Suami Sejati ( bag 3) “Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Istri-Istri Beliau”

Setelah kita mengetahui silsilah sejarah pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marilah kita menelusuri bagaimanakah akhlak dan perhatian beliau kepada istri-istri beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui seluruh istri beliau setiap hariMungkin saja engkau heran jika ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya setiap hari???, Dengarkanlah tuturan Aisyah sebagaimana berikut ini:عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap di antara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui)[1] setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap di tempat wanita tersebut” (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dan tambahan yang terdapat dalam kurung merupakan tambahan dari riwayat Ahmad . Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479)) عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ  دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ فَيَدْنُوْ مِنْ إِحْدَاهُنَّ فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ رضي الله عنها فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا كَانَ يَحْتَبِسُ فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ فَقِيْلَ لِي أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّةَ مِنْ عَسَلٍ فَسَقَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مِنْهُ شَرْبَةً فَقُلْتُ أَمَا وَاللهِ لَنَحْتَالَنَّ لَهُ !!! …Dari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai sholat ashar maka beliau masuk menemui istri-istrinya lalu mencium dan mencumbui salah seorang di antara mereka. Maka (pada suatu hari) beliau masuk menemui Hafshoh putri Umar (bin Al-Khotthob) lalu beliau berlama-lamaan di tempat tinggal Hafshoh, maka akupun cemburu. Lalu aku menanyakan sebab hal itu maka dikatakan kepadaku bahwasanya seorang wanita dari kaum Hafshoh menghadiahkan kepadanya sebelanga madu, maka ia (Hafshoh)pun meminumkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari madu tersebut. Aku (Aisyah)pun berkata, “Demi Allah aku akan membuat hilah (semacam sandiwara) dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…!!!” (HR Al-Bukhari no V/2000 no 4918, V/2017 no 4968, VI/2556 no 6571, Muslim no 1474)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala hendak sholat mencium istri beliauعَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْDari Urwah[2] dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium salah seorang istrinya kemudian keluar untuk sholat dan beliau tidak berwudhu. Maka akupun berkata, ‘Siapa lagi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tercebut kalau bukan engkau” maka Aisyahpun tertawa. (HR Abu Dawud no 179, At-Thirmidzi no 86 Ibnu Majah no 502, Ahmad VI/210 no 25807)Faedah: Hadits ini diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.Yang sungguh disayangkan sebagian suami terkadang bukan hanya tidak mencumbui istrinya bahkan yang lebih parah dari itu ia tidak menjimaki istrinya dan membiarkannya memendam kerinduan hingga waktu yang lama, bahkan sebagian suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari sebulan tanpa alasan…atau bahkan lebih daripada itu. Terlebih lagi jika sang suami memiliki istri lebih dari satu kemudian ia terbuai dan terlena dengan salah satu istrinya dan meninggalkan istrinya yang lain tersiksa menantinya dengan penuh kerinduan dan tersiksa dengan penuh kecemburuan…!!!, lebih baik baginya untuk tidak diberi makan sebulan dari pada memendam kerinduan selama sebulan, kebutuhannya kepada sentuhan suaminya lebih dari kebutuhannya terhadap makanan dan minuman..!!!Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seorang lelaki yang tidak menjimaki istrinya hingga sebulan atau dua bulan maka apakah ia mendapat dosa atau tidak?, dan apakah seorang suami dituntut untuk menjimaki istrinya?Beliau menjawab, “Wajib bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya dengan yang sepatutnya. Bahkan ini termasuk hak istri yang paling ditekankan yang harus ditunaikan oleh suami, lebih daripada memberi makan kepadanya. Dan jimak yang wajib (dilakukan oleh suami) dikatakan bahwasanya wajibnya sekali setiap empat bulan, dan dikatakan juga sesuai dengan kebutuhan sebagaimana sang suami memberi makan kepada istri sesuai kadar kebutuhannya dan kemampuannya. Dan inilah pendapat yang paling benar diantara dua pendapat tersebut.” (Majmu’ Fatawa XXXII/271)Bukankah menjimaki istri merupakan ibadah…???.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا“Dan seseorang diantara kalian menjimaki istrinya maka hal itu merupakan sedekah”. Mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melepaskan syahwatnya lantas ia mendapatkan pahala?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana menurut kalian jika ia melepaskan syahwatnya pada tempat yang haram (zina) bukankah ia berdosa?, maka demikianlah jika ia melepaskan syahwatnya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala” (HR Muslim no 1006)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menjimak istri merupakan ibadah yang pelakunya diberi ganjaran pahala. Barangsiapa yang kurang dalam melakukan ibadah ini (jimak) maka ia telah kurang dalam menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّاSesungguhnya istrimu memiliki hak yang harus kau tunaikan. ( HR Al-Bukhari II/696 no 1873)Hal ini menunjukan bahwa jimak merupakan hak istri yang harus ditunaikan oleh seorang suami. Sikap kurang memperhatikan hak ini bisa menimbulkan banyak cek-cok dalam kehidupan keluarga, bahkan terkadang merupakan sebab terbesar timbulnya perceraian.Pertemuan keluarga setiap malamعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ لِلنَّبِيَِّ صلى الله عليه وسلم تِسْعُ نِسْوَةٍ ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ ، فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا ، فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ رضي الله عنها فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا ، فَقَالَتْ ــ أي عائشة ــ : هَذِهِ زَيْنَبُ ، فَكَفَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ ، فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخْبَتَا وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه عَلىَ ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتِهِمَا ، فَقَالَ  اخْرُجْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَحُثُّ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابِ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ عَائِشَةُ الآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلاً شَدِيْدًاAnas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sembilan orang istri[3]. Beliau jika membagi (giliran jatah menginap) diantara mereka bersembilan maka tidaklah beliau kembali kepada wanita yang pertama kecuali setelah sembilan hari. Mereka selalu berkumpul di rumah istri yang gilirannya mendapat jatah nginap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka suatu saat mereka berkumpul di rumah Aisyah lalu datanglah Zainab dan beliau mengulurkan tangannya kepada Zainab. Aisyahpun berkata, “Ini adalah Zainab”[4], maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menarik tangannya kembali. Lalu mereka berdua (Aisyah dan Zainab) saling berbicara hingga mereka berdua berbicara dengan suara yang hiruk. Dan ditegakkan sholat, lalu Abu Bakar melewati mereka dan mendengar suara mereka berdua, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun berkata, “Keluarlah wahai Nabi Allah untuk sholat, dan aku akan menabur tanah pada mulut mereka berdua”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar untuk sholat, Aisyahpun berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai sholat  akan datang Abu Bakar dan akan mengatakan kepadaku ini dan itu”. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai sholat maka Abu Bakarpun mendatangi Aisyah dan berkata kepadanya dengan perkataan yang tegas” (HR Muslim II/1084 no 1462)Ibnu Katsir berkata, “…Dan istri-istri beliau berkumpul setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran jatah nginapnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun terkadang makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke tempat tinggalnya” (Tafsir Ibn Katsir I/467)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinyaMemperhatikan penampilan tubuh dan penampilan pakaian memiliki dampak positif yang cukup besar dalam menjaga kelestarian kehidupan rumah tangga. Sang istri berusaha berpenampilan menarik dengan pakaian yang menawan dan wewangian yang menggoda, demikian juga sang suami berusaha berpenampilan menawan di hadapan sang istri… maka sungguh indah kehidupan ini. Bayangkan lagi jika setiap hari demikian pemandangan kehidupan rumah tangga….apalagi jika kedua sejoli berusaha dalam kondisi seperti ini tatkala setiap kali bersua…sungguh romantis…!!!???.Namun kenyataan yang terjadi di zaman ini, para wanita banyak yang berpenampilan untuk orang lain, bahkan terkadang sebagian suami yang bejat merasa bangga jika istrinya berpenampilan ayu dihadapan orang lain agar ia mengiklankan bahwa ia mempunyai istri yang ayu…demikian juga sebaliknya dengan sang suami yang hanya berpenampilan dan berwewangian jika bersua dengan sahabat-sahabatnya…rekan bisnisnya… Adapun jika bertemu dengan istrinya maka ia tidak peduli dengan pakaiannya yang kusut, aroma tubuhnya yang bau…dan….dan… maka bagaimankah kehidupan rumah tangga langgeng dengan penuh keromantisan jika kondisinya seperti ini..???!!!.Sebagian para suami yang lalai, mereka menyangka bahwa istri-istri mereka saja yang wajib untuk menghias diri dan beraroma sedap dihadapan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun mereka, maka tidak perlu untuk menghias diri dan merapikan tubuh…!!!!Apakah mereka lupa bahwa istri-istri mereka juga butuh dengan ketampanan mereka…??, butuh untuk memandang pemandangan yang indah…???, butuh untuk menghirup aroma yang segar dan wangi…???.Ibnu Katsir berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النساء : 19Dan bergaullah dengan mereka dengan baik (QS. 4:19) “….Indahkanlah penampilan kalian semampu kalian. Sebagaimana engkau menyenangi ia (istrimu) berhias diri maka hendaknya engkau juga berbuat demikian dihadapannya. Allah berfirmanوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ (البقرة : 228Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya. (QS. 2:228). (Tafsir Ibnu Katsir I/467)Ibnu Abbas berkata,إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Sesungghnya aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku suka ia berhias untukku karena Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya” (Atsar riwayat At-Thobari di tafsirnya II/453, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro VII/295 no 14505,  dan Ibnu Abi Syaibah di Mushonnafnya IV/196 no 19263)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinya.عن عائشة رضي الله عنها قالت : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِDari Aisyah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk ke rumahnya maka yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak” (HR Muslim I/220 no 253)عن عائشة رضي الله عنها قالت : … كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَشْتَدُّ عَلَيْهِ أَنْ تُوْجَدَ مِنْهُ الرِّيْحُ …  فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِسَوْدَةَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْكَ فَإِنَّهُ سَيَدْنُوْ مِنْكَ فَقُوْلِي لَـهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَكَلْتَ مَغَافِيْرَ ؟ فَإِنَّهُ سَيَقُوْلُ لاَ ، فَقُوْلِي لَـهُ مَا هَذِهِ الرِّيْحُ ؟ … فَلَمَّا دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ قَالَتْ لَهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَسْقِيْكَ مِنْهُ ؟ قَالَ لاَ حَاجَةَ لِي بِهِ ، قَالَتْ تَقُوْلُ سَوْدَةُ سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ حَرَمْنَاهُ قَالَتْ قُلْتُ لَهَا اُسْكُتِيDari Aisyah berkata, (yaitu dalam kisah pengharaman madu) “…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat merasa berat jika ditemukan darinya bau (yang tidak enak)…”, maka Aisyah berkata kepada Saudah, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuimu maka ia akan mendekatimu (mencumbuimu) maka katakanlah kepadanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah engkau makan magofir (yaitu tumbuhan yang memiliki bau yang tidak enak)?, maka ia akan berkata, “Tidak”, lalu katakanlah, “Kalau begitu ini bau apaan?”….tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Hafshoh maka Hafshohpun berkata keapadanya, “Aku tuangkan madu buatmu?”, Rasulullah berkata, “Aku tidak pingin madu tersebut”. Saudah berkata, “Mahasuci Allah, kita telah menjadikannya mengharamkan madu”. Aisyah berkata kepada Saudah, “Diamlah!!!” (HR Al-Bukhari VI/2556 no 6571)Bahkan tidaklah mengapa jika seorang suami sengaja untuk memiliki pakaian yang agak mahal sedikit demi menjaga penampilannya di hadapan istrinya selama tidak sampai derajat pemborosan.Anas bin Malik berkataكَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَلْبَسَهَا الْحِبَرَةَPakaian yang paling senang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5476 dan Muslim no 2079)Berkata Ibnu Baththol, “Hibaroh adalah pakaian dari negeri Yaman yang terbuat dari kain Quthn. Dan ia merupakan pakaian termulia di sisi mereka” (Fathul Bari X/277)Berkata Al-Qurthubi, “Dinamakan Hibaroh karena pakaian tersebut تُحَبِّرُ yaitu menghias dan mengindahkan (pemakainya)” (Fathul Bari X/277)Bahkan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat beliau tidak meninggalkan kain yang indah ini. Aisyah berkataأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرَدِ حِبَرَةٍBahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala wafat beliau ditutupi dengan kain hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5477)Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berhias dan berpenampilan rapi dan bersih. Tatkala beliau melihat seseorang memakai pakaian yang usang maka beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau memiliki harta?”, orang itu berkata, “Iya Rasulullah, aku memiliki seluruh jenis harta (yaitu yang dikenal saat itu) (Hasyiah As-Sindi VIII/181)”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanyaفَإِذَا آتَاكَ اللهُ مَالاً فَلْيُرَ أَثَرُهُ عَلَيْكَJika Allah memberikan harta kepadamu maka hendaknya terlihat tanda harta tersebut pada dirimu. (HR An-Nasai no 5223 dan dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengomentari hadits ini, “Yaitu hendaknya ia memakai pakaian yang sesuai dengan kondisinya yaitu baju yang indah dan bersih agar orang-orang yang membutuhkan tahu keadaannya untuk meminta kepadanya. Dengan tetap memperhatikan niat (yang baik dan tidak untuk bersombong ria-pen) serta tidak sampai pada derajat pemborosan” (Fathul Bari X/260)Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Makna dari فَيَدْنُو مِنْهَا (mendekati) adalah mencium dan mencumbunya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath IX/379, dan ini sesuai dengan riwayat Ahmad وَيَلْمَسُ (lalu menyentuhnya)[2] Ulama hadits berselisih pendapat, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah Al-Muzani (dan kedudukannya adalah majhul sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam At-Taqrib). Dan ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah bin Az-Zubair. Dan kemungkinan kedua inilah yang dipilih oleh Syamsul Haq Al-Adzim Abadi (penulis ‘Aunul Ma’bud) dengan dalil bahwasanya dalam riwayat Ibnu Majah dan riwayat Imam Ahmad jelas disebutkan bahwa Urwah adalah Urwah bin Zubair. Berkata Syaikh Abbad –hafidzohullah-, “Dan kemungkinan yang nampak bahwasanya Urwah pada sanad hadits ini adalah Urwah bin Az-Zubair karena Aisyah adalah bibi (kholah)nya, dan pembicaraan yang terjadi antara Urwah dan Aisyah kemungkinannya adalah pembicaraan yang terjadi antara seseorang dengan bibinya” . Syaikh Abbad juga menjelaskan jika seandainya Urwah yang terdapat dalam isnad ini adalah Urwah Al-Muzani maka hadits ini tetap merupakan hujjah karena banyaknya jalan yang mendukungnya. (Syarh sunan Abu Dawud kaset no 20). Dan inilah pendapat Al-Mubarokfuuri, ia berkata, “Akan tetapi hadits ini diriwayatkan dari jalan yang banyak maka lemahnya hadits ini terangkat karena banyaknya jalan” (Tuhfatul Ahwadzi I/240). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[3] Berkata Imam An-Nawawi, “Kesembilan orang tersebut adalah yang ditingal wafat oleh Rasulullah r (yaitu mereka masih menjadi istri-istri Rasulullah r hingga wafat beliau). Mereka itu adalah Aisyah, Hafshoh, Saudah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah, Juwairiyah, dan Shofiyyah” (Al-Minhaj X/47)[4] Imam An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Nabi r tidak bermaksud menyentuh Zainab akan tetapi ia r bermaksud untuk menyentuh Aisyah yang memiliki hak giliran nginap, dan tatkala itu di malam hari dan tidak ada lampu di rumah” (Al-Minhaj X/47)

Suami Sejati ( bag 3) “Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Istri-Istri Beliau”

Setelah kita mengetahui silsilah sejarah pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marilah kita menelusuri bagaimanakah akhlak dan perhatian beliau kepada istri-istri beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui seluruh istri beliau setiap hariMungkin saja engkau heran jika ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya setiap hari???, Dengarkanlah tuturan Aisyah sebagaimana berikut ini:عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap di antara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui)[1] setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap di tempat wanita tersebut” (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dan tambahan yang terdapat dalam kurung merupakan tambahan dari riwayat Ahmad . Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479)) عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ  دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ فَيَدْنُوْ مِنْ إِحْدَاهُنَّ فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ رضي الله عنها فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا كَانَ يَحْتَبِسُ فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ فَقِيْلَ لِي أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّةَ مِنْ عَسَلٍ فَسَقَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مِنْهُ شَرْبَةً فَقُلْتُ أَمَا وَاللهِ لَنَحْتَالَنَّ لَهُ !!! …Dari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai sholat ashar maka beliau masuk menemui istri-istrinya lalu mencium dan mencumbui salah seorang di antara mereka. Maka (pada suatu hari) beliau masuk menemui Hafshoh putri Umar (bin Al-Khotthob) lalu beliau berlama-lamaan di tempat tinggal Hafshoh, maka akupun cemburu. Lalu aku menanyakan sebab hal itu maka dikatakan kepadaku bahwasanya seorang wanita dari kaum Hafshoh menghadiahkan kepadanya sebelanga madu, maka ia (Hafshoh)pun meminumkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari madu tersebut. Aku (Aisyah)pun berkata, “Demi Allah aku akan membuat hilah (semacam sandiwara) dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…!!!” (HR Al-Bukhari no V/2000 no 4918, V/2017 no 4968, VI/2556 no 6571, Muslim no 1474)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala hendak sholat mencium istri beliauعَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْDari Urwah[2] dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium salah seorang istrinya kemudian keluar untuk sholat dan beliau tidak berwudhu. Maka akupun berkata, ‘Siapa lagi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tercebut kalau bukan engkau” maka Aisyahpun tertawa. (HR Abu Dawud no 179, At-Thirmidzi no 86 Ibnu Majah no 502, Ahmad VI/210 no 25807)Faedah: Hadits ini diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.Yang sungguh disayangkan sebagian suami terkadang bukan hanya tidak mencumbui istrinya bahkan yang lebih parah dari itu ia tidak menjimaki istrinya dan membiarkannya memendam kerinduan hingga waktu yang lama, bahkan sebagian suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari sebulan tanpa alasan…atau bahkan lebih daripada itu. Terlebih lagi jika sang suami memiliki istri lebih dari satu kemudian ia terbuai dan terlena dengan salah satu istrinya dan meninggalkan istrinya yang lain tersiksa menantinya dengan penuh kerinduan dan tersiksa dengan penuh kecemburuan…!!!, lebih baik baginya untuk tidak diberi makan sebulan dari pada memendam kerinduan selama sebulan, kebutuhannya kepada sentuhan suaminya lebih dari kebutuhannya terhadap makanan dan minuman..!!!Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seorang lelaki yang tidak menjimaki istrinya hingga sebulan atau dua bulan maka apakah ia mendapat dosa atau tidak?, dan apakah seorang suami dituntut untuk menjimaki istrinya?Beliau menjawab, “Wajib bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya dengan yang sepatutnya. Bahkan ini termasuk hak istri yang paling ditekankan yang harus ditunaikan oleh suami, lebih daripada memberi makan kepadanya. Dan jimak yang wajib (dilakukan oleh suami) dikatakan bahwasanya wajibnya sekali setiap empat bulan, dan dikatakan juga sesuai dengan kebutuhan sebagaimana sang suami memberi makan kepada istri sesuai kadar kebutuhannya dan kemampuannya. Dan inilah pendapat yang paling benar diantara dua pendapat tersebut.” (Majmu’ Fatawa XXXII/271)Bukankah menjimaki istri merupakan ibadah…???.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا“Dan seseorang diantara kalian menjimaki istrinya maka hal itu merupakan sedekah”. Mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melepaskan syahwatnya lantas ia mendapatkan pahala?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana menurut kalian jika ia melepaskan syahwatnya pada tempat yang haram (zina) bukankah ia berdosa?, maka demikianlah jika ia melepaskan syahwatnya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala” (HR Muslim no 1006)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menjimak istri merupakan ibadah yang pelakunya diberi ganjaran pahala. Barangsiapa yang kurang dalam melakukan ibadah ini (jimak) maka ia telah kurang dalam menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّاSesungguhnya istrimu memiliki hak yang harus kau tunaikan. ( HR Al-Bukhari II/696 no 1873)Hal ini menunjukan bahwa jimak merupakan hak istri yang harus ditunaikan oleh seorang suami. Sikap kurang memperhatikan hak ini bisa menimbulkan banyak cek-cok dalam kehidupan keluarga, bahkan terkadang merupakan sebab terbesar timbulnya perceraian.Pertemuan keluarga setiap malamعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ لِلنَّبِيَِّ صلى الله عليه وسلم تِسْعُ نِسْوَةٍ ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ ، فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا ، فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ رضي الله عنها فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا ، فَقَالَتْ ــ أي عائشة ــ : هَذِهِ زَيْنَبُ ، فَكَفَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ ، فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخْبَتَا وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه عَلىَ ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتِهِمَا ، فَقَالَ  اخْرُجْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَحُثُّ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابِ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ عَائِشَةُ الآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلاً شَدِيْدًاAnas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sembilan orang istri[3]. Beliau jika membagi (giliran jatah menginap) diantara mereka bersembilan maka tidaklah beliau kembali kepada wanita yang pertama kecuali setelah sembilan hari. Mereka selalu berkumpul di rumah istri yang gilirannya mendapat jatah nginap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka suatu saat mereka berkumpul di rumah Aisyah lalu datanglah Zainab dan beliau mengulurkan tangannya kepada Zainab. Aisyahpun berkata, “Ini adalah Zainab”[4], maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menarik tangannya kembali. Lalu mereka berdua (Aisyah dan Zainab) saling berbicara hingga mereka berdua berbicara dengan suara yang hiruk. Dan ditegakkan sholat, lalu Abu Bakar melewati mereka dan mendengar suara mereka berdua, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun berkata, “Keluarlah wahai Nabi Allah untuk sholat, dan aku akan menabur tanah pada mulut mereka berdua”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar untuk sholat, Aisyahpun berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai sholat  akan datang Abu Bakar dan akan mengatakan kepadaku ini dan itu”. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai sholat maka Abu Bakarpun mendatangi Aisyah dan berkata kepadanya dengan perkataan yang tegas” (HR Muslim II/1084 no 1462)Ibnu Katsir berkata, “…Dan istri-istri beliau berkumpul setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran jatah nginapnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun terkadang makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke tempat tinggalnya” (Tafsir Ibn Katsir I/467)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinyaMemperhatikan penampilan tubuh dan penampilan pakaian memiliki dampak positif yang cukup besar dalam menjaga kelestarian kehidupan rumah tangga. Sang istri berusaha berpenampilan menarik dengan pakaian yang menawan dan wewangian yang menggoda, demikian juga sang suami berusaha berpenampilan menawan di hadapan sang istri… maka sungguh indah kehidupan ini. Bayangkan lagi jika setiap hari demikian pemandangan kehidupan rumah tangga….apalagi jika kedua sejoli berusaha dalam kondisi seperti ini tatkala setiap kali bersua…sungguh romantis…!!!???.Namun kenyataan yang terjadi di zaman ini, para wanita banyak yang berpenampilan untuk orang lain, bahkan terkadang sebagian suami yang bejat merasa bangga jika istrinya berpenampilan ayu dihadapan orang lain agar ia mengiklankan bahwa ia mempunyai istri yang ayu…demikian juga sebaliknya dengan sang suami yang hanya berpenampilan dan berwewangian jika bersua dengan sahabat-sahabatnya…rekan bisnisnya… Adapun jika bertemu dengan istrinya maka ia tidak peduli dengan pakaiannya yang kusut, aroma tubuhnya yang bau…dan….dan… maka bagaimankah kehidupan rumah tangga langgeng dengan penuh keromantisan jika kondisinya seperti ini..???!!!.Sebagian para suami yang lalai, mereka menyangka bahwa istri-istri mereka saja yang wajib untuk menghias diri dan beraroma sedap dihadapan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun mereka, maka tidak perlu untuk menghias diri dan merapikan tubuh…!!!!Apakah mereka lupa bahwa istri-istri mereka juga butuh dengan ketampanan mereka…??, butuh untuk memandang pemandangan yang indah…???, butuh untuk menghirup aroma yang segar dan wangi…???.Ibnu Katsir berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النساء : 19Dan bergaullah dengan mereka dengan baik (QS. 4:19) “….Indahkanlah penampilan kalian semampu kalian. Sebagaimana engkau menyenangi ia (istrimu) berhias diri maka hendaknya engkau juga berbuat demikian dihadapannya. Allah berfirmanوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ (البقرة : 228Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya. (QS. 2:228). (Tafsir Ibnu Katsir I/467)Ibnu Abbas berkata,إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Sesungghnya aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku suka ia berhias untukku karena Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya” (Atsar riwayat At-Thobari di tafsirnya II/453, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro VII/295 no 14505,  dan Ibnu Abi Syaibah di Mushonnafnya IV/196 no 19263)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinya.عن عائشة رضي الله عنها قالت : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِDari Aisyah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk ke rumahnya maka yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak” (HR Muslim I/220 no 253)عن عائشة رضي الله عنها قالت : … كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَشْتَدُّ عَلَيْهِ أَنْ تُوْجَدَ مِنْهُ الرِّيْحُ …  فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِسَوْدَةَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْكَ فَإِنَّهُ سَيَدْنُوْ مِنْكَ فَقُوْلِي لَـهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَكَلْتَ مَغَافِيْرَ ؟ فَإِنَّهُ سَيَقُوْلُ لاَ ، فَقُوْلِي لَـهُ مَا هَذِهِ الرِّيْحُ ؟ … فَلَمَّا دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ قَالَتْ لَهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَسْقِيْكَ مِنْهُ ؟ قَالَ لاَ حَاجَةَ لِي بِهِ ، قَالَتْ تَقُوْلُ سَوْدَةُ سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ حَرَمْنَاهُ قَالَتْ قُلْتُ لَهَا اُسْكُتِيDari Aisyah berkata, (yaitu dalam kisah pengharaman madu) “…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat merasa berat jika ditemukan darinya bau (yang tidak enak)…”, maka Aisyah berkata kepada Saudah, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuimu maka ia akan mendekatimu (mencumbuimu) maka katakanlah kepadanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah engkau makan magofir (yaitu tumbuhan yang memiliki bau yang tidak enak)?, maka ia akan berkata, “Tidak”, lalu katakanlah, “Kalau begitu ini bau apaan?”….tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Hafshoh maka Hafshohpun berkata keapadanya, “Aku tuangkan madu buatmu?”, Rasulullah berkata, “Aku tidak pingin madu tersebut”. Saudah berkata, “Mahasuci Allah, kita telah menjadikannya mengharamkan madu”. Aisyah berkata kepada Saudah, “Diamlah!!!” (HR Al-Bukhari VI/2556 no 6571)Bahkan tidaklah mengapa jika seorang suami sengaja untuk memiliki pakaian yang agak mahal sedikit demi menjaga penampilannya di hadapan istrinya selama tidak sampai derajat pemborosan.Anas bin Malik berkataكَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَلْبَسَهَا الْحِبَرَةَPakaian yang paling senang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5476 dan Muslim no 2079)Berkata Ibnu Baththol, “Hibaroh adalah pakaian dari negeri Yaman yang terbuat dari kain Quthn. Dan ia merupakan pakaian termulia di sisi mereka” (Fathul Bari X/277)Berkata Al-Qurthubi, “Dinamakan Hibaroh karena pakaian tersebut تُحَبِّرُ yaitu menghias dan mengindahkan (pemakainya)” (Fathul Bari X/277)Bahkan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat beliau tidak meninggalkan kain yang indah ini. Aisyah berkataأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرَدِ حِبَرَةٍBahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala wafat beliau ditutupi dengan kain hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5477)Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berhias dan berpenampilan rapi dan bersih. Tatkala beliau melihat seseorang memakai pakaian yang usang maka beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau memiliki harta?”, orang itu berkata, “Iya Rasulullah, aku memiliki seluruh jenis harta (yaitu yang dikenal saat itu) (Hasyiah As-Sindi VIII/181)”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanyaفَإِذَا آتَاكَ اللهُ مَالاً فَلْيُرَ أَثَرُهُ عَلَيْكَJika Allah memberikan harta kepadamu maka hendaknya terlihat tanda harta tersebut pada dirimu. (HR An-Nasai no 5223 dan dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengomentari hadits ini, “Yaitu hendaknya ia memakai pakaian yang sesuai dengan kondisinya yaitu baju yang indah dan bersih agar orang-orang yang membutuhkan tahu keadaannya untuk meminta kepadanya. Dengan tetap memperhatikan niat (yang baik dan tidak untuk bersombong ria-pen) serta tidak sampai pada derajat pemborosan” (Fathul Bari X/260)Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Makna dari فَيَدْنُو مِنْهَا (mendekati) adalah mencium dan mencumbunya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath IX/379, dan ini sesuai dengan riwayat Ahmad وَيَلْمَسُ (lalu menyentuhnya)[2] Ulama hadits berselisih pendapat, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah Al-Muzani (dan kedudukannya adalah majhul sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam At-Taqrib). Dan ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah bin Az-Zubair. Dan kemungkinan kedua inilah yang dipilih oleh Syamsul Haq Al-Adzim Abadi (penulis ‘Aunul Ma’bud) dengan dalil bahwasanya dalam riwayat Ibnu Majah dan riwayat Imam Ahmad jelas disebutkan bahwa Urwah adalah Urwah bin Zubair. Berkata Syaikh Abbad –hafidzohullah-, “Dan kemungkinan yang nampak bahwasanya Urwah pada sanad hadits ini adalah Urwah bin Az-Zubair karena Aisyah adalah bibi (kholah)nya, dan pembicaraan yang terjadi antara Urwah dan Aisyah kemungkinannya adalah pembicaraan yang terjadi antara seseorang dengan bibinya” . Syaikh Abbad juga menjelaskan jika seandainya Urwah yang terdapat dalam isnad ini adalah Urwah Al-Muzani maka hadits ini tetap merupakan hujjah karena banyaknya jalan yang mendukungnya. (Syarh sunan Abu Dawud kaset no 20). Dan inilah pendapat Al-Mubarokfuuri, ia berkata, “Akan tetapi hadits ini diriwayatkan dari jalan yang banyak maka lemahnya hadits ini terangkat karena banyaknya jalan” (Tuhfatul Ahwadzi I/240). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[3] Berkata Imam An-Nawawi, “Kesembilan orang tersebut adalah yang ditingal wafat oleh Rasulullah r (yaitu mereka masih menjadi istri-istri Rasulullah r hingga wafat beliau). Mereka itu adalah Aisyah, Hafshoh, Saudah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah, Juwairiyah, dan Shofiyyah” (Al-Minhaj X/47)[4] Imam An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Nabi r tidak bermaksud menyentuh Zainab akan tetapi ia r bermaksud untuk menyentuh Aisyah yang memiliki hak giliran nginap, dan tatkala itu di malam hari dan tidak ada lampu di rumah” (Al-Minhaj X/47)
Setelah kita mengetahui silsilah sejarah pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marilah kita menelusuri bagaimanakah akhlak dan perhatian beliau kepada istri-istri beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui seluruh istri beliau setiap hariMungkin saja engkau heran jika ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya setiap hari???, Dengarkanlah tuturan Aisyah sebagaimana berikut ini:عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap di antara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui)[1] setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap di tempat wanita tersebut” (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dan tambahan yang terdapat dalam kurung merupakan tambahan dari riwayat Ahmad . Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479)) عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ  دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ فَيَدْنُوْ مِنْ إِحْدَاهُنَّ فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ رضي الله عنها فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا كَانَ يَحْتَبِسُ فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ فَقِيْلَ لِي أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّةَ مِنْ عَسَلٍ فَسَقَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مِنْهُ شَرْبَةً فَقُلْتُ أَمَا وَاللهِ لَنَحْتَالَنَّ لَهُ !!! …Dari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai sholat ashar maka beliau masuk menemui istri-istrinya lalu mencium dan mencumbui salah seorang di antara mereka. Maka (pada suatu hari) beliau masuk menemui Hafshoh putri Umar (bin Al-Khotthob) lalu beliau berlama-lamaan di tempat tinggal Hafshoh, maka akupun cemburu. Lalu aku menanyakan sebab hal itu maka dikatakan kepadaku bahwasanya seorang wanita dari kaum Hafshoh menghadiahkan kepadanya sebelanga madu, maka ia (Hafshoh)pun meminumkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari madu tersebut. Aku (Aisyah)pun berkata, “Demi Allah aku akan membuat hilah (semacam sandiwara) dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…!!!” (HR Al-Bukhari no V/2000 no 4918, V/2017 no 4968, VI/2556 no 6571, Muslim no 1474)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala hendak sholat mencium istri beliauعَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْDari Urwah[2] dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium salah seorang istrinya kemudian keluar untuk sholat dan beliau tidak berwudhu. Maka akupun berkata, ‘Siapa lagi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tercebut kalau bukan engkau” maka Aisyahpun tertawa. (HR Abu Dawud no 179, At-Thirmidzi no 86 Ibnu Majah no 502, Ahmad VI/210 no 25807)Faedah: Hadits ini diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.Yang sungguh disayangkan sebagian suami terkadang bukan hanya tidak mencumbui istrinya bahkan yang lebih parah dari itu ia tidak menjimaki istrinya dan membiarkannya memendam kerinduan hingga waktu yang lama, bahkan sebagian suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari sebulan tanpa alasan…atau bahkan lebih daripada itu. Terlebih lagi jika sang suami memiliki istri lebih dari satu kemudian ia terbuai dan terlena dengan salah satu istrinya dan meninggalkan istrinya yang lain tersiksa menantinya dengan penuh kerinduan dan tersiksa dengan penuh kecemburuan…!!!, lebih baik baginya untuk tidak diberi makan sebulan dari pada memendam kerinduan selama sebulan, kebutuhannya kepada sentuhan suaminya lebih dari kebutuhannya terhadap makanan dan minuman..!!!Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seorang lelaki yang tidak menjimaki istrinya hingga sebulan atau dua bulan maka apakah ia mendapat dosa atau tidak?, dan apakah seorang suami dituntut untuk menjimaki istrinya?Beliau menjawab, “Wajib bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya dengan yang sepatutnya. Bahkan ini termasuk hak istri yang paling ditekankan yang harus ditunaikan oleh suami, lebih daripada memberi makan kepadanya. Dan jimak yang wajib (dilakukan oleh suami) dikatakan bahwasanya wajibnya sekali setiap empat bulan, dan dikatakan juga sesuai dengan kebutuhan sebagaimana sang suami memberi makan kepada istri sesuai kadar kebutuhannya dan kemampuannya. Dan inilah pendapat yang paling benar diantara dua pendapat tersebut.” (Majmu’ Fatawa XXXII/271)Bukankah menjimaki istri merupakan ibadah…???.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا“Dan seseorang diantara kalian menjimaki istrinya maka hal itu merupakan sedekah”. Mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melepaskan syahwatnya lantas ia mendapatkan pahala?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana menurut kalian jika ia melepaskan syahwatnya pada tempat yang haram (zina) bukankah ia berdosa?, maka demikianlah jika ia melepaskan syahwatnya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala” (HR Muslim no 1006)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menjimak istri merupakan ibadah yang pelakunya diberi ganjaran pahala. Barangsiapa yang kurang dalam melakukan ibadah ini (jimak) maka ia telah kurang dalam menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّاSesungguhnya istrimu memiliki hak yang harus kau tunaikan. ( HR Al-Bukhari II/696 no 1873)Hal ini menunjukan bahwa jimak merupakan hak istri yang harus ditunaikan oleh seorang suami. Sikap kurang memperhatikan hak ini bisa menimbulkan banyak cek-cok dalam kehidupan keluarga, bahkan terkadang merupakan sebab terbesar timbulnya perceraian.Pertemuan keluarga setiap malamعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ لِلنَّبِيَِّ صلى الله عليه وسلم تِسْعُ نِسْوَةٍ ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ ، فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا ، فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ رضي الله عنها فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا ، فَقَالَتْ ــ أي عائشة ــ : هَذِهِ زَيْنَبُ ، فَكَفَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ ، فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخْبَتَا وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه عَلىَ ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتِهِمَا ، فَقَالَ  اخْرُجْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَحُثُّ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابِ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ عَائِشَةُ الآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلاً شَدِيْدًاAnas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sembilan orang istri[3]. Beliau jika membagi (giliran jatah menginap) diantara mereka bersembilan maka tidaklah beliau kembali kepada wanita yang pertama kecuali setelah sembilan hari. Mereka selalu berkumpul di rumah istri yang gilirannya mendapat jatah nginap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka suatu saat mereka berkumpul di rumah Aisyah lalu datanglah Zainab dan beliau mengulurkan tangannya kepada Zainab. Aisyahpun berkata, “Ini adalah Zainab”[4], maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menarik tangannya kembali. Lalu mereka berdua (Aisyah dan Zainab) saling berbicara hingga mereka berdua berbicara dengan suara yang hiruk. Dan ditegakkan sholat, lalu Abu Bakar melewati mereka dan mendengar suara mereka berdua, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun berkata, “Keluarlah wahai Nabi Allah untuk sholat, dan aku akan menabur tanah pada mulut mereka berdua”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar untuk sholat, Aisyahpun berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai sholat  akan datang Abu Bakar dan akan mengatakan kepadaku ini dan itu”. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai sholat maka Abu Bakarpun mendatangi Aisyah dan berkata kepadanya dengan perkataan yang tegas” (HR Muslim II/1084 no 1462)Ibnu Katsir berkata, “…Dan istri-istri beliau berkumpul setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran jatah nginapnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun terkadang makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke tempat tinggalnya” (Tafsir Ibn Katsir I/467)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinyaMemperhatikan penampilan tubuh dan penampilan pakaian memiliki dampak positif yang cukup besar dalam menjaga kelestarian kehidupan rumah tangga. Sang istri berusaha berpenampilan menarik dengan pakaian yang menawan dan wewangian yang menggoda, demikian juga sang suami berusaha berpenampilan menawan di hadapan sang istri… maka sungguh indah kehidupan ini. Bayangkan lagi jika setiap hari demikian pemandangan kehidupan rumah tangga….apalagi jika kedua sejoli berusaha dalam kondisi seperti ini tatkala setiap kali bersua…sungguh romantis…!!!???.Namun kenyataan yang terjadi di zaman ini, para wanita banyak yang berpenampilan untuk orang lain, bahkan terkadang sebagian suami yang bejat merasa bangga jika istrinya berpenampilan ayu dihadapan orang lain agar ia mengiklankan bahwa ia mempunyai istri yang ayu…demikian juga sebaliknya dengan sang suami yang hanya berpenampilan dan berwewangian jika bersua dengan sahabat-sahabatnya…rekan bisnisnya… Adapun jika bertemu dengan istrinya maka ia tidak peduli dengan pakaiannya yang kusut, aroma tubuhnya yang bau…dan….dan… maka bagaimankah kehidupan rumah tangga langgeng dengan penuh keromantisan jika kondisinya seperti ini..???!!!.Sebagian para suami yang lalai, mereka menyangka bahwa istri-istri mereka saja yang wajib untuk menghias diri dan beraroma sedap dihadapan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun mereka, maka tidak perlu untuk menghias diri dan merapikan tubuh…!!!!Apakah mereka lupa bahwa istri-istri mereka juga butuh dengan ketampanan mereka…??, butuh untuk memandang pemandangan yang indah…???, butuh untuk menghirup aroma yang segar dan wangi…???.Ibnu Katsir berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النساء : 19Dan bergaullah dengan mereka dengan baik (QS. 4:19) “….Indahkanlah penampilan kalian semampu kalian. Sebagaimana engkau menyenangi ia (istrimu) berhias diri maka hendaknya engkau juga berbuat demikian dihadapannya. Allah berfirmanوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ (البقرة : 228Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya. (QS. 2:228). (Tafsir Ibnu Katsir I/467)Ibnu Abbas berkata,إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Sesungghnya aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku suka ia berhias untukku karena Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya” (Atsar riwayat At-Thobari di tafsirnya II/453, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro VII/295 no 14505,  dan Ibnu Abi Syaibah di Mushonnafnya IV/196 no 19263)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinya.عن عائشة رضي الله عنها قالت : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِDari Aisyah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk ke rumahnya maka yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak” (HR Muslim I/220 no 253)عن عائشة رضي الله عنها قالت : … كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَشْتَدُّ عَلَيْهِ أَنْ تُوْجَدَ مِنْهُ الرِّيْحُ …  فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِسَوْدَةَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْكَ فَإِنَّهُ سَيَدْنُوْ مِنْكَ فَقُوْلِي لَـهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَكَلْتَ مَغَافِيْرَ ؟ فَإِنَّهُ سَيَقُوْلُ لاَ ، فَقُوْلِي لَـهُ مَا هَذِهِ الرِّيْحُ ؟ … فَلَمَّا دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ قَالَتْ لَهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَسْقِيْكَ مِنْهُ ؟ قَالَ لاَ حَاجَةَ لِي بِهِ ، قَالَتْ تَقُوْلُ سَوْدَةُ سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ حَرَمْنَاهُ قَالَتْ قُلْتُ لَهَا اُسْكُتِيDari Aisyah berkata, (yaitu dalam kisah pengharaman madu) “…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat merasa berat jika ditemukan darinya bau (yang tidak enak)…”, maka Aisyah berkata kepada Saudah, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuimu maka ia akan mendekatimu (mencumbuimu) maka katakanlah kepadanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah engkau makan magofir (yaitu tumbuhan yang memiliki bau yang tidak enak)?, maka ia akan berkata, “Tidak”, lalu katakanlah, “Kalau begitu ini bau apaan?”….tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Hafshoh maka Hafshohpun berkata keapadanya, “Aku tuangkan madu buatmu?”, Rasulullah berkata, “Aku tidak pingin madu tersebut”. Saudah berkata, “Mahasuci Allah, kita telah menjadikannya mengharamkan madu”. Aisyah berkata kepada Saudah, “Diamlah!!!” (HR Al-Bukhari VI/2556 no 6571)Bahkan tidaklah mengapa jika seorang suami sengaja untuk memiliki pakaian yang agak mahal sedikit demi menjaga penampilannya di hadapan istrinya selama tidak sampai derajat pemborosan.Anas bin Malik berkataكَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَلْبَسَهَا الْحِبَرَةَPakaian yang paling senang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5476 dan Muslim no 2079)Berkata Ibnu Baththol, “Hibaroh adalah pakaian dari negeri Yaman yang terbuat dari kain Quthn. Dan ia merupakan pakaian termulia di sisi mereka” (Fathul Bari X/277)Berkata Al-Qurthubi, “Dinamakan Hibaroh karena pakaian tersebut تُحَبِّرُ yaitu menghias dan mengindahkan (pemakainya)” (Fathul Bari X/277)Bahkan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat beliau tidak meninggalkan kain yang indah ini. Aisyah berkataأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرَدِ حِبَرَةٍBahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala wafat beliau ditutupi dengan kain hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5477)Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berhias dan berpenampilan rapi dan bersih. Tatkala beliau melihat seseorang memakai pakaian yang usang maka beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau memiliki harta?”, orang itu berkata, “Iya Rasulullah, aku memiliki seluruh jenis harta (yaitu yang dikenal saat itu) (Hasyiah As-Sindi VIII/181)”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanyaفَإِذَا آتَاكَ اللهُ مَالاً فَلْيُرَ أَثَرُهُ عَلَيْكَJika Allah memberikan harta kepadamu maka hendaknya terlihat tanda harta tersebut pada dirimu. (HR An-Nasai no 5223 dan dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengomentari hadits ini, “Yaitu hendaknya ia memakai pakaian yang sesuai dengan kondisinya yaitu baju yang indah dan bersih agar orang-orang yang membutuhkan tahu keadaannya untuk meminta kepadanya. Dengan tetap memperhatikan niat (yang baik dan tidak untuk bersombong ria-pen) serta tidak sampai pada derajat pemborosan” (Fathul Bari X/260)Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Makna dari فَيَدْنُو مِنْهَا (mendekati) adalah mencium dan mencumbunya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath IX/379, dan ini sesuai dengan riwayat Ahmad وَيَلْمَسُ (lalu menyentuhnya)[2] Ulama hadits berselisih pendapat, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah Al-Muzani (dan kedudukannya adalah majhul sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam At-Taqrib). Dan ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah bin Az-Zubair. Dan kemungkinan kedua inilah yang dipilih oleh Syamsul Haq Al-Adzim Abadi (penulis ‘Aunul Ma’bud) dengan dalil bahwasanya dalam riwayat Ibnu Majah dan riwayat Imam Ahmad jelas disebutkan bahwa Urwah adalah Urwah bin Zubair. Berkata Syaikh Abbad –hafidzohullah-, “Dan kemungkinan yang nampak bahwasanya Urwah pada sanad hadits ini adalah Urwah bin Az-Zubair karena Aisyah adalah bibi (kholah)nya, dan pembicaraan yang terjadi antara Urwah dan Aisyah kemungkinannya adalah pembicaraan yang terjadi antara seseorang dengan bibinya” . Syaikh Abbad juga menjelaskan jika seandainya Urwah yang terdapat dalam isnad ini adalah Urwah Al-Muzani maka hadits ini tetap merupakan hujjah karena banyaknya jalan yang mendukungnya. (Syarh sunan Abu Dawud kaset no 20). Dan inilah pendapat Al-Mubarokfuuri, ia berkata, “Akan tetapi hadits ini diriwayatkan dari jalan yang banyak maka lemahnya hadits ini terangkat karena banyaknya jalan” (Tuhfatul Ahwadzi I/240). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[3] Berkata Imam An-Nawawi, “Kesembilan orang tersebut adalah yang ditingal wafat oleh Rasulullah r (yaitu mereka masih menjadi istri-istri Rasulullah r hingga wafat beliau). Mereka itu adalah Aisyah, Hafshoh, Saudah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah, Juwairiyah, dan Shofiyyah” (Al-Minhaj X/47)[4] Imam An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Nabi r tidak bermaksud menyentuh Zainab akan tetapi ia r bermaksud untuk menyentuh Aisyah yang memiliki hak giliran nginap, dan tatkala itu di malam hari dan tidak ada lampu di rumah” (Al-Minhaj X/47)


