Makmum Membaca Al Fatihah di Belakang Imam

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf. Daftar Isi tutup 1. Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam 2. Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah 3. Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) 4. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah 5. Pembelaan 6. Pendapat Hati-Hati Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1] Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2] Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204) Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ». “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“[3] Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama. Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan, وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا “Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.” Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan. Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.” Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.” Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat. Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan. Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam. Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan. Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum? Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu. Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh? Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya. Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad. Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan, Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6] Pembelaan Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.”[7] Lalu bagaimana dengan hadits, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8] Ada dua jawaban yang bisa diberikan: Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna. Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam. Catatan: Sebagaimana penulis pernah membaca dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka’at ketika ia mendapati ruku’, meskipun ketika itu  ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku’ bersama imam. Pendapat Hati-Hati Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9] Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah [1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [2] HR. Muslim no. 395. [3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih. [4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411. [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268 [7] HR. Bukhari no. 783. [8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128. [10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm Tagsshalat jamaah

Makmum Membaca Al Fatihah di Belakang Imam

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf. Daftar Isi tutup 1. Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam 2. Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah 3. Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) 4. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah 5. Pembelaan 6. Pendapat Hati-Hati Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1] Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2] Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204) Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ». “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“[3] Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama. Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan, وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا “Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.” Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan. Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.” Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.” Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat. Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan. Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam. Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan. Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum? Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu. Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh? Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya. Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad. Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan, Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6] Pembelaan Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.”[7] Lalu bagaimana dengan hadits, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8] Ada dua jawaban yang bisa diberikan: Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna. Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam. Catatan: Sebagaimana penulis pernah membaca dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka’at ketika ia mendapati ruku’, meskipun ketika itu  ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku’ bersama imam. Pendapat Hati-Hati Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9] Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah [1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [2] HR. Muslim no. 395. [3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih. [4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411. [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268 [7] HR. Bukhari no. 783. [8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128. [10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm Tagsshalat jamaah
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf. Daftar Isi tutup 1. Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam 2. Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah 3. Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) 4. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah 5. Pembelaan 6. Pendapat Hati-Hati Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1] Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2] Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204) Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ». “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“[3] Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama. Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan, وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا “Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.” Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan. Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.” Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.” Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat. Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan. Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam. Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan. Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum? Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu. Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh? Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya. Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad. Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan, Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6] Pembelaan Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.”[7] Lalu bagaimana dengan hadits, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8] Ada dua jawaban yang bisa diberikan: Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna. Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam. Catatan: Sebagaimana penulis pernah membaca dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka’at ketika ia mendapati ruku’, meskipun ketika itu  ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku’ bersama imam. Pendapat Hati-Hati Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9] Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah [1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [2] HR. Muslim no. 395. [3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih. [4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411. [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268 [7] HR. Bukhari no. 783. [8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128. [10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm Tagsshalat jamaah


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf. Daftar Isi tutup 1. Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam 2. Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah 3. Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) 4. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah 5. Pembelaan 6. Pendapat Hati-Hati Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1] Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2] Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204) Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ». “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“[3] Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama. Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan, وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا “Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.” Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’) Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan. Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.” Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.” Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan. Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat. Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan. Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam. Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan. Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum? Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu. Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh? Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya. Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad. Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan, Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6] Pembelaan Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.”[7] Lalu bagaimana dengan hadits, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8] Ada dua jawaban yang bisa diberikan: Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna. Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam. Catatan: Sebagaimana penulis pernah membaca dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka’at ketika ia mendapati ruku’, meskipun ketika itu  ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku’ bersama imam. Pendapat Hati-Hati Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9] Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah [1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [2] HR. Muslim no. 395. [3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih. [4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411. [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268 [7] HR. Bukhari no. 783. [8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 [9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128. [10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm Tagsshalat jamaah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Kami sangat ingin Anda sekalian menjelaskan mana sajakah tabarruk (ngalap berkah) yang terlarang (alias bid’ah), kapan tabarruk semacam itu digolongkan syirik akbar dan kapan digolongkan syirik ashgor? Mohon sertakan pula dengan contoh.” Jawaban Al Lajnah Ad Daimah: Tabarruk kepada makhluk ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar. Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Mengenai hal ini terdapat dalam hadits Abu Waqid Al Laitsi yang mengisahkan tentang orang-orang musyrik yang menggantungkan senjata-senjata mereka[1] pada sebuah pohon. Perbuatan yang dilakukan oleh mereka ini dianggap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syirik akbar. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerupakan permintaan sebagian sahabat (yang baru saja masuk Islam) yang meminta dijadikan pohon sebagaimana orang-orang musyrik tadi, yaitu beliau serupakan dengan perkataan Bani Israel pada Musa, اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آَلِهَةٌ “Buatlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai beberapa sesembahan.” (QS. Al A’rof: 183) Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. Contoh khusus yang termasuk tabarruk yang dibolehkan adalah tabarruk dengan air zam-zam, tabarruk dengan keringat dan rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan tabarruk dengan jasad dan bekas wudhu beliau shalawaatullah wa salaamu ‘alaih. Contoh khusus yang disebutkan ini tidaklah terlarang karena ada dalil yang membolehkannya. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota. Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 1/ 352-353, pertanyaan kedua dari fatwa no. 18511, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H *** Mengapa mengusap dinding atau kain Ka’bah, begitu pula tiang masjidil Harom terlarang? Karena perlu dipahami bahwa berkah yang ada pada Ka’bah dan Masjidil Harom adalah berkah yang sifatnya ma’nawi. Artinya di antara berkahnya adalah dengan berlipatnya pahala ketika beribadah di sana. Dan berkah yang sifatnya ma’nawi tidak bisa berpindah secara zat. Berbeda halnya dengan berkah yang sifatnya dzatiyah, yang bisa berpindah seperti berkah dari keringat atau rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkah yang bersifat dzat ini hanya dikhususkan pada para nabi saja. Sedangkan orang-orang selain itu tidak ada dalil yang menunjukkannya sehingga tidak tepat ada yang ngalap berkah dengan keringatnya “Pak Kyai”. Karena para sahabat saja sendiri tidak pernah ngalap berkah dengan dzat Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Padahal mereka adalah semulia-mulianya sahabat. Ngalap berkah dengan ulama atau kyai bukanlah dengan dzat, namun dengan ilmu dan dengan mempelajari akhlaq mereka. Jadi harus benar-benar dipahami beda antara tabarruk ma’nawiyah dan tabarruk dzatiyah.[2] Rumaysho.com sebelumnya pernah membahas Cara Mudah Meraih Berkah dan Ngalap Berkah dari Sang Kyai. Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H (06/01/2011) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah menjelaskan bahwa orang-orang musyrik menggantukan senjata mereka tersebut dalam rangka mearih berkah yaitu datangnya kekuatan. [2] Ini faedah dari Durus “Kitab Tauhid”, Syaikh Hammad Al Hammad,  KSU, Riyadh, KSA. Tagsngalap berkah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Kami sangat ingin Anda sekalian menjelaskan mana sajakah tabarruk (ngalap berkah) yang terlarang (alias bid’ah), kapan tabarruk semacam itu digolongkan syirik akbar dan kapan digolongkan syirik ashgor? Mohon sertakan pula dengan contoh.” Jawaban Al Lajnah Ad Daimah: Tabarruk kepada makhluk ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar. Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Mengenai hal ini terdapat dalam hadits Abu Waqid Al Laitsi yang mengisahkan tentang orang-orang musyrik yang menggantungkan senjata-senjata mereka[1] pada sebuah pohon. Perbuatan yang dilakukan oleh mereka ini dianggap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syirik akbar. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerupakan permintaan sebagian sahabat (yang baru saja masuk Islam) yang meminta dijadikan pohon sebagaimana orang-orang musyrik tadi, yaitu beliau serupakan dengan perkataan Bani Israel pada Musa, اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آَلِهَةٌ “Buatlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai beberapa sesembahan.” (QS. Al A’rof: 183) Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. Contoh khusus yang termasuk tabarruk yang dibolehkan adalah tabarruk dengan air zam-zam, tabarruk dengan keringat dan rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan tabarruk dengan jasad dan bekas wudhu beliau shalawaatullah wa salaamu ‘alaih. Contoh khusus yang disebutkan ini tidaklah terlarang karena ada dalil yang membolehkannya. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota. Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 1/ 352-353, pertanyaan kedua dari fatwa no. 18511, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H *** Mengapa mengusap dinding atau kain Ka’bah, begitu pula tiang masjidil Harom terlarang? Karena perlu dipahami bahwa berkah yang ada pada Ka’bah dan Masjidil Harom adalah berkah yang sifatnya ma’nawi. Artinya di antara berkahnya adalah dengan berlipatnya pahala ketika beribadah di sana. Dan berkah yang sifatnya ma’nawi tidak bisa berpindah secara zat. Berbeda halnya dengan berkah yang sifatnya dzatiyah, yang bisa berpindah seperti berkah dari keringat atau rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkah yang bersifat dzat ini hanya dikhususkan pada para nabi saja. Sedangkan orang-orang selain itu tidak ada dalil yang menunjukkannya sehingga tidak tepat ada yang ngalap berkah dengan keringatnya “Pak Kyai”. Karena para sahabat saja sendiri tidak pernah ngalap berkah dengan dzat Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Padahal mereka adalah semulia-mulianya sahabat. Ngalap berkah dengan ulama atau kyai bukanlah dengan dzat, namun dengan ilmu dan dengan mempelajari akhlaq mereka. Jadi harus benar-benar dipahami beda antara tabarruk ma’nawiyah dan tabarruk dzatiyah.[2] Rumaysho.com sebelumnya pernah membahas Cara Mudah Meraih Berkah dan Ngalap Berkah dari Sang Kyai. Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H (06/01/2011) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah menjelaskan bahwa orang-orang musyrik menggantukan senjata mereka tersebut dalam rangka mearih berkah yaitu datangnya kekuatan. [2] Ini faedah dari Durus “Kitab Tauhid”, Syaikh Hammad Al Hammad,  KSU, Riyadh, KSA. Tagsngalap berkah
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Kami sangat ingin Anda sekalian menjelaskan mana sajakah tabarruk (ngalap berkah) yang terlarang (alias bid’ah), kapan tabarruk semacam itu digolongkan syirik akbar dan kapan digolongkan syirik ashgor? Mohon sertakan pula dengan contoh.” Jawaban Al Lajnah Ad Daimah: Tabarruk kepada makhluk ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar. Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Mengenai hal ini terdapat dalam hadits Abu Waqid Al Laitsi yang mengisahkan tentang orang-orang musyrik yang menggantungkan senjata-senjata mereka[1] pada sebuah pohon. Perbuatan yang dilakukan oleh mereka ini dianggap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syirik akbar. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerupakan permintaan sebagian sahabat (yang baru saja masuk Islam) yang meminta dijadikan pohon sebagaimana orang-orang musyrik tadi, yaitu beliau serupakan dengan perkataan Bani Israel pada Musa, اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آَلِهَةٌ “Buatlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai beberapa sesembahan.” (QS. Al A’rof: 183) Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. Contoh khusus yang termasuk tabarruk yang dibolehkan adalah tabarruk dengan air zam-zam, tabarruk dengan keringat dan rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan tabarruk dengan jasad dan bekas wudhu beliau shalawaatullah wa salaamu ‘alaih. Contoh khusus yang disebutkan ini tidaklah terlarang karena ada dalil yang membolehkannya. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota. Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 1/ 352-353, pertanyaan kedua dari fatwa no. 18511, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H *** Mengapa mengusap dinding atau kain Ka’bah, begitu pula tiang masjidil Harom terlarang? Karena perlu dipahami bahwa berkah yang ada pada Ka’bah dan Masjidil Harom adalah berkah yang sifatnya ma’nawi. Artinya di antara berkahnya adalah dengan berlipatnya pahala ketika beribadah di sana. Dan berkah yang sifatnya ma’nawi tidak bisa berpindah secara zat. Berbeda halnya dengan berkah yang sifatnya dzatiyah, yang bisa berpindah seperti berkah dari keringat atau rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkah yang bersifat dzat ini hanya dikhususkan pada para nabi saja. Sedangkan orang-orang selain itu tidak ada dalil yang menunjukkannya sehingga tidak tepat ada yang ngalap berkah dengan keringatnya “Pak Kyai”. Karena para sahabat saja sendiri tidak pernah ngalap berkah dengan dzat Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Padahal mereka adalah semulia-mulianya sahabat. Ngalap berkah dengan ulama atau kyai bukanlah dengan dzat, namun dengan ilmu dan dengan mempelajari akhlaq mereka. Jadi harus benar-benar dipahami beda antara tabarruk ma’nawiyah dan tabarruk dzatiyah.[2] Rumaysho.com sebelumnya pernah membahas Cara Mudah Meraih Berkah dan Ngalap Berkah dari Sang Kyai. Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H (06/01/2011) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah menjelaskan bahwa orang-orang musyrik menggantukan senjata mereka tersebut dalam rangka mearih berkah yaitu datangnya kekuatan. [2] Ini faedah dari Durus “Kitab Tauhid”, Syaikh Hammad Al Hammad,  KSU, Riyadh, KSA. Tagsngalap berkah


Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Kami sangat ingin Anda sekalian menjelaskan mana sajakah tabarruk (ngalap berkah) yang terlarang (alias bid’ah), kapan tabarruk semacam itu digolongkan syirik akbar dan kapan digolongkan syirik ashgor? Mohon sertakan pula dengan contoh.” Jawaban Al Lajnah Ad Daimah: Tabarruk kepada makhluk ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar. Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Mengenai hal ini terdapat dalam hadits Abu Waqid Al Laitsi yang mengisahkan tentang orang-orang musyrik yang menggantungkan senjata-senjata mereka[1] pada sebuah pohon. Perbuatan yang dilakukan oleh mereka ini dianggap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syirik akbar. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerupakan permintaan sebagian sahabat (yang baru saja masuk Islam) yang meminta dijadikan pohon sebagaimana orang-orang musyrik tadi, yaitu beliau serupakan dengan perkataan Bani Israel pada Musa, اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آَلِهَةٌ “Buatlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka mempunyai beberapa sesembahan.” (QS. Al A’rof: 183) Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. Contoh khusus yang termasuk tabarruk yang dibolehkan adalah tabarruk dengan air zam-zam, tabarruk dengan keringat dan rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan tabarruk dengan jasad dan bekas wudhu beliau shalawaatullah wa salaamu ‘alaih. Contoh khusus yang disebutkan ini tidaklah terlarang karena ada dalil yang membolehkannya. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota. Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 1/ 352-353, pertanyaan kedua dari fatwa no. 18511, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H *** Mengapa mengusap dinding atau kain Ka’bah, begitu pula tiang masjidil Harom terlarang? Karena perlu dipahami bahwa berkah yang ada pada Ka’bah dan Masjidil Harom adalah berkah yang sifatnya ma’nawi. Artinya di antara berkahnya adalah dengan berlipatnya pahala ketika beribadah di sana. Dan berkah yang sifatnya ma’nawi tidak bisa berpindah secara zat. Berbeda halnya dengan berkah yang sifatnya dzatiyah, yang bisa berpindah seperti berkah dari keringat atau rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkah yang bersifat dzat ini hanya dikhususkan pada para nabi saja. Sedangkan orang-orang selain itu tidak ada dalil yang menunjukkannya sehingga tidak tepat ada yang ngalap berkah dengan keringatnya “Pak Kyai”. Karena para sahabat saja sendiri tidak pernah ngalap berkah dengan dzat Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Padahal mereka adalah semulia-mulianya sahabat. Ngalap berkah dengan ulama atau kyai bukanlah dengan dzat, namun dengan ilmu dan dengan mempelajari akhlaq mereka. Jadi harus benar-benar dipahami beda antara tabarruk ma’nawiyah dan tabarruk dzatiyah.[2] Rumaysho.com sebelumnya pernah membahas Cara Mudah Meraih Berkah dan Ngalap Berkah dari Sang Kyai. Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H (06/01/2011) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah menjelaskan bahwa orang-orang musyrik menggantukan senjata mereka tersebut dalam rangka mearih berkah yaitu datangnya kekuatan. [2] Ini faedah dari Durus “Kitab Tauhid”, Syaikh Hammad Al Hammad,  KSU, Riyadh, KSA. Tagsngalap berkah

Adakah Zakat pada Mobil?

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya: Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?   Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Yang menandatangani fatwa di atas: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota) Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H Baca artikel penting lainnya: Syarat-syarat Zakat www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, 29 Muharram 1432 H (04/01/2011) Tagskonsultasi zakat

Adakah Zakat pada Mobil?

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya: Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?   Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Yang menandatangani fatwa di atas: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota) Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H Baca artikel penting lainnya: Syarat-syarat Zakat www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, 29 Muharram 1432 H (04/01/2011) Tagskonsultasi zakat
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya: Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?   Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Yang menandatangani fatwa di atas: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota) Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H Baca artikel penting lainnya: Syarat-syarat Zakat www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, 29 Muharram 1432 H (04/01/2011) Tagskonsultasi zakat


Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya: Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?   Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Yang menandatangani fatwa di atas: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota) Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H Baca artikel penting lainnya: Syarat-syarat Zakat www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh-KSA, 29 Muharram 1432 H (04/01/2011) Tagskonsultasi zakat

Kecintaan dan Pengagungan Salaf Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Disebutkan bahwasanya Imam Malik pernah ditanya tentang Ayyub As-Sikhtiani?, maka beliaupun menjawab, “Tidaklah aku menyampaikan hadits kepada kalian dari seorangpun kecuali Ayyub lebih tsiqoh (terpercaya) daripada orang tersebut”[1] Imam Malik bercerita tentang Ayyub, beliau berkata, “Ayyub telah berhaji dua kali dan aku (dulu) telah melihatnya namun aku tidak mendengar (mengambil) hadits darinya, hanya saja Ayyub jika ia menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diapun menangis hingga akhirnya akupun menyayanginya. Dan tatkala aku menyaksikan apa yang aku lihat dan pengagungannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akupun menulis (mengambil) hadits darinya.”[2]Berkata Mush’ab bin Abdillah, “Imam Malik jika menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah wajahnya dan menunduk hingga hal itu memberatkan orang-orang yang duduk bersama dia. Pada suatu hari Imam Malik ditanya tentang sikapnya itu maka iapun berkata, “Seandainya kalian melihat apa yang aku lihat maka kalian tidak akan mengingkari (merasa berat) dengan sikapku ini”. Imam Malik menyebutkan dari Muhammad bin Al-Munkadir –dia adalah pemimpin para qori’- “Hampir-hampir tidak pernah sama sekali kami bertanya kepada Muhammad bin Al-Munkadir tentang satu haditspun kecuali ia menangis hingga kamipun menyayanginya.”[3] Dan aku (Mush’ab bin Abdillah) telah melihat Ja’far bin Muhammad –dan dia adalah orang yang suka bercanda dan tersenyum- jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapannya maka menguning  (pucat) wajahnya, tidak pernah aku melihatnya menyampaikan satu haditspun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dia dalam keadaan telah bersuci. Beberapa lama aku sering bolak-balik menghampirinya dan tidaklah aku melihatnya kecuali dalam tiga kondisi. Sedang shalat, atau dalam keadaan diam (tidak berbicara) atau sedang membaca Al-Qur’an. Dan dia tidaklah berbicara sesuatu yang tidak berfaedah, dan dia adalah termasuk ulama dan ahli ibadah yang takut kepada Allah. Hasan Al-Bashri jika menyebutkan hadits tentang rintihan dan tangisan akar pohon korma[4] beliau berkata, “Wahai kaum muslimin, kayu merintih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena rindu ingin bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kalian lebih berhak untuk rindu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”[5] Abdurrahman bin Qosim pernah menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka pucatlah wajahnya seakan-akan telah kering darah dari wajahnya. Lidahnya kering di mulutnya karena pengagunggannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku (Mush’ab bin Abdillah) pernah mendatangi ‘Amir bin Abdillah, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka diapun menangis hingga kering air matanya”Dan aku telah melihat Imam Az-Zuhri –dan dia adalah orang yang paling dermawan dan paling dekat dengan manusia-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisinya maka seakan-akan engkau tidak mengenalnya dan dia tidak mengenalmu.Dan aku pernah mendatangi Sofwan bin Sulaim –dan dia adalah termasuk ahli ibadah dan kesungguhan-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka iapun menangis hingga orang-orang pergi meninggalkaannya”[6]Berkata ‘Amr bin Maimun, “Aku bolak-balik mendatangi Ibnu Mas’ud selama setahun, dan tidaklah aku pernah mendengarnya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda” kecuali pada suatu hari ia menyampaikan hadits dan keluar dari lisannya perkataan “Rasulullah telah bersabda”, kemudian menimpa beliau ketakutan hingga aku melihat keringat keluar dari keningnya kemudian ia berakat, هكذا إن شاء الله، أو فوق ذا، أَو مَا دون ذا “Seperti ini insya Allah, atau kurang lebih seperti ini (lafal haditsnya sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) kemudian mengembang kedua pipi beliau, berubah masam wajahnya dan kedua matanya berlinang air mata,[7]Para imam ahli hadits, banyak diantara mereka yang tidak menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali mereka dalam keadaan berwudhu. Diantara mereka adalah Qotadah, Ja’far bin Muhammad, Malik bin Anas, Al-A’masy. Bahkan hal ini jadi mustahab bagi mereka dan mereka membenci penyampaian hadits tanpa wudhu. Berkata Dhiror bin Murroh, “Mereka membenci mereka menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tanpa berwudhu”. Berkata Ishaq, “Aku melihat Al-A’masy jika dia hendak menyampaikan hadits dan dia dalam keadaan tidak berwudhu maka dia bertayammum”[8]Berkata Abu Usamah Al-Khuza’i, “Imam Malik jika ingin keluar untuk menyampaikan hadits ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk melaksanakan sholat dan memakai pakaiannya yang paling indah, memakai kopiah beliau dan menyisir (merapikan) jenggot beliau. Beliau ditanya tentang sikapnya itu maka kata beliau, “Aku mengagungkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbuat demikian”[9]Berkata Ibnu Abi Az-Zinad, “Said ibn Al-Musayyib tatkala beliau sakit beliau berkata, “Dudukkan aku, aku merasa berat untuk menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berbaring”[10]Muhammad bin Sirin berbicara dan tertawa, namun jika datang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun dalam keadaan khusyu’”[11]Berkata Ahmad bin Sulaiman Al-Qotton, “Tidak ada yang berbicara di majelis penyampaian hadits Abdurrahman bin Mahdi, dan tidak ada yang meruncing alat tulisnya, dan tidak seorangpun yang tersenyum. Jika ada yang berbicara atau meruncing alat tulisnya di majelisnya maka iapun berteriak dan memakai kedua sendalnya lalu masuk dalam rumahnya (tidak jadi menyampaikan hadits). Demikian juga yang dilakukan oleh Ibnu Numair, dan dia adalah termasuk orang yang paling tegas dalam perkara ini. Waki’ juga demikian, orang-orang yang berada di majelisnya seakan-akan mereka sedang melaksanakan sholat. Jika ia mengingkari suatu perkara yang dilakukan diantara mereka maka iapun memakai sendalnya lalu masuk dalam rumahnya. Ibnu Numair marah dan berteriak, dan jika ia melihat ada yang meruncing alat tulisnya maka berubahlah wajahnya”. Berkata Hammad bin Salamah, “Kami sedang bersama Ayyub lalu kami mendengar suara (keras namun tidak jelas), maka Ayyub berkata, “Suara apa ini?, apakah kalian tidak tahu bahwasanya mengangkat suara tatkala hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disampaikan (dibacakan) seperti mengangkat suara dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ia masih hidup??[12]Sampai kabar kepada Mu’awiyah bahwasanya Kabis bin Robi’ah menyerupai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Kabis masuk melalui pintu rumah menemui Mu’awiyah maka berdirilah Mu’awiyyah dari tempat duduknya dan menemuinya, mencium keningnya, serta memberikannya pemberian hanya karena keserupaan wajahnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”[13]Wahai saudaraku…, bagaimana kita jika dibandingkan dengan mereka para salaf?? mana tanda dan buah cinta kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lihatlah buah cinta salaf kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pengagungan mereka terhadapnya?? Mana bukti pengakuan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah hakekatnya??Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] Siar A’lam An-Nubala 6/24[2] Siar A’lam An-Nubala 6/17[3] Hilyatul Aulya’ 3’147, As-Siar 5/354,355[4] HR Al-Bukhari no 3583, 3584, 3585, Nabi dahulu berkhutbah di sebuah pohon korma, lalu dibuatkan mimbar bagi beliau. Tatkala tiba hari jum’at dan Nabi berkhutbah di atas mimbar terdengarlah suara rintihan dan tangisan pohon kurma tersebut karena ditinggalkan oleh Nabi.[5] Siar A’lam An-Nubala 4/570, Jami’ byanil ‘ilmi wa fadhlihi karya Ibnu Abdilbar hal 572 (maktabah ibnu Taimiyah)[6] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh hal 598[7] Atsar ini dikeluarkan oleh Al-Khothib Al-Bagdadi dalam kitabnya Al-Jami’ Li Akhlaqi Ar-Rawi wa Adabis Sami’ 2/66-67, lihat As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/599. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di zaman kita ini yang menyampaikan hadits dengan tanpa memperhatikan teks hadits tersebut dengan baik. Terkadang mereka menyampaikan hadits tersebut dengan hanya membawakan maknanya dan mereka keliru dalam memahami makna tersebut. Ibnu Mas’ud yang mendengar langsung hadits Rasulullah saja sangat takut jika teks hadits yang dia sampaikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Bagaimana pula dengan begitu banyak orang yang menyampaikan hadits yang lemah bahkan hadits-hadits palsu dengan berkata, “Rasulullah telah bersabda demikian…” dan tidak ada sama sekali rasa takut dalam diri mereka.[8] Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi, karya ibnu Abdilbar 2/1217 dan syarh As-Syifa 2/77[9] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34 dan lihat syarh AS-Syifa 2/77[10] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34, Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi 2/1220[11] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/57[12] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi  1/128,130[13] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/610 

