Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu

Pertanyaan: Apa hukum shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ketika itu tidak tahu?   Jawaban: Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” Dalil lainnya lagi adalah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika di pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengetahui hal itu melepas sendalnya saat shalat. Beliau tidak melakukan seperti ini ketika mulai shalat. Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengetahui najis di pertengahan shalat, maka hendaklah ia menghilangkannya walaupun itu di tengah-tengah shalat. Lalu ia terus melanjutkan shalatnya jika ketika menghilangkan najis tersebut auratnya masih tetap tertutup. Begitu pula barangsiapa yang lupa di tengah shalat (untuk menghilangkan najis), maka hendaklah ia melepas bagian pakaian yang terkena najis, ia masih bisa meneruskan shalatnya selama auratnya masih tertutup. Adapun jika ia telah selesai dari shalatnya, kemudian ia mengingat akan najis tersebut setelah shalat atau baru saja mengetahuinya, maka shalatnya tidak perlu ia ulangi. Shalatnya tetaplah sah. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa hal ini berbeda dengan seseorang yang shalat dalam keadaan lupa berwudhu, misalnya ia tadinya dalam keadaan hadats dan lupa berwudhu (ketika akan shalat), kemudian ia shalat dan setelah shalat baru ia ingat bahwa ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu, maka (setelah shalat tadi) ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya. Begitu pula ketika seseorang dalam keadaan junub dan tidak mengetahuinya, semisal orang yang mimpi basah di malam hari, lalu ia shalat shubuh dalam keadaan tidak mengetahui bahwa ia dalam keadaan hadats. Lantas di siang hari ia melihat di pakaiannya ada mani karena tidur semalam. Untuk kondisi semacam ini, wajib baginya mandi junub, lalu mengulangi shalatnya tadi. Masalah pertama (baru mengingat atau mengetahui adanya najis) dan masalah kedua (baru tahu dalam kondisi berhadats) memiliki perbedaan. Menghilangkan najis termasuk dalam masalah meninggalkan hal-hal yang dilarang. Sedangkan keharusan berwudhu dan mandi termasuk dalam hal melakukan perintah. Hal yang termasuk dalam melakukan perintah adalah perkara yang mesti dilakukan. Ibadah jadi tidak sah kecuali dengan melakukan hal itu. Sedangkan menghilangkan najis termasuk dalam perkara yang mesti tidak ada dalam ibadah (amrun ‘adami), artinya shalat jadi tidak sempurna kecuali dengan tidak adanya najis tersebut. Namun jika najis tersebut ditemukan ketika shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka sama sekali hal itu tidak membawa efek pada shalat. Karena kondisi ini bukan berarti ia luput dari hal yang mesti diwujudkan dalam shalat. Wallahu a’lam. [Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 546-547] Catatan: Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan berhadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan berhadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Alhamdulillah-finished in Panggang-GK, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (03/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Tagsadab pakaian najis

Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu

Pertanyaan: Apa hukum shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ketika itu tidak tahu?   Jawaban: Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” Dalil lainnya lagi adalah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika di pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengetahui hal itu melepas sendalnya saat shalat. Beliau tidak melakukan seperti ini ketika mulai shalat. Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengetahui najis di pertengahan shalat, maka hendaklah ia menghilangkannya walaupun itu di tengah-tengah shalat. Lalu ia terus melanjutkan shalatnya jika ketika menghilangkan najis tersebut auratnya masih tetap tertutup. Begitu pula barangsiapa yang lupa di tengah shalat (untuk menghilangkan najis), maka hendaklah ia melepas bagian pakaian yang terkena najis, ia masih bisa meneruskan shalatnya selama auratnya masih tertutup. Adapun jika ia telah selesai dari shalatnya, kemudian ia mengingat akan najis tersebut setelah shalat atau baru saja mengetahuinya, maka shalatnya tidak perlu ia ulangi. Shalatnya tetaplah sah. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa hal ini berbeda dengan seseorang yang shalat dalam keadaan lupa berwudhu, misalnya ia tadinya dalam keadaan hadats dan lupa berwudhu (ketika akan shalat), kemudian ia shalat dan setelah shalat baru ia ingat bahwa ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu, maka (setelah shalat tadi) ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya. Begitu pula ketika seseorang dalam keadaan junub dan tidak mengetahuinya, semisal orang yang mimpi basah di malam hari, lalu ia shalat shubuh dalam keadaan tidak mengetahui bahwa ia dalam keadaan hadats. Lantas di siang hari ia melihat di pakaiannya ada mani karena tidur semalam. Untuk kondisi semacam ini, wajib baginya mandi junub, lalu mengulangi shalatnya tadi. Masalah pertama (baru mengingat atau mengetahui adanya najis) dan masalah kedua (baru tahu dalam kondisi berhadats) memiliki perbedaan. Menghilangkan najis termasuk dalam masalah meninggalkan hal-hal yang dilarang. Sedangkan keharusan berwudhu dan mandi termasuk dalam hal melakukan perintah. Hal yang termasuk dalam melakukan perintah adalah perkara yang mesti dilakukan. Ibadah jadi tidak sah kecuali dengan melakukan hal itu. Sedangkan menghilangkan najis termasuk dalam perkara yang mesti tidak ada dalam ibadah (amrun ‘adami), artinya shalat jadi tidak sempurna kecuali dengan tidak adanya najis tersebut. Namun jika najis tersebut ditemukan ketika shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka sama sekali hal itu tidak membawa efek pada shalat. Karena kondisi ini bukan berarti ia luput dari hal yang mesti diwujudkan dalam shalat. Wallahu a’lam. [Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 546-547] Catatan: Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan berhadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan berhadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Alhamdulillah-finished in Panggang-GK, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (03/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Tagsadab pakaian najis
Pertanyaan: Apa hukum shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ketika itu tidak tahu?   Jawaban: Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” Dalil lainnya lagi adalah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika di pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengetahui hal itu melepas sendalnya saat shalat. Beliau tidak melakukan seperti ini ketika mulai shalat. Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengetahui najis di pertengahan shalat, maka hendaklah ia menghilangkannya walaupun itu di tengah-tengah shalat. Lalu ia terus melanjutkan shalatnya jika ketika menghilangkan najis tersebut auratnya masih tetap tertutup. Begitu pula barangsiapa yang lupa di tengah shalat (untuk menghilangkan najis), maka hendaklah ia melepas bagian pakaian yang terkena najis, ia masih bisa meneruskan shalatnya selama auratnya masih tertutup. Adapun jika ia telah selesai dari shalatnya, kemudian ia mengingat akan najis tersebut setelah shalat atau baru saja mengetahuinya, maka shalatnya tidak perlu ia ulangi. Shalatnya tetaplah sah. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa hal ini berbeda dengan seseorang yang shalat dalam keadaan lupa berwudhu, misalnya ia tadinya dalam keadaan hadats dan lupa berwudhu (ketika akan shalat), kemudian ia shalat dan setelah shalat baru ia ingat bahwa ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu, maka (setelah shalat tadi) ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya. Begitu pula ketika seseorang dalam keadaan junub dan tidak mengetahuinya, semisal orang yang mimpi basah di malam hari, lalu ia shalat shubuh dalam keadaan tidak mengetahui bahwa ia dalam keadaan hadats. Lantas di siang hari ia melihat di pakaiannya ada mani karena tidur semalam. Untuk kondisi semacam ini, wajib baginya mandi junub, lalu mengulangi shalatnya tadi. Masalah pertama (baru mengingat atau mengetahui adanya najis) dan masalah kedua (baru tahu dalam kondisi berhadats) memiliki perbedaan. Menghilangkan najis termasuk dalam masalah meninggalkan hal-hal yang dilarang. Sedangkan keharusan berwudhu dan mandi termasuk dalam hal melakukan perintah. Hal yang termasuk dalam melakukan perintah adalah perkara yang mesti dilakukan. Ibadah jadi tidak sah kecuali dengan melakukan hal itu. Sedangkan menghilangkan najis termasuk dalam perkara yang mesti tidak ada dalam ibadah (amrun ‘adami), artinya shalat jadi tidak sempurna kecuali dengan tidak adanya najis tersebut. Namun jika najis tersebut ditemukan ketika shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka sama sekali hal itu tidak membawa efek pada shalat. Karena kondisi ini bukan berarti ia luput dari hal yang mesti diwujudkan dalam shalat. Wallahu a’lam. [Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 546-547] Catatan: Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan berhadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan berhadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Alhamdulillah-finished in Panggang-GK, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (03/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Tagsadab pakaian najis


Pertanyaan: Apa hukum shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ketika itu tidak tahu?   Jawaban: Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” Dalil lainnya lagi adalah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika di pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengetahui hal itu melepas sendalnya saat shalat. Beliau tidak melakukan seperti ini ketika mulai shalat. Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengetahui najis di pertengahan shalat, maka hendaklah ia menghilangkannya walaupun itu di tengah-tengah shalat. Lalu ia terus melanjutkan shalatnya jika ketika menghilangkan najis tersebut auratnya masih tetap tertutup. Begitu pula barangsiapa yang lupa di tengah shalat (untuk menghilangkan najis), maka hendaklah ia melepas bagian pakaian yang terkena najis, ia masih bisa meneruskan shalatnya selama auratnya masih tertutup. Adapun jika ia telah selesai dari shalatnya, kemudian ia mengingat akan najis tersebut setelah shalat atau baru saja mengetahuinya, maka shalatnya tidak perlu ia ulangi. Shalatnya tetaplah sah. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa hal ini berbeda dengan seseorang yang shalat dalam keadaan lupa berwudhu, misalnya ia tadinya dalam keadaan hadats dan lupa berwudhu (ketika akan shalat), kemudian ia shalat dan setelah shalat baru ia ingat bahwa ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu, maka (setelah shalat tadi) ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya. Begitu pula ketika seseorang dalam keadaan junub dan tidak mengetahuinya, semisal orang yang mimpi basah di malam hari, lalu ia shalat shubuh dalam keadaan tidak mengetahui bahwa ia dalam keadaan hadats. Lantas di siang hari ia melihat di pakaiannya ada mani karena tidur semalam. Untuk kondisi semacam ini, wajib baginya mandi junub, lalu mengulangi shalatnya tadi. Masalah pertama (baru mengingat atau mengetahui adanya najis) dan masalah kedua (baru tahu dalam kondisi berhadats) memiliki perbedaan. Menghilangkan najis termasuk dalam masalah meninggalkan hal-hal yang dilarang. Sedangkan keharusan berwudhu dan mandi termasuk dalam hal melakukan perintah. Hal yang termasuk dalam melakukan perintah adalah perkara yang mesti dilakukan. Ibadah jadi tidak sah kecuali dengan melakukan hal itu. Sedangkan menghilangkan najis termasuk dalam perkara yang mesti tidak ada dalam ibadah (amrun ‘adami), artinya shalat jadi tidak sempurna kecuali dengan tidak adanya najis tersebut. Namun jika najis tersebut ditemukan ketika shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka sama sekali hal itu tidak membawa efek pada shalat. Karena kondisi ini bukan berarti ia luput dari hal yang mesti diwujudkan dalam shalat. Wallahu a’lam. [Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 546-547] Catatan: Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan berhadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan berhadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Alhamdulillah-finished in Panggang-GK, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (03/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Tagsadab pakaian najis

Keutamaan Ikhlas (bag. 2)

Ketiga : Orang yang ikhlash dinaungi oleh Allah pada hari kiamat kelakRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan akan dahsyatnya hari kiamat. Beliau bersabda :تُحْشَرُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا“Kalian akan dikumpulkan (di padang mahsyar) dalam kondisi telanjang dan belum di sunat”Aisyahpun berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ  “Wahai Rasulullah, laki-laki dan perempuan (seluruhnya)?, sebagian mereka akan melihat (aurat) sebagian yang lain?”Rasulullah berkata, الْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكِ “Perkaranya dahsyat sehingga mereka tidak sempat memikirkan hal itu” (HR Al-Bukhari no 6527 dan Muslim no 2859).Rasulullah juga bersabdaيَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ … وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنْ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لَا يُطِيقُونَ وَلَا يَحْتَمِلُونَ“Allah mengumpulkan seluruh manusia dari pertama hingga yang terakhir di atas satu dataran… dan matahari mendekat, maka orang-orangpun dilanda kesedihan dan kesulitan yang tidak mampu mereka hadapi dan tidak mampu mereka pikul” (HR Al-Bukhari no 4712 dan Muslim no 327)Hari yang sangat panas….sehingga keringat manusiapun deras bercucuran… Rasulullah bersabdaتُدْنِي الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتىَّ تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ فَيَكُوْنُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى حَقَوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا“Pada hari kiamat matahari mendekat ke arah manusia seukuran satu mil, maka (kondisi) manusiapun terhadap keringat mereka (yang bercucuran) berdasarkan amalan mereka. Ada diantara mereka yang air keringatnya hingga dua mata kakinya, ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke lututnya, ada yang hingga ke pantatnya, dan ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke mulutnya” (HR Muslim no 2864)Pada hari itu ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘arsy Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungannya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan Allah. Imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, seorang pria yang hatinya terikat dengan masjid-masjid, dua orang pria yang saling mencintai karena Allah, mereka berdua berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak untuk berzina oleh seorang wanita yang berkedudukan dan cantik namun ia berkata “Sesungguhnya aku takut kepada Allah”, seseorang yang bersedekah lalu ia sembunyikan hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala bersendirian maka kedua matanyapun meneteskan air mata“ (HR Muslim no 660)Di antara tujuh golongan tersebut ada dua golongan yang dinaungi oleh Allah karena keikhlasannya.Yang pertama adalah seseorang yang bersedekah lantas ia tidak menceritakannya kepada orang lain, sehingga tidak seorangpun yang mengetahui sedekahnya tersebut, bahkan orang terdekatnya pun tidak mengetahui hal itu.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Sikap ini merupakan tanda kuatnya iman seseorang di mana cukup baginya bahwa Allah mengetahui amalannya (sehingga tidak butuh diketahui oleh orang lain-pen). Dan hal ini menunjukkan sikap menyelisihi hawa nafsu, karena hawa nafsu ingin agar dirinya memperlihatkan sedekahnya dan ingin dipuji oleh manusia. Oleh karenanya sikap menyembunyikan sedekah membutuhkan keimanan yang sangat kuat untuk melawan hawa nafsu” (Fathul Baari 4/62)Ada beberapa penafsiran ulama tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya” sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari (2/146), diantaranya :–         Disebutkan tangan kiri dengan tangan kanan karena tangan kiri sangat dekat dengan tangan kanan, dan dimana ada tangan kanan maka tangan kiri menyertainya. Meskipun demikian, karena tangan kanan terlalu menyembunyikan sedekahnya hingga temannya yang paling dekat yaitu tangan kiri tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanan. Lafal Nabi ini menunjukkan bentuk mubaalagoh (berlebih-lebihan) dalam menyembunyikan sedekahnya.–         Maksudnya yaitu hingga malaikat yang ada di kirinya tidak mengetahui apa yang telah ia sedekahkan–         Diantara bentuk pengamalan hadits ini yaitu jika seseorang ingin bersedekah kepada saudaranya pedagang yang miskin maka iapun membeli barang dagangan saudaranya tersebut (tanpa menawar harga barang tersebut) bahkan dengan harga jual yang tinggi atau untuk melariskan barang dagangan saudaranya tersebut.–         Maksud dari tangan kiri yaitu dirinya sendiri, artinya ia berinfaq dan menyembunyikan infaqnya sampai-sampai dirinya sendiri tidak tahu (lupa) dengan sedekah yang telah ia keluarkan.Yang kedua adalah seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala ia bersendirian lantas iapun mengalirkan air matanya. Ibnu Hajr menyebutkan dua penafsiran ulama tentang sabda Nabi خَالِيًا “bersendirian” yang kedua tafsiran tersebut menunjukan keikhlasan,–         Maksudnya ia berdzikir kepada Allah tatkala bersendirian dan jauh dari keramaian sehingga tidak ada seorangpun yang melihatnya. Ibnu Hajr berkata, “Karena ia dalam kondisi seperti ini lebih jauh dari riyaa” (Fathul Baari 2/147)–         Maksudnya yaitu meskipun ia berdzikir di hadapan orang banyak dan dilihat oleh orang banyak akan tetapi hatinya seakan-akan bersendirian dengan Allah, yaitu hatinya kosong dari memperhatikan manusia, kosong dari memperhatikan pandangan dan penilaian manusia. (Lihat Fathul Baari 2/147). Tentunya hal ini menunjukkan keikhlasan yang sangat tinggi, sehingga meskipun di hadapan orang banyak ia mampu mengatur hatinya dan mengosongkan hatinya dari riyaa’Keempat : Amalan-amalan orang yang ikhlash yang bersifat duniawi akan diberi ganjaran oleh Allah.Sungguh merupakan keberuntungan yang luar biasa bagi orang-orang yang ikhlash, karena bukan saja amalan-amalan ibadahnya yang diberi ganjaran oleh Allah bahkan amalan-amalannya yang bersifat duniawi juga mendapat ganjaran di sisi Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Sa’d bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhu :إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau berinfak sesuatupun dengan berharap wajah Allah (ikhlash) kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Imam An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya perkara yang mubah jika dikerjakan dengan niat mencari wajah Allah maka akan menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan ganjaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan hal ini dengan sabdanya “bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu”. Karena istri seseorang termasuk bagian paling khusus dari kebutuhan dunianya, syahwatnya, dan keledzatannya.Dan jika ia menyuapkan makanan ke mulut istrinya, maka kondisi seperti ini biasanya terjadi tatkala sedang bercumbu dan berlembut-lembut serta berledzat-ledzat dengan perkara yang mubah. Kondisi seperti ini sangatlah jauh dari kondisi ketaatan (bentuk sedang ibadah-pen) dan (sedang mengingat) akhirat, meskipun demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya jika ia melakukannya dengan maksud untuk mencari wajah Allah maka ia akan memperoleh pahala. Maka kondisi yang selain ini lebih utama jika dikerjakan karena mengharap wajah Allah. Dan hal ini mencakup perkara-perkara yang hukum asalnya adalah mubah jika dikerjakan oleh seseorang karena Allah maka ia akan mendapatkan pahala. Seperti makan dengan niat agar bisa kuat melakukan ketaatan kepada Allah, tidur dengan maksud istirahat agar (jika terjaga) lebih giat beribadah” (Al-Minhaaj 11/77-78) Sungguh betapa banyak ganjaran yang akan diraih oleh seseorang yang ikhlash, kehidupannya seluruhnya penuh dengan ganjaran dari Allah. Bayangkanlah seseorang yang menghabiskan waktunya puluhan tahun untuk bekerja keras mencari nafkah… jika ia mengerjakannya dengan menghadirkan niat karena Allah maka setiap tetes keringat yang bercucuran akan bernilai di sisi Allah.Kelima :  Ikhlas membantu mewujudkan cita-cita Banyak orang yang bercita-cita akan tetapi sering cita-cita tersebut kandas dan tidak terkabulkan. Diantara sebab tidak terwujudkannya cita-cita tersebut adalah niat yang kurang tulus. Syaddad bin Al-Haad radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَعْرَابِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ ، ثُمَّ قَالَ : أُهَاجِرُ مَعَكَ ، فَأَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعْضَ أَصْحَابِهِ ، فَلَمَّا كَانَتْ غَزْوَةٌ غَنِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم شيئاً، فَقَسَمَ وَقَسَمَ لَهُ ، فَأَعْطَى أَصْحَابَهُ مَا قَسَمَ لَهُ ، وَكَانَ يَرْعَى ظَهْرَهُمْ ، فَلَمَّا جَاءَ دَفَعُوهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ ، قَالُوا : قِسْمٌ قَسَمَهُ لَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ، فَأَخَذَهُ فَجَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالَ : قَسَمْتُهُ لَكَ، قَالَ : مَا عَلَى هَذَا اتَّبَعْتُكَ ، وَلَكِنِّي اتَّبَعْتُكَ عَلَى أَنْ أُرْمَى إِلَى هَاهُنَا ، وَأَشَارَ إِلَى حَلْقِهِ بِـ سَهْمٍ ، فَأَمُوتَ فَأَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَقَالَ : إِنْ تَصْدُقِ اللَّهَ يَصْدُقْكَ ، فَلَبِثُوا قَلِيلاً ثُمَّ نَهَضُوا فِي قِتَالِ الْعَدُوِّ ، فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُحْمَلُ قَدْ أَصَابَهُ سَهْمٌ حَيْثُ أَشَارَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : أَهُوَ هُوَ ؟ قَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : صَدَقَ اللَّهَ فَصَدَقَهُ ، ثُمَّ كَفَّنَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي جُبَّةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، ثُمَّ قَدَّمَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ ، فَكَانَ فِيمَا ظَهَرَ مِنْ صَلاَتِهِ : اللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ خَرَجَ مُهَاجِرًا فِي سَبِيلِكَ فَقُتِلَ شَهِيدًا أَنَا شَهِيدٌ عَلَى ذَلِكَ.“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun beriman kepada Nabi dan mengikuti Nabi, kemudian ia berkata kepada Nabi, “Aku akan berhijroh bersamamu”. Maka Nabipun meminta sebagian sahabat untuk memperhatikan orang ini. Maka tatkala terjadi peperangan Nabi memperoleh ghonimah maka Nabipun membagi-bagikan ghonimah tersebut dan Nabi membagikan juga bagi orang ini. Nabipun menyerahkan bagian ghonimah orang ini kepada para sahabat (untuk diberikan kepada orang ini). Dan orang ini tugasnya adalah menjaga bagian belakang pasukan. Tatkala orang ini datang maka para sahabatpun menyerahkan bagian ghonimahnya kepadanya. Iapun berkata, “Apa ini?”, mereka berkata, “Ini adalah bagianmu yang dibagikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm untukmu. Iapun mengambilnya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata keapda Nabi, “Apa ini?”. Nabi berkata, “Aku membagikannya untukmu”. Ia berkata, “Aku tidak mengikutimu untuk memperoleh ini, akan tetapi aku mengikutimu supaya aka dipanah dengan anak panah di sini (seraya mengisyaratkan ke lehernya) lalu aku mati dan masuk surga”. Nabipun berkata, “Jika niatmu benar maka Allah akan mengabulkannya”. Tidak lama kemudian para sahabat bangkit dan maju ke medan perang melawan musuh. Lalu (setelah perang-pen) orang inipun didatangkan kepada Nabi sambil dipikul dalam kondisi lehernya telah ditembus oleh anak panah. Maka Nabi berkata, “Apakah ini adalah (mayat) orang itu?”, mereka berkata, “Benar”. Nabi berkata, “Niatnya benar maka Allah mengabulkan (keinginannya)” Lalu Nabi mengkafani orang ini dengan jubah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi meletakkan mayat orang ini di depan lalu beliau menyolatkannya. Dan diantara doa Nabi tatkala menyolatkan orang ini, “Yaa Allah ini adalah hambamu telah keluar berhijroh di jalanmu lalu iapun mati syahid dan aku bersaksi atas hal ini” (HR An-Nasaai no 1952 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib no 1336)Lihatlah bagaimana tulus dan ikhlasnya orang arab badui ini, padahal mengambil harta ghonimah perang merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan  jika hal itu bukanlah maksud utama maka sama sekali tidak mengurangi pahala jihad fi sabiilillah. Akan tetapi orang arab badui ini sama sekali tidak mau mengambil ghonimah perang serta mengembalikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan mengutarakan dengan tegas niat tulusnya untuk berjihad yaitu agar mati syahid dan masuk surga. Cita-citanya adalah meninggal dalam keadaan lehernya ditembusi oleh anak panah musuh. Tatkala niatnya tulus dan ikhlash maka Allahpun mewujudkan cita-citanya. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita, betapa butuhnya kita terhadap niat yang tulus dan ikhlash agar cita-cita kita terwujudkan. Betapa banyak program dakwah dan cita-cita kita yang kandas dan tidak terwujud… bahkan setelah melalui perjalanan yang panjang serta pengorbanan harta waktu dan tenaga…!!! Mungkinkah karena niat kita yang tidak tulus..?? masih ternodai dengan penyakit cinta popularitas..???. Sudah saatnya kita menginstropeksi diri sebelum terlambat… sebelum hilang kesempatan untuk memperbaiki. Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Keutamaan Ikhlas (bag. 2)

Ketiga : Orang yang ikhlash dinaungi oleh Allah pada hari kiamat kelakRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan akan dahsyatnya hari kiamat. Beliau bersabda :تُحْشَرُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا“Kalian akan dikumpulkan (di padang mahsyar) dalam kondisi telanjang dan belum di sunat”Aisyahpun berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ  “Wahai Rasulullah, laki-laki dan perempuan (seluruhnya)?, sebagian mereka akan melihat (aurat) sebagian yang lain?”Rasulullah berkata, الْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكِ “Perkaranya dahsyat sehingga mereka tidak sempat memikirkan hal itu” (HR Al-Bukhari no 6527 dan Muslim no 2859).Rasulullah juga bersabdaيَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ … وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنْ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لَا يُطِيقُونَ وَلَا يَحْتَمِلُونَ“Allah mengumpulkan seluruh manusia dari pertama hingga yang terakhir di atas satu dataran… dan matahari mendekat, maka orang-orangpun dilanda kesedihan dan kesulitan yang tidak mampu mereka hadapi dan tidak mampu mereka pikul” (HR Al-Bukhari no 4712 dan Muslim no 327)Hari yang sangat panas….sehingga keringat manusiapun deras bercucuran… Rasulullah bersabdaتُدْنِي الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتىَّ تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ فَيَكُوْنُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى حَقَوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا“Pada hari kiamat matahari mendekat ke arah manusia seukuran satu mil, maka (kondisi) manusiapun terhadap keringat mereka (yang bercucuran) berdasarkan amalan mereka. Ada diantara mereka yang air keringatnya hingga dua mata kakinya, ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke lututnya, ada yang hingga ke pantatnya, dan ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke mulutnya” (HR Muslim no 2864)Pada hari itu ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘arsy Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungannya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan Allah. Imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, seorang pria yang hatinya terikat dengan masjid-masjid, dua orang pria yang saling mencintai karena Allah, mereka berdua berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak untuk berzina oleh seorang wanita yang berkedudukan dan cantik namun ia berkata “Sesungguhnya aku takut kepada Allah”, seseorang yang bersedekah lalu ia sembunyikan hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala bersendirian maka kedua matanyapun meneteskan air mata“ (HR Muslim no 660)Di antara tujuh golongan tersebut ada dua golongan yang dinaungi oleh Allah karena keikhlasannya.Yang pertama adalah seseorang yang bersedekah lantas ia tidak menceritakannya kepada orang lain, sehingga tidak seorangpun yang mengetahui sedekahnya tersebut, bahkan orang terdekatnya pun tidak mengetahui hal itu.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Sikap ini merupakan tanda kuatnya iman seseorang di mana cukup baginya bahwa Allah mengetahui amalannya (sehingga tidak butuh diketahui oleh orang lain-pen). Dan hal ini menunjukkan sikap menyelisihi hawa nafsu, karena hawa nafsu ingin agar dirinya memperlihatkan sedekahnya dan ingin dipuji oleh manusia. Oleh karenanya sikap menyembunyikan sedekah membutuhkan keimanan yang sangat kuat untuk melawan hawa nafsu” (Fathul Baari 4/62)Ada beberapa penafsiran ulama tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya” sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari (2/146), diantaranya :–         Disebutkan tangan kiri dengan tangan kanan karena tangan kiri sangat dekat dengan tangan kanan, dan dimana ada tangan kanan maka tangan kiri menyertainya. Meskipun demikian, karena tangan kanan terlalu menyembunyikan sedekahnya hingga temannya yang paling dekat yaitu tangan kiri tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanan. Lafal Nabi ini menunjukkan bentuk mubaalagoh (berlebih-lebihan) dalam menyembunyikan sedekahnya.–         Maksudnya yaitu hingga malaikat yang ada di kirinya tidak mengetahui apa yang telah ia sedekahkan–         Diantara bentuk pengamalan hadits ini yaitu jika seseorang ingin bersedekah kepada saudaranya pedagang yang miskin maka iapun membeli barang dagangan saudaranya tersebut (tanpa menawar harga barang tersebut) bahkan dengan harga jual yang tinggi atau untuk melariskan barang dagangan saudaranya tersebut.–         Maksud dari tangan kiri yaitu dirinya sendiri, artinya ia berinfaq dan menyembunyikan infaqnya sampai-sampai dirinya sendiri tidak tahu (lupa) dengan sedekah yang telah ia keluarkan.Yang kedua adalah seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala ia bersendirian lantas iapun mengalirkan air matanya. Ibnu Hajr menyebutkan dua penafsiran ulama tentang sabda Nabi خَالِيًا “bersendirian” yang kedua tafsiran tersebut menunjukan keikhlasan,–         Maksudnya ia berdzikir kepada Allah tatkala bersendirian dan jauh dari keramaian sehingga tidak ada seorangpun yang melihatnya. Ibnu Hajr berkata, “Karena ia dalam kondisi seperti ini lebih jauh dari riyaa” (Fathul Baari 2/147)–         Maksudnya yaitu meskipun ia berdzikir di hadapan orang banyak dan dilihat oleh orang banyak akan tetapi hatinya seakan-akan bersendirian dengan Allah, yaitu hatinya kosong dari memperhatikan manusia, kosong dari memperhatikan pandangan dan penilaian manusia. (Lihat Fathul Baari 2/147). Tentunya hal ini menunjukkan keikhlasan yang sangat tinggi, sehingga meskipun di hadapan orang banyak ia mampu mengatur hatinya dan mengosongkan hatinya dari riyaa’Keempat : Amalan-amalan orang yang ikhlash yang bersifat duniawi akan diberi ganjaran oleh Allah.Sungguh merupakan keberuntungan yang luar biasa bagi orang-orang yang ikhlash, karena bukan saja amalan-amalan ibadahnya yang diberi ganjaran oleh Allah bahkan amalan-amalannya yang bersifat duniawi juga mendapat ganjaran di sisi Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Sa’d bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhu :إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau berinfak sesuatupun dengan berharap wajah Allah (ikhlash) kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Imam An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya perkara yang mubah jika dikerjakan dengan niat mencari wajah Allah maka akan menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan ganjaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan hal ini dengan sabdanya “bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu”. Karena istri seseorang termasuk bagian paling khusus dari kebutuhan dunianya, syahwatnya, dan keledzatannya.Dan jika ia menyuapkan makanan ke mulut istrinya, maka kondisi seperti ini biasanya terjadi tatkala sedang bercumbu dan berlembut-lembut serta berledzat-ledzat dengan perkara yang mubah. Kondisi seperti ini sangatlah jauh dari kondisi ketaatan (bentuk sedang ibadah-pen) dan (sedang mengingat) akhirat, meskipun demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya jika ia melakukannya dengan maksud untuk mencari wajah Allah maka ia akan memperoleh pahala. Maka kondisi yang selain ini lebih utama jika dikerjakan karena mengharap wajah Allah. Dan hal ini mencakup perkara-perkara yang hukum asalnya adalah mubah jika dikerjakan oleh seseorang karena Allah maka ia akan mendapatkan pahala. Seperti makan dengan niat agar bisa kuat melakukan ketaatan kepada Allah, tidur dengan maksud istirahat agar (jika terjaga) lebih giat beribadah” (Al-Minhaaj 11/77-78) Sungguh betapa banyak ganjaran yang akan diraih oleh seseorang yang ikhlash, kehidupannya seluruhnya penuh dengan ganjaran dari Allah. Bayangkanlah seseorang yang menghabiskan waktunya puluhan tahun untuk bekerja keras mencari nafkah… jika ia mengerjakannya dengan menghadirkan niat karena Allah maka setiap tetes keringat yang bercucuran akan bernilai di sisi Allah.Kelima :  Ikhlas membantu mewujudkan cita-cita Banyak orang yang bercita-cita akan tetapi sering cita-cita tersebut kandas dan tidak terkabulkan. Diantara sebab tidak terwujudkannya cita-cita tersebut adalah niat yang kurang tulus. Syaddad bin Al-Haad radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَعْرَابِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ ، ثُمَّ قَالَ : أُهَاجِرُ مَعَكَ ، فَأَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعْضَ أَصْحَابِهِ ، فَلَمَّا كَانَتْ غَزْوَةٌ غَنِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم شيئاً، فَقَسَمَ وَقَسَمَ لَهُ ، فَأَعْطَى أَصْحَابَهُ مَا قَسَمَ لَهُ ، وَكَانَ يَرْعَى ظَهْرَهُمْ ، فَلَمَّا جَاءَ دَفَعُوهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ ، قَالُوا : قِسْمٌ قَسَمَهُ لَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ، فَأَخَذَهُ فَجَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالَ : قَسَمْتُهُ لَكَ، قَالَ : مَا عَلَى هَذَا اتَّبَعْتُكَ ، وَلَكِنِّي اتَّبَعْتُكَ عَلَى أَنْ أُرْمَى إِلَى هَاهُنَا ، وَأَشَارَ إِلَى حَلْقِهِ بِـ سَهْمٍ ، فَأَمُوتَ فَأَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَقَالَ : إِنْ تَصْدُقِ اللَّهَ يَصْدُقْكَ ، فَلَبِثُوا قَلِيلاً ثُمَّ نَهَضُوا فِي قِتَالِ الْعَدُوِّ ، فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُحْمَلُ قَدْ أَصَابَهُ سَهْمٌ حَيْثُ أَشَارَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : أَهُوَ هُوَ ؟ قَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : صَدَقَ اللَّهَ فَصَدَقَهُ ، ثُمَّ كَفَّنَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي جُبَّةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، ثُمَّ قَدَّمَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ ، فَكَانَ فِيمَا ظَهَرَ مِنْ صَلاَتِهِ : اللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ خَرَجَ مُهَاجِرًا فِي سَبِيلِكَ فَقُتِلَ شَهِيدًا أَنَا شَهِيدٌ عَلَى ذَلِكَ.“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun beriman kepada Nabi dan mengikuti Nabi, kemudian ia berkata kepada Nabi, “Aku akan berhijroh bersamamu”. Maka Nabipun meminta sebagian sahabat untuk memperhatikan orang ini. Maka tatkala terjadi peperangan Nabi memperoleh ghonimah maka Nabipun membagi-bagikan ghonimah tersebut dan Nabi membagikan juga bagi orang ini. Nabipun menyerahkan bagian ghonimah orang ini kepada para sahabat (untuk diberikan kepada orang ini). Dan orang ini tugasnya adalah menjaga bagian belakang pasukan. Tatkala orang ini datang maka para sahabatpun menyerahkan bagian ghonimahnya kepadanya. Iapun berkata, “Apa ini?”, mereka berkata, “Ini adalah bagianmu yang dibagikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm untukmu. Iapun mengambilnya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata keapda Nabi, “Apa ini?”. Nabi berkata, “Aku membagikannya untukmu”. Ia berkata, “Aku tidak mengikutimu untuk memperoleh ini, akan tetapi aku mengikutimu supaya aka dipanah dengan anak panah di sini (seraya mengisyaratkan ke lehernya) lalu aku mati dan masuk surga”. Nabipun berkata, “Jika niatmu benar maka Allah akan mengabulkannya”. Tidak lama kemudian para sahabat bangkit dan maju ke medan perang melawan musuh. Lalu (setelah perang-pen) orang inipun didatangkan kepada Nabi sambil dipikul dalam kondisi lehernya telah ditembus oleh anak panah. Maka Nabi berkata, “Apakah ini adalah (mayat) orang itu?”, mereka berkata, “Benar”. Nabi berkata, “Niatnya benar maka Allah mengabulkan (keinginannya)” Lalu Nabi mengkafani orang ini dengan jubah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi meletakkan mayat orang ini di depan lalu beliau menyolatkannya. Dan diantara doa Nabi tatkala menyolatkan orang ini, “Yaa Allah ini adalah hambamu telah keluar berhijroh di jalanmu lalu iapun mati syahid dan aku bersaksi atas hal ini” (HR An-Nasaai no 1952 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib no 1336)Lihatlah bagaimana tulus dan ikhlasnya orang arab badui ini, padahal mengambil harta ghonimah perang merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan  jika hal itu bukanlah maksud utama maka sama sekali tidak mengurangi pahala jihad fi sabiilillah. Akan tetapi orang arab badui ini sama sekali tidak mau mengambil ghonimah perang serta mengembalikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan mengutarakan dengan tegas niat tulusnya untuk berjihad yaitu agar mati syahid dan masuk surga. Cita-citanya adalah meninggal dalam keadaan lehernya ditembusi oleh anak panah musuh. Tatkala niatnya tulus dan ikhlash maka Allahpun mewujudkan cita-citanya. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita, betapa butuhnya kita terhadap niat yang tulus dan ikhlash agar cita-cita kita terwujudkan. Betapa banyak program dakwah dan cita-cita kita yang kandas dan tidak terwujud… bahkan setelah melalui perjalanan yang panjang serta pengorbanan harta waktu dan tenaga…!!! Mungkinkah karena niat kita yang tidak tulus..?? masih ternodai dengan penyakit cinta popularitas..???. Sudah saatnya kita menginstropeksi diri sebelum terlambat… sebelum hilang kesempatan untuk memperbaiki. Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Ketiga : Orang yang ikhlash dinaungi oleh Allah pada hari kiamat kelakRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan akan dahsyatnya hari kiamat. Beliau bersabda :تُحْشَرُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا“Kalian akan dikumpulkan (di padang mahsyar) dalam kondisi telanjang dan belum di sunat”Aisyahpun berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ  “Wahai Rasulullah, laki-laki dan perempuan (seluruhnya)?, sebagian mereka akan melihat (aurat) sebagian yang lain?”Rasulullah berkata, الْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكِ “Perkaranya dahsyat sehingga mereka tidak sempat memikirkan hal itu” (HR Al-Bukhari no 6527 dan Muslim no 2859).Rasulullah juga bersabdaيَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ … وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنْ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لَا يُطِيقُونَ وَلَا يَحْتَمِلُونَ“Allah mengumpulkan seluruh manusia dari pertama hingga yang terakhir di atas satu dataran… dan matahari mendekat, maka orang-orangpun dilanda kesedihan dan kesulitan yang tidak mampu mereka hadapi dan tidak mampu mereka pikul” (HR Al-Bukhari no 4712 dan Muslim no 327)Hari yang sangat panas….sehingga keringat manusiapun deras bercucuran… Rasulullah bersabdaتُدْنِي الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتىَّ تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ فَيَكُوْنُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى حَقَوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا“Pada hari kiamat matahari mendekat ke arah manusia seukuran satu mil, maka (kondisi) manusiapun terhadap keringat mereka (yang bercucuran) berdasarkan amalan mereka. Ada diantara mereka yang air keringatnya hingga dua mata kakinya, ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke lututnya, ada yang hingga ke pantatnya, dan ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke mulutnya” (HR Muslim no 2864)Pada hari itu ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘arsy Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungannya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan Allah. Imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, seorang pria yang hatinya terikat dengan masjid-masjid, dua orang pria yang saling mencintai karena Allah, mereka berdua berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak untuk berzina oleh seorang wanita yang berkedudukan dan cantik namun ia berkata “Sesungguhnya aku takut kepada Allah”, seseorang yang bersedekah lalu ia sembunyikan hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala bersendirian maka kedua matanyapun meneteskan air mata“ (HR Muslim no 660)Di antara tujuh golongan tersebut ada dua golongan yang dinaungi oleh Allah karena keikhlasannya.Yang pertama adalah seseorang yang bersedekah lantas ia tidak menceritakannya kepada orang lain, sehingga tidak seorangpun yang mengetahui sedekahnya tersebut, bahkan orang terdekatnya pun tidak mengetahui hal itu.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Sikap ini merupakan tanda kuatnya iman seseorang di mana cukup baginya bahwa Allah mengetahui amalannya (sehingga tidak butuh diketahui oleh orang lain-pen). Dan hal ini menunjukkan sikap menyelisihi hawa nafsu, karena hawa nafsu ingin agar dirinya memperlihatkan sedekahnya dan ingin dipuji oleh manusia. Oleh karenanya sikap menyembunyikan sedekah membutuhkan keimanan yang sangat kuat untuk melawan hawa nafsu” (Fathul Baari 4/62)Ada beberapa penafsiran ulama tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya” sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari (2/146), diantaranya :–         Disebutkan tangan kiri dengan tangan kanan karena tangan kiri sangat dekat dengan tangan kanan, dan dimana ada tangan kanan maka tangan kiri menyertainya. Meskipun demikian, karena tangan kanan terlalu menyembunyikan sedekahnya hingga temannya yang paling dekat yaitu tangan kiri tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanan. Lafal Nabi ini menunjukkan bentuk mubaalagoh (berlebih-lebihan) dalam menyembunyikan sedekahnya.–         Maksudnya yaitu hingga malaikat yang ada di kirinya tidak mengetahui apa yang telah ia sedekahkan–         Diantara bentuk pengamalan hadits ini yaitu jika seseorang ingin bersedekah kepada saudaranya pedagang yang miskin maka iapun membeli barang dagangan saudaranya tersebut (tanpa menawar harga barang tersebut) bahkan dengan harga jual yang tinggi atau untuk melariskan barang dagangan saudaranya tersebut.–         Maksud dari tangan kiri yaitu dirinya sendiri, artinya ia berinfaq dan menyembunyikan infaqnya sampai-sampai dirinya sendiri tidak tahu (lupa) dengan sedekah yang telah ia keluarkan.Yang kedua adalah seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala ia bersendirian lantas iapun mengalirkan air matanya. Ibnu Hajr menyebutkan dua penafsiran ulama tentang sabda Nabi خَالِيًا “bersendirian” yang kedua tafsiran tersebut menunjukan keikhlasan,–         Maksudnya ia berdzikir kepada Allah tatkala bersendirian dan jauh dari keramaian sehingga tidak ada seorangpun yang melihatnya. Ibnu Hajr berkata, “Karena ia dalam kondisi seperti ini lebih jauh dari riyaa” (Fathul Baari 2/147)–         Maksudnya yaitu meskipun ia berdzikir di hadapan orang banyak dan dilihat oleh orang banyak akan tetapi hatinya seakan-akan bersendirian dengan Allah, yaitu hatinya kosong dari memperhatikan manusia, kosong dari memperhatikan pandangan dan penilaian manusia. (Lihat Fathul Baari 2/147). Tentunya hal ini menunjukkan keikhlasan yang sangat tinggi, sehingga meskipun di hadapan orang banyak ia mampu mengatur hatinya dan mengosongkan hatinya dari riyaa’Keempat : Amalan-amalan orang yang ikhlash yang bersifat duniawi akan diberi ganjaran oleh Allah.Sungguh merupakan keberuntungan yang luar biasa bagi orang-orang yang ikhlash, karena bukan saja amalan-amalan ibadahnya yang diberi ganjaran oleh Allah bahkan amalan-amalannya yang bersifat duniawi juga mendapat ganjaran di sisi Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Sa’d bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhu :إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau berinfak sesuatupun dengan berharap wajah Allah (ikhlash) kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Imam An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya perkara yang mubah jika dikerjakan dengan niat mencari wajah Allah maka akan menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan ganjaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan hal ini dengan sabdanya “bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu”. Karena istri seseorang termasuk bagian paling khusus dari kebutuhan dunianya, syahwatnya, dan keledzatannya.Dan jika ia menyuapkan makanan ke mulut istrinya, maka kondisi seperti ini biasanya terjadi tatkala sedang bercumbu dan berlembut-lembut serta berledzat-ledzat dengan perkara yang mubah. Kondisi seperti ini sangatlah jauh dari kondisi ketaatan (bentuk sedang ibadah-pen) dan (sedang mengingat) akhirat, meskipun demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya jika ia melakukannya dengan maksud untuk mencari wajah Allah maka ia akan memperoleh pahala. Maka kondisi yang selain ini lebih utama jika dikerjakan karena mengharap wajah Allah. Dan hal ini mencakup perkara-perkara yang hukum asalnya adalah mubah jika dikerjakan oleh seseorang karena Allah maka ia akan mendapatkan pahala. Seperti makan dengan niat agar bisa kuat melakukan ketaatan kepada Allah, tidur dengan maksud istirahat agar (jika terjaga) lebih giat beribadah” (Al-Minhaaj 11/77-78) Sungguh betapa banyak ganjaran yang akan diraih oleh seseorang yang ikhlash, kehidupannya seluruhnya penuh dengan ganjaran dari Allah. Bayangkanlah seseorang yang menghabiskan waktunya puluhan tahun untuk bekerja keras mencari nafkah… jika ia mengerjakannya dengan menghadirkan niat karena Allah maka setiap tetes keringat yang bercucuran akan bernilai di sisi Allah.Kelima :  Ikhlas membantu mewujudkan cita-cita Banyak orang yang bercita-cita akan tetapi sering cita-cita tersebut kandas dan tidak terkabulkan. Diantara sebab tidak terwujudkannya cita-cita tersebut adalah niat yang kurang tulus. Syaddad bin Al-Haad radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَعْرَابِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ ، ثُمَّ قَالَ : أُهَاجِرُ مَعَكَ ، فَأَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعْضَ أَصْحَابِهِ ، فَلَمَّا كَانَتْ غَزْوَةٌ غَنِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم شيئاً، فَقَسَمَ وَقَسَمَ لَهُ ، فَأَعْطَى أَصْحَابَهُ مَا قَسَمَ لَهُ ، وَكَانَ يَرْعَى ظَهْرَهُمْ ، فَلَمَّا جَاءَ دَفَعُوهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ ، قَالُوا : قِسْمٌ قَسَمَهُ لَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ، فَأَخَذَهُ فَجَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالَ : قَسَمْتُهُ لَكَ، قَالَ : مَا عَلَى هَذَا اتَّبَعْتُكَ ، وَلَكِنِّي اتَّبَعْتُكَ عَلَى أَنْ أُرْمَى إِلَى هَاهُنَا ، وَأَشَارَ إِلَى حَلْقِهِ بِـ سَهْمٍ ، فَأَمُوتَ فَأَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَقَالَ : إِنْ تَصْدُقِ اللَّهَ يَصْدُقْكَ ، فَلَبِثُوا قَلِيلاً ثُمَّ نَهَضُوا فِي قِتَالِ الْعَدُوِّ ، فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُحْمَلُ قَدْ أَصَابَهُ سَهْمٌ حَيْثُ أَشَارَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : أَهُوَ هُوَ ؟ قَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : صَدَقَ اللَّهَ فَصَدَقَهُ ، ثُمَّ كَفَّنَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي جُبَّةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، ثُمَّ قَدَّمَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ ، فَكَانَ فِيمَا ظَهَرَ مِنْ صَلاَتِهِ : اللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ خَرَجَ مُهَاجِرًا فِي سَبِيلِكَ فَقُتِلَ شَهِيدًا أَنَا شَهِيدٌ عَلَى ذَلِكَ.“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun beriman kepada Nabi dan mengikuti Nabi, kemudian ia berkata kepada Nabi, “Aku akan berhijroh bersamamu”. Maka Nabipun meminta sebagian sahabat untuk memperhatikan orang ini. Maka tatkala terjadi peperangan Nabi memperoleh ghonimah maka Nabipun membagi-bagikan ghonimah tersebut dan Nabi membagikan juga bagi orang ini. Nabipun menyerahkan bagian ghonimah orang ini kepada para sahabat (untuk diberikan kepada orang ini). Dan orang ini tugasnya adalah menjaga bagian belakang pasukan. Tatkala orang ini datang maka para sahabatpun menyerahkan bagian ghonimahnya kepadanya. Iapun berkata, “Apa ini?”, mereka berkata, “Ini adalah bagianmu yang dibagikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm untukmu. Iapun mengambilnya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata keapda Nabi, “Apa ini?”. Nabi berkata, “Aku membagikannya untukmu”. Ia berkata, “Aku tidak mengikutimu untuk memperoleh ini, akan tetapi aku mengikutimu supaya aka dipanah dengan anak panah di sini (seraya mengisyaratkan ke lehernya) lalu aku mati dan masuk surga”. Nabipun berkata, “Jika niatmu benar maka Allah akan mengabulkannya”. Tidak lama kemudian para sahabat bangkit dan maju ke medan perang melawan musuh. Lalu (setelah perang-pen) orang inipun didatangkan kepada Nabi sambil dipikul dalam kondisi lehernya telah ditembus oleh anak panah. Maka Nabi berkata, “Apakah ini adalah (mayat) orang itu?”, mereka berkata, “Benar”. Nabi berkata, “Niatnya benar maka Allah mengabulkan (keinginannya)” Lalu Nabi mengkafani orang ini dengan jubah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi meletakkan mayat orang ini di depan lalu beliau menyolatkannya. Dan diantara doa Nabi tatkala menyolatkan orang ini, “Yaa Allah ini adalah hambamu telah keluar berhijroh di jalanmu lalu iapun mati syahid dan aku bersaksi atas hal ini” (HR An-Nasaai no 1952 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib no 1336)Lihatlah bagaimana tulus dan ikhlasnya orang arab badui ini, padahal mengambil harta ghonimah perang merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan  jika hal itu bukanlah maksud utama maka sama sekali tidak mengurangi pahala jihad fi sabiilillah. Akan tetapi orang arab badui ini sama sekali tidak mau mengambil ghonimah perang serta mengembalikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan mengutarakan dengan tegas niat tulusnya untuk berjihad yaitu agar mati syahid dan masuk surga. Cita-citanya adalah meninggal dalam keadaan lehernya ditembusi oleh anak panah musuh. Tatkala niatnya tulus dan ikhlash maka Allahpun mewujudkan cita-citanya. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita, betapa butuhnya kita terhadap niat yang tulus dan ikhlash agar cita-cita kita terwujudkan. Betapa banyak program dakwah dan cita-cita kita yang kandas dan tidak terwujud… bahkan setelah melalui perjalanan yang panjang serta pengorbanan harta waktu dan tenaga…!!! Mungkinkah karena niat kita yang tidak tulus..?? masih ternodai dengan penyakit cinta popularitas..???. Sudah saatnya kita menginstropeksi diri sebelum terlambat… sebelum hilang kesempatan untuk memperbaiki. Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Ketiga : Orang yang ikhlash dinaungi oleh Allah pada hari kiamat kelakRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan akan dahsyatnya hari kiamat. Beliau bersabda :تُحْشَرُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا“Kalian akan dikumpulkan (di padang mahsyar) dalam kondisi telanjang dan belum di sunat”Aisyahpun berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ  “Wahai Rasulullah, laki-laki dan perempuan (seluruhnya)?, sebagian mereka akan melihat (aurat) sebagian yang lain?”Rasulullah berkata, الْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكِ “Perkaranya dahsyat sehingga mereka tidak sempat memikirkan hal itu” (HR Al-Bukhari no 6527 dan Muslim no 2859).Rasulullah juga bersabdaيَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ … وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنْ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لَا يُطِيقُونَ وَلَا يَحْتَمِلُونَ“Allah mengumpulkan seluruh manusia dari pertama hingga yang terakhir di atas satu dataran… dan matahari mendekat, maka orang-orangpun dilanda kesedihan dan kesulitan yang tidak mampu mereka hadapi dan tidak mampu mereka pikul” (HR Al-Bukhari no 4712 dan Muslim no 327)Hari yang sangat panas….sehingga keringat manusiapun deras bercucuran… Rasulullah bersabdaتُدْنِي الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتىَّ تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ فَيَكُوْنُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى حَقَوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا“Pada hari kiamat matahari mendekat ke arah manusia seukuran satu mil, maka (kondisi) manusiapun terhadap keringat mereka (yang bercucuran) berdasarkan amalan mereka. Ada diantara mereka yang air keringatnya hingga dua mata kakinya, ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke lututnya, ada yang hingga ke pantatnya, dan ada di antara mereka yang keringatnya hingga ke mulutnya” (HR Muslim no 2864)Pada hari itu ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘arsy Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungannya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan Allah. Imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, seorang pria yang hatinya terikat dengan masjid-masjid, dua orang pria yang saling mencintai karena Allah, mereka berdua berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak untuk berzina oleh seorang wanita yang berkedudukan dan cantik namun ia berkata “Sesungguhnya aku takut kepada Allah”, seseorang yang bersedekah lalu ia sembunyikan hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala bersendirian maka kedua matanyapun meneteskan air mata“ (HR Muslim no 660)Di antara tujuh golongan tersebut ada dua golongan yang dinaungi oleh Allah karena keikhlasannya.Yang pertama adalah seseorang yang bersedekah lantas ia tidak menceritakannya kepada orang lain, sehingga tidak seorangpun yang mengetahui sedekahnya tersebut, bahkan orang terdekatnya pun tidak mengetahui hal itu.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Sikap ini merupakan tanda kuatnya iman seseorang di mana cukup baginya bahwa Allah mengetahui amalannya (sehingga tidak butuh diketahui oleh orang lain-pen). Dan hal ini menunjukkan sikap menyelisihi hawa nafsu, karena hawa nafsu ingin agar dirinya memperlihatkan sedekahnya dan ingin dipuji oleh manusia. Oleh karenanya sikap menyembunyikan sedekah membutuhkan keimanan yang sangat kuat untuk melawan hawa nafsu” (Fathul Baari 4/62)Ada beberapa penafsiran ulama tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya” sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari (2/146), diantaranya :–         Disebutkan tangan kiri dengan tangan kanan karena tangan kiri sangat dekat dengan tangan kanan, dan dimana ada tangan kanan maka tangan kiri menyertainya. Meskipun demikian, karena tangan kanan terlalu menyembunyikan sedekahnya hingga temannya yang paling dekat yaitu tangan kiri tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanan. Lafal Nabi ini menunjukkan bentuk mubaalagoh (berlebih-lebihan) dalam menyembunyikan sedekahnya.–         Maksudnya yaitu hingga malaikat yang ada di kirinya tidak mengetahui apa yang telah ia sedekahkan–         Diantara bentuk pengamalan hadits ini yaitu jika seseorang ingin bersedekah kepada saudaranya pedagang yang miskin maka iapun membeli barang dagangan saudaranya tersebut (tanpa menawar harga barang tersebut) bahkan dengan harga jual yang tinggi atau untuk melariskan barang dagangan saudaranya tersebut.–         Maksud dari tangan kiri yaitu dirinya sendiri, artinya ia berinfaq dan menyembunyikan infaqnya sampai-sampai dirinya sendiri tidak tahu (lupa) dengan sedekah yang telah ia keluarkan.Yang kedua adalah seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala ia bersendirian lantas iapun mengalirkan air matanya. Ibnu Hajr menyebutkan dua penafsiran ulama tentang sabda Nabi خَالِيًا “bersendirian” yang kedua tafsiran tersebut menunjukan keikhlasan,–         Maksudnya ia berdzikir kepada Allah tatkala bersendirian dan jauh dari keramaian sehingga tidak ada seorangpun yang melihatnya. Ibnu Hajr berkata, “Karena ia dalam kondisi seperti ini lebih jauh dari riyaa” (Fathul Baari 2/147)–         Maksudnya yaitu meskipun ia berdzikir di hadapan orang banyak dan dilihat oleh orang banyak akan tetapi hatinya seakan-akan bersendirian dengan Allah, yaitu hatinya kosong dari memperhatikan manusia, kosong dari memperhatikan pandangan dan penilaian manusia. (Lihat Fathul Baari 2/147). Tentunya hal ini menunjukkan keikhlasan yang sangat tinggi, sehingga meskipun di hadapan orang banyak ia mampu mengatur hatinya dan mengosongkan hatinya dari riyaa’Keempat : Amalan-amalan orang yang ikhlash yang bersifat duniawi akan diberi ganjaran oleh Allah.Sungguh merupakan keberuntungan yang luar biasa bagi orang-orang yang ikhlash, karena bukan saja amalan-amalan ibadahnya yang diberi ganjaran oleh Allah bahkan amalan-amalannya yang bersifat duniawi juga mendapat ganjaran di sisi Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Sa’d bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhu :إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah engkau berinfak sesuatupun dengan berharap wajah Allah (ikhlash) kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Imam An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya perkara yang mubah jika dikerjakan dengan niat mencari wajah Allah maka akan menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan ganjaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan hal ini dengan sabdanya “bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu”. Karena istri seseorang termasuk bagian paling khusus dari kebutuhan dunianya, syahwatnya, dan keledzatannya.Dan jika ia menyuapkan makanan ke mulut istrinya, maka kondisi seperti ini biasanya terjadi tatkala sedang bercumbu dan berlembut-lembut serta berledzat-ledzat dengan perkara yang mubah. Kondisi seperti ini sangatlah jauh dari kondisi ketaatan (bentuk sedang ibadah-pen) dan (sedang mengingat) akhirat, meskipun demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya jika ia melakukannya dengan maksud untuk mencari wajah Allah maka ia akan memperoleh pahala. Maka kondisi yang selain ini lebih utama jika dikerjakan karena mengharap wajah Allah. Dan hal ini mencakup perkara-perkara yang hukum asalnya adalah mubah jika dikerjakan oleh seseorang karena Allah maka ia akan mendapatkan pahala. Seperti makan dengan niat agar bisa kuat melakukan ketaatan kepada Allah, tidur dengan maksud istirahat agar (jika terjaga) lebih giat beribadah” (Al-Minhaaj 11/77-78) Sungguh betapa banyak ganjaran yang akan diraih oleh seseorang yang ikhlash, kehidupannya seluruhnya penuh dengan ganjaran dari Allah. Bayangkanlah seseorang yang menghabiskan waktunya puluhan tahun untuk bekerja keras mencari nafkah… jika ia mengerjakannya dengan menghadirkan niat karena Allah maka setiap tetes keringat yang bercucuran akan bernilai di sisi Allah.Kelima :  Ikhlas membantu mewujudkan cita-cita Banyak orang yang bercita-cita akan tetapi sering cita-cita tersebut kandas dan tidak terkabulkan. Diantara sebab tidak terwujudkannya cita-cita tersebut adalah niat yang kurang tulus. Syaddad bin Al-Haad radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَعْرَابِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ ، ثُمَّ قَالَ : أُهَاجِرُ مَعَكَ ، فَأَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعْضَ أَصْحَابِهِ ، فَلَمَّا كَانَتْ غَزْوَةٌ غَنِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم شيئاً، فَقَسَمَ وَقَسَمَ لَهُ ، فَأَعْطَى أَصْحَابَهُ مَا قَسَمَ لَهُ ، وَكَانَ يَرْعَى ظَهْرَهُمْ ، فَلَمَّا جَاءَ دَفَعُوهُ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ ، قَالُوا : قِسْمٌ قَسَمَهُ لَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ، فَأَخَذَهُ فَجَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالَ : قَسَمْتُهُ لَكَ، قَالَ : مَا عَلَى هَذَا اتَّبَعْتُكَ ، وَلَكِنِّي اتَّبَعْتُكَ عَلَى أَنْ أُرْمَى إِلَى هَاهُنَا ، وَأَشَارَ إِلَى حَلْقِهِ بِـ سَهْمٍ ، فَأَمُوتَ فَأَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَقَالَ : إِنْ تَصْدُقِ اللَّهَ يَصْدُقْكَ ، فَلَبِثُوا قَلِيلاً ثُمَّ نَهَضُوا فِي قِتَالِ الْعَدُوِّ ، فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُحْمَلُ قَدْ أَصَابَهُ سَهْمٌ حَيْثُ أَشَارَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : أَهُوَ هُوَ ؟ قَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : صَدَقَ اللَّهَ فَصَدَقَهُ ، ثُمَّ كَفَّنَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي جُبَّةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، ثُمَّ قَدَّمَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ ، فَكَانَ فِيمَا ظَهَرَ مِنْ صَلاَتِهِ : اللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ خَرَجَ مُهَاجِرًا فِي سَبِيلِكَ فَقُتِلَ شَهِيدًا أَنَا شَهِيدٌ عَلَى ذَلِكَ.“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka iapun beriman kepada Nabi dan mengikuti Nabi, kemudian ia berkata kepada Nabi, “Aku akan berhijroh bersamamu”. Maka Nabipun meminta sebagian sahabat untuk memperhatikan orang ini. Maka tatkala terjadi peperangan Nabi memperoleh ghonimah maka Nabipun membagi-bagikan ghonimah tersebut dan Nabi membagikan juga bagi orang ini. Nabipun menyerahkan bagian ghonimah orang ini kepada para sahabat (untuk diberikan kepada orang ini). Dan orang ini tugasnya adalah menjaga bagian belakang pasukan. Tatkala orang ini datang maka para sahabatpun menyerahkan bagian ghonimahnya kepadanya. Iapun berkata, “Apa ini?”, mereka berkata, “Ini adalah bagianmu yang dibagikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm untukmu. Iapun mengambilnya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata keapda Nabi, “Apa ini?”. Nabi berkata, “Aku membagikannya untukmu”. Ia berkata, “Aku tidak mengikutimu untuk memperoleh ini, akan tetapi aku mengikutimu supaya aka dipanah dengan anak panah di sini (seraya mengisyaratkan ke lehernya) lalu aku mati dan masuk surga”. Nabipun berkata, “Jika niatmu benar maka Allah akan mengabulkannya”. Tidak lama kemudian para sahabat bangkit dan maju ke medan perang melawan musuh. Lalu (setelah perang-pen) orang inipun didatangkan kepada Nabi sambil dipikul dalam kondisi lehernya telah ditembus oleh anak panah. Maka Nabi berkata, “Apakah ini adalah (mayat) orang itu?”, mereka berkata, “Benar”. Nabi berkata, “Niatnya benar maka Allah mengabulkan (keinginannya)” Lalu Nabi mengkafani orang ini dengan jubah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi meletakkan mayat orang ini di depan lalu beliau menyolatkannya. Dan diantara doa Nabi tatkala menyolatkan orang ini, “Yaa Allah ini adalah hambamu telah keluar berhijroh di jalanmu lalu iapun mati syahid dan aku bersaksi atas hal ini” (HR An-Nasaai no 1952 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib wa At-Tarhiib no 1336)Lihatlah bagaimana tulus dan ikhlasnya orang arab badui ini, padahal mengambil harta ghonimah perang merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan  jika hal itu bukanlah maksud utama maka sama sekali tidak mengurangi pahala jihad fi sabiilillah. Akan tetapi orang arab badui ini sama sekali tidak mau mengambil ghonimah perang serta mengembalikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan mengutarakan dengan tegas niat tulusnya untuk berjihad yaitu agar mati syahid dan masuk surga. Cita-citanya adalah meninggal dalam keadaan lehernya ditembusi oleh anak panah musuh. Tatkala niatnya tulus dan ikhlash maka Allahpun mewujudkan cita-citanya. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita, betapa butuhnya kita terhadap niat yang tulus dan ikhlash agar cita-cita kita terwujudkan. Betapa banyak program dakwah dan cita-cita kita yang kandas dan tidak terwujud… bahkan setelah melalui perjalanan yang panjang serta pengorbanan harta waktu dan tenaga…!!! Mungkinkah karena niat kita yang tidak tulus..?? masih ternodai dengan penyakit cinta popularitas..???. Sudah saatnya kita menginstropeksi diri sebelum terlambat… sebelum hilang kesempatan untuk memperbaiki. Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Shalat dengan Memakai Pakaian Bekas Hubungan Badan