Setelah kita mengetahui silsilah sejarah pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marilah kita menelusuri bagaimanakah akhlak dan perhatian beliau kepada istri-istri beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui seluruh istri beliau setiap hariMungkin saja engkau heran jika ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya setiap hari???, Dengarkanlah tuturan Aisyah sebagaimana berikut ini:عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap di antara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui)[1] setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap di tempat wanita tersebut” (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dan tambahan yang terdapat dalam kurung merupakan tambahan dari riwayat Ahmad . Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479)) عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ  دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ فَيَدْنُوْ مِنْ إِحْدَاهُنَّ فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ رضي الله عنها فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا كَانَ يَحْتَبِسُ فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ فَقِيْلَ لِي أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّةَ مِنْ عَسَلٍ فَسَقَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مِنْهُ شَرْبَةً فَقُلْتُ أَمَا وَاللهِ لَنَحْتَالَنَّ لَهُ !!! …Dari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai sholat ashar maka beliau masuk menemui istri-istrinya lalu mencium dan mencumbui salah seorang di antara mereka. Maka (pada suatu hari) beliau masuk menemui Hafshoh putri Umar (bin Al-Khotthob) lalu beliau berlama-lamaan di tempat tinggal Hafshoh, maka akupun cemburu. Lalu aku menanyakan sebab hal itu maka dikatakan kepadaku bahwasanya seorang wanita dari kaum Hafshoh menghadiahkan kepadanya sebelanga madu, maka ia (Hafshoh)pun meminumkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari madu tersebut. Aku (Aisyah)pun berkata, “Demi Allah aku akan membuat hilah (semacam sandiwara) dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…!!!” (HR Al-Bukhari no V/2000 no 4918, V/2017 no 4968, VI/2556 no 6571, Muslim no 1474)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala hendak sholat mencium istri beliauعَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْDari Urwah[2] dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium salah seorang istrinya kemudian keluar untuk sholat dan beliau tidak berwudhu. Maka akupun berkata, ‘Siapa lagi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tercebut kalau bukan engkau” maka Aisyahpun tertawa. (HR Abu Dawud no 179, At-Thirmidzi no 86 Ibnu Majah no 502, Ahmad VI/210 no 25807)Faedah: Hadits ini diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.Yang sungguh disayangkan sebagian suami terkadang bukan hanya tidak mencumbui istrinya bahkan yang lebih parah dari itu ia tidak menjimaki istrinya dan membiarkannya memendam kerinduan hingga waktu yang lama, bahkan sebagian suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari sebulan tanpa alasan…atau bahkan lebih daripada itu. Terlebih lagi jika sang suami memiliki istri lebih dari satu kemudian ia terbuai dan terlena dengan salah satu istrinya dan meninggalkan istrinya yang lain tersiksa menantinya dengan penuh kerinduan dan tersiksa dengan penuh kecemburuan…!!!, lebih baik baginya untuk tidak diberi makan sebulan dari pada memendam kerinduan selama sebulan, kebutuhannya kepada sentuhan suaminya lebih dari kebutuhannya terhadap makanan dan minuman..!!!Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seorang lelaki yang tidak menjimaki istrinya hingga sebulan atau dua bulan maka apakah ia mendapat dosa atau tidak?, dan apakah seorang suami dituntut untuk menjimaki istrinya?Beliau menjawab, “Wajib bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya dengan yang sepatutnya. Bahkan ini termasuk hak istri yang paling ditekankan yang harus ditunaikan oleh suami, lebih daripada memberi makan kepadanya. Dan jimak yang wajib (dilakukan oleh suami) dikatakan bahwasanya wajibnya sekali setiap empat bulan, dan dikatakan juga sesuai dengan kebutuhan sebagaimana sang suami memberi makan kepada istri sesuai kadar kebutuhannya dan kemampuannya. Dan inilah pendapat yang paling benar diantara dua pendapat tersebut.” (Majmu’ Fatawa XXXII/271)Bukankah menjimaki istri merupakan ibadah…???.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا“Dan seseorang diantara kalian menjimaki istrinya maka hal itu merupakan sedekah”. Mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melepaskan syahwatnya lantas ia mendapatkan pahala?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana menurut kalian jika ia melepaskan syahwatnya pada tempat yang haram (zina) bukankah ia berdosa?, maka demikianlah jika ia melepaskan syahwatnya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala” (HR Muslim no 1006)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menjimak istri merupakan ibadah yang pelakunya diberi ganjaran pahala. Barangsiapa yang kurang dalam melakukan ibadah ini (jimak) maka ia telah kurang dalam menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّاSesungguhnya istrimu memiliki hak yang harus kau tunaikan. ( HR Al-Bukhari II/696 no 1873)Hal ini menunjukan bahwa jimak merupakan hak istri yang harus ditunaikan oleh seorang suami. Sikap kurang memperhatikan hak ini bisa menimbulkan banyak cek-cok dalam kehidupan keluarga, bahkan terkadang merupakan sebab terbesar timbulnya perceraian.Pertemuan keluarga setiap malamعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ لِلنَّبِيَِّ صلى الله عليه وسلم تِسْعُ نِسْوَةٍ ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ ، فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا ، فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ رضي الله عنها فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا ، فَقَالَتْ ــ أي عائشة ــ : هَذِهِ زَيْنَبُ ، فَكَفَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ ، فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخْبَتَا وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه عَلىَ ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتِهِمَا ، فَقَالَ  اخْرُجْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَحُثُّ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابِ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ عَائِشَةُ الآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلاً شَدِيْدًاAnas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sembilan orang istri[3]. Beliau jika membagi (giliran jatah menginap) diantara mereka bersembilan maka tidaklah beliau kembali kepada wanita yang pertama kecuali setelah sembilan hari. Mereka selalu berkumpul di rumah istri yang gilirannya mendapat jatah nginap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka suatu saat mereka berkumpul di rumah Aisyah lalu datanglah Zainab dan beliau mengulurkan tangannya kepada Zainab. Aisyahpun berkata, “Ini adalah Zainab”[4], maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menarik tangannya kembali. Lalu mereka berdua (Aisyah dan Zainab) saling berbicara hingga mereka berdua berbicara dengan suara yang hiruk. Dan ditegakkan sholat, lalu Abu Bakar melewati mereka dan mendengar suara mereka berdua, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun berkata, “Keluarlah wahai Nabi Allah untuk sholat, dan aku akan menabur tanah pada mulut mereka berdua”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar untuk sholat, Aisyahpun berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai sholat  akan datang Abu Bakar dan akan mengatakan kepadaku ini dan itu”. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai sholat maka Abu Bakarpun mendatangi Aisyah dan berkata kepadanya dengan perkataan yang tegas” (HR Muslim II/1084 no 1462)Ibnu Katsir berkata, “…Dan istri-istri beliau berkumpul setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran jatah nginapnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun terkadang makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke tempat tinggalnya” (Tafsir Ibn Katsir I/467)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinyaMemperhatikan penampilan tubuh dan penampilan pakaian memiliki dampak positif yang cukup besar dalam menjaga kelestarian kehidupan rumah tangga. Sang istri berusaha berpenampilan menarik dengan pakaian yang menawan dan wewangian yang menggoda, demikian juga sang suami berusaha berpenampilan menawan di hadapan sang istri… maka sungguh indah kehidupan ini. Bayangkan lagi jika setiap hari demikian pemandangan kehidupan rumah tangga….apalagi jika kedua sejoli berusaha dalam kondisi seperti ini tatkala setiap kali bersua…sungguh romantis…!!!???.Namun kenyataan yang terjadi di zaman ini, para wanita banyak yang berpenampilan untuk orang lain, bahkan terkadang sebagian suami yang bejat merasa bangga jika istrinya berpenampilan ayu dihadapan orang lain agar ia mengiklankan bahwa ia mempunyai istri yang ayu…demikian juga sebaliknya dengan sang suami yang hanya berpenampilan dan berwewangian jika bersua dengan sahabat-sahabatnya…rekan bisnisnya… Adapun jika bertemu dengan istrinya maka ia tidak peduli dengan pakaiannya yang kusut, aroma tubuhnya yang bau…dan….dan… maka bagaimankah kehidupan rumah tangga langgeng dengan penuh keromantisan jika kondisinya seperti ini..???!!!.Sebagian para suami yang lalai, mereka menyangka bahwa istri-istri mereka saja yang wajib untuk menghias diri dan beraroma sedap dihadapan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun mereka, maka tidak perlu untuk menghias diri dan merapikan tubuh…!!!!Apakah mereka lupa bahwa istri-istri mereka juga butuh dengan ketampanan mereka…??, butuh untuk memandang pemandangan yang indah…???, butuh untuk menghirup aroma yang segar dan wangi…???.Ibnu Katsir berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النساء : 19Dan bergaullah dengan mereka dengan baik (QS. 4:19) “….Indahkanlah penampilan kalian semampu kalian. Sebagaimana engkau menyenangi ia (istrimu) berhias diri maka hendaknya engkau juga berbuat demikian dihadapannya. Allah berfirmanوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ (البقرة : 228Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya. (QS. 2:228). (Tafsir Ibnu Katsir I/467)Ibnu Abbas berkata,إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Sesungghnya aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku suka ia berhias untukku karena Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya” (Atsar riwayat At-Thobari di tafsirnya II/453, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro VII/295 no 14505,  dan Ibnu Abi Syaibah di Mushonnafnya IV/196 no 19263)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinya.عن عائشة رضي الله عنها قالت : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِDari Aisyah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk ke rumahnya maka yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak” (HR Muslim I/220 no 253)عن عائشة رضي الله عنها قالت : … كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَشْتَدُّ عَلَيْهِ أَنْ تُوْجَدَ مِنْهُ الرِّيْحُ …  فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِسَوْدَةَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْكَ فَإِنَّهُ سَيَدْنُوْ مِنْكَ فَقُوْلِي لَـهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَكَلْتَ مَغَافِيْرَ ؟ فَإِنَّهُ سَيَقُوْلُ لاَ ، فَقُوْلِي لَـهُ مَا هَذِهِ الرِّيْحُ ؟ … فَلَمَّا دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ قَالَتْ لَهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَسْقِيْكَ مِنْهُ ؟ قَالَ لاَ حَاجَةَ لِي بِهِ ، قَالَتْ تَقُوْلُ سَوْدَةُ سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ حَرَمْنَاهُ قَالَتْ قُلْتُ لَهَا اُسْكُتِيDari Aisyah berkata, (yaitu dalam kisah pengharaman madu) “…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat merasa berat jika ditemukan darinya bau (yang tidak enak)…”, maka Aisyah berkata kepada Saudah, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuimu maka ia akan mendekatimu (mencumbuimu) maka katakanlah kepadanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah engkau makan magofir (yaitu tumbuhan yang memiliki bau yang tidak enak)?, maka ia akan berkata, “Tidak”, lalu katakanlah, “Kalau begitu ini bau apaan?”….tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Hafshoh maka Hafshohpun berkata keapadanya, “Aku tuangkan madu buatmu?”, Rasulullah berkata, “Aku tidak pingin madu tersebut”. Saudah berkata, “Mahasuci Allah, kita telah menjadikannya mengharamkan madu”. Aisyah berkata kepada Saudah, “Diamlah!!!” (HR Al-Bukhari VI/2556 no 6571)Bahkan tidaklah mengapa jika seorang suami sengaja untuk memiliki pakaian yang agak mahal sedikit demi menjaga penampilannya di hadapan istrinya selama tidak sampai derajat pemborosan.Anas bin Malik berkataكَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَلْبَسَهَا الْحِبَرَةَPakaian yang paling senang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5476 dan Muslim no 2079)Berkata Ibnu Baththol, “Hibaroh adalah pakaian dari negeri Yaman yang terbuat dari kain Quthn. Dan ia merupakan pakaian termulia di sisi mereka” (Fathul Bari X/277)Berkata Al-Qurthubi, “Dinamakan Hibaroh karena pakaian tersebut تُحَبِّرُ yaitu menghias dan mengindahkan (pemakainya)” (Fathul Bari X/277)Bahkan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat beliau tidak meninggalkan kain yang indah ini. Aisyah berkataأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرَدِ حِبَرَةٍBahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala wafat beliau ditutupi dengan kain hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5477)Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berhias dan berpenampilan rapi dan bersih. Tatkala beliau melihat seseorang memakai pakaian yang usang maka beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau memiliki harta?”, orang itu berkata, “Iya Rasulullah, aku memiliki seluruh jenis harta (yaitu yang dikenal saat itu) (Hasyiah As-Sindi VIII/181)”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanyaفَإِذَا آتَاكَ اللهُ مَالاً فَلْيُرَ أَثَرُهُ عَلَيْكَJika Allah memberikan harta kepadamu maka hendaknya terlihat tanda harta tersebut pada dirimu. (HR An-Nasai no 5223 dan dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengomentari hadits ini, “Yaitu hendaknya ia memakai pakaian yang sesuai dengan kondisinya yaitu baju yang indah dan bersih agar orang-orang yang membutuhkan tahu keadaannya untuk meminta kepadanya. Dengan tetap memperhatikan niat (yang baik dan tidak untuk bersombong ria-pen) serta tidak sampai pada derajat pemborosan” (Fathul Bari X/260)Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Makna dari فَيَدْنُو مِنْهَا (mendekati) adalah mencium dan mencumbunya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath IX/379, dan ini sesuai dengan riwayat Ahmad وَيَلْمَسُ (lalu menyentuhnya)[2] Ulama hadits berselisih pendapat, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah Al-Muzani (dan kedudukannya adalah majhul sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam At-Taqrib). Dan ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah bin Az-Zubair. Dan kemungkinan kedua inilah yang dipilih oleh Syamsul Haq Al-Adzim Abadi (penulis ‘Aunul Ma’bud) dengan dalil bahwasanya dalam riwayat Ibnu Majah dan riwayat Imam Ahmad jelas disebutkan bahwa Urwah adalah Urwah bin Zubair. Berkata Syaikh Abbad –hafidzohullah-, “Dan kemungkinan yang nampak bahwasanya Urwah pada sanad hadits ini adalah Urwah bin Az-Zubair karena Aisyah adalah bibi (kholah)nya, dan pembicaraan yang terjadi antara Urwah dan Aisyah kemungkinannya adalah pembicaraan yang terjadi antara seseorang dengan bibinya” . Syaikh Abbad juga menjelaskan jika seandainya Urwah yang terdapat dalam isnad ini adalah Urwah Al-Muzani maka hadits ini tetap merupakan hujjah karena banyaknya jalan yang mendukungnya. (Syarh sunan Abu Dawud kaset no 20). Dan inilah pendapat Al-Mubarokfuuri, ia berkata, “Akan tetapi hadits ini diriwayatkan dari jalan yang banyak maka lemahnya hadits ini terangkat karena banyaknya jalan” (Tuhfatul Ahwadzi I/240). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[3] Berkata Imam An-Nawawi, “Kesembilan orang tersebut adalah yang ditingal wafat oleh Rasulullah r (yaitu mereka masih menjadi istri-istri Rasulullah r hingga wafat beliau). Mereka itu adalah Aisyah, Hafshoh, Saudah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah, Juwairiyah, dan Shofiyyah” (Al-Minhaj X/47)[4] Imam An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Nabi r tidak bermaksud menyentuh Zainab akan tetapi ia r bermaksud untuk menyentuh Aisyah yang memiliki hak giliran nginap, dan tatkala itu di malam hari dan tidak ada lampu di rumah” (Al-Minhaj X/47)

Syarat Penjualan Valuta Asing

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ila yaumil qiyamah. Pembahasan untuk memahami syarat penjualan valuta asing ini amatlah urgent bagi setiap orang yang hendak terjun di dunia bisnis atau yang ingin bermuamalah dalam penukaran uang (valas). Jika ia sudah memahami hal ini, ia akan memahami kenapa syari’at Islam yang mulia memasukkan suatu hal ke dalam transaksi ribawi. Ini semua karena syari’at yang indah ini dibangun di atas kemaslahatan dan ingin mencegah bahaya. Bahasan ini adalah bahasan sekitar jual beli uang (valas) dan emas, yang di mana ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam jual beli tersebut. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Daftar Isi tutup 1. Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang 2. Kaedah Jual Beli Uang 3. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “(Mata uang) dinar dan dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang). Dirham dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya hanyalah sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu fungsi mata uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 19/251-252) Imam Al Ghozali rahimahullah menjelaskan, Orang yang melakukan transaksi riba dengan (mata uang) dinar dan dirham, sungguh ia telah kufur nikmat dan telah berbuat kezholiman. Karena (mata uang) dinar dan dirham diciptakan hanya sebagai media dan bukan sebagai tujuan. Maka bila mata uang tersebut diperdagangkan, maka ia akhirnya akan menjadi komoditi dan tujuan. Hal ini bertentangan dengan tujuan semula uang diciptakan. Oleh karena itu, tidak dibolehkan menjual (mata uang) dirham dan dengan dirham yang berbeda nominalnya dan tidak dibolehkan menjualnya secara berjangka. Maksud dari hal ini adalah agar mencegah orang-orang yang ingin menjadikan mata uang tersebut sebagai komoditi. Syarat ini jelas mendesak para pendagang untuk tidak meraup keuntungan. (Ihya’ ‘Ulumuddin, 4/88) Kaedah Jual Beli Uang Kaedah yang akan kami utarakan disebutkan dalam hadits berikut: عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ». “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim no. 1587, dari ‘Ubadah bin Shomith) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ “Menukar emas dan emas adalah riba kecuali jika dilakukan dengan cara tunai.” (HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no. 1586) Dari hadits di atas dapat disimpulkan beberapa syarat dalam transaksi penukaran mata uang, yaitu: Pertama: Menukar mata uang sejenis, seperti menukar uang rupiah dengan pecahan rupiah yang lebih kecil, syaratnya ada dua: Jumlah nominalnya harus sama. Serah terima dilakukan secara tunai. Menukar emas dengan mata uang, artinya membeli emas harus memenuhi dua syarat yang dikemukakan di atas karena emas dan mata uang adalah barang yang sejenis. Kedua: Menukar mata uang yang berlainan jenis, seperti menukar uang rupiah dengan riyal, syaratnya hanya satu: –          Serah terima harus dilakuakan secara tunai. Artinya berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad dan tidak disyaratkan jumlahnya sama). Maka dibolehkan jumlah nominal keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri. Kaedah penting dalam sistem moneter di atas jelas diabaikan oleh para ekonom di zaman ini. Mereka melalaikan syarat penukaran mata uang yang sejenis yang menjerumuskan mereka terjerumus dalam riba. Akibat tidak mengindahkan hal ini, nilai mata uang akhirnya mengalami fluktuasi setiap saat yang menyebabkan kezhaliman kepada seluruh pemegang uang. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas 1. Transaksi Spot Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Comment: Transaksi ini tidak memenuhi syarat penukaran mata uang, yaitu harus tunai (berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad)[1] 2. Transaksi Forward Transaksi forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Comment: Transaksi ini jelas tidak dibolehkan karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.[2] 3. Pembayaran pembelian emas dengan menggunakan kartu kredit (ATM) Comment: Karena ketika itu emas tidak diserahkan secara tunai. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. In the blessed morning, Panggang-GK, 23rd Shafar 1432 H (27/01/2011) www.rumaysho.com Reference: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’ Kajian Ustadz Erwandi Tirmidzi, MA (sedang menempuh Doktoral di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud-Riyadh KSA), Fiqh Jual Beli Kontemporer (Jual Beli Uang dan Saham), 17 Desember 2010 (11 Muharrom 1432 H), Riyadh, KSA Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] [1] Transaksi spot ini dibolehkan oleh DSN dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Alasannya karena mereka menganggap transaksi tersebut tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Kami menilai bahwa fatwa ini tidaklah tepat karena syarat yang diberikan oleh syari’at dalam penukaran mata uang adalah harus tunai. Jelas sekali bahwa penundaan sampai dua hari itu bukanlah tunai karena sudah berpisah jauh waktu dari majelis akad. [2] Transaksi forward ini dibolehkan oleh DSN jika ada hajah (butuh) dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Kami menilai bahwa fatwa ini adalah fatwa yang tidak tepat karena kondisi hajah (butuh) bukan berlaku setiap saat dan kondisi hajah hanya sekadarnya saja.

Syarat Penjualan Valuta Asing

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ila yaumil qiyamah. Pembahasan untuk memahami syarat penjualan valuta asing ini amatlah urgent bagi setiap orang yang hendak terjun di dunia bisnis atau yang ingin bermuamalah dalam penukaran uang (valas). Jika ia sudah memahami hal ini, ia akan memahami kenapa syari’at Islam yang mulia memasukkan suatu hal ke dalam transaksi ribawi. Ini semua karena syari’at yang indah ini dibangun di atas kemaslahatan dan ingin mencegah bahaya. Bahasan ini adalah bahasan sekitar jual beli uang (valas) dan emas, yang di mana ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam jual beli tersebut. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Daftar Isi tutup 1. Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang 2. Kaedah Jual Beli Uang 3. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “(Mata uang) dinar dan dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang). Dirham dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya hanyalah sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu fungsi mata uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 19/251-252) Imam Al Ghozali rahimahullah menjelaskan, Orang yang melakukan transaksi riba dengan (mata uang) dinar dan dirham, sungguh ia telah kufur nikmat dan telah berbuat kezholiman. Karena (mata uang) dinar dan dirham diciptakan hanya sebagai media dan bukan sebagai tujuan. Maka bila mata uang tersebut diperdagangkan, maka ia akhirnya akan menjadi komoditi dan tujuan. Hal ini bertentangan dengan tujuan semula uang diciptakan. Oleh karena itu, tidak dibolehkan menjual (mata uang) dirham dan dengan dirham yang berbeda nominalnya dan tidak dibolehkan menjualnya secara berjangka. Maksud dari hal ini adalah agar mencegah orang-orang yang ingin menjadikan mata uang tersebut sebagai komoditi. Syarat ini jelas mendesak para pendagang untuk tidak meraup keuntungan. (Ihya’ ‘Ulumuddin, 4/88) Kaedah Jual Beli Uang Kaedah yang akan kami utarakan disebutkan dalam hadits berikut: عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ». “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim no. 1587, dari ‘Ubadah bin Shomith) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ “Menukar emas dan emas adalah riba kecuali jika dilakukan dengan cara tunai.” (HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no. 1586) Dari hadits di atas dapat disimpulkan beberapa syarat dalam transaksi penukaran mata uang, yaitu: Pertama: Menukar mata uang sejenis, seperti menukar uang rupiah dengan pecahan rupiah yang lebih kecil, syaratnya ada dua: Jumlah nominalnya harus sama. Serah terima dilakukan secara tunai. Menukar emas dengan mata uang, artinya membeli emas harus memenuhi dua syarat yang dikemukakan di atas karena emas dan mata uang adalah barang yang sejenis. Kedua: Menukar mata uang yang berlainan jenis, seperti menukar uang rupiah dengan riyal, syaratnya hanya satu: –          Serah terima harus dilakuakan secara tunai. Artinya berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad dan tidak disyaratkan jumlahnya sama). Maka dibolehkan jumlah nominal keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri. Kaedah penting dalam sistem moneter di atas jelas diabaikan oleh para ekonom di zaman ini. Mereka melalaikan syarat penukaran mata uang yang sejenis yang menjerumuskan mereka terjerumus dalam riba. Akibat tidak mengindahkan hal ini, nilai mata uang akhirnya mengalami fluktuasi setiap saat yang menyebabkan kezhaliman kepada seluruh pemegang uang. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas 1. Transaksi Spot Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Comment: Transaksi ini tidak memenuhi syarat penukaran mata uang, yaitu harus tunai (berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad)[1] 2. Transaksi Forward Transaksi forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Comment: Transaksi ini jelas tidak dibolehkan karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.[2] 3. Pembayaran pembelian emas dengan menggunakan kartu kredit (ATM) Comment: Karena ketika itu emas tidak diserahkan secara tunai. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. In the blessed morning, Panggang-GK, 23rd Shafar 1432 H (27/01/2011) www.rumaysho.com Reference: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’ Kajian Ustadz Erwandi Tirmidzi, MA (sedang menempuh Doktoral di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud-Riyadh KSA), Fiqh Jual Beli Kontemporer (Jual Beli Uang dan Saham), 17 Desember 2010 (11 Muharrom 1432 H), Riyadh, KSA Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] [1] Transaksi spot ini dibolehkan oleh DSN dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Alasannya karena mereka menganggap transaksi tersebut tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Kami menilai bahwa fatwa ini tidaklah tepat karena syarat yang diberikan oleh syari’at dalam penukaran mata uang adalah harus tunai. Jelas sekali bahwa penundaan sampai dua hari itu bukanlah tunai karena sudah berpisah jauh waktu dari majelis akad. [2] Transaksi forward ini dibolehkan oleh DSN jika ada hajah (butuh) dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Kami menilai bahwa fatwa ini adalah fatwa yang tidak tepat karena kondisi hajah (butuh) bukan berlaku setiap saat dan kondisi hajah hanya sekadarnya saja.
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ila yaumil qiyamah. Pembahasan untuk memahami syarat penjualan valuta asing ini amatlah urgent bagi setiap orang yang hendak terjun di dunia bisnis atau yang ingin bermuamalah dalam penukaran uang (valas). Jika ia sudah memahami hal ini, ia akan memahami kenapa syari’at Islam yang mulia memasukkan suatu hal ke dalam transaksi ribawi. Ini semua karena syari’at yang indah ini dibangun di atas kemaslahatan dan ingin mencegah bahaya. Bahasan ini adalah bahasan sekitar jual beli uang (valas) dan emas, yang di mana ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam jual beli tersebut. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Daftar Isi tutup 1. Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang 2. Kaedah Jual Beli Uang 3. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “(Mata uang) dinar dan dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang). Dirham dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya hanyalah sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu fungsi mata uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 19/251-252) Imam Al Ghozali rahimahullah menjelaskan, Orang yang melakukan transaksi riba dengan (mata uang) dinar dan dirham, sungguh ia telah kufur nikmat dan telah berbuat kezholiman. Karena (mata uang) dinar dan dirham diciptakan hanya sebagai media dan bukan sebagai tujuan. Maka bila mata uang tersebut diperdagangkan, maka ia akhirnya akan menjadi komoditi dan tujuan. Hal ini bertentangan dengan tujuan semula uang diciptakan. Oleh karena itu, tidak dibolehkan menjual (mata uang) dirham dan dengan dirham yang berbeda nominalnya dan tidak dibolehkan menjualnya secara berjangka. Maksud dari hal ini adalah agar mencegah orang-orang yang ingin menjadikan mata uang tersebut sebagai komoditi. Syarat ini jelas mendesak para pendagang untuk tidak meraup keuntungan. (Ihya’ ‘Ulumuddin, 4/88) Kaedah Jual Beli Uang Kaedah yang akan kami utarakan disebutkan dalam hadits berikut: عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ». “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim no. 1587, dari ‘Ubadah bin Shomith) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ “Menukar emas dan emas adalah riba kecuali jika dilakukan dengan cara tunai.” (HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no. 1586) Dari hadits di atas dapat disimpulkan beberapa syarat dalam transaksi penukaran mata uang, yaitu: Pertama: Menukar mata uang sejenis, seperti menukar uang rupiah dengan pecahan rupiah yang lebih kecil, syaratnya ada dua: Jumlah nominalnya harus sama. Serah terima dilakukan secara tunai. Menukar emas dengan mata uang, artinya membeli emas harus memenuhi dua syarat yang dikemukakan di atas karena emas dan mata uang adalah barang yang sejenis. Kedua: Menukar mata uang yang berlainan jenis, seperti menukar uang rupiah dengan riyal, syaratnya hanya satu: –          Serah terima harus dilakuakan secara tunai. Artinya berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad dan tidak disyaratkan jumlahnya sama). Maka dibolehkan jumlah nominal keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri. Kaedah penting dalam sistem moneter di atas jelas diabaikan oleh para ekonom di zaman ini. Mereka melalaikan syarat penukaran mata uang yang sejenis yang menjerumuskan mereka terjerumus dalam riba. Akibat tidak mengindahkan hal ini, nilai mata uang akhirnya mengalami fluktuasi setiap saat yang menyebabkan kezhaliman kepada seluruh pemegang uang. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas 1. Transaksi Spot Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Comment: Transaksi ini tidak memenuhi syarat penukaran mata uang, yaitu harus tunai (berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad)[1] 2. Transaksi Forward Transaksi forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Comment: Transaksi ini jelas tidak dibolehkan karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.[2] 3. Pembayaran pembelian emas dengan menggunakan kartu kredit (ATM) Comment: Karena ketika itu emas tidak diserahkan secara tunai. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. In the blessed morning, Panggang-GK, 23rd Shafar 1432 H (27/01/2011) www.rumaysho.com Reference: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’ Kajian Ustadz Erwandi Tirmidzi, MA (sedang menempuh Doktoral di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud-Riyadh KSA), Fiqh Jual Beli Kontemporer (Jual Beli Uang dan Saham), 17 Desember 2010 (11 Muharrom 1432 H), Riyadh, KSA Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] [1] Transaksi spot ini dibolehkan oleh DSN dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Alasannya karena mereka menganggap transaksi tersebut tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Kami menilai bahwa fatwa ini tidaklah tepat karena syarat yang diberikan oleh syari’at dalam penukaran mata uang adalah harus tunai. Jelas sekali bahwa penundaan sampai dua hari itu bukanlah tunai karena sudah berpisah jauh waktu dari majelis akad. [2] Transaksi forward ini dibolehkan oleh DSN jika ada hajah (butuh) dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Kami menilai bahwa fatwa ini adalah fatwa yang tidak tepat karena kondisi hajah (butuh) bukan berlaku setiap saat dan kondisi hajah hanya sekadarnya saja.


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ila yaumil qiyamah. Pembahasan untuk memahami syarat penjualan valuta asing ini amatlah urgent bagi setiap orang yang hendak terjun di dunia bisnis atau yang ingin bermuamalah dalam penukaran uang (valas). Jika ia sudah memahami hal ini, ia akan memahami kenapa syari’at Islam yang mulia memasukkan suatu hal ke dalam transaksi ribawi. Ini semua karena syari’at yang indah ini dibangun di atas kemaslahatan dan ingin mencegah bahaya. Bahasan ini adalah bahasan sekitar jual beli uang (valas) dan emas, yang di mana ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam jual beli tersebut. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Daftar Isi tutup 1. Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang 2. Kaedah Jual Beli Uang 3. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “(Mata uang) dinar dan dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang). Dirham dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya hanyalah sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu fungsi mata uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 19/251-252) Imam Al Ghozali rahimahullah menjelaskan, Orang yang melakukan transaksi riba dengan (mata uang) dinar dan dirham, sungguh ia telah kufur nikmat dan telah berbuat kezholiman. Karena (mata uang) dinar dan dirham diciptakan hanya sebagai media dan bukan sebagai tujuan. Maka bila mata uang tersebut diperdagangkan, maka ia akhirnya akan menjadi komoditi dan tujuan. Hal ini bertentangan dengan tujuan semula uang diciptakan. Oleh karena itu, tidak dibolehkan menjual (mata uang) dirham dan dengan dirham yang berbeda nominalnya dan tidak dibolehkan menjualnya secara berjangka. Maksud dari hal ini adalah agar mencegah orang-orang yang ingin menjadikan mata uang tersebut sebagai komoditi. Syarat ini jelas mendesak para pendagang untuk tidak meraup keuntungan. (Ihya’ ‘Ulumuddin, 4/88) Kaedah Jual Beli Uang Kaedah yang akan kami utarakan disebutkan dalam hadits berikut: عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ». “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim no. 1587, dari ‘Ubadah bin Shomith) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ “Menukar emas dan emas adalah riba kecuali jika dilakukan dengan cara tunai.” (HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no. 1586) Dari hadits di atas dapat disimpulkan beberapa syarat dalam transaksi penukaran mata uang, yaitu: Pertama: Menukar mata uang sejenis, seperti menukar uang rupiah dengan pecahan rupiah yang lebih kecil, syaratnya ada dua: Jumlah nominalnya harus sama. Serah terima dilakukan secara tunai. Menukar emas dengan mata uang, artinya membeli emas harus memenuhi dua syarat yang dikemukakan di atas karena emas dan mata uang adalah barang yang sejenis. Kedua: Menukar mata uang yang berlainan jenis, seperti menukar uang rupiah dengan riyal, syaratnya hanya satu: –          Serah terima harus dilakuakan secara tunai. Artinya berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad dan tidak disyaratkan jumlahnya sama). Maka dibolehkan jumlah nominal keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri. Kaedah penting dalam sistem moneter di atas jelas diabaikan oleh para ekonom di zaman ini. Mereka melalaikan syarat penukaran mata uang yang sejenis yang menjerumuskan mereka terjerumus dalam riba. Akibat tidak mengindahkan hal ini, nilai mata uang akhirnya mengalami fluktuasi setiap saat yang menyebabkan kezhaliman kepada seluruh pemegang uang. Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas 1. Transaksi Spot Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Comment: Transaksi ini tidak memenuhi syarat penukaran mata uang, yaitu harus tunai (berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad)[1] 2. Transaksi Forward Transaksi forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Comment: Transaksi ini jelas tidak dibolehkan karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.[2] 3. Pembayaran pembelian emas dengan menggunakan kartu kredit (ATM) Comment: Karena ketika itu emas tidak diserahkan secara tunai. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. In the blessed morning, Panggang-GK, 23rd Shafar 1432 H (27/01/2011) www.rumaysho.com Reference: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’ Kajian Ustadz Erwandi Tirmidzi, MA (sedang menempuh Doktoral di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud-Riyadh KSA), Fiqh Jual Beli Kontemporer (Jual Beli Uang dan Saham), 17 Desember 2010 (11 Muharrom 1432 H), Riyadh, KSA Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] [1] Transaksi spot ini dibolehkan oleh DSN dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Alasannya karena mereka menganggap transaksi tersebut tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Kami menilai bahwa fatwa ini tidaklah tepat karena syarat yang diberikan oleh syari’at dalam penukaran mata uang adalah harus tunai. Jelas sekali bahwa penundaan sampai dua hari itu bukanlah tunai karena sudah berpisah jauh waktu dari majelis akad. [2] Transaksi forward ini dibolehkan oleh DSN jika ada hajah (butuh) dalam Fatwa DSN no. 28/DSN-MUI/III/2002. Kami menilai bahwa fatwa ini adalah fatwa yang tidak tepat karena kondisi hajah (butuh) bukan berlaku setiap saat dan kondisi hajah hanya sekadarnya saja.