Kecintaan dan Pengagungan Salaf Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Disebutkan bahwasanya Imam Malik pernah ditanya tentang Ayyub As-Sikhtiani?, maka beliaupun menjawab, “Tidaklah aku menyampaikan hadits kepada kalian dari seorangpun kecuali Ayyub lebih tsiqoh (terpercaya) daripada orang tersebut”[1] Imam Malik bercerita tentang Ayyub, beliau berkata, “Ayyub telah berhaji dua kali dan aku (dulu) telah melihatnya namun aku tidak mendengar (mengambil) hadits darinya, hanya saja Ayyub jika ia menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diapun menangis hingga akhirnya akupun menyayanginya. Dan tatkala aku menyaksikan apa yang aku lihat dan pengagungannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akupun menulis (mengambil) hadits darinya.”[2]Berkata Mush’ab bin Abdillah, “Imam Malik jika menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah wajahnya dan menunduk hingga hal itu memberatkan orang-orang yang duduk bersama dia. Pada suatu hari Imam Malik ditanya tentang sikapnya itu maka iapun berkata, “Seandainya kalian melihat apa yang aku lihat maka kalian tidak akan mengingkari (merasa berat) dengan sikapku ini”. Imam Malik menyebutkan dari Muhammad bin Al-Munkadir –dia adalah pemimpin para qori’- “Hampir-hampir tidak pernah sama sekali kami bertanya kepada Muhammad bin Al-Munkadir tentang satu haditspun kecuali ia menangis hingga kamipun menyayanginya.”[3] Dan aku (Mush’ab bin Abdillah) telah melihat Ja’far bin Muhammad –dan dia adalah orang yang suka bercanda dan tersenyum- jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapannya maka menguning  (pucat) wajahnya, tidak pernah aku melihatnya menyampaikan satu haditspun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dia dalam keadaan telah bersuci. Beberapa lama aku sering bolak-balik menghampirinya dan tidaklah aku melihatnya kecuali dalam tiga kondisi. Sedang shalat, atau dalam keadaan diam (tidak berbicara) atau sedang membaca Al-Qur’an. Dan dia tidaklah berbicara sesuatu yang tidak berfaedah, dan dia adalah termasuk ulama dan ahli ibadah yang takut kepada Allah. Hasan Al-Bashri jika menyebutkan hadits tentang rintihan dan tangisan akar pohon korma[4] beliau berkata, “Wahai kaum muslimin, kayu merintih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena rindu ingin bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kalian lebih berhak untuk rindu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”[5] Abdurrahman bin Qosim pernah menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka pucatlah wajahnya seakan-akan telah kering darah dari wajahnya. Lidahnya kering di mulutnya karena pengagunggannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku (Mush’ab bin Abdillah) pernah mendatangi ‘Amir bin Abdillah, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka diapun menangis hingga kering air matanya”Dan aku telah melihat Imam Az-Zuhri –dan dia adalah orang yang paling dermawan dan paling dekat dengan manusia-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisinya maka seakan-akan engkau tidak mengenalnya dan dia tidak mengenalmu.Dan aku pernah mendatangi Sofwan bin Sulaim –dan dia adalah termasuk ahli ibadah dan kesungguhan-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka iapun menangis hingga orang-orang pergi meninggalkaannya”[6]Berkata ‘Amr bin Maimun, “Aku bolak-balik mendatangi Ibnu Mas’ud selama setahun, dan tidaklah aku pernah mendengarnya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda” kecuali pada suatu hari ia menyampaikan hadits dan keluar dari lisannya perkataan “Rasulullah telah bersabda”, kemudian menimpa beliau ketakutan hingga aku melihat keringat keluar dari keningnya kemudian ia berakat, هكذا إن شاء الله، أو فوق ذا، أَو مَا دون ذا “Seperti ini insya Allah, atau kurang lebih seperti ini (lafal haditsnya sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) kemudian mengembang kedua pipi beliau, berubah masam wajahnya dan kedua matanya berlinang air mata,[7]Para imam ahli hadits, banyak diantara mereka yang tidak menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali mereka dalam keadaan berwudhu. Diantara mereka adalah Qotadah, Ja’far bin Muhammad, Malik bin Anas, Al-A’masy. Bahkan hal ini jadi mustahab bagi mereka dan mereka membenci penyampaian hadits tanpa wudhu. Berkata Dhiror bin Murroh, “Mereka membenci mereka menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tanpa berwudhu”. Berkata Ishaq, “Aku melihat Al-A’masy jika dia hendak menyampaikan hadits dan dia dalam keadaan tidak berwudhu maka dia bertayammum”[8]Berkata Abu Usamah Al-Khuza’i, “Imam Malik jika ingin keluar untuk menyampaikan hadits ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk melaksanakan sholat dan memakai pakaiannya yang paling indah, memakai kopiah beliau dan menyisir (merapikan) jenggot beliau. Beliau ditanya tentang sikapnya itu maka kata beliau, “Aku mengagungkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbuat demikian”[9]Berkata Ibnu Abi Az-Zinad, “Said ibn Al-Musayyib tatkala beliau sakit beliau berkata, “Dudukkan aku, aku merasa berat untuk menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berbaring”[10]Muhammad bin Sirin berbicara dan tertawa, namun jika datang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun dalam keadaan khusyu’”[11]Berkata Ahmad bin Sulaiman Al-Qotton, “Tidak ada yang berbicara di majelis penyampaian hadits Abdurrahman bin Mahdi, dan tidak ada yang meruncing alat tulisnya, dan tidak seorangpun yang tersenyum. Jika ada yang berbicara atau meruncing alat tulisnya di majelisnya maka iapun berteriak dan memakai kedua sendalnya lalu masuk dalam rumahnya (tidak jadi menyampaikan hadits). Demikian juga yang dilakukan oleh Ibnu Numair, dan dia adalah termasuk orang yang paling tegas dalam perkara ini. Waki’ juga demikian, orang-orang yang berada di majelisnya seakan-akan mereka sedang melaksanakan sholat. Jika ia mengingkari suatu perkara yang dilakukan diantara mereka maka iapun memakai sendalnya lalu masuk dalam rumahnya. Ibnu Numair marah dan berteriak, dan jika ia melihat ada yang meruncing alat tulisnya maka berubahlah wajahnya”. Berkata Hammad bin Salamah, “Kami sedang bersama Ayyub lalu kami mendengar suara (keras namun tidak jelas), maka Ayyub berkata, “Suara apa ini?, apakah kalian tidak tahu bahwasanya mengangkat suara tatkala hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disampaikan (dibacakan) seperti mengangkat suara dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ia masih hidup??[12]Sampai kabar kepada Mu’awiyah bahwasanya Kabis bin Robi’ah menyerupai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Kabis masuk melalui pintu rumah menemui Mu’awiyah maka berdirilah Mu’awiyyah dari tempat duduknya dan menemuinya, mencium keningnya, serta memberikannya pemberian hanya karena keserupaan wajahnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”[13]Wahai saudaraku…, bagaimana kita jika dibandingkan dengan mereka para salaf?? mana tanda dan buah cinta kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lihatlah buah cinta salaf kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pengagungan mereka terhadapnya?? Mana bukti pengakuan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah hakekatnya??Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] Siar A’lam An-Nubala 6/24[2] Siar A’lam An-Nubala 6/17[3] Hilyatul Aulya’ 3’147, As-Siar 5/354,355[4] HR Al-Bukhari no 3583, 3584, 3585, Nabi dahulu berkhutbah di sebuah pohon korma, lalu dibuatkan mimbar bagi beliau. Tatkala tiba hari jum’at dan Nabi berkhutbah di atas mimbar terdengarlah suara rintihan dan tangisan pohon kurma tersebut karena ditinggalkan oleh Nabi.[5] Siar A’lam An-Nubala 4/570, Jami’ byanil ‘ilmi wa fadhlihi karya Ibnu Abdilbar hal 572 (maktabah ibnu Taimiyah)[6] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh hal 598[7] Atsar ini dikeluarkan oleh Al-Khothib Al-Bagdadi dalam kitabnya Al-Jami’ Li Akhlaqi Ar-Rawi wa Adabis Sami’ 2/66-67, lihat As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/599. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di zaman kita ini yang menyampaikan hadits dengan tanpa memperhatikan teks hadits tersebut dengan baik. Terkadang mereka menyampaikan hadits tersebut dengan hanya membawakan maknanya dan mereka keliru dalam memahami makna tersebut. Ibnu Mas’ud yang mendengar langsung hadits Rasulullah saja sangat takut jika teks hadits yang dia sampaikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Bagaimana pula dengan begitu banyak orang yang menyampaikan hadits yang lemah bahkan hadits-hadits palsu dengan berkata, “Rasulullah telah bersabda demikian…” dan tidak ada sama sekali rasa takut dalam diri mereka.[8] Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi, karya ibnu Abdilbar 2/1217 dan syarh As-Syifa 2/77[9] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34 dan lihat syarh AS-Syifa 2/77[10] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34, Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi 2/1220[11] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/57[12] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi  1/128,130[13] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/610 
Disebutkan bahwasanya Imam Malik pernah ditanya tentang Ayyub As-Sikhtiani?, maka beliaupun menjawab, “Tidaklah aku menyampaikan hadits kepada kalian dari seorangpun kecuali Ayyub lebih tsiqoh (terpercaya) daripada orang tersebut”[1] Imam Malik bercerita tentang Ayyub, beliau berkata, “Ayyub telah berhaji dua kali dan aku (dulu) telah melihatnya namun aku tidak mendengar (mengambil) hadits darinya, hanya saja Ayyub jika ia menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diapun menangis hingga akhirnya akupun menyayanginya. Dan tatkala aku menyaksikan apa yang aku lihat dan pengagungannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akupun menulis (mengambil) hadits darinya.”[2]Berkata Mush’ab bin Abdillah, “Imam Malik jika menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah wajahnya dan menunduk hingga hal itu memberatkan orang-orang yang duduk bersama dia. Pada suatu hari Imam Malik ditanya tentang sikapnya itu maka iapun berkata, “Seandainya kalian melihat apa yang aku lihat maka kalian tidak akan mengingkari (merasa berat) dengan sikapku ini”. Imam Malik menyebutkan dari Muhammad bin Al-Munkadir –dia adalah pemimpin para qori’- “Hampir-hampir tidak pernah sama sekali kami bertanya kepada Muhammad bin Al-Munkadir tentang satu haditspun kecuali ia menangis hingga kamipun menyayanginya.”[3] Dan aku (Mush’ab bin Abdillah) telah melihat Ja’far bin Muhammad –dan dia adalah orang yang suka bercanda dan tersenyum- jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapannya maka menguning  (pucat) wajahnya, tidak pernah aku melihatnya menyampaikan satu haditspun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dia dalam keadaan telah bersuci. Beberapa lama aku sering bolak-balik menghampirinya dan tidaklah aku melihatnya kecuali dalam tiga kondisi. Sedang shalat, atau dalam keadaan diam (tidak berbicara) atau sedang membaca Al-Qur’an. Dan dia tidaklah berbicara sesuatu yang tidak berfaedah, dan dia adalah termasuk ulama dan ahli ibadah yang takut kepada Allah. Hasan Al-Bashri jika menyebutkan hadits tentang rintihan dan tangisan akar pohon korma[4] beliau berkata, “Wahai kaum muslimin, kayu merintih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena rindu ingin bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kalian lebih berhak untuk rindu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”[5] Abdurrahman bin Qosim pernah menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka pucatlah wajahnya seakan-akan telah kering darah dari wajahnya. Lidahnya kering di mulutnya karena pengagunggannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku (Mush’ab bin Abdillah) pernah mendatangi ‘Amir bin Abdillah, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka diapun menangis hingga kering air matanya”Dan aku telah melihat Imam Az-Zuhri –dan dia adalah orang yang paling dermawan dan paling dekat dengan manusia-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisinya maka seakan-akan engkau tidak mengenalnya dan dia tidak mengenalmu.Dan aku pernah mendatangi Sofwan bin Sulaim –dan dia adalah termasuk ahli ibadah dan kesungguhan-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka iapun menangis hingga orang-orang pergi meninggalkaannya”[6]Berkata ‘Amr bin Maimun, “Aku bolak-balik mendatangi Ibnu Mas’ud selama setahun, dan tidaklah aku pernah mendengarnya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda” kecuali pada suatu hari ia menyampaikan hadits dan keluar dari lisannya perkataan “Rasulullah telah bersabda”, kemudian menimpa beliau ketakutan hingga aku melihat keringat keluar dari keningnya kemudian ia berakat, هكذا إن شاء الله، أو فوق ذا، أَو مَا دون ذا “Seperti ini insya Allah, atau kurang lebih seperti ini (lafal haditsnya sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) kemudian mengembang kedua pipi beliau, berubah masam wajahnya dan kedua matanya berlinang air mata,[7]Para imam ahli hadits, banyak diantara mereka yang tidak menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali mereka dalam keadaan berwudhu. Diantara mereka adalah Qotadah, Ja’far bin Muhammad, Malik bin Anas, Al-A’masy. Bahkan hal ini jadi mustahab bagi mereka dan mereka membenci penyampaian hadits tanpa wudhu. Berkata Dhiror bin Murroh, “Mereka membenci mereka menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tanpa berwudhu”. Berkata Ishaq, “Aku melihat Al-A’masy jika dia hendak menyampaikan hadits dan dia dalam keadaan tidak berwudhu maka dia bertayammum”[8]Berkata Abu Usamah Al-Khuza’i, “Imam Malik jika ingin keluar untuk menyampaikan hadits ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk melaksanakan sholat dan memakai pakaiannya yang paling indah, memakai kopiah beliau dan menyisir (merapikan) jenggot beliau. Beliau ditanya tentang sikapnya itu maka kata beliau, “Aku mengagungkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbuat demikian”[9]Berkata Ibnu Abi Az-Zinad, “Said ibn Al-Musayyib tatkala beliau sakit beliau berkata, “Dudukkan aku, aku merasa berat untuk menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berbaring”[10]Muhammad bin Sirin berbicara dan tertawa, namun jika datang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun dalam keadaan khusyu’”[11]Berkata Ahmad bin Sulaiman Al-Qotton, “Tidak ada yang berbicara di majelis penyampaian hadits Abdurrahman bin Mahdi, dan tidak ada yang meruncing alat tulisnya, dan tidak seorangpun yang tersenyum. Jika ada yang berbicara atau meruncing alat tulisnya di majelisnya maka iapun berteriak dan memakai kedua sendalnya lalu masuk dalam rumahnya (tidak jadi menyampaikan hadits). Demikian juga yang dilakukan oleh Ibnu Numair, dan dia adalah termasuk orang yang paling tegas dalam perkara ini. Waki’ juga demikian, orang-orang yang berada di majelisnya seakan-akan mereka sedang melaksanakan sholat. Jika ia mengingkari suatu perkara yang dilakukan diantara mereka maka iapun memakai sendalnya lalu masuk dalam rumahnya. Ibnu Numair marah dan berteriak, dan jika ia melihat ada yang meruncing alat tulisnya maka berubahlah wajahnya”. Berkata Hammad bin Salamah, “Kami sedang bersama Ayyub lalu kami mendengar suara (keras namun tidak jelas), maka Ayyub berkata, “Suara apa ini?, apakah kalian tidak tahu bahwasanya mengangkat suara tatkala hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disampaikan (dibacakan) seperti mengangkat suara dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ia masih hidup??[12]Sampai kabar kepada Mu’awiyah bahwasanya Kabis bin Robi’ah menyerupai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Kabis masuk melalui pintu rumah menemui Mu’awiyah maka berdirilah Mu’awiyyah dari tempat duduknya dan menemuinya, mencium keningnya, serta memberikannya pemberian hanya karena keserupaan wajahnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”[13]Wahai saudaraku…, bagaimana kita jika dibandingkan dengan mereka para salaf?? mana tanda dan buah cinta kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lihatlah buah cinta salaf kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pengagungan mereka terhadapnya?? Mana bukti pengakuan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah hakekatnya??Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] Siar A’lam An-Nubala 6/24[2] Siar A’lam An-Nubala 6/17[3] Hilyatul Aulya’ 3’147, As-Siar 5/354,355[4] HR Al-Bukhari no 3583, 3584, 3585, Nabi dahulu berkhutbah di sebuah pohon korma, lalu dibuatkan mimbar bagi beliau. Tatkala tiba hari jum’at dan Nabi berkhutbah di atas mimbar terdengarlah suara rintihan dan tangisan pohon kurma tersebut karena ditinggalkan oleh Nabi.[5] Siar A’lam An-Nubala 4/570, Jami’ byanil ‘ilmi wa fadhlihi karya Ibnu Abdilbar hal 572 (maktabah ibnu Taimiyah)[6] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh hal 598[7] Atsar ini dikeluarkan oleh Al-Khothib Al-Bagdadi dalam kitabnya Al-Jami’ Li Akhlaqi Ar-Rawi wa Adabis Sami’ 2/66-67, lihat As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/599. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di zaman kita ini yang menyampaikan hadits dengan tanpa memperhatikan teks hadits tersebut dengan baik. Terkadang mereka menyampaikan hadits tersebut dengan hanya membawakan maknanya dan mereka keliru dalam memahami makna tersebut. Ibnu Mas’ud yang mendengar langsung hadits Rasulullah saja sangat takut jika teks hadits yang dia sampaikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Bagaimana pula dengan begitu banyak orang yang menyampaikan hadits yang lemah bahkan hadits-hadits palsu dengan berkata, “Rasulullah telah bersabda demikian…” dan tidak ada sama sekali rasa takut dalam diri mereka.[8] Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi, karya ibnu Abdilbar 2/1217 dan syarh As-Syifa 2/77[9] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34 dan lihat syarh AS-Syifa 2/77[10] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34, Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi 2/1220[11] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/57[12] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi  1/128,130[13] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/610 