Pertanyaan: Apakah seseorang boleh shalat dengan pakaian yang ia gunakan berhubungan badan dengan istrinya?   Jawaban: Tidak mengapa dalam hal ini kecuali jika pakaiannya tersebut terkena najis seperti kencing dan madzi. Ketika itu ia tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian tersebut sampai ia mencuci najis yang mengenai pakaiannya. Namun jika mani yang terdapat pada pakaian, maka mani tidaklah najis menurut pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama. Akan tetapi, dianjurkan mencuci bekas mani tersebut jika maninya dalam keadaan basah dan dikerik jika dalam keadaan kering. Sedangkan untuk madzi, cukup pakaian yang terkena madzi diperciki. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6576] www.rumaysho.com Baca Juga: Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim Bagi yang Ingin Mengulangi Hubungan Intim Tagsadab pakaian

Shalat dengan Memakai Pakaian Bekas Hubungan Badan

Pertanyaan: Apakah seseorang boleh shalat dengan pakaian yang ia gunakan berhubungan badan dengan istrinya?   Jawaban: Tidak mengapa dalam hal ini kecuali jika pakaiannya tersebut terkena najis seperti kencing dan madzi. Ketika itu ia tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian tersebut sampai ia mencuci najis yang mengenai pakaiannya. Namun jika mani yang terdapat pada pakaian, maka mani tidaklah najis menurut pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama. Akan tetapi, dianjurkan mencuci bekas mani tersebut jika maninya dalam keadaan basah dan dikerik jika dalam keadaan kering. Sedangkan untuk madzi, cukup pakaian yang terkena madzi diperciki. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6576] www.rumaysho.com Baca Juga: Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim Bagi yang Ingin Mengulangi Hubungan Intim Tagsadab pakaian
Pertanyaan: Apakah seseorang boleh shalat dengan pakaian yang ia gunakan berhubungan badan dengan istrinya?   Jawaban: Tidak mengapa dalam hal ini kecuali jika pakaiannya tersebut terkena najis seperti kencing dan madzi. Ketika itu ia tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian tersebut sampai ia mencuci najis yang mengenai pakaiannya. Namun jika mani yang terdapat pada pakaian, maka mani tidaklah najis menurut pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama. Akan tetapi, dianjurkan mencuci bekas mani tersebut jika maninya dalam keadaan basah dan dikerik jika dalam keadaan kering. Sedangkan untuk madzi, cukup pakaian yang terkena madzi diperciki. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6576] www.rumaysho.com Baca Juga: Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim Bagi yang Ingin Mengulangi Hubungan Intim Tagsadab pakaian


Pertanyaan: Apakah seseorang boleh shalat dengan pakaian yang ia gunakan berhubungan badan dengan istrinya?   Jawaban: Tidak mengapa dalam hal ini kecuali jika pakaiannya tersebut terkena najis seperti kencing dan madzi. Ketika itu ia tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian tersebut sampai ia mencuci najis yang mengenai pakaiannya. Namun jika mani yang terdapat pada pakaian, maka mani tidaklah najis menurut pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama. Akan tetapi, dianjurkan mencuci bekas mani tersebut jika maninya dalam keadaan basah dan dikerik jika dalam keadaan kering. Sedangkan untuk madzi, cukup pakaian yang terkena madzi diperciki. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6576] www.rumaysho.com Baca Juga: Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim Bagi yang Ingin Mengulangi Hubungan Intim Tagsadab pakaian

Adab Makan Penuh Barokah (2)

Berikut adalah lanjutan adab-adab makan pada seri sebelumnya. Keenam: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).”[1] Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang telah menjelek-jelekkan makanan yang ia tidak sukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.”[2] Ketujuh: Makan secara bersama-sama dan tidak makan sendirian Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.”[3] Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.”[4] Kedelapan: Tidak membiarkan suapan makanan yang terjatuh Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.”[5] Kesembilan: Menjilat tangan sebelum mencuci atau mengusapnya Lanjutan dari hadits Jabir sebelumnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى فِى أَىِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ “Janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.”[6] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Menjilat jari (seusai makan) adalah sesuatu yang disyari’atkan (dianjurkan). Alasannya sebagaimana yang disebutkan di akhir hadits, yaitu karena orang yang makan tidak mengetahui di manakah barokah yang ada pada makanannya. Makanan yang disajikan pada orang yang makan benar-benar ada barokahnya. Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan, atau pada makanan yang tersisa pada jari atau pada mangkoknya, atau pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini agar ketika makan pun bisa meraih barokah. Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya.”[7] An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa dibolehkan mengusap tangan dengan serbet, namun yang sesuai sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) dilakukan setelah menjilat jari.[8] Kesepuluh: Memuji Allah dan berdo’a seusai makan Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.”[9] Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum”[10] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.”[11] Kesebelas: Mendo’akan orang yang menyajikan makanan Do’a yang bisa dibaca: اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][12] Keduabelas: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.”[13] Moga dengan adab-adab yang kami sajikan ini, rutinitas makan kita bukan hanya ingin menguatkan badan saja, namun bisa bernilai ibadah dan mendapatkan barokah, yaitu kebaikan yang melimpah dari sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. -Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat- Panggang-GK, 29th Shafar 1432 H (2/2/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5409. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/93 [3] HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18/121 [5] HR. Muslim no. 2033 [6] HR. Muslim no. 2033 [7] Nailul Author, Muhammmad bin ‘Ali binn Muhammad Asy Syaukani, Idarotu Thoba’ah Al Maniriyah, 9/34 [8] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 13/204-205 [9] HR. Tirmidzi no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [10] HR. Muslim no. 2734 [11] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/51. [12] HR. Muslim no. 2055. [13] HR. Ahmad 2/344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Tagsadab makan

Adab Makan Penuh Barokah (2)

Berikut adalah lanjutan adab-adab makan pada seri sebelumnya. Keenam: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).”[1] Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang telah menjelek-jelekkan makanan yang ia tidak sukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.”[2] Ketujuh: Makan secara bersama-sama dan tidak makan sendirian Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.”[3] Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.”[4] Kedelapan: Tidak membiarkan suapan makanan yang terjatuh Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.”[5] Kesembilan: Menjilat tangan sebelum mencuci atau mengusapnya Lanjutan dari hadits Jabir sebelumnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى فِى أَىِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ “Janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.”[6] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Menjilat jari (seusai makan) adalah sesuatu yang disyari’atkan (dianjurkan). Alasannya sebagaimana yang disebutkan di akhir hadits, yaitu karena orang yang makan tidak mengetahui di manakah barokah yang ada pada makanannya. Makanan yang disajikan pada orang yang makan benar-benar ada barokahnya. Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan, atau pada makanan yang tersisa pada jari atau pada mangkoknya, atau pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini agar ketika makan pun bisa meraih barokah. Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya.”[7] An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa dibolehkan mengusap tangan dengan serbet, namun yang sesuai sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) dilakukan setelah menjilat jari.[8] Kesepuluh: Memuji Allah dan berdo’a seusai makan Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.”[9] Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum”[10] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.”[11] Kesebelas: Mendo’akan orang yang menyajikan makanan Do’a yang bisa dibaca: اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][12] Keduabelas: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.”[13] Moga dengan adab-adab yang kami sajikan ini, rutinitas makan kita bukan hanya ingin menguatkan badan saja, namun bisa bernilai ibadah dan mendapatkan barokah, yaitu kebaikan yang melimpah dari sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. -Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat- Panggang-GK, 29th Shafar 1432 H (2/2/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5409. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/93 [3] HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18/121 [5] HR. Muslim no. 2033 [6] HR. Muslim no. 2033 [7] Nailul Author, Muhammmad bin ‘Ali binn Muhammad Asy Syaukani, Idarotu Thoba’ah Al Maniriyah, 9/34 [8] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 13/204-205 [9] HR. Tirmidzi no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [10] HR. Muslim no. 2734 [11] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/51. [12] HR. Muslim no. 2055. [13] HR. Ahmad 2/344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Tagsadab makan
Berikut adalah lanjutan adab-adab makan pada seri sebelumnya. Keenam: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).”[1] Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang telah menjelek-jelekkan makanan yang ia tidak sukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.”[2] Ketujuh: Makan secara bersama-sama dan tidak makan sendirian Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.”[3] Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.”[4] Kedelapan: Tidak membiarkan suapan makanan yang terjatuh Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.”[5] Kesembilan: Menjilat tangan sebelum mencuci atau mengusapnya Lanjutan dari hadits Jabir sebelumnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى فِى أَىِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ “Janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.”[6] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Menjilat jari (seusai makan) adalah sesuatu yang disyari’atkan (dianjurkan). Alasannya sebagaimana yang disebutkan di akhir hadits, yaitu karena orang yang makan tidak mengetahui di manakah barokah yang ada pada makanannya. Makanan yang disajikan pada orang yang makan benar-benar ada barokahnya. Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan, atau pada makanan yang tersisa pada jari atau pada mangkoknya, atau pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini agar ketika makan pun bisa meraih barokah. Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya.”[7] An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa dibolehkan mengusap tangan dengan serbet, namun yang sesuai sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) dilakukan setelah menjilat jari.[8] Kesepuluh: Memuji Allah dan berdo’a seusai makan Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.”[9] Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum”[10] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.”[11] Kesebelas: Mendo’akan orang yang menyajikan makanan Do’a yang bisa dibaca: اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][12] Keduabelas: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.”[13] Moga dengan adab-adab yang kami sajikan ini, rutinitas makan kita bukan hanya ingin menguatkan badan saja, namun bisa bernilai ibadah dan mendapatkan barokah, yaitu kebaikan yang melimpah dari sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. -Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat- Panggang-GK, 29th Shafar 1432 H (2/2/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5409. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/93 [3] HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18/121 [5] HR. Muslim no. 2033 [6] HR. Muslim no. 2033 [7] Nailul Author, Muhammmad bin ‘Ali binn Muhammad Asy Syaukani, Idarotu Thoba’ah Al Maniriyah, 9/34 [8] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 13/204-205 [9] HR. Tirmidzi no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [10] HR. Muslim no. 2734 [11] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/51. [12] HR. Muslim no. 2055. [13] HR. Ahmad 2/344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Tagsadab makan


Berikut adalah lanjutan adab-adab makan pada seri sebelumnya. Keenam: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).”[1] Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang telah menjelek-jelekkan makanan yang ia tidak sukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.”[2] Ketujuh: Makan secara bersama-sama dan tidak makan sendirian Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.”[3] Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.”[4] Kedelapan: Tidak membiarkan suapan makanan yang terjatuh Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.”[5] Kesembilan: Menjilat tangan sebelum mencuci atau mengusapnya Lanjutan dari hadits Jabir sebelumnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى فِى أَىِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ “Janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.”[6] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Menjilat jari (seusai makan) adalah sesuatu yang disyari’atkan (dianjurkan). Alasannya sebagaimana yang disebutkan di akhir hadits, yaitu karena orang yang makan tidak mengetahui di manakah barokah yang ada pada makanannya. Makanan yang disajikan pada orang yang makan benar-benar ada barokahnya. Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan, atau pada makanan yang tersisa pada jari atau pada mangkoknya, atau pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini agar ketika makan pun bisa meraih barokah. Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya.”[7] An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa dibolehkan mengusap tangan dengan serbet, namun yang sesuai sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) dilakukan setelah menjilat jari.[8] Kesepuluh: Memuji Allah dan berdo’a seusai makan Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.”[9] Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum”[10] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.”[11] Kesebelas: Mendo’akan orang yang menyajikan makanan Do’a yang bisa dibaca: اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][12] Keduabelas: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.”[13] Moga dengan adab-adab yang kami sajikan ini, rutinitas makan kita bukan hanya ingin menguatkan badan saja, namun bisa bernilai ibadah dan mendapatkan barokah, yaitu kebaikan yang melimpah dari sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. -Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat- Panggang-GK, 29th Shafar 1432 H (2/2/2011) www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5409. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/93 [3] HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18/121 [5] HR. Muslim no. 2033 [6] HR. Muslim no. 2033 [7] Nailul Author, Muhammmad bin ‘Ali binn Muhammad Asy Syaukani, Idarotu Thoba’ah Al Maniriyah, 9/34 [8] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 13/204-205 [9] HR. Tirmidzi no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [10] HR. Muslim no. 2734 [11] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/51. [12] HR. Muslim no. 2055. [13] HR. Ahmad 2/344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Tagsadab makan

Keutamaan Ikhlas (bag. 1)

Sesungguhnya Allah menyikapi para hamba-hambaNya di akhirat sesuai dengan niat-niat mereka di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتهِمْ“Manusia dikumpulkan (di padang mahsyar-pen) berdasarkan niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4230, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Beliau juga bersabda;إنما يُبْعَثُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتِهِمْ“Manusia dibangkitkan hanyalah di atas niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4229, dihasnkan oleh Syaikh Albani)Maka sungguh berbahagia orang-orang yang ikhlas tatkala di akhirat kelak.. hari di mana Allah akan mengungkapkan seluruh yang tersembunyi di hati. Allah berfirmanأَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ (٩)وَحُصِّلَ مَا فِي الصُّدُورِ (١٠)إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ (١١ Maka Apakah Dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, dan dinampakan apa yang ada di dalam dada, Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha mengetahui Keadaan mereka. (QS Al-‘Aadiyaat 9-10)يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (٩Pada hari dinampakkan segala rahasia (QS At-Thooriq : 9)Rahasia apakah yang terdapat dalam hati kita tatkala ditampakkan oleh Allah pada hari kiamat kelak?? Keikhlsan kita…?? ataukh riyaa’ kita yang selama ini tersembunyi dari penglihatan manusia?? Para pembaca yang budiman sesungguhnya kita semua sadar bahwasanya ikhlas merupakan amalan hati yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata, “Mengikhlaskan agama hanya untuk Allah merupakan agama yang Allah tidak akan menerima selain agama yang ikhlas tersebut. Agama yang ikhlash inilah yang Allah turunkan bersama para nabi dari yang pertama hingga para nabi yang terakhir… dan inilah intisari dari dakwah Nabi dan dia merupakan poros AL-Qur’an yang berputar poros tersebut…” (Majmu fatawa 10/49)Ikhlash merupakan syi’arnya kaum mukminin. Allah berfirman tentang perkataan merekaإِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكُورًاSesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. (QS Al-Insaan : 9)Kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan puncak dari segala kebahagiaan dalam kehidupan yang penuh dengan pernak-pernik…, akan tetapi kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan perkara yang sangat berat dan susah… membutuhkan perjuangan berat… perjuangan dan jihad seumur hidup melawan riyaa sum’ah dan ujub… perjuangan yang tiada pernah berhenti…Pantas saja jika imam besar sekelas Sufyaan At-Tsauri rahimahullah pernah berkataمَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَّهُ تَتَقَلَّبُ عَلَيَّTidak pernah aku memperbaiki sesuatu yang lebih berat bagiku dari pada niatku, karena niat selalu berubah-ubah (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam 29)Oleh karenanya sangatlah pantas jika Allah memberikan ganjaran yang sangat besar bagi orang-orang yang ikhlas.Pada kesempatan ini penulis berusaha menyebutkan beberapa keutamaan keikhlasan yang semoga bisa memotivasi kita untuk tetap berusaha meraih keikhlasan. Tentunya apa yang akan penulis sebutkan ini hanyalah sebagian keutamaan ikhlash dan bukan semuanya, karena keutamaan ikhlash tentu sangatlah banyak… hanya Allah-lah yang lebih mengetahuinya.Pertama : Ikhlash merupakan sebab diampuninya dosaAbu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ“Tatkala ada seekor anjing yang hampir mati karena kehausan berputar-putar mengelilingi sebuah sumur yang berisi air, tiba-tiba anjing tersebut dilihat oleh seorang wanita pezina dari kaum bani Israil, maka wanita tersebut melepaskan khufnya (sepatunya untuk turun ke sumur dan mengisi air ke sepatu tersebut-pen) lalu memberi minum kepada si anjing tersebut. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalannya itu” (HR Al-Bukhari no 3467 dan Muslim no 2245)Dalam hadits ini sangatlah nampak keikhlasan sang wanita pezina tatkala menolong sang anjing, hal ini nampak dari perkara-perkara berikut ini :–         Tidak ada seorangpun yang melihat sang wanita tatkala menolong sang anjing. Yang melihatnya hanyalah Dzat Yang Maha melihat yaitu Allah.–         Amalan yang cukup berat yang dikerjakan oleh sang wanita ini, di mana ia turun ke sumur lalu mengisi air ke sepatunya lalu memberikannya ke anjing tersebut. Bagi seorang wanita pekerjaan seperti ini cukup memberatkan. Akan tetapi terasa ringan bagi seorang yang ikhlash–         Wanita ini sama sekali tidak mengharapkan ucapan terima kasih dari hewan yang hina seperti anjing tersebut, apalagi mengharapkan balas jasa dari anjing tersebut. Ini menunjukkan akan ikhlashnya sang wanita pezina tersebut.Ibnul Qoyyim berkata, “Apa yang ada di hati wanita pezina yang melihat seekor anjing yang sangat kehausan hingga menjilat-jilat tanah. Meskipun tidak ada alat, tidak ada penolong, dan tidak ada orang yang bisa ia nampakkan amalannya, namun tegak di hatinya (tauhid dan keikhlasan-pen) yang mendorongnya untuk turun ke sumur dan mengisi air di sepatunya, dengan tanpa mempedulikan bisa jadi ia celaka, lalu membawa air yang penuh dalam sepatu tersebut dengan mulutnya agar memungkinkan dirinya untuk memanjat sumur. Salain itu tawadhu’ wanita pezina ini terhadap makhluk yang biasanya dipukul oleh manusia. Lalu iapun memegang sepatu tersebut dengan tangannya lalu menyodorkannya ke mulut anjing tanpa ada rasa mengharap sedikitpun dari anjing adanya balas jasa atau rasa terima kasih. Maka sinar tauhid yang ada di hatinya tersebut pun membakar dosa-dosa zina yang pernah dilakukannya, maka Allah pun mengampuninya” (Madaarijus Saalikiin 1/280-281):Berkata Ibnu Rojab Al-Hanbali, “Jika sempurna tauhid seorang hamba dan keikhlasannya kepada Allah dalam tauhidnya serta ia memenuhi seluruh persyaratan tauhid dengan hatinya dan lisannya serta anggota tubuhnya, atau hanya dengan hatinya dan lisannya tatkala akan meninggal maka hal itu akan mendatangkan pengampunan terhadap seluruh dosa yang telah lalu dan akan mencegahnya sehingga sama sekali tidak masuk neraka” (Jaami’ul Uluum wal Hikam hal 398):Namun tentunya tidak semua orang yang mengucapkan kalimat ikhlash yaitu “laa ilaah illallah” dan memberi minum kepada seekor anjing akan meraih apa yang telah diraih oleh wanita pezina tersebut berupa ampunan Allah yang sangat luas. Ibnu Taimiyyah berkata :”Tidaklah semua hasanah (kebaikan) akan menghapuskan seluruh sayyiah (keburukan), akan tetapi terkadang menghapuskan dosa-dosa kecil dan terkadang menghapuskan dosa-dosa besar ditinjau dari keseimbangannya (yaitu apakah hasanah tersebut nilainya besar seimbang dengan nilai dosa tersebut?-pen). Satu jenis amalan terkadang dikerjakan oleh seseorang dengan model yang sempurna keikhlasannya dan peribadatannya kepada Allah maka dengan sebab tersebut Allah mengampuni dosa-dosa besarnya. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam sunan At-Thirmidzi, Ibnu Majah, dan selain keduanya  dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُؤُوسِ الْخَلاَئِقِ ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، يَا رَبِّ ، فَيَقُولُ : أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، ثُمَّ يَقُولُ : أَلَكَ عُذْرٌ ، أَلَكَ حَسَنَةٌ ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ ، فَيَقُولُ : لاَ ، فَيَقُولُ : بَلَى ، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ ، وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، قَالَ : فَيَقُولُ : يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ ؟ فَيَقُولُ : إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ ، فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِي كِفَّةٍ ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ ، فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ.“Pada hari kiamat dipanggillah seseorang dari umatku di hadapan seluruh khalayak, lalu dibeberkan kepadanya 99 lembaran catatan amal. Setiap lembaran tersebut (besarnya/panjangnya-pen) sejauh mata memandang. Kemudian Allah Azza wa Jalla berkata kepadanya, “Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari catatan-catatan ini?”, ia berkata, “Tidak wahai Robku”. Allah berkata, “Apakah para malaikat pencatat amal telah menzolimi engkau (karena salah mencatat-pen)?”, ia berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Apakah engkau punya udzur?, apakah engkau memiliki kebaikan?”. Maka iapun menjadi takut dan berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Bahkan engkau memiliki kebaikan-kebaikan di sisi Kami, dan engkau tidak akan didzolimi pada hari ini”. Maka dikeluarkanlah baginya sebuah kartu yang terdapat tulisan أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. Iapun berkata, “Wahai Tuhanku apa nilainya kartu ini dibandingkan lembaran-lembaran catatan-catatan amal tersebut?”. Allah berkata, “Engkau tidak akan didzolimi”. Maka diletakkanlah lembaran-lembaran catatan amal tersebut di daun timbangan dan diletakkan juga kartu tersebut di daun timbangan yang satunya maka ringanlah lembaran-lembaran tersebut dan lebih berat kartu tersebut” (HR Imam Ahmad dalam musnadnya 11/571 no 6994, At-Thirmidzi no 2639, dan Ibnu Maajah no 4300) Kondisi seperti ini adalah kondisi orang yang mengucapkan syahaadat dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagaimana yang diucapkan oleh orang ini. Karena para pelaku dosa besar yang masuk dalam neraka semuanya juga mengucapkan Laa ilaaha illaallaah” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/219)Banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas, yaitu hadits-hadits yang menunjukkan sedikitnya amalan akan tetapi jika dibangun di atas keikhlasan yang tinggi maka akan mendatangkan maghfiroh Allah. Diantaranya : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamبَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ“Tatakala seseorang sedang menyusuri sebuah jalan dalam keadaan haus yang sangat amat, maka iapun mendapati sebuah sumur. Iapun turun ke dalam sumur tersebut lalu minum, lalu keluar dari sumur tersebut. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing sedang menjilat-jilat tanah karena kehausan. Maka iapun berkata : Anjing yang sangat kehuasan sebagaimana haus yang aku rasakan. Maka iapun turun ke dalam sumur lalu mengisi sepatunya dengan air kemudian ia memegang sepatu dengan mulutnya hingga akhirnya ia memanjat dinding sumur lalu iapun memberi minum anjing tersebut. Maka Allahpun membalas jasanya dan mengampuni dosa-dosanya” (Muslim no 2244)Dalam lafal yang lain فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Maka Allahpun membalas jasanya lalu memasukannya ke dalam surga” (HR Al-Bukhari no 173)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ“Tatkala ada seseorang berjalan di sebuah jalan maka ia mendapati dahan berduri di tengah jalan, maka iapun manjauhkan dahan tersebut maka Allahpun membalasnya dan memaafkan dosa-dosanya” (HR Al-Bukhari no 652 dan Muslim no 1914) Oleh karenanya benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقْ“Janganlah engkau menyepelakan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya senyuman tatkala bertemu dengan saudaramu” (HR Muslim no 2626)Jika senyuman tersebut dibangun di atas keikhlasan yang dalam dari lubuk hati yang dalam maka bisa jadi merupakan sebab datangnya maghfiroh Allah ta’aalaa. Hanya saja terlalu banyak senyum yang ditebarkan… akan tetapi ternyata bukan senyuman yang dibangun di atas keikhlasan yang tulus… akan tetapi ada udang di balik senyuman tersebut… dan ternyata bukan hanya udang akan tetapi ada juga kepiting, penyu, dan lain-lain… maksud-maksud dan tujuan-tujuan duniawi yang tersembunyi di balik senyuman tersebut.Ibnul Mubarok pernah berkata:رُبَّ عملٍ صغيرٍ تعظِّمهُ النيَّةُ ، وربَّ عمل كبيرٍ تُصَغِّره النيَّةُ“Betapa banyak amal yang kecil menjadi bernilai besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi bernilai kecil karena niat” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 13)Oleh karenanya jangan sampai salah sangka..!!!, janganlah sampai seseorang tatkala membaca hadits di atas tentang kisah wanita pezina yang diampuni dosa-dosanya hanya karena memberi minum kepada seekor anjing lantas menyangka bahwa siapa saja yang memberi minum kepada seekor anjing maka dosa-dosanya akan terampuni !!!., demikian pula halnya, tidaklah semua orang yang memindahkan duri dari tengah jalan maka otomatis terampuni dosa-dosanya !!!Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Wanita (pezina) ini memberi minum kepada seekor anjing dengan keimanan yang murni yang terdapat dalam hatinya maka iapun diampuni (oleh Allah), tentu saja tidak semua pezina yang memberi minum kepada seekor anjing maka akan diampuni. Demikian pula lelaki yang menjauhkan dahan berduri dari tengah jalan, tatkala itu ia melakukannya dengan keimanan yang murni dan keikhlasan yang memenuhi hatinya, karenanya iapun diampuni. Karena sesungguhnya amalan-amalan bertingkat-tingkat sesuai dengan kadar keimanan dan keikhlasan yang ada di hati. Sesungguhnya ada dua orang yang berdiri dalam satun shaf sholat akan tetapi pahala sholat mereka jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya seperti jauhnya jarak antara langit dan bumi. Dan tidak semua orang yang memindahkan dahan berduri dari tengah jalan otomatis diampuni dosa-dosanya” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/221-222)Kedua : Ikhlas menjaga seseorang sehingga tidak terjerumus dalam fitnah terutama fitnah wanita Allah berfirman :قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأرْضِ وَلأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٣٩)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٤٠Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”. (QS Al-Hijr 39-40)Allah juga berfirman :قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٨٢)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٨٣Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka (QS Shood 82-83)Allah berfirman tentang Nabi Yusuf alaihis salam:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ (٢٤Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata Dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24) Para pembaca yang budiman sesungguhnya ujian yang dihadapi Nabi Yusuf ‘alaihis salaam sangatlah besar, dan banyak faktor yang memperkuat ujian yang dihadapi beliau, di antaranya–         Hasrat kepada wanita yang Allah tanamkan kepada setiap lelaki, sebagaimana hasratnya seseorang yang haus kepada air dan hasratnya orang yang lapar kepada makanan. Bahkan banyak orang yang mampu dan sabar untuk menahan lapar dan haus akan tetapi mereka tidak kuasa bersabar di hadapan wanita. Tentunya hal ini tidaklah tercela jika hasrat tersebut dilepaskan pada tempat yang halal–         Nabi Yusuf ‘alaihis salam  adalah seorang yang muda belia, dan tentunya syahwatnya seorang yang muda berkobar tidak sebagaimana orang yang sudah tua. Dan beliau tidak memiliki istri atau budak wanita yang bisa meredakan syahwat beliau. Oleh karenanya keberadaan permaisuri yang cantik jelita merupakan cobaan berat bagi beliau ‘alaihi salam.–         Beliau ‘alaihis salam adalah seorang yang asing yang jauh dari kampung dan keluarga serta orang-orang yang mengenal beliau. Tentunya seseorang yang jauh dari kampung dan kerabat maka lebih berani untuk melakukan kemaksiatan karena ia tidak perlu menanggung malu jika ketahuan perbuatannya.–         Sang wanita adalah seorang yang sangat cantik dan memiliki kedudukan, ia adalah permaisuri raja. Kecantikan saja atau kedudukan saja sudah cukup untuk menjadi penggoda yang kuat, apatah lagi jika berkumpul keduanya, kecantikan dan kedudukan.–         Sang wanitalah yang berhasrat kepada Yusuf dan yang merayu Yusuf ‘alaihis salam. Bahkan berusaha semaksimal mungkin agar Yusuf tunduk kepada syahwatnya. Banyak orang yang mungkin malu untuk memulai merayu seorang wanita, akan tetapi syahwat mereka langsung berkobar tatkala ternyata yang mulai merayu adalah sang wanita, ternyata sang wanita telah membuka pintu selebar-lebarnya.–         Yusuf ‘alaihis salam berada di bawah kekuasaan wanita ini, dan dikhawatirkan jika beliau tidak menuruti hasrat sang wanita maka sang wanita akan menganiaya beliau–         Pintu-pintu telah ditutup oleh sang wanita sehingga tidak seorangpun yang melihat mereka berdua.  (Lihat penjelasan faktor-faktor ini di kitab Al-Jawaab Al-Kaafi karya Ibnul Qoyyim hal 483-487)Meskipun faktor-faktor pendorong begitu banyak dan kuat akan tetapi Nabi Yusuf akhirnya lolos dari ujian tersebut. Hal ini disebabkan keikhlasan beliau, oleh karenanya Allah berfirman :كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24)Ada dua qirooah tentang firman Allah الْمُخْلَِصِيْنَ, yaitu dengan memfathah huruf laam المُخْلَصِيْنَ sehingga maknanya (hamba-hamba Kami yang terpilih)), dan dengan mengkasroh huruf laam الْمُخْلِصِيْنَ yaitu (hamba-hamba Kami yang ikhlash) (lihat Tafsiir At-Thobari 12/191)At-Thobari berkata, “Kedua qiroo’ah ini sepakat dalam makna yang sama, karena barangsiapa yang dipilih oleh Allah maka ia adalah orang yang ikhlash kepada Allah dalam tauhid dan ibadah, dan barangsiapa yang mengikhlashkan tauhid dan ibadahnya kepada Allah dan tidak berbuat kesyirikian kepada Allah maka ia termasuk orang-orang yang dipilih oleh Allah” (Tafsir At-Thobari 12/191)Karenanya orang yang ikhlashlah yang akan dijaga Allah sehingga bisa terhindar dari fitnah wanita. Kenapa bisa demikian?, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika hati mencintai Allah saja dan mengikhlaskan agama hanya untuk Allah maka hati tersebut tidak akan terfitnah dengan mencintai selain Allah, apalagi sampai mabuk kepayang. Jika hati tertimpa ‘isyq’ (mabuk kepayang) maka hal itu dikarenakan kurangnya mahabbah(kecintaan) kepada Allah. Oleh karenanya tatkala Yusuf mencintai Allah dan ikhlash kepada Allah maka ia tidak tertimpa mabuk kepayang” (Amroodul quluub hal 26)Beliau juga berkata, “Dan di antara sebab terbesar fitnah ini (yaitu perindu bentuk-bentuk wanita yang cantik hingga mabuk kepayang-pen) adalah berpalingnya hati dari Allah. Sesungguhnya jika hati telah merasakan manisnya beribadah kepada Allah dan manisnya ikhlash kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih manis, lebih  nikmat, dan lebih baik daripada manisnya ibadah dan manisnya keikhlashan…Allah memalingkan hambanya dari perkara yang buruk seperti kecondongan kepada gambar-gambar (bentuk-bentuk wanita) dan keterikatan terhadap gambar-gambar tersebut, Allah memalingkan hal tersebut dari hambanya karena keikhlasannya kepada Allah. Oleh karenanya seseroang dikuasai oleh hawa nafsunya sebelum merasakan manisnya ibadah dan ikhlash kepada Allah, namun setelah ia merasakan manisnya ibadah dan keikhlashan dan menguat di hatinya maka tunduklah hawa nafsunya” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/187-188)Dari penjelasan di atas maka hendaknya kita menginstropeksi diri, apakah tatkala kita berhadapan dengan fitnah wanita kita bisa bertahan…??, jika iya maka semoga itu adalah tanda keikhlashan kepada Allah. Akan tetapi jika kita dihadapkan kepada fitnah wanita lantas kita tenggelam dalam fitnah tersebut maka ini merupakan tanda tidak ikhlasnya kita, maka janganlah kita terpedaya dengan banyaknya ibadah yang telah kita lakukan, banyaknya sholat dan puasa yang telah kita kerjakan…!!! Allahul Musta’aan.Oleh karenanya diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk menjaga pandangannya adalah keikhlasan…!!! Betapa banyak orang yang rajin beribadah tidak mampu menjaga pandangannya tatkala bersendirian… (silahkan lihat kembali artikel ujian hakiki di https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/2-ujian-hakiki) 

Keutamaan Ikhlas (bag. 1)