Suami Sejati ( bag 2) “Kehidupan Rasulullah Bersama Istri-Istri Beliau”

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam …beliau adalah seorang kepala negara, seorang hakim, beliau adalah tempat para sahabat menyampaikan permasalahan mereka…, tempat menyampaikan keluh kesah mereka…. Kehidupan beliau penuh dengan ibadah…, waktu beliau dihabiskan untuk memikirkan umat ini…, menebarkan dakwah Islam ke penjuru alam.., berjihad menegakkan kalimat Allah…, memikirkan seluk beluk urusan negara…, namun kendati demikian beliau sama sekali tidak melalaikan hak-hak istri-istri beliau, beliau tetap meluangkan waktu untuk menyenangkan hati istri-istri beliau.Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur” (Q.S. Al Qolam : 4)Beliaulah orang yang paling tinggi dan luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan manusia…, demikian juga beliaulah orang yang paling luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan istri-istri beliau.Beliau berkata, وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Dan aku adalah orang yang paling terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Marilah kita telusuri sebagian kehidupan rumah tangga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk berusaha mencontohi beliau agar kebahagiaan dan keindaahan kehidupan rumah tangga bisa kita rasakan dan bisa kita nikmati[1]. Silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamSebelum kita menelusuri sebagian kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bersama istri-istrinya maka sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah para ummahatul mukminin tersebut??, bagaimanakah silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan mereka??, sehingga kita memiliki sedikit gambaran tentang kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.1)      Khadijah binti KhuwailidIstri pertama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah Khadijah binti Khuwailid bin Asad. Dan umur beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala menikahi Khadijah adalah dua puluh lima tahun[2], sedangkan Khadijah berumur dua puluh delapan tahun[3] . Khadijah adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang paling dekat nasabnya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam [4]. Semua anak-anak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan anak Khadijah kecuali Ibrohim. Khadijah adalah seorang wanita yang kaya dan cantik serta memilki kedudukan yang tinggi di masyarakat sehingga banyak orang Quraisy yang ingin menikahinya akan tetapi hatinya terpikat pada sosok seorang pemuda yang tidak memiliki harta namun memiliki budi pekerti yang luhur dan tinggi, dialah Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam. Khodijahlah yang telah berkorban harta dan jiwanya untuk membela kenabian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, menenangkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  gelisah, meyakinkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berada di atas kebenaran. Beliaulah yang telah berkata kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  berkata kepadanya, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”[5], maka Khadijah berkata,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّح“Sekali-kali tidak, bergembiralah !!!. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah”[6]Demikianlah sikap Khadijah yang mulia untuk menenangkan dan meyakinkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sangat mencintai Khadijah, beliau terang-terangan menyatakan cintanya dan mengakui keutamaan dan kemuliaan Khadijah, sampai-sampai Aisyah berkata,مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian[7] dan aku dahulu memiliki seorang putra darinya….” (HR Al-Bukhari III/1389 no 3907)Aisyah cemburu kepada Khadijah padahal Khadijah telah meninggal dunia…!!!Khadijah wafat tiga tahun sebelum hijroh[8]. Dan tatkala Khadijah wafat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sedih sekali hingga tahun wafatnya Khadijah disebut dengan “Tahun kesedihan” –dan telah meninggal pada waktu itu juga paman beliau Abu Tholib-”Selanjutnya marilah kita cermati perkataan Ibnul Qoyyim –rohimahulloh- (Lihat Zaadul Ma’ad I/105-113) yang menceritakan silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,2)      Kemudian beberapa hari setelah itu beliau menikahi Saudah binti Zam’ah Al-Qurosyiah, dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya (giliran nginap Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di rumah istri-istrinya) bagi Aisyah.3)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Abdillah ‘Aisyah As-Siddiqoh binti As-Shiddiq yang telah dinyatakan kesuciannya oleh Allah dari atas langit yang tujuh. Kekasih Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, putri Abu Bakar As-Shiddiq, malaikat telah menampakkan Aisyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sebelum Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dalam mimpi beliau dimana Aisyah tertutup wajahnya dengan selembar kain dari kain sutra lalu malaikat itu berkata, “Inilah istrimu (bukalah kain penutup wajahnya)” ( HR Al-Bukhari III/1415 no 3682 dan Muslim IV/1889 no 2438). Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Syawwal dan umurnya adalah enam tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya pada Syawwal pada tahun pertama Hijroh ketika umurnya sembilan tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawanpun selain Aisyah, dan tidaklah turun wahyu kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sedang bersama istrinya dalam satu selimut selain selimut Aisyah. Beliau adalah wanita yang paling dicintai Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Turun wahyu dari langit menjelaskan terbebasnya beliau dari tuduhan zina, dan umat sepakat akan kafirnya orang yang menuduhnya berzina. Dia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling paham agama dan yang paling pandai, bahkan terpandai di antara para wanita umat ini secara mutlak. Para pembesar sahabat kembali kepada pendapatnya dan meminta fatwa kepadanya. Dikatakan bahwa beliau keguguran namun khabar ini tidak benar.4)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshoh binti Umar bin Al-Khotthob. Abu Dawud menyebutkan bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menceraikannya kemudian ruju’ (kembali) lagi kepadanya.5)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah bin Al-Harits Al-Qoisiyah dari bani Hilal bin ‘Amir. Dan beliau wafat di sisi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam setelah tinggal bersamanya selama dua bulan.6)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Salamah Hind binti Abi Umayyah Al-Qurosyiah Al-Makhzumiah, nama Abu Umayyah adalah Hudzaifah bin Al-Mughiroh. Ia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling terakhir wafatnya[9]. Dan dikatakan bahwa yang paling terakhir wafat adalah Shofiah…7)      Kemudian beliau menikahi Zainab binti Jahsy dari bani Asad bin Khuzaimah dan dia adalah anak Umayyah bibi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dialah yang tentangnya turun firman Allahفَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَاMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (QS. 33:37)Dan dengan kisah inilah maka ia berbangga di hadapan para istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ia berkata, “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, adapun aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang ke tujuh”. Oleh karena itu di antara keistimewaannya adalah Allahlah yang telah menikahkannya dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Ia wafat di awal kekhalifahan Umar bin Al-Khotthob[10]. Dahulunya ia adalah istri Zaid bin Haritsah dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya. Tatkala Zaid menceraikannya maka Allahpun menikahkannya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  agar umat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bisa mencontohi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka.8)      Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Juwairiyah binti Al-Harits bin Abi Dhiror Al-Mushtholiqiah dan ia merupakan tawanan bani Mushtholiq (Kabilah Yahudi) lalu iapun datang menemui Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam membantu penebusannya. Maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian menebusnya dan menikahinya.9)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menikahi Ummu Habibah dan namanya adalah Romlah binti Abi Sufyan Sokhr bin Harb Al-Qurosyiah Al-Umawiah. Dan dikatakan namanya adalah Hind. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan Ummu Habibah sedang berada di negeri Habasyah karena berhijroh dari Mekah ke negeri Habasyah. Najasyi memberikan mahar atas nama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kepada Ummu Habibah sebanyak empat ratus dinar. Lalu ia dibawa dari Habasyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  (di Madinah). Ummu Habibah meninggal di masa pemerintahan saudaranya Mu’awiyah…10)   Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Sofiyah binti Huyai bin Akhthub pemimpin bani Nadhir dari keturunan Harun bin Imron ‘alaihissalam saudara Musa ‘alaihissalam. Ia adalah putri (keturunan) nabi (Harun ‘alaihissalam) dan istri Nabi ‘alaihissalam. Ia termasuk wanita tercantik di dunia. Dahulunya ia adalah tawanan seorang (budak) Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  memerdekakannya dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya…[11]11)  Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Haritsah Al-Hilaiah dan ia adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya di Mekah pada waktu Umroh Al-Qodho’ setelah beliau tahallul –menurut pendapat yang benar-…, beliau wafat pada masa pemerintahan Mu’awiyah..12)  Dan dikatakan bahwa termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam adalah Roihanah binti Zaid An-Nasroniah dan dikatakan juga Al-Qurozhiah, ia ditawan pada waktu perang bani Quroizhoh maka tatkala itu ia adalah tawanan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakannya dan menikahinya, kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menceraikannya sekali kemudian ruju’ (kembali) kepadanya. Dan sekelompok (ulama) yang lain menyatakan bahwa Roihanah adalah budak Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang digauli oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan terus menjadi budaknya hingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dia terhitung termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan pendapat yang pertama adalah pilihan Al-Waqidi dan disetujui oleh Syarofuddin Ad-Dimyathi dan dia mengatakan bahwa pendapat inilah yang lebih kuat menurut para ahli ilmu. Namun perkataannya itu perlu dicek kembali karena yang dikenal bahwasanya Roihanah termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam[12].Perhatian [13]Sesungguhnya seluruh pernikahan yang dilakukan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah untuk memuaskan syahwat beliau akan tetapi memiliki tujuan yang mulia dan menghasilkan kemaslahatan yang banyak.( Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin tentang hikmah poligaminya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/11). Jika memang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam ingin memuaskan syahwatnya maka tentu beliau akan menikahi para gadis sebagaimana inilah yang beliau anjurkan kepada para sahabat beliau untuk menikahi para gadis perawan. Namun ternyata di antara istri-istri beliau hanya Aisyah saja yang masih gadis tatkala dinikahi. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/11)Diantara kemaslahatan-kemaslahatan yang diperoleh dari poligaminya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:1.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan nilai kemanusiaanLima istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam umur mereka berkisar antara 40 sampai 60 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.[14] Beliau menikahi mereka dan mereka dalam keadaan sulit, tidak ada yang memperhatikan dan membantu urusan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi mereka dan memelihara anak-anak mereka, terlebih lagi mereka adalah termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam dan suami-suami mereka telah wafat tatkala berjihad fi sabilillah. Ini merupakan sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang menikahi para wanita yang suami mereka telah wafat di medan pertempuran.–          Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah dan umurnya mendekati 60 tahun setelah suaminya Ubaidah bin Al-Harits mati syahid di perang Badar, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun mengayominya setelah Zainab bersabar tatkala kehilangan suaminya. Dan selang beberapa bulan kemudian Zainabpun wafat.–          Sebagaimana Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah) setelah suaminya mati syahid di perang Uhud. Ia meninggalkan lima orang anak dan tidak ada orang yang mengayomi mereka dan Ummu Salamah telah mencapai masa tua. Sampai-sampai tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ingin melamarnya maka Ummu Salamah menyampaikan kekurangan-kekurangannya kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersikeras menikahinya untuk mengayominya.Ummu Salamah bercerita tentang dirinya :Abu Salamah mendatangiku pada suatu hari dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah mendengar dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sebuah perkataan yang menggembirakanku. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, لاَ تُصِيْبُ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مُصِيْبَةٌ فَيَسْتَرْجِعُ عِنْدَ مُصِيْبَتِهِ ثُمَّ يَقُوْلُ اَللَّهُمَّ آجِرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ فَعَلَ ذَلكِ َبِهِ “Tidaklah seorang muslimpun yang ditimpa musibah kemudian ia beristirjaa’ (yaitu mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi roji’uun) lalu mengucapkan (berdoa), “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik darinya” kecuali Allah akan mengabulkannya”[15]. Maka aku (Ummu Salamah) pun menghapalkan doa itu dari Abu Salamah. Tatkala Abu Salamah wafat akupun beristrijaa’ dan aku berkata “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik dari Abu Salamah”. Kemudian aku kembali merenungkan diriku, aku berkata, “Dari mana aku bisa memperoleh yang lebih baik dari Abu Salamah”. Tatkala selesai masa iddahku Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepadaku (untuk menemuiku) dan aku sedang menyamak kulit. Lalu aku mencuci tanganku dari daun Qorzh (yaitu daun khusus yang digunakan untuk menyamak kulit) dan aku mengizinkannya. Aku meletakkan sebuah bantal yang di dalamnya terdapat kulit yang digulung maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pun duduk di atasnya lalu melamarku. Tatkala beliau selesai dari ucapannya maka aku berkata kepadanya, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا بِي أَنْ لاَ تَكُوْنَ بِكَ الرَّغْبَةُ فِي وَلَكِنِّي امْرَأَةٌ فِي غَيْرَةٍ شَدِيْدَةٍ فَأَخَافُ أَنْ تَرَى مِنِّى شَيْئًا يُعَذِّبُنِىَ اللهُ بِهِ وَأَنَا امْرَأَةٌ قَدْ دَخَلْتُ فِي السِّنِّ وَأَنَا ذَاتُ عِيَالٍ “Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak ingin denganmu, akan tetapi aku adalah seorang wanita yang sangat pencemburu maka aku khawatir engkau akan melihat dariku sesuatu (sikap) yang menyebabkan Allah mengadzabku, dan aku adalah seorang wanita yang telah masuk masa tua, serta aku memiliki banyak anak”.(Dalam riwayat yang lain ia berkata, مِثْلِي لاَ يُنْكَحُ أَمَّا أَنَا فَلاَ وَلَدَ فِيَّ “Wanita yang seperti aku tidaklah dinikahi. Adapun aku maka aku tidak melahirkan..”[16]) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْغِيْرَةِ فَسَوْفَ يُذْهِبُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ السِّنِّ فَقَدْ أَصَابَنِي مِثْلُ الَّذِي أَصَابَكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْعِيَالِ فَإِنَّمَا عِيَالُكِ عِيَالِي “Adapun rasa cemburu yang amat sangat yang telah engkau sebutkan maka Allah akan menghilangkannya darimu. Adapun umur yang tua maka akupun telah tua seperti kamu. Dan adapun anak-anakmu yang banyak maka mereka adalah tanggunganku”. Ummu Salamah berkata, “Akupun menyerahkan diriku pada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”, lalu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan berkata Ummu Salamah, فَقَدْ أَبْدَلَنِيَ اللهُ بِأَبِي سَلَمَةَ خَيْرًا مِنْهُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلمِ  “Allah telah menggantikan untukku yang lebih dari Abu Salamah yaitu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”Renungkanlah para pembaca yang budiman…apakah orang yang senangnya hanya menikah untuk memenuhi hawa nafsunya menikahi wanita seperti Ummu Salamah yang telah tua, telah mencapai masa monepous, pencemburu, dan memiliki banyak anak??. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu untuk menikahi para gadis perawan yang cantik jelita jika dia menghendaki demikian??. Akan tetapi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih utama untuk menikahi Ummu Salamah karena Ummu Salamah adalah janda dari saudara sepersusuan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus anak bibi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Barroh binti Abdul Muttholib) yang telah mati syahid di jalan Allah yaitu Abdullah bin Abdu Asad Al-Makhzumi.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga menikahi Saudah binti Zam’ah yang tatkala itu telah berumur 55 tahun setelah meninggalnya suaminya Sukron bin ‘Amr. Dan Saudah merasa takut fitnah yang akan menimpa agamanya jika ia kembali ke keluarganya sepeninggal suaminya. Bahkan bisa jadi keluarganya akan membunuhnya karena ia telah keluar dari agama nenek moyang mereka dan masuk Islam. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memahami kondisinya yang dia adalah wanita mukminah yang telah berhijrah bersama suaminya ke negeri Habasyah yang sabar dengan segala ujian yang dihadapinya demi menempuh jalan Allah, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menikahinya demi menjaga kemuliaannya dan melindunginya dari gangguan orang-orang musyrik serta mentarbiahnya.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Romlah binti Abi Sufyan. Ia termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam. Ayahnya Abu Sufyan dan juga Ibunya termasuk gembong-gembong kekafiran tatkala itu dan yang paling keras terhadap Islam. Maka iapun meninggalkan mereka berdua berhijroh bersama suaminya (Abdullah bin Jahsy) ke negeri Habasyah. Namun di negeri Habasyah suaminya Abdullah bin Jahsy murtad dan masuk dalam agama Nasrani. Meskipun demikian ia tetap tegar menghadapi ujian ini meskipun ia tahu bahwa ia akan kehilangan seluruh keluarganya, ayahnya, ibunya, bahkan suaminya, tinggallah ia sendiri jauh di tempat yang asing. Jika ia kembali ke orang tuanya di Mekah maka mereka pasti akan memaksanya kembali ke kesyirikan, jika ia pergi ke Madinah maka kemanakah ia harus pergi…?? Ia tidak memiliki keluarga di sana..??!!. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yang tatkala itu di Madinah) mengetahui kondisinya dan musibah yang menimpanya dan tegarnya ia menghadapi segala ujian maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun ingin menikahinya. Beliau mengirim utusan kepada Najasyi (raja negeri Habasyah) agar menjadi wakilnya untuk menikahkan Ummu Habibah dengannya. Maka Ummu Habibahpun sangat gembira dan dia mengetahui bahwa Allah telah mengganti musibahnya dengan yang lebih baik, serta jadilah ia termasuk salah satu dari Ummahaatul Mukminin. Maka hikmah dari pernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah adalah untuk memuliakan Ummu Habibah, menyelamatkannya dari fitnah, untuk tetap menegarkan agamanya, serta untuk mengambil hati bani Abdu Syams. Hingga tatkala pernikahan ini diketahui oleh ayahnya –yaitu Abu Sufyan dan masih kafir- ia berkata, “Rasulullah adalah memang pantas buat putrinya”2.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan syari’at.Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah dan Zainab binti Jahsy mengandung kemaslahatan syari’at.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dengan wahyu dari Allah[17] untuk menghapuskan adat mengikat tali persaudaraan yang berlaku di antara bangsa Arab sebelum Islam, di mana jika telah terjalin persaudaraan antara dua orang jadilah mereka sama dalam nasab. Oleh karena itu haram bagi salah satunya untuk menikahi putri sahabatnya yang telah mengikrarkan tali persaudaraan dengannya. Antara Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar telah terjalin tali persaudaraan namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi putri Abu Bakar untuk menjelaskan kepada umat bahwa adat yang berlaku di kalangan bangsa Arab adalah adat yang batil dan bertentangan dengan syari’at Islam.Selain itu pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berumur muda dan cerdas mendatangkan maslahat yang sangat penting yaitu Aisyah meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam serta meriwayatkan hadits-hadits yang berkaitan dengan kegiatan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumah yang sulit untuk diketahui oleh para sahabat pada umumnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk penjagaan keutuhan syari’at Islam (sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam)–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy, inipun untuk menghapus adat yang berlaku dikalangan bangsa Arab sebelum datanganya Islam, dimana jika seseorang mengangkat seorang anak maka anak angkat tersebut mengambil hukum seperti anak keturunannya asli sehingga sang anak angkat dinasabkan kepadanya.Allah melarang hal ini dengan firmanNyaادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ (الأحزاب : 5 )Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. 33:5)Termasuk akibat dari disamakannya hukum anak angkat dengan anak keturunan adalah penerapan hukum yang berkaitan dengan pernikahan dan hal warisan. Maka seseorang tidak boleh menikah dengan bekas istri anak angkatnya sebagaimana ia tidak boleh menikah dengan bekas istri anak keturunannya. Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab adalah dengan perintah Allah untuk menghilangkan adat ini, karena di antara tujuan diturunkannya syari’at adalah untuk meluruskan kesalahan-kesalahan yang berlaku di adat kaum muslimin. Oleh karena itu tatkala Zaid bin Haritsah (yang ia merupakan anak angkat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) menceraikan istrinya Zainab binti Jahsy maka Allah memerintah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab.فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَراً وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولاًMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. 33:37)3.      Kemaslahatan politikTidak diragukan lagi bahwa diantara sarana dakwah adalah mengambil hati orang yang didakwahi dan hal ini bisa ditempuh dengan jalur pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Jauriyah binti Al-HaritsJauriyah adalah seorang wanita Yahudi dari kabilah bani Mushtholiq. Ayahnya adalah pemimpin kaumnya. Oleh karena itu di antara kemaslahatan pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juariyah adalah untuk menarik hati ayahnya dan juga kaumnya. Siasat seperti bukanlah perkara yang aneh, di antaranya telah terbukti tatkala sahabat At-Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi masuk Islam –dan dia adalah pemimpin kabilah Daus- maka tujuh puluh orang dari kabilah Dauspun ikut masuk Islam bersamanya. Demikian juga yang terjadi pada pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juairiyah dimana ayahnya, saudara laki-lakinya, dan banyak orang dari kaumnya akhirnya masuk dalam Islam dan kemudian mereka menjadi para pembela Islam, padahal dahulunya mereka adalah musuh yang paling keras dalam menentang Islam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah binti Al-HaritsPernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah memperkuat hubungan silaturahmi antara beliau shallahu ‘alaihi wa sallam dengan paman beliau Abbas karena Maimunah adalah saudara seibu Asma’ binti ‘Umais, juga menarik Kholid bin Al-Walid untuk masuk Islam karena Maimunah adalah saudara seibu Kholid bin Al-Walid. Pernikahan ini juga menjalin hubungan kekeluargaan dengan kabilahnya Maimunah yaitu kabilah bani Hilal yang termasuk kabilah-kabilah Arab yang tinggi. Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Barangsiapa yang hendak memperoleh kebahagiaan haqiqi dalam kehidupan berumah tangga…bukan hanya di dunia akan tetapi terus berlanjut hingga di akhirat…, maka hendaknya dia meneladani Nabinya shallahu ‘alaihi wa sallam  dalam menjalani kehidupan berumah tangga.Bukankah Allah telah berfirmanلَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراًSesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُواDan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. (QS. 24:54)Namun yang sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang berusaha mencari kebahagiaan dengan melalui jalan-jalan selain jalan nabi mereka. Banyak diantara mereka yang menonton acara-acara telenovela yang menceritakan kehidupan rumah tangga dan bagaimana cara memperoleh kebahagiaan…, bagaimana membahagiakan istri…, bagaimana menghadapi permasalahan keluarga…, dan seterusnya…Lalu mereka berusaha menerapkan apa yang mereka nonton tersebut dalam kehidupan mereka…. !!!??Bukankah mereka tahu (ataukah mungkin mereka lupa??) bahwa acara yang mereka tonton adalah menceritakan kehidupan orang-orang kafir…yang jiwa mereka sendiri kosong dari kebahagiaan…??!!Allah berfirmanوَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاًDan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. (QS. 20:124)Bagaimana mungkin Allah menjadikan hati mereka tenang jika mereka berpaling dari Allah…kalaupun nampaknya mereka berbahagia maka itu hanyalah kebahagiaan semu…, tidakkah kita beriman dengan ayat Allah ini…???Kemudian acara-acara telenovela itu bukankah hanya merupakan sandiwara belaka… bukan praktek nyata…??!!!Tidak ada jalan lain jika kita ingin bahagia…ingin mengetahui cara membahagiakan istri kecuali yang harus kita contohi adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini.[2] Berkata Ibnu Hajar, “Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Fathul Bari VII/134)[3] Ini merupakan riwayat Ibnu Ishaq, adapun riwayat Al-Waqidi menunjukan bahwa Khadijah tatkala itu berumur 40 tahun. Berkata Doktor Akrom Dhiya’ Al-‘Umari, “Khodijah telah melahirkan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  dua orang putra dan empat orang putri, yang hal ini menguatkan riwayat Ibnu Ishaq (bahwasanya umur Khadijah tatkala menikah dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah 28 tahun) karena pada umumnya wanita telah mencapai masa monepous sebelum mencapai lima puluh tahun). (Lihat As-Shiroh An-Nabawiyah As-Shahihah I/113) , selain itu menurut para ahli hadits Ibnu Ishaq lebih tsiqoh dalam periwayatan daripada Al-Waqidi.[4] Karena Khadijah adalah binti Khuwailid bin Asad bin Abi Uzza bin Qushoi, dan nasabnya bertemu dengan nasab Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  di Qushoi. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  tidaklah menikah dari keturunan Qushoi selain Khodijah kecuali Ummu Habibah (Fathul Bari VII/134)[5] Yaitu tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  didatangi oleh Malaikat Jibril maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  pun ketakutan dan beliau takut kalau beliau tersihir atau kemasukan jin[6] HR Al-Bukhari I/4 no 3 dan Muslim I/139 no 160Para pembaca yang budiman…lihatlah sifat-sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang disebutkan oleh Khadijah semuanya kembali pada memberi manfaat kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka serta menghilangkan kesulitan mereka.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaوَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِSebaik-baik manusia adalah yang paling memberi manfaat kepada manusia (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 426)Rasulullah r juga bersabdaأَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة ) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan sebaik-baik amalan di sisi Allah adalah memasukan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya lebih aku sukai daripada aku i’tikaf selama sebulan penuh di mesjid ini (mesjid Nabawi). Barangsiapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barangsiapa siapa yang menahan amarahnya –yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan kemarahannya tersebut- maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya dalam suatu keperluan hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengkokohkan kakinya di hari dimana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu.  (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 906)Oleh karena itu barang siapa yang hendak menjadi pemegang panji pembela kebenaran, dalam mendakwahkan risalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam maka ia harus berusaha merealisasikan sifat-sifat ini pada dirinya baik dalam perkataan maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagai bentuk teladan kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.Atau dengan ibarat lain yang lebih jelas bahwasanya barangsiapa yang memutuskan tali silaturahmi atau tidak memberi faedah kepada masyaratkat padahal ia memiliki kedudukan atau posisi penting, atau sikapnya keras terhadap fakir miskin dan orang-orang yang lemah, hatinya tidak tergugah dengan rintihan mereka, matanya tidak meneteskan air mata karena kasihan kepadanya, maka hendaknya janganlah ia berangan-angan menjadi pemegang panji utama pembela kebenaran, hendaknya ia menyerahkan panji tersebut kepada orang lain karena sesungguhnya ia belum layak menjadi penerus Muhammad dalam memimpin umatnya, Allahul Musta’aan…!!!![7] Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kebaikan-kebaikan Khadijah[8] Zaadul Ma’ad I/105[9] Yaitu pada tahun 62 H pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah (Zaadul Ma’aad I/114)[10] Dan Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama menyusul Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, beliau wafat pada tahun 20 H (Zaadul Ma’aad I/114)[11] Langgengnya pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sofiyah menunjukan mulianya akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana tidak..??, ayah shofiyah, pamannya, dan suaminya tewas di medan pertempuran melawan kaum muslimin yang dipimpin oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau bukan akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna tentunya Shofiyah sebagaimana manusia biasa sewajarnya akan marah dan dendam kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam serta lebih condong untuk membela ayah, paman, dan suaminya. Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur”[12] Budak-budak wanita Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ada empat diantaranya Maariyah (dialah yang melahirkan Ibrahim putra Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam), Roihaanah, seorang budak wanita yang cantik yang ditemukan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam diantara para tawanan, dan seorang budak wanita yang dihadiahkan oleh Zainab binti Jahsy kepada beliau shallahu ‘alaihi wa sallam (Zaadul Ma’aad I/114)[13] Pembahasan tentang hikmah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami di bawah ini merupakan ringkasan dari tulisan ‘ilmiah yang berjudul “Al-Asaaliib Al-Mustambathoh min ta’aamul Rasulillah shallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Zaujaatihi wa Atsaaruha At-Tarbawiyah” dari halaman 40-50”, disertai tambahan dari penulis[14] Hal ini jika kita mengambil pendapat Al-Waqidi bahwa Khadijah berumur 40 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi r[15] HR Ahmad IV/27 no 16388[16] HR Ahmad VI/307 no 26661 dan Ibnu Hibban ( Al-Ihsaan IX/372 no 4065)[17] Sebagaimana telah lalu bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melihat wajah Aisyah dalam mimpinya dan dikatakan bahwa Aisyah adalah istrinya.

Suami Sejati ( bag 2) “Kehidupan Rasulullah Bersama Istri-Istri Beliau”