Disebutkan bahwasanya Imam Malik pernah ditanya tentang Ayyub As-Sikhtiani?, maka beliaupun menjawab, “Tidaklah aku menyampaikan hadits kepada kalian dari seorangpun kecuali Ayyub lebih tsiqoh (terpercaya) daripada orang tersebut”[1] Imam Malik bercerita tentang Ayyub, beliau berkata, “Ayyub telah berhaji dua kali dan aku (dulu) telah melihatnya namun aku tidak mendengar (mengambil) hadits darinya, hanya saja Ayyub jika ia menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diapun menangis hingga akhirnya akupun menyayanginya. Dan tatkala aku menyaksikan apa yang aku lihat dan pengagungannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akupun menulis (mengambil) hadits darinya.”[2]Berkata Mush’ab bin Abdillah, “Imam Malik jika menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah wajahnya dan menunduk hingga hal itu memberatkan orang-orang yang duduk bersama dia. Pada suatu hari Imam Malik ditanya tentang sikapnya itu maka iapun berkata, “Seandainya kalian melihat apa yang aku lihat maka kalian tidak akan mengingkari (merasa berat) dengan sikapku ini”. Imam Malik menyebutkan dari Muhammad bin Al-Munkadir –dia adalah pemimpin para qori’- “Hampir-hampir tidak pernah sama sekali kami bertanya kepada Muhammad bin Al-Munkadir tentang satu haditspun kecuali ia menangis hingga kamipun menyayanginya.”[3] Dan aku (Mush’ab bin Abdillah) telah melihat Ja’far bin Muhammad –dan dia adalah orang yang suka bercanda dan tersenyum- jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapannya maka menguning  (pucat) wajahnya, tidak pernah aku melihatnya menyampaikan satu haditspun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dia dalam keadaan telah bersuci. Beberapa lama aku sering bolak-balik menghampirinya dan tidaklah aku melihatnya kecuali dalam tiga kondisi. Sedang shalat, atau dalam keadaan diam (tidak berbicara) atau sedang membaca Al-Qur’an. Dan dia tidaklah berbicara sesuatu yang tidak berfaedah, dan dia adalah termasuk ulama dan ahli ibadah yang takut kepada Allah. Hasan Al-Bashri jika menyebutkan hadits tentang rintihan dan tangisan akar pohon korma[4] beliau berkata, “Wahai kaum muslimin, kayu merintih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena rindu ingin bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kalian lebih berhak untuk rindu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”[5] Abdurrahman bin Qosim pernah menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka pucatlah wajahnya seakan-akan telah kering darah dari wajahnya. Lidahnya kering di mulutnya karena pengagunggannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku (Mush’ab bin Abdillah) pernah mendatangi ‘Amir bin Abdillah, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka diapun menangis hingga kering air matanya”Dan aku telah melihat Imam Az-Zuhri –dan dia adalah orang yang paling dermawan dan paling dekat dengan manusia-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisinya maka seakan-akan engkau tidak mengenalnya dan dia tidak mengenalmu.Dan aku pernah mendatangi Sofwan bin Sulaim –dan dia adalah termasuk ahli ibadah dan kesungguhan-, jika disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapannya maka iapun menangis hingga orang-orang pergi meninggalkaannya”[6]Berkata ‘Amr bin Maimun, “Aku bolak-balik mendatangi Ibnu Mas’ud selama setahun, dan tidaklah aku pernah mendengarnya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda” kecuali pada suatu hari ia menyampaikan hadits dan keluar dari lisannya perkataan “Rasulullah telah bersabda”, kemudian menimpa beliau ketakutan hingga aku melihat keringat keluar dari keningnya kemudian ia berakat, هكذا إن شاء الله، أو فوق ذا، أَو مَا دون ذا “Seperti ini insya Allah, atau kurang lebih seperti ini (lafal haditsnya sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) kemudian mengembang kedua pipi beliau, berubah masam wajahnya dan kedua matanya berlinang air mata,[7]Para imam ahli hadits, banyak diantara mereka yang tidak menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali mereka dalam keadaan berwudhu. Diantara mereka adalah Qotadah, Ja’far bin Muhammad, Malik bin Anas, Al-A’masy. Bahkan hal ini jadi mustahab bagi mereka dan mereka membenci penyampaian hadits tanpa wudhu. Berkata Dhiror bin Murroh, “Mereka membenci mereka menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tanpa berwudhu”. Berkata Ishaq, “Aku melihat Al-A’masy jika dia hendak menyampaikan hadits dan dia dalam keadaan tidak berwudhu maka dia bertayammum”[8]Berkata Abu Usamah Al-Khuza’i, “Imam Malik jika ingin keluar untuk menyampaikan hadits ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk melaksanakan sholat dan memakai pakaiannya yang paling indah, memakai kopiah beliau dan menyisir (merapikan) jenggot beliau. Beliau ditanya tentang sikapnya itu maka kata beliau, “Aku mengagungkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbuat demikian”[9]Berkata Ibnu Abi Az-Zinad, “Said ibn Al-Musayyib tatkala beliau sakit beliau berkata, “Dudukkan aku, aku merasa berat untuk menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berbaring”[10]Muhammad bin Sirin berbicara dan tertawa, namun jika datang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun dalam keadaan khusyu’”[11]Berkata Ahmad bin Sulaiman Al-Qotton, “Tidak ada yang berbicara di majelis penyampaian hadits Abdurrahman bin Mahdi, dan tidak ada yang meruncing alat tulisnya, dan tidak seorangpun yang tersenyum. Jika ada yang berbicara atau meruncing alat tulisnya di majelisnya maka iapun berteriak dan memakai kedua sendalnya lalu masuk dalam rumahnya (tidak jadi menyampaikan hadits). Demikian juga yang dilakukan oleh Ibnu Numair, dan dia adalah termasuk orang yang paling tegas dalam perkara ini. Waki’ juga demikian, orang-orang yang berada di majelisnya seakan-akan mereka sedang melaksanakan sholat. Jika ia mengingkari suatu perkara yang dilakukan diantara mereka maka iapun memakai sendalnya lalu masuk dalam rumahnya. Ibnu Numair marah dan berteriak, dan jika ia melihat ada yang meruncing alat tulisnya maka berubahlah wajahnya”. Berkata Hammad bin Salamah, “Kami sedang bersama Ayyub lalu kami mendengar suara (keras namun tidak jelas), maka Ayyub berkata, “Suara apa ini?, apakah kalian tidak tahu bahwasanya mengangkat suara tatkala hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disampaikan (dibacakan) seperti mengangkat suara dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ia masih hidup??[12]Sampai kabar kepada Mu’awiyah bahwasanya Kabis bin Robi’ah menyerupai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Kabis masuk melalui pintu rumah menemui Mu’awiyah maka berdirilah Mu’awiyyah dari tempat duduknya dan menemuinya, mencium keningnya, serta memberikannya pemberian hanya karena keserupaan wajahnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”[13]Wahai saudaraku…, bagaimana kita jika dibandingkan dengan mereka para salaf?? mana tanda dan buah cinta kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lihatlah buah cinta salaf kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pengagungan mereka terhadapnya?? Mana bukti pengakuan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah hakekatnya??Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] Siar A’lam An-Nubala 6/24[2] Siar A’lam An-Nubala 6/17[3] Hilyatul Aulya’ 3’147, As-Siar 5/354,355[4] HR Al-Bukhari no 3583, 3584, 3585, Nabi dahulu berkhutbah di sebuah pohon korma, lalu dibuatkan mimbar bagi beliau. Tatkala tiba hari jum’at dan Nabi berkhutbah di atas mimbar terdengarlah suara rintihan dan tangisan pohon kurma tersebut karena ditinggalkan oleh Nabi.[5] Siar A’lam An-Nubala 4/570, Jami’ byanil ‘ilmi wa fadhlihi karya Ibnu Abdilbar hal 572 (maktabah ibnu Taimiyah)[6] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh hal 598[7] Atsar ini dikeluarkan oleh Al-Khothib Al-Bagdadi dalam kitabnya Al-Jami’ Li Akhlaqi Ar-Rawi wa Adabis Sami’ 2/66-67, lihat As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/599. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di zaman kita ini yang menyampaikan hadits dengan tanpa memperhatikan teks hadits tersebut dengan baik. Terkadang mereka menyampaikan hadits tersebut dengan hanya membawakan maknanya dan mereka keliru dalam memahami makna tersebut. Ibnu Mas’ud yang mendengar langsung hadits Rasulullah saja sangat takut jika teks hadits yang dia sampaikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Bagaimana pula dengan begitu banyak orang yang menyampaikan hadits yang lemah bahkan hadits-hadits palsu dengan berkata, “Rasulullah telah bersabda demikian…” dan tidak ada sama sekali rasa takut dalam diri mereka.[8] Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi, karya ibnu Abdilbar 2/1217 dan syarh As-Syifa 2/77[9] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34 dan lihat syarh AS-Syifa 2/77[10] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/34, Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi 2/1220[11] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi 2/57[12] Al-Jami’ karya Al-Khotib Al-Bagdadi  1/128,130[13] As-Syifa bita’rifi huquqil Musthofa, karya Al-Qodi Iyadh 2/610 

Hukum Bir Bebas Alkohol

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?   Jawab: Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan.[1] *** Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan: (Kaedah 1) Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003) Kata ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032) (Kaedah 2) Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58) Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan. Baca artikel penting: Salah kaprah tentang alkohol dan khomr. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 27 Muharram 1432 H [1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Hukum Bir Bebas Alkohol

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?   Jawab: Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan.[1] *** Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan: (Kaedah 1) Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003) Kata ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032) (Kaedah 2) Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58) Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan. Baca artikel penting: Salah kaprah tentang alkohol dan khomr. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 27 Muharram 1432 H [1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?   Jawab: Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan.[1] *** Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan: (Kaedah 1) Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003) Kata ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032) (Kaedah 2) Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58) Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan. Baca artikel penting: Salah kaprah tentang alkohol dan khomr. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 27 Muharram 1432 H [1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?   Jawab: Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan.[1] *** Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan: (Kaedah 1) Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003) Kata ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032) (Kaedah 2) Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58) Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan. Baca artikel penting: Salah kaprah tentang alkohol dan khomr. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Riyadh, KSA, 27 Muharram 1432 H [1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Tuntunan Shalat Sunnah Qobliyah Ashar

Pertanyaan: Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna? Jawaban: Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyahAshar empat raka’at.”[1] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H] ————– [1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan. [2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at? Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Tagsshalat sunnah

Tuntunan Shalat Sunnah Qobliyah Ashar

Pertanyaan: Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna? Jawaban: Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyahAshar empat raka’at.”[1] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H] ————– [1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan. [2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at? Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Tagsshalat sunnah
Pertanyaan: Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna? Jawaban: Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyahAshar empat raka’at.”[1] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H] ————– [1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan. [2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at? Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Tagsshalat sunnah


Pertanyaan: Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna? Jawaban: Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyahAshar empat raka’at.”[1] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H] ————– [1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan. [2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih. www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at? Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Tagsshalat sunnah

CINTA RASUL shallallahu ‘alaihi wa sallam (Antara pengagungan dan sikap perendahan)