Sesungguhnya Allah menyikapi para hamba-hambaNya di akhirat sesuai dengan niat-niat mereka di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتهِمْ“Manusia dikumpulkan (di padang mahsyar-pen) berdasarkan niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4230, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Beliau juga bersabda;إنما يُبْعَثُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتِهِمْ“Manusia dibangkitkan hanyalah di atas niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4229, dihasnkan oleh Syaikh Albani)Maka sungguh berbahagia orang-orang yang ikhlas tatkala di akhirat kelak.. hari di mana Allah akan mengungkapkan seluruh yang tersembunyi di hati. Allah berfirmanأَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ (٩)وَحُصِّلَ مَا فِي الصُّدُورِ (١٠)إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ (١١ Maka Apakah Dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, dan dinampakan apa yang ada di dalam dada, Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha mengetahui Keadaan mereka. (QS Al-‘Aadiyaat 9-10)يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (٩Pada hari dinampakkan segala rahasia (QS At-Thooriq : 9)Rahasia apakah yang terdapat dalam hati kita tatkala ditampakkan oleh Allah pada hari kiamat kelak?? Keikhlsan kita…?? ataukh riyaa’ kita yang selama ini tersembunyi dari penglihatan manusia?? Para pembaca yang budiman sesungguhnya kita semua sadar bahwasanya ikhlas merupakan amalan hati yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata, “Mengikhlaskan agama hanya untuk Allah merupakan agama yang Allah tidak akan menerima selain agama yang ikhlas tersebut. Agama yang ikhlash inilah yang Allah turunkan bersama para nabi dari yang pertama hingga para nabi yang terakhir… dan inilah intisari dari dakwah Nabi dan dia merupakan poros AL-Qur’an yang berputar poros tersebut…” (Majmu fatawa 10/49)Ikhlash merupakan syi’arnya kaum mukminin. Allah berfirman tentang perkataan merekaإِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكُورًاSesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. (QS Al-Insaan : 9)Kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan puncak dari segala kebahagiaan dalam kehidupan yang penuh dengan pernak-pernik…, akan tetapi kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan perkara yang sangat berat dan susah… membutuhkan perjuangan berat… perjuangan dan jihad seumur hidup melawan riyaa sum’ah dan ujub… perjuangan yang tiada pernah berhenti…Pantas saja jika imam besar sekelas Sufyaan At-Tsauri rahimahullah pernah berkataمَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَّهُ تَتَقَلَّبُ عَلَيَّTidak pernah aku memperbaiki sesuatu yang lebih berat bagiku dari pada niatku, karena niat selalu berubah-ubah (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam 29)Oleh karenanya sangatlah pantas jika Allah memberikan ganjaran yang sangat besar bagi orang-orang yang ikhlas.Pada kesempatan ini penulis berusaha menyebutkan beberapa keutamaan keikhlasan yang semoga bisa memotivasi kita untuk tetap berusaha meraih keikhlasan. Tentunya apa yang akan penulis sebutkan ini hanyalah sebagian keutamaan ikhlash dan bukan semuanya, karena keutamaan ikhlash tentu sangatlah banyak… hanya Allah-lah yang lebih mengetahuinya.Pertama : Ikhlash merupakan sebab diampuninya dosaAbu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ“Tatkala ada seekor anjing yang hampir mati karena kehausan berputar-putar mengelilingi sebuah sumur yang berisi air, tiba-tiba anjing tersebut dilihat oleh seorang wanita pezina dari kaum bani Israil, maka wanita tersebut melepaskan khufnya (sepatunya untuk turun ke sumur dan mengisi air ke sepatu tersebut-pen) lalu memberi minum kepada si anjing tersebut. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalannya itu” (HR Al-Bukhari no 3467 dan Muslim no 2245)Dalam hadits ini sangatlah nampak keikhlasan sang wanita pezina tatkala menolong sang anjing, hal ini nampak dari perkara-perkara berikut ini :–         Tidak ada seorangpun yang melihat sang wanita tatkala menolong sang anjing. Yang melihatnya hanyalah Dzat Yang Maha melihat yaitu Allah.–         Amalan yang cukup berat yang dikerjakan oleh sang wanita ini, di mana ia turun ke sumur lalu mengisi air ke sepatunya lalu memberikannya ke anjing tersebut. Bagi seorang wanita pekerjaan seperti ini cukup memberatkan. Akan tetapi terasa ringan bagi seorang yang ikhlash–         Wanita ini sama sekali tidak mengharapkan ucapan terima kasih dari hewan yang hina seperti anjing tersebut, apalagi mengharapkan balas jasa dari anjing tersebut. Ini menunjukkan akan ikhlashnya sang wanita pezina tersebut.Ibnul Qoyyim berkata, “Apa yang ada di hati wanita pezina yang melihat seekor anjing yang sangat kehausan hingga menjilat-jilat tanah. Meskipun tidak ada alat, tidak ada penolong, dan tidak ada orang yang bisa ia nampakkan amalannya, namun tegak di hatinya (tauhid dan keikhlasan-pen) yang mendorongnya untuk turun ke sumur dan mengisi air di sepatunya, dengan tanpa mempedulikan bisa jadi ia celaka, lalu membawa air yang penuh dalam sepatu tersebut dengan mulutnya agar memungkinkan dirinya untuk memanjat sumur. Salain itu tawadhu’ wanita pezina ini terhadap makhluk yang biasanya dipukul oleh manusia. Lalu iapun memegang sepatu tersebut dengan tangannya lalu menyodorkannya ke mulut anjing tanpa ada rasa mengharap sedikitpun dari anjing adanya balas jasa atau rasa terima kasih. Maka sinar tauhid yang ada di hatinya tersebut pun membakar dosa-dosa zina yang pernah dilakukannya, maka Allah pun mengampuninya” (Madaarijus Saalikiin 1/280-281):Berkata Ibnu Rojab Al-Hanbali, “Jika sempurna tauhid seorang hamba dan keikhlasannya kepada Allah dalam tauhidnya serta ia memenuhi seluruh persyaratan tauhid dengan hatinya dan lisannya serta anggota tubuhnya, atau hanya dengan hatinya dan lisannya tatkala akan meninggal maka hal itu akan mendatangkan pengampunan terhadap seluruh dosa yang telah lalu dan akan mencegahnya sehingga sama sekali tidak masuk neraka” (Jaami’ul Uluum wal Hikam hal 398):Namun tentunya tidak semua orang yang mengucapkan kalimat ikhlash yaitu “laa ilaah illallah” dan memberi minum kepada seekor anjing akan meraih apa yang telah diraih oleh wanita pezina tersebut berupa ampunan Allah yang sangat luas. Ibnu Taimiyyah berkata :”Tidaklah semua hasanah (kebaikan) akan menghapuskan seluruh sayyiah (keburukan), akan tetapi terkadang menghapuskan dosa-dosa kecil dan terkadang menghapuskan dosa-dosa besar ditinjau dari keseimbangannya (yaitu apakah hasanah tersebut nilainya besar seimbang dengan nilai dosa tersebut?-pen). Satu jenis amalan terkadang dikerjakan oleh seseorang dengan model yang sempurna keikhlasannya dan peribadatannya kepada Allah maka dengan sebab tersebut Allah mengampuni dosa-dosa besarnya. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam sunan At-Thirmidzi, Ibnu Majah, dan selain keduanya  dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُؤُوسِ الْخَلاَئِقِ ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، يَا رَبِّ ، فَيَقُولُ : أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، ثُمَّ يَقُولُ : أَلَكَ عُذْرٌ ، أَلَكَ حَسَنَةٌ ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ ، فَيَقُولُ : لاَ ، فَيَقُولُ : بَلَى ، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ ، وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، قَالَ : فَيَقُولُ : يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ ؟ فَيَقُولُ : إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ ، فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِي كِفَّةٍ ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ ، فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ.“Pada hari kiamat dipanggillah seseorang dari umatku di hadapan seluruh khalayak, lalu dibeberkan kepadanya 99 lembaran catatan amal. Setiap lembaran tersebut (besarnya/panjangnya-pen) sejauh mata memandang. Kemudian Allah Azza wa Jalla berkata kepadanya, “Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari catatan-catatan ini?”, ia berkata, “Tidak wahai Robku”. Allah berkata, “Apakah para malaikat pencatat amal telah menzolimi engkau (karena salah mencatat-pen)?”, ia berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Apakah engkau punya udzur?, apakah engkau memiliki kebaikan?”. Maka iapun menjadi takut dan berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Bahkan engkau memiliki kebaikan-kebaikan di sisi Kami, dan engkau tidak akan didzolimi pada hari ini”. Maka dikeluarkanlah baginya sebuah kartu yang terdapat tulisan أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. Iapun berkata, “Wahai Tuhanku apa nilainya kartu ini dibandingkan lembaran-lembaran catatan-catatan amal tersebut?”. Allah berkata, “Engkau tidak akan didzolimi”. Maka diletakkanlah lembaran-lembaran catatan amal tersebut di daun timbangan dan diletakkan juga kartu tersebut di daun timbangan yang satunya maka ringanlah lembaran-lembaran tersebut dan lebih berat kartu tersebut” (HR Imam Ahmad dalam musnadnya 11/571 no 6994, At-Thirmidzi no 2639, dan Ibnu Maajah no 4300) Kondisi seperti ini adalah kondisi orang yang mengucapkan syahaadat dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagaimana yang diucapkan oleh orang ini. Karena para pelaku dosa besar yang masuk dalam neraka semuanya juga mengucapkan Laa ilaaha illaallaah” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/219)Banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas, yaitu hadits-hadits yang menunjukkan sedikitnya amalan akan tetapi jika dibangun di atas keikhlasan yang tinggi maka akan mendatangkan maghfiroh Allah. Diantaranya : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamبَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ“Tatakala seseorang sedang menyusuri sebuah jalan dalam keadaan haus yang sangat amat, maka iapun mendapati sebuah sumur. Iapun turun ke dalam sumur tersebut lalu minum, lalu keluar dari sumur tersebut. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing sedang menjilat-jilat tanah karena kehausan. Maka iapun berkata : Anjing yang sangat kehuasan sebagaimana haus yang aku rasakan. Maka iapun turun ke dalam sumur lalu mengisi sepatunya dengan air kemudian ia memegang sepatu dengan mulutnya hingga akhirnya ia memanjat dinding sumur lalu iapun memberi minum anjing tersebut. Maka Allahpun membalas jasanya dan mengampuni dosa-dosanya” (Muslim no 2244)Dalam lafal yang lain فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Maka Allahpun membalas jasanya lalu memasukannya ke dalam surga” (HR Al-Bukhari no 173)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ“Tatkala ada seseorang berjalan di sebuah jalan maka ia mendapati dahan berduri di tengah jalan, maka iapun manjauhkan dahan tersebut maka Allahpun membalasnya dan memaafkan dosa-dosanya” (HR Al-Bukhari no 652 dan Muslim no 1914) Oleh karenanya benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقْ“Janganlah engkau menyepelakan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya senyuman tatkala bertemu dengan saudaramu” (HR Muslim no 2626)Jika senyuman tersebut dibangun di atas keikhlasan yang dalam dari lubuk hati yang dalam maka bisa jadi merupakan sebab datangnya maghfiroh Allah ta’aalaa. Hanya saja terlalu banyak senyum yang ditebarkan… akan tetapi ternyata bukan senyuman yang dibangun di atas keikhlasan yang tulus… akan tetapi ada udang di balik senyuman tersebut… dan ternyata bukan hanya udang akan tetapi ada juga kepiting, penyu, dan lain-lain… maksud-maksud dan tujuan-tujuan duniawi yang tersembunyi di balik senyuman tersebut.Ibnul Mubarok pernah berkata:رُبَّ عملٍ صغيرٍ تعظِّمهُ النيَّةُ ، وربَّ عمل كبيرٍ تُصَغِّره النيَّةُ“Betapa banyak amal yang kecil menjadi bernilai besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi bernilai kecil karena niat” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 13)Oleh karenanya jangan sampai salah sangka..!!!, janganlah sampai seseorang tatkala membaca hadits di atas tentang kisah wanita pezina yang diampuni dosa-dosanya hanya karena memberi minum kepada seekor anjing lantas menyangka bahwa siapa saja yang memberi minum kepada seekor anjing maka dosa-dosanya akan terampuni !!!., demikian pula halnya, tidaklah semua orang yang memindahkan duri dari tengah jalan maka otomatis terampuni dosa-dosanya !!!Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Wanita (pezina) ini memberi minum kepada seekor anjing dengan keimanan yang murni yang terdapat dalam hatinya maka iapun diampuni (oleh Allah), tentu saja tidak semua pezina yang memberi minum kepada seekor anjing maka akan diampuni. Demikian pula lelaki yang menjauhkan dahan berduri dari tengah jalan, tatkala itu ia melakukannya dengan keimanan yang murni dan keikhlasan yang memenuhi hatinya, karenanya iapun diampuni. Karena sesungguhnya amalan-amalan bertingkat-tingkat sesuai dengan kadar keimanan dan keikhlasan yang ada di hati. Sesungguhnya ada dua orang yang berdiri dalam satun shaf sholat akan tetapi pahala sholat mereka jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya seperti jauhnya jarak antara langit dan bumi. Dan tidak semua orang yang memindahkan dahan berduri dari tengah jalan otomatis diampuni dosa-dosanya” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/221-222)Kedua : Ikhlas menjaga seseorang sehingga tidak terjerumus dalam fitnah terutama fitnah wanita Allah berfirman :قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأرْضِ وَلأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٣٩)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٤٠Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”. (QS Al-Hijr 39-40)Allah juga berfirman :قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٨٢)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٨٣Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka (QS Shood 82-83)Allah berfirman tentang Nabi Yusuf alaihis salam:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ (٢٤Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata Dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24) Para pembaca yang budiman sesungguhnya ujian yang dihadapi Nabi Yusuf ‘alaihis salaam sangatlah besar, dan banyak faktor yang memperkuat ujian yang dihadapi beliau, di antaranya–         Hasrat kepada wanita yang Allah tanamkan kepada setiap lelaki, sebagaimana hasratnya seseorang yang haus kepada air dan hasratnya orang yang lapar kepada makanan. Bahkan banyak orang yang mampu dan sabar untuk menahan lapar dan haus akan tetapi mereka tidak kuasa bersabar di hadapan wanita. Tentunya hal ini tidaklah tercela jika hasrat tersebut dilepaskan pada tempat yang halal–         Nabi Yusuf ‘alaihis salam  adalah seorang yang muda belia, dan tentunya syahwatnya seorang yang muda berkobar tidak sebagaimana orang yang sudah tua. Dan beliau tidak memiliki istri atau budak wanita yang bisa meredakan syahwat beliau. Oleh karenanya keberadaan permaisuri yang cantik jelita merupakan cobaan berat bagi beliau ‘alaihi salam.–         Beliau ‘alaihis salam adalah seorang yang asing yang jauh dari kampung dan keluarga serta orang-orang yang mengenal beliau. Tentunya seseorang yang jauh dari kampung dan kerabat maka lebih berani untuk melakukan kemaksiatan karena ia tidak perlu menanggung malu jika ketahuan perbuatannya.–         Sang wanita adalah seorang yang sangat cantik dan memiliki kedudukan, ia adalah permaisuri raja. Kecantikan saja atau kedudukan saja sudah cukup untuk menjadi penggoda yang kuat, apatah lagi jika berkumpul keduanya, kecantikan dan kedudukan.–         Sang wanitalah yang berhasrat kepada Yusuf dan yang merayu Yusuf ‘alaihis salam. Bahkan berusaha semaksimal mungkin agar Yusuf tunduk kepada syahwatnya. Banyak orang yang mungkin malu untuk memulai merayu seorang wanita, akan tetapi syahwat mereka langsung berkobar tatkala ternyata yang mulai merayu adalah sang wanita, ternyata sang wanita telah membuka pintu selebar-lebarnya.–         Yusuf ‘alaihis salam berada di bawah kekuasaan wanita ini, dan dikhawatirkan jika beliau tidak menuruti hasrat sang wanita maka sang wanita akan menganiaya beliau–         Pintu-pintu telah ditutup oleh sang wanita sehingga tidak seorangpun yang melihat mereka berdua.  (Lihat penjelasan faktor-faktor ini di kitab Al-Jawaab Al-Kaafi karya Ibnul Qoyyim hal 483-487)Meskipun faktor-faktor pendorong begitu banyak dan kuat akan tetapi Nabi Yusuf akhirnya lolos dari ujian tersebut. Hal ini disebabkan keikhlasan beliau, oleh karenanya Allah berfirman :كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24)Ada dua qirooah tentang firman Allah الْمُخْلَِصِيْنَ, yaitu dengan memfathah huruf laam المُخْلَصِيْنَ sehingga maknanya (hamba-hamba Kami yang terpilih)), dan dengan mengkasroh huruf laam الْمُخْلِصِيْنَ yaitu (hamba-hamba Kami yang ikhlash) (lihat Tafsiir At-Thobari 12/191)At-Thobari berkata, “Kedua qiroo’ah ini sepakat dalam makna yang sama, karena barangsiapa yang dipilih oleh Allah maka ia adalah orang yang ikhlash kepada Allah dalam tauhid dan ibadah, dan barangsiapa yang mengikhlashkan tauhid dan ibadahnya kepada Allah dan tidak berbuat kesyirikian kepada Allah maka ia termasuk orang-orang yang dipilih oleh Allah” (Tafsir At-Thobari 12/191)Karenanya orang yang ikhlashlah yang akan dijaga Allah sehingga bisa terhindar dari fitnah wanita. Kenapa bisa demikian?, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika hati mencintai Allah saja dan mengikhlaskan agama hanya untuk Allah maka hati tersebut tidak akan terfitnah dengan mencintai selain Allah, apalagi sampai mabuk kepayang. Jika hati tertimpa ‘isyq’ (mabuk kepayang) maka hal itu dikarenakan kurangnya mahabbah(kecintaan) kepada Allah. Oleh karenanya tatkala Yusuf mencintai Allah dan ikhlash kepada Allah maka ia tidak tertimpa mabuk kepayang” (Amroodul quluub hal 26)Beliau juga berkata, “Dan di antara sebab terbesar fitnah ini (yaitu perindu bentuk-bentuk wanita yang cantik hingga mabuk kepayang-pen) adalah berpalingnya hati dari Allah. Sesungguhnya jika hati telah merasakan manisnya beribadah kepada Allah dan manisnya ikhlash kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih manis, lebih  nikmat, dan lebih baik daripada manisnya ibadah dan manisnya keikhlashan…Allah memalingkan hambanya dari perkara yang buruk seperti kecondongan kepada gambar-gambar (bentuk-bentuk wanita) dan keterikatan terhadap gambar-gambar tersebut, Allah memalingkan hal tersebut dari hambanya karena keikhlasannya kepada Allah. Oleh karenanya seseroang dikuasai oleh hawa nafsunya sebelum merasakan manisnya ibadah dan ikhlash kepada Allah, namun setelah ia merasakan manisnya ibadah dan keikhlashan dan menguat di hatinya maka tunduklah hawa nafsunya” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/187-188)Dari penjelasan di atas maka hendaknya kita menginstropeksi diri, apakah tatkala kita berhadapan dengan fitnah wanita kita bisa bertahan…??, jika iya maka semoga itu adalah tanda keikhlashan kepada Allah. Akan tetapi jika kita dihadapkan kepada fitnah wanita lantas kita tenggelam dalam fitnah tersebut maka ini merupakan tanda tidak ikhlasnya kita, maka janganlah kita terpedaya dengan banyaknya ibadah yang telah kita lakukan, banyaknya sholat dan puasa yang telah kita kerjakan…!!! Allahul Musta’aan.Oleh karenanya diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk menjaga pandangannya adalah keikhlasan…!!! Betapa banyak orang yang rajin beribadah tidak mampu menjaga pandangannya tatkala bersendirian… (silahkan lihat kembali artikel ujian hakiki di https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/2-ujian-hakiki) 
Sesungguhnya Allah menyikapi para hamba-hambaNya di akhirat sesuai dengan niat-niat mereka di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتهِمْ“Manusia dikumpulkan (di padang mahsyar-pen) berdasarkan niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4230, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Beliau juga bersabda;إنما يُبْعَثُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتِهِمْ“Manusia dibangkitkan hanyalah di atas niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4229, dihasnkan oleh Syaikh Albani)Maka sungguh berbahagia orang-orang yang ikhlas tatkala di akhirat kelak.. hari di mana Allah akan mengungkapkan seluruh yang tersembunyi di hati. Allah berfirmanأَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ (٩)وَحُصِّلَ مَا فِي الصُّدُورِ (١٠)إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ (١١ Maka Apakah Dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, dan dinampakan apa yang ada di dalam dada, Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha mengetahui Keadaan mereka. (QS Al-‘Aadiyaat 9-10)يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (٩Pada hari dinampakkan segala rahasia (QS At-Thooriq : 9)Rahasia apakah yang terdapat dalam hati kita tatkala ditampakkan oleh Allah pada hari kiamat kelak?? Keikhlsan kita…?? ataukh riyaa’ kita yang selama ini tersembunyi dari penglihatan manusia?? Para pembaca yang budiman sesungguhnya kita semua sadar bahwasanya ikhlas merupakan amalan hati yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata, “Mengikhlaskan agama hanya untuk Allah merupakan agama yang Allah tidak akan menerima selain agama yang ikhlas tersebut. Agama yang ikhlash inilah yang Allah turunkan bersama para nabi dari yang pertama hingga para nabi yang terakhir… dan inilah intisari dari dakwah Nabi dan dia merupakan poros AL-Qur’an yang berputar poros tersebut…” (Majmu fatawa 10/49)Ikhlash merupakan syi’arnya kaum mukminin. Allah berfirman tentang perkataan merekaإِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكُورًاSesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. (QS Al-Insaan : 9)Kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan puncak dari segala kebahagiaan dalam kehidupan yang penuh dengan pernak-pernik…, akan tetapi kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan perkara yang sangat berat dan susah… membutuhkan perjuangan berat… perjuangan dan jihad seumur hidup melawan riyaa sum’ah dan ujub… perjuangan yang tiada pernah berhenti…Pantas saja jika imam besar sekelas Sufyaan At-Tsauri rahimahullah pernah berkataمَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَّهُ تَتَقَلَّبُ عَلَيَّTidak pernah aku memperbaiki sesuatu yang lebih berat bagiku dari pada niatku, karena niat selalu berubah-ubah (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam 29)Oleh karenanya sangatlah pantas jika Allah memberikan ganjaran yang sangat besar bagi orang-orang yang ikhlas.Pada kesempatan ini penulis berusaha menyebutkan beberapa keutamaan keikhlasan yang semoga bisa memotivasi kita untuk tetap berusaha meraih keikhlasan. Tentunya apa yang akan penulis sebutkan ini hanyalah sebagian keutamaan ikhlash dan bukan semuanya, karena keutamaan ikhlash tentu sangatlah banyak… hanya Allah-lah yang lebih mengetahuinya.Pertama : Ikhlash merupakan sebab diampuninya dosaAbu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ“Tatkala ada seekor anjing yang hampir mati karena kehausan berputar-putar mengelilingi sebuah sumur yang berisi air, tiba-tiba anjing tersebut dilihat oleh seorang wanita pezina dari kaum bani Israil, maka wanita tersebut melepaskan khufnya (sepatunya untuk turun ke sumur dan mengisi air ke sepatu tersebut-pen) lalu memberi minum kepada si anjing tersebut. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalannya itu” (HR Al-Bukhari no 3467 dan Muslim no 2245)Dalam hadits ini sangatlah nampak keikhlasan sang wanita pezina tatkala menolong sang anjing, hal ini nampak dari perkara-perkara berikut ini :–         Tidak ada seorangpun yang melihat sang wanita tatkala menolong sang anjing. Yang melihatnya hanyalah Dzat Yang Maha melihat yaitu Allah.–         Amalan yang cukup berat yang dikerjakan oleh sang wanita ini, di mana ia turun ke sumur lalu mengisi air ke sepatunya lalu memberikannya ke anjing tersebut. Bagi seorang wanita pekerjaan seperti ini cukup memberatkan. Akan tetapi terasa ringan bagi seorang yang ikhlash–         Wanita ini sama sekali tidak mengharapkan ucapan terima kasih dari hewan yang hina seperti anjing tersebut, apalagi mengharapkan balas jasa dari anjing tersebut. Ini menunjukkan akan ikhlashnya sang wanita pezina tersebut.Ibnul Qoyyim berkata, “Apa yang ada di hati wanita pezina yang melihat seekor anjing yang sangat kehausan hingga menjilat-jilat tanah. Meskipun tidak ada alat, tidak ada penolong, dan tidak ada orang yang bisa ia nampakkan amalannya, namun tegak di hatinya (tauhid dan keikhlasan-pen) yang mendorongnya untuk turun ke sumur dan mengisi air di sepatunya, dengan tanpa mempedulikan bisa jadi ia celaka, lalu membawa air yang penuh dalam sepatu tersebut dengan mulutnya agar memungkinkan dirinya untuk memanjat sumur. Salain itu tawadhu’ wanita pezina ini terhadap makhluk yang biasanya dipukul oleh manusia. Lalu iapun memegang sepatu tersebut dengan tangannya lalu menyodorkannya ke mulut anjing tanpa ada rasa mengharap sedikitpun dari anjing adanya balas jasa atau rasa terima kasih. Maka sinar tauhid yang ada di hatinya tersebut pun membakar dosa-dosa zina yang pernah dilakukannya, maka Allah pun mengampuninya” (Madaarijus Saalikiin 1/280-281):Berkata Ibnu Rojab Al-Hanbali, “Jika sempurna tauhid seorang hamba dan keikhlasannya kepada Allah dalam tauhidnya serta ia memenuhi seluruh persyaratan tauhid dengan hatinya dan lisannya serta anggota tubuhnya, atau hanya dengan hatinya dan lisannya tatkala akan meninggal maka hal itu akan mendatangkan pengampunan terhadap seluruh dosa yang telah lalu dan akan mencegahnya sehingga sama sekali tidak masuk neraka” (Jaami’ul Uluum wal Hikam hal 398):Namun tentunya tidak semua orang yang mengucapkan kalimat ikhlash yaitu “laa ilaah illallah” dan memberi minum kepada seekor anjing akan meraih apa yang telah diraih oleh wanita pezina tersebut berupa ampunan Allah yang sangat luas. Ibnu Taimiyyah berkata :”Tidaklah semua hasanah (kebaikan) akan menghapuskan seluruh sayyiah (keburukan), akan tetapi terkadang menghapuskan dosa-dosa kecil dan terkadang menghapuskan dosa-dosa besar ditinjau dari keseimbangannya (yaitu apakah hasanah tersebut nilainya besar seimbang dengan nilai dosa tersebut?-pen). Satu jenis amalan terkadang dikerjakan oleh seseorang dengan model yang sempurna keikhlasannya dan peribadatannya kepada Allah maka dengan sebab tersebut Allah mengampuni dosa-dosa besarnya. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam sunan At-Thirmidzi, Ibnu Majah, dan selain keduanya  dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُؤُوسِ الْخَلاَئِقِ ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، يَا رَبِّ ، فَيَقُولُ : أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، ثُمَّ يَقُولُ : أَلَكَ عُذْرٌ ، أَلَكَ حَسَنَةٌ ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ ، فَيَقُولُ : لاَ ، فَيَقُولُ : بَلَى ، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ ، وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، قَالَ : فَيَقُولُ : يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ ؟ فَيَقُولُ : إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ ، فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِي كِفَّةٍ ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ ، فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ.“Pada hari kiamat dipanggillah seseorang dari umatku di hadapan seluruh khalayak, lalu dibeberkan kepadanya 99 lembaran catatan amal. Setiap lembaran tersebut (besarnya/panjangnya-pen) sejauh mata memandang. Kemudian Allah Azza wa Jalla berkata kepadanya, “Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari catatan-catatan ini?”, ia berkata, “Tidak wahai Robku”. Allah berkata, “Apakah para malaikat pencatat amal telah menzolimi engkau (karena salah mencatat-pen)?”, ia berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Apakah engkau punya udzur?, apakah engkau memiliki kebaikan?”. Maka iapun menjadi takut dan berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Bahkan engkau memiliki kebaikan-kebaikan di sisi Kami, dan engkau tidak akan didzolimi pada hari ini”. Maka dikeluarkanlah baginya sebuah kartu yang terdapat tulisan أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. Iapun berkata, “Wahai Tuhanku apa nilainya kartu ini dibandingkan lembaran-lembaran catatan-catatan amal tersebut?”. Allah berkata, “Engkau tidak akan didzolimi”. Maka diletakkanlah lembaran-lembaran catatan amal tersebut di daun timbangan dan diletakkan juga kartu tersebut di daun timbangan yang satunya maka ringanlah lembaran-lembaran tersebut dan lebih berat kartu tersebut” (HR Imam Ahmad dalam musnadnya 11/571 no 6994, At-Thirmidzi no 2639, dan Ibnu Maajah no 4300) Kondisi seperti ini adalah kondisi orang yang mengucapkan syahaadat dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagaimana yang diucapkan oleh orang ini. Karena para pelaku dosa besar yang masuk dalam neraka semuanya juga mengucapkan Laa ilaaha illaallaah” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/219)Banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas, yaitu hadits-hadits yang menunjukkan sedikitnya amalan akan tetapi jika dibangun di atas keikhlasan yang tinggi maka akan mendatangkan maghfiroh Allah. Diantaranya : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamبَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ“Tatakala seseorang sedang menyusuri sebuah jalan dalam keadaan haus yang sangat amat, maka iapun mendapati sebuah sumur. Iapun turun ke dalam sumur tersebut lalu minum, lalu keluar dari sumur tersebut. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing sedang menjilat-jilat tanah karena kehausan. Maka iapun berkata : Anjing yang sangat kehuasan sebagaimana haus yang aku rasakan. Maka iapun turun ke dalam sumur lalu mengisi sepatunya dengan air kemudian ia memegang sepatu dengan mulutnya hingga akhirnya ia memanjat dinding sumur lalu iapun memberi minum anjing tersebut. Maka Allahpun membalas jasanya dan mengampuni dosa-dosanya” (Muslim no 2244)Dalam lafal yang lain فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Maka Allahpun membalas jasanya lalu memasukannya ke dalam surga” (HR Al-Bukhari no 173)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ“Tatkala ada seseorang berjalan di sebuah jalan maka ia mendapati dahan berduri di tengah jalan, maka iapun manjauhkan dahan tersebut maka Allahpun membalasnya dan memaafkan dosa-dosanya” (HR Al-Bukhari no 652 dan Muslim no 1914) Oleh karenanya benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقْ“Janganlah engkau menyepelakan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya senyuman tatkala bertemu dengan saudaramu” (HR Muslim no 2626)Jika senyuman tersebut dibangun di atas keikhlasan yang dalam dari lubuk hati yang dalam maka bisa jadi merupakan sebab datangnya maghfiroh Allah ta’aalaa. Hanya saja terlalu banyak senyum yang ditebarkan… akan tetapi ternyata bukan senyuman yang dibangun di atas keikhlasan yang tulus… akan tetapi ada udang di balik senyuman tersebut… dan ternyata bukan hanya udang akan tetapi ada juga kepiting, penyu, dan lain-lain… maksud-maksud dan tujuan-tujuan duniawi yang tersembunyi di balik senyuman tersebut.Ibnul Mubarok pernah berkata:رُبَّ عملٍ صغيرٍ تعظِّمهُ النيَّةُ ، وربَّ عمل كبيرٍ تُصَغِّره النيَّةُ“Betapa banyak amal yang kecil menjadi bernilai besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi bernilai kecil karena niat” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 13)Oleh karenanya jangan sampai salah sangka..!!!, janganlah sampai seseorang tatkala membaca hadits di atas tentang kisah wanita pezina yang diampuni dosa-dosanya hanya karena memberi minum kepada seekor anjing lantas menyangka bahwa siapa saja yang memberi minum kepada seekor anjing maka dosa-dosanya akan terampuni !!!., demikian pula halnya, tidaklah semua orang yang memindahkan duri dari tengah jalan maka otomatis terampuni dosa-dosanya !!!Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Wanita (pezina) ini memberi minum kepada seekor anjing dengan keimanan yang murni yang terdapat dalam hatinya maka iapun diampuni (oleh Allah), tentu saja tidak semua pezina yang memberi minum kepada seekor anjing maka akan diampuni. Demikian pula lelaki yang menjauhkan dahan berduri dari tengah jalan, tatkala itu ia melakukannya dengan keimanan yang murni dan keikhlasan yang memenuhi hatinya, karenanya iapun diampuni. Karena sesungguhnya amalan-amalan bertingkat-tingkat sesuai dengan kadar keimanan dan keikhlasan yang ada di hati. Sesungguhnya ada dua orang yang berdiri dalam satun shaf sholat akan tetapi pahala sholat mereka jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya seperti jauhnya jarak antara langit dan bumi. Dan tidak semua orang yang memindahkan dahan berduri dari tengah jalan otomatis diampuni dosa-dosanya” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/221-222)Kedua : Ikhlas menjaga seseorang sehingga tidak terjerumus dalam fitnah terutama fitnah wanita Allah berfirman :قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأرْضِ وَلأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٣٩)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٤٠Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”. (QS Al-Hijr 39-40)Allah juga berfirman :قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٨٢)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٨٣Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka (QS Shood 82-83)Allah berfirman tentang Nabi Yusuf alaihis salam:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ (٢٤Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata Dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24) Para pembaca yang budiman sesungguhnya ujian yang dihadapi Nabi Yusuf ‘alaihis salaam sangatlah besar, dan banyak faktor yang memperkuat ujian yang dihadapi beliau, di antaranya–         Hasrat kepada wanita yang Allah tanamkan kepada setiap lelaki, sebagaimana hasratnya seseorang yang haus kepada air dan hasratnya orang yang lapar kepada makanan. Bahkan banyak orang yang mampu dan sabar untuk menahan lapar dan haus akan tetapi mereka tidak kuasa bersabar di hadapan wanita. Tentunya hal ini tidaklah tercela jika hasrat tersebut dilepaskan pada tempat yang halal–         Nabi Yusuf ‘alaihis salam  adalah seorang yang muda belia, dan tentunya syahwatnya seorang yang muda berkobar tidak sebagaimana orang yang sudah tua. Dan beliau tidak memiliki istri atau budak wanita yang bisa meredakan syahwat beliau. Oleh karenanya keberadaan permaisuri yang cantik jelita merupakan cobaan berat bagi beliau ‘alaihi salam.–         Beliau ‘alaihis salam adalah seorang yang asing yang jauh dari kampung dan keluarga serta orang-orang yang mengenal beliau. Tentunya seseorang yang jauh dari kampung dan kerabat maka lebih berani untuk melakukan kemaksiatan karena ia tidak perlu menanggung malu jika ketahuan perbuatannya.–         Sang wanita adalah seorang yang sangat cantik dan memiliki kedudukan, ia adalah permaisuri raja. Kecantikan saja atau kedudukan saja sudah cukup untuk menjadi penggoda yang kuat, apatah lagi jika berkumpul keduanya, kecantikan dan kedudukan.–         Sang wanitalah yang berhasrat kepada Yusuf dan yang merayu Yusuf ‘alaihis salam. Bahkan berusaha semaksimal mungkin agar Yusuf tunduk kepada syahwatnya. Banyak orang yang mungkin malu untuk memulai merayu seorang wanita, akan tetapi syahwat mereka langsung berkobar tatkala ternyata yang mulai merayu adalah sang wanita, ternyata sang wanita telah membuka pintu selebar-lebarnya.–         Yusuf ‘alaihis salam berada di bawah kekuasaan wanita ini, dan dikhawatirkan jika beliau tidak menuruti hasrat sang wanita maka sang wanita akan menganiaya beliau–         Pintu-pintu telah ditutup oleh sang wanita sehingga tidak seorangpun yang melihat mereka berdua.  (Lihat penjelasan faktor-faktor ini di kitab Al-Jawaab Al-Kaafi karya Ibnul Qoyyim hal 483-487)Meskipun faktor-faktor pendorong begitu banyak dan kuat akan tetapi Nabi Yusuf akhirnya lolos dari ujian tersebut. Hal ini disebabkan keikhlasan beliau, oleh karenanya Allah berfirman :كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24)Ada dua qirooah tentang firman Allah الْمُخْلَِصِيْنَ, yaitu dengan memfathah huruf laam المُخْلَصِيْنَ sehingga maknanya (hamba-hamba Kami yang terpilih)), dan dengan mengkasroh huruf laam الْمُخْلِصِيْنَ yaitu (hamba-hamba Kami yang ikhlash) (lihat Tafsiir At-Thobari 12/191)At-Thobari berkata, “Kedua qiroo’ah ini sepakat dalam makna yang sama, karena barangsiapa yang dipilih oleh Allah maka ia adalah orang yang ikhlash kepada Allah dalam tauhid dan ibadah, dan barangsiapa yang mengikhlashkan tauhid dan ibadahnya kepada Allah dan tidak berbuat kesyirikian kepada Allah maka ia termasuk orang-orang yang dipilih oleh Allah” (Tafsir At-Thobari 12/191)Karenanya orang yang ikhlashlah yang akan dijaga Allah sehingga bisa terhindar dari fitnah wanita. Kenapa bisa demikian?, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika hati mencintai Allah saja dan mengikhlaskan agama hanya untuk Allah maka hati tersebut tidak akan terfitnah dengan mencintai selain Allah, apalagi sampai mabuk kepayang. Jika hati tertimpa ‘isyq’ (mabuk kepayang) maka hal itu dikarenakan kurangnya mahabbah(kecintaan) kepada Allah. Oleh karenanya tatkala Yusuf mencintai Allah dan ikhlash kepada Allah maka ia tidak tertimpa mabuk kepayang” (Amroodul quluub hal 26)Beliau juga berkata, “Dan di antara sebab terbesar fitnah ini (yaitu perindu bentuk-bentuk wanita yang cantik hingga mabuk kepayang-pen) adalah berpalingnya hati dari Allah. Sesungguhnya jika hati telah merasakan manisnya beribadah kepada Allah dan manisnya ikhlash kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih manis, lebih  nikmat, dan lebih baik daripada manisnya ibadah dan manisnya keikhlashan…Allah memalingkan hambanya dari perkara yang buruk seperti kecondongan kepada gambar-gambar (bentuk-bentuk wanita) dan keterikatan terhadap gambar-gambar tersebut, Allah memalingkan hal tersebut dari hambanya karena keikhlasannya kepada Allah. Oleh karenanya seseroang dikuasai oleh hawa nafsunya sebelum merasakan manisnya ibadah dan ikhlash kepada Allah, namun setelah ia merasakan manisnya ibadah dan keikhlashan dan menguat di hatinya maka tunduklah hawa nafsunya” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/187-188)Dari penjelasan di atas maka hendaknya kita menginstropeksi diri, apakah tatkala kita berhadapan dengan fitnah wanita kita bisa bertahan…??, jika iya maka semoga itu adalah tanda keikhlashan kepada Allah. Akan tetapi jika kita dihadapkan kepada fitnah wanita lantas kita tenggelam dalam fitnah tersebut maka ini merupakan tanda tidak ikhlasnya kita, maka janganlah kita terpedaya dengan banyaknya ibadah yang telah kita lakukan, banyaknya sholat dan puasa yang telah kita kerjakan…!!! Allahul Musta’aan.Oleh karenanya diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk menjaga pandangannya adalah keikhlasan…!!! Betapa banyak orang yang rajin beribadah tidak mampu menjaga pandangannya tatkala bersendirian… (silahkan lihat kembali artikel ujian hakiki di https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/2-ujian-hakiki) 


Sesungguhnya Allah menyikapi para hamba-hambaNya di akhirat sesuai dengan niat-niat mereka di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتهِمْ“Manusia dikumpulkan (di padang mahsyar-pen) berdasarkan niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4230, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Beliau juga bersabda;إنما يُبْعَثُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتِهِمْ“Manusia dibangkitkan hanyalah di atas niat-niat mereka” (HR Ibnu Majah no 4229, dihasnkan oleh Syaikh Albani)Maka sungguh berbahagia orang-orang yang ikhlas tatkala di akhirat kelak.. hari di mana Allah akan mengungkapkan seluruh yang tersembunyi di hati. Allah berfirmanأَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ (٩)وَحُصِّلَ مَا فِي الصُّدُورِ (١٠)إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ (١١ Maka Apakah Dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, dan dinampakan apa yang ada di dalam dada, Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha mengetahui Keadaan mereka. (QS Al-‘Aadiyaat 9-10)يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (٩Pada hari dinampakkan segala rahasia (QS At-Thooriq : 9)Rahasia apakah yang terdapat dalam hati kita tatkala ditampakkan oleh Allah pada hari kiamat kelak?? Keikhlsan kita…?? ataukh riyaa’ kita yang selama ini tersembunyi dari penglihatan manusia?? Para pembaca yang budiman sesungguhnya kita semua sadar bahwasanya ikhlas merupakan amalan hati yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata, “Mengikhlaskan agama hanya untuk Allah merupakan agama yang Allah tidak akan menerima selain agama yang ikhlas tersebut. Agama yang ikhlash inilah yang Allah turunkan bersama para nabi dari yang pertama hingga para nabi yang terakhir… dan inilah intisari dari dakwah Nabi dan dia merupakan poros AL-Qur’an yang berputar poros tersebut…” (Majmu fatawa 10/49)Ikhlash merupakan syi’arnya kaum mukminin. Allah berfirman tentang perkataan merekaإِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكُورًاSesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. (QS Al-Insaan : 9)Kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan puncak dari segala kebahagiaan dalam kehidupan yang penuh dengan pernak-pernik…, akan tetapi kitapun sadar bahwasanya meraih keikhlasan merupakan perkara yang sangat berat dan susah… membutuhkan perjuangan berat… perjuangan dan jihad seumur hidup melawan riyaa sum’ah dan ujub… perjuangan yang tiada pernah berhenti…Pantas saja jika imam besar sekelas Sufyaan At-Tsauri rahimahullah pernah berkataمَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَّهُ تَتَقَلَّبُ عَلَيَّTidak pernah aku memperbaiki sesuatu yang lebih berat bagiku dari pada niatku, karena niat selalu berubah-ubah (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam 29)Oleh karenanya sangatlah pantas jika Allah memberikan ganjaran yang sangat besar bagi orang-orang yang ikhlas.Pada kesempatan ini penulis berusaha menyebutkan beberapa keutamaan keikhlasan yang semoga bisa memotivasi kita untuk tetap berusaha meraih keikhlasan. Tentunya apa yang akan penulis sebutkan ini hanyalah sebagian keutamaan ikhlash dan bukan semuanya, karena keutamaan ikhlash tentu sangatlah banyak… hanya Allah-lah yang lebih mengetahuinya.Pertama : Ikhlash merupakan sebab diampuninya dosaAbu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ“Tatkala ada seekor anjing yang hampir mati karena kehausan berputar-putar mengelilingi sebuah sumur yang berisi air, tiba-tiba anjing tersebut dilihat oleh seorang wanita pezina dari kaum bani Israil, maka wanita tersebut melepaskan khufnya (sepatunya untuk turun ke sumur dan mengisi air ke sepatu tersebut-pen) lalu memberi minum kepada si anjing tersebut. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalannya itu” (HR Al-Bukhari no 3467 dan Muslim no 2245)Dalam hadits ini sangatlah nampak keikhlasan sang wanita pezina tatkala menolong sang anjing, hal ini nampak dari perkara-perkara berikut ini :–         Tidak ada seorangpun yang melihat sang wanita tatkala menolong sang anjing. Yang melihatnya hanyalah Dzat Yang Maha melihat yaitu Allah.–         Amalan yang cukup berat yang dikerjakan oleh sang wanita ini, di mana ia turun ke sumur lalu mengisi air ke sepatunya lalu memberikannya ke anjing tersebut. Bagi seorang wanita pekerjaan seperti ini cukup memberatkan. Akan tetapi terasa ringan bagi seorang yang ikhlash–         Wanita ini sama sekali tidak mengharapkan ucapan terima kasih dari hewan yang hina seperti anjing tersebut, apalagi mengharapkan balas jasa dari anjing tersebut. Ini menunjukkan akan ikhlashnya sang wanita pezina tersebut.Ibnul Qoyyim berkata, “Apa yang ada di hati wanita pezina yang melihat seekor anjing yang sangat kehausan hingga menjilat-jilat tanah. Meskipun tidak ada alat, tidak ada penolong, dan tidak ada orang yang bisa ia nampakkan amalannya, namun tegak di hatinya (tauhid dan keikhlasan-pen) yang mendorongnya untuk turun ke sumur dan mengisi air di sepatunya, dengan tanpa mempedulikan bisa jadi ia celaka, lalu membawa air yang penuh dalam sepatu tersebut dengan mulutnya agar memungkinkan dirinya untuk memanjat sumur. Salain itu tawadhu’ wanita pezina ini terhadap makhluk yang biasanya dipukul oleh manusia. Lalu iapun memegang sepatu tersebut dengan tangannya lalu menyodorkannya ke mulut anjing tanpa ada rasa mengharap sedikitpun dari anjing adanya balas jasa atau rasa terima kasih. Maka sinar tauhid yang ada di hatinya tersebut pun membakar dosa-dosa zina yang pernah dilakukannya, maka Allah pun mengampuninya” (Madaarijus Saalikiin 1/280-281):Berkata Ibnu Rojab Al-Hanbali, “Jika sempurna tauhid seorang hamba dan keikhlasannya kepada Allah dalam tauhidnya serta ia memenuhi seluruh persyaratan tauhid dengan hatinya dan lisannya serta anggota tubuhnya, atau hanya dengan hatinya dan lisannya tatkala akan meninggal maka hal itu akan mendatangkan pengampunan terhadap seluruh dosa yang telah lalu dan akan mencegahnya sehingga sama sekali tidak masuk neraka” (Jaami’ul Uluum wal Hikam hal 398):Namun tentunya tidak semua orang yang mengucapkan kalimat ikhlash yaitu “laa ilaah illallah” dan memberi minum kepada seekor anjing akan meraih apa yang telah diraih oleh wanita pezina tersebut berupa ampunan Allah yang sangat luas. Ibnu Taimiyyah berkata :”Tidaklah semua hasanah (kebaikan) akan menghapuskan seluruh sayyiah (keburukan), akan tetapi terkadang menghapuskan dosa-dosa kecil dan terkadang menghapuskan dosa-dosa besar ditinjau dari keseimbangannya (yaitu apakah hasanah tersebut nilainya besar seimbang dengan nilai dosa tersebut?-pen). Satu jenis amalan terkadang dikerjakan oleh seseorang dengan model yang sempurna keikhlasannya dan peribadatannya kepada Allah maka dengan sebab tersebut Allah mengampuni dosa-dosa besarnya. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam sunan At-Thirmidzi, Ibnu Majah, dan selain keduanya  dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُؤُوسِ الْخَلاَئِقِ ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، يَا رَبِّ ، فَيَقُولُ : أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ ؟ فَيَقُولُ : لاَ ، ثُمَّ يَقُولُ : أَلَكَ عُذْرٌ ، أَلَكَ حَسَنَةٌ ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ ، فَيَقُولُ : لاَ ، فَيَقُولُ : بَلَى ، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ ، وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، قَالَ : فَيَقُولُ : يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ ؟ فَيَقُولُ : إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ ، فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِي كِفَّةٍ ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ ، فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ.“Pada hari kiamat dipanggillah seseorang dari umatku di hadapan seluruh khalayak, lalu dibeberkan kepadanya 99 lembaran catatan amal. Setiap lembaran tersebut (besarnya/panjangnya-pen) sejauh mata memandang. Kemudian Allah Azza wa Jalla berkata kepadanya, “Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari catatan-catatan ini?”, ia berkata, “Tidak wahai Robku”. Allah berkata, “Apakah para malaikat pencatat amal telah menzolimi engkau (karena salah mencatat-pen)?”, ia berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Apakah engkau punya udzur?, apakah engkau memiliki kebaikan?”. Maka iapun menjadi takut dan berkata, “Tidak”. Allah berkata, “Bahkan engkau memiliki kebaikan-kebaikan di sisi Kami, dan engkau tidak akan didzolimi pada hari ini”. Maka dikeluarkanlah baginya sebuah kartu yang terdapat tulisan أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. Iapun berkata, “Wahai Tuhanku apa nilainya kartu ini dibandingkan lembaran-lembaran catatan-catatan amal tersebut?”. Allah berkata, “Engkau tidak akan didzolimi”. Maka diletakkanlah lembaran-lembaran catatan amal tersebut di daun timbangan dan diletakkan juga kartu tersebut di daun timbangan yang satunya maka ringanlah lembaran-lembaran tersebut dan lebih berat kartu tersebut” (HR Imam Ahmad dalam musnadnya 11/571 no 6994, At-Thirmidzi no 2639, dan Ibnu Maajah no 4300) Kondisi seperti ini adalah kondisi orang yang mengucapkan syahaadat dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagaimana yang diucapkan oleh orang ini. Karena para pelaku dosa besar yang masuk dalam neraka semuanya juga mengucapkan Laa ilaaha illaallaah” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/219)Banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas, yaitu hadits-hadits yang menunjukkan sedikitnya amalan akan tetapi jika dibangun di atas keikhlasan yang tinggi maka akan mendatangkan maghfiroh Allah. Diantaranya : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamبَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ“Tatakala seseorang sedang menyusuri sebuah jalan dalam keadaan haus yang sangat amat, maka iapun mendapati sebuah sumur. Iapun turun ke dalam sumur tersebut lalu minum, lalu keluar dari sumur tersebut. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing sedang menjilat-jilat tanah karena kehausan. Maka iapun berkata : Anjing yang sangat kehuasan sebagaimana haus yang aku rasakan. Maka iapun turun ke dalam sumur lalu mengisi sepatunya dengan air kemudian ia memegang sepatu dengan mulutnya hingga akhirnya ia memanjat dinding sumur lalu iapun memberi minum anjing tersebut. Maka Allahpun membalas jasanya dan mengampuni dosa-dosanya” (Muslim no 2244)Dalam lafal yang lain فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Maka Allahpun membalas jasanya lalu memasukannya ke dalam surga” (HR Al-Bukhari no 173)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ“Tatkala ada seseorang berjalan di sebuah jalan maka ia mendapati dahan berduri di tengah jalan, maka iapun manjauhkan dahan tersebut maka Allahpun membalasnya dan memaafkan dosa-dosanya” (HR Al-Bukhari no 652 dan Muslim no 1914) Oleh karenanya benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقْ“Janganlah engkau menyepelakan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya senyuman tatkala bertemu dengan saudaramu” (HR Muslim no 2626)Jika senyuman tersebut dibangun di atas keikhlasan yang dalam dari lubuk hati yang dalam maka bisa jadi merupakan sebab datangnya maghfiroh Allah ta’aalaa. Hanya saja terlalu banyak senyum yang ditebarkan… akan tetapi ternyata bukan senyuman yang dibangun di atas keikhlasan yang tulus… akan tetapi ada udang di balik senyuman tersebut… dan ternyata bukan hanya udang akan tetapi ada juga kepiting, penyu, dan lain-lain… maksud-maksud dan tujuan-tujuan duniawi yang tersembunyi di balik senyuman tersebut.Ibnul Mubarok pernah berkata:رُبَّ عملٍ صغيرٍ تعظِّمهُ النيَّةُ ، وربَّ عمل كبيرٍ تُصَغِّره النيَّةُ“Betapa banyak amal yang kecil menjadi bernilai besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi bernilai kecil karena niat” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 13)Oleh karenanya jangan sampai salah sangka..!!!, janganlah sampai seseorang tatkala membaca hadits di atas tentang kisah wanita pezina yang diampuni dosa-dosanya hanya karena memberi minum kepada seekor anjing lantas menyangka bahwa siapa saja yang memberi minum kepada seekor anjing maka dosa-dosanya akan terampuni !!!., demikian pula halnya, tidaklah semua orang yang memindahkan duri dari tengah jalan maka otomatis terampuni dosa-dosanya !!!Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Wanita (pezina) ini memberi minum kepada seekor anjing dengan keimanan yang murni yang terdapat dalam hatinya maka iapun diampuni (oleh Allah), tentu saja tidak semua pezina yang memberi minum kepada seekor anjing maka akan diampuni. Demikian pula lelaki yang menjauhkan dahan berduri dari tengah jalan, tatkala itu ia melakukannya dengan keimanan yang murni dan keikhlasan yang memenuhi hatinya, karenanya iapun diampuni. Karena sesungguhnya amalan-amalan bertingkat-tingkat sesuai dengan kadar keimanan dan keikhlasan yang ada di hati. Sesungguhnya ada dua orang yang berdiri dalam satun shaf sholat akan tetapi pahala sholat mereka jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya seperti jauhnya jarak antara langit dan bumi. Dan tidak semua orang yang memindahkan dahan berduri dari tengah jalan otomatis diampuni dosa-dosanya” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/221-222)Kedua : Ikhlas menjaga seseorang sehingga tidak terjerumus dalam fitnah terutama fitnah wanita Allah berfirman :قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأرْضِ وَلأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٣٩)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٤٠Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”. (QS Al-Hijr 39-40)Allah juga berfirman :قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٨٢)إِلا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (٨٣Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka (QS Shood 82-83)Allah berfirman tentang Nabi Yusuf alaihis salam:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ (٢٤Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata Dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24) Para pembaca yang budiman sesungguhnya ujian yang dihadapi Nabi Yusuf ‘alaihis salaam sangatlah besar, dan banyak faktor yang memperkuat ujian yang dihadapi beliau, di antaranya–         Hasrat kepada wanita yang Allah tanamkan kepada setiap lelaki, sebagaimana hasratnya seseorang yang haus kepada air dan hasratnya orang yang lapar kepada makanan. Bahkan banyak orang yang mampu dan sabar untuk menahan lapar dan haus akan tetapi mereka tidak kuasa bersabar di hadapan wanita. Tentunya hal ini tidaklah tercela jika hasrat tersebut dilepaskan pada tempat yang halal–         Nabi Yusuf ‘alaihis salam  adalah seorang yang muda belia, dan tentunya syahwatnya seorang yang muda berkobar tidak sebagaimana orang yang sudah tua. Dan beliau tidak memiliki istri atau budak wanita yang bisa meredakan syahwat beliau. Oleh karenanya keberadaan permaisuri yang cantik jelita merupakan cobaan berat bagi beliau ‘alaihi salam.–         Beliau ‘alaihis salam adalah seorang yang asing yang jauh dari kampung dan keluarga serta orang-orang yang mengenal beliau. Tentunya seseorang yang jauh dari kampung dan kerabat maka lebih berani untuk melakukan kemaksiatan karena ia tidak perlu menanggung malu jika ketahuan perbuatannya.–         Sang wanita adalah seorang yang sangat cantik dan memiliki kedudukan, ia adalah permaisuri raja. Kecantikan saja atau kedudukan saja sudah cukup untuk menjadi penggoda yang kuat, apatah lagi jika berkumpul keduanya, kecantikan dan kedudukan.–         Sang wanitalah yang berhasrat kepada Yusuf dan yang merayu Yusuf ‘alaihis salam. Bahkan berusaha semaksimal mungkin agar Yusuf tunduk kepada syahwatnya. Banyak orang yang mungkin malu untuk memulai merayu seorang wanita, akan tetapi syahwat mereka langsung berkobar tatkala ternyata yang mulai merayu adalah sang wanita, ternyata sang wanita telah membuka pintu selebar-lebarnya.–         Yusuf ‘alaihis salam berada di bawah kekuasaan wanita ini, dan dikhawatirkan jika beliau tidak menuruti hasrat sang wanita maka sang wanita akan menganiaya beliau–         Pintu-pintu telah ditutup oleh sang wanita sehingga tidak seorangpun yang melihat mereka berdua.  (Lihat penjelasan faktor-faktor ini di kitab Al-Jawaab Al-Kaafi karya Ibnul Qoyyim hal 483-487)Meskipun faktor-faktor pendorong begitu banyak dan kuat akan tetapi Nabi Yusuf akhirnya lolos dari ujian tersebut. Hal ini disebabkan keikhlasan beliau, oleh karenanya Allah berfirman :كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami ikhlash (yang terpilih). (QS Yusuf : 24)Ada dua qirooah tentang firman Allah الْمُخْلَِصِيْنَ, yaitu dengan memfathah huruf laam المُخْلَصِيْنَ sehingga maknanya (hamba-hamba Kami yang terpilih)), dan dengan mengkasroh huruf laam الْمُخْلِصِيْنَ yaitu (hamba-hamba Kami yang ikhlash) (lihat Tafsiir At-Thobari 12/191)At-Thobari berkata, “Kedua qiroo’ah ini sepakat dalam makna yang sama, karena barangsiapa yang dipilih oleh Allah maka ia adalah orang yang ikhlash kepada Allah dalam tauhid dan ibadah, dan barangsiapa yang mengikhlashkan tauhid dan ibadahnya kepada Allah dan tidak berbuat kesyirikian kepada Allah maka ia termasuk orang-orang yang dipilih oleh Allah” (Tafsir At-Thobari 12/191)Karenanya orang yang ikhlashlah yang akan dijaga Allah sehingga bisa terhindar dari fitnah wanita. Kenapa bisa demikian?, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika hati mencintai Allah saja dan mengikhlaskan agama hanya untuk Allah maka hati tersebut tidak akan terfitnah dengan mencintai selain Allah, apalagi sampai mabuk kepayang. Jika hati tertimpa ‘isyq’ (mabuk kepayang) maka hal itu dikarenakan kurangnya mahabbah(kecintaan) kepada Allah. Oleh karenanya tatkala Yusuf mencintai Allah dan ikhlash kepada Allah maka ia tidak tertimpa mabuk kepayang” (Amroodul quluub hal 26)Beliau juga berkata, “Dan di antara sebab terbesar fitnah ini (yaitu perindu bentuk-bentuk wanita yang cantik hingga mabuk kepayang-pen) adalah berpalingnya hati dari Allah. Sesungguhnya jika hati telah merasakan manisnya beribadah kepada Allah dan manisnya ikhlash kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih manis, lebih  nikmat, dan lebih baik daripada manisnya ibadah dan manisnya keikhlashan…Allah memalingkan hambanya dari perkara yang buruk seperti kecondongan kepada gambar-gambar (bentuk-bentuk wanita) dan keterikatan terhadap gambar-gambar tersebut, Allah memalingkan hal tersebut dari hambanya karena keikhlasannya kepada Allah. Oleh karenanya seseroang dikuasai oleh hawa nafsunya sebelum merasakan manisnya ibadah dan ikhlash kepada Allah, namun setelah ia merasakan manisnya ibadah dan keikhlashan dan menguat di hatinya maka tunduklah hawa nafsunya” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/187-188)Dari penjelasan di atas maka hendaknya kita menginstropeksi diri, apakah tatkala kita berhadapan dengan fitnah wanita kita bisa bertahan…??, jika iya maka semoga itu adalah tanda keikhlashan kepada Allah. Akan tetapi jika kita dihadapkan kepada fitnah wanita lantas kita tenggelam dalam fitnah tersebut maka ini merupakan tanda tidak ikhlasnya kita, maka janganlah kita terpedaya dengan banyaknya ibadah yang telah kita lakukan, banyaknya sholat dan puasa yang telah kita kerjakan…!!! Allahul Musta’aan.Oleh karenanya diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk menjaga pandangannya adalah keikhlasan…!!! Betapa banyak orang yang rajin beribadah tidak mampu menjaga pandangannya tatkala bersendirian… (silahkan lihat kembali artikel ujian hakiki di https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/2-ujian-hakiki) 