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam …beliau adalah seorang kepala negara, seorang hakim, beliau adalah tempat para sahabat menyampaikan permasalahan mereka…, tempat menyampaikan keluh kesah mereka…. Kehidupan beliau penuh dengan ibadah…, waktu beliau dihabiskan untuk memikirkan umat ini…, menebarkan dakwah Islam ke penjuru alam.., berjihad menegakkan kalimat Allah…, memikirkan seluk beluk urusan negara…, namun kendati demikian beliau sama sekali tidak melalaikan hak-hak istri-istri beliau, beliau tetap meluangkan waktu untuk menyenangkan hati istri-istri beliau.Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur” (Q.S. Al Qolam : 4)Beliaulah orang yang paling tinggi dan luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan manusia…, demikian juga beliaulah orang yang paling luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan istri-istri beliau.Beliau berkata, وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Dan aku adalah orang yang paling terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Marilah kita telusuri sebagian kehidupan rumah tangga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk berusaha mencontohi beliau agar kebahagiaan dan keindaahan kehidupan rumah tangga bisa kita rasakan dan bisa kita nikmati[1]. Silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamSebelum kita menelusuri sebagian kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bersama istri-istrinya maka sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah para ummahatul mukminin tersebut??, bagaimanakah silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan mereka??, sehingga kita memiliki sedikit gambaran tentang kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.1)      Khadijah binti KhuwailidIstri pertama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah Khadijah binti Khuwailid bin Asad. Dan umur beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala menikahi Khadijah adalah dua puluh lima tahun[2], sedangkan Khadijah berumur dua puluh delapan tahun[3] . Khadijah adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang paling dekat nasabnya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam [4]. Semua anak-anak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan anak Khadijah kecuali Ibrohim. Khadijah adalah seorang wanita yang kaya dan cantik serta memilki kedudukan yang tinggi di masyarakat sehingga banyak orang Quraisy yang ingin menikahinya akan tetapi hatinya terpikat pada sosok seorang pemuda yang tidak memiliki harta namun memiliki budi pekerti yang luhur dan tinggi, dialah Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam. Khodijahlah yang telah berkorban harta dan jiwanya untuk membela kenabian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, menenangkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  gelisah, meyakinkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berada di atas kebenaran. Beliaulah yang telah berkata kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  berkata kepadanya, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”[5], maka Khadijah berkata,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّح“Sekali-kali tidak, bergembiralah !!!. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah”[6]Demikianlah sikap Khadijah yang mulia untuk menenangkan dan meyakinkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sangat mencintai Khadijah, beliau terang-terangan menyatakan cintanya dan mengakui keutamaan dan kemuliaan Khadijah, sampai-sampai Aisyah berkata,مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian[7] dan aku dahulu memiliki seorang putra darinya….” (HR Al-Bukhari III/1389 no 3907)Aisyah cemburu kepada Khadijah padahal Khadijah telah meninggal dunia…!!!Khadijah wafat tiga tahun sebelum hijroh[8]. Dan tatkala Khadijah wafat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sedih sekali hingga tahun wafatnya Khadijah disebut dengan “Tahun kesedihan” –dan telah meninggal pada waktu itu juga paman beliau Abu Tholib-”Selanjutnya marilah kita cermati perkataan Ibnul Qoyyim –rohimahulloh- (Lihat Zaadul Ma’ad I/105-113) yang menceritakan silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,2)      Kemudian beberapa hari setelah itu beliau menikahi Saudah binti Zam’ah Al-Qurosyiah, dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya (giliran nginap Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di rumah istri-istrinya) bagi Aisyah.3)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Abdillah ‘Aisyah As-Siddiqoh binti As-Shiddiq yang telah dinyatakan kesuciannya oleh Allah dari atas langit yang tujuh. Kekasih Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, putri Abu Bakar As-Shiddiq, malaikat telah menampakkan Aisyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sebelum Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dalam mimpi beliau dimana Aisyah tertutup wajahnya dengan selembar kain dari kain sutra lalu malaikat itu berkata, “Inilah istrimu (bukalah kain penutup wajahnya)” ( HR Al-Bukhari III/1415 no 3682 dan Muslim IV/1889 no 2438). Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Syawwal dan umurnya adalah enam tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya pada Syawwal pada tahun pertama Hijroh ketika umurnya sembilan tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawanpun selain Aisyah, dan tidaklah turun wahyu kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sedang bersama istrinya dalam satu selimut selain selimut Aisyah. Beliau adalah wanita yang paling dicintai Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Turun wahyu dari langit menjelaskan terbebasnya beliau dari tuduhan zina, dan umat sepakat akan kafirnya orang yang menuduhnya berzina. Dia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling paham agama dan yang paling pandai, bahkan terpandai di antara para wanita umat ini secara mutlak. Para pembesar sahabat kembali kepada pendapatnya dan meminta fatwa kepadanya. Dikatakan bahwa beliau keguguran namun khabar ini tidak benar.4)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshoh binti Umar bin Al-Khotthob. Abu Dawud menyebutkan bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menceraikannya kemudian ruju’ (kembali) lagi kepadanya.5)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah bin Al-Harits Al-Qoisiyah dari bani Hilal bin ‘Amir. Dan beliau wafat di sisi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam setelah tinggal bersamanya selama dua bulan.6)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Salamah Hind binti Abi Umayyah Al-Qurosyiah Al-Makhzumiah, nama Abu Umayyah adalah Hudzaifah bin Al-Mughiroh. Ia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling terakhir wafatnya[9]. Dan dikatakan bahwa yang paling terakhir wafat adalah Shofiah…7)      Kemudian beliau menikahi Zainab binti Jahsy dari bani Asad bin Khuzaimah dan dia adalah anak Umayyah bibi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dialah yang tentangnya turun firman Allahفَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَاMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (QS. 33:37)Dan dengan kisah inilah maka ia berbangga di hadapan para istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ia berkata, “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, adapun aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang ke tujuh”. Oleh karena itu di antara keistimewaannya adalah Allahlah yang telah menikahkannya dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Ia wafat di awal kekhalifahan Umar bin Al-Khotthob[10]. Dahulunya ia adalah istri Zaid bin Haritsah dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya. Tatkala Zaid menceraikannya maka Allahpun menikahkannya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  agar umat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bisa mencontohi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka.8)      Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Juwairiyah binti Al-Harits bin Abi Dhiror Al-Mushtholiqiah dan ia merupakan tawanan bani Mushtholiq (Kabilah Yahudi) lalu iapun datang menemui Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam membantu penebusannya. Maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian menebusnya dan menikahinya.9)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menikahi Ummu Habibah dan namanya adalah Romlah binti Abi Sufyan Sokhr bin Harb Al-Qurosyiah Al-Umawiah. Dan dikatakan namanya adalah Hind. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan Ummu Habibah sedang berada di negeri Habasyah karena berhijroh dari Mekah ke negeri Habasyah. Najasyi memberikan mahar atas nama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kepada Ummu Habibah sebanyak empat ratus dinar. Lalu ia dibawa dari Habasyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  (di Madinah). Ummu Habibah meninggal di masa pemerintahan saudaranya Mu’awiyah…10)   Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Sofiyah binti Huyai bin Akhthub pemimpin bani Nadhir dari keturunan Harun bin Imron ‘alaihissalam saudara Musa ‘alaihissalam. Ia adalah putri (keturunan) nabi (Harun ‘alaihissalam) dan istri Nabi ‘alaihissalam. Ia termasuk wanita tercantik di dunia. Dahulunya ia adalah tawanan seorang (budak) Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  memerdekakannya dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya…[11]11)  Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Haritsah Al-Hilaiah dan ia adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya di Mekah pada waktu Umroh Al-Qodho’ setelah beliau tahallul –menurut pendapat yang benar-…, beliau wafat pada masa pemerintahan Mu’awiyah..12)  Dan dikatakan bahwa termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam adalah Roihanah binti Zaid An-Nasroniah dan dikatakan juga Al-Qurozhiah, ia ditawan pada waktu perang bani Quroizhoh maka tatkala itu ia adalah tawanan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakannya dan menikahinya, kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menceraikannya sekali kemudian ruju’ (kembali) kepadanya. Dan sekelompok (ulama) yang lain menyatakan bahwa Roihanah adalah budak Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang digauli oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan terus menjadi budaknya hingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dia terhitung termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan pendapat yang pertama adalah pilihan Al-Waqidi dan disetujui oleh Syarofuddin Ad-Dimyathi dan dia mengatakan bahwa pendapat inilah yang lebih kuat menurut para ahli ilmu. Namun perkataannya itu perlu dicek kembali karena yang dikenal bahwasanya Roihanah termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam[12].Perhatian [13]Sesungguhnya seluruh pernikahan yang dilakukan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah untuk memuaskan syahwat beliau akan tetapi memiliki tujuan yang mulia dan menghasilkan kemaslahatan yang banyak.( Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin tentang hikmah poligaminya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/11). Jika memang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam ingin memuaskan syahwatnya maka tentu beliau akan menikahi para gadis sebagaimana inilah yang beliau anjurkan kepada para sahabat beliau untuk menikahi para gadis perawan. Namun ternyata di antara istri-istri beliau hanya Aisyah saja yang masih gadis tatkala dinikahi. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/11)Diantara kemaslahatan-kemaslahatan yang diperoleh dari poligaminya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:1.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan nilai kemanusiaanLima istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam umur mereka berkisar antara 40 sampai 60 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.[14] Beliau menikahi mereka dan mereka dalam keadaan sulit, tidak ada yang memperhatikan dan membantu urusan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi mereka dan memelihara anak-anak mereka, terlebih lagi mereka adalah termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam dan suami-suami mereka telah wafat tatkala berjihad fi sabilillah. Ini merupakan sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang menikahi para wanita yang suami mereka telah wafat di medan pertempuran.–          Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah dan umurnya mendekati 60 tahun setelah suaminya Ubaidah bin Al-Harits mati syahid di perang Badar, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun mengayominya setelah Zainab bersabar tatkala kehilangan suaminya. Dan selang beberapa bulan kemudian Zainabpun wafat.–          Sebagaimana Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah) setelah suaminya mati syahid di perang Uhud. Ia meninggalkan lima orang anak dan tidak ada orang yang mengayomi mereka dan Ummu Salamah telah mencapai masa tua. Sampai-sampai tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ingin melamarnya maka Ummu Salamah menyampaikan kekurangan-kekurangannya kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersikeras menikahinya untuk mengayominya.Ummu Salamah bercerita tentang dirinya :Abu Salamah mendatangiku pada suatu hari dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah mendengar dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sebuah perkataan yang menggembirakanku. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, لاَ تُصِيْبُ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مُصِيْبَةٌ فَيَسْتَرْجِعُ عِنْدَ مُصِيْبَتِهِ ثُمَّ يَقُوْلُ اَللَّهُمَّ آجِرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ فَعَلَ ذَلكِ َبِهِ “Tidaklah seorang muslimpun yang ditimpa musibah kemudian ia beristirjaa’ (yaitu mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi roji’uun) lalu mengucapkan (berdoa), “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik darinya” kecuali Allah akan mengabulkannya”[15]. Maka aku (Ummu Salamah) pun menghapalkan doa itu dari Abu Salamah. Tatkala Abu Salamah wafat akupun beristrijaa’ dan aku berkata “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik dari Abu Salamah”. Kemudian aku kembali merenungkan diriku, aku berkata, “Dari mana aku bisa memperoleh yang lebih baik dari Abu Salamah”. Tatkala selesai masa iddahku Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepadaku (untuk menemuiku) dan aku sedang menyamak kulit. Lalu aku mencuci tanganku dari daun Qorzh (yaitu daun khusus yang digunakan untuk menyamak kulit) dan aku mengizinkannya. Aku meletakkan sebuah bantal yang di dalamnya terdapat kulit yang digulung maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pun duduk di atasnya lalu melamarku. Tatkala beliau selesai dari ucapannya maka aku berkata kepadanya, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا بِي أَنْ لاَ تَكُوْنَ بِكَ الرَّغْبَةُ فِي وَلَكِنِّي امْرَأَةٌ فِي غَيْرَةٍ شَدِيْدَةٍ فَأَخَافُ أَنْ تَرَى مِنِّى شَيْئًا يُعَذِّبُنِىَ اللهُ بِهِ وَأَنَا امْرَأَةٌ قَدْ دَخَلْتُ فِي السِّنِّ وَأَنَا ذَاتُ عِيَالٍ “Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak ingin denganmu, akan tetapi aku adalah seorang wanita yang sangat pencemburu maka aku khawatir engkau akan melihat dariku sesuatu (sikap) yang menyebabkan Allah mengadzabku, dan aku adalah seorang wanita yang telah masuk masa tua, serta aku memiliki banyak anak”.(Dalam riwayat yang lain ia berkata, مِثْلِي لاَ يُنْكَحُ أَمَّا أَنَا فَلاَ وَلَدَ فِيَّ “Wanita yang seperti aku tidaklah dinikahi. Adapun aku maka aku tidak melahirkan..”[16]) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْغِيْرَةِ فَسَوْفَ يُذْهِبُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ السِّنِّ فَقَدْ أَصَابَنِي مِثْلُ الَّذِي أَصَابَكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْعِيَالِ فَإِنَّمَا عِيَالُكِ عِيَالِي “Adapun rasa cemburu yang amat sangat yang telah engkau sebutkan maka Allah akan menghilangkannya darimu. Adapun umur yang tua maka akupun telah tua seperti kamu. Dan adapun anak-anakmu yang banyak maka mereka adalah tanggunganku”. Ummu Salamah berkata, “Akupun menyerahkan diriku pada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”, lalu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan berkata Ummu Salamah, فَقَدْ أَبْدَلَنِيَ اللهُ بِأَبِي سَلَمَةَ خَيْرًا مِنْهُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلمِ  “Allah telah menggantikan untukku yang lebih dari Abu Salamah yaitu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”Renungkanlah para pembaca yang budiman…apakah orang yang senangnya hanya menikah untuk memenuhi hawa nafsunya menikahi wanita seperti Ummu Salamah yang telah tua, telah mencapai masa monepous, pencemburu, dan memiliki banyak anak??. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu untuk menikahi para gadis perawan yang cantik jelita jika dia menghendaki demikian??. Akan tetapi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih utama untuk menikahi Ummu Salamah karena Ummu Salamah adalah janda dari saudara sepersusuan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus anak bibi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Barroh binti Abdul Muttholib) yang telah mati syahid di jalan Allah yaitu Abdullah bin Abdu Asad Al-Makhzumi.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga menikahi Saudah binti Zam’ah yang tatkala itu telah berumur 55 tahun setelah meninggalnya suaminya Sukron bin ‘Amr. Dan Saudah merasa takut fitnah yang akan menimpa agamanya jika ia kembali ke keluarganya sepeninggal suaminya. Bahkan bisa jadi keluarganya akan membunuhnya karena ia telah keluar dari agama nenek moyang mereka dan masuk Islam. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memahami kondisinya yang dia adalah wanita mukminah yang telah berhijrah bersama suaminya ke negeri Habasyah yang sabar dengan segala ujian yang dihadapinya demi menempuh jalan Allah, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menikahinya demi menjaga kemuliaannya dan melindunginya dari gangguan orang-orang musyrik serta mentarbiahnya.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Romlah binti Abi Sufyan. Ia termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam. Ayahnya Abu Sufyan dan juga Ibunya termasuk gembong-gembong kekafiran tatkala itu dan yang paling keras terhadap Islam. Maka iapun meninggalkan mereka berdua berhijroh bersama suaminya (Abdullah bin Jahsy) ke negeri Habasyah. Namun di negeri Habasyah suaminya Abdullah bin Jahsy murtad dan masuk dalam agama Nasrani. Meskipun demikian ia tetap tegar menghadapi ujian ini meskipun ia tahu bahwa ia akan kehilangan seluruh keluarganya, ayahnya, ibunya, bahkan suaminya, tinggallah ia sendiri jauh di tempat yang asing. Jika ia kembali ke orang tuanya di Mekah maka mereka pasti akan memaksanya kembali ke kesyirikan, jika ia pergi ke Madinah maka kemanakah ia harus pergi…?? Ia tidak memiliki keluarga di sana..??!!. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yang tatkala itu di Madinah) mengetahui kondisinya dan musibah yang menimpanya dan tegarnya ia menghadapi segala ujian maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun ingin menikahinya. Beliau mengirim utusan kepada Najasyi (raja negeri Habasyah) agar menjadi wakilnya untuk menikahkan Ummu Habibah dengannya. Maka Ummu Habibahpun sangat gembira dan dia mengetahui bahwa Allah telah mengganti musibahnya dengan yang lebih baik, serta jadilah ia termasuk salah satu dari Ummahaatul Mukminin. Maka hikmah dari pernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah adalah untuk memuliakan Ummu Habibah, menyelamatkannya dari fitnah, untuk tetap menegarkan agamanya, serta untuk mengambil hati bani Abdu Syams. Hingga tatkala pernikahan ini diketahui oleh ayahnya –yaitu Abu Sufyan dan masih kafir- ia berkata, “Rasulullah adalah memang pantas buat putrinya”2.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan syari’at.Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah dan Zainab binti Jahsy mengandung kemaslahatan syari’at.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dengan wahyu dari Allah[17] untuk menghapuskan adat mengikat tali persaudaraan yang berlaku di antara bangsa Arab sebelum Islam, di mana jika telah terjalin persaudaraan antara dua orang jadilah mereka sama dalam nasab. Oleh karena itu haram bagi salah satunya untuk menikahi putri sahabatnya yang telah mengikrarkan tali persaudaraan dengannya. Antara Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar telah terjalin tali persaudaraan namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi putri Abu Bakar untuk menjelaskan kepada umat bahwa adat yang berlaku di kalangan bangsa Arab adalah adat yang batil dan bertentangan dengan syari’at Islam.Selain itu pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berumur muda dan cerdas mendatangkan maslahat yang sangat penting yaitu Aisyah meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam serta meriwayatkan hadits-hadits yang berkaitan dengan kegiatan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumah yang sulit untuk diketahui oleh para sahabat pada umumnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk penjagaan keutuhan syari’at Islam (sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam)–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy, inipun untuk menghapus adat yang berlaku dikalangan bangsa Arab sebelum datanganya Islam, dimana jika seseorang mengangkat seorang anak maka anak angkat tersebut mengambil hukum seperti anak keturunannya asli sehingga sang anak angkat dinasabkan kepadanya.Allah melarang hal ini dengan firmanNyaادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ (الأحزاب : 5 )Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. 33:5)Termasuk akibat dari disamakannya hukum anak angkat dengan anak keturunan adalah penerapan hukum yang berkaitan dengan pernikahan dan hal warisan. Maka seseorang tidak boleh menikah dengan bekas istri anak angkatnya sebagaimana ia tidak boleh menikah dengan bekas istri anak keturunannya. Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab adalah dengan perintah Allah untuk menghilangkan adat ini, karena di antara tujuan diturunkannya syari’at adalah untuk meluruskan kesalahan-kesalahan yang berlaku di adat kaum muslimin. Oleh karena itu tatkala Zaid bin Haritsah (yang ia merupakan anak angkat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) menceraikan istrinya Zainab binti Jahsy maka Allah memerintah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab.فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَراً وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولاًMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. 33:37)3.      Kemaslahatan politikTidak diragukan lagi bahwa diantara sarana dakwah adalah mengambil hati orang yang didakwahi dan hal ini bisa ditempuh dengan jalur pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Jauriyah binti Al-HaritsJauriyah adalah seorang wanita Yahudi dari kabilah bani Mushtholiq. Ayahnya adalah pemimpin kaumnya. Oleh karena itu di antara kemaslahatan pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juariyah adalah untuk menarik hati ayahnya dan juga kaumnya. Siasat seperti bukanlah perkara yang aneh, di antaranya telah terbukti tatkala sahabat At-Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi masuk Islam –dan dia adalah pemimpin kabilah Daus- maka tujuh puluh orang dari kabilah Dauspun ikut masuk Islam bersamanya. Demikian juga yang terjadi pada pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juairiyah dimana ayahnya, saudara laki-lakinya, dan banyak orang dari kaumnya akhirnya masuk dalam Islam dan kemudian mereka menjadi para pembela Islam, padahal dahulunya mereka adalah musuh yang paling keras dalam menentang Islam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah binti Al-HaritsPernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah memperkuat hubungan silaturahmi antara beliau shallahu ‘alaihi wa sallam dengan paman beliau Abbas karena Maimunah adalah saudara seibu Asma’ binti ‘Umais, juga menarik Kholid bin Al-Walid untuk masuk Islam karena Maimunah adalah saudara seibu Kholid bin Al-Walid. Pernikahan ini juga menjalin hubungan kekeluargaan dengan kabilahnya Maimunah yaitu kabilah bani Hilal yang termasuk kabilah-kabilah Arab yang tinggi. Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Barangsiapa yang hendak memperoleh kebahagiaan haqiqi dalam kehidupan berumah tangga…bukan hanya di dunia akan tetapi terus berlanjut hingga di akhirat…, maka hendaknya dia meneladani Nabinya shallahu ‘alaihi wa sallam  dalam menjalani kehidupan berumah tangga.Bukankah Allah telah berfirmanلَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراًSesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُواDan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. (QS. 24:54)Namun yang sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang berusaha mencari kebahagiaan dengan melalui jalan-jalan selain jalan nabi mereka. Banyak diantara mereka yang menonton acara-acara telenovela yang menceritakan kehidupan rumah tangga dan bagaimana cara memperoleh kebahagiaan…, bagaimana membahagiakan istri…, bagaimana menghadapi permasalahan keluarga…, dan seterusnya…Lalu mereka berusaha menerapkan apa yang mereka nonton tersebut dalam kehidupan mereka…. !!!??Bukankah mereka tahu (ataukah mungkin mereka lupa??) bahwa acara yang mereka tonton adalah menceritakan kehidupan orang-orang kafir…yang jiwa mereka sendiri kosong dari kebahagiaan…??!!Allah berfirmanوَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاًDan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. (QS. 20:124)Bagaimana mungkin Allah menjadikan hati mereka tenang jika mereka berpaling dari Allah…kalaupun nampaknya mereka berbahagia maka itu hanyalah kebahagiaan semu…, tidakkah kita beriman dengan ayat Allah ini…???Kemudian acara-acara telenovela itu bukankah hanya merupakan sandiwara belaka… bukan praktek nyata…??!!!Tidak ada jalan lain jika kita ingin bahagia…ingin mengetahui cara membahagiakan istri kecuali yang harus kita contohi adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini.[2] Berkata Ibnu Hajar, “Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Fathul Bari VII/134)[3] Ini merupakan riwayat Ibnu Ishaq, adapun riwayat Al-Waqidi menunjukan bahwa Khadijah tatkala itu berumur 40 tahun. Berkata Doktor Akrom Dhiya’ Al-‘Umari, “Khodijah telah melahirkan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  dua orang putra dan empat orang putri, yang hal ini menguatkan riwayat Ibnu Ishaq (bahwasanya umur Khadijah tatkala menikah dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah 28 tahun) karena pada umumnya wanita telah mencapai masa monepous sebelum mencapai lima puluh tahun). (Lihat As-Shiroh An-Nabawiyah As-Shahihah I/113) , selain itu menurut para ahli hadits Ibnu Ishaq lebih tsiqoh dalam periwayatan daripada Al-Waqidi.[4] Karena Khadijah adalah binti Khuwailid bin Asad bin Abi Uzza bin Qushoi, dan nasabnya bertemu dengan nasab Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  di Qushoi. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  tidaklah menikah dari keturunan Qushoi selain Khodijah kecuali Ummu Habibah (Fathul Bari VII/134)[5] Yaitu tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  didatangi oleh Malaikat Jibril maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  pun ketakutan dan beliau takut kalau beliau tersihir atau kemasukan jin[6] HR Al-Bukhari I/4 no 3 dan Muslim I/139 no 160Para pembaca yang budiman…lihatlah sifat-sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang disebutkan oleh Khadijah semuanya kembali pada memberi manfaat kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka serta menghilangkan kesulitan mereka.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaوَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِSebaik-baik manusia adalah yang paling memberi manfaat kepada manusia (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 426)Rasulullah r juga bersabdaأَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة ) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan sebaik-baik amalan di sisi Allah adalah memasukan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya lebih aku sukai daripada aku i’tikaf selama sebulan penuh di mesjid ini (mesjid Nabawi). Barangsiapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barangsiapa siapa yang menahan amarahnya –yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan kemarahannya tersebut- maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya dalam suatu keperluan hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengkokohkan kakinya di hari dimana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu.  (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 906)Oleh karena itu barang siapa yang hendak menjadi pemegang panji pembela kebenaran, dalam mendakwahkan risalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam maka ia harus berusaha merealisasikan sifat-sifat ini pada dirinya baik dalam perkataan maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagai bentuk teladan kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.Atau dengan ibarat lain yang lebih jelas bahwasanya barangsiapa yang memutuskan tali silaturahmi atau tidak memberi faedah kepada masyaratkat padahal ia memiliki kedudukan atau posisi penting, atau sikapnya keras terhadap fakir miskin dan orang-orang yang lemah, hatinya tidak tergugah dengan rintihan mereka, matanya tidak meneteskan air mata karena kasihan kepadanya, maka hendaknya janganlah ia berangan-angan menjadi pemegang panji utama pembela kebenaran, hendaknya ia menyerahkan panji tersebut kepada orang lain karena sesungguhnya ia belum layak menjadi penerus Muhammad dalam memimpin umatnya, Allahul Musta’aan…!!!![7] Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kebaikan-kebaikan Khadijah[8] Zaadul Ma’ad I/105[9] Yaitu pada tahun 62 H pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah (Zaadul Ma’aad I/114)[10] Dan Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama menyusul Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, beliau wafat pada tahun 20 H (Zaadul Ma’aad I/114)[11] Langgengnya pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sofiyah menunjukan mulianya akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana tidak..??, ayah shofiyah, pamannya, dan suaminya tewas di medan pertempuran melawan kaum muslimin yang dipimpin oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau bukan akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna tentunya Shofiyah sebagaimana manusia biasa sewajarnya akan marah dan dendam kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam serta lebih condong untuk membela ayah, paman, dan suaminya. Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur”[12] Budak-budak wanita Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ada empat diantaranya Maariyah (dialah yang melahirkan Ibrahim putra Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam), Roihaanah, seorang budak wanita yang cantik yang ditemukan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam diantara para tawanan, dan seorang budak wanita yang dihadiahkan oleh Zainab binti Jahsy kepada beliau shallahu ‘alaihi wa sallam (Zaadul Ma’aad I/114)[13] Pembahasan tentang hikmah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami di bawah ini merupakan ringkasan dari tulisan ‘ilmiah yang berjudul “Al-Asaaliib Al-Mustambathoh min ta’aamul Rasulillah shallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Zaujaatihi wa Atsaaruha At-Tarbawiyah” dari halaman 40-50”, disertai tambahan dari penulis[14] Hal ini jika kita mengambil pendapat Al-Waqidi bahwa Khadijah berumur 40 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi r[15] HR Ahmad IV/27 no 16388[16] HR Ahmad VI/307 no 26661 dan Ibnu Hibban ( Al-Ihsaan IX/372 no 4065)[17] Sebagaimana telah lalu bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melihat wajah Aisyah dalam mimpinya dan dikatakan bahwa Aisyah adalah istrinya.
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam …beliau adalah seorang kepala negara, seorang hakim, beliau adalah tempat para sahabat menyampaikan permasalahan mereka…, tempat menyampaikan keluh kesah mereka…. Kehidupan beliau penuh dengan ibadah…, waktu beliau dihabiskan untuk memikirkan umat ini…, menebarkan dakwah Islam ke penjuru alam.., berjihad menegakkan kalimat Allah…, memikirkan seluk beluk urusan negara…, namun kendati demikian beliau sama sekali tidak melalaikan hak-hak istri-istri beliau, beliau tetap meluangkan waktu untuk menyenangkan hati istri-istri beliau.Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur” (Q.S. Al Qolam : 4)Beliaulah orang yang paling tinggi dan luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan manusia…, demikian juga beliaulah orang yang paling luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan istri-istri beliau.Beliau berkata, وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Dan aku adalah orang yang paling terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Marilah kita telusuri sebagian kehidupan rumah tangga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk berusaha mencontohi beliau agar kebahagiaan dan keindaahan kehidupan rumah tangga bisa kita rasakan dan bisa kita nikmati[1]. Silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamSebelum kita menelusuri sebagian kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bersama istri-istrinya maka sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah para ummahatul mukminin tersebut??, bagaimanakah silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan mereka??, sehingga kita memiliki sedikit gambaran tentang kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.1)      Khadijah binti KhuwailidIstri pertama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah Khadijah binti Khuwailid bin Asad. Dan umur beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala menikahi Khadijah adalah dua puluh lima tahun[2], sedangkan Khadijah berumur dua puluh delapan tahun[3] . Khadijah adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang paling dekat nasabnya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam [4]. Semua anak-anak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan anak Khadijah kecuali Ibrohim. Khadijah adalah seorang wanita yang kaya dan cantik serta memilki kedudukan yang tinggi di masyarakat sehingga banyak orang Quraisy yang ingin menikahinya akan tetapi hatinya terpikat pada sosok seorang pemuda yang tidak memiliki harta namun memiliki budi pekerti yang luhur dan tinggi, dialah Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam. Khodijahlah yang telah berkorban harta dan jiwanya untuk membela kenabian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, menenangkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  gelisah, meyakinkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berada di atas kebenaran. Beliaulah yang telah berkata kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  berkata kepadanya, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”[5], maka Khadijah berkata,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّح“Sekali-kali tidak, bergembiralah !!!. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah”[6]Demikianlah sikap Khadijah yang mulia untuk menenangkan dan meyakinkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sangat mencintai Khadijah, beliau terang-terangan menyatakan cintanya dan mengakui keutamaan dan kemuliaan Khadijah, sampai-sampai Aisyah berkata,مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian[7] dan aku dahulu memiliki seorang putra darinya….” (HR Al-Bukhari III/1389 no 3907)Aisyah cemburu kepada Khadijah padahal Khadijah telah meninggal dunia…!!!Khadijah wafat tiga tahun sebelum hijroh[8]. Dan tatkala Khadijah wafat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sedih sekali hingga tahun wafatnya Khadijah disebut dengan “Tahun kesedihan” –dan telah meninggal pada waktu itu juga paman beliau Abu Tholib-”Selanjutnya marilah kita cermati perkataan Ibnul Qoyyim –rohimahulloh- (Lihat Zaadul Ma’ad I/105-113) yang menceritakan silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,2)      Kemudian beberapa hari setelah itu beliau menikahi Saudah binti Zam’ah Al-Qurosyiah, dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya (giliran nginap Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di rumah istri-istrinya) bagi Aisyah.3)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Abdillah ‘Aisyah As-Siddiqoh binti As-Shiddiq yang telah dinyatakan kesuciannya oleh Allah dari atas langit yang tujuh. Kekasih Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, putri Abu Bakar As-Shiddiq, malaikat telah menampakkan Aisyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sebelum Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dalam mimpi beliau dimana Aisyah tertutup wajahnya dengan selembar kain dari kain sutra lalu malaikat itu berkata, “Inilah istrimu (bukalah kain penutup wajahnya)” ( HR Al-Bukhari III/1415 no 3682 dan Muslim IV/1889 no 2438). Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Syawwal dan umurnya adalah enam tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya pada Syawwal pada tahun pertama Hijroh ketika umurnya sembilan tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawanpun selain Aisyah, dan tidaklah turun wahyu kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sedang bersama istrinya dalam satu selimut selain selimut Aisyah. Beliau adalah wanita yang paling dicintai Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Turun wahyu dari langit menjelaskan terbebasnya beliau dari tuduhan zina, dan umat sepakat akan kafirnya orang yang menuduhnya berzina. Dia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling paham agama dan yang paling pandai, bahkan terpandai di antara para wanita umat ini secara mutlak. Para pembesar sahabat kembali kepada pendapatnya dan meminta fatwa kepadanya. Dikatakan bahwa beliau keguguran namun khabar ini tidak benar.4)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshoh binti Umar bin Al-Khotthob. Abu Dawud menyebutkan bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menceraikannya kemudian ruju’ (kembali) lagi kepadanya.5)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah bin Al-Harits Al-Qoisiyah dari bani Hilal bin ‘Amir. Dan beliau wafat di sisi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam setelah tinggal bersamanya selama dua bulan.6)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Salamah Hind binti Abi Umayyah Al-Qurosyiah Al-Makhzumiah, nama Abu Umayyah adalah Hudzaifah bin Al-Mughiroh. Ia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling terakhir wafatnya[9]. Dan dikatakan bahwa yang paling terakhir wafat adalah Shofiah…7)      Kemudian beliau menikahi Zainab binti Jahsy dari bani Asad bin Khuzaimah dan dia adalah anak Umayyah bibi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dialah yang tentangnya turun firman Allahفَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَاMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (QS. 33:37)Dan dengan kisah inilah maka ia berbangga di hadapan para istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ia berkata, “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, adapun aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang ke tujuh”. Oleh karena itu di antara keistimewaannya adalah Allahlah yang telah menikahkannya dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Ia wafat di awal kekhalifahan Umar bin Al-Khotthob[10]. Dahulunya ia adalah istri Zaid bin Haritsah dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya. Tatkala Zaid menceraikannya maka Allahpun menikahkannya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  agar umat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bisa mencontohi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka.8)      Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Juwairiyah binti Al-Harits bin Abi Dhiror Al-Mushtholiqiah dan ia merupakan tawanan bani Mushtholiq (Kabilah Yahudi) lalu iapun datang menemui Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam membantu penebusannya. Maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian menebusnya dan menikahinya.9)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menikahi Ummu Habibah dan namanya adalah Romlah binti Abi Sufyan Sokhr bin Harb Al-Qurosyiah Al-Umawiah. Dan dikatakan namanya adalah Hind. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan Ummu Habibah sedang berada di negeri Habasyah karena berhijroh dari Mekah ke negeri Habasyah. Najasyi memberikan mahar atas nama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kepada Ummu Habibah sebanyak empat ratus dinar. Lalu ia dibawa dari Habasyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  (di Madinah). Ummu Habibah meninggal di masa pemerintahan saudaranya Mu’awiyah…10)   Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Sofiyah binti Huyai bin Akhthub pemimpin bani Nadhir dari keturunan Harun bin Imron ‘alaihissalam saudara Musa ‘alaihissalam. Ia adalah putri (keturunan) nabi (Harun ‘alaihissalam) dan istri Nabi ‘alaihissalam. Ia termasuk wanita tercantik di dunia. Dahulunya ia adalah tawanan seorang (budak) Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  memerdekakannya dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya…[11]11)  Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Haritsah Al-Hilaiah dan ia adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya di Mekah pada waktu Umroh Al-Qodho’ setelah beliau tahallul –menurut pendapat yang benar-…, beliau wafat pada masa pemerintahan Mu’awiyah..12)  Dan dikatakan bahwa termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam adalah Roihanah binti Zaid An-Nasroniah dan dikatakan juga Al-Qurozhiah, ia ditawan pada waktu perang bani Quroizhoh maka tatkala itu ia adalah tawanan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakannya dan menikahinya, kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menceraikannya sekali kemudian ruju’ (kembali) kepadanya. Dan sekelompok (ulama) yang lain menyatakan bahwa Roihanah adalah budak Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang digauli oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan terus menjadi budaknya hingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dia terhitung termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan pendapat yang pertama adalah pilihan Al-Waqidi dan disetujui oleh Syarofuddin Ad-Dimyathi dan dia mengatakan bahwa pendapat inilah yang lebih kuat menurut para ahli ilmu. Namun perkataannya itu perlu dicek kembali karena yang dikenal bahwasanya Roihanah termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam[12].Perhatian [13]Sesungguhnya seluruh pernikahan yang dilakukan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah untuk memuaskan syahwat beliau akan tetapi memiliki tujuan yang mulia dan menghasilkan kemaslahatan yang banyak.( Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin tentang hikmah poligaminya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/11). Jika memang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam ingin memuaskan syahwatnya maka tentu beliau akan menikahi para gadis sebagaimana inilah yang beliau anjurkan kepada para sahabat beliau untuk menikahi para gadis perawan. Namun ternyata di antara istri-istri beliau hanya Aisyah saja yang masih gadis tatkala dinikahi. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/11)Diantara kemaslahatan-kemaslahatan yang diperoleh dari poligaminya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:1.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan nilai kemanusiaanLima istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam umur mereka berkisar antara 40 sampai 60 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.[14] Beliau menikahi mereka dan mereka dalam keadaan sulit, tidak ada yang memperhatikan dan membantu urusan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi mereka dan memelihara anak-anak mereka, terlebih lagi mereka adalah termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam dan suami-suami mereka telah wafat tatkala berjihad fi sabilillah. Ini merupakan sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang menikahi para wanita yang suami mereka telah wafat di medan pertempuran.–          Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah dan umurnya mendekati 60 tahun setelah suaminya Ubaidah bin Al-Harits mati syahid di perang Badar, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun mengayominya setelah Zainab bersabar tatkala kehilangan suaminya. Dan selang beberapa bulan kemudian Zainabpun wafat.–          Sebagaimana Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah) setelah suaminya mati syahid di perang Uhud. Ia meninggalkan lima orang anak dan tidak ada orang yang mengayomi mereka dan Ummu Salamah telah mencapai masa tua. Sampai-sampai tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ingin melamarnya maka Ummu Salamah menyampaikan kekurangan-kekurangannya kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersikeras menikahinya untuk mengayominya.Ummu Salamah bercerita tentang dirinya :Abu Salamah mendatangiku pada suatu hari dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah mendengar dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sebuah perkataan yang menggembirakanku. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, لاَ تُصِيْبُ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مُصِيْبَةٌ فَيَسْتَرْجِعُ عِنْدَ مُصِيْبَتِهِ ثُمَّ يَقُوْلُ اَللَّهُمَّ آجِرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ فَعَلَ ذَلكِ َبِهِ “Tidaklah seorang muslimpun yang ditimpa musibah kemudian ia beristirjaa’ (yaitu mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi roji’uun) lalu mengucapkan (berdoa), “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik darinya” kecuali Allah akan mengabulkannya”[15]. Maka aku (Ummu Salamah) pun menghapalkan doa itu dari Abu Salamah. Tatkala Abu Salamah wafat akupun beristrijaa’ dan aku berkata “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik dari Abu Salamah”. Kemudian aku kembali merenungkan diriku, aku berkata, “Dari mana aku bisa memperoleh yang lebih baik dari Abu Salamah”. Tatkala selesai masa iddahku Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepadaku (untuk menemuiku) dan aku sedang menyamak kulit. Lalu aku mencuci tanganku dari daun Qorzh (yaitu daun khusus yang digunakan untuk menyamak kulit) dan aku mengizinkannya. Aku meletakkan sebuah bantal yang di dalamnya terdapat kulit yang digulung maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pun duduk di atasnya lalu melamarku. Tatkala beliau selesai dari ucapannya maka aku berkata kepadanya, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا بِي أَنْ لاَ تَكُوْنَ بِكَ الرَّغْبَةُ فِي وَلَكِنِّي امْرَأَةٌ فِي غَيْرَةٍ شَدِيْدَةٍ فَأَخَافُ أَنْ تَرَى مِنِّى شَيْئًا يُعَذِّبُنِىَ اللهُ بِهِ وَأَنَا امْرَأَةٌ قَدْ دَخَلْتُ فِي السِّنِّ وَأَنَا ذَاتُ عِيَالٍ “Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak ingin denganmu, akan tetapi aku adalah seorang wanita yang sangat pencemburu maka aku khawatir engkau akan melihat dariku sesuatu (sikap) yang menyebabkan Allah mengadzabku, dan aku adalah seorang wanita yang telah masuk masa tua, serta aku memiliki banyak anak”.(Dalam riwayat yang lain ia berkata, مِثْلِي لاَ يُنْكَحُ أَمَّا أَنَا فَلاَ وَلَدَ فِيَّ “Wanita yang seperti aku tidaklah dinikahi. Adapun aku maka aku tidak melahirkan..”[16]) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْغِيْرَةِ فَسَوْفَ يُذْهِبُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ السِّنِّ فَقَدْ أَصَابَنِي مِثْلُ الَّذِي أَصَابَكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْعِيَالِ فَإِنَّمَا عِيَالُكِ عِيَالِي “Adapun rasa cemburu yang amat sangat yang telah engkau sebutkan maka Allah akan menghilangkannya darimu. Adapun umur yang tua maka akupun telah tua seperti kamu. Dan adapun anak-anakmu yang banyak maka mereka adalah tanggunganku”. Ummu Salamah berkata, “Akupun menyerahkan diriku pada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”, lalu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan berkata Ummu Salamah, فَقَدْ أَبْدَلَنِيَ اللهُ بِأَبِي سَلَمَةَ خَيْرًا مِنْهُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلمِ  “Allah telah menggantikan untukku yang lebih dari Abu Salamah yaitu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”Renungkanlah para pembaca yang budiman…apakah orang yang senangnya hanya menikah untuk memenuhi hawa nafsunya menikahi wanita seperti Ummu Salamah yang telah tua, telah mencapai masa monepous, pencemburu, dan memiliki banyak anak??. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu untuk menikahi para gadis perawan yang cantik jelita jika dia menghendaki demikian??. Akan tetapi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih utama untuk menikahi Ummu Salamah karena Ummu Salamah adalah janda dari saudara sepersusuan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus anak bibi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Barroh binti Abdul Muttholib) yang telah mati syahid di jalan Allah yaitu Abdullah bin Abdu Asad Al-Makhzumi.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga menikahi Saudah binti Zam’ah yang tatkala itu telah berumur 55 tahun setelah meninggalnya suaminya Sukron bin ‘Amr. Dan Saudah merasa takut fitnah yang akan menimpa agamanya jika ia kembali ke keluarganya sepeninggal suaminya. Bahkan bisa jadi keluarganya akan membunuhnya karena ia telah keluar dari agama nenek moyang mereka dan masuk Islam. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memahami kondisinya yang dia adalah wanita mukminah yang telah berhijrah bersama suaminya ke negeri Habasyah yang sabar dengan segala ujian yang dihadapinya demi menempuh jalan Allah, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menikahinya demi menjaga kemuliaannya dan melindunginya dari gangguan orang-orang musyrik serta mentarbiahnya.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Romlah binti Abi Sufyan. Ia termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam. Ayahnya Abu Sufyan dan juga Ibunya termasuk gembong-gembong kekafiran tatkala itu dan yang paling keras terhadap Islam. Maka iapun meninggalkan mereka berdua berhijroh bersama suaminya (Abdullah bin Jahsy) ke negeri Habasyah. Namun di negeri Habasyah suaminya Abdullah bin Jahsy murtad dan masuk dalam agama Nasrani. Meskipun demikian ia tetap tegar menghadapi ujian ini meskipun ia tahu bahwa ia akan kehilangan seluruh keluarganya, ayahnya, ibunya, bahkan suaminya, tinggallah ia sendiri jauh di tempat yang asing. Jika ia kembali ke orang tuanya di Mekah maka mereka pasti akan memaksanya kembali ke kesyirikan, jika ia pergi ke Madinah maka kemanakah ia harus pergi…?? Ia tidak memiliki keluarga di sana..??!!. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yang tatkala itu di Madinah) mengetahui kondisinya dan musibah yang menimpanya dan tegarnya ia menghadapi segala ujian maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun ingin menikahinya. Beliau mengirim utusan kepada Najasyi (raja negeri Habasyah) agar menjadi wakilnya untuk menikahkan Ummu Habibah dengannya. Maka Ummu Habibahpun sangat gembira dan dia mengetahui bahwa Allah telah mengganti musibahnya dengan yang lebih baik, serta jadilah ia termasuk salah satu dari Ummahaatul Mukminin. Maka hikmah dari pernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah adalah untuk memuliakan Ummu Habibah, menyelamatkannya dari fitnah, untuk tetap menegarkan agamanya, serta untuk mengambil hati bani Abdu Syams. Hingga tatkala pernikahan ini diketahui oleh ayahnya –yaitu Abu Sufyan dan masih kafir- ia berkata, “Rasulullah adalah memang pantas buat putrinya”2.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan syari’at.Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah dan Zainab binti Jahsy mengandung kemaslahatan syari’at.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dengan wahyu dari Allah[17] untuk menghapuskan adat mengikat tali persaudaraan yang berlaku di antara bangsa Arab sebelum Islam, di mana jika telah terjalin persaudaraan antara dua orang jadilah mereka sama dalam nasab. Oleh karena itu haram bagi salah satunya untuk menikahi putri sahabatnya yang telah mengikrarkan tali persaudaraan dengannya. Antara Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar telah terjalin tali persaudaraan namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi putri Abu Bakar untuk menjelaskan kepada umat bahwa adat yang berlaku di kalangan bangsa Arab adalah adat yang batil dan bertentangan dengan syari’at Islam.Selain itu pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berumur muda dan cerdas mendatangkan maslahat yang sangat penting yaitu Aisyah meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam serta meriwayatkan hadits-hadits yang berkaitan dengan kegiatan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumah yang sulit untuk diketahui oleh para sahabat pada umumnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk penjagaan keutuhan syari’at Islam (sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam)–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy, inipun untuk menghapus adat yang berlaku dikalangan bangsa Arab sebelum datanganya Islam, dimana jika seseorang mengangkat seorang anak maka anak angkat tersebut mengambil hukum seperti anak keturunannya asli sehingga sang anak angkat dinasabkan kepadanya.Allah melarang hal ini dengan firmanNyaادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ (الأحزاب : 5 )Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. 33:5)Termasuk akibat dari disamakannya hukum anak angkat dengan anak keturunan adalah penerapan hukum yang berkaitan dengan pernikahan dan hal warisan. Maka seseorang tidak boleh menikah dengan bekas istri anak angkatnya sebagaimana ia tidak boleh menikah dengan bekas istri anak keturunannya. Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab adalah dengan perintah Allah untuk menghilangkan adat ini, karena di antara tujuan diturunkannya syari’at adalah untuk meluruskan kesalahan-kesalahan yang berlaku di adat kaum muslimin. Oleh karena itu tatkala Zaid bin Haritsah (yang ia merupakan anak angkat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) menceraikan istrinya Zainab binti Jahsy maka Allah memerintah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab.فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَراً وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولاًMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. 33:37)3.      Kemaslahatan politikTidak diragukan lagi bahwa diantara sarana dakwah adalah mengambil hati orang yang didakwahi dan hal ini bisa ditempuh dengan jalur pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Jauriyah binti Al-HaritsJauriyah adalah seorang wanita Yahudi dari kabilah bani Mushtholiq. Ayahnya adalah pemimpin kaumnya. Oleh karena itu di antara kemaslahatan pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juariyah adalah untuk menarik hati ayahnya dan juga kaumnya. Siasat seperti bukanlah perkara yang aneh, di antaranya telah terbukti tatkala sahabat At-Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi masuk Islam –dan dia adalah pemimpin kabilah Daus- maka tujuh puluh orang dari kabilah Dauspun ikut masuk Islam bersamanya. Demikian juga yang terjadi pada pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juairiyah dimana ayahnya, saudara laki-lakinya, dan banyak orang dari kaumnya akhirnya masuk dalam Islam dan kemudian mereka menjadi para pembela Islam, padahal dahulunya mereka adalah musuh yang paling keras dalam menentang Islam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah binti Al-HaritsPernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah memperkuat hubungan silaturahmi antara beliau shallahu ‘alaihi wa sallam dengan paman beliau Abbas karena Maimunah adalah saudara seibu Asma’ binti ‘Umais, juga menarik Kholid bin Al-Walid untuk masuk Islam karena Maimunah adalah saudara seibu Kholid bin Al-Walid. Pernikahan ini juga menjalin hubungan kekeluargaan dengan kabilahnya Maimunah yaitu kabilah bani Hilal yang termasuk kabilah-kabilah Arab yang tinggi. Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Barangsiapa yang hendak memperoleh kebahagiaan haqiqi dalam kehidupan berumah tangga…bukan hanya di dunia akan tetapi terus berlanjut hingga di akhirat…, maka hendaknya dia meneladani Nabinya shallahu ‘alaihi wa sallam  dalam menjalani kehidupan berumah tangga.Bukankah Allah telah berfirmanلَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراًSesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُواDan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. (QS. 24:54)Namun yang sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang berusaha mencari kebahagiaan dengan melalui jalan-jalan selain jalan nabi mereka. Banyak diantara mereka yang menonton acara-acara telenovela yang menceritakan kehidupan rumah tangga dan bagaimana cara memperoleh kebahagiaan…, bagaimana membahagiakan istri…, bagaimana menghadapi permasalahan keluarga…, dan seterusnya…Lalu mereka berusaha menerapkan apa yang mereka nonton tersebut dalam kehidupan mereka…. !!!??Bukankah mereka tahu (ataukah mungkin mereka lupa??) bahwa acara yang mereka tonton adalah menceritakan kehidupan orang-orang kafir…yang jiwa mereka sendiri kosong dari kebahagiaan…??!!Allah berfirmanوَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاًDan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. (QS. 20:124)Bagaimana mungkin Allah menjadikan hati mereka tenang jika mereka berpaling dari Allah…kalaupun nampaknya mereka berbahagia maka itu hanyalah kebahagiaan semu…, tidakkah kita beriman dengan ayat Allah ini…???Kemudian acara-acara telenovela itu bukankah hanya merupakan sandiwara belaka… bukan praktek nyata…??!!!Tidak ada jalan lain jika kita ingin bahagia…ingin mengetahui cara membahagiakan istri kecuali yang harus kita contohi adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini.[2] Berkata Ibnu Hajar, “Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Fathul Bari VII/134)[3] Ini merupakan riwayat Ibnu Ishaq, adapun riwayat Al-Waqidi menunjukan bahwa Khadijah tatkala itu berumur 40 tahun. Berkata Doktor Akrom Dhiya’ Al-‘Umari, “Khodijah telah melahirkan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  dua orang putra dan empat orang putri, yang hal ini menguatkan riwayat Ibnu Ishaq (bahwasanya umur Khadijah tatkala menikah dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah 28 tahun) karena pada umumnya wanita telah mencapai masa monepous sebelum mencapai lima puluh tahun). (Lihat As-Shiroh An-Nabawiyah As-Shahihah I/113) , selain itu menurut para ahli hadits Ibnu Ishaq lebih tsiqoh dalam periwayatan daripada Al-Waqidi.[4] Karena Khadijah adalah binti Khuwailid bin Asad bin Abi Uzza bin Qushoi, dan nasabnya bertemu dengan nasab Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  di Qushoi. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  tidaklah menikah dari keturunan Qushoi selain Khodijah kecuali Ummu Habibah (Fathul Bari VII/134)[5] Yaitu tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  didatangi oleh Malaikat Jibril maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  pun ketakutan dan beliau takut kalau beliau tersihir atau kemasukan jin[6] HR Al-Bukhari I/4 no 3 dan Muslim I/139 no 160Para pembaca yang budiman…lihatlah sifat-sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang disebutkan oleh Khadijah semuanya kembali pada memberi manfaat kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka serta menghilangkan kesulitan mereka.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaوَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِSebaik-baik manusia adalah yang paling memberi manfaat kepada manusia (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 426)Rasulullah r juga bersabdaأَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة ) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan sebaik-baik amalan di sisi Allah adalah memasukan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya lebih aku sukai daripada aku i’tikaf selama sebulan penuh di mesjid ini (mesjid Nabawi). Barangsiapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barangsiapa siapa yang menahan amarahnya –yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan kemarahannya tersebut- maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya dalam suatu keperluan hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengkokohkan kakinya di hari dimana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu.  (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 906)Oleh karena itu barang siapa yang hendak menjadi pemegang panji pembela kebenaran, dalam mendakwahkan risalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam maka ia harus berusaha merealisasikan sifat-sifat ini pada dirinya baik dalam perkataan maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagai bentuk teladan kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.Atau dengan ibarat lain yang lebih jelas bahwasanya barangsiapa yang memutuskan tali silaturahmi atau tidak memberi faedah kepada masyaratkat padahal ia memiliki kedudukan atau posisi penting, atau sikapnya keras terhadap fakir miskin dan orang-orang yang lemah, hatinya tidak tergugah dengan rintihan mereka, matanya tidak meneteskan air mata karena kasihan kepadanya, maka hendaknya janganlah ia berangan-angan menjadi pemegang panji utama pembela kebenaran, hendaknya ia menyerahkan panji tersebut kepada orang lain karena sesungguhnya ia belum layak menjadi penerus Muhammad dalam memimpin umatnya, Allahul Musta’aan…!!!![7] Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kebaikan-kebaikan Khadijah[8] Zaadul Ma’ad I/105[9] Yaitu pada tahun 62 H pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah (Zaadul Ma’aad I/114)[10] Dan Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama menyusul Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, beliau wafat pada tahun 20 H (Zaadul Ma’aad I/114)[11] Langgengnya pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sofiyah menunjukan mulianya akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana tidak..??, ayah shofiyah, pamannya, dan suaminya tewas di medan pertempuran melawan kaum muslimin yang dipimpin oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau bukan akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna tentunya Shofiyah sebagaimana manusia biasa sewajarnya akan marah dan dendam kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam serta lebih condong untuk membela ayah, paman, dan suaminya. Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur”[12] Budak-budak wanita Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ada empat diantaranya Maariyah (dialah yang melahirkan Ibrahim putra Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam), Roihaanah, seorang budak wanita yang cantik yang ditemukan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam diantara para tawanan, dan seorang budak wanita yang dihadiahkan oleh Zainab binti Jahsy kepada beliau shallahu ‘alaihi wa sallam (Zaadul Ma’aad I/114)[13] Pembahasan tentang hikmah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami di bawah ini merupakan ringkasan dari tulisan ‘ilmiah yang berjudul “Al-Asaaliib Al-Mustambathoh min ta’aamul Rasulillah shallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Zaujaatihi wa Atsaaruha At-Tarbawiyah” dari halaman 40-50”, disertai tambahan dari penulis[14] Hal ini jika kita mengambil pendapat Al-Waqidi bahwa Khadijah berumur 40 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi r[15] HR Ahmad IV/27 no 16388[16] HR Ahmad VI/307 no 26661 dan Ibnu Hibban ( Al-Ihsaan IX/372 no 4065)[17] Sebagaimana telah lalu bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melihat wajah Aisyah dalam mimpinya dan dikatakan bahwa Aisyah adalah istrinya.


Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam …beliau adalah seorang kepala negara, seorang hakim, beliau adalah tempat para sahabat menyampaikan permasalahan mereka…, tempat menyampaikan keluh kesah mereka…. Kehidupan beliau penuh dengan ibadah…, waktu beliau dihabiskan untuk memikirkan umat ini…, menebarkan dakwah Islam ke penjuru alam.., berjihad menegakkan kalimat Allah…, memikirkan seluk beluk urusan negara…, namun kendati demikian beliau sama sekali tidak melalaikan hak-hak istri-istri beliau, beliau tetap meluangkan waktu untuk menyenangkan hati istri-istri beliau.Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur” (Q.S. Al Qolam : 4)Beliaulah orang yang paling tinggi dan luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan manusia…, demikian juga beliaulah orang yang paling luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan istri-istri beliau.Beliau berkata, وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Dan aku adalah orang yang paling terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Marilah kita telusuri sebagian kehidupan rumah tangga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk berusaha mencontohi beliau agar kebahagiaan dan keindaahan kehidupan rumah tangga bisa kita rasakan dan bisa kita nikmati[1]. Silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamSebelum kita menelusuri sebagian kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bersama istri-istrinya maka sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah para ummahatul mukminin tersebut??, bagaimanakah silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan mereka??, sehingga kita memiliki sedikit gambaran tentang kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.1)      Khadijah binti KhuwailidIstri pertama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah Khadijah binti Khuwailid bin Asad. Dan umur beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala menikahi Khadijah adalah dua puluh lima tahun[2], sedangkan Khadijah berumur dua puluh delapan tahun[3] . Khadijah adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang paling dekat nasabnya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam [4]. Semua anak-anak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan anak Khadijah kecuali Ibrohim. Khadijah adalah seorang wanita yang kaya dan cantik serta memilki kedudukan yang tinggi di masyarakat sehingga banyak orang Quraisy yang ingin menikahinya akan tetapi hatinya terpikat pada sosok seorang pemuda yang tidak memiliki harta namun memiliki budi pekerti yang luhur dan tinggi, dialah Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam. Khodijahlah yang telah berkorban harta dan jiwanya untuk membela kenabian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, menenangkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  gelisah, meyakinkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berada di atas kebenaran. Beliaulah yang telah berkata kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  berkata kepadanya, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”[5], maka Khadijah berkata,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّح“Sekali-kali tidak, bergembiralah !!!. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah”[6]Demikianlah sikap Khadijah yang mulia untuk menenangkan dan meyakinkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sangat mencintai Khadijah, beliau terang-terangan menyatakan cintanya dan mengakui keutamaan dan kemuliaan Khadijah, sampai-sampai Aisyah berkata,مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian[7] dan aku dahulu memiliki seorang putra darinya….” (HR Al-Bukhari III/1389 no 3907)Aisyah cemburu kepada Khadijah padahal Khadijah telah meninggal dunia…!!!Khadijah wafat tiga tahun sebelum hijroh[8]. Dan tatkala Khadijah wafat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sedih sekali hingga tahun wafatnya Khadijah disebut dengan “Tahun kesedihan” –dan telah meninggal pada waktu itu juga paman beliau Abu Tholib-”Selanjutnya marilah kita cermati perkataan Ibnul Qoyyim –rohimahulloh- (Lihat Zaadul Ma’ad I/105-113) yang menceritakan silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,2)      Kemudian beberapa hari setelah itu beliau menikahi Saudah binti Zam’ah Al-Qurosyiah, dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya (giliran nginap Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di rumah istri-istrinya) bagi Aisyah.3)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Abdillah ‘Aisyah As-Siddiqoh binti As-Shiddiq yang telah dinyatakan kesuciannya oleh Allah dari atas langit yang tujuh. Kekasih Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, putri Abu Bakar As-Shiddiq, malaikat telah menampakkan Aisyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sebelum Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dalam mimpi beliau dimana Aisyah tertutup wajahnya dengan selembar kain dari kain sutra lalu malaikat itu berkata, “Inilah istrimu (bukalah kain penutup wajahnya)” ( HR Al-Bukhari III/1415 no 3682 dan Muslim IV/1889 no 2438). Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Syawwal dan umurnya adalah enam tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya pada Syawwal pada tahun pertama Hijroh ketika umurnya sembilan tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawanpun selain Aisyah, dan tidaklah turun wahyu kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sedang bersama istrinya dalam satu selimut selain selimut Aisyah. Beliau adalah wanita yang paling dicintai Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Turun wahyu dari langit menjelaskan terbebasnya beliau dari tuduhan zina, dan umat sepakat akan kafirnya orang yang menuduhnya berzina. Dia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling paham agama dan yang paling pandai, bahkan terpandai di antara para wanita umat ini secara mutlak. Para pembesar sahabat kembali kepada pendapatnya dan meminta fatwa kepadanya. Dikatakan bahwa beliau keguguran namun khabar ini tidak benar.4)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshoh binti Umar bin Al-Khotthob. Abu Dawud menyebutkan bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menceraikannya kemudian ruju’ (kembali) lagi kepadanya.5)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah bin Al-Harits Al-Qoisiyah dari bani Hilal bin ‘Amir. Dan beliau wafat di sisi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam setelah tinggal bersamanya selama dua bulan.6)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Salamah Hind binti Abi Umayyah Al-Qurosyiah Al-Makhzumiah, nama Abu Umayyah adalah Hudzaifah bin Al-Mughiroh. Ia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling terakhir wafatnya[9]. Dan dikatakan bahwa yang paling terakhir wafat adalah Shofiah…7)      Kemudian beliau menikahi Zainab binti Jahsy dari bani Asad bin Khuzaimah dan dia adalah anak Umayyah bibi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dialah yang tentangnya turun firman Allahفَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَاMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (QS. 33:37)Dan dengan kisah inilah maka ia berbangga di hadapan para istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ia berkata, “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, adapun aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang ke tujuh”. Oleh karena itu di antara keistimewaannya adalah Allahlah yang telah menikahkannya dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Ia wafat di awal kekhalifahan Umar bin Al-Khotthob[10]. Dahulunya ia adalah istri Zaid bin Haritsah dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya. Tatkala Zaid menceraikannya maka Allahpun menikahkannya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  agar umat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bisa mencontohi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka.8)      Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Juwairiyah binti Al-Harits bin Abi Dhiror Al-Mushtholiqiah dan ia merupakan tawanan bani Mushtholiq (Kabilah Yahudi) lalu iapun datang menemui Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam membantu penebusannya. Maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian menebusnya dan menikahinya.9)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menikahi Ummu Habibah dan namanya adalah Romlah binti Abi Sufyan Sokhr bin Harb Al-Qurosyiah Al-Umawiah. Dan dikatakan namanya adalah Hind. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan Ummu Habibah sedang berada di negeri Habasyah karena berhijroh dari Mekah ke negeri Habasyah. Najasyi memberikan mahar atas nama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kepada Ummu Habibah sebanyak empat ratus dinar. Lalu ia dibawa dari Habasyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  (di Madinah). Ummu Habibah meninggal di masa pemerintahan saudaranya Mu’awiyah…10)   Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Sofiyah binti Huyai bin Akhthub pemimpin bani Nadhir dari keturunan Harun bin Imron ‘alaihissalam saudara Musa ‘alaihissalam. Ia adalah putri (keturunan) nabi (Harun ‘alaihissalam) dan istri Nabi ‘alaihissalam. Ia termasuk wanita tercantik di dunia. Dahulunya ia adalah tawanan seorang (budak) Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  memerdekakannya dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya…[11]11)  Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Haritsah Al-Hilaiah dan ia adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya di Mekah pada waktu Umroh Al-Qodho’ setelah beliau tahallul –menurut pendapat yang benar-…, beliau wafat pada masa pemerintahan Mu’awiyah..12)  Dan dikatakan bahwa termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam adalah Roihanah binti Zaid An-Nasroniah dan dikatakan juga Al-Qurozhiah, ia ditawan pada waktu perang bani Quroizhoh maka tatkala itu ia adalah tawanan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakannya dan menikahinya, kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menceraikannya sekali kemudian ruju’ (kembali) kepadanya. Dan sekelompok (ulama) yang lain menyatakan bahwa Roihanah adalah budak Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang digauli oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan terus menjadi budaknya hingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dia terhitung termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan pendapat yang pertama adalah pilihan Al-Waqidi dan disetujui oleh Syarofuddin Ad-Dimyathi dan dia mengatakan bahwa pendapat inilah yang lebih kuat menurut para ahli ilmu. Namun perkataannya itu perlu dicek kembali karena yang dikenal bahwasanya Roihanah termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam[12].Perhatian [13]Sesungguhnya seluruh pernikahan yang dilakukan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah untuk memuaskan syahwat beliau akan tetapi memiliki tujuan yang mulia dan menghasilkan kemaslahatan yang banyak.( Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin tentang hikmah poligaminya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/11). Jika memang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam ingin memuaskan syahwatnya maka tentu beliau akan menikahi para gadis sebagaimana inilah yang beliau anjurkan kepada para sahabat beliau untuk menikahi para gadis perawan. Namun ternyata di antara istri-istri beliau hanya Aisyah saja yang masih gadis tatkala dinikahi. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/11)Diantara kemaslahatan-kemaslahatan yang diperoleh dari poligaminya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:1.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan nilai kemanusiaanLima istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam umur mereka berkisar antara 40 sampai 60 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.[14] Beliau menikahi mereka dan mereka dalam keadaan sulit, tidak ada yang memperhatikan dan membantu urusan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi mereka dan memelihara anak-anak mereka, terlebih lagi mereka adalah termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam dan suami-suami mereka telah wafat tatkala berjihad fi sabilillah. Ini merupakan sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang menikahi para wanita yang suami mereka telah wafat di medan pertempuran.–          Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah dan umurnya mendekati 60 tahun setelah suaminya Ubaidah bin Al-Harits mati syahid di perang Badar, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun mengayominya setelah Zainab bersabar tatkala kehilangan suaminya. Dan selang beberapa bulan kemudian Zainabpun wafat.–          Sebagaimana Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah) setelah suaminya mati syahid di perang Uhud. Ia meninggalkan lima orang anak dan tidak ada orang yang mengayomi mereka dan Ummu Salamah telah mencapai masa tua. Sampai-sampai tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ingin melamarnya maka Ummu Salamah menyampaikan kekurangan-kekurangannya kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersikeras menikahinya untuk mengayominya.Ummu Salamah bercerita tentang dirinya :Abu Salamah mendatangiku pada suatu hari dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah mendengar dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sebuah perkataan yang menggembirakanku. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, لاَ تُصِيْبُ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مُصِيْبَةٌ فَيَسْتَرْجِعُ عِنْدَ مُصِيْبَتِهِ ثُمَّ يَقُوْلُ اَللَّهُمَّ آجِرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ فَعَلَ ذَلكِ َبِهِ “Tidaklah seorang muslimpun yang ditimpa musibah kemudian ia beristirjaa’ (yaitu mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi roji’uun) lalu mengucapkan (berdoa), “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik darinya” kecuali Allah akan mengabulkannya”[15]. Maka aku (Ummu Salamah) pun menghapalkan doa itu dari Abu Salamah. Tatkala Abu Salamah wafat akupun beristrijaa’ dan aku berkata “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik dari Abu Salamah”. Kemudian aku kembali merenungkan diriku, aku berkata, “Dari mana aku bisa memperoleh yang lebih baik dari Abu Salamah”. Tatkala selesai masa iddahku Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepadaku (untuk menemuiku) dan aku sedang menyamak kulit. Lalu aku mencuci tanganku dari daun Qorzh (yaitu daun khusus yang digunakan untuk menyamak kulit) dan aku mengizinkannya. Aku meletakkan sebuah bantal yang di dalamnya terdapat kulit yang digulung maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pun duduk di atasnya lalu melamarku. Tatkala beliau selesai dari ucapannya maka aku berkata kepadanya, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا بِي أَنْ لاَ تَكُوْنَ بِكَ الرَّغْبَةُ فِي وَلَكِنِّي امْرَأَةٌ فِي غَيْرَةٍ شَدِيْدَةٍ فَأَخَافُ أَنْ تَرَى مِنِّى شَيْئًا يُعَذِّبُنِىَ اللهُ بِهِ وَأَنَا امْرَأَةٌ قَدْ دَخَلْتُ فِي السِّنِّ وَأَنَا ذَاتُ عِيَالٍ “Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak ingin denganmu, akan tetapi aku adalah seorang wanita yang sangat pencemburu maka aku khawatir engkau akan melihat dariku sesuatu (sikap) yang menyebabkan Allah mengadzabku, dan aku adalah seorang wanita yang telah masuk masa tua, serta aku memiliki banyak anak”.(Dalam riwayat yang lain ia berkata, مِثْلِي لاَ يُنْكَحُ أَمَّا أَنَا فَلاَ وَلَدَ فِيَّ “Wanita yang seperti aku tidaklah dinikahi. Adapun aku maka aku tidak melahirkan..”[16]) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْغِيْرَةِ فَسَوْفَ يُذْهِبُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ السِّنِّ فَقَدْ أَصَابَنِي مِثْلُ الَّذِي أَصَابَكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْعِيَالِ فَإِنَّمَا عِيَالُكِ عِيَالِي “Adapun rasa cemburu yang amat sangat yang telah engkau sebutkan maka Allah akan menghilangkannya darimu. Adapun umur yang tua maka akupun telah tua seperti kamu. Dan adapun anak-anakmu yang banyak maka mereka adalah tanggunganku”. Ummu Salamah berkata, “Akupun menyerahkan diriku pada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”, lalu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan berkata Ummu Salamah, فَقَدْ أَبْدَلَنِيَ اللهُ بِأَبِي سَلَمَةَ خَيْرًا مِنْهُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلمِ  “Allah telah menggantikan untukku yang lebih dari Abu Salamah yaitu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”Renungkanlah para pembaca yang budiman…apakah orang yang senangnya hanya menikah untuk memenuhi hawa nafsunya menikahi wanita seperti Ummu Salamah yang telah tua, telah mencapai masa monepous, pencemburu, dan memiliki banyak anak??. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu untuk menikahi para gadis perawan yang cantik jelita jika dia menghendaki demikian??. Akan tetapi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih utama untuk menikahi Ummu Salamah karena Ummu Salamah adalah janda dari saudara sepersusuan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus anak bibi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Barroh binti Abdul Muttholib) yang telah mati syahid di jalan Allah yaitu Abdullah bin Abdu Asad Al-Makhzumi.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga menikahi Saudah binti Zam’ah yang tatkala itu telah berumur 55 tahun setelah meninggalnya suaminya Sukron bin ‘Amr. Dan Saudah merasa takut fitnah yang akan menimpa agamanya jika ia kembali ke keluarganya sepeninggal suaminya. Bahkan bisa jadi keluarganya akan membunuhnya karena ia telah keluar dari agama nenek moyang mereka dan masuk Islam. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memahami kondisinya yang dia adalah wanita mukminah yang telah berhijrah bersama suaminya ke negeri Habasyah yang sabar dengan segala ujian yang dihadapinya demi menempuh jalan Allah, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menikahinya demi menjaga kemuliaannya dan melindunginya dari gangguan orang-orang musyrik serta mentarbiahnya.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Romlah binti Abi Sufyan. Ia termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam. Ayahnya Abu Sufyan dan juga Ibunya termasuk gembong-gembong kekafiran tatkala itu dan yang paling keras terhadap Islam. Maka iapun meninggalkan mereka berdua berhijroh bersama suaminya (Abdullah bin Jahsy) ke negeri Habasyah. Namun di negeri Habasyah suaminya Abdullah bin Jahsy murtad dan masuk dalam agama Nasrani. Meskipun demikian ia tetap tegar menghadapi ujian ini meskipun ia tahu bahwa ia akan kehilangan seluruh keluarganya, ayahnya, ibunya, bahkan suaminya, tinggallah ia sendiri jauh di tempat yang asing. Jika ia kembali ke orang tuanya di Mekah maka mereka pasti akan memaksanya kembali ke kesyirikan, jika ia pergi ke Madinah maka kemanakah ia harus pergi…?? Ia tidak memiliki keluarga di sana..??!!. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yang tatkala itu di Madinah) mengetahui kondisinya dan musibah yang menimpanya dan tegarnya ia menghadapi segala ujian maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun ingin menikahinya. Beliau mengirim utusan kepada Najasyi (raja negeri Habasyah) agar menjadi wakilnya untuk menikahkan Ummu Habibah dengannya. Maka Ummu Habibahpun sangat gembira dan dia mengetahui bahwa Allah telah mengganti musibahnya dengan yang lebih baik, serta jadilah ia termasuk salah satu dari Ummahaatul Mukminin. Maka hikmah dari pernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah adalah untuk memuliakan Ummu Habibah, menyelamatkannya dari fitnah, untuk tetap menegarkan agamanya, serta untuk mengambil hati bani Abdu Syams. Hingga tatkala pernikahan ini diketahui oleh ayahnya –yaitu Abu Sufyan dan masih kafir- ia berkata, “Rasulullah adalah memang pantas buat putrinya”2.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan syari’at.Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah dan Zainab binti Jahsy mengandung kemaslahatan syari’at.–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dengan wahyu dari Allah[17] untuk menghapuskan adat mengikat tali persaudaraan yang berlaku di antara bangsa Arab sebelum Islam, di mana jika telah terjalin persaudaraan antara dua orang jadilah mereka sama dalam nasab. Oleh karena itu haram bagi salah satunya untuk menikahi putri sahabatnya yang telah mengikrarkan tali persaudaraan dengannya. Antara Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar telah terjalin tali persaudaraan namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi putri Abu Bakar untuk menjelaskan kepada umat bahwa adat yang berlaku di kalangan bangsa Arab adalah adat yang batil dan bertentangan dengan syari’at Islam.Selain itu pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berumur muda dan cerdas mendatangkan maslahat yang sangat penting yaitu Aisyah meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam serta meriwayatkan hadits-hadits yang berkaitan dengan kegiatan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumah yang sulit untuk diketahui oleh para sahabat pada umumnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk penjagaan keutuhan syari’at Islam (sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam)–          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy, inipun untuk menghapus adat yang berlaku dikalangan bangsa Arab sebelum datanganya Islam, dimana jika seseorang mengangkat seorang anak maka anak angkat tersebut mengambil hukum seperti anak keturunannya asli sehingga sang anak angkat dinasabkan kepadanya.Allah melarang hal ini dengan firmanNyaادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ (الأحزاب : 5 )Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. 33:5)Termasuk akibat dari disamakannya hukum anak angkat dengan anak keturunan adalah penerapan hukum yang berkaitan dengan pernikahan dan hal warisan. Maka seseorang tidak boleh menikah dengan bekas istri anak angkatnya sebagaimana ia tidak boleh menikah dengan bekas istri anak keturunannya. Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab adalah dengan perintah Allah untuk menghilangkan adat ini, karena di antara tujuan diturunkannya syari’at adalah untuk meluruskan kesalahan-kesalahan yang berlaku di adat kaum muslimin. Oleh karena itu tatkala Zaid bin Haritsah (yang ia merupakan anak angkat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) menceraikan istrinya Zainab binti Jahsy maka Allah memerintah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab.فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَراً وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولاًMaka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. 33:37)3.      Kemaslahatan politikTidak diragukan lagi bahwa diantara sarana dakwah adalah mengambil hati orang yang didakwahi dan hal ini bisa ditempuh dengan jalur pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Jauriyah binti Al-HaritsJauriyah adalah seorang wanita Yahudi dari kabilah bani Mushtholiq. Ayahnya adalah pemimpin kaumnya. Oleh karena itu di antara kemaslahatan pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juariyah adalah untuk menarik hati ayahnya dan juga kaumnya. Siasat seperti bukanlah perkara yang aneh, di antaranya telah terbukti tatkala sahabat At-Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi masuk Islam –dan dia adalah pemimpin kabilah Daus- maka tujuh puluh orang dari kabilah Dauspun ikut masuk Islam bersamanya. Demikian juga yang terjadi pada pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juairiyah dimana ayahnya, saudara laki-lakinya, dan banyak orang dari kaumnya akhirnya masuk dalam Islam dan kemudian mereka menjadi para pembela Islam, padahal dahulunya mereka adalah musuh yang paling keras dalam menentang Islam.–          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah binti Al-HaritsPernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah memperkuat hubungan silaturahmi antara beliau shallahu ‘alaihi wa sallam dengan paman beliau Abbas karena Maimunah adalah saudara seibu Asma’ binti ‘Umais, juga menarik Kholid bin Al-Walid untuk masuk Islam karena Maimunah adalah saudara seibu Kholid bin Al-Walid. Pernikahan ini juga menjalin hubungan kekeluargaan dengan kabilahnya Maimunah yaitu kabilah bani Hilal yang termasuk kabilah-kabilah Arab yang tinggi. Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Barangsiapa yang hendak memperoleh kebahagiaan haqiqi dalam kehidupan berumah tangga…bukan hanya di dunia akan tetapi terus berlanjut hingga di akhirat…, maka hendaknya dia meneladani Nabinya shallahu ‘alaihi wa sallam  dalam menjalani kehidupan berumah tangga.Bukankah Allah telah berfirmanلَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراًSesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُواDan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. (QS. 24:54)Namun yang sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang berusaha mencari kebahagiaan dengan melalui jalan-jalan selain jalan nabi mereka. Banyak diantara mereka yang menonton acara-acara telenovela yang menceritakan kehidupan rumah tangga dan bagaimana cara memperoleh kebahagiaan…, bagaimana membahagiakan istri…, bagaimana menghadapi permasalahan keluarga…, dan seterusnya…Lalu mereka berusaha menerapkan apa yang mereka nonton tersebut dalam kehidupan mereka…. !!!??Bukankah mereka tahu (ataukah mungkin mereka lupa??) bahwa acara yang mereka tonton adalah menceritakan kehidupan orang-orang kafir…yang jiwa mereka sendiri kosong dari kebahagiaan…??!!Allah berfirmanوَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاًDan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. (QS. 20:124)Bagaimana mungkin Allah menjadikan hati mereka tenang jika mereka berpaling dari Allah…kalaupun nampaknya mereka berbahagia maka itu hanyalah kebahagiaan semu…, tidakkah kita beriman dengan ayat Allah ini…???Kemudian acara-acara telenovela itu bukankah hanya merupakan sandiwara belaka… bukan praktek nyata…??!!!Tidak ada jalan lain jika kita ingin bahagia…ingin mengetahui cara membahagiakan istri kecuali yang harus kita contohi adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini.[2] Berkata Ibnu Hajar, “Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Fathul Bari VII/134)[3] Ini merupakan riwayat Ibnu Ishaq, adapun riwayat Al-Waqidi menunjukan bahwa Khadijah tatkala itu berumur 40 tahun. Berkata Doktor Akrom Dhiya’ Al-‘Umari, “Khodijah telah melahirkan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  dua orang putra dan empat orang putri, yang hal ini menguatkan riwayat Ibnu Ishaq (bahwasanya umur Khadijah tatkala menikah dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah 28 tahun) karena pada umumnya wanita telah mencapai masa monepous sebelum mencapai lima puluh tahun). (Lihat As-Shiroh An-Nabawiyah As-Shahihah I/113) , selain itu menurut para ahli hadits Ibnu Ishaq lebih tsiqoh dalam periwayatan daripada Al-Waqidi.[4] Karena Khadijah adalah binti Khuwailid bin Asad bin Abi Uzza bin Qushoi, dan nasabnya bertemu dengan nasab Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  di Qushoi. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  tidaklah menikah dari keturunan Qushoi selain Khodijah kecuali Ummu Habibah (Fathul Bari VII/134)[5] Yaitu tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  didatangi oleh Malaikat Jibril maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  pun ketakutan dan beliau takut kalau beliau tersihir atau kemasukan jin[6] HR Al-Bukhari I/4 no 3 dan Muslim I/139 no 160Para pembaca yang budiman…lihatlah sifat-sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang disebutkan oleh Khadijah semuanya kembali pada memberi manfaat kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka serta menghilangkan kesulitan mereka.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaوَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِSebaik-baik manusia adalah yang paling memberi manfaat kepada manusia (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 426)Rasulullah r juga bersabdaأَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة ) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَOrang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan sebaik-baik amalan di sisi Allah adalah memasukan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya lebih aku sukai daripada aku i’tikaf selama sebulan penuh di mesjid ini (mesjid Nabawi). Barangsiapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barangsiapa siapa yang menahan amarahnya –yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan kemarahannya tersebut- maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya dalam suatu keperluan hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengkokohkan kakinya di hari dimana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu.  (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 906)Oleh karena itu barang siapa yang hendak menjadi pemegang panji pembela kebenaran, dalam mendakwahkan risalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam maka ia harus berusaha merealisasikan sifat-sifat ini pada dirinya baik dalam perkataan maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagai bentuk teladan kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.Atau dengan ibarat lain yang lebih jelas bahwasanya barangsiapa yang memutuskan tali silaturahmi atau tidak memberi faedah kepada masyaratkat padahal ia memiliki kedudukan atau posisi penting, atau sikapnya keras terhadap fakir miskin dan orang-orang yang lemah, hatinya tidak tergugah dengan rintihan mereka, matanya tidak meneteskan air mata karena kasihan kepadanya, maka hendaknya janganlah ia berangan-angan menjadi pemegang panji utama pembela kebenaran, hendaknya ia menyerahkan panji tersebut kepada orang lain karena sesungguhnya ia belum layak menjadi penerus Muhammad dalam memimpin umatnya, Allahul Musta’aan…!!!![7] Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kebaikan-kebaikan Khadijah[8] Zaadul Ma’ad I/105[9] Yaitu pada tahun 62 H pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah (Zaadul Ma’aad I/114)[10] Dan Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama menyusul Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, beliau wafat pada tahun 20 H (Zaadul Ma’aad I/114)[11] Langgengnya pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sofiyah menunjukan mulianya akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana tidak..??, ayah shofiyah, pamannya, dan suaminya tewas di medan pertempuran melawan kaum muslimin yang dipimpin oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau bukan akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna tentunya Shofiyah sebagaimana manusia biasa sewajarnya akan marah dan dendam kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam serta lebih condong untuk membela ayah, paman, dan suaminya. Sungguh benar firman Allahوَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur”[12] Budak-budak wanita Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ada empat diantaranya Maariyah (dialah yang melahirkan Ibrahim putra Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam), Roihaanah, seorang budak wanita yang cantik yang ditemukan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam diantara para tawanan, dan seorang budak wanita yang dihadiahkan oleh Zainab binti Jahsy kepada beliau shallahu ‘alaihi wa sallam (Zaadul Ma’aad I/114)[13] Pembahasan tentang hikmah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami di bawah ini merupakan ringkasan dari tulisan ‘ilmiah yang berjudul “Al-Asaaliib Al-Mustambathoh min ta’aamul Rasulillah shallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Zaujaatihi wa Atsaaruha At-Tarbawiyah” dari halaman 40-50”, disertai tambahan dari penulis[14] Hal ini jika kita mengambil pendapat Al-Waqidi bahwa Khadijah berumur 40 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi r[15] HR Ahmad IV/27 no 16388[16] HR Ahmad VI/307 no 26661 dan Ibnu Hibban ( Al-Ihsaan IX/372 no 4065)[17] Sebagaimana telah lalu bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melihat wajah Aisyah dalam mimpinya dan dikatakan bahwa Aisyah adalah istrinya.

Seandainya Tidak Ada Keutamaan Ilmu Selain Ini

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِى فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا “Moga Allah memperelok seseorang yang mendengar perkataanku, lalu dia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya.” (HR. Tirmidzi no. 2658 dengan sanad yang shahih) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan mengenai makna hadits di atas, Kalau tidak ada keutamaan ilmu selain yang disebutkan dalam hadits di atas, maka itu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan ilmu syar’i. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mendengar hadits, lalu memahaminya, menghafalkannya dan menyampaikannya pada yang lainnya. Inilah tingkatan ilmu. Pertama dan keduanya adalah mendengar dan merenungkan ilmu. Jika seseorang mendengarnya dan memperhatikan dengan hatinya, menancaplah ilmu dalam qolbunya sebagaimana menancapnya sesuatu yang selalu jadi pusat perhatian, yang hal ini tidak membuat ilmu itu hilang. … Tingkatan ketiga adalah menghafalnya sehingga tidak terlupa. Tingkatan keempat adalah menyampaikan dan menyebarkan hadits (ilmu) di tengah-tengah ummat. Ilmu yang tidak disampaikan pada orang lain adalah ibarat harta simpanan yang dipendam di tanah yang tidak pernah diinfaqkan. Ilmu yang tidak diinfaqkan (artinya: tidak disampaikan pada orang lain, pen) padahal hal itu sudah diilmui, maka lambat laut, ilmu itu akan sirna. Namun jika ilmu diinfaqkan (disampaikan) pada yang lain, maka ilmu itu akan terus tumbuh dan berkembang. Barangsiapa yang melakukan empat martabat ini, maka ia termasuk dalam orang yang menjalankan dakwah nabawiyyah yang hal ini mencerahkan lahir dan batin. Karena yang namanya nadhroh, maksudnya adalah keelokan di wajah karena sebab iman dan hal ini pun akan merambat pada batin yang ikut menjadi elok. Hati menjadi begitu ceria dengan keelekon tersebut dan inilah yang namanya kegembiraan. Kegembiraan inilah yang akhinya tampak pada wajah.[1] *** Bahasan singkat ini menunjukkan akan kemuliaan ilmu syar’i. Karena ilmu jika dimuthlaqkan maka maksudnya adalah demikian dan bukan maksudnya adalah ilmu dunia. Jika seseorang memperhatikan penjelasan hadits di atas, maka seharusnya ia termotivasi mempelajari, memahami, menghafalkan ilmu syar’i yang dipelajari, lalu setelah itu ilmu tersebut disampaikan pada yang lain. Karena ilmu yang sekedar disimpan untuk diri sendiri, maka lama kelamaan bisa sirna sebagaimana harta simpanan yang tidak pernah diinfaqkan dan hanya sekedar dipendam di dalam tanah. Beda halnya jika ilmu itu gemar disampaikan pada yang lainnya, maka ilmu itu akan terus bertambah dan berkembah. Oleh karenanya, janganlah bosan mencari ilmu dan menyebarkannya pada saudara muslim yang lainnya, baik melalui tulisan, lisan atau pun dengan contoh suri tauladan yang hasan (baik). Wallahu waliyyut taufiq. Worth note in Panggang-GK, 21st Shafar 1432 H, 25/01/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Keutamaan Mengajarkan Ilmu [1] Miftah Daaris Sa’adah, Ibnu Qayyim al Jauziyah, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 1/71-72 (asy Syamilah) Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Seandainya Tidak Ada Keutamaan Ilmu Selain Ini

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِى فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا “Moga Allah memperelok seseorang yang mendengar perkataanku, lalu dia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya.” (HR. Tirmidzi no. 2658 dengan sanad yang shahih) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan mengenai makna hadits di atas, Kalau tidak ada keutamaan ilmu selain yang disebutkan dalam hadits di atas, maka itu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan ilmu syar’i. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mendengar hadits, lalu memahaminya, menghafalkannya dan menyampaikannya pada yang lainnya. Inilah tingkatan ilmu. Pertama dan keduanya adalah mendengar dan merenungkan ilmu. Jika seseorang mendengarnya dan memperhatikan dengan hatinya, menancaplah ilmu dalam qolbunya sebagaimana menancapnya sesuatu yang selalu jadi pusat perhatian, yang hal ini tidak membuat ilmu itu hilang. … Tingkatan ketiga adalah menghafalnya sehingga tidak terlupa. Tingkatan keempat adalah menyampaikan dan menyebarkan hadits (ilmu) di tengah-tengah ummat. Ilmu yang tidak disampaikan pada orang lain adalah ibarat harta simpanan yang dipendam di tanah yang tidak pernah diinfaqkan. Ilmu yang tidak diinfaqkan (artinya: tidak disampaikan pada orang lain, pen) padahal hal itu sudah diilmui, maka lambat laut, ilmu itu akan sirna. Namun jika ilmu diinfaqkan (disampaikan) pada yang lain, maka ilmu itu akan terus tumbuh dan berkembang. Barangsiapa yang melakukan empat martabat ini, maka ia termasuk dalam orang yang menjalankan dakwah nabawiyyah yang hal ini mencerahkan lahir dan batin. Karena yang namanya nadhroh, maksudnya adalah keelokan di wajah karena sebab iman dan hal ini pun akan merambat pada batin yang ikut menjadi elok. Hati menjadi begitu ceria dengan keelekon tersebut dan inilah yang namanya kegembiraan. Kegembiraan inilah yang akhinya tampak pada wajah.[1] *** Bahasan singkat ini menunjukkan akan kemuliaan ilmu syar’i. Karena ilmu jika dimuthlaqkan maka maksudnya adalah demikian dan bukan maksudnya adalah ilmu dunia. Jika seseorang memperhatikan penjelasan hadits di atas, maka seharusnya ia termotivasi mempelajari, memahami, menghafalkan ilmu syar’i yang dipelajari, lalu setelah itu ilmu tersebut disampaikan pada yang lain. Karena ilmu yang sekedar disimpan untuk diri sendiri, maka lama kelamaan bisa sirna sebagaimana harta simpanan yang tidak pernah diinfaqkan dan hanya sekedar dipendam di dalam tanah. Beda halnya jika ilmu itu gemar disampaikan pada yang lainnya, maka ilmu itu akan terus bertambah dan berkembah. Oleh karenanya, janganlah bosan mencari ilmu dan menyebarkannya pada saudara muslim yang lainnya, baik melalui tulisan, lisan atau pun dengan contoh suri tauladan yang hasan (baik). Wallahu waliyyut taufiq. Worth note in Panggang-GK, 21st Shafar 1432 H, 25/01/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Keutamaan Mengajarkan Ilmu [1] Miftah Daaris Sa’adah, Ibnu Qayyim al Jauziyah, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 1/71-72 (asy Syamilah) Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِى فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا “Moga Allah memperelok seseorang yang mendengar perkataanku, lalu dia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya.” (HR. Tirmidzi no. 2658 dengan sanad yang shahih) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan mengenai makna hadits di atas, Kalau tidak ada keutamaan ilmu selain yang disebutkan dalam hadits di atas, maka itu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan ilmu syar’i. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mendengar hadits, lalu memahaminya, menghafalkannya dan menyampaikannya pada yang lainnya. Inilah tingkatan ilmu. Pertama dan keduanya adalah mendengar dan merenungkan ilmu. Jika seseorang mendengarnya dan memperhatikan dengan hatinya, menancaplah ilmu dalam qolbunya sebagaimana menancapnya sesuatu yang selalu jadi pusat perhatian, yang hal ini tidak membuat ilmu itu hilang. … Tingkatan ketiga adalah menghafalnya sehingga tidak terlupa. Tingkatan keempat adalah menyampaikan dan menyebarkan hadits (ilmu) di tengah-tengah ummat. Ilmu yang tidak disampaikan pada orang lain adalah ibarat harta simpanan yang dipendam di tanah yang tidak pernah diinfaqkan. Ilmu yang tidak diinfaqkan (artinya: tidak disampaikan pada orang lain, pen) padahal hal itu sudah diilmui, maka lambat laut, ilmu itu akan sirna. Namun jika ilmu diinfaqkan (disampaikan) pada yang lain, maka ilmu itu akan terus tumbuh dan berkembang. Barangsiapa yang melakukan empat martabat ini, maka ia termasuk dalam orang yang menjalankan dakwah nabawiyyah yang hal ini mencerahkan lahir dan batin. Karena yang namanya nadhroh, maksudnya adalah keelokan di wajah karena sebab iman dan hal ini pun akan merambat pada batin yang ikut menjadi elok. Hati menjadi begitu ceria dengan keelekon tersebut dan inilah yang namanya kegembiraan. Kegembiraan inilah yang akhinya tampak pada wajah.[1] *** Bahasan singkat ini menunjukkan akan kemuliaan ilmu syar’i. Karena ilmu jika dimuthlaqkan maka maksudnya adalah demikian dan bukan maksudnya adalah ilmu dunia. Jika seseorang memperhatikan penjelasan hadits di atas, maka seharusnya ia termotivasi mempelajari, memahami, menghafalkan ilmu syar’i yang dipelajari, lalu setelah itu ilmu tersebut disampaikan pada yang lain. Karena ilmu yang sekedar disimpan untuk diri sendiri, maka lama kelamaan bisa sirna sebagaimana harta simpanan yang tidak pernah diinfaqkan dan hanya sekedar dipendam di dalam tanah. Beda halnya jika ilmu itu gemar disampaikan pada yang lainnya, maka ilmu itu akan terus bertambah dan berkembah. Oleh karenanya, janganlah bosan mencari ilmu dan menyebarkannya pada saudara muslim yang lainnya, baik melalui tulisan, lisan atau pun dengan contoh suri tauladan yang hasan (baik). Wallahu waliyyut taufiq. Worth note in Panggang-GK, 21st Shafar 1432 H, 25/01/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Keutamaan Mengajarkan Ilmu [1] Miftah Daaris Sa’adah, Ibnu Qayyim al Jauziyah, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 1/71-72 (asy Syamilah) Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِى فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا “Moga Allah memperelok seseorang yang mendengar perkataanku, lalu dia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya.” (HR. Tirmidzi no. 2658 dengan sanad yang shahih) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan mengenai makna hadits di atas, Kalau tidak ada keutamaan ilmu selain yang disebutkan dalam hadits di atas, maka itu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan ilmu syar’i. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mendengar hadits, lalu memahaminya, menghafalkannya dan menyampaikannya pada yang lainnya. Inilah tingkatan ilmu. Pertama dan keduanya adalah mendengar dan merenungkan ilmu. Jika seseorang mendengarnya dan memperhatikan dengan hatinya, menancaplah ilmu dalam qolbunya sebagaimana menancapnya sesuatu yang selalu jadi pusat perhatian, yang hal ini tidak membuat ilmu itu hilang. … Tingkatan ketiga adalah menghafalnya sehingga tidak terlupa. Tingkatan keempat adalah menyampaikan dan menyebarkan hadits (ilmu) di tengah-tengah ummat. Ilmu yang tidak disampaikan pada orang lain adalah ibarat harta simpanan yang dipendam di tanah yang tidak pernah diinfaqkan. Ilmu yang tidak diinfaqkan (artinya: tidak disampaikan pada orang lain, pen) padahal hal itu sudah diilmui, maka lambat laut, ilmu itu akan sirna. Namun jika ilmu diinfaqkan (disampaikan) pada yang lain, maka ilmu itu akan terus tumbuh dan berkembang. Barangsiapa yang melakukan empat martabat ini, maka ia termasuk dalam orang yang menjalankan dakwah nabawiyyah yang hal ini mencerahkan lahir dan batin. Karena yang namanya nadhroh, maksudnya adalah keelokan di wajah karena sebab iman dan hal ini pun akan merambat pada batin yang ikut menjadi elok. Hati menjadi begitu ceria dengan keelekon tersebut dan inilah yang namanya kegembiraan. Kegembiraan inilah yang akhinya tampak pada wajah.[1] *** Bahasan singkat ini menunjukkan akan kemuliaan ilmu syar’i. Karena ilmu jika dimuthlaqkan maka maksudnya adalah demikian dan bukan maksudnya adalah ilmu dunia. Jika seseorang memperhatikan penjelasan hadits di atas, maka seharusnya ia termotivasi mempelajari, memahami, menghafalkan ilmu syar’i yang dipelajari, lalu setelah itu ilmu tersebut disampaikan pada yang lain. Karena ilmu yang sekedar disimpan untuk diri sendiri, maka lama kelamaan bisa sirna sebagaimana harta simpanan yang tidak pernah diinfaqkan dan hanya sekedar dipendam di dalam tanah. Beda halnya jika ilmu itu gemar disampaikan pada yang lainnya, maka ilmu itu akan terus bertambah dan berkembah. Oleh karenanya, janganlah bosan mencari ilmu dan menyebarkannya pada saudara muslim yang lainnya, baik melalui tulisan, lisan atau pun dengan contoh suri tauladan yang hasan (baik). Wallahu waliyyut taufiq. Worth note in Panggang-GK, 21st Shafar 1432 H, 25/01/2011 <in the blessed morning on vacation> www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Keutamaan Mengajarkan Ilmu [1] Miftah Daaris Sa’adah, Ibnu Qayyim al Jauziyah, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 1/71-72 (asy Syamilah) Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Suami Sejati ( bag 1) “Surat dari Suami Buat Para Suami”

Kehidupan rumah tangga yang penuh kemesraan dan kebahagiaan tentunya merupakan dambaan semua orang. Kehidupan yang dipenuhi ketenteraman jasmani dan rohani, penuh dengan keimanan dan kemesraan.  Namun kenyataan yang terjadi… betapa banyak orang yang kehilangan kebahagiaan ini…???, bahkan yang lebih parah…betapa banyak kehidupan rumah tangga yang harus berakhir dengan perpisahan dengan penuh kebencian…???. Kebahagiaan yang tadinya sangat diharapkan akhirnya berakhir dengan permusuhan di antara dua sejoli…???Sebagian rumah tangga bisa berjalan tanpa perpisahan, namun….tidak ada aroma kemesraan…, tidak ada kasih sayang…., tidak ada canda…., tidak ada tawa….???. Kehidupan yang terasa kaku…..!!!Bukankah rumah tangga adalah sarana yang sangat memungkinkan untuk meraih kebahagiaan di antara dua sejoli…???Allah berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم : 21 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)Namun yang menjadi pertanyaan kenapa sering didapati rumah tangga yang kosong dari kemesraan… yang ada hanyalah kekakuan…??? Yang lebih aneh lagi ternyata terkadang didapati kondisi seperti ini pada dua pasang sejoli yang dikenal berpegang dengan sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam …???Tentunya sebab-sebab timbulnya hal ini banyak, namun sebab utama yang biasanya terjadi adalah kedua pasang sejoli atau salah satunya tidak menunaikan tugas-tugas rumah tangganya dengan baik sesuai dengan syari’at Islam. Jika sang istri benar-benar menjadi istri yang shalihah yang menjalankan tugas rumah tangganya dengan baik, demikian juga sang suami benar-benar merupakan suami yang sejati yang menunaikan tugasnya dengan baik maka tidak diragukan lagi janji Allah bahwasanya kebahagiaan dan kemesraan akan diperoleh dalam pernikahan.Adapun tulisan yang ada dihadapan para pembaca yang budiman terfokus pada bagaimana usaha untuk bisa menjadi suami yang sejati…???. Suami yang didambakan setiap wanita…, suami yang dimimpikan oleh setiap istri..???Tentunya keberadaan suami yang sejati yang menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami merupakan sebab utama kelanggengan romantisnya kehidupan rumah tangga. Apalagi permasalahan perceraian berada di tangan seorang suami…!!Namun yang sangat menyedihkan, kita dapati sebagian suami memiliki sikap ingin menang sendiri…, dia ingin istrinya menjadi istri yang sholehah yang mentaati semua perkataannya…yang tidak pernah protes…yang memahami dan mengamalkan sabda Nabi rلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya”. HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366)Sang suami ingin agar istrinya selalu berpenampilan menarik dihadapannya… dan masih banyak keinginan yang lainnya…Namun di lain sisi dia sendiri tidak memperhatikan penampilannya tatkala berhadapan dengan istrinya…sama sekali tidak mau mengalah di hadapan istrinya….sekakan-akan jika ia telah memberi nafkah kepada istrinya berarti telah selesai tugasnya…!!!!, apakah demikian sosok Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sebagai seorang suami teladan…???. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  yang sangat disibukkan dengan urusan dakwah dan urusan negara melalaikan istri-istrinya..???.Wahai para suami renungkanlah sabda dan nasihat Nabi kalian Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini…خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi no 3895 dari hadits Aisyah dan Ibnu Majah no 1977 dari hadits Ibnu Abbas dan dishahihakan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 285))Beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabdaأَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”. (HR At-Thirmidzi no 1162 dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu Majah no 1987 dari hadits Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 284))Hadits yang sangat agung ini banyak dilalaikan oleh para suami…padahal hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa menjadi seorang suami yang terbaik bagi istrinya merupakan tanda baiknya seseorang???, tidak cuma sampai di sini, bahkan merupakan tanda sempurnanya keimanan..???Oleh karena itu Imam Malik berkata, “Wajib bagi seorang suami berusaha untuk menjadikan dirinya dicintai oleh istri-istrinya hingga ialah yang menjadi orang yang paling mereka cintai” (Faidhul Qodiir III/496,  Al-Munawi berkata, “Di kitab Tadzkiroh Ibnu ‘Irooq, dari Imam Malik ia berkata….)Berkata Syaikh Abdul Malik Romadhoni:((Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, banyak orang lalai akan agungnya kandungan hadits ini. Tatkala wanita adalah sosok yang lemah maka seorang lelaki diuji dengan wanita, karena barangsiapa yang akhlaknya sombong dan keras maka akan nampak akhlaknya tersebut tatkala ia menguasai orang lain. Dan seburuk-buruk penguasaan adalah terhadap sosok yang lemah yang berada dibawah kekuasaannya. Orang yang akhlaknya buruk dan rendah serta kurang kasih sayangnya akan terungkap akhlaknya tatkala ia bermu’amalah dengan orang-orang yang lemah. Bahkan sikap menguasai (semena-mena) terhadap orang-orang yang lemah adalah (pada hakikatnya) merupakan sikap sosok yang lemah (kepribadiannya). Kalau mereka memang kuat (kepribadiannya) dalam akhlak mereka maka hati mereka tidak akan keras terhadap orang-orang yang membutuhkan kasih sayang. Barangsiapa yang bisa menguasai dirinya tatkala berhadapan (bermu’amalah) dengan mereka (orang–orang yang lemah) maka akan nampaklah kemuliaannya. Oleh karena itu Al-Mubarokfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi (IV/273) tatkala menjelaskan lafal hadits yang kedua (di atas), “Karena mereka (para wanita) merupakan tempat untuk meletakkan kasih sayang disebabkan lemahnya mereka”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Sebagian orang bingung kenapa seorang yang baik terhadap istirinya maka ia merupakan orang yang terbaik???Berkata As-Sindi, “Dan bisa jadi orang yang disifati dengan sifat ini (baik terhadap istri) akan mendapatkan taufiq (dari Allah) pada seluruh amalan sholeh hingga jadilah ia terbaik secara mutlaq” (Sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni dalam Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Berkata Asy-Syaukani, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istri-istri mereka)) dan juga pada hadits yang lain ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya)), pada kedua hadits ini ada peringatan bahwasanya orang yang tingkat kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan kemudhorotan. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain (selain istrinya) maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufiq (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.” (Nailul Author VI/360)Berkata Syaikh Abdul Malik, ((Betapa banyak kita dapati seseorang tatkala bertemu dengan sahabatnya di tempat kerja maka ia akan bersifat mulia dan lembut, namun jika ia kembali ke rumahnya maka jadilah orang yang pelit, keras, dan menakutkan !!!, padahal orang yang paling berhak untuk ia lembuti dan ia baiki adalah istrinya…hakikat seseorang lebih terungkap di rumahnya daripada tatkala ia di luar rumah. Ini merupakan kaidah yang baku. Rahasia kaidah ini adalah karena seseorang bisa menampak-nampakkan akhlak yang baik tatkala ia di luar rumah dan ia bisa bersabar dalam menampakan akhlak yang baik tersebut karena waktu pertemuannya dengan orang-orang di luar rumahnya hanyalah sebentar. Ia bertemu dengan seseorang setengah jam, dengan orang yang kedua selama satu jam, dan dengan orang yang ketiga lebih cepat atau lebih lama, sehingga ia mampu sabar berhadapan dengan mereka dengan menampak-nampakan akhlak yang baik dan sosok palsunya yang bukan sosok aslinya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pegawai…akan tetapi ia tidak mampu bertahan di atas kepribadian yang bukan asli di rumahnya  sepanjang hidupnya…Akhlak asli seseorang bisa diperiksa tatkala ia di rumahnya, di situlah akan tampak sikap kerasnya dari sikap kelembutannya, terungkap sikap pelitnya dari sikap kedermawanannya, terungkap sikapnya yang terburu-buru dari sikap kesabarannya, bagaimanakah ia bermu’amalah dengan ibunya dan ayahnya?? Betapa banyak sikap durhaka di zaman ini..!!! …Maka kenalilah (hakikat) dirimu di rumahmu !!, bagaimanakah kesabaranmu tatkala engkau menghadapi anak-anakmu??, tatkala menghadapi istrimu??, bagaimana kesabaranmu menjalankan tanggung jawab rumah tangga??. (Dan camkanlah bahwa) orang yang tidak bisa mengatur rumah tangganya bagaimana ia bisa memimpin umat??, inilah rahasia sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 77-79)Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di atas bukanlah perkara yang aneh, karena seorang muslim –siapapun juga orangnya- tidak akan bisa memperoleh sifat yang mulia di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin kecuali jika setelah mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan bagian terkecil dalam masyarakat, jika ia mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya maka seakan-akan hal ini merupakan persaksian baginya bahwa ia telah siap (ahli) untuk menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat. (Al-Asaaliib An-Nabawiyah fi mu’aalajah al-musykilah az-zaujiyah hal 17)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sikap engkau terhadap istrimu hendaknya sebagaimana harapan engkau akan sikap suami putrimu sendiri. Maka sikap bagaimanakah yang kau harapkan dari lelaki tersebut untuk menyikapi putrimu??, apakah engkau ridho jika ia menyikapi putrimu dengan kasar dan kaku?. Jawabannya tentulah tidak. Jika demikian maka janganlah engkau menyikapi putri orang lain dengan sikap yang engkau tidak ridho jika diarahkan kepada putrimu sendiri. Ini merupakah kaidah yang hendaknya diketahui setiap orang….” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/381)Oleh karena itu penulis mencoba untuk mengingatkan diri penulis pribadi dan juga kepada kaum muslimin untuk berusaha menjadi orang yang terbaik bagi istri-istri mereka.Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Suami Sejati ( bag 1) “Surat dari Suami Buat Para Suami”