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ وَاقْتَفَى أَثَرَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِأَمَّا بَعْدُ،Tidak bertemunya seseorang dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup tidaklah menghalanginya untuk berkumpul bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhirat kelak[1]. Seseorang pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,يَا رَسُولَ الله، كيف تقول فِي رَجُلٍ أحبَّ قَوْمًا ولَمْ يَلْحَقْ بِهِمْ؟“Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mencintai sebuah kaum namun dia tidak bertemu dengan mereka?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[2]. Karenanya barang siapa yang bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kecintaan yang benar maka ia akan meraih apa yang dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[3], dan kelak ia akan bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jelas dia akan masuk kedalam surga. Wahai saudaraku…, kita harus bergembira dengan adanya kesempatan emas ini sebagaimana gembiranya para sahabat tatkala mengetahui kesempatan ini. عن أنس رضي الله عنه أن رجلا سأل النبي  صلى الله عليه وسلم  عن الساعة فقال متى الساعة (وفي رواية: فقام النبي  صلى الله عليه وسلم  إلى الصلاة فلما قضى صلاته قال أين السائل عن قيام الساعة فقال الرجل أنا يا رسول الله) قال وماذا أعددت لها قال لا شيء (وفي رواية: ما أعْددْتُ لها من كثِيْرِ صلاةٍ ولا صومٍ ولا صدقةٍ) إلا أني أحب الله ورسوله  صلى الله عليه وسلم    فقال أنت مع من أحببْتَ (وفي رِوَايةٍ: قال أنس: وَنَحنُ كذلك؟ قَال: نعم. فَفَرِحْنَا يَوْمَئِذٍ فَرْحًا شَدِيْدَا) قال أنس فما فرحنا بشيء فرحنا بقول النبي  صلى الله عليه وسلم  أنت مع من أحببت )وفي رواية: فما رأيت فرح المسلمون بعد الإسلام فرحهم بهذا) قال أنس  فأنا أحب النبي  صلى الله عليه وسلم  وأبا بكر وعمر وأرجو أن أكون معهم بِحُبِّيْ إياهم وإن لم أعمل بمثل أعمالهمDalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwasanya ada seorang arab badui[4] bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hari kiamat seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?” (dalam riwayat yang lain: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sholat, kemudian tatkala beliau selesai dari sholatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mana tadi orang yang bertanya tentang hari kiamat?”, orang itu menjawab, “Saya, ya Rasulullah!”)[5] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah yang engkau persiapkan untuk menemui hari kiamat?”, ia berkata, “Aku tidak menyiapkan apa-apa (dalam riwayat yang lain: “Aku tidak mempersiapkan diri untuk menemui hari kiamat dengan banyaknya sholat, puasa, dan sedekah”[6]) kecuali aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau bersama dengan orang yang engkau cintai” (Dalam riwayat yang lain: Anas berkata, “Lalu kami berkata, “Apakah kami juga demikian?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya” . Anas berkata, “Maka kamipun pada hari itu sangat gembira”[7]) (Dalam riwayat lain, Anas berkata, “Dan aku tidak pernah melihat kaum muslimin sangat gembira lebih daripada kegembiraan mereka pada saat itu”[8]). Anas berkata, “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka”[9]Namun yang menjadi pertanyaan bisakah kita membuktikan rasa cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??, ataukah pengakuan kecintaan kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah pengakuan kosong belaka?!. Tentu setiap pengakuan membutuhkan bukti, jika setiap pengakuan langsung diterima mentah-mentah tanpa ada perlunya pembuktian maka siapapun bisa mengaku-ngaku. Kemudian bukti cinta tersebutpun harus merupakan bukti yang bisa diterima dan dipertanggungjawabkan, karena tidak semua bukti bisa diterima. Jika ternyata bukti pengakuan tersebut tidak bisa diterima maka cintanya akan bertepuk sebelah tangan, sebagaimana perkataan seorang penyair:كُلٌ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى         وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّهُمْ بِذَاكَSemua orang mengaku-ngaku punya hubungan kasih dengan si Laila, namun Laila tidak mengakui mereka akan hal itu.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak memiliki bukti, sebagaimana pelaku maksiat yang ditunggangi hawa nafsu mereka hingga tenggelam dalam lautan kemaksiatan.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun membawa bukti yang tidak bisa diterima sebagaimana para pelaku bid’ah yang mengungkapkan cinta mereka dengan melaksanakan bid’ah-bid’ah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bukti cinta mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana halnya orang-orang syi’ah yang mengaku cinta kepada Husain dengan mengadakan bid’ah acara mengingat kematian Husain setiap tanggal 10 Muharram dengan memukul-mukul tubuh mereka dengan pedang dan rantai hingga tubuh mereka berlumuran darah, dan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya berakhir dengan kebinasaan. Hal ini jelas melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang meratapi mayit, dan melarang seseorang memukul pipinya atau merobek baju tatkala ditimpa musibah. Seandainya Husain hidup dan melihat perbuatan mereka niscaya ia akan mengingkari perbuatan mereka.Ingatlah bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sembarang bukti, bagaimana tidak? karena buah dari bukti yang diterima adalah masuk surga bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana persangkaan orang-orang yang jahil yang menyangka bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah cukup dengan merayakan hari kelahiran beliau, atau cukup dengan menandungkan untaian kalimat-kalimat yang indah berisi pujian-pujian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mempraktekan sunnah-sunnah beliau dalam kehidupan keseharian. Lebih-lebih lagi kejahilan mereka mengantarkan mereka kepada sikap terlalu berlebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga timbullah penyimpangan-penyimpangan yang hal ini telah diwanti-wanti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa semakin mereka bersikap berlebih-lebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka semakin diterima bukti kecintaan mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi dari mencintai diri sendiriAllah berfirman﴿قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾ (التوبة:24)“Katakanlah:”Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. 9:24)Ayat ini jelas menunjukan kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah mencela orang yang lebih mencintai hartanya, keluarganya, dan anak-anaknya daripada kecintaannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengancamnya dengan firmanNya “maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”, kemudian di akhir ayat Allah menyatakan bahwa ia termasuk orang-orang yang fasik dan mengabarkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang sesat dan tidak diberi petunjuk oleh Allah.[10]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga saya yang lebih dia cintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia”[11]Berkata Abdullah bin Hisyam,”Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang memegang tangan Umar bin Al-Khottob, Umarpun berkata kepadanya: لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَّيْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِي ”Sesungguhnya engkaulah yang paling aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata لاَ وَالَّّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ   ”Tidak (cukup demikian) wahai Umar, demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, hingga akulah yang lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri”. Umar lalu berkata, فَإِنَّهُ الآنَ وَاللهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفِسِي  ”Sesungguhnya sekarang, demi Allah, engkaulah yang lebih aku cintai daripada diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, الآنَ يَا عُمَرُ ”Sekarang (barulah sempurna) wahai Umar”[12]Allah berfirman:﴿النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ﴾ (الأحزاب: من الآية6)“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. 33:6)Ibnul Qoyyim berkata, “Ini adalah dalil bahwa barangsiapa yang (tidak menjadikan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama daripada dirinya sendiri maka dia bukan termasuk orang-orang mukmin”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَا مِن مُؤْمِنٍ إِلاَّ وَأَنَا أَولَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُنيَا وَالأَخِرَةِ “Tidak seorang mukminpun kecuali aku adalah orang yang paling utama bagi dirinya di dunia dan di akhirat”[14] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ “Saya lebih utama bagi setiap mukmin dari dirinya sendiri”[15]Allah berfirman﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ﴾ (التوبة:128) “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min”. (QS. 9:128)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Allah menganugrahkan kenikmatan kepada para hambaNya dengan mengutus di tengah-tengah mereka seorang Nabi yang berasal dari jenis mereka. Merekapun mengetahui keadaan Nabi dan memungkinkan mereka untuk mencontohi Nabi dan tidak menolak untuk taat kepadanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh sangat berusaha untuk menasehati umatnya, berusaha agar umatnya meraih kebaikan-kebaikan. Firman Allah ﴿عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ﴾  “berat terasa olehnya penderitaanmu”yaitu perkara apa saja yang menyusahkan dan memberatkan kalian terasa berat juga olehnya. Firman Allah حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ “sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu” maka Nabi menginginkan bagi kalian kebaikan  dan dia berusaha sekuat mungkin agar segala kebaikan-kebaikan tersebut bisa sampai kepada kalian, dia sangat bersemangat dalam menunjukan kepada kalian jalan menuju keimanan , dan dia membenci kalian ditimpa kejelekan dan berusaha untuk menjauhkan kalian dari segala keburukan. Firman Allah بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ ﴾ ﴿ “amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min ”, yaitu sangat sayang dan belas kasih dengan umatnya, lebih daripada kasih sayang orang tua mereka terhadap mereka”[16]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaثَلاَثَةٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهَنَّ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَيُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Tiga perkara jika terdapat pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; yaitu jika Allah dan RasulNya lebih ia cintai daripada selain keduanya, dia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah, dan dia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana dia benci jika dilemparkan ke neraka”[17]Ada dua perkara yang mendorong timbulnya kecintaan seseorang kepada selainnya[18].Yang pertama kembali pada dzat yang dicintai, yaitu berupa sifat-sifat yang mulia dan terpuji yang  terdapata pada dzat yang dicintai tersebut. Semakin banyak sifat yang terpuji pada dzat yang dicintai maka akan semakin besar kecintaan orang yang mencintai dzat tersebut. Orang yang murah senyum, berbudipekerti yang baik, serta memiliki kesabaran yang tinggi tentunya lebih kita cintai daripada orang yang hanya sabar namun tidak murah senyum. Maka jika kita memandang perkara yang pertama ini maka tidaklah ada manusia yang semestinya paling kita cintai kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliaulah yang memiliki sifat-sifat yang sangat terpuji dan akhlaq yang sangat tinggi dan mulia. Namun yang menyedihkan begitu banyak kaum muslimin yang tidak merenungkan akhlak mulia beliau, banyak kaum muslimin yang berpaling dari membaca sunnah-sunnah beliau yang akhirnya hal ini menjadikan mereka buta dengan kepribadian Rasul mereka sehingga hilanglah atau berkurang rasa cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Yang kedua kembali kepada kemanfaatan atau faedah yang sampai kepada seseorang disebabkan dzat yang dicintainya tersebut. Semakin banyak dan besar faedah yang didapatkannya disebabkan yang dicintainya maka akan semakin tinggi cintanya kepada dzat yang dia cintai tersebut. Maka jika kita memandang perkara yang kedua ini maka semestinya orang yang paling kita cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan sebab beliau maka kita telah memperoleh kemanfaatan yang sangat besar dan tiada bandingannya yaitu kenikmatan iman kepada Allah. Dengan iman yang benar maka Allah akan menyelamatkan kita dari kesengsaran yang abadi dan tidada penghunjungnya di neraka menunju kebahagiaan dan kenikmatan yang abadi yang tiada penghujungnya di surga. Maka kenikmatan mana lagi yang lebih dari ini???, namun siapakah diantara kita yang merenungkannya hingga menumbuhkan kecintaan yang lebih mendalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam??Renungkanlah bagaimana perjuangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendakwahkan dan menyebarkan agama Islam hingga sampai kepada kita. Celaan, cacian, ejekan, makian, semua beliau hadapi dengan sabar demi sampainya agama ini kepada kita, karena kasih sayangnya terhadap kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan orang gila, dijuluki penyihir, dilempar batu hingga berlumuran berdarah, tatkala sedang sujud diletakkan kotoran isi perut unta diatas pundak beliau, diasingkan oleh orang kampung beliau, bahkan dimusuhi oleh keluarganya sendiri, dimusuhi oleh paman-paman beliau[19], bahkan terusir dari tanah kelahiran beliau….namun semua ini tidaklah mematahkan beliau dalam menyampaikan agama ini kepada kita, semuanya karena kasih sayang beliau kepada kita umatnya, demi menyelamatkan kita dari kesengsaraan dan penderitaan yang abadi di neraka menuju kesenangan dan kebahagiaan yang abadi di surga.Berkata Ibnu Hajar, “Jika seseorang memikirkan kemanfaatan yang dirasakannya disebabkan adanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mengeluarkannya dari kegelapan kekufuran menuju terangnya keimanan,-apakah baik secara langsung maupun tidak- maka dia akan mengetahui bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebab yang menjadikan dia hidup kekal abadi di kenikmatan yang abadi (yaitu di surga) dan dia akan mengetahui bahwa manfaat yang menimbulkan kecintaan lebih banyak bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada selainnya. Namun manusia bertingkat-tingkatan dalam hal ini sesuai dengan perenungan mereka dan lalainya mereka dari merenungkan hal ini. Oleh karena itu tidaklah diragukan bahwa para sahabat lebih sempurna memahami akan hal ini…”[20]Kecintaan dan pengagungan para sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara sahabat telah meraih kemuliaan bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh karena itu mereka sangat mencintai dan mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada generasi sebelum mereka yang mencintai seseorang sebagaimana besarnya cinta mereka kepada Nabi dan demikian juga generasi sesudah mereka tidak ada yang bisa menyamai mereka.Ali bin Abi Tholib pernah ditanya,”Bagaimanakah cinta kalian terhadap Rasulullah?”, beliau menjawab, كَانَ وَاللهِ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ أَمْوَالِنَا وَأَوْلاَدِنَا وَآبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَمِنَ الْبَارِد عَلَى الظَّمأ “Demi Allah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih kami (Ali dan para sahabat yang lain-pen) cintai daripada harta kami, anak-anak kami, bapak kami, ibu kami, dan lebih kami cintai daripada air dingin yang kami minum tatkala sangat dahaga”[21]Abu Sufyan –tatkala beliau masih seorang musyrik- berkata kepada Zaid bin Ad-Datsinah tatkala penduduk kota Mekah mengeluarkan dia dari tanah haram untuk membunuhnya dan dia dalam keadaan ditawan oleh mereka, kata Abu Sufyan أنشدك بالله يا زيد، أتحب أن محمدا الآن عندنا مكانك نضرب عنقه وإنك في أهلك؟ “Demi Allah aku bertanya kepadamu wahai Zaid, apakah engkau ingin Muhammad sekarang berada bersama kami menggantikan posisimu lalu kami penggal lehernya dan engkau (bebas) bersama keluargamu?”, Zaid berkata, والله ما أحب أن محمدا الآن في مكانه الذي هو فبه تصيبه شوكة تؤذيه وإني جالس في أهلي”Demi Allah, saya tidak suka Muhammad sekarang berada ditempatnya lalu dia tertusuk duri sehingga mengganggunya sedang saya tinggal duduk bersama keluarga saya”. Berkata Abu Sufyan, ما رأيت من الناس أحدا يحب أحدا كحب أصحاب محمد محمدا “Saya tidak pernah melihat seorangpun mencintai yang lainnya sebagaimana kecintaan para sahabat Muhmmad kepada Muhammad”[22] Berkata Sa’ad bin Mu’adz kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala perang Badr, “Wahai Nabi Allah, apa tidak sebaiknya kami buatkan bagi engkau singgasana yang engkau duduk di atasnya dan kami mempersiapkan kendaraanmu kemudian kami menghadapi pasukan musuh?, jika Allah menjadikan kami jaya dan menang mengalahkan musuh kami maka itulah yang kami harapkan, namun jika kenyataannya lain maka engkau segera naik kendaraanmu dan bergabung dengan kaum kami yang ada di belakang kami. Sungguh telah tertinggal (tidak ikut perang) bersamamu kaum yang engkau lebih kami cintai daripada mereka, kalau seandainya mereka tahu bahwa engkau akan masuk dalam medan peperangan maka mereka tidak akan ketinggalan perang dan Allah akan membelamu dengan mereka,  mereka akan memenolongmu dan akan berjihad bersamamu”. Maka Rasulullahpun memuji Sa’ad serta mendoakannya.[23]Berkata Anas bin Malik, “Tatkala terjadi perang uhud penduduk kota Madinah guncang, mereka berkata, “Muhammad telah terbunuh”, hingga akhirnya timbullah keramaian di ujung kota Madinah. Lalu keluarlah sorang wanita dari kaum Ansor dan dia telah dikabarkan dengan terbunuhnya putranya, ayahnya, suaminya, serta saudara laki-lakinya (dalam perang uhud), dan saya tidak tahu siapa diantara mereka yang lebih dahulu sampai kabar kematiannya pada wanita tersebut. Tatkala dia melewati jenazaah salah seorang diantara mereka dia berkata,”Jenazah siapa ini?” mereka menjawab, “Ayahmu, saudara laki-lakimu, suamimu, putramu!”, dia berkata, “Apakah yang dilakukan oleh Rasulullah?”,  mereka berkata, “Dia sedang berada didepan”, hingga wanita tersebutpun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia mengambil ujung baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak perduli (dengan apapun yang terjadi) yang penting engkau selamat dari kebinasaan”[24]. Dalam riwayat yang lain, wanita tersebut berkata, “Semua musibah yang tidak menimpamu ringan terasa”Berkata Sa’ad bin Mu’adz,”Para sahabat telah menyerahkan jiwa-jiwa mereka dan harta-harta mereka dibawah keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Ini harta kami berada di hadapanmu, berilah keputusan sesukamu. Dan ini jiwa-jiwa kami berada di hadapanmu, jika Engkau menghendaki kami masuk dalam lautan maka kami akan memasukinya, kami berperang di hadapanmu, dari belakangmu, dari arah kananmu, dan dari arah kirimu”[25]Anas bin An-Nadlr tatkala terjadi perang Uhud, tatkala perang telah selesai beliau ditemukan dalam keadaan jasad beliau terdapat delapan puluh lebih bekas pukulan, tikaman, dan bekas panah sehingga tidak seorangpun yang mengenalnya kecuali saudara wanitanya yang bernama Ar-Rubayyi’, dia mengenalnya karena ujung-ujung jari Anas. Tatkala itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam teleh mengutus Zaid bin Tsabit setelah selesai peperangan untuk mencari Anas. Maka ia mendapatkannya dalam keadaan sakaratul maut, nafas yang terakhir. Anas yang dalam keadaan sekaratpun membalas salam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Aku mencium bau surga, dan sampaikanlah kepada kaumku dari Golongan Ansor لاَ عُذْرَ لَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَنْ يُخْلَصَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ وَفِيْكُمْ شَفَرٌ يِطْرُفُ sesungguhnya tidak ada udzur (alasan) bagi kalian dihadapan Allah jika keburukan menimpa Rasulullah sedang diantara kalian masih ada mata yang bisa berkedip (masih ada yang hidup-pen)”, lalu matanya mengalirkan air mata.[26] Sungguh tinggi rasa cinta dan pengagunggan para sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang paling menunujukan dan menjelaskan kebesaran cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkataan Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofi –yang ketika itu masih musyrik- ketika berunding dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu perjanjian Hudaibiyah dan melihat pengagungan para sahabat terhadap Nabi, dan tatkala ia kembali ke kaum Quraisy iapun berkata (kepada mereka), “Wahai kaum Quraisy, demi Allah, aku telah di utus kepada para raja, aku telah diutus kepada Kaisar, Kisro, dan Najasyi, demi Allah aku tidak pernah melihat seorang rajapun yang diagungkan oleh para sahabatnya (anak buahnya) sebagaimana pengagungan para sahabat Muhammad kepada Muhammad. Demi Allah, tidaklah ia membuang dahaknya kecuali jatuh di telapak tangan salah seorang dari para sahabatnya kemudian orang tersebut mengusapnya ke wajahnya dan kulit (tubuhnya), jika ia memerintahkan mereka maka mereka segera melaksanakannya, jika dia berwudlu maka mereka hampir saja saling berkelahi demi memperebutkan sisa wudlu beliau[27], jika ia berbicara maka merekapun merendahkan suara mereka, dan mereka tidak mampu mempertajam (melamakan) pandangan mereka kepadanya karena keagungan beliau”[28]Dan para sahabat telah disifati tatkala duduk mendengarkan wejangan-wejangan Nabi dengan sifat yang sangat mengagumkan, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Diantaranya perkataan Abu Sa’id Al-Khudri وسكت الناس كأنّ على رؤوسهم الطير “Orang-orangpun terdiam seakan-akan ada burung (yang hinggap) di atas kepala-kepala mereka”[29]Berkata ‘Amr bin Al-‘Ash, “Tidak ada seorangpun yang lebih aku cintai daripada Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang lebih agung di kedua mataku daripada Rasulullah. Aku tidak mampu untuk memandangnya dengan penuh pandangan karena keagungannya, dan jika aku diminta untuk menjelaskan cirri-ciri Rasulullah maka aku tidak mampu karena aku tidak pernah memandanganya dengan pandangan yang penuh”[30]Tatkala Abu Sufyan mengunjungi putrinya Ummu Habibah (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di kota Madinah lalu memasuki rumah putrinya  diapun hendak duduk di atas tikar (yang biasa diduduki oleh) Rasulullah, maka Ummu Habibahpun melipat tikar tersebut. Abu Sufyanpun berkata, “Wahai putriku, aku tidak tahu apakah engkau ingin agar aku tidak duduk di atas tikar ini (karena engkau membenci tikar ini) ataukah engkau tidak ingin tikar ini aku duduki (karena benci kepadaku)?”. Ummu Habibahpun menimpali, “Ini adalah tikarnya Rasulullah, dan engkau adalah orang musyrik yang najis, aku tidak mau engkau duduk di atas tikar milik Rasulullah”[31]Diantara hal yang menunjukan begitu keras semangatnya para sahabat dalam memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi hal-hal yang bisa mengganggu beliau adalah perkataan Anas bin Malik, إنّ أبواب النبي كانت تُقرع بالأظافر “Pintu-pintu Nabi dahulu diketuk dengan kuku-kuku”[32]Dan tatkala turun firman Allah﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ﴾ (الحجرات:2)“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dam janganlah kamu berkata padanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari”. (QS. 49:2), berkata Ibnu Az-Zubair, “Dan Umar tidak pernah lagi meperdengarkan suaranya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ia berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara yang sangat pelan-pen) setelah turun ayat ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar apa yang dikatakan Umar kepada beliau.[33] Tsabit bin Qois suaranya keras, sehingga kalau dia berbicara (dengan yang lainnya atau berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dia mengangkat suaranya. Tatkala turun ayat ini, diapun duduk di rumahnya menundukkan kepalanya karena dia memandang bahwa dirinya termasuk penduduk neraka karena telah mengangkat suaranya di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga terhapus amalannya dan dia termasuk penduduk neraka hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepadanya bahwa dia termasuk penduduk surga.[34]bersambung ….Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan disunnahkan bagi kita untuk barangan-angan bisa melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مِنْ أَشَدِّ أُمَّتِي لِي حُبًّا نَاسٌ يَكُوْنُوْنَ بَعْدِي يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ رَآنِي بِأَهْلٍِهِ ومَالِهِ“Diantara orang-orang yang paling besar cintanya kepadaku adalah orang-orang yang datang sepeninggalku, salah seorang dari mereka berangan-angan kalau bisa melihat aku walaupun harus berkorban keluarga dan hartanya” (HR Muslim 4/2178 dari hadits Abu Hurairah)Lihat juga HR Al-Bukhari no 3589[2] HR Al-Bukhari no 6169, 6170, dalam riwayat At-Thirmidzi (4/596) dari hadits Shofwan bin ’Assal ia berkata:جاء أعرابي جهوري الصوت قال يا محمد الرجل يحب القوم ولما يلحق بهم فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  المرء مع من أحبDatang seorang arab badui yang bersuara lantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, seseorang mencintai suatu kaum dan ia tidak bertemu dengan mereka?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang dikumpulkan kelak dengan yang ia cintai”[3] HR Al-Bukhari no 6168, 6169, 6170[4] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang buang air kecil di sudut mesjid sebagaimana dalam riwayat Ad-Daruqutni dari hadits Ibnu Mas’ud (Al-Fath 7/63)جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  شيخ كبير فقال يا محمد متى الساعة فقال وما أعددت لها قال لا والذي بعثك بالحق نبيا ما أعددت لها من كبير صلاة ولا صيام إلا أني أحب الله ورسوله قال فإنك مع من أحببت قال فذهب الشيخ فأخذ يبول في المسجد فمر عليه الناس فأقاموه قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  دعوه عسى أن يكون من أهل الجنة فصبوا على بوله الماءDatang seorang tua dari arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, “Wahai Muhammad, kapan hari kiamat?, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah yang kau persiapkan menanti kedatangan hari kiamat?”, ia berkata, “Demi Dzat Yang telah mengutus engkau dengan kebenaran sebagai Nabi, aku tidaklah menyiapkan sholat dan puasa yang banyak, hanya saja aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya engkau bersama bersama dengan yang engkau cintai”. Orang tua itupun berpaling dan diapun buang air kecil di mesjid, lalu lewat sekelompok orang dan hendak menghentikannya buang air di mesji, Rasulullahpun berkata, “Biarkanlah dia, mungkin ia termasuk penduduk surga”. Lalu merekapun menuangkan air pada bekas kencingnya”.Berkata Ad-Daroqutni:, “Al-Mu’allaa adalah perawi majhul” (HR Ad-Daruquthni 1/132).Pernyataan Ibnu Hajar bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang kencing di mesjid perlu diteliti kembali, karena riwayat Daruquthni ini sangat lemah. Para ulama telah sepakat akan kelemahan rowi ini (Mu’alla bin ‘Urfaan Al-Asadi Al-Kufi Al-Maliki). Yahya bin Ma’in berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan adalah dukun di jalan menuju Mekah”. Imam An-Nasai berkata, “Mu’alla bin ‘Urfan matrukul hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan munkarul hadits”. Berkata Ibnu Hajar, “Ia adalah termasuk gulat syi’ah (syi’ah yang kerusakannya tingkat tinggi)” (Lihat Lisanul Muzan karya Ibnu Hajar 6/64)[5] Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[6] HR Al-Bukhari no 6171[7] HR Al-Bukhari no 6167[8] Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 10/681, Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat juga Adabul Mufrod no 352[9] HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032. Namun yang sangat menyedihkan kita menyaksikan betapa banyak kaum muslimin terutama dari golongan permuda yang mereka sangat mencintai orang-orang kafir (terutama para artis), bahkan foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, bahkan mereka meniru gaya berpakaian dan berbicara orang-orang kafir tersebut. Yang lebih sangat menyedihkan lagi, ternyata tingkat kecintaan mereka terhadap orang-orang kafir tersebut sudah sangat mendalam dan merasuk jiwa mereka, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka para penggemar merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, bahkan hingga timbul histeris tatkala menyaksikan para idola mereka itu, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karen saking gembira dan histeris tatkala melihat langsung para idola mereka, bahkan ada yang sampai mati gara-gara berebutan dekat dengan para idola mereka yang kafir. Hingga demikiankah cinta mereka terhadap orang-orang kafir tersebut??, bagaimanakah nasib mereka kelak, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!![10] Lihat penjelasan Al-Qodhi ‘Iyadl dalam As-Syifa bi ta’rifi  ahwalil Mushtofa 2/18[11] HR Al-Bukhari no 15[12] HR Al-Bukhari no 6632[13] Badai’ At-Tafsir  Al-Jami’ litafsir Ibnil Qoyyim 2/422[14] HR Al-Bukhari no 4781[15] HR Muslim no 867[16] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, tafsir surat 9 ayat 128[17] HR Al-Bukhari no 16,21 dan Muslim no 43[18] Faedah ini penulis dapatkan dari perkataan DR Muhammad Darroz ketika menjelaskan hadits ini (lihat Al-Mukhtar min kunuzis Sunnah hal 344,345)[19] Ttatkala Nabi berdakwah kerumah-rumah penduduk kota Mekah Abu Lahab (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengikutinya dari belakang kemudian berteriak kepada orang-orang, “Wahai manusia, janganlah kalian tertipu dengan orang ini (maksud Abu Lahab adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sehingga kalian keluar dari agama kalian dan agama nenek moyang kalian” (As-Siroh An-Nabawiah As-Shohihah 1/193)[20] Fathul Bari 1/83[21] Syu’abul Iman, karya Imam Al-Baihaqi 2/133[22] Al-Bidayah wa An-Nihayah, karya Ibnu Katsir 4/65[23] Dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 3/268[24] Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awshoth 8/244, dan dalam Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami 6/115 dan dia menyebutkan bahwa seluruh perawi nya tsiqoh kecuali seorang perawi dia tidak mengetahuinya. Lihat Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/47. Berkata Syaikh Akrom Al-Umari, “Dengan sanad yang baik, terdapat perowi yang bernama Abdul Wahid bin Abi ‘Aun Al-Madani, soduuq yukhti’” (As-Shiroh As-Shohihah 2/395)[25] Ini adalah perkataan Sa’ad bin Mu’adz sbagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah, lihat Siroh Ibni Hisyam 2/188, dan asal kisah ini adalah di shohih Muslim no 1779[26] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dengan isnad yang para perowinya tsiqoh sebagaimana di Al-Majma’. Lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhoui masodiriha Al-Asliyah karya DR Mahdi Ahmad hal 387[27] Dan hal ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tubuh beliau penuh dengan baraokah, rambut beliau, ludah beliau, ingus beliau, serta keringat beliau sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits. Dan ini tidak boleh diqiaskan kepada selain beliau, karena tidak seorang sahabatpun yang mencari barokah dengan mengusap tubuh Abu Bakar, atau Umar, atau para sahabat yang lain, padahal Abu Bakar dan Umar telah dijamin masuk surga dan tidak diragukan lagi keimanan mereka, namun tak seorangpun yang mencari barokah dengan tubuh mereka. Hal ini menunjukan bahwa ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian anggota tariqat-tariqat sufi yang mencari barokah dengan mengusapkan tangan mereka ke tubuh, atau pakaian guru-guru mereka. Insya Allah akan ada pembahasan khusus akan hal ini.[28] HR Al-Bukhari no 2731,2732[29] HR Al-Bukhari no 2842[30] HR Muslim no 121[31] Sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/280 dan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 4/299,300[32] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab 2/201 no 1531, dan Al-Khotib Al-Bagdadi dalam Al-Jami’ Li Akhlaqir Rowi wa Adabis Sami’ 1/95[33] HR Al-Bukhari no 4845[34] HR Al-Bukhari no 4846 

CINTA RASUL shallallahu ‘alaihi wa sallam (Antara pengagungan dan sikap perendahan)

