Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!

Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris

Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!

Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris
Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris


Setiap kita paling telah mengetahui berita bom bunuh diri yang terjadi di Solo hari Ahad lalu (25/09/2011). Sehabis kebaktian gereja, seorang pemuda masuk ke dalam lalu melakukan bom bunuh diri. Motivasi pemuda ini di antaranya karena menganggap hal itu sebagai jihad. Sebenarnya bukan hanya dengan modal semangat. Seharusnya setiap perbuatan selain didasari niat yang benar, juga dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi syari’at. Ada satu pelajaran dari hadits muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa seharusnya kita tidak mudah percaya atau tidak tertipu dengan orang yang semata-mata berniat membela Islam, ingin menghancurkan non muslim, namun ia jauh dari syari’at malah bermaksiat. Berikut pelajaran dari hadits tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111) Perowi hadits ini adalah Abu Hurairah Ad Dausi, sahabat yang mulia yang banyak menghafalkan hadits. Namun nama aslinya dan nama ayahnya diperselisihkan. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shokr dan ada yang menyebut selain itu. Beliau meninggal dunia tahun 57 Hijriyah, ada juga yang mengatakan 58 atau 59 Hijriyah. Ketika meninggal dunia, umur beliau 78 tahun. Kisah Tentang Hadits Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibroh dari Hadits 1. Setiap muslim janganlah mudah tertipu dengan setiap orang yang terang-terangan mengatakan dirinya membela Islam, baik mereka mengatakan bahwa dirinya berjihad, berdakwah ilallah, beramar ma’ruf nahi mungkar atau merekalah satu-satunya yang semangat dalam membela panji-panji Islam. Maka janganlah cepat-cepat menghukumi atau merekomendasi atau menerima klaim mereka dan memotivasi untuk duduk di majelis mereka sampai diketahui bahwa mereka benar-benar mengikuti ajaran Rasul. Karena kebanyakan orang hanya asal klaim bahwa ia benar, ia di atas jihad, ia membela Islam, namun ternyata jauh dari tuntunan Islam. Islam tidak pernah mengajarkan bom bunuh diri, walaupun itu demi menghancurkan gereja. Islam tidak pernah mengajarkan meletakkan bom di tempat maksiat, walaupun diletakkan di bar-bar tempat maksiat. Karena segala sesuatu ada aturannya, tidak asal-asal kita melakukan nahi mungkar. Tidak asal-asalan kita menghancurkan tempat maksiat. Ada penguasa atau yang diperintah oleh penguasa yang punya tugas dalam hal ini. Jika kita tidak punya kekuasaan kita bisa peringatkan perbuatan mungkar dengan lisan atau tulisan. Dan minimal kita ingkari dalam hati jika kita tidak mampu dengan hal tadi. Itulah selemah-lemahnya iman. Lihat bahasan tentang kaedah dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sini, di sini, serta baca sikap ekstrim dalam menyikapi kemungkaran. 2. Tidak diingkari bahwa sebagian ahli bid’ah ada yang membela kebenaran atau mengklaim dirinya di atas kebenaran atau barangkali awal-awalnya saja membela, namun kemudian menyimpang dari jalan yang benar sebagaimana kisah dalam hadits di atas. Akan tetapi sekali lagi, tidak setiap yang mereka lakukan atau yang mereka namakan jihad, kita langsung membenarkannya. Tetap harus dinilai dan ditimbang dengan ajaran Islam. Walillahil hamd, wallahu waliyyut taufiq. Dikembangkan dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=408&page=24&main=7 @ Sabic Lab Riyadh KSA, 4th Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagsbunuh diri kritikan teroris

Bersyukur dengan yang Sedikit

Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur

Bersyukur dengan yang Sedikit

Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur
Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur


Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Syukuri yang Sedikit 2. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat 3. Kesehatan Juga Nikmat 4. Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang 5. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Syukuri yang Sedikit Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati. Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam. Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba. Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya. Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan. Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166). Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat. Kesehatan Juga Nikmat Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan. Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”  (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230) Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman, وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ(  إبراهيم “Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak? Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya  tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya? Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir) Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.”  (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2) Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut, وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ “Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66) Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah. Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4) وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11) Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab KSU – Riyadh KSA After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur Tagssyukur

Masih Ragu Merokok itu Haram

Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok

Masih Ragu Merokok itu Haram

Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok
Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok


Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya. Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Wallahul musta’an. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026   @ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA 30 Syawwal 1432 H (28/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Doa Jelek bagi Perokok Tagsrokok

Habib Munzir Salah Menerjemahkan Perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah

Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Salah Menerjemahkan Perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah

Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Prolog :Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)Allah tidak menyatakan : “Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…” Allah juga berfirman :فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37) Dan telah sangat jelas dalam syari’at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari’atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama’ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari’atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…Dan sangat jelas dalam syari’at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari’atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari’at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :Hadits pertama :عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاDari Aisyah radhiallah ‘anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”Aisyah berkata : “Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)Hadits kedua :عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَDari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah , beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu” (HR Muslim no 532)Hadits ketiga :أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْاBahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : “Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid“, Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu. Hadits keempat :أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : “Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Hadits kelima :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَDari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid”(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)Hadits keenam:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»Dari Abdullah bin Mas’uud berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)Hadits ketujuh :عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»Dari Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180Hadits kedelapan :عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Hadits kesembilan : .عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim no 972)Hadits kesepuluh :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhumaa berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)Hadits kesebelas :وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»Dari Abu Sa’iid radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Hadits kedua belas :عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Hadits ketiga belas :عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358)Hadits keempat belas :عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat. Demikian pula para sahabat –radhiallahu ‘anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid’ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu ‘anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu ‘anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi’iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi’ah para pemakmur kuburan..!!Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid” (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJIDTelah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),(2) sholat ke arah kuburan, dan(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholatAdapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ::«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan” (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)Dan dalam hadits yang lain :«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan” (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi’i berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan” ” (Fathul Baari 1/524).Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :“Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama’ madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : “Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan” (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini – telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi “Dan sholat ke arah kuburan” merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits “Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh” (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi’iyah) : “Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan”, mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi’iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku”Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya “Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala” makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan “pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)”.Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya ” “Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :“Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa’iid Al-Khudri secara marfuu’ “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini” (Fathul Baari 1/529)Beliau juga berkata:“Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy” (Fathul Baari 1/529)Abdur Ro’uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا“(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ” (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/72)Beliau juga berkata :“(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya” (Faidhul Qodiir 2/93-94).Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»“Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoroإِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِDari Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan” (HR Muslim no 970)Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُDari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : “Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan” (HR Muslim 969)Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A’lam Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat.Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib MunzirHabib Munzir berkata :“Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAHHabib Munzir berkata :“Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)”Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :“Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut” (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahanHabib Munzir menerjemahkan sbb : “…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : “Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut”Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1432 H / 29 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Ucapan Terima Kasih Dan Laporan Pertanggungjawaban

28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ucapan Terima Kasih Dan Laporan Pertanggungjawaban

28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Peluang Investasi Akherat

28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Peluang Investasi Akherat

28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok

Perniagaan yang Memberi Mudhorot

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Perniagaan yang Memberi Mudhorot

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram
Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram


Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Hikmah Diturunkannya Hujan

Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan

Hikmah Diturunkannya Hujan

Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan
Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan


Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban

Hukum Memajang Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat

Hukum Memajang Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat
Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat


Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam Ibnu Hajar

Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam Ibnu Hajar

Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam As-Syafii

Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam As-Syafii

Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sudah Qurban Kok Malah Dijual

Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban

Sudah Qurban Kok Malah Dijual

Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban
Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban


Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban
Prev     Next