalat qashar

Bandingan Orang yang Gemar Berderma dan yang Pelit

Sebuah faedah berharga dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata mengenai keadaan baik orang yang gemar berderma (bersedekah) dan keadaan buruk orang yang pelit (bakhil). Beliau berkata dalam Majmu’ Fatawanya, Berbuat baik dan takwa akan selalu menenangkan jiwa dan melapangkan hati sehingga orang tersebut di hatinya menjadi lapang (tenang) dari sebelumnya. Ketika seseorang berbuat baik dan semakin bertakwa, Allah pun melapangkan dan menyejukkan hatinya. Sebaliknya, maksiat dan sifat pelit menyempitkan jiwa. Sifat tersebut malah menyia-nyiakan dan menyengsarakan jiwa. Karena memang orang yang pelit dalam hatinya selalu merasa sempit. Disebutkan dalam hadits, مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُتَصَدِّقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ قَدْ اُضْطُرَّتْ أَيْدِيهمَا إلَى تَرَاقِيهِمَا . فَجَعَلَ الْمُتَصَدِّقُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ اتَّسَعَتْ وَانْبَسَطَتْ عَنْهُ حَتَّى تَغْشَى أَنَامِلَهُ . وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَجَعَلَ الْبَخِيلُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ قلصت وَأَخَذَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ بِمَكَانِهَا وَأَنَا رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِإِصْبَعِهِ فِي جَيْبِهِ فَلَوْ رَأَيْتهَا يُوَسِّعُهَا فَلَا تَتَّسِعُ “Perumpamaan bakhil (orang yang pelit bershadaqah) dengan mutashoddiq (orang yang gemar bershadaqah) seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi yang terpotong bagian lengannya hingga tulang selangka keduanya. Setiap kali mutashoddiq hendak bershadaqah maka bajunya akan melonggar dan akhirnya menutupi ujung kakinya dan bekas jalannya. Jika orang yang bakhil (pelit) ingin berinfak, baju besinya mengerut, dan setiap baju besi tetap di tempatnya (tidak melebar). (Abu Hurairah berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil meletakkan jari-jarinya di sakunya beliau berkata : Kalau engkau melihatnya (orang yang bakhil) melonggarkannya niscaya sakunya tetap tidak menjadi longgar“”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/629. Semoga jadi renungan berharga di malam ini. Semoga nasehat singkat ini semakin memotovasi kita untuk gemar berderma dan tidak bersifat pelit. Jangan pula terlalu khawatir harta itu berkurang karena sedekah karena tidak pernah orang itu jadi miskin karena sedekah. Valuable record after ‘Isya’ on 6th Dzulhijjah 1431 H, 12/11/2010 in King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Teladan Semangat dalam Berderma [1] HR. Bukhari no. 2917 dan Muslim no. 1021, dari Abu Hurairah.

Bandingan Orang yang Gemar Berderma dan yang Pelit

Sebuah faedah berharga dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata mengenai keadaan baik orang yang gemar berderma (bersedekah) dan keadaan buruk orang yang pelit (bakhil). Beliau berkata dalam Majmu’ Fatawanya, Berbuat baik dan takwa akan selalu menenangkan jiwa dan melapangkan hati sehingga orang tersebut di hatinya menjadi lapang (tenang) dari sebelumnya. Ketika seseorang berbuat baik dan semakin bertakwa, Allah pun melapangkan dan menyejukkan hatinya. Sebaliknya, maksiat dan sifat pelit menyempitkan jiwa. Sifat tersebut malah menyia-nyiakan dan menyengsarakan jiwa. Karena memang orang yang pelit dalam hatinya selalu merasa sempit. Disebutkan dalam hadits, مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُتَصَدِّقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ قَدْ اُضْطُرَّتْ أَيْدِيهمَا إلَى تَرَاقِيهِمَا . فَجَعَلَ الْمُتَصَدِّقُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ اتَّسَعَتْ وَانْبَسَطَتْ عَنْهُ حَتَّى تَغْشَى أَنَامِلَهُ . وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَجَعَلَ الْبَخِيلُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ قلصت وَأَخَذَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ بِمَكَانِهَا وَأَنَا رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِإِصْبَعِهِ فِي جَيْبِهِ فَلَوْ رَأَيْتهَا يُوَسِّعُهَا فَلَا تَتَّسِعُ “Perumpamaan bakhil (orang yang pelit bershadaqah) dengan mutashoddiq (orang yang gemar bershadaqah) seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi yang terpotong bagian lengannya hingga tulang selangka keduanya. Setiap kali mutashoddiq hendak bershadaqah maka bajunya akan melonggar dan akhirnya menutupi ujung kakinya dan bekas jalannya. Jika orang yang bakhil (pelit) ingin berinfak, baju besinya mengerut, dan setiap baju besi tetap di tempatnya (tidak melebar). (Abu Hurairah berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil meletakkan jari-jarinya di sakunya beliau berkata : Kalau engkau melihatnya (orang yang bakhil) melonggarkannya niscaya sakunya tetap tidak menjadi longgar“”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/629. Semoga jadi renungan berharga di malam ini. Semoga nasehat singkat ini semakin memotovasi kita untuk gemar berderma dan tidak bersifat pelit. Jangan pula terlalu khawatir harta itu berkurang karena sedekah karena tidak pernah orang itu jadi miskin karena sedekah. Valuable record after ‘Isya’ on 6th Dzulhijjah 1431 H, 12/11/2010 in King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Teladan Semangat dalam Berderma [1] HR. Bukhari no. 2917 dan Muslim no. 1021, dari Abu Hurairah.
Sebuah faedah berharga dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata mengenai keadaan baik orang yang gemar berderma (bersedekah) dan keadaan buruk orang yang pelit (bakhil). Beliau berkata dalam Majmu’ Fatawanya, Berbuat baik dan takwa akan selalu menenangkan jiwa dan melapangkan hati sehingga orang tersebut di hatinya menjadi lapang (tenang) dari sebelumnya. Ketika seseorang berbuat baik dan semakin bertakwa, Allah pun melapangkan dan menyejukkan hatinya. Sebaliknya, maksiat dan sifat pelit menyempitkan jiwa. Sifat tersebut malah menyia-nyiakan dan menyengsarakan jiwa. Karena memang orang yang pelit dalam hatinya selalu merasa sempit. Disebutkan dalam hadits, مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُتَصَدِّقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ قَدْ اُضْطُرَّتْ أَيْدِيهمَا إلَى تَرَاقِيهِمَا . فَجَعَلَ الْمُتَصَدِّقُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ اتَّسَعَتْ وَانْبَسَطَتْ عَنْهُ حَتَّى تَغْشَى أَنَامِلَهُ . وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَجَعَلَ الْبَخِيلُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ قلصت وَأَخَذَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ بِمَكَانِهَا وَأَنَا رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِإِصْبَعِهِ فِي جَيْبِهِ فَلَوْ رَأَيْتهَا يُوَسِّعُهَا فَلَا تَتَّسِعُ “Perumpamaan bakhil (orang yang pelit bershadaqah) dengan mutashoddiq (orang yang gemar bershadaqah) seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi yang terpotong bagian lengannya hingga tulang selangka keduanya. Setiap kali mutashoddiq hendak bershadaqah maka bajunya akan melonggar dan akhirnya menutupi ujung kakinya dan bekas jalannya. Jika orang yang bakhil (pelit) ingin berinfak, baju besinya mengerut, dan setiap baju besi tetap di tempatnya (tidak melebar). (Abu Hurairah berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil meletakkan jari-jarinya di sakunya beliau berkata : Kalau engkau melihatnya (orang yang bakhil) melonggarkannya niscaya sakunya tetap tidak menjadi longgar“”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/629. Semoga jadi renungan berharga di malam ini. Semoga nasehat singkat ini semakin memotovasi kita untuk gemar berderma dan tidak bersifat pelit. Jangan pula terlalu khawatir harta itu berkurang karena sedekah karena tidak pernah orang itu jadi miskin karena sedekah. Valuable record after ‘Isya’ on 6th Dzulhijjah 1431 H, 12/11/2010 in King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Teladan Semangat dalam Berderma [1] HR. Bukhari no. 2917 dan Muslim no. 1021, dari Abu Hurairah.


Sebuah faedah berharga dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata mengenai keadaan baik orang yang gemar berderma (bersedekah) dan keadaan buruk orang yang pelit (bakhil). Beliau berkata dalam Majmu’ Fatawanya, Berbuat baik dan takwa akan selalu menenangkan jiwa dan melapangkan hati sehingga orang tersebut di hatinya menjadi lapang (tenang) dari sebelumnya. Ketika seseorang berbuat baik dan semakin bertakwa, Allah pun melapangkan dan menyejukkan hatinya. Sebaliknya, maksiat dan sifat pelit menyempitkan jiwa. Sifat tersebut malah menyia-nyiakan dan menyengsarakan jiwa. Karena memang orang yang pelit dalam hatinya selalu merasa sempit. Disebutkan dalam hadits, مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُتَصَدِّقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ قَدْ اُضْطُرَّتْ أَيْدِيهمَا إلَى تَرَاقِيهِمَا . فَجَعَلَ الْمُتَصَدِّقُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ اتَّسَعَتْ وَانْبَسَطَتْ عَنْهُ حَتَّى تَغْشَى أَنَامِلَهُ . وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَجَعَلَ الْبَخِيلُ كُلَّمَا هَمَّ بِصَدَقَةِ قلصت وَأَخَذَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ بِمَكَانِهَا وَأَنَا رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِإِصْبَعِهِ فِي جَيْبِهِ فَلَوْ رَأَيْتهَا يُوَسِّعُهَا فَلَا تَتَّسِعُ “Perumpamaan bakhil (orang yang pelit bershadaqah) dengan mutashoddiq (orang yang gemar bershadaqah) seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi yang terpotong bagian lengannya hingga tulang selangka keduanya. Setiap kali mutashoddiq hendak bershadaqah maka bajunya akan melonggar dan akhirnya menutupi ujung kakinya dan bekas jalannya. Jika orang yang bakhil (pelit) ingin berinfak, baju besinya mengerut, dan setiap baju besi tetap di tempatnya (tidak melebar). (Abu Hurairah berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil meletakkan jari-jarinya di sakunya beliau berkata : Kalau engkau melihatnya (orang yang bakhil) melonggarkannya niscaya sakunya tetap tidak menjadi longgar“”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/629. Semoga jadi renungan berharga di malam ini. Semoga nasehat singkat ini semakin memotovasi kita untuk gemar berderma dan tidak bersifat pelit. Jangan pula terlalu khawatir harta itu berkurang karena sedekah karena tidak pernah orang itu jadi miskin karena sedekah. Valuable record after ‘Isya’ on 6th Dzulhijjah 1431 H, 12/11/2010 in King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Teladan Semangat dalam Berderma [1] HR. Bukhari no. 2917 dan Muslim no. 1021, dari Abu Hurairah.

Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf

Saat ini kita akan mempelajari dua bahasan lainnya, di mana ini adalah bahasan terakhir dari pembahasan thowaf. Dua bahasan tersebut adalah hal yang dilarang atau diharamkan dan dimakruhkan dalam thowaf. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: 2. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: 3. Catatan Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: Pertama, meninggalkan salah satu rukun thowaf. Hukumnya: dia tidak bertahalul dengan tahalul akbar kecuali jika ia mengulanginya atau menunaikannya lagi jika thowaf tersebut fardhu atau wajib. Kedua, meninggalkan syarat thowaf. Hukumnya: thowaf tersebut tidak sah. Dan wajib diulangi jika thowaf tersebut thowaf yang wajib. Ketiga, meninggalkan salah satu wajib thowaf. Hukumnya: kena dosa dan wajib bayar dam. Baca tentang syarat, rukun dan wajib thowaf di sini. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: Pertama, mengeraskan suara ketika dzikir, berdo’a dan membaca Al Qur’an saat thowaf sehingga mengganggu orang lain yang sedang berthowaf. Kedua, berbicara yang tidak ada hajat. Ibnu ‘Umar berkata, أقلّوا الكلام فإنّما أنتم في صلاة “Persedikitlah bercakap-cakap (ketika thowaf) karena kalian sama saja di dalam shalat.” (Irwaul Gholil 1/157,  Sanad Shahih) Ketiga, senandung sya’ir yang bukan bagian dari dzikir dan bukan pula pujian pada Allah. Keempat, meninggalkan sunnah-sunnah thowaf. Kelima, mengerjakan lebih dari satu thowaf tanpa ada sela untuk mengerjakan shalat di antara thowaf-thowaf yang ada. Keenam, menahan-nahan kencing dan buang air besar, atau menahan diri di saat sangat lapar. Hal ini tentu saja sangat mengganggu ibadah karena jadi tidak konsentrasi. Hal ini dimakruhkan sebagaimana shalat. Ketujuh, makan ketika thowaf. Mengenai minum ketika thowaf, dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, لا بأس بشرب الماء في الطّواف ولا أكرهه ، بمعنى المأثم ، لكنّي أحبّ تركه ، لأنّ تركه أحسن في الأدب “Tidak mengapa minum ketika thowaf. Aku sendiri tidak memakruhkannya. Artinya, aku tidak katakan bahwa melakukan itu jadi berdosa. Akan tetapi aku lebih suka meninggalkannya. Karena meninggalkan minum ketika thowaf lebih beradab.” Kedelapan, menutup mulut dengan tangannya. Kecuali di saat butuh seperti ingin menutup mulut ketika menguap. Kesembilan, menyela-nyela jari, sebagaimana hal ini dimakruhkan pula dalam shalat. Catatan Jika seseorang ingin melakukan thowaf hendaklah ia melakukan persiapa dengan bersuci terlebih dahulu dengan mensucikan badan dan pakaiannya dari najis. Kemudian hendaklah ia mandi (junub) jika ia dalam keadaan junub, atau jika (ia berhadats kecil), hendaklah ia berwudhu. Kemudian al Idhtiba’ (bagian kanan pundak dalam keadaan berbuka, bagian kiri tertutup kain ihrom, pen). Kemudian dia berthowaf sebanyak tujuh kali dengan selalu memperhatikan pundaknya apalagi di saat tempat thowaf begitu padat. Jika ingin melakukan thowaf yang setelahnya terdapat sa’i seperti thowaf qudum di mana sa’i dilakukan setelah itu (artinya sa’i-nya didahulukan), seperti pula thowaf ziyaroh (thowaf ifadhoh) yang sebelumnya belum dilakukan sa’i, seperti lagi dalam thowaf ‘umroh, maka disunnahkan pada thowaf-thowaf tadi untuk melakukan al idhtiba’. [Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140-142] Baca pula dua artikel lainnya: 1. Yang disunnahkan ketika thowaf. 2. Yang dibolehkan ketika thowaf. Finished at midnight (4 days before wukuf in Arofah) on 5th Dzulhijjah1431 H, (coincide with 11st November 2010), in KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf

Saat ini kita akan mempelajari dua bahasan lainnya, di mana ini adalah bahasan terakhir dari pembahasan thowaf. Dua bahasan tersebut adalah hal yang dilarang atau diharamkan dan dimakruhkan dalam thowaf. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: 2. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: 3. Catatan Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: Pertama, meninggalkan salah satu rukun thowaf. Hukumnya: dia tidak bertahalul dengan tahalul akbar kecuali jika ia mengulanginya atau menunaikannya lagi jika thowaf tersebut fardhu atau wajib. Kedua, meninggalkan syarat thowaf. Hukumnya: thowaf tersebut tidak sah. Dan wajib diulangi jika thowaf tersebut thowaf yang wajib. Ketiga, meninggalkan salah satu wajib thowaf. Hukumnya: kena dosa dan wajib bayar dam. Baca tentang syarat, rukun dan wajib thowaf di sini. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: Pertama, mengeraskan suara ketika dzikir, berdo’a dan membaca Al Qur’an saat thowaf sehingga mengganggu orang lain yang sedang berthowaf. Kedua, berbicara yang tidak ada hajat. Ibnu ‘Umar berkata, أقلّوا الكلام فإنّما أنتم في صلاة “Persedikitlah bercakap-cakap (ketika thowaf) karena kalian sama saja di dalam shalat.” (Irwaul Gholil 1/157,  Sanad Shahih) Ketiga, senandung sya’ir yang bukan bagian dari dzikir dan bukan pula pujian pada Allah. Keempat, meninggalkan sunnah-sunnah thowaf. Kelima, mengerjakan lebih dari satu thowaf tanpa ada sela untuk mengerjakan shalat di antara thowaf-thowaf yang ada. Keenam, menahan-nahan kencing dan buang air besar, atau menahan diri di saat sangat lapar. Hal ini tentu saja sangat mengganggu ibadah karena jadi tidak konsentrasi. Hal ini dimakruhkan sebagaimana shalat. Ketujuh, makan ketika thowaf. Mengenai minum ketika thowaf, dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, لا بأس بشرب الماء في الطّواف ولا أكرهه ، بمعنى المأثم ، لكنّي أحبّ تركه ، لأنّ تركه أحسن في الأدب “Tidak mengapa minum ketika thowaf. Aku sendiri tidak memakruhkannya. Artinya, aku tidak katakan bahwa melakukan itu jadi berdosa. Akan tetapi aku lebih suka meninggalkannya. Karena meninggalkan minum ketika thowaf lebih beradab.” Kedelapan, menutup mulut dengan tangannya. Kecuali di saat butuh seperti ingin menutup mulut ketika menguap. Kesembilan, menyela-nyela jari, sebagaimana hal ini dimakruhkan pula dalam shalat. Catatan Jika seseorang ingin melakukan thowaf hendaklah ia melakukan persiapa dengan bersuci terlebih dahulu dengan mensucikan badan dan pakaiannya dari najis. Kemudian hendaklah ia mandi (junub) jika ia dalam keadaan junub, atau jika (ia berhadats kecil), hendaklah ia berwudhu. Kemudian al Idhtiba’ (bagian kanan pundak dalam keadaan berbuka, bagian kiri tertutup kain ihrom, pen). Kemudian dia berthowaf sebanyak tujuh kali dengan selalu memperhatikan pundaknya apalagi di saat tempat thowaf begitu padat. Jika ingin melakukan thowaf yang setelahnya terdapat sa’i seperti thowaf qudum di mana sa’i dilakukan setelah itu (artinya sa’i-nya didahulukan), seperti pula thowaf ziyaroh (thowaf ifadhoh) yang sebelumnya belum dilakukan sa’i, seperti lagi dalam thowaf ‘umroh, maka disunnahkan pada thowaf-thowaf tadi untuk melakukan al idhtiba’. [Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140-142] Baca pula dua artikel lainnya: 1. Yang disunnahkan ketika thowaf. 2. Yang dibolehkan ketika thowaf. Finished at midnight (4 days before wukuf in Arofah) on 5th Dzulhijjah1431 H, (coincide with 11st November 2010), in KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah
Saat ini kita akan mempelajari dua bahasan lainnya, di mana ini adalah bahasan terakhir dari pembahasan thowaf. Dua bahasan tersebut adalah hal yang dilarang atau diharamkan dan dimakruhkan dalam thowaf. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: 2. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: 3. Catatan Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: Pertama, meninggalkan salah satu rukun thowaf. Hukumnya: dia tidak bertahalul dengan tahalul akbar kecuali jika ia mengulanginya atau menunaikannya lagi jika thowaf tersebut fardhu atau wajib. Kedua, meninggalkan syarat thowaf. Hukumnya: thowaf tersebut tidak sah. Dan wajib diulangi jika thowaf tersebut thowaf yang wajib. Ketiga, meninggalkan salah satu wajib thowaf. Hukumnya: kena dosa dan wajib bayar dam. Baca tentang syarat, rukun dan wajib thowaf di sini. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: Pertama, mengeraskan suara ketika dzikir, berdo’a dan membaca Al Qur’an saat thowaf sehingga mengganggu orang lain yang sedang berthowaf. Kedua, berbicara yang tidak ada hajat. Ibnu ‘Umar berkata, أقلّوا الكلام فإنّما أنتم في صلاة “Persedikitlah bercakap-cakap (ketika thowaf) karena kalian sama saja di dalam shalat.” (Irwaul Gholil 1/157,  Sanad Shahih) Ketiga, senandung sya’ir yang bukan bagian dari dzikir dan bukan pula pujian pada Allah. Keempat, meninggalkan sunnah-sunnah thowaf. Kelima, mengerjakan lebih dari satu thowaf tanpa ada sela untuk mengerjakan shalat di antara thowaf-thowaf yang ada. Keenam, menahan-nahan kencing dan buang air besar, atau menahan diri di saat sangat lapar. Hal ini tentu saja sangat mengganggu ibadah karena jadi tidak konsentrasi. Hal ini dimakruhkan sebagaimana shalat. Ketujuh, makan ketika thowaf. Mengenai minum ketika thowaf, dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, لا بأس بشرب الماء في الطّواف ولا أكرهه ، بمعنى المأثم ، لكنّي أحبّ تركه ، لأنّ تركه أحسن في الأدب “Tidak mengapa minum ketika thowaf. Aku sendiri tidak memakruhkannya. Artinya, aku tidak katakan bahwa melakukan itu jadi berdosa. Akan tetapi aku lebih suka meninggalkannya. Karena meninggalkan minum ketika thowaf lebih beradab.” Kedelapan, menutup mulut dengan tangannya. Kecuali di saat butuh seperti ingin menutup mulut ketika menguap. Kesembilan, menyela-nyela jari, sebagaimana hal ini dimakruhkan pula dalam shalat. Catatan Jika seseorang ingin melakukan thowaf hendaklah ia melakukan persiapa dengan bersuci terlebih dahulu dengan mensucikan badan dan pakaiannya dari najis. Kemudian hendaklah ia mandi (junub) jika ia dalam keadaan junub, atau jika (ia berhadats kecil), hendaklah ia berwudhu. Kemudian al Idhtiba’ (bagian kanan pundak dalam keadaan berbuka, bagian kiri tertutup kain ihrom, pen). Kemudian dia berthowaf sebanyak tujuh kali dengan selalu memperhatikan pundaknya apalagi di saat tempat thowaf begitu padat. Jika ingin melakukan thowaf yang setelahnya terdapat sa’i seperti thowaf qudum di mana sa’i dilakukan setelah itu (artinya sa’i-nya didahulukan), seperti pula thowaf ziyaroh (thowaf ifadhoh) yang sebelumnya belum dilakukan sa’i, seperti lagi dalam thowaf ‘umroh, maka disunnahkan pada thowaf-thowaf tadi untuk melakukan al idhtiba’. [Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140-142] Baca pula dua artikel lainnya: 1. Yang disunnahkan ketika thowaf. 2. Yang dibolehkan ketika thowaf. Finished at midnight (4 days before wukuf in Arofah) on 5th Dzulhijjah1431 H, (coincide with 11st November 2010), in KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah


Saat ini kita akan mempelajari dua bahasan lainnya, di mana ini adalah bahasan terakhir dari pembahasan thowaf. Dua bahasan tersebut adalah hal yang dilarang atau diharamkan dan dimakruhkan dalam thowaf. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: 2. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: 3. Catatan Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf: Pertama, meninggalkan salah satu rukun thowaf. Hukumnya: dia tidak bertahalul dengan tahalul akbar kecuali jika ia mengulanginya atau menunaikannya lagi jika thowaf tersebut fardhu atau wajib. Kedua, meninggalkan syarat thowaf. Hukumnya: thowaf tersebut tidak sah. Dan wajib diulangi jika thowaf tersebut thowaf yang wajib. Ketiga, meninggalkan salah satu wajib thowaf. Hukumnya: kena dosa dan wajib bayar dam. Baca tentang syarat, rukun dan wajib thowaf di sini. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf: Pertama, mengeraskan suara ketika dzikir, berdo’a dan membaca Al Qur’an saat thowaf sehingga mengganggu orang lain yang sedang berthowaf. Kedua, berbicara yang tidak ada hajat. Ibnu ‘Umar berkata, أقلّوا الكلام فإنّما أنتم في صلاة “Persedikitlah bercakap-cakap (ketika thowaf) karena kalian sama saja di dalam shalat.” (Irwaul Gholil 1/157,  Sanad Shahih) Ketiga, senandung sya’ir yang bukan bagian dari dzikir dan bukan pula pujian pada Allah. Keempat, meninggalkan sunnah-sunnah thowaf. Kelima, mengerjakan lebih dari satu thowaf tanpa ada sela untuk mengerjakan shalat di antara thowaf-thowaf yang ada. Keenam, menahan-nahan kencing dan buang air besar, atau menahan diri di saat sangat lapar. Hal ini tentu saja sangat mengganggu ibadah karena jadi tidak konsentrasi. Hal ini dimakruhkan sebagaimana shalat. Ketujuh, makan ketika thowaf. Mengenai minum ketika thowaf, dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, لا بأس بشرب الماء في الطّواف ولا أكرهه ، بمعنى المأثم ، لكنّي أحبّ تركه ، لأنّ تركه أحسن في الأدب “Tidak mengapa minum ketika thowaf. Aku sendiri tidak memakruhkannya. Artinya, aku tidak katakan bahwa melakukan itu jadi berdosa. Akan tetapi aku lebih suka meninggalkannya. Karena meninggalkan minum ketika thowaf lebih beradab.” Kedelapan, menutup mulut dengan tangannya. Kecuali di saat butuh seperti ingin menutup mulut ketika menguap. Kesembilan, menyela-nyela jari, sebagaimana hal ini dimakruhkan pula dalam shalat. Catatan Jika seseorang ingin melakukan thowaf hendaklah ia melakukan persiapa dengan bersuci terlebih dahulu dengan mensucikan badan dan pakaiannya dari najis. Kemudian hendaklah ia mandi (junub) jika ia dalam keadaan junub, atau jika (ia berhadats kecil), hendaklah ia berwudhu. Kemudian al Idhtiba’ (bagian kanan pundak dalam keadaan berbuka, bagian kiri tertutup kain ihrom, pen). Kemudian dia berthowaf sebanyak tujuh kali dengan selalu memperhatikan pundaknya apalagi di saat tempat thowaf begitu padat. Jika ingin melakukan thowaf yang setelahnya terdapat sa’i seperti thowaf qudum di mana sa’i dilakukan setelah itu (artinya sa’i-nya didahulukan), seperti pula thowaf ziyaroh (thowaf ifadhoh) yang sebelumnya belum dilakukan sa’i, seperti lagi dalam thowaf ‘umroh, maka disunnahkan pada thowaf-thowaf tadi untuk melakukan al idhtiba’. [Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140-142] Baca pula dua artikel lainnya: 1. Yang disunnahkan ketika thowaf. 2. Yang dibolehkan ketika thowaf. Finished at midnight (4 days before wukuf in Arofah) on 5th Dzulhijjah1431 H, (coincide with 11st November 2010), in KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 9), “Fatwa-Fatwa Penting Seputar Berbakti Kepada Orang Tua”

Bagaimana cara orang yang hatinya membenci orangtuanya namun ia ingin berbakti kepadanya?Soal no 318Seorang wanita sangat membenci ibunya dan ibunya tidak mengetahui hal itu. Wanita ini tinggal bersama ayahnya jauh dari ibunya dan ia tidak mengenal ibunya kecuali setelah dewasa dikarenakan ibunya diceraikan karena sebab-sebab kekeluargaan. Untuk diketahui wanita ini memberikan kepada ibunya hadiah-hadiah dan ia telah bertanya kepada sebagian ulama dan mereka berkata, “Sesungguhnya kecondongan hati tidak dihitung oleh Allah”, maka bagaimana pendapat Syaikh? Syaikh Bin Baz menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa hati-hati adalah di tangan Allah, Allah memaling-malingkannya sekehendak Allah, maka rasa cinta dan rasa benci keduanya di tangan Allah namun keduanya ada sebab-sebabnya. Jika sang ibu memiliki sifat lembut kepada putrinya dan memberi perhatian kepadanya maka ini merupakan sebab timbulnya rasa cinta. Namun jika sang ibu tidak demikian, berpaling dari putrinya dan tidak perduli dengannya atau lama tidak bertemu dengan sang putri –sebagaimana kondisi penanya- maka ini merupakan sebab timbulnya suatu kebencian dan kekakuan. Dan yang wajib atas sang putri (penanya) untuk bertakwa kepada Allah dan berusaha menyambung hubungan dengan ibunya dan berbuat baik kepadanya, mengucapkan perkataan yang baik kepadanya dalam seluruh keadaan dan meminta kepada Allah untuk melapangkan dadanya agar bisa mencintai ibunya karena sesungguhnya hak seorang ibu sangatlah agung. Jika ia tidak mampu untuk mencintai ibunya (setelah usaha yang dilakukannya-pen) maka perkaranya adalah di sisi Allah dan yang demikian ini tidak me-mudhorot-kannya. Oleh karena itu diantara doa-doa Nabi r “Wahai Allah Yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hati-hati kami di atas agamaMu, wahai Yang memaling-malingkan hati palingkanlah hatiku untuk taat kepadamu”. Sesungguhnya hati-hati adalah di tangan Allah dan Allah membolak-balikannya sesukaNya, maha suci Allah. Maka yang wajib bagi sang putri (penanya) untuk merendahkan hatinya bersungguh-sungguh meminta kepada Allah agar membuka hatinya agar bisa mencintai ibunya dan bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya bagi ibunya. Dan wajib baginya sekuat mungkin untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, dan memberikan hadiah-hadiah dan kebaikan-kebaikan yang lainnya kepada ibunya. Jika ia benar-benar bersungguh-sungguh dalam melakukan hal itu maka Allah akan mempersiapkan baginya segala kebaikan. Allah berfirman فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْBertakwalah kepada Allah semampu kalian (QS At-Taghobun : 16)لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَاAllah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS 2:286)Bagaimana cara berbakti kepada orangtua bagi anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya semasa hidup mereka?Soal: Bagaimana keabsahan hadits dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba mempunyai orang tua yang telah meninggal kedua-duanya atau salah satunya dan ia dahulu durhaka kepada mereka berdua, maka ia selalu berdoa bagi mereka berdua dan memohonkan ampunan bagi mereka berdua hingga iapun dituliskan di sisi Allah adalah anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya”?Syaikh Bin Baz menjawab, ((Saya tidak tahu hadits ini dan saya tidak tahu keabsahan hadits ini, namun maknanya benar, karena sesungguhnya doa bagi kedua orangtua dan beristigfar bagi mereka serta bersedekah untuk mereka merupakan bentuk-bentuk berbakti kepada mereka sepeninggal mereka. Dan semoga Allah mengurangi dosa-dosa yang telah ia lakukan berupa durhaka kepada kedua orang tua bersama dengan tobat yang benar. Dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia lakukan dan memperbanyak istigfar dan banyak mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat, ampunan, serta maghfiroh dan juga disertai dengan memperbanyak sedekah untuk mereka berdua. Semua ini merupakan perkara-perkara yang disyari’atkan oleh Allah tentang kewajiban anak terhadap kedua orangtua. Telah sah dari Nabi r[1] bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Apakah masih ada sesuatu yang bisa aku lakukan untuk berbakti kepada kedua orangtuaku setelah mereka meninggal?”, maka Rasulullah r berkata, “Iya, yaitu engkau mendoakan mereka, (dan berdoa kepada mereka diantaranya adalah sholat janazah), beristigfar bagi mereka (yaitu memohon ampunan kepada Allah bagi mereka), menunaikan janji mereka berdua (yaitu wasiat mereka berdua jika mereka mewasiatkan sesuatu perkara yang tidak menyelisihi syari’at), dan memuliakan sahabat mereka berdua” [2](yaitu para sahabat kedua orangtuanya, maka ia memuliakan mereka dan berbuat baik kepada mereka berdua dan memperhatikan hak-hak persahabatan antara mereka dan kedua orangtuanya. Jika sahabat orangtuanya miskin maka ia membantunya, jika tidak miskin maka ia menghubunginya untuk memberi salam kepadanya dan menanyakan keadaannya untuk tetap menjaga persahabatan yang telah terjalin diantara mereka dan kedua orangtuanya jika memang sahabat orangtuanya itu bukan termasuk orang yang berhak untuk di-hajr, dan menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali dengan kedua orangtuanya seperti berbuat baik kepada paman-pamannya dan karib kerabatnya baik dari sisi ayah maupun dari sisi ibu, semua ini termasuk berbakti kepada kedua orangtua)))Bagaimana jika seorang ayah sama sekali tidak memperhatikan sang anak bahkan membuat permasalahan dengan ibu yang telah bersusah payah mengurus sang anak, apakah wajib bagi sang anak untuk berbakti kepada sang ayah?Berkata Syaikh Bin Baz (kepada seorang penanya yang ditinggal ayahnya):((Telah sampai kepadaku pertanyaanmu melalui Koran Al-Jaziroh yang isinya adalah ayahmu telah menceraikan ibumu dan engkau masih dalam keadaan menyusui. Lalu ibumu mengurusmu engkau dan saudara-saudaramu dan ia meninggalkan segala sesuatu yang membahagiakannya demi untuk mengurus kalian dengan baik. Ia sangat lelah dan bersabar menghadapi hal-hal yang sulit, sabar dalam menghadapi kesulitan hidup dan tuntutan-tuntutan kehidupan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan sekolah..dan seterusnya.Maka jawaban atas soal diatas bahwasanya tempat kembali untuk memecahkan persoalan antara kalian dan ayah kalian adalah pengadilan agama kecuali jika kalian memaafkan ayah kalian dan kalian mentaati tuntutan-tuntutannya dan kalian mencari keridhoannya maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mampu untuk melakukannya, karena Allah banyak mewasiatkan untuk berbakti kepada kedua orangtua dalam Al-Qur’an))Mau i’tikaf tapi dilarang orangtua?Syaikh Utsaimin ditanya, “Apa hukumnya jika seorang ayah melarang anaknya untuk i’tikaf dengan alasan-alasan yang tidak memuaskan?”.Maka Syaikh menjawab, “I’tikaf hukumnya adalah sunnah dan berbakti kepada kedua orangtua hukumnya wajib dan perkara yang sunnah tidak bisa menjatuhkan perkara yang wajib dan asalnya perkara sunnah tidak bisa dilawankan dengan perkara yang wajib karena perkara yang wajib didahulukan diatas yang sunnah. Allah telah berfirman dalam hadits qudsi,  ما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحب إليّ مما افترضت عليه ((Dan tidaklah hambaku mendekatkan dirinya kepadaku dengan sesuatupun yang lebih Aku cintai daripada perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya)). Maka jika ayahmu memerintahmu untuk meninggalkan i’tikaf dan ia menyebutkan alasan-alasannya agar engkau tidak i’tikaf karena ia butuh kepadamu, dan ukuran alasan-alasan tersebut (memuaskan atau tidak) itu kembali kepada ayahmu bukan ukurannya kembali kepadamu karena bisa jadi timbangan yang engkau miliki tidak lurus dan tidak adil karena engkau ingin untuk i’itkaf  sehingga engkau mengira bahwa alasan-alasan yang disebutkan oleh ayahmu tidak memuaskan dan ayahmu memandang bahwa alasan-alasan yang ia sebutkan memang memuaskan, maka aku nasehati engkau sebaiknya engkau tidak i’tikaf. Namun jika ia tidak menyebutkan alasan-alasannya maka engkau tidak wajib untuk mentaatinya pada kondisi seperti ini karena tidak wajib bagi engkau untuk taat kepadanya pada perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya dan hal ini meluputkan engkau dari kemanfaatan (yang jelas)” [3]Yogyakarta 23 Juli 2005Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comDaftar Pustaka 1. Faidhul Qodiir, karya Abdurro’uf Al-Munawi, penerbit Al-Maktabah At-Tijariyah, cetakan pertama 2. Al-Firdaus bi ma’tsuril khithob karya Ad-Dailami, tahqiq Sa’id bin Al-Basyuni, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 3. At-Tafsir Al-Kabir, karya Fakhruddin Ar-Rozi Asy-Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 4. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 5. Ruhul Ma’ani, karya Abul Fadhl Syihabuddin Al-Alusi, terbitan Dar Ihyaut turots Al-‘Arobi 6. Fathul Qodir, karya Imam Asy-Syaukani, terbitan Darul Fikr 7. Musonnaf Ibni Abi Syaibah, terbitan Maktabah Ar-Rusyd, tahqiq Kamal Yusuf Al-Hut, cetakan pertama 8. Al-Muharror Al-Wajiz fi tafsiril Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Haq Al-Andalusi (546 H), tahqiq Abdussalam Abdussyafi Muhammad, penerbit Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 9. Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an, karya Az-Zarkasyi (794 H), tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, terbitan Darul Ma’rifah 10. Tafsir Al-Baghowi, tahqiq Kholid bin Abdirrahman Al-‘Ak, terbitan Darul Ma’rifah 11. Tafsir Abis Sa’ud (951 H), penerbit Dar Ihyait Turots 12. Al-Kaba’ir, karya Imam Adz-Dzahabi (748 H), penerbit Darun Nadwa Al-Jadidah 13. Al-Minhaj, syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi, penerbit Dar Ihya At-Turots, cetakan kedua 14. Lisanul Arob, karya Ibnu Mandzur Al-Afriqi Al-Mishri (711 H), penerbit Dar Shodir, cetakan pertama 15. Umdatul Qori, karya Al-‘Aini 16. Taisir Al-Karimi Ar-Rahman, Syaikh As-Sa’di 17. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, Imam An-Nawawi, darul Ihyaut Turots, cetakan kedua 18. Fathul Bari syarh Shohihil Bukhari, Ibnu Hajar, Darus Salam 19. Al-Mustadrok ‘ala As-Shahihain, Imam Al-Hakim, tahqiq Mushtofa ‘Abdulqodir ‘Ato, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 20. Musnad Abi Ya’la Al-Mausili, tahqiq Husain Salim Asad, terbitan Darul Ma’mun lit-Turots, cetakan pertama 21. Sunan Abi Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan darulfikr 22. Sunan An-Nasai, tahqiq Abdul Fattah Abu Guddah, terbitan Maktabah Al-Mathbu’aat, cetakan kedua 23. Sifatus sofwah karya Ibnul Jauzi, tahqiq DR Muhammad Al-Qol’aji, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan kedua 24. Masyahir Ulama Al-Amshor, karya Ibnu Hibban, terbitan Darul kutub Al-Ilmiyah 25. Siyar A’alam An-Nubala, karya Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, cetakan Muassasah Ar-Risalah 26. Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah 27. At-Targhib wat Tarhib karya Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddin, terbitan darul Kutub Al-Ilmiyah cetakan pertama 28. Al-Adab Al-Mufrod karya Imam Al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, terbitan Daul Basyair Al-Islamiyah, cetakan ketiga 29.  Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi 30.  An-Nihayah fi Goribil Hadits karya Ibnul Atsir, tahqiq Thohir Ahmad Az-Zawi, terbitan Al-Maktabah Al-Ilmiyah 31.  Al-Mugni, karya Ibnu Qudamah terbitan darul Fikr cetakan pertama 32.  At-Talkhis Al-Habir, karya Ibnu Hajr, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani Al-Madani, terbitan 33.  Aunul Ma’bud karya Muhammad Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, terbitan darul kutub ilmiyah, cetakan kedua 34.  Al-Mubdi’ karya Abu Ishaq ibnu Muflih, terbitan Al-Maktab Al-Islami 35.  Al-Inshof, karya Al-Madawi, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi, terbitan Dar Ihya At-Turots 36.  Ahkamul Qur’an karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Jassos (370 H), tahqiq Muhammad As-Sodiq Qomhawi, terbitan Dar Ihya At-Turots 37.  Fatawa Syaikh Bin Baz 38.  Fatawa Syaikh UtsaiminCatatan Kaki:[1] HR Abu Dawud 4/336 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Dho’ifah 2/62 no 597)[2]HR Muslim 4/1979 no 2552عن عبد الله بن عمر أن رجلا من الأعراب لقيه بطريق مكة فسلم عليه عبد الله وحمله على حمار كان يركبه وأعطاه عمامة كانت على رأسه فقال بن دينار فقلنا له أصلحك الله إنهم الأعراب وإنهم يرضون باليسير فقال عبد الله إن أبا هذا كان ودا لعمر بن الخطاب وإني سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول (( إن أبر البر صلة الولد أهل ود أبيه))Dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar bahwasanya seseorang dari arab badui beremu dengan Ibnu Umar di jalan yang ada di Mekah maka Ibnu Umar memeberi salam kepadanya kemudian Ibnu Umar menaikannya ke atas keledainya yang tadinya ia kendarai dan ia memberikan kepada arab badui itu sorban yang ada di kepalanya. Abdullah bin Dinar berkata, “Kamipun berkata kepadanya, “Semoga Allah meluruskanmu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang arab badui dan mereka sudah senang dengan pemberian yang sedikit”, maka Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya ayahnya adalah sahabat Umar bin Al-Khotthob yang disayangi Umar dan aku mendengar Rasulullah r bersabda ((Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (kepada orangtua) adalah menyambungnya sang anak tali silaturahmi keluarga sahabat karib ayahnya))”[3] Soal no 754

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 9), “Fatwa-Fatwa Penting Seputar Berbakti Kepada Orang Tua”

