Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah

Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah

Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah

Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah
Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah


Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah

Bahaya Khomr (Segala Sesuatu yang Memabukkan)

Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)

Bahaya Khomr (Segala Sesuatu yang Memabukkan)

Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)
Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)


Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)

Isilah Rumah Kita dengan Shalat Sunnah

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah

Isilah Rumah Kita dengan Shalat Sunnah

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru


Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru

Adakah Zakat pada Tanah & Bangunan?

Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat

Adakah Zakat pada Tanah & Bangunan?

Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat
Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat


Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat

Luput Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah

Luput Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah
Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah


Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah

Dinginnya Neraka

Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Dinginnya Neraka

Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.


Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Video Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah (Seri 1 – 8)

Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}

Video Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah (Seri 1 – 8)

Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}
Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}


Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}

Do’a Memohon Segala Ampunan

Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).

Do’a Memohon Segala Ampunan

Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).
Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).


Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).

Sukses Muslim dengan Do’a (2), Kiat Terkabulnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa

Sukses Muslim dengan Do’a (2), Kiat Terkabulnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa

Sukses Muslim dengan Do’a (1), Kisah Ampuhnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah

Sukses Muslim dengan Do’a (1), Kisah Ampuhnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah

Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh

Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah

Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh

Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah
Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah


Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah

Fatwa Ulama: Seputar Merayakan Natal

Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal

Fatwa Ulama: Seputar Merayakan Natal

Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal
Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal


Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal

Do’a Agar Baik dalam Amalan Akhir

Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.

Do’a Agar Baik dalam Amalan Akhir

Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.
Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.


Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.
Prev     Next