Kehidupan rumah tangga yang penuh kemesraan dan kebahagiaan tentunya merupakan dambaan semua orang. Kehidupan yang dipenuhi ketenteraman jasmani dan rohani, penuh dengan keimanan dan kemesraan.  Namun kenyataan yang terjadi… betapa banyak orang yang kehilangan kebahagiaan ini…???, bahkan yang lebih parah…betapa banyak kehidupan rumah tangga yang harus berakhir dengan perpisahan dengan penuh kebencian…???. Kebahagiaan yang tadinya sangat diharapkan akhirnya berakhir dengan permusuhan di antara dua sejoli…???Sebagian rumah tangga bisa berjalan tanpa perpisahan, namun….tidak ada aroma kemesraan…, tidak ada kasih sayang…., tidak ada canda…., tidak ada tawa….???. Kehidupan yang terasa kaku…..!!!Bukankah rumah tangga adalah sarana yang sangat memungkinkan untuk meraih kebahagiaan di antara dua sejoli…???Allah berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم : 21 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)Namun yang menjadi pertanyaan kenapa sering didapati rumah tangga yang kosong dari kemesraan… yang ada hanyalah kekakuan…??? Yang lebih aneh lagi ternyata terkadang didapati kondisi seperti ini pada dua pasang sejoli yang dikenal berpegang dengan sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam …???Tentunya sebab-sebab timbulnya hal ini banyak, namun sebab utama yang biasanya terjadi adalah kedua pasang sejoli atau salah satunya tidak menunaikan tugas-tugas rumah tangganya dengan baik sesuai dengan syari’at Islam. Jika sang istri benar-benar menjadi istri yang shalihah yang menjalankan tugas rumah tangganya dengan baik, demikian juga sang suami benar-benar merupakan suami yang sejati yang menunaikan tugasnya dengan baik maka tidak diragukan lagi janji Allah bahwasanya kebahagiaan dan kemesraan akan diperoleh dalam pernikahan.Adapun tulisan yang ada dihadapan para pembaca yang budiman terfokus pada bagaimana usaha untuk bisa menjadi suami yang sejati…???. Suami yang didambakan setiap wanita…, suami yang dimimpikan oleh setiap istri..???Tentunya keberadaan suami yang sejati yang menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami merupakan sebab utama kelanggengan romantisnya kehidupan rumah tangga. Apalagi permasalahan perceraian berada di tangan seorang suami…!!Namun yang sangat menyedihkan, kita dapati sebagian suami memiliki sikap ingin menang sendiri…, dia ingin istrinya menjadi istri yang sholehah yang mentaati semua perkataannya…yang tidak pernah protes…yang memahami dan mengamalkan sabda Nabi rلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya”. HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366)Sang suami ingin agar istrinya selalu berpenampilan menarik dihadapannya… dan masih banyak keinginan yang lainnya…Namun di lain sisi dia sendiri tidak memperhatikan penampilannya tatkala berhadapan dengan istrinya…sama sekali tidak mau mengalah di hadapan istrinya….sekakan-akan jika ia telah memberi nafkah kepada istrinya berarti telah selesai tugasnya…!!!!, apakah demikian sosok Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sebagai seorang suami teladan…???. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  yang sangat disibukkan dengan urusan dakwah dan urusan negara melalaikan istri-istrinya..???.Wahai para suami renungkanlah sabda dan nasihat Nabi kalian Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini…خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi no 3895 dari hadits Aisyah dan Ibnu Majah no 1977 dari hadits Ibnu Abbas dan dishahihakan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 285))Beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabdaأَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”. (HR At-Thirmidzi no 1162 dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu Majah no 1987 dari hadits Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 284))Hadits yang sangat agung ini banyak dilalaikan oleh para suami…padahal hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa menjadi seorang suami yang terbaik bagi istrinya merupakan tanda baiknya seseorang???, tidak cuma sampai di sini, bahkan merupakan tanda sempurnanya keimanan..???Oleh karena itu Imam Malik berkata, “Wajib bagi seorang suami berusaha untuk menjadikan dirinya dicintai oleh istri-istrinya hingga ialah yang menjadi orang yang paling mereka cintai” (Faidhul Qodiir III/496,  Al-Munawi berkata, “Di kitab Tadzkiroh Ibnu ‘Irooq, dari Imam Malik ia berkata….)Berkata Syaikh Abdul Malik Romadhoni:((Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, banyak orang lalai akan agungnya kandungan hadits ini. Tatkala wanita adalah sosok yang lemah maka seorang lelaki diuji dengan wanita, karena barangsiapa yang akhlaknya sombong dan keras maka akan nampak akhlaknya tersebut tatkala ia menguasai orang lain. Dan seburuk-buruk penguasaan adalah terhadap sosok yang lemah yang berada dibawah kekuasaannya. Orang yang akhlaknya buruk dan rendah serta kurang kasih sayangnya akan terungkap akhlaknya tatkala ia bermu’amalah dengan orang-orang yang lemah. Bahkan sikap menguasai (semena-mena) terhadap orang-orang yang lemah adalah (pada hakikatnya) merupakan sikap sosok yang lemah (kepribadiannya). Kalau mereka memang kuat (kepribadiannya) dalam akhlak mereka maka hati mereka tidak akan keras terhadap orang-orang yang membutuhkan kasih sayang. Barangsiapa yang bisa menguasai dirinya tatkala berhadapan (bermu’amalah) dengan mereka (orang–orang yang lemah) maka akan nampaklah kemuliaannya. Oleh karena itu Al-Mubarokfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi (IV/273) tatkala menjelaskan lafal hadits yang kedua (di atas), “Karena mereka (para wanita) merupakan tempat untuk meletakkan kasih sayang disebabkan lemahnya mereka”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Sebagian orang bingung kenapa seorang yang baik terhadap istirinya maka ia merupakan orang yang terbaik???Berkata As-Sindi, “Dan bisa jadi orang yang disifati dengan sifat ini (baik terhadap istri) akan mendapatkan taufiq (dari Allah) pada seluruh amalan sholeh hingga jadilah ia terbaik secara mutlaq” (Sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni dalam Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Berkata Asy-Syaukani, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istri-istri mereka)) dan juga pada hadits yang lain ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya)), pada kedua hadits ini ada peringatan bahwasanya orang yang tingkat kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan kemudhorotan. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain (selain istrinya) maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufiq (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.” (Nailul Author VI/360)Berkata Syaikh Abdul Malik, ((Betapa banyak kita dapati seseorang tatkala bertemu dengan sahabatnya di tempat kerja maka ia akan bersifat mulia dan lembut, namun jika ia kembali ke rumahnya maka jadilah orang yang pelit, keras, dan menakutkan !!!, padahal orang yang paling berhak untuk ia lembuti dan ia baiki adalah istrinya…hakikat seseorang lebih terungkap di rumahnya daripada tatkala ia di luar rumah. Ini merupakan kaidah yang baku. Rahasia kaidah ini adalah karena seseorang bisa menampak-nampakkan akhlak yang baik tatkala ia di luar rumah dan ia bisa bersabar dalam menampakan akhlak yang baik tersebut karena waktu pertemuannya dengan orang-orang di luar rumahnya hanyalah sebentar. Ia bertemu dengan seseorang setengah jam, dengan orang yang kedua selama satu jam, dan dengan orang yang ketiga lebih cepat atau lebih lama, sehingga ia mampu sabar berhadapan dengan mereka dengan menampak-nampakan akhlak yang baik dan sosok palsunya yang bukan sosok aslinya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pegawai…akan tetapi ia tidak mampu bertahan di atas kepribadian yang bukan asli di rumahnya  sepanjang hidupnya…Akhlak asli seseorang bisa diperiksa tatkala ia di rumahnya, di situlah akan tampak sikap kerasnya dari sikap kelembutannya, terungkap sikap pelitnya dari sikap kedermawanannya, terungkap sikapnya yang terburu-buru dari sikap kesabarannya, bagaimanakah ia bermu’amalah dengan ibunya dan ayahnya?? Betapa banyak sikap durhaka di zaman ini..!!! …Maka kenalilah (hakikat) dirimu di rumahmu !!, bagaimanakah kesabaranmu tatkala engkau menghadapi anak-anakmu??, tatkala menghadapi istrimu??, bagaimana kesabaranmu menjalankan tanggung jawab rumah tangga??. (Dan camkanlah bahwa) orang yang tidak bisa mengatur rumah tangganya bagaimana ia bisa memimpin umat??, inilah rahasia sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 77-79)Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di atas bukanlah perkara yang aneh, karena seorang muslim –siapapun juga orangnya- tidak akan bisa memperoleh sifat yang mulia di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin kecuali jika setelah mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan bagian terkecil dalam masyarakat, jika ia mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya maka seakan-akan hal ini merupakan persaksian baginya bahwa ia telah siap (ahli) untuk menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat. (Al-Asaaliib An-Nabawiyah fi mu’aalajah al-musykilah az-zaujiyah hal 17)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sikap engkau terhadap istrimu hendaknya sebagaimana harapan engkau akan sikap suami putrimu sendiri. Maka sikap bagaimanakah yang kau harapkan dari lelaki tersebut untuk menyikapi putrimu??, apakah engkau ridho jika ia menyikapi putrimu dengan kasar dan kaku?. Jawabannya tentulah tidak. Jika demikian maka janganlah engkau menyikapi putri orang lain dengan sikap yang engkau tidak ridho jika diarahkan kepada putrimu sendiri. Ini merupakah kaidah yang hendaknya diketahui setiap orang….” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/381)Oleh karena itu penulis mencoba untuk mengingatkan diri penulis pribadi dan juga kepada kaum muslimin untuk berusaha menjadi orang yang terbaik bagi istri-istri mereka.Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Kehidupan rumah tangga yang penuh kemesraan dan kebahagiaan tentunya merupakan dambaan semua orang. Kehidupan yang dipenuhi ketenteraman jasmani dan rohani, penuh dengan keimanan dan kemesraan.  Namun kenyataan yang terjadi… betapa banyak orang yang kehilangan kebahagiaan ini…???, bahkan yang lebih parah…betapa banyak kehidupan rumah tangga yang harus berakhir dengan perpisahan dengan penuh kebencian…???. Kebahagiaan yang tadinya sangat diharapkan akhirnya berakhir dengan permusuhan di antara dua sejoli…???Sebagian rumah tangga bisa berjalan tanpa perpisahan, namun….tidak ada aroma kemesraan…, tidak ada kasih sayang…., tidak ada canda…., tidak ada tawa….???. Kehidupan yang terasa kaku…..!!!Bukankah rumah tangga adalah sarana yang sangat memungkinkan untuk meraih kebahagiaan di antara dua sejoli…???Allah berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم : 21 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)Namun yang menjadi pertanyaan kenapa sering didapati rumah tangga yang kosong dari kemesraan… yang ada hanyalah kekakuan…??? Yang lebih aneh lagi ternyata terkadang didapati kondisi seperti ini pada dua pasang sejoli yang dikenal berpegang dengan sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam …???Tentunya sebab-sebab timbulnya hal ini banyak, namun sebab utama yang biasanya terjadi adalah kedua pasang sejoli atau salah satunya tidak menunaikan tugas-tugas rumah tangganya dengan baik sesuai dengan syari’at Islam. Jika sang istri benar-benar menjadi istri yang shalihah yang menjalankan tugas rumah tangganya dengan baik, demikian juga sang suami benar-benar merupakan suami yang sejati yang menunaikan tugasnya dengan baik maka tidak diragukan lagi janji Allah bahwasanya kebahagiaan dan kemesraan akan diperoleh dalam pernikahan.Adapun tulisan yang ada dihadapan para pembaca yang budiman terfokus pada bagaimana usaha untuk bisa menjadi suami yang sejati…???. Suami yang didambakan setiap wanita…, suami yang dimimpikan oleh setiap istri..???Tentunya keberadaan suami yang sejati yang menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami merupakan sebab utama kelanggengan romantisnya kehidupan rumah tangga. Apalagi permasalahan perceraian berada di tangan seorang suami…!!Namun yang sangat menyedihkan, kita dapati sebagian suami memiliki sikap ingin menang sendiri…, dia ingin istrinya menjadi istri yang sholehah yang mentaati semua perkataannya…yang tidak pernah protes…yang memahami dan mengamalkan sabda Nabi rلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya”. HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366)Sang suami ingin agar istrinya selalu berpenampilan menarik dihadapannya… dan masih banyak keinginan yang lainnya…Namun di lain sisi dia sendiri tidak memperhatikan penampilannya tatkala berhadapan dengan istrinya…sama sekali tidak mau mengalah di hadapan istrinya….sekakan-akan jika ia telah memberi nafkah kepada istrinya berarti telah selesai tugasnya…!!!!, apakah demikian sosok Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sebagai seorang suami teladan…???. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  yang sangat disibukkan dengan urusan dakwah dan urusan negara melalaikan istri-istrinya..???.Wahai para suami renungkanlah sabda dan nasihat Nabi kalian Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini…خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi no 3895 dari hadits Aisyah dan Ibnu Majah no 1977 dari hadits Ibnu Abbas dan dishahihakan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 285))Beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabdaأَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”. (HR At-Thirmidzi no 1162 dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu Majah no 1987 dari hadits Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 284))Hadits yang sangat agung ini banyak dilalaikan oleh para suami…padahal hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa menjadi seorang suami yang terbaik bagi istrinya merupakan tanda baiknya seseorang???, tidak cuma sampai di sini, bahkan merupakan tanda sempurnanya keimanan..???Oleh karena itu Imam Malik berkata, “Wajib bagi seorang suami berusaha untuk menjadikan dirinya dicintai oleh istri-istrinya hingga ialah yang menjadi orang yang paling mereka cintai” (Faidhul Qodiir III/496,  Al-Munawi berkata, “Di kitab Tadzkiroh Ibnu ‘Irooq, dari Imam Malik ia berkata….)Berkata Syaikh Abdul Malik Romadhoni:((Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, banyak orang lalai akan agungnya kandungan hadits ini. Tatkala wanita adalah sosok yang lemah maka seorang lelaki diuji dengan wanita, karena barangsiapa yang akhlaknya sombong dan keras maka akan nampak akhlaknya tersebut tatkala ia menguasai orang lain. Dan seburuk-buruk penguasaan adalah terhadap sosok yang lemah yang berada dibawah kekuasaannya. Orang yang akhlaknya buruk dan rendah serta kurang kasih sayangnya akan terungkap akhlaknya tatkala ia bermu’amalah dengan orang-orang yang lemah. Bahkan sikap menguasai (semena-mena) terhadap orang-orang yang lemah adalah (pada hakikatnya) merupakan sikap sosok yang lemah (kepribadiannya). Kalau mereka memang kuat (kepribadiannya) dalam akhlak mereka maka hati mereka tidak akan keras terhadap orang-orang yang membutuhkan kasih sayang. Barangsiapa yang bisa menguasai dirinya tatkala berhadapan (bermu’amalah) dengan mereka (orang–orang yang lemah) maka akan nampaklah kemuliaannya. Oleh karena itu Al-Mubarokfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi (IV/273) tatkala menjelaskan lafal hadits yang kedua (di atas), “Karena mereka (para wanita) merupakan tempat untuk meletakkan kasih sayang disebabkan lemahnya mereka”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Sebagian orang bingung kenapa seorang yang baik terhadap istirinya maka ia merupakan orang yang terbaik???Berkata As-Sindi, “Dan bisa jadi orang yang disifati dengan sifat ini (baik terhadap istri) akan mendapatkan taufiq (dari Allah) pada seluruh amalan sholeh hingga jadilah ia terbaik secara mutlaq” (Sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni dalam Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Berkata Asy-Syaukani, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istri-istri mereka)) dan juga pada hadits yang lain ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya)), pada kedua hadits ini ada peringatan bahwasanya orang yang tingkat kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan kemudhorotan. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain (selain istrinya) maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufiq (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.” (Nailul Author VI/360)Berkata Syaikh Abdul Malik, ((Betapa banyak kita dapati seseorang tatkala bertemu dengan sahabatnya di tempat kerja maka ia akan bersifat mulia dan lembut, namun jika ia kembali ke rumahnya maka jadilah orang yang pelit, keras, dan menakutkan !!!, padahal orang yang paling berhak untuk ia lembuti dan ia baiki adalah istrinya…hakikat seseorang lebih terungkap di rumahnya daripada tatkala ia di luar rumah. Ini merupakan kaidah yang baku. Rahasia kaidah ini adalah karena seseorang bisa menampak-nampakkan akhlak yang baik tatkala ia di luar rumah dan ia bisa bersabar dalam menampakan akhlak yang baik tersebut karena waktu pertemuannya dengan orang-orang di luar rumahnya hanyalah sebentar. Ia bertemu dengan seseorang setengah jam, dengan orang yang kedua selama satu jam, dan dengan orang yang ketiga lebih cepat atau lebih lama, sehingga ia mampu sabar berhadapan dengan mereka dengan menampak-nampakan akhlak yang baik dan sosok palsunya yang bukan sosok aslinya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pegawai…akan tetapi ia tidak mampu bertahan di atas kepribadian yang bukan asli di rumahnya  sepanjang hidupnya…Akhlak asli seseorang bisa diperiksa tatkala ia di rumahnya, di situlah akan tampak sikap kerasnya dari sikap kelembutannya, terungkap sikap pelitnya dari sikap kedermawanannya, terungkap sikapnya yang terburu-buru dari sikap kesabarannya, bagaimanakah ia bermu’amalah dengan ibunya dan ayahnya?? Betapa banyak sikap durhaka di zaman ini..!!! …Maka kenalilah (hakikat) dirimu di rumahmu !!, bagaimanakah kesabaranmu tatkala engkau menghadapi anak-anakmu??, tatkala menghadapi istrimu??, bagaimana kesabaranmu menjalankan tanggung jawab rumah tangga??. (Dan camkanlah bahwa) orang yang tidak bisa mengatur rumah tangganya bagaimana ia bisa memimpin umat??, inilah rahasia sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 77-79)Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di atas bukanlah perkara yang aneh, karena seorang muslim –siapapun juga orangnya- tidak akan bisa memperoleh sifat yang mulia di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin kecuali jika setelah mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan bagian terkecil dalam masyarakat, jika ia mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya maka seakan-akan hal ini merupakan persaksian baginya bahwa ia telah siap (ahli) untuk menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat. (Al-Asaaliib An-Nabawiyah fi mu’aalajah al-musykilah az-zaujiyah hal 17)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sikap engkau terhadap istrimu hendaknya sebagaimana harapan engkau akan sikap suami putrimu sendiri. Maka sikap bagaimanakah yang kau harapkan dari lelaki tersebut untuk menyikapi putrimu??, apakah engkau ridho jika ia menyikapi putrimu dengan kasar dan kaku?. Jawabannya tentulah tidak. Jika demikian maka janganlah engkau menyikapi putri orang lain dengan sikap yang engkau tidak ridho jika diarahkan kepada putrimu sendiri. Ini merupakah kaidah yang hendaknya diketahui setiap orang….” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/381)Oleh karena itu penulis mencoba untuk mengingatkan diri penulis pribadi dan juga kepada kaum muslimin untuk berusaha menjadi orang yang terbaik bagi istri-istri mereka.Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Kehidupan rumah tangga yang penuh kemesraan dan kebahagiaan tentunya merupakan dambaan semua orang. Kehidupan yang dipenuhi ketenteraman jasmani dan rohani, penuh dengan keimanan dan kemesraan.  Namun kenyataan yang terjadi… betapa banyak orang yang kehilangan kebahagiaan ini…???, bahkan yang lebih parah…betapa banyak kehidupan rumah tangga yang harus berakhir dengan perpisahan dengan penuh kebencian…???. Kebahagiaan yang tadinya sangat diharapkan akhirnya berakhir dengan permusuhan di antara dua sejoli…???Sebagian rumah tangga bisa berjalan tanpa perpisahan, namun….tidak ada aroma kemesraan…, tidak ada kasih sayang…., tidak ada canda…., tidak ada tawa….???. Kehidupan yang terasa kaku…..!!!Bukankah rumah tangga adalah sarana yang sangat memungkinkan untuk meraih kebahagiaan di antara dua sejoli…???Allah berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم : 21 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)Namun yang menjadi pertanyaan kenapa sering didapati rumah tangga yang kosong dari kemesraan… yang ada hanyalah kekakuan…??? Yang lebih aneh lagi ternyata terkadang didapati kondisi seperti ini pada dua pasang sejoli yang dikenal berpegang dengan sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam …???Tentunya sebab-sebab timbulnya hal ini banyak, namun sebab utama yang biasanya terjadi adalah kedua pasang sejoli atau salah satunya tidak menunaikan tugas-tugas rumah tangganya dengan baik sesuai dengan syari’at Islam. Jika sang istri benar-benar menjadi istri yang shalihah yang menjalankan tugas rumah tangganya dengan baik, demikian juga sang suami benar-benar merupakan suami yang sejati yang menunaikan tugasnya dengan baik maka tidak diragukan lagi janji Allah bahwasanya kebahagiaan dan kemesraan akan diperoleh dalam pernikahan.Adapun tulisan yang ada dihadapan para pembaca yang budiman terfokus pada bagaimana usaha untuk bisa menjadi suami yang sejati…???. Suami yang didambakan setiap wanita…, suami yang dimimpikan oleh setiap istri..???Tentunya keberadaan suami yang sejati yang menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami merupakan sebab utama kelanggengan romantisnya kehidupan rumah tangga. Apalagi permasalahan perceraian berada di tangan seorang suami…!!Namun yang sangat menyedihkan, kita dapati sebagian suami memiliki sikap ingin menang sendiri…, dia ingin istrinya menjadi istri yang sholehah yang mentaati semua perkataannya…yang tidak pernah protes…yang memahami dan mengamalkan sabda Nabi rلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya”. HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366)Sang suami ingin agar istrinya selalu berpenampilan menarik dihadapannya… dan masih banyak keinginan yang lainnya…Namun di lain sisi dia sendiri tidak memperhatikan penampilannya tatkala berhadapan dengan istrinya…sama sekali tidak mau mengalah di hadapan istrinya….sekakan-akan jika ia telah memberi nafkah kepada istrinya berarti telah selesai tugasnya…!!!!, apakah demikian sosok Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sebagai seorang suami teladan…???. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  yang sangat disibukkan dengan urusan dakwah dan urusan negara melalaikan istri-istrinya..???.Wahai para suami renungkanlah sabda dan nasihat Nabi kalian Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini…خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi no 3895 dari hadits Aisyah dan Ibnu Majah no 1977 dari hadits Ibnu Abbas dan dishahihakan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 285))Beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabdaأَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”. (HR At-Thirmidzi no 1162 dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu Majah no 1987 dari hadits Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 284))Hadits yang sangat agung ini banyak dilalaikan oleh para suami…padahal hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa menjadi seorang suami yang terbaik bagi istrinya merupakan tanda baiknya seseorang???, tidak cuma sampai di sini, bahkan merupakan tanda sempurnanya keimanan..???Oleh karena itu Imam Malik berkata, “Wajib bagi seorang suami berusaha untuk menjadikan dirinya dicintai oleh istri-istrinya hingga ialah yang menjadi orang yang paling mereka cintai” (Faidhul Qodiir III/496,  Al-Munawi berkata, “Di kitab Tadzkiroh Ibnu ‘Irooq, dari Imam Malik ia berkata….)Berkata Syaikh Abdul Malik Romadhoni:((Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, banyak orang lalai akan agungnya kandungan hadits ini. Tatkala wanita adalah sosok yang lemah maka seorang lelaki diuji dengan wanita, karena barangsiapa yang akhlaknya sombong dan keras maka akan nampak akhlaknya tersebut tatkala ia menguasai orang lain. Dan seburuk-buruk penguasaan adalah terhadap sosok yang lemah yang berada dibawah kekuasaannya. Orang yang akhlaknya buruk dan rendah serta kurang kasih sayangnya akan terungkap akhlaknya tatkala ia bermu’amalah dengan orang-orang yang lemah. Bahkan sikap menguasai (semena-mena) terhadap orang-orang yang lemah adalah (pada hakikatnya) merupakan sikap sosok yang lemah (kepribadiannya). Kalau mereka memang kuat (kepribadiannya) dalam akhlak mereka maka hati mereka tidak akan keras terhadap orang-orang yang membutuhkan kasih sayang. Barangsiapa yang bisa menguasai dirinya tatkala berhadapan (bermu’amalah) dengan mereka (orang–orang yang lemah) maka akan nampaklah kemuliaannya. Oleh karena itu Al-Mubarokfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi (IV/273) tatkala menjelaskan lafal hadits yang kedua (di atas), “Karena mereka (para wanita) merupakan tempat untuk meletakkan kasih sayang disebabkan lemahnya mereka”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Sebagian orang bingung kenapa seorang yang baik terhadap istirinya maka ia merupakan orang yang terbaik???Berkata As-Sindi, “Dan bisa jadi orang yang disifati dengan sifat ini (baik terhadap istri) akan mendapatkan taufiq (dari Allah) pada seluruh amalan sholeh hingga jadilah ia terbaik secara mutlaq” (Sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni dalam Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)Berkata Asy-Syaukani, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istri-istri mereka)) dan juga pada hadits yang lain ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya)), pada kedua hadits ini ada peringatan bahwasanya orang yang tingkat kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan kemudhorotan. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain (selain istrinya) maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufiq (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.” (Nailul Author VI/360)Berkata Syaikh Abdul Malik, ((Betapa banyak kita dapati seseorang tatkala bertemu dengan sahabatnya di tempat kerja maka ia akan bersifat mulia dan lembut, namun jika ia kembali ke rumahnya maka jadilah orang yang pelit, keras, dan menakutkan !!!, padahal orang yang paling berhak untuk ia lembuti dan ia baiki adalah istrinya…hakikat seseorang lebih terungkap di rumahnya daripada tatkala ia di luar rumah. Ini merupakan kaidah yang baku. Rahasia kaidah ini adalah karena seseorang bisa menampak-nampakkan akhlak yang baik tatkala ia di luar rumah dan ia bisa bersabar dalam menampakan akhlak yang baik tersebut karena waktu pertemuannya dengan orang-orang di luar rumahnya hanyalah sebentar. Ia bertemu dengan seseorang setengah jam, dengan orang yang kedua selama satu jam, dan dengan orang yang ketiga lebih cepat atau lebih lama, sehingga ia mampu sabar berhadapan dengan mereka dengan menampak-nampakan akhlak yang baik dan sosok palsunya yang bukan sosok aslinya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pegawai…akan tetapi ia tidak mampu bertahan di atas kepribadian yang bukan asli di rumahnya  sepanjang hidupnya…Akhlak asli seseorang bisa diperiksa tatkala ia di rumahnya, di situlah akan tampak sikap kerasnya dari sikap kelembutannya, terungkap sikap pelitnya dari sikap kedermawanannya, terungkap sikapnya yang terburu-buru dari sikap kesabarannya, bagaimanakah ia bermu’amalah dengan ibunya dan ayahnya?? Betapa banyak sikap durhaka di zaman ini..!!! …Maka kenalilah (hakikat) dirimu di rumahmu !!, bagaimanakah kesabaranmu tatkala engkau menghadapi anak-anakmu??, tatkala menghadapi istrimu??, bagaimana kesabaranmu menjalankan tanggung jawab rumah tangga??. (Dan camkanlah bahwa) orang yang tidak bisa mengatur rumah tangganya bagaimana ia bisa memimpin umat??, inilah rahasia sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 77-79)Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di atas bukanlah perkara yang aneh, karena seorang muslim –siapapun juga orangnya- tidak akan bisa memperoleh sifat yang mulia di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin kecuali jika setelah mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan bagian terkecil dalam masyarakat, jika ia mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya maka seakan-akan hal ini merupakan persaksian baginya bahwa ia telah siap (ahli) untuk menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat. (Al-Asaaliib An-Nabawiyah fi mu’aalajah al-musykilah az-zaujiyah hal 17)Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sikap engkau terhadap istrimu hendaknya sebagaimana harapan engkau akan sikap suami putrimu sendiri. Maka sikap bagaimanakah yang kau harapkan dari lelaki tersebut untuk menyikapi putrimu??, apakah engkau ridho jika ia menyikapi putrimu dengan kasar dan kaku?. Jawabannya tentulah tidak. Jika demikian maka janganlah engkau menyikapi putri orang lain dengan sikap yang engkau tidak ridho jika diarahkan kepada putrimu sendiri. Ini merupakah kaidah yang hendaknya diketahui setiap orang….” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/381)Oleh karena itu penulis mencoba untuk mengingatkan diri penulis pribadi dan juga kepada kaum muslimin untuk berusaha menjadi orang yang terbaik bagi istri-istri mereka.Bersambung …Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Dalam Perintah Allah Pasti Ada Hikmah

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran yang amat berharga. Beliau menyatakan bahwa setiap ibadah pasti ada hikmahnya, entah itu kita tahu atau pun tidak. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Setiap yang Allah perintahkan pasti ada hikmahnya, begitu pula yang Allah larang. Demikianlah yang diyakini oleh madzhab para fuqoha kaum muslimin, para imam dan kaum muslimin di berbagai penjuru negeri. Artinya di sini, tidak mungkin ada satu ibadah yang tidak ada hikmah di balik ibadah tersebut. Semacam ibadah melempar jumrah, sa’i antara Shofa dan Marwah, perbuatan ini sendiri punya maksud untuk berdzikir pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya sa’i antara Shofa dan Marwah dan melempar jumrah, tujuannya adalah untuk berdzikir pada Allah.”[1] Maka tidak tepat kita katakan tidak ada hikmah di balik ibadah mulia semacam itu. Adapun melakukan hal yang diperintahkan dalam syari’at, lalu dikatakan tidak ada maslahat, tidak manfaat dan tidak ada hikmah kecuali sekedar melakukan ketaatan, artinya orang beriman cuma melakukannya saja, maka aku tidak tahu ada ibadah semacam ini. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 4/144-146 King Khalid Airport, 17 Shafar 1432 H (20/1/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an [1] HR. Abu Daud no. 1888 dan Tirmidzi no. 902. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Dalam Perintah Allah Pasti Ada Hikmah

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran yang amat berharga. Beliau menyatakan bahwa setiap ibadah pasti ada hikmahnya, entah itu kita tahu atau pun tidak. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Setiap yang Allah perintahkan pasti ada hikmahnya, begitu pula yang Allah larang. Demikianlah yang diyakini oleh madzhab para fuqoha kaum muslimin, para imam dan kaum muslimin di berbagai penjuru negeri. Artinya di sini, tidak mungkin ada satu ibadah yang tidak ada hikmah di balik ibadah tersebut. Semacam ibadah melempar jumrah, sa’i antara Shofa dan Marwah, perbuatan ini sendiri punya maksud untuk berdzikir pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya sa’i antara Shofa dan Marwah dan melempar jumrah, tujuannya adalah untuk berdzikir pada Allah.”[1] Maka tidak tepat kita katakan tidak ada hikmah di balik ibadah mulia semacam itu. Adapun melakukan hal yang diperintahkan dalam syari’at, lalu dikatakan tidak ada maslahat, tidak manfaat dan tidak ada hikmah kecuali sekedar melakukan ketaatan, artinya orang beriman cuma melakukannya saja, maka aku tidak tahu ada ibadah semacam ini. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 4/144-146 King Khalid Airport, 17 Shafar 1432 H (20/1/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an [1] HR. Abu Daud no. 1888 dan Tirmidzi no. 902. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran yang amat berharga. Beliau menyatakan bahwa setiap ibadah pasti ada hikmahnya, entah itu kita tahu atau pun tidak. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Setiap yang Allah perintahkan pasti ada hikmahnya, begitu pula yang Allah larang. Demikianlah yang diyakini oleh madzhab para fuqoha kaum muslimin, para imam dan kaum muslimin di berbagai penjuru negeri. Artinya di sini, tidak mungkin ada satu ibadah yang tidak ada hikmah di balik ibadah tersebut. Semacam ibadah melempar jumrah, sa’i antara Shofa dan Marwah, perbuatan ini sendiri punya maksud untuk berdzikir pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya sa’i antara Shofa dan Marwah dan melempar jumrah, tujuannya adalah untuk berdzikir pada Allah.”[1] Maka tidak tepat kita katakan tidak ada hikmah di balik ibadah mulia semacam itu. Adapun melakukan hal yang diperintahkan dalam syari’at, lalu dikatakan tidak ada maslahat, tidak manfaat dan tidak ada hikmah kecuali sekedar melakukan ketaatan, artinya orang beriman cuma melakukannya saja, maka aku tidak tahu ada ibadah semacam ini. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 4/144-146 King Khalid Airport, 17 Shafar 1432 H (20/1/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an [1] HR. Abu Daud no. 1888 dan Tirmidzi no. 902. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.


Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran yang amat berharga. Beliau menyatakan bahwa setiap ibadah pasti ada hikmahnya, entah itu kita tahu atau pun tidak. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Setiap yang Allah perintahkan pasti ada hikmahnya, begitu pula yang Allah larang. Demikianlah yang diyakini oleh madzhab para fuqoha kaum muslimin, para imam dan kaum muslimin di berbagai penjuru negeri. Artinya di sini, tidak mungkin ada satu ibadah yang tidak ada hikmah di balik ibadah tersebut. Semacam ibadah melempar jumrah, sa’i antara Shofa dan Marwah, perbuatan ini sendiri punya maksud untuk berdzikir pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya sa’i antara Shofa dan Marwah dan melempar jumrah, tujuannya adalah untuk berdzikir pada Allah.”[1] Maka tidak tepat kita katakan tidak ada hikmah di balik ibadah mulia semacam itu. Adapun melakukan hal yang diperintahkan dalam syari’at, lalu dikatakan tidak ada maslahat, tidak manfaat dan tidak ada hikmah kecuali sekedar melakukan ketaatan, artinya orang beriman cuma melakukannya saja, maka aku tidak tahu ada ibadah semacam ini. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 4/144-146 King Khalid Airport, 17 Shafar 1432 H (20/1/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an [1] HR. Abu Daud no. 1888 dan Tirmidzi no. 902. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik.” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi mungkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 2) Setiap rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar. Yang dimaksud ma’ruf adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah. Yang dimaksud mungkar adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah. Meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sebab datangnya hukuman dunia sebelum hukuman di akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar bukan hanya menimpa orang yang zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga menimpa manusia secara keseluruhan. Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham) terhadap yang diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang. Begitu pula hendaklah dia halim (santun) terhadap yang diperintahkan, begitu pula terhadap yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang ‘alim terhadap apa yang ia perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersikap lemah lembut terhadap apa yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu ia harus halim dan bersabar setelah ia beramar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam kisah Luqman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ketahuilah bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar termasuk mujahid di jalan Allah. Jika dirinya disakiti atau hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah. Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan seorang mujahid pada jiwa dan hartanya. Hendaklah ia melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam rangka ibadah dan taat kepada Allah serta mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga ingin menjadikan orang lain baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk tujuan mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia melakukannya karena bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak amar ma’ruf nahi mungkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam ini. Kadang memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan tidak membawa dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik tanpa membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan kemungkaran malah dengan cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang baik), maka itu sama saja seseorang ingin mensucikan khomr (yang najis kata sebagian ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen). Siapa yang melarang kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka itu hanya membawa banyak kerusakan daripada  mendapatkan keuntungan. Kadang kerugian itu sedikit atau banyak. Wallahu a’lam. Baca Juga: 3 Bekal Amar Maruf Nahi Mungkar *** Diterjemahkan dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-65. King Khalid Airport, Riyadh, KSA, 17th Shafar 1432 H (21/1/2011) www.rumaysho.com

Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik.” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi mungkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 2) Setiap rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar. Yang dimaksud ma’ruf adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah. Yang dimaksud mungkar adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah. Meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sebab datangnya hukuman dunia sebelum hukuman di akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar bukan hanya menimpa orang yang zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga menimpa manusia secara keseluruhan. Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham) terhadap yang diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang. Begitu pula hendaklah dia halim (santun) terhadap yang diperintahkan, begitu pula terhadap yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang ‘alim terhadap apa yang ia perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersikap lemah lembut terhadap apa yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu ia harus halim dan bersabar setelah ia beramar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam kisah Luqman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ketahuilah bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar termasuk mujahid di jalan Allah. Jika dirinya disakiti atau hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah. Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan seorang mujahid pada jiwa dan hartanya. Hendaklah ia melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam rangka ibadah dan taat kepada Allah serta mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga ingin menjadikan orang lain baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk tujuan mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia melakukannya karena bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak amar ma’ruf nahi mungkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam ini. Kadang memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan tidak membawa dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik tanpa membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan kemungkaran malah dengan cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang baik), maka itu sama saja seseorang ingin mensucikan khomr (yang najis kata sebagian ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen). Siapa yang melarang kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka itu hanya membawa banyak kerusakan daripada  mendapatkan keuntungan. Kadang kerugian itu sedikit atau banyak. Wallahu a’lam. Baca Juga: 3 Bekal Amar Maruf Nahi Mungkar *** Diterjemahkan dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-65. King Khalid Airport, Riyadh, KSA, 17th Shafar 1432 H (21/1/2011) www.rumaysho.com
Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik.” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi mungkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 2) Setiap rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar. Yang dimaksud ma’ruf adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah. Yang dimaksud mungkar adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah. Meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sebab datangnya hukuman dunia sebelum hukuman di akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar bukan hanya menimpa orang yang zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga menimpa manusia secara keseluruhan. Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham) terhadap yang diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang. Begitu pula hendaklah dia halim (santun) terhadap yang diperintahkan, begitu pula terhadap yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang ‘alim terhadap apa yang ia perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersikap lemah lembut terhadap apa yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu ia harus halim dan bersabar setelah ia beramar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam kisah Luqman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ketahuilah bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar termasuk mujahid di jalan Allah. Jika dirinya disakiti atau hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah. Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan seorang mujahid pada jiwa dan hartanya. Hendaklah ia melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam rangka ibadah dan taat kepada Allah serta mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga ingin menjadikan orang lain baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk tujuan mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia melakukannya karena bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak amar ma’ruf nahi mungkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam ini. Kadang memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan tidak membawa dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik tanpa membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan kemungkaran malah dengan cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang baik), maka itu sama saja seseorang ingin mensucikan khomr (yang najis kata sebagian ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen). Siapa yang melarang kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka itu hanya membawa banyak kerusakan daripada  mendapatkan keuntungan. Kadang kerugian itu sedikit atau banyak. Wallahu a’lam. Baca Juga: 3 Bekal Amar Maruf Nahi Mungkar *** Diterjemahkan dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-65. King Khalid Airport, Riyadh, KSA, 17th Shafar 1432 H (21/1/2011) www.rumaysho.com


Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik.” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi mungkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 2) Setiap rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar. Yang dimaksud ma’ruf adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah. Yang dimaksud mungkar adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah. Meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sebab datangnya hukuman dunia sebelum hukuman di akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar bukan hanya menimpa orang yang zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga menimpa manusia secara keseluruhan. Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham) terhadap yang diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang. Begitu pula hendaklah dia halim (santun) terhadap yang diperintahkan, begitu pula terhadap yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang ‘alim terhadap apa yang ia perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaklah ia bersikap lemah lembut terhadap apa yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu ia harus halim dan bersabar setelah ia beramar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam kisah Luqman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ketahuilah bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar termasuk mujahid di jalan Allah. Jika dirinya disakiti atau hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah. Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan seorang mujahid pada jiwa dan hartanya. Hendaklah ia melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam rangka ibadah dan taat kepada Allah serta mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga ingin menjadikan orang lain baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk tujuan mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia melakukannya karena bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak amar ma’ruf nahi mungkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam ini. Kadang memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan tidak membawa dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik tanpa membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan kemungkaran malah dengan cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang baik), maka itu sama saja seseorang ingin mensucikan khomr (yang najis kata sebagian ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen). Siapa yang melarang kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka itu hanya membawa banyak kerusakan daripada  mendapatkan keuntungan. Kadang kerugian itu sedikit atau banyak. Wallahu a’lam. Baca Juga: 3 Bekal Amar Maruf Nahi Mungkar *** Diterjemahkan dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-65. King Khalid Airport, Riyadh, KSA, 17th Shafar 1432 H (21/1/2011) www.rumaysho.com