Bagaimana cara orang yang hatinya membenci orangtuanya namun ia ingin berbakti kepadanya?Soal no 318Seorang wanita sangat membenci ibunya dan ibunya tidak mengetahui hal itu. Wanita ini tinggal bersama ayahnya jauh dari ibunya dan ia tidak mengenal ibunya kecuali setelah dewasa dikarenakan ibunya diceraikan karena sebab-sebab kekeluargaan. Untuk diketahui wanita ini memberikan kepada ibunya hadiah-hadiah dan ia telah bertanya kepada sebagian ulama dan mereka berkata, “Sesungguhnya kecondongan hati tidak dihitung oleh Allah”, maka bagaimana pendapat Syaikh? Syaikh Bin Baz menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa hati-hati adalah di tangan Allah, Allah memaling-malingkannya sekehendak Allah, maka rasa cinta dan rasa benci keduanya di tangan Allah namun keduanya ada sebab-sebabnya. Jika sang ibu memiliki sifat lembut kepada putrinya dan memberi perhatian kepadanya maka ini merupakan sebab timbulnya rasa cinta. Namun jika sang ibu tidak demikian, berpaling dari putrinya dan tidak perduli dengannya atau lama tidak bertemu dengan sang putri –sebagaimana kondisi penanya- maka ini merupakan sebab timbulnya suatu kebencian dan kekakuan. Dan yang wajib atas sang putri (penanya) untuk bertakwa kepada Allah dan berusaha menyambung hubungan dengan ibunya dan berbuat baik kepadanya, mengucapkan perkataan yang baik kepadanya dalam seluruh keadaan dan meminta kepada Allah untuk melapangkan dadanya agar bisa mencintai ibunya karena sesungguhnya hak seorang ibu sangatlah agung. Jika ia tidak mampu untuk mencintai ibunya (setelah usaha yang dilakukannya-pen) maka perkaranya adalah di sisi Allah dan yang demikian ini tidak me-mudhorot-kannya. Oleh karena itu diantara doa-doa Nabi r “Wahai Allah Yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hati-hati kami di atas agamaMu, wahai Yang memaling-malingkan hati palingkanlah hatiku untuk taat kepadamu”. Sesungguhnya hati-hati adalah di tangan Allah dan Allah membolak-balikannya sesukaNya, maha suci Allah. Maka yang wajib bagi sang putri (penanya) untuk merendahkan hatinya bersungguh-sungguh meminta kepada Allah agar membuka hatinya agar bisa mencintai ibunya dan bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya bagi ibunya. Dan wajib baginya sekuat mungkin untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, dan memberikan hadiah-hadiah dan kebaikan-kebaikan yang lainnya kepada ibunya. Jika ia benar-benar bersungguh-sungguh dalam melakukan hal itu maka Allah akan mempersiapkan baginya segala kebaikan. Allah berfirman فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْBertakwalah kepada Allah semampu kalian (QS At-Taghobun : 16)لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَاAllah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS 2:286)Bagaimana cara berbakti kepada orangtua bagi anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya semasa hidup mereka?Soal: Bagaimana keabsahan hadits dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba mempunyai orang tua yang telah meninggal kedua-duanya atau salah satunya dan ia dahulu durhaka kepada mereka berdua, maka ia selalu berdoa bagi mereka berdua dan memohonkan ampunan bagi mereka berdua hingga iapun dituliskan di sisi Allah adalah anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya”?Syaikh Bin Baz menjawab, ((Saya tidak tahu hadits ini dan saya tidak tahu keabsahan hadits ini, namun maknanya benar, karena sesungguhnya doa bagi kedua orangtua dan beristigfar bagi mereka serta bersedekah untuk mereka merupakan bentuk-bentuk berbakti kepada mereka sepeninggal mereka. Dan semoga Allah mengurangi dosa-dosa yang telah ia lakukan berupa durhaka kepada kedua orang tua bersama dengan tobat yang benar. Dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia lakukan dan memperbanyak istigfar dan banyak mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat, ampunan, serta maghfiroh dan juga disertai dengan memperbanyak sedekah untuk mereka berdua. Semua ini merupakan perkara-perkara yang disyari’atkan oleh Allah tentang kewajiban anak terhadap kedua orangtua. Telah sah dari Nabi r[1] bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Apakah masih ada sesuatu yang bisa aku lakukan untuk berbakti kepada kedua orangtuaku setelah mereka meninggal?”, maka Rasulullah r berkata, “Iya, yaitu engkau mendoakan mereka, (dan berdoa kepada mereka diantaranya adalah sholat janazah), beristigfar bagi mereka (yaitu memohon ampunan kepada Allah bagi mereka), menunaikan janji mereka berdua (yaitu wasiat mereka berdua jika mereka mewasiatkan sesuatu perkara yang tidak menyelisihi syari’at), dan memuliakan sahabat mereka berdua” [2](yaitu para sahabat kedua orangtuanya, maka ia memuliakan mereka dan berbuat baik kepada mereka berdua dan memperhatikan hak-hak persahabatan antara mereka dan kedua orangtuanya. Jika sahabat orangtuanya miskin maka ia membantunya, jika tidak miskin maka ia menghubunginya untuk memberi salam kepadanya dan menanyakan keadaannya untuk tetap menjaga persahabatan yang telah terjalin diantara mereka dan kedua orangtuanya jika memang sahabat orangtuanya itu bukan termasuk orang yang berhak untuk di-hajr, dan menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali dengan kedua orangtuanya seperti berbuat baik kepada paman-pamannya dan karib kerabatnya baik dari sisi ayah maupun dari sisi ibu, semua ini termasuk berbakti kepada kedua orangtua)))Bagaimana jika seorang ayah sama sekali tidak memperhatikan sang anak bahkan membuat permasalahan dengan ibu yang telah bersusah payah mengurus sang anak, apakah wajib bagi sang anak untuk berbakti kepada sang ayah?Berkata Syaikh Bin Baz (kepada seorang penanya yang ditinggal ayahnya):((Telah sampai kepadaku pertanyaanmu melalui Koran Al-Jaziroh yang isinya adalah ayahmu telah menceraikan ibumu dan engkau masih dalam keadaan menyusui. Lalu ibumu mengurusmu engkau dan saudara-saudaramu dan ia meninggalkan segala sesuatu yang membahagiakannya demi untuk mengurus kalian dengan baik. Ia sangat lelah dan bersabar menghadapi hal-hal yang sulit, sabar dalam menghadapi kesulitan hidup dan tuntutan-tuntutan kehidupan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan sekolah..dan seterusnya.Maka jawaban atas soal diatas bahwasanya tempat kembali untuk memecahkan persoalan antara kalian dan ayah kalian adalah pengadilan agama kecuali jika kalian memaafkan ayah kalian dan kalian mentaati tuntutan-tuntutannya dan kalian mencari keridhoannya maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mampu untuk melakukannya, karena Allah banyak mewasiatkan untuk berbakti kepada kedua orangtua dalam Al-Qur’an))Mau i’tikaf tapi dilarang orangtua?Syaikh Utsaimin ditanya, “Apa hukumnya jika seorang ayah melarang anaknya untuk i’tikaf dengan alasan-alasan yang tidak memuaskan?”.Maka Syaikh menjawab, “I’tikaf hukumnya adalah sunnah dan berbakti kepada kedua orangtua hukumnya wajib dan perkara yang sunnah tidak bisa menjatuhkan perkara yang wajib dan asalnya perkara sunnah tidak bisa dilawankan dengan perkara yang wajib karena perkara yang wajib didahulukan diatas yang sunnah. Allah telah berfirman dalam hadits qudsi,  ما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحب إليّ مما افترضت عليه ((Dan tidaklah hambaku mendekatkan dirinya kepadaku dengan sesuatupun yang lebih Aku cintai daripada perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya)). Maka jika ayahmu memerintahmu untuk meninggalkan i’tikaf dan ia menyebutkan alasan-alasannya agar engkau tidak i’tikaf karena ia butuh kepadamu, dan ukuran alasan-alasan tersebut (memuaskan atau tidak) itu kembali kepada ayahmu bukan ukurannya kembali kepadamu karena bisa jadi timbangan yang engkau miliki tidak lurus dan tidak adil karena engkau ingin untuk i’itkaf  sehingga engkau mengira bahwa alasan-alasan yang disebutkan oleh ayahmu tidak memuaskan dan ayahmu memandang bahwa alasan-alasan yang ia sebutkan memang memuaskan, maka aku nasehati engkau sebaiknya engkau tidak i’tikaf. Namun jika ia tidak menyebutkan alasan-alasannya maka engkau tidak wajib untuk mentaatinya pada kondisi seperti ini karena tidak wajib bagi engkau untuk taat kepadanya pada perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya dan hal ini meluputkan engkau dari kemanfaatan (yang jelas)” [3]Yogyakarta 23 Juli 2005Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comDaftar Pustaka 1. Faidhul Qodiir, karya Abdurro’uf Al-Munawi, penerbit Al-Maktabah At-Tijariyah, cetakan pertama 2. Al-Firdaus bi ma’tsuril khithob karya Ad-Dailami, tahqiq Sa’id bin Al-Basyuni, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 3. At-Tafsir Al-Kabir, karya Fakhruddin Ar-Rozi Asy-Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 4. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 5. Ruhul Ma’ani, karya Abul Fadhl Syihabuddin Al-Alusi, terbitan Dar Ihyaut turots Al-‘Arobi 6. Fathul Qodir, karya Imam Asy-Syaukani, terbitan Darul Fikr 7. Musonnaf Ibni Abi Syaibah, terbitan Maktabah Ar-Rusyd, tahqiq Kamal Yusuf Al-Hut, cetakan pertama 8. Al-Muharror Al-Wajiz fi tafsiril Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Haq Al-Andalusi (546 H), tahqiq Abdussalam Abdussyafi Muhammad, penerbit Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 9. Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an, karya Az-Zarkasyi (794 H), tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, terbitan Darul Ma’rifah 10. Tafsir Al-Baghowi, tahqiq Kholid bin Abdirrahman Al-‘Ak, terbitan Darul Ma’rifah 11. Tafsir Abis Sa’ud (951 H), penerbit Dar Ihyait Turots 12. Al-Kaba’ir, karya Imam Adz-Dzahabi (748 H), penerbit Darun Nadwa Al-Jadidah 13. Al-Minhaj, syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi, penerbit Dar Ihya At-Turots, cetakan kedua 14. Lisanul Arob, karya Ibnu Mandzur Al-Afriqi Al-Mishri (711 H), penerbit Dar Shodir, cetakan pertama 15. Umdatul Qori, karya Al-‘Aini 16. Taisir Al-Karimi Ar-Rahman, Syaikh As-Sa’di 17. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, Imam An-Nawawi, darul Ihyaut Turots, cetakan kedua 18. Fathul Bari syarh Shohihil Bukhari, Ibnu Hajar, Darus Salam 19. Al-Mustadrok ‘ala As-Shahihain, Imam Al-Hakim, tahqiq Mushtofa ‘Abdulqodir ‘Ato, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 20. Musnad Abi Ya’la Al-Mausili, tahqiq Husain Salim Asad, terbitan Darul Ma’mun lit-Turots, cetakan pertama 21. Sunan Abi Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan darulfikr 22. Sunan An-Nasai, tahqiq Abdul Fattah Abu Guddah, terbitan Maktabah Al-Mathbu’aat, cetakan kedua 23. Sifatus sofwah karya Ibnul Jauzi, tahqiq DR Muhammad Al-Qol’aji, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan kedua 24. Masyahir Ulama Al-Amshor, karya Ibnu Hibban, terbitan Darul kutub Al-Ilmiyah 25. Siyar A’alam An-Nubala, karya Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, cetakan Muassasah Ar-Risalah 26. Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah 27. At-Targhib wat Tarhib karya Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddin, terbitan darul Kutub Al-Ilmiyah cetakan pertama 28. Al-Adab Al-Mufrod karya Imam Al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, terbitan Daul Basyair Al-Islamiyah, cetakan ketiga 29.  Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi 30.  An-Nihayah fi Goribil Hadits karya Ibnul Atsir, tahqiq Thohir Ahmad Az-Zawi, terbitan Al-Maktabah Al-Ilmiyah 31.  Al-Mugni, karya Ibnu Qudamah terbitan darul Fikr cetakan pertama 32.  At-Talkhis Al-Habir, karya Ibnu Hajr, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani Al-Madani, terbitan 33.  Aunul Ma’bud karya Muhammad Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, terbitan darul kutub ilmiyah, cetakan kedua 34.  Al-Mubdi’ karya Abu Ishaq ibnu Muflih, terbitan Al-Maktab Al-Islami 35.  Al-Inshof, karya Al-Madawi, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi, terbitan Dar Ihya At-Turots 36.  Ahkamul Qur’an karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Jassos (370 H), tahqiq Muhammad As-Sodiq Qomhawi, terbitan Dar Ihya At-Turots 37.  Fatawa Syaikh Bin Baz 38.  Fatawa Syaikh UtsaiminCatatan Kaki:[1] HR Abu Dawud 4/336 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Dho’ifah 2/62 no 597)[2]HR Muslim 4/1979 no 2552عن عبد الله بن عمر أن رجلا من الأعراب لقيه بطريق مكة فسلم عليه عبد الله وحمله على حمار كان يركبه وأعطاه عمامة كانت على رأسه فقال بن دينار فقلنا له أصلحك الله إنهم الأعراب وإنهم يرضون باليسير فقال عبد الله إن أبا هذا كان ودا لعمر بن الخطاب وإني سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول (( إن أبر البر صلة الولد أهل ود أبيه))Dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar bahwasanya seseorang dari arab badui beremu dengan Ibnu Umar di jalan yang ada di Mekah maka Ibnu Umar memeberi salam kepadanya kemudian Ibnu Umar menaikannya ke atas keledainya yang tadinya ia kendarai dan ia memberikan kepada arab badui itu sorban yang ada di kepalanya. Abdullah bin Dinar berkata, “Kamipun berkata kepadanya, “Semoga Allah meluruskanmu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang arab badui dan mereka sudah senang dengan pemberian yang sedikit”, maka Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya ayahnya adalah sahabat Umar bin Al-Khotthob yang disayangi Umar dan aku mendengar Rasulullah r bersabda ((Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (kepada orangtua) adalah menyambungnya sang anak tali silaturahmi keluarga sahabat karib ayahnya))”[3] Soal no 754
Bagaimana cara orang yang hatinya membenci orangtuanya namun ia ingin berbakti kepadanya?Soal no 318Seorang wanita sangat membenci ibunya dan ibunya tidak mengetahui hal itu. Wanita ini tinggal bersama ayahnya jauh dari ibunya dan ia tidak mengenal ibunya kecuali setelah dewasa dikarenakan ibunya diceraikan karena sebab-sebab kekeluargaan. Untuk diketahui wanita ini memberikan kepada ibunya hadiah-hadiah dan ia telah bertanya kepada sebagian ulama dan mereka berkata, “Sesungguhnya kecondongan hati tidak dihitung oleh Allah”, maka bagaimana pendapat Syaikh? Syaikh Bin Baz menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa hati-hati adalah di tangan Allah, Allah memaling-malingkannya sekehendak Allah, maka rasa cinta dan rasa benci keduanya di tangan Allah namun keduanya ada sebab-sebabnya. Jika sang ibu memiliki sifat lembut kepada putrinya dan memberi perhatian kepadanya maka ini merupakan sebab timbulnya rasa cinta. Namun jika sang ibu tidak demikian, berpaling dari putrinya dan tidak perduli dengannya atau lama tidak bertemu dengan sang putri –sebagaimana kondisi penanya- maka ini merupakan sebab timbulnya suatu kebencian dan kekakuan. Dan yang wajib atas sang putri (penanya) untuk bertakwa kepada Allah dan berusaha menyambung hubungan dengan ibunya dan berbuat baik kepadanya, mengucapkan perkataan yang baik kepadanya dalam seluruh keadaan dan meminta kepada Allah untuk melapangkan dadanya agar bisa mencintai ibunya karena sesungguhnya hak seorang ibu sangatlah agung. Jika ia tidak mampu untuk mencintai ibunya (setelah usaha yang dilakukannya-pen) maka perkaranya adalah di sisi Allah dan yang demikian ini tidak me-mudhorot-kannya. Oleh karena itu diantara doa-doa Nabi r “Wahai Allah Yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hati-hati kami di atas agamaMu, wahai Yang memaling-malingkan hati palingkanlah hatiku untuk taat kepadamu”. Sesungguhnya hati-hati adalah di tangan Allah dan Allah membolak-balikannya sesukaNya, maha suci Allah. Maka yang wajib bagi sang putri (penanya) untuk merendahkan hatinya bersungguh-sungguh meminta kepada Allah agar membuka hatinya agar bisa mencintai ibunya dan bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya bagi ibunya. Dan wajib baginya sekuat mungkin untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, dan memberikan hadiah-hadiah dan kebaikan-kebaikan yang lainnya kepada ibunya. Jika ia benar-benar bersungguh-sungguh dalam melakukan hal itu maka Allah akan mempersiapkan baginya segala kebaikan. Allah berfirman فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْBertakwalah kepada Allah semampu kalian (QS At-Taghobun : 16)لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَاAllah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS 2:286)Bagaimana cara berbakti kepada orangtua bagi anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya semasa hidup mereka?Soal: Bagaimana keabsahan hadits dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba mempunyai orang tua yang telah meninggal kedua-duanya atau salah satunya dan ia dahulu durhaka kepada mereka berdua, maka ia selalu berdoa bagi mereka berdua dan memohonkan ampunan bagi mereka berdua hingga iapun dituliskan di sisi Allah adalah anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya”?Syaikh Bin Baz menjawab, ((Saya tidak tahu hadits ini dan saya tidak tahu keabsahan hadits ini, namun maknanya benar, karena sesungguhnya doa bagi kedua orangtua dan beristigfar bagi mereka serta bersedekah untuk mereka merupakan bentuk-bentuk berbakti kepada mereka sepeninggal mereka. Dan semoga Allah mengurangi dosa-dosa yang telah ia lakukan berupa durhaka kepada kedua orang tua bersama dengan tobat yang benar. Dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia lakukan dan memperbanyak istigfar dan banyak mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat, ampunan, serta maghfiroh dan juga disertai dengan memperbanyak sedekah untuk mereka berdua. Semua ini merupakan perkara-perkara yang disyari’atkan oleh Allah tentang kewajiban anak terhadap kedua orangtua. Telah sah dari Nabi r[1] bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Apakah masih ada sesuatu yang bisa aku lakukan untuk berbakti kepada kedua orangtuaku setelah mereka meninggal?”, maka Rasulullah r berkata, “Iya, yaitu engkau mendoakan mereka, (dan berdoa kepada mereka diantaranya adalah sholat janazah), beristigfar bagi mereka (yaitu memohon ampunan kepada Allah bagi mereka), menunaikan janji mereka berdua (yaitu wasiat mereka berdua jika mereka mewasiatkan sesuatu perkara yang tidak menyelisihi syari’at), dan memuliakan sahabat mereka berdua” [2](yaitu para sahabat kedua orangtuanya, maka ia memuliakan mereka dan berbuat baik kepada mereka berdua dan memperhatikan hak-hak persahabatan antara mereka dan kedua orangtuanya. Jika sahabat orangtuanya miskin maka ia membantunya, jika tidak miskin maka ia menghubunginya untuk memberi salam kepadanya dan menanyakan keadaannya untuk tetap menjaga persahabatan yang telah terjalin diantara mereka dan kedua orangtuanya jika memang sahabat orangtuanya itu bukan termasuk orang yang berhak untuk di-hajr, dan menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali dengan kedua orangtuanya seperti berbuat baik kepada paman-pamannya dan karib kerabatnya baik dari sisi ayah maupun dari sisi ibu, semua ini termasuk berbakti kepada kedua orangtua)))Bagaimana jika seorang ayah sama sekali tidak memperhatikan sang anak bahkan membuat permasalahan dengan ibu yang telah bersusah payah mengurus sang anak, apakah wajib bagi sang anak untuk berbakti kepada sang ayah?Berkata Syaikh Bin Baz (kepada seorang penanya yang ditinggal ayahnya):((Telah sampai kepadaku pertanyaanmu melalui Koran Al-Jaziroh yang isinya adalah ayahmu telah menceraikan ibumu dan engkau masih dalam keadaan menyusui. Lalu ibumu mengurusmu engkau dan saudara-saudaramu dan ia meninggalkan segala sesuatu yang membahagiakannya demi untuk mengurus kalian dengan baik. Ia sangat lelah dan bersabar menghadapi hal-hal yang sulit, sabar dalam menghadapi kesulitan hidup dan tuntutan-tuntutan kehidupan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan sekolah..dan seterusnya.Maka jawaban atas soal diatas bahwasanya tempat kembali untuk memecahkan persoalan antara kalian dan ayah kalian adalah pengadilan agama kecuali jika kalian memaafkan ayah kalian dan kalian mentaati tuntutan-tuntutannya dan kalian mencari keridhoannya maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mampu untuk melakukannya, karena Allah banyak mewasiatkan untuk berbakti kepada kedua orangtua dalam Al-Qur’an))Mau i’tikaf tapi dilarang orangtua?Syaikh Utsaimin ditanya, “Apa hukumnya jika seorang ayah melarang anaknya untuk i’tikaf dengan alasan-alasan yang tidak memuaskan?”.Maka Syaikh menjawab, “I’tikaf hukumnya adalah sunnah dan berbakti kepada kedua orangtua hukumnya wajib dan perkara yang sunnah tidak bisa menjatuhkan perkara yang wajib dan asalnya perkara sunnah tidak bisa dilawankan dengan perkara yang wajib karena perkara yang wajib didahulukan diatas yang sunnah. Allah telah berfirman dalam hadits qudsi,  ما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحب إليّ مما افترضت عليه ((Dan tidaklah hambaku mendekatkan dirinya kepadaku dengan sesuatupun yang lebih Aku cintai daripada perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya)). Maka jika ayahmu memerintahmu untuk meninggalkan i’tikaf dan ia menyebutkan alasan-alasannya agar engkau tidak i’tikaf karena ia butuh kepadamu, dan ukuran alasan-alasan tersebut (memuaskan atau tidak) itu kembali kepada ayahmu bukan ukurannya kembali kepadamu karena bisa jadi timbangan yang engkau miliki tidak lurus dan tidak adil karena engkau ingin untuk i’itkaf  sehingga engkau mengira bahwa alasan-alasan yang disebutkan oleh ayahmu tidak memuaskan dan ayahmu memandang bahwa alasan-alasan yang ia sebutkan memang memuaskan, maka aku nasehati engkau sebaiknya engkau tidak i’tikaf. Namun jika ia tidak menyebutkan alasan-alasannya maka engkau tidak wajib untuk mentaatinya pada kondisi seperti ini karena tidak wajib bagi engkau untuk taat kepadanya pada perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya dan hal ini meluputkan engkau dari kemanfaatan (yang jelas)” [3]Yogyakarta 23 Juli 2005Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comDaftar Pustaka 1. Faidhul Qodiir, karya Abdurro’uf Al-Munawi, penerbit Al-Maktabah At-Tijariyah, cetakan pertama 2. Al-Firdaus bi ma’tsuril khithob karya Ad-Dailami, tahqiq Sa’id bin Al-Basyuni, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 3. At-Tafsir Al-Kabir, karya Fakhruddin Ar-Rozi Asy-Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 4. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 5. Ruhul Ma’ani, karya Abul Fadhl Syihabuddin Al-Alusi, terbitan Dar Ihyaut turots Al-‘Arobi 6. Fathul Qodir, karya Imam Asy-Syaukani, terbitan Darul Fikr 7. Musonnaf Ibni Abi Syaibah, terbitan Maktabah Ar-Rusyd, tahqiq Kamal Yusuf Al-Hut, cetakan pertama 8. Al-Muharror Al-Wajiz fi tafsiril Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Haq Al-Andalusi (546 H), tahqiq Abdussalam Abdussyafi Muhammad, penerbit Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 9. Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an, karya Az-Zarkasyi (794 H), tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, terbitan Darul Ma’rifah 10. Tafsir Al-Baghowi, tahqiq Kholid bin Abdirrahman Al-‘Ak, terbitan Darul Ma’rifah 11. Tafsir Abis Sa’ud (951 H), penerbit Dar Ihyait Turots 12. Al-Kaba’ir, karya Imam Adz-Dzahabi (748 H), penerbit Darun Nadwa Al-Jadidah 13. Al-Minhaj, syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi, penerbit Dar Ihya At-Turots, cetakan kedua 14. Lisanul Arob, karya Ibnu Mandzur Al-Afriqi Al-Mishri (711 H), penerbit Dar Shodir, cetakan pertama 15. Umdatul Qori, karya Al-‘Aini 16. Taisir Al-Karimi Ar-Rahman, Syaikh As-Sa’di 17. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, Imam An-Nawawi, darul Ihyaut Turots, cetakan kedua 18. Fathul Bari syarh Shohihil Bukhari, Ibnu Hajar, Darus Salam 19. Al-Mustadrok ‘ala As-Shahihain, Imam Al-Hakim, tahqiq Mushtofa ‘Abdulqodir ‘Ato, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 20. Musnad Abi Ya’la Al-Mausili, tahqiq Husain Salim Asad, terbitan Darul Ma’mun lit-Turots, cetakan pertama 21. Sunan Abi Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan darulfikr 22. Sunan An-Nasai, tahqiq Abdul Fattah Abu Guddah, terbitan Maktabah Al-Mathbu’aat, cetakan kedua 23. Sifatus sofwah karya Ibnul Jauzi, tahqiq DR Muhammad Al-Qol’aji, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan kedua 24. Masyahir Ulama Al-Amshor, karya Ibnu Hibban, terbitan Darul kutub Al-Ilmiyah 25. Siyar A’alam An-Nubala, karya Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, cetakan Muassasah Ar-Risalah 26. Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah 27. At-Targhib wat Tarhib karya Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddin, terbitan darul Kutub Al-Ilmiyah cetakan pertama 28. Al-Adab Al-Mufrod karya Imam Al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, terbitan Daul Basyair Al-Islamiyah, cetakan ketiga 29.  Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi 30.  An-Nihayah fi Goribil Hadits karya Ibnul Atsir, tahqiq Thohir Ahmad Az-Zawi, terbitan Al-Maktabah Al-Ilmiyah 31.  Al-Mugni, karya Ibnu Qudamah terbitan darul Fikr cetakan pertama 32.  At-Talkhis Al-Habir, karya Ibnu Hajr, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani Al-Madani, terbitan 33.  Aunul Ma’bud karya Muhammad Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, terbitan darul kutub ilmiyah, cetakan kedua 34.  Al-Mubdi’ karya Abu Ishaq ibnu Muflih, terbitan Al-Maktab Al-Islami 35.  Al-Inshof, karya Al-Madawi, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi, terbitan Dar Ihya At-Turots 36.  Ahkamul Qur’an karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Jassos (370 H), tahqiq Muhammad As-Sodiq Qomhawi, terbitan Dar Ihya At-Turots 37.  Fatawa Syaikh Bin Baz 38.  Fatawa Syaikh UtsaiminCatatan Kaki:[1] HR Abu Dawud 4/336 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Dho’ifah 2/62 no 597)[2]HR Muslim 4/1979 no 2552عن عبد الله بن عمر أن رجلا من الأعراب لقيه بطريق مكة فسلم عليه عبد الله وحمله على حمار كان يركبه وأعطاه عمامة كانت على رأسه فقال بن دينار فقلنا له أصلحك الله إنهم الأعراب وإنهم يرضون باليسير فقال عبد الله إن أبا هذا كان ودا لعمر بن الخطاب وإني سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول (( إن أبر البر صلة الولد أهل ود أبيه))Dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar bahwasanya seseorang dari arab badui beremu dengan Ibnu Umar di jalan yang ada di Mekah maka Ibnu Umar memeberi salam kepadanya kemudian Ibnu Umar menaikannya ke atas keledainya yang tadinya ia kendarai dan ia memberikan kepada arab badui itu sorban yang ada di kepalanya. Abdullah bin Dinar berkata, “Kamipun berkata kepadanya, “Semoga Allah meluruskanmu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang arab badui dan mereka sudah senang dengan pemberian yang sedikit”, maka Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya ayahnya adalah sahabat Umar bin Al-Khotthob yang disayangi Umar dan aku mendengar Rasulullah r bersabda ((Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (kepada orangtua) adalah menyambungnya sang anak tali silaturahmi keluarga sahabat karib ayahnya))”[3] Soal no 754