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ وَاقْتَفَى أَثَرَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِأَمَّا بَعْدُ،Tidak bertemunya seseorang dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup tidaklah menghalanginya untuk berkumpul bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhirat kelak[1]. Seseorang pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,يَا رَسُولَ الله، كيف تقول فِي رَجُلٍ أحبَّ قَوْمًا ولَمْ يَلْحَقْ بِهِمْ؟“Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mencintai sebuah kaum namun dia tidak bertemu dengan mereka?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[2]. Karenanya barang siapa yang bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kecintaan yang benar maka ia akan meraih apa yang dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[3], dan kelak ia akan bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jelas dia akan masuk kedalam surga. Wahai saudaraku…, kita harus bergembira dengan adanya kesempatan emas ini sebagaimana gembiranya para sahabat tatkala mengetahui kesempatan ini. عن أنس رضي الله عنه أن رجلا سأل النبي  صلى الله عليه وسلم  عن الساعة فقال متى الساعة (وفي رواية: فقام النبي  صلى الله عليه وسلم  إلى الصلاة فلما قضى صلاته قال أين السائل عن قيام الساعة فقال الرجل أنا يا رسول الله) قال وماذا أعددت لها قال لا شيء (وفي رواية: ما أعْددْتُ لها من كثِيْرِ صلاةٍ ولا صومٍ ولا صدقةٍ) إلا أني أحب الله ورسوله  صلى الله عليه وسلم    فقال أنت مع من أحببْتَ (وفي رِوَايةٍ: قال أنس: وَنَحنُ كذلك؟ قَال: نعم. فَفَرِحْنَا يَوْمَئِذٍ فَرْحًا شَدِيْدَا) قال أنس فما فرحنا بشيء فرحنا بقول النبي  صلى الله عليه وسلم  أنت مع من أحببت )وفي رواية: فما رأيت فرح المسلمون بعد الإسلام فرحهم بهذا) قال أنس  فأنا أحب النبي  صلى الله عليه وسلم  وأبا بكر وعمر وأرجو أن أكون معهم بِحُبِّيْ إياهم وإن لم أعمل بمثل أعمالهمDalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwasanya ada seorang arab badui[4] bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hari kiamat seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?” (dalam riwayat yang lain: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sholat, kemudian tatkala beliau selesai dari sholatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mana tadi orang yang bertanya tentang hari kiamat?”, orang itu menjawab, “Saya, ya Rasulullah!”)[5] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah yang engkau persiapkan untuk menemui hari kiamat?”, ia berkata, “Aku tidak menyiapkan apa-apa (dalam riwayat yang lain: “Aku tidak mempersiapkan diri untuk menemui hari kiamat dengan banyaknya sholat, puasa, dan sedekah”[6]) kecuali aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau bersama dengan orang yang engkau cintai” (Dalam riwayat yang lain: Anas berkata, “Lalu kami berkata, “Apakah kami juga demikian?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya” . Anas berkata, “Maka kamipun pada hari itu sangat gembira”[7]) (Dalam riwayat lain, Anas berkata, “Dan aku tidak pernah melihat kaum muslimin sangat gembira lebih daripada kegembiraan mereka pada saat itu”[8]). Anas berkata, “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka”[9]Namun yang menjadi pertanyaan bisakah kita membuktikan rasa cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??, ataukah pengakuan kecintaan kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah pengakuan kosong belaka?!. Tentu setiap pengakuan membutuhkan bukti, jika setiap pengakuan langsung diterima mentah-mentah tanpa ada perlunya pembuktian maka siapapun bisa mengaku-ngaku. Kemudian bukti cinta tersebutpun harus merupakan bukti yang bisa diterima dan dipertanggungjawabkan, karena tidak semua bukti bisa diterima. Jika ternyata bukti pengakuan tersebut tidak bisa diterima maka cintanya akan bertepuk sebelah tangan, sebagaimana perkataan seorang penyair:كُلٌ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى         وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّهُمْ بِذَاكَSemua orang mengaku-ngaku punya hubungan kasih dengan si Laila, namun Laila tidak mengakui mereka akan hal itu.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak memiliki bukti, sebagaimana pelaku maksiat yang ditunggangi hawa nafsu mereka hingga tenggelam dalam lautan kemaksiatan.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun membawa bukti yang tidak bisa diterima sebagaimana para pelaku bid’ah yang mengungkapkan cinta mereka dengan melaksanakan bid’ah-bid’ah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bukti cinta mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana halnya orang-orang syi’ah yang mengaku cinta kepada Husain dengan mengadakan bid’ah acara mengingat kematian Husain setiap tanggal 10 Muharram dengan memukul-mukul tubuh mereka dengan pedang dan rantai hingga tubuh mereka berlumuran darah, dan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya berakhir dengan kebinasaan. Hal ini jelas melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang meratapi mayit, dan melarang seseorang memukul pipinya atau merobek baju tatkala ditimpa musibah. Seandainya Husain hidup dan melihat perbuatan mereka niscaya ia akan mengingkari perbuatan mereka.Ingatlah bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sembarang bukti, bagaimana tidak? karena buah dari bukti yang diterima adalah masuk surga bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana persangkaan orang-orang yang jahil yang menyangka bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah cukup dengan merayakan hari kelahiran beliau, atau cukup dengan menandungkan untaian kalimat-kalimat yang indah berisi pujian-pujian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mempraktekan sunnah-sunnah beliau dalam kehidupan keseharian. Lebih-lebih lagi kejahilan mereka mengantarkan mereka kepada sikap terlalu berlebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga timbullah penyimpangan-penyimpangan yang hal ini telah diwanti-wanti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa semakin mereka bersikap berlebih-lebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka semakin diterima bukti kecintaan mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi dari mencintai diri sendiriAllah berfirman﴿قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾ (التوبة:24)“Katakanlah:”Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. 9:24)Ayat ini jelas menunjukan kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah mencela orang yang lebih mencintai hartanya, keluarganya, dan anak-anaknya daripada kecintaannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengancamnya dengan firmanNya “maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”, kemudian di akhir ayat Allah menyatakan bahwa ia termasuk orang-orang yang fasik dan mengabarkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang sesat dan tidak diberi petunjuk oleh Allah.[10]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga saya yang lebih dia cintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia”[11]Berkata Abdullah bin Hisyam,”Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang memegang tangan Umar bin Al-Khottob, Umarpun berkata kepadanya: لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَّيْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِي ”Sesungguhnya engkaulah yang paling aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata لاَ وَالَّّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ   ”Tidak (cukup demikian) wahai Umar, demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, hingga akulah yang lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri”. Umar lalu berkata, فَإِنَّهُ الآنَ وَاللهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفِسِي  ”Sesungguhnya sekarang, demi Allah, engkaulah yang lebih aku cintai daripada diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, الآنَ يَا عُمَرُ ”Sekarang (barulah sempurna) wahai Umar”[12]Allah berfirman:﴿النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ﴾ (الأحزاب: من الآية6)“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. 33:6)Ibnul Qoyyim berkata, “Ini adalah dalil bahwa barangsiapa yang (tidak menjadikan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama daripada dirinya sendiri maka dia bukan termasuk orang-orang mukmin”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَا مِن مُؤْمِنٍ إِلاَّ وَأَنَا أَولَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُنيَا وَالأَخِرَةِ “Tidak seorang mukminpun kecuali aku adalah orang yang paling utama bagi dirinya di dunia dan di akhirat”[14] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ “Saya lebih utama bagi setiap mukmin dari dirinya sendiri”[15]Allah berfirman﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ﴾ (التوبة:128) “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min”. (QS. 9:128)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Allah menganugrahkan kenikmatan kepada para hambaNya dengan mengutus di tengah-tengah mereka seorang Nabi yang berasal dari jenis mereka. Merekapun mengetahui keadaan Nabi dan memungkinkan mereka untuk mencontohi Nabi dan tidak menolak untuk taat kepadanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh sangat berusaha untuk menasehati umatnya, berusaha agar umatnya meraih kebaikan-kebaikan. Firman Allah ﴿عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ﴾  “berat terasa olehnya penderitaanmu”yaitu perkara apa saja yang menyusahkan dan memberatkan kalian terasa berat juga olehnya. Firman Allah حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ “sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu” maka Nabi menginginkan bagi kalian kebaikan  dan dia berusaha sekuat mungkin agar segala kebaikan-kebaikan tersebut bisa sampai kepada kalian, dia sangat bersemangat dalam menunjukan kepada kalian jalan menuju keimanan , dan dia membenci kalian ditimpa kejelekan dan berusaha untuk menjauhkan kalian dari segala keburukan. Firman Allah بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ ﴾ ﴿ “amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min ”, yaitu sangat sayang dan belas kasih dengan umatnya, lebih daripada kasih sayang orang tua mereka terhadap mereka”[16]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaثَلاَثَةٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهَنَّ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَيُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Tiga perkara jika terdapat pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; yaitu jika Allah dan RasulNya lebih ia cintai daripada selain keduanya, dia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah, dan dia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana dia benci jika dilemparkan ke neraka”[17]Ada dua perkara yang mendorong timbulnya kecintaan seseorang kepada selainnya[18].Yang pertama kembali pada dzat yang dicintai, yaitu berupa sifat-sifat yang mulia dan terpuji yang  terdapata pada dzat yang dicintai tersebut. Semakin banyak sifat yang terpuji pada dzat yang dicintai maka akan semakin besar kecintaan orang yang mencintai dzat tersebut. Orang yang murah senyum, berbudipekerti yang baik, serta memiliki kesabaran yang tinggi tentunya lebih kita cintai daripada orang yang hanya sabar namun tidak murah senyum. Maka jika kita memandang perkara yang pertama ini maka tidaklah ada manusia yang semestinya paling kita cintai kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliaulah yang memiliki sifat-sifat yang sangat terpuji dan akhlaq yang sangat tinggi dan mulia. Namun yang menyedihkan begitu banyak kaum muslimin yang tidak merenungkan akhlak mulia beliau, banyak kaum muslimin yang berpaling dari membaca sunnah-sunnah beliau yang akhirnya hal ini menjadikan mereka buta dengan kepribadian Rasul mereka sehingga hilanglah atau berkurang rasa cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Yang kedua kembali kepada kemanfaatan atau faedah yang sampai kepada seseorang disebabkan dzat yang dicintainya tersebut. Semakin banyak dan besar faedah yang didapatkannya disebabkan yang dicintainya maka akan semakin tinggi cintanya kepada dzat yang dia cintai tersebut. Maka jika kita memandang perkara yang kedua ini maka semestinya orang yang paling kita cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan sebab beliau maka kita telah memperoleh kemanfaatan yang sangat besar dan tiada bandingannya yaitu kenikmatan iman kepada Allah. Dengan iman yang benar maka Allah akan menyelamatkan kita dari kesengsaran yang abadi dan tidada penghunjungnya di neraka menunju kebahagiaan dan kenikmatan yang abadi yang tiada penghujungnya di surga. Maka kenikmatan mana lagi yang lebih dari ini???, namun siapakah diantara kita yang merenungkannya hingga menumbuhkan kecintaan yang lebih mendalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam??Renungkanlah bagaimana perjuangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendakwahkan dan menyebarkan agama Islam hingga sampai kepada kita. Celaan, cacian, ejekan, makian, semua beliau hadapi dengan sabar demi sampainya agama ini kepada kita, karena kasih sayangnya terhadap kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan orang gila, dijuluki penyihir, dilempar batu hingga berlumuran berdarah, tatkala sedang sujud diletakkan kotoran isi perut unta diatas pundak beliau, diasingkan oleh orang kampung beliau, bahkan dimusuhi oleh keluarganya sendiri, dimusuhi oleh paman-paman beliau[19], bahkan terusir dari tanah kelahiran beliau….namun semua ini tidaklah mematahkan beliau dalam menyampaikan agama ini kepada kita, semuanya karena kasih sayang beliau kepada kita umatnya, demi menyelamatkan kita dari kesengsaraan dan penderitaan yang abadi di neraka menuju kesenangan dan kebahagiaan yang abadi di surga.Berkata Ibnu Hajar, “Jika seseorang memikirkan kemanfaatan yang dirasakannya disebabkan adanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mengeluarkannya dari kegelapan kekufuran menuju terangnya keimanan,-apakah baik secara langsung maupun tidak- maka dia akan mengetahui bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebab yang menjadikan dia hidup kekal abadi di kenikmatan yang abadi (yaitu di surga) dan dia akan mengetahui bahwa manfaat yang menimbulkan kecintaan lebih banyak bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada selainnya. Namun manusia bertingkat-tingkatan dalam hal ini sesuai dengan perenungan mereka dan lalainya mereka dari merenungkan hal ini. Oleh karena itu tidaklah diragukan bahwa para sahabat lebih sempurna memahami akan hal ini…”[20]Kecintaan dan pengagungan para sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara sahabat telah meraih kemuliaan bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh karena itu mereka sangat mencintai dan mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada generasi sebelum mereka yang mencintai seseorang sebagaimana besarnya cinta mereka kepada Nabi dan demikian juga generasi sesudah mereka tidak ada yang bisa menyamai mereka.Ali bin Abi Tholib pernah ditanya,”Bagaimanakah cinta kalian terhadap Rasulullah?”, beliau menjawab, كَانَ وَاللهِ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ أَمْوَالِنَا وَأَوْلاَدِنَا وَآبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَمِنَ الْبَارِد عَلَى الظَّمأ “Demi Allah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih kami (Ali dan para sahabat yang lain-pen) cintai daripada harta kami, anak-anak kami, bapak kami, ibu kami, dan lebih kami cintai daripada air dingin yang kami minum tatkala sangat dahaga”[21]Abu Sufyan –tatkala beliau masih seorang musyrik- berkata kepada Zaid bin Ad-Datsinah tatkala penduduk kota Mekah mengeluarkan dia dari tanah haram untuk membunuhnya dan dia dalam keadaan ditawan oleh mereka, kata Abu Sufyan أنشدك بالله يا زيد، أتحب أن محمدا الآن عندنا مكانك نضرب عنقه وإنك في أهلك؟ “Demi Allah aku bertanya kepadamu wahai Zaid, apakah engkau ingin Muhammad sekarang berada bersama kami menggantikan posisimu lalu kami penggal lehernya dan engkau (bebas) bersama keluargamu?”, Zaid berkata, والله ما أحب أن محمدا الآن في مكانه الذي هو فبه تصيبه شوكة تؤذيه وإني جالس في أهلي”Demi Allah, saya tidak suka Muhammad sekarang berada ditempatnya lalu dia tertusuk duri sehingga mengganggunya sedang saya tinggal duduk bersama keluarga saya”. Berkata Abu Sufyan, ما رأيت من الناس أحدا يحب أحدا كحب أصحاب محمد محمدا “Saya tidak pernah melihat seorangpun mencintai yang lainnya sebagaimana kecintaan para sahabat Muhmmad kepada Muhammad”[22] Berkata Sa’ad bin Mu’adz kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala perang Badr, “Wahai Nabi Allah, apa tidak sebaiknya kami buatkan bagi engkau singgasana yang engkau duduk di atasnya dan kami mempersiapkan kendaraanmu kemudian kami menghadapi pasukan musuh?, jika Allah menjadikan kami jaya dan menang mengalahkan musuh kami maka itulah yang kami harapkan, namun jika kenyataannya lain maka engkau segera naik kendaraanmu dan bergabung dengan kaum kami yang ada di belakang kami. Sungguh telah tertinggal (tidak ikut perang) bersamamu kaum yang engkau lebih kami cintai daripada mereka, kalau seandainya mereka tahu bahwa engkau akan masuk dalam medan peperangan maka mereka tidak akan ketinggalan perang dan Allah akan membelamu dengan mereka,  mereka akan memenolongmu dan akan berjihad bersamamu”. Maka Rasulullahpun memuji Sa’ad serta mendoakannya.[23]Berkata Anas bin Malik, “Tatkala terjadi perang uhud penduduk kota Madinah guncang, mereka berkata, “Muhammad telah terbunuh”, hingga akhirnya timbullah keramaian di ujung kota Madinah. Lalu keluarlah sorang wanita dari kaum Ansor dan dia telah dikabarkan dengan terbunuhnya putranya, ayahnya, suaminya, serta saudara laki-lakinya (dalam perang uhud), dan saya tidak tahu siapa diantara mereka yang lebih dahulu sampai kabar kematiannya pada wanita tersebut. Tatkala dia melewati jenazaah salah seorang diantara mereka dia berkata,”Jenazah siapa ini?” mereka menjawab, “Ayahmu, saudara laki-lakimu, suamimu, putramu!”, dia berkata, “Apakah yang dilakukan oleh Rasulullah?”,  mereka berkata, “Dia sedang berada didepan”, hingga wanita tersebutpun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia mengambil ujung baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak perduli (dengan apapun yang terjadi) yang penting engkau selamat dari kebinasaan”[24]. Dalam riwayat yang lain, wanita tersebut berkata, “Semua musibah yang tidak menimpamu ringan terasa”Berkata Sa’ad bin Mu’adz,”Para sahabat telah menyerahkan jiwa-jiwa mereka dan harta-harta mereka dibawah keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Ini harta kami berada di hadapanmu, berilah keputusan sesukamu. Dan ini jiwa-jiwa kami berada di hadapanmu, jika Engkau menghendaki kami masuk dalam lautan maka kami akan memasukinya, kami berperang di hadapanmu, dari belakangmu, dari arah kananmu, dan dari arah kirimu”[25]Anas bin An-Nadlr tatkala terjadi perang Uhud, tatkala perang telah selesai beliau ditemukan dalam keadaan jasad beliau terdapat delapan puluh lebih bekas pukulan, tikaman, dan bekas panah sehingga tidak seorangpun yang mengenalnya kecuali saudara wanitanya yang bernama Ar-Rubayyi’, dia mengenalnya karena ujung-ujung jari Anas. Tatkala itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam teleh mengutus Zaid bin Tsabit setelah selesai peperangan untuk mencari Anas. Maka ia mendapatkannya dalam keadaan sakaratul maut, nafas yang terakhir. Anas yang dalam keadaan sekaratpun membalas salam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Aku mencium bau surga, dan sampaikanlah kepada kaumku dari Golongan Ansor لاَ عُذْرَ لَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَنْ يُخْلَصَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ وَفِيْكُمْ شَفَرٌ يِطْرُفُ sesungguhnya tidak ada udzur (alasan) bagi kalian dihadapan Allah jika keburukan menimpa Rasulullah sedang diantara kalian masih ada mata yang bisa berkedip (masih ada yang hidup-pen)”, lalu matanya mengalirkan air mata.[26] Sungguh tinggi rasa cinta dan pengagunggan para sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang paling menunujukan dan menjelaskan kebesaran cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkataan Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofi –yang ketika itu masih musyrik- ketika berunding dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu perjanjian Hudaibiyah dan melihat pengagungan para sahabat terhadap Nabi, dan tatkala ia kembali ke kaum Quraisy iapun berkata (kepada mereka), “Wahai kaum Quraisy, demi Allah, aku telah di utus kepada para raja, aku telah diutus kepada Kaisar, Kisro, dan Najasyi, demi Allah aku tidak pernah melihat seorang rajapun yang diagungkan oleh para sahabatnya (anak buahnya) sebagaimana pengagungan para sahabat Muhammad kepada Muhammad. Demi Allah, tidaklah ia membuang dahaknya kecuali jatuh di telapak tangan salah seorang dari para sahabatnya kemudian orang tersebut mengusapnya ke wajahnya dan kulit (tubuhnya), jika ia memerintahkan mereka maka mereka segera melaksanakannya, jika dia berwudlu maka mereka hampir saja saling berkelahi demi memperebutkan sisa wudlu beliau[27], jika ia berbicara maka merekapun merendahkan suara mereka, dan mereka tidak mampu mempertajam (melamakan) pandangan mereka kepadanya karena keagungan beliau”[28]Dan para sahabat telah disifati tatkala duduk mendengarkan wejangan-wejangan Nabi dengan sifat yang sangat mengagumkan, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Diantaranya perkataan Abu Sa’id Al-Khudri وسكت الناس كأنّ على رؤوسهم الطير “Orang-orangpun terdiam seakan-akan ada burung (yang hinggap) di atas kepala-kepala mereka”[29]Berkata ‘Amr bin Al-‘Ash, “Tidak ada seorangpun yang lebih aku cintai daripada Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang lebih agung di kedua mataku daripada Rasulullah. Aku tidak mampu untuk memandangnya dengan penuh pandangan karena keagungannya, dan jika aku diminta untuk menjelaskan cirri-ciri Rasulullah maka aku tidak mampu karena aku tidak pernah memandanganya dengan pandangan yang penuh”[30]Tatkala Abu Sufyan mengunjungi putrinya Ummu Habibah (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di kota Madinah lalu memasuki rumah putrinya  diapun hendak duduk di atas tikar (yang biasa diduduki oleh) Rasulullah, maka Ummu Habibahpun melipat tikar tersebut. Abu Sufyanpun berkata, “Wahai putriku, aku tidak tahu apakah engkau ingin agar aku tidak duduk di atas tikar ini (karena engkau membenci tikar ini) ataukah engkau tidak ingin tikar ini aku duduki (karena benci kepadaku)?”