Adab Makan Penuh Barokah (1)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berkuliner ria sungguh menyenangkan. Bisa menyantap berbagai menu masakan setiap harinya dengan berbagai variasi benar-benar sesuatu hal yang menyenangkan hati sebagian orang. Namun satu hal yang patut diingat seorang muslim bahwasanya dalam kita menyantap makanan, Islam telah memberikan kita contoh bagaimanakah adab yang harus dilakukan. Dengan melakukan adab ini, acara santap makan yang awalnya sekedar untuk mengenyangkan perut dan menguatkan badan, tentu akan lebih bertambah berkah (barokah). Kebaikan yang banyak akan diperoleh saat itu karena merutinkan adab dalam makan ini. Ditambah lagi ia akan lepas dari gangguan musuhnya yaitu setan ketika ia menyantap secuil makanan. Apa sajakah adab-adab makan yang diajarkan oleh Islam? Berikut beberapa adab di antaranya: Pertama: Mengucapkan tasmiyah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)’.“[1] Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.”[2] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan tasmiyah ketika makan adalah bacaan ‘bismillah’.”[3] Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika disebut tasmiyah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillah”. Sedangkan jika disebut basmalah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillahir rohmaanir rohiim”.[4] Al Fakihaani rahimahullah mengatakan, “Tidak perlu menambahkan ‘ar rohman ar rohiim’. Namun jika terlanjur mengucapkannya, maka tidak kena dosa apa-apa.”[5] Kedua: Makan dengan tangan kanan Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kirinya pula.”[6] Ketiga: Tidak makan yang di hadapan orang lain (ketika makan dalam satu nampan) Dari ‘Umar bin Abi Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.”[7] Keempat: Makan dari sisi luar (pinggir), tidak dari tengah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Barokah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.”[8] Kelima: Tidak makan dalam keadaan bersandar Dari hadits Abu Juhaifah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.”[9] Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersandar di sini sifatnya umum, tidak dikhususkan bentuk bersandar dengan sifat tertentu.[10] — bersambung insya Allah — www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih [2] HR. Muslim no. 2017 [3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/521, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [4] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan, 5/120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah,cetakan pertama, 1424 H. [5] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, 5/128-129. [6] HR. Muslim no. 2020 [7] HR. Bukhari no. 5376 [8] HR. Tirmidzi no. 1805 dan Ibnu Hibban no. 5245. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [9] HR. Tirmidzi no. 1830 dan Ibnu Hibban no. 5240. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [10] Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 5/454 Tagsadab makan

Adab Makan Penuh Barokah (1)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berkuliner ria sungguh menyenangkan. Bisa menyantap berbagai menu masakan setiap harinya dengan berbagai variasi benar-benar sesuatu hal yang menyenangkan hati sebagian orang. Namun satu hal yang patut diingat seorang muslim bahwasanya dalam kita menyantap makanan, Islam telah memberikan kita contoh bagaimanakah adab yang harus dilakukan. Dengan melakukan adab ini, acara santap makan yang awalnya sekedar untuk mengenyangkan perut dan menguatkan badan, tentu akan lebih bertambah berkah (barokah). Kebaikan yang banyak akan diperoleh saat itu karena merutinkan adab dalam makan ini. Ditambah lagi ia akan lepas dari gangguan musuhnya yaitu setan ketika ia menyantap secuil makanan. Apa sajakah adab-adab makan yang diajarkan oleh Islam? Berikut beberapa adab di antaranya: Pertama: Mengucapkan tasmiyah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)’.“[1] Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.”[2] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan tasmiyah ketika makan adalah bacaan ‘bismillah’.”[3] Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika disebut tasmiyah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillah”. Sedangkan jika disebut basmalah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillahir rohmaanir rohiim”.[4] Al Fakihaani rahimahullah mengatakan, “Tidak perlu menambahkan ‘ar rohman ar rohiim’. Namun jika terlanjur mengucapkannya, maka tidak kena dosa apa-apa.”[5] Kedua: Makan dengan tangan kanan Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kirinya pula.”[6] Ketiga: Tidak makan yang di hadapan orang lain (ketika makan dalam satu nampan) Dari ‘Umar bin Abi Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.”[7] Keempat: Makan dari sisi luar (pinggir), tidak dari tengah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Barokah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.”[8] Kelima: Tidak makan dalam keadaan bersandar Dari hadits Abu Juhaifah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.”[9] Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersandar di sini sifatnya umum, tidak dikhususkan bentuk bersandar dengan sifat tertentu.[10] — bersambung insya Allah — www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih [2] HR. Muslim no. 2017 [3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/521, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [4] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan, 5/120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah,cetakan pertama, 1424 H. [5] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, 5/128-129. [6] HR. Muslim no. 2020 [7] HR. Bukhari no. 5376 [8] HR. Tirmidzi no. 1805 dan Ibnu Hibban no. 5245. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [9] HR. Tirmidzi no. 1830 dan Ibnu Hibban no. 5240. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [10] Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 5/454 Tagsadab makan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berkuliner ria sungguh menyenangkan. Bisa menyantap berbagai menu masakan setiap harinya dengan berbagai variasi benar-benar sesuatu hal yang menyenangkan hati sebagian orang. Namun satu hal yang patut diingat seorang muslim bahwasanya dalam kita menyantap makanan, Islam telah memberikan kita contoh bagaimanakah adab yang harus dilakukan. Dengan melakukan adab ini, acara santap makan yang awalnya sekedar untuk mengenyangkan perut dan menguatkan badan, tentu akan lebih bertambah berkah (barokah). Kebaikan yang banyak akan diperoleh saat itu karena merutinkan adab dalam makan ini. Ditambah lagi ia akan lepas dari gangguan musuhnya yaitu setan ketika ia menyantap secuil makanan. Apa sajakah adab-adab makan yang diajarkan oleh Islam? Berikut beberapa adab di antaranya: Pertama: Mengucapkan tasmiyah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)’.“[1] Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.”[2] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan tasmiyah ketika makan adalah bacaan ‘bismillah’.”[3] Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika disebut tasmiyah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillah”. Sedangkan jika disebut basmalah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillahir rohmaanir rohiim”.[4] Al Fakihaani rahimahullah mengatakan, “Tidak perlu menambahkan ‘ar rohman ar rohiim’. Namun jika terlanjur mengucapkannya, maka tidak kena dosa apa-apa.”[5] Kedua: Makan dengan tangan kanan Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kirinya pula.”[6] Ketiga: Tidak makan yang di hadapan orang lain (ketika makan dalam satu nampan) Dari ‘Umar bin Abi Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.”[7] Keempat: Makan dari sisi luar (pinggir), tidak dari tengah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Barokah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.”[8] Kelima: Tidak makan dalam keadaan bersandar Dari hadits Abu Juhaifah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.”[9] Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersandar di sini sifatnya umum, tidak dikhususkan bentuk bersandar dengan sifat tertentu.[10] — bersambung insya Allah — www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih [2] HR. Muslim no. 2017 [3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/521, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [4] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan, 5/120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah,cetakan pertama, 1424 H. [5] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, 5/128-129. [6] HR. Muslim no. 2020 [7] HR. Bukhari no. 5376 [8] HR. Tirmidzi no. 1805 dan Ibnu Hibban no. 5245. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [9] HR. Tirmidzi no. 1830 dan Ibnu Hibban no. 5240. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [10] Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 5/454 Tagsadab makan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berkuliner ria sungguh menyenangkan. Bisa menyantap berbagai menu masakan setiap harinya dengan berbagai variasi benar-benar sesuatu hal yang menyenangkan hati sebagian orang. Namun satu hal yang patut diingat seorang muslim bahwasanya dalam kita menyantap makanan, Islam telah memberikan kita contoh bagaimanakah adab yang harus dilakukan. Dengan melakukan adab ini, acara santap makan yang awalnya sekedar untuk mengenyangkan perut dan menguatkan badan, tentu akan lebih bertambah berkah (barokah). Kebaikan yang banyak akan diperoleh saat itu karena merutinkan adab dalam makan ini. Ditambah lagi ia akan lepas dari gangguan musuhnya yaitu setan ketika ia menyantap secuil makanan. Apa sajakah adab-adab makan yang diajarkan oleh Islam? Berikut beberapa adab di antaranya: Pertama: Mengucapkan tasmiyah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)’.“[1] Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.”[2] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan tasmiyah ketika makan adalah bacaan ‘bismillah’.”[3] Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika disebut tasmiyah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillah”. Sedangkan jika disebut basmalah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillahir rohmaanir rohiim”.[4] Al Fakihaani rahimahullah mengatakan, “Tidak perlu menambahkan ‘ar rohman ar rohiim’. Namun jika terlanjur mengucapkannya, maka tidak kena dosa apa-apa.”[5] Kedua: Makan dengan tangan kanan Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat, « إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ». “Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kirinya pula.”[6] Ketiga: Tidak makan yang di hadapan orang lain (ketika makan dalam satu nampan) Dari ‘Umar bin Abi Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.”[7] Keempat: Makan dari sisi luar (pinggir), tidak dari tengah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Barokah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.”[8] Kelima: Tidak makan dalam keadaan bersandar Dari hadits Abu Juhaifah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.”[9] Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersandar di sini sifatnya umum, tidak dikhususkan bentuk bersandar dengan sifat tertentu.[10] — bersambung insya Allah — www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih [2] HR. Muslim no. 2017 [3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/521, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [4] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan, 5/120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah,cetakan pertama, 1424 H. [5] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, 5/128-129. [6] HR. Muslim no. 2020 [7] HR. Bukhari no. 5376 [8] HR. Tirmidzi no. 1805 dan Ibnu Hibban no. 5245. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [9] HR. Tirmidzi no. 1830 dan Ibnu Hibban no. 5240. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [10] Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, 5/454 Tagsadab makan

Suami Sejati ( bag 5) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berbuat Adil Terhadap Istri-Istri Beliau”

Allah yang Maha Bijak dan Maha Lebih Mengetahui kemaslahatan para hamba ciptaanNya dari para hamba itu sendiri telah membuat syari’at bolehnya berpoligami.Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy berkata:“Diantara petunjuk Al-Qur’an yang lurus adalah dibolehkannya berpoligami hingga empat istri dan bahwasanya seorang suami jika kawatir tidak mampu berbuat adil diantara istri-istrinya maka wajib baginya untuk bermonogami atau menggauli budak-budak wanitanya sebagaimana firman Allah(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ) (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Dan tidak diragukan lagi bahwasanya jalan yang terlurus dan yang teradil adalah bolehnya berpoligami karena perkara-perkara yang nampak yang diketahui oleh seluruh orang yang berakal. Diantara perkara-perkara tersebut adalah:1.      Satu orang wanita mengalami haid, sakit, nifas, dan perkara-perkara yang lainnya yang menghalanginya untuk bisa menjalankan kewajiban rumah tangganya yang terkhusus (yaitu jimak dengan sauminya). Adapun lelaki maka selalu siap untuk menjadi sebab bertambahnya umat (siap untuk aktifitas biologis). Jika ia terhalang dari menjimaki sang wanita dikarenakan udzur-udzurnya maka produkitifitasnya akan tersia-siakan tanpa dosa.2.      Allah menjadikan kebiasaan yang berlaku yaitu para lelaki lebih sedikit jumlahnya dibandingkan para wanita di seluruh penjuru dunia. Dan para lelaki lebih banyak terjun dalam perkara-perkara yang bisa menyebabkan kematian dalam seluruh sisi kehidupan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan terlalu banyak para wanita yang terhalang dari pernikahan sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji. Maka berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini merupakan sebab terbesar hilangnya akhlak bahkan terperosok hingga sampai pada derajat binatang dimana mereka para wanita tidak terlindungi dan tidak terpelihara di atas kemuliaan dan kehormatan serta akhlak yang mulia. Sungguh maha suci Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui.(كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ) (هود : 1 )(Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. 11:1)3.      Seluruh wanita (kondisinya) siap untuk dinikahi, adapun para lelaki banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan karena miskinnya mereka. Maka yang siap menikah dari kaum lelaki lebih sedikit dari yang siap menikah dari kaum wanita, karena wanita tidak ada penghalangnya (untuk menikah), berbeda dengan lelaki yang terhalangi untuk menikah karena kemiskinannya dan tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban setelah proses pernikahan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan banyak para wanita yang siap untuk menikah yang akan tersia-siakan, dan juga karena tidak adanya para lelaki yang siap untuk menikah. Maka hal ini merupakan sebab hilangnya kemuliaan dan tersebarnya keburukan dan terporosnya akhlak serta hilangnya pondasi kemanusiaan sebagaimana kenyataan yang nampak dengan jelas.” (Adhwaaul Bayaan III/22 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Beliau juga berkata,“Adapun yang disangkakan oleh sebagian orang-orang kafir yang merupakan musuh-musuh Islam bahwasanya poligami melazimkan selalu timbulnya permusuhan dan percekcokan yang mengantarkan kepada rusaknya kehidupan (kekeluargaan). Hal ini karena kapan saja ia membuat salah seorang istrinya ridho dan senang maka istrinya yang lain akan marah, maka ia akan selalu berada diantara dua kemarahan (kalau tidak dimarahi oleh istri yang pertama maka akan dimarahi oleh istri yang kedua-pen), oleh karenanya poligami bukanlah sikap yang bijak.Perkataan mereka ini merupakan perkataan yang batil yang sangat nampak kebatilannya bagi setiap orang yang berakal, karena permusuhan dan percekcokan antara anggota keluarga tidak akan bisa hilang. Akan terjadi antara seorang pria dan ibunya, atau antara ia dan ayahnya, atau antara dia dan anak-anaknya, atau antara dia dan istrinya satu-satunya. Ini merupakan perkara yang biasa, dan sangat tidak berpengaruh jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang besar yang diperoleh dengan adanya poligami seperti terpelihara dan terjaganya para wanita, kemudahan pernikahan bagi seluruh wanita, banyaknya jumlah umat untuk bisa menghadapi musuh-musuh Islam. Karena kemaslahatan yang besar lebih didahulukan untuk diperoleh daripada menolak kemudhorotan yang kecil.Jika sendainya percekcokan yang dipersangkakan timbul akibat poligami itu merupakan suatu mafsadah atau sakit hati istri yang pertama karena istri yang kedua merupakan suatu mafsadah maka tetap akan didahulukan kemaslahatan-kemasalatan yang besar yang telah kami jelaskan. Hal ini merupakan perkara yang sudah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh…”[1]Beliau juga berkata, “Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan wanita sehingga tidak terhalangi dari pernikahan, dan untuk kemaslahatan pria agar produktifitasnya tidak tersia-siakan tatkala sang wanita memiliki udzur (sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuan biologis suaminya-pen), serta demi kemaslahatan umat agar semakin banyak jumlahnya sehingga memungkinkan untuk menghadapi musuh mereka agar kalimat Allah yang tertinggi. Ini merupakan syari’at dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencela syari’at ini kecuali orang yang telah dibutakan hatinya dengan bertumpuk-tumpuk kegelapan kekafiran. Dan pembatasan poligami hanya sampai empat istri merupakan pembatasan dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Pembatasan ini merupakan perkara yang tengah-tengah antara jumlah istri yang sedikit (monogami) yang mengakibatkan tersia-siakannya produktifitas para lelaki dan antara jumlah istri yang banyak (yang lebih dari empat atau tanpa batas-pen) yang biasanya seorang lelaki tidak mampu untuk menegakkan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan bagi seluruh istri-istrinya”. (Adhwaaul Bayaan III/24 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Namun kenyataan yang menyedihkan yang terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang begitu bersemangat untuk berta’addud (berpoligami) dengan menggembar-gemborkan bahwa niatnya adalah untuk menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka bahkan ada yang terus terang menyatakan bahwa niat mereka berpoligami adalah untuk menyelamatkan sebagian wanita yang mungkin “kesulitan” mencari suami apalagi di zaman sekarang ini yang jumlah para wanita berlipat ganda dibanding jumlah para lelaki. Sungguh ini merupakan niat mulia yang harus dimasyarakatkan sehingga masyarkat tidak “pobi” atau merasa tabu dengan sunnah Nabi mereka[2]. Namun yang menyedihkan mereka tidak memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami sebagaimana yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang hanya bermodal semangat namun tidak dilandasi dengan ilmu, akhirnya yang terjadi poligami tersebut berakhir dengan perceraian, kalau tidak maka akan berakhir dengan percekcokan keluarga…yang semua ini mayoritasnya akibat tidak diterapkan keadilan dalam menyikapi para istri.Marilah kita perhatikan bagaimana syari’at begitu memperhatikan masalah keadilan diantara para istri.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap adil diantara istri-istrinya, baik dalam nafkah maupun dalam pembagian jatah giliran nginap. Telah lalu tuturan Aisyah…عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))Ibnu Qudamah menjelaskan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil (diantara istri-istrinya) sampai-sampai pada pembagian ciuman. (Al-Mughni VII/235)Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Maksudnya yaitu, “Apabila kalian takut tidak berbuat adil dalam pembagian (jatah gilir nginap) dan nafkah jika menikahi dua atau tiga atau empat maka nikahlah seorang wanita saja…dan hanyalah ditakutkan jika ditinggalkan suatu perkara yang wajib, maka hal ini menunjukan bahwa berbuat adil diantara para istri baik dalam pembagian jatah giliran nginap maupun nafkah hukumnya adalah wajib. Hal ini diisyaratkan pada akhir ayat ((Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)). Dan aniaya hukumnya adalah haram.” (Bada’i’ As-Shonai’ II/332)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”. (HR Abu Dawud no 2123 dan At-Thirmidzi no 1141 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Al-‘Aini, “Dan balasan sesuai dengan perbuatan, tatkala seseorang tidak berbuat adil atau berpaling dari kebenaran menuju aniaya dan kecondongan maka adzabnya pada hari kiamat ia datang pada hari kiamat di hadapan seluruh orang dalam keadaan setengah tubuhnya miring”. (Umdatul Qori’ XX/199)Adapun masalah batin maka ini berada diluar kekuasaan manusia oleh karena itu jika seorang suami lebih mencintai salah seorang istrinya daripada yang lainnya maka tidak mengapa yang penting dalam masalah yang dzohir ia berbuat adil diantara mereka.عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُDari Aisyah bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi antara istri-istrinya dengan adil lalu ia berkata, “Ya Allah inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa maka janganlah engkau mencelaku pada perkara yang engkau miliki dan tidak aku miliki (yaitu hatinya)” ( HR Abu Dawud no 2134, At-Thirmidzi no 1140, An-Nasai no 3943, dan Ibnu Majah no 1971. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata, “Isnadnya shahih dan seluruh perawinya tsiqoh dan Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanadnya adalah jayyid di Misykaat (komentar beliau terhadap Misykat)  namun beliau melemahkan hadits ini di Al-Irwa’, beliau menjelaskan bahwa hadits ini datang melalui jalan Hammad bin Salamah (secara musnad) namun telah datang dari riwayat Hammad bin Zaid dan Isma’il bin ‘Ulaiyah secara mursal, dan kedua orang ini lebih didahulukan (lebih tsiqoh) daripada Hammad bin Salamah maka hukum hadits ini adalah mursal….Akan tetapi jika terjadi pertentangan antara irsal dan washl (sambung) dan washl tersebut datang dari rawi yang tsiqoh maka tambahannya tersebut diterima…”.  (Syarh Abu Dawud kaset no 161). Syaikh Al-Abbad juga berkata, “Bagaimanapun juga (kedudukan hadits ini) namun maknanya benar”)Yaitu rasa cinta yang terdapat pada hati, yang lebih condong kepada salah satu istri daripada yang lain, inilah yang seseorang tidak mampu untuk berbuat adilOleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai Aisyah daripada istri-istrinya yang lain. ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamأَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً“Siapakah yang paling engkau cintai?”, beliau berkata, “Aisyah”. Kemudian aku berkata, “Dari kalangan lelaki?”, beliau berkata, “Ayahnya”, kemudian aku berkata, “Kemudian siapa?” ia berkata, “Umar bin Al-Khotthob”, kemudian beliau menyebut beberapa orang.” (HR Al-Bukhari III/1139 no 3462,  IV/1584 no 4100 dan Muslim IV/1856 no 2384)Bahkan kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah lebih daripada istri-istrinya yang lain diketahui oleh Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu. (Lihat HR Al-Bukhari V/2001 no 4920). Bahkan hal ini juga diketahui oleh para sahabat yang lain dan lebih-lebih lagi diketahui oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah bin Az-Zubair dari Aisyahأَنَّ نِسَاءَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنَّ حِزْبَيْنِ، فَحِزْبٌ فِيْهِ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ وَصَفِيَّةُ وَسَوْدَةُ وَالْحِزْبُ الآخَرُ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ قَدْ عَلِمُوْا حُبَّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَائِشَةَ، فَإِذَا كَانَتْ عِنْدَ أَحَدِهِمْ هَدِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُهْدِيَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَّرَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ بَعَثَ صَاحِبُ الْهَدِيَّةِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ، فَكَلَّمَ حِزْبُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِي رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ النَّاسَ فَيَقُوْلُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَدِيَّةً فَلْيُهْدِهَا إِلَيْهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ بُيُوْتِ نِسَائِهِ فَكَلَّمَّتْهُ أُمُّ سَلَمَةَ بِمَا قُلْنَ لَهَا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا فَكَلِّمِيْهِ قَالَتْ فَكَلَّمَتْهُ حِيْنَ دَارَ إِلَيْهَا أَيْضًا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِيْهِ حَتَّى يُكَلِّمَكِ فَدَارَ إِلَيْهَا فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ لَهَا لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَالَتْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ مِنْ أَذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ إِنَّهُنَّ دَعَوْنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأُرْسِلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَقُوْلُ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ يَا بُنَيَّة أَلاَ تُحِبِّيْنَ مَا أُحِبُّ؟ قَالَتْ بَلَى (فَأَحِبِّى هَذِهِ) فَرَجَعَتْ إِلَيْهِنَّ فَأَخْبَرَتْهُنَّ فَقُلْنَ  (مَا نَرَاكِ أَغْنَيْتِ عَنَّا مِنْ شَيْءٍ فَارْجِعِى إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلِي لَهُ إِنَّ أَزْوَاجَكِ يُنْشِدْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ) فَأَبَتْ أَنْ تَرْجِعَ (قالت : وَاللهِ لاَ أُكَلِّمُهُ فِيْهَا أَبَدًا) فَأَرْسَلْنَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ فَأَتَتْهُ فَأَغْلَظَتْ وَقَالَتْ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي قُحَافَةَ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا حَتَّى تَنَاوَلَتْ عَائِشَةَ وَهِيَ قَاعِدَةٌ فَسَبَّتْهَا حَتَّى إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَنْظُرُ إِلَى عَائِشَةَ هَلْ تَكَلَّمَ قَالَ فَتَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ تَرُدُّ عَلَى زَيْنَبَ حَتَّى أَسْكَتَتْهَا قَالَتْ فَنَظَرَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم إِلَى عَائِشَةَ وَقَالَ إِنَّهَا بِنْتُ أَبَِي بَكْرٍ“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua kelompok[3], kelompok pertama yaitu Aisyah, Hafshoh, Sofiyah, dan Saudah. Adapun kelompok kedua adalah Ummu Salamah dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.Kaum muslimin telah mengetahui kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah, maka jika salah seorang diantara mereka memiliki hadiah yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakhirkan pemberian hadiah tersebut. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah Aisyah maka sang pemiliki hadiahpun mengirim hadiah tersebut untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Aisyah.Kelompok Ummu Salamah berkata kepada Ummu Salamah, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ia menyampaikan kepada orang-orang, “Barangsiapa yang hendak memberi hadiah maka hendaknya ia memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah-rumah para istri beliau”. Maka Ummu Salamahpun menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengucapkan apa-apa. Mereka (para istri yang lain) bertanya kepada Ummu Salamah dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya!!”. Maka Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengucapkan sesuatupun kepadanya. Merekapun bertanya kepadanya dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya hingga ia berbicara kepadamu!!”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatanginya dan Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah !!, sesungguhnya tidaklah wahyu turun kepadaku dan aku sedang berada dalam kain bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah”. Ummu Salamah berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dari mengganggumu ya Rasulullah”.Kemudian merekapun memanggil Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu iapun diutus kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Bakar”. Maka Fathimah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata, “Wahai putriku tidakkah engkau mencintai apa yang aku cintai?”, Fathimah berkata, “Tentu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka cintailah wanita ini (Aisyah)!” Maka Fathimahpun kembali kepada para istri Rasulullah (yang mengutusnya) lalu mengabarkan kepada mereka. Mereka berkata ((“Menurut kami engkau tidak memuaskan kami sama sekali, kembalilah kepada Rasulullah dan katakanlah kepadanya bahwa istri-istrimu mengnginkan engkau berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”)). Namun Fathimah enggan untuk kembali ((ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aisyah”)). Merekapun mengutus Zainab binti Jahsy, lalu Zainabpun berbicara dengan keras dan berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”. Ia mengangkat suaranya hingga menyebut kejelekan Aisyah dan Aisyah sedang dalam keadaan duduk. Iapun mencela Aisyah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah apakah Aisyah akan berbicara?. Maka Aisyahpun berbicara membantah Zainab dan akhirnya menjadikan Zainab terdiam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah dan berkata, “Dia adalah putri Abu Bakar”. (HR Al-Bukhari II/911 no 2442 dan Muslim IV/1891 no 2442. Dan lafal yang terdapat dalam kurung adalah riwayat Muslim)Berkata An-Nawawi, “Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dia adalah putri Abu Bakar” maknanya adalah isyarat akan sempurnanya pemahaman Aisyah dan pandangannya yang bagus” (Al-Minhaj XV/207)Berkata An-Nawawi. “Makna perkataan  “Istri-istrimu memintamu untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah (Aisyah)” yaitu bahwasanya para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berbuat adil diantara mereka dalam hal rasa cinta yang ada di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil diantara mereka dalam hal sikap perbuatan, giliran menginap, dan yang semisalnya, adapun rasa cinta di hati maka beliau lebih mencintai Aisyah daripada yang lainnya.” (Al-Minhaj XV/205)Diantara dalil bahwasanya Aisyah adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah beliau meminta idzin kepada istri-istrinya yang lain untuk menginap di tempat Aisyah yang kemudian akhirnya beliau meninggal di pangkuan Aisyah.عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sakit yang menyebabkan beliau mati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya, “Saya besok menginap di mana?, saya besok menginap di tempat siapa?” yaitu beliau ingin menginap di tempat Aisyah. Maka istri-istri beliaupun mengidzinkan beliau untuk menginap di mana saja beliau kehendaki. Maka beliaupun menginap di rumah Aisyah hingga beliau meninggal”( HR Al-Bukhari V/2001 no 4919)[4]Oleh karena itu Allah berfirmanوَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً (النساء : 129 )Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)Berkata Muhammad bin Sirin, “Aku bertanya kepada ‘Abidah tentang ayat ini maka ia berkata “Rasa cinta dan jimak”. (Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thobari dalam tafsirnya V/314)Berkata Ibnul ‘Arobi, “Sungguh benar ‘Abidah (As-Salmani), seseorang tidak bisa menguasai hatinya karana hatinya berada diantara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, Allah membolak-balikannya sesukaNya. Demikian juga jimak, seseorang terkadang semangat untuk menjimak salah seorang istrinya namun ia tidak semangat dengan istri yang lain. Jika ia tidak sengaja untuk bermaksud demikian maka tidak mengapa, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ia mampui…”. (Ahkamul Qur’an I/634-635)Berkata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak wajib pembagian rata antara istri-istri dalam jimak…namun jika seorang suami mampu untuk membagi rata dalam jimak maka itulah yang terbaik dan lebih utama dan lebih sempurna dalam berbuat adil…dan tidak wajib juga pembagian rata dalam perkara-perkara selain jimak seperti ciuman, sentuhah (usapan) dan yang semisalnya. Karena jika tidak wajib pembagian rata pada jimak maka pada perkara-perkara yang mengantarkan kepada jimak juga lebih tidak wajib”. (Al-Mughni VII/234-235)Syaikh Utsaimin berkata, “Sebagian ulama berpendapat wajib bagi seorang suami untuk membagi rata dalam hal jimak jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang benar karena ini merupakan konsekuensi dari ‘illah (sebab tidak diwajibkannya adil dalam jimak, yaitu karena ketidakmampuan sang suami). Karena tatkala kita menyatakan bahwa ‘illah (sebab) tidak wajibnya berbuat adil dalam hal jimak dikarenakan sang suami tidak mungkin bersikap adil, maka jika sang suami ternyata mampu untuk berbuat adil dalam hal jimak, hilanglah ‘illahnya dan tetaplah hukumnya yaitu wajib berbuat adil (dalam hal jimak).Atas dasar ini maka jika seseorang mengatakan bahwasanya ia bukanlah orang yang kuat syahwatnya sehingga jika ia menjimaki istrinya yang pertama pada suatu malam iapun tidak mampu untuk menjimaki istrinya yang kedua pada malam itu juga, atau sulit baginya untuk melakukannya, lantas ia berkata, “Kalau begitu aku akan mengumpulkan kekuatanku untuk istriku yang pertama bukan untuk yang kedua” maka hukumnya tidak boleh, karena ia mampu untuk bertindak adil (yaitu semalam untuk istri yang pertama dan malam yang lainnya untuk istri yang kedua-pen). Intinya perkara-perkara yang tidak mungkin bagi sang suami untuk bersikap adil maka Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dimampuinya. Dan perkara-perkara yang memungkinnya untuk berbuat adil maka wajib baginya untuk berbuat adil.” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429)Dan diantara perkara-perkara yang mungkin bagi sang suami untuk berbuat adil adalah pemberian hadiah diantara para istrinya. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429 dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/375 no 21418) Peringatan 1Berkata Ibnu Taimiyyah, “Jika ia menginap pada salah seorang istrinya semalam atau dua malam atau tiga malam maka dia juga menginap pada istri yang lainnya demikian juga dan ia tidak melebihkan salah satu istrinya atas yang lainnya. (Majmu’ Fatawa XXXII/269)Beliau juga berkata, “(Namun) jika ia bersepakat (shulh) dengan istri yang hendak diceraikannya bahwasanya dia tinggal di tempat istrinya tersebut tanpa ada aturan pembagian giliran kemudian sang istri ridho maka hal itu boleh sebagaimana firman Allahوَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النساء : 128 )Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (QS. 4:128)Dan dalam kitab shahih (Yaitu shahih Imam Muslim IV/2316 no 3021 -pen) dari Aisyah berkata, “Ayat ini turun tentang seorang wanita yang telah lama bersama suaminya, kemudian suaminya ingin menceraikannya. Sang wanita berkata, “Janganlah engkau menceraiku dan biarkanlah aku bersamamu dan silahkan engkau bebas pada waktu hari giliranku”, lalu turunlah ayat ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin menceraikan Saudah maka Saudah lalu menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersamanya (tidak menceraikannya) tanpa jatah giliran. Dan demikian juga Rofi’ bin Khodiij mengalami hal yang sama, dan dikatakan bahwa ayat ini turun tentang dirinya”. (Majmu’ Fatawa XXXII/270)Peringatan 2Jika seorang wanita menghadiahkan jatahnya kepada istri yang lain kemudian ia menariknya kembali maka tidak mengapa, karena para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang tidak boleh untuk ditarik kembali adalah hadiah yang telah di qobdh (pindah tangan), adapun hadiah yang belum pindah tangan maka bisa ditarik kembali. Dan hadiah jatah giliran berkaitan dengan masa depan dan tidak mungkin bisa di qobdh, oleh karena itu boleh bagi sang wanita untuk menariknya kembali. Kecuali jika kasusnya terjadi As-Shulh (kesepakatan antara sang suami dan istri yang merasa akan diceraikan oleh suaminya) sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Saudah, maka sang wanita tidak boleh menarik kembali hadiah jatah nginap yang telah ia berikan kepada istri suaminya yang lain. Wallahu A’lam. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)Peringatan 3Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya.      (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id) Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9)Beliau juga berkata,“Membebaskan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh merupakan kemaslahatan yang lebih berat dan membayar musuh sebagai tebusan pembebasan mereka merupakan kemudhorotan yang ringan maka kemaslahatan yang berat didahulukan. Adapun jika sama antara kemaslahatan dan kemafsadahan atau kemafsadahan lebih berat seperti menebus para tawanan dengan memberikan senjata kepada musuh yang bisa menyebabkan musuh menggunakan senjata tersebut untuk membunuh sejumlah tawanan yang mau ditebus atau lebih banyak lagi maka kemasalahatan dibuang karena kemafsadahan yang lebih berat…Demikian juga dengan anggur yang bisa dibuat bir yang merupakan induk dari segala keburukan. Akan tetapi kemasalahatan dari adanya anggur dan juga zabib (anggur yang telah dikeringkan) dengan mengambil manfaat dari keduanya di penjuru dunia merupakan maslahat yang rojih (lebih berat) dari pada mafsadah dibuatnya bir dari perasan anggur.Berkumpulnya lelaki dan wanita di satu negeri bisa jadi merupakan sebab timbulnya zina, hanya saja kerjasama diantara masyarakat yang terdiri dari para lelaki dan para wanita merupakan maslahat yang lebih rajih daripada mafsadah tersebut. Oleh karenanya tidak seorang ulamapun yang mengatakan bahwa wajib untuk memisahkan para wanita di tempat khusus yang terpisah dari para lelaki dan wajib untuk membentengi mereka dengan benteng yang kuat yang tidak mungkin bisa ditembus dan kuncinya diserahkan kepada orang yang terpercaya…” (Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))[2] Betapa sangat dibutuhkan poligami di zaman sekarang ini… betapa banyak wanita yang akhirnya menjadi perawan tua… betapa banyak wanita yang jika telah dicerai (padahal masih muda) kemudian tidak bisa menikah lagi karena para lelaki mencari gadis yang jumlahnya masih sangat banyak…,  demikian juga betapa banyak lelaki yang tidak cukup dengan seorang istri akhirnya harus bersabar karena tidak berpoligami…Yang lebih menyedihkan lagi sunnah poligami semakin diperangi oleh masyarakat secara umum, bahkan diperangi oleh kaum muslimin sendiri. Terutama para wanita yang terpengaruh dengan pola hidup dan pemikiran orang-orang kafir..???. Bahkan diantara wanita kaum muslimin ada yang lebih suka suaminya berzina dengan wanita lain daripada berpoligami…???!!!Kondisi seperti inilah yang akhirnya mengantarkan timbulnya banyak penyakit sosial mulai dari timbulnya tempat-tempat perzinahan, timbulnya penyakit-penyakit sekskologi seperti homo seksual dan yang lainnya.[3] Berkata Ali Al-Qoori’, “Yang dimaksud dengan dua kubu disini adalah dua kelompok yang masing-masing kelompok para anggotanya sepakat model dan pendapapat mereka tentang cara menggauli dan menyikapi Nabi” (Mirqootul Mafaatiih XI/333)[4]PeringatanHadits ini jelas dan sangat jelas tanpa ada keraguan sama sekali bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah hingga akhir hayat beliau. Lantas apakah ada seorang muslim yang meimiliki iman meskipun hanya sebesar atom melaknat Aisyah..??!!, wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ??!!. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa Aisyah adalah seorang pezina, padahal Allah telah menyatakan kesuciannya tatkala orang-orang munafik menuduhnya berzina..??!!!,  Apakah pantas Allah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling baik di muka bumi ini seorang istri yang terlaknat dan bejat…????Allah berfirmanالْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (النور : 26 )Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (yaitu surga). (QS. 24:26)Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai seorang pezina..???. Bahkan yang lebih parah daripada itu ada suatu adat yang sangat jelek yang berlaku di salah satu negara yang mengaku menerapkan negara Islam, adat tersebut yaitu mereka memanggil seorang wanita pezina dengan sebutan “Aisyah”. Semoga Allah melaknat merekaAllah berfirmanإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النور : 19 )Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 24:19)

Suami Sejati ( bag 5) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berbuat Adil Terhadap Istri-Istri Beliau”