Dua Syarat Pergi Jihad

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat jihad ke ‘Iraq. Syaikh hafizhohullah menjawab, Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karenanya engkau wajib mentaati pemerintah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59). Yang termasuk ulil amri adalah yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri. Tidak mengapa jika kalian mendo’akan kaum muslimin di mana saja mereka berada, di ‘Irak maupun tempat lainnya. Do’akan mereka agar selalu mendapat pertolongan dan kekuatan. Diambil dari Majmu’atu Rosail Da’wiyyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawiyah, hal. 367-368 Riyadh-KSA, 15 Shofar 1432 H (19/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata Tagsjihad

Dua Syarat Pergi Jihad

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat jihad ke ‘Iraq. Syaikh hafizhohullah menjawab, Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karenanya engkau wajib mentaati pemerintah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59). Yang termasuk ulil amri adalah yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri. Tidak mengapa jika kalian mendo’akan kaum muslimin di mana saja mereka berada, di ‘Irak maupun tempat lainnya. Do’akan mereka agar selalu mendapat pertolongan dan kekuatan. Diambil dari Majmu’atu Rosail Da’wiyyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawiyah, hal. 367-368 Riyadh-KSA, 15 Shofar 1432 H (19/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata Tagsjihad
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat jihad ke ‘Iraq. Syaikh hafizhohullah menjawab, Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karenanya engkau wajib mentaati pemerintah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59). Yang termasuk ulil amri adalah yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri. Tidak mengapa jika kalian mendo’akan kaum muslimin di mana saja mereka berada, di ‘Irak maupun tempat lainnya. Do’akan mereka agar selalu mendapat pertolongan dan kekuatan. Diambil dari Majmu’atu Rosail Da’wiyyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawiyah, hal. 367-368 Riyadh-KSA, 15 Shofar 1432 H (19/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata Tagsjihad


Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat jihad ke ‘Iraq. Syaikh hafizhohullah menjawab, Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karenanya engkau wajib mentaati pemerintah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59). Yang termasuk ulil amri adalah yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri. Tidak mengapa jika kalian mendo’akan kaum muslimin di mana saja mereka berada, di ‘Irak maupun tempat lainnya. Do’akan mereka agar selalu mendapat pertolongan dan kekuatan. Diambil dari Majmu’atu Rosail Da’wiyyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawiyah, hal. 367-368 Riyadh-KSA, 15 Shofar 1432 H (19/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata Tagsjihad

Wudhu Sesuai Petunjuk Rasul (2)

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa’ ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Artikel berikut adalah lanjutan dari penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Tidak Pernah Meninggalkan Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung (9) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu selalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Dan tidak diketahui sekali pun juga kalau beliau meninggalkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Tertib dan Berturut-turut dalam Berwudhu (10) Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusap anggota wudhunya sesuai urutan dan berturut-turut (tidak ada selang waktu antara anggota wudhu yang satu dan lainnya). Beliau tidak pernah meninggalkan hal ini sama sekali. Cara Mengusap Kepala (11) Cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala yaitu kadang beliau mengusap ‘imamah (penutup kepala yang sulit dilepas), kadang pula mengusap ‘imamah dan ubannya sekaligus. [Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengusap kepala bukan hanya mengusap ubannya saja. Beliau mengusap ubannya saat beliau menggunakan ‘imamah dan turut mengusap ‘imamah] Membasuh Kaki (12) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhunya selalu mencuci kedua kakinya secara langsung jika saat itu beliau tidak menggunakan khuf atau kaos kaki. Namun beliau mengusap khuf dan kaos kaki jika beliau memang dalam kondisi mengenakannya. [Khuf = sepatu yang menutup mata kaki] Mengusap Telinga Sekaligus dengan Kepala (13) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap telinga langsung dengan kepalanya. Saat mengusap telinga, beliau mengusap bagian luar dan bagian dalamnya. Tidak Perlu Mengusap Leher (14) Sedangkan mengenai mengusap leher tidak ada satu pun hadits yang shahih yang mengajarkannya. Yang Dibaca Sebelum dan Sesudah Wudhu (15) Sebelum berwudhu tidak ada yang beliau ucapkan kecuali ucapan tasmiyah (bismillah) dan ucapan setelah wudhu: “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh” (HR. Muslim), ditambah ucapan: “Allahummaj’alnii minat tawwaabiin waj’alnii minal mutathohhiriin” (HR. Tirmidzi). [Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah aku di antara orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci] Niat Sebelum Wudhu (16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan di awal wudhu: “Nawaitu rof’al hadatsi … (Saya berniat menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Tidak ada seorang sahabat yang melakukannya sama sekali. Tidak pula diriwayatkan mengenai anjuran amalan ini dari satu hadits pun baik dengan sanad yang shahih atau pun dho’if sekali pun. Tidak Berlebihan dalam Berwudhu (17) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh anggota wudhunya lebih dari tiga kali. (18) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh tangan lebih dari siku dan membasuh kaki lebih dari mata kaki. Menyela-nyela Jenggot dan Jari Jemari (19) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jengotnya, namun itu bukan jadi rutinitas. (20) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menyela-nyela jari jemarinya dan memerintahkan untuk demikian.   -Alhamdulillah, selesai petunjuk wudhu-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26-27.   Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H, 06/01/2011 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com

Wudhu Sesuai Petunjuk Rasul (2)

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa’ ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Artikel berikut adalah lanjutan dari penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Tidak Pernah Meninggalkan Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung (9) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu selalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Dan tidak diketahui sekali pun juga kalau beliau meninggalkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Tertib dan Berturut-turut dalam Berwudhu (10) Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusap anggota wudhunya sesuai urutan dan berturut-turut (tidak ada selang waktu antara anggota wudhu yang satu dan lainnya). Beliau tidak pernah meninggalkan hal ini sama sekali. Cara Mengusap Kepala (11) Cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala yaitu kadang beliau mengusap ‘imamah (penutup kepala yang sulit dilepas), kadang pula mengusap ‘imamah dan ubannya sekaligus. [Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengusap kepala bukan hanya mengusap ubannya saja. Beliau mengusap ubannya saat beliau menggunakan ‘imamah dan turut mengusap ‘imamah] Membasuh Kaki (12) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhunya selalu mencuci kedua kakinya secara langsung jika saat itu beliau tidak menggunakan khuf atau kaos kaki. Namun beliau mengusap khuf dan kaos kaki jika beliau memang dalam kondisi mengenakannya. [Khuf = sepatu yang menutup mata kaki] Mengusap Telinga Sekaligus dengan Kepala (13) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap telinga langsung dengan kepalanya. Saat mengusap telinga, beliau mengusap bagian luar dan bagian dalamnya. Tidak Perlu Mengusap Leher (14) Sedangkan mengenai mengusap leher tidak ada satu pun hadits yang shahih yang mengajarkannya. Yang Dibaca Sebelum dan Sesudah Wudhu (15) Sebelum berwudhu tidak ada yang beliau ucapkan kecuali ucapan tasmiyah (bismillah) dan ucapan setelah wudhu: “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh” (HR. Muslim), ditambah ucapan: “Allahummaj’alnii minat tawwaabiin waj’alnii minal mutathohhiriin” (HR. Tirmidzi). [Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah aku di antara orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci] Niat Sebelum Wudhu (16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan di awal wudhu: “Nawaitu rof’al hadatsi … (Saya berniat menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Tidak ada seorang sahabat yang melakukannya sama sekali. Tidak pula diriwayatkan mengenai anjuran amalan ini dari satu hadits pun baik dengan sanad yang shahih atau pun dho’if sekali pun. Tidak Berlebihan dalam Berwudhu (17) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh anggota wudhunya lebih dari tiga kali. (18) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh tangan lebih dari siku dan membasuh kaki lebih dari mata kaki. Menyela-nyela Jenggot dan Jari Jemari (19) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jengotnya, namun itu bukan jadi rutinitas. (20) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menyela-nyela jari jemarinya dan memerintahkan untuk demikian.   -Alhamdulillah, selesai petunjuk wudhu-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26-27.   Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H, 06/01/2011 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa’ ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Artikel berikut adalah lanjutan dari penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Tidak Pernah Meninggalkan Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung (9) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu selalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Dan tidak diketahui sekali pun juga kalau beliau meninggalkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Tertib dan Berturut-turut dalam Berwudhu (10) Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusap anggota wudhunya sesuai urutan dan berturut-turut (tidak ada selang waktu antara anggota wudhu yang satu dan lainnya). Beliau tidak pernah meninggalkan hal ini sama sekali. Cara Mengusap Kepala (11) Cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala yaitu kadang beliau mengusap ‘imamah (penutup kepala yang sulit dilepas), kadang pula mengusap ‘imamah dan ubannya sekaligus. [Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengusap kepala bukan hanya mengusap ubannya saja. Beliau mengusap ubannya saat beliau menggunakan ‘imamah dan turut mengusap ‘imamah] Membasuh Kaki (12) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhunya selalu mencuci kedua kakinya secara langsung jika saat itu beliau tidak menggunakan khuf atau kaos kaki. Namun beliau mengusap khuf dan kaos kaki jika beliau memang dalam kondisi mengenakannya. [Khuf = sepatu yang menutup mata kaki] Mengusap Telinga Sekaligus dengan Kepala (13) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap telinga langsung dengan kepalanya. Saat mengusap telinga, beliau mengusap bagian luar dan bagian dalamnya. Tidak Perlu Mengusap Leher (14) Sedangkan mengenai mengusap leher tidak ada satu pun hadits yang shahih yang mengajarkannya. Yang Dibaca Sebelum dan Sesudah Wudhu (15) Sebelum berwudhu tidak ada yang beliau ucapkan kecuali ucapan tasmiyah (bismillah) dan ucapan setelah wudhu: “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh” (HR. Muslim), ditambah ucapan: “Allahummaj’alnii minat tawwaabiin waj’alnii minal mutathohhiriin” (HR. Tirmidzi). [Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah aku di antara orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci] Niat Sebelum Wudhu (16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan di awal wudhu: “Nawaitu rof’al hadatsi … (Saya berniat menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Tidak ada seorang sahabat yang melakukannya sama sekali. Tidak pula diriwayatkan mengenai anjuran amalan ini dari satu hadits pun baik dengan sanad yang shahih atau pun dho’if sekali pun. Tidak Berlebihan dalam Berwudhu (17) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh anggota wudhunya lebih dari tiga kali. (18) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh tangan lebih dari siku dan membasuh kaki lebih dari mata kaki. Menyela-nyela Jenggot dan Jari Jemari (19) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jengotnya, namun itu bukan jadi rutinitas. (20) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menyela-nyela jari jemarinya dan memerintahkan untuk demikian.   -Alhamdulillah, selesai petunjuk wudhu-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26-27.   Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H, 06/01/2011 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa’ ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Artikel berikut adalah lanjutan dari penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Tidak Pernah Meninggalkan Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung (9) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu selalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Dan tidak diketahui sekali pun juga kalau beliau meninggalkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Tertib dan Berturut-turut dalam Berwudhu (10) Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusap anggota wudhunya sesuai urutan dan berturut-turut (tidak ada selang waktu antara anggota wudhu yang satu dan lainnya). Beliau tidak pernah meninggalkan hal ini sama sekali. Cara Mengusap Kepala (11) Cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala yaitu kadang beliau mengusap ‘imamah (penutup kepala yang sulit dilepas), kadang pula mengusap ‘imamah dan ubannya sekaligus. [Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengusap kepala bukan hanya mengusap ubannya saja. Beliau mengusap ubannya saat beliau menggunakan ‘imamah dan turut mengusap ‘imamah] Membasuh Kaki (12) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhunya selalu mencuci kedua kakinya secara langsung jika saat itu beliau tidak menggunakan khuf atau kaos kaki. Namun beliau mengusap khuf dan kaos kaki jika beliau memang dalam kondisi mengenakannya. [Khuf = sepatu yang menutup mata kaki] Mengusap Telinga Sekaligus dengan Kepala (13) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap telinga langsung dengan kepalanya. Saat mengusap telinga, beliau mengusap bagian luar dan bagian dalamnya. Tidak Perlu Mengusap Leher (14) Sedangkan mengenai mengusap leher tidak ada satu pun hadits yang shahih yang mengajarkannya. Yang Dibaca Sebelum dan Sesudah Wudhu (15) Sebelum berwudhu tidak ada yang beliau ucapkan kecuali ucapan tasmiyah (bismillah) dan ucapan setelah wudhu: “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh” (HR. Muslim), ditambah ucapan: “Allahummaj’alnii minat tawwaabiin waj’alnii minal mutathohhiriin” (HR. Tirmidzi). [Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah aku di antara orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci] Niat Sebelum Wudhu (16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan di awal wudhu: “Nawaitu rof’al hadatsi … (Saya berniat menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Tidak ada seorang sahabat yang melakukannya sama sekali. Tidak pula diriwayatkan mengenai anjuran amalan ini dari satu hadits pun baik dengan sanad yang shahih atau pun dho’if sekali pun. Tidak Berlebihan dalam Berwudhu (17) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh anggota wudhunya lebih dari tiga kali. (18) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membasuh tangan lebih dari siku dan membasuh kaki lebih dari mata kaki. Menyela-nyela Jenggot dan Jari Jemari (19) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jengotnya, namun itu bukan jadi rutinitas. (20) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menyela-nyela jari jemarinya dan memerintahkan untuk demikian.   -Alhamdulillah, selesai petunjuk wudhu-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26-27.   Riyadh-KSA, 2 Safar 1432 H, 06/01/2011 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com

Wudhu Sesuai Petunjuk Rasul (1)

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah. Berikut adalah bahasan dari Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penjelasan ini amat bermanfaat bagi kaum muslimin karena dibangun di atas dalil-dalil yang shahih. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Berwudhu Setiap Kali Shalat (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu setiap kali mau shalat. Inilah kondisi beliau pada umumnya. Kadang juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu untuk beberapa shalat dengan sekali wudhu. (HR. Muslim) Berwudhu dengan Tidak Boros Menggunakan Air (2) Kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, kadang pula dengan sepertiganya, atau kadang lebih dari itu. [Satu mud = ukuran dua telapak tangan penuh] (3) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat hemat ketika menggunakan air saat berwudhu. Beliau pun mewanti-wanti umatnya –dalam hadits yang sifatnya umum- agar jangan sampai boros. Beliau pun mengabari bahwa di antara umatnya ada yang berlebih-lebihan dalam thoharoh (bersuci). (HR. Ahmad) Jumlah Membasuh Setiap Anggota Wudhu (4) Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ketika membasuh setiap anggota wudhu, kadang satu kali-satu kali, kadang dua kali-dua kali, dan kadang tiga kali-tiga kali. Kadang pula beliau membasuh sebagian anggota wudhu ada yang dua kali dan yang lainnya tiga kali. Cara Beliau Berkumur-kumur dan Memasukkan air dalam Hidung (5) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. (6) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Adapun jika katakan tadi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan dua atau tiga kali cidukan, maka itu ada kemungkinan kalau beliau memisah antara keduanya. Namun yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Sebagaimana disebutkan dalam Shahihain (Bukhari-Muslim) dari hadits ‘Abdullah bin Zaid, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sekaligus dari satu telapak tangan dan beliau melakukan seperti ini sebanyak tiga kali.” Dalam lafazh lainnya, “Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali.” Inilah penjelasan yang tepat (shahih) tentang berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. (7) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. Mengusap Kepala (8) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap seluruh kepala (bukan sebagiannya saja). Kadang beliau mengusapnya dengan menarik tangan yang telah dibasahi dari belakang ke depan dan beliau tarik lagi ke belakang. -bersambung insya Allah-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26   Riyadh-KSA, 17th Muharram 1432 H, 23/12/2010 Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal

Wudhu Sesuai Petunjuk Rasul (1)

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah. Berikut adalah bahasan dari Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penjelasan ini amat bermanfaat bagi kaum muslimin karena dibangun di atas dalil-dalil yang shahih. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Berwudhu Setiap Kali Shalat (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu setiap kali mau shalat. Inilah kondisi beliau pada umumnya. Kadang juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu untuk beberapa shalat dengan sekali wudhu. (HR. Muslim) Berwudhu dengan Tidak Boros Menggunakan Air (2) Kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, kadang pula dengan sepertiganya, atau kadang lebih dari itu. [Satu mud = ukuran dua telapak tangan penuh] (3) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat hemat ketika menggunakan air saat berwudhu. Beliau pun mewanti-wanti umatnya –dalam hadits yang sifatnya umum- agar jangan sampai boros. Beliau pun mengabari bahwa di antara umatnya ada yang berlebih-lebihan dalam thoharoh (bersuci). (HR. Ahmad) Jumlah Membasuh Setiap Anggota Wudhu (4) Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ketika membasuh setiap anggota wudhu, kadang satu kali-satu kali, kadang dua kali-dua kali, dan kadang tiga kali-tiga kali. Kadang pula beliau membasuh sebagian anggota wudhu ada yang dua kali dan yang lainnya tiga kali. Cara Beliau Berkumur-kumur dan Memasukkan air dalam Hidung (5) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. (6) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Adapun jika katakan tadi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan dua atau tiga kali cidukan, maka itu ada kemungkinan kalau beliau memisah antara keduanya. Namun yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Sebagaimana disebutkan dalam Shahihain (Bukhari-Muslim) dari hadits ‘Abdullah bin Zaid, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sekaligus dari satu telapak tangan dan beliau melakukan seperti ini sebanyak tiga kali.” Dalam lafazh lainnya, “Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali.” Inilah penjelasan yang tepat (shahih) tentang berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. (7) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. Mengusap Kepala (8) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap seluruh kepala (bukan sebagiannya saja). Kadang beliau mengusapnya dengan menarik tangan yang telah dibasahi dari belakang ke depan dan beliau tarik lagi ke belakang. -bersambung insya Allah-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26   Riyadh-KSA, 17th Muharram 1432 H, 23/12/2010 Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah. Berikut adalah bahasan dari Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penjelasan ini amat bermanfaat bagi kaum muslimin karena dibangun di atas dalil-dalil yang shahih. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Berwudhu Setiap Kali Shalat (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu setiap kali mau shalat. Inilah kondisi beliau pada umumnya. Kadang juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu untuk beberapa shalat dengan sekali wudhu. (HR. Muslim) Berwudhu dengan Tidak Boros Menggunakan Air (2) Kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, kadang pula dengan sepertiganya, atau kadang lebih dari itu. [Satu mud = ukuran dua telapak tangan penuh] (3) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat hemat ketika menggunakan air saat berwudhu. Beliau pun mewanti-wanti umatnya –dalam hadits yang sifatnya umum- agar jangan sampai boros. Beliau pun mengabari bahwa di antara umatnya ada yang berlebih-lebihan dalam thoharoh (bersuci). (HR. Ahmad) Jumlah Membasuh Setiap Anggota Wudhu (4) Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ketika membasuh setiap anggota wudhu, kadang satu kali-satu kali, kadang dua kali-dua kali, dan kadang tiga kali-tiga kali. Kadang pula beliau membasuh sebagian anggota wudhu ada yang dua kali dan yang lainnya tiga kali. Cara Beliau Berkumur-kumur dan Memasukkan air dalam Hidung (5) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. (6) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Adapun jika katakan tadi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan dua atau tiga kali cidukan, maka itu ada kemungkinan kalau beliau memisah antara keduanya. Namun yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Sebagaimana disebutkan dalam Shahihain (Bukhari-Muslim) dari hadits ‘Abdullah bin Zaid, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sekaligus dari satu telapak tangan dan beliau melakukan seperti ini sebanyak tiga kali.” Dalam lafazh lainnya, “Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali.” Inilah penjelasan yang tepat (shahih) tentang berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. (7) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. Mengusap Kepala (8) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap seluruh kepala (bukan sebagiannya saja). Kadang beliau mengusapnya dengan menarik tangan yang telah dibasahi dari belakang ke depan dan beliau tarik lagi ke belakang. -bersambung insya Allah-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26   Riyadh-KSA, 17th Muharram 1432 H, 23/12/2010 Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah. Berikut adalah bahasan dari Ibnul Qoyyim rahimahullah yang kami sarikan dari kitab beliau Zaadul Ma’ad berisi penjelasan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penjelasan ini amat bermanfaat bagi kaum muslimin karena dibangun di atas dalil-dalil yang shahih. Moga bermanfaat. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wudhu adalah sebagai berikut: Berwudhu Setiap Kali Shalat (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu setiap kali mau shalat. Inilah kondisi beliau pada umumnya. Kadang juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu untuk beberapa shalat dengan sekali wudhu. (HR. Muslim) Berwudhu dengan Tidak Boros Menggunakan Air (2) Kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, kadang pula dengan sepertiganya, atau kadang lebih dari itu. [Satu mud = ukuran dua telapak tangan penuh] (3) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat hemat ketika menggunakan air saat berwudhu. Beliau pun mewanti-wanti umatnya –dalam hadits yang sifatnya umum- agar jangan sampai boros. Beliau pun mengabari bahwa di antara umatnya ada yang berlebih-lebihan dalam thoharoh (bersuci). (HR. Ahmad) Jumlah Membasuh Setiap Anggota Wudhu (4) Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ketika membasuh setiap anggota wudhu, kadang satu kali-satu kali, kadang dua kali-dua kali, dan kadang tiga kali-tiga kali. Kadang pula beliau membasuh sebagian anggota wudhu ada yang dua kali dan yang lainnya tiga kali. Cara Beliau Berkumur-kumur dan Memasukkan air dalam Hidung (5) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. (6) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Adapun jika katakan tadi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan dua atau tiga kali cidukan, maka itu ada kemungkinan kalau beliau memisah antara keduanya. Namun yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Sebagaimana disebutkan dalam Shahihain (Bukhari-Muslim) dari hadits ‘Abdullah bin Zaid, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sekaligus dari satu telapak tangan dan beliau melakukan seperti ini sebanyak tiga kali.” Dalam lafazh lainnya, “Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali.” Inilah penjelasan yang tepat (shahih) tentang berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. (7) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. Mengusap Kepala (8) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap seluruh kepala (bukan sebagiannya saja). Kadang beliau mengusapnya dengan menarik tangan yang telah dibasahi dari belakang ke depan dan beliau tarik lagi ke belakang. -bersambung insya Allah-   Diterjemahkan secara bebas dari Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), disusun ulang oleh Sa’ad bin ‘Abdurrahman al Hushain, hal. 26   Riyadh-KSA, 17th Muharram 1432 H, 23/12/2010 Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal

Celaan Bagi Orang yang Meremehkan Shalat Rawatib

Pertanyaan: Bagaimana dengan seseorang yang tidak mau merutinkan shalat sunnah rawatib?   Jawaban: Barangsiapa yang terus-terusan meninggalkan shalat sunnah rawatib, ini menunjukkan kurangnya agamanya dan persaksiannya bisa jadi tertolak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i dan selainnya. [Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 23/127]   Baca tentang shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Riyadh-KSA, 14 Shafar 1432 H (18/01/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib

Celaan Bagi Orang yang Meremehkan Shalat Rawatib

Pertanyaan: Bagaimana dengan seseorang yang tidak mau merutinkan shalat sunnah rawatib?   Jawaban: Barangsiapa yang terus-terusan meninggalkan shalat sunnah rawatib, ini menunjukkan kurangnya agamanya dan persaksiannya bisa jadi tertolak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i dan selainnya. [Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 23/127]   Baca tentang shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Riyadh-KSA, 14 Shafar 1432 H (18/01/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib
Pertanyaan: Bagaimana dengan seseorang yang tidak mau merutinkan shalat sunnah rawatib?   Jawaban: Barangsiapa yang terus-terusan meninggalkan shalat sunnah rawatib, ini menunjukkan kurangnya agamanya dan persaksiannya bisa jadi tertolak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i dan selainnya. [Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 23/127]   Baca tentang shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Riyadh-KSA, 14 Shafar 1432 H (18/01/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib


Pertanyaan: Bagaimana dengan seseorang yang tidak mau merutinkan shalat sunnah rawatib?   Jawaban: Barangsiapa yang terus-terusan meninggalkan shalat sunnah rawatib, ini menunjukkan kurangnya agamanya dan persaksiannya bisa jadi tertolak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i dan selainnya. [Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 23/127]   Baca tentang shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Riyadh-KSA, 14 Shafar 1432 H (18/01/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat rawatib

Beli Emas Secara Kredit

Apakah boleh jual beli emas secara kredit atau pembayaran bertempo? Pertanyaan: Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini. Jawaban: Tidak boleh menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba dalam sabdanya, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”[1] Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97   Riyadh KSA, 13 Shafar 1432 H (17/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] HR. Muslim no. 1587 Tagskredit riba

Beli Emas Secara Kredit

Apakah boleh jual beli emas secara kredit atau pembayaran bertempo? Pertanyaan: Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini. Jawaban: Tidak boleh menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba dalam sabdanya, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”[1] Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97   Riyadh KSA, 13 Shafar 1432 H (17/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] HR. Muslim no. 1587 Tagskredit riba
Apakah boleh jual beli emas secara kredit atau pembayaran bertempo? Pertanyaan: Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini. Jawaban: Tidak boleh menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba dalam sabdanya, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”[1] Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97   Riyadh KSA, 13 Shafar 1432 H (17/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] HR. Muslim no. 1587 Tagskredit riba


Apakah boleh jual beli emas secara kredit atau pembayaran bertempo? Pertanyaan: Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini. Jawaban: Tidak boleh menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba dalam sabdanya, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”[1] Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97   Riyadh KSA, 13 Shafar 1432 H (17/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet [1] HR. Muslim no. 1587 Tagskredit riba

Bentuk-Bentuk Perendahan Sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam – Golongan Al Qur’aniun

Golongan Al Qur’aniun (hanya menerima Al-qur’an dan menolak sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang shahih)Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:لاَ أُلْفِيَنَّ أحدَكم مُتَّكِئًا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول لا ندري ما وجدنا في كتاب الله اتبعناه“Aku sungguh tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian dalam keadaan bertelekan di atas dipannya, datang kepadanya suatu perkara agama baik perintahku maupun laranganku lalu ia berkata, “Kami tidak tahu, apa yang kami temui dalam Al-Qur’an maka kami laksanakan””[1]Berkata Al-Mubarokfuri, “Hadits ini adalah salah satu dari dalil-dalil dan tanda-tanda kenabian. Sungguh apa yang dikabarkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ini telah menjadi kenyataan. Ada seseorang di Funjab di daerah India menamakan dirinya Ahli Qur’an, namun sungguh jauh berbeda antara dia dan ahli Qur’an yang hakiki. Yang benar ia adalah ahli kekufuran. Padahal sebelum itu ia adalah termasuk orang-orang yang sholeh lalu syaitanpun menyesatkannya dan menggelincirkannya dan menjauhkannya dari jalan yang lurus. Maka akhirnya diapun mengucapkan kata-kata yang bukan merupakan perkataan orang-orang yang beragama Islam. Dia menolak keras seluruh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan sibuk dengan penolakan ini. Ia berkata, “Seluruh hadits-hadits ini merupakan kedustaan dan kebohongan atas nama Allah, yang benar hanyalah wajib mengamalkan Al-Qur’an yang agung saja, tidak perlu mengamalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam walaupun hadits-hadits tersebut shahih dan mutawatir. Barangsiapa yang beramal tidak hanya dengan Al-Qur’an saja maka dia termasuk dalam firman Allah (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ (المائدة: من الآية44)“Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. 5:44)Dan perkataan-perkataannya yang lain yang merupakan kekufuran. Dia telah memiliki pengikut yang banyak yang merupakan orang-orang bodoh. Para pengikutnya menjadikannya sebagai imam (pemimpin) mereka. Para ulama di zamannya telah memvonis akan kafirnya orang ini.”[2]أَلآ إني أُوْتِيْتُ الكتابَ ومثلَه معه لاَ يُوْشِكُ رَجُلٌ شبعان على أريكته يقول عليكم بهذا القرآن فما وجدتم فيه من حلال فأَحِلُّوْهُ وما وجدتم فيه من حرام فحرموه ألا لا يحل لكم لحم الحمار الأهلي ولا كل ذي ناب من السَّبُعِ ولا لُقَطَةُ مُعاهَدٍ إلا أن يستغني عنها صاحبُها ومن نزل بقوم فعليهم أن يَقْرُوْهُ فإن لم يَقْرُوْهُ فله أن يُعْقِبَهم بمثلِ قِرَاه“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberikan (oleh Allah) Al-Quran dan yang semisalnya (yaitu sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam) bersama Al-Qur’an. Sungguh hampir ada seorang laki-laki yang duduk di atas dipannya dalam keadaan kekenyangan berkata, “Wajib bagi kalian (untuk berpegang) dengan Al-Qur’an ini, apa yang kalian temui dalam Al-Qur’an dari hal-hal yang halal maka halalkanlah dan apa yang kalian temui berupa hal-hal yang diharamkan maka haramkanlah”. Ketahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai negri dan tidak halal juga semua hewan bertaring dari binatang buas dan tidak halal juga apa yang terjatuh dari orang kafir mu’ahad (yaitu yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin) kecuali jika ia sudah tidak membutuhkannya. Barangsiapa yang mampir di suatu kaum maka wajib bagi kaum tersebut untuk menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya maka boleh baginya untuk mengambil ganti seharga nilai jamuan mereka”[3]Berkata At-Thibi, “Pada pengulangan perkataan tanbih (yaitu perkataan أَلآ dan  لاَ) menunjukan buruk dan penghinaan yang timbul dari kemarahan yang sangat besar terhadap orang yang meninggalkan sunnah dan meninggalkan beramal dengan hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan mencukupkan beramal dengan Al-Qur’an saja. (Kemarahan ini timbul akibat meninggalkan hadits karena Al-Qur’an-pen) bagaimana lagi dengan orang yang mengutamakan akalnya (sehingga meninggalkan hadits karena akalnya)??[4]Apa yang dikawatirkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sekarang telah terjadi. Betapa banyak orang yang menolak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dengan dalih Al-Qur’an sudah cukup sebagai petunjuk dan kita tidak butuh kepada sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Lupakah mereka dengan firman Allah( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)Tidakkah mereka membaca firman Allah:(وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلاغُ الْمُبِينُ﴾ (النور: من الآية54)“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS 24:54)Allah telah menyebutkan tentang kewajiban taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an sebanyak 33 kali, apakah mereka tidak membacanya??عن عبد الله قال لعنَ اللهُ الواشماتِ والمُوْتَشِمَاتِ والْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجاَتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ فبلغ ذلك امرأة من بني أسد يقال لها أم يعقوب فجاءت فقالت إنه بلغني أنك لعنت كيت وكيت فقال ومالي لا ألعن من لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ومن هو في كتاب الله فقالت لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول قال لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه أما قرأت   وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا   قالت بلى قال فإنه قد نهى عنه قالت فإني أرى أهلَك يفعلونه قال فاذْهبِي فانْظُرِي فذهبت فنظرتْ فلم تر من حاجتها شيئا فقال لو كانت كذلك ما جامعَتْنَاDari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Allah melaknat para wanita pembuat tato, para wanita yang minta untuk di tato, para wanita yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, para wanita yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, para wanita yang mengkikir giginya (sehingga timbul kerenggangan diantara gigi-giginya) untuk memperindah gigi-giginya, yaitu para wanita[5] yang merubah ciptaan Allah”. Perkataan Ibnu Mas’ud inipun sampai kepada seorang wanita dari bani Asad yang dikenal dengan Ummu Ya’qub lalu iapun mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata kepadanya, “Telah sampai kepadaku bahwasanya engkau melaknat demikian dan demikian”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bahwa dia terlaknat)”. Wanita itu berkata, “Aku telah membaca apa yang diantara dua sampul (yaitu tempat diletakkannya lembaran-lembaran Al-Qur’an) namun aku tidak mendapatkan apa yang engkau katakan[6]”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau engkau telah membaca Al-Qur’an (seluruhnya) tentunya engkau telah mendapatkan hal itu. Tidakkah engkau membaca firman Allah(وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)??”Wanita itu berkata, “Tentu saya telah membacanya”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah melarang perbuatan-perbuatan tersebut”. Wanita tersebut berkata, “Sesungguhnya istrimu (yaitu Zainab binti Abdillah Ats-Tsaqofi) telah melakukan hal-hal terlarang tersebut!”. Ibnu Mas’ud berkata, “pergilah engkau dan lihatlah (apa benar hal itu)!”. Maka wanita itupun pergi dan sama sekali tidak mendapatkan apa yang dia katakan. Maka Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau memang istriku sebagaimana yang engkau katakan maka ia tidak akan berkumpul denganku (yaitu akan aku ceraikan dia)[7]!!”عن عبد الله بن أبي بكر بن عبد الرحمن أنه قال لعبد الله بن عمر إنا نجد صلاة الحضر وصلاة الخوف في القرآن ولا نجد صلاة السفر في القرآن فقال له عبد الله بن عمر ابن أخي إن الله جل وعلا بعث إلينا محمدا رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ولا نعلم شيئا فإنما نفعل كما رأيناه يفعلDari Abdullah bin Abu Bakr bin Abdurrahman ia berkata kepada Abdullah bin Umar, “Kita menemukan sholat orang mukim (yiatu sholat biasa tatkala tidak safar) dan sholat khouf (sholat dalam keadaan perang) dalam Al-Quran namun kita tidak menemukan solat safar dalam Al-Qur’an”. Maka Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku sesungguhnya Allah telah mengutus kepada kita Muhammad sebagai rasul (utusan) Allah sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa, kita hanya tinggal melakukan sebagaimana yang kita lihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melakukannya”[8]Dari Abu Nadroh atau selainnya berkata, “Kami sedang duduk bersama ‘Imron bin Husain dan kami sedang mengulang-ngulang ilmu, lalu ada seseorang yang berkata, “Janganlah kalian berbicara kecuali dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an”. Imronpun berkata, “Sungguh engkau adalah orang yang goblok, apakah engkau temui dalam Al-Quran (penjelasan) bahwa sholat dhuhur  dan sholat ashar empat rakaat, bacaan dalam kedua sholat tersebut tidak dikeraskan?, sholat magrib tiga rakaat, pada dua rakaat pertama dibaca dengan suara keras adapun rakaat yang ketiga tidak?, sholat isya empat rakaat, dua rakaat yang pertama dibaca dengan suara yang keras adapun dua rakaat yang terakhir tidak??”[9]Kita tanyakan kepada para pengingkar sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Bagaimana cara kalian sholat dan haji??, bukankah dalam Al-Qur’an Allah hanya mengatakan وَأَقِيْمُا الصَّلاَةَ “Dan dirikanlah sholat!”  dan hanya berfirman ( ﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً﴾ (adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) tanpa menjelaskan tata cara sholat dan tata cara haji??. Ataukah kalian katakan bahwa Allah memerintahkan sholat dan haji tanpa menjelaskan tata caranya??, ataukah kalian mengatakan bahwa ibadah sholat dan haji tidak wajib karena tidak jelas tata caranya?? Apakah masuk akal Allah memerintahkan seseorang untuk melaksanakan suatu perkara tanpa menjelaskan tata cara pelaksanaannya??. Apakah kalian juga mengingkari adanya adzan sholat karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an?? Demikian juga zakat, tidak terdapat tata cara penunaiannya dalam Al-Qur’an apakah juga kalian ingkari??, bahkan bisa dikatakan hampir seluruh hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya secara global adapun perinciannya dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, apakah lantas kalian menolak hampir seluruh syari’at Islam???? Maka tidak diragukan lagi akan kekafiran kalian.Umar bin Al-Khottob berkata,إِنَّهُ سيأتي ناسٌ يُجادلونكم بشُبُهاتِ القُرآن، فَخذوهم بالسُنَنِ فَإن أصحابَ السنن أعلمُ بكتاب الله“Sesungguhnya akan datang golongan manusia yang mereka mendebat kalian dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang syubhat[10] maka lawanlah mereka dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, karena sesungguhnya orang-orang yang menguasai sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam merekalah yang paling paham dengan kandungan Al-Qur’an”[11] Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR At-Thirmidzi no 2800, Abu Dawud no 4605, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[2] Tuhfatul Ahwadzi 7/461[3] HR Abu Dawud, Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah 6/871. Dikatakan bahwa hukum yang terakhir ini (boleh bagi sang tamu untuk mengambil ganti senilai hara jamuan) adalah jika tamu tersebut adalah orang yang dalam keadaan darurat (‘Aunul Ma’bud 12/232)[4] Sebagaimana dinukil oleh Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi 7/462[5] Dan sifat ini (yang merubah ciptaan Allah) mencakup seluruh wanita yang disebutkan sebelumnya (yang mentato, yang minta di tato, yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, dan yang mengkikir giginya hingga ada kerenggangan diantara gigi-giginya). Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan    المُغَيِّرَاتِ tanpa huruf wawu وَ (Umdatul qori’ 19/225)[6] (yaitu aku tidak mendapatkan dalam Al-Qur’an penyebutan bahwa para wanita-wanita tersebut terlaknat)[7] Umdatul Qori 19/226. dalam riwayat yang lain مَا جَامَعْتُهَا “ aku tidak akan manjimaknya (menggaulinya)”. HR Al-Bukhati no 4886, 4887, 5931, 5939, 5943, dan 5948[8] Mawarid Adz-Dzom’an 1/56[9] At-Tamhid, karya Ibnu Abdilbar 1/151[10] Ayat-ayat Al-Qur’an ada yang muhkam dan ada yang syubhat. Adapun yang muhkam yaitu ayat-ayat yang jelas maknanya sehingga tidak bisa ditarik ulur maknanya. Adapun ayat yang sybuhat adalah ayat yang jelas maknanya bagi orang-orang yang dalam ilmunya namun kurang jelas maknanya bagi orang-orang yang ilmunya kurang. Sehingga oang-orang yang di dalam hatinya ada kesesatan akan memanfaatkan ayat-ayat seperti ini untuk mendukung hawa nafsu mereka.[11] Atsar riwayat Ad-Darimi no 119

Bentuk-Bentuk Perendahan Sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam – Golongan Al Qur’aniun