. Ummu Habibahpun menimpali, “Ini adalah tikarnya Rasulullah, dan engkau adalah orang musyrik yang najis, aku tidak mau engkau duduk di atas tikar milik Rasulullah”[31]Diantara hal yang menunjukan begitu keras semangatnya para sahabat dalam memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi hal-hal yang bisa mengganggu beliau adalah perkataan Anas bin Malik, إنّ أبواب النبي كانت تُقرع بالأظافر “Pintu-pintu Nabi dahulu diketuk dengan kuku-kuku”[32]Dan tatkala turun firman Allah﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ﴾ (الحجرات:2)“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dam janganlah kamu berkata padanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari”. (QS. 49:2), berkata Ibnu Az-Zubair, “Dan Umar tidak pernah lagi meperdengarkan suaranya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ia berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara yang sangat pelan-pen) setelah turun ayat ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar apa yang dikatakan Umar kepada beliau.[33] Tsabit bin Qois suaranya keras, sehingga kalau dia berbicara (dengan yang lainnya atau berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dia mengangkat suaranya. Tatkala turun ayat ini, diapun duduk di rumahnya menundukkan kepalanya karena dia memandang bahwa dirinya termasuk penduduk neraka karena telah mengangkat suaranya di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga terhapus amalannya dan dia termasuk penduduk neraka hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepadanya bahwa dia termasuk penduduk surga.[34]bersambung ….Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan disunnahkan bagi kita untuk barangan-angan bisa melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مِنْ أَشَدِّ أُمَّتِي لِي حُبًّا نَاسٌ يَكُوْنُوْنَ بَعْدِي يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ رَآنِي بِأَهْلٍِهِ ومَالِهِ“Diantara orang-orang yang paling besar cintanya kepadaku adalah orang-orang yang datang sepeninggalku, salah seorang dari mereka berangan-angan kalau bisa melihat aku walaupun harus berkorban keluarga dan hartanya” (HR Muslim 4/2178 dari hadits Abu Hurairah)Lihat juga HR Al-Bukhari no 3589[2] HR Al-Bukhari no 6169, 6170, dalam riwayat At-Thirmidzi (4/596) dari hadits Shofwan bin ’Assal ia berkata:جاء أعرابي جهوري الصوت قال يا محمد الرجل يحب القوم ولما يلحق بهم فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  المرء مع من أحبDatang seorang arab badui yang bersuara lantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, seseorang mencintai suatu kaum dan ia tidak bertemu dengan mereka?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang dikumpulkan kelak dengan yang ia cintai”[3] HR Al-Bukhari no 6168, 6169, 6170[4] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang buang air kecil di sudut mesjid sebagaimana dalam riwayat Ad-Daruqutni dari hadits Ibnu Mas’ud (Al-Fath 7/63)جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  شيخ كبير فقال يا محمد متى الساعة فقال وما أعددت لها قال لا والذي بعثك بالحق نبيا ما أعددت لها من كبير صلاة ولا صيام إلا أني أحب الله ورسوله قال فإنك مع من أحببت قال فذهب الشيخ فأخذ يبول في المسجد فمر عليه الناس فأقاموه قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  دعوه عسى أن يكون من أهل الجنة فصبوا على بوله الماءDatang seorang tua dari arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, “Wahai Muhammad, kapan hari kiamat?, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah yang kau persiapkan menanti kedatangan hari kiamat?”, ia berkata, “Demi Dzat Yang telah mengutus engkau dengan kebenaran sebagai Nabi, aku tidaklah menyiapkan sholat dan puasa yang banyak, hanya saja aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya engkau bersama bersama dengan yang engkau cintai”. Orang tua itupun berpaling dan diapun buang air kecil di mesjid, lalu lewat sekelompok orang dan hendak menghentikannya buang air di mesji, Rasulullahpun berkata, “Biarkanlah dia, mungkin ia termasuk penduduk surga”. Lalu merekapun menuangkan air pada bekas kencingnya”.Berkata Ad-Daroqutni:, “Al-Mu’allaa adalah perawi majhul” (HR Ad-Daruquthni 1/132).Pernyataan Ibnu Hajar bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang kencing di mesjid perlu diteliti kembali, karena riwayat Daruquthni ini sangat lemah. Para ulama telah sepakat akan kelemahan rowi ini (Mu’alla bin ‘Urfaan Al-Asadi Al-Kufi Al-Maliki). Yahya bin Ma’in berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan adalah dukun di jalan menuju Mekah”. Imam An-Nasai berkata, “Mu’alla bin ‘Urfan matrukul hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan munkarul hadits”. Berkata Ibnu Hajar, “Ia adalah termasuk gulat syi’ah (syi’ah yang kerusakannya tingkat tinggi)” (Lihat Lisanul Muzan karya Ibnu Hajar 6/64)[5] Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[6] HR Al-Bukhari no 6171[7] HR Al-Bukhari no 6167[8] Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 10/681, Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat juga Adabul Mufrod no 352[9] HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032. Namun yang sangat menyedihkan kita menyaksikan betapa banyak kaum muslimin terutama dari golongan permuda yang mereka sangat mencintai orang-orang kafir (terutama para artis), bahkan foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, bahkan mereka meniru gaya berpakaian dan berbicara orang-orang kafir tersebut. Yang lebih sangat menyedihkan lagi, ternyata tingkat kecintaan mereka terhadap orang-orang kafir tersebut sudah sangat mendalam dan merasuk jiwa mereka, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka para penggemar merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, bahkan hingga timbul histeris tatkala menyaksikan para idola mereka itu, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karen saking gembira dan histeris tatkala melihat langsung para idola mereka, bahkan ada yang sampai mati gara-gara berebutan dekat dengan para idola mereka yang kafir. Hingga demikiankah cinta mereka terhadap orang-orang kafir tersebut??, bagaimanakah nasib mereka kelak, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!![10] Lihat penjelasan Al-Qodhi ‘Iyadl dalam As-Syifa bi ta’rifi  ahwalil Mushtofa 2/18[11] HR Al-Bukhari no 15[12] HR Al-Bukhari no 6632[13] Badai’ At-Tafsir  Al-Jami’ litafsir Ibnil Qoyyim 2/422[14] HR Al-Bukhari no 4781[15] HR Muslim no 867[16] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, tafsir surat 9 ayat 128[17] HR Al-Bukhari no 16,21 dan Muslim no 43[18] Faedah ini penulis dapatkan dari perkataan DR Muhammad Darroz ketika menjelaskan hadits ini (lihat Al-Mukhtar min kunuzis Sunnah hal 344,345)[19] Ttatkala Nabi berdakwah kerumah-rumah penduduk kota Mekah Abu Lahab (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengikutinya dari belakang kemudian berteriak kepada orang-orang, “Wahai manusia, janganlah kalian tertipu dengan orang ini (maksud Abu Lahab adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sehingga kalian keluar dari agama kalian dan agama nenek moyang kalian” (As-Siroh An-Nabawiah As-Shohihah 1/193)[20] Fathul Bari 1/83[21] Syu’abul Iman, karya Imam Al-Baihaqi 2/133[22] Al-Bidayah wa An-Nihayah, karya Ibnu Katsir 4/65[23] Dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 3/268[24] Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awshoth 8/244, dan dalam Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami 6/115 dan dia menyebutkan bahwa seluruh perawi nya tsiqoh kecuali seorang perawi dia tidak mengetahuinya. Lihat Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/47. Berkata Syaikh Akrom Al-Umari, “Dengan sanad yang baik, terdapat perowi yang bernama Abdul Wahid bin Abi ‘Aun Al-Madani, soduuq yukhti’” (As-Shiroh As-Shohihah 2/395)[25] Ini adalah perkataan Sa’ad bin Mu’adz sbagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah, lihat Siroh Ibni Hisyam 2/188, dan asal kisah ini adalah di shohih Muslim no 1779[26] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dengan isnad yang para perowinya tsiqoh sebagaimana di Al-Majma’. Lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhoui masodiriha Al-Asliyah karya DR Mahdi Ahmad hal 387[27] Dan hal ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tubuh beliau penuh dengan baraokah, rambut beliau, ludah beliau, ingus beliau, serta keringat beliau sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits. Dan ini tidak boleh diqiaskan kepada selain beliau, karena tidak seorang sahabatpun yang mencari barokah dengan mengusap tubuh Abu Bakar, atau Umar, atau para sahabat yang lain, padahal Abu Bakar dan Umar telah dijamin masuk surga dan tidak diragukan lagi keimanan mereka, namun tak seorangpun yang mencari barokah dengan tubuh mereka. Hal ini menunjukan bahwa ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian anggota tariqat-tariqat sufi yang mencari barokah dengan mengusapkan tangan mereka ke tubuh, atau pakaian guru-guru mereka. Insya Allah akan ada pembahasan khusus akan hal ini.[28] HR Al-Bukhari no 2731,2732[29] HR Al-Bukhari no 2842[30] HR Muslim no 121[31] Sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/280 dan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 4/299,300[32] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab 2/201 no 1531, dan Al-Khotib Al-Bagdadi dalam Al-Jami’ Li Akhlaqir Rowi wa Adabis Sami’ 1/95[33] HR Al-Bukhari no 4845[34] HR Al-Bukhari no 4846 
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ وَاقْتَفَى أَثَرَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِأَمَّا بَعْدُ،Tidak bertemunya seseorang dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup tidaklah menghalanginya untuk berkumpul bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhirat kelak[1]. Seseorang pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,يَا رَسُولَ الله، كيف تقول فِي رَجُلٍ أحبَّ قَوْمًا ولَمْ يَلْحَقْ بِهِمْ؟“Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mencintai sebuah kaum namun dia tidak bertemu dengan mereka?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[2]. Karenanya barang siapa yang bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kecintaan yang benar maka ia akan meraih apa yang dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[3], dan kelak ia akan bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jelas dia akan masuk kedalam surga. Wahai saudaraku…, kita harus bergembira dengan adanya kesempatan emas ini sebagaimana gembiranya para sahabat tatkala mengetahui kesempatan ini. عن أنس رضي الله عنه أن رجلا سأل النبي  صلى الله عليه وسلم  عن الساعة فقال متى الساعة (وفي رواية: فقام النبي  صلى الله عليه وسلم  إلى الصلاة فلما قضى صلاته قال أين السائل عن قيام الساعة فقال الرجل أنا يا رسول الله) قال وماذا أعددت لها قال لا شيء (وفي رواية: ما أعْددْتُ لها من كثِيْرِ صلاةٍ ولا صومٍ ولا صدقةٍ) إلا أني أحب الله ورسوله  صلى الله عليه وسلم    فقال أنت مع من أحببْتَ (وفي رِوَايةٍ: قال أنس: وَنَحنُ كذلك؟ قَال: نعم. فَفَرِحْنَا يَوْمَئِذٍ فَرْحًا شَدِيْدَا) قال أنس فما فرحنا بشيء فرحنا بقول النبي  صلى الله عليه وسلم  أنت مع من أحببت )وفي رواية: فما رأيت فرح المسلمون بعد الإسلام فرحهم بهذا) قال أنس  فأنا أحب النبي  صلى الله عليه وسلم  وأبا بكر وعمر وأرجو أن أكون معهم بِحُبِّيْ إياهم وإن لم أعمل بمثل أعمالهمDalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwasanya ada seorang arab badui[4] bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hari kiamat seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?” (dalam riwayat yang lain: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sholat, kemudian tatkala beliau selesai dari sholatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mana tadi orang yang bertanya tentang hari kiamat?”, orang itu menjawab, “Saya, ya Rasulullah!”)[5] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah yang engkau persiapkan untuk menemui hari kiamat?”, ia berkata, “Aku tidak menyiapkan apa-apa (dalam riwayat yang lain: “Aku tidak mempersiapkan diri untuk menemui hari kiamat dengan banyaknya sholat, puasa, dan sedekah”[6]) kecuali aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau bersama dengan orang yang engkau cintai” (Dalam riwayat yang lain: Anas berkata, “Lalu kami berkata, “Apakah kami juga demikian?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya” . Anas berkata, “Maka kamipun pada hari itu sangat gembira”[7]) (Dalam riwayat lain, Anas berkata, “Dan aku tidak pernah melihat kaum muslimin sangat gembira lebih daripada kegembiraan mereka pada saat itu”[8]). Anas berkata, “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka”[9]Namun yang menjadi pertanyaan bisakah kita membuktikan rasa cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??, ataukah pengakuan kecintaan kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah pengakuan kosong belaka?!. Tentu setiap pengakuan membutuhkan bukti, jika setiap pengakuan langsung diterima mentah-mentah tanpa ada perlunya pembuktian maka siapapun bisa mengaku-ngaku. Kemudian bukti cinta tersebutpun harus merupakan bukti yang bisa diterima dan dipertanggungjawabkan, karena tidak semua bukti bisa diterima. Jika ternyata bukti pengakuan tersebut tidak bisa diterima maka cintanya akan bertepuk sebelah tangan, sebagaimana perkataan seorang penyair:كُلٌ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى         وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّهُمْ بِذَاكَSemua orang mengaku-ngaku punya hubungan kasih dengan si Laila, namun Laila tidak mengakui mereka akan hal itu.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak memiliki bukti, sebagaimana pelaku maksiat yang ditunggangi hawa nafsu mereka hingga tenggelam dalam lautan kemaksiatan.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun membawa bukti yang tidak bisa diterima sebagaimana para pelaku bid’ah yang mengungkapkan cinta mereka dengan melaksanakan bid’ah-bid’ah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bukti cinta mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana halnya orang-orang syi’ah yang mengaku cinta kepada Husain dengan mengadakan bid’ah acara mengingat kematian Husain setiap tanggal 10 Muharram dengan memukul-mukul tubuh mereka dengan pedang dan rantai hingga tubuh mereka berlumuran darah, dan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya berakhir dengan kebinasaan. Hal ini jelas melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang meratapi mayit, dan melarang seseorang memukul pipinya atau merobek baju tatkala ditimpa musibah. Seandainya Husain hidup dan melihat perbuatan mereka niscaya ia akan mengingkari perbuatan mereka.Ingatlah bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sembarang bukti, bagaimana tidak? karena buah dari bukti yang diterima adalah masuk surga bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana persangkaan orang-orang yang jahil yang menyangka bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah cukup dengan merayakan hari kelahiran beliau, atau cukup dengan menandungkan untaian kalimat-kalimat yang indah berisi pujian-pujian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mempraktekan sunnah-sunnah beliau dalam kehidupan keseharian. Lebih-lebih lagi kejahilan mereka mengantarkan mereka kepada sikap terlalu berlebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga timbullah penyimpangan-penyimpangan yang hal ini telah diwanti-wanti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa semakin mereka bersikap berlebih-lebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka semakin diterima bukti kecintaan mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi dari mencintai diri sendiriAllah berfirman﴿قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾ (التوبة:24)“Katakanlah:”Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. 9:24)Ayat ini jelas menunjukan kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah mencela orang yang lebih mencintai hartanya, keluarganya, dan anak-anaknya daripada kecintaannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengancamnya dengan firmanNya “maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”, kemudian di akhir ayat Allah menyatakan bahwa ia termasuk orang-orang yang fasik dan mengabarkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang sesat dan tidak diberi petunjuk oleh Allah.[10]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga saya yang lebih dia cintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia”[11]Berkata Abdullah bin Hisyam,”Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang memegang tangan Umar bin Al-Khottob, Umarpun berkata kepadanya: لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَّيْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِي ”Sesungguhnya engkaulah yang paling aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata لاَ وَالَّّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ   ”Tidak (cukup demikian) wahai Umar, demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, hingga akulah yang lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri”. Umar lalu berkata, فَإِنَّهُ الآنَ وَاللهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفِسِي  ”Sesungguhnya sekarang, demi Allah, engkaulah yang lebih aku cintai daripada diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, الآنَ يَا عُمَرُ ”Sekarang (barulah sempurna) wahai Umar”[12]Allah berfirman:﴿النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ﴾ (الأحزاب: من الآية6)“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. 