Bagaimana cara orang yang hatinya membenci orangtuanya namun ia ingin berbakti kepadanya?Soal no 318Seorang wanita sangat membenci ibunya dan ibunya tidak mengetahui hal itu. Wanita ini tinggal bersama ayahnya jauh dari ibunya dan ia tidak mengenal ibunya kecuali setelah dewasa dikarenakan ibunya diceraikan karena sebab-sebab kekeluargaan. Untuk diketahui wanita ini memberikan kepada ibunya hadiah-hadiah dan ia telah bertanya kepada sebagian ulama dan mereka berkata, “Sesungguhnya kecondongan hati tidak dihitung oleh Allah”, maka bagaimana pendapat Syaikh? Syaikh Bin Baz menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa hati-hati adalah di tangan Allah, Allah memaling-malingkannya sekehendak Allah, maka rasa cinta dan rasa benci keduanya di tangan Allah namun keduanya ada sebab-sebabnya. Jika sang ibu memiliki sifat lembut kepada putrinya dan memberi perhatian kepadanya maka ini merupakan sebab timbulnya rasa cinta. Namun jika sang ibu tidak demikian, berpaling dari putrinya dan tidak perduli dengannya atau lama tidak bertemu dengan sang putri –sebagaimana kondisi penanya- maka ini merupakan sebab timbulnya suatu kebencian dan kekakuan. Dan yang wajib atas sang putri (penanya) untuk bertakwa kepada Allah dan berusaha menyambung hubungan dengan ibunya dan berbuat baik kepadanya, mengucapkan perkataan yang baik kepadanya dalam seluruh keadaan dan meminta kepada Allah untuk melapangkan dadanya agar bisa mencintai ibunya karena sesungguhnya hak seorang ibu sangatlah agung. Jika ia tidak mampu untuk mencintai ibunya (setelah usaha yang dilakukannya-pen) maka perkaranya adalah di sisi Allah dan yang demikian ini tidak me-mudhorot-kannya. Oleh karena itu diantara doa-doa Nabi r “Wahai Allah Yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hati-hati kami di atas agamaMu, wahai Yang memaling-malingkan hati palingkanlah hatiku untuk taat kepadamu”. Sesungguhnya hati-hati adalah di tangan Allah dan Allah membolak-balikannya sesukaNya, maha suci Allah. Maka yang wajib bagi sang putri (penanya) untuk merendahkan hatinya bersungguh-sungguh meminta kepada Allah agar membuka hatinya agar bisa mencintai ibunya dan bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya bagi ibunya. Dan wajib baginya sekuat mungkin untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, dan memberikan hadiah-hadiah dan kebaikan-kebaikan yang lainnya kepada ibunya. Jika ia benar-benar bersungguh-sungguh dalam melakukan hal itu maka Allah akan mempersiapkan baginya segala kebaikan. Allah berfirman فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْBertakwalah kepada Allah semampu kalian (QS At-Taghobun : 16)لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَاAllah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS 2:286)Bagaimana cara berbakti kepada orangtua bagi anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya semasa hidup mereka?Soal: Bagaimana keabsahan hadits dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba mempunyai orang tua yang telah meninggal kedua-duanya atau salah satunya dan ia dahulu durhaka kepada mereka berdua, maka ia selalu berdoa bagi mereka berdua dan memohonkan ampunan bagi mereka berdua hingga iapun dituliskan di sisi Allah adalah anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya”?Syaikh Bin Baz menjawab, ((Saya tidak tahu hadits ini dan saya tidak tahu keabsahan hadits ini, namun maknanya benar, karena sesungguhnya doa bagi kedua orangtua dan beristigfar bagi mereka serta bersedekah untuk mereka merupakan bentuk-bentuk berbakti kepada mereka sepeninggal mereka. Dan semoga Allah mengurangi dosa-dosa yang telah ia lakukan berupa durhaka kepada kedua orang tua bersama dengan tobat yang benar. Dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia lakukan dan memperbanyak istigfar dan banyak mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat, ampunan, serta maghfiroh dan juga disertai dengan memperbanyak sedekah untuk mereka berdua. Semua ini merupakan perkara-perkara yang disyari’atkan oleh Allah tentang kewajiban anak terhadap kedua orangtua. Telah sah dari Nabi r[1] bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Apakah masih ada sesuatu yang bisa aku lakukan untuk berbakti kepada kedua orangtuaku setelah mereka meninggal?”, maka Rasulullah r berkata, “Iya, yaitu engkau mendoakan mereka, (dan berdoa kepada mereka diantaranya adalah sholat janazah), beristigfar bagi mereka (yaitu memohon ampunan kepada Allah bagi mereka), menunaikan janji mereka berdua (yaitu wasiat mereka berdua jika mereka mewasiatkan sesuatu perkara yang tidak menyelisihi syari’at), dan memuliakan sahabat mereka berdua” [2](yaitu para sahabat kedua orangtuanya, maka ia memuliakan mereka dan berbuat baik kepada mereka berdua dan memperhatikan hak-hak persahabatan antara mereka dan kedua orangtuanya. Jika sahabat orangtuanya miskin maka ia membantunya, jika tidak miskin maka ia menghubunginya untuk memberi salam kepadanya dan menanyakan keadaannya untuk tetap menjaga persahabatan yang telah terjalin diantara mereka dan kedua orangtuanya jika memang sahabat orangtuanya itu bukan termasuk orang yang berhak untuk di-hajr, dan menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali dengan kedua orangtuanya seperti berbuat baik kepada paman-pamannya dan karib kerabatnya baik dari sisi ayah maupun dari sisi ibu, semua ini termasuk berbakti kepada kedua orangtua)))Bagaimana jika seorang ayah sama sekali tidak memperhatikan sang anak bahkan membuat permasalahan dengan ibu yang telah bersusah payah mengurus sang anak, apakah wajib bagi sang anak untuk berbakti kepada sang ayah?Berkata Syaikh Bin Baz (kepada seorang penanya yang ditinggal ayahnya):((Telah sampai kepadaku pertanyaanmu melalui Koran Al-Jaziroh yang isinya adalah ayahmu telah menceraikan ibumu dan engkau masih dalam keadaan menyusui. Lalu ibumu mengurusmu engkau dan saudara-saudaramu dan ia meninggalkan segala sesuatu yang membahagiakannya demi untuk mengurus kalian dengan baik. Ia sangat lelah dan bersabar menghadapi hal-hal yang sulit, sabar dalam menghadapi kesulitan hidup dan tuntutan-tuntutan kehidupan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan sekolah..dan seterusnya.Maka jawaban atas soal diatas bahwasanya tempat kembali untuk memecahkan persoalan antara kalian dan ayah kalian adalah pengadilan agama kecuali jika kalian memaafkan ayah kalian dan kalian mentaati tuntutan-tuntutannya dan kalian mencari keridhoannya maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mampu untuk melakukannya, karena Allah banyak mewasiatkan untuk berbakti kepada kedua orangtua dalam Al-Qur’an))Mau i’tikaf tapi dilarang orangtua?Syaikh Utsaimin ditanya, “Apa hukumnya jika seorang ayah melarang anaknya untuk i’tikaf dengan alasan-alasan yang tidak memuaskan?”.Maka Syaikh menjawab, “I’tikaf hukumnya adalah sunnah dan berbakti kepada kedua orangtua hukumnya wajib dan perkara yang sunnah tidak bisa menjatuhkan perkara yang wajib dan asalnya perkara sunnah tidak bisa dilawankan dengan perkara yang wajib karena perkara yang wajib didahulukan diatas yang sunnah. Allah telah berfirman dalam hadits qudsi,  ما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحب إليّ مما افترضت عليه ((Dan tidaklah hambaku mendekatkan dirinya kepadaku dengan sesuatupun yang lebih Aku cintai daripada perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya)). Maka jika ayahmu memerintahmu untuk meninggalkan i’tikaf dan ia menyebutkan alasan-alasannya agar engkau tidak i’tikaf karena ia butuh kepadamu, dan ukuran alasan-alasan tersebut (memuaskan atau tidak) itu kembali kepada ayahmu bukan ukurannya kembali kepadamu karena bisa jadi timbangan yang engkau miliki tidak lurus dan tidak adil karena engkau ingin untuk i’itkaf  sehingga engkau mengira bahwa alasan-alasan yang disebutkan oleh ayahmu tidak memuaskan dan ayahmu memandang bahwa alasan-alasan yang ia sebutkan memang memuaskan, maka aku nasehati engkau sebaiknya engkau tidak i’tikaf. Namun jika ia tidak menyebutkan alasan-alasannya maka engkau tidak wajib untuk mentaatinya pada kondisi seperti ini karena tidak wajib bagi engkau untuk taat kepadanya pada perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya dan hal ini meluputkan engkau dari kemanfaatan (yang jelas)” [3]Yogyakarta 23 Juli 2005Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comDaftar Pustaka 1. Faidhul Qodiir, karya Abdurro’uf Al-Munawi, penerbit Al-Maktabah At-Tijariyah, cetakan pertama 2. Al-Firdaus bi ma’tsuril khithob karya Ad-Dailami, tahqiq Sa’id bin Al-Basyuni, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 3. At-Tafsir Al-Kabir, karya Fakhruddin Ar-Rozi Asy-Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 4. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 5. Ruhul Ma’ani, karya Abul Fadhl Syihabuddin Al-Alusi, terbitan Dar Ihyaut turots Al-‘Arobi 6. Fathul Qodir, karya Imam Asy-Syaukani, terbitan Darul Fikr 7. Musonnaf Ibni Abi Syaibah, terbitan Maktabah Ar-Rusyd, tahqiq Kamal Yusuf Al-Hut, cetakan pertama 8. Al-Muharror Al-Wajiz fi tafsiril Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Haq Al-Andalusi (546 H), tahqiq Abdussalam Abdussyafi Muhammad, penerbit Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 9. Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an, karya Az-Zarkasyi (794 H), tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, terbitan Darul Ma’rifah 10. Tafsir Al-Baghowi, tahqiq Kholid bin Abdirrahman Al-‘Ak, terbitan Darul Ma’rifah 11. Tafsir Abis Sa’ud (951 H), penerbit Dar Ihyait Turots 12. Al-Kaba’ir, karya Imam Adz-Dzahabi (748 H), penerbit Darun Nadwa Al-Jadidah 13. Al-Minhaj, syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi, penerbit Dar Ihya At-Turots, cetakan kedua 14. Lisanul Arob, karya Ibnu Mandzur Al-Afriqi Al-Mishri (711 H), penerbit Dar Shodir, cetakan pertama 15. Umdatul Qori, karya Al-‘Aini 16. Taisir Al-Karimi Ar-Rahman, Syaikh As-Sa’di 17. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, Imam An-Nawawi, darul Ihyaut Turots, cetakan kedua 18. Fathul Bari syarh Shohihil Bukhari, Ibnu Hajar, Darus Salam 19. Al-Mustadrok ‘ala As-Shahihain, Imam Al-Hakim, tahqiq Mushtofa ‘Abdulqodir ‘Ato, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 20. Musnad Abi Ya’la Al-Mausili, tahqiq Husain Salim Asad, terbitan Darul Ma’mun lit-Turots, cetakan pertama 21. Sunan Abi Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan darulfikr 22. Sunan An-Nasai, tahqiq Abdul Fattah Abu Guddah, terbitan Maktabah Al-Mathbu’aat, cetakan kedua 23. Sifatus sofwah karya Ibnul Jauzi, tahqiq DR Muhammad Al-Qol’aji, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan kedua 24. Masyahir Ulama Al-Amshor, karya Ibnu Hibban, terbitan Darul kutub Al-Ilmiyah 25. Siyar A’alam An-Nubala, karya Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, cetakan Muassasah Ar-Risalah 26. Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah 27. At-Targhib wat Tarhib karya Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddin, terbitan darul Kutub Al-Ilmiyah cetakan pertama 28. Al-Adab Al-Mufrod karya Imam Al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, terbitan Daul Basyair Al-Islamiyah, cetakan ketiga 29.  Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi 30.  An-Nihayah fi Goribil Hadits karya Ibnul Atsir, tahqiq Thohir Ahmad Az-Zawi, terbitan Al-Maktabah Al-Ilmiyah 31.  Al-Mugni, karya Ibnu Qudamah terbitan darul Fikr cetakan pertama 32.  At-Talkhis Al-Habir, karya Ibnu Hajr, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani Al-Madani, terbitan 33.  Aunul Ma’bud karya Muhammad Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, terbitan darul kutub ilmiyah, cetakan kedua 34.  Al-Mubdi’ karya Abu Ishaq ibnu Muflih, terbitan Al-Maktab Al-Islami 35.  Al-Inshof, karya Al-Madawi, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi, terbitan Dar Ihya At-Turots 36.  Ahkamul Qur’an karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Jassos (370 H), tahqiq Muhammad As-Sodiq Qomhawi, terbitan Dar Ihya At-Turots 37.  Fatawa Syaikh Bin Baz 38.  Fatawa Syaikh UtsaiminCatatan Kaki:[1] HR Abu Dawud 4/336 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Dho’ifah 2/62 no 597)[2]HR Muslim 4/1979 no 2552عن عبد الله بن عمر أن رجلا من الأعراب لقيه بطريق مكة فسلم عليه عبد الله وحمله على حمار كان يركبه وأعطاه عمامة كانت على رأسه فقال بن دينار فقلنا له أصلحك الله إنهم الأعراب وإنهم يرضون باليسير فقال عبد الله إن أبا هذا كان ودا لعمر بن الخطاب وإني سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول (( إن أبر البر صلة الولد أهل ود أبيه))Dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar bahwasanya seseorang dari arab badui beremu dengan Ibnu Umar di jalan yang ada di Mekah maka Ibnu Umar memeberi salam kepadanya kemudian Ibnu Umar menaikannya ke atas keledainya yang tadinya ia kendarai dan ia memberikan kepada arab badui itu sorban yang ada di kepalanya. Abdullah bin Dinar berkata, “Kamipun berkata kepadanya, “Semoga Allah meluruskanmu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang arab badui dan mereka sudah senang dengan pemberian yang sedikit”, maka Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya ayahnya adalah sahabat Umar bin Al-Khotthob yang disayangi Umar dan aku mendengar Rasulullah r bersabda ((Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (kepada orangtua) adalah menyambungnya sang anak tali silaturahmi keluarga sahabat karib ayahnya))”[3] Soal no 754

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 8), “Keteladanan Salaf; Durhaka Kepada Orang Tua”