Golongan Al Qur’aniun (hanya menerima Al-qur’an dan menolak sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang shahih)Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:لاَ أُلْفِيَنَّ أحدَكم مُتَّكِئًا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول لا ندري ما وجدنا في كتاب الله اتبعناه“Aku sungguh tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian dalam keadaan bertelekan di atas dipannya, datang kepadanya suatu perkara agama baik perintahku maupun laranganku lalu ia berkata, “Kami tidak tahu, apa yang kami temui dalam Al-Qur’an maka kami laksanakan””[1]Berkata Al-Mubarokfuri, “Hadits ini adalah salah satu dari dalil-dalil dan tanda-tanda kenabian. Sungguh apa yang dikabarkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ini telah menjadi kenyataan. Ada seseorang di Funjab di daerah India menamakan dirinya Ahli Qur’an, namun sungguh jauh berbeda antara dia dan ahli Qur’an yang hakiki. Yang benar ia adalah ahli kekufuran. Padahal sebelum itu ia adalah termasuk orang-orang yang sholeh lalu syaitanpun menyesatkannya dan menggelincirkannya dan menjauhkannya dari jalan yang lurus. Maka akhirnya diapun mengucapkan kata-kata yang bukan merupakan perkataan orang-orang yang beragama Islam. Dia menolak keras seluruh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan sibuk dengan penolakan ini. Ia berkata, “Seluruh hadits-hadits ini merupakan kedustaan dan kebohongan atas nama Allah, yang benar hanyalah wajib mengamalkan Al-Qur’an yang agung saja, tidak perlu mengamalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam walaupun hadits-hadits tersebut shahih dan mutawatir. Barangsiapa yang beramal tidak hanya dengan Al-Qur’an saja maka dia termasuk dalam firman Allah (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ (المائدة: من الآية44)“Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. 5:44)Dan perkataan-perkataannya yang lain yang merupakan kekufuran. Dia telah memiliki pengikut yang banyak yang merupakan orang-orang bodoh. Para pengikutnya menjadikannya sebagai imam (pemimpin) mereka. Para ulama di zamannya telah memvonis akan kafirnya orang ini.”[2]أَلآ إني أُوْتِيْتُ الكتابَ ومثلَه معه لاَ يُوْشِكُ رَجُلٌ شبعان على أريكته يقول عليكم بهذا القرآن فما وجدتم فيه من حلال فأَحِلُّوْهُ وما وجدتم فيه من حرام فحرموه ألا لا يحل لكم لحم الحمار الأهلي ولا كل ذي ناب من السَّبُعِ ولا لُقَطَةُ مُعاهَدٍ إلا أن يستغني عنها صاحبُها ومن نزل بقوم فعليهم أن يَقْرُوْهُ فإن لم يَقْرُوْهُ فله أن يُعْقِبَهم بمثلِ قِرَاه“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberikan (oleh Allah) Al-Quran dan yang semisalnya (yaitu sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam) bersama Al-Qur’an. Sungguh hampir ada seorang laki-laki yang duduk di atas dipannya dalam keadaan kekenyangan berkata, “Wajib bagi kalian (untuk berpegang) dengan Al-Qur’an ini, apa yang kalian temui dalam Al-Qur’an dari hal-hal yang halal maka halalkanlah dan apa yang kalian temui berupa hal-hal yang diharamkan maka haramkanlah”. Ketahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai negri dan tidak halal juga semua hewan bertaring dari binatang buas dan tidak halal juga apa yang terjatuh dari orang kafir mu’ahad (yaitu yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin) kecuali jika ia sudah tidak membutuhkannya. Barangsiapa yang mampir di suatu kaum maka wajib bagi kaum tersebut untuk menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya maka boleh baginya untuk mengambil ganti seharga nilai jamuan mereka”[3]Berkata At-Thibi, “Pada pengulangan perkataan tanbih (yaitu perkataan أَلآ dan  لاَ) menunjukan buruk dan penghinaan yang timbul dari kemarahan yang sangat besar terhadap orang yang meninggalkan sunnah dan meninggalkan beramal dengan hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan mencukupkan beramal dengan Al-Qur’an saja. (Kemarahan ini timbul akibat meninggalkan hadits karena Al-Qur’an-pen) bagaimana lagi dengan orang yang mengutamakan akalnya (sehingga meninggalkan hadits karena akalnya)??[4]Apa yang dikawatirkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sekarang telah terjadi. Betapa banyak orang yang menolak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dengan dalih Al-Qur’an sudah cukup sebagai petunjuk dan kita tidak butuh kepada sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Lupakah mereka dengan firman Allah( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)Tidakkah mereka membaca firman Allah:(وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلاغُ الْمُبِينُ﴾ (النور: من الآية54)“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS 24:54)Allah telah menyebutkan tentang kewajiban taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an sebanyak 33 kali, apakah mereka tidak membacanya??عن عبد الله قال لعنَ اللهُ الواشماتِ والمُوْتَشِمَاتِ والْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجاَتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ فبلغ ذلك امرأة من بني أسد يقال لها أم يعقوب فجاءت فقالت إنه بلغني أنك لعنت كيت وكيت فقال ومالي لا ألعن من لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ومن هو في كتاب الله فقالت لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول قال لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه أما قرأت   وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا   قالت بلى قال فإنه قد نهى عنه قالت فإني أرى أهلَك يفعلونه قال فاذْهبِي فانْظُرِي فذهبت فنظرتْ فلم تر من حاجتها شيئا فقال لو كانت كذلك ما جامعَتْنَاDari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Allah melaknat para wanita pembuat tato, para wanita yang minta untuk di tato, para wanita yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, para wanita yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, para wanita yang mengkikir giginya (sehingga timbul kerenggangan diantara gigi-giginya) untuk memperindah gigi-giginya, yaitu para wanita[5] yang merubah ciptaan Allah”. Perkataan Ibnu Mas’ud inipun sampai kepada seorang wanita dari bani Asad yang dikenal dengan Ummu Ya’qub lalu iapun mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata kepadanya, “Telah sampai kepadaku bahwasanya engkau melaknat demikian dan demikian”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bahwa dia terlaknat)”. Wanita itu berkata, “Aku telah membaca apa yang diantara dua sampul (yaitu tempat diletakkannya lembaran-lembaran Al-Qur’an) namun aku tidak mendapatkan apa yang engkau katakan[6]”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau engkau telah membaca Al-Qur’an (seluruhnya) tentunya engkau telah mendapatkan hal itu. Tidakkah engkau membaca firman Allah(وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)??”Wanita itu berkata, “Tentu saya telah membacanya”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah melarang perbuatan-perbuatan tersebut”. Wanita tersebut berkata, “Sesungguhnya istrimu (yaitu Zainab binti Abdillah Ats-Tsaqofi) telah melakukan hal-hal terlarang tersebut!”. Ibnu Mas’ud berkata, “pergilah engkau dan lihatlah (apa benar hal itu)!”. Maka wanita itupun pergi dan sama sekali tidak mendapatkan apa yang dia katakan. Maka Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau memang istriku sebagaimana yang engkau katakan maka ia tidak akan berkumpul denganku (yaitu akan aku ceraikan dia)[7]!!”عن عبد الله بن أبي بكر بن عبد الرحمن أنه قال لعبد الله بن عمر إنا نجد صلاة الحضر وصلاة الخوف في القرآن ولا نجد صلاة السفر في القرآن فقال له عبد الله بن عمر ابن أخي إن الله جل وعلا بعث إلينا محمدا رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ولا نعلم شيئا فإنما نفعل كما رأيناه يفعلDari Abdullah bin Abu Bakr bin Abdurrahman ia berkata kepada Abdullah bin Umar, “Kita menemukan sholat orang mukim (yiatu sholat biasa tatkala tidak safar) dan sholat khouf (sholat dalam keadaan perang) dalam Al-Quran namun kita tidak menemukan solat safar dalam Al-Qur’an”. Maka Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku sesungguhnya Allah telah mengutus kepada kita Muhammad sebagai rasul (utusan) Allah sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa, kita hanya tinggal melakukan sebagaimana yang kita lihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melakukannya”[8]Dari Abu Nadroh atau selainnya berkata, “Kami sedang duduk bersama ‘Imron bin Husain dan kami sedang mengulang-ngulang ilmu, lalu ada seseorang yang berkata, “Janganlah kalian berbicara kecuali dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an”. Imronpun berkata, “Sungguh engkau adalah orang yang goblok, apakah engkau temui dalam Al-Quran (penjelasan) bahwa sholat dhuhur  dan sholat ashar empat rakaat, bacaan dalam kedua sholat tersebut tidak dikeraskan?, sholat magrib tiga rakaat, pada dua rakaat pertama dibaca dengan suara keras adapun rakaat yang ketiga tidak?, sholat isya empat rakaat, dua rakaat yang pertama dibaca dengan suara yang keras adapun dua rakaat yang terakhir tidak??”[9]Kita tanyakan kepada para pengingkar sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Bagaimana cara kalian sholat dan haji??, bukankah dalam Al-Qur’an Allah hanya mengatakan وَأَقِيْمُا الصَّلاَةَ “Dan dirikanlah sholat!”  dan hanya berfirman ( ﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً﴾ (adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) tanpa menjelaskan tata cara sholat dan tata cara haji??. Ataukah kalian katakan bahwa Allah memerintahkan sholat dan haji tanpa menjelaskan tata caranya??, ataukah kalian mengatakan bahwa ibadah sholat dan haji tidak wajib karena tidak jelas tata caranya?? Apakah masuk akal Allah memerintahkan seseorang untuk melaksanakan suatu perkara tanpa menjelaskan tata cara pelaksanaannya??. Apakah kalian juga mengingkari adanya adzan sholat karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an?? Demikian juga zakat, tidak terdapat tata cara penunaiannya dalam Al-Qur’an apakah juga kalian ingkari??, bahkan bisa dikatakan hampir seluruh hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya secara global adapun perinciannya dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, apakah lantas kalian menolak hampir seluruh syari’at Islam???? Maka tidak diragukan lagi akan kekafiran kalian.Umar bin Al-Khottob berkata,إِنَّهُ سيأتي ناسٌ يُجادلونكم بشُبُهاتِ القُرآن، فَخذوهم بالسُنَنِ فَإن أصحابَ السنن أعلمُ بكتاب الله“Sesungguhnya akan datang golongan manusia yang mereka mendebat kalian dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang syubhat[10] maka lawanlah mereka dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, karena sesungguhnya orang-orang yang menguasai sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam merekalah yang paling paham dengan kandungan Al-Qur’an”[11] Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR At-Thirmidzi no 2800, Abu Dawud no 4605, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[2] Tuhfatul Ahwadzi 7/461[3] HR Abu Dawud, Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah 6/871. Dikatakan bahwa hukum yang terakhir ini (boleh bagi sang tamu untuk mengambil ganti senilai hara jamuan) adalah jika tamu tersebut adalah orang yang dalam keadaan darurat (‘Aunul Ma’bud 12/232)[4] Sebagaimana dinukil oleh Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi 7/462[5] Dan sifat ini (yang merubah ciptaan Allah) mencakup seluruh wanita yang disebutkan sebelumnya (yang mentato, yang minta di tato, yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, dan yang mengkikir giginya hingga ada kerenggangan diantara gigi-giginya). Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan    المُغَيِّرَاتِ tanpa huruf wawu وَ (Umdatul qori’ 19/225)[6] (yaitu aku tidak mendapatkan dalam Al-Qur’an penyebutan bahwa para wanita-wanita tersebut terlaknat)[7] Umdatul Qori 19/226. dalam riwayat yang lain مَا جَامَعْتُهَا “ aku tidak akan manjimaknya (menggaulinya)”. HR Al-Bukhati no 4886, 4887, 5931, 5939, 5943, dan 5948[8] Mawarid Adz-Dzom’an 1/56[9] At-Tamhid, karya Ibnu Abdilbar 1/151[10] Ayat-ayat Al-Qur’an ada yang muhkam dan ada yang syubhat. Adapun yang muhkam yaitu ayat-ayat yang jelas maknanya sehingga tidak bisa ditarik ulur maknanya. Adapun ayat yang sybuhat adalah ayat yang jelas maknanya bagi orang-orang yang dalam ilmunya namun kurang jelas maknanya bagi orang-orang yang ilmunya kurang. Sehingga oang-orang yang di dalam hatinya ada kesesatan akan memanfaatkan ayat-ayat seperti ini untuk mendukung hawa nafsu mereka.[11] Atsar riwayat Ad-Darimi no 119
Golongan Al Qur’aniun (hanya menerima Al-qur’an dan menolak sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang shahih)Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:لاَ أُلْفِيَنَّ أحدَكم مُتَّكِئًا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول لا ندري ما وجدنا في كتاب الله اتبعناه“Aku sungguh tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian dalam keadaan bertelekan di atas dipannya, datang kepadanya suatu perkara agama baik perintahku maupun laranganku lalu ia berkata, “Kami tidak tahu, apa yang kami temui dalam Al-Qur’an maka kami laksanakan””[1]Berkata Al-Mubarokfuri, “Hadits ini adalah salah satu dari dalil-dalil dan tanda-tanda kenabian. Sungguh apa yang dikabarkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ini telah menjadi kenyataan. Ada seseorang di Funjab di daerah India menamakan dirinya Ahli Qur’an, namun sungguh jauh berbeda antara dia dan ahli Qur’an yang hakiki. Yang benar ia adalah ahli kekufuran. Padahal sebelum itu ia adalah termasuk orang-orang yang sholeh lalu syaitanpun menyesatkannya dan menggelincirkannya dan menjauhkannya dari jalan yang lurus. Maka akhirnya diapun mengucapkan kata-kata yang bukan merupakan perkataan orang-orang yang beragama Islam. Dia menolak keras seluruh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan sibuk dengan penolakan ini. Ia berkata, “Seluruh hadits-hadits ini merupakan kedustaan dan kebohongan atas nama Allah, yang benar hanyalah wajib mengamalkan Al-Qur’an yang agung saja, tidak perlu mengamalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam walaupun hadits-hadits tersebut shahih dan mutawatir. Barangsiapa yang beramal tidak hanya dengan Al-Qur’an saja maka dia termasuk dalam firman Allah (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ (المائدة: من الآية44)“Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. 5:44)Dan perkataan-perkataannya yang lain yang merupakan kekufuran. Dia telah memiliki pengikut yang banyak yang merupakan orang-orang bodoh. Para pengikutnya menjadikannya sebagai imam (pemimpin) mereka. Para ulama di zamannya telah memvonis akan kafirnya orang ini.”[2]أَلآ إني أُوْتِيْتُ الكتابَ ومثلَه معه لاَ يُوْشِكُ رَجُلٌ شبعان على أريكته يقول عليكم بهذا القرآن فما وجدتم فيه من حلال فأَحِلُّوْهُ وما وجدتم فيه من حرام فحرموه ألا لا يحل لكم لحم الحمار الأهلي ولا كل ذي ناب من السَّبُعِ ولا لُقَطَةُ مُعاهَدٍ إلا أن يستغني عنها صاحبُها ومن نزل بقوم فعليهم أن يَقْرُوْهُ فإن لم يَقْرُوْهُ فله أن يُعْقِبَهم بمثلِ قِرَاه“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberikan (oleh Allah) Al-Quran dan yang semisalnya (yaitu sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam) bersama Al-Qur’an. Sungguh hampir ada seorang laki-laki yang duduk di atas dipannya dalam keadaan kekenyangan berkata, “Wajib bagi kalian (untuk berpegang) dengan Al-Qur’an ini, apa yang kalian temui dalam Al-Qur’an dari hal-hal yang halal maka halalkanlah dan apa yang kalian temui berupa hal-hal yang diharamkan maka haramkanlah”. Ketahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai negri dan tidak halal juga semua hewan bertaring dari binatang buas dan tidak halal juga apa yang terjatuh dari orang kafir mu’ahad (yaitu yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin) kecuali jika ia sudah tidak membutuhkannya. Barangsiapa yang mampir di suatu kaum maka wajib bagi kaum tersebut untuk menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya maka boleh baginya untuk mengambil ganti seharga nilai jamuan mereka”[3]Berkata At-Thibi, “Pada pengulangan perkataan tanbih (yaitu perkataan أَلآ dan  لاَ) menunjukan buruk dan penghinaan yang timbul dari kemarahan yang sangat besar terhadap orang yang meninggalkan sunnah dan meninggalkan beramal dengan hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan mencukupkan beramal dengan Al-Qur’an saja. (Kemarahan ini timbul akibat meninggalkan hadits karena Al-Qur’an-pen) bagaimana lagi dengan orang yang mengutamakan akalnya (sehingga meninggalkan hadits karena akalnya)??[4]Apa yang dikawatirkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sekarang telah terjadi. Betapa banyak orang yang menolak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dengan dalih Al-Qur’an sudah cukup sebagai petunjuk dan kita tidak butuh kepada sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Lupakah mereka dengan firman Allah( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)Tidakkah mereka membaca firman Allah:(وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلاغُ الْمُبِينُ﴾ (النور: من الآية54)“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS 24:54)Allah telah menyebutkan tentang kewajiban taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an sebanyak 33 kali, apakah mereka tidak membacanya??عن عبد الله قال لعنَ اللهُ الواشماتِ والمُوْتَشِمَاتِ والْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجاَتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ فبلغ ذلك امرأة من بني أسد يقال لها أم يعقوب فجاءت فقالت إنه بلغني أنك لعنت كيت وكيت فقال ومالي لا ألعن من لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ومن هو في كتاب الله فقالت لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول قال لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه أما قرأت   وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا   قالت بلى قال فإنه قد نهى عنه قالت فإني أرى أهلَك يفعلونه قال فاذْهبِي فانْظُرِي فذهبت فنظرتْ فلم تر من حاجتها شيئا فقال لو كانت كذلك ما جامعَتْنَاDari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Allah melaknat para wanita pembuat tato, para wanita yang minta untuk di tato, para wanita yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, para wanita yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, para wanita yang mengkikir giginya (sehingga timbul kerenggangan diantara gigi-giginya) untuk memperindah gigi-giginya, yaitu para wanita[5] yang merubah ciptaan Allah”. Perkataan Ibnu Mas’ud inipun sampai kepada seorang wanita dari bani Asad yang dikenal dengan Ummu Ya’qub lalu iapun mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata kepadanya, “Telah sampai kepadaku bahwasanya engkau melaknat demikian dan demikian”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bahwa dia terlaknat)”. Wanita itu berkata, “Aku telah membaca apa yang diantara dua sampul (yaitu tempat diletakkannya lembaran-lembaran Al-Qur’an) namun aku tidak mendapatkan apa yang engkau katakan[6]”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau engkau telah membaca Al-Qur’an (seluruhnya) tentunya engkau telah mendapatkan hal itu. Tidakkah engkau membaca firman Allah(وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)??”Wanita itu berkata, “Tentu saya telah membacanya”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah melarang perbuatan-perbuatan tersebut”. Wanita tersebut berkata, “Sesungguhnya istrimu (yaitu Zainab binti Abdillah Ats-Tsaqofi) telah melakukan hal-hal terlarang tersebut!”. Ibnu Mas’ud berkata, “pergilah engkau dan lihatlah (apa benar hal itu)!”. Maka wanita itupun pergi dan sama sekali tidak mendapatkan apa yang dia katakan. Maka Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau memang istriku sebagaimana yang engkau katakan maka ia tidak akan berkumpul denganku (yaitu akan aku ceraikan dia)[7]!!”عن عبد الله بن أبي بكر بن عبد الرحمن أنه قال لعبد الله بن عمر إنا نجد صلاة الحضر وصلاة الخوف في القرآن ولا نجد صلاة السفر في القرآن فقال له عبد الله بن عمر ابن أخي إن الله جل وعلا بعث إلينا محمدا رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ولا نعلم شيئا فإنما نفعل كما رأيناه يفعلDari Abdullah bin Abu Bakr bin Abdurrahman ia berkata kepada Abdullah bin Umar, “Kita menemukan sholat orang mukim (yiatu sholat biasa tatkala tidak safar) dan sholat khouf (sholat dalam keadaan perang) dalam Al-Quran namun kita tidak menemukan solat safar dalam Al-Qur’an”. Maka Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku sesungguhnya Allah telah mengutus kepada kita Muhammad sebagai rasul (utusan) Allah sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa, kita hanya tinggal melakukan sebagaimana yang kita lihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melakukannya”[8]Dari Abu Nadroh atau selainnya berkata, “Kami sedang duduk bersama ‘Imron bin Husain dan kami sedang mengulang-ngulang ilmu, lalu ada seseorang yang berkata, “Janganlah kalian berbicara kecuali dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an”. Imronpun berkata, “Sungguh engkau adalah orang yang goblok, apakah engkau temui dalam Al-Quran (penjelasan) bahwa sholat dhuhur  dan sholat ashar empat rakaat, bacaan dalam kedua sholat tersebut tidak dikeraskan?, sholat magrib tiga rakaat, pada dua rakaat pertama dibaca dengan suara keras adapun rakaat yang ketiga tidak?, sholat isya empat rakaat, dua rakaat yang pertama dibaca dengan suara yang keras adapun dua rakaat yang terakhir tidak??”[9]Kita tanyakan kepada para pengingkar sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Bagaimana cara kalian sholat dan haji??, bukankah dalam Al-Qur’an Allah hanya mengatakan وَأَقِيْمُا الصَّلاَةَ “Dan dirikanlah sholat!”  dan hanya berfirman ( ﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً﴾ (adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) tanpa menjelaskan tata cara sholat dan tata cara haji??. Ataukah kalian katakan bahwa Allah memerintahkan sholat dan haji tanpa menjelaskan tata caranya??, ataukah kalian mengatakan bahwa ibadah sholat dan haji tidak wajib karena tidak jelas tata caranya?? Apakah masuk akal Allah memerintahkan seseorang untuk melaksanakan suatu perkara tanpa menjelaskan tata cara pelaksanaannya??. Apakah kalian juga mengingkari adanya adzan sholat karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an?? Demikian juga zakat, tidak terdapat tata cara penunaiannya dalam Al-Qur’an apakah juga kalian ingkari??, bahkan bisa dikatakan hampir seluruh hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya secara global adapun perinciannya dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, apakah lantas kalian menolak hampir seluruh syari’at Islam???? Maka tidak diragukan lagi akan kekafiran kalian.Umar bin Al-Khottob berkata,إِنَّهُ سيأتي ناسٌ يُجادلونكم بشُبُهاتِ القُرآن، فَخذوهم بالسُنَنِ فَإن أصحابَ السنن أعلمُ بكتاب الله“Sesungguhnya akan datang golongan manusia yang mereka mendebat kalian dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang syubhat[10] maka lawanlah mereka dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, karena sesungguhnya orang-orang yang menguasai sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam merekalah yang paling paham dengan kandungan Al-Qur’an”[11] Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR At-Thirmidzi no 2800, Abu Dawud no 4605, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[2] Tuhfatul Ahwadzi 7/461[3] HR Abu Dawud, Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah 6/871. Dikatakan bahwa hukum yang terakhir ini (boleh bagi sang tamu untuk mengambil ganti senilai hara jamuan) adalah jika tamu tersebut adalah orang yang dalam keadaan darurat (‘Aunul Ma’bud 12/232)[4] Sebagaimana dinukil oleh Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi 7/462[5] Dan sifat ini (yang merubah ciptaan Allah) mencakup seluruh wanita yang disebutkan sebelumnya (yang mentato, yang minta di tato, yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, dan yang mengkikir giginya hingga ada kerenggangan diantara gigi-giginya). Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan    المُغَيِّرَاتِ tanpa huruf wawu وَ (Umdatul qori’ 19/225)[6] (yaitu aku tidak mendapatkan dalam Al-Qur’an penyebutan bahwa para wanita-wanita tersebut terlaknat)[7] Umdatul Qori 19/226. dalam riwayat yang lain مَا جَامَعْتُهَا “ aku tidak akan manjimaknya (menggaulinya)”. HR Al-Bukhati no 4886, 4887, 5931, 5939, 5943, dan 5948[8] Mawarid Adz-Dzom’an 1/56[9] At-Tamhid, karya Ibnu Abdilbar 1/151[10] Ayat-ayat Al-Qur’an ada yang muhkam dan ada yang syubhat. Adapun yang muhkam yaitu ayat-ayat yang jelas maknanya sehingga tidak bisa ditarik ulur maknanya. Adapun ayat yang sybuhat adalah ayat yang jelas maknanya bagi orang-orang yang dalam ilmunya namun kurang jelas maknanya bagi orang-orang yang ilmunya kurang. Sehingga oang-orang yang di dalam hatinya ada kesesatan akan memanfaatkan ayat-ayat seperti ini untuk mendukung hawa nafsu mereka.[11] Atsar riwayat Ad-Darimi no 119


Golongan Al Qur’aniun (hanya menerima Al-qur’an dan menolak sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang shahih)Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:لاَ أُلْفِيَنَّ أحدَكم مُتَّكِئًا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول لا ندري ما وجدنا في كتاب الله اتبعناه“Aku sungguh tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian dalam keadaan bertelekan di atas dipannya, datang kepadanya suatu perkara agama baik perintahku maupun laranganku lalu ia berkata, “Kami tidak tahu, apa yang kami temui dalam Al-Qur’an maka kami laksanakan””[1]Berkata Al-Mubarokfuri, “Hadits ini adalah salah satu dari dalil-dalil dan tanda-tanda kenabian. Sungguh apa yang dikabarkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ini telah menjadi kenyataan. Ada seseorang di Funjab di daerah India menamakan dirinya Ahli Qur’an, namun sungguh jauh berbeda antara dia dan ahli Qur’an yang hakiki. Yang benar ia adalah ahli kekufuran. Padahal sebelum itu ia adalah termasuk orang-orang yang sholeh lalu syaitanpun menyesatkannya dan menggelincirkannya dan menjauhkannya dari jalan yang lurus. Maka akhirnya diapun mengucapkan kata-kata yang bukan merupakan perkataan orang-orang yang beragama Islam. Dia menolak keras seluruh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan sibuk dengan penolakan ini. Ia berkata, “Seluruh hadits-hadits ini merupakan kedustaan dan kebohongan atas nama Allah, yang benar hanyalah wajib mengamalkan Al-Qur’an yang agung saja, tidak perlu mengamalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam walaupun hadits-hadits tersebut shahih dan mutawatir. Barangsiapa yang beramal tidak hanya dengan Al-Qur’an saja maka dia termasuk dalam firman Allah (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ (المائدة: من الآية44)“Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. 5:44)Dan perkataan-perkataannya yang lain yang merupakan kekufuran. Dia telah memiliki pengikut yang banyak yang merupakan orang-orang bodoh. Para pengikutnya menjadikannya sebagai imam (pemimpin) mereka. Para ulama di zamannya telah memvonis akan kafirnya orang ini.”[2]أَلآ إني أُوْتِيْتُ الكتابَ ومثلَه معه لاَ يُوْشِكُ رَجُلٌ شبعان على أريكته يقول عليكم بهذا القرآن فما وجدتم فيه من حلال فأَحِلُّوْهُ وما وجدتم فيه من حرام فحرموه ألا لا يحل لكم لحم الحمار الأهلي ولا كل ذي ناب من السَّبُعِ ولا لُقَطَةُ مُعاهَدٍ إلا أن يستغني عنها صاحبُها ومن نزل بقوم فعليهم أن يَقْرُوْهُ فإن لم يَقْرُوْهُ فله أن يُعْقِبَهم بمثلِ قِرَاه“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberikan (oleh Allah) Al-Quran dan yang semisalnya (yaitu sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam) bersama Al-Qur’an. Sungguh hampir ada seorang laki-laki yang duduk di atas dipannya dalam keadaan kekenyangan berkata, “Wajib bagi kalian (untuk berpegang) dengan Al-Qur’an ini, apa yang kalian temui dalam Al-Qur’an dari hal-hal yang halal maka halalkanlah dan apa yang kalian temui berupa hal-hal yang diharamkan maka haramkanlah”. Ketahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai negri dan tidak halal juga semua hewan bertaring dari binatang buas dan tidak halal juga apa yang terjatuh dari orang kafir mu’ahad (yaitu yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin) kecuali jika ia sudah tidak membutuhkannya. Barangsiapa yang mampir di suatu kaum maka wajib bagi kaum tersebut untuk menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya maka boleh baginya untuk mengambil ganti seharga nilai jamuan mereka”[3]Berkata At-Thibi, “Pada pengulangan perkataan tanbih (yaitu perkataan أَلآ dan  لاَ) menunjukan buruk dan penghinaan yang timbul dari kemarahan yang sangat besar terhadap orang yang meninggalkan sunnah dan meninggalkan beramal dengan hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan mencukupkan beramal dengan Al-Qur’an saja. (Kemarahan ini timbul akibat meninggalkan hadits karena Al-Qur’an-pen) bagaimana lagi dengan orang yang mengutamakan akalnya (sehingga meninggalkan hadits karena akalnya)??[4]Apa yang dikawatirkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sekarang telah terjadi. Betapa banyak orang yang menolak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dengan dalih Al-Qur’an sudah cukup sebagai petunjuk dan kita tidak butuh kepada sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Lupakah mereka dengan firman Allah( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)Tidakkah mereka membaca firman Allah:(وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلاغُ الْمُبِينُ﴾ (النور: من الآية54)“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS 24:54)Allah telah menyebutkan tentang kewajiban taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an sebanyak 33 kali, apakah mereka tidak membacanya??عن عبد الله قال لعنَ اللهُ الواشماتِ والمُوْتَشِمَاتِ والْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجاَتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ فبلغ ذلك امرأة من بني أسد يقال لها أم يعقوب فجاءت فقالت إنه بلغني أنك لعنت كيت وكيت فقال ومالي لا ألعن من لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ومن هو في كتاب الله فقالت لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول قال لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه أما قرأت   وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا   قالت بلى قال فإنه قد نهى عنه قالت فإني أرى أهلَك يفعلونه قال فاذْهبِي فانْظُرِي فذهبت فنظرتْ فلم تر من حاجتها شيئا فقال لو كانت كذلك ما جامعَتْنَاDari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Allah melaknat para wanita pembuat tato, para wanita yang minta untuk di tato, para wanita yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, para wanita yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, para wanita yang mengkikir giginya (sehingga timbul kerenggangan diantara gigi-giginya) untuk memperindah gigi-giginya, yaitu para wanita[5] yang merubah ciptaan Allah”. Perkataan Ibnu Mas’ud inipun sampai kepada seorang wanita dari bani Asad yang dikenal dengan Ummu Ya’qub lalu iapun mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata kepadanya, “Telah sampai kepadaku bahwasanya engkau melaknat demikian dan demikian”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bahwa dia terlaknat)”. Wanita itu berkata, “Aku telah membaca apa yang diantara dua sampul (yaitu tempat diletakkannya lembaran-lembaran Al-Qur’an) namun aku tidak mendapatkan apa yang engkau katakan[6]”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau engkau telah membaca Al-Qur’an (seluruhnya) tentunya engkau telah mendapatkan hal itu. Tidakkah engkau membaca firman Allah(وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)??”Wanita itu berkata, “Tentu saya telah membacanya”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah melarang perbuatan-perbuatan tersebut”. Wanita tersebut berkata, “Sesungguhnya istrimu (yaitu Zainab binti Abdillah Ats-Tsaqofi) telah melakukan hal-hal terlarang tersebut!”. Ibnu Mas’ud berkata, “pergilah engkau dan lihatlah (apa benar hal itu)!”. Maka wanita itupun pergi dan sama sekali tidak mendapatkan apa yang dia katakan. Maka Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau memang istriku sebagaimana yang engkau katakan maka ia tidak akan berkumpul denganku (yaitu akan aku ceraikan dia)[7]!!”عن عبد الله بن أبي بكر بن عبد الرحمن أنه قال لعبد الله بن عمر إنا نجد صلاة الحضر وصلاة الخوف في القرآن ولا نجد صلاة السفر في القرآن فقال له عبد الله بن عمر ابن أخي إن الله جل وعلا بعث إلينا محمدا رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ولا نعلم شيئا فإنما نفعل كما رأيناه يفعلDari Abdullah bin Abu Bakr bin Abdurrahman ia berkata kepada Abdullah bin Umar, “Kita menemukan sholat orang mukim (yiatu sholat biasa tatkala tidak safar) dan sholat khouf (sholat dalam keadaan perang) dalam Al-Quran namun kita tidak menemukan solat safar dalam Al-Qur’an”. Maka Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku sesungguhnya Allah telah mengutus kepada kita Muhammad sebagai rasul (utusan) Allah sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa, kita hanya tinggal melakukan sebagaimana yang kita lihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melakukannya”[8]Dari Abu Nadroh atau selainnya berkata, “Kami sedang duduk bersama ‘Imron bin Husain dan kami sedang mengulang-ngulang ilmu, lalu ada seseorang yang berkata, “Janganlah kalian berbicara kecuali dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an”. Imronpun berkata, “Sungguh engkau adalah orang yang goblok, apakah engkau temui dalam Al-Quran (penjelasan) bahwa sholat dhuhur  dan sholat ashar empat rakaat, bacaan dalam kedua sholat tersebut tidak dikeraskan?, sholat magrib tiga rakaat, pada dua rakaat pertama dibaca dengan suara keras adapun rakaat yang ketiga tidak?, sholat isya empat rakaat, dua rakaat yang pertama dibaca dengan suara yang keras adapun dua rakaat yang terakhir tidak??”[9]Kita tanyakan kepada para pengingkar sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Bagaimana cara kalian sholat dan haji??, bukankah dalam Al-Qur’an Allah hanya mengatakan وَأَقِيْمُا الصَّلاَةَ “Dan dirikanlah sholat!”  dan hanya berfirman ( ﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً﴾ (adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) tanpa menjelaskan tata cara sholat dan tata cara haji??. Ataukah kalian katakan bahwa Allah memerintahkan sholat dan haji tanpa menjelaskan tata caranya??, ataukah kalian mengatakan bahwa ibadah sholat dan haji tidak wajib karena tidak jelas tata caranya?? Apakah masuk akal Allah memerintahkan seseorang untuk melaksanakan suatu perkara tanpa menjelaskan tata cara pelaksanaannya??. Apakah kalian juga mengingkari adanya adzan sholat karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an?? Demikian juga zakat, tidak terdapat tata cara penunaiannya dalam Al-Qur’an apakah juga kalian ingkari??, bahkan bisa dikatakan hampir seluruh hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya secara global adapun perinciannya dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, apakah lantas kalian menolak hampir seluruh syari’at Islam???? Maka tidak diragukan lagi akan kekafiran kalian.Umar bin Al-Khottob berkata,إِنَّهُ سيأتي ناسٌ يُجادلونكم بشُبُهاتِ القُرآن، فَخذوهم بالسُنَنِ فَإن أصحابَ السنن أعلمُ بكتاب الله“Sesungguhnya akan datang golongan manusia yang mereka mendebat kalian dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang syubhat[10] maka lawanlah mereka dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, karena sesungguhnya orang-orang yang menguasai sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam merekalah yang paling paham dengan kandungan Al-Qur’an”[11] Firanda Andirjawww.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR At-Thirmidzi no 2800, Abu Dawud no 4605, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[2] Tuhfatul Ahwadzi 7/461[3] HR Abu Dawud, Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah 6/871. Dikatakan bahwa hukum yang terakhir ini (boleh bagi sang tamu untuk mengambil ganti senilai hara jamuan) adalah jika tamu tersebut adalah orang yang dalam keadaan darurat (‘Aunul Ma’bud 12/232)[4] Sebagaimana dinukil oleh Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi 7/462[5] Dan sifat ini (yang merubah ciptaan Allah) mencakup seluruh wanita yang disebutkan sebelumnya (yang mentato, yang minta di tato, yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, dan yang mengkikir giginya hingga ada kerenggangan diantara gigi-giginya). Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan    المُغَيِّرَاتِ tanpa huruf wawu وَ (Umdatul qori’ 19/225)[6] (yaitu aku tidak mendapatkan dalam Al-Qur’an penyebutan bahwa para wanita-wanita tersebut terlaknat)[7] Umdatul Qori 19/226. dalam riwayat yang lain مَا جَامَعْتُهَا “ aku tidak akan manjimaknya (menggaulinya)”. HR Al-Bukhati no 4886, 4887, 5931, 5939, 5943, dan 5948[8] Mawarid Adz-Dzom’an 1/56[9] At-Tamhid, karya Ibnu Abdilbar 1/151[10] Ayat-ayat Al-Qur’an ada yang muhkam dan ada yang syubhat. Adapun yang muhkam yaitu ayat-ayat yang jelas maknanya sehingga tidak bisa ditarik ulur maknanya. Adapun ayat yang sybuhat adalah ayat yang jelas maknanya bagi orang-orang yang dalam ilmunya namun kurang jelas maknanya bagi orang-orang yang ilmunya kurang. Sehingga oang-orang yang di dalam hatinya ada kesesatan akan memanfaatkan ayat-ayat seperti ini untuk mendukung hawa nafsu mereka.[11] Atsar riwayat Ad-Darimi no 119

10 Pelebur Dosa (2)

Alhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Pembaca sekalian yang moga selalu dalam penjagaan Allah dan senantiasa mendapatkan barokah dari-Nya. Tulisan kali ini adalah tulisan yang tertunda sebelumnya, silakan lihat di sini. Baru sempat saat ini rumaysho.com melanjutkannya. Bahasan ini adalah bahasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai apa saja yang termasuk pelebur dosa yang nanti akan beliau jelaskan sampai sepuluh rincian. Insya Allah rumaysho.com akan menyicilnya perlahan-lahan. Moga Allah mudahkan dan memberikan kekuatan. Allahumma yassir wa a’in. Ketiga: Amalan kebaikan sebagai pelebur dosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إذَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan yang berikutnya, akan mengampuni dosa-dosa di antara kedunya asalkan dosa-dosa besar dijauhi.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[2] Dalam hadits lain, beliau bersabda, مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.”[3] Dalam hadits lain disebutkan, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[4] Hadits lain pula, مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak mukminah, maka Allah akan memerdakan setiap anggota tubuhnya dari neraka. Sampai pun kemaluannya yang ia memerdekakan, itu pun akan selamat.”[5] Hadits-hadits di atas dan semisalnya terdapat dalam kitab shahih. Dalam hadits lain disebutkan pula, الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَالْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api. Hasad akan memakan kebaikan sebagaimana api melahap kayu bakar.”[6] Yang menjadi masalah dalam memahami hadits-hadits di atas, ada yang memahami bahwa amalan kebaikan itu hanya menghapuskan dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa besar, itu baru bisa terhapus dengan taubat. Sebagaimana dalam sebagian hadits disebutkan, مَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” Maka kami akan menjawab masalah ini dari beberapa sisi. -Bahasan bahwa kebaikan tidak selamanya menghapus dosa kecil, bisa pula dosa besar akan diulas dalam bahasan terakhir dari serial ini karena membutuhkan bahasan yang panjang dari Ibnu Taimiyah. Insya Allah …- Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/489 *** Inti dari bahasan ini adalah dengan melakukan amalan kebaikan bisa menghapuskan dosa. Jadi jangan remehkan kebaikan sekecil pun juga. Wallahu walliyut taufiq.   Riyadh-KSA, 12 Shafar 1432 H (16/01/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah. [2] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760, dari Abu Hurairah. [3] HR. Bukhari no. 1521, dari Abu Hurairah. [4] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/194, Asy Syamilah) [5] HR. Bukhari no. 6715 dan Muslim no. 1509. [6] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Tagsdosa besar

10 Pelebur Dosa (2)

Alhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Pembaca sekalian yang moga selalu dalam penjagaan Allah dan senantiasa mendapatkan barokah dari-Nya. Tulisan kali ini adalah tulisan yang tertunda sebelumnya, silakan lihat di sini. Baru sempat saat ini rumaysho.com melanjutkannya. Bahasan ini adalah bahasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai apa saja yang termasuk pelebur dosa yang nanti akan beliau jelaskan sampai sepuluh rincian. Insya Allah rumaysho.com akan menyicilnya perlahan-lahan. Moga Allah mudahkan dan memberikan kekuatan. Allahumma yassir wa a’in. Ketiga: Amalan kebaikan sebagai pelebur dosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إذَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan yang berikutnya, akan mengampuni dosa-dosa di antara kedunya asalkan dosa-dosa besar dijauhi.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[2] Dalam hadits lain, beliau bersabda, مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.”[3] Dalam hadits lain disebutkan, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[4] Hadits lain pula, مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak mukminah, maka Allah akan memerdakan setiap anggota tubuhnya dari neraka. Sampai pun kemaluannya yang ia memerdekakan, itu pun akan selamat.”[5] Hadits-hadits di atas dan semisalnya terdapat dalam kitab shahih. Dalam hadits lain disebutkan pula, الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَالْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api. Hasad akan memakan kebaikan sebagaimana api melahap kayu bakar.”[6] Yang menjadi masalah dalam memahami hadits-hadits di atas, ada yang memahami bahwa amalan kebaikan itu hanya menghapuskan dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa besar, itu baru bisa terhapus dengan taubat. Sebagaimana dalam sebagian hadits disebutkan, مَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” Maka kami akan menjawab masalah ini dari beberapa sisi. -Bahasan bahwa kebaikan tidak selamanya menghapus dosa kecil, bisa pula dosa besar akan diulas dalam bahasan terakhir dari serial ini karena membutuhkan bahasan yang panjang dari Ibnu Taimiyah. Insya Allah …- Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/489 *** Inti dari bahasan ini adalah dengan melakukan amalan kebaikan bisa menghapuskan dosa. Jadi jangan remehkan kebaikan sekecil pun juga. Wallahu walliyut taufiq.   Riyadh-KSA, 12 Shafar 1432 H (16/01/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah. [2] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760, dari Abu Hurairah. [3] HR. Bukhari no. 1521, dari Abu Hurairah. [4] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/194, Asy Syamilah) [5] HR. Bukhari no. 6715 dan Muslim no. 1509. [6] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Tagsdosa besar
Alhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Pembaca sekalian yang moga selalu dalam penjagaan Allah dan senantiasa mendapatkan barokah dari-Nya. Tulisan kali ini adalah tulisan yang tertunda sebelumnya, silakan lihat di sini. Baru sempat saat ini rumaysho.com melanjutkannya. Bahasan ini adalah bahasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai apa saja yang termasuk pelebur dosa yang nanti akan beliau jelaskan sampai sepuluh rincian. Insya Allah rumaysho.com akan menyicilnya perlahan-lahan. Moga Allah mudahkan dan memberikan kekuatan. Allahumma yassir wa a’in. Ketiga: Amalan kebaikan sebagai pelebur dosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إذَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan yang berikutnya, akan mengampuni dosa-dosa di antara kedunya asalkan dosa-dosa besar dijauhi.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[2] Dalam hadits lain, beliau bersabda, مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.”[3] Dalam hadits lain disebutkan, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[4] Hadits lain pula, مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak mukminah, maka Allah akan memerdakan setiap anggota tubuhnya dari neraka. Sampai pun kemaluannya yang ia memerdekakan, itu pun akan selamat.”[5] Hadits-hadits di atas dan semisalnya terdapat dalam kitab shahih. Dalam hadits lain disebutkan pula, الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَالْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api. Hasad akan memakan kebaikan sebagaimana api melahap kayu bakar.”[6] Yang menjadi masalah dalam memahami hadits-hadits di atas, ada yang memahami bahwa amalan kebaikan itu hanya menghapuskan dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa besar, itu baru bisa terhapus dengan taubat. Sebagaimana dalam sebagian hadits disebutkan, مَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” Maka kami akan menjawab masalah ini dari beberapa sisi. -Bahasan bahwa kebaikan tidak selamanya menghapus dosa kecil, bisa pula dosa besar akan diulas dalam bahasan terakhir dari serial ini karena membutuhkan bahasan yang panjang dari Ibnu Taimiyah. Insya Allah …- Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/489 *** Inti dari bahasan ini adalah dengan melakukan amalan kebaikan bisa menghapuskan dosa. Jadi jangan remehkan kebaikan sekecil pun juga. Wallahu walliyut taufiq.   Riyadh-KSA, 12 Shafar 1432 H (16/01/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah. [2] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760, dari Abu Hurairah. [3] HR. Bukhari no. 1521, dari Abu Hurairah. [4] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/194, Asy Syamilah) [5] HR. Bukhari no. 6715 dan Muslim no. 1509. [6] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Tagsdosa besar


Alhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Pembaca sekalian yang moga selalu dalam penjagaan Allah dan senantiasa mendapatkan barokah dari-Nya. Tulisan kali ini adalah tulisan yang tertunda sebelumnya, silakan lihat di sini. Baru sempat saat ini rumaysho.com melanjutkannya. Bahasan ini adalah bahasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai apa saja yang termasuk pelebur dosa yang nanti akan beliau jelaskan sampai sepuluh rincian. Insya Allah rumaysho.com akan menyicilnya perlahan-lahan. Moga Allah mudahkan dan memberikan kekuatan. Allahumma yassir wa a’in. Ketiga: Amalan kebaikan sebagai pelebur dosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إذَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan yang berikutnya, akan mengampuni dosa-dosa di antara kedunya asalkan dosa-dosa besar dijauhi.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[2] Dalam hadits lain, beliau bersabda, مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.”[3] Dalam hadits lain disebutkan, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[4] Hadits lain pula, مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak mukminah, maka Allah akan memerdakan setiap anggota tubuhnya dari neraka. Sampai pun kemaluannya yang ia memerdekakan, itu pun akan selamat.”[5] Hadits-hadits di atas dan semisalnya terdapat dalam kitab shahih. Dalam hadits lain disebutkan pula, الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَالْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api. Hasad akan memakan kebaikan sebagaimana api melahap kayu bakar.”[6] Yang menjadi masalah dalam memahami hadits-hadits di atas, ada yang memahami bahwa amalan kebaikan itu hanya menghapuskan dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa besar, itu baru bisa terhapus dengan taubat. Sebagaimana dalam sebagian hadits disebutkan, مَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ “Selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” Maka kami akan menjawab masalah ini dari beberapa sisi. -Bahasan bahwa kebaikan tidak selamanya menghapus dosa kecil, bisa pula dosa besar akan diulas dalam bahasan terakhir dari serial ini karena membutuhkan bahasan yang panjang dari Ibnu Taimiyah. Insya Allah …- Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/489 *** Inti dari bahasan ini adalah dengan melakukan amalan kebaikan bisa menghapuskan dosa. Jadi jangan remehkan kebaikan sekecil pun juga. Wallahu walliyut taufiq.   Riyadh-KSA, 12 Shafar 1432 H (16/01/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah. [2] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760, dari Abu Hurairah. [3] HR. Bukhari no. 1521, dari Abu Hurairah. [4] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/194, Asy Syamilah) [5] HR. Bukhari no. 6715 dan Muslim no. 1509. [6] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Tagsdosa besar
Prev     Next