33:6)Ibnul Qoyyim berkata, “Ini adalah dalil bahwa barangsiapa yang (tidak menjadikan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama daripada dirinya sendiri maka dia bukan termasuk orang-orang mukmin”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَا مِن مُؤْمِنٍ إِلاَّ وَأَنَا أَولَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُنيَا وَالأَخِرَةِ “Tidak seorang mukminpun kecuali aku adalah orang yang paling utama bagi dirinya di dunia dan di akhirat”[14] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ “Saya lebih utama bagi setiap mukmin dari dirinya sendiri”[15]Allah berfirman﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ﴾ (التوبة:128) “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min”. (QS. 9:128)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Allah menganugrahkan kenikmatan kepada para hambaNya dengan mengutus di tengah-tengah mereka seorang Nabi yang berasal dari jenis mereka. Merekapun mengetahui keadaan Nabi dan memungkinkan mereka untuk mencontohi Nabi dan tidak menolak untuk taat kepadanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh sangat berusaha untuk menasehati umatnya, berusaha agar umatnya meraih kebaikan-kebaikan. Firman Allah ﴿عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ﴾  “berat terasa olehnya penderitaanmu”yaitu perkara apa saja yang menyusahkan dan memberatkan kalian terasa berat juga olehnya. Firman Allah حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ “sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu” maka Nabi menginginkan bagi kalian kebaikan  dan dia berusaha sekuat mungkin agar segala kebaikan-kebaikan tersebut bisa sampai kepada kalian, dia sangat bersemangat dalam menunjukan kepada kalian jalan menuju keimanan , dan dia membenci kalian ditimpa kejelekan dan berusaha untuk menjauhkan kalian dari segala keburukan. Firman Allah بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ ﴾ ﴿ “amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min ”, yaitu sangat sayang dan belas kasih dengan umatnya, lebih daripada kasih sayang orang tua mereka terhadap mereka”[16]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaثَلاَثَةٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهَنَّ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَيُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Tiga perkara jika terdapat pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; yaitu jika Allah dan RasulNya lebih ia cintai daripada selain keduanya, dia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah, dan dia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana dia benci jika dilemparkan ke neraka”[17]Ada dua perkara yang mendorong timbulnya kecintaan seseorang kepada selainnya[18].Yang pertama kembali pada dzat yang dicintai, yaitu berupa sifat-sifat yang mulia dan terpuji yang  terdapata pada dzat yang dicintai tersebut. Semakin banyak sifat yang terpuji pada dzat yang dicintai maka akan semakin besar kecintaan orang yang mencintai dzat tersebut. Orang yang murah senyum, berbudipekerti yang baik, serta memiliki kesabaran yang tinggi tentunya lebih kita cintai daripada orang yang hanya sabar namun tidak murah senyum. Maka jika kita memandang perkara yang pertama ini maka tidaklah ada manusia yang semestinya paling kita cintai kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliaulah yang memiliki sifat-sifat yang sangat terpuji dan akhlaq yang sangat tinggi dan mulia. Namun yang menyedihkan begitu banyak kaum muslimin yang tidak merenungkan akhlak mulia beliau, banyak kaum muslimin yang berpaling dari membaca sunnah-sunnah beliau yang akhirnya hal ini menjadikan mereka buta dengan kepribadian Rasul mereka sehingga hilanglah atau berkurang rasa cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Yang kedua kembali kepada kemanfaatan atau faedah yang sampai kepada seseorang disebabkan dzat yang dicintainya tersebut. Semakin banyak dan besar faedah yang didapatkannya disebabkan yang dicintainya maka akan semakin tinggi cintanya kepada dzat yang dia cintai tersebut. Maka jika kita memandang perkara yang kedua ini maka semestinya orang yang paling kita cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan sebab beliau maka kita telah memperoleh kemanfaatan yang sangat besar dan tiada bandingannya yaitu kenikmatan iman kepada Allah. Dengan iman yang benar maka Allah akan menyelamatkan kita dari kesengsaran yang abadi dan tidada penghunjungnya di neraka menunju kebahagiaan dan kenikmatan yang abadi yang tiada penghujungnya di surga. Maka kenikmatan mana lagi yang lebih dari ini???, namun siapakah diantara kita yang merenungkannya hingga menumbuhkan kecintaan yang lebih mendalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam??Renungkanlah bagaimana perjuangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendakwahkan dan menyebarkan agama Islam hingga sampai kepada kita. Celaan, cacian, ejekan, makian, semua beliau hadapi dengan sabar demi sampainya agama ini kepada kita, karena kasih sayangnya terhadap kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan orang gila, dijuluki penyihir, dilempar batu hingga berlumuran berdarah, tatkala sedang sujud diletakkan kotoran isi perut unta diatas pundak beliau, diasingkan oleh orang kampung beliau, bahkan dimusuhi oleh keluarganya sendiri, dimusuhi oleh paman-paman beliau[19], bahkan terusir dari tanah kelahiran beliau….namun semua ini tidaklah mematahkan beliau dalam menyampaikan agama ini kepada kita, semuanya karena kasih sayang beliau kepada kita umatnya, demi menyelamatkan kita dari kesengsaraan dan penderitaan yang abadi di neraka menuju kesenangan dan kebahagiaan yang abadi di surga.Berkata Ibnu Hajar, “Jika seseorang memikirkan kemanfaatan yang dirasakannya disebabkan adanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mengeluarkannya dari kegelapan kekufuran menuju terangnya keimanan,-apakah baik secara langsung maupun tidak- maka dia akan mengetahui bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebab yang menjadikan dia hidup kekal abadi di kenikmatan yang abadi (yaitu di surga) dan dia akan mengetahui bahwa manfaat yang menimbulkan kecintaan lebih banyak bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada selainnya. Namun manusia bertingkat-tingkatan dalam hal ini sesuai dengan perenungan mereka dan lalainya mereka dari merenungkan hal ini. Oleh karena itu tidaklah diragukan bahwa para sahabat lebih sempurna memahami akan hal ini…”[20]Kecintaan dan pengagungan para sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara sahabat telah meraih kemuliaan bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh karena itu mereka sangat mencintai dan mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada generasi sebelum mereka yang mencintai seseorang sebagaimana besarnya cinta mereka kepada Nabi dan demikian juga generasi sesudah mereka tidak ada yang bisa menyamai mereka.Ali bin Abi Tholib pernah ditanya,”Bagaimanakah cinta kalian terhadap Rasulullah?”, beliau menjawab, كَانَ وَاللهِ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ أَمْوَالِنَا وَأَوْلاَدِنَا وَآبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَمِنَ الْبَارِد عَلَى الظَّمأ “Demi Allah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih kami (Ali dan para sahabat yang lain-pen) cintai daripada harta kami, anak-anak kami, bapak kami, ibu kami, dan lebih kami cintai daripada air dingin yang kami minum tatkala sangat dahaga”[21]Abu Sufyan –tatkala beliau masih seorang musyrik- berkata kepada Zaid bin Ad-Datsinah tatkala penduduk kota Mekah mengeluarkan dia dari tanah haram untuk membunuhnya dan dia dalam keadaan ditawan oleh mereka, kata Abu Sufyan أنشدك بالله يا زيد، أتحب أن محمدا الآن عندنا مكانك نضرب عنقه وإنك في أهلك؟ “Demi Allah aku bertanya kepadamu wahai Zaid, apakah engkau ingin Muhammad sekarang berada bersama kami menggantikan posisimu lalu kami penggal lehernya dan engkau (bebas) bersama keluargamu?”, Zaid berkata, والله ما أحب أن محمدا الآن في مكانه الذي هو فبه تصيبه شوكة تؤذيه وإني جالس في أهلي”Demi Allah, saya tidak suka Muhammad sekarang berada ditempatnya lalu dia tertusuk duri sehingga mengganggunya sedang saya tinggal duduk bersama keluarga saya”. Berkata Abu Sufyan, ما رأيت من الناس أحدا يحب أحدا كحب أصحاب محمد محمدا “Saya tidak pernah melihat seorangpun mencintai yang lainnya sebagaimana kecintaan para sahabat Muhmmad kepada Muhammad”[22] Berkata Sa’ad bin Mu’adz kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala perang Badr, “Wahai Nabi Allah, apa tidak sebaiknya kami buatkan bagi engkau singgasana yang engkau duduk di atasnya dan kami mempersiapkan kendaraanmu kemudian kami menghadapi pasukan musuh?, jika Allah menjadikan kami jaya dan menang mengalahkan musuh kami maka itulah yang kami harapkan, namun jika kenyataannya lain maka engkau segera naik kendaraanmu dan bergabung dengan kaum kami yang ada di belakang kami. Sungguh telah tertinggal (tidak ikut perang) bersamamu kaum yang engkau lebih kami cintai daripada mereka, kalau seandainya mereka tahu bahwa engkau akan masuk dalam medan peperangan maka mereka tidak akan ketinggalan perang dan Allah akan membelamu dengan mereka,  mereka akan memenolongmu dan akan berjihad bersamamu”. Maka Rasulullahpun memuji Sa’ad serta mendoakannya.[23]Berkata Anas bin Malik, “Tatkala terjadi perang uhud penduduk kota Madinah guncang, mereka berkata, “Muhammad telah terbunuh”, hingga akhirnya timbullah keramaian di ujung kota Madinah. Lalu keluarlah sorang wanita dari kaum Ansor dan dia telah dikabarkan dengan terbunuhnya putranya, ayahnya, suaminya, serta saudara laki-lakinya (dalam perang uhud), dan saya tidak tahu siapa diantara mereka yang lebih dahulu sampai kabar kematiannya pada wanita tersebut. Tatkala dia melewati jenazaah salah seorang diantara mereka dia berkata,”Jenazah siapa ini?” mereka menjawab, “Ayahmu, saudara laki-lakimu, suamimu, putramu!”, dia berkata, “Apakah yang dilakukan oleh Rasulullah?”,  mereka berkata, “Dia sedang berada didepan”, hingga wanita tersebutpun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia mengambil ujung baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak perduli (dengan apapun yang terjadi) yang penting engkau selamat dari kebinasaan”[24]. Dalam riwayat yang lain, wanita tersebut berkata, “Semua musibah yang tidak menimpamu ringan terasa”Berkata Sa’ad bin Mu’adz,”Para sahabat telah menyerahkan jiwa-jiwa mereka dan harta-harta mereka dibawah keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Ini harta kami berada di hadapanmu, berilah keputusan sesukamu. Dan ini jiwa-jiwa kami berada di hadapanmu, jika Engkau menghendaki kami masuk dalam lautan maka kami akan memasukinya, kami berperang di hadapanmu, dari belakangmu, dari arah kananmu, dan dari arah kirimu”[25]Anas bin An-Nadlr tatkala terjadi perang Uhud, tatkala perang telah selesai beliau ditemukan dalam keadaan jasad beliau terdapat delapan puluh lebih bekas pukulan, tikaman, dan bekas panah sehingga tidak seorangpun yang mengenalnya kecuali saudara wanitanya yang bernama Ar-Rubayyi’, dia mengenalnya karena ujung-ujung jari Anas. Tatkala itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam teleh mengutus Zaid bin Tsabit setelah selesai peperangan untuk mencari Anas. Maka ia mendapatkannya dalam keadaan sakaratul maut, nafas yang terakhir. Anas yang dalam keadaan sekaratpun membalas salam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Aku mencium bau surga, dan sampaikanlah kepada kaumku dari Golongan Ansor لاَ عُذْرَ لَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَنْ يُخْلَصَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ وَفِيْكُمْ شَفَرٌ يِطْرُفُ sesungguhnya tidak ada udzur (alasan) bagi kalian dihadapan Allah jika keburukan menimpa Rasulullah sedang diantara kalian masih ada mata yang bisa berkedip (masih ada yang hidup-pen)”, lalu matanya mengalirkan air mata.[26] Sungguh tinggi rasa cinta dan pengagunggan para sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang paling menunujukan dan menjelaskan kebesaran cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkataan Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofi –yang ketika itu masih musyrik- ketika berunding dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu perjanjian Hudaibiyah dan melihat pengagungan para sahabat terhadap Nabi, dan tatkala ia kembali ke kaum Quraisy iapun berkata (kepada mereka), “Wahai kaum Quraisy, demi Allah, aku telah di utus kepada para raja, aku telah diutus kepada Kaisar, Kisro, dan Najasyi, demi Allah aku tidak pernah melihat seorang rajapun yang diagungkan oleh para sahabatnya (anak buahnya) sebagaimana pengagungan para sahabat Muhammad kepada Muhammad. Demi Allah, tidaklah ia membuang dahaknya kecuali jatuh di telapak tangan salah seorang dari para sahabatnya kemudian orang tersebut mengusapnya ke wajahnya dan kulit (tubuhnya), jika ia memerintahkan mereka maka mereka segera melaksanakannya, jika dia berwudlu maka mereka hampir saja saling berkelahi demi memperebutkan sisa wudlu beliau[27], jika ia berbicara maka merekapun merendahkan suara mereka, dan mereka tidak mampu mempertajam (melamakan) pandangan mereka kepadanya karena keagungan beliau”[28]Dan para sahabat telah disifati tatkala duduk mendengarkan wejangan-wejangan Nabi dengan sifat yang sangat mengagumkan, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Diantaranya perkataan Abu Sa’id Al-Khudri وسكت الناس كأنّ على رؤوسهم الطير “Orang-orangpun terdiam seakan-akan ada burung (yang hinggap) di atas kepala-kepala mereka”[29]Berkata ‘Amr bin Al-‘Ash, “Tidak ada seorangpun yang lebih aku cintai daripada Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang lebih agung di kedua mataku daripada Rasulullah. Aku tidak mampu untuk memandangnya dengan penuh pandangan karena keagungannya, dan jika aku diminta untuk menjelaskan cirri-ciri Rasulullah maka aku tidak mampu karena aku tidak pernah memandanganya dengan pandangan yang penuh”[30]Tatkala Abu Sufyan mengunjungi putrinya Ummu Habibah (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di kota Madinah lalu memasuki rumah putrinya  diapun hendak duduk di atas tikar (yang biasa diduduki oleh) Rasulullah, maka Ummu Habibahpun melipat tikar tersebut. Abu Sufyanpun berkata, “Wahai putriku, aku tidak tahu apakah engkau ingin agar aku tidak duduk di atas tikar ini (karena engkau membenci tikar ini) ataukah engkau tidak ingin tikar ini aku duduki (karena benci kepadaku)?”. Ummu Habibahpun menimpali, “Ini adalah tikarnya Rasulullah, dan engkau adalah orang musyrik yang najis, aku tidak mau engkau duduk di atas tikar milik Rasulullah”[31]Diantara hal yang menunjukan begitu keras semangatnya para sahabat dalam memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi hal-hal yang bisa mengganggu beliau adalah perkataan Anas bin Malik, إنّ أبواب النبي كانت تُقرع بالأظافر “Pintu-pintu Nabi dahulu diketuk dengan kuku-kuku”[32]Dan tatkala turun firman Allah﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ﴾ (الحجرات:2)“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dam janganlah kamu berkata padanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari”. (QS. 49:2), berkata Ibnu Az-Zubair, “Dan Umar tidak pernah lagi meperdengarkan suaranya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ia berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara yang sangat pelan-pen) setelah turun ayat ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar apa yang dikatakan Umar kepada beliau.[33] Tsabit bin Qois suaranya keras, sehingga kalau dia berbicara (dengan yang lainnya atau berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dia mengangkat suaranya. Tatkala turun ayat ini, diapun duduk di rumahnya menundukkan kepalanya karena dia memandang bahwa dirinya termasuk penduduk neraka karena telah mengangkat suaranya di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga terhapus amalannya dan dia termasuk penduduk neraka hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepadanya bahwa dia termasuk penduduk surga.[34]bersambung ….Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan disunnahkan bagi kita untuk barangan-angan bisa melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مِنْ أَشَدِّ أُمَّتِي لِي حُبًّا نَاسٌ يَكُوْنُوْنَ بَعْدِي يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ رَآنِي بِأَهْلٍِهِ ومَالِهِ“Diantara orang-orang yang paling besar cintanya kepadaku adalah orang-orang yang datang sepeninggalku, salah seorang dari mereka berangan-angan kalau bisa melihat aku walaupun harus berkorban keluarga dan hartanya” (HR Muslim 4/2178 dari hadits Abu Hurairah)Lihat juga HR Al-Bukhari no 3589[2] HR Al-Bukhari no 6169, 6170, dalam riwayat At-Thirmidzi (4/596) dari hadits Shofwan bin ’Assal ia berkata:جاء أعرابي جهوري الصوت قال يا محمد الرجل يحب القوم ولما يلحق بهم فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  المرء مع من أحبDatang seorang arab badui yang bersuara lantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, seseorang mencintai suatu kaum dan ia tidak bertemu dengan mereka?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang dikumpulkan kelak dengan yang ia cintai”[3] HR Al-Bukhari no 6168, 6169, 6170[4] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang buang air kecil di sudut mesjid sebagaimana dalam riwayat Ad-Daruqutni dari hadits Ibnu Mas’ud (Al-Fath 7/63)جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  شيخ كبير فقال يا محمد متى الساعة فقال وما أعددت لها قال لا والذي بعثك بالحق نبيا ما أعددت لها من كبير صلاة ولا صيام إلا أني أحب الله ورسوله قال فإنك مع من أحببت قال فذهب الشيخ فأخذ يبول في المسجد فمر عليه الناس فأقاموه قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  دعوه عسى أن يكون من أهل الجنة فصبوا على بوله الماءDatang seorang tua dari arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, “Wahai Muhammad, kapan hari kiamat?, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah yang kau persiapkan menanti kedatangan hari kiamat?”, ia berkata, “Demi Dzat Yang telah mengutus engkau dengan kebenaran sebagai Nabi, aku tidaklah menyiapkan sholat dan puasa yang banyak, hanya saja aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya engkau bersama bersama dengan yang engkau cintai”. Orang tua itupun berpaling dan diapun buang air kecil di mesjid, lalu lewat sekelompok orang dan hendak menghentikannya buang air di mesji, Rasulullahpun berkata, “Biarkanlah dia, mungkin ia termasuk penduduk surga”. Lalu merekapun menuangkan air pada bekas kencingnya”.Berkata Ad-Daroqutni:, “Al-Mu’allaa adalah perawi majhul” (HR Ad-Daruquthni 1/132).Pernyataan Ibnu Hajar bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang kencing di mesjid perlu diteliti kembali, karena riwayat Daruquthni ini sangat lemah. Para ulama telah sepakat akan kelemahan rowi ini (Mu’alla bin ‘Urfaan Al-Asadi Al-Kufi Al-Maliki). Yahya bin Ma’in berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan adalah dukun di jalan menuju Mekah”. Imam An-Nasai berkata, “Mu’alla bin ‘Urfan matrukul hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan munkarul hadits”. Berkata Ibnu Hajar, “Ia adalah termasuk gulat syi’ah (syi’ah yang kerusakannya tingkat tinggi)” (Lihat Lisanul Muzan karya Ibnu Hajar 6/64)[5] Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[6] HR Al-Bukhari no 6171[7] HR Al-Bukhari no 6167[8] Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 10/681, Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat juga Adabul Mufrod no 352[9] HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032. Namun yang sangat menyedihkan kita menyaksikan betapa banyak kaum muslimin terutama dari golongan permuda yang mereka sangat mencintai orang-orang kafir (terutama para artis), bahkan foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, bahkan mereka meniru gaya berpakaian dan berbicara orang-orang kafir tersebut. Yang lebih sangat menyedihkan lagi, ternyata tingkat kecintaan mereka terhadap orang-orang kafir tersebut sudah sangat mendalam dan merasuk jiwa mereka, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka para penggemar merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, bahkan hingga timbul histeris tatkala menyaksikan para idola mereka itu, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karen saking gembira dan histeris tatkala melihat langsung para idola mereka, bahkan ada yang sampai mati gara-gara berebutan dekat dengan para idola mereka yang kafir. Hingga demikiankah cinta mereka terhadap orang-orang kafir tersebut??, bagaimanakah nasib mereka kelak, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!![10] Lihat penjelasan Al-Qodhi ‘Iyadl dalam As-Syifa bi ta’rifi  ahwalil Mushtofa 2/18[11] HR Al-Bukhari no 15[12] HR Al-Bukhari no 6632[13] Badai’ At-Tafsir  Al-Jami’ litafsir Ibnil Qoyyim 2/422[14] HR Al-Bukhari no 4781[15] HR Muslim no 867[16] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, tafsir surat 9 ayat 128[17] HR Al-Bukhari no 16,21 dan Muslim no 43[18] Faedah ini penulis dapatkan dari perkataan DR Muhammad Darroz ketika menjelaskan hadits ini (lihat Al-Mukhtar min kunuzis Sunnah hal 344,345)[19] Ttatkala Nabi berdakwah kerumah-rumah penduduk kota Mekah Abu Lahab (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengikutinya dari belakang kemudian berteriak kepada orang-orang, “Wahai manusia, janganlah kalian tertipu dengan orang ini (maksud Abu Lahab adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sehingga kalian keluar dari agama kalian dan agama nenek moyang kalian” (As-Siroh An-Nabawiah As-Shohihah 1/193)[20] Fathul Bari 1/83[21] Syu’abul Iman, karya Imam Al-Baihaqi 2/133[22] Al-Bidayah wa An-Nihayah, karya Ibnu Katsir 4/65[23] Dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 3/268[24] Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awshoth 8/244, dan dalam Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami 6/115 dan dia menyebutkan bahwa seluruh perawi nya tsiqoh kecuali seorang perawi dia tidak mengetahuinya. Lihat Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/47. Berkata Syaikh Akrom Al-Umari, “Dengan sanad yang baik, terdapat perowi yang bernama Abdul Wahid bin Abi ‘Aun Al-Madani, soduuq yukhti’” (As-Shiroh As-Shohihah 2/395)[25] Ini adalah perkataan Sa’ad bin Mu’adz sbagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah, lihat Siroh Ibni Hisyam 2/188, dan asal kisah ini adalah di shohih Muslim no 1779[26] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dengan isnad yang para perowinya tsiqoh sebagaimana di Al-Majma’. Lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhoui masodiriha Al-Asliyah karya DR Mahdi Ahmad hal 387[27] Dan hal ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tubuh beliau penuh dengan baraokah, rambut beliau, ludah beliau, ingus beliau, serta keringat beliau sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits. Dan ini tidak boleh diqiaskan kepada selain beliau, karena tidak seorang sahabatpun yang mencari barokah dengan mengusap tubuh Abu Bakar, atau Umar, atau para sahabat yang lain, padahal Abu Bakar dan Umar telah dijamin masuk surga dan tidak diragukan lagi keimanan mereka, namun tak seorangpun yang mencari barokah dengan tubuh mereka. Hal ini menunjukan bahwa ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian anggota tariqat-tariqat sufi yang mencari barokah dengan mengusapkan tangan mereka ke tubuh, atau pakaian guru-guru mereka. Insya Allah akan ada pembahasan khusus akan hal ini.[28] HR Al-Bukhari no 2731,2732[29] HR Al-Bukhari no 2842[30] HR Muslim no 121[31] Sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/280 dan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 4/299,300[32] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab 2/201 no 1531, dan Al-Khotib Al-Bagdadi dalam Al-Jami’ Li Akhlaqir Rowi wa Adabis Sami’ 1/95[33] HR Al-Bukhari no 4845[34] HR Al-Bukhari no 4846 


الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ وَاقْتَفَى أَثَرَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِأَمَّا بَعْدُ،Tidak bertemunya seseorang dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup tidaklah menghalanginya untuk berkumpul bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhirat kelak[1]. Seseorang pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,يَا رَسُولَ الله، كيف تقول فِي رَجُلٍ أحبَّ قَوْمًا ولَمْ يَلْحَقْ بِهِمْ؟“Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mencintai sebuah kaum namun dia tidak bertemu dengan mereka?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[2]. Karenanya barang siapa yang bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kecintaan yang benar maka ia akan meraih apa yang dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya”[3], dan kelak ia akan bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jelas dia akan masuk kedalam surga. Wahai saudaraku…, kita harus bergembira dengan adanya kesempatan emas ini sebagaimana gembiranya para sahabat tatkala mengetahui kesempatan ini. عن أنس رضي الله عنه أن رجلا سأل النبي  صلى الله عليه وسلم  عن الساعة فقال متى الساعة (وفي رواية: فقام النبي  صلى الله عليه وسلم  إلى الصلاة فلما قضى صلاته قال أين السائل عن قيام الساعة فقال الرجل أنا يا رسول الله) قال وماذا أعددت لها قال لا شيء (وفي رواية: ما أعْددْتُ لها من كثِيْرِ صلاةٍ ولا صومٍ ولا صدقةٍ) إلا أني أحب الله ورسوله  صلى الله عليه وسلم    فقال أنت مع من أحببْتَ (وفي رِوَايةٍ: قال أنس: وَنَحنُ كذلك؟ قَال: نعم. فَفَرِحْنَا يَوْمَئِذٍ فَرْحًا شَدِيْدَا) قال أنس فما فرحنا بشيء فرحنا بقول النبي  صلى الله عليه وسلم  أنت مع من أحببت )وفي رواية: فما رأيت فرح المسلمون بعد الإسلام فرحهم بهذا) قال أنس  فأنا أحب النبي  صلى الله عليه وسلم  وأبا بكر وعمر وأرجو أن أكون معهم بِحُبِّيْ إياهم وإن لم أعمل بمثل أعمالهمDalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwasanya ada seorang arab badui[4] bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hari kiamat seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?” (dalam riwayat yang lain: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sholat, kemudian tatkala beliau selesai dari sholatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mana tadi orang yang bertanya tentang hari kiamat?”, orang itu menjawab, “Saya, ya Rasulullah!”)[5] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah yang engkau persiapkan untuk menemui hari kiamat?”, ia berkata, “Aku tidak menyiapkan apa-apa (dalam riwayat yang lain: “Aku tidak mempersiapkan diri untuk menemui hari kiamat dengan banyaknya sholat, puasa, dan sedekah”[6]) kecuali aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau bersama dengan orang yang engkau cintai” (Dalam riwayat yang lain: Anas berkata, “Lalu kami berkata, “Apakah kami juga demikian?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya” . Anas berkata, “Maka kamipun pada hari itu sangat gembira”[7]) (Dalam riwayat lain, Anas berkata, “Dan aku tidak pernah melihat kaum muslimin sangat gembira lebih daripada kegembiraan mereka pada saat itu”[8]). Anas berkata, “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka”[9]Namun yang menjadi pertanyaan bisakah kita membuktikan rasa cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??, ataukah pengakuan kecintaan kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah pengakuan kosong belaka?!. Tentu setiap pengakuan membutuhkan bukti, jika setiap pengakuan langsung diterima mentah-mentah tanpa ada perlunya pembuktian maka siapapun bisa mengaku-ngaku. Kemudian bukti cinta tersebutpun harus merupakan bukti yang bisa diterima dan dipertanggungjawabkan, karena tidak semua bukti bisa diterima. Jika ternyata bukti pengakuan tersebut tidak bisa diterima maka cintanya akan bertepuk sebelah tangan, sebagaimana perkataan seorang penyair:كُلٌ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى         وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّهُمْ بِذَاكَSemua orang mengaku-ngaku punya hubungan kasih dengan si Laila, namun Laila tidak mengakui mereka akan hal itu.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak memiliki bukti, sebagaimana pelaku maksiat yang ditunggangi hawa nafsu mereka hingga tenggelam dalam lautan kemaksiatan.Betapa banyak orang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun membawa bukti yang tidak bisa diterima sebagaimana para pelaku bid’ah yang mengungkapkan cinta mereka dengan melaksanakan bid’ah-bid’ah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bukti cinta mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana halnya orang-orang syi’ah yang mengaku cinta kepada Husain dengan mengadakan bid’ah acara mengingat kematian Husain setiap tanggal 10 Muharram dengan memukul-mukul tubuh mereka dengan pedang dan rantai hingga tubuh mereka berlumuran darah, dan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya berakhir dengan kebinasaan. Hal ini jelas melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang meratapi mayit, dan melarang seseorang memukul pipinya atau merobek baju tatkala ditimpa musibah. Seandainya Husain hidup dan melihat perbuatan mereka niscaya ia akan mengingkari perbuatan mereka.Ingatlah bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sembarang bukti, bagaimana tidak? karena buah dari bukti yang diterima adalah masuk surga bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana persangkaan orang-orang yang jahil yang menyangka bahwa bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah cukup dengan merayakan hari kelahiran beliau, atau cukup dengan menandungkan untaian kalimat-kalimat yang indah berisi pujian-pujian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mempraktekan sunnah-sunnah beliau dalam kehidupan keseharian. Lebih-lebih lagi kejahilan mereka mengantarkan mereka kepada sikap terlalu berlebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga timbullah penyimpangan-penyimpangan yang hal ini telah diwanti-wanti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa semakin mereka bersikap berlebih-lebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka semakin diterima bukti kecintaan mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi dari mencintai diri sendiriAllah berfirman﴿قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾ (التوبة:24)“Katakanlah:”Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. 9:24)Ayat ini jelas menunjukan kewajiban mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah mencela orang yang lebih mencintai hartanya, keluarganya, dan anak-anaknya daripada kecintaannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengancamnya dengan firmanNya “maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”, kemudian di akhir ayat Allah menyatakan bahwa ia termasuk orang-orang yang fasik dan mengabarkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang sesat dan tidak diberi petunjuk oleh Allah.[10]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga saya yang lebih dia cintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia”[11]Berkata Abdullah bin Hisyam,”Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang memegang tangan Umar bin Al-Khottob, Umarpun berkata kepadanya: لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَّيْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِي ”Sesungguhnya engkaulah yang paling aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata لاَ وَالَّّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ   ”Tidak (cukup demikian) wahai Umar, demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, hingga akulah yang lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri”. Umar lalu berkata, فَإِنَّهُ الآنَ وَاللهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفِسِي  ”Sesungguhnya sekarang, demi Allah, engkaulah yang lebih aku cintai daripada diriku sendiri”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, الآنَ يَا عُمَرُ ”Sekarang (barulah sempurna) wahai Umar”[12]Allah berfirman:﴿النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ﴾ (الأحزاب: من الآية6)“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. 33:6)Ibnul Qoyyim berkata, “Ini adalah dalil bahwa barangsiapa yang (tidak menjadikan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama daripada dirinya sendiri maka dia bukan termasuk orang-orang mukmin”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَا مِن مُؤْمِنٍ إِلاَّ وَأَنَا أَولَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُنيَا وَالأَخِرَةِ “Tidak seorang mukminpun kecuali aku adalah orang yang paling utama bagi dirinya di dunia dan di akhirat”[14] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ “Saya lebih utama bagi setiap mukmin dari dirinya sendiri”[15]Allah berfirman﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ﴾ (التوبة:128) “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min”. (QS. 9:128)Berkata Syaikh As-Sa’di, “Allah menganugrahkan kenikmatan kepada para hambaNya dengan mengutus di tengah-tengah mereka seorang Nabi yang berasal dari jenis mereka. Merekapun mengetahui keadaan Nabi dan memungkinkan mereka untuk mencontohi Nabi dan tidak menolak untuk taat kepadanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh sangat berusaha untuk menasehati umatnya, berusaha agar umatnya meraih kebaikan-kebaikan. Firman Allah ﴿عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ﴾  “berat terasa olehnya penderitaanmu”yaitu perkara apa saja yang menyusahkan dan memberatkan kalian terasa berat juga olehnya. Firman Allah حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ “sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu” maka Nabi menginginkan bagi kalian kebaikan  dan dia berusaha sekuat mungkin agar segala kebaikan-kebaikan tersebut bisa sampai kepada kalian, dia sangat bersemangat dalam menunjukan kepada kalian jalan menuju keimanan , dan dia membenci kalian ditimpa kejelekan dan berusaha untuk menjauhkan kalian dari segala keburukan. Firman Allah بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ ﴾ ﴿ “amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min ”, yaitu sangat sayang dan belas kasih dengan umatnya, lebih daripada kasih sayang orang tua mereka terhadap mereka”[16]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaثَلاَثَةٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهَنَّ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَيُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Tiga perkara jika terdapat pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; yaitu jika Allah dan RasulNya lebih ia cintai daripada selain keduanya, dia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah, dan dia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana dia benci jika dilemparkan ke neraka”[17]Ada dua perkara yang mendorong timbulnya kecintaan seseorang kepada selainnya[18].Yang pertama kembali pada dzat yang dicintai, yaitu berupa sifat-sifat yang mulia dan terpuji yang  terdapata pada dzat yang dicintai tersebut. Semakin banyak sifat yang terpuji pada dzat yang dicintai maka akan semakin besar kecintaan orang yang mencintai dzat tersebut. Orang yang murah senyum, berbudipekerti yang baik, serta memiliki kesabaran yang tinggi tentunya lebih kita cintai daripada orang yang hanya sabar namun tidak murah senyum. Maka jika kita memandang perkara yang pertama ini maka tidaklah ada manusia yang semestinya paling kita cintai kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliaulah yang memiliki sifat-sifat yang sangat terpuji dan akhlaq yang sangat tinggi dan mulia. Namun yang menyedihkan begitu banyak kaum muslimin yang tidak merenungkan akhlak mulia beliau, banyak kaum muslimin yang berpaling dari membaca sunnah-sunnah beliau yang akhirnya hal ini menjadikan mereka buta dengan kepribadian Rasul mereka sehingga hilanglah atau berkurang rasa cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Yang kedua kembali kepada kemanfaatan atau faedah yang sampai kepada seseorang disebabkan dzat yang dicintainya tersebut. Semakin banyak dan besar faedah yang didapatkannya disebabkan yang dicintainya maka akan semakin tinggi cintanya kepada dzat yang dia cintai tersebut. Maka jika kita memandang perkara yang kedua ini maka semestinya orang yang paling kita cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan sebab beliau maka kita telah memperoleh kemanfaatan yang sangat besar dan tiada bandingannya yaitu kenikmatan iman kepada Allah. Dengan iman yang benar maka Allah akan menyelamatkan kita dari kesengsaran yang abadi dan tidada penghunjungnya di neraka menunju kebahagiaan dan kenikmatan yang abadi yang tiada penghujungnya di surga. Maka kenikmatan mana lagi yang lebih dari ini???, namun siapakah diantara kita yang merenungkannya hingga menumbuhkan kecintaan yang lebih mendalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam??Renungkanlah bagaimana perjuangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendakwahkan dan menyebarkan agama Islam hingga sampai kepada kita. Celaan, cacian, ejekan, makian, semua beliau hadapi dengan sabar demi sampainya agama ini kepada kita, karena kasih sayangnya terhadap kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan orang gila, dijuluki penyihir, dilempar batu hingga berlumuran berdarah, tatkala sedang sujud diletakkan kotoran isi perut unta diatas pundak beliau, diasingkan oleh orang kampung beliau, bahkan dimusuhi oleh keluarganya sendiri, dimusuhi oleh paman-paman beliau[19], bahkan terusir dari tanah kelahiran beliau….namun semua ini tidaklah mematahkan beliau dalam menyampaikan agama ini kepada kita, semuanya karena kasih sayang beliau kepada kita umatnya, demi menyelamatkan kita dari kesengsaraan dan penderitaan yang abadi di neraka menuju kesenangan dan kebahagiaan yang abadi di surga.Berkata Ibnu Hajar, “Jika seseorang memikirkan kemanfaatan yang dirasakannya disebabkan adanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mengeluarkannya dari kegelapan kekufuran menuju terangnya keimanan,-apakah baik secara langsung maupun tidak- maka dia akan mengetahui bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebab yang menjadikan dia hidup kekal abadi di kenikmatan yang abadi (yaitu di surga) dan dia akan mengetahui bahwa manfaat yang menimbulkan kecintaan lebih banyak bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada selainnya. Namun manusia bertingkat-tingkatan dalam hal ini sesuai dengan perenungan mereka dan lalainya mereka dari merenungkan hal ini. Oleh karena itu tidaklah diragukan bahwa para sahabat lebih sempurna memahami akan hal ini…”[20]Kecintaan dan pengagungan para sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara sahabat telah meraih kemuliaan bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh karena itu mereka sangat mencintai dan mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada generasi sebelum mereka yang mencintai seseorang sebagaimana besarnya cinta mereka kepada Nabi dan demikian juga generasi sesudah mereka tidak ada yang bisa menyamai mereka.Ali bin Abi Tholib pernah ditanya,”Bagaimanakah cinta kalian terhadap Rasulullah?”, beliau menjawab, كَانَ وَاللهِ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ أَمْوَالِنَا وَأَوْلاَدِنَا وَآبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَمِنَ الْبَارِد عَلَى الظَّمأ “Demi Allah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih kami (Ali dan para sahabat yang lain-pen) cintai daripada harta kami, anak-anak kami, bapak kami, ibu kami, dan lebih kami cintai daripada air dingin yang kami minum tatkala sangat dahaga”[21]Abu Sufyan –tatkala beliau masih seorang musyrik- berkata kepada Zaid bin Ad-Datsinah tatkala penduduk kota Mekah mengeluarkan dia dari tanah haram untuk membunuhnya dan dia dalam keadaan ditawan oleh mereka, kata Abu Sufyan أنشدك بالله يا زيد، أتحب أن محمدا الآن عندنا مكانك نضرب عنقه وإنك في أهلك؟ “Demi Allah aku bertanya kepadamu wahai Zaid, apakah engkau ingin Muhammad sekarang berada bersama kami menggantikan posisimu lalu kami penggal lehernya dan engkau (bebas) bersama keluargamu?”, Zaid berkata, والله ما أحب أن محمدا الآن في مكانه الذي هو فبه تصيبه شوكة تؤذيه وإني جالس في أهلي”Demi Allah, saya tidak suka Muhammad sekarang berada ditempatnya lalu dia tertusuk duri sehingga mengganggunya sedang saya tinggal duduk bersama keluarga saya”. Berkata Abu Sufyan, ما رأيت من الناس أحدا يحب أحدا كحب أصحاب محمد محمدا “Saya tidak pernah melihat seorangpun mencintai yang lainnya sebagaimana kecintaan para sahabat Muhmmad kepada Muhammad”[22] Berkata Sa’ad bin Mu’adz kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala perang Badr, “Wahai Nabi Allah, apa tidak sebaiknya kami buatkan bagi engkau singgasana yang engkau duduk di atasnya dan kami mempersiapkan kendaraanmu kemudian kami menghadapi pasukan musuh?, jika Allah menjadikan kami jaya dan menang mengalahkan musuh kami maka itulah yang kami harapkan, namun jika kenyataannya lain maka engkau segera naik kendaraanmu dan bergabung dengan kaum kami yang ada di belakang kami. Sungguh telah tertinggal (tidak ikut perang) bersamamu kaum yang engkau lebih kami cintai daripada mereka, kalau seandainya mereka tahu bahwa engkau akan masuk dalam medan peperangan maka mereka tidak akan ketinggalan perang dan Allah akan membelamu dengan mereka,  mereka akan memenolongmu dan akan berjihad bersamamu”. Maka Rasulullahpun memuji Sa’ad serta mendoakannya.[23]Berkata Anas bin Malik, “Tatkala terjadi perang uhud penduduk kota Madinah guncang, mereka berkata, “Muhammad telah terbunuh”, hingga akhirnya timbullah keramaian di ujung kota Madinah. Lalu keluarlah sorang wanita dari kaum Ansor dan dia telah dikabarkan dengan terbunuhnya putranya, ayahnya, suaminya, serta saudara laki-lakinya (dalam perang uhud), dan saya tidak tahu siapa diantara mereka yang lebih dahulu sampai kabar kematiannya pada wanita tersebut. Tatkala dia melewati jenazaah salah seorang diantara mereka dia berkata,”Jenazah siapa ini?” mereka menjawab, “Ayahmu, saudara laki-lakimu, suamimu, putramu!”, dia berkata, “Apakah yang dilakukan oleh Rasulullah?”,  mereka berkata, “Dia sedang berada didepan”, hingga wanita tersebutpun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia mengambil ujung baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak perduli (dengan apapun yang terjadi) yang penting engkau selamat dari kebinasaan”[24]. Dalam riwayat yang lain, wanita tersebut berkata, “Semua musibah yang tidak menimpamu ringan terasa”Berkata Sa’ad bin Mu’adz,”Para sahabat telah menyerahkan jiwa-jiwa mereka dan harta-harta mereka dibawah keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Ini harta kami berada di hadapanmu, berilah keputusan sesukamu. Dan ini jiwa-jiwa kami berada di hadapanmu, jika Engkau menghendaki kami masuk dalam lautan maka kami akan memasukinya, kami berperang di hadapanmu, dari belakangmu, dari arah kananmu, dan dari arah kirimu”[25]Anas bin An-Nadlr tatkala terjadi perang Uhud, tatkala perang telah selesai beliau ditemukan dalam keadaan jasad beliau terdapat delapan puluh lebih bekas pukulan, tikaman, dan bekas panah sehingga tidak seorangpun yang mengenalnya kecuali saudara wanitanya yang bernama Ar-Rubayyi’, dia mengenalnya karena ujung-ujung jari Anas. Tatkala itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam teleh mengutus Zaid bin Tsabit setelah selesai peperangan untuk mencari Anas. Maka ia mendapatkannya dalam keadaan sakaratul maut, nafas yang terakhir. Anas yang dalam keadaan sekaratpun membalas salam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Aku mencium bau surga, dan sampaikanlah kepada kaumku dari Golongan Ansor لاَ عُذْرَ لَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَنْ يُخْلَصَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ وَفِيْكُمْ شَفَرٌ يِطْرُفُ sesungguhnya tidak ada udzur (alasan) bagi kalian dihadapan Allah jika keburukan menimpa Rasulullah sedang diantara kalian masih ada mata yang bisa berkedip (masih ada yang hidup-pen)”, lalu matanya mengalirkan air mata.[26] Sungguh tinggi rasa cinta dan pengagunggan para sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang paling menunujukan dan menjelaskan kebesaran cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkataan Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofi –yang ketika itu masih musyrik- ketika berunding dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu perjanjian Hudaibiyah dan melihat pengagungan para sahabat terhadap Nabi, dan tatkala ia kembali ke kaum Quraisy iapun berkata (kepada mereka), “Wahai kaum Quraisy, demi Allah, aku telah di utus kepada para raja, aku telah diutus kepada Kaisar, Kisro, dan Najasyi, demi Allah aku tidak pernah melihat seorang rajapun yang diagungkan oleh para sahabatnya (anak buahnya) sebagaimana pengagungan para sahabat Muhammad kepada Muhammad. Demi Allah, tidaklah ia membuang dahaknya kecuali jatuh di telapak tangan salah seorang dari para sahabatnya kemudian orang tersebut mengusapnya ke wajahnya dan kulit (tubuhnya), jika ia memerintahkan mereka maka mereka segera melaksanakannya, jika dia berwudlu maka mereka hampir saja saling berkelahi demi memperebutkan sisa wudlu beliau[27], jika ia berbicara maka merekapun merendahkan suara mereka, dan mereka tidak mampu mempertajam (melamakan) pandangan mereka kepadanya karena keagungan beliau”[28]Dan para sahabat telah disifati tatkala duduk mendengarkan wejangan-wejangan Nabi dengan sifat yang sangat mengagumkan, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Diantaranya perkataan Abu Sa’id Al-Khudri وسكت الناس كأنّ على رؤوسهم الطير “Orang-orangpun terdiam seakan-akan ada burung (yang hinggap) di atas kepala-kepala mereka”[29]Berkata ‘Amr bin Al-‘Ash, “Tidak ada seorangpun yang lebih aku cintai daripada Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang lebih agung di kedua mataku daripada Rasulullah. Aku tidak mampu untuk memandangnya dengan penuh pandangan karena keagungannya, dan jika aku diminta untuk menjelaskan cirri-ciri Rasulullah maka aku tidak mampu karena aku tidak pernah memandanganya dengan pandangan yang penuh”[30]Tatkala Abu Sufyan mengunjungi putrinya Ummu Habibah (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di kota Madinah lalu memasuki rumah putrinya  diapun hendak duduk di atas tikar (yang biasa diduduki oleh) Rasulullah, maka Ummu Habibahpun melipat tikar tersebut. Abu Sufyanpun berkata, “Wahai putriku, aku tidak tahu apakah engkau ingin agar aku tidak duduk di atas tikar ini (karena engkau membenci tikar ini) ataukah engkau tidak ingin tikar ini aku duduki (karena benci kepadaku)?”. Ummu Habibahpun menimpali, “Ini adalah tikarnya Rasulullah, dan engkau adalah orang musyrik yang najis, aku tidak mau engkau duduk di atas tikar milik Rasulullah”[31]Diantara hal yang menunjukan begitu keras semangatnya para sahabat dalam memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi hal-hal yang bisa mengganggu beliau adalah perkataan Anas bin Malik, إنّ أبواب النبي كانت تُقرع بالأظافر “Pintu-pintu Nabi dahulu diketuk dengan kuku-kuku”[32]Dan tatkala turun firman Allah﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ﴾ (الحجرات:2)“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dam janganlah kamu berkata padanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari”. (QS. 49:2), berkata Ibnu Az-Zubair, “Dan Umar tidak pernah lagi meperdengarkan suaranya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ia berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara yang sangat pelan-pen) setelah turun ayat ini sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar apa yang dikatakan Umar kepada beliau.[33] Tsabit bin Qois suaranya keras, sehingga kalau dia berbicara (dengan yang lainnya atau berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dia mengangkat suaranya. Tatkala turun ayat ini, diapun duduk di rumahnya menundukkan kepalanya karena dia memandang bahwa dirinya termasuk penduduk neraka karena telah mengangkat suaranya di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga terhapus amalannya dan dia termasuk penduduk neraka hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepadanya bahwa dia termasuk penduduk surga.[34]bersambung ….Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan disunnahkan bagi kita untuk barangan-angan bisa melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مِنْ أَشَدِّ أُمَّتِي لِي حُبًّا نَاسٌ يَكُوْنُوْنَ بَعْدِي يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ رَآنِي بِأَهْلٍِهِ ومَالِهِ“Diantara orang-orang yang paling besar cintanya kepadaku adalah orang-orang yang datang sepeninggalku, salah seorang dari mereka berangan-angan kalau bisa melihat aku walaupun harus berkorban keluarga dan hartanya” (HR Muslim 4/2178 dari hadits Abu Hurairah)Lihat juga HR Al-Bukhari no 3589[2] HR Al-Bukhari no 6169, 6170, dalam riwayat At-Thirmidzi (4/596) dari hadits Shofwan bin ’Assal ia berkata:جاء أعرابي جهوري الصوت قال يا محمد الرجل يحب القوم ولما يلحق بهم فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  المرء مع من أحبDatang seorang arab badui yang bersuara lantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, seseorang mencintai suatu kaum dan ia tidak bertemu dengan mereka?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang dikumpulkan kelak dengan yang ia cintai”[3] HR Al-Bukhari no 6168, 6169, 6170[4] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang buang air kecil di sudut mesjid sebagaimana dalam riwayat Ad-Daruqutni dari hadits Ibnu Mas’ud (Al-Fath 7/63)جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  شيخ كبير فقال يا محمد متى الساعة فقال وما أعددت لها قال لا والذي بعثك بالحق نبيا ما أعددت لها من كبير صلاة ولا صيام إلا أني أحب الله ورسوله قال فإنك مع من أحببت قال فذهب الشيخ فأخذ يبول في المسجد فمر عليه الناس فأقاموه قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  دعوه عسى أن يكون من أهل الجنة فصبوا على بوله الماءDatang seorang tua dari arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, “Wahai Muhammad, kapan hari kiamat?, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah yang kau persiapkan menanti kedatangan hari kiamat?”, ia berkata, “Demi Dzat Yang telah mengutus engkau dengan kebenaran sebagai Nabi, aku tidaklah menyiapkan sholat dan puasa yang banyak, hanya saja aku mencintai Allah dan RasulNya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya engkau bersama bersama dengan yang engkau cintai”. Orang tua itupun berpaling dan diapun buang air kecil di mesjid, lalu lewat sekelompok orang dan hendak menghentikannya buang air di mesji, Rasulullahpun berkata, “Biarkanlah dia, mungkin ia termasuk penduduk surga”. Lalu merekapun menuangkan air pada bekas kencingnya”.Berkata Ad-Daroqutni:, “Al-Mu’allaa adalah perawi majhul” (HR Ad-Daruquthni 1/132).Pernyataan Ibnu Hajar bahwa orang arab badui ini adalah orang arab badui yang kencing di mesjid perlu diteliti kembali, karena riwayat Daruquthni ini sangat lemah. Para ulama telah sepakat akan kelemahan rowi ini (Mu’alla bin ‘Urfaan Al-Asadi Al-Kufi Al-Maliki). Yahya bin Ma’in berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan adalah dukun di jalan menuju Mekah”. Imam An-Nasai berkata, “Mu’alla bin ‘Urfan matrukul hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mu’alla bin ‘Urfaan munkarul hadits”. Berkata Ibnu Hajar, “Ia adalah termasuk gulat syi’ah (syi’ah yang kerusakannya tingkat tinggi)” (Lihat Lisanul Muzan karya Ibnu Hajar 6/64)[5] Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[6] HR Al-Bukhari no 6171[7] HR Al-Bukhari no 6167[8] Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 10/681, Ini adalah riwayat At-Thirmidzi 4/595 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat juga Adabul Mufrod no 352[9] HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032. Namun yang sangat menyedihkan kita menyaksikan betapa banyak kaum muslimin terutama dari golongan permuda yang mereka sangat mencintai orang-orang kafir (terutama para artis), bahkan foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, bahkan mereka meniru gaya berpakaian dan berbicara orang-orang kafir tersebut. Yang lebih sangat menyedihkan lagi, ternyata tingkat kecintaan mereka terhadap orang-orang kafir tersebut sudah sangat mendalam dan merasuk jiwa mereka, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka para penggemar merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, bahkan hingga timbul histeris tatkala menyaksikan para idola mereka itu, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karen saking gembira dan histeris tatkala melihat langsung para idola mereka, bahkan ada yang sampai mati gara-gara berebutan dekat dengan para idola mereka yang kafir. Hingga demikiankah cinta mereka terhadap orang-orang kafir tersebut??, bagaimanakah nasib mereka kelak, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!![10] Lihat penjelasan Al-Qodhi ‘Iyadl dalam As-Syifa bi ta’rifi  ahwalil Mushtofa 2/18[11] HR Al-Bukhari no 15[12] HR Al-Bukhari no 6632[13] Badai’ At-Tafsir  Al-Jami’ litafsir Ibnil Qoyyim 2/422[14] HR Al-Bukhari no 4781[15] HR Muslim no 867[16] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, tafsir surat 9 ayat 128[17] HR Al-Bukhari no 16,21 dan Muslim no 43[18] Faedah ini penulis dapatkan dari perkataan DR Muhammad Darroz ketika menjelaskan hadits ini (lihat Al-Mukhtar min kunuzis Sunnah hal 344,345)[19] Ttatkala Nabi berdakwah kerumah-rumah penduduk kota Mekah Abu Lahab (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengikutinya dari belakang kemudian berteriak kepada orang-orang, “Wahai manusia, janganlah kalian tertipu dengan orang ini (maksud Abu Lahab adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sehingga kalian keluar dari agama kalian dan agama nenek moyang kalian” (As-Siroh An-Nabawiah As-Shohihah 1/193)[20] Fathul Bari 1/83[21] Syu’abul Iman, karya Imam Al-Baihaqi 2/133[22] Al-Bidayah wa An-Nihayah, karya Ibnu Katsir 4/65[23] Dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 3/268[24] Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awshoth 8/244, dan dalam Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami 6/115 dan dia menyebutkan bahwa seluruh perawi nya tsiqoh kecuali seorang perawi dia tidak mengetahuinya. Lihat Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/47. Berkata Syaikh Akrom Al-Umari, “Dengan sanad yang baik, terdapat perowi yang bernama Abdul Wahid bin Abi ‘Aun Al-Madani, soduuq yukhti’” (As-Shiroh As-Shohihah 2/395)[25] Ini adalah perkataan Sa’ad bin Mu’adz sbagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah, lihat Siroh Ibni Hisyam 2/188, dan asal kisah ini adalah di shohih Muslim no 1779[26] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dengan isnad yang para perowinya tsiqoh sebagaimana di Al-Majma’. Lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhoui masodiriha Al-Asliyah karya DR Mahdi Ahmad hal 387[27] Dan hal ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tubuh beliau penuh dengan baraokah, rambut beliau, ludah beliau, ingus beliau, serta keringat beliau sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits. Dan ini tidak boleh diqiaskan kepada selain beliau, karena tidak seorang sahabatpun yang mencari barokah dengan mengusap tubuh Abu Bakar, atau Umar, atau para sahabat yang lain, padahal Abu Bakar dan Umar telah dijamin masuk surga dan tidak diragukan lagi keimanan mereka, namun tak seorangpun yang mencari barokah dengan tubuh mereka. Hal ini menunjukan bahwa ini merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian anggota tariqat-tariqat sufi yang mencari barokah dengan mengusapkan tangan mereka ke tubuh, atau pakaian guru-guru mereka. Insya Allah akan ada pembahasan khusus akan hal ini.[28] HR Al-Bukhari no 2731,2732[29] HR Al-Bukhari no 2842[30] HR Muslim no 121[31] Sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa An-Nihayah 4/280 dan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 4/299,300[32] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab 2/201 no 1531, dan Al-Khotib Al-Bagdadi dalam Al-Jami’ Li Akhlaqir Rowi wa Adabis Sami’ 1/95[33] HR Al-Bukhari no 4845[34] HR Al-Bukhari no 4846 

Hanya Shalat Jumat Sekali Sepekan

Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat

Hanya Shalat Jumat Sekali Sepekan

Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat
Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat


Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat

Manakah Aurat Lelaki?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat

Manakah Aurat Lelaki?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat

Pentingnya Amalan Hati

Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Pentingnya Amalan Hati

Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com
Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com


Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Kenapa Mesti Ujub?

Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Kenapa Mesti Ujub?

Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com
Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com


Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Lebih Utama Mana, Shalat Sunnah di Rumah atau Mendapat Shaf Pertama?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah

Lebih Utama Mana, Shalat Sunnah di Rumah atau Mendapat Shaf Pertama?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah


Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah

Menjual Barang Yang Masih Utangan

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang

Menjual Barang Yang Masih Utangan

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang


Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang

Telat dan Mendapati Imam Tasyahud Akhir

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud

Telat dan Mendapati Imam Tasyahud Akhir

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud


Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud
Prev     Next