Contoh-Contoh Berbaktinya Salaf Kepada Orangtua MerekaContoh pertamaMuhammad bin Sirin berkata, ((Harga kurma naik melambung di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan hingga 1000 dirham, maka Usamah bin Zaid pun pergi menuju pohon kurma yang ia miliki lalu iapun melobanginya dan mengambil jantung kurma tersebut lalu ia berikan kepada ibunya. Orang-orang lalu berkata kepadanya, “Apa yang menyebabkan engkau melakukan ini padahal engkau tahu bahwa harga pohon kurma sekarang mencapai 1000 dirham?”, Usamah berkata, “Ibuku meminta jantung pohon kurma kepadaku dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampu kecuali aku penuhi permintaannya”))[1]Contoh keduaشهد بن عمر رجلا يمانيا يطوف بالبيت حمل أمه وراء ظهره يقول إني لها بعيرها المذلل      إن أذعرت ركابها لم أذعر ثم قال يا بن عمر أترانى جزيتها قال لا ولا بزفرة واحدة ثم طاف بن عمر فأتى المقام فصلى ركعتين ثم قال يا بن أبى موسى إن كل ركعتين تكفران ما أمامهما  Dari Abu Burdah mengabarkan bahwasanya Ibnu Umar melihat seorang pria dari Yaman towaf di ka’bah sambil mengangkat ibunya di belakang punggungnya seraya berkata, “Sesungguhnya aku adalah onta ibuku yang tunduk..jika ia takut untuk menungganginya aku tidak takut (untuk ditunggangi)”, lalu ia berkata, “Wahai Ibnu Umar, apakah menurutmu aku telah membalas jasa ibuku?”, Ibnu Umar berkata, “Tidak, bahkan engkau tidak bisa membalas jasa karena keluarnya satu tetes cairan dari cairan yang dikeluarkannya tatkala melahirkan”, kemudian Ibnu Umar menuju maqom Ibrahim dan sholat dua rakaat lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa sesungguhnya setiap dua rakaat menebus dosa-dosa yang ada dihadapan kedua rakaat tersebut”[2]Lihatlah pemuda dari yaman ini yang telah bersusah payah memikul ibunya untuk berbakti kepada ibunya tatkala thowaf demi untuk membalas kebaikan ibunya namun seluruh keletihan itu tidaklah menyamai setetes air yang keluar tatkala melahirkan. Ini jelas menunjukan akan tingginya dan agungnya hak orangtua atas anaknyaContoh ketigaDari Musa bin ‘Uqbah berkata, “Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidak makan bersama ibunya padahal ia adalah orang yang paling berbakti kepada ibunya. Lalu ditanyakan kepadanya tentang hal itu maka ia berkata, “Aku takut jika aku makan bersama ibuku lantas matanya memandang pada suatu makanan dan aku tidak tahu pandangannya tersebut lalu aku memakan makanan yang dipandangnya itu maka aku telah durhaka kepadanya”[3]Contoh keempatDikatakan bahwasanya Kihmis bin Al-Hasan At-Tamimi[4] hendak membunuh kalajengking namun kalajengking tersebut masuk ke dalam lubangnya maka beliaupun memasukan jari beliau ke dalam lubang tersebut dari belakang kalajengking maka kalajengking tersebutpun menyengatnya. Lalu ditanyakan kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?, ia berkata, “Aku khawatir kalajengking itu keluar dari lubangnya kemudian menyengat ibuku”[5]Contoh kelimaAl-Ma’mun berkata, “Aku tidak melihat ada orang berbakti kepada ayahnya sebagaimana berbaktinya Al-Fadhl bin Yahya kepada ayahnya. Yahya (ayah Fadhl) adalah orang yang tidak bisa berwudhu kecuali dengan air hangat. Pada suatu waktu Yahya dipenjara maka penjaga penjara melarangnya untuk memasukan kayu bakar di malam yang dingin, maka tatkala Yahya hendak tidur Al-Fadhl pun mengambil qumqum (yaitu tempat air dari tembaga yang atasnya sempit, yaitu semacam kendi kecil yang terbuat dari tembaga) lalu ia penuhi dengan air kemudian ia dekatkan dengan lampu sambil berdiri. Ia terus berdiri sambil memegang qumqum hingga subuh.”Dan selain Ma’mun menceritakan bahwasanya para petugas penjaga penjarapun mengetahui apa yang diperbuat oleh Al-Fadhl maka merekapun melarang Al-Fadhl untuk mendekati lampu pada malam berikutnya maka Al-Fadhl pun mengambil qumqum yang penuh dengan air kemudian ia membawanya tatkala ia hendak tidur, ia memasukannya diantara bantal-bantal hingga subuh sehingga airnyapun hangat”[6]Dan masih banyak contoh-contoh para salaf dalam berbakti kepada orangtua mereka.  Durhaka Kepada Orang TuaJika birul walidain merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda akan kuatnya keimanannya maka sebaliknya durhaka kepada kedua orangtua merupakan tanda lemahnya agama seseorang, jeleknya hatinya, dan tanda bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang celaka di akhirat. Bagaimana seseorang bisa lupa dengan kesulitan dan pengorbanan kedua orangtuanya demi untuk melangsungkan kehidupannya??, bagaimana ia bisa lupa bahwa kalau tidak ada kedua orangtunaya maka ia tidak akan ada di dunia ini sehingga bisa merasakan kenikmatan dunia ini??, bagaimana ia bisa lupa semua ini???, oleh karena itu Allah telah dengan tegasnya mengharamkan durhaka kepada orangtuaإن الله حرم عليكم عقوق[7] الأمهات((Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu))[8]Durhaka kepada orangtua merupakan dosa besarDurhaka kepada orang tua merupakan dosa besar yang tidak diragukan lagi, bahkan ia termasuk dosa-dosa besar yang paling besar, bahkan Allah menggandengkan pengharamannya dengan pengharaman syirik kepadaNya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا أنبئكم بأكبر الكبائر قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يقولها حتى قلت لا يسكت((Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang terbesar?)), kami berkata, “Tentu ya Rasulullah”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Berbuat syirik[9] kepada Allah, durhaka kepada kedua orangtua)), dan beliau tadinya berittika’ (berbaring sambil bersandaran kepada tangannya)[10] lalu beliau duduk dan berkata, ((Ketahuilah (termasuk juga) perkataan dusta dan persaksian dusta, ketahuilah perkataan dusta dan persaksian dusta)), beliau terus mengulang-ngulanginya hingga aku berkata, “Ia tidak akan diam”[11]عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله ما الكبائر قال الإشراك بالله قال ثم ماذا قال ثم ماذا قال ثم عقوق الوالدين قال ثم ماذا قال اليمين الغَمُوْسُ[12] قلت وما اليمين الغموس قال الذي يقتطع مال امرئ مسلم هو فيها كاذبDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Datang seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu dosa-dosa besar?”, beliau berkata, ((Syirik kepada Allah)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau r berkata, ((Durhaka kepada kedua orangtua)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau berkata, ((Bersaksi dengan tangan yang tercelupkan)), aku berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu “bersaksi dengan tangan yang tercelupkan”?”, beliau berkata, ((Orang yang mengambil harta seorang muslim dengan sumpah dusta))[13]Berkata Al-‘Aini, “Jika dikatakan bagaimana durhaka kepada orangtua berada di derajat yang sama dengan kesyirikan padahal kesyirikan merupakan kekafiran?, jawabannya adalah hanyalah durhaka kepada orangtua dimasukkan dalam barisan kesyirikan dalam rangka mengagungkan kedua orangtua dan sebagai penekanan dan pengerasan terhadap anak yang durhaka, atau dikatakan bahwa dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak Allah adalah kesyirikan dan dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak manusia adalah durhaka kepada orangtua”قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة العاق لوالديه والمرأة المترجلة والديوث وثلاثة لا يدخلون الجنة العاق لوالديه والمدمن على الخمر والمنان بما أعطىDari Ibnu Umar , ia berkata, “Rasulullah bersabda ((Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang meniru-niru pria dan Ad-Dayyuts (yaitu orang yang membiarkan kemungkaran di keluarganya), dan tiga golongan yang tidak akan masuk surga, orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, pecandu khomr, dan orang yang menyebut-nyebutkan pemberiannya (sehingga menyakiti orang yang diberi))”[14]Definisi durhaka kepada orangtuaBerkata Imam An-Nawawi, ((Adapun definisi “durhaka” yang diharamkan oleh syari’at maka hanya sedikit yang mendefinisikannya. Berkata Syaikh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam, “Aku tidak menemukan definisi yang bisa aku jadikan pegangan tentang durhaka kepada kedua orangtua dan hak-hak yang khusus berkaitan dengan kedua orangtua, namun tidak wajib untuk taat kepada kedua orangtua pada semua yang diperintahkan dan dilarang oleh mereka berdua berdasarkan kesepakatan para ulama, dan telah diharamkan atas anak untuk berjihad tanpa idzin kedua orangtua karena hal itu terasa berat bagi mereka karena kawatir sang anak bisa terunuh atau terputus salah satu anggota tubuhnya yang hal ini sangat memukul mereka berdua. Dan disamakan hukumnya dengan hal ini (jihad) semua safar yang mereka berdua mengawatirkan keselamatan jiwa sang anak atau kawatir hilangnya salah satu dari anggota tubuh sang anak”…dan berkata Syaikh Abu ‘Amr bin As-Sholah pada sebagian fatwa-fatwa beliau, “Durhaka yang diharamkan adalah seluruh perbuatan yang orangtua merasa terganggu (tersakiti) dengan perbuatan tersebut atau semisalnya, yaitu gangguan yang tidak ringan dengan catatan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang diwajibkan”, ia (Ibnus Solah) juga berkata, “Mungkin juga dikatakan bahwa taat (patuh) kepada kedua orangtua adalah wajib pada seluruh perkara yang bukan merupakan kemaksiatan, dan menyelisihi perintah mereka berdua pada perkara-perkara tersebut adalah durhaka. Bahkan banyak dari para ulama yang mewajibkan untuk taat kepada kedua orangtua pada perkara-perkara yang syubhat[15]”, ia berkata, “Dan bukanlah perkataan sebagian ulama kami “bahwasanya boleh untuk bersafar dalam rangka untuk menuntut ilmu dan untuk berdagang tanpa idzin mereka berdua” bertentangan dengan apa yang telah aku sebutkan karena perkataan mereka adalah perkataan yang mutlak, dan apa yang telah aku sebutkan ada penjelasan yang mentaqyid perkataan yang mutlaq itu, Wallahu A’lam”))[16]Berkata Ibnul Atsir, “Durhaka ضد البر  adalah lawan dari berbakti”[17] Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied, “Dan durhaka yang diharamkan adalah ما لهما فيه عسر sesuatu yang membuat kedua oangtua susah”, beliau juga berkata “Dan durhaka kepada kedua orangtua bertingkat-tingkat”[18]Berkata Syaikh Taqiyyuddin As-Subki, “Defenisi durhaka adalah menyakiti (mengganggu) kedua orangtua dengan jenis penggangguan apa saja, baik tingkatan gangguan tersebut rendah atau tinggi yang mereka melarang gangguan itu atau tidak, atau sang anak menyelisihi perintah mereka berdua atau larangan mereka berdua dengan syarat (perintah atau larangan mereka) bukanlah kemaksiatan”[19]At-Thurthusi (dari kalangan ulama madzhab Maliki) berpendapat bahwasanya jika kedua orangtua melarang sang anak untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib sekali atau dua kali maka hendaknya sang anak patuh kepada mereka berdua, adapun jika mereka melarangnya untuk meninggalkan sholat sunnah rawatib untuk selama-lamanya maka tidak ada ketaatan pada mereka karena hal ini akan menyebabkan hilangnya (matinya) syari’at[20]Berkata Syaikh DR Abdul Bari Ats-Tsubaiti[21], “Termasuk durhaka kepada orangtua adalah membuat mereka menangis dan menyedihkan mereka, membentak dan menghardik mereka, mengucapkan uf (ah) dan mengeluh dengan perintah mereka, memandang mereka dengan pandagan sinis (tajam), cemberut dihadapan mereka, tidak membantu mereka, meremehkan pendapat mereka, mencela mereka dan menuduh mereka (dengan hal-hal yang tidak mereka lakukan), mencaci mereka dan melaknat mereka[22], pelit kepada mereka dan tidak perhatian kepada mereka, meninggalkan mereka dan tidak memberi nasehat kepada mereka, mendahulukan ketaatan kepada istri dan anak dari pada ketaatan kepada kedua orangtua, bahkan jika sang istri memintanya untuk mengeluarkan kedua orangtuanya dari rumahnya maka iapun akan mengeluarkannya, dan yang paling parah dan paling busuk adalah menyakiti mereka padahal mereka dalam keadaan lemah, dan terkadang sang anak menginginkan mereka berdua segera mati agar ia bisa terlepas dari beban merawat mereka jika mereka miskin dan fakir”Sebagian orang sangat ramah dan lembut kepada teman-temannya adapun kepada orangtuanya sangat berbalik hingga ayahnya berangan-angan kalau seandainya dahulu ia mandul.Berkata Syaikh Utsaimin, “Ketahuilah bahwasanya berbakti kepada kedua orangtua sebagaimana ia merupakan kewajiban maka Allah akan memberi ganjaran kepada anak yang berbakti di dunia sebelum Allah memberi ganjaran kepadanya di akhirat, oleh karena itu kita mendapati –berdasarkan apa yang telah kami dengar dan kami lihat- kita mendapati bahwasanya orang yang berbakti kepada kedua orangtuanya Allah menganugrahkan kepadanya anak-anak yang berbakti kepadanya dan orang yang tidak berbakti kepada kedua orangtuanya maka Allah akan memberikan kepadanya anak-anak yang durhaka kepadanya”[23]Bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sifatus Sofwah 1/522[2] HR Al-Bukhari dalam adabul mufrod 1/18 dan Dishahihkan sandanya oleh Syaikh Al-Albani[3] Kitabul bir was silah hal 82 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 33[4] Seorang tabi’in yang tinggal di Bashroh dan seorang ‘abib (ahli ibadah) , wafat pada tahun 149 H (Masyahir Ulama Al-Amshor 1/152). Berkata Adz-Dzahabi, “Beliau sholat sehari semalam 1000 rakaat…dan uangnya sedinar pernah jatuh lalu iapun mencarinya dan akhirnya mendapatkannya, namun ia tidak mengambilnya dan berkata, “Jangan-jangan ini bukan uangku”,…dan beliau adalah orang yang berbakti kepada ibunya…” (As-Siyar 6/216-217)[5] Nuzhatul Uqola’ 1/541 sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 35[6] Kitabul bir was silah, karya Ibnul Jauzi hal 85 sebagaimana dinukil oleh Abdurrohman Alibabtein dalam risalahnya “Birrul Walidain” hal 45[7] Lafal (عقوق) diambil dari (العق) yang maknanya adalah (القطع) yang artinya memutuskan. Dikatakan عق والده يعقه عقا وعقوقا dengan mendommah huruf ‘ain (ia telah durhaka kepada orangtuanya) jika ia memutuskan hubungan dengan orangtuanya dan tidak menyambung silaturahmi dengan orangtuanya (Al-Minhaj 2/87). Adapun perkataan وعق عن ولده يعق عقا artinya adalah mengaqiqah (menyembelih untuk aqiqah anaknya) (Umdatul Qori 22/86)[8] HR Al-Bukhari 5/2229 no 5630 bab عقوق الوالدين من الكبائر, dari hadits Al-Mughiroh. Berkata Al-’Aini, “…penyebutan “para ibu” dalam hadits ini bukan berarti hukumnya khusus untuk para ibu saja, namun karena biasanya yang didurhakai adalah para ibu karena lemahnya mereka. Ada juga yang mengatakan karena durhaka kepada para ibu menunjukan kejelekan yang lebih, atau penyebutan “para ibu” untuk mewakili penyebutan para bapak” (Umdatul Qori 22/87)[9] Faedah:Berkata Ibnu Hazm, “Kalau memang pada hadits ini kekufuran bukanlah kesyirikan maka kekufuran bukanlah termasuk dari dosa-dosa besar, bahkan durhaka kepada kedua orangtua dan persaksian palsu lebih besar dari pada kufur, dan tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian. Oleh karena itu benarlah bahwa setiap kekufuran merupakan kesyirikan dan setiap kesyirikan adalah kekufuran dan kedua nama ini (kefur dan syirik) adalah dua nama yang Allah jadikan untuk satu nama…jika memang tidaklah disebut seorang musyrik kecuali kepada orang yang melakukan kesyirikan sebagaimana sesuai dengan sisi bahasa (yaitu orang yang melakukan kesyirikan saja) maka demikian juga kufur maka tidaklah disebut seseorang kafir kecuali kepada orang yang mengingkari kepada Allah dan mengingkari Allah secara menyeluruh (yaitu tidak mengakui adanya Allah-pen) dan bukanlah orang kafir orang yang mengakui adanya Allah dan tidak menentang adanya Allah maka hal ini melazimkan bahwa tidaklah disebut orang-orang kafir kecuali Dahriyah adapun Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Al-Barahimah bukanlah orang-orang kafir karena mereka semua mengakui adanya Allah…dan tidak ada seorang muslimpun di atas muka bumi ini yang mengatakan demikian, atau sebaliknya wajib bahwa semua yang menutup sesuatu adalah oarng kafir karena kufur dalam bahasa adalah menutup. Dan jika semua ini adalah kebatilan maka jelas bahwa syirik dan kufur merupakan dua nama yang Allah pindahkan dari makna asal bahasanya kepada setiap orang yang mengingkari sesuatu dari agama Allah yaitu agama Islam yang dengan pengingkarannya itu ia telah menentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah sampainya peringatan kepadanya” (Al-Muhalla 4/245-246 permasalahan no 499)Namun perkataan Ibnu Hazm ini perlu dicek lagi karena Rasulullah telah membedakan antara kekufuran dan kesyirikan sebagaimana dalam sabdanya:بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة(Batas) antara seorang (muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat (HR Muslim 1/88 no 82)Dan kaedah menyatakan bahwa العطف يقتضي المغايرة “Atof menunjukan adanya perbedaan”. Al-Munawi berkata, “(Pada hadits ini) ada ‘atof  ‘aam (umum) kepada khoos (yang khusus) karena kesyirikan adalah salah satu dari jenis-jenis kekufuran” (Faidhul Qodir 3/210)Berkata Imam An-Nawawi, “Sesungguhnya kesyirikan dan kekufuran terkadang datang dengan satu makna yaitu kufur kepada Allah dan terkadang dibedakan antara keduanya, maka syirik khusus bagi para penyembah berhala atau penyembah makhluk-makhluk yang lain bersama keadaan para penyembah tersebut yang mengaku dengan adanya Allah sebagaimana orang-orang kafir Quraisy, jika demikian maka kekafiran lebih umum dibandingkan dengan kesyirikan” (Al-Minhaj 2/71)Berkata Ibnu Hajr, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dosa-dosa besar yang paling besar adalah kesyirikan kepada Allah..)) ada kemungkinan yang dimaksud dengan lafal kesyirikan ini adalah kekufuran secara umum sehingga pengkhususan penyebutan lafal kesyirikan adalah dikarenakan wujudnya yang mendominasi terlebih lagi di negeri-negeri Arab, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut lafal syirik untuk mengingatkan jenis-jenis kekufuran yang lain. Dan mungkin juga yang dimaksud dengan lafal syirik dalam hadit ini adalah kesyirikan secara khusus, hanya saja kemungkinan yang kedua ini terbantah dengan adanya sebagian kekufuran yang lebih jelek dari pada kesyirikan yaitu pengingkaran wujud Allah, karena ia adalah penafian secara mutlaq (tidak adanya Allah-pen) adapun kesyirikan adalah itsbat muqoyyad (yaitu tetap ada pengakuan akan adanya Allah hanya saja orang yang musyrik juga menyembah kepada selain Allah-pen) maka kemungkinan pertama lebih kuat (Fathul bari 5/262-263) Dan perkataan Ibnu Hajr ini adalah perkataan Ibnu Daqiqil ‘Ied (dengan lafal yang sama sebgaimana dinukil oleh Ibnu Haj dalam Fathul Bari 10/411), (lihat juga Umdatul Qori 1/204, Tuhfatul Ahwadzi 8/296)[10] Berkata Al-Muhallab, “Hadits ini menunjukan akan beolehnya seorang alim untuk berittika’ di hadapan manusia, demikian juga dalam majelis fatwa, hal ini juga berlaku bagi sulton dan amir jika mereka membutuhkan hal itu bukan karena ingin merilekskan sebagian anggota tubuh, namun tidaklah ittika’ ini dilakukan pada mayoritas duduknya” (Umdatul Qori 22/260)[11] HR Al-Bukhari  no 5631, dari hadits Abu Bakroh, dalam riwayat yang lain ليته سكت (seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam)[12]  Berkata Ibnu Hajr, “Dikatakan bahwa dinamakan demikian “Al-Yamin Al-Gomus” karena sumpah yang dusta tersebut menyebabkan pelakunya tenggelam di dalam dosa kemudian tenggelam di neraka, maka (الغموس) wazannya (فعول) namun maknanya (فاعل),  dan dikatakan juga bahwa asalnya diambil dari keadaan mereka yang dahulu jika ingin untuk bersumpah maka mereka menghadirkan tempayan yang diletakkan di dalamnya minyak wangi atau darah atau abu kemudian mereka bersumpah tatkala mereka memasukkan tangan-tangan mereka dalam tempayan tersebut sehingga sempurnalah maksud mereka yaitu penekanan apa yang mereka inginkan maka dinamakanlah sumpah tersebut jika orang yang bersumpah melanggarnya (غموسا) (yang tercelup) karena ia telah terlalu parah melanggar sumpahnya. Maka seakan-akan diambil dari tangan yang tercelup   (Fathul Bari 11/555-556)[13] HR Al-Bukhari 6/2535 no 6522[14] HR An-Nasai 5/80 no 2562 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 2/284[15] Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Gozali (Umdatul Qori 22/86)[16] Al-Minhaj (2/87)[17] Umdatul Qori 22/86[18] Umdatul Qori 22/86[19] Umdatul Qori 22/86[20] Umdatul Qori 22/86, dan pendapat ini disepakati oleh Al-Gozali[21] Khotib dan imam masjid Nabawi dalam khutbahnya di mesjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[22] Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslimعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه فيسب أمهDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Termasuk dosa-dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana bisa seseorang melaknat kedua orangtuanya?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Seseorang memaki ayah orang lain maka orang itupun memaki ayahnya dan dia memaki ibu orang lain maka orang itupun memaki ibunya)) (HR Al-Bukhari 5/2228 no 5628 bab باب لا يسب الرجل والديه)Dalam riwayat Muslim ((من الكبائر شتم الرجل والديه قيل يا رسول الله وهل يشتم الرجل والديه)) ((Termasuk dosa besar  adalah seseorang memaki kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah ada seseorang memaki kedua orangtuanya?” (HR Muslim 1/92 no 90)[23] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 8), “Keteladanan Salaf; Durhaka Kepada Orang Tua”

Contoh-Contoh Berbaktinya Salaf Kepada Orangtua MerekaContoh pertamaMuhammad bin Sirin berkata, ((Harga kurma naik melambung di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan hingga 1000 dirham, maka Usamah bin Zaid pun pergi menuju pohon kurma yang ia miliki lalu iapun melobanginya dan mengambil jantung kurma tersebut lalu ia berikan kepada ibunya. Orang-orang lalu berkata kepadanya, “Apa yang menyebabkan engkau melakukan ini padahal engkau tahu bahwa harga pohon kurma sekarang mencapai 1000 dirham?”, Usamah berkata, “Ibuku meminta jantung pohon kurma kepadaku dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampu kecuali aku penuhi permintaannya”))[1]Contoh keduaشهد بن عمر رجلا يمانيا يطوف بالبيت حمل أمه وراء ظهره يقول إني لها بعيرها المذلل      إن أذعرت ركابها لم أذعر ثم قال يا بن عمر أترانى جزيتها قال لا ولا بزفرة واحدة ثم طاف بن عمر فأتى المقام فصلى ركعتين ثم قال يا بن أبى موسى إن كل ركعتين تكفران ما أمامهما  Dari Abu Burdah mengabarkan bahwasanya Ibnu Umar melihat seorang pria dari Yaman towaf di ka’bah sambil mengangkat ibunya di belakang punggungnya seraya berkata, “Sesungguhnya aku adalah onta ibuku yang tunduk..jika ia takut untuk menungganginya aku tidak takut (untuk ditunggangi)”, lalu ia berkata, “Wahai Ibnu Umar, apakah menurutmu aku telah membalas jasa ibuku?”, Ibnu Umar berkata, “Tidak, bahkan engkau tidak bisa membalas jasa karena keluarnya satu tetes cairan dari cairan yang dikeluarkannya tatkala melahirkan”, kemudian Ibnu Umar menuju maqom Ibrahim dan sholat dua rakaat lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa sesungguhnya setiap dua rakaat menebus dosa-dosa yang ada dihadapan kedua rakaat tersebut”[2]Lihatlah pemuda dari yaman ini yang telah bersusah payah memikul ibunya untuk berbakti kepada ibunya tatkala thowaf demi untuk membalas kebaikan ibunya namun seluruh keletihan itu tidaklah menyamai setetes air yang keluar tatkala melahirkan. Ini jelas menunjukan akan tingginya dan agungnya hak orangtua atas anaknyaContoh ketigaDari Musa bin ‘Uqbah berkata, “Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidak makan bersama ibunya padahal ia adalah orang yang paling berbakti kepada ibunya. Lalu ditanyakan kepadanya tentang hal itu maka ia berkata, “Aku takut jika aku makan bersama ibuku lantas matanya memandang pada suatu makanan dan aku tidak tahu pandangannya tersebut lalu aku memakan makanan yang dipandangnya itu maka aku telah durhaka kepadanya”[3]Contoh keempatDikatakan bahwasanya Kihmis bin Al-Hasan At-Tamimi[4] hendak membunuh kalajengking namun kalajengking tersebut masuk ke dalam lubangnya maka beliaupun memasukan jari beliau ke dalam lubang tersebut dari belakang kalajengking maka kalajengking tersebutpun menyengatnya. Lalu ditanyakan kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?, ia berkata, “Aku khawatir kalajengking itu keluar dari lubangnya kemudian menyengat ibuku”[5]Contoh kelimaAl-Ma’mun berkata, “Aku tidak melihat ada orang berbakti kepada ayahnya sebagaimana berbaktinya Al-Fadhl bin Yahya kepada ayahnya. Yahya (ayah Fadhl) adalah orang yang tidak bisa berwudhu kecuali dengan air hangat. Pada suatu waktu Yahya dipenjara maka penjaga penjara melarangnya untuk memasukan kayu bakar di malam yang dingin, maka tatkala Yahya hendak tidur Al-Fadhl pun mengambil qumqum (yaitu tempat air dari tembaga yang atasnya sempit, yaitu semacam kendi kecil yang terbuat dari tembaga) lalu ia penuhi dengan air kemudian ia dekatkan dengan lampu sambil berdiri. Ia terus berdiri sambil memegang qumqum hingga subuh.”Dan selain Ma’mun menceritakan bahwasanya para petugas penjaga penjarapun mengetahui apa yang diperbuat oleh Al-Fadhl maka merekapun melarang Al-Fadhl untuk mendekati lampu pada malam berikutnya maka Al-Fadhl pun mengambil qumqum yang penuh dengan air kemudian ia membawanya tatkala ia hendak tidur, ia memasukannya diantara bantal-bantal hingga subuh sehingga airnyapun hangat”[6]Dan masih banyak contoh-contoh para salaf dalam berbakti kepada orangtua mereka.  Durhaka Kepada Orang TuaJika birul walidain merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda akan kuatnya keimanannya maka sebaliknya durhaka kepada kedua orangtua merupakan tanda lemahnya agama seseorang, jeleknya hatinya, dan tanda bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang celaka di akhirat. Bagaimana seseorang bisa lupa dengan kesulitan dan pengorbanan kedua orangtuanya demi untuk melangsungkan kehidupannya??, bagaimana ia bisa lupa bahwa kalau tidak ada kedua orangtunaya maka ia tidak akan ada di dunia ini sehingga bisa merasakan kenikmatan dunia ini??, bagaimana ia bisa lupa semua ini???, oleh karena itu Allah telah dengan tegasnya mengharamkan durhaka kepada orangtuaإن الله حرم عليكم عقوق[7] الأمهات((Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu))[8]Durhaka kepada orangtua merupakan dosa besarDurhaka kepada orang tua merupakan dosa besar yang tidak diragukan lagi, bahkan ia termasuk dosa-dosa besar yang paling besar, bahkan Allah menggandengkan pengharamannya dengan pengharaman syirik kepadaNya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا أنبئكم بأكبر الكبائر قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يقولها حتى قلت لا يسكت((Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang terbesar?)), kami berkata, “Tentu ya Rasulullah”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Berbuat syirik[9] kepada Allah, durhaka kepada kedua orangtua)), dan beliau tadinya berittika’ (berbaring sambil bersandaran kepada tangannya)[10] lalu beliau duduk dan berkata, ((Ketahuilah (termasuk juga) perkataan dusta dan persaksian dusta, ketahuilah perkataan dusta dan persaksian dusta)), beliau terus mengulang-ngulanginya hingga aku berkata, “Ia tidak akan diam”[11]عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله ما الكبائر قال الإشراك بالله قال ثم ماذا قال ثم ماذا قال ثم عقوق الوالدين قال ثم ماذا قال اليمين الغَمُوْسُ[12] قلت وما اليمين الغموس قال الذي يقتطع مال امرئ مسلم هو فيها كاذبDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Datang seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu dosa-dosa besar?”, beliau berkata, ((Syirik kepada Allah)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau r berkata, ((Durhaka kepada kedua orangtua)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau berkata, ((Bersaksi dengan tangan yang tercelupkan)), aku berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu “bersaksi dengan tangan yang tercelupkan”?”, beliau berkata, ((Orang yang mengambil harta seorang muslim dengan sumpah dusta))[13]Berkata Al-‘Aini, “Jika dikatakan bagaimana durhaka kepada orangtua berada di derajat yang sama dengan kesyirikan padahal kesyirikan merupakan kekafiran?, jawabannya adalah hanyalah durhaka kepada orangtua dimasukkan dalam barisan kesyirikan dalam rangka mengagungkan kedua orangtua dan sebagai penekanan dan pengerasan terhadap anak yang durhaka, atau dikatakan bahwa dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak Allah adalah kesyirikan dan dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak manusia adalah durhaka kepada orangtua”قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة العاق لوالديه والمرأة المترجلة والديوث وثلاثة لا يدخلون الجنة العاق لوالديه والمدمن على الخمر والمنان بما أعطىDari Ibnu Umar , ia berkata, “Rasulullah bersabda ((Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang meniru-niru pria dan Ad-Dayyuts (yaitu orang yang membiarkan kemungkaran di keluarganya), dan tiga golongan yang tidak akan masuk surga, orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, pecandu khomr, dan orang yang menyebut-nyebutkan pemberiannya (sehingga menyakiti orang yang diberi))”[14]Definisi durhaka kepada orangtuaBerkata Imam An-Nawawi, ((Adapun definisi “durhaka” yang diharamkan oleh syari’at maka hanya sedikit yang mendefinisikannya. Berkata Syaikh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam, “Aku tidak menemukan definisi yang bisa aku jadikan pegangan tentang durhaka kepada kedua orangtua dan hak-hak yang khusus berkaitan dengan kedua orangtua, namun tidak wajib untuk taat kepada kedua orangtua pada semua yang diperintahkan dan dilarang oleh mereka berdua berdasarkan kesepakatan para ulama, dan telah diharamkan atas anak untuk berjihad tanpa idzin kedua orangtua karena hal itu terasa berat bagi mereka karena kawatir sang anak bisa terunuh atau terputus salah satu anggota tubuhnya yang hal ini sangat memukul mereka berdua. Dan disamakan hukumnya dengan hal ini (jihad) semua safar yang mereka berdua mengawatirkan keselamatan jiwa sang anak atau kawatir hilangnya salah satu dari anggota tubuh sang anak”…dan berkata Syaikh Abu ‘Amr bin As-Sholah pada sebagian fatwa-fatwa beliau, “Durhaka yang diharamkan adalah seluruh perbuatan yang orangtua merasa terganggu (tersakiti) dengan perbuatan tersebut atau semisalnya, yaitu gangguan yang tidak ringan dengan catatan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang diwajibkan”, ia (Ibnus Solah) juga berkata, “Mungkin juga dikatakan bahwa taat (patuh) kepada kedua orangtua adalah wajib pada seluruh perkara yang bukan merupakan kemaksiatan, dan menyelisihi perintah mereka berdua pada perkara-perkara tersebut adalah durhaka. Bahkan banyak dari para ulama yang mewajibkan untuk taat kepada kedua orangtua pada perkara-perkara yang syubhat[15]”, ia berkata, “Dan bukanlah perkataan sebagian ulama kami “bahwasanya boleh untuk bersafar dalam rangka untuk menuntut ilmu dan untuk berdagang tanpa idzin mereka berdua” bertentangan dengan apa yang telah aku sebutkan karena perkataan mereka adalah perkataan yang mutlak, dan apa yang telah aku sebutkan ada penjelasan yang mentaqyid perkataan yang mutlaq itu, Wallahu A’lam”))[16]Berkata Ibnul Atsir, “Durhaka ضد البر  adalah lawan dari berbakti”[17] Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied, “Dan durhaka yang diharamkan adalah ما لهما فيه عسر sesuatu yang membuat kedua oangtua susah”, beliau juga berkata “Dan durhaka kepada kedua orangtua bertingkat-tingkat”[18]Berkata Syaikh Taqiyyuddin As-Subki, “Defenisi durhaka adalah menyakiti (mengganggu) kedua orangtua dengan jenis penggangguan apa saja, baik tingkatan gangguan tersebut rendah atau tinggi yang mereka melarang gangguan itu atau tidak, atau sang anak menyelisihi perintah mereka berdua atau larangan mereka berdua dengan syarat (perintah atau larangan mereka) bukanlah kemaksiatan”[19]At-Thurthusi (dari kalangan ulama madzhab Maliki) berpendapat bahwasanya jika kedua orangtua melarang sang anak untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib sekali atau dua kali maka hendaknya sang anak patuh kepada mereka berdua, adapun jika mereka melarangnya untuk meninggalkan sholat sunnah rawatib untuk selama-lamanya maka tidak ada ketaatan pada mereka karena hal ini akan menyebabkan hilangnya (matinya) syari’at[20]Berkata Syaikh DR Abdul Bari Ats-Tsubaiti[21], “Termasuk durhaka kepada orangtua adalah membuat mereka menangis dan menyedihkan mereka, membentak dan menghardik mereka, mengucapkan uf (ah) dan mengeluh dengan perintah mereka, memandang mereka dengan pandagan sinis (tajam), cemberut dihadapan mereka, tidak membantu mereka, meremehkan pendapat mereka, mencela mereka dan menuduh mereka (dengan hal-hal yang tidak mereka lakukan), mencaci mereka dan melaknat mereka[22], pelit kepada mereka dan tidak perhatian kepada mereka, meninggalkan mereka dan tidak memberi nasehat kepada mereka, mendahulukan ketaatan kepada istri dan anak dari pada ketaatan kepada kedua orangtua, bahkan jika sang istri memintanya untuk mengeluarkan kedua orangtuanya dari rumahnya maka iapun akan mengeluarkannya, dan yang paling parah dan paling busuk adalah menyakiti mereka padahal mereka dalam keadaan lemah, dan terkadang sang anak menginginkan mereka berdua segera mati agar ia bisa terlepas dari beban merawat mereka jika mereka miskin dan fakir”Sebagian orang sangat ramah dan lembut kepada teman-temannya adapun kepada orangtuanya sangat berbalik hingga ayahnya berangan-angan kalau seandainya dahulu ia mandul.Berkata Syaikh Utsaimin, “Ketahuilah bahwasanya berbakti kepada kedua orangtua sebagaimana ia merupakan kewajiban maka Allah akan memberi ganjaran kepada anak yang berbakti di dunia sebelum Allah memberi ganjaran kepadanya di akhirat, oleh karena itu kita mendapati –berdasarkan apa yang telah kami dengar dan kami lihat- kita mendapati bahwasanya orang yang berbakti kepada kedua orangtuanya Allah menganugrahkan kepadanya anak-anak yang berbakti kepadanya dan orang yang tidak berbakti kepada kedua orangtuanya maka Allah akan memberikan kepadanya anak-anak yang durhaka kepadanya”[23]Bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sifatus Sofwah 1/522[2] HR Al-Bukhari dalam adabul mufrod 1/18 dan Dishahihkan sandanya oleh Syaikh Al-Albani[3] Kitabul bir was silah hal 82 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 33[4] Seorang tabi’in yang tinggal di Bashroh dan seorang ‘abib (ahli ibadah) , wafat pada tahun 149 H (Masyahir Ulama Al-Amshor 1/152). Berkata Adz-Dzahabi, “Beliau sholat sehari semalam 1000 rakaat…dan uangnya sedinar pernah jatuh lalu iapun mencarinya dan akhirnya mendapatkannya, namun ia tidak mengambilnya dan berkata, “Jangan-jangan ini bukan uangku”,…dan beliau adalah orang yang berbakti kepada ibunya…” (As-Siyar 6/216-217)[5] Nuzhatul Uqola’ 1/541 sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 35[6] Kitabul bir was silah, karya Ibnul Jauzi hal 85 sebagaimana dinukil oleh Abdurrohman Alibabtein dalam risalahnya “Birrul Walidain” hal 45[7] Lafal (عقوق) diambil dari (العق) yang maknanya adalah (القطع) yang artinya memutuskan. Dikatakan عق والده يعقه عقا وعقوقا dengan mendommah huruf ‘ain (ia telah durhaka kepada orangtuanya) jika ia memutuskan hubungan dengan orangtuanya dan tidak menyambung silaturahmi dengan orangtuanya (Al-Minhaj 2/87). Adapun perkataan وعق عن ولده يعق عقا artinya adalah mengaqiqah (menyembelih untuk aqiqah anaknya) (Umdatul Qori 22/86)[8] HR Al-Bukhari 5/2229 no 5630 bab عقوق الوالدين من الكبائر, dari hadits Al-Mughiroh. Berkata Al-’Aini, “…penyebutan “para ibu” dalam hadits ini bukan berarti hukumnya khusus untuk para ibu saja, namun karena biasanya yang didurhakai adalah para ibu karena lemahnya mereka. Ada juga yang mengatakan karena durhaka kepada para ibu menunjukan kejelekan yang lebih, atau penyebutan “para ibu” untuk mewakili penyebutan para bapak” (Umdatul Qori 22/87)[9] Faedah:Berkata Ibnu Hazm, “Kalau memang pada hadits ini kekufuran bukanlah kesyirikan maka kekufuran bukanlah termasuk dari dosa-dosa besar, bahkan durhaka kepada kedua orangtua dan persaksian palsu lebih besar dari pada kufur, dan tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian. Oleh karena itu benarlah bahwa setiap kekufuran merupakan kesyirikan dan setiap kesyirikan adalah kekufuran dan kedua nama ini (kefur dan syirik) adalah dua nama yang Allah jadikan untuk satu nama…jika memang tidaklah disebut seorang musyrik kecuali kepada orang yang melakukan kesyirikan sebagaimana sesuai dengan sisi bahasa (yaitu orang yang melakukan kesyirikan saja) maka demikian juga kufur maka tidaklah disebut seseorang kafir kecuali kepada orang yang mengingkari kepada Allah dan mengingkari Allah secara menyeluruh (yaitu tidak mengakui adanya Allah-pen) dan bukanlah orang kafir orang yang mengakui adanya Allah dan tidak menentang adanya Allah maka hal ini melazimkan bahwa tidaklah disebut orang-orang kafir kecuali Dahriyah adapun Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Al-Barahimah bukanlah orang-orang kafir karena mereka semua mengakui adanya Allah…dan tidak ada seorang muslimpun di atas muka bumi ini yang mengatakan demikian, atau sebaliknya wajib bahwa semua yang menutup sesuatu adalah oarng kafir karena kufur dalam bahasa adalah menutup. Dan jika semua ini adalah kebatilan maka jelas bahwa syirik dan kufur merupakan dua nama yang Allah pindahkan dari makna asal bahasanya kepada setiap orang yang mengingkari sesuatu dari agama Allah yaitu agama Islam yang dengan pengingkarannya itu ia telah menentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah sampainya peringatan kepadanya” (Al-Muhalla 4/245-246 permasalahan no 499)Namun perkataan Ibnu Hazm ini perlu dicek lagi karena Rasulullah telah membedakan antara kekufuran dan kesyirikan sebagaimana dalam sabdanya:بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة(Batas) antara seorang (muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat (HR Muslim 1/88 no 82)Dan kaedah menyatakan bahwa العطف يقتضي المغايرة “Atof menunjukan adanya perbedaan”. Al-Munawi berkata, “(Pada hadits ini) ada ‘atof  ‘aam (umum) kepada khoos (yang khusus) karena kesyirikan adalah salah satu dari jenis-jenis kekufuran” (Faidhul Qodir 3/210)Berkata Imam An-Nawawi, “Sesungguhnya kesyirikan dan kekufuran terkadang datang dengan satu makna yaitu kufur kepada Allah dan terkadang dibedakan antara keduanya, maka syirik khusus bagi para penyembah berhala atau penyembah makhluk-makhluk yang lain bersama keadaan para penyembah tersebut yang mengaku dengan adanya Allah sebagaimana orang-orang kafir Quraisy, jika demikian maka kekafiran lebih umum dibandingkan dengan kesyirikan” (Al-Minhaj 2/71)Berkata Ibnu Hajr, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dosa-dosa besar yang paling besar adalah kesyirikan kepada Allah..)) ada kemungkinan yang dimaksud dengan lafal kesyirikan ini adalah kekufuran secara umum sehingga pengkhususan penyebutan lafal kesyirikan adalah dikarenakan wujudnya yang mendominasi terlebih lagi di negeri-negeri Arab, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut lafal syirik untuk mengingatkan jenis-jenis kekufuran yang lain. Dan mungkin juga yang dimaksud dengan lafal syirik dalam hadit ini adalah kesyirikan secara khusus, hanya saja kemungkinan yang kedua ini terbantah dengan adanya sebagian kekufuran yang lebih jelek dari pada kesyirikan yaitu pengingkaran wujud Allah, karena ia adalah penafian secara mutlaq (tidak adanya Allah-pen) adapun kesyirikan adalah itsbat muqoyyad (yaitu tetap ada pengakuan akan adanya Allah hanya saja orang yang musyrik juga menyembah kepada selain Allah-pen) maka kemungkinan pertama lebih kuat (Fathul bari 5/262-263) Dan perkataan Ibnu Hajr ini adalah perkataan Ibnu Daqiqil ‘Ied (dengan lafal yang sama sebgaimana dinukil oleh Ibnu Haj dalam Fathul Bari 10/411), (lihat juga Umdatul Qori 1/204, Tuhfatul Ahwadzi 8/296)[10] Berkata Al-Muhallab, “Hadits ini menunjukan akan beolehnya seorang alim untuk berittika’ di hadapan manusia, demikian juga dalam majelis fatwa, hal ini juga berlaku bagi sulton dan amir jika mereka membutuhkan hal itu bukan karena ingin merilekskan sebagian anggota tubuh, namun tidaklah ittika’ ini dilakukan pada mayoritas duduknya” (Umdatul Qori 22/260)[11] HR Al-Bukhari  no 5631, dari hadits Abu Bakroh, dalam riwayat yang lain ليته سكت (seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam)[12]  Berkata Ibnu Hajr, “Dikatakan bahwa dinamakan demikian “Al-Yamin Al-Gomus” karena sumpah yang dusta tersebut menyebabkan pelakunya tenggelam di dalam dosa kemudian tenggelam di neraka, maka (الغموس) wazannya (فعول) namun maknanya (فاعل),  dan dikatakan juga bahwa asalnya diambil dari keadaan mereka yang dahulu jika ingin untuk bersumpah maka mereka menghadirkan tempayan yang diletakkan di dalamnya minyak wangi atau darah atau abu kemudian mereka bersumpah tatkala mereka memasukkan tangan-tangan mereka dalam tempayan tersebut sehingga sempurnalah maksud mereka yaitu penekanan apa yang mereka inginkan maka dinamakanlah sumpah tersebut jika orang yang bersumpah melanggarnya (غموسا) (yang tercelup) karena ia telah terlalu parah melanggar sumpahnya. Maka seakan-akan diambil dari tangan yang tercelup   (Fathul Bari 11/555-556)[13] HR Al-Bukhari 6/2535 no 6522[14] HR An-Nasai 5/80 no 2562 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 2/284[15] Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Gozali (Umdatul Qori 22/86)[16] Al-Minhaj (2/87)[17] Umdatul Qori 22/86[18] Umdatul Qori 22/86[19] Umdatul Qori 22/86[20] Umdatul Qori 22/86, dan pendapat ini disepakati oleh Al-Gozali[21] Khotib dan imam masjid Nabawi dalam khutbahnya di mesjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[22] Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslimعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه فيسب أمهDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Termasuk dosa-dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana bisa seseorang melaknat kedua orangtuanya?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Seseorang memaki ayah orang lain maka orang itupun memaki ayahnya dan dia memaki ibu orang lain maka orang itupun memaki ibunya)) (HR Al-Bukhari 5/2228 no 5628 bab باب لا يسب الرجل والديه)Dalam riwayat Muslim ((من الكبائر شتم الرجل والديه قيل يا رسول الله وهل يشتم الرجل والديه)) ((Termasuk dosa besar  adalah seseorang memaki kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah ada seseorang memaki kedua orangtuanya?” (HR Muslim 1/92 no 90)[23] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua
Contoh-Contoh Berbaktinya Salaf Kepada Orangtua MerekaContoh pertamaMuhammad bin Sirin berkata, ((Harga kurma naik melambung di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan hingga 1000 dirham, maka Usamah bin Zaid pun pergi menuju pohon kurma yang ia miliki lalu iapun melobanginya dan mengambil jantung kurma tersebut lalu ia berikan kepada ibunya. Orang-orang lalu berkata kepadanya, “Apa yang menyebabkan engkau melakukan ini padahal engkau tahu bahwa harga pohon kurma sekarang mencapai 1000 dirham?”, Usamah berkata, “Ibuku meminta jantung pohon kurma kepadaku dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampu kecuali aku penuhi permintaannya”))[1]Contoh keduaشهد بن عمر رجلا يمانيا يطوف بالبيت حمل أمه وراء ظهره يقول إني لها بعيرها المذلل      إن أذعرت ركابها لم أذعر ثم قال يا بن عمر أترانى جزيتها قال لا ولا بزفرة واحدة ثم طاف بن عمر فأتى المقام فصلى ركعتين ثم قال يا بن أبى موسى إن كل ركعتين تكفران ما أمامهما  Dari Abu Burdah mengabarkan bahwasanya Ibnu Umar melihat seorang pria dari Yaman towaf di ka’bah sambil mengangkat ibunya di belakang punggungnya seraya berkata, “Sesungguhnya aku adalah onta ibuku yang tunduk..jika ia takut untuk menungganginya aku tidak takut (untuk ditunggangi)”, lalu ia berkata, “Wahai Ibnu Umar, apakah menurutmu aku telah membalas jasa ibuku?”, Ibnu Umar berkata, “Tidak, bahkan engkau tidak bisa membalas jasa karena keluarnya satu tetes cairan dari cairan yang dikeluarkannya tatkala melahirkan”, kemudian Ibnu Umar menuju maqom Ibrahim dan sholat dua rakaat lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa sesungguhnya setiap dua rakaat menebus dosa-dosa yang ada dihadapan kedua rakaat tersebut”[2]Lihatlah pemuda dari yaman ini yang telah bersusah payah memikul ibunya untuk berbakti kepada ibunya tatkala thowaf demi untuk membalas kebaikan ibunya namun seluruh keletihan itu tidaklah menyamai setetes air yang keluar tatkala melahirkan. Ini jelas menunjukan akan tingginya dan agungnya hak orangtua atas anaknyaContoh ketigaDari Musa bin ‘Uqbah berkata, “Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidak makan bersama ibunya padahal ia adalah orang yang paling berbakti kepada ibunya. Lalu ditanyakan kepadanya tentang hal itu maka ia berkata, “Aku takut jika aku makan bersama ibuku lantas matanya memandang pada suatu makanan dan aku tidak tahu pandangannya tersebut lalu aku memakan makanan yang dipandangnya itu maka aku telah durhaka kepadanya”[3]Contoh keempatDikatakan bahwasanya Kihmis bin Al-Hasan At-Tamimi[4] hendak membunuh kalajengking namun kalajengking tersebut masuk ke dalam lubangnya maka beliaupun memasukan jari beliau ke dalam lubang tersebut dari belakang kalajengking maka kalajengking tersebutpun menyengatnya. Lalu ditanyakan kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?, ia berkata, “Aku khawatir kalajengking itu keluar dari lubangnya kemudian menyengat ibuku”[5]Contoh kelimaAl-Ma’mun berkata, “Aku tidak melihat ada orang berbakti kepada ayahnya sebagaimana berbaktinya Al-Fadhl bin Yahya kepada ayahnya. Yahya (ayah Fadhl) adalah orang yang tidak bisa berwudhu kecuali dengan air hangat. Pada suatu waktu Yahya dipenjara maka penjaga penjara melarangnya untuk memasukan kayu bakar di malam yang dingin, maka tatkala Yahya hendak tidur Al-Fadhl pun mengambil qumqum (yaitu tempat air dari tembaga yang atasnya sempit, yaitu semacam kendi kecil yang terbuat dari tembaga) lalu ia penuhi dengan air kemudian ia dekatkan dengan lampu sambil berdiri. Ia terus berdiri sambil memegang qumqum hingga subuh.”Dan selain Ma’mun menceritakan bahwasanya para petugas penjaga penjarapun mengetahui apa yang diperbuat oleh Al-Fadhl maka merekapun melarang Al-Fadhl untuk mendekati lampu pada malam berikutnya maka Al-Fadhl pun mengambil qumqum yang penuh dengan air kemudian ia membawanya tatkala ia hendak tidur, ia memasukannya diantara bantal-bantal hingga subuh sehingga airnyapun hangat”[6]Dan masih banyak contoh-contoh para salaf dalam berbakti kepada orangtua mereka.  Durhaka Kepada Orang TuaJika birul walidain merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda akan kuatnya keimanannya maka sebaliknya durhaka kepada kedua orangtua merupakan tanda lemahnya agama seseorang, jeleknya hatinya, dan tanda bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang celaka di akhirat. Bagaimana seseorang bisa lupa dengan kesulitan dan pengorbanan kedua orangtuanya demi untuk melangsungkan kehidupannya??, bagaimana ia bisa lupa bahwa kalau tidak ada kedua orangtunaya maka ia tidak akan ada di dunia ini sehingga bisa merasakan kenikmatan dunia ini??, bagaimana ia bisa lupa semua ini???, oleh karena itu Allah telah dengan tegasnya mengharamkan durhaka kepada orangtuaإن الله حرم عليكم عقوق[7] الأمهات((Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu))[8]Durhaka kepada orangtua merupakan dosa besarDurhaka kepada orang tua merupakan dosa besar yang tidak diragukan lagi, bahkan ia termasuk dosa-dosa besar yang paling besar, bahkan Allah menggandengkan pengharamannya dengan pengharaman syirik kepadaNya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا أنبئكم بأكبر الكبائر قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يقولها حتى قلت لا يسكت((Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang terbesar?)), kami berkata, “Tentu ya Rasulullah”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Berbuat syirik[9] kepada Allah, durhaka kepada kedua orangtua)), dan beliau tadinya berittika’ (berbaring sambil bersandaran kepada tangannya)[10] lalu beliau duduk dan berkata, ((Ketahuilah (termasuk juga) perkataan dusta dan persaksian dusta, ketahuilah perkataan dusta dan persaksian dusta)), beliau terus mengulang-ngulanginya hingga aku berkata, “Ia tidak akan diam”[11]عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله ما الكبائر قال الإشراك بالله قال ثم ماذا قال ثم ماذا قال ثم عقوق الوالدين قال ثم ماذا قال اليمين الغَمُوْسُ[12] قلت وما اليمين الغموس قال الذي يقتطع مال امرئ مسلم هو فيها كاذبDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Datang seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu dosa-dosa besar?”, beliau berkata, ((Syirik kepada Allah)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau r berkata, ((Durhaka kepada kedua orangtua)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau berkata, ((Bersaksi dengan tangan yang tercelupkan)), aku berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu “bersaksi dengan tangan yang tercelupkan”?”, beliau berkata, ((Orang yang mengambil harta seorang muslim dengan sumpah dusta))[13]Berkata Al-‘Aini, “Jika dikatakan bagaimana durhaka kepada orangtua berada di derajat yang sama dengan kesyirikan padahal kesyirikan merupakan kekafiran?, jawabannya adalah hanyalah durhaka kepada orangtua dimasukkan dalam barisan kesyirikan dalam rangka mengagungkan kedua orangtua dan sebagai penekanan dan pengerasan terhadap anak yang durhaka, atau dikatakan bahwa dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak Allah adalah kesyirikan dan dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak manusia adalah durhaka kepada orangtua”قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة العاق لوالديه والمرأة المترجلة والديوث وثلاثة لا يدخلون الجنة العاق لوالديه والمدمن على الخمر والمنان بما أعطىDari Ibnu Umar , ia berkata, “Rasulullah bersabda ((Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang meniru-niru pria dan Ad-Dayyuts (yaitu orang yang membiarkan kemungkaran di keluarganya), dan tiga golongan yang tidak akan masuk surga, orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, pecandu khomr, dan orang yang menyebut-nyebutkan pemberiannya (sehingga menyakiti orang yang diberi))”[14]Definisi durhaka kepada orangtuaBerkata Imam An-Nawawi, ((Adapun definisi “durhaka” yang diharamkan oleh syari’at maka hanya sedikit yang mendefinisikannya. Berkata Syaikh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam, “Aku tidak menemukan definisi yang bisa aku jadikan pegangan tentang durhaka kepada kedua orangtua dan hak-hak yang khusus berkaitan dengan kedua orangtua, namun tidak wajib untuk taat kepada kedua orangtua pada semua yang diperintahkan dan dilarang oleh mereka berdua berdasarkan kesepakatan para ulama, dan telah diharamkan atas anak untuk berjihad tanpa idzin kedua orangtua karena hal itu terasa berat bagi mereka karena kawatir sang anak bisa terunuh atau terputus salah satu anggota tubuhnya yang hal ini sangat memukul mereka berdua. Dan disamakan hukumnya dengan hal ini (jihad) semua safar yang mereka berdua mengawatirkan keselamatan jiwa sang anak atau kawatir hilangnya salah satu dari anggota tubuh sang anak”…dan berkata Syaikh Abu ‘Amr bin As-Sholah pada sebagian fatwa-fatwa beliau, “Durhaka yang diharamkan adalah seluruh perbuatan yang orangtua merasa terganggu (tersakiti) dengan perbuatan tersebut atau semisalnya, yaitu gangguan yang tidak ringan dengan catatan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang diwajibkan”, ia (Ibnus Solah) juga berkata, “Mungkin juga dikatakan bahwa taat (patuh) kepada kedua orangtua adalah wajib pada seluruh perkara yang bukan merupakan kemaksiatan, dan menyelisihi perintah mereka berdua pada perkara-perkara tersebut adalah durhaka. Bahkan banyak dari para ulama yang mewajibkan untuk taat kepada kedua orangtua pada perkara-perkara yang syubhat[15]”, ia berkata, “Dan bukanlah perkataan sebagian ulama kami “bahwasanya boleh untuk bersafar dalam rangka untuk menuntut ilmu dan untuk berdagang tanpa idzin mereka berdua” bertentangan dengan apa yang telah aku sebutkan karena perkataan mereka adalah perkataan yang mutlak, dan apa yang telah aku sebutkan ada penjelasan yang mentaqyid perkataan yang mutlaq itu, Wallahu A’lam”))[16]Berkata Ibnul Atsir, “Durhaka ضد البر  adalah lawan dari berbakti”[17] Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied, “Dan durhaka yang diharamkan adalah ما لهما فيه عسر sesuatu yang membuat kedua oangtua susah”, beliau juga berkata “Dan durhaka kepada kedua orangtua bertingkat-tingkat”[18]Berkata Syaikh Taqiyyuddin As-Subki, “Defenisi durhaka adalah menyakiti (mengganggu) kedua orangtua dengan jenis penggangguan apa saja, baik tingkatan gangguan tersebut rendah atau tinggi yang mereka melarang gangguan itu atau tidak, atau sang anak menyelisihi perintah mereka berdua atau larangan mereka berdua dengan syarat (perintah atau larangan mereka) bukanlah kemaksiatan”[19]At-Thurthusi (dari kalangan ulama madzhab Maliki) berpendapat bahwasanya jika kedua orangtua melarang sang anak untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib sekali atau dua kali maka hendaknya sang anak patuh kepada mereka berdua, adapun jika mereka melarangnya untuk meninggalkan sholat sunnah rawatib untuk selama-lamanya maka tidak ada ketaatan pada mereka karena hal ini akan menyebabkan hilangnya (matinya) syari’at[20]Berkata Syaikh DR Abdul Bari Ats-Tsubaiti[21], “Termasuk durhaka kepada orangtua adalah membuat mereka menangis dan menyedihkan mereka, membentak dan menghardik mereka, mengucapkan uf (ah) dan mengeluh dengan perintah mereka, memandang mereka dengan pandagan sinis (tajam), cemberut dihadapan mereka, tidak membantu mereka, meremehkan pendapat mereka, mencela mereka dan menuduh mereka (dengan hal-hal yang tidak mereka lakukan), mencaci mereka dan melaknat mereka[22], pelit kepada mereka dan tidak perhatian kepada mereka, meninggalkan mereka dan tidak memberi nasehat kepada mereka, mendahulukan ketaatan kepada istri dan anak dari pada ketaatan kepada kedua orangtua, bahkan jika sang istri memintanya untuk mengeluarkan kedua orangtuanya dari rumahnya maka iapun akan mengeluarkannya, dan yang paling parah dan paling busuk adalah menyakiti mereka padahal mereka dalam keadaan lemah, dan terkadang sang anak menginginkan mereka berdua segera mati agar ia bisa terlepas dari beban merawat mereka jika mereka miskin dan fakir”Sebagian orang sangat ramah dan lembut kepada teman-temannya adapun kepada orangtuanya sangat berbalik hingga ayahnya berangan-angan kalau seandainya dahulu ia mandul.Berkata Syaikh Utsaimin, “Ketahuilah bahwasanya berbakti kepada kedua orangtua sebagaimana ia merupakan kewajiban maka Allah akan memberi ganjaran kepada anak yang berbakti di dunia sebelum Allah memberi ganjaran kepadanya di akhirat, oleh karena itu kita mendapati –berdasarkan apa yang telah kami dengar dan kami lihat- kita mendapati bahwasanya orang yang berbakti kepada kedua orangtuanya Allah menganugrahkan kepadanya anak-anak yang berbakti kepadanya dan orang yang tidak berbakti kepada kedua orangtuanya maka Allah akan memberikan kepadanya anak-anak yang durhaka kepadanya”[23]Bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sifatus Sofwah 1/522[2] HR Al-Bukhari dalam adabul mufrod 1/18 dan Dishahihkan sandanya oleh Syaikh Al-Albani[3] Kitabul bir was silah hal 82 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 33[4] Seorang tabi’in yang tinggal di Bashroh dan seorang ‘abib (ahli ibadah) , wafat pada tahun 149 H (Masyahir Ulama Al-Amshor 1/152). Berkata Adz-Dzahabi, “Beliau sholat sehari semalam 1000 rakaat…dan uangnya sedinar pernah jatuh lalu iapun mencarinya dan akhirnya mendapatkannya, namun ia tidak mengambilnya dan berkata, “Jangan-jangan ini bukan uangku”,…dan beliau adalah orang yang berbakti kepada ibunya…” (As-Siyar 6/216-217)[5] Nuzhatul Uqola’ 1/541 sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 35[6] Kitabul bir was silah, karya Ibnul Jauzi hal 85 sebagaimana dinukil oleh Abdurrohman Alibabtein dalam risalahnya “Birrul Walidain” hal 45[7] Lafal (عقوق) diambil dari (العق) yang maknanya adalah (القطع) yang artinya memutuskan. Dikatakan عق والده يعقه عقا وعقوقا dengan mendommah huruf ‘ain (ia telah durhaka kepada orangtuanya) jika ia memutuskan hubungan dengan orangtuanya dan tidak menyambung silaturahmi dengan orangtuanya (Al-Minhaj 2/87). Adapun perkataan وعق عن ولده يعق عقا artinya adalah mengaqiqah (menyembelih untuk aqiqah anaknya) (Umdatul Qori 22/86)[8] HR Al-Bukhari 5/2229 no 5630 bab عقوق الوالدين من الكبائر, dari hadits Al-Mughiroh. Berkata Al-’Aini, “…penyebutan “para ibu” dalam hadits ini bukan berarti hukumnya khusus untuk para ibu saja, namun karena biasanya yang didurhakai adalah para ibu karena lemahnya mereka. Ada juga yang mengatakan karena durhaka kepada para ibu menunjukan kejelekan yang lebih, atau penyebutan “para ibu” untuk mewakili penyebutan para bapak” (Umdatul Qori 22/87)[9] Faedah:Berkata Ibnu Hazm, “Kalau memang pada hadits ini kekufuran bukanlah kesyirikan maka kekufuran bukanlah termasuk dari dosa-dosa besar, bahkan durhaka kepada kedua orangtua dan persaksian palsu lebih besar dari pada kufur, dan tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian. Oleh karena itu benarlah bahwa setiap kekufuran merupakan kesyirikan dan setiap kesyirikan adalah kekufuran dan kedua nama ini (kefur dan syirik) adalah dua nama yang Allah jadikan untuk satu nama…jika memang tidaklah disebut seorang musyrik kecuali kepada orang yang melakukan kesyirikan sebagaimana sesuai dengan sisi bahasa (yaitu orang yang melakukan kesyirikan saja) maka demikian juga kufur maka tidaklah disebut seseorang kafir kecuali kepada orang yang mengingkari kepada Allah dan mengingkari Allah secara menyeluruh (yaitu tidak mengakui adanya Allah-pen) dan bukanlah orang kafir orang yang mengakui adanya Allah dan tidak menentang adanya Allah maka hal ini melazimkan bahwa tidaklah disebut orang-orang kafir kecuali Dahriyah adapun Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Al-Barahimah bukanlah orang-orang kafir karena mereka semua mengakui adanya Allah…dan tidak ada seorang muslimpun di atas muka bumi ini yang mengatakan demikian, atau sebaliknya wajib bahwa semua yang menutup sesuatu adalah oarng kafir karena kufur dalam bahasa adalah menutup. Dan jika semua ini adalah kebatilan maka jelas bahwa syirik dan kufur merupakan dua nama yang Allah pindahkan dari makna asal bahasanya kepada setiap orang yang mengingkari sesuatu dari agama Allah yaitu agama Islam yang dengan pengingkarannya itu ia telah menentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah sampainya peringatan kepadanya” (Al-Muhalla 4/245-246 permasalahan no 499)Namun perkataan Ibnu Hazm ini perlu dicek lagi karena Rasulullah telah membedakan antara kekufuran dan kesyirikan sebagaimana dalam sabdanya:بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة(Batas) antara seorang (muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat (HR Muslim 1/88 no 82)Dan kaedah menyatakan bahwa العطف يقتضي المغايرة “Atof menunjukan adanya perbedaan”. Al-Munawi berkata, “(Pada hadits ini) ada ‘atof  ‘aam (umum) kepada khoos (yang khusus) karena kesyirikan adalah salah satu dari jenis-jenis kekufuran” (Faidhul Qodir 3/210)Berkata Imam An-Nawawi, “Sesungguhnya kesyirikan dan kekufuran terkadang datang dengan satu makna yaitu kufur kepada Allah dan terkadang dibedakan antara keduanya, maka syirik khusus bagi para penyembah berhala atau penyembah makhluk-makhluk yang lain bersama keadaan para penyembah tersebut yang mengaku dengan adanya Allah sebagaimana orang-orang kafir Quraisy, jika demikian maka kekafiran lebih umum dibandingkan dengan kesyirikan” (Al-Minhaj 2/71)Berkata Ibnu Hajr, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dosa-dosa besar yang paling besar adalah kesyirikan kepada Allah..)) ada kemungkinan yang dimaksud dengan lafal kesyirikan ini adalah kekufuran secara umum sehingga pengkhususan penyebutan lafal kesyirikan adalah dikarenakan wujudnya yang mendominasi terlebih lagi di negeri-negeri Arab, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut lafal syirik untuk mengingatkan jenis-jenis kekufuran yang lain. Dan mungkin juga yang dimaksud dengan lafal syirik dalam hadit ini adalah kesyirikan secara khusus, hanya saja kemungkinan yang kedua ini terbantah dengan adanya sebagian kekufuran yang lebih jelek dari pada kesyirikan yaitu pengingkaran wujud Allah, karena ia adalah penafian secara mutlaq (tidak adanya Allah-pen) adapun kesyirikan adalah itsbat muqoyyad (yaitu tetap ada pengakuan akan adanya Allah hanya saja orang yang musyrik juga menyembah kepada selain Allah-pen) maka kemungkinan pertama lebih kuat (Fathul bari 5/262-263) Dan perkataan Ibnu Hajr ini adalah perkataan Ibnu Daqiqil ‘Ied (dengan lafal yang sama sebgaimana dinukil oleh Ibnu Haj dalam Fathul Bari 10/411), (lihat juga Umdatul Qori 1/204, Tuhfatul Ahwadzi 8/296)[10] Berkata Al-Muhallab, “Hadits ini menunjukan akan beolehnya seorang alim untuk berittika’ di hadapan manusia, demikian juga dalam majelis fatwa, hal ini juga berlaku bagi sulton dan amir jika mereka membutuhkan hal itu bukan karena ingin merilekskan sebagian anggota tubuh, namun tidaklah ittika’ ini dilakukan pada mayoritas duduknya” (Umdatul Qori 22/260)[11] HR Al-Bukhari  no 5631, dari hadits Abu Bakroh, dalam riwayat yang lain ليته سكت (seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam)[12]  Berkata Ibnu Hajr, “Dikatakan bahwa dinamakan demikian “Al-Yamin Al-Gomus” karena sumpah yang dusta tersebut menyebabkan pelakunya tenggelam di dalam dosa kemudian tenggelam di neraka, maka (الغموس) wazannya (فعول) namun maknanya (فاعل),  dan dikatakan juga bahwa asalnya diambil dari keadaan mereka yang dahulu jika ingin untuk bersumpah maka mereka menghadirkan tempayan yang diletakkan di dalamnya minyak wangi atau darah atau abu kemudian mereka bersumpah tatkala mereka memasukkan tangan-tangan mereka dalam tempayan tersebut sehingga sempurnalah maksud mereka yaitu penekanan apa yang mereka inginkan maka dinamakanlah sumpah tersebut jika orang yang bersumpah melanggarnya (غموسا) (yang tercelup) karena ia telah terlalu parah melanggar sumpahnya. Maka seakan-akan diambil dari tangan yang tercelup   (Fathul Bari 11/555-556)[13] HR Al-Bukhari 6/2535 no 6522[14] HR An-Nasai 5/80 no 2562 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 2/284[15] Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Gozali (Umdatul Qori 22/86)[16] Al-Minhaj (2/87)[17] Umdatul Qori 22/86[18] Umdatul Qori 22/86[19] Umdatul Qori 22/86[20] Umdatul Qori 22/86, dan pendapat ini disepakati oleh Al-Gozali[21] Khotib dan imam masjid Nabawi dalam khutbahnya di mesjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[22] Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslimعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه فيسب أمهDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Termasuk dosa-dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana bisa seseorang melaknat kedua orangtuanya?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Seseorang memaki ayah orang lain maka orang itupun memaki ayahnya dan dia memaki ibu orang lain maka orang itupun memaki ibunya)) (HR Al-Bukhari 5/2228 no 5628 bab باب لا يسب الرجل والديه)Dalam riwayat Muslim ((من الكبائر شتم الرجل والديه قيل يا رسول الله وهل يشتم الرجل والديه)) ((Termasuk dosa besar  adalah seseorang memaki kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah ada seseorang memaki kedua orangtuanya?” (HR Muslim 1/92 no 90)[23] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua


Contoh-Contoh Berbaktinya Salaf Kepada Orangtua MerekaContoh pertamaMuhammad bin Sirin berkata, ((Harga kurma naik melambung di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan hingga 1000 dirham, maka Usamah bin Zaid pun pergi menuju pohon kurma yang ia miliki lalu iapun melobanginya dan mengambil jantung kurma tersebut lalu ia berikan kepada ibunya. Orang-orang lalu berkata kepadanya, “Apa yang menyebabkan engkau melakukan ini padahal engkau tahu bahwa harga pohon kurma sekarang mencapai 1000 dirham?”, Usamah berkata, “Ibuku meminta jantung pohon kurma kepadaku dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampu kecuali aku penuhi permintaannya”))[1]Contoh keduaشهد بن عمر رجلا يمانيا يطوف بالبيت حمل أمه وراء ظهره يقول إني لها بعيرها المذلل      إن أذعرت ركابها لم أذعر ثم قال يا بن عمر أترانى جزيتها قال لا ولا بزفرة واحدة ثم طاف بن عمر فأتى المقام فصلى ركعتين ثم قال يا بن أبى موسى إن كل ركعتين تكفران ما أمامهما  Dari Abu Burdah mengabarkan bahwasanya Ibnu Umar melihat seorang pria dari Yaman towaf di ka’bah sambil mengangkat ibunya di belakang punggungnya seraya berkata, “Sesungguhnya aku adalah onta ibuku yang tunduk..jika ia takut untuk menungganginya aku tidak takut (untuk ditunggangi)”, lalu ia berkata, “Wahai Ibnu Umar, apakah menurutmu aku telah membalas jasa ibuku?”, Ibnu Umar berkata, “Tidak, bahkan engkau tidak bisa membalas jasa karena keluarnya satu tetes cairan dari cairan yang dikeluarkannya tatkala melahirkan”, kemudian Ibnu Umar menuju maqom Ibrahim dan sholat dua rakaat lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa sesungguhnya setiap dua rakaat menebus dosa-dosa yang ada dihadapan kedua rakaat tersebut”[2]Lihatlah pemuda dari yaman ini yang telah bersusah payah memikul ibunya untuk berbakti kepada ibunya tatkala thowaf demi untuk membalas kebaikan ibunya namun seluruh keletihan itu tidaklah menyamai setetes air yang keluar tatkala melahirkan. Ini jelas menunjukan akan tingginya dan agungnya hak orangtua atas anaknyaContoh ketigaDari Musa bin ‘Uqbah berkata, “Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidak makan bersama ibunya padahal ia adalah orang yang paling berbakti kepada ibunya. Lalu ditanyakan kepadanya tentang hal itu maka ia berkata, “Aku takut jika aku makan bersama ibuku lantas matanya memandang pada suatu makanan dan aku tidak tahu pandangannya tersebut lalu aku memakan makanan yang dipandangnya itu maka aku telah durhaka kepadanya”[3]Contoh keempatDikatakan bahwasanya Kihmis bin Al-Hasan At-Tamimi[4] hendak membunuh kalajengking namun kalajengking tersebut masuk ke dalam lubangnya maka beliaupun memasukan jari beliau ke dalam lubang tersebut dari belakang kalajengking maka kalajengking tersebutpun menyengatnya. Lalu ditanyakan kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?, ia berkata, “Aku khawatir kalajengking itu keluar dari lubangnya kemudian menyengat ibuku”[5]Contoh kelimaAl-Ma’mun berkata, “Aku tidak melihat ada orang berbakti kepada ayahnya sebagaimana berbaktinya Al-Fadhl bin Yahya kepada ayahnya. Yahya (ayah Fadhl) adalah orang yang tidak bisa berwudhu kecuali dengan air hangat. Pada suatu waktu Yahya dipenjara maka penjaga penjara melarangnya untuk memasukan kayu bakar di malam yang dingin, maka tatkala Yahya hendak tidur Al-Fadhl pun mengambil qumqum (yaitu tempat air dari tembaga yang atasnya sempit, yaitu semacam kendi kecil yang terbuat dari tembaga) lalu ia penuhi dengan air kemudian ia dekatkan dengan lampu sambil berdiri. Ia terus berdiri sambil memegang qumqum hingga subuh.”Dan selain Ma’mun menceritakan bahwasanya para petugas penjaga penjarapun mengetahui apa yang diperbuat oleh Al-Fadhl maka merekapun melarang Al-Fadhl untuk mendekati lampu pada malam berikutnya maka Al-Fadhl pun mengambil qumqum yang penuh dengan air kemudian ia membawanya tatkala ia hendak tidur, ia memasukannya diantara bantal-bantal hingga subuh sehingga airnyapun hangat”[6]Dan masih banyak contoh-contoh para salaf dalam berbakti kepada orangtua mereka.  Durhaka Kepada Orang TuaJika birul walidain merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda akan kuatnya keimanannya maka sebaliknya durhaka kepada kedua orangtua merupakan tanda lemahnya agama seseorang, jeleknya hatinya, dan tanda bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang celaka di akhirat. Bagaimana seseorang bisa lupa dengan kesulitan dan pengorbanan kedua orangtuanya demi untuk melangsungkan kehidupannya??, bagaimana ia bisa lupa bahwa kalau tidak ada kedua orangtunaya maka ia tidak akan ada di dunia ini sehingga bisa merasakan kenikmatan dunia ini??, bagaimana ia bisa lupa semua ini???, oleh karena itu Allah telah dengan tegasnya mengharamkan durhaka kepada orangtuaإن الله حرم عليكم عقوق[7] الأمهات((Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu))[8]Durhaka kepada orangtua merupakan dosa besarDurhaka kepada orang tua merupakan dosa besar yang tidak diragukan lagi, bahkan ia termasuk dosa-dosa besar yang paling besar, bahkan Allah menggandengkan pengharamannya dengan pengharaman syirik kepadaNya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا أنبئكم بأكبر الكبائر قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يقولها حتى قلت لا يسكت((Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang terbesar?)), kami berkata, “Tentu ya Rasulullah”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Berbuat syirik[9] kepada Allah, durhaka kepada kedua orangtua)), dan beliau tadinya berittika’ (berbaring sambil bersandaran kepada tangannya)[10] lalu beliau duduk dan berkata, ((Ketahuilah (termasuk juga) perkataan dusta dan persaksian dusta, ketahuilah perkataan dusta dan persaksian dusta)), beliau terus mengulang-ngulanginya hingga aku berkata, “Ia tidak akan diam”[11]عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله ما الكبائر قال الإشراك بالله قال ثم ماذا قال ثم ماذا قال ثم عقوق الوالدين قال ثم ماذا قال اليمين الغَمُوْسُ[12] قلت وما اليمين الغموس قال الذي يقتطع مال امرئ مسلم هو فيها كاذبDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Datang seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu dosa-dosa besar?”, beliau berkata, ((Syirik kepada Allah)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau r berkata, ((Durhaka kepada kedua orangtua)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau berkata, ((Bersaksi dengan tangan yang tercelupkan)), aku berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu “bersaksi dengan tangan yang tercelupkan”?”, beliau berkata, ((Orang yang mengambil harta seorang muslim dengan sumpah dusta))[13]Berkata Al-‘Aini, “Jika dikatakan bagaimana durhaka kepada orangtua berada di derajat yang sama dengan kesyirikan padahal kesyirikan merupakan kekafiran?, jawabannya adalah hanyalah durhaka kepada orangtua dimasukkan dalam barisan kesyirikan dalam rangka mengagungkan kedua orangtua dan sebagai penekanan dan pengerasan terhadap anak yang durhaka, atau dikatakan bahwa dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak Allah adalah kesyirikan dan dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak manusia adalah durhaka kepada orangtua”قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة العاق لوالديه والمرأة المترجلة والديوث وثلاثة لا يدخلون الجنة العاق لوالديه والمدمن على الخمر والمنان بما أعطىDari Ibnu Umar , ia berkata, “Rasulullah bersabda ((Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang meniru-niru pria dan Ad-Dayyuts (yaitu orang yang membiarkan kemungkaran di keluarganya), dan tiga golongan yang tidak akan masuk surga, orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, pecandu khomr, dan orang yang menyebut-nyebutkan pemberiannya (sehingga menyakiti orang yang diberi))”[14]Definisi durhaka kepada orangtuaBerkata Imam An-Nawawi, ((Adapun definisi “durhaka” yang diharamkan oleh syari’at maka hanya sedikit yang mendefinisikannya. Berkata Syaikh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam, “Aku tidak menemukan definisi yang bisa aku jadikan pegangan tentang durhaka kepada kedua orangtua dan hak-hak yang khusus berkaitan dengan kedua orangtua, namun tidak wajib untuk taat kepada kedua orangtua pada semua yang diperintahkan dan dilarang oleh mereka berdua berdasarkan kesepakatan para ulama, dan telah diharamkan atas anak untuk berjihad tanpa idzin kedua orangtua karena hal itu terasa berat bagi mereka karena kawatir sang anak bisa terunuh atau terputus salah satu anggota tubuhnya yang hal ini sangat memukul mereka berdua. Dan disamakan hukumnya dengan hal ini (jihad) semua safar yang mereka berdua mengawatirkan keselamatan jiwa sang anak atau kawatir hilangnya salah satu dari anggota tubuh sang anak”…dan berkata Syaikh Abu ‘Amr bin As-Sholah pada sebagian fatwa-fatwa beliau, “Durhaka yang diharamkan adalah seluruh perbuatan yang orangtua merasa terganggu (tersakiti) dengan perbuatan tersebut atau semisalnya, yaitu gangguan yang tidak ringan dengan catatan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang diwajibkan”, ia (Ibnus Solah) juga berkata, “Mungkin juga dikatakan bahwa taat (patuh) kepada kedua orangtua adalah wajib pada seluruh perkara yang bukan merupakan kemaksiatan, dan menyelisihi perintah mereka berdua pada perkara-perkara tersebut adalah durhaka. Bahkan banyak dari para ulama yang mewajibkan untuk taat kepada kedua orangtua pada perkara-perkara yang syubhat[15]”, ia berkata, “Dan bukanlah perkataan sebagian ulama kami “bahwasanya boleh untuk bersafar dalam rangka untuk menuntut ilmu dan untuk berdagang tanpa idzin mereka berdua” bertentangan dengan apa yang telah aku sebutkan karena perkataan mereka adalah perkataan yang mutlak, dan apa yang telah aku sebutkan ada penjelasan yang mentaqyid perkataan yang mutlaq itu, Wallahu A’lam”))[16]Berkata Ibnul Atsir, “Durhaka ضد البر  adalah lawan dari berbakti”[17] Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied, “Dan durhaka yang diharamkan adalah ما لهما فيه عسر sesuatu yang membuat kedua oangtua susah”, beliau juga berkata “Dan durhaka kepada kedua orangtua bertingkat-tingkat”[18]Berkata Syaikh Taqiyyuddin As-Subki, “Defenisi durhaka adalah menyakiti (mengganggu) kedua orangtua dengan jenis penggangguan apa saja, baik tingkatan gangguan tersebut rendah atau tinggi yang mereka melarang gangguan itu atau tidak, atau sang anak menyelisihi perintah mereka berdua atau larangan mereka berdua dengan syarat (perintah atau larangan mereka) bukanlah kemaksiatan”[19]At-Thurthusi (dari kalangan ulama madzhab Maliki) berpendapat bahwasanya jika kedua orangtua melarang sang anak untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib sekali atau dua kali maka hendaknya sang anak patuh kepada mereka berdua, adapun jika mereka melarangnya untuk meninggalkan sholat sunnah rawatib untuk selama-lamanya maka tidak ada ketaatan pada mereka karena hal ini akan menyebabkan hilangnya (matinya) syari’at[20]Berkata Syaikh DR Abdul Bari Ats-Tsubaiti[21], “Termasuk durhaka kepada orangtua adalah membuat mereka menangis dan menyedihkan mereka, membentak dan menghardik mereka, mengucapkan uf (ah) dan mengeluh dengan perintah mereka, memandang mereka dengan pandagan sinis (tajam), cemberut dihadapan mereka, tidak membantu mereka, meremehkan pendapat mereka, mencela mereka dan menuduh mereka (dengan hal-hal yang tidak mereka lakukan), mencaci mereka dan melaknat mereka[22], pelit kepada mereka dan tidak perhatian kepada mereka, meninggalkan mereka dan tidak memberi nasehat kepada mereka, mendahulukan ketaatan kepada istri dan anak dari pada ketaatan kepada kedua orangtua, bahkan jika sang istri memintanya untuk mengeluarkan kedua orangtuanya dari rumahnya maka iapun akan mengeluarkannya, dan yang paling parah dan paling busuk adalah menyakiti mereka padahal mereka dalam keadaan lemah, dan terkadang sang anak menginginkan mereka berdua segera mati agar ia bisa terlepas dari beban merawat mereka jika mereka miskin dan fakir”Sebagian orang sangat ramah dan lembut kepada teman-temannya adapun kepada orangtuanya sangat berbalik hingga ayahnya berangan-angan kalau seandainya dahulu ia mandul.Berkata Syaikh Utsaimin, “Ketahuilah bahwasanya berbakti kepada kedua orangtua sebagaimana ia merupakan kewajiban maka Allah akan memberi ganjaran kepada anak yang berbakti di dunia sebelum Allah memberi ganjaran kepadanya di akhirat, oleh karena itu kita mendapati –berdasarkan apa yang telah kami dengar dan kami lihat- kita mendapati bahwasanya orang yang berbakti kepada kedua orangtuanya Allah menganugrahkan kepadanya anak-anak yang berbakti kepadanya dan orang yang tidak berbakti kepada kedua orangtuanya maka Allah akan memberikan kepadanya anak-anak yang durhaka kepadanya”[23]Bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sifatus Sofwah 1/522[2] HR Al-Bukhari dalam adabul mufrod 1/18 dan Dishahihkan sandanya oleh Syaikh Al-Albani[3] Kitabul bir was silah hal 82 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 33[4] Seorang tabi’in yang tinggal di Bashroh dan seorang ‘abib (ahli ibadah) , wafat pada tahun 149 H (Masyahir Ulama Al-Amshor 1/152). Berkata Adz-Dzahabi, “Beliau sholat sehari semalam 1000 rakaat…dan uangnya sedinar pernah jatuh lalu iapun mencarinya dan akhirnya mendapatkannya, namun ia tidak mengambilnya dan berkata, “Jangan-jangan ini bukan uangku”,…dan beliau adalah orang yang berbakti kepada ibunya…” (As-Siyar 6/216-217)[5] Nuzhatul Uqola’ 1/541 sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 35[6] Kitabul bir was silah, karya Ibnul Jauzi hal 85 sebagaimana dinukil oleh Abdurrohman Alibabtein dalam risalahnya “Birrul Walidain” hal 45[7] Lafal (عقوق) diambil dari (العق) yang maknanya adalah (القطع) yang artinya memutuskan. Dikatakan عق والده يعقه عقا وعقوقا dengan mendommah huruf ‘ain (ia telah durhaka kepada orangtuanya) jika ia memutuskan hubungan dengan orangtuanya dan tidak menyambung silaturahmi dengan orangtuanya (Al-Minhaj 2/87). Adapun perkataan وعق عن ولده يعق عقا artinya adalah mengaqiqah (menyembelih untuk aqiqah anaknya) (Umdatul Qori 22/86)[8] HR Al-Bukhari 5/2229 no 5630 bab عقوق الوالدين من الكبائر, dari hadits Al-Mughiroh. Berkata Al-’Aini, “…penyebutan “para ibu” dalam hadits ini bukan berarti hukumnya khusus untuk para ibu saja, namun karena biasanya yang didurhakai adalah para ibu karena lemahnya mereka. Ada juga yang mengatakan karena durhaka kepada para ibu menunjukan kejelekan yang lebih, atau penyebutan “para ibu” untuk mewakili penyebutan para bapak” (Umdatul Qori 22/87)[9] Faedah:Berkata Ibnu Hazm, “Kalau memang pada hadits ini kekufuran bukanlah kesyirikan maka kekufuran bukanlah termasuk dari dosa-dosa besar, bahkan durhaka kepada kedua orangtua dan persaksian palsu lebih besar dari pada kufur, dan tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian. Oleh karena itu benarlah bahwa setiap kekufuran merupakan kesyirikan dan setiap kesyirikan adalah kekufuran dan kedua nama ini (kefur dan syirik) adalah dua nama yang Allah jadikan untuk satu nama…jika memang tidaklah disebut seorang musyrik kecuali kepada orang yang melakukan kesyirikan sebagaimana sesuai dengan sisi bahasa (yaitu orang yang melakukan kesyirikan saja) maka demikian juga kufur maka tidaklah disebut seseorang kafir kecuali kepada orang yang mengingkari kepada Allah dan mengingkari Allah secara menyeluruh (yaitu tidak mengakui adanya Allah-pen) dan bukanlah orang kafir orang yang mengakui adanya Allah dan tidak menentang adanya Allah maka hal ini melazimkan bahwa tidaklah disebut orang-orang kafir kecuali Dahriyah adapun Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Al-Barahimah bukanlah orang-orang kafir karena mereka semua mengakui adanya Allah…dan tidak ada seorang muslimpun di atas muka bumi ini yang mengatakan demikian, atau sebaliknya wajib bahwa semua yang menutup sesuatu adalah oarng kafir karena kufur dalam bahasa adalah menutup. Dan jika semua ini adalah kebatilan maka jelas bahwa syirik dan kufur merupakan dua nama yang Allah pindahkan dari makna asal bahasanya kepada setiap orang yang mengingkari sesuatu dari agama Allah yaitu agama Islam yang dengan pengingkarannya itu ia telah menentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah sampainya peringatan kepadanya” (Al-Muhalla 4/245-246 permasalahan no 499)Namun perkataan Ibnu Hazm ini perlu dicek lagi karena Rasulullah telah membedakan antara kekufuran dan kesyirikan sebagaimana dalam sabdanya:بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة(Batas) antara seorang (muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat (HR Muslim 1/88 no 82)Dan kaedah menyatakan bahwa العطف يقتضي المغايرة “Atof menunjukan adanya perbedaan”. Al-Munawi berkata, “(Pada hadits ini) ada ‘atof  ‘aam (umum) kepada khoos (yang khusus) karena kesyirikan adalah salah satu dari jenis-jenis kekufuran” (Faidhul Qodir 3/210)Berkata Imam An-Nawawi, “Sesungguhnya kesyirikan dan kekufuran terkadang datang dengan satu makna yaitu kufur kepada Allah dan terkadang dibedakan antara keduanya, maka syirik khusus bagi para penyembah berhala atau penyembah makhluk-makhluk yang lain bersama keadaan para penyembah tersebut yang mengaku dengan adanya Allah sebagaimana orang-orang kafir Quraisy, jika demikian maka kekafiran lebih umum dibandingkan dengan kesyirikan” (Al-Minhaj 2/71)Berkata Ibnu Hajr, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dosa-dosa besar yang paling besar adalah kesyirikan kepada Allah..)) ada kemungkinan yang dimaksud dengan lafal kesyirikan ini adalah kekufuran secara umum sehingga pengkhususan penyebutan lafal kesyirikan adalah dikarenakan wujudnya yang mendominasi terlebih lagi di negeri-negeri Arab, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut lafal syirik untuk mengingatkan jenis-jenis kekufuran yang lain. Dan mungkin juga yang dimaksud dengan lafal syirik dalam hadit ini adalah kesyirikan secara khusus, hanya saja kemungkinan yang kedua ini terbantah dengan adanya sebagian kekufuran yang lebih jelek dari pada kesyirikan yaitu pengingkaran wujud Allah, karena ia adalah penafian secara mutlaq (tidak adanya Allah-pen) adapun kesyirikan adalah itsbat muqoyyad (yaitu tetap ada pengakuan akan adanya Allah hanya saja orang yang musyrik juga menyembah kepada selain Allah-pen) maka kemungkinan pertama lebih kuat (Fathul bari 5/262-263) Dan perkataan Ibnu Hajr ini adalah perkataan Ibnu Daqiqil ‘Ied (dengan lafal yang sama sebgaimana dinukil oleh Ibnu Haj dalam Fathul Bari 10/411), (lihat juga Umdatul Qori 1/204, Tuhfatul Ahwadzi 8/296)[10] Berkata Al-Muhallab, “Hadits ini menunjukan akan beolehnya seorang alim untuk berittika’ di hadapan manusia, demikian juga dalam majelis fatwa, hal ini juga berlaku bagi sulton dan amir jika mereka membutuhkan hal itu bukan karena ingin merilekskan sebagian anggota tubuh, namun tidaklah ittika’ ini dilakukan pada mayoritas duduknya” (Umdatul Qori 22/260)[11] HR Al-Bukhari  no 5631, dari hadits Abu Bakroh, dalam riwayat yang lain ليته سكت (seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam)[12]  Berkata Ibnu Hajr, “Dikatakan bahwa dinamakan demikian “Al-Yamin Al-Gomus” karena sumpah yang dusta tersebut menyebabkan pelakunya tenggelam di dalam dosa kemudian tenggelam di neraka, maka (الغموس) wazannya (فعول) namun maknanya (فاعل),  dan dikatakan juga bahwa asalnya diambil dari keadaan mereka yang dahulu jika ingin untuk bersumpah maka mereka menghadirkan tempayan yang diletakkan di dalamnya minyak wangi atau darah atau abu kemudian mereka bersumpah tatkala mereka memasukkan tangan-tangan mereka dalam tempayan tersebut sehingga sempurnalah maksud mereka yaitu penekanan apa yang mereka inginkan maka dinamakanlah sumpah tersebut jika orang yang bersumpah melanggarnya (غموسا) (yang tercelup) karena ia telah terlalu parah melanggar sumpahnya. Maka seakan-akan diambil dari tangan yang tercelup   (Fathul Bari 11/555-556)[13] HR Al-Bukhari 6/2535 no 6522[14] HR An-Nasai 5/80 no 2562 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 2/284[15] Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Gozali (Umdatul Qori 22/86)[16] Al-Minhaj (2/87)[17] Umdatul Qori 22/86[18] Umdatul Qori 22/86[19] Umdatul Qori 22/86[20] Umdatul Qori 22/86, dan pendapat ini disepakati oleh Al-Gozali[21] Khotib dan imam masjid Nabawi dalam khutbahnya di mesjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[22] Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslimعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه فيسب أمهDari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Termasuk dosa-dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana bisa seseorang melaknat kedua orangtuanya?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Seseorang memaki ayah orang lain maka orang itupun memaki ayahnya dan dia memaki ibu orang lain maka orang itupun memaki ibunya)) (HR Al-Bukhari 5/2228 no 5628 bab باب لا يسب الرجل والديه)Dalam riwayat Muslim ((من الكبائر شتم الرجل والديه قيل يا رسول الله وهل يشتم الرجل والديه)) ((Termasuk dosa besar  adalah seseorang memaki kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah ada seseorang memaki kedua orangtuanya?” (HR Muslim 1/92 no 90)[23] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua
Prev     Next