Allah yang Maha Bijak dan Maha Lebih Mengetahui kemaslahatan para hamba ciptaanNya dari para hamba itu sendiri telah membuat syari’at bolehnya berpoligami.Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy berkata:“Diantara petunjuk Al-Qur’an yang lurus adalah dibolehkannya berpoligami hingga empat istri dan bahwasanya seorang suami jika kawatir tidak mampu berbuat adil diantara istri-istrinya maka wajib baginya untuk bermonogami atau menggauli budak-budak wanitanya sebagaimana firman Allah(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ) (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Dan tidak diragukan lagi bahwasanya jalan yang terlurus dan yang teradil adalah bolehnya berpoligami karena perkara-perkara yang nampak yang diketahui oleh seluruh orang yang berakal. Diantara perkara-perkara tersebut adalah:1.      Satu orang wanita mengalami haid, sakit, nifas, dan perkara-perkara yang lainnya yang menghalanginya untuk bisa menjalankan kewajiban rumah tangganya yang terkhusus (yaitu jimak dengan sauminya). Adapun lelaki maka selalu siap untuk menjadi sebab bertambahnya umat (siap untuk aktifitas biologis). Jika ia terhalang dari menjimaki sang wanita dikarenakan udzur-udzurnya maka produkitifitasnya akan tersia-siakan tanpa dosa.2.      Allah menjadikan kebiasaan yang berlaku yaitu para lelaki lebih sedikit jumlahnya dibandingkan para wanita di seluruh penjuru dunia. Dan para lelaki lebih banyak terjun dalam perkara-perkara yang bisa menyebabkan kematian dalam seluruh sisi kehidupan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan terlalu banyak para wanita yang terhalang dari pernikahan sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji. Maka berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini merupakan sebab terbesar hilangnya akhlak bahkan terperosok hingga sampai pada derajat binatang dimana mereka para wanita tidak terlindungi dan tidak terpelihara di atas kemuliaan dan kehormatan serta akhlak yang mulia. Sungguh maha suci Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui.(كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ) (هود : 1 )(Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. 11:1)3.      Seluruh wanita (kondisinya) siap untuk dinikahi, adapun para lelaki banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan karena miskinnya mereka. Maka yang siap menikah dari kaum lelaki lebih sedikit dari yang siap menikah dari kaum wanita, karena wanita tidak ada penghalangnya (untuk menikah), berbeda dengan lelaki yang terhalangi untuk menikah karena kemiskinannya dan tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban setelah proses pernikahan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan banyak para wanita yang siap untuk menikah yang akan tersia-siakan, dan juga karena tidak adanya para lelaki yang siap untuk menikah. Maka hal ini merupakan sebab hilangnya kemuliaan dan tersebarnya keburukan dan terporosnya akhlak serta hilangnya pondasi kemanusiaan sebagaimana kenyataan yang nampak dengan jelas.” (Adhwaaul Bayaan III/22 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Beliau juga berkata,“Adapun yang disangkakan oleh sebagian orang-orang kafir yang merupakan musuh-musuh Islam bahwasanya poligami melazimkan selalu timbulnya permusuhan dan percekcokan yang mengantarkan kepada rusaknya kehidupan (kekeluargaan). Hal ini karena kapan saja ia membuat salah seorang istrinya ridho dan senang maka istrinya yang lain akan marah, maka ia akan selalu berada diantara dua kemarahan (kalau tidak dimarahi oleh istri yang pertama maka akan dimarahi oleh istri yang kedua-pen), oleh karenanya poligami bukanlah sikap yang bijak.Perkataan mereka ini merupakan perkataan yang batil yang sangat nampak kebatilannya bagi setiap orang yang berakal, karena permusuhan dan percekcokan antara anggota keluarga tidak akan bisa hilang. Akan terjadi antara seorang pria dan ibunya, atau antara ia dan ayahnya, atau antara dia dan anak-anaknya, atau antara dia dan istrinya satu-satunya. Ini merupakan perkara yang biasa, dan sangat tidak berpengaruh jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang besar yang diperoleh dengan adanya poligami seperti terpelihara dan terjaganya para wanita, kemudahan pernikahan bagi seluruh wanita, banyaknya jumlah umat untuk bisa menghadapi musuh-musuh Islam. Karena kemaslahatan yang besar lebih didahulukan untuk diperoleh daripada menolak kemudhorotan yang kecil.Jika sendainya percekcokan yang dipersangkakan timbul akibat poligami itu merupakan suatu mafsadah atau sakit hati istri yang pertama karena istri yang kedua merupakan suatu mafsadah maka tetap akan didahulukan kemaslahatan-kemasalatan yang besar yang telah kami jelaskan. Hal ini merupakan perkara yang sudah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh…”[1]Beliau juga berkata, “Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan wanita sehingga tidak terhalangi dari pernikahan, dan untuk kemaslahatan pria agar produktifitasnya tidak tersia-siakan tatkala sang wanita memiliki udzur (sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuan biologis suaminya-pen), serta demi kemaslahatan umat agar semakin banyak jumlahnya sehingga memungkinkan untuk menghadapi musuh mereka agar kalimat Allah yang tertinggi. Ini merupakan syari’at dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencela syari’at ini kecuali orang yang telah dibutakan hatinya dengan bertumpuk-tumpuk kegelapan kekafiran. Dan pembatasan poligami hanya sampai empat istri merupakan pembatasan dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Pembatasan ini merupakan perkara yang tengah-tengah antara jumlah istri yang sedikit (monogami) yang mengakibatkan tersia-siakannya produktifitas para lelaki dan antara jumlah istri yang banyak (yang lebih dari empat atau tanpa batas-pen) yang biasanya seorang lelaki tidak mampu untuk menegakkan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan bagi seluruh istri-istrinya”. (Adhwaaul Bayaan III/24 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Namun kenyataan yang menyedihkan yang terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang begitu bersemangat untuk berta’addud (berpoligami) dengan menggembar-gemborkan bahwa niatnya adalah untuk menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka bahkan ada yang terus terang menyatakan bahwa niat mereka berpoligami adalah untuk menyelamatkan sebagian wanita yang mungkin “kesulitan” mencari suami apalagi di zaman sekarang ini yang jumlah para wanita berlipat ganda dibanding jumlah para lelaki. Sungguh ini merupakan niat mulia yang harus dimasyarakatkan sehingga masyarkat tidak “pobi” atau merasa tabu dengan sunnah Nabi mereka[2]. Namun yang menyedihkan mereka tidak memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami sebagaimana yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang hanya bermodal semangat namun tidak dilandasi dengan ilmu, akhirnya yang terjadi poligami tersebut berakhir dengan perceraian, kalau tidak maka akan berakhir dengan percekcokan keluarga…yang semua ini mayoritasnya akibat tidak diterapkan keadilan dalam menyikapi para istri.Marilah kita perhatikan bagaimana syari’at begitu memperhatikan masalah keadilan diantara para istri.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap adil diantara istri-istrinya, baik dalam nafkah maupun dalam pembagian jatah giliran nginap. Telah lalu tuturan Aisyah…عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))Ibnu Qudamah menjelaskan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil (diantara istri-istrinya) sampai-sampai pada pembagian ciuman. (Al-Mughni VII/235)Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Maksudnya yaitu, “Apabila kalian takut tidak berbuat adil dalam pembagian (jatah gilir nginap) dan nafkah jika menikahi dua atau tiga atau empat maka nikahlah seorang wanita saja…dan hanyalah ditakutkan jika ditinggalkan suatu perkara yang wajib, maka hal ini menunjukan bahwa berbuat adil diantara para istri baik dalam pembagian jatah giliran nginap maupun nafkah hukumnya adalah wajib. Hal ini diisyaratkan pada akhir ayat ((Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)). Dan aniaya hukumnya adalah haram.” (Bada’i’ As-Shonai’ II/332)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”. (HR Abu Dawud no 2123 dan At-Thirmidzi no 1141 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Al-‘Aini, “Dan balasan sesuai dengan perbuatan, tatkala seseorang tidak berbuat adil atau berpaling dari kebenaran menuju aniaya dan kecondongan maka adzabnya pada hari kiamat ia datang pada hari kiamat di hadapan seluruh orang dalam keadaan setengah tubuhnya miring”. (Umdatul Qori’ XX/199)Adapun masalah batin maka ini berada diluar kekuasaan manusia oleh karena itu jika seorang suami lebih mencintai salah seorang istrinya daripada yang lainnya maka tidak mengapa yang penting dalam masalah yang dzohir ia berbuat adil diantara mereka.عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُDari Aisyah bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi antara istri-istrinya dengan adil lalu ia berkata, “Ya Allah inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa maka janganlah engkau mencelaku pada perkara yang engkau miliki dan tidak aku miliki (yaitu hatinya)” ( HR Abu Dawud no 2134, At-Thirmidzi no 1140, An-Nasai no 3943, dan Ibnu Majah no 1971. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata, “Isnadnya shahih dan seluruh perawinya tsiqoh dan Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanadnya adalah jayyid di Misykaat (komentar beliau terhadap Misykat)  namun beliau melemahkan hadits ini di Al-Irwa’, beliau menjelaskan bahwa hadits ini datang melalui jalan Hammad bin Salamah (secara musnad) namun telah datang dari riwayat Hammad bin Zaid dan Isma’il bin ‘Ulaiyah secara mursal, dan kedua orang ini lebih didahulukan (lebih tsiqoh) daripada Hammad bin Salamah maka hukum hadits ini adalah mursal….Akan tetapi jika terjadi pertentangan antara irsal dan washl (sambung) dan washl tersebut datang dari rawi yang tsiqoh maka tambahannya tersebut diterima…”.  (Syarh Abu Dawud kaset no 161). Syaikh Al-Abbad juga berkata, “Bagaimanapun juga (kedudukan hadits ini) namun maknanya benar”)Yaitu rasa cinta yang terdapat pada hati, yang lebih condong kepada salah satu istri daripada yang lain, inilah yang seseorang tidak mampu untuk berbuat adilOleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai Aisyah daripada istri-istrinya yang lain. ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamأَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً“Siapakah yang paling engkau cintai?”, beliau berkata, “Aisyah”. Kemudian aku berkata, “Dari kalangan lelaki?”, beliau berkata, “Ayahnya”, kemudian aku berkata, “Kemudian siapa?” ia berkata, “Umar bin Al-Khotthob”, kemudian beliau menyebut beberapa orang.” (HR Al-Bukhari III/1139 no 3462,  IV/1584 no 4100 dan Muslim IV/1856 no 2384)Bahkan kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah lebih daripada istri-istrinya yang lain diketahui oleh Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu. (Lihat HR Al-Bukhari V/2001 no 4920). Bahkan hal ini juga diketahui oleh para sahabat yang lain dan lebih-lebih lagi diketahui oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah bin Az-Zubair dari Aisyahأَنَّ نِسَاءَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنَّ حِزْبَيْنِ، فَحِزْبٌ فِيْهِ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ وَصَفِيَّةُ وَسَوْدَةُ وَالْحِزْبُ الآخَرُ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ قَدْ عَلِمُوْا حُبَّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَائِشَةَ، فَإِذَا كَانَتْ عِنْدَ أَحَدِهِمْ هَدِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُهْدِيَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَّرَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ بَعَثَ صَاحِبُ الْهَدِيَّةِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ، فَكَلَّمَ حِزْبُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِي رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ النَّاسَ فَيَقُوْلُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَدِيَّةً فَلْيُهْدِهَا إِلَيْهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ بُيُوْتِ نِسَائِهِ فَكَلَّمَّتْهُ أُمُّ سَلَمَةَ بِمَا قُلْنَ لَهَا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا فَكَلِّمِيْهِ قَالَتْ فَكَلَّمَتْهُ حِيْنَ دَارَ إِلَيْهَا أَيْضًا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِيْهِ حَتَّى يُكَلِّمَكِ فَدَارَ إِلَيْهَا فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ لَهَا لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَالَتْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ مِنْ أَذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ إِنَّهُنَّ دَعَوْنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأُرْسِلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَقُوْلُ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ يَا بُنَيَّة أَلاَ تُحِبِّيْنَ مَا أُحِبُّ؟ قَالَتْ بَلَى (فَأَحِبِّى هَذِهِ) فَرَجَعَتْ إِلَيْهِنَّ فَأَخْبَرَتْهُنَّ فَقُلْنَ  (مَا نَرَاكِ أَغْنَيْتِ عَنَّا مِنْ شَيْءٍ فَارْجِعِى إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلِي لَهُ إِنَّ أَزْوَاجَكِ يُنْشِدْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ) فَأَبَتْ أَنْ تَرْجِعَ (قالت : وَاللهِ لاَ أُكَلِّمُهُ فِيْهَا أَبَدًا) فَأَرْسَلْنَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ فَأَتَتْهُ فَأَغْلَظَتْ وَقَالَتْ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي قُحَافَةَ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا حَتَّى تَنَاوَلَتْ عَائِشَةَ وَهِيَ قَاعِدَةٌ فَسَبَّتْهَا حَتَّى إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَنْظُرُ إِلَى عَائِشَةَ هَلْ تَكَلَّمَ قَالَ فَتَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ تَرُدُّ عَلَى زَيْنَبَ حَتَّى أَسْكَتَتْهَا قَالَتْ فَنَظَرَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم إِلَى عَائِشَةَ وَقَالَ إِنَّهَا بِنْتُ أَبَِي بَكْرٍ“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua kelompok[3], kelompok pertama yaitu Aisyah, Hafshoh, Sofiyah, dan Saudah. Adapun kelompok kedua adalah Ummu Salamah dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.Kaum muslimin telah mengetahui kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah, maka jika salah seorang diantara mereka memiliki hadiah yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakhirkan pemberian hadiah tersebut. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah Aisyah maka sang pemiliki hadiahpun mengirim hadiah tersebut untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Aisyah.Kelompok Ummu Salamah berkata kepada Ummu Salamah, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ia menyampaikan kepada orang-orang, “Barangsiapa yang hendak memberi hadiah maka hendaknya ia memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah-rumah para istri beliau”. Maka Ummu Salamahpun menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengucapkan apa-apa. Mereka (para istri yang lain) bertanya kepada Ummu Salamah dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya!!”. Maka Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengucapkan sesuatupun kepadanya. Merekapun bertanya kepadanya dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya hingga ia berbicara kepadamu!!”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatanginya dan Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah !!, sesungguhnya tidaklah wahyu turun kepadaku dan aku sedang berada dalam kain bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah”. Ummu Salamah berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dari mengganggumu ya Rasulullah”.Kemudian merekapun memanggil Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu iapun diutus kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Bakar”. Maka Fathimah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata, “Wahai putriku tidakkah engkau mencintai apa yang aku cintai?”, Fathimah berkata, “Tentu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka cintailah wanita ini (Aisyah)!” Maka Fathimahpun kembali kepada para istri Rasulullah (yang mengutusnya) lalu mengabarkan kepada mereka. Mereka berkata ((“Menurut kami engkau tidak memuaskan kami sama sekali, kembalilah kepada Rasulullah dan katakanlah kepadanya bahwa istri-istrimu mengnginkan engkau berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”)). Namun Fathimah enggan untuk kembali ((ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aisyah”)). Merekapun mengutus Zainab binti Jahsy, lalu Zainabpun berbicara dengan keras dan berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”. Ia mengangkat suaranya hingga menyebut kejelekan Aisyah dan Aisyah sedang dalam keadaan duduk. Iapun mencela Aisyah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah apakah Aisyah akan berbicara?. Maka Aisyahpun berbicara membantah Zainab dan akhirnya menjadikan Zainab terdiam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah dan berkata, “Dia adalah putri Abu Bakar”. (HR Al-Bukhari II/911 no 2442 dan Muslim IV/1891 no 2442. Dan lafal yang terdapat dalam kurung adalah riwayat Muslim)Berkata An-Nawawi, “Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dia adalah putri Abu Bakar” maknanya adalah isyarat akan sempurnanya pemahaman Aisyah dan pandangannya yang bagus” (Al-Minhaj XV/207)Berkata An-Nawawi. “Makna perkataan  “Istri-istrimu memintamu untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah (Aisyah)” yaitu bahwasanya para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berbuat adil diantara mereka dalam hal rasa cinta yang ada di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil diantara mereka dalam hal sikap perbuatan, giliran menginap, dan yang semisalnya, adapun rasa cinta di hati maka beliau lebih mencintai Aisyah daripada yang lainnya.” (Al-Minhaj XV/205)Diantara dalil bahwasanya Aisyah adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah beliau meminta idzin kepada istri-istrinya yang lain untuk menginap di tempat Aisyah yang kemudian akhirnya beliau meninggal di pangkuan Aisyah.عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sakit yang menyebabkan beliau mati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya, “Saya besok menginap di mana?, saya besok menginap di tempat siapa?” yaitu beliau ingin menginap di tempat Aisyah. Maka istri-istri beliaupun mengidzinkan beliau untuk menginap di mana saja beliau kehendaki. Maka beliaupun menginap di rumah Aisyah hingga beliau meninggal”( HR Al-Bukhari V/2001 no 4919)[4]Oleh karena itu Allah berfirmanوَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً (النساء : 129 )Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)Berkata Muhammad bin Sirin, “Aku bertanya kepada ‘Abidah tentang ayat ini maka ia berkata “Rasa cinta dan jimak”. (Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thobari dalam tafsirnya V/314)Berkata Ibnul ‘Arobi, “Sungguh benar ‘Abidah (As-Salmani), seseorang tidak bisa menguasai hatinya karana hatinya berada diantara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, Allah membolak-balikannya sesukaNya. Demikian juga jimak, seseorang terkadang semangat untuk menjimak salah seorang istrinya namun ia tidak semangat dengan istri yang lain. Jika ia tidak sengaja untuk bermaksud demikian maka tidak mengapa, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ia mampui…”. (Ahkamul Qur’an I/634-635)Berkata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak wajib pembagian rata antara istri-istri dalam jimak…namun jika seorang suami mampu untuk membagi rata dalam jimak maka itulah yang terbaik dan lebih utama dan lebih sempurna dalam berbuat adil…dan tidak wajib juga pembagian rata dalam perkara-perkara selain jimak seperti ciuman, sentuhah (usapan) dan yang semisalnya. Karena jika tidak wajib pembagian rata pada jimak maka pada perkara-perkara yang mengantarkan kepada jimak juga lebih tidak wajib”. (Al-Mughni VII/234-235)Syaikh Utsaimin berkata, “Sebagian ulama berpendapat wajib bagi seorang suami untuk membagi rata dalam hal jimak jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang benar karena ini merupakan konsekuensi dari ‘illah (sebab tidak diwajibkannya adil dalam jimak, yaitu karena ketidakmampuan sang suami). Karena tatkala kita menyatakan bahwa ‘illah (sebab) tidak wajibnya berbuat adil dalam hal jimak dikarenakan sang suami tidak mungkin bersikap adil, maka jika sang suami ternyata mampu untuk berbuat adil dalam hal jimak, hilanglah ‘illahnya dan tetaplah hukumnya yaitu wajib berbuat adil (dalam hal jimak).Atas dasar ini maka jika seseorang mengatakan bahwasanya ia bukanlah orang yang kuat syahwatnya sehingga jika ia menjimaki istrinya yang pertama pada suatu malam iapun tidak mampu untuk menjimaki istrinya yang kedua pada malam itu juga, atau sulit baginya untuk melakukannya, lantas ia berkata, “Kalau begitu aku akan mengumpulkan kekuatanku untuk istriku yang pertama bukan untuk yang kedua” maka hukumnya tidak boleh, karena ia mampu untuk bertindak adil (yaitu semalam untuk istri yang pertama dan malam yang lainnya untuk istri yang kedua-pen). Intinya perkara-perkara yang tidak mungkin bagi sang suami untuk bersikap adil maka Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dimampuinya. Dan perkara-perkara yang memungkinnya untuk berbuat adil maka wajib baginya untuk berbuat adil.” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429)Dan diantara perkara-perkara yang mungkin bagi sang suami untuk berbuat adil adalah pemberian hadiah diantara para istrinya. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429 dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/375 no 21418) Peringatan 1Berkata Ibnu Taimiyyah, “Jika ia menginap pada salah seorang istrinya semalam atau dua malam atau tiga malam maka dia juga menginap pada istri yang lainnya demikian juga dan ia tidak melebihkan salah satu istrinya atas yang lainnya. (Majmu’ Fatawa XXXII/269)Beliau juga berkata, “(Namun) jika ia bersepakat (shulh) dengan istri yang hendak diceraikannya bahwasanya dia tinggal di tempat istrinya tersebut tanpa ada aturan pembagian giliran kemudian sang istri ridho maka hal itu boleh sebagaimana firman Allahوَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النساء : 128 )Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (QS. 4:128)Dan dalam kitab shahih (Yaitu shahih Imam Muslim IV/2316 no 3021 -pen) dari Aisyah berkata, “Ayat ini turun tentang seorang wanita yang telah lama bersama suaminya, kemudian suaminya ingin menceraikannya. Sang wanita berkata, “Janganlah engkau menceraiku dan biarkanlah aku bersamamu dan silahkan engkau bebas pada waktu hari giliranku”, lalu turunlah ayat ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin menceraikan Saudah maka Saudah lalu menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersamanya (tidak menceraikannya) tanpa jatah giliran. Dan demikian juga Rofi’ bin Khodiij mengalami hal yang sama, dan dikatakan bahwa ayat ini turun tentang dirinya”. (Majmu’ Fatawa XXXII/270)Peringatan 2Jika seorang wanita menghadiahkan jatahnya kepada istri yang lain kemudian ia menariknya kembali maka tidak mengapa, karena para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang tidak boleh untuk ditarik kembali adalah hadiah yang telah di qobdh (pindah tangan), adapun hadiah yang belum pindah tangan maka bisa ditarik kembali. Dan hadiah jatah giliran berkaitan dengan masa depan dan tidak mungkin bisa di qobdh, oleh karena itu boleh bagi sang wanita untuk menariknya kembali. Kecuali jika kasusnya terjadi As-Shulh (kesepakatan antara sang suami dan istri yang merasa akan diceraikan oleh suaminya) sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Saudah, maka sang wanita tidak boleh menarik kembali hadiah jatah nginap yang telah ia berikan kepada istri suaminya yang lain. Wallahu A’lam. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)Peringatan 3Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya.      (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id) Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9)Beliau juga berkata,“Membebaskan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh merupakan kemaslahatan yang lebih berat dan membayar musuh sebagai tebusan pembebasan mereka merupakan kemudhorotan yang ringan maka kemaslahatan yang berat didahulukan. Adapun jika sama antara kemaslahatan dan kemafsadahan atau kemafsadahan lebih berat seperti menebus para tawanan dengan memberikan senjata kepada musuh yang bisa menyebabkan musuh menggunakan senjata tersebut untuk membunuh sejumlah tawanan yang mau ditebus atau lebih banyak lagi maka kemasalahatan dibuang karena kemafsadahan yang lebih berat…Demikian juga dengan anggur yang bisa dibuat bir yang merupakan induk dari segala keburukan. Akan tetapi kemasalahatan dari adanya anggur dan juga zabib (anggur yang telah dikeringkan) dengan mengambil manfaat dari keduanya di penjuru dunia merupakan maslahat yang rojih (lebih berat) dari pada mafsadah dibuatnya bir dari perasan anggur.Berkumpulnya lelaki dan wanita di satu negeri bisa jadi merupakan sebab timbulnya zina, hanya saja kerjasama diantara masyarakat yang terdiri dari para lelaki dan para wanita merupakan maslahat yang lebih rajih daripada mafsadah tersebut. Oleh karenanya tidak seorang ulamapun yang mengatakan bahwa wajib untuk memisahkan para wanita di tempat khusus yang terpisah dari para lelaki dan wajib untuk membentengi mereka dengan benteng yang kuat yang tidak mungkin bisa ditembus dan kuncinya diserahkan kepada orang yang terpercaya…” (Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))[2] Betapa sangat dibutuhkan poligami di zaman sekarang ini… betapa banyak wanita yang akhirnya menjadi perawan tua… betapa banyak wanita yang jika telah dicerai (padahal masih muda) kemudian tidak bisa menikah lagi karena para lelaki mencari gadis yang jumlahnya masih sangat banyak…,  demikian juga betapa banyak lelaki yang tidak cukup dengan seorang istri akhirnya harus bersabar karena tidak berpoligami…Yang lebih menyedihkan lagi sunnah poligami semakin diperangi oleh masyarakat secara umum, bahkan diperangi oleh kaum muslimin sendiri. Terutama para wanita yang terpengaruh dengan pola hidup dan pemikiran orang-orang kafir..???. Bahkan diantara wanita kaum muslimin ada yang lebih suka suaminya berzina dengan wanita lain daripada berpoligami…???!!!Kondisi seperti inilah yang akhirnya mengantarkan timbulnya banyak penyakit sosial mulai dari timbulnya tempat-tempat perzinahan, timbulnya penyakit-penyakit sekskologi seperti homo seksual dan yang lainnya.[3] Berkata Ali Al-Qoori’, “Yang dimaksud dengan dua kubu disini adalah dua kelompok yang masing-masing kelompok para anggotanya sepakat model dan pendapapat mereka tentang cara menggauli dan menyikapi Nabi” (Mirqootul Mafaatiih XI/333)[4]PeringatanHadits ini jelas dan sangat jelas tanpa ada keraguan sama sekali bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah hingga akhir hayat beliau. Lantas apakah ada seorang muslim yang meimiliki iman meskipun hanya sebesar atom melaknat Aisyah..??!!, wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ??!!. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa Aisyah adalah seorang pezina, padahal Allah telah menyatakan kesuciannya tatkala orang-orang munafik menuduhnya berzina..??!!!,  Apakah pantas Allah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling baik di muka bumi ini seorang istri yang terlaknat dan bejat…????Allah berfirmanالْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (النور : 26 )Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (yaitu surga). (QS. 24:26)Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai seorang pezina..???. Bahkan yang lebih parah daripada itu ada suatu adat yang sangat jelek yang berlaku di salah satu negara yang mengaku menerapkan negara Islam, adat tersebut yaitu mereka memanggil seorang wanita pezina dengan sebutan “Aisyah”. Semoga Allah melaknat merekaAllah berfirmanإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النور : 19 )Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 24:19)
Allah yang Maha Bijak dan Maha Lebih Mengetahui kemaslahatan para hamba ciptaanNya dari para hamba itu sendiri telah membuat syari’at bolehnya berpoligami.Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy berkata:“Diantara petunjuk Al-Qur’an yang lurus adalah dibolehkannya berpoligami hingga empat istri dan bahwasanya seorang suami jika kawatir tidak mampu berbuat adil diantara istri-istrinya maka wajib baginya untuk bermonogami atau menggauli budak-budak wanitanya sebagaimana firman Allah(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ) (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Dan tidak diragukan lagi bahwasanya jalan yang terlurus dan yang teradil adalah bolehnya berpoligami karena perkara-perkara yang nampak yang diketahui oleh seluruh orang yang berakal. Diantara perkara-perkara tersebut adalah:1.      Satu orang wanita mengalami haid, sakit, nifas, dan perkara-perkara yang lainnya yang menghalanginya untuk bisa menjalankan kewajiban rumah tangganya yang terkhusus (yaitu jimak dengan sauminya). Adapun lelaki maka selalu siap untuk menjadi sebab bertambahnya umat (siap untuk aktifitas biologis). Jika ia terhalang dari menjimaki sang wanita dikarenakan udzur-udzurnya maka produkitifitasnya akan tersia-siakan tanpa dosa.2.      Allah menjadikan kebiasaan yang berlaku yaitu para lelaki lebih sedikit jumlahnya dibandingkan para wanita di seluruh penjuru dunia. Dan para lelaki lebih banyak terjun dalam perkara-perkara yang bisa menyebabkan kematian dalam seluruh sisi kehidupan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan terlalu banyak para wanita yang terhalang dari pernikahan sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji. Maka berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini merupakan sebab terbesar hilangnya akhlak bahkan terperosok hingga sampai pada derajat binatang dimana mereka para wanita tidak terlindungi dan tidak terpelihara di atas kemuliaan dan kehormatan serta akhlak yang mulia. Sungguh maha suci Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui.(كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ) (هود : 1 )(Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. 11:1)3.      Seluruh wanita (kondisinya) siap untuk dinikahi, adapun para lelaki banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan karena miskinnya mereka. Maka yang siap menikah dari kaum lelaki lebih sedikit dari yang siap menikah dari kaum wanita, karena wanita tidak ada penghalangnya (untuk menikah), berbeda dengan lelaki yang terhalangi untuk menikah karena kemiskinannya dan tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban setelah proses pernikahan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan banyak para wanita yang siap untuk menikah yang akan tersia-siakan, dan juga karena tidak adanya para lelaki yang siap untuk menikah. Maka hal ini merupakan sebab hilangnya kemuliaan dan tersebarnya keburukan dan terporosnya akhlak serta hilangnya pondasi kemanusiaan sebagaimana kenyataan yang nampak dengan jelas.” (Adhwaaul Bayaan III/22 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Beliau juga berkata,“Adapun yang disangkakan oleh sebagian orang-orang kafir yang merupakan musuh-musuh Islam bahwasanya poligami melazimkan selalu timbulnya permusuhan dan percekcokan yang mengantarkan kepada rusaknya kehidupan (kekeluargaan). Hal ini karena kapan saja ia membuat salah seorang istrinya ridho dan senang maka istrinya yang lain akan marah, maka ia akan selalu berada diantara dua kemarahan (kalau tidak dimarahi oleh istri yang pertama maka akan dimarahi oleh istri yang kedua-pen), oleh karenanya poligami bukanlah sikap yang bijak.Perkataan mereka ini merupakan perkataan yang batil yang sangat nampak kebatilannya bagi setiap orang yang berakal, karena permusuhan dan percekcokan antara anggota keluarga tidak akan bisa hilang. Akan terjadi antara seorang pria dan ibunya, atau antara ia dan ayahnya, atau antara dia dan anak-anaknya, atau antara dia dan istrinya satu-satunya. Ini merupakan perkara yang biasa, dan sangat tidak berpengaruh jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang besar yang diperoleh dengan adanya poligami seperti terpelihara dan terjaganya para wanita, kemudahan pernikahan bagi seluruh wanita, banyaknya jumlah umat untuk bisa menghadapi musuh-musuh Islam. Karena kemaslahatan yang besar lebih didahulukan untuk diperoleh daripada menolak kemudhorotan yang kecil.Jika sendainya percekcokan yang dipersangkakan timbul akibat poligami itu merupakan suatu mafsadah atau sakit hati istri yang pertama karena istri yang kedua merupakan suatu mafsadah maka tetap akan didahulukan kemaslahatan-kemasalatan yang besar yang telah kami jelaskan. Hal ini merupakan perkara yang sudah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh…”[1]Beliau juga berkata, “Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan wanita sehingga tidak terhalangi dari pernikahan, dan untuk kemaslahatan pria agar produktifitasnya tidak tersia-siakan tatkala sang wanita memiliki udzur (sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuan biologis suaminya-pen), serta demi kemaslahatan umat agar semakin banyak jumlahnya sehingga memungkinkan untuk menghadapi musuh mereka agar kalimat Allah yang tertinggi. Ini merupakan syari’at dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencela syari’at ini kecuali orang yang telah dibutakan hatinya dengan bertumpuk-tumpuk kegelapan kekafiran. Dan pembatasan poligami hanya sampai empat istri merupakan pembatasan dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Pembatasan ini merupakan perkara yang tengah-tengah antara jumlah istri yang sedikit (monogami) yang mengakibatkan tersia-siakannya produktifitas para lelaki dan antara jumlah istri yang banyak (yang lebih dari empat atau tanpa batas-pen) yang biasanya seorang lelaki tidak mampu untuk menegakkan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan bagi seluruh istri-istrinya”. (Adhwaaul Bayaan III/24 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Namun kenyataan yang menyedihkan yang terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang begitu bersemangat untuk berta’addud (berpoligami) dengan menggembar-gemborkan bahwa niatnya adalah untuk menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka bahkan ada yang terus terang menyatakan bahwa niat mereka berpoligami adalah untuk menyelamatkan sebagian wanita yang mungkin “kesulitan” mencari suami apalagi di zaman sekarang ini yang jumlah para wanita berlipat ganda dibanding jumlah para lelaki. Sungguh ini merupakan niat mulia yang harus dimasyarakatkan sehingga masyarkat tidak “pobi” atau merasa tabu dengan sunnah Nabi mereka[2]. Namun yang menyedihkan mereka tidak memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami sebagaimana yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang hanya bermodal semangat namun tidak dilandasi dengan ilmu, akhirnya yang terjadi poligami tersebut berakhir dengan perceraian, kalau tidak maka akan berakhir dengan percekcokan keluarga…yang semua ini mayoritasnya akibat tidak diterapkan keadilan dalam menyikapi para istri.Marilah kita perhatikan bagaimana syari’at begitu memperhatikan masalah keadilan diantara para istri.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap adil diantara istri-istrinya, baik dalam nafkah maupun dalam pembagian jatah giliran nginap. Telah lalu tuturan Aisyah…عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))Ibnu Qudamah menjelaskan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil (diantara istri-istrinya) sampai-sampai pada pembagian ciuman. (Al-Mughni VII/235)Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Maksudnya yaitu, “Apabila kalian takut tidak berbuat adil dalam pembagian (jatah gilir nginap) dan nafkah jika menikahi dua atau tiga atau empat maka nikahlah seorang wanita saja…dan hanyalah ditakutkan jika ditinggalkan suatu perkara yang wajib, maka hal ini menunjukan bahwa berbuat adil diantara para istri baik dalam pembagian jatah giliran nginap maupun nafkah hukumnya adalah wajib. Hal ini diisyaratkan pada akhir ayat ((Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)). Dan aniaya hukumnya adalah haram.” (Bada’i’ As-Shonai’ II/332)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”. (HR Abu Dawud no 2123 dan At-Thirmidzi no 1141 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Al-‘Aini, “Dan balasan sesuai dengan perbuatan, tatkala seseorang tidak berbuat adil atau berpaling dari kebenaran menuju aniaya dan kecondongan maka adzabnya pada hari kiamat ia datang pada hari kiamat di hadapan seluruh orang dalam keadaan setengah tubuhnya miring”. (Umdatul Qori’ XX/199)Adapun masalah batin maka ini berada diluar kekuasaan manusia oleh karena itu jika seorang suami lebih mencintai salah seorang istrinya daripada yang lainnya maka tidak mengapa yang penting dalam masalah yang dzohir ia berbuat adil diantara mereka.عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُDari Aisyah bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi antara istri-istrinya dengan adil lalu ia berkata, “Ya Allah inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa maka janganlah engkau mencelaku pada perkara yang engkau miliki dan tidak aku miliki (yaitu hatinya)” ( HR Abu Dawud no 2134, At-Thirmidzi no 1140, An-Nasai no 3943, dan Ibnu Majah no 1971. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata, “Isnadnya shahih dan seluruh perawinya tsiqoh dan Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanadnya adalah jayyid di Misykaat (komentar beliau terhadap Misykat)  namun beliau melemahkan hadits ini di Al-Irwa’, beliau menjelaskan bahwa hadits ini datang melalui jalan Hammad bin Salamah (secara musnad) namun telah datang dari riwayat Hammad bin Zaid dan Isma’il bin ‘Ulaiyah secara mursal, dan kedua orang ini lebih didahulukan (lebih tsiqoh) daripada Hammad bin Salamah maka hukum hadits ini adalah mursal….Akan tetapi jika terjadi pertentangan antara irsal dan washl (sambung) dan washl tersebut datang dari rawi yang tsiqoh maka tambahannya tersebut diterima…”.  (Syarh Abu Dawud kaset no 161). Syaikh Al-Abbad juga berkata, “Bagaimanapun juga (kedudukan hadits ini) namun maknanya benar”)Yaitu rasa cinta yang terdapat pada hati, yang lebih condong kepada salah satu istri daripada yang lain, inilah yang seseorang tidak mampu untuk berbuat adilOleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai Aisyah daripada istri-istrinya yang lain. ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamأَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً“Siapakah yang paling engkau cintai?”, beliau berkata, “Aisyah”. Kemudian aku berkata, “Dari kalangan lelaki?”, beliau berkata, “Ayahnya”, kemudian aku berkata, “Kemudian siapa?” ia berkata, “Umar bin Al-Khotthob”, kemudian beliau menyebut beberapa orang.” (HR Al-Bukhari III/1139 no 3462,  IV/1584 no 4100 dan Muslim IV/1856 no 2384)Bahkan kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah lebih daripada istri-istrinya yang lain diketahui oleh Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu. (Lihat HR Al-Bukhari V/2001 no 4920). Bahkan hal ini juga diketahui oleh para sahabat yang lain dan lebih-lebih lagi diketahui oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah bin Az-Zubair dari Aisyahأَنَّ نِسَاءَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنَّ حِزْبَيْنِ، فَحِزْبٌ فِيْهِ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ وَصَفِيَّةُ وَسَوْدَةُ وَالْحِزْبُ الآخَرُ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ قَدْ عَلِمُوْا حُبَّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَائِشَةَ، فَإِذَا كَانَتْ عِنْدَ أَحَدِهِمْ هَدِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُهْدِيَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَّرَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ بَعَثَ صَاحِبُ الْهَدِيَّةِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ، فَكَلَّمَ حِزْبُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِي رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ النَّاسَ فَيَقُوْلُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَدِيَّةً فَلْيُهْدِهَا إِلَيْهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ بُيُوْتِ نِسَائِهِ فَكَلَّمَّتْهُ أُمُّ سَلَمَةَ بِمَا قُلْنَ لَهَا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا فَكَلِّمِيْهِ قَالَتْ فَكَلَّمَتْهُ حِيْنَ دَارَ إِلَيْهَا أَيْضًا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِيْهِ حَتَّى يُكَلِّمَكِ فَدَارَ إِلَيْهَا فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ لَهَا لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَالَتْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ مِنْ أَذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ إِنَّهُنَّ دَعَوْنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأُرْسِلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَقُوْلُ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ يَا بُنَيَّة أَلاَ تُحِبِّيْنَ مَا أُحِبُّ؟ قَالَتْ بَلَى (فَأَحِبِّى هَذِهِ) فَرَجَعَتْ إِلَيْهِنَّ فَأَخْبَرَتْهُنَّ فَقُلْنَ  (مَا نَرَاكِ أَغْنَيْتِ عَنَّا مِنْ شَيْءٍ فَارْجِعِى إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلِي لَهُ إِنَّ أَزْوَاجَكِ يُنْشِدْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ) فَأَبَتْ أَنْ تَرْجِعَ (قالت : وَاللهِ لاَ أُكَلِّمُهُ فِيْهَا أَبَدًا) فَأَرْسَلْنَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ فَأَتَتْهُ فَأَغْلَظَتْ وَقَالَتْ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي قُحَافَةَ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا حَتَّى تَنَاوَلَتْ عَائِشَةَ وَهِيَ قَاعِدَةٌ فَسَبَّتْهَا حَتَّى إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَنْظُرُ إِلَى عَائِشَةَ هَلْ تَكَلَّمَ قَالَ فَتَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ تَرُدُّ عَلَى زَيْنَبَ حَتَّى أَسْكَتَتْهَا قَالَتْ فَنَظَرَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم إِلَى عَائِشَةَ وَقَالَ إِنَّهَا بِنْتُ أَبَِي بَكْرٍ“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua kelompok[3], kelompok pertama yaitu Aisyah, Hafshoh, Sofiyah, dan Saudah. Adapun kelompok kedua adalah Ummu Salamah dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.Kaum muslimin telah mengetahui kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah, maka jika salah seorang diantara mereka memiliki hadiah yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakhirkan pemberian hadiah tersebut. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah Aisyah maka sang pemiliki hadiahpun mengirim hadiah tersebut untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Aisyah.Kelompok Ummu Salamah berkata kepada Ummu Salamah, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ia menyampaikan kepada orang-orang, “Barangsiapa yang hendak memberi hadiah maka hendaknya ia memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah-rumah para istri beliau”. Maka Ummu Salamahpun menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengucapkan apa-apa. Mereka (para istri yang lain) bertanya kepada Ummu Salamah dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya!!”. Maka Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengucapkan sesuatupun kepadanya. Merekapun bertanya kepadanya dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya hingga ia berbicara kepadamu!!”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatanginya dan Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah !!, sesungguhnya tidaklah wahyu turun kepadaku dan aku sedang berada dalam kain bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah”. Ummu Salamah berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dari mengganggumu ya Rasulullah”.Kemudian merekapun memanggil Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu iapun diutus kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Bakar”. Maka Fathimah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata, “Wahai putriku tidakkah engkau mencintai apa yang aku cintai?”, Fathimah berkata, “Tentu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka cintailah wanita ini (Aisyah)!” Maka Fathimahpun kembali kepada para istri Rasulullah (yang mengutusnya) lalu mengabarkan kepada mereka. Mereka berkata ((“Menurut kami engkau tidak memuaskan kami sama sekali, kembalilah kepada Rasulullah dan katakanlah kepadanya bahwa istri-istrimu mengnginkan engkau berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”)). Namun Fathimah enggan untuk kembali ((ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aisyah”)). Merekapun mengutus Zainab binti Jahsy, lalu Zainabpun berbicara dengan keras dan berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”. Ia mengangkat suaranya hingga menyebut kejelekan Aisyah dan Aisyah sedang dalam keadaan duduk. Iapun mencela Aisyah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah apakah Aisyah akan berbicara?. Maka Aisyahpun berbicara membantah Zainab dan akhirnya menjadikan Zainab terdiam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah dan berkata, “Dia adalah putri Abu Bakar”. (HR Al-Bukhari II/911 no 2442 dan Muslim IV/1891 no 2442. Dan lafal yang terdapat dalam kurung adalah riwayat Muslim)Berkata An-Nawawi, “Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dia adalah putri Abu Bakar” maknanya adalah isyarat akan sempurnanya pemahaman Aisyah dan pandangannya yang bagus” (Al-Minhaj XV/207)Berkata An-Nawawi. “Makna perkataan  “Istri-istrimu memintamu untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah (Aisyah)” yaitu bahwasanya para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berbuat adil diantara mereka dalam hal rasa cinta yang ada di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil diantara mereka dalam hal sikap perbuatan, giliran menginap, dan yang semisalnya, adapun rasa cinta di hati maka beliau lebih mencintai Aisyah daripada yang lainnya.” (Al-Minhaj XV/205)Diantara dalil bahwasanya Aisyah adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah beliau meminta idzin kepada istri-istrinya yang lain untuk menginap di tempat Aisyah yang kemudian akhirnya beliau meninggal di pangkuan Aisyah.عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sakit yang menyebabkan beliau mati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya, “Saya besok menginap di mana?, saya besok menginap di tempat siapa?” yaitu beliau ingin menginap di tempat Aisyah. Maka istri-istri beliaupun mengidzinkan beliau untuk menginap di mana saja beliau kehendaki. Maka beliaupun menginap di rumah Aisyah hingga beliau meninggal”( HR Al-Bukhari V/2001 no 4919)[4]Oleh karena itu Allah berfirmanوَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً (النساء : 129 )Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)Berkata Muhammad bin Sirin, “Aku bertanya kepada ‘Abidah tentang ayat ini maka ia berkata “Rasa cinta dan jimak”. (Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thobari dalam tafsirnya V/314)Berkata Ibnul ‘Arobi, “Sungguh benar ‘Abidah (As-Salmani), seseorang tidak bisa menguasai hatinya karana hatinya berada diantara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, Allah membolak-balikannya sesukaNya. Demikian juga jimak, seseorang terkadang semangat untuk menjimak salah seorang istrinya namun ia tidak semangat dengan istri yang lain. Jika ia tidak sengaja untuk bermaksud demikian maka tidak mengapa, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ia mampui…”. (Ahkamul Qur’an I/634-635)Berkata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak wajib pembagian rata antara istri-istri dalam jimak…namun jika seorang suami mampu untuk membagi rata dalam jimak maka itulah yang terbaik dan lebih utama dan lebih sempurna dalam berbuat adil…dan tidak wajib juga pembagian rata dalam perkara-perkara selain jimak seperti ciuman, sentuhah (usapan) dan yang semisalnya. Karena jika tidak wajib pembagian rata pada jimak maka pada perkara-perkara yang mengantarkan kepada jimak juga lebih tidak wajib”. (Al-Mughni VII/234-235)Syaikh Utsaimin berkata, “Sebagian ulama berpendapat wajib bagi seorang suami untuk membagi rata dalam hal jimak jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang benar karena ini merupakan konsekuensi dari ‘illah (sebab tidak diwajibkannya adil dalam jimak, yaitu karena ketidakmampuan sang suami). Karena tatkala kita menyatakan bahwa ‘illah (sebab) tidak wajibnya berbuat adil dalam hal jimak dikarenakan sang suami tidak mungkin bersikap adil, maka jika sang suami ternyata mampu untuk berbuat adil dalam hal jimak, hilanglah ‘illahnya dan tetaplah hukumnya yaitu wajib berbuat adil (dalam hal jimak).Atas dasar ini maka jika seseorang mengatakan bahwasanya ia bukanlah orang yang kuat syahwatnya sehingga jika ia menjimaki istrinya yang pertama pada suatu malam iapun tidak mampu untuk menjimaki istrinya yang kedua pada malam itu juga, atau sulit baginya untuk melakukannya, lantas ia berkata, “Kalau begitu aku akan mengumpulkan kekuatanku untuk istriku yang pertama bukan untuk yang kedua” maka hukumnya tidak boleh, karena ia mampu untuk bertindak adil (yaitu semalam untuk istri yang pertama dan malam yang lainnya untuk istri yang kedua-pen). Intinya perkara-perkara yang tidak mungkin bagi sang suami untuk bersikap adil maka Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dimampuinya. Dan perkara-perkara yang memungkinnya untuk berbuat adil maka wajib baginya untuk berbuat adil.” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429)Dan diantara perkara-perkara yang mungkin bagi sang suami untuk berbuat adil adalah pemberian hadiah diantara para istrinya. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429 dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/375 no 21418) Peringatan 1Berkata Ibnu Taimiyyah, “Jika ia menginap pada salah seorang istrinya semalam atau dua malam atau tiga malam maka dia juga menginap pada istri yang lainnya demikian juga dan ia tidak melebihkan salah satu istrinya atas yang lainnya. (Majmu’ Fatawa XXXII/269)Beliau juga berkata, “(Namun) jika ia bersepakat (shulh) dengan istri yang hendak diceraikannya bahwasanya dia tinggal di tempat istrinya tersebut tanpa ada aturan pembagian giliran kemudian sang istri ridho maka hal itu boleh sebagaimana firman Allahوَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النساء : 128 )Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (QS. 4:128)Dan dalam kitab shahih (Yaitu shahih Imam Muslim IV/2316 no 3021 -pen) dari Aisyah berkata, “Ayat ini turun tentang seorang wanita yang telah lama bersama suaminya, kemudian suaminya ingin menceraikannya. Sang wanita berkata, “Janganlah engkau menceraiku dan biarkanlah aku bersamamu dan silahkan engkau bebas pada waktu hari giliranku”, lalu turunlah ayat ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin menceraikan Saudah maka Saudah lalu menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersamanya (tidak menceraikannya) tanpa jatah giliran. Dan demikian juga Rofi’ bin Khodiij mengalami hal yang sama, dan dikatakan bahwa ayat ini turun tentang dirinya”. (Majmu’ Fatawa XXXII/270)Peringatan 2Jika seorang wanita menghadiahkan jatahnya kepada istri yang lain kemudian ia menariknya kembali maka tidak mengapa, karena para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang tidak boleh untuk ditarik kembali adalah hadiah yang telah di qobdh (pindah tangan), adapun hadiah yang belum pindah tangan maka bisa ditarik kembali. Dan hadiah jatah giliran berkaitan dengan masa depan dan tidak mungkin bisa di qobdh, oleh karena itu boleh bagi sang wanita untuk menariknya kembali. Kecuali jika kasusnya terjadi As-Shulh (kesepakatan antara sang suami dan istri yang merasa akan diceraikan oleh suaminya) sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Saudah, maka sang wanita tidak boleh menarik kembali hadiah jatah nginap yang telah ia berikan kepada istri suaminya yang lain. Wallahu A’lam. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)Peringatan 3Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya.      (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id) Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9)Beliau juga berkata,“Membebaskan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh merupakan kemaslahatan yang lebih berat dan membayar musuh sebagai tebusan pembebasan mereka merupakan kemudhorotan yang ringan maka kemaslahatan yang berat didahulukan. Adapun jika sama antara kemaslahatan dan kemafsadahan atau kemafsadahan lebih berat seperti menebus para tawanan dengan memberikan senjata kepada musuh yang bisa menyebabkan musuh menggunakan senjata tersebut untuk membunuh sejumlah tawanan yang mau ditebus atau lebih banyak lagi maka kemasalahatan dibuang karena kemafsadahan yang lebih berat…Demikian juga dengan anggur yang bisa dibuat bir yang merupakan induk dari segala keburukan. Akan tetapi kemasalahatan dari adanya anggur dan juga zabib (anggur yang telah dikeringkan) dengan mengambil manfaat dari keduanya di penjuru dunia merupakan maslahat yang rojih (lebih berat) dari pada mafsadah dibuatnya bir dari perasan anggur.Berkumpulnya lelaki dan wanita di satu negeri bisa jadi merupakan sebab timbulnya zina, hanya saja kerjasama diantara masyarakat yang terdiri dari para lelaki dan para wanita merupakan maslahat yang lebih rajih daripada mafsadah tersebut. Oleh karenanya tidak seorang ulamapun yang mengatakan bahwa wajib untuk memisahkan para wanita di tempat khusus yang terpisah dari para lelaki dan wajib untuk membentengi mereka dengan benteng yang kuat yang tidak mungkin bisa ditembus dan kuncinya diserahkan kepada orang yang terpercaya…” (Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))[2] Betapa sangat dibutuhkan poligami di zaman sekarang ini… betapa banyak wanita yang akhirnya menjadi perawan tua… betapa banyak wanita yang jika telah dicerai (padahal masih muda) kemudian tidak bisa menikah lagi karena para lelaki mencari gadis yang jumlahnya masih sangat banyak…,  demikian juga betapa banyak lelaki yang tidak cukup dengan seorang istri akhirnya harus bersabar karena tidak berpoligami…Yang lebih menyedihkan lagi sunnah poligami semakin diperangi oleh masyarakat secara umum, bahkan diperangi oleh kaum muslimin sendiri. Terutama para wanita yang terpengaruh dengan pola hidup dan pemikiran orang-orang kafir..???. Bahkan diantara wanita kaum muslimin ada yang lebih suka suaminya berzina dengan wanita lain daripada berpoligami…???!!!Kondisi seperti inilah yang akhirnya mengantarkan timbulnya banyak penyakit sosial mulai dari timbulnya tempat-tempat perzinahan, timbulnya penyakit-penyakit sekskologi seperti homo seksual dan yang lainnya.[3] Berkata Ali Al-Qoori’, “Yang dimaksud dengan dua kubu disini adalah dua kelompok yang masing-masing kelompok para anggotanya sepakat model dan pendapapat mereka tentang cara menggauli dan menyikapi Nabi” (Mirqootul Mafaatiih XI/333)[4]PeringatanHadits ini jelas dan sangat jelas tanpa ada keraguan sama sekali bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah hingga akhir hayat beliau. Lantas apakah ada seorang muslim yang meimiliki iman meskipun hanya sebesar atom melaknat Aisyah..??!!, wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ??!!. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa Aisyah adalah seorang pezina, padahal Allah telah menyatakan kesuciannya tatkala orang-orang munafik menuduhnya berzina..??!!!,  Apakah pantas Allah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling baik di muka bumi ini seorang istri yang terlaknat dan bejat…????Allah berfirmanالْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (النور : 26 )Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (yaitu surga). (QS. 24:26)Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai seorang pezina..???. Bahkan yang lebih parah daripada itu ada suatu adat yang sangat jelek yang berlaku di salah satu negara yang mengaku menerapkan negara Islam, adat tersebut yaitu mereka memanggil seorang wanita pezina dengan sebutan “Aisyah”. Semoga Allah melaknat merekaAllah berfirmanإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النور : 19 )Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 24:19)


