Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 3): Adab Mengkritik Diantara Ahlus Sunnah

Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 3): Adab Mengkritik Diantara Ahlus Sunnah

Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  
Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  


Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  

Bagaimana Hilangnya Hafalan Al Qur’an Karena Musik

Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Bagaimana Hilangnya Hafalan Al Qur’an Karena Musik

Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Ingin Terus Bersamamu Hingga Maut

Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com

Ingin Terus Bersamamu Hingga Maut

Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com
Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com


Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com

Ajaibnya Do’a Istri pada Suami yang Bejat

Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri

Ajaibnya Do’a Istri pada Suami yang Bejat

Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri
Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri


Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri

Do’a Agar Diselamatkan dari Penyakit ‘Syuh’ (Tamak & Kikir)

Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.

Do’a Agar Diselamatkan dari Penyakit ‘Syuh’ (Tamak & Kikir)

Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.
Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.


Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 1)

Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 1)

Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.
Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.


Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.

Hukum Kartu Kredit

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit

Hukum Kartu Kredit

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit


Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit

9 dari 10 Pintu Rizki di Perdagangan

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki

9 dari 10 Pintu Rizki di Perdagangan

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki

Praktek Jarh Wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa Dan Waro’

Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Praktek Jarh Wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa Dan Waro’

Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Panduan Sujud Sahwi (3), Sujud Sahwi dalam Shalat Jama’ah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Panduan Sujud Sahwi (3), Sujud Sahwi dalam Shalat Jama’ah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Jilbab Lebih Menjaga Dirimu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab

Jilbab Lebih Menjaga Dirimu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab

Muwaazanah… Suatu Yang Merupakan Keharusan…? Iya, Dalam Menghukumi Seseorang Bukan Dalam Mentahdzir !!

Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Muwaazanah… Suatu Yang Merupakan Keharusan…? Iya, Dalam Menghukumi Seseorang Bukan Dalam Mentahdzir !!

Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 
Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 


Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Afdhol Mana, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot

Afdhol Mana, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot

Munculnya Dajjal (3), Berbagai Fitnah Dajjal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat

Munculnya Dajjal (3), Berbagai Fitnah Dajjal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat
Prev     Next