Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah

Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah

Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan

Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong

Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan

Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong
Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong


Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah


Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah

Do’a Nabi Musa, Minta Dimudahkan Urusan dan Ucapan

Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Do’a Nabi Musa, Minta Dimudahkan Urusan dan Ucapan

Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.
Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.


Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Semua Bid’ah Adalah Kesesatan

“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Semua Bid’ah Adalah Kesesatan

“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah

Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul

Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah

Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul
Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul


Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul

Benarkah Wahabi Sesat?

Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com

Benarkah Wahabi Sesat?

Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com
Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com


Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com

Niat Baik Semata Tidaklah Cukup

Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Niat Baik Semata Tidaklah Cukup

Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 
Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 


Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Beda Hasanah dan Darojah

Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah

Beda Hasanah dan Darojah

Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah
Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah


Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah

Ibadah di Musim Dingin

Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

Ibadah di Musim Dingin

Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)
Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)


Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 3): Pembatal-Pembatal Wudhu

F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 3): Pembatal-Pembatal Wudhu

F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 
F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 


F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Apakah Mayit Bisa Mendengar?

Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Apakah Mayit Bisa Mendengar?

Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hukum Khitan Bagi Wanita

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya

Hukum Khitan Bagi Wanita

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya


Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya

Kuliah di Eropa dan Negeri Kafir

Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim

Kuliah di Eropa dan Negeri Kafir

Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim


Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim
Prev     Next