Allah yang Maha Bijak dan Maha Lebih Mengetahui kemaslahatan para hamba ciptaanNya dari para hamba itu sendiri telah membuat syari’at bolehnya berpoligami.Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy berkata:“Diantara petunjuk Al-Qur’an yang lurus adalah dibolehkannya berpoligami hingga empat istri dan bahwasanya seorang suami jika kawatir tidak mampu berbuat adil diantara istri-istrinya maka wajib baginya untuk bermonogami atau menggauli budak-budak wanitanya sebagaimana firman Allah(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ) (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Dan tidak diragukan lagi bahwasanya jalan yang terlurus dan yang teradil adalah bolehnya berpoligami karena perkara-perkara yang nampak yang diketahui oleh seluruh orang yang berakal. Diantara perkara-perkara tersebut adalah:1.      Satu orang wanita mengalami haid, sakit, nifas, dan perkara-perkara yang lainnya yang menghalanginya untuk bisa menjalankan kewajiban rumah tangganya yang terkhusus (yaitu jimak dengan sauminya). Adapun lelaki maka selalu siap untuk menjadi sebab bertambahnya umat (siap untuk aktifitas biologis). Jika ia terhalang dari menjimaki sang wanita dikarenakan udzur-udzurnya maka produkitifitasnya akan tersia-siakan tanpa dosa.2.      Allah menjadikan kebiasaan yang berlaku yaitu para lelaki lebih sedikit jumlahnya dibandingkan para wanita di seluruh penjuru dunia. Dan para lelaki lebih banyak terjun dalam perkara-perkara yang bisa menyebabkan kematian dalam seluruh sisi kehidupan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan terlalu banyak para wanita yang terhalang dari pernikahan sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji. Maka berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini merupakan sebab terbesar hilangnya akhlak bahkan terperosok hingga sampai pada derajat binatang dimana mereka para wanita tidak terlindungi dan tidak terpelihara di atas kemuliaan dan kehormatan serta akhlak yang mulia. Sungguh maha suci Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui.(كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ) (هود : 1 )(Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. 11:1)3.      Seluruh wanita (kondisinya) siap untuk dinikahi, adapun para lelaki banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan karena miskinnya mereka. Maka yang siap menikah dari kaum lelaki lebih sedikit dari yang siap menikah dari kaum wanita, karena wanita tidak ada penghalangnya (untuk menikah), berbeda dengan lelaki yang terhalangi untuk menikah karena kemiskinannya dan tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban setelah proses pernikahan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan banyak para wanita yang siap untuk menikah yang akan tersia-siakan, dan juga karena tidak adanya para lelaki yang siap untuk menikah. Maka hal ini merupakan sebab hilangnya kemuliaan dan tersebarnya keburukan dan terporosnya akhlak serta hilangnya pondasi kemanusiaan sebagaimana kenyataan yang nampak dengan jelas.” (Adhwaaul Bayaan III/22 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Beliau juga berkata,“Adapun yang disangkakan oleh sebagian orang-orang kafir yang merupakan musuh-musuh Islam bahwasanya poligami melazimkan selalu timbulnya permusuhan dan percekcokan yang mengantarkan kepada rusaknya kehidupan (kekeluargaan). Hal ini karena kapan saja ia membuat salah seorang istrinya ridho dan senang maka istrinya yang lain akan marah, maka ia akan selalu berada diantara dua kemarahan (kalau tidak dimarahi oleh istri yang pertama maka akan dimarahi oleh istri yang kedua-pen), oleh karenanya poligami bukanlah sikap yang bijak.Perkataan mereka ini merupakan perkataan yang batil yang sangat nampak kebatilannya bagi setiap orang yang berakal, karena permusuhan dan percekcokan antara anggota keluarga tidak akan bisa hilang. Akan terjadi antara seorang pria dan ibunya, atau antara ia dan ayahnya, atau antara dia dan anak-anaknya, atau antara dia dan istrinya satu-satunya. Ini merupakan perkara yang biasa, dan sangat tidak berpengaruh jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang besar yang diperoleh dengan adanya poligami seperti terpelihara dan terjaganya para wanita, kemudahan pernikahan bagi seluruh wanita, banyaknya jumlah umat untuk bisa menghadapi musuh-musuh Islam. Karena kemaslahatan yang besar lebih didahulukan untuk diperoleh daripada menolak kemudhorotan yang kecil.Jika sendainya percekcokan yang dipersangkakan timbul akibat poligami itu merupakan suatu mafsadah atau sakit hati istri yang pertama karena istri yang kedua merupakan suatu mafsadah maka tetap akan didahulukan kemaslahatan-kemasalatan yang besar yang telah kami jelaskan. Hal ini merupakan perkara yang sudah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh…”[1]Beliau juga berkata, “Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan wanita sehingga tidak terhalangi dari pernikahan, dan untuk kemaslahatan pria agar produktifitasnya tidak tersia-siakan tatkala sang wanita memiliki udzur (sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuan biologis suaminya-pen), serta demi kemaslahatan umat agar semakin banyak jumlahnya sehingga memungkinkan untuk menghadapi musuh mereka agar kalimat Allah yang tertinggi. Ini merupakan syari’at dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencela syari’at ini kecuali orang yang telah dibutakan hatinya dengan bertumpuk-tumpuk kegelapan kekafiran. Dan pembatasan poligami hanya sampai empat istri merupakan pembatasan dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Pembatasan ini merupakan perkara yang tengah-tengah antara jumlah istri yang sedikit (monogami) yang mengakibatkan tersia-siakannya produktifitas para lelaki dan antara jumlah istri yang banyak (yang lebih dari empat atau tanpa batas-pen) yang biasanya seorang lelaki tidak mampu untuk menegakkan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan bagi seluruh istri-istrinya”. (Adhwaaul Bayaan III/24 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))Namun kenyataan yang menyedihkan yang terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang begitu bersemangat untuk berta’addud (berpoligami) dengan menggembar-gemborkan bahwa niatnya adalah untuk menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka bahkan ada yang terus terang menyatakan bahwa niat mereka berpoligami adalah untuk menyelamatkan sebagian wanita yang mungkin “kesulitan” mencari suami apalagi di zaman sekarang ini yang jumlah para wanita berlipat ganda dibanding jumlah para lelaki. Sungguh ini merupakan niat mulia yang harus dimasyarakatkan sehingga masyarkat tidak “pobi” atau merasa tabu dengan sunnah Nabi mereka[2]. Namun yang menyedihkan mereka tidak memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami sebagaimana yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang hanya bermodal semangat namun tidak dilandasi dengan ilmu, akhirnya yang terjadi poligami tersebut berakhir dengan perceraian, kalau tidak maka akan berakhir dengan percekcokan keluarga…yang semua ini mayoritasnya akibat tidak diterapkan keadilan dalam menyikapi para istri.Marilah kita perhatikan bagaimana syari’at begitu memperhatikan masalah keadilan diantara para istri.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap adil diantara istri-istrinya, baik dalam nafkah maupun dalam pembagian jatah giliran nginap. Telah lalu tuturan Aisyah…عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))Ibnu Qudamah menjelaskan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil (diantara istri-istrinya) sampai-sampai pada pembagian ciuman. (Al-Mughni VII/235)Allah berfirmanوَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ (النساء : 3 )Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)Maksudnya yaitu, “Apabila kalian takut tidak berbuat adil dalam pembagian (jatah gilir nginap) dan nafkah jika menikahi dua atau tiga atau empat maka nikahlah seorang wanita saja…dan hanyalah ditakutkan jika ditinggalkan suatu perkara yang wajib, maka hal ini menunjukan bahwa berbuat adil diantara para istri baik dalam pembagian jatah giliran nginap maupun nafkah hukumnya adalah wajib. Hal ini diisyaratkan pada akhir ayat ((Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)). Dan aniaya hukumnya adalah haram.” (Bada’i’ As-Shonai’ II/332)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”. (HR Abu Dawud no 2123 dan At-Thirmidzi no 1141 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Al-‘Aini, “Dan balasan sesuai dengan perbuatan, tatkala seseorang tidak berbuat adil atau berpaling dari kebenaran menuju aniaya dan kecondongan maka adzabnya pada hari kiamat ia datang pada hari kiamat di hadapan seluruh orang dalam keadaan setengah tubuhnya miring”. (Umdatul Qori’ XX/199)Adapun masalah batin maka ini berada diluar kekuasaan manusia oleh karena itu jika seorang suami lebih mencintai salah seorang istrinya daripada yang lainnya maka tidak mengapa yang penting dalam masalah yang dzohir ia berbuat adil diantara mereka.عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُDari Aisyah bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi antara istri-istrinya dengan adil lalu ia berkata, “Ya Allah inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa maka janganlah engkau mencelaku pada perkara yang engkau miliki dan tidak aku miliki (yaitu hatinya)” ( HR Abu Dawud no 2134, At-Thirmidzi no 1140, An-Nasai no 3943, dan Ibnu Majah no 1971. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata, “Isnadnya shahih dan seluruh perawinya tsiqoh dan Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanadnya adalah jayyid di Misykaat (komentar beliau terhadap Misykat)  namun beliau melemahkan hadits ini di Al-Irwa’, beliau menjelaskan bahwa hadits ini datang melalui jalan Hammad bin Salamah (secara musnad) namun telah datang dari riwayat Hammad bin Zaid dan Isma’il bin ‘Ulaiyah secara mursal, dan kedua orang ini lebih didahulukan (lebih tsiqoh) daripada Hammad bin Salamah maka hukum hadits ini adalah mursal….Akan tetapi jika terjadi pertentangan antara irsal dan washl (sambung) dan washl tersebut datang dari rawi yang tsiqoh maka tambahannya tersebut diterima…”.  (Syarh Abu Dawud kaset no 161). Syaikh Al-Abbad juga berkata, “Bagaimanapun juga (kedudukan hadits ini) namun maknanya benar”)Yaitu rasa cinta yang terdapat pada hati, yang lebih condong kepada salah satu istri daripada yang lain, inilah yang seseorang tidak mampu untuk berbuat adilOleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai Aisyah daripada istri-istrinya yang lain. ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamأَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً“Siapakah yang paling engkau cintai?”, beliau berkata, “Aisyah”. Kemudian aku berkata, “Dari kalangan lelaki?”, beliau berkata, “Ayahnya”, kemudian aku berkata, “Kemudian siapa?” ia berkata, “Umar bin Al-Khotthob”, kemudian beliau menyebut beberapa orang.” (HR Al-Bukhari III/1139 no 3462,  IV/1584 no 4100 dan Muslim IV/1856 no 2384)Bahkan kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah lebih daripada istri-istrinya yang lain diketahui oleh Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu. (Lihat HR Al-Bukhari V/2001 no 4920). Bahkan hal ini juga diketahui oleh para sahabat yang lain dan lebih-lebih lagi diketahui oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah bin Az-Zubair dari Aisyahأَنَّ نِسَاءَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنَّ حِزْبَيْنِ، فَحِزْبٌ فِيْهِ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ وَصَفِيَّةُ وَسَوْدَةُ وَالْحِزْبُ الآخَرُ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ قَدْ عَلِمُوْا حُبَّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَائِشَةَ، فَإِذَا كَانَتْ عِنْدَ أَحَدِهِمْ هَدِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُهْدِيَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَّرَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ بَعَثَ صَاحِبُ الْهَدِيَّةِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ، فَكَلَّمَ حِزْبُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِي رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ النَّاسَ فَيَقُوْلُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَدِيَّةً فَلْيُهْدِهَا إِلَيْهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ بُيُوْتِ نِسَائِهِ فَكَلَّمَّتْهُ أُمُّ سَلَمَةَ بِمَا قُلْنَ لَهَا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا فَكَلِّمِيْهِ قَالَتْ فَكَلَّمَتْهُ حِيْنَ دَارَ إِلَيْهَا أَيْضًا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِيْهِ حَتَّى يُكَلِّمَكِ فَدَارَ إِلَيْهَا فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ لَهَا لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَالَتْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ مِنْ أَذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ إِنَّهُنَّ دَعَوْنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأُرْسِلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَقُوْلُ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ يَا بُنَيَّة أَلاَ تُحِبِّيْنَ مَا أُحِبُّ؟ قَالَتْ بَلَى (فَأَحِبِّى هَذِهِ) فَرَجَعَتْ إِلَيْهِنَّ فَأَخْبَرَتْهُنَّ فَقُلْنَ  (مَا نَرَاكِ أَغْنَيْتِ عَنَّا مِنْ شَيْءٍ فَارْجِعِى إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلِي لَهُ إِنَّ أَزْوَاجَكِ يُنْشِدْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ) فَأَبَتْ أَنْ تَرْجِعَ (قالت : وَاللهِ لاَ أُكَلِّمُهُ فِيْهَا أَبَدًا) فَأَرْسَلْنَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ فَأَتَتْهُ فَأَغْلَظَتْ وَقَالَتْ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي قُحَافَةَ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا حَتَّى تَنَاوَلَتْ عَائِشَةَ وَهِيَ قَاعِدَةٌ فَسَبَّتْهَا حَتَّى إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَنْظُرُ إِلَى عَائِشَةَ هَلْ تَكَلَّمَ قَالَ فَتَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ تَرُدُّ عَلَى زَيْنَبَ حَتَّى أَسْكَتَتْهَا قَالَتْ فَنَظَرَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم إِلَى عَائِشَةَ وَقَالَ إِنَّهَا بِنْتُ أَبَِي بَكْرٍ“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua kelompok[3], kelompok pertama yaitu Aisyah, Hafshoh, Sofiyah, dan Saudah. Adapun kelompok kedua adalah Ummu Salamah dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.Kaum muslimin telah mengetahui kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah, maka jika salah seorang diantara mereka memiliki hadiah yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakhirkan pemberian hadiah tersebut. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah Aisyah maka sang pemiliki hadiahpun mengirim hadiah tersebut untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Aisyah.Kelompok Ummu Salamah berkata kepada Ummu Salamah, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ia menyampaikan kepada orang-orang, “Barangsiapa yang hendak memberi hadiah maka hendaknya ia memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah-rumah para istri beliau”. Maka Ummu Salamahpun menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengucapkan apa-apa. Mereka (para istri yang lain) bertanya kepada Ummu Salamah dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya!!”. Maka Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengucapkan sesuatupun kepadanya. Merekapun bertanya kepadanya dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya hingga ia berbicara kepadamu!!”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatanginya dan Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah !!, sesungguhnya tidaklah wahyu turun kepadaku dan aku sedang berada dalam kain bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah”. Ummu Salamah berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dari mengganggumu ya Rasulullah”.Kemudian merekapun memanggil Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu iapun diutus kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Bakar”. Maka Fathimah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata, “Wahai putriku tidakkah engkau mencintai apa yang aku cintai?”, Fathimah berkata, “Tentu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka cintailah wanita ini (Aisyah)!” Maka Fathimahpun kembali kepada para istri Rasulullah (yang mengutusnya) lalu mengabarkan kepada mereka. Mereka berkata ((“Menurut kami engkau tidak memuaskan kami sama sekali, kembalilah kepada Rasulullah dan katakanlah kepadanya bahwa istri-istrimu mengnginkan engkau berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”)). Namun Fathimah enggan untuk kembali ((ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aisyah”)). Merekapun mengutus Zainab binti Jahsy, lalu Zainabpun berbicara dengan keras dan berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”. Ia mengangkat suaranya hingga menyebut kejelekan Aisyah dan Aisyah sedang dalam keadaan duduk. Iapun mencela Aisyah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah apakah Aisyah akan berbicara?. Maka Aisyahpun berbicara membantah Zainab dan akhirnya menjadikan Zainab terdiam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah dan berkata, “Dia adalah putri Abu Bakar”. (HR Al-Bukhari II/911 no 2442 dan Muslim IV/1891 no 2442. Dan lafal yang terdapat dalam kurung adalah riwayat Muslim)Berkata An-Nawawi, “Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dia adalah putri Abu Bakar” maknanya adalah isyarat akan sempurnanya pemahaman Aisyah dan pandangannya yang bagus” (Al-Minhaj XV/207)Berkata An-Nawawi. “Makna perkataan  “Istri-istrimu memintamu untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah (Aisyah)” yaitu bahwasanya para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berbuat adil diantara mereka dalam hal rasa cinta yang ada di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil diantara mereka dalam hal sikap perbuatan, giliran menginap, dan yang semisalnya, adapun rasa cinta di hati maka beliau lebih mencintai Aisyah daripada yang lainnya.” (Al-Minhaj XV/205)Diantara dalil bahwasanya Aisyah adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah beliau meminta idzin kepada istri-istrinya yang lain untuk menginap di tempat Aisyah yang kemudian akhirnya beliau meninggal di pangkuan Aisyah.عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَاAisyah berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sakit yang menyebabkan beliau mati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya, “Saya besok menginap di mana?, saya besok menginap di tempat siapa?” yaitu beliau ingin menginap di tempat Aisyah. Maka istri-istri beliaupun mengidzinkan beliau untuk menginap di mana saja beliau kehendaki. Maka beliaupun menginap di rumah Aisyah hingga beliau meninggal”( HR Al-Bukhari V/2001 no 4919)[4]Oleh karena itu Allah berfirmanوَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً (النساء : 129 )Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)Berkata Muhammad bin Sirin, “Aku bertanya kepada ‘Abidah tentang ayat ini maka ia berkata “Rasa cinta dan jimak”. (Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thobari dalam tafsirnya V/314)Berkata Ibnul ‘Arobi, “Sungguh benar ‘Abidah (As-Salmani), seseorang tidak bisa menguasai hatinya karana hatinya berada diantara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, Allah membolak-balikannya sesukaNya. Demikian juga jimak, seseorang terkadang semangat untuk menjimak salah seorang istrinya namun ia tidak semangat dengan istri yang lain. Jika ia tidak sengaja untuk bermaksud demikian maka tidak mengapa, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ia mampui…”. (Ahkamul Qur’an I/634-635)Berkata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak wajib pembagian rata antara istri-istri dalam jimak…namun jika seorang suami mampu untuk membagi rata dalam jimak maka itulah yang terbaik dan lebih utama dan lebih sempurna dalam berbuat adil…dan tidak wajib juga pembagian rata dalam perkara-perkara selain jimak seperti ciuman, sentuhah (usapan) dan yang semisalnya. Karena jika tidak wajib pembagian rata pada jimak maka pada perkara-perkara yang mengantarkan kepada jimak juga lebih tidak wajib”. (Al-Mughni VII/234-235)Syaikh Utsaimin berkata, “Sebagian ulama berpendapat wajib bagi seorang suami untuk membagi rata dalam hal jimak jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang benar karena ini merupakan konsekuensi dari ‘illah (sebab tidak diwajibkannya adil dalam jimak, yaitu karena ketidakmampuan sang suami). Karena tatkala kita menyatakan bahwa ‘illah (sebab) tidak wajibnya berbuat adil dalam hal jimak dikarenakan sang suami tidak mungkin bersikap adil, maka jika sang suami ternyata mampu untuk berbuat adil dalam hal jimak, hilanglah ‘illahnya dan tetaplah hukumnya yaitu wajib berbuat adil (dalam hal jimak).Atas dasar ini maka jika seseorang mengatakan bahwasanya ia bukanlah orang yang kuat syahwatnya sehingga jika ia menjimaki istrinya yang pertama pada suatu malam iapun tidak mampu untuk menjimaki istrinya yang kedua pada malam itu juga, atau sulit baginya untuk melakukannya, lantas ia berkata, “Kalau begitu aku akan mengumpulkan kekuatanku untuk istriku yang pertama bukan untuk yang kedua” maka hukumnya tidak boleh, karena ia mampu untuk bertindak adil (yaitu semalam untuk istri yang pertama dan malam yang lainnya untuk istri yang kedua-pen). Intinya perkara-perkara yang tidak mungkin bagi sang suami untuk bersikap adil maka Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dimampuinya. Dan perkara-perkara yang memungkinnya untuk berbuat adil maka wajib baginya untuk berbuat adil.” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429)Dan diantara perkara-perkara yang mungkin bagi sang suami untuk berbuat adil adalah pemberian hadiah diantara para istrinya. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429 dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/375 no 21418) Peringatan 1Berkata Ibnu Taimiyyah, “Jika ia menginap pada salah seorang istrinya semalam atau dua malam atau tiga malam maka dia juga menginap pada istri yang lainnya demikian juga dan ia tidak melebihkan salah satu istrinya atas yang lainnya. (Majmu’ Fatawa XXXII/269)Beliau juga berkata, “(Namun) jika ia bersepakat (shulh) dengan istri yang hendak diceraikannya bahwasanya dia tinggal di tempat istrinya tersebut tanpa ada aturan pembagian giliran kemudian sang istri ridho maka hal itu boleh sebagaimana firman Allahوَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النساء : 128 )Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (QS. 4:128)Dan dalam kitab shahih (Yaitu shahih Imam Muslim IV/2316 no 3021 -pen) dari Aisyah berkata, “Ayat ini turun tentang seorang wanita yang telah lama bersama suaminya, kemudian suaminya ingin menceraikannya. Sang wanita berkata, “Janganlah engkau menceraiku dan biarkanlah aku bersamamu dan silahkan engkau bebas pada waktu hari giliranku”, lalu turunlah ayat ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin menceraikan Saudah maka Saudah lalu menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersamanya (tidak menceraikannya) tanpa jatah giliran. Dan demikian juga Rofi’ bin Khodiij mengalami hal yang sama, dan dikatakan bahwa ayat ini turun tentang dirinya”. (Majmu’ Fatawa XXXII/270)Peringatan 2Jika seorang wanita menghadiahkan jatahnya kepada istri yang lain kemudian ia menariknya kembali maka tidak mengapa, karena para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang tidak boleh untuk ditarik kembali adalah hadiah yang telah di qobdh (pindah tangan), adapun hadiah yang belum pindah tangan maka bisa ditarik kembali. Dan hadiah jatah giliran berkaitan dengan masa depan dan tidak mungkin bisa di qobdh, oleh karena itu boleh bagi sang wanita untuk menariknya kembali. Kecuali jika kasusnya terjadi As-Shulh (kesepakatan antara sang suami dan istri yang merasa akan diceraikan oleh suaminya) sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Saudah, maka sang wanita tidak boleh menarik kembali hadiah jatah nginap yang telah ia berikan kepada istri suaminya yang lain. Wallahu A’lam. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)Peringatan 3Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya.      (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id) Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9)Beliau juga berkata,“Membebaskan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh merupakan kemaslahatan yang lebih berat dan membayar musuh sebagai tebusan pembebasan mereka merupakan kemudhorotan yang ringan maka kemaslahatan yang berat didahulukan. Adapun jika sama antara kemaslahatan dan kemafsadahan atau kemafsadahan lebih berat seperti menebus para tawanan dengan memberikan senjata kepada musuh yang bisa menyebabkan musuh menggunakan senjata tersebut untuk membunuh sejumlah tawanan yang mau ditebus atau lebih banyak lagi maka kemasalahatan dibuang karena kemafsadahan yang lebih berat…Demikian juga dengan anggur yang bisa dibuat bir yang merupakan induk dari segala keburukan. Akan tetapi kemasalahatan dari adanya anggur dan juga zabib (anggur yang telah dikeringkan) dengan mengambil manfaat dari keduanya di penjuru dunia merupakan maslahat yang rojih (lebih berat) dari pada mafsadah dibuatnya bir dari perasan anggur.Berkumpulnya lelaki dan wanita di satu negeri bisa jadi merupakan sebab timbulnya zina, hanya saja kerjasama diantara masyarakat yang terdiri dari para lelaki dan para wanita merupakan maslahat yang lebih rajih daripada mafsadah tersebut. Oleh karenanya tidak seorang ulamapun yang mengatakan bahwa wajib untuk memisahkan para wanita di tempat khusus yang terpisah dari para lelaki dan wajib untuk membentengi mereka dengan benteng yang kuat yang tidak mungkin bisa ditembus dan kuncinya diserahkan kepada orang yang terpercaya…” (Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))[2] Betapa sangat dibutuhkan poligami di zaman sekarang ini… betapa banyak wanita yang akhirnya menjadi perawan tua… betapa banyak wanita yang jika telah dicerai (padahal masih muda) kemudian tidak bisa menikah lagi karena para lelaki mencari gadis yang jumlahnya masih sangat banyak…,  demikian juga betapa banyak lelaki yang tidak cukup dengan seorang istri akhirnya harus bersabar karena tidak berpoligami…Yang lebih menyedihkan lagi sunnah poligami semakin diperangi oleh masyarakat secara umum, bahkan diperangi oleh kaum muslimin sendiri. Terutama para wanita yang terpengaruh dengan pola hidup dan pemikiran orang-orang kafir..???. Bahkan diantara wanita kaum muslimin ada yang lebih suka suaminya berzina dengan wanita lain daripada berpoligami…???!!!Kondisi seperti inilah yang akhirnya mengantarkan timbulnya banyak penyakit sosial mulai dari timbulnya tempat-tempat perzinahan, timbulnya penyakit-penyakit sekskologi seperti homo seksual dan yang lainnya.[3] Berkata Ali Al-Qoori’, “Yang dimaksud dengan dua kubu disini adalah dua kelompok yang masing-masing kelompok para anggotanya sepakat model dan pendapapat mereka tentang cara menggauli dan menyikapi Nabi” (Mirqootul Mafaatiih XI/333)[4]PeringatanHadits ini jelas dan sangat jelas tanpa ada keraguan sama sekali bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah hingga akhir hayat beliau. Lantas apakah ada seorang muslim yang meimiliki iman meskipun hanya sebesar atom melaknat Aisyah..??!!, wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ??!!. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa Aisyah adalah seorang pezina, padahal Allah telah menyatakan kesuciannya tatkala orang-orang munafik menuduhnya berzina..??!!!,  Apakah pantas Allah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling baik di muka bumi ini seorang istri yang terlaknat dan bejat…????Allah berfirmanالْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (النور : 26 )Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (yaitu surga). (QS. 24:26)Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai seorang pezina..???. Bahkan yang lebih parah daripada itu ada suatu adat yang sangat jelek yang berlaku di salah satu negara yang mengaku menerapkan negara Islam, adat tersebut yaitu mereka memanggil seorang wanita pezina dengan sebutan “Aisyah”. Semoga Allah melaknat merekaAllah berfirmanإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النور : 19 )Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 24:19)

Kaedah Fikih (1), Niat Syarat Seluruh Amal

Salah satu ilmu alat yang penting dipelajari adalah ilmu qowa’id fiqh (kaedah fikih). Ilmu ini amat membantu sekali untuk menyelesaikan permasalahan fikih. Dengan menguasai dan memahami kaedah, berbagai permasalahan bisa terjawab. Bahkan satu kaedah bisa berlaku untuk banyak bab. Di antara bahasan Qowa’id Fiqh yang menarik dipelajari adalah bait sya’ir yang disusun oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah. Mudah-mudahan kami bisa menuntaskan pembahasan ini dan menggali-gali faedah berharga di dalamnya. النِّيَةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ العَمَلِ بِهَا الصَّلاَحُ وَالفَسَادُ لِلْعَمَلِ Niat syarat seluruh amal Karena niat akan baik atau jeleknya suatu amal Kaedah ini adalah kaedah yang amat bermanfaat dan paling mulia. Kaedah ini berlaku pada setiap cabang ilmu. Baiknya amal badan dan amal maliyah (harta), begitu pula amal hati dan amal anggota badan, semuanya tergantung niat. Rusaknya amal-amal tersebut juga tergantung niat. Jika niat seseorang baik, maka baik pula ucapan dan amalannya. Namun jika niat seseorang jelek, maka jelek pula ucapan dan amalan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1] Niat itu ada dua fungsi Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah muthlaq). Semuanya ini dibedakan dengan niat. Yang termasuk dalam bahasan niat juga adalah ikhlas. Ikhlas yang dimaksudkan adalah kadar tambahan dari sekedar niat beramal semata. Dalam ikhlas ada tambahan selain niat beramal, ada pula niat kepada sasaran ibadah (al ma’mul lahu). Inilah yang disebut ikhlas. Ikhlas artinya seorang hamba memaksudkan amalnya untuk mengharapkan wajah Allah, tidak ingin mengharapkan yang lainnya. Di antara contoh penerapan kaedah ini Kaedah ini berlaku untuk seluruh ibadah seperti shalat yang wajib dan yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji, ‘umroh, seluruh ibadah yang diwajibkan dan ibadah yang disunnahkan, udhiyah (qurban), hadyu (sembelihan di Makkah), nadzar dan kafarot, jihad, memerdekakan budak, dan membebaskan budak mudabbar. Kaedah ini juga berlaku untuk perkara yang mubah. Jika perkara yang mubah diniatkan agar kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah, atau perkara mubah sebagai sarana kepada ketaatan, contohnya adalah makan, minum, tidur, mencari nafkah, nikah, maka amalan ini pun bernilai pahala. Contoh lainnya adalah hubungan biologis dengan istri atau dengan budak wanitanya dengan maksud untuk menjaga diri dari zina, atau tujuannya untuk menghasilkan keturunan yang sholeh atau untuk memperbanyak umat, jika niatannya seperti ini, maka akan membuahkan pahala. Hal yang perlu diperhatikan Perkara yang ditujukan pada hamba ada dua macam, yaitu (1) perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan dan (2) perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan. Untuk perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan, maka harus ada niat di dalamnya. Niat ini adalah syarat sahnya amalan tersebut dan juga syarat untuk memperoleh pahala. Contoh ibadah yang diperintahkan adalah shalat. Untuk perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan, seperti menghilangkan najis pada pakaian, badan atau tempat, seperti pula  melunasi utang yang wajib, maka untuk hal melepaskan kewajiban semacam ini tidak disyaratkan adanya niat. Tetap sah, walaupun tidak berniat. Adapun agar amalan itu bernilai pahala, maka harus ada niat di dalamnya, yaitu niat mendekatkan diri pada Allah. Wallahu a’lam. *** Alhamdulillahillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diterjemahkan dari Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, 1420 H, hal. 15-17.   Ahass Motor, Magelang Street, Sleman-DIY, Wed-29th Shafar 1432 H (2/2/2010) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907 Tagskaedah fikih niat

Kaedah Fikih (1), Niat Syarat Seluruh Amal

Salah satu ilmu alat yang penting dipelajari adalah ilmu qowa’id fiqh (kaedah fikih). Ilmu ini amat membantu sekali untuk menyelesaikan permasalahan fikih. Dengan menguasai dan memahami kaedah, berbagai permasalahan bisa terjawab. Bahkan satu kaedah bisa berlaku untuk banyak bab. Di antara bahasan Qowa’id Fiqh yang menarik dipelajari adalah bait sya’ir yang disusun oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah. Mudah-mudahan kami bisa menuntaskan pembahasan ini dan menggali-gali faedah berharga di dalamnya. النِّيَةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ العَمَلِ بِهَا الصَّلاَحُ وَالفَسَادُ لِلْعَمَلِ Niat syarat seluruh amal Karena niat akan baik atau jeleknya suatu amal Kaedah ini adalah kaedah yang amat bermanfaat dan paling mulia. Kaedah ini berlaku pada setiap cabang ilmu. Baiknya amal badan dan amal maliyah (harta), begitu pula amal hati dan amal anggota badan, semuanya tergantung niat. Rusaknya amal-amal tersebut juga tergantung niat. Jika niat seseorang baik, maka baik pula ucapan dan amalannya. Namun jika niat seseorang jelek, maka jelek pula ucapan dan amalan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1] Niat itu ada dua fungsi Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah muthlaq). Semuanya ini dibedakan dengan niat. Yang termasuk dalam bahasan niat juga adalah ikhlas. Ikhlas yang dimaksudkan adalah kadar tambahan dari sekedar niat beramal semata. Dalam ikhlas ada tambahan selain niat beramal, ada pula niat kepada sasaran ibadah (al ma’mul lahu). Inilah yang disebut ikhlas. Ikhlas artinya seorang hamba memaksudkan amalnya untuk mengharapkan wajah Allah, tidak ingin mengharapkan yang lainnya. Di antara contoh penerapan kaedah ini Kaedah ini berlaku untuk seluruh ibadah seperti shalat yang wajib dan yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji, ‘umroh, seluruh ibadah yang diwajibkan dan ibadah yang disunnahkan, udhiyah (qurban), hadyu (sembelihan di Makkah), nadzar dan kafarot, jihad, memerdekakan budak, dan membebaskan budak mudabbar. Kaedah ini juga berlaku untuk perkara yang mubah. Jika perkara yang mubah diniatkan agar kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah, atau perkara mubah sebagai sarana kepada ketaatan, contohnya adalah makan, minum, tidur, mencari nafkah, nikah, maka amalan ini pun bernilai pahala. Contoh lainnya adalah hubungan biologis dengan istri atau dengan budak wanitanya dengan maksud untuk menjaga diri dari zina, atau tujuannya untuk menghasilkan keturunan yang sholeh atau untuk memperbanyak umat, jika niatannya seperti ini, maka akan membuahkan pahala. Hal yang perlu diperhatikan Perkara yang ditujukan pada hamba ada dua macam, yaitu (1) perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan dan (2) perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan. Untuk perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan, maka harus ada niat di dalamnya. Niat ini adalah syarat sahnya amalan tersebut dan juga syarat untuk memperoleh pahala. Contoh ibadah yang diperintahkan adalah shalat. Untuk perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan, seperti menghilangkan najis pada pakaian, badan atau tempat, seperti pula  melunasi utang yang wajib, maka untuk hal melepaskan kewajiban semacam ini tidak disyaratkan adanya niat. Tetap sah, walaupun tidak berniat. Adapun agar amalan itu bernilai pahala, maka harus ada niat di dalamnya, yaitu niat mendekatkan diri pada Allah. Wallahu a’lam. *** Alhamdulillahillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diterjemahkan dari Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, 1420 H, hal. 15-17.   Ahass Motor, Magelang Street, Sleman-DIY, Wed-29th Shafar 1432 H (2/2/2010) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907 Tagskaedah fikih niat
Salah satu ilmu alat yang penting dipelajari adalah ilmu qowa’id fiqh (kaedah fikih). Ilmu ini amat membantu sekali untuk menyelesaikan permasalahan fikih. Dengan menguasai dan memahami kaedah, berbagai permasalahan bisa terjawab. Bahkan satu kaedah bisa berlaku untuk banyak bab. Di antara bahasan Qowa’id Fiqh yang menarik dipelajari adalah bait sya’ir yang disusun oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah. Mudah-mudahan kami bisa menuntaskan pembahasan ini dan menggali-gali faedah berharga di dalamnya. النِّيَةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ العَمَلِ بِهَا الصَّلاَحُ وَالفَسَادُ لِلْعَمَلِ Niat syarat seluruh amal Karena niat akan baik atau jeleknya suatu amal Kaedah ini adalah kaedah yang amat bermanfaat dan paling mulia. Kaedah ini berlaku pada setiap cabang ilmu. Baiknya amal badan dan amal maliyah (harta), begitu pula amal hati dan amal anggota badan, semuanya tergantung niat. Rusaknya amal-amal tersebut juga tergantung niat. Jika niat seseorang baik, maka baik pula ucapan dan amalannya. Namun jika niat seseorang jelek, maka jelek pula ucapan dan amalan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1] Niat itu ada dua fungsi Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah muthlaq). Semuanya ini dibedakan dengan niat. Yang termasuk dalam bahasan niat juga adalah ikhlas. Ikhlas yang dimaksudkan adalah kadar tambahan dari sekedar niat beramal semata. Dalam ikhlas ada tambahan selain niat beramal, ada pula niat kepada sasaran ibadah (al ma’mul lahu). Inilah yang disebut ikhlas. Ikhlas artinya seorang hamba memaksudkan amalnya untuk mengharapkan wajah Allah, tidak ingin mengharapkan yang lainnya. Di antara contoh penerapan kaedah ini Kaedah ini berlaku untuk seluruh ibadah seperti shalat yang wajib dan yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji, ‘umroh, seluruh ibadah yang diwajibkan dan ibadah yang disunnahkan, udhiyah (qurban), hadyu (sembelihan di Makkah), nadzar dan kafarot, jihad, memerdekakan budak, dan membebaskan budak mudabbar. Kaedah ini juga berlaku untuk perkara yang mubah. Jika perkara yang mubah diniatkan agar kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah, atau perkara mubah sebagai sarana kepada ketaatan, contohnya adalah makan, minum, tidur, mencari nafkah, nikah, maka amalan ini pun bernilai pahala. Contoh lainnya adalah hubungan biologis dengan istri atau dengan budak wanitanya dengan maksud untuk menjaga diri dari zina, atau tujuannya untuk menghasilkan keturunan yang sholeh atau untuk memperbanyak umat, jika niatannya seperti ini, maka akan membuahkan pahala. Hal yang perlu diperhatikan Perkara yang ditujukan pada hamba ada dua macam, yaitu (1) perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan dan (2) perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan. Untuk perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan, maka harus ada niat di dalamnya. Niat ini adalah syarat sahnya amalan tersebut dan juga syarat untuk memperoleh pahala. Contoh ibadah yang diperintahkan adalah shalat. Untuk perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan, seperti menghilangkan najis pada pakaian, badan atau tempat, seperti pula  melunasi utang yang wajib, maka untuk hal melepaskan kewajiban semacam ini tidak disyaratkan adanya niat. Tetap sah, walaupun tidak berniat. Adapun agar amalan itu bernilai pahala, maka harus ada niat di dalamnya, yaitu niat mendekatkan diri pada Allah. Wallahu a’lam. *** Alhamdulillahillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diterjemahkan dari Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, 1420 H, hal. 15-17.   Ahass Motor, Magelang Street, Sleman-DIY, Wed-29th Shafar 1432 H (2/2/2010) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907 Tagskaedah fikih niat


Salah satu ilmu alat yang penting dipelajari adalah ilmu qowa’id fiqh (kaedah fikih). Ilmu ini amat membantu sekali untuk menyelesaikan permasalahan fikih. Dengan menguasai dan memahami kaedah, berbagai permasalahan bisa terjawab. Bahkan satu kaedah bisa berlaku untuk banyak bab. Di antara bahasan Qowa’id Fiqh yang menarik dipelajari adalah bait sya’ir yang disusun oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah. Mudah-mudahan kami bisa menuntaskan pembahasan ini dan menggali-gali faedah berharga di dalamnya. النِّيَةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ العَمَلِ بِهَا الصَّلاَحُ وَالفَسَادُ لِلْعَمَلِ Niat syarat seluruh amal Karena niat akan baik atau jeleknya suatu amal Kaedah ini adalah kaedah yang amat bermanfaat dan paling mulia. Kaedah ini berlaku pada setiap cabang ilmu. Baiknya amal badan dan amal maliyah (harta), begitu pula amal hati dan amal anggota badan, semuanya tergantung niat. Rusaknya amal-amal tersebut juga tergantung niat. Jika niat seseorang baik, maka baik pula ucapan dan amalannya. Namun jika niat seseorang jelek, maka jelek pula ucapan dan amalan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1] Niat itu ada dua fungsi Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah muthlaq). Semuanya ini dibedakan dengan niat. Yang termasuk dalam bahasan niat juga adalah ikhlas. Ikhlas yang dimaksudkan adalah kadar tambahan dari sekedar niat beramal semata. Dalam ikhlas ada tambahan selain niat beramal, ada pula niat kepada sasaran ibadah (al ma’mul lahu). Inilah yang disebut ikhlas. Ikhlas artinya seorang hamba memaksudkan amalnya untuk mengharapkan wajah Allah, tidak ingin mengharapkan yang lainnya. Di antara contoh penerapan kaedah ini Kaedah ini berlaku untuk seluruh ibadah seperti shalat yang wajib dan yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji, ‘umroh, seluruh ibadah yang diwajibkan dan ibadah yang disunnahkan, udhiyah (qurban), hadyu (sembelihan di Makkah), nadzar dan kafarot, jihad, memerdekakan budak, dan membebaskan budak mudabbar. Kaedah ini juga berlaku untuk perkara yang mubah. Jika perkara yang mubah diniatkan agar kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah, atau perkara mubah sebagai sarana kepada ketaatan, contohnya adalah makan, minum, tidur, mencari nafkah, nikah, maka amalan ini pun bernilai pahala. Contoh lainnya adalah hubungan biologis dengan istri atau dengan budak wanitanya dengan maksud untuk menjaga diri dari zina, atau tujuannya untuk menghasilkan keturunan yang sholeh atau untuk memperbanyak umat, jika niatannya seperti ini, maka akan membuahkan pahala. Hal yang perlu diperhatikan Perkara yang ditujukan pada hamba ada dua macam, yaitu (1) perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan dan (2) perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan. Untuk perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan, maka harus ada niat di dalamnya. Niat ini adalah syarat sahnya amalan tersebut dan juga syarat untuk memperoleh pahala. Contoh ibadah yang diperintahkan adalah shalat. Untuk perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan, seperti menghilangkan najis pada pakaian, badan atau tempat, seperti pula  melunasi utang yang wajib, maka untuk hal melepaskan kewajiban semacam ini tidak disyaratkan adanya niat. Tetap sah, walaupun tidak berniat. Adapun agar amalan itu bernilai pahala, maka harus ada niat di dalamnya, yaitu niat mendekatkan diri pada Allah. Wallahu a’lam. *** Alhamdulillahillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diterjemahkan dari Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, 1420 H, hal. 15-17.   Ahass Motor, Magelang Street, Sleman-DIY, Wed-29th Shafar 1432 H (2/2/2010) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907 Tagskaedah fikih niat

Milikilah Sifat Takwa Disertai Akhlak yang Mulia

Milikilah sifat takwa yang disertai dengan akhlak yang mulia. Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Di antara faedah hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah dalam Al Fawaid: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara takwa dan berakhlak yang mulia. Karena takwa akan memperbaiki hubungan antara hamba dan Allah, sedangkan berakhlak yang mulia memperbaiki hubungan antar sesama. Takwa pada Allah mendatangkan cinta Allah, sedangkan akhlak yang baik mendatangkan kecintaan manusia.”[1] Perhatikanlah faedah yang berharga ini. Milikilah selalu sifat takwa dan akhlak yang mulia. Mohonlah selalu pada Allah sifat yang demikian. اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina.” Artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf[2] dan ghina[3]. (HR. Muslim no. 2721) اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Moga faedah ilmu yang sederhana ini bermanfaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan [1] Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Yaqin, cetakan ketiga, 1420, hal. 81. [2] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “ ’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Muslim, 17/41) [3] Sifat al ghina yaitu dicukupkan oleh Allah dari apa yang ada di sisi manusia dengan selalu qona’ah, selalu merasa cukup ketika Allah memberinya harta sedikit atau pun banyak. Tagsakhlak takwa

Milikilah Sifat Takwa Disertai Akhlak yang Mulia

Milikilah sifat takwa yang disertai dengan akhlak yang mulia. Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Di antara faedah hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah dalam Al Fawaid: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara takwa dan berakhlak yang mulia. Karena takwa akan memperbaiki hubungan antara hamba dan Allah, sedangkan berakhlak yang mulia memperbaiki hubungan antar sesama. Takwa pada Allah mendatangkan cinta Allah, sedangkan akhlak yang baik mendatangkan kecintaan manusia.”[1] Perhatikanlah faedah yang berharga ini. Milikilah selalu sifat takwa dan akhlak yang mulia. Mohonlah selalu pada Allah sifat yang demikian. اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina.” Artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf[2] dan ghina[3]. (HR. Muslim no. 2721) اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Moga faedah ilmu yang sederhana ini bermanfaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan [1] Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Yaqin, cetakan ketiga, 1420, hal. 81. [2] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “ ’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Muslim, 17/41) [3] Sifat al ghina yaitu dicukupkan oleh Allah dari apa yang ada di sisi manusia dengan selalu qona’ah, selalu merasa cukup ketika Allah memberinya harta sedikit atau pun banyak. Tagsakhlak takwa
Milikilah sifat takwa yang disertai dengan akhlak yang mulia. Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Di antara faedah hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah dalam Al Fawaid: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara takwa dan berakhlak yang mulia. Karena takwa akan memperbaiki hubungan antara hamba dan Allah, sedangkan berakhlak yang mulia memperbaiki hubungan antar sesama. Takwa pada Allah mendatangkan cinta Allah, sedangkan akhlak yang baik mendatangkan kecintaan manusia.”[1] Perhatikanlah faedah yang berharga ini. Milikilah selalu sifat takwa dan akhlak yang mulia. Mohonlah selalu pada Allah sifat yang demikian. اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina.” Artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf[2] dan ghina[3]. (HR. Muslim no. 2721) اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Moga faedah ilmu yang sederhana ini bermanfaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan [1] Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Yaqin, cetakan ketiga, 1420, hal. 81. [2] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “ ’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Muslim, 17/41) [3] Sifat al ghina yaitu dicukupkan oleh Allah dari apa yang ada di sisi manusia dengan selalu qona’ah, selalu merasa cukup ketika Allah memberinya harta sedikit atau pun banyak. Tagsakhlak takwa


Milikilah sifat takwa yang disertai dengan akhlak yang mulia. Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Di antara faedah hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah dalam Al Fawaid: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara takwa dan berakhlak yang mulia. Karena takwa akan memperbaiki hubungan antara hamba dan Allah, sedangkan berakhlak yang mulia memperbaiki hubungan antar sesama. Takwa pada Allah mendatangkan cinta Allah, sedangkan akhlak yang baik mendatangkan kecintaan manusia.”[1] Perhatikanlah faedah yang berharga ini. Milikilah selalu sifat takwa dan akhlak yang mulia. Mohonlah selalu pada Allah sifat yang demikian. اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina.” Artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf[2] dan ghina[3]. (HR. Muslim no. 2721) اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Moga faedah ilmu yang sederhana ini bermanfaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Rugi Jika Tidak Menghafal Doa Memohon Petunjuk, Ketakwaan, ‘Afaf, dan Ghina Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan [1] Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Yaqin, cetakan ketiga, 1420, hal. 81. [2] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “ ’Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Syarh Muslim, 17/41) [3] Sifat al ghina yaitu dicukupkan oleh Allah dari apa yang ada di sisi manusia dengan selalu qona’ah, selalu merasa cukup ketika Allah memberinya harta sedikit atau pun banyak. Tagsakhlak takwa

Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, rumaysho.com berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini). Pengertian Talak Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.[1] Dalil Dibolehkannya Talak Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.”[2] Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.[3] Kritik Hadits Adapun hadits yang berbunyi, أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ “Perkara HALAL yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7]. Hukum Talak Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.” Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut: Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk. Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan. Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan). Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan. Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.[8] Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i. Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.[9] Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.[10] *** Insya Allah risalah talak ini masih berlanjut pada serial berikutnya. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 9/346. [2] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki, Dr. ‘Abdul Fattah Muhammad Al Halawi, Dar ‘Alam Al Kutub, 10/323 [4] HR. Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, dan Al Hakim 2/196. [5] Sunan Al Baihaqi, 7/322. [6] Irwaul Gholil no. 2040 [7] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Ibnu Taimiyah, cetakan pertama, 1409, 10-12. [8] Lihat Fathul Bari, 9/346, Al Mughni, 10/323-324, Shahih Fiqh Sunnah, 3/224. [9] Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa talak sunni adalah talak yang harus dihadiri oleh dua orang saksi. [10] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, hal. 13-14. Tagstalak

Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, rumaysho.com berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini). Pengertian Talak Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.[1] Dalil Dibolehkannya Talak Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.”[2] Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.[3] Kritik Hadits Adapun hadits yang berbunyi, أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ “Perkara HALAL yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7]. Hukum Talak Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.” Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut: Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk. Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan. Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan). Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan. Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.[8] Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i. Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.[9] Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.[10] *** Insya Allah risalah talak ini masih berlanjut pada serial berikutnya. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 9/346. [2] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki, Dr. ‘Abdul Fattah Muhammad Al Halawi, Dar ‘Alam Al Kutub, 10/323 [4] HR. Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, dan Al Hakim 2/196. [5] Sunan Al Baihaqi, 7/322. [6] Irwaul Gholil no. 2040 [7] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Ibnu Taimiyah, cetakan pertama, 1409, 10-12. [8] Lihat Fathul Bari, 9/346, Al Mughni, 10/323-324, Shahih Fiqh Sunnah, 3/224. [9] Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa talak sunni adalah talak yang harus dihadiri oleh dua orang saksi. [10] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, hal. 13-14. Tagstalak
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, rumaysho.com berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini). Pengertian Talak Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.[1] Dalil Dibolehkannya Talak Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.”[2] Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.[3] Kritik Hadits Adapun hadits yang berbunyi, أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ “Perkara HALAL yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7]. Hukum Talak Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.” Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut: Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk. Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan. Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan). Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan. Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.[8] Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i. Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.[9] Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.[10] *** Insya Allah risalah talak ini masih berlanjut pada serial berikutnya. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 9/346. [2] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki, Dr. ‘Abdul Fattah Muhammad Al Halawi, Dar ‘Alam Al Kutub, 10/323 [4] HR. Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, dan Al Hakim 2/196. [5] Sunan Al Baihaqi, 7/322. [6] Irwaul Gholil no. 2040 [7] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Ibnu Taimiyah, cetakan pertama, 1409, 10-12. [8] Lihat Fathul Bari, 9/346, Al Mughni, 10/323-324, Shahih Fiqh Sunnah, 3/224. [9] Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa talak sunni adalah talak yang harus dihadiri oleh dua orang saksi. [10] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, hal. 13-14. Tagstalak


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, rumaysho.com berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini). Pengertian Talak Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.[1] Dalil Dibolehkannya Talak Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.”[2] Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.[3] Kritik Hadits Adapun hadits yang berbunyi, أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ “Perkara HALAL yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7]. Hukum Talak Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.” Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut: Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk. Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan. Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan). Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan. Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.[8] Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i. Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.[9] Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.[10] *** Insya Allah risalah talak ini masih berlanjut pada serial berikutnya. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 9/346. [2] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki, Dr. ‘Abdul Fattah Muhammad Al Halawi, Dar ‘Alam Al Kutub, 10/323 [4] HR. Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, dan Al Hakim 2/196. [5] Sunan Al Baihaqi, 7/322. [6] Irwaul Gholil no. 2040 [7] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Ibnu Taimiyah, cetakan pertama, 1409, 10-12. [8] Lihat Fathul Bari, 9/346, Al Mughni, 10/323-324, Shahih Fiqh Sunnah, 3/224. [9] Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa talak sunni adalah talak yang harus dihadiri oleh dua orang saksi. [10] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, hal. 13-14. Tagstalak

Suami Sejati ( bag 4) “Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Istri-Istri Beliau” (bag 2)

Cumbuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada istrinyaBerkata Ibnu Katsir, “…Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur bersama salah seorang istri-istrinya di dalam satu baju, beliau melepaskan rida (selendang) dari kedua pundaknya dan beliau tidur dengan sarungnya” (Tafsir Ibnu Katsir I/467)عن ميمونة رضي الله عنها قالت : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌDari Maimunah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya di atas (tempat diikatnya) sarung[1] dan mereka dalam keadaan haid”  (HR Muslim I/243 no 294)وعن أم سلمة رضي الله عنها قالت : بَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعَةٌ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْخَمِيْلَةِ إِذْ حُضْتُ   فَانْسَلَلْتُ  فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِي فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَفِسْتِ ؟ قُُُُُُُُُُلْتُ نَعَمْ ، فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيْلَةِDari Ummu Salamah berata, “Tatkala aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kain (berselimutan sebuah kain), tiba-tiba aku haid. Maka akupun diam-diam keluar dan mengambil baju haidku, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau haid?”, aku berkata, “Iya”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku dan akupun berbaring bersama beliau dalam sebuah kain”.Ummu Salamah berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya dan ia sedang puasa, ia juga mengabarkan bahwasanya ia dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah bersama di sebuah tempayan. (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bareng bersama istri-istrinyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama istri-istri beliau. Beliau mandi bersama Ummu Salamah (sebagaimana telah lalu penyebutannya) (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296, I/256 no 324). Beliau juga mandi bersama Aisyah sebagaimana tuturan Aisyah, “Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama dari satu tempayan”. (HR Al-Bukhari I/100 no 247)Aisyah juga berkata,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Dan mereka berdua dalam keadaan junub. (HR Muslim I/257 no 321)Beliau juga mandi bareng bersama Maimunah. ( HR Al-Bukkhari I/101 no 250, Muslim I/256 no 322)Sunnah mandi bareng sering dilupakan oleh para suami, padahal penerapan sunnah ini sangat membantu dalam menambah kasih sayang diantara suami istri sehingga semakin menghidupkan rumah tangga yang romantis.Faedah:Berkata Ibnu Hajar, “Dawudi berdalil dengan hadits ini (yaitu tentang mandinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Aisyah) bahwasanya boleh bagi seorang pria melihat aurat istrinya dan juga sebaliknya. Dan hal ini dikuatkan lagi dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang pria yang melihat kemaluan istrinya maka ia berkata, “Aku telah menanyakan hal ini kepada Ato’ dan ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Aisyah (tentang hal ini) lalu Aisyah menyebutkan hadits ini”. Dan hadits ini merupakan nas (dalil yang tegas) akan bolehnya hal ini”. (Fathul Bari I/364)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercengkrama bersama istrinya sebelum tidurBerkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuبِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”. ( HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763)Hukum asal berbincang-bincang setelah sholat isya’ adalah dibenci, Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami dimana beliau berkata,وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya” (HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647)namun jika karena ada kepentingan yang berkaitan dengan agama seperti membahas kepentingan yang berkaitan dengan kaum muslimin maka dibolehkan atau untuk menuntut ilmu maka dibolehkan. Dan diantara perbincangan yang boleh dilakukan setelah isya’ adalah perbincangan antara suami dan istri sebelum tidur sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istrinya.Sunnah ini telah dilalaikan oleh banyak pasangan suami istri, terutama jika keduanya telah sibuk di siang hari maka waktu di malam hari digunakan langsung untuk istirahat tanpa ada perbincangan antara mereka berdua. Terkadang karena saking sibuknya tidak ada waktu bagi sang suami untuk berbincang-bincang dengan istrinya yang terkadang telah lama menanti kedatangan suaminya yang sibuk bekerja di siang hari, ia ingin menikmati suara suaminya..ingin menikmati gurauan dan canda suaminya sebelum tidur…, atau ia ingin menyampaikan unek-uneknya…??!!!Bukankah istri merupakan orang yang terdekat dengannya…??, bukankah istri merupakan pakaian yang dipakainya…???Allah berfirmanهُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ (البقرة : 187 )Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. 2:187)Sesungguhnya sunnah yang kelihatannya sepele ini namun jika diterapkan maka akan semakin tumbuh benih kasih sayang antara dua sejoli.Faedah :Hadits ini dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dengan sebagian lafal yang lain dari jalan yang lain[2] dalam باب السَّمْرُ فِي الْعِلْمِ (bab berbincang-bincang di malam hari untuk menuntut ilmu) padahal hadits ini sama sekali tidak menyebutkan tentang perbincangan di malam hari dalam rangka untuk menuntut ilmu. Ibnu Hajar berkata menjelaskan maksud Imam Al-Bukhari, “Hanyalah maksud Imam Al-Bukhari pada hadits ini adalah lafal yang tercantum dalam hadits ini dari jalan yang lain yang menunjukan secara jelas tentang hakikat samr (perbincangan di malam hari) setelah isya’…jika dikatakan bahwasanya hadits ini hanyalah menunjukan perbincangan di malam hari bersama istri bukan perbincangan tentang ilmu agama maka jawabannya adalah (hukum) perbincangan dengan istri diikutkan dengan (hukum) perbincangan di malam hari tentang ilmu, karena keduanya sama-sama untuk memperoleh faedah. Atau dengan dalil fahwal khithob (mafhum mukholafah), karena jika dibolehkan berbincang-bincang di malam hari pada perkataan yang mubah (berbicara dengan istri) maka berbincang-bincang karena perkara mustahab (tentang ilmu agama) lebih utama”. (Fathul Bari I/213)Tawadhu’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istri beliauRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu’ (rendah diri) dihadapan istri-istrinya, sampai-sampai beliau membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga –meskipun ditengah kesibukan beliau menunaikan kewajiban beliau untuk menyampaikan risalah Allah atau kesibukan mengatur kaum muslimin-.Aisyah berkata, كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi sholat”. (HR Al-Bukhari V/2245 no 5692)Imam Al-Bukhari membawakan perkataan Aisyah ini dalam dua bab yaitu “Bab tentang bagaimanakah seorang (suami) di keluarganya (istrinya)?” dan “Bab seseorang membantu istrinya”عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember”. (HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan XII/490 no 5676, XIV/351 no 6440),)Dalam buku Syama’il karya At-Thirmidzi, “Dan memerah susu kambingnya…” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah 671)Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menganjurkan untuk bersikap rendah diri dan meninggalkan kesombongan serta seorang suami yang membantu istrinya”. (Fathul Bari II/163)Hal ini tidak sebagaimana yang kita lihat pada sebagian suami yang merasa terhina jika melakukan hal-hal seperti ini, merasa rendah jika membantu istrinya mencuci, meneyelesaikan beberapa urusan rumah tangga…, apalagi jika mereka adalah para suami berjas (alias kantoran). Maka seakan-akan pekerjaan seperti ini tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya.Berikut ini beberapa kisah yang menunjukan tawadu’nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istrinyaوعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ  النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ  بِصَحْفَةِ فِيها طَعَامٌ  فَضَرَبَتْ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ ، فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيْهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُوْلُ : غَارَتْ أُمُّكُمْ . . .Dari Anas bin Malik berkata, “Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka salah seorang istri beliau (yang lain) mengirim sepiring makanan. Maka istri beliau yang beliau sedang dirumahnyapun memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah (sehingga makanan berhamburan). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu….” (HR Al-Bukhari V/2003 no 4927)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring…beliau tidak berkata, “Lihatlah..makanan berhamburan…!!!, ayo kumpulkan makanan yang berhamburan ini…!!!, ini adalah perbuatan mubadzir…!!!”.Akan tetapi beliau mendiamkan hal tersebut….bahkan beliaulah –dengan tawadhu’nya- yang langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan…padahal di samping beliau ada pembantu…!!!Tidak cukup sampai di situ saja..bahkan  beliau memberi udzur (alasan) untuk membela sikap istri beliau tersebut agar tidak dicela, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu…”…!!!Beliau menghadapi persamalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau bisa menenangkan istri-istri beliau jika timbul kecemburuan diantara mereka, padahal istri-istri beliau sembilan. Sebagian suami yang tidak bisa mengatasi permasalahan istri-istrinya dengan tenang, padahal istrinya hanya dua, apalagi empat???. Bahkan sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijaksana padahal istrinya hanya satu…???!!.Berkata Ibnu Hajar, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ibu kalian cemburu” adalah udzur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (buat istrinya yang menyebabkan pecahnya piring) agar sikap istrinya tersebut tidak dicela, akan tetapi sikap tersebut biasa terjadi diantara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak”. (Fathul Bari V/126)Ibnu Hajar juga berkata, “Mereka (para pensyarah hadits ini) berkata bahwasanya pada hadits ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena ia tatkala cemburu akalnya tertutup karena marah yang sangat yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang tidak mengapa (hasan) dari Aisyah secara marfu’ أَنَّ الْغَيْرَاءَ لاَ تُبْصِرُ أَسْفَلَ الْوَادِي مِنْ أَعْلاَهُ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan antara bagian bawah lembah dan bagian atasnya”… dan dari Ibnu Mas’ud –dia menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- اللهُ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلَى النِّسَاءِ فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ كَانَ لَهُ أَجْرُ شَهِيْدٍ “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka maka baginya pahala orang mati syahid”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Bazzar mengisyaratkan akan sahihnya hadits ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan (kredibilitas) perawi ‘Ubaid bin As-Sobbah”. (Fathul Bari IX/325)عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْبَرَ فَلَمَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ الْحِصْنَ ذُكِرَ لَـُه جَمَالُ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَي بْنِ أَخْطَبَ وَقَدْ قُتِلَ زَوْجُهَا وَكَانَتْ عَرُوْسًا فَاصْطَفَاهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الْمَدِيْنَةِ…قال فَرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَحْوِي لَهَا وَرَاءَهُ بِعِبَاءَةٍ ثُمَّ يَجْلِسُ عِنْدَ بَعِيْرِهِ فَيَضَعُ رُكْبَتَهُ فَتَضَعُ صَفِيَّةُ رِجْلَهَا عَلَى رُكْبَتِهِ حَتَّى تَرْكَبَDari Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khoibar, tatkala Allah memenangkan beliau untuk membuka benteng (menguasai) Khoibar disebutkan kepada beliau tentang cantiknya Sofiah bin Huyai bin Akhthob dan suami Shofiah telah tewas dan tatkala itu Sofiyah masih pengantin baru. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memilihnya untuk menjadi istrinya. Lalu keluarlah kami menuju kota Madinah… Anas berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas onta untuk Sofiyah lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat onta lalu meletakan lutut beliau, lalu Sofiyah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas onta…”. (HR Al-Bukhari II/778 no 2120, III/1059 no 2736)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian (tawadhu’ pada istri beliau) dihadapan banyak orang (para sahabat)…!!!, kenapa…???, agar para sahabat meneladaninya…agar kita meneladaninya…!!عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قَالَتْ دَخَلَ الحَبَشَةُ الْمَسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاءُ أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي إلَيْهِمْ ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَامَ باِلْبَابِ وَجِئْتُهُ فَوَضَعْتُ ذَقَنِي عَلَى عَاتِقِهِ فَأَسْنَدْتُ وَجْهِي إِلَى خَدِّهِ … فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  حَسْبُكِ فَقُلْتُ يَا رَسُوْل اللهِ لاَ تَعْجَلْ فَقَامَ لِي ثُمَّ قَالَ حَسْبُكِ فَقُلْتُ لاَ تَعْجَلْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَتْ وَمَالِي حُبُّ النَّظْرِ إِلَيْهِمْ وَلَكِنِّي أَحْبَبْتُ أَنْ يَبْلُغَ النِّسَاءَ مَقَامُهُ لِي وَمَكَانِي مِنْهُDari Aisyah berkata, “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) masuk kedalam masjid bermain, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada, “Wahai yang kemerah-merahan (maksudnya adalah Aisyah)[3], apakah engkau ingin melihat mereka?”, aku berkata, “Iya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya dan aku sandarkan wajahku di pipinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”, lalu beliau (tetap) berdiri untukku (agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia berkata, “Sudah cukup”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”. Aisyah berkata, “Aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938, Muslim II/608 no 892, An-Nasai no 1594 (Al-Kubro V/307 no 8951 dan ini adalah lafal di Sunan An-Nasa’i Al-Kubro)Lihatlah bagaimana tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka)”. (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri-istri dalam segala hal selama masih dalam parkara-perkara yang mubah (dibolehkan).Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah..خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ فَأَتَى النَّاسَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ فَقَالُوْا أَلاَ تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسِ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَجَاءَ أَبُوْ بَكْرٍ وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم وَاضِعُ رَأْسِهِ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسَ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُوْ بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلُ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي فَلاَ يَمْنَعُنِي مِنَ التَّحَرُّكِ إِلاَّ مَكَانُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ }فَتَيَمَّمُوْا{ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنِ الْحُضَيْرِ مَا هِيَ بَأَوَلِ بَرَكَتِكُمْ ياَ آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيْرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيِهِ فَأَصَبْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُKami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebagian safar beliau (yaitu tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya berangkat berperang melawan kaum yahudi kabilah bani Mushtholiq[4]) , hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa’ di Dzatuljaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut, dan orang-orang yang beserta beliaupun ikut terhenti, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orangpun pada berdatangan menemui Abu Bakar As-Shiddiq dan berkata, “Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah, ia menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci”. Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, “Engkau telah menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air”. Aisyah berkata, “Maka Abu Bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak (karena kesakitan) kecuali karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala subuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tayammum {فَتَيَمَّمُوْا} (Bertayammumlah..). Berkata Usaid bin Al-Hudhoir, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Aisyah berkata, “Lalu kami mengutus unta yang tadinya aku naik di atasnya maka kami mendapati ternyata kalung (yang hilang) terdapat di bawah unta tersebut”. (HR Al-Bukhari I/127 no 327)Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh..!!!.Bahkan Rasulullah memerintahkan sebagian sahabatnya yang dipimpin oleh Usaid bin Al-Hudhoir untuk mencari kalung tersebut[5]. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham…!!![6] Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci…!!!, apalagi mereka tidak membawa air…!!!.Ini semua menunjukan bagaimana perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu’ beliau kepada istri-istri beliau.Yang sungguh sangat disayangkan sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya…bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya…seakan-akan waktunya sangat berharga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sebagian suami sangat tidak sabar untuk menemani istrinya belanja…!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangkan hati istri-istrinyaTermasuk perkara yang menguatkan tali kasih sayang diantara dua sejoli adalah variasi dalam cara bermuamalah dengan istri. Dan tidak diragukan lagi bahwa diantara cara mu’amalah yang memiliki pengaruh yang sangat kuat adalah berusaha untuk menyenangkan hati istri. Menyenangkan hati orang lain secara umum merupakan ibadah, apalagi menyenangkan hati seorang istri secara khusus yang telah banyak berjasa kepada suaminya. Dialah yang telah bersusah payah mengurus kebutuhan-kebutuhan suaminya, dialah yang mengurus anak-anak, dan pekerjaan-pekerjaan yang lainnya yang tidak diragukan lagi akan besarnya jasa seorang istri bagi suaminya. Tidak ada salahnya jika seorang suami memberikan hadiah “yang agak bernilai” untuk istrinya…, jika ia memang tidak mampu untuk melakukan demikian maka senangkanlah hati istrinya dengan cara-cara yang lain…, bahkan dengan perkataan yang baik terkadang lebih bermakna dari pada harta yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ “Perkataan yang baik adalah sedekah”. (HR Al-Bukhari III/1090 no 2827, Muslim II/699 no 1009)Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan atau perkataan yang asalnya mubah namun jika diniatkan untuk menyenangkan hati orang lain maka akan bernilai ibadah. (Al-Qoulul Mufiid (Bab tentang  لَو, tatkala beliau menjelaskan tentang hadits Abu Huroiroh اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنفَعُكَ…))Diantara dalil yang menunjukan bahwa membuat istri senang dan tertawa merupakan perkara yang disunnahkan dan dituntut dalam syari’at adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir tatkala Jabir baru menikahفَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ“Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?”( HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61)Diantara contoh sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyenangkan hati istri-istri beliau adalah sebagai berikutعن عائشة أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرِهِ ، وَهِيَ جَارِيَةٌ قَالَتْ : لَمْ أَحْمِلِ اللَّحْمَ ، وَلَمْ أَبْدَنْ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ،  فَتَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعاَلَيْ أُسَابِقُكِ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلِي ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ، خَرَجْتُ مَعَهُ فِي سَفَرٍ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعَالَيْ أُسَابِقُكِ ، وَنَسِيْتُ الَّذِي كَانَ ، وَقَدْ حَمِِلْتُ اللَّحْمَ ، وَبَدَنْتُ ، فَقُلْتُ : كَيْفَ أُسَابِقُكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأنَا عَلَى هَذِهِ الْحَالِ ؟ فَقَالَ : لَتَفْعَلَنَّ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقَنِي ، فَجَعَلَ يَضْحَكُ ، وَ قَالَ : هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِDari Aisyah bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersafar, dan tatkala itu ia masih gadis remaja (Aisyah berkata, “Aku tidak gemuk), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah ke depan”, lalu merekapun maju ke depan. Kemudian beliau berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, maka akupun berlomba dengannya dan aku mengalahkannya. Tatkala di kemudian hari aku bersafar bersama beliau lalu beliau berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah maju ke depan”, kemudian ia berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, dan aku telah lupa perlombaan yang dulu dan tatkala itu aku sudah gemuk. Maka akupun berkata, “Bagaimana aku bisa mengalahkanmu wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kondisiku sekarang seperti ini?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau akan berlomba denganku”, maka akupun berlomba dengannya lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku, kemudian beliaupun tertawa dan berkata, “Ini untuk kekalahanku yang dulu” (Syaikh Al-Albani berkata, “Dikeluarkan oleh Al-Humaidi di Musnadnya, Abu Dawud, An-Nasai, At-Thobroni dan isnadnya shahih sebagaimana perkataan Al-Iroqi dalam takhrij Al-Ihya’” (Adabuz Zifaf hal 204))Hadits ini jelas menunjukan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dan sikap lembut beliau kepada istri beliau. Bahkan beliau tidak segan-segan untuk mencandai istrinya di hadapan para sahabatnya. Kalau kita perhatikan hadits ini jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlomba dengan Aisyah di awal kali bukanlah untuk kemenangan akan tetapi jelas untuk menyenangkan hati Aisyah. Kemudian setelah waktu yang lama setelah Aisyah gemuk beliau untuk kedua kalinya mengajak Aisyah berlomba untuk menyenangkan hati Aisyah, dan lomba yang kedua kali ini lebih terasa pengaruhnya dalam menyenangkan hati Aisyah.Contoh yang lainعَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنِّي لَأَعْلَمُ إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً وَإِذَا كُنْتِ عَلَيَّ غَضْبَى ، فَقُلْتُ : وَمِنْ أَيْنَ تَعْرِفُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَمَّا إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً فَإِنَّكِ تَقُوْلِيْنَ لاَ وَرَبِّ مُحَمَّدٍ ، وَإِذَا كُنْتِ غَضْبَى قُلْتِ لاَ وَرَبِّ إِبْرَاهِيْمَ !! ، قَالَتْ : قُلْتُ : أَجَلْ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا أَهْجُرُ إِلاَّ اسْمَكَDari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Sesungguhnya aku tahu jika engkau sedang ridho kepadaku dan jika engkau sedang marah kepadaku”. Aku berkata, “Dari mana engkau tahu hal itu?”, beliau berkata, “Adapun jika engkau ridho kepadaku maka engkau berkata “Demi Robnya Muhammad”, dan jika engkau sedang marah maka engkau berkata, “Demi Robnya Ibrahim”!!. Aku berkata, “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu”. (HR Al-Bukhari V/2004 no 4930 dan Muslim IV/1890 no 2439)Hadits ini menunjukan bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat dan arahan kepada istrinya, dimana beliau ingin agar Aisyah merasa bahwa ia tahu kapan Aisyah marah kepadanya dan kapan ridho kepadanya. Beliau menyampaikan hal ini kepada Aisyah tatkala Aisyah dalam keadaan tenang, beliau menunjukan kepada Aisyah bahwasanya beliau sangat sayang dan memperhatikan Aisyah bahkan tatkala Aisyah sedang marah kepadanya. Kemudian beliau menyampaikan hal ini dengan metode canda yang membuat Aisyah senang dan menjawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh adab yang disertai dengan canda juga “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu” Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yaitu di atas pusat (Al-Minhaj III/203)[2] HR Al-Bukhari I/55 no 117[3] Maksudnya adalah karena putihnya Aisyah sehingga nampak kemerah-merahan (An-Nihayah fi Ghoribil Hadits I/438)[4] Fathul Bari I/432[5] Berkata Ibnu Hajar, “Dalam riwayat Muslim, ((Maka Nabi mengutus sekelompok sahabatnya untuk mencari kalung tersebut)), dan dalam riwayat Abu Dawud, ((Maka Nabi mengutus Usaid bin Al-Hudhoir dan sekelompok orang bersamanya)). Maka penggabungan dari kedua riwayat ini yaitu Usaid adalah pemimpin para sahabat yang ditugaskan oleh Nabi untuk mencari kalung tersebut…” (Al-Fath I/435)[6] Syarh Az-Zarqooni I/160 dan Umdatul Qoori’ IV/3

Suami Sejati ( bag 4) “Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Istri-Istri Beliau” (bag 2)

Cumbuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada istrinyaBerkata Ibnu Katsir, “…Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur bersama salah seorang istri-istrinya di dalam satu baju, beliau melepaskan rida (selendang) dari kedua pundaknya dan beliau tidur dengan sarungnya” (Tafsir Ibnu Katsir I/467)عن ميمونة رضي الله عنها قالت : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌDari Maimunah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya di atas (tempat diikatnya) sarung[1] dan mereka dalam keadaan haid”  (HR Muslim I/243 no 294)وعن أم سلمة رضي الله عنها قالت : بَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعَةٌ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْخَمِيْلَةِ إِذْ حُضْتُ   فَانْسَلَلْتُ  فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِي فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَفِسْتِ ؟ قُُُُُُُُُُلْتُ نَعَمْ ، فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيْلَةِDari Ummu Salamah berata, “Tatkala aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kain (berselimutan sebuah kain), tiba-tiba aku haid. Maka akupun diam-diam keluar dan mengambil baju haidku, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau haid?”, aku berkata, “Iya”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku dan akupun berbaring bersama beliau dalam sebuah kain”.Ummu Salamah berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya dan ia sedang puasa, ia juga mengabarkan bahwasanya ia dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah bersama di sebuah tempayan. (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bareng bersama istri-istrinyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama istri-istri beliau. Beliau mandi bersama Ummu Salamah (sebagaimana telah lalu penyebutannya) (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296, I/256 no 324). Beliau juga mandi bersama Aisyah sebagaimana tuturan Aisyah, “Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama dari satu tempayan”. (HR Al-Bukhari I/100 no 247)Aisyah juga berkata,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Dan mereka berdua dalam keadaan junub. (HR Muslim I/257 no 321)Beliau juga mandi bareng bersama Maimunah. ( HR Al-Bukkhari I/101 no 250, Muslim I/256 no 322)Sunnah mandi bareng sering dilupakan oleh para suami, padahal penerapan sunnah ini sangat membantu dalam menambah kasih sayang diantara suami istri sehingga semakin menghidupkan rumah tangga yang romantis.Faedah:Berkata Ibnu Hajar, “Dawudi berdalil dengan hadits ini (yaitu tentang mandinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Aisyah) bahwasanya boleh bagi seorang pria melihat aurat istrinya dan juga sebaliknya. Dan hal ini dikuatkan lagi dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang pria yang melihat kemaluan istrinya maka ia berkata, “Aku telah menanyakan hal ini kepada Ato’ dan ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Aisyah (tentang hal ini) lalu Aisyah menyebutkan hadits ini”. Dan hadits ini merupakan nas (dalil yang tegas) akan bolehnya hal ini”. (Fathul Bari I/364)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercengkrama bersama istrinya sebelum tidurBerkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuبِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”. ( HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763)Hukum asal berbincang-bincang setelah sholat isya’ adalah dibenci, Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami dimana beliau berkata,وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya” (HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647)namun jika karena ada kepentingan yang berkaitan dengan agama seperti membahas kepentingan yang berkaitan dengan kaum muslimin maka dibolehkan atau untuk menuntut ilmu maka dibolehkan. Dan diantara perbincangan yang boleh dilakukan setelah isya’ adalah perbincangan antara suami dan istri sebelum tidur sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istrinya.Sunnah ini telah dilalaikan oleh banyak pasangan suami istri, terutama jika keduanya telah sibuk di siang hari maka waktu di malam hari digunakan langsung untuk istirahat tanpa ada perbincangan antara mereka berdua. Terkadang karena saking sibuknya tidak ada waktu bagi sang suami untuk berbincang-bincang dengan istrinya yang terkadang telah lama menanti kedatangan suaminya yang sibuk bekerja di siang hari, ia ingin menikmati suara suaminya..ingin menikmati gurauan dan canda suaminya sebelum tidur…, atau ia ingin menyampaikan unek-uneknya…??!!!Bukankah istri merupakan orang yang terdekat dengannya…??, bukankah istri merupakan pakaian yang dipakainya…???Allah berfirmanهُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ (البقرة : 187 )Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. 2:187)Sesungguhnya sunnah yang kelihatannya sepele ini namun jika diterapkan maka akan semakin tumbuh benih kasih sayang antara dua sejoli.Faedah :Hadits ini dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dengan sebagian lafal yang lain dari jalan yang lain[2] dalam باب السَّمْرُ فِي الْعِلْمِ (bab berbincang-bincang di malam hari untuk menuntut ilmu) padahal hadits ini sama sekali tidak menyebutkan tentang perbincangan di malam hari dalam rangka untuk menuntut ilmu. Ibnu Hajar berkata menjelaskan maksud Imam Al-Bukhari, “Hanyalah maksud Imam Al-Bukhari pada hadits ini adalah lafal yang tercantum dalam hadits ini dari jalan yang lain yang menunjukan secara jelas tentang hakikat samr (perbincangan di malam hari) setelah isya’…jika dikatakan bahwasanya hadits ini hanyalah menunjukan perbincangan di malam hari bersama istri bukan perbincangan tentang ilmu agama maka jawabannya adalah (hukum) perbincangan dengan istri diikutkan dengan (hukum) perbincangan di malam hari tentang ilmu, karena keduanya sama-sama untuk memperoleh faedah. Atau dengan dalil fahwal khithob (mafhum mukholafah), karena jika dibolehkan berbincang-bincang di malam hari pada perkataan yang mubah (berbicara dengan istri) maka berbincang-bincang karena perkara mustahab (tentang ilmu agama) lebih utama”. (Fathul Bari I/213)Tawadhu’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istri beliauRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu’ (rendah diri) dihadapan istri-istrinya, sampai-sampai beliau membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga –meskipun ditengah kesibukan beliau menunaikan kewajiban beliau untuk menyampaikan risalah Allah atau kesibukan mengatur kaum muslimin-.Aisyah berkata, كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi sholat”. (HR Al-Bukhari V/2245 no 5692)Imam Al-Bukhari membawakan perkataan Aisyah ini dalam dua bab yaitu “Bab tentang bagaimanakah seorang (suami) di keluarganya (istrinya)?” dan “Bab seseorang membantu istrinya”عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember”. (HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan XII/490 no 5676, XIV/351 no 6440),)Dalam buku Syama’il karya At-Thirmidzi, “Dan memerah susu kambingnya…” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah 671)Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menganjurkan untuk bersikap rendah diri dan meninggalkan kesombongan serta seorang suami yang membantu istrinya”. (Fathul Bari II/163)Hal ini tidak sebagaimana yang kita lihat pada sebagian suami yang merasa terhina jika melakukan hal-hal seperti ini, merasa rendah jika membantu istrinya mencuci, meneyelesaikan beberapa urusan rumah tangga…, apalagi jika mereka adalah para suami berjas (alias kantoran). Maka seakan-akan pekerjaan seperti ini tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya.Berikut ini beberapa kisah yang menunjukan tawadu’nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istrinyaوعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ  النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ  بِصَحْفَةِ فِيها طَعَامٌ  فَضَرَبَتْ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ ، فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيْهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُوْلُ : غَارَتْ أُمُّكُمْ . . .Dari Anas bin Malik berkata, “Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka salah seorang istri beliau (yang lain) mengirim sepiring makanan. Maka istri beliau yang beliau sedang dirumahnyapun memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah (sehingga makanan berhamburan). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu….” (HR Al-Bukhari V/2003 no 4927)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring…beliau tidak berkata, “Lihatlah..makanan berhamburan…!!!, ayo kumpulkan makanan yang berhamburan ini…!!!, ini adalah perbuatan mubadzir…!!!”.Akan tetapi beliau mendiamkan hal tersebut….bahkan beliaulah –dengan tawadhu’nya- yang langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan…padahal di samping beliau ada pembantu…!!!Tidak cukup sampai di situ saja..bahkan  beliau memberi udzur (alasan) untuk membela sikap istri beliau tersebut agar tidak dicela, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu…”…!!!Beliau menghadapi persamalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau bisa menenangkan istri-istri beliau jika timbul kecemburuan diantara mereka, padahal istri-istri beliau sembilan. Sebagian suami yang tidak bisa mengatasi permasalahan istri-istrinya dengan tenang, padahal istrinya hanya dua, apalagi empat???. Bahkan sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijaksana padahal istrinya hanya satu…???!!.Berkata Ibnu Hajar, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ibu kalian cemburu” adalah udzur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (buat istrinya yang menyebabkan pecahnya piring) agar sikap istrinya tersebut tidak dicela, akan tetapi sikap tersebut biasa terjadi diantara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak”. (Fathul Bari V/126)Ibnu Hajar juga berkata, “Mereka (para pensyarah hadits ini) berkata bahwasanya pada hadits ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena ia tatkala cemburu akalnya tertutup karena marah yang sangat yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang tidak mengapa (hasan) dari Aisyah secara marfu’ أَنَّ الْغَيْرَاءَ لاَ تُبْصِرُ أَسْفَلَ الْوَادِي مِنْ أَعْلاَهُ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan antara bagian bawah lembah dan bagian atasnya”… dan dari Ibnu Mas’ud –dia menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- اللهُ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلَى النِّسَاءِ فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ كَانَ لَهُ أَجْرُ شَهِيْدٍ “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka maka baginya pahala orang mati syahid”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Bazzar mengisyaratkan akan sahihnya hadits ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan (kredibilitas) perawi ‘Ubaid bin As-Sobbah”. (Fathul Bari IX/325)عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْبَرَ فَلَمَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ الْحِصْنَ ذُكِرَ لَـُه جَمَالُ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَي بْنِ أَخْطَبَ وَقَدْ قُتِلَ زَوْجُهَا وَكَانَتْ عَرُوْسًا فَاصْطَفَاهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الْمَدِيْنَةِ…قال فَرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَحْوِي لَهَا وَرَاءَهُ بِعِبَاءَةٍ ثُمَّ يَجْلِسُ عِنْدَ بَعِيْرِهِ فَيَضَعُ رُكْبَتَهُ فَتَضَعُ صَفِيَّةُ رِجْلَهَا عَلَى رُكْبَتِهِ حَتَّى تَرْكَبَDari Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khoibar, tatkala Allah memenangkan beliau untuk membuka benteng (menguasai) Khoibar disebutkan kepada beliau tentang cantiknya Sofiah bin Huyai bin Akhthob dan suami Shofiah telah tewas dan tatkala itu Sofiyah masih pengantin baru. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memilihnya untuk menjadi istrinya. Lalu keluarlah kami menuju kota Madinah… Anas berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas onta untuk Sofiyah lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat onta lalu meletakan lutut beliau, lalu Sofiyah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas onta…”. (HR Al-Bukhari II/778 no 2120, III/1059 no 2736)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian (tawadhu’ pada istri beliau) dihadapan banyak orang (para sahabat)…!!!, kenapa…???, agar para sahabat meneladaninya…agar kita meneladaninya…!!عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قَالَتْ دَخَلَ الحَبَشَةُ الْمَسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاءُ أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي إلَيْهِمْ ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَامَ باِلْبَابِ وَجِئْتُهُ فَوَضَعْتُ ذَقَنِي عَلَى عَاتِقِهِ فَأَسْنَدْتُ وَجْهِي إِلَى خَدِّهِ … فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  حَسْبُكِ فَقُلْتُ يَا رَسُوْل اللهِ لاَ تَعْجَلْ فَقَامَ لِي ثُمَّ قَالَ حَسْبُكِ فَقُلْتُ لاَ تَعْجَلْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَتْ وَمَالِي حُبُّ النَّظْرِ إِلَيْهِمْ وَلَكِنِّي أَحْبَبْتُ أَنْ يَبْلُغَ النِّسَاءَ مَقَامُهُ لِي وَمَكَانِي مِنْهُDari Aisyah berkata, “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) masuk kedalam masjid bermain, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada, “Wahai yang kemerah-merahan (maksudnya adalah Aisyah)[3], apakah engkau ingin melihat mereka?”, aku berkata, “Iya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya dan aku sandarkan wajahku di pipinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”, lalu beliau (tetap) berdiri untukku (agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia berkata, “Sudah cukup”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”. Aisyah berkata, “Aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938, Muslim II/608 no 892, An-Nasai no 1594 (Al-Kubro V/307 no 8951 dan ini adalah lafal di Sunan An-Nasa’i Al-Kubro)Lihatlah bagaimana tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka)”. (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri-istri dalam segala hal selama masih dalam parkara-perkara yang mubah (dibolehkan).Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah..خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ فَأَتَى النَّاسَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ فَقَالُوْا أَلاَ تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسِ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَجَاءَ أَبُوْ بَكْرٍ وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم وَاضِعُ رَأْسِهِ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسَ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُوْ بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلُ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي فَلاَ يَمْنَعُنِي مِنَ التَّحَرُّكِ إِلاَّ مَكَانُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ }فَتَيَمَّمُوْا{ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنِ الْحُضَيْرِ مَا هِيَ بَأَوَلِ بَرَكَتِكُمْ ياَ آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيْرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيِهِ فَأَصَبْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُKami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebagian safar beliau (yaitu tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya berangkat berperang melawan kaum yahudi kabilah bani Mushtholiq[4]) , hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa’ di Dzatuljaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut, dan orang-orang yang beserta beliaupun ikut terhenti, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orangpun pada berdatangan menemui Abu Bakar As-Shiddiq dan berkata, “Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah, ia menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci”. Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, “Engkau telah menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air”. Aisyah berkata, “Maka Abu Bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak (karena kesakitan) kecuali karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala subuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tayammum {فَتَيَمَّمُوْا} (Bertayammumlah..). Berkata Usaid bin Al-Hudhoir, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Aisyah berkata, “Lalu kami mengutus unta yang tadinya aku naik di atasnya maka kami mendapati ternyata kalung (yang hilang) terdapat di bawah unta tersebut”. (HR Al-Bukhari I/127 no 327)Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh..!!!.Bahkan Rasulullah memerintahkan sebagian sahabatnya yang dipimpin oleh Usaid bin Al-Hudhoir untuk mencari kalung tersebut[5]. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham…!!![6] Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci…!!!, apalagi mereka tidak membawa air…!!!.Ini semua menunjukan bagaimana perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu’ beliau kepada istri-istri beliau.Yang sungguh sangat disayangkan sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya…bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya…seakan-akan waktunya sangat berharga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sebagian suami sangat tidak sabar untuk menemani istrinya belanja…!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangkan hati istri-istrinyaTermasuk perkara yang menguatkan tali kasih sayang diantara dua sejoli adalah variasi dalam cara bermuamalah dengan istri. Dan tidak diragukan lagi bahwa diantara cara mu’amalah yang memiliki pengaruh yang sangat kuat adalah berusaha untuk menyenangkan hati istri. Menyenangkan hati orang lain secara umum merupakan ibadah, apalagi menyenangkan hati seorang istri secara khusus yang telah banyak berjasa kepada suaminya. Dialah yang telah bersusah payah mengurus kebutuhan-kebutuhan suaminya, dialah yang mengurus anak-anak, dan pekerjaan-pekerjaan yang lainnya yang tidak diragukan lagi akan besarnya jasa seorang istri bagi suaminya. Tidak ada salahnya jika seorang suami memberikan hadiah “yang agak bernilai” untuk istrinya…, jika ia memang tidak mampu untuk melakukan demikian maka senangkanlah hati istrinya dengan cara-cara yang lain…, bahkan dengan perkataan yang baik terkadang lebih bermakna dari pada harta yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ “Perkataan yang baik adalah sedekah”. (HR Al-Bukhari III/1090 no 2827, Muslim II/699 no 1009)Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan atau perkataan yang asalnya mubah namun jika diniatkan untuk menyenangkan hati orang lain maka akan bernilai ibadah. (Al-Qoulul Mufiid (Bab tentang  لَو, tatkala beliau menjelaskan tentang hadits Abu Huroiroh اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنفَعُكَ…))Diantara dalil yang menunjukan bahwa membuat istri senang dan tertawa merupakan perkara yang disunnahkan dan dituntut dalam syari’at adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir tatkala Jabir baru menikahفَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ“Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?”( HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61)Diantara contoh sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyenangkan hati istri-istri beliau adalah sebagai berikutعن عائشة أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرِهِ ، وَهِيَ جَارِيَةٌ قَالَتْ : لَمْ أَحْمِلِ اللَّحْمَ ، وَلَمْ أَبْدَنْ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ،  فَتَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعاَلَيْ أُسَابِقُكِ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلِي ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ، خَرَجْتُ مَعَهُ فِي سَفَرٍ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعَالَيْ أُسَابِقُكِ ، وَنَسِيْتُ الَّذِي كَانَ ، وَقَدْ حَمِِلْتُ اللَّحْمَ ، وَبَدَنْتُ ، فَقُلْتُ : كَيْفَ أُسَابِقُكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأنَا عَلَى هَذِهِ الْحَالِ ؟ فَقَالَ : لَتَفْعَلَنَّ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقَنِي ، فَجَعَلَ يَضْحَكُ ، وَ قَالَ : هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِDari Aisyah bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersafar, dan tatkala itu ia masih gadis remaja (Aisyah berkata, “Aku tidak gemuk), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah ke depan”, lalu merekapun maju ke depan. Kemudian beliau berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, maka akupun berlomba dengannya dan aku mengalahkannya. Tatkala di kemudian hari aku bersafar bersama beliau lalu beliau berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah maju ke depan”, kemudian ia berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, dan aku telah lupa perlombaan yang dulu dan tatkala itu aku sudah gemuk. Maka akupun berkata, “Bagaimana aku bisa mengalahkanmu wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kondisiku sekarang seperti ini?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau akan berlomba denganku”, maka akupun berlomba dengannya lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku, kemudian beliaupun tertawa dan berkata, “Ini untuk kekalahanku yang dulu” (Syaikh Al-Albani berkata, “Dikeluarkan oleh Al-Humaidi di Musnadnya, Abu Dawud, An-Nasai, At-Thobroni dan isnadnya shahih sebagaimana perkataan Al-Iroqi dalam takhrij Al-Ihya’” (Adabuz Zifaf hal 204))Hadits ini jelas menunjukan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dan sikap lembut beliau kepada istri beliau. Bahkan beliau tidak segan-segan untuk mencandai istrinya di hadapan para sahabatnya. Kalau kita perhatikan hadits ini jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlomba dengan Aisyah di awal kali bukanlah untuk kemenangan akan tetapi jelas untuk menyenangkan hati Aisyah. Kemudian setelah waktu yang lama setelah Aisyah gemuk beliau untuk kedua kalinya mengajak Aisyah berlomba untuk menyenangkan hati Aisyah, dan lomba yang kedua kali ini lebih terasa pengaruhnya dalam menyenangkan hati Aisyah.Contoh yang lainعَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنِّي لَأَعْلَمُ إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً وَإِذَا كُنْتِ عَلَيَّ غَضْبَى ، فَقُلْتُ : وَمِنْ أَيْنَ تَعْرِفُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَمَّا إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً فَإِنَّكِ تَقُوْلِيْنَ لاَ وَرَبِّ مُحَمَّدٍ ، وَإِذَا كُنْتِ غَضْبَى قُلْتِ لاَ وَرَبِّ إِبْرَاهِيْمَ !! ، قَالَتْ : قُلْتُ : أَجَلْ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا أَهْجُرُ إِلاَّ اسْمَكَDari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Sesungguhnya aku tahu jika engkau sedang ridho kepadaku dan jika engkau sedang marah kepadaku”. Aku berkata, “Dari mana engkau tahu hal itu?”, beliau berkata, “Adapun jika engkau ridho kepadaku maka engkau berkata “Demi Robnya Muhammad”, dan jika engkau sedang marah maka engkau berkata, “Demi Robnya Ibrahim”!!. Aku berkata, “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu”. (HR Al-Bukhari V/2004 no 4930 dan Muslim IV/1890 no 2439)Hadits ini menunjukan bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat dan arahan kepada istrinya, dimana beliau ingin agar Aisyah merasa bahwa ia tahu kapan Aisyah marah kepadanya dan kapan ridho kepadanya. Beliau menyampaikan hal ini kepada Aisyah tatkala Aisyah dalam keadaan tenang, beliau menunjukan kepada Aisyah bahwasanya beliau sangat sayang dan memperhatikan Aisyah bahkan tatkala Aisyah sedang marah kepadanya. Kemudian beliau menyampaikan hal ini dengan metode canda yang membuat Aisyah senang dan menjawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh adab yang disertai dengan canda juga “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu” Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yaitu di atas pusat (Al-Minhaj III/203)[2] HR Al-Bukhari I/55 no 117[3] Maksudnya adalah karena putihnya Aisyah sehingga nampak kemerah-merahan (An-Nihayah fi Ghoribil Hadits I/438)[4] Fathul Bari I/432[5] Berkata Ibnu Hajar, “Dalam riwayat Muslim, ((Maka Nabi mengutus sekelompok sahabatnya untuk mencari kalung tersebut)), dan dalam riwayat Abu Dawud, ((Maka Nabi mengutus Usaid bin Al-Hudhoir dan sekelompok orang bersamanya)). Maka penggabungan dari kedua riwayat ini yaitu Usaid adalah pemimpin para sahabat yang ditugaskan oleh Nabi untuk mencari kalung tersebut…” (Al-Fath I/435)[6] Syarh Az-Zarqooni I/160 dan Umdatul Qoori’ IV/3
Cumbuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada istrinyaBerkata Ibnu Katsir, “…Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur bersama salah seorang istri-istrinya di dalam satu baju, beliau melepaskan rida (selendang) dari kedua pundaknya dan beliau tidur dengan sarungnya” (Tafsir Ibnu Katsir I/467)عن ميمونة رضي الله عنها قالت : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌDari Maimunah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya di atas (tempat diikatnya) sarung[1] dan mereka dalam keadaan haid”  (HR Muslim I/243 no 294)وعن أم سلمة رضي الله عنها قالت : بَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعَةٌ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْخَمِيْلَةِ إِذْ حُضْتُ   فَانْسَلَلْتُ  فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِي فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَفِسْتِ ؟ قُُُُُُُُُُلْتُ نَعَمْ ، فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيْلَةِDari Ummu Salamah berata, “Tatkala aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kain (berselimutan sebuah kain), tiba-tiba aku haid. Maka akupun diam-diam keluar dan mengambil baju haidku, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau haid?”, aku berkata, “Iya”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku dan akupun berbaring bersama beliau dalam sebuah kain”.Ummu Salamah berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya dan ia sedang puasa, ia juga mengabarkan bahwasanya ia dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah bersama di sebuah tempayan. (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bareng bersama istri-istrinyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama istri-istri beliau. Beliau mandi bersama Ummu Salamah (sebagaimana telah lalu penyebutannya) (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296, I/256 no 324). Beliau juga mandi bersama Aisyah sebagaimana tuturan Aisyah, “Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama dari satu tempayan”. (HR Al-Bukhari I/100 no 247)Aisyah juga berkata,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Dan mereka berdua dalam keadaan junub. (HR Muslim I/257 no 321)Beliau juga mandi bareng bersama Maimunah. ( HR Al-Bukkhari I/101 no 250, Muslim I/256 no 322)Sunnah mandi bareng sering dilupakan oleh para suami, padahal penerapan sunnah ini sangat membantu dalam menambah kasih sayang diantara suami istri sehingga semakin menghidupkan rumah tangga yang romantis.Faedah:Berkata Ibnu Hajar, “Dawudi berdalil dengan hadits ini (yaitu tentang mandinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Aisyah) bahwasanya boleh bagi seorang pria melihat aurat istrinya dan juga sebaliknya. Dan hal ini dikuatkan lagi dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang pria yang melihat kemaluan istrinya maka ia berkata, “Aku telah menanyakan hal ini kepada Ato’ dan ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Aisyah (tentang hal ini) lalu Aisyah menyebutkan hadits ini”. Dan hadits ini merupakan nas (dalil yang tegas) akan bolehnya hal ini”. (Fathul Bari I/364)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercengkrama bersama istrinya sebelum tidurBerkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuبِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”. ( HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763)Hukum asal berbincang-bincang setelah sholat isya’ adalah dibenci, Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami dimana beliau berkata,وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya” (HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647)namun jika karena ada kepentingan yang berkaitan dengan agama seperti membahas kepentingan yang berkaitan dengan kaum muslimin maka dibolehkan atau untuk menuntut ilmu maka dibolehkan. Dan diantara perbincangan yang boleh dilakukan setelah isya’ adalah perbincangan antara suami dan istri sebelum tidur sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istrinya.Sunnah ini telah dilalaikan oleh banyak pasangan suami istri, terutama jika keduanya telah sibuk di siang hari maka waktu di malam hari digunakan langsung untuk istirahat tanpa ada perbincangan antara mereka berdua. Terkadang karena saking sibuknya tidak ada waktu bagi sang suami untuk berbincang-bincang dengan istrinya yang terkadang telah lama menanti kedatangan suaminya yang sibuk bekerja di siang hari, ia ingin menikmati suara suaminya..ingin menikmati gurauan dan canda suaminya sebelum tidur…, atau ia ingin menyampaikan unek-uneknya…??!!!Bukankah istri merupakan orang yang terdekat dengannya…??, bukankah istri merupakan pakaian yang dipakainya…???Allah berfirmanهُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ (البقرة : 187 )Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. 2:187)Sesungguhnya sunnah yang kelihatannya sepele ini namun jika diterapkan maka akan semakin tumbuh benih kasih sayang antara dua sejoli.Faedah :Hadits ini dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dengan sebagian lafal yang lain dari jalan yang lain[2] dalam باب السَّمْرُ فِي الْعِلْمِ (bab berbincang-bincang di malam hari untuk menuntut ilmu) padahal hadits ini sama sekali tidak menyebutkan tentang perbincangan di malam hari dalam rangka untuk menuntut ilmu. Ibnu Hajar berkata menjelaskan maksud Imam Al-Bukhari, “Hanyalah maksud Imam Al-Bukhari pada hadits ini adalah lafal yang tercantum dalam hadits ini dari jalan yang lain yang menunjukan secara jelas tentang hakikat samr (perbincangan di malam hari) setelah isya’…jika dikatakan bahwasanya hadits ini hanyalah menunjukan perbincangan di malam hari bersama istri bukan perbincangan tentang ilmu agama maka jawabannya adalah (hukum) perbincangan dengan istri diikutkan dengan (hukum) perbincangan di malam hari tentang ilmu, karena keduanya sama-sama untuk memperoleh faedah. Atau dengan dalil fahwal khithob (mafhum mukholafah), karena jika dibolehkan berbincang-bincang di malam hari pada perkataan yang mubah (berbicara dengan istri) maka berbincang-bincang karena perkara mustahab (tentang ilmu agama) lebih utama”. (Fathul Bari I/213)Tawadhu’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istri beliauRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu’ (rendah diri) dihadapan istri-istrinya, sampai-sampai beliau membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga –meskipun ditengah kesibukan beliau menunaikan kewajiban beliau untuk menyampaikan risalah Allah atau kesibukan mengatur kaum muslimin-.Aisyah berkata, كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi sholat”. (HR Al-Bukhari V/2245 no 5692)Imam Al-Bukhari membawakan perkataan Aisyah ini dalam dua bab yaitu “Bab tentang bagaimanakah seorang (suami) di keluarganya (istrinya)?” dan “Bab seseorang membantu istrinya”عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember”. (HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan XII/490 no 5676, XIV/351 no 6440),)Dalam buku Syama’il karya At-Thirmidzi, “Dan memerah susu kambingnya…” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah 671)Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menganjurkan untuk bersikap rendah diri dan meninggalkan kesombongan serta seorang suami yang membantu istrinya”. (Fathul Bari II/163)Hal ini tidak sebagaimana yang kita lihat pada sebagian suami yang merasa terhina jika melakukan hal-hal seperti ini, merasa rendah jika membantu istrinya mencuci, meneyelesaikan beberapa urusan rumah tangga…, apalagi jika mereka adalah para suami berjas (alias kantoran). Maka seakan-akan pekerjaan seperti ini tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya.Berikut ini beberapa kisah yang menunjukan tawadu’nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istrinyaوعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ  النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ  بِصَحْفَةِ فِيها طَعَامٌ  فَضَرَبَتْ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ ، فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيْهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُوْلُ : غَارَتْ أُمُّكُمْ . . .Dari Anas bin Malik berkata, “Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka salah seorang istri beliau (yang lain) mengirim sepiring makanan. Maka istri beliau yang beliau sedang dirumahnyapun memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah (sehingga makanan berhamburan). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu….” (HR Al-Bukhari V/2003 no 4927)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring…beliau tidak berkata, “Lihatlah..makanan berhamburan…!!!, ayo kumpulkan makanan yang berhamburan ini…!!!, ini adalah perbuatan mubadzir…!!!”.Akan tetapi beliau mendiamkan hal tersebut….bahkan beliaulah –dengan tawadhu’nya- yang langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan…padahal di samping beliau ada pembantu…!!!Tidak cukup sampai di situ saja..bahkan  beliau memberi udzur (alasan) untuk membela sikap istri beliau tersebut agar tidak dicela, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu…”…!!!Beliau menghadapi persamalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau bisa menenangkan istri-istri beliau jika timbul kecemburuan diantara mereka, padahal istri-istri beliau sembilan. Sebagian suami yang tidak bisa mengatasi permasalahan istri-istrinya dengan tenang, padahal istrinya hanya dua, apalagi empat???. Bahkan sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijaksana padahal istrinya hanya satu…???!!.Berkata Ibnu Hajar, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ibu kalian cemburu” adalah udzur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (buat istrinya yang menyebabkan pecahnya piring) agar sikap istrinya tersebut tidak dicela, akan tetapi sikap tersebut biasa terjadi diantara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak”. (Fathul Bari V/126)Ibnu Hajar juga berkata, “Mereka (para pensyarah hadits ini) berkata bahwasanya pada hadits ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena ia tatkala cemburu akalnya tertutup karena marah yang sangat yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang tidak mengapa (hasan) dari Aisyah secara marfu’ أَنَّ الْغَيْرَاءَ لاَ تُبْصِرُ أَسْفَلَ الْوَادِي مِنْ أَعْلاَهُ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan antara bagian bawah lembah dan bagian atasnya”… dan dari Ibnu Mas’ud –dia menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- اللهُ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلَى النِّسَاءِ فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ كَانَ لَهُ أَجْرُ شَهِيْدٍ “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka maka baginya pahala orang mati syahid”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Bazzar mengisyaratkan akan sahihnya hadits ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan (kredibilitas) perawi ‘Ubaid bin As-Sobbah”. (Fathul Bari IX/325)عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْبَرَ فَلَمَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ الْحِصْنَ ذُكِرَ لَـُه جَمَالُ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَي بْنِ أَخْطَبَ وَقَدْ قُتِلَ زَوْجُهَا وَكَانَتْ عَرُوْسًا فَاصْطَفَاهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الْمَدِيْنَةِ…قال فَرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَحْوِي لَهَا وَرَاءَهُ بِعِبَاءَةٍ ثُمَّ يَجْلِسُ عِنْدَ بَعِيْرِهِ فَيَضَعُ رُكْبَتَهُ فَتَضَعُ صَفِيَّةُ رِجْلَهَا عَلَى رُكْبَتِهِ حَتَّى تَرْكَبَDari Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khoibar, tatkala Allah memenangkan beliau untuk membuka benteng (menguasai) Khoibar disebutkan kepada beliau tentang cantiknya Sofiah bin Huyai bin Akhthob dan suami Shofiah telah tewas dan tatkala itu Sofiyah masih pengantin baru. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memilihnya untuk menjadi istrinya. Lalu keluarlah kami menuju kota Madinah… Anas berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas onta untuk Sofiyah lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat onta lalu meletakan lutut beliau, lalu Sofiyah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas onta…”. (HR Al-Bukhari II/778 no 2120, III/1059 no 2736)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian (tawadhu’ pada istri beliau) dihadapan banyak orang (para sahabat)…!!!, kenapa…???, agar para sahabat meneladaninya…agar kita meneladaninya…!!عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قَالَتْ دَخَلَ الحَبَشَةُ الْمَسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاءُ أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي إلَيْهِمْ ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَامَ باِلْبَابِ وَجِئْتُهُ فَوَضَعْتُ ذَقَنِي عَلَى عَاتِقِهِ فَأَسْنَدْتُ وَجْهِي إِلَى خَدِّهِ … فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  حَسْبُكِ فَقُلْتُ يَا رَسُوْل اللهِ لاَ تَعْجَلْ فَقَامَ لِي ثُمَّ قَالَ حَسْبُكِ فَقُلْتُ لاَ تَعْجَلْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَتْ وَمَالِي حُبُّ النَّظْرِ إِلَيْهِمْ وَلَكِنِّي أَحْبَبْتُ أَنْ يَبْلُغَ النِّسَاءَ مَقَامُهُ لِي وَمَكَانِي مِنْهُDari Aisyah berkata, “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) masuk kedalam masjid bermain, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada, “Wahai yang kemerah-merahan (maksudnya adalah Aisyah)[3], apakah engkau ingin melihat mereka?”, aku berkata, “Iya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya dan aku sandarkan wajahku di pipinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”, lalu beliau (tetap) berdiri untukku (agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia berkata, “Sudah cukup”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”. Aisyah berkata, “Aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938, Muslim II/608 no 892, An-Nasai no 1594 (Al-Kubro V/307 no 8951 dan ini adalah lafal di Sunan An-Nasa’i Al-Kubro)Lihatlah bagaimana tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka)”. (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri-istri dalam segala hal selama masih dalam parkara-perkara yang mubah (dibolehkan).Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah..خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ فَأَتَى النَّاسَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ فَقَالُوْا أَلاَ تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسِ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَجَاءَ أَبُوْ بَكْرٍ وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم وَاضِعُ رَأْسِهِ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسَ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُوْ بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلُ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي فَلاَ يَمْنَعُنِي مِنَ التَّحَرُّكِ إِلاَّ مَكَانُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ }فَتَيَمَّمُوْا{ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنِ الْحُضَيْرِ مَا هِيَ بَأَوَلِ بَرَكَتِكُمْ ياَ آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيْرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيِهِ فَأَصَبْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُKami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebagian safar beliau (yaitu tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya berangkat berperang melawan kaum yahudi kabilah bani Mushtholiq[4]) , hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa’ di Dzatuljaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut, dan orang-orang yang beserta beliaupun ikut terhenti, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orangpun pada berdatangan menemui Abu Bakar As-Shiddiq dan berkata, “Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah, ia menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci”. Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, “Engkau telah menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air”. Aisyah berkata, “Maka Abu Bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak (karena kesakitan) kecuali karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala subuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tayammum {فَتَيَمَّمُوْا} (Bertayammumlah..). Berkata Usaid bin Al-Hudhoir, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Aisyah berkata, “Lalu kami mengutus unta yang tadinya aku naik di atasnya maka kami mendapati ternyata kalung (yang hilang) terdapat di bawah unta tersebut”. (HR Al-Bukhari I/127 no 327)Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh..!!!.Bahkan Rasulullah memerintahkan sebagian sahabatnya yang dipimpin oleh Usaid bin Al-Hudhoir untuk mencari kalung tersebut[5]. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham…!!![6] Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci…!!!, apalagi mereka tidak membawa air…!!!.Ini semua menunjukan bagaimana perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu’ beliau kepada istri-istri beliau.Yang sungguh sangat disayangkan sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya…bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya…seakan-akan waktunya sangat berharga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sebagian suami sangat tidak sabar untuk menemani istrinya belanja…!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangkan hati istri-istrinyaTermasuk perkara yang menguatkan tali kasih sayang diantara dua sejoli adalah variasi dalam cara bermuamalah dengan istri. Dan tidak diragukan lagi bahwa diantara cara mu’amalah yang memiliki pengaruh yang sangat kuat adalah berusaha untuk menyenangkan hati istri. Menyenangkan hati orang lain secara umum merupakan ibadah, apalagi menyenangkan hati seorang istri secara khusus yang telah banyak berjasa kepada suaminya. Dialah yang telah bersusah payah mengurus kebutuhan-kebutuhan suaminya, dialah yang mengurus anak-anak, dan pekerjaan-pekerjaan yang lainnya yang tidak diragukan lagi akan besarnya jasa seorang istri bagi suaminya. Tidak ada salahnya jika seorang suami memberikan hadiah “yang agak bernilai” untuk istrinya…, jika ia memang tidak mampu untuk melakukan demikian maka senangkanlah hati istrinya dengan cara-cara yang lain…, bahkan dengan perkataan yang baik terkadang lebih bermakna dari pada harta yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ “Perkataan yang baik adalah sedekah”. (HR Al-Bukhari III/1090 no 2827, Muslim II/699 no 1009)Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan atau perkataan yang asalnya mubah namun jika diniatkan untuk menyenangkan hati orang lain maka akan bernilai ibadah. (Al-Qoulul Mufiid (Bab tentang  لَو, tatkala beliau menjelaskan tentang hadits Abu Huroiroh اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنفَعُكَ…))Diantara dalil yang menunjukan bahwa membuat istri senang dan tertawa merupakan perkara yang disunnahkan dan dituntut dalam syari’at adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir tatkala Jabir baru menikahفَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ“Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?”( HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61)Diantara contoh sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyenangkan hati istri-istri beliau adalah sebagai berikutعن عائشة أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرِهِ ، وَهِيَ جَارِيَةٌ قَالَتْ : لَمْ أَحْمِلِ اللَّحْمَ ، وَلَمْ أَبْدَنْ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ،  فَتَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعاَلَيْ أُسَابِقُكِ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلِي ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ، خَرَجْتُ مَعَهُ فِي سَفَرٍ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعَالَيْ أُسَابِقُكِ ، وَنَسِيْتُ الَّذِي كَانَ ، وَقَدْ حَمِِلْتُ اللَّحْمَ ، وَبَدَنْتُ ، فَقُلْتُ : كَيْفَ أُسَابِقُكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأنَا عَلَى هَذِهِ الْحَالِ ؟ فَقَالَ : لَتَفْعَلَنَّ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقَنِي ، فَجَعَلَ يَضْحَكُ ، وَ قَالَ : هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِDari Aisyah bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersafar, dan tatkala itu ia masih gadis remaja (Aisyah berkata, “Aku tidak gemuk), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah ke depan”, lalu merekapun maju ke depan. Kemudian beliau berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, maka akupun berlomba dengannya dan aku mengalahkannya. Tatkala di kemudian hari aku bersafar bersama beliau lalu beliau berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah maju ke depan”, kemudian ia berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, dan aku telah lupa perlombaan yang dulu dan tatkala itu aku sudah gemuk. Maka akupun berkata, “Bagaimana aku bisa mengalahkanmu wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kondisiku sekarang seperti ini?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau akan berlomba denganku”, maka akupun berlomba dengannya lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku, kemudian beliaupun tertawa dan berkata, “Ini untuk kekalahanku yang dulu” (Syaikh Al-Albani berkata, “Dikeluarkan oleh Al-Humaidi di Musnadnya, Abu Dawud, An-Nasai, At-Thobroni dan isnadnya shahih sebagaimana perkataan Al-Iroqi dalam takhrij Al-Ihya’” (Adabuz Zifaf hal 204))Hadits ini jelas menunjukan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dan sikap lembut beliau kepada istri beliau. Bahkan beliau tidak segan-segan untuk mencandai istrinya di hadapan para sahabatnya. Kalau kita perhatikan hadits ini jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlomba dengan Aisyah di awal kali bukanlah untuk kemenangan akan tetapi jelas untuk menyenangkan hati Aisyah. Kemudian setelah waktu yang lama setelah Aisyah gemuk beliau untuk kedua kalinya mengajak Aisyah berlomba untuk menyenangkan hati Aisyah, dan lomba yang kedua kali ini lebih terasa pengaruhnya dalam menyenangkan hati Aisyah.Contoh yang lainعَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنِّي لَأَعْلَمُ إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً وَإِذَا كُنْتِ عَلَيَّ غَضْبَى ، فَقُلْتُ : وَمِنْ أَيْنَ تَعْرِفُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَمَّا إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً فَإِنَّكِ تَقُوْلِيْنَ لاَ وَرَبِّ مُحَمَّدٍ ، وَإِذَا كُنْتِ غَضْبَى قُلْتِ لاَ وَرَبِّ إِبْرَاهِيْمَ !! ، قَالَتْ : قُلْتُ : أَجَلْ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا أَهْجُرُ إِلاَّ اسْمَكَDari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Sesungguhnya aku tahu jika engkau sedang ridho kepadaku dan jika engkau sedang marah kepadaku”. Aku berkata, “Dari mana engkau tahu hal itu?”, beliau berkata, “Adapun jika engkau ridho kepadaku maka engkau berkata “Demi Robnya Muhammad”, dan jika engkau sedang marah maka engkau berkata, “Demi Robnya Ibrahim”!!. Aku berkata, “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu”. (HR Al-Bukhari V/2004 no 4930 dan Muslim IV/1890 no 2439)Hadits ini menunjukan bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat dan arahan kepada istrinya, dimana beliau ingin agar Aisyah merasa bahwa ia tahu kapan Aisyah marah kepadanya dan kapan ridho kepadanya. Beliau menyampaikan hal ini kepada Aisyah tatkala Aisyah dalam keadaan tenang, beliau menunjukan kepada Aisyah bahwasanya beliau sangat sayang dan memperhatikan Aisyah bahkan tatkala Aisyah sedang marah kepadanya. Kemudian beliau menyampaikan hal ini dengan metode canda yang membuat Aisyah senang dan menjawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh adab yang disertai dengan canda juga “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu” Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yaitu di atas pusat (Al-Minhaj III/203)[2] HR Al-Bukhari I/55 no 117[3] Maksudnya adalah karena putihnya Aisyah sehingga nampak kemerah-merahan (An-Nihayah fi Ghoribil Hadits I/438)[4] Fathul Bari I/432[5] Berkata Ibnu Hajar, “Dalam riwayat Muslim, ((Maka Nabi mengutus sekelompok sahabatnya untuk mencari kalung tersebut)), dan dalam riwayat Abu Dawud, ((Maka Nabi mengutus Usaid bin Al-Hudhoir dan sekelompok orang bersamanya)). Maka penggabungan dari kedua riwayat ini yaitu Usaid adalah pemimpin para sahabat yang ditugaskan oleh Nabi untuk mencari kalung tersebut…” (Al-Fath I/435)[6] Syarh Az-Zarqooni I/160 dan Umdatul Qoori’ IV/3


Cumbuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada istrinyaBerkata Ibnu Katsir, “…Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur bersama salah seorang istri-istrinya di dalam satu baju, beliau melepaskan rida (selendang) dari kedua pundaknya dan beliau tidur dengan sarungnya” (Tafsir Ibnu Katsir I/467)عن ميمونة رضي الله عنها قالت : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌDari Maimunah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya di atas (tempat diikatnya) sarung[1] dan mereka dalam keadaan haid”  (HR Muslim I/243 no 294)وعن أم سلمة رضي الله عنها قالت : بَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعَةٌ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْخَمِيْلَةِ إِذْ حُضْتُ   فَانْسَلَلْتُ  فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِي فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَفِسْتِ ؟ قُُُُُُُُُُلْتُ نَعَمْ ، فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيْلَةِDari Ummu Salamah berata, “Tatkala aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kain (berselimutan sebuah kain), tiba-tiba aku haid. Maka akupun diam-diam keluar dan mengambil baju haidku, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau haid?”, aku berkata, “Iya”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku dan akupun berbaring bersama beliau dalam sebuah kain”.Ummu Salamah berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya dan ia sedang puasa, ia juga mengabarkan bahwasanya ia dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah bersama di sebuah tempayan. (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bareng bersama istri-istrinyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama istri-istri beliau. Beliau mandi bersama Ummu Salamah (sebagaimana telah lalu penyebutannya) (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296, I/256 no 324). Beliau juga mandi bersama Aisyah sebagaimana tuturan Aisyah, “Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama dari satu tempayan”. (HR Al-Bukhari I/100 no 247)Aisyah juga berkata,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Dan mereka berdua dalam keadaan junub. (HR Muslim I/257 no 321)Beliau juga mandi bareng bersama Maimunah. ( HR Al-Bukkhari I/101 no 250, Muslim I/256 no 322)Sunnah mandi bareng sering dilupakan oleh para suami, padahal penerapan sunnah ini sangat membantu dalam menambah kasih sayang diantara suami istri sehingga semakin menghidupkan rumah tangga yang romantis.Faedah:Berkata Ibnu Hajar, “Dawudi berdalil dengan hadits ini (yaitu tentang mandinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Aisyah) bahwasanya boleh bagi seorang pria melihat aurat istrinya dan juga sebaliknya. Dan hal ini dikuatkan lagi dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang pria yang melihat kemaluan istrinya maka ia berkata, “Aku telah menanyakan hal ini kepada Ato’ dan ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Aisyah (tentang hal ini) lalu Aisyah menyebutkan hadits ini”. Dan hadits ini merupakan nas (dalil yang tegas) akan bolehnya hal ini”. (Fathul Bari I/364)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercengkrama bersama istrinya sebelum tidurBerkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuبِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”. ( HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763)Hukum asal berbincang-bincang setelah sholat isya’ adalah dibenci, Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami dimana beliau berkata,وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya” (HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647)namun jika karena ada kepentingan yang berkaitan dengan agama seperti membahas kepentingan yang berkaitan dengan kaum muslimin maka dibolehkan atau untuk menuntut ilmu maka dibolehkan. Dan diantara perbincangan yang boleh dilakukan setelah isya’ adalah perbincangan antara suami dan istri sebelum tidur sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istrinya.Sunnah ini telah dilalaikan oleh banyak pasangan suami istri, terutama jika keduanya telah sibuk di siang hari maka waktu di malam hari digunakan langsung untuk istirahat tanpa ada perbincangan antara mereka berdua. Terkadang karena saking sibuknya tidak ada waktu bagi sang suami untuk berbincang-bincang dengan istrinya yang terkadang telah lama menanti kedatangan suaminya yang sibuk bekerja di siang hari, ia ingin menikmati suara suaminya..ingin menikmati gurauan dan canda suaminya sebelum tidur…, atau ia ingin menyampaikan unek-uneknya…??!!!Bukankah istri merupakan orang yang terdekat dengannya…??, bukankah istri merupakan pakaian yang dipakainya…???Allah berfirmanهُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ (البقرة : 187 )Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. 2:187)Sesungguhnya sunnah yang kelihatannya sepele ini namun jika diterapkan maka akan semakin tumbuh benih kasih sayang antara dua sejoli.Faedah :Hadits ini dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dengan sebagian lafal yang lain dari jalan yang lain[2] dalam باب السَّمْرُ فِي الْعِلْمِ (bab berbincang-bincang di malam hari untuk menuntut ilmu) padahal hadits ini sama sekali tidak menyebutkan tentang perbincangan di malam hari dalam rangka untuk menuntut ilmu. Ibnu Hajar berkata menjelaskan maksud Imam Al-Bukhari, “Hanyalah maksud Imam Al-Bukhari pada hadits ini adalah lafal yang tercantum dalam hadits ini dari jalan yang lain yang menunjukan secara jelas tentang hakikat samr (perbincangan di malam hari) setelah isya’…jika dikatakan bahwasanya hadits ini hanyalah menunjukan perbincangan di malam hari bersama istri bukan perbincangan tentang ilmu agama maka jawabannya adalah (hukum) perbincangan dengan istri diikutkan dengan (hukum) perbincangan di malam hari tentang ilmu, karena keduanya sama-sama untuk memperoleh faedah. Atau dengan dalil fahwal khithob (mafhum mukholafah), karena jika dibolehkan berbincang-bincang di malam hari pada perkataan yang mubah (berbicara dengan istri) maka berbincang-bincang karena perkara mustahab (tentang ilmu agama) lebih utama”. (Fathul Bari I/213)Tawadhu’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istri beliauRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu’ (rendah diri) dihadapan istri-istrinya, sampai-sampai beliau membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga –meskipun ditengah kesibukan beliau menunaikan kewajiban beliau untuk menyampaikan risalah Allah atau kesibukan mengatur kaum muslimin-.Aisyah berkata, كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi sholat”. (HR Al-Bukhari V/2245 no 5692)Imam Al-Bukhari membawakan perkataan Aisyah ini dalam dua bab yaitu “Bab tentang bagaimanakah seorang (suami) di keluarganya (istrinya)?” dan “Bab seseorang membantu istrinya”عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember”. (HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan XII/490 no 5676, XIV/351 no 6440),)Dalam buku Syama’il karya At-Thirmidzi, “Dan memerah susu kambingnya…” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah 671)Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menganjurkan untuk bersikap rendah diri dan meninggalkan kesombongan serta seorang suami yang membantu istrinya”. (Fathul Bari II/163)Hal ini tidak sebagaimana yang kita lihat pada sebagian suami yang merasa terhina jika melakukan hal-hal seperti ini, merasa rendah jika membantu istrinya mencuci, meneyelesaikan beberapa urusan rumah tangga…, apalagi jika mereka adalah para suami berjas (alias kantoran). Maka seakan-akan pekerjaan seperti ini tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya.Berikut ini beberapa kisah yang menunjukan tawadu’nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istrinyaوعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ  النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ  بِصَحْفَةِ فِيها طَعَامٌ  فَضَرَبَتْ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ ، فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيْهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُوْلُ : غَارَتْ أُمُّكُمْ . . .Dari Anas bin Malik berkata, “Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka salah seorang istri beliau (yang lain) mengirim sepiring makanan. Maka istri beliau yang beliau sedang dirumahnyapun memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah (sehingga makanan berhamburan). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu….” (HR Al-Bukhari V/2003 no 4927)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring…beliau tidak berkata, “Lihatlah..makanan berhamburan…!!!, ayo kumpulkan makanan yang berhamburan ini…!!!, ini adalah perbuatan mubadzir…!!!”.Akan tetapi beliau mendiamkan hal tersebut….bahkan beliaulah –dengan tawadhu’nya- yang langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan…padahal di samping beliau ada pembantu…!!!Tidak cukup sampai di situ saja..bahkan  beliau memberi udzur (alasan) untuk membela sikap istri beliau tersebut agar tidak dicela, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu…”…!!!Beliau menghadapi persamalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau bisa menenangkan istri-istri beliau jika timbul kecemburuan diantara mereka, padahal istri-istri beliau sembilan. Sebagian suami yang tidak bisa mengatasi permasalahan istri-istrinya dengan tenang, padahal istrinya hanya dua, apalagi empat???. Bahkan sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijaksana padahal istrinya hanya satu…???!!.Berkata Ibnu Hajar, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ibu kalian cemburu” adalah udzur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (buat istrinya yang menyebabkan pecahnya piring) agar sikap istrinya tersebut tidak dicela, akan tetapi sikap tersebut biasa terjadi diantara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak”. (Fathul Bari V/126)Ibnu Hajar juga berkata, “Mereka (para pensyarah hadits ini) berkata bahwasanya pada hadits ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena ia tatkala cemburu akalnya tertutup karena marah yang sangat yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang tidak mengapa (hasan) dari Aisyah secara marfu’ أَنَّ الْغَيْرَاءَ لاَ تُبْصِرُ أَسْفَلَ الْوَادِي مِنْ أَعْلاَهُ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan antara bagian bawah lembah dan bagian atasnya”… dan dari Ibnu Mas’ud –dia menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- اللهُ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلَى النِّسَاءِ فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ كَانَ لَهُ أَجْرُ شَهِيْدٍ “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka maka baginya pahala orang mati syahid”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Bazzar mengisyaratkan akan sahihnya hadits ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan (kredibilitas) perawi ‘Ubaid bin As-Sobbah”. (Fathul Bari IX/325)عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْبَرَ فَلَمَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ الْحِصْنَ ذُكِرَ لَـُه جَمَالُ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَي بْنِ أَخْطَبَ وَقَدْ قُتِلَ زَوْجُهَا وَكَانَتْ عَرُوْسًا فَاصْطَفَاهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الْمَدِيْنَةِ…قال فَرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَحْوِي لَهَا وَرَاءَهُ بِعِبَاءَةٍ ثُمَّ يَجْلِسُ عِنْدَ بَعِيْرِهِ فَيَضَعُ رُكْبَتَهُ فَتَضَعُ صَفِيَّةُ رِجْلَهَا عَلَى رُكْبَتِهِ حَتَّى تَرْكَبَDari Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khoibar, tatkala Allah memenangkan beliau untuk membuka benteng (menguasai) Khoibar disebutkan kepada beliau tentang cantiknya Sofiah bin Huyai bin Akhthob dan suami Shofiah telah tewas dan tatkala itu Sofiyah masih pengantin baru. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memilihnya untuk menjadi istrinya. Lalu keluarlah kami menuju kota Madinah… Anas berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas onta untuk Sofiyah lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat onta lalu meletakan lutut beliau, lalu Sofiyah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas onta…”. (HR Al-Bukhari II/778 no 2120, III/1059 no 2736)Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian (tawadhu’ pada istri beliau) dihadapan banyak orang (para sahabat)…!!!, kenapa…???, agar para sahabat meneladaninya…agar kita meneladaninya…!!عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قَالَتْ دَخَلَ الحَبَشَةُ الْمَسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاءُ أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي إلَيْهِمْ ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَامَ باِلْبَابِ وَجِئْتُهُ فَوَضَعْتُ ذَقَنِي عَلَى عَاتِقِهِ فَأَسْنَدْتُ وَجْهِي إِلَى خَدِّهِ … فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  حَسْبُكِ فَقُلْتُ يَا رَسُوْل اللهِ لاَ تَعْجَلْ فَقَامَ لِي ثُمَّ قَالَ حَسْبُكِ فَقُلْتُ لاَ تَعْجَلْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَتْ وَمَالِي حُبُّ النَّظْرِ إِلَيْهِمْ وَلَكِنِّي أَحْبَبْتُ أَنْ يَبْلُغَ النِّسَاءَ مَقَامُهُ لِي وَمَكَانِي مِنْهُDari Aisyah berkata, “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) masuk kedalam masjid bermain, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada, “Wahai yang kemerah-merahan (maksudnya adalah Aisyah)[3], apakah engkau ingin melihat mereka?”, aku berkata, “Iya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya dan aku sandarkan wajahku di pipinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”, lalu beliau (tetap) berdiri untukku (agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia berkata, “Sudah cukup”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”. Aisyah berkata, “Aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938, Muslim II/608 no 892, An-Nasai no 1594 (Al-Kubro V/307 no 8951 dan ini adalah lafal di Sunan An-Nasa’i Al-Kubro)Lihatlah bagaimana tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka)”. (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri-istri dalam segala hal selama masih dalam parkara-perkara yang mubah (dibolehkan).Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah..خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ فَأَتَى النَّاسَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ فَقَالُوْا أَلاَ تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسِ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَجَاءَ أَبُوْ بَكْرٍ وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم وَاضِعُ رَأْسِهِ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسَ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُوْ بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلُ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي فَلاَ يَمْنَعُنِي مِنَ التَّحَرُّكِ إِلاَّ مَكَانُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ }فَتَيَمَّمُوْا{ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنِ الْحُضَيْرِ مَا هِيَ بَأَوَلِ بَرَكَتِكُمْ ياَ آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيْرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيِهِ فَأَصَبْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُKami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebagian safar beliau (yaitu tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya berangkat berperang melawan kaum yahudi kabilah bani Mushtholiq[4]) , hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa’ di Dzatuljaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut, dan orang-orang yang beserta beliaupun ikut terhenti, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orangpun pada berdatangan menemui Abu Bakar As-Shiddiq dan berkata, “Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah, ia menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci”. Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, “Engkau telah menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air”. Aisyah berkata, “Maka Abu Bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak (karena kesakitan) kecuali karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala subuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tayammum {فَتَيَمَّمُوْا} (Bertayammumlah..). Berkata Usaid bin Al-Hudhoir, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Aisyah berkata, “Lalu kami mengutus unta yang tadinya aku naik di atasnya maka kami mendapati ternyata kalung (yang hilang) terdapat di bawah unta tersebut”. (HR Al-Bukhari I/127 no 327)Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh..!!!.Bahkan Rasulullah memerintahkan sebagian sahabatnya yang dipimpin oleh Usaid bin Al-Hudhoir untuk mencari kalung tersebut[5]. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham…!!![6] Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci…!!!, apalagi mereka tidak membawa air…!!!.Ini semua menunjukan bagaimana perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu’ beliau kepada istri-istri beliau.Yang sungguh sangat disayangkan sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya…bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya…seakan-akan waktunya sangat berharga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sebagian suami sangat tidak sabar untuk menemani istrinya belanja…!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangkan hati istri-istrinyaTermasuk perkara yang menguatkan tali kasih sayang diantara dua sejoli adalah variasi dalam cara bermuamalah dengan istri. Dan tidak diragukan lagi bahwa diantara cara mu’amalah yang memiliki pengaruh yang sangat kuat adalah berusaha untuk menyenangkan hati istri. Menyenangkan hati orang lain secara umum merupakan ibadah, apalagi menyenangkan hati seorang istri secara khusus yang telah banyak berjasa kepada suaminya. Dialah yang telah bersusah payah mengurus kebutuhan-kebutuhan suaminya, dialah yang mengurus anak-anak, dan pekerjaan-pekerjaan yang lainnya yang tidak diragukan lagi akan besarnya jasa seorang istri bagi suaminya. Tidak ada salahnya jika seorang suami memberikan hadiah “yang agak bernilai” untuk istrinya…, jika ia memang tidak mampu untuk melakukan demikian maka senangkanlah hati istrinya dengan cara-cara yang lain…, bahkan dengan perkataan yang baik terkadang lebih bermakna dari pada harta yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ “Perkataan yang baik adalah sedekah”. (HR Al-Bukhari III/1090 no 2827, Muslim II/699 no 1009)Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan atau perkataan yang asalnya mubah namun jika diniatkan untuk menyenangkan hati orang lain maka akan bernilai ibadah. (Al-Qoulul Mufiid (Bab tentang  لَو, tatkala beliau menjelaskan tentang hadits Abu Huroiroh اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنفَعُكَ…))Diantara dalil yang menunjukan bahwa membuat istri senang dan tertawa merupakan perkara yang disunnahkan dan dituntut dalam syari’at adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir tatkala Jabir baru menikahفَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ“Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?”( HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61)Diantara contoh sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyenangkan hati istri-istri beliau adalah sebagai berikutعن عائشة أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرِهِ ، وَهِيَ جَارِيَةٌ قَالَتْ : لَمْ أَحْمِلِ اللَّحْمَ ، وَلَمْ أَبْدَنْ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ،  فَتَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعاَلَيْ أُسَابِقُكِ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلِي ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ، خَرَجْتُ مَعَهُ فِي سَفَرٍ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعَالَيْ أُسَابِقُكِ ، وَنَسِيْتُ الَّذِي كَانَ ، وَقَدْ حَمِِلْتُ اللَّحْمَ ، وَبَدَنْتُ ، فَقُلْتُ : كَيْفَ أُسَابِقُكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأنَا عَلَى هَذِهِ الْحَالِ ؟ فَقَالَ : لَتَفْعَلَنَّ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقَنِي ، فَجَعَلَ يَضْحَكُ ، وَ قَالَ : هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِDari Aisyah bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersafar, dan tatkala itu ia masih gadis remaja (Aisyah berkata, “Aku tidak gemuk), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah ke depan”, lalu merekapun maju ke depan. Kemudian beliau berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, maka akupun berlomba dengannya dan aku mengalahkannya. Tatkala di kemudian hari aku bersafar bersama beliau lalu beliau berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah maju ke depan”, kemudian ia berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, dan aku telah lupa perlombaan yang dulu dan tatkala itu aku sudah gemuk. Maka akupun berkata, “Bagaimana aku bisa mengalahkanmu wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kondisiku sekarang seperti ini?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau akan berlomba denganku”, maka akupun berlomba dengannya lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku, kemudian beliaupun tertawa dan berkata, “Ini untuk kekalahanku yang dulu” (Syaikh Al-Albani berkata, “Dikeluarkan oleh Al-Humaidi di Musnadnya, Abu Dawud, An-Nasai, At-Thobroni dan isnadnya shahih sebagaimana perkataan Al-Iroqi dalam takhrij Al-Ihya’” (Adabuz Zifaf hal 204))Hadits ini jelas menunjukan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dan sikap lembut beliau kepada istri beliau. Bahkan beliau tidak segan-segan untuk mencandai istrinya di hadapan para sahabatnya. Kalau kita perhatikan hadits ini jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlomba dengan Aisyah di awal kali bukanlah untuk kemenangan akan tetapi jelas untuk menyenangkan hati Aisyah. Kemudian setelah waktu yang lama setelah Aisyah gemuk beliau untuk kedua kalinya mengajak Aisyah berlomba untuk menyenangkan hati Aisyah, dan lomba yang kedua kali ini lebih terasa pengaruhnya dalam menyenangkan hati Aisyah.Contoh yang lainعَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنِّي لَأَعْلَمُ إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً وَإِذَا كُنْتِ عَلَيَّ غَضْبَى ، فَقُلْتُ : وَمِنْ أَيْنَ تَعْرِفُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَمَّا إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً فَإِنَّكِ تَقُوْلِيْنَ لاَ وَرَبِّ مُحَمَّدٍ ، وَإِذَا كُنْتِ غَضْبَى قُلْتِ لاَ وَرَبِّ إِبْرَاهِيْمَ !! ، قَالَتْ : قُلْتُ : أَجَلْ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا أَهْجُرُ إِلاَّ اسْمَكَDari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Sesungguhnya aku tahu jika engkau sedang ridho kepadaku dan jika engkau sedang marah kepadaku”. Aku berkata, “Dari mana engkau tahu hal itu?”, beliau berkata, “Adapun jika engkau ridho kepadaku maka engkau berkata “Demi Robnya Muhammad”, dan jika engkau sedang marah maka engkau berkata, “Demi Robnya Ibrahim”!!. Aku berkata, “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu”. (HR Al-Bukhari V/2004 no 4930 dan Muslim IV/1890 no 2439)Hadits ini menunjukan bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat dan arahan kepada istrinya, dimana beliau ingin agar Aisyah merasa bahwa ia tahu kapan Aisyah marah kepadanya dan kapan ridho kepadanya. Beliau menyampaikan hal ini kepada Aisyah tatkala Aisyah dalam keadaan tenang, beliau menunjukan kepada Aisyah bahwasanya beliau sangat sayang dan memperhatikan Aisyah bahkan tatkala Aisyah sedang marah kepadanya. Kemudian beliau menyampaikan hal ini dengan metode canda yang membuat Aisyah senang dan menjawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh adab yang disertai dengan canda juga “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu” Bersambung … Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yaitu di atas pusat (Al-Minhaj III/203)[2] HR Al-Bukhari I/55 no 117[3] Maksudnya adalah karena putihnya Aisyah sehingga nampak kemerah-merahan (An-Nihayah fi Ghoribil Hadits I/438)[4] Fathul Bari I/432[5] Berkata Ibnu Hajar, “Dalam riwayat Muslim, ((Maka Nabi mengutus sekelompok sahabatnya untuk mencari kalung tersebut)), dan dalam riwayat Abu Dawud, ((Maka Nabi mengutus Usaid bin Al-Hudhoir dan sekelompok orang bersamanya)). Maka penggabungan dari kedua riwayat ini yaitu Usaid adalah pemimpin para sahabat yang ditugaskan oleh Nabi untuk mencari kalung tersebut…” (Al-Fath I/435)[6] Syarh Az-Zarqooni I/160 dan Umdatul Qoori’ IV/3

Beda Riya’ Dan Ujub

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga mengenai perbedaan antara riya’ dan ujub (takjub akan diri sendiri). Beliau rahimahullah menjelaskan, Seringnya riya’ dan ujub disandingkan. Perlu diketahui bahwa riya’ berarti menyekutukan atau menyandingkan dengan makhluk. Sedangkan ujub berarti menyandingkan dengan jiwa yang lemah. Ujub ini adalah keadaan orang-orang yang sombong. Orang yang berbuat riya’ tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah.” Sedangkan orang yang merasa ujub pada diri sendiri tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.” Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah”, maka ia akan terlepas dari riya’ (karena ia akan beribadah pada Allah semata). Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan”, ia akan terlepas dari sifat ujub (takjub pada diri sendiri). Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, 10/277 *** Moga faedah ilmu yang singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.   Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Dijauhkan dari Hawa Nafsu yang Jelek Riya’ Seorang Muslim dan Munafik [1] HR. Abdur Rozaq 11/304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039. Tagsriya

Beda Riya’ Dan Ujub

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga mengenai perbedaan antara riya’ dan ujub (takjub akan diri sendiri). Beliau rahimahullah menjelaskan, Seringnya riya’ dan ujub disandingkan. Perlu diketahui bahwa riya’ berarti menyekutukan atau menyandingkan dengan makhluk. Sedangkan ujub berarti menyandingkan dengan jiwa yang lemah. Ujub ini adalah keadaan orang-orang yang sombong. Orang yang berbuat riya’ tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah.” Sedangkan orang yang merasa ujub pada diri sendiri tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.” Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah”, maka ia akan terlepas dari riya’ (karena ia akan beribadah pada Allah semata). Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan”, ia akan terlepas dari sifat ujub (takjub pada diri sendiri). Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, 10/277 *** Moga faedah ilmu yang singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.   Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Dijauhkan dari Hawa Nafsu yang Jelek Riya’ Seorang Muslim dan Munafik [1] HR. Abdur Rozaq 11/304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039. Tagsriya
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga mengenai perbedaan antara riya’ dan ujub (takjub akan diri sendiri). Beliau rahimahullah menjelaskan, Seringnya riya’ dan ujub disandingkan. Perlu diketahui bahwa riya’ berarti menyekutukan atau menyandingkan dengan makhluk. Sedangkan ujub berarti menyandingkan dengan jiwa yang lemah. Ujub ini adalah keadaan orang-orang yang sombong. Orang yang berbuat riya’ tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah.” Sedangkan orang yang merasa ujub pada diri sendiri tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.” Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah”, maka ia akan terlepas dari riya’ (karena ia akan beribadah pada Allah semata). Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan”, ia akan terlepas dari sifat ujub (takjub pada diri sendiri). Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, 10/277 *** Moga faedah ilmu yang singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.   Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Dijauhkan dari Hawa Nafsu yang Jelek Riya’ Seorang Muslim dan Munafik [1] HR. Abdur Rozaq 11/304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039. Tagsriya


Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga mengenai perbedaan antara riya’ dan ujub (takjub akan diri sendiri). Beliau rahimahullah menjelaskan, Seringnya riya’ dan ujub disandingkan. Perlu diketahui bahwa riya’ berarti menyekutukan atau menyandingkan dengan makhluk. Sedangkan ujub berarti menyandingkan dengan jiwa yang lemah. Ujub ini adalah keadaan orang-orang yang sombong. Orang yang berbuat riya’ tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah.” Sedangkan orang yang merasa ujub pada diri sendiri tidak merealisasikan firman Allah Ta’ala, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.” Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepada-Mu lah kami menyembah”, maka ia akan terlepas dari riya’ (karena ia akan beribadah pada Allah semata). Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah, وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan”, ia akan terlepas dari sifat ujub (takjub pada diri sendiri). Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).”[1] Sumber: Majmu’ Al Fatawa, 10/277 *** Moga faedah ilmu yang singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.   Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Dijauhkan dari Hawa Nafsu yang Jelek Riya’ Seorang Muslim dan Munafik [1] HR. Abdur Rozaq 11/304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039. Tagsriya

Dua Asal Pokok Ajaran Orang Musyrik

Dalam Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah yang ditulis oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, banyak sekali faedah berharga dari kitab tersebut yang bisa kita gali. Di antaranya adalah mengenai dari manakah asal pokok ajaran orang musyrik dari zaman ke zaman. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Orang-orang musyrik yang Allah dan Rasul-Nya mensifati mereka dengan syirik, asal pokok ajaran mereka adalah dari dua kelompok, yaitu dari kaum Nuh dan kaum Ibrahim. Pada kaum Nuh, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dari beri’tikaf (berdiam) di kuburan orang-orang sholeh, lalu mereka membuat patung-patung mereka dan akhirnya mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut. Pada kaum Ibrahim, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dengan beribadah pada bintang-bintang, matahari dan rembulan. Setiap dari mereka sebenarnya menyembah jin (jin yang durhaka, yaitu setan, -pen). Setan sebenarnya-lah yang berbicara dengan orang-orang musyrik dan menolong mereka pada suatu urusan. Namun orang-orang musyrik tersebut malah yakin bahwa yang mereka sembah adalah malaikat. Sebenarnya mereka hanyalah menyembah jin. Jin-lah yang sebenarnya menolong dan ridho akan syirik yang mereka perbuat.  Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41) “Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada Malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha suci Engkau. Engkaulah pelindung Kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu”.” (QS. Saba’: 40-41) *** Faedah dari kitab Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan ketiga, 1429, hal. 39. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: KTP Muslim, Namun Jadinya Musyrik Pelajaran dari Ngalap Berkah Orang Musyrik Tagssyirik tawasul

Dua Asal Pokok Ajaran Orang Musyrik

Dalam Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah yang ditulis oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, banyak sekali faedah berharga dari kitab tersebut yang bisa kita gali. Di antaranya adalah mengenai dari manakah asal pokok ajaran orang musyrik dari zaman ke zaman. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Orang-orang musyrik yang Allah dan Rasul-Nya mensifati mereka dengan syirik, asal pokok ajaran mereka adalah dari dua kelompok, yaitu dari kaum Nuh dan kaum Ibrahim. Pada kaum Nuh, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dari beri’tikaf (berdiam) di kuburan orang-orang sholeh, lalu mereka membuat patung-patung mereka dan akhirnya mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut. Pada kaum Ibrahim, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dengan beribadah pada bintang-bintang, matahari dan rembulan. Setiap dari mereka sebenarnya menyembah jin (jin yang durhaka, yaitu setan, -pen). Setan sebenarnya-lah yang berbicara dengan orang-orang musyrik dan menolong mereka pada suatu urusan. Namun orang-orang musyrik tersebut malah yakin bahwa yang mereka sembah adalah malaikat. Sebenarnya mereka hanyalah menyembah jin. Jin-lah yang sebenarnya menolong dan ridho akan syirik yang mereka perbuat.  Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41) “Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada Malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha suci Engkau. Engkaulah pelindung Kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu”.” (QS. Saba’: 40-41) *** Faedah dari kitab Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan ketiga, 1429, hal. 39. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: KTP Muslim, Namun Jadinya Musyrik Pelajaran dari Ngalap Berkah Orang Musyrik Tagssyirik tawasul
Dalam Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah yang ditulis oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, banyak sekali faedah berharga dari kitab tersebut yang bisa kita gali. Di antaranya adalah mengenai dari manakah asal pokok ajaran orang musyrik dari zaman ke zaman. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Orang-orang musyrik yang Allah dan Rasul-Nya mensifati mereka dengan syirik, asal pokok ajaran mereka adalah dari dua kelompok, yaitu dari kaum Nuh dan kaum Ibrahim. Pada kaum Nuh, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dari beri’tikaf (berdiam) di kuburan orang-orang sholeh, lalu mereka membuat patung-patung mereka dan akhirnya mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut. Pada kaum Ibrahim, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dengan beribadah pada bintang-bintang, matahari dan rembulan. Setiap dari mereka sebenarnya menyembah jin (jin yang durhaka, yaitu setan, -pen). Setan sebenarnya-lah yang berbicara dengan orang-orang musyrik dan menolong mereka pada suatu urusan. Namun orang-orang musyrik tersebut malah yakin bahwa yang mereka sembah adalah malaikat. Sebenarnya mereka hanyalah menyembah jin. Jin-lah yang sebenarnya menolong dan ridho akan syirik yang mereka perbuat.  Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41) “Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada Malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha suci Engkau. Engkaulah pelindung Kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu”.” (QS. Saba’: 40-41) *** Faedah dari kitab Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan ketiga, 1429, hal. 39. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: KTP Muslim, Namun Jadinya Musyrik Pelajaran dari Ngalap Berkah Orang Musyrik Tagssyirik tawasul


Dalam Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah yang ditulis oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, banyak sekali faedah berharga dari kitab tersebut yang bisa kita gali. Di antaranya adalah mengenai dari manakah asal pokok ajaran orang musyrik dari zaman ke zaman. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Orang-orang musyrik yang Allah dan Rasul-Nya mensifati mereka dengan syirik, asal pokok ajaran mereka adalah dari dua kelompok, yaitu dari kaum Nuh dan kaum Ibrahim. Pada kaum Nuh, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dari beri’tikaf (berdiam) di kuburan orang-orang sholeh, lalu mereka membuat patung-patung mereka dan akhirnya mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut. Pada kaum Ibrahim, asal kesyirikan yang mereka perbuat adalah dengan beribadah pada bintang-bintang, matahari dan rembulan. Setiap dari mereka sebenarnya menyembah jin (jin yang durhaka, yaitu setan, -pen). Setan sebenarnya-lah yang berbicara dengan orang-orang musyrik dan menolong mereka pada suatu urusan. Namun orang-orang musyrik tersebut malah yakin bahwa yang mereka sembah adalah malaikat. Sebenarnya mereka hanyalah menyembah jin. Jin-lah yang sebenarnya menolong dan ridho akan syirik yang mereka perbuat.  Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41) “Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada Malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha suci Engkau. Engkaulah pelindung Kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu”.” (QS. Saba’: 40-41) *** Faedah dari kitab Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan ketiga, 1429, hal. 39. Panggang-GK, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: KTP Muslim, Namun Jadinya Musyrik Pelajaran dari Ngalap Berkah Orang Musyrik Tagssyirik tawasul

Posisi Imam dan Satu Makmum Ketika Berjama’ah

Ulama besar Riyadh-KSA (dosen Jami’ah Malik Su’ud, termasuk anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Hai’ah Kibaril ‘Ulama’), Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair hafizhohullah menjelaskan posisi imam dan satu makmum ketika berjama’ah ini dalam majelisnya.   Beliau hafizhohullah menjelaskan, Makmum yang hanya seorang diri (bersama imam) jika ia berada di sebelah kanan imam, posisi yang tepat adalah dia berada persis segaris dengan imam. Posisinya adalah sebagaimana ia berada satu shaf dengan imam. Karena saat itu posisi makmum yang seorang diri tadi bersama imam dianggap satu shaf sehingga posisi imam dan makmum yang tepat kala itu adalah berada lurus (di kanan imam). Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa makmum hendaklah berdiri agak ke belakang dari posisi imam. Namun dalam hal ini mereka tidak menyebutkan alasannya dari sisi dalil. Mereka hanyalah beralasan bahwa posisi imam haruslah di depan makmum, inilah asalnya menurut mereka. Jika makmum hanya seorang diri, maka hendaklah imam maju sedikit ke depan dengan alasan tadi. Namun yang tepat, sebenarnya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dalam kondisi semacam itu makmum harus berada sedikit di belakang imam. Akan tetapi jika makmumnya dua orang, maka posisinya memang adalah di belakang imam. Sumber: Syarh Al Muharror, Kitab Ash Sholah, http://www.khudheir.com/text/5467 *** Penjelasan imam dan makmum dalam shalat jama’ah, moga Allah mudahkan rumaysho.com dapat membahasnya lebih panjang lebar. Allahumma yassir wa a’in.   Pogung Kidul-Utara UGM, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga Artikel Kami Lainnya: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat Tagsshalat jamaah

Posisi Imam dan Satu Makmum Ketika Berjama’ah

Ulama besar Riyadh-KSA (dosen Jami’ah Malik Su’ud, termasuk anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Hai’ah Kibaril ‘Ulama’), Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair hafizhohullah menjelaskan posisi imam dan satu makmum ketika berjama’ah ini dalam majelisnya.   Beliau hafizhohullah menjelaskan, Makmum yang hanya seorang diri (bersama imam) jika ia berada di sebelah kanan imam, posisi yang tepat adalah dia berada persis segaris dengan imam. Posisinya adalah sebagaimana ia berada satu shaf dengan imam. Karena saat itu posisi makmum yang seorang diri tadi bersama imam dianggap satu shaf sehingga posisi imam dan makmum yang tepat kala itu adalah berada lurus (di kanan imam). Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa makmum hendaklah berdiri agak ke belakang dari posisi imam. Namun dalam hal ini mereka tidak menyebutkan alasannya dari sisi dalil. Mereka hanyalah beralasan bahwa posisi imam haruslah di depan makmum, inilah asalnya menurut mereka. Jika makmum hanya seorang diri, maka hendaklah imam maju sedikit ke depan dengan alasan tadi. Namun yang tepat, sebenarnya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dalam kondisi semacam itu makmum harus berada sedikit di belakang imam. Akan tetapi jika makmumnya dua orang, maka posisinya memang adalah di belakang imam. Sumber: Syarh Al Muharror, Kitab Ash Sholah, http://www.khudheir.com/text/5467 *** Penjelasan imam dan makmum dalam shalat jama’ah, moga Allah mudahkan rumaysho.com dapat membahasnya lebih panjang lebar. Allahumma yassir wa a’in.   Pogung Kidul-Utara UGM, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga Artikel Kami Lainnya: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat Tagsshalat jamaah
Ulama besar Riyadh-KSA (dosen Jami’ah Malik Su’ud, termasuk anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Hai’ah Kibaril ‘Ulama’), Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair hafizhohullah menjelaskan posisi imam dan satu makmum ketika berjama’ah ini dalam majelisnya.   Beliau hafizhohullah menjelaskan, Makmum yang hanya seorang diri (bersama imam) jika ia berada di sebelah kanan imam, posisi yang tepat adalah dia berada persis segaris dengan imam. Posisinya adalah sebagaimana ia berada satu shaf dengan imam. Karena saat itu posisi makmum yang seorang diri tadi bersama imam dianggap satu shaf sehingga posisi imam dan makmum yang tepat kala itu adalah berada lurus (di kanan imam). Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa makmum hendaklah berdiri agak ke belakang dari posisi imam. Namun dalam hal ini mereka tidak menyebutkan alasannya dari sisi dalil. Mereka hanyalah beralasan bahwa posisi imam haruslah di depan makmum, inilah asalnya menurut mereka. Jika makmum hanya seorang diri, maka hendaklah imam maju sedikit ke depan dengan alasan tadi. Namun yang tepat, sebenarnya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dalam kondisi semacam itu makmum harus berada sedikit di belakang imam. Akan tetapi jika makmumnya dua orang, maka posisinya memang adalah di belakang imam. Sumber: Syarh Al Muharror, Kitab Ash Sholah, http://www.khudheir.com/text/5467 *** Penjelasan imam dan makmum dalam shalat jama’ah, moga Allah mudahkan rumaysho.com dapat membahasnya lebih panjang lebar. Allahumma yassir wa a’in.   Pogung Kidul-Utara UGM, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga Artikel Kami Lainnya: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat Tagsshalat jamaah


Ulama besar Riyadh-KSA (dosen Jami’ah Malik Su’ud, termasuk anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Hai’ah Kibaril ‘Ulama’), Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair hafizhohullah menjelaskan posisi imam dan satu makmum ketika berjama’ah ini dalam majelisnya.   Beliau hafizhohullah menjelaskan, Makmum yang hanya seorang diri (bersama imam) jika ia berada di sebelah kanan imam, posisi yang tepat adalah dia berada persis segaris dengan imam. Posisinya adalah sebagaimana ia berada satu shaf dengan imam. Karena saat itu posisi makmum yang seorang diri tadi bersama imam dianggap satu shaf sehingga posisi imam dan makmum yang tepat kala itu adalah berada lurus (di kanan imam). Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa makmum hendaklah berdiri agak ke belakang dari posisi imam. Namun dalam hal ini mereka tidak menyebutkan alasannya dari sisi dalil. Mereka hanyalah beralasan bahwa posisi imam haruslah di depan makmum, inilah asalnya menurut mereka. Jika makmum hanya seorang diri, maka hendaklah imam maju sedikit ke depan dengan alasan tadi. Namun yang tepat, sebenarnya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dalam kondisi semacam itu makmum harus berada sedikit di belakang imam. Akan tetapi jika makmumnya dua orang, maka posisinya memang adalah di belakang imam. Sumber: Syarh Al Muharror, Kitab Ash Sholah, http://www.khudheir.com/text/5467 *** Penjelasan imam dan makmum dalam shalat jama’ah, moga Allah mudahkan rumaysho.com dapat membahasnya lebih panjang lebar. Allahumma yassir wa a’in.   Pogung Kidul-Utara UGM, 25 Shafar 1432 H (29/01/2011) www.rumaysho.com Baca Juga Artikel Kami Lainnya: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat Tagsshalat jamaah